OPINI
Ancaman Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme?
Dari buku H. Ansyaad Mbai, Dinamika Baru Jejaring Teror di Indonesia dan Keterkaitannya dengan Gerakan Radikalisme Transnasional (Tanpa Kota: AS Production Indonesia, 2014) Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta BUKU Ansyaad Mbai ini dipersembahkan untuk istrinya yang memantik semangat menyusun buku, dan keempat cucu yang menjadi sumber inspirasi terkuat untuk menerbitkannya. Ansyaad Mbai adalah Kepala BNPT pertama pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Buku ini ditulis untuk memberikan penjelasan berimbang tentang terorisme dan upaya penanggulangannya dengan menampilkan fakta-fakta objektif. Goresan tinta H. Ansyad Mbai ini amat sangat penting sebagai sumber utama terkait terorisme di Indonesia sejak 2010 hingga 2013 (Prof. Bilveer Singh, Jurusan Ilmu Politik, Universitas Nasional Singapura). Isi buku: (I) Pendahuluan; (II) Gerakan terorisme dan radikal: pengalaman Indonesia; (III) Latar belakang gerakan radikal di Indonesia dan transnasional; (IV) Strategi menangkal teroris; (V) Program nasional pencegahan terorisme; (VI) Kerja lanjutan; (VII) Penutup. Buku ini memuat kajian tentang kelompok teroris di Indonesia yang berkelindan satu dengan yang lain. Karena itu sangat membutuhkan indeks nama-nama tokoh, tempat, peristiwa, dan kelompok-kelompok teroris yang dikaji. Peta konsentrasi jaringan terorisme di Indonesia meliputi Aceh sebagai qaidah amanah: Dulmatin – JI (Jama’ah Islamiyah), Mustofa – JI/JAT (Jama’ah Ansharut Tauhid), Abd. Sonata – Kompak (?), Aman Abd. Rahman – NII (Negara Islam Indonesia), Abu Umar – NII; Kelompok Terorisme Finansial CIMB (Commerce International Merchant Bankers) Medan; MIB (Mujahidin Indonesia Barat) Lampung; NII Tasik/MIB Abu Omar dan Abu Roban; Solo – Badri; POL (?) Dayah Jawa Timur/Rizal; JAT Bali; POK (?) Bima – UBK (?)/Abrori; NII Kalsel; MIT (Mujahidin Indonesia Timur) Daengkoro Poso – Santoso; POK Asmar; POK Walid – Ambon. Radikalisme agama dan radikalisme sekuler merupakan ancaman serius bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila (Dr. KH Ma’ruf Amin, Republika 27-3-2017). Negara membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dilengkapi Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Gabungan keduanya: Satgas Anti Teror. Strategi penanggulangan terorisme: pencegahan, penindakan, dan kerjasama internasional (Ansyaad Mbai, XIX). Kemunculan aksi terror berbasis gerakan Islam berkaitan dengan Pan-Islamisme ala Jamaluddin al-Afghani dan hegemoni Barat. Hasan Al-Banna dan Ikhwanul Muslimin Mesir menginspirasi Osama bin Laden dan Ayman al-Jawahiri membentuk front internasional Al-Qaeda melawan Salibis-Yahudi-Amerika Serikat (Dreyfuss, 2005 – Ansyaad Mbai, 14). Ide gerakan itu diadopsi Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir dengan mendirikan Jama’ah Islamiyah di Asia Tenggara dan merekrut veteran perang Afghanistan untuk meneruskan perjuangan mendirikan Negara Islam Indonesia berdasarkan syariat Islam (Ansyaad Mbai, 14). William Joseph Casey, Direktur CIA 1981-1987, menjadikan Islam politik dan gereja Katholik sebagai sekutu untuk meluluh-lantakkan komunisme ateistik Uni Soviet (Ansyaad Mbai, 16). Tipe terorisme di Indonesia adalah terorisme yang dimotivasi oleh agama dengan tujuan mendirikan Negara Islam di Indonesia. Di antara tokoh popular dari kalangan yang disebut teroris ialah Dulmatin, buronan terorisme nomor wahid di Asia Tenggara dan Santoso, pimpinan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Pada 14 Oktober 2012, Santoso mengeluarkan surat kepada Densus 88, “Kami selaku Mujahidin gugus tugas Indonesia Timur menantang Densus 88 Anti Teror untuk berperang secara terbuka dan jantan! Mari kita berperang secara laki-laki! Jangan kalian cuma berani menembak, menangkapi anggota kami yang tidak bersenjata! Kalau kalian benar-benar kelompok laki-laki, maka hadapi kami! Jangan kalian menang tampang saja tampil di televisi!” (Ansyaad Mbai, 46). Sejak 2002 Indonesia mengalami lima serangan bom yang signifikan, yaitu bom Bali pertama 2002; bom di Hotel J.W Rarriott 2003; bom Kedutaan Australia 2004; bom Bali kedua 2005; serangan simultan bom di Hotel J.W Marriott dan Ritz-Carlton pada 2009. Mayoritas pelakunya anggot kelompok JI. Ancaman baru terorisme dari kelompok JAT yang dipimpin Abu Bakar Ba’asyir. Beliau dinyatakan terlibat dalam kasus pelatihan militer di Aceh (Ansyaad Mbai, 7-8). Beberapa pertanyaan pokok seputar terorisme di Indonesia: (1) apakah sebuah aksi yang terjadi berkaitan dengan aksi terror sebelumnya? (2) apakah kelompok pelaku adalah kelompok yang sama dengan kasus sebelumnya? (3) apakah kelompok itu berkaitan dengan kelompok-kelompok teroris arus utama yang dikenal, seperti JI, JAT, NII? (4) apakah kelompok JI berkaitan dengan JAT/berkaitan dengan NII atau ketiganya berhubungan/berdiri sendiri? (Ansyaad Mbai, 10). Apakah teroris itu dipelihara oleh Negara, khususnya pemerintah, dengan tujuan mengalihkan perhatian publik dari kelemahan yang terjadi? (Ansyaad Mbai, 11). Negara tidak mewaswadai bahaya radikalisme sekuler yang juga bertentangan dengan ideologi negera Republik Indonesia, Pancasila. Hingga saat ini aparat Negara tidak ada yang berteriak keras tentang perlunya mewaspadai paham radikalisme sekuler yang merebak di Indonesia, dan tidak dibentuk badan khusus penanggulangan bahaya sekulerisme, dan tidak ada detasemen khusus yang ditugaskan untuk itu (Taufikurrahman Ruki, mantan ketua KPK). Teori Harvey Cox tentang tiga pilar sekulerisme: (1) dischanment of nature; (2) desacralization of politics; (3) deconsecration of values (Taufikurrahman Ruki, mantan ketua KPK). Dischanment of nature: kehidupan dunia harus disterilkan dari pengaruh ruhani dan agama. Sekuler liberal membatasi peran agama sebatas persoalan personal. Agama hanya cukup sampai dinding masjid atau gereja. Di luar itu, akal manusialah tuhannya. Sekuler radikal ingin menyingkirkan agama dari kehidupan. Ini beda tipis dari komunisme. Desacralization of politics: dunia politik harus dikosongkan dari pengaruh agama dan nilai spiritual. Politik urusan akal manusia semata. Agama dan segala simbolnya dilarang terlibat dalam urusan politik. Agama dan politik adalah wilayah tersendiri yang harus dipisahkan. Keduanya tidak bisa disatukan. Jokowi mengemukakan gagasan serupa ini pada saat meresmikan Monumen Titik Nol Islam Nusantara di Barus, Sumtera Utara. Deconsecration of values: tidak ada kebenaran mutlak. Nilai-nilai bersifat relatif. Doktrin ini menisbikan kebenaran yang ada dalam kitab suci. Bagi mereka kitab suci itu hanya buatan manusia. Oleh karena itu penganut paham ini suka mengolok-olok kitab suci mereka sendiri, termasuk kitab suci orang lain. