OPINI
Platform Politik Anies?
Sambil menunggu Anies mengucapkan platform politiknya, kita sebagai publik pemilih cuma bisa berharap agar tak seperti menunggu Godot yang dirindukan kedatangannya tapi tak kunjung datang juga. Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya, @Rosyid College of Arts ANIES Rasyid Baswedan telah dideklarasikan beberapa hari lalu sebagai bacapres Nasdem yang dipimpin Surya Paloh. Dengan rekam jejak yang cukup meyakinkan, kini Nasdem dengan menggandeng Anies makin kuat untuk menarik PKS dan Demokrat berkoalisi mengajukan Anies sebagai bacapres 2024. Dari sekian nama tokoh nasional yang populer, Anies telah membuktikan diri sebagai tokoh dengan elektabilitas yang tinggi. Yang kini masih sepi dari perbincangan publik adalah platform politik para bacapres. Di sinilah letak masalah praktik demokrasi kita yang sangat prosedural, jauh dari substansi demokrasi. Setiap Pemilu kita selalu disibukkan oleh hingar-bingar pribadi para calon, bukan platform politik yang diperjuangkannya. Lalu Chris Komari menyebutnya sebagai demokrasi lontong sayur yang ludes setelah hajatan pemilu usai. Padahal, seperti disinyalir oleh Sri Edi Swasono, sudah cukup banyak bukti bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara kita mengalami deformasi serius setelah penggantian UUD 1945 dengan UUD 2002. UUD 2002 dan UU turunannya telah menjadi papan lontar banyak masalah maladministrasi publik di mana UU dibuat bukan untuk kepentingan publik pemilih, tapi untuk kepentingan bandar politik yang membiayai peserta Pemilu, termasuk calon Presiden. Jika kerusakan arsitektur legal formal ini tidak pernah diperbaiki oleh presiden terpilih, maka dia akan selalu menjadi bagian dari masalah yang mendera Republik ini. Kecenderungan otoriterianik Orwellian rezim saat ini makin sulit disembunyikan. Semua lembaga negara produk UUD 2002 kini jatuh menjadi alat kekuasaan rezim dengan dukungan para bandar politik yang makin kekenyangan dalam menikmati berbagai kekebalan hukum dan konsesi ekonomi di berbagai sektor pembangunan sejak batubara hingga sawit. Oleh Laksamana Sukardi, UUD 2002 telah membuka bagi kesalahan tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga para bandit politik leluasa melakukan apa saja, kecuali memperhatikan kepentingan publik. Seperti yang disinyalir Mulyadi Taampali, baik DPR, MK, KPU, KPK hingga POLRI kini hanya menjadi badut politik yang dengan sukarela menjadi alat kekuasaan para bandit dan bandar politik. Skandal Sambo hingga saat ini belum jelas konsekuensinya bagi reformasi POLRI, sementara skandal stadion Kanjuruhan direduksi hanya persoalan teknis stadion, bukan inkompentasi aparat keamanan. Bagi banyak purnawirawan, ulama, tokoh dan cendekiawan, presiden yang layak dipilih adalah sosok yang berani mengagendakan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945 versi Dekrit Presiden Soekarno 1959. Untuk mengantisipasi tuntutan adaptasi dengan lansekap global strategis yang berkembang, perubahan atas UUD 1945 dimungkinkan dengan metode addendum, tanpa mengubah Pembukaan, batang tubuh, dan penjelasannya. Rakyat yang selama era reformasi ini telah menjadi jongos atau yatim politik harus dimerdekakan dengan mereposisi MPR RI kembali sebagai lembaga tertinggi negara. Kedaulatan harus dikembalikan ke tangan rakyat, bukan ke partai politik. Presiden dipilih oleh MPR sebagai mandataris MPR untuk menjalankan GBHN sebagai amanah rakyat, bukan petugas partai, apalagi menjadi badut politik kaki tangan para taipan. Sambil menunggu Anies mengucapkan platform politiknya, kita sebagai publik pemilih cuma bisa berharap agar tak seperti menunggu Godot yang dirindukan kedatangannya tapi tak kunjung datang juga. Akhirnya, pemilu hanya instrumen pemiluan rakyat yang makin mahal, tapi gagal merekrut pemimpin yang sanggup menyelamatkan Republik ini dari cengkraman para bandit, bandar dan badut politik. Ngawi, 7 Oktober 2022. (*)
Tragedi Kanjuruhan dan Rendahnya Budaya Malu Bangsa Kita
Dalam kacamata sosiologi, \"shame culture\" merupakan spirit bangsa Asia, baik Korea, Jepang, China dan juga harusnya Indonesia. Budaya Jawa, “Wedi Wirang, Wani Mati” (Lebih baik mati daripada malu) sudah lama hilang, meski mungkin tidak sepenuhnya. Oleh: Dr. Syahganda Nainggolan, Sabang Merauke Circle AREMANIA, klub suporter Arema FC, telah mensomasi Presiden Joko Widodo, Kapolri, Ketum PSSI, Panglima TNI, Menpora, DPR RI, PT. LIB (Liga Indonesia Baru), Direktur LIB dan panpel kompetisi sepakbola di Kanjuruhan, Malang, yang lalu paska tragedi Kanjuruhan. Sepekan lalu, Sabtu, 1 Oktober 2022, kita mengenang tragedi besar dalam sejarah persepakbolaan kita, sebuah pembantaian brutal terhadap supporter sepakbola. Catatan kematian terakhir adalah 131 jiwa, diantaranya puluhan anak-anak dan wanita. Dari sembilan somasi Aremania, kita akan membahas poin pertama, yakni permintaan maaf dari Presiden, Ketua Umum PSSI, Kapolri, Panglima TNI, dan lainnya. Poin permintaan maaf yang dimaksud adalah poin budaya, bukan soal apakah pihak yang dituju terkait langsung, melainkan sebuah pertanggungjawaban moral, khususnya ketika kejadian ini adalah persoalan nasional dan bahkan internasional, jadi kita bukan hanya sekedar mencari kambing hitam. Permintaan maaf terutama ditujukan pada Ketua PSSI. Sebab, netizen dan masyarakat meyakini bahwa PSSI lah simbolik identitas persepakbolaan kita. Permintaan maaf dari Iwan Bule (Mochammad Iriawan, ketua umum PSSI) sebenarnya sudah dia sampaikan pada Ahad, 2 Oktober lalu. Namun, kenapa masyarakat tetap tidak puas dan tetap masih meminta Iwan Bule meminta maaf? Bahkan suara itu terus menggema di media sosial? Untuk Iwan Bule sendiri ini, sebenarnya permintaan maaf yang diinginkan masyarakat, khususnya netizen, bukan sekedar minta maaf saja, melainkan minta maaf yang disertai rasa bersalah, malu dan lalu mengundurkan diri dari ketua umum PSSI. Sebab, di Indonesia permintaan maaf seringkali hanya merupakan \"lip service\", tanpa makna. Dalam berbagai media, disebutkan Iwan Bule tidak terima dengan permintaan netizen agar dia mengundurkan diri, bahkan katanya dia harus terus menjabat sebagai bentuk tanggung jawab. Dengan demikian, menurutnya, dia justru harus mengaudit kenapa kerusuhan itu terjadi. Dan dia juga merasa tidak terlibat dalam tataran teknis