OPINI

“Pasal Karet” RUU KUHP Anti Demokrasi: Menyeret Rakyat ke Penjara Demi Menjamin Kenyamanan Penguasa

Prediksi saya, rezim legislator saat ini akan tetap mengesahkan RUU KUHP ini sembari menyungging senyuman berkata: “Jika rakyat tidak terima, Silakan Ajukan Judicial Review ke MK..!” Oleh: Pierre Suteki, Dosen Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo KITA patut bersyukur bahwa Indonesia berhasil menyusun KUHP sendiri. Masa penyusunannya pun tidak tanggung-tanggung, yakni selama masa 53 tahunan. Lega rasanya jika substansi RUU KUHP (RKUHP) tersebut merepresentasikan demokrasi yang konon disebut sebagai ruh sistem pemerintahan republik Indonesia. Rakyat yang berdaulat, rakyat empunya negeri ini, bukan penguasa atau pejabat. Tapi, jika diteliti, ternyata substansi RUU KUHP masih mengandung substansi yang terkesan menempatkan rakyat itu sebagai musuh rezim penguasa atau bahkan penjajah versi baru. Kemudian, apa bedanya nuansa hidup di alam penjajahan dengan alam kemerdekaan? Kita masih perlu mengkritisi sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ada puluhan pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah karena mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berpendapat. Berikut pasal-pasal yang dimaksud bisa mengancam kebebasan berpendapat, berekspresi dan berpotensi dipidana: (1) Pasal 188 dan Pasal 190 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. (2) Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Beleid ini perlu dihapus karena jelmaan dari ketentuan tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. (3) Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah dan lembaga negara, serta Pasal 246 dan 246 soal penghasutan untuk melawan penguasa umum. Pada pasal-pasal tersebut harus dihapus karena bersifat karet, Dewan Pers merujuk pada kata “penghinaan” dan “hasutan”. (4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong. (5) Pasal 280 dan 281 Tindak Pidana Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan. (6) Pasal 300-302 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan. (7) Pasal 347 dan 348 Tindak Pidana Pemaksaan terhadap Pejabat. (8) Pasal 443 Tindak Pidana Penghinaan khususnya tentang pencemaran nama baik. Masih banyaknya deretan pasal-pasal tersebut, kita berharap agar DPR RI dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur pada Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Supaya proses penyusunan RKUHP ini memberikan kesempatan luas bagi seluruh masyarakat untuk memberi beragam saran dan kritik sehingga tidak buru-buru mengesahkan RUU KUHP. Pasal-pasal tersebut menjadi contoh konkret ancaman yang dapat digunakan untuk menghantam suara-suara kritis rakyat terhadap penyelenggaraan negara yang ditujukan kepada penguasa. RKUHP memuat pasal-pasal yang bermasalah, multitafsir dan karet karena membuka ruang kriminalisasi. Terkait dengan: “Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara” khususnya tentang Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, RKUHP mengaturnya pada Pasal 188. Pasal 188 berbunyi: (1) Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/ marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana  dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Kendati begitu hukuman pidana penjara hanya dapat dikenakan untuk pelaku penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme secara sembarang. Sedangkan mereka yang melakukan kajian terhadap ajaran yang sama namun untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak dapat dikenakan pidana sebagaimana bunyi Pasal 188 ayat 6. “Tindak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/ marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan,” bunyi Pasal 188 ayat 6. Sebenarnya substansi bukan hal yang baru. Pasal 188 RUU KUHP tentang ideologi negara (penyebaran/pengembangan komunisme/marxisme-leninisme) bersumber pada Pasal 107 huruf (a), huruf (b), huruf (c) dan huruf (d) dalam UU 27/1999 yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Informasi terakhir, Draf akhir RKUHP versi 24 November 2022 yang mengatur soal tindak pidana terhadap ideologi negara direformulasi. Jika pada mulanya bagian ini mengatur ihwal penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, maka draf akhir RKUHP versi 24 November menambahkan frasa “atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”. Saya perlu mengkritisi rencana penambahan Frase “Atau Paham Lain Yang Bertentangan Dengan Pancasila” pada ayat (1) Pasal 188 ini. Hal ini sangat berbahaya. Mengapa bahaya? Kita flashback pada beberapa peristiwa penting masa lalu. Terkait ideologi dan Radikalisme kita masih ingat Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwahid, menyebut ada lima ciri penceramah radikal. Salah satunya, BNPT menyebut penceramah radikal adalah yang mengajarkan ajaran yang anti Pancasila dan pro ideologi khilafah transnasional. Kriteria pertama ini tendensius dan rawan dijadikan alat gebuk pada ajaran Islam Khilafah. Apakah khilafah itu sebuah ideologi? Ataukah hanya sistem pemerintahan sebagaimana monarki, demokrasi, teokrasi? Untuk menjawab hal ini, kita pun perlu flashback ke belakang. Tahun 2020 pernah santer isu penyusunan HIP –yang sekarang sudah dihapus RUU-nya. Untuk apa sebenarnya RUU HIP ini dibuat? Kecurigaan saya ternyata terbukti ketika fraksi-fraksi pengusungnya sengaja menolak dimasukkannya Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan menganut ideologi komunisme dan marxisme-leninisme. Protes umat Islam menggema menolak RUU HIP karena penolakan Tap MPRS tersebut sebagai politik hukumnya. Perkembangan terakhir inisiator RUU HIP setuju memasukan Tap MPRS tersebut dengan syarat agar paham lain yang mengancam dan bertentangan dengan Pancasila dicantumkan juga sebagai ideologi terlarang. Seperti saya sebutkan di muka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut ada dua ideologi yang dimaksud, yaitu Khilafahisme dan Radikalisme. Khilafahisme hendak disejajarkan dengan ideologi terlarang komunisme. Hal ini dapat dipandang pelecehan dan penistaan ajaran Islam. Khilafah bukan isme tapi sistem pemerintahan yang berbasis pada ideologi Islam. Mengkriminalkan ajaran Islam adalah tindakan gegabah dan menistakan agama. Jika Indonesia menyatakan belum menerima sistem kekhalifahan sebagai sistem untuk mengatur penyelenggaraan negara, tentu tidak serta merta menempatkan ajaran Islam ini sebagai isme yang dilarang dan bertentangan dengan Pancasila. Ini bukan apple to apple. Khilafah adalah bagian dari ajaran agama Islam di bidang politik (siyasah). Dalam hal ini ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yang kemudian dilanjutkan oleh para Khalifah setelah beliau. Oleh karena itu ajaran agama maka Ia tak layak disejajarkan dengan paham lain buatan manusia yang bukan ajaran agama. Maka khilafah tak pantas ditambahi isme sebagaimana paham buatan manusia seperti Kapitalisme, Komunisme, Radikalisme, dll. Jika kesesatan berpikir tentang khilafah dibiarkan, maka bisa saja nanti ajaran Islam yang lain akan juga disejajarkan dengan ajaran atau isme buatan mausia. Bisa saja mereka akan melecehkan kesucian ajaran haji dengan haji-isme, jihad-isme, zakat-isme, jilbab-isme, dll. Padahal itu jaran Islam yang pasti baik buat manusia karena datang dari Allah SWT, sang Pencipta alam semesta. Narasi khilafahisme disejajarkan dengan komunisme jelas sangat menodai ajaran agama Islam. Dampak buruknya penyamaan ini adalah menyamakan pendakwah khilafah Disamakan Dengan pengusung komunisme (PKI). Jika sengaja menyejajarkan ajaran agama dengan paham lain buatan manusia, maka itu merendahkan bahkan melecehkan ajaran agama. Menyamakan Khilafah dengan paham komunisme, radikalisme dan paham lain yang negatif adalah termasuk merendahkan ajaran agama Islam. Bahkan dapat dikategorikan menodai ajaran agama islam. Jadi dapat dinilai sebagai penistaan agama. Pembacaan terhadap frase “dan paham lain yang bertentangan dengan ideologi Pancasila” hanyalah sepenggal dari puluhan penggalan substansi RUU KUHP yang dapat ditafsirkan secara SSK (Suka-Suka Kami) oleh pejabat atau penguasa. Pasal-pasal kontroversial, ngaret serta represif dalam RKUHP itu hanyalah sekelumit beberapa fakta betapa hipokritnya demokrasi tentang kebebasan berpendapat, berekspresi dan bermedia. Realisasinya, rakyat berpotensi menjadi korban kedaulatan kekuasaan. Jika tanpa revisi atau pun pencabutan pasal-pasal kontroverisal, maka negeri ini tidak akan menjadi negara demokrasi melainkan hanya pseudo-demokrasi bahkan berpotensi menjadi negara komunis diktatur otoriter. Apakah memang model negara itu yang hendak kita wujudkan? Prediksi saya, rezim legislator saat ini akan tetap mengesahkan RUU KUHP ini sembari menyungging senyuman berkata: “Jika rakyat tidak terima, Silakan Ajukan Judicial Review ke MK..!” Padahal kita pun sudah mafhum bahwa MK pun mungkin tidak akan berani menganulir materi UU KUHP lantaran takut “di-recall” oleh DPR atau Presiden. Paling banter nanti, MK akan menyatakan bahwa UU KUHP inkonstitusional bersyarat seperti nasib UU Omnibuslaw Cipta Kerja 2020. Ambyar bukan? Tabik! Semarang, Selasa: 6 Desember 2022. (*)