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bernegara adalah berpolitik, sebab Negara adalah organisasi politik tertinggi yang dimiliki oleh suatu bangsa. Negara adalah organisasi suatu bangsa untuk memutuskan kebijakan, politik. Jadi, secara yuridis konstitusional membawa agama dalam perjungan politik sebagai proses bernegara adalah sah. Yang penting harus tetap dalam koridor Pancasila yang mendasari Indonesia sebagai Negara kebangsaan yang berketuhanan (Moh Mahfud MD, Koran Sindo, SindoNews.com, Sabtu 1 April 2017 – 07:55 WIB). Mari berpolitik dan bernegara secara saksama dan bertanggung jawab. (*)
Konstitusi Mengancam Kesadaran
Oleh Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI RAKYAT Indonesia tak perlu kaget dan tak perlu terguncang terhadap pengesahan RKUHP baru-baru ini. Karena konspirasi para petinggi kekuasaan yang mengusung konstitusi tanpa nurani itu, sejatinya, telah menghasilkan republik ini menjadi paripurna kehilangan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Indonesia kembali memasuki masa kegelapan. Kebenaran menjadi sesuatu yang langka untuk ditemukan. Praktik-praktik penyimpangan dipaksa menjadi konsumsi publik. Keharusan meninggalkan akal sehat dan pasrah menerima keburukan, telah menjadi menu sehari-hari rakyat. Kejahatan begitu angkuh dan bangga mengambil peran kepemimpinan. Mengambil harta dan aset rakyat melalui jalan konsitusi, penghianatan terus melenggang atas nama kehormatan, otoritas dan kewenangan. Rakyat hidup bagaikan sapi potong, yang diperah susunya, dimakan dan dijual dagingnya. Lengkap sudah sebagai obyek penderitaan, dikuasai dan ditindak tegas untuk diambil nilai ekonomisnya. Apa yang tidak diberikan rakyat kepada negara, termasuk kepada para pemimpin, pejabat dan aparatur penyelenggara negara?. Bahkan keberadaannya saja sudah menjadi pondasi sekaligus menopang kokoh berdirinya negara. Diam dan membisunya rakyat saja demi keselamatan negara. Jerih payah rakyat yang terkadang tidak sekedar mungucurkan keringat, namun air mata dan darah rela ditumpahkan karena kecintaannya pada negara. Kekayaan dan begitu banyak pengorbanan non materi lainnya, begitu mudahnya tanpa pamrih dan perhitungan diberikan rakyat untuk negara. Pajak berlimpah, partisipasi dan swadaya untuk pembangunan serta ketaatan pada peraturan negara, tak habis-habisnya dilakukan rakyat sepanjang hidupnya dan dari generasi ke generasi, demi eksistensi dan kelangsungan negara. Lalu apa lagi yang masih dan ingin diungkapkan tentang apa yang rakyat telah berikan buat negara?. Rasanya sudah sepantasnya ada pertanyaan, apa yang telah diberikan negara pada rakyatnya?. Kemakmuran kah?, keadilan kah?, atau mungkin sebuah negara kesejahteraan?. Kalau saja penyelenggara negara mengetahui siapa rakyat sesungguhnya, dan apa yang telah dikorbankan rakyat untuk negara. Pastilah para pemimpin, pejabat dan semua aparatur penyelenggara negara itu, tahu menempatkan diri dan tahu batasannya bagaimana memperlakukan rakyat selayaknya. Pemerintah yang yang mendapat kepercayaan dan hanya meminjam kedaulatan rakyat yang sesungguhnya menjadi penguasa sebenarnya. Petinggi negara yang tahu diri darimana mereka berasal dan untuk apa mereka mengemban amanat rakyat. Memahami bagaimana kekuasaan itu hadir sesungguhnya untuk kemaslahatan rakyat, negara dan bangsa. Bukan kemudharatan, berlaku khianat apalagi dzolim kepada rakyat. Setelah rangkaian musibah yang bertubi- tubi melibatkan alam dan kemanusiaan. Bangsa Indonesia yang sempat mengenyam julukan masyarakat religius, terguncang dan terkapar kesadaran spiritualnya. Satu-satunya pencerahan terbaik mungkin, adalah bermunajat kepada Sang Khalik. Melakukan refleksi, intropeksi dan evaluasi diri secara masif baik secara personal maupun komunal dalam kehidupan kebangsaan. Menyadari bangsa ini telah diselimuti kerusakan, kehilangan daya tumpu moralitas, ahlak dan substansi keagamaan. Manusianya tercerabut dari nilai-nilai universal kemanusiaan. Sistemnya resisten dan menanggalkan utuh nilai-nilai fundamental Ketuhanan. Begitulah NKRI yang di dalamnya Pancasila dan UUD 1945 telah lama menjadi warisan usang dan marginal. Kini, distorsi penyelenggaraan negara menemukan modus baru yang modern dan fungky. Mengumpulkan semua penyelewengan dan kejahatan negara dalam wadah apik dibumbui legalitas dan legitimasi negara. Republik dipenuhi para kriminal elit dan borjuis, berkedok pemerintahan dan menasbihkan diri dan kelompoknya sebagai raja beserta punggawa demokrasi. Mengintimidasi dan teror serta kriminalisasi, atas nama undang-undang dan demi kesinambungan harta dan tahtanya. Mereka itulah kacang yang lupa kulitnya, yang menjadikan rakyatnya sendiri seperti seteru dan musuhnya. Ya mereka semua itu yang sekarang ada di singgasana. Minoritas yang mengangkangi dan membui mayoritas. Segelintir yang membagun dinasti kekuasaan, melalui konstitusi yang mengancam kesadaran. (*)
LGBT Bukan Hal Asasi Manusia
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan 10 Desember dinyatakan sebagai Hari HAM Sedunia. Pada 10 Desember 1948 Majelis Umum PBB mengadopsi Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Berisi jaminan dan perlindungan HAM untuk kebebasan bergerak, menyatakan pikiran, beragama, berkumpul dan berserikat, hak politik berdasar kehendak rakyat, pendidikan dan lainnya. Pembatasan harus berlandaskan undang-undang. Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak pemberian Tuhan yang melekat dengan kemanusiaan yang jika hilang hak tersebut maka hilanglah kemanusiaannya. Bersifat asasi karenanya melekat. Hak hidup, hak berpendapat, hak bergerak, atau hak beragama itu contoh dari hak yang melekat dengan kemanusiaan. LGBT atau LGBTQ atau sebutan sejenisnya bukanlah Hak Asasi Manusia. Ini mengingat LGBT bukan hak yang melekat dengan kemanusiaan artinya jika orang tidak LGBT maka tidak hilang kemanusiaannya. LGBT adalah penyimpangan dari nilai-nilai kemanusiaan. Karenanya mesti diluruskan bukan dibiarkan apalagi dikembangkan. Mengkampanyekan LGBT termasuk kegiatan merusak nilai asasi manusia. Bahwa fakta LGBT itu ada tidak menjadi alasan perlindungan dan pengembangan. Apa bedanya dengan keberadaan pembunuhan, korupsi, perkosaan dan kejahatan lain yang faktual dan nyata juga ada. Kita mesti mampu membedakan antara hak dan penyimpangan. Pernikahan antar jenis adalah hak sedangkan hubungan sesama jenis itu penyimpangan. Penyimpangan harus diminimalisasi, dieliminasi, bahkan dieksekusi. LGBT adalah penyakit dan menyebarkan penyakit. Penyakit fisik, psikis, moral, sosial, hukum maupun politik. Masyarakat harus disembuhkan dari penyakit berbahaya ini. Dengan pandemi Covid 19 saja dunia sudah kalang kabut apalagi jika penyakit LGBT yang menjadi pandemi. LGBT menjijikan dan merupakan perbuatan keji. Membuat alam marah. Tuhan akan perintahkan gunung meletus, laut bergelombang dan bumi berguncang. Hebat dan dahsyat untuk menghancurkan. Manusia harus belajar pada sejarah jika tidak ingin sejarah yang akan memberi pelajaran. Kaum Sodom dihancurkan akibat LGBT. Begitu juga dengan Pompei di Italia dan Legetang di Banjarnegara. Berbagai daerah juga porak poranda akibat perilaku menyimpang ini. LGBT adalah causa dari siksa. Sayangnya yang terkena dampak bukan hanya pelaku tetapi juga lingkungan yang tidak berbuat apa-apa. Turut melindungi dan membudayakan. Kaum LGBT adalah pembocor kapal laut yang jika dibiarkan akan menenggelam semua penumpang yang ada di dalam kapal. Bukan hanya sang pembocor sendiri. Karenanya kita orang yang diberi kesehatan dan akal fikiran lurus harus mencegahnya dengan segala upaya. Do\'a, perkataan maupun kekuatan pemaksa. LGBT dan plus lainnya adalah perbuatan menyimpang dari kemanusiaan. Bukan Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi dan dikembangkan. Pelangi itu indah di langit tetapi di bumi menjadi simbol dari penyakit, kebodohan dan kejahatan. Selamat Hari HAM sedunia. Tema PBB \"Dignity, Freedom and Justice for All\" sangat bagus. HAM harus ditegakkan demi perdamaian. Bukan demi LGBT. LGBT itu bukan HAM ! Bandung, 10 Desember 2022
Miris! Dalam KUHP Baru Menghina Pemerintah atau Lembaga Negara Diancam Pidana Penjara Paling Lama 18 Bulan: Pembungkaman Suara Rakyat?
Hingga sekarang sebenarnya masih relevan bagi kita untuk mendiskusikan sistem mana yang terbaik untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh: Pierre Suteki, Dosen Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo DPR telah menyetujui RKUHP yang diajukan oleh Pemerintah pada tanggal 5 Desember 2022. Dalam KUHP Baru banyak sekali perubahan atas KUHP warisan Belanda. Namun, masih mempertahankan pasal penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana selama 18 bulan penjara. Pasal 240 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan penghinaan pemerintah atau lembaga negara negara menjadi polemik. Menghina DPR, Polri dan Kejaksaan diancam 18 bulan penjara. Pasal-pasal terkait dengan penghinaan terhadap lembaga negara dan penguasa umum dalam KUHP akan berpotensi menjadi masalah. Pertanyaan awal yang harus diajukan adalah: benarkah kita ini menerapkan sistem pemetintahan Demokrasi Kaffah atau hanya Pseudo Democracy? Dalam upaya membangun demokrasi itu, perlu dilakukan revisi besar-besaran terhadap KUHPidana dan peraturan perundang-undangan yang lain, terutama pasal pasal yang bisa dipakai untuk memenjarakan wartawan, demonstran, penceramah, dan pembicara dalam diskusi, serta aktivis advokasi. Dengan menggunakan pasal-pasal itu, yang sekarang berlaku, putusan hakim dapat membungkam: kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan kebebasan menyampaikan pendapat. Pasal-pasal tersebut ketinggalan zaman (outdates laws) di dalamnya termasuk mengenai ketentuan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, kabar bohong, dan penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, serta pejabat Negara. Seiring dengan berkembangnya nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia saat ini tampaknya kalangan yang disebutkan di atas menghendaki sebuah kebebasan berekspresi, sehingga tumbuh dan berkembang. Pula kualitas kontrol yang dihasilkan terhadap semua proses dan hasil pembangunan. Dengan fungsi itulah selayaknya kebebasan berekspresi tidak lagi terbelenggu dengan ancaman delik dalam KUHPidana. Kata ”penghinaan” pembuktiannya bisa dilakukan dengan ukuran subjektif, sehingga dapat disalahgunakan untuk kepentingan penguasa yang antikritik. Di KUHP sekarang, Pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 310 - Pasal 321 KUHP yang dikenal dengan istilah penghinaan. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksual atau kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Dalam KUHP Baru, hukuman akan diperberat bila penghinaan menyebabkan kerusuhan. “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi Pasal 240 ayat 1. Di ayat 3 ditegaskan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Hukuman akan diperberat lagi bila penghinaan itu dilakukan menggunakan sosial media dengan ancaman 2 tahun penjara. Pasal 241 ayat 1 berbunyi: “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”. “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” demikian bunyi Pasal 350 ayat 2. Sesuai dengan penjelasan Pasal 240, yang dimaksud dengan “menghina” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara. Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara. Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Lalu apa yang dimaksud pemerintah atau lembaga negara? Yang dimaksud dengan “pemerintah” adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun yang dimaksud dengan “lembaga negara”: Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Jadi, berdasarkan penjelasan Pasal 240 ini, penghinaan ini hanya meliputi: Presiden, MPR, DPR, DPD, MA dan MK. Selain instansi ini tidak termasuk penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dimaksud. Terkait dengan potensi penggunaan pasal penghinaan kepada pejabat untuk kepentingan pejabat yang antikritik memang sangat besar. Kita punya pengalaman adanya kecenderungan pemerintah itu mengabaikan kritik publik menunjukkan pola berulang mengenai proses legislasi yang “ugal-ugalan”. Misalnya, pemerintah mengesahkan sejumlah UU kontroversial di tengah kritik publik, seperti UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Omnibus Law UU Cipta Kerja, UU Ibu Kota Negara, serta revisi UU P3 dan demo untuk mengkritik itu menimbulkan banyak korban akibat represi APH. Ada kemungkinan besar, pasal-pasal dalam KUHP Baru tersebut berpotensi membahayakan rakyat, atau bisa menjadi alat bagi kekuasaan untuk berlaku otoriter dan represif. Terkait dengan adanya pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat, perlu ditekankan bahwa persoalan utamanya itu penghinaan kepada pejabat negara, bukan hanya Presiden dan Wapres. Nah, soal penghinaan ini yang harus dibuat clear dulu bahwa ia beda dengan kritikan. Selain itu rakyat pun juga harus dididik untuk tahu etika ketika memberikan kritik kepada pejabat negara. Saya kira di negara yang beradab, negara Islam pun tidak boleh dibiarkan tindakan penghinaan kepada pejabat negara, tapi kritik boleh. Hanya persoalannya beda tipis itu yang seringkali terjadi sehingga pejabat dengan perangkatnya bertindak represif terhadap rakyat yang mengkritiknya. Maka, sudah tepat jika soal penghinaan kepada pejabat ini ditempatkan sebagai Delik Aduan dan pidananya bisa berupa penjara atau denda kategori tertentu. Namun, lebih baik lagi kalau soal penghinaan ini digeser menjadi hukum perdata, bukan hukum pidana. Ganti kerugian bisa menjadi pilihan yang tepat, bukan penjara. Jika kita cermati, ada banyak hal yang perlu diakomodir dan ditolak dari RKUHP ini, termasuk yang sekarang hangat dibicarakan adanya potensi semua bisa kena hukuman akibat menyuarakan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu harus ada jaminan dari pembentuk UU bahwa KUHP ini tidak dipakai sebagai alat Represi dan pembungkaman suara kebenaran dan keadilan rakyat. Banyak substansi yang menurut saya sebuah kemajuan. Adanya berbagai polemik dan kelemahan sistem hukum di negeri ini, hal tersebut dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk berbenah dan menelaah kembali sistem politik kenegaraan dan sistem yang diadopsi dan dijalankan selama ini. Ada pendapat berbagai kalangan yang menyatakan bahwa sistem demokrasi yang dijalankan di negeri ini justru telah menjauhkan keadilan dan kesejahteraan umum. Hingga sekarang sebenarnya masih relevan bagi kita untuk mendiskusikan sistem mana yang terbaik untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ada prinsip yang bisa dipegang bagaimana hubungan antara lingkungan dengan penghuninya. Ibaratnya: Ikan tinggal di air. Bukan di padang pasir. Misalnya kita bicara kapan umat Islam yang mayoritas di negeri ini bisa hidup dalam kedamaian sejati? Secara fitrah dan hakikat, umat Islam hanya akan bahagia dan sejahtera jika tinggal dalam naungan sistem Islam. Jika kita yakin bahwa sistem yang kita anut sekarang buruk dampaknya bagi penghuninya mestinya sudah saatnya umat mengkaji ulang penerapan sistem buruk tersebut. Kemudian menggantinya dengan sistem yang membawa kebaikan. Yaitu sistem Islam yang memberi jaminan keadilan dan kesejahteraan, serta memberi kebebasan sepanjang berada dalam koridor syariat-Nya. Sistem pemerintahan Islam sejatinya tegak di atas landasan akidah dan standar hukum syara’. Prinsip ini dipegang teguh baik oleh penguasa maupun rakyatnya. Di antara keduanya, tak ada yang merasa lebih istimewa. Satu sama lain justru akan saling mengontrol, karena paradigma penyelenggaraan kekuasaan adalah dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Rabb Pencipta alam semesta, bukan untuk mengejar kepentingan dunia. Bagaimana dengan sistem demokrasi? Standar sistem ini tidak jelas, karena hanya didasarkan pada konsensus rakyat yang seringkali diwakili oleh orang-orang yang tidak mencerminkan kehendak rakyat sendiri, melainkan lebih pertimbangkan kemauan partai, fraksi bahkan oligarki yang mendukungnya. Munculnya negara Nation State dengan Demokrasinya hingga sekarang belum mampu membawa dunia menjadi lebih baik, masih jauh dari segala krisisis multidimensional. Bahkan Nation State makin menjauhkan kita dari keadilan dan kesejahteraan umum. Solusinya bagaimana? Islam menawarkan solusi penerapan syariat Islam dalam naungan sistem pemerintahan Islam yang melindungi semua kaum beragama tanpa kecuali. Demokrasi bukan harga mati, masih terbuka untuk dievaluasi bahkan diganti. Jika belum memungkinkan untuk mengganti sistem, harus ada perbaikan dalam pengaturan tentang penghinaan terhadap pejabat dengan bercermin kepada negara lain. Harus diakui pula memang di beberapa Negara, sebut saja contohnya : Togo, Afrika Barat, Kroasia, Ghana, Uganda, Timor Lorosae, dan Nederland, mereka telah melakukan penghapusan ketentuan hukum mengenai penghinaan ini dari ketentuan pidana menjadi ketentuan perdata, sehingga konsekuensinya hanya memberlakukan sanksi denda saja. Pergeseran ini didorong oleh sebuah pendapat yang menyatakan bahwa “denda akan mendorong kebebasan berekspresi”, yang dalam masyarakat pada saat ini sedang dikembangkan. Tabik! Semarang, Kamis, 8 Desember 2022. (*)
Dekrit Tanpa Dipaksa Rakyat: Omong Kosong!
Saat ini tidak ada pilihan lain untuk menyelamatkan Indonesia, pintunya hanya People Power – Revolusi atau Kudeta oleh Rakyat. Hadirnya Revolusi tidak bisa dipercepat dan ditunda. Pasti akan muncul tepat pada waktunya. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih “DALAM politik, tidak ada yang terjadi secara kebetulan. Jika itu terjadi, Anda bisa bertaruh itu direncanakan seperti itu”. (Franklin D. Roosevelt) Dekrit itu harus dimulai dengan ada kekacauan perang dan kerusuhan massa. Dukungan Presiden hanya akan terjadi harus ditodong dengan paksa. Tentara harus satu barisan dengan rakyat. (Kivlan Zen) Menurut DR. Refly Harun, tak ada yang dengan cara normal, selalu didahului situasi revolusioner. Ide Dekrit itu terkoordinasi sepanjang pendekatan hanya melalui lobi dengan kekuasaan yang sedang menikmati kekuasaannya, itu omong kosong. Sama dengan harapan dekrit meminta MPR mencabut semua hasil amandemen itu mimpi. Muncul istilah dekrit terkordinasi sayup-sayup direspon oleh Istana dengan barter perpanjangan masa jabatan ujungnya mereka akan bermain adendum pasal 7 UUD 1945 skenario untuk bisa terpilih kembali melalui MPR. Upaya perpanjangan masa jabatan presiden bukan merupakan deal politik, tetapi karena di belakangnya ada kekuatan uang oligarki yang bisa mengatur dan menguasai parlemen. (Rizal