pelaksanaan pertandingan, khususnya urusan pengamanan, antara Arema FC dan Persebaya itu. Sesungguhnya, permintaan mundur pada Iwan Bule bukan saja dari netizen, yang dalam petisi change.org saja sudah mencapai 32.000 orang, melainkan banyak pihak, baik ketua Bonek (supporter Surabaya), Barnis (Relawan Anies), pengurus PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), dan tokoh-tokoh persepakbolaan. Sebenarnya bagaimana mengukur kejadian Kanjuruhan tersebut dengan sebuah pernyataan maaf yang serius? Apakah permintaan suporter Arema FC terlalu mengada-ada? Untuk itu kita harus melihat bagaimana standar moral elit kita dalam sebuah insiden yang bersifat menggegerkan atau dengan magnitute yang sangat besar. Kita mulai dari membandingkan dengan Korea Selatan. Mengapa Korea, karena bangsa ini masuk dalam rumpun \"Shame Culture\", bukan \"Guilt Culture\", seperti Jepang, Ras China dan juga Indonesia. Dalam “The Shame Culture”, David Broke, The New York Times, 15 Maret 2016, mengatakan bahwasanya seseorang sangat takut mengalami “Social exclusion”, apalagi di era media sosial saat ini. Pada medio April 2014, sebuah kapal Ferry yang mengangkut ratusan pelajar tenggelam di Korea. Sebanyak 187 orang meninggal. Sebelas hari kemudian Perdana Menteri Korea menyatakan mundur dari pemerintahan. Dalam pernyataannya yang dimuat BBC (27/4/14), \"cries of the families of those missing still keep me up at night\" (Tangisan keluarga dari orang-orang yang meninggal menghantui saya setiap malam. The Guardian (27/4/14) memberitakan bahwa mundurnya Chung Hong Won itu sebagai simbol maaf dari pemerintah Korea. Di Korea, Chung adalah orang kedua setelah Presiden. Meskipun urusan tenggelamnya The Sewol Ferry itu secara teknis adalah tanggung jawab kapten kapal, krew dan pejabat terkait lalu-lintas kapal, namun rasa malu, rasa bersedih dan penghormatan terhadap keluarga yang berduka diambil tanggung jawabnya oleh kepala pemerintahan. Itulah \"Shame Culture\". Di Indonesia pepatah Jawa \"Wedi Wirang, Wani Mati\" merupakan ajaran yang sama dengan di Korea Selatan di atas. Artinya, takut menanggung malu, lebih baik mati. Memang tidak seperti di Korea maupun Jepang yang sudah sangat terkenal budaya ini, tapi sebagai umpama, ada juga di Indonesia, misalnya, eks Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Djoko Sasono. Alumni ITB itu menyatakan diri bersalah dan mengundurkan diri akhir tahun 2015, karena terjadi kemacetan di mana-mana pada akhir tahun 2015. Dia tidak ingin menyalahkan anak buahnya, apalagi pelaksana jalan tol. Alumni ITB lainnya, Sigit Pramudito, juga mengundurkan diri pada waktu yang hampir bersamaan dengan Djoko itu. Sigit adalah eks Dirjen Pajak, dirjen yang jabatannya paling bergengsi di Indonesia. Sigit pun mengaku malu dan menyatakan mundur karena target penerimaan pajak tidak tercapai. Dia tidak ingin menyalahkan siapapun. Kedua alumni ITB itu, punya rasa malu, tentu sebuah anomali saat sekarang ini. Memang mengharapkan elit-elit negara yang mempunyai budaya rasa malu sangatlah susah saat ini. Apalagi dalam situasi mengejar jabatan merupakan tujuan elit-elit bangsa dengan segala cara dan kasak kusuk. Belum lagi sogok-menyogok dan bekerjasama dengan mafia atau oligarki dalam merebut jabatan-jabatan prestise. Iwan Bule adalah contoh elit kita, dimana mengaku salah dan lalu mengundurkan diri sangatlah berat. Padahal salah di sini maksudnya, sekali lagi, bukan dalam pengertian hukum saja, melainkan utamanya moral atau kultur. Ini adalah cerminan resmi elit bangsa kita saat ini. Kekurangan rasa malu. Kepolisian sudah membuat 6 orang jadi tersangka. Termasuk direktur liga LIB. Pihak keamanan, polisi dan sekuriti pertandingan, tentu saja harus ada yang jadi tersangka, karena terjadi kekerasan dan kematian saat mereka bertugas mengamankan wilayah itu. Namun, penggunaan Gas Air Mata untuk pertandingan bola, merupakan kejahatan besar. Orang-orang yang menonton bola tidak mengerti tentang itu, berbeda dengan mahasiswa dan buruh yang berdemonstrasi anti pemerintah. Kelompok mahasiswa ini biasanya menyiapkan diri dengan odol atau lainnya jika mereka memperkirakan ada gas air mata. Odol itu di oles di sekitar wajah. Itupun situasinya di daerah terbuka di mana mereka bisa melarikan diri. Oleh karenanya, secara niat atau perencanaan awal, suporter atau penonton pertandingan sudah diasumsikan sama dengan demonstran atau kelompok vandalis. Inilah kerusakan moral dari penyelenggara dan pihak aparatur negara. Ini sudah menjadi kultur kekerasan polisi yang buruk selama ini. Oleh karenanya tidak heran berbagai LSM berdimensi hukum, seperti LBH, PBHI, dan lainnya menyerukan Reformasi Kepolisian. Isu Reformasi kepolisian ini memperkuat gema isu ini paska Kasus Ferdy Sambo. Rakyat Indonesia tidak terima dengan polisi yang kulturnya penuh kekerasan dan kurang cinta pada rakyatnya. Di sini pula letak tuntutan maaf Aremania terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pemberian sanksi pidana terhadap kelompok pelaksana teknis sebenarnya seperti hanya mencari kambing hitam saja, jika melihat magnitude persoalan ini, dan pandangan dunia internasional yang menunggu tunggu solusi. Presiden Jokowi boleh jadi memerintahkan TGIPF, yang diketuai Mahfud MD, bekerja untuk mencari fakta, namun sebaiknya sebelum sanksi pidana terjadi, refleksi moral harus secepatnya dilakukan. Harus ada pernyataan maaf yang diikutin dengan rasa bertanggung jawab, yakni mundur dari jabatannya, apakah itu Iwan Bule atau Kapolri. Jika tidak, maka kekecewaan rakyat akan terus membara. Kita melihat bahwa Aremania dan Aremanita terkesan mulai mengapresiasi pentersangkaan 6 pihak dan permintaan maaf, namun secara keseluruhan masyarakat masih merindukan permohonan maaf pada level yang sangat tinggi dari penyelenggara persepakbolaan, yakni pimpinan PSSI ataupun pimpinan Kepolisian. Ini penting sebagai simbolis moral dan rasa malu dalam skala yang diinginkan masyarakat kita dan dunia. Penutup Somasi Aremania terhadap Presiden, Kapolri, Ketum PSSI dan yang lainnya mempunyai landasan moral penting untuk kita dukung. Tentu saja somasi ini mewakili perasaan masyarakat kita semua. Karena terjadi pembantaian manusia dengan sadis di Kanjuruhan, yang dilakukan oleh aparat negara. Bangsa ini perlu belajar budaya malu, maksudnya elit bangsa, khususnya yang berkuasa. Jangan membiarkan bangsa ini terbiasa mencari kambing hitam. Dalam kacamata sosiologi, \"shame culture\" merupakan spirit bangsa Asia, baik Korea, Jepang, China dan juga harusnya Indonesia. Budaya Jawa, “Wedi Wirang, Wani Mati” (Lebih baik mati daripada malu) sudah lama hilang, meski mungkin tidak sepenuhnya. Kita harus mendorong sifat-sifat bermoral dan bertanggung jawab pemimpin kita. Jokowi harus minta maaf, Kapolri harus minta maaf dan Iwan Bule harus mundur. Itu di luar urusan pidana, ini soal moral dan budaya malu. Itu juga diluar jadwal kerja tim TGIPF yang dipimpin Mahfud MD. Dengan demikian kepedihan atas kematian ratusan korban Kanjuruhan bisa terobati, setidaknya sebagiannya. (Sebuah Renungan Diakhir Weekdays, Puncak 7/10/22) (*)