Jum’ah Mubarak: Mengenal Madinah

Singkatnya bangsa/negara yang bernama Madinah itu adalah aktualisasi dari cita-cita Qur’ani untuk membentuk “baldatun thoyyibatun wa Rabbun Gafhuur”. Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation ADA dua kubu ekstrim dalam tubuh Umat Islam dalam memandang negara kebangsaan (nation state). Kubu pertama melihatnya bahwa Rasulullah diutus sebagai Rasul dalam arti yang terbatas. Rasulullah tidak mengurus kehidupan dunia secara umum, apalagi negara kebangsaan secara khusus. Kubu kedua kemudian hadir dengan konsep kenegaraan yang spesifik. Dan, bahkan lebih jauh mengaitkan segala hal dalam agama dengan bentuk negara spesifik tersebut. Penganut paham kedua ini terjatuh ke dalam paham, salah satunya paham “khilafah” dalam arti sempit. Kedua golongan itu memiliki argumentasi referensi keagamaan (ayat atau hadits) yang seringkali memiliki penafsiran yang dipaksakan. Sehingga pada akhirnya penafsiran itu cenderung menyalahkan, bahkan mengkafirkan dan “menerakakan”pendapat yang tidak sejalan. Jika kita ikuti secara dekat perjalanan hidup (sirah) Rasul akan didapati bahwa perjalanan hidup beliau memang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan publik (jama’ah). Dalam artian bahwa beliau adalah seorang nabi dan rasul yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar kehidupan manusia sesuai dengan ajaran Ilahi (Al-Qur’an dan Sunnah). Kehidupan di sini tentunya dimaknai secara utuh (kaffah) atau menyeluruh (syamil). Baik secara pribadi-pribadi (individual) dan jamaah (kolektif). Juga pada aspek fisikal (material duniawi) dan aspek ruhiyah (spiritual ukhrawi). Sebuah pemahaman kehidupan yang tidak parsial. Rasulullah memulai hidup dan perjuangannya di Mekah. Sekitar 13 tahun beliau berjuang untuk menata kehidupan manusia pada tataran pribadi (individual) tadi. Hal yang paling menonjol pada fase ini adalah pembentukan “hati” manusia dengan konsep Tauhid: “Laa ilaaha illallah”. Fase selanjutnya dimulai dengan perpindahan Rasulullah dari Mekah ke kota Yatsrib. Perpindahan ini dikenal dalam sejarah dengan hijrah (migration). Pada umumnya Ulama menyebut penyebab Hijrah ini karena kesulitan dakwah di Mekah. Alasan yang menurut saya kurang relevan. Karena Dakwah memang tidak pernah disikapi dengan hamparan karpet merah. Rasulullah diperintah hijrah bukan karena kesulitan/tantangan dakwah di Mekah karena dakwah pastinya tertantang. Juga seorang Rasul tidak akan menghindar dari tantangan dakwah itu. Beliau diperintah hijrah karena memang fase dakwah selanjutnya, fase dakwah, akan segera dimulai. Fase dakwah selanjutnya yang dimaksud adalah fase penataan kehidupan “jama’i” (kolektif) dengan membangun komunitas (Umat/bangsa). Tempat di mana komunitas ini terbentuk dan berkembang dikenal dengan “daulah” (negara). Karakter bangsa dan negara inilah yang akan  dibahas secara singkat. Berganti dari Yatsrib ke Madinah Hal pertama yang menjadi perhatian kita adalah penggantian nama kota itu dari Yatsrib menjadi “Madinah”. Apa Urgensi perubahan nama ini? Apa arti Madinah dan relevansinya dalam membangun komunitas (ummah/bangsa dan negara? Kata Madinah ternyata memiliki makna dan konotasi yang dahsyat. Pada umumnya Umat menterjemahkan kata ini secara sederhana dengan “kota” (city). Kota yang dipahami sebagai sebuah tempat dengan karamaian, gedung-gedung pencakar langit, bahkan dengan kehebatan sains dan teknologinya. Ternyata kata Madinah tidak sekedar berarti kota. Tapi memiliki makna yang lebih luas dan mulia, lebih dari sekedar sebuah kota. Apalagi jika kota itu sekedar terimajinasikan dengan kota-kota besar dunia, seperti New York, London, Paris, dan Tokyo misalnya. Kata Madinah merupakan derivasi dari kata “daana-yadiinu-diinun”. Dari kata ini terlahir ragam konotasi dengan makna-makna yang saling terkait. Saya ambil beberapa makna penting saja dari kata “diin” ini. Pertama, kata diin mengandung makna “agama dan ketaatan”. Lihat misalnya firman Allah di Surah An-Nisa ayat 125: “Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang dengan ikhlas berserah diri kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan, dan mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah telah memilih Ibrahim menjadi kesayangan-(Nya)”. Pada makna ini tegas bahwa negara yang dicita-citakan oleh Islam itu adalah negara yang terbangun di atas agama dan ketaatan. Satu hal yang memaknai itu pada realita bahwa hal pertama yang dilakukan Rasulullah di Madinah adalah membangun masjid. Tentu masjid di sini dipahami tidak sekedar pada pemaknaan ritual. Tapi lebih kepada simbolisasi bahwa negara/bangsa itu adalah “masjid” yang secara literal diartikan “tempat sujud”. Dan sujud itu diartikan sebagai “ketaatan”. Maka negara adalah tempat untuk taat kepada Pencipta. Kedua, kata diin juga mengandung makna keteraturan dan tanggung jawab. Diin itu bermakna aturan yang mengatur tentang kehidupan manusia dan konsekuensinya dipertanggung jawabkan. Diin dihadirkan untuk memberikan pengaturan kepada kehidupan manusia yang cenderung “chaotic” (kacau balau) akibat dorongan hawa nafsu yang pada ghalibnya tak terkendali. Pada makna ini jelas bahwa ummah (bangsa/negara) yang dibangun oleh Rasulullah itu adalah bangsa dan negara dengan aturan (Konstitusi) yang solid, serta memiliki pertanggung jawaban yang jelas. Itulah yang kemudian teraplikasikan dalam bentuk Konstitusi Madinah yang dikenal dengan “Piagam Madinah” (the Charter of Madinah). Piagam Madinah ini diakui oleh banyak ahli sebagai Konstitusi Sipil (civic constitution) yang pertama dalam sejarah manusia. Ketiga, kata diin juga bermakna “tamaddun” atau peradaban (civilization). Dengan demikian Madinah dimaknai sebagai tempat di mana peradaban itu terbentuk dan berkembang. Sehingga kota yang bernama Madinah itu sejak awalnya dimaksudkan untuk menjadi tempat di mana Umat/bangsa menjalani hidup kolektifnya dengan peradaban. Umat (bangsa/komunitas) yang civilized (berperadaban) itu tentunya ditandai (characterized) oleh banyak hal. Tapi semua itu tersimpulkan dalam dua kata; social justice. Di sebuah negara yang berperadaban itu nilai-nilai keadilan sosial ditegakkan secara jujur dan konsisten. Pada kehidupan yang berperadaban  itu terjadi kesetaraan dalam segala hal; ras, gender, kesetaraan peluang (equal opportunities) di segala lini kehidupan; ekonomi, politik, dll. Dan pastinya bangsa yang berperadaban (civilized nation) itu adalah bangsa yang secara terus menerus mengupayakan kemakmuran yang berkeadilan. Singkatnya bangsa/negara yang bernama Madinah itu adalah aktualisasi dari cita-cita Qur’ani untuk membentuk “baldatun thoyyibatun wa Rabbun Gafhuur”. Tapi pastinya, hal itu hanya akan terwujud jika dibangun dengan nilai-nilai “diin” (ketaatan, keteraturan, dan berperadaban). Kemajuan pembangunan sebuah bangsa/negara secara fisikal tanpa “diin” justeru boleh jadi diakui sebagai bangsa/negara perperadaban (civilized) tapi tidak beradab (uncivilized). (*)