Ramli) Kecerdasan Oligarki menyatukan Bandit, Bandar, dan Badut Politik organik dengan Bandit, Bandar, dan Badut Politik non-organik adalah gambaran peta perselingkuhan dan pelacuran politik yang juga melibatkan semua jejaring kekuasaan masuk dalam kolam yang sama. Mampu meluluh-lantakan peran dan fungsi hampir di semua institusi dan lembaga negara dalam satu kekuasaan dan genggaman Oligarki. Kuasa dan kekuasaan mereka sangat besar dan dalam menentukan kebijakan negara. Penikmat kekuasaan dan ekonomi tidak akan melepaskan dengan cara reguler yang tidak mungkin mau melepaskan kenikmatan itu secara sukarela. Tidak mungkin rezim yang sudah menikmati hasil Amandemen mau melepas dengan kebaikan hati atau belas kasihan untuk rela Kembali ke UUD 1945? Mungkinkah ada Taipan atau Pemodal, termasuk oligarki yang mau dan rela menyerahkan privilege mereka yang sudah biasa mendikte birokrat dan aparat dengan sukarela melepas privelege itu? Kalaupun mereka mau pastilah dengan kalkulasi matang bahwa mereka tetap mendominasi dan mencengkram karena mereka merasa sudah jadi pemenang, selalu akan berpikir untuk menyempurnakan kemenangannya. Kita terus dihadapkan pada sebuah rekayasa politik oligarki yang ugal-ugalan. Negara bukan hanya menjauh dari cita-cita dan tujuan negara tetapi sudah mengarah ke arah kehancurannya. Saat ini tidak ada pilihan lain untuk menyelamatkan Indonesia, pintunya hanya People Power – Revolusi atau Kudeta oleh Rakyat. Hadirnya Revolusi tidak bisa dipercepat dan ditunda. Pasti akan muncul tepat pada waktunya. Setiap kudeta bisa bermakna Ilegal, hanya satu kudeta yang legal. Yaitu kudeta dalam rangka menegakkan kedaulatan rakyat. Dalam rangka menggulingkan tirani. Referensi (meminjam) naskah deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat: “Pemerintah dilembagakan di antara manusia, memperoleh kekuasaan mereka yang adil dari persetujuan yang diperintah. Bahwa setiap kali bentuk pemerintahan apa pun merusak tujuan-tujuan ini, adalah hak rakyat untuk mengubah atau menghapusnya, dan untuk membentuk pemerintah baru, meletakkan fondasinya di atas prinsip-prinsip tersebut dan mengatur kekuatannya dalam bentuk sedemikian rupa, karena bagi mereka tampaknya paling mungkin mempengaruhi keselamatan dan kebahagiaan mereka”. Adalah hak rakyat untuk mengubah atau menghentikan pemerintahan tirani, dan mengganti dengan pemerintahan sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. Karena, karakter pemimpin tirani tidak bisa diterima untuk memimpin bangsa yang merdeka. Prof. Suteki: kerusakan sudah begitu akut, maka harus dilakukan perubahan yang radikal, extraordinary, bukan perubahan yang biasa, baik inkremental maupun cut and glue. (*)
Orkestrasi Kudeta Konstitusi Penundaan Pemilu Jilid II, Ketua MPR di Barisan Terdepan
Sangat naif kalau beranggapan Ketua MPR tidak tahu aspirasi rakyat yang menolak kudeta konstitusi. Sangat naif kalau beranggapan Ketua MPR tidak tahu bahwa penundaan pemilu merupakan kudeta konstitusi. Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) UPAYA penundaan pemilu (dan pilpres), atau kudeta konstitusi, Jilid I sangat sistematis disuarakan pada awal tahun ini, diorkestrasi oleh tiga ketua umum partai politik dan dua menteri. Salah satu alasan penundaan pemilu adalah tingkat kepuasan terhadap Jokowi tinggi. Mereka pada umumnya merujuk hasil lembaga survei, yang digunakan untuk pembenaran kudeta konstitusi. Setelah kudeta konstitusi mendapatkan penolakan keras dari masyarakat, lembaga survei kemudian publikasi hasil survei yang sangat berbeda. Balik Badan? Beberapa lembaga survei mengatakan, mayoritas masyarakat menolak kudeta konstitusi, menolak penundaan pemilu, termasuk mereka yang menyatakan puas terhadap Jokowi. Lingkaran Survei Indonesia (LSI), misalnya mengatakan, mayoritas responden yang puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo menolak wacana penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024. Dari survei itu diperoleh 65,1 persen responden yang puas dengan kinerja Jokowi menentang penundaan Pemilu 2024. Sedangkan untuk pemilih yang menyatakan tak puas dengan kinerja Jokowi, angka yang menentang penundaan pemilu jauh lebih besar yaitu sebesar 87,3 persen. Jelasnya, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220328181841-32-777147/survei-ips-mayoritas-publik-tolak-penundaan-pemilu/amp Terlepas dari itu semua, yang terpenting dan mendasar, penundaan pemilu merupakan pelanggaran konstitusi. Tidak ada urusan dengan popularitas atau tingkat kepuasan terhadap presiden yang rawan dimanipulasi, dengan menggunakan lembaga survei. Upaya mengubah konstitusi untuk tujuan agar pelanggaran konstitusi seolah-olah menjadi tidak melanggar konstitusi masuk kategori kudeta konstitusi: kejahatan konstitusi. Tugas Ketua MPR (Bambang Soesatyo) seharusnya mengamankan konstitusi, dan mencegah segala upaya pelanggaran dan kudeta konstitusi dari semua pihak yang ingin menghancurkan demokrasi, membuat Indonesia menjadi negara otoritarian dan tirani. Bukannya mengamankan konstitusi, Ketua MPR malah mencoba melakukan sebaliknya. Ketua MPR sekarang malah berada di barisan terdepan dalam menyuarakan dan orkestrasi kudeta konstitusi penundaan pemilu, Jilid II. Saran, usulan dan hasutan kudeta konstitusi Ketua MPR akan terus bergulir liar menjadi sebuah orkestrasi bernada sumbang dan mematikan bagi rakyat Indonesia. Maka itu, kedudukan Ketua MPR saat ini sangat membahayakan konstitusi Indonesia. Karena itu, wajib diganti. Sangat naif kalau beranggapan Ketua MPR tidak tahu aspirasi rakyat yang menolak kudeta konstitusi. Sangat naif kalau beranggapan Ketua MPR tidak tahu bahwa penundaan pemilu merupakan kudeta konstitusi. Maka itu, selama Bambang Soesatyo menjabat Ketua MPR, selama itu pula konstitusi Indonesia akan tetap terancam dikudeta, terancam diubah untuk melanggengkan penundaan pemilu dengan berbagai macam alasan. Karena itu, wajib diganti. (*)
Kopi Pahit Fahri Hamzah