KOMNAS HAM Baru Harus Bongkar Kembali Kasus KM 50
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan SETELAH terpilih 9 anggota Komnas HAM baru untuk Periode 2022-2027 yang diketuai oleh Atnike Nova Sigiro maka tugas berat ke depan sudah menghadang. Di samping harus ikut memeriksa kasus Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan warga sipil dan melibatkan aparat Kepolisian khususnya Brimob, juga membongkar kembali kasus Km 50. Komnas HAM baru ini diuji akan integritasnya apakah ini Komnas yang bermutu dan dapat dipercaya atau sama saja dengan Komnas HAM lama yang dinilai berpredikat ayam sayur. Biasa bekerja galak di awal melempem diujung. Independen prosesnya, kompromi hasilnya. Rekomendasi basa basi yang ditindaklanjuti sambil menari-nari. Tidak ada arti. Kasus Km 50 adalah contoh penanganan Komnas HAM menyedihkan. Hal ini menjadi desakan atau urgensi bahwa Komnas HAM baru harus membongkar kembali kasus pembantaian sadis 6 warga Indonesia yang tidak berdosa oleh aparat di Km 50 Jalan Tol jakarta-Cikampek. Lima hal yang mendasari desakan ini : Pertama, Komnas HAM lama bekerja ringan karena mendasari diri hanya pada UU No 39 tahun 1999 tentang HAM bukan pada UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Akibatnya posisi Komnas HAM menjadi sangat lemah. Undang-Undang yang telah memberi kekuatan malah dinafikan. Kebodohan luarbiasa Komnas HAM. Kedua, Komnas HAM hanya menyelidiki pembantaian 4 anggota Laskar FPI dengan menerima skenario palsu \"upaya merebut senjata\". Sementara pembunuhan, bahkan pembantaian, 2 anggota Laskar lainnya yang dibawa dengan mobil lain, ternyata diabaikan dan dianggap benar secara hukum. Ketiga, Komnas HAM diduga kuat menyembunyikan data tentang penumpang di mobil Land Cruiser hitam dan mobil yang mengejar dan menembak di Interchange Karawang Barat. Anehnya, Komnas HAM justru mempertanyakan penumpang yang diminta untuk diproses hukum itu dalam rekomendasinya. Keempat, Komnas HAM tidak menjelaskan tentang peran 30 personal Propam yang ditugaskan Ferdi Sambo untuk ikut menangani kasus ini, ini penting untuk menjawab adakah pembuntutan dan pembunuhan itu terkait dengan operasi Satgassus Merah Putih yang terkuak kemudiannya ? Kelima, Komnas HAM menyembunyikan dan terkesan takut untuk menyampaikan fakta apa adanya, terutama keterkaitan kasus ini dengan keterlibatan intansi lain di luar institusi Kepolisian. Ini dapat menjadi bukti bahwa pembuntutan rombongan HRS dan pembantaian 6 anggota Laskar FPI bukanlah bagian dari penegakan hukum, melainkan pembunuhan politik yang berkualifikasi pelanggaran HAM berat. Komnas HAM lama telah gagal atau melakukan \"obstruction of justice\" dalam penanganan kasus Km dari 50 ini. Dan tentunya ini adalah hutang yang harus ditagih ke depan. Sebagai bentuk taubatnya maka personal Komnas HAM lama dapat \"curhat\" atau menyampaikan fakta dan temuan tersembunyi kepada Komnas HAM yang baru. Komnas HAM baru wajib untuk membongkar kembali kasus Km 50 yang bukan saja menggantung tetapi penuh dengan rekayasa penanganan dan perlindungan. Di samping menyelidiki peran mantan Kadiv Propam dan Kasatgassus Irjen Pol Ferdi Sambo, Komnas HAM mesti memeriksa keterlibatan Kapolda Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam kasus Km 50 dengan segala rekayasa dan kebohongannya. Komnas HAM baru harus berani agar terbukti tidak menjadi ayam sayur juga. Selamat menunaikan tugas bu Atnike Nova Sigiro dan jajaran Komnas HAM periode 2022-2027. Semoga menjadi ayam petarung yang mampu menjadi penyambung hati dan suara keadilan rakyat. Bandung, 7 Oktober 2022
Firli Oh Firli Ada Apa Denganmu
Saya hampir tidak percaya ketika membaca berita yang banyak bertebaran di media mainstream dan media sosial mengenai sepak terjangnya yang memaksakan supaya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dijadikan tersangka dalam kegiatan Formula E. Saya berharap berita tersebut tidak benar, mengingat reputasi Anies yang luar biasa dalam membangun Kota Jakarta. Oleh: Anhar Nasution, Anggota Komisi III DPR RI periode 2004 s/d 2009. KETIKA itu Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dijabat oleh Jendral Dai Bahtiar. Saya hanya melihat beberapa kali Firli Bahuri yang mengikuti setiap kali Kapolri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Ketika itu, Firli masih berpangkat AKB (Ajun Komisaris Besar). Dalam pandangan saya, Firli cukup bersahaja dan santun. Saat berpapasan dengan saya, ia selalu senyum hormat dan menyapa, \"Selamat Siang Pak Anhar.\" Harap maklum, ketika itu nama saya cukup viral dengan sebutan \"Utaz Di Kampung Maling\". Sepintas, saya menilai Firli orang baik dan Insya Allah akan jadi pimpinan di Kepolisan RI kelak. Ketika dia menjabat di beberapa Kepolisian Daerah (Polda) saya masih suka telefonan sekedar menyapa kabarrnya. Dia masih sama, tetap santun. Dia memanggil saya, Abang. Pada saat Komisaris Jenderal Anang Iskandar menjabat Kepala BNN (Badan Nasional Narkotika), kebetulan saya ikut membantu, meski tidak lagi menjadi Anggota DPR RI. Ketika peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) digelar di Lapangan Trunojoyo, Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, saya bertemu dengan Firli dan pangkat sudah Brigjen (Brigadir Jendral). Masih sama ketika AKBP dan saya Anggota DPR RI, tidak ada perubahan sikapnya terhadap saya. Ketika Firli terpilih menjadi Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), saya termasuk orang yang senang dan mendoakan supaya amanah. Saya menjadi kaget alang