Negara Butuh Dwi Tunggal Latar Belakang Intelijen (Bag-3)

Oleh Kisman Latumakulita – Wartawan Senior FNN BERLANJUTNYA trah Soekarno sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah menjadi kebutuhan nasional. Keluarga Soekarno bukan saja menjadi simbol utama pemersatu di internal PDIP. Namun dalam kenyataan keseharian sosial, trah keluarga Soekarno telah menjadi salah satu unsur penting yang menjadi pemersatu bangsa Indonesia. Terlepas dari suka atau tidak, itu wajar-wajar dan sah-sah saja. Faktanya seperti itu. Selain keluarga mantan Presiden Soekarno, masih banyak keluarga pendiri bangsa lain, yang juga menjadi pemersatu bangsa. Misalnya, keluarga mantan Wakil Presiden Muhammad Hatta, keluarga pendiri Nahdatul Ulama Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari, keluarga pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan, keluarga Bung Tomo dan para pendiri bangsa lainnya. Sayangnya, hari ini yang memimpin partai politik hanya ada pada trah Soekarno di PDIP. Walaupun ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang didirikan KH Abdurahman Wahid (Gus Dur), namun tidak dipimpin oleh dzurriyah langsung dari Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari. Setelah Gus Dur Ketua Umum, PKB dipimpin oleh Muhaimin Iskandar, yang menjadi keponakan Gus Dur. Sampai sekarang belum ada tanda-tanda kalau PKB akan diserahkan Muhaimin kepada putri Gus Dur Yenny Wahid. Negara lain yang keluarganya jadi pemersatu bangsa adalah India. Keluarga Mahatma Gandhi selalu menjadi unsur pemersatu bangsa India. Partai politik yang dipimpin oleh keluarga Gandi adalah Partai Kongres (Indian National Congress). Keluarga Gandhi selalu jadi pucuk pimpinan Partai Kongres. Mahatma Gandhi pimpin Partai Kongres dari tahun 1940-1946. Kemudian Indira Gandhi dari tahun 1966-1984. Setelah itu Rajiv Gandhi dari 1984-1991. Lalu Sonia Gandhi dari tahun 1998-2006. Berlanjutnya keluarga tokoh nasional memimpin partai politik seperti di Indonesia dan India menjadi penting. Misalnya, Partai Kongres India atau PDIP di Indonesia. Tujuannya, untuk menjadi pemersatu atas setiap perbedaan yang mungkin timbul. Apalagi PDIP adalah fusi (penggabungan) dari beberapa partai, seperti Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI). PDIP ke depan sebaiknya tetap dipimpin trah Soekarno sebagai Ketua Umum. Bisa Ketua DPR sekarang Puan Maharani atau Muhammad Prananda Prabowo, dua putra-putri Megawati Soekarnoputri. Untuk mewujudkan maksud itu, maka satu di antara Dwi Tunggal Nasional (Presiden-Wakil Presiden) harus dijabat oleh orang yang loyal seribu persen kepada Megawati Soekarnoputri. Lalu siapa orangnya? Hanya Kepala Badan Intelijen Negara (KABIN) Jendral Polisi (Purn.) Prof. Dr. Budi Gumanan, biasa disapa “Bang BG atau Mas BG” yang memenuhi syarat. Kalau Puan Maharani yang menjadi Presiden atau Wakil Presiden, kaka Ketua Umum PDIP tetap di tangan trah Soekarno. Kader PDIP yang bukan Bang BG atau Puan Maharani, maka kecil kemungkinan untuk bisa pertahankan trah Soekarno di PDIP. Mungkin susah untuk berharap banyak dari Ganjar Pranowo. Bukan menjadi rahasia umum kalau Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo lagi menyiapkan diri menjadi calon presiden di 2024 nanti. Padahal hingga kini Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri belum membuat keputusan apapun. Malah Megawati memerintahkan seluruh kader untuk tidak melakukan manuver politik terkait pencapresan 2024. Megawati adalah pemegang hak prerogatif tertinggi untuk menetapkan siapa calon presiden dari PDIP 2024. Ganjar yang dibesarkan dari nol oleh Megawati Soekarnoputri terkesan seperti tidak mau patuh sama Ketua Umum PDIP. Apalagi kelau sampai menjadi presiden lagi. Kemungkinan arahan dari Megawati hanya dianggap angin lalu saja. Hanya berselang beberapa hari setelah perintah Megawati keluar, Ganjar Pranowo malah bermanuver dengan berjingkrak-jingkrak bertemu relawan. Publik menduga Ganjar bakal tetap maju sebagai calon presiden, meskipun tanpa mendapat restu dari Ketua Umum PDIP Megawati. Pertai disiapkan untuk menjadi pendukung Ganjar kemungkinan adalah Partai Golkar, PAN dan PPP yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Meskipun demikian, Ganjar masih berharap mendapat restu dari Ketua Umum PDIP Megawati. Publik sudah mengetahui dan paham kalau Bang BG adalah orang kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati. Misalnya Pak BG diusulkan Megawati menjadi Kepala BIN sejak enam tahun lalu. Bang BG bisa saja didorong Megawati sebagai calon presiden atau calon wakil presiden yang berpasangan Anies Baswedan. Jika berpasangan Anies, maka menjadi terobosan strategis mengakhiri keterbelahan sosial yang terjadi sejak Pilkada DKI 2017 lalu. Sejak reformasi 1998, pasangan Dwi Tunggal nasional adalah gambaran dari penggabungan dari kelompok Islam nasionalis dengan nasionalis abangan. Misalnya pasangan Gus Dur-Megawati. Setelah itu, Megawati-Hamzah Haz, Soesilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Joko Widodo-Jusuf Kalla, dan terakhir Joko Widodo Ma’ruf Amin. Konsep ini pernah digagas dan diperjuangkan oleh Mahatma Gandhi untuk menyatukan kelompok Islam dengan Hindu di India. Tujuannya, menjadi sumber kekuatan nasional utama di India. Keterbelahan sosial di masyarakat itu masih terasa sampai sekarang. Harus ada terobosan di luar kebiasaan untuk mengakhiri keterbelahan sosial ini. Menghadapi krisis ekonomi dunia yang sudah berada di ruang tengah rumah Indonesia, lebih mudah bila keterbelahan komponen bangsa disatukan Dwi Tunggal nasional. Ditumakan yang belajar belakang intelijen, karena tidak perlu belajar dari awal lagi. Berbagai masalah dan problem bangsa sudah dipahami, bahkan dikusai oleh yang berlatar belakang intelijen. Dwi Tunggal Anies Baswedan-BG adalah koalisi yang dibangun di atas realitas politik. Bukan koalisi angan-angan dan omong kosong. Publik sudah sangat paham kalau di belakang Anies Baswedan ada sosok Yusuf Kalla dan mantan Wakapolri Komjen Polisi (Purn.) Dr. Syafruddin. Hubungan yang terjalin selama ini antara Bang BG dengan Syafrudin, sudah seperti kakak-beradik. Kalangan internal polisi mengenal hubungan antara Bang BG dengan Syafrudin sebagai kakak asuh dengan adik asuh. Kedekatan itu juga terlihat dalam kepengurusan Dewan Mesjid Indonesia (DMI). Pak Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum DMI, Syafrudin sebagai Wakil Ketua Umum dan Bang BG Wakil Ketua Dewan Pakar DMI. Ada juga Anies Baswedan yang tercatat sebagai anggota Dewan Pakar DMI. Hubungan baik yang terbangun antara Jusuf Kalla, Syafrudin dengan Megawati dan Puan Maharani sangat dekat dan punya nilai khusus. Kedekatan yang tidak dapat diragukan lagi. Bisa dibuktikan dengan Syafrudin mengantarkan Puan Maharani pergi umroh sebelum ajang balap formula E dilaksanakan di Ancol belum lama ini. (selesai). 