Kritik FH layaknya kopi pahit yang dihidangkan pagi, siang, dan malam. Bagi yang selama ini menikmati kopi sachetan, minuman ini jelas bukan pilihan. Tapi, tren belakangan ini, para penikmat kopi justru lebih suka kopi pahit. Oleh: Sulung Nof, Penulis MIMBAR kritik Fahri Hamzah (FH) yang ditujukan kepada Anies Baswedan sudah mulai ekspansif. Sebelumnya hanya melalui kanal media sosial pribadinya, lalu berlanjut ke podcast Total Politik, dan sekarang menyebrang ke CokroTV. Sebagai insan yang hidup di bawah langit demokrasi yang sama, sentilan FH perlu kita terima sebagai sebuah autokritik. Kritikannya itu memang sangat menyebalkan. Tapi ruang demokrasi membutuhkan figur seperti beliau: FH. Sejak awal Rekanan atau Rekan Anies Baswedan didirikan, saya pernah sampaikan sekali dua kali, “Jangan pernah sembah Anies Baswedan.” Itulah arti dari nama simpul yang bermakna “partner” dengan posisi yang setara. Pada saat rekan kita dianggap agak bengkok jalannya, kita gandeng supaya tetap lurus. Kalaupun sudah lurus masih dinilai bengkok, maka tetap saja digandeng juga. Itulah arti rekan yang selalu menemani, bukan ditinggali. Sebelumnya saya sempat mencurahkan kegelisahan dalam sebuah tulisan yang bertajuk “Heart to Heart Talk”. Harapannya, semoga pesan itu sampai kepada Calon Presiden kita. Berikut ini dikutipkan sebagiannya: “Dari kepingan mimpi itu saya menebak Pak Anies akan bertemu Pak PS; seperti beliau bertemu Pak Presiden Joko Widodo usai purnatugas. Pertemuan itu adalah ruang untuk bicara dari hati ke hati. “Heart to heart talk” antara dua tokoh nasional guna menjernihkan suasana. Suasana yang dimaksud adalah munculnya isu bahwa Pak Anies dianggap mengkhianati atau tidak berterima kasih kepada Pak PS.” Kritik FH layaknya kopi pahit yang dihidangkan pagi, siang, dan malam. Bagi yang selama ini menikmati kopi sachetan, minuman ini jelas bukan pilihan. Tapi, tren belakangan ini, para penikmat kopi justru lebih suka kopi pahit. Kopi pahit adalah kopi tanpa gula. Ini bukan perkara manis, bicara manis, atau duduk manis. Tapi, paradigma yang ditawarkan adalah tentang masalah kesehatan. FH memang jualan kopi. Namun, Kopi Pahit yang beliau jual, kita borong tanpa ditawar. Bandung, 09122022. (*)
FIFA, Qatar dan Eksposur Kemunafikan
Kita bisa saja menuliskan cacatan panjang berbagai pengakuan Barat dan realita yang sesungguhnya di lapangan. Tapi biarlah itu akan terekspos pada waktunya dengan cara yang Allah telah tetapkan. Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation SAYA tidak punya kepentingan dengan Qatar sebagai negara (state/country) dan karenanya, seperti pada banyak hal, dukungan/pujian atau juga kritikan saya tidak pada siapanya. Tapi lebih kepada apanya. Bagi saya “nilai” (value) itu jauh lebih penting ketimbang oknum (pribadi atau bangsa). Karenanya pujian saya kepada Qatar lebih karena “nilai terpuji” (praiseworthy value) yang ditunjukkan sebagai tuan rumah bagi perhelatan akbar persepak bolaan dunia (World Cup) yang saat ini memasuki putaran 8 terbesar. Keberhasilan itu, sekali lagi, bukan sekedar pada profesionalitasnya sebagai “host” (tuan rumah) kejuaraan piala dunia. Tapi juga karena ketegasan Qatar yang terangkai dengan keindahan karakter dalam menampilkan “nilai-nilai” yang diyakininya. Nilai yang kita maksud di sini tentunya adalah Islam itu sendiri. Sekaligus nilai-nilai kemuliaan bangsa Arab (karomah ‘Arabiayah) yang sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang memuliakan para tamu (ikrom ad-dhuyuuf). Perhelatan akbar persepak bolaan dunia ini tak dipungkiri juga menjadi pintu eksposur banyak hal, baik hal-hal positif maupun banyak hal yang negatif dalam pandangan kita yang beriman. Pertama, eksposur keindahan Islam yang diwakili oleh karakter tuan rumah yang dahsyat. Tidak saja berbagai fasilitas yang disiapkan oleh pemerintah Qatar secara profesional dan sangat memuaskan. Dari bandara, akomodasi, lapangan/Stadium, hingga kepada berbagai pelayanan publik baik yang dikoordinir langsung oleh pemerintah maupun secara sukarela oleh warga Qatar. Tapi tatakrama (etika) penerimaan bangsa Qatar yang mencerminkan nilai-nilai Islam (akhlak Islamiyah) yang mulia. Eksposur lain dari perhelatan ini adalah ketegasan negara Qatar untuk berpegang (committed) kepada nilai-nilai (Islam) yang diyakininya. Nilai-nilai Islam yang tegas dalam penegakan “al-maruf” (kebaikan) dan penolakan “al-munkaraat” (keburukan). Tanpa bermaksud membahas subyek ini secara rinci, di antara isu-isu yang diperbincangkan oleh khalayak luas, ada dua hal yang paling banyak untuk diperbincangkan. Yaitu larangan mengkonsumsi alcohol di ruang publik dan larangan simbol-simbol LGBTQ selama perhelatan berlangsung. Ketegasan Qatar itu mendapat reaksi beragam dari berbagai belahan dunia. Sebagian masyarakat Muslim dunia menyambut dengan sukacita dan bangga. Tapi tetap saja ada juga sebagian kecil dari Umat ini yang nyinyir atas nama kebebasan dan HAM. Sebenarnya yang ingin saya bicarakan kali ini dalam kaitan sikap tegas Qatar ini adalah “hypocritical stand” (posisi kemunafikan) mereka yang mengaku dunia Barat dalam menyikapi posisi Qatar. Mereka atas nama “freedom dan human rights” mengeritik keras Qatar atas larangan alkohol di tempat-tempat umum dan simbol-simbol LGBTQ maupun penampakan immoralitas lainnya. Sesungguhnya apa yang mereka lakukan tanpa disadari adalah “self exposure” (penampakan diri sendiri) atas berbagai kemunafikan yang selama ini sudah seringkali dipertontonkan tanpa ada rasa malu. Dunia Barat sering merasa paling beradab (civilized). Tapi adakah yang bisa mengingkari kebiadaban dunia Barat dalam sejarah di berbagai belahan dunia lainnya? Saya jadi teringat pernyataan Presiden FIFA ketika merespon kritikan kepada Qatar ini: “Saya kira kita harus melihat ke belakang 300 tahun dan meminta maaf 300 tahun ke depan atas dosa-dosa yang kita (West) pernah lakukan”. Dunia Barat seringkali merasa paling toleran. Tapi, berapa kasus intoleransi yang terjadi di berbagai negara yang disebut dunia Barat, termasuk Australia? Sejujurnya hanya karena manipulasi media semata (tanpa tendensi justifikasi tentunya), seringkali justeru yang tampil ke permukaan adalah kasus-kasus intoleransi yang terjadi di dunia Islam. Kita bisa saja menuliskan cacatan panjang berbagai pengakuan Barat dan realita yang sesungguhnya di lapangan. Tapi biarlah itu akan terekspos pada waktunya dengan cara yang Allah telah tetapkan. Satu cara yang nampaknya Allah telah tetapkan adalah kejuaraan sepak bola dunia dan posisi Qatar dalam memegangi nilai-nilai yang diyakininya. Eksposur kemunafikan itu kembali terjadi di depan mata tanpa malu-malu. What a shame! NYC Subway, 8 Desember 2022. (*)
Dilema Zulkifli Hasan: Tersandera “Kasus”?