kepalang, ketika akhir-akhir ini mengikuti perkembangan berita tentang kinerja KPK yang dinakhodainya. Saya hampir tidak percaya ketika membaca berita yang banyak bertebaran di media mainstream dan media sosial mengenai sepak terjangnya yang memaksakan supaya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dijadikan tersangka dalam kegiatan Formula E. Saya berharap berita tersebut tidak benar, mengingat reputasi Anies yang luar biasa dalam membangun Kota Jakarta. Saya berharap Komisi III DPR segera memanggil Firli Bahuri. Harus segera diklarifiķasi dan ditanyakan kebenaran berita tersebut. Persoalan tersebut harus segera dijernihkan, apalagi Anies yang selama menjadi Gubernur DKI Jakarta sudah memboyong banyak penghargaan, baik nasional maupun internasional. Jangan sampai upaya menjadikan tersangka secara paksa itu benar-benar dijadikan sebagai usaha menjegal Anies maju sebagai Calon Presiden (Capres) 2024. Apalagi, mantan Menteri Pendidikan Nasional itu telah resmi diusung oleh Partai NasDem, yang kemudian disusul Partai Demokrat dan sejumlah partai lainnya. Jika benar usaha menjegal, maka yang berhadapan dengan KPK, terutama Firli bukan Anies. Melainkan petinggi partai dan simpatisan. Tentu, lawan paling berat KPK adalah rakyat yang sudah muak dengan kelakuan rezim Joko Widodo. Jika Komisi III DPR tidak berani memanggil Firli Bahuri beserta jajarannya, meminta klarifikasi sejelas-jelasnya, maka tuduhan rakyat yang menyebutkan KPK sebagai alat politik menjadi benar. Bahkan, rakyat menjadi semakin percaya, KPK menjadi bagian dari kepentingan \'rezim oligarki\'. Jika sudah demikian, berarti lembaga antirasuah tersebut sangat berbahaya.
Kejahatan Negara Kepada Negara Makin Menggila
Arah politik negara pun tunduk dan lumpuh total pada kapitalis Oligarki yang sudah menguasai hampir semua kekuatan negara. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih TEORI Robert Michels: The iron law of Oligargi (hukum besi Oligarki). Melenggang pada rezim Mobokrasi: “pemerintahan yang dipegang dan dipimpin oleh rakyat jelata yang tidak tahu seluk-beluk pemerintahan”. Lahirlah mimpi, unconstitutional and plain stupid (inkonstitusional dan bodoh). Dampaknya kerusakan, kekejaman dan kekerasan di mana-mana. Ketika negara sudah berubah menjadi Neo Liberalism saat bersamaan negara sudah dalam kendali para kapitalis Oligarki, semua perangkat negara menjadi jongos pelaksana kebijakan mereka. Hilang lenyap norma keadaban, landasan konstitusi arah negara sudah menjadi sampah. Yang tersisa tinggal kekerasan dan pemaksaan kehendak. Dugaan sangat kuat keonaran, kerusuhan, kekejaman, dan kekerasan datang dari Istana. Menjelang Pilpres 2024 siapapun tanpa kecuali yang tidak seirama dan sejalan dengan para bandit, bandar politik pasti akan digilas, dipersekusi dan di kriminalisasi. Arah politik negara tunduk dan lumpuh total oleh para kapitalis Oligarki yang sudah menguasai semua kekuatan negara. Hukum telah berubah wajah menjadi kekuasaan. KPK terduga sudah gelap mata menjalankan kekuasaan politik hukum sesuai perintah istana. Habisi semua lawan politik yang tidak sejalan rezim boneka saat ini. Aaron Connely: Jokowi has been building a uniquely close relationship with the police ... The police now act as both a security and political force, actively building legal Cases againt govenent opponent (and) silencing critics. (“Jokowi telah membangun hubungan dekat yang unik dengan polisi ... Polisi Sekarang bertindak sebagai kekuatan keamanan dan politik aktif membangun kasus hukum melawan lawan pemerintah (dan) membungkam kritik”). Banyak contoh kasus yang dengan mudahnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi atau kekuatan negara menjadi “pengawal” rezim Jokowi yang anti kritik. Pembunuhan Brigadir Joshua oleh mantan atasannya Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bisa disebut sebagai “kejahatan negara kepada negara”. Karena keduanya itu adalah alat negara juga. Peristiwa tewasnya ratusan penonton (suporter) Aremania sebagai akibat dari tembakan gas air mata alat negara (Polri) di Stadion Kanjuruhan bisa disebut juga sebagai “kejahatan negara kepada negara”, karena rakyat itu termasuk bagian dari syarat adanya Negara. Arah politik negara pun tunduk dan lumpuh total pada kapitalis Oligarki yang sudah menguasai hampir semua kekuatan negara. Makin keras dan kejam Kejahatan Negara kepada Negara. Jadi, saat rezim ini kebentur akal waras, semua kesurupan. (*)
Jihad Era Sekarang
Di antara jihad yang harus diprioritaskan saat ini ialah menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi konstitusi, melawan korupsi, manipulasi, politik uang, penistaan agama, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalisasi ulama, dan teror buzzer, serta penyebaran hoaks. Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta ISTILAH jihad sangat populer di dunia, baik di Timur maupun Barat. Salah satu konsep pokok ajaran Islam tersebut paling sering disalahpahami, baik oleh kalangan Muslim maupun non-Muslim. Dua pandangan ekstrem di kalangan Muslim, yakni jihad dipahami sebagai perang fisik melawan orang kafir dan perang melawan hawa nafsu. Stereotipe pandangan Barat bahwa jihad adalah perang suci untuk menyebarkan agama Islam. Secara bahasa jihad berarti mencurahkan daya upaya. Menurut istilah jihad adalah perjuangan untuk melakukan transformasi guna mewujudkan ideal-ideal Islam. Jihad ialah bekerja sepenuh hati untuk menegakkan agama Allah dan meninggikan kalimat-Nya. Kosakata jihad terulang 41 kali dalam Al-Quran. Sebagian turun pada periode Mekah dan sebagian besar lainnya turun pada periode Madinah. Dalam sejarah Islam peperangan antara umat Islam dan kaum Kafir terjadi pada tahun kedua setelah hijrah Nabi Muhammad saw bersama para sahabat ke Madinah. Di antara ayat-ayat jihad periode Mekah adalah sebagai berikut. “Andaikata Kami menghendaki benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah menghadapi mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar”. (QS 25:51-52). Betapa pun beratnya beban dakwah itu, Nabi Muhammad SAW tidak boleh tunduk kepada kemauan orang kafir. Maka, janganlah engkau taati kemauan orang-orang kafir, karena mereka berada pada jalur kehidupan yang salah. Berjuanglah menghadapi mereka dengan Al-Quran, dengan membaca, menghayati, mengamalkan, dan