Kelemahan (Keburukan) Sistem Pilpres Langsung dan Saran-Saran Perbaikan (2)

Kalau soal penanganan money politics, serangan fajar dll tak perlu lagi dibahas di sini, karena sudah menjadi pengetahuan umum, dan solusinya mestinya juga sudah hafal caranya. Oleh: M. Hatta Taliwang, Anggota DPR RI/MPR RI 1999-2004, Mahasiswa S3 UNAS Jakarta DENGAN kata lain, sistem pilpres langsung ini menghasilkan Presiden yang praktis hanya bekerja untuk bisa dipilih kembali pada periode berikutnya, tak mampu bekerja untuk program jangka jauh yang sifatnya membangun fondasi kuat, agar negara bisa kokoh. Membangun dengan gali lobang tutup lobang menjadikan banyak negara baru merdeka saja mampu melewati Indonesia yang terseok-seok oleh tumpukan utang. Membangun yang mudah dan tampak oleh rakyat, seperti infrastruktur, misalnya, dengan utang besar, hanya mewariskan beban yang berat untuk pemerintah berikutnya. Inilah proses menuju kebangkrutan kalau sistem ini dilanjutkan. Penilaian atas prestasi Presiden lima tahun pertama, tadak lagi di depan MPR RI, artinya diserahkan langsung ke rakyat pemilih. Sementara rakyat pemilih banyak yang awam, dan seringkali terbawa arus tipuan timses dan lembaga survei dll, sehingga intinya evaluasi itu tak ada. Rakyat tak merasa menilai prestasi Presiden 5 tahun lalu. Tiba tiba yang bersangkutan bisa jadi Capres lagi tanpa evaluasi kritis rakyat. Sistem begini tidak atau kurang bertanggung jawab. Sengketa pilpres dengan membawa bertruk-truk bukti penyimpangan, belum tentu diperiksa cermat oleh hakim MK, apalagi kalau hakimnya diketahui aparat hukum lainnya punya “catatan gelap” dalam karirnya, dan dijanjikan jabatan tinggi atau setara setelah pensiun oleh salah satu capres yang menang atau dimenangkan. Apalagi kalau ada hubungan kekerabatan dengan pejabat tinggi lain. Negara sebesar ini yang penduduknya, dan seluas ini, dengan berbagai latar belakang suku, agama, dan lain-lain melakukan pilpres langsung merupakan eksperimen demokrasi luar biasa. Dalam sistem ini mudah terjadi kecurangan, dan hampir pasti hanya suku yang besar jumlahnya yang bisa jadi Presiden. Betapapun tuduhan terhadap demokrasi ala UUD 1945 Asli dianggap tidak demokratis, namun faktanya hampir semua parpol, semua ormas dan lain-lain, melakukan pemilihan dengan demokrasi perwakilan, musyawarah dan mufakat (voting hanya untuk keperluan teknis setelah calon hasil musyawarah disepakati), dengan dijiwai hikmah kebijaksanaan. Tak ada parpol atau ormas yang mengundang semua pemegang kartu anggota parpol/ormasnya datang ke bilik suara untuk memilih Ketua Umumnya. Lho, kultur yang hidup dalam masyarakat kita perwakilan, musyawarah mufakat, dalam hikmah kebijaksanaan kok ujug-ujug pilpresnya sistem one man one vote, di mana suara 1 orang gila sama dengan suara 1 guru besar. Akal sehat itu di mana? Sistem pilpres langsung ini karena mahal, maka praktis ke depannya hanya akan bisa diikuti oleh orang-orang kaya. Dan, orang orang kaya atau yang di-backing orang kaya ke depan itu siapa? Bukankah hanya kelompok tertentu yang sangat kaya dan itu sering disebut konglomerat atau Taipan? Silakan pikirkan untuk jangka panjang ke depan ini siapa-siapa yang akan bisa jadi capres. Salah seorang yang sudah berani muncul adalah konglomerat Hary Tanoesoedibjo, dan menyusul Erick Thohir yang peluangnya sangat besar akan didukung oligarki kapital. Dan, saya kira akan segera bermunculan yang lain. Lalu orang-orang hebat dari parpol lain, kecuali keluarga SBY yang kabarnya masih kaya, selebihnya mungkin akan lapuk pada saatnya. Kalau mau jujur, sistem pilpres langsung yang diduga masuk intervensi pemodal alias oligarki kapital atau bandar, hanya dinikmati hasilnya oleh segelintir aktor yang terlibat dalam skenario. Para bandar sendiri mungkin merasa belum kembali modal hanya dengan 5 tahun. Inilah yang bisa menjelaskan mengapa petahana sering terpaksa ngotot ingin jabatan kedua kali, bahkan sekarang belum apa-apa sudah pengin ketiga kali. Dan ini sangat mempengaruhi tensi pilpres. Suhu tinggi dan rawan keributan. Saran: Kalau memang masih mau dipilih langsung oleh rakyat, seperti yang berlangsung sekarang sejak awal era SBY 2004 sesuai UUD 2002, dan tidak mau menggunakan Pilpres Sistem UUD 1945 Asli (Sila ke-4 Pancasila, Perwakilan Musyawarah), maka sebaiknya: KPU-nya harus ditambah dengan unsur Parpol yang ikut Pemilu. KPU yang ada sekarang digaji negara. Anggota KPU dari Parpol diberi honor oleh Partainya. Susunan keanggotaannya seperti usulan Sdr Chris Komari. Baca lampiran. Intelijen Negara tidak boleh beroperasi untuk memenangkan calon tertentu. Lembaga Survei harus netral dan ada Lembaga Lain dibentuk untuk menilai objektivitas Lembaga Survei. Semacam Lembaga Pengawas Survei Politik. Media massa khususnya Televisi yang dimiliki atau pro kepada salah satu Capres tidak boleh menggunakan ruang udara publik demi partainya/ capresnya secara berlebihan. Opini intelektual/akademisi harus objektif, kecuali intelektual/akademisi yang  secara formal tercatat sebagai Tim Sukses/Tim Kampanye. Diharamkan menggunakan jasa buzzer dan mesin-mesin/robot yang merusak kejernihan suara rakyat. Mesti ada tim pengawas khusus dari KPU atau aparat hukum terhadap perilaku buzzer atau penggunaan mesin robot. Tidak diperbolehkan ada Gabungan Partai Pendukung. Capres cukup diusung satu Partai. Presidential Threshold 0 persen. KPU haris benar-benar netral, tidak boleh ada tangan-tangan gelap ikut mengarahkan. Soal DPT jangan ngarang-ngarang dengan menghitung orang gila, KTP haram dari pendatang luar negeri atau KTP Fiktif, Desa Fiktif, TPS Fiktif, laporan fiktif dll. Ini juga aparat hukum dan keamanan harus serius mengontrol. Menurut sebuah sumber ada 17,5 juta KTP aspal pada gelaran Pemilu/Pilpres yang lalu. Bawaslu dan DKPP bekerjalah serius, jangan mau ditekan oleh institusi lain yang punya kepentingan memenangkan calon tertentu. Bawaslu harus diperkuat. Semoga KPK jangan seperti Lembaga Politik. Pilih-pilih tersangka jelang Pilpres/Pemilu. Kita mengenal frasa Kepolisian Negara, bukan Kepolisian Pemerintah/Rezim. Jadi, tentu juga kita berharap Kepolisian netral dalam Pilpres/ Pemilu. Demi kebaikan bersama, konsentrasi pada keamanan Pilpres/Pemilu. TNI terkenal dengan kemanunggalannya dengan rakyat. Maka, dalam Pilpres/ Pemilu sungguh-sungguh bersama rakyat. Bukan kemanunggalan dengan Pemerintah/Rezim dan rakyat dikorbankan. Kejaksaan dan ASN sebagai bagian dari Pemerintah hendaknya jangan jadi alat ikut memenangkan partai atau capres tertentu. Kalau memang menjadi aparat yang baik, rezim apa pun yang berkuasa tuan tetap bisa mendapat jabatan dan peran. Mahkamah Konstitusi Katanya mereka Negarawan. Negarawan itu berpikir jauh ke depan. Berpikir ke depan untuk kemajuan dan kebaikan rakyat, bangsa, dan negara. Bukan semata untuk kemajuan Keluarga. Jadi, dalam mengambil keputusan dan proses pengadilan, sungguh-sungguhlah jujur dan adil, demi hari depan bangsa dan negara. Hasil penghitungan suara di TPS yang ditandatangani anggota KPPS, yang juga ada anggota partai Peserta Pemilu yang duduk sebagai anggota KPPS, juga harus dianggap final di TPS, maksimal diselesaikan di tingkat kecamatan. Dari Kecamatan Langsung Dikirim ke KPU Pusat. Tembusan dikirim ke DPP Partai masing masing, juga ke KPUD Kabupaten/Propinsi. Dengan teknologi sekarang semua bisa dibuat cepat dan transpsran. Kalau soal penanganan money politics, serangan fajar dll tak perlu lagi dibahas di sini, karena sudah menjadi pengetahuan umum, dan solusinya mestinya juga sudah hafal caranya. Demikian, sebagai harapan kami, untuk keselamatan rakyat, bangsa, dan negara. Demi kebaikan dan kemajuan Indonesia. (*)