Bagi Zulhas, langkah paling aman agar yang dia lakukan semasa menjabat Menhut adalah dengan cari muka ke Presiden Jokowi, sehingga KPK enggan “menyentuh” dia. Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Forum News Network-FNN MENGAPA Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang juga Ketum PAN akhirnya menyatakan dukungannya kepada Ganjar Pranowo dan Erick Thohir sebagai pasangan bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024? Padahal, Partai Golkar-PPP sendiri sebagai anggota Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) lainnya belum juga menyatakan dukungannya kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri BUMN tersebut? Begitu Zulhas, demikian panggilan akrab Ketum PAN ini, mendeklarasikan dukungannya kepada Ganjar dan Erick, kader PAN se-Jatim mundur massal dari partai, DPW PAN langsung Deklarasi mendukung Anies Rasyid Baswedan. Dalam video berdurasi 8:08 menit yang beredar, sudah 144.366 x ditonton sejak 3 Desember 2022 berjudul “Kader PAN Se-Jatim Mundur Massal dari Partai !! DPW PAN Langsung Deklarasi Anies” tersebut intinya menyatakan dukungan pada Anies dari kader PAN itu karena sebelumnya diputuskan dalam Rakernas PAN antara lain, PAN akan mendukung Anies Baswedan sebagai Capres. 66 Menanggapi hal tersebut, Zulhas mengizinkan kepada seluruh kader partainya untuk mendukung Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo. Melansir Kompas.com, Rabu (7 Desember 2022 | 12:52 WIB), itu merupakan bagian dari sebuah kebebasan dari negara demokrasi. Hal itu disampaikannya ketika ditanya adanya dukungan dan penyambutan yang dilakukan sejumlah kader PAN daerah terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta atau bakal Capres Anies Baswedan. “Boleh, kan belum diputuskan siapanya (capres). Yang enggak boleh itu, ikut (acara deklarasi) partai lain,” kata Zulhas seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/12/2022) malam. Pernyataan Zulhas yang secara terbuka mendukung Ganjar – Erick tersebut terkesan buru-buru. Pasalnya, KIB sendiri belum menyatakan dukungannya terhadap Ganjar maupun Erick. Golkar masih bersikukuh akan mengusung Ketum Golkar Airlangga Hartarto sebagai bakal Capres, bukan Cawapres. Sementara Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan memberi sinyal soal rambut putih dan muka berkerut juga berubah-ubah. Awalnya terkesan mendukung Ganjar, namun di depan Prabowo Subianto seakan mengarah ke Ketum Partai Gerindra ini. Jabatan Presiden dianggap seperti “arisan”. Terkait pernyataan Zulhas di atas, ada kesan, dukungan terhadap Ganjar itu diumumkan supaya Presiden Jokowi senang, Asal Bapak Jokowi Senang alias “ABJS”. Padahal, ini adalah bentuk kepanikan Zulhas. Pasalnya, bersamaan dengan pernyataan tersebut, nama Zulhas disebut-sebut dalam persidangan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan sejumlah tokoh yang menitipkan anak maupun saudara mereka kepadanya untuk diterima sebagai mahasiswa Unila. KPK pun bakal mendalami dugaan sejumlah pejabat negara menitipkan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Sejumlah pejabat tersebut, di antaranya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan hingga tiga anggota DPR RI, masing-masing Utut Adianto, Tamanuri, dan Muhammad Khadafi. “Semua fakta sidang pasti akan dikonfirmasi dan didalami,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022), seperti dikutip dari Antara. Meski di luaran Zulhas membantah bahwa dia tidak punya ponakan yang masuk di Unila, namun dengan menyebut namanya di persidangan kasus korupsi Karomani, lanjut Ali, dia akan dihadirkan juga sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Ali mengatakan bila keterangannya dibutuhkan, jaksa KPK bisa memanggil Zulhas dan beberapa pihak lainnya tersebut yang diduga menitipkan calon maba di Unila. Tampaknya, keterangan Karomani sebagai saksi atas terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Rabu (30/11/2022) itu yang membuat Zulhas buru-buru menyatakan dukungannya kepada Ganjar dan Erick. “Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi,” ucap Ali. “Dosa” Zulhas Jika melihat jejak digital Zulhas yang pernah menjabat Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 2009-2014. Dia dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Luthfi, Rabu 15 Juni 2022. Nama Zulhas sempat jadi sorotan pada 2013. Kala itu, aktor kenamaan Hollywood Harrison Ford menyindir Zulhas karena dinilai terlalu banyak mengeluarkan izin alif fungsi hutan yang berujung pada deforestasi. Harrison Ford yang kala itu tengah dalam pembuatan film dokumenter “Years of Leaving Dangerously” di hutan Tesso Nilo, Riau pada 2013, melihat kondisi hutan dari udara yang memprihatinkan dan gundul di mana-mana karena dibabat untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Belakangan, video Harrison Ford yang mencecar Zulhas tahun 2013 silam ini kembali ramai beredar di jagat media sosial Tanah Air. Saat wawancara, Harrison Ford bertanya kenapa kondisi hutan bisa sampai rusak parah. Aktor film Indiana Jones itu menilai, kerusakan hutan karena adanya kongkalikong pebisnis dan politikus. Menjawab pertanyaan Harrison Ford, Zulhas tak menjawab secara gamblang. Namun dia berbicara soal iklim demokrasi di Indonesia yang mulai membaik. “Yang lain, anda tahu kita baru belajar berdemokrasi. Tapi saya yakin, kita dalam waktu yang panjang akan, apa namanya, terjadi titik yang seimbang,” kata Zulhas dalam cuplikan video yang beredar. Mengutip Kompas.com, kontroversi banyaknya alih fungsi hutan era Presiden SBY, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan, yaitu sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Sebelum Zulhas, Menhut dijabat MS Kaban. Semasa SBY tersebut, sebagaimana dikutip dari data resmi KLHK, pemerintah sudah menerbitkan 2.312.603 ha dari 2004 sampai 2014. Di mana ketika itu Zulhas menjabat pada 2009-2014 dan MS Kaban 2004-2009. Organisasi nirlaba Greenomics sempat merilis data, dari jumlah area pelepasan hutan era dua periode SBY tersebut, sebanyak 1,64 juta ha dikeluarkan dalam era Menhut Zulkifli Hasan. Jumlah hutan yang dilepas untuk pelepasan kawasan hutan ini jauh lebih banyak dibandingkan era BJ Habibie (1998-1999) seluas 763.041 ha, era Abdurrahman Wahid (1999-2001) seluas 164.147 ha, Megawati Soekarnoputri (2001-2004) seluas 3.702 ha. Sementara catatan KLHK sepanjang 2014-2020 atau di era Presiden Jokowi, jumlah pelepasan kawasan hutan yakni seluas 619.357 ha. Jumlah kawasan hutan yang dilepas semasa SBY hanya kalah dari Presiden Soeharto, di mana sepanjang 1984-1998 ada 3.468.801 ha hutan yang dilepas pemerintah. Perlu diketahui, izin Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi menjadi bukan kawasan hutan, seperti untuk peruntukan pembukaan perkebunan kelapa sawit. Selain izin Pelepasan Kawasan Hutan, pemerintah juga memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebagai informasi, IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Izin IPKH bisa diberikan pemerintah untuk keperluan tambang maupun non-tambang antara lain keperluan lahan jalan tol, jalan umum, jaringan telekomunikasi, jaringan listrik, migas, dan geothermal. Jumlah IPPKH melonjak di dua periode pemerintahan SBY dengan luasan mencapai 322.169 ha yang meliputi peruntukan tambang 305.070 ha dan 17.097 ha sebagai kawasan non-tambang atau yang terbesar dibanding 5 Presiden Indonesia lainnya. Selama karier politiknya, Zulhas juga sempat dikaitkan dengan kasus hukum. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Kasus korupsi ini menyeret mantan Gubernur Riau Annas Mamun yang juga terjaring OTT KPK pada September 2014. Sempat dua kali tak hadir, Zulhas pada akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan alih fungsi hutan karena kapasitasnya sebagai Menhut saat izin tersebut keluar. Nama Zulhas juga muncul dalam perubahan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi terbatas di Banyuwangi. Hutan yang dipakai sebagai kawasan pertambangan emas oleh PT Merdeka Cooper Gold awalnya adalah kawasan hutan lindung. Pada 10 Oktober 2012, melalui surat nomor 522/635/429/108/2012 Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengusulkan perubahan fungsi kawasan Hutan Lindung seluas + 9.743, 28 ha terletak di BKPH Sukamade, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap. Permohonan perubahan ini jelas terkait dengan kepentingan pertambangan emas di yang tidak diperbolehkan berlangsung di hutan lindung. Pada 19 November 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (SK.826/Menhut–II/2013) 1.942 ha hutan lindung di Tumpang Pitu kemudian diturunkan statusnya menjadi hutan produksi. Kebijakan alih fungsi hutan di beberapa daerah di atas yang telah dilakukan Zulhas, setidaknya membuat ketar-ketir Ketum PAN ini. Bagi Zulhas, langkah paling aman agar yang dia lakukan semasa menjabat Menhut adalah dengan cari muka ke Presiden Jokowi, sehingga KPK enggan “menyentuh” dia. Makanya, Zulhas langsung menyataan dukungannya pada Ganjar Pranowo dan Erick Thohir pada Pilpres 2024 nanti. (*)
Negara Dirampok, Fahri Hamzah Malah Bicara Tertib Demokrasi Anies
Kelihatannya Anda, Bung Fahri, berpihak kepada mereka untuk menghadang Anies. Sungguh ironis. Tak masuk akal. Karena Fahri Hamzah selama ini dikenal tajam dan menggelegar menghadapi kesewenangan. Oleh: Asyari Usman, Junalis Senior FNN SEMUA orang paham keinginan Fahri Hamzah. Dia mencela Anies Baswedan yang melakukan jumpa pendukung di berbagai daerah. Menurut Fahri, yang dilakukan Anies itu menipu diri sendiri. Dan, tak punya etika politik, karena tak mengikuti tertib demokrasi. “Tidak ada capres sebelum tahapan resmi KPU yang akan dilakukan bulan November 2023,” kata Fahri. Ini dia ucapkan dalam acara bincang-bincang di salah satu kanal Youtube. “Percayalah. Itu hanya menipu diri sendiri,” ujar Fahri dalam nada tinggi. Apakah Anies dan Partai Nasdem melakukan pelanggaran? Sama sekali tidak. Pelanggaran apa? Yang dilakukan Anies hanya bersilaturahmi keliling daerah. Konsolidasi aspirasi rakyat. Rakyat pun menyambut antusias. Jadi, mengapa Fahri sewot setengah mati? Wallahu a’lam. Yang jelas, politisi Partai Gelora ini tak punya alasan untuk berkomentar negatif mengenai safari keliling Anies. Memang dia berhak berkomentar, tapi isu yang dia sorot tidak punya urgensi sama sekali. Kalau Fahri beralasan bahwa pilpres itu ada tata tertib dan tahap-tahapannya, Anies tidak melanggar aturan mana pun tentang pelaksanaan pemilu. Kenapa Fahri meributkan silaturahmi Anies itu? Apa salahnya kalau Anies mejumpai masyarakat dan mereka sangat senang sekali menerima kedatangan mantan gubernur DKI Jakarta itu? Ok, katakanlah ada kesalahan tertib demokrasi yang dilakukan Anies. Nah, tidakkah Fahri bisa melihat bahwa pelanggaran tertib demokrasi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan perampokan, penggarongan, dan termasuk penghancuran negara ini oleh orang asing, khususnya orang China Tingkok? Apakah Fahri belum tahu bahwa banyak sumber tambang Indonesia yang selama bertahun-tahun ini dikuras oleh China? Apakah Fahri pikir orang-orang China itu datang ke negara ini mematuhi tertib demokrasi dan tertib hukum? Terus, apakah Presiden Jokowi dan para pejabat tinggi lainnya mencontohkan tertib demokrasi, tertib hukum, dan tertib-tertib lainnya? Bung Fahri tampaknya tak sempat melihat betapa sibuknya Menteri BUMN Erick Thohir menyiapkan resepsi pernikahan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Bahkan beberapa menteri lain juga ikut sibuk. Apakah Jokowi tidak salah ketika dia menyebutkan ciri-ciri pemimpin yang memikirkan rakyat, yang harus dipilih sebagai presiden, dan yang arahnya bisa ditebak bahwa itu adalah Ganjar Pranowo? Dalam hal ini, beretikakah Jokowi? Bertertib demokrasikah dia? Sekali lagi, Bung Fahri, negara ini ada dalam cengkeraman oligarki lokal dan China Tiongkok. Negara ini sedang mereka rampok. Sedang mereka kuras dengan cara yang brutal. Sangat mengerikan. Anda masih saja mempersoalkan hal-hal yang tidak urgen. Hari ini ada masalah yang sangat mendesak. Kita perlu figur yang berintegritas untuk memimpim negara ini. Juga perlu seseorang yang berkapabilitas dan berkapasitas tinggi agar tidak lagi menjadi boneka oligarki. Selain Anies, hingga detik ini belum terlihat figur yang diperlukan itu. Mengapa Anda terlihat ingin sekali mencegah gerak langkah Anies? Apakah dia bersekongkol dengan para konglomerat hitam? Apakah dia ikut merampok kekayaan negara ini seperti halnya dengan para pejabat yang melindungi para perampok itu? Rakyat suka Anies dengan nalar mereka. Mereka tulus ikhlas menyambut Anies. Mereka menaruh harapan perbaikan dan perubahan lewat tangan Anies. Dan mereka tahu Anies mampu melakukan itu. Bung Fahri, Anda pastilah paham tentang berbagai skenario yang sedang disiapkan oleh para pembenci Anies agar dia tidak ikut pilpres 2024. Dengan dukungan uang super-besar dari oligarki konglomerat hitam, mereka menekan pimpinan parpol-parpol yang mendukung Anies. Mereka mempersempit raung gerak Anies Baswedan. Pernah mereka cabut izin penggunaan lapangan untuk acara Anies di beberapa kota provinsi. Sekarang, Anda sendiri seperti seiya sekata dengan para konglomerat hitam itu. Kelihatannya Anda, Bung Fahri, berpihak kepada mereka untuk menghadang Anies. Sungguh ironis. Tak masuk akal. Karena Fahri Hamzah selama ini dikenal tajam dan menggelegar menghadapi kesewenangan. Semoga semua ini cuma manuver taktis saja yang hanya bisa dipahami oleh para praktisi kawakan. Tapi, raut muka Anda sangat serius kok ketika mengatakan Anies tak beretika politik dan tak bertatatertib demokrasi. Medan, 9 Desember 2022. (*)