menjelaskan isinya kepada mereka dengan semangat perjuangan yang besar. Engkau berhadapan dengan manusia yang sangat angkuh. Hadapilah orang-orang kafir dengan ketegasan dan kesungguhan hati. Bantahlah ucapan-ucapan mereka dengan dalil-dalil dan argumentasi yang kuat. Jangan sekali-kali berhenti dari berjuang di jalan Allah walaupun hal itu menjadikan kamu lelah. Ini akan menambah derajatmu di hadirat Tuhanmu dan akan memberikan manfaat sangat besar di seluruh alam. Diantara pesan jihad dalam Al-Quran periode Medinah adalah sebagai berikut. “Orang-orang mukmin ialah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan tidak ragu-ragu, berjuang dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang tulus hati”. (QS 49:15). Sesungguhnya orang-orang mukmin yang sebenarnya adalah mereka yang beriman kepada Allah, meyakini semua perbuatan dan sifat-sifat-Nya, serta membenarkan apa yang disampaikan oleh Rasul-Nya. Kemudian, sepanjang waktu mereka tidak ragu-ragu sedikit pun dan tidak goyah pendiriannya. Mereka berjihad dengan menyerahkan harta dan mengorbankan jiwa raga di jalan Allah. Mereka itulah orang yang benar dalam ucapan dan perbuatan mereka. Mereka benar-benar beriman, dan benar imannya. Jihad adalah ujian keimanan. Pada periode Madinah, sebagian ayat-ayat jihad adalah dalam konteks perang, sebagaimana tertera dalam surat Al-Anfal dan At-Taubah berikut. “Mereka yang beriman, berhijrah, dan berjihad dengan harta dan nyawa di jalan Allah; dan mereka yang memberi perlindungan dan bantuan, mereka itulah yang saling melindungi satu sama lain. Sedangkan mereka yang beriman, tetapi tidak berhijrah, kamu tidak berkewajiban melindungi mereka sebelum mereka juga berhijrah. Tetapi, jika mereka meminta bantuan dalam soal agama, maka wajib kamu menolong mereka, kecuali kepada suatu golongan, yang antara kamu dengan mereka terikat oleh suatu perjanjian. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS 8:72). “Berhijrah, dan berjihad di jalan Allah, dan yang memberi perlindungan dan bantuan, mereka itulah orang yang beriman sebenarnya. Mereka diberi ampunan dan rezeki yang mulia”. (QS 8:74). “Mereka yang beriman kemudian dan berhijrah serta berjihad bersama kamu, maka mereka termasuk golongan kamu. Tetapi, mereka yang mempunyai pertalian kerabat, lebih berhak satu sama lain menurut Kitab Allah. Sungguh Allah mengetahui segalanya”. (QS 8:75). Katakanlah, “Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, pasangan-pasanganmu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, dan perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, serta tempat tinggal yang kamu sukai lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya, dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang fasik”. (At-Taubah/9:24). Jihad bertujuan agar manusia mengabdi kepada Allah swt semata dengan menghilangkan segala bentuk kekerasan, dan menundukkan dunia kepada kebenaran, serta menciptakan keadilan. Jihad meliputi perang, membelanjakan harta, dan segala upaya untuk mendukung agama Allah. Kaum muslim diizinkan berperang ketika diserang musuh dan untuk mempertahankan kebebasan dakwah di jalan Allah, mencegah fitnah, menegakkan keadilan, dan membela kaum tertindas, serta menjamin keamanan dari segala bentuk permusuhan. Jihad di waktu damai dilakukan dalam bentuk membangun kehidupan yang baik dengan kekuatan tenaga, otak, dan keikhlasan berkorban dalam mengisi jiwa dan mendidik umat. Jihad dilaksanakan berdasar tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah, serta teladan langkah-langkah perjuangan Nabi saw sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi. Sasaran jihad adalah orang-orang kafir, munafik, dan siapa pun yang menyimpang dari ajaran Al-Quran dan sunah Nabi SAW. Sarana jihad adalah harta benda dan jiwa-raga. Imbalan jihad adalah kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat, sedangkan sanksi meninggalkannya ialah neraka jahanam. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran, “Allah telah membeli dari orang-orang mukmin jiwa raga dan harta mereka supaya mereka beroleh surga. Mereka berperang di jalan Allah; mereka membunuh atau dibunuh. Itulah janji sebenarnya dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janji daripada Allah? Bergembiralah dengan janjimu yang telah kamu berikan, dan itulah kemenangan yang besar”. (QS At-Taubah/9:111) Memberantas kebodohan, kemiskinan, dan penyakit adalah jihad. Ilmuwan berjihad dengan ilmunya, pemimpin berjihad dengan kekuasaannya, pengusaha berjihad dengan hartanya, dan seterusnya. Dalam konteks kekinian dan keindonesiaan jihad dilakukan dalam kerangka dakwah amar makruf nahi munkar. Bertindak mengajak berbuat kebajikan dan mencegah segala kemungkaran. Rasulullah saw bersabda, “Man raa minkum munkaran falyughayyirhu biyadihi… Siapa yang menyaksikan kemungkaran hendaklah mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman”. (HR Muslim). Allah SWT mencela orang-orang yang tidak satu antara kata dan perbuatan. “Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan? Dalam pandangan Allah sangat keji bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan”. (QS 61:2-3) Mengajak kepada kebajikan harus dilakukan secara baik dan bijak. Demikian pula, mencegah kemungkaran niscaya dilakukan dengan baik dan elegan. Mencegah kemungkaran secara mungkar hanya akan beranak kemungkaran belaka. Di antara jihad yang harus diprioritaskan saat ini ialah menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi konstitusi, melawan korupsi, manipulasi, politik uang, penistaan agama, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalisasi ulama, dan teror buzzer, serta penyebaran hoaks. Allah SWT juga memperingatkan manusia agar tidak tertipu oleh karya maupun angan-angannya. “Janganlah kamu menyangka orang yang bergembira dengan apa yang mereka kerjakan, dan ingin mendapat pujian dari yang tidak mereka kerjakan, dan janganlah kamu mengira mereka akan lolos dari azab. Bahkan azab yang mengerikan itulah buat mereka”. (QS 3:188) Kesadaran adalah matahari. Kesabaran adalah bumi. Keberanian menjadi cakrawala. Dan perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. (WS Rendra) Semoga ujung pena masih lebih tajam daripada ujung pedang. (Ebiet G Ade) Selamatkan Negerimu dengan HP-mu! (*)
Yatim Politik?