Menanyakan Peran dan Posisi TNI Dalam Penegakan Demokrasi dan Konstitusi (1)

Apakah TNI hanya menonton saja masyarakat sipil melakukan perlawanan, protes dan demo, terus-menerus, meskipun bakal berpotensi banyak korban berjatuhan? Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PADA masa pemerintahan orde baru, TNI terlibat cukup jauh dalam politik. Tidak jarang TNI diberdayakan untuk menjaga keamanan, termasuk untuk  mengendalikan protes atau demo warga sipil, atas nama stabilitas politik dan ekonomi. Pemerintahan orde baru jatuh pada tahun 1998. Peran TNI di dalam politik kemudian dipangkas, tidak diberikan tempat sama sekali di dalam konstitusi amandemen 2002. TNI berhasil disingkirkan dari peta politik Indonesia. TNI masuk barak. Pemerintahan Indonesia kemudian beralih menjadi pemerintahan di bawah kendali masyarakat sipil, dengan sistem demokrasi langsung, pasangan calon presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara langsung. Pemerintahan sipil ini diharapkan lebih baik dari pemerintahan sebelumnya yang dianggap represif. Sudah menjadi kepercayaan umum bahwa pemerintahan yang dipimpin masyarakat sipil bisa lebih demokratis, lebih menjamin kebebasan dalam berpendapat, lebih adil dalam pembangunan ekonomi, lebih mampu mengendalikan korupsi, dan bisa mewujudkan kebaikan-kebaikan lainnya. Tetapi, faktanya tidak selalu seperti yang diharapkan. Bahkan, jauh dari harapan. Setelah melaksanakan empat kali pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung, kondisi demokrasi dan politik di Indonesia sulit dikatakan membaik, malah dalam banyak hal dapat dipastikan memburuk. Pemilu dan pilpres tidak mencerminkan free and fair. Sebaliknya, masyarakat melihat banyak terjadi pelanggaran, kecurangan dan manipulasi. Pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang semakin transparan, tanpa malu, dan tanpa takut. Seakan-akan hukum tidak berlaku lagi bagi para pejabat: eksekutif, legislatif dan yudikatif. Bahkan, pelanggaran konstitusi juga bukan hal yang mengkhawatirkan. Karena legislatif dan yudikatif sudah tidak berfungsi, mereka telah bersatu dan berkolaborasi dengan eksekutif. Lembaga DPR RI praktis tidak menjalankan fungsi dan tugas konstitusinya. Tidak menjalankan fungsi pengawasan secara memadai terhadap eksekutif, terhadap pengelolaan keuangan negara dan APBN. Sehingga (berpotensi besar) merugikan keuangan negara, antara lain terkait proyek infrastruktur, subsidi, bantuan sosial, impor-ekspor, dan lainnya. DPR menyetujui undang-undang yang menurut masyarakat sangat tidak adil, undang-undang yang bersifat tirani, undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, namun dilindungi oleh Mahkamah Konstitusi. Antara lain, presidential threshold 20 persen. Dalam bidang ekonomi, terjadi ketimpangan yang sangat serius. Beberapa gelintir pengusaha, termasuk asing, menguasai kekayaan sumber daya alam dalam jumlah sangat besar. Sedangkan kehidupan masyarakat di daerah pertambangan sangat miskin. Daerah pemilik tambang juga miskin. Semua ini bertentangan dengan Konstitusi: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Masyarakat tentu saja melakukan protes atas ketidakadilan dan pelanggaran terhadap undang-undang dan konstitusi itu. Dengan harapan pemerintah melakukan koreksi. Tapi, semua itu tak ada arti. Protes dan unjuk rasa dijaga sangat ketat, tidak jarang terjadi represif. Kritik dapat disangkakan sebagai ujaran kebencian, penghinaan, atau penghasutan yang dapat dipidana, menggunakan undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) atau undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Kebebasan berpendapat di pemerintahan sipil ternyata ilusi. Pengritik bisa dipenjara, ada yang sampai hampir satu tahun, sejak penyidikan sampai persidangan. Vonis akhirnya dijatuhkan sesuai masa tahanan, indikasi kuat yang bersangkutan tidak terbukti bersalah. Dengan kondisi negara seperti ini, demokrasi semu, konstitusi terancam, di mana posisi TNI? Apakah TNI diam saja ketika melihat sistem demokrasi dan konstitusi dirusak, yang berpotensi besar membawa negara ini masuk krisis multi dimensi? Apakah TNI hanya menonton saja masyarakat sipil melakukan perlawanan, protes dan demo, terus-menerus, meskipun bakal berpotensi banyak korban berjatuhan? Di mana posisi TNI? Di mana posisi TNI dalam penegakan demokrasi dan konstitusi? Di mana TNI? Bukankah prajurit TNI adalah bayangkari negara dan bangsa Indonesia? Bersambung ke bagian 2. (*)

Anies Bukan Ngga Peduli Korban Bencana?