Bagi para bandar politik, kepresidenan Anies tidak banyak membawa masalah asalkan sebagai Presiden Anies mau mengakomodasi banyak kepentingan para bandar politik itu. Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya, @Rosyid College of Arts TULISAN Prof. Ahmad Humam Hamid dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh, baru-baru ini tentang peran Surya Paloh sebagai “Wali Politik” Anies Baswedan menarik dicermati. Deklarasi pencapresan Anies oleh Nasdem pada Senin, 3 Oktober 2022, yang lalu seolah mengakhiri status yatim politik Anies selama ini. Melalui tradisi Aceh tueng bila, sebagai orang Aceh, Paloh menyatakan bahwa dia siap pasang badan menghadapi siapapun yang berniat mengganggu Anies. Sebagai bakal calon presiden, Anies memiliki cukup rekam jejak yang boleh mengantarkannya sebagai calon pemimpin Indonesia masa depan. Namun segera harus dicatat bahwa sejak MPR digusur dari posisinya sebagai lembaga tertinggi negara melalui penggantian UUD 1945 menjadi UUD 2002, tidak cuma Anies yang menjadi yatim politik, seluruh rakyat Indonesia pun menjadi yatim politik. Tidak ada lagi yang bisa melindungi rakyat dari perundungan politik, justru oleh partai politik sendiri yang melalui UUD 2002 itu praktis telah merampas hak-hak politik rakyat melalui Pemilu. Pemilu telah menjadi alat legitimasi kekuasaan parpol untuk terus melakukan perundungan atas pemilihnya sendiri melalui berbagai maladministrasi publik. Berbagai UU dibuat bukan untuk kepentingan rakyat pemilih, tetapi untuk kepentingan para elit parpol dan para taipan yang menyediakan logistik bagi partai-partai politik itu. Dengan UUD 2002 dan berbagai UU politik turunannya justru telah membuka peluang monopoli radikal politik oleh parpol. Demokrasi Indonesia menjadi demokrasi lontong sayur yang menghilang begitu hajatan Pemilu selesai. Dengan data pemilih yang acakadut, keamanan data pemilu yang meragukan, rakyat pemilih harus menghadapi para bandit politik yang disokong oleh para bandar politik untuk menerima apapun hasil Pemilu yang diselenggarakan oleh para badut politik. Begitulah Pemilu menempatkan rakyat pemilih menjadi jongos politik, lalu segera menjadi yatim politik yang memilukan. Oleh karena itu penting untuk diwaspadai, bahwa siapapun presidennya, keyatiman politik rakyat pemilih serta kepiluan hidup yang menimpanya kemudian adalah konsekuensi secara langsung dari arsitektur legal perpolitikan nasional saat ini. Kita tahu bahwa negara yang kuat hanya mungkin dibangun olen masyarakat sipil yang mandiri, cerdas, dan merdeka. Masyarat sipil seperti itu tak mungkin diawaki oleh warga negara yang yatim politik, apalagi harus menghadapi polisi yang intimidatif, dan brutal sebagai alat kekuasaan serta instrumen kriminalisasi lawan-lawan politik penguasa. Setelah skandal Ferdy Sambo, lalu skandal Kanjuruhan menjadi bukti paling mutakhir kebrutalan polisi. Supremasi sipil harus dimulai dengan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sesuai UUD 1945. Sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat, MPR akan menjadi wali politik bagi bangsa yang majemuk dan hidup dalam bentang alam kepulauan bercirikan Nusantara seluas Eropa ini. Presiden hanya mandataris MPR yang diberi amanah untuk menjalankan GBHN, bukan petugas partai untuk memenuhi kepentingan para bandar politik. Melalui permusyawaratan oleh para wakil rakyat itulah dipastikan bahwa Republik ini mampu menjalankan misinya bagi Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Apapun hasil Pilpres 2024 nanti sudah pasti harus sesuai dengan skenario yang telah disiapkan dan direstui oleh para bandar politik. Anies bisa terpilih bisa tidak. Bagi para bandar politik, kepresidenan Anies tidak banyak membawa masalah asalkan sebagai Presiden Anies mau mengakomodasi banyak kepentingan para bandar politik itu. Apakah sebagai presiden kelak, Anies memiliki keberanian yang cukup untuk mengakhiri keyatiman politik rakyat pemilihnya ? Gunung Anyar, 6 Oktober 2022. (*)
“Lebih Dari 100 Orang Dibunuh Polisi”
Siapa yang perintahkan dan mengizinkan Brimob Polda Jatim itu membawa gas air mata yang jelas-jelas dilarang oleh FIFA. Masa’ sekelas AKBP, apalagi Irjen tidak tahu (atau pura-pura tidak tahu) ada larangan FIFA itu? Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Forum News Network (FNN) ANGKA Resmi korban tewas akibat tembakan gas air mata polisi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang supporter Arema FC. Sementara, data “tidak resmi” berdasarkan fakta di lapangan hingga malam tadi mencapai 219 korban tewas. Banyaknya korban tewas, termasuk diantaranya anak-anak itu, telah menarik perhatian dunia. Tidak hanya FIFA. Bahkan, Fans klub raksasa asal Jerman Bayern Munich mengecam polisi yang menggunakan gas air mata sehingga menewaskan lebih 100 orang meninggal dunia termasuk belasan anak-anak dalam Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) itu. “Lebih dari 100 Orang Dibunuh Polisi” – demikian umpatan dalam spanduk kecaman fans Bayern Munich yang berduka atas korban tembakan gas air mata polisi di Stadion Kanjuruhan. “Tragedi” Kanjuruhan itu menjadi insiden kelam kedua di dunia sepak bola setelah tragedi Peru. Sekedar catatan, Top 5 korban sepak bola di dunia: 1. Stadion Nasional Lima: Peru vs Argentina, 318 (m), 500 (s), 26/05/1964; 2. Stadion Kanjuruhan - Malang: Arema vs Persebaya, 219 (m), 150 (s), 02/10/2022; 3. Accra Sport Studium: Hearts of Oak vs Asante Kotoko; 126 (m), 7K (s), 09/05/2001; 4. Hillsborough Studium - Sheffield; Liverpool vs Nothingham Forest; 96 (m); 5. Ellispark, Johannesburg: Soweto vs Orlando Pirates, 11/04/2001. Aksi solidaritas suporter atas tragedi Kanjuruhan terus bermunculan. Terbaru fans Bayern Munich yang melakukannya saat menyaksikan laga Viktoria Plzen dalam lanjutan Liga Champions, di Allianz Arena, Rabu (5/10) dini hari WIB. Fans Bayern Munich membentangkan spanduk besar. Isinya menyalahkan tindakan polisi yang menembakkan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB. Berawal dari beberapa suporter Arema FC, Aremania, yang turun ke lapangan. Pertandingan berakhir dengan penaklukan Persebaya atas Arema 3-2. Mereka langsung turun ke lapangan, tidak jelas apa maksudnya. Menariknya, dari video yang beredar bisa dilihat, tak lama berselang, tiba-tiba polisi berseragam Brimob dari Polda Jatim menembakkan gas air mata ke arah Tribun penonton, bukannya “mengamankan” suporter yang turun ke lapangan tadi. Itulah yang membuat pononton di Tribun 1-14 menjadi panik, berusaha untuk menyelamatkan diri lari ke beberapa titik pintu keluar yang