Kalian kalau mau bantu sesama manusia silakan saja. Teriaklah kepada pemerintah, bukan teriak kepada ARB. Karena ARB udah tahu apa yang akan beliau lakukan tanpa pakai pengumuman. Oleh: Moh. Naufal Dunggio, Aktivis dan Ustadz Kampung BENCANA dan malapetaka itu urusan Khaliq bukan makhluknya. Tak ada satu orangpun yang bisa mendeteksi kapan bencana itu bisa datang. BMKG sekalipun gak bisa mendeteksi. Kita cuma bisa tahu melalui Al-Quran. Bila kemungkaran lebih banyak dari kemaslahatan maka siap-siap bencana akan datang. Kyai sekalipun gak bisa tahu kapan bencana itu akan terjadi, tapi musibah dan bencana bisa Dipolitisir oleh manusia durjana. Seperti yang terjadi kepada Anies Rasyid Baswedan (ARB) saat ini. Dinarasikan seolah-olah ARB gak peduli dengan korban bencana. Apa kalau ARB jenguk para korban lantas musibah hilang? Atau, kalau kemudian ARB bawa sumbangan penderitaan para korban bisa teratasi? Korban bencana bukan urusan rakyat. Itu urusan Pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Pemimpin yang mau Capres seperti ARB mengalahkan Prabowo Subianto yang hanya sibuk bikin Tiktok dan didukung Joko Widodo, apa pernah mengunjungi para korban bencana? Nah, sekarang Allah gilirkan dengan wedus gembel Gunung Semeru. Pengen lihat, Ganjar Pranowo apa nengok para korban gaaak? Habis sudah bahan para Haters mau mem-bully ARB. Sehingga mereka lantas memancing agar ARB pergi lihat korban bencana. Dan, dari sana mereka udah siapin jebakan batman untuk memfitnah ARB. Gaya kalian udah kebaca. ARB dengan Silent Operation sudah kirim orang-orang dia untuk membantu korban bencana. Kan mau nolong orang gak usah teriak-teriak, karena itu Riya\'. Kalian kalau mau bantu sesama manusia silakan saja. Teriaklah kepada pemerintah, bukan teriak kepada ARB. Karena ARB udah tahu apa yang akan beliau lakukan tanpa pakai pengumuman. Seperti yang beliau lakukan di DKI Jakarta sewaktu beliau menjabat. ARB sekarang rakyat biasa sama dengan kita. Jadi kalau sudah ada yg turun ke daerah ditimpa bencana itu FARDU KIFAYAH. Kalau pemerintah FARDU \'AIN. Jangan menghindar pemerintah karena kau di bayar rakyat. Wallahu A\'lam ... (*)

Jenderal Dudung dan Marsekal Fadjar Tunjukkan Sikap Loyal dan Ikhlas

Mereka legawa menerima keputusan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dalam memutuskan calon Panglima TNI. Hal ini penting untuk menjaga soliditas di lingkungan TNI. Oleh: Selamat Ginting, Analis Komunikasi Politik dan Militer dari Universitas Nasional (UNAS) KEHADIRAN Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mendampingi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di DPR, menunjukkan sikap loyal dan ikhlas, sesuai asas kepemimpinan militer. Kedua jenderal bintang empat itu mencerminkan 11 asas kepemimpinan TNI, terutama asas satya atau loyal dan legawa atau ikhlas. Dalam asas kedelapan ada yang disebut satya artinya sikap loyal yang timbal balik, dari atasan terhadap bawahan dan dari bawahan terhadap atasan dan ke samping. Dudung dan Fadjar menunjukkan sikap akan setia terhadap Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang merupakan pilihan Presiden Joko Widodo, karena hak prerogratif Presiden sesuai konstitusi. Kemudian pada asas ke-11 disebut legawa artinya kemauan, kerelaan, dan keikhlasan untuk menyerahkan tanggung jawab dan kedudukan kepada generasi berikutnya. Mereka legawa menerima keputusan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dalam memutuskan calon Panglima TNI. Hal ini penting untuk menjaga soliditas di lingkungan TNI. Termasuk kehadiran Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk siap menjalin Kerjasama dengan unsur pimpinan TNI yang baru. Jadi, 11 asas kepemimpinan TNI itu memang harus diimplementasikan dan diaplikasikan dalam tindakan nyata, agar mereka bisa menjadi contoh teladan bagi para prajurit TNI lainnya. Apalagi para Kepala Staf Angkatan bertugas membina personel di matranya masing-masing. (*)

Pangeran Sambernyawa versus Pangeran Samberarto

Sempat harus bertempur dalam waktu berurutan dari serbuan dan kejaran Belanda di Madiun, Magetan, Ponorogo, dan secepatnya harus pindah lagi bertempur di Jogjakarta. Oleh: KRT Sutoyo A. Manduronagoro, Koordinator Kajian Politik Merah Putih “ESTU Pitulung Hyang Sukma, Malekat pindah jalmo, Pangeran Dipati sujud ing Allah lan Rasullah” (RM Said, BL. Asmaradana 69: 93). Dalam perjuangannya: “Selalu berdoa lebih baik mati di jalan yang diridhoi Allah (mati syahid) daripada menanggung aib kalah melawan kumpeni” ( RM Said BL. Durmo 63: 320) RM Said (Pangeran Sambernyawa) selalu mengatakan “ingsun tedha ing Allah” dalam melawan Belanda diyakini sebagai perang suci, sekalipun harus gugur dalam peperangan. Awal mula harus melawan Belanda justru ketika sang mertua P. Mangkubumi dan Sunan PB III menyetujui bekerjasama dengan Belanda. Semua bisa terjadi karena liciknya Belanda mengadakan “Perjanjian Giyanti (tahun 1757) yang memecah Mataram menjadi dua, yaitu: P. Mangkubumi di Kasultanan Yogyakarta dan PB III berkuasa di Surakarta. Belanda makin licik memecah-belah Mataram dan harus diperangi karena kelakuan semakin liar menguasai, memecah belah, dan menghasut tatanan kehidupan kerajaan yang sudah mapan. Perjalanan perjuangannya selama 16 tahun (sekitar 250 pertempuran) dalam  melawan Belanda. RM Said, tegar dan terus menerjang. Ketika datang bujukan untuk berunding dari Baron Von Hohendorf dan bujukan dari patihnya P. Kundanawarsa untuk berhenti melawan Belanda karena resiko kematian dan bahaya yang sangat besar, semua ditolak . Saran dari patihnya setelah isyarat yang ditemui RM Said sendiri adanya sekawanan burung “dandang” berwarna putih yang jumlahnya ratusan ekor, setiapkali dihalau terbang menjauh kemudian mendekat lagi dengan jumlah yang lebih besar. RM Said tegas mengatakan – “Dakarepken sanadyan aku matiya, Yen wus tumeko janji, aja adoh Mataram, dayane luhuring wang, Puyo pada serah pati, pasrah ing Allah payota di alebu geni” _ (sudah menjadi tekadku biarlah aku gugur di medan laga, asal tidak jauh dari bumi Mataram, itulah yang akan meluhurkan namaku” _ (BL. Surma, 58.151). PM Said (P. Sambernyawa) dalam usia 30 tahun sudah harus melawan Belanda bergerak di tanah Jawa dari satu daerah ke daerah lain, dengan senjata seadanya dan harus terus menembus dan menempuh perjalanan dari satu hutan ke hutan lainnya. Medan laga pertempuran “lir segara tanpa tepi” (bagaikan laut tak bertepi) begitu luas yang harus dijalani, dengan gagah berani. Sempat harus bertempur dalam waktu berurutan dari serbuan dan kejaran Belanda di Madiun, Magetan, Ponorogo, dan secepatnya harus pindah lagi bertempur di Jogjakarta. Betapa heroiknya sekalipun hidup di hutan sang istri – Kanjeng Ratu Bendara dan garwo sepuh RA Kusuma Patahati terus mendampingi dan menyertainya. RM Said cita-citanya ingin menyatukan Mataram di bawah pimpinan satu raja (bukan dipecah-belah oleh Belanda), seperti ditulis oleh Pringgodigdo: “RM Said bleef bij zijn eisch over heat geheele rijk (RM Said tetap ingin menyatukan negara Mataram seluruhnya). Julukan “Pangeran Sambernyawa” karena strategi perangnya menggunakan model atau taktik serangan: dhedhemitan, weweludan, dan jejemblungan. Kecepatan menyerang dan membunuh sebanyak-banyaknya setelah itu pergi menghilang. Belanda sampai mengeluarkan seperti sayembara oleh Nicholas Hartingh – Gubernur Direktur Jawa Pantai Utara – Timur (Javas Noor-Oost kust): akan memberikan 1000 real untuk yang bisa menyerahkan kepada RM Said dan kepala para pengikutnya 500 real. Semua gagal total. Pitutur untuk kondisi saat ini: 1. Perjuangan PM Said (Pangeran Sambernyawa) adalah untuk memerangi penjajah Belanda artinya untuk memusnahkan tirani, penindasan, kedzaliman dan penindasan penguasa terhadap rakyat. 2. Setiap saat dan masa memang tetap saja ada penguasa yang justru berpihak kepada penjajah (Neo Kolonialisme Baru), dengan badut-badut politik yang macam-macam warna, tingkah polah kelakuannya. 3. Saatnya tiba pasti akan lahir pahlawan sejati, bukan pahlawan Samberarto, yang menjijikan, memuakkan, dan harus dimusnahkan. 4. Hanya pejuang sejati manusia suci dan pemberani yang bisa melawan tirani, kedzaliman, penindasan dan mengeluarkan masyarakat dari kesusahan serta penderitaan akibat laku para penguasa yang bejad hanya menghamba kepada nafsu iblis dan penghamba dunia semata. 5. Keadaan negara saat ini yang sangat mengerikan segera bisa keluar dari marabahaya penguasaan dan kooptasi para Kapitalis dan Oligarki. 6. Pitutur untuk masyarakat luas dan khususnya trah Mataram untuk jangan lengah dan segera bertindak atas kejadian saat ini yang mirip seperti terjadi pada jaman RM Said. (*)