ternyata terkunci. Sehingga, terjadi penumpukan di titik-tidik tersebut. Penonton yang panik tersebut berdesakan dan saling injak sehingga kesulitan bernapas saat berusaha keluar dari pintu stadion. Akibatnya, sebanyak 131 orang dinyatakan meninggal dunia. Ratusan lainnya kini sedang dirawat di sejumlah rumah sakit di Malang Raya. Sebenarnya, masuknya suporter ke tengah lapangan setelah peluit panjang ditiupkan adalah hal yang lazim di dalam sebuah pertandingan sepak bola. Hal itu pula yang saat itu dilakukan “perwakilan” suporter Arema FC pasca pertandingan vs Persebaya, Sabtu, 1 Oktober 2022. Tapi, hal yang lazim di dunia sepakbola itu berbuah “tragedi” mengenaskan. Ratusan pendukung Arema yang menyaksikan pertandingan big match tanpa kehadiran suporter Persebaya itu harus meregang nyawa. Kepanikan akibat lontaran gas air mata yang membabi-buta oleh polisi ke tribun penonton ditengarai sebagai penyebabnya. Aparat keamanan telah melanggar SOP yang ditetapkan FIFA, induk organisasi sepak bola tingkat Dunia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya. Pencopotan Kapolres Malang ini terkait tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Selain mencopot Kapolres Malang, Kapolri juga mencopot sembilan pejabat di kepolisian lainnya terkait dalam tragedi yang menewaskan ratusan orang itu. Berdasarkan rilis resmi, korban tewas mencapai 131 orang. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, keputusan menonaktifkan Kapolres tersebut setelah dilakukan analisa dan evaluasi dari tim investigasi yang dibentuk Kapolri. “Malam ini, Kapolri sudah mengambil satu keputusan, memutuskan untuk menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat,” kata Dedi yang dikutip dari Antara, Senin (3/10/2022). Dedi menjelaskan keputusan untuk menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST 20 98 X KEP 2022. Ferli dimutasi sebagai Perwira Menengah Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri. Ferli Hidayat digantikan AKBP Putu Kholis Arya yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya. “Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri dan digantikan AKBP Putu Kholis Arya,” kata Irjen Dedi Prasetyo. Dedi menyebut sesuai dengan perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta juga menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Peleton (Danton) Brigade Mobile (Brimob). “Sesuai dengan perintah Kapolri, Kapolda Jatim juga melakukan langkah yang sama. Melakukan penonaktifan, jabatan Danyon, Danki, dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang,” katanya. Nama-nama yang dinonaktifkan tersebut adalah AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi. Hingga kini, semua masih dalam proses pemeriksaan tim. “Semuanya masih dalam proses pemeriksaan tim malam ini,” katanya. Menurut pengamat politik Rocky Gerung dalam Kanal Rocky Gerung Official, Selasa (4/10/2022), khusus tentang soal Malang ini, orang mau mem-by pass itu dengan menyebutnya sebagai tragedi kemanusiaan. Itu juga keliru. Karena dalam tragedi itu tidak ada unsur manusia. Tragedi itu sesuatu yang terjadi karena nasib manusia dikendalikan oleh hal-hal di luar kemampuannya. “Itu namanya tragedi,” tegasnya. Sekarang, kita harus minta pertanggungjawaban. Artinya, dia bukan tragedi. Dia adalah satu add of commission atau minimal add commission, pembiaran. “Kalau mungkin bukan kesengajaan itu masih orang catat juga, kalau bukan kesengajaan kenapa ditembakkan ke arah Tribun, sehingga itu bikin panik sebetulnya,” ujar Rocky Gerung pada Wartawan Senior FNN Hersubeno Arief. Mungkin kita bisa sebut sementara itu add of commission, yaitu pembiaran. “Nah, ini soalnya dan sampai sekarang yang saya ikuti keterangan pers dari PSSI, Kapolda, segala macam, seolah-olah itu datar saja, sebagai peristiwa biasa itu,” lanjut Rocky Gerung. Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta akhirnya meminta maaf atas insiden Stadion Kanjuruhan. Nico mengakui kesalahan dalam pengamanan di sana, sehingga ratusan nyawa hilang dalam tragedi tersebut. “Saya sebagai Kapolda prihatin sekaligus meminta maaf jika di dalam proses pengamanan yang berjalan terdapat kekurangan,” ujar Irjen Nico Afinta, saat menjenguk korban luka yang dirawat di RSUD Syaiful Anwar, Kota Malang, Selasa (4/10/2022). “Ke depannya akan kami evaluasi bersama pihak terkait. Harapannya ke depan adalah pertandingan sepak bola yang aman, nyaman, dan menggerakkan ekonomi,” sambungnya. Ia menambahkan, Polda Jatim bersama tim Mabes Polri berupaya semaksimal mungkin agar setiap korban luka mendapatkan bantuan perawatan. “Bapak Kapolri memberikan perhatian secara khusus kepada seluruh korban dengan memberikan bantuan perawatan kepada setiap korban dan diserahkan kepada keluarga masing-masing,” katanya. Usai proses kemanusiaan selesai, jenderal bintang dua itu menegaskan bakal melakukan proses penegakan hukum kepada siapa saja yang bersalah dalam tragedi Kanjuruhan. “Kami berdoa semoga semua permasalahan ini bisa diselesaikan bersama-sama,” tutur Nico Afinta. Selain itu, Polda Jatim juga akan berkoordinasi dengan pemprov terkait perbaikan sarana dan prasarana yang rusak di stadion itu. Sebelumnya, Irjen Nico Afinta mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya menghalau serangan oknum suporter yang merangsek turun ke lapangan Stadion Kanjuruhan. “Para penonton turun ke tengah lapangan, dan berusaha mencari para pemain dan official untuk menanyakan kenapa sampai kalah atau melampiaskan,” ujar Kapolda, seperti dikutip Democrazy.id (Oktober 04, 2022). “Oleh karena itu, pengamanan dan pencegahan dan melakukan pengalihan supaya mereka (penonton) tidak masuk ke dalam lapangan atau mengejar para pemain,” sambungnya. Akan tetapi imbas dari penembakan gas air mata ini mengakibatkan ribuan suporter yang datang ke stadion, keluar dengan cara yang tak teratur. Jadi, “Akhirnya setelah terkena gas air mata, mereka pergi ke satu titik di pintu keluar pintu 10 dan 12,” ungkap Nico Afinta. Di sana terjadi penumpukan, di dalam proses penumpukan itulah terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen yang oleh tim medis dilakukan upaya penolongan yang ada di dalam stadion. “Kemudian dilakukan evakuasi ke beberapa rumah sakit,\" ujar Kapolda. Mungkinkah Kapolri Listyo Sigit “dikerjain” oleh jaringan Ferdy Sambo yang masih kuat di lingkungan Polri? Sudah jelas aturan FIFA tidak boleh ada gas air mata di dalam stadion, koq malah menembakkan gas air mata. Buktinya video pada 5 jam sebelum even, Kapolres Malang Firli Hidayat hanya melarang pasukan tidak boleh membawa senjata. Tapi, tidak menyebutkan larangan membawa gas air mata. Video pengarahan itu kini beredar di media sosial. Jika persoalan “pembunuhan” Stadion Kanjuruhan ini tak diusut tuntas, dan mengadili pimpinan Polri yang harus bertanggung jawab (bukan sekedar polisi di level eksekutor lapangan), efek dominonya berpotensi chaos: Rakyat vs Polri. Siapa yang perintahkan dan mengizinkan Brimob Polda Jatim itu membawa gas air mata yang jelas-jelas dilarang oleh FIFA. Masa’ sekelas AKBP, apalagi Irjen tak tahu (atau pura-pura tidak tahu) adanya larangan FIFA itu? Jangan sampai peristiwa Stadion Kanjuruhan itu disebut sebagai “the killing field” suporter Aremania. (*)