Jokowi Membela Indonesia Atau China?

Nah, sekarang menjadi lebih terang pertanyaan serius kita apakah pernyataan Jokowi atas kekalahan di WTO itu benar-benar membela bangsa Indonesia atau sedang berjuang untuk kepentingan “kakak besar” dia di China? Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan INDONESIA kalah di Sidang WTO atas larangan ekspor bijih nikel. Uni Eropa (UE) sebagai penggugat merasa dirugikan dengan larangan tersebut. Dan,  dimenangkan. Indonesia meski mengajukan banding tentu kecewa. Aturan larangan ekspor raw material nikel dinyatakan melanggar aturan WTO khususnya Pasal XI. 1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi Pasal XI. 2 (a) dan XX (d) GATT 1994. Nasionalisme Joko Widodo meledak dengan alasan Indonesia yang ingin maju dihambat oleh negara maju. Mungkin saja sikap dan ledakan itu benar, tetapi mungkin saja ada faktor lain. Inilah pertanyaan seriusnya bahwa pernyataan Jokowi itu benar-benar membela Indonesia atau demi China? Ada dua perusahaan besar pengelolaan tambang nikel di Indonesia, yaitu PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah dan PT Virtual Dragon Nikel Industry (VDNI) di Sulawesi Tenggara. Keduanya, perusahaan pengolahan ini berasal dari China. Untuk pengolahan dibutuhkan smelter dan ternyata 4 (empat) perusahaan smelter besar yang ada itupun semuanya investasi China. Keempatnya adalah PT Sulawesi Mining Investment, PT Virtual Dragon Industry, PT Huadi Nickel Aloy, dan PT Harita Nickel. Mantan Wapres Jusuf Kalla telah mengkritik pengelolaan nikel yang mayoritas China ini. ”Ini daerah kaya nikel tetapi yang kerja semua China dari daratan sampai tukang las,” ujar JK. Indonesia yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia memang diikuti oleh TKA asal China. Ini akibat izin dan perjanjian saat negosiasi dengan investor China. Faisal Basri menilai, Indonesia menderita kerugian dalam investasi nikel. Menurutnya hanya untung di sektor sewa lahan dan upah kuli. Teknologi pembuatan baterai kendaraan listrik (EV) tidak dilakukan di Indonesia tetapi di China. Indonesia cuma mengolah jadi pellet, nickel pig iron, feronickel, dan besi baja setengah jadi. Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Mineral dan Enerji Terbarukan (Adpmet) Ridwan Kamil menyatakan Indonesia harus hati-hati pada China. Menurutnya Tiongkok ambil nikel dari Indonesia sebagian untuk kita, dan sebagian untuk Tiongkok. Tesla Inc kerap membeli pasokan bahan dari China, padahal China membeli pasokan dari Indonesia. Tesla Inc konon telah siap mengucurkan dana 5 miliar USD untuk membeli bahan baterai dari perusahaan nikel China di Sulawesi. Nah, sekarang menjadi lebih terang pertanyaan serius kita apakah pernyataan Jokowi atas kekalahan di WTO itu benar-benar membela bangsa Indonesia atau sedang berjuang untuk kepentingan “kakak besar” dia di China? Kita buktikan pula ucapan “duta” China Luhut Binsar Panjaitan yang siap untuk mem-buldozer penghambat investasi. Kill or to be killed, katanya. Nyatanya kini sedang klepek klepek setelah digebuk Uni Eropa di WTO. Ah Luhut Luhut.. Jokowi Jokowi. (*)

Kelemahan (Keburukan) Sistem Pilpres Langsung dan Saran-Saran Perbaikan (1)

Tahun keempat, mulai sibuk bertempur, karena lawan tanding sudah mulai muncul. Praktis setahun petahana sibuk kampanye tersembunyi atau terang-terangan. Oleh: M. Hatta Taliwang, Anggota DPR RI/MPR RI 1999-2004, Mahasiswa S3 UNAS Jakarta PERAN Partai/DPR terlalu dominan membuat aturan main Pemilu/Pilpres. Meskipun ada DPD RI sebagai repsentasi Daerah, tetapi tak punya peran dalam menyusun aturan main Pemilu/Pilpres. Organisasi seperti Muhammadiyah/NU belum tentu anggotanya menyalurkan aspirasinya ke partai dan Kelompok Profesi/Intelektual, serta Raja/Sultan yang punya andil besar dalam kelahiran Indonesia, seharusnya mereka mendapat tempat sebagai Utusan Golongan, apalagi kalau dikaitkan dengan spirit dan teks UUD 1945, 18 Agustus 1945, serta Sila ke-4 Pancasila, seharusnya diatur dalam UU Pemilu/Pilpres. Karena peran partai dominan, tanpa penyeimbang, maka partai sesuka mereka berkompromi dan mengatur Capres tanpa pertimbangan matang dalam pengajuan capres, dan mereka bisa dikendalikan dengan kekuatan uang dari oligarki kapital, sehingga mengabaikan kualitas calon Presiden. Yang terpenting siapa yang didukung oligarki kapital itulah yang disetujui jadi capres. Kata Bambang Soesatyo, untuk menguasai sebuah Partai cukup bayar Rp 1 triliun. Dengan Sistem Pilpres Langsung, meskipun kita punya calon bagus, tapi jika oligarki kapital tidak sreg bisa saja dikerjain saat proses pencalonan atau di berbagai titik proses pemilihan. Bisa di-bully, dijegal, saat sebelum Pilpres atau ketika Pilpres berlangsung. Bisa dijegal di saat penghitungan suara di KPU. Dengan sistem one man one vote dalam Pilpres langsung, menyamakan suara 1 orang gila dengan suara 1 Guru Besar, waras atau tidak? Biaya Pilpres langsung sampai puluhan/ratusan triliun rupiah untuk KPU dan triliunan dari kantong capres atau kantong cukong menghasilkan orang yang belum tentu sesuai harapan rakyat. Belum tentu juga sesuai harapan cukong. Biaya tersebut belum termasuk keamanan, birokrasi, dan lain-lain. Biaya sosial, psikologis juga mahal. Suasana kampanye merusak hubungan sosial psikologis masyarakat, karena banyak hoaks hingga fitnah, hubungan antar warga kurang harmonis dan saling prasangka, dll. Rakyat jadi terbelah berkepanjangan, merusak kerukunan nasional dan sosial, serta menghancurkan Sila ketiga Pancasila. Isu-isu sensitif soal suku, ras, antar golongan, agama (SARA) sampai tetek-bengek soal cara beribadah diumbar sebagai instrumen kampanye, hingga mengancam persatuan. Daftar Pemilih lama di mana sudah banyak pemilih yang lalu (2014) yang telah meninggal, masih dihitung dan digunakan untuk Pemilu/Pilres 2019. Sementara pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 2018 tidak dianggap. Maka, apa pun argumennya tetap cacat hukum, cacat akal sehat, dan cacat moral. Bahkan angka tersebut masih dipakai lagi sebagai basis menentukan Presidential Threshold. Ini sudah mendapat kecaman luas dari publik. Memasukkan orang gila atau cacat mental berat sebagai pemilih itu adalah indikasi bahwa dengan cara apa pun KPU berupaya menghimpun suara demi kepentingan tersembunyi, termasuk masalah data pemilih misterius itu. Ini sesuatu yang sangat tidak logis. Pada pilpres 2019 diduga ada 17,5 juta suara pemilih misterius (Ahli IT Agus Maksum). Dalam sistem pilpres langsung ini sangat mudah diintervensi dengan berbagai instrumen yang potensial dikendalikan penguasa, apalagi jika berkonspirasi dengan oligarki kapital untuk menggolkan oknum yang mereka inginkan. Instrumen seperti lembaga survei, akademisi (mata duitan), intelijen resmi atau partikelir, aparat keamanan, birokrat, parpol, aparat hukum, LSM, Ormas, media massa mainstream, KPU, buzzer, dll dengan uang, janji jabatan, permainan pajak, permainan hukum, dan lain-lain, bisa dilibatkan dalam konspirasi. Aparat keamanan, hukum, dan birokrat yang mestinya netral tanpa sadar atau dengan sadar sering terbawa arus oleh godaan-godaan di atas. Belum terhitung bagaimana teknologi IT yang canggih bisa dipermainkan, ditambah produksi KTP misterius, formulir misterius, dan lain-lain, sangat tidak kondusif untuk membangun rasa saling percaya dalam sistem pilpres langsung ini. Dengan sikap KPU yang penuh keanehan (misalnya mendadak mengubah cara debat (pada Pilpres 2019), dan berbagai indikasi lainnya yang menunjukkan dugaan mengakomodasi kepentingan salah satu peserta pilpres, maka bagaimana masyarakat percaya bahwa KPU bisa netral, dan sungguh-sungguh akan menghasilkan Pilpres yang bisa dipercaya? Situasi ini sungguh akan menimbulkan bencana politik di kemudian hari. Negara sebesar ini dengan kaum menengahnya yang sudah kaya-raya, apa maksudnya membuat Kotak Pemilu/Pilpres dari Kardus? Lalu Kardus Digembok? Ada apa di balik akal ini? Ha ha… Argumen bahwa Pilpres langsung menghasilkan demokrasi yang bagus bisa dipertanyakan. Kalau kita percaya angka ini. Hasil Pilpres: Pilpres 2019 dengan paslon Joko Widodo – Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Daftar Pemilih Tetap Pemilu/Pilpres 2019 adalah 192,83 juta jiwa.  Jumlah pemilih Jokowi-Ma\'ruf 85.607.362 suara, suara Prabowo-Sandi 68.650.239. Jumlah suara pemilih Jokowi/Ma\'ruf Amin dan Prabowo Sandi = 85.607.362 +68.650.239 = 154.257.601. Berdasarkan DPT di atas, maka ada selisih DPT dengan yang menggunakan hak pilihnya sebesar 192.830.000 – 154.257.601 = 38.572.399. Angka 38.572.399 ini bisa digolongkan ke dalam kelompok yang golput, suara rusak, dan lain-lain. Kesimpulan: Jumlah pemilih Jokowi-Ma\' ruf 85.607.362 : 192.830.000 = 44,40% Jumlah Pemilih Prabowo-Sandi 68.650.239 : 192.830.000 = 35,60% Jumlah suara golput, suara rusak dll = 38.572.399 : 192.830.000 = 20%. Dengan menggunakan cara menghitung 2019 di atas maka Pilpres 2014 antara paslon Joko Widodo – Jusuf Kalla dengan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa sebagai berikut. Jokowi-JK 37,30%. Prabowo-Hatta 32,88% Golput dll 29,81% Kalau memakai rumus menang secara demokratis harusnya 50+1. Nyatanya, Jokowi menang 2 x masing-masing 37,30% dan 44,20%. Dua kali menang suaranya di bawah 50% pemilih. Artinya, mengacu ke rumus menang secara demokratis tidak tercapai, sehingga penulis menyebutnya ini hasil legal, tapi tidak legitimatif. Apa bedanya dengan Pilpres sistem Perwakilan dan Musyawarah di MPR RI yang dianggap kurang demokratis, namun hasilnya bisa terpilih Presiden yang lebih berkualitas, karena ada faktor Utusan Golongan yang bisa menjadi “penyaring capres”? Setelah Presiden terpilih, berdasarkan pengalaman adalah sebagai berikut. Tahun pertama, sibuk konsolidasi kekuasaan. Partai-partai yang dianggap bukan pendukung rezim, diobrak-abrik atau dijinakkan dengan segala cara. Mulai terjadi persekongkolan atau bangun oligarki. Ujungnya kepentingan rakyat diselewengkan. Tahun kedua, mulai raba-raba program apa yang mau dikerjakan, yang bisa membuat rakyat segera melihat hasil nyata. Program abstrak, misalnya revolusi mental, nation and character building dan lain-lain disingkirkan, meskipun dipidatokan dalam kampanye. Seakan sinetron kejar tayang yang bisa membuat rakyat kagum. Dipilih program praktis, misalnya kartu sehat, dan yang paling mudah itu infrastruktur, sekalipun dengan seruduk gunakan pinjaman dengan bunga besar atau gunakan dana yang tidak semestinya untuk infrastruktur, seperti dana haji, dana pensiun dll. Itu sekadar contoh bagaimana bekerjanya sebuah sistem tanpa tuntunan GBHN. Tahun ketiga, mulai bangun pencitraan, banyak selfie dan berbagai acara yang sifatnya konsolidasi untuk terpilih pada periode kedua. Tahun keempat, mulai sibuk bertempur, karena lawan tanding sudah mulai muncul. Praktis setahun petahana sibuk kampanye tersembunyi atau terang-terangan. Beberapa program seperti raskin, bansos dll diolah menjadi modal politik petahana. (*)