Reformasi Kepolisian Dengan Penataan Ulang
Rakyat harus berani meminta dan menekan pada negara untuk membubarkan kepolisian yang ada pada saat ini dan harus ditata ulang dengan ketat untuk mengembalikan Tugas Pokok Kepolisian. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih BELUM kering ingatan masyarakat kekejaman aparat kepolisian (sebelum kasus Ferdy Sambo terbongkar) yang sangat kejam mengatasi massa demo, dipukul, diseret, diinjak, ditendang, dan perilaku kejam lainnya di luar nalar perikemanusiaan. Muncul peristiwa pembantaian 6 (enam) laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi. Terbongkarnya kasus Sambo setelah membunuh ajudannya merembet ke kasus 303 dengan segala fakta yang mengerikan tergambar betapa keji dan kejam perilakunya. Tepat sehari setelah momentum G-30-S/PKI, tepatnya pada Sabtu, 1 Oktober 2022, terjadi “ladang pembantaian” (the killing field) oleh polisi yang memakan korban ratusan orang meninggal dunia. Dalam satu serangan perangpun tidak memakan korban demikian banyak, dan tak satupun yang gentle bertanggung jawab. Gila: terkesan sedang dibangun membela diri dengan mengerahkan pasukan BuzzerRp, dan terpantau beberapa pejabat negara merekayasa membenarkan tindakan brutal dan kejam pembantaian tersebut. Prof Rizal Ramli spontan membuka tabir kebiadaban mereka, dikatakan: Polisi Indonesia telah dilatih oleh polisi China dalam beberapa tahun terakhir, tidak heran tidak menghormati hak asasi manusia,\" ujar Rizal Ramli dikutip dari unggahan twitternya, @RamliRizal (4/10/2022). Gaung bersambut The New York Times mengatakan: “Indonesia\'s pollice force is highly militarised poorly trained in crowd control, has never been held accountable for missteps, expert say” (Kepolisian Indonesia sangat termiliterisasi, kurang terlatih dalam pengendalian massa, tidak pernah dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan langkah, kata pakar). Kata The Times, polisi Indonesia tidak pernah seberkuasa dan \'sekejam\' ini. Selama tiga dekade lebih Soeharto berkuasa, militer sering dianggap berkuasa. Namun selepas 1998, polisi berkuasa sangat. Soal pembantaian massal itu: “without warning sprayed tear gas at tens of thousands of spectators crowded in a stadium” (tanpa peringatan lebih dulu lalu menyemprotkan gas air mata ke puluhan ribu penonton yang memadati sebuah stadion). Kita dikejutkan dengan pernyataan Aaron Connely: Jokowi has been building a uniquely close relationship with the police. The police now act as both a security and political force, actively building legal Cases againt govenent opponent (and) silencing critics. (Jokowi telah membangun hubungan dekat yang unik dengan polisi. Polisi sekarang bertindak sebagai kekuatan keamanan dan politik aktif membangun kasus hukum melawan lawan pemerintah (dan) membungkam kritik). Kalau analisa Aaron Connely tersebut benar, maka semua kekacauan aparat kepolisian yang semakin liar dan kejam, Presidenlah yang paling bertanggung jawab. Pengamat sosial politik dari Australia, Jacqui Baker, menilai kegagalan reformasi di institusi Polri sebagai salah satu penyebab tak langsung tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022 ). Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kalau Tupoksi Kepolisian sudah diabaikan dan tidak berfungsi lagi maka jalan keluarnya adalah: Rakyat harus berani meminta dan menekan pada negara untuk membubarkan kepolisian yang ada pada saat ini dan harus ditata ulang dengan ketat untuk mengembalikan Tugas Pokok Kepolisian. Mencontoh Negara Meksiko yang telah berhasil menata ulang kepolisian yang terlanjur rusak berat terlibat jaringan korupsi. (*)
Kriminalisasi Anies Bisa Ciptakan Ledakan Sosial
Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa SOAL konflik, ledakan sosial dan transformasi politik, saya sedikit ngerti ilmunya. Karena saya menulis disertasi tentang solidaritas sosial dan transformasi politik berbasis teori konflik. Dari riset ini saya menemukan teori Lima Tahap Transformasi Politik. Saya ingin menggunakan back ground saya ini untuk mencoba menganalisis apa yang terjadi terkait dengan \"percobaan memenjarakan Anies\". Berawal dari video Andi Arief yang mengungkap adanya instruksi untuk menjegal Anies. Dilanjutkan video Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang membongkar sekenario pilpres dengan dua pasang kandidat tanpa Anies. Berita ini sebelumnya sudah beredar kencang di kalangan elit. Andi Arief dan SBY membawanya ke publik. Belakangan muncul berita dari salah satu elit Nasdem bahwa ada gelar perkara di KPK terkait kasus Formula E. Sempat dibantah oleh pihak KPK. Tapi, Koran Tempo kemudian membongkar adanya gelar perkara tersebut. Tidak hanya sekali, tapi bahkan tiga kali yaitu tanggal 12, 19 dan 28 September. Dalam gelar perkara tersebut, Firli Bahuri, Ketua KPK, mendorong agar Anies segera ditetapkan jadi tersangka. Menurut info yang diperoleh Koran Tempo, mayoritas peserta gelar perkara yaitu satgas penyelidik, tim penyidik dan tim penuntutan menganggap tidak ada pelanggaran hukum di Formula E. Ahli hukum pidana yang dimintai pendapat, termasuk Prof. Dr. Romli Atma Sasmita satu kata dengan mayoritas tim penyidik: \"Tidak Ada Pelanggaran Hukum di Formula E\". Tapi, Firli, sesuai berita Koran Tempo, kekeuh mendesak agar Anies ditetapkan jadi tersangka. Bahkan Firli pun akan melobi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bersedia mengeluarkan hasil auditnya bahwa ada pelanggaran hukum di Formula E. Kalau nantinya tim penyidik tidak menemukan alat bukti cukup, KPK punya kewenangan untuk SP3, sesuai pasal 40 UU KPK, kata Firli. Ungkapan ini memiliki kesan kuat adanya upaya paksa untuk menetapkan Anies sebagai tersangka. Ada pertanyaan nakal: Apakah ini inisiatif dan kehendak Firli Bahuri sendiri? Atau ada keterlibatan dan instruksi pihak lain? Silahkan simak kembali video Andi Arief dan SBY. Kalau dibilang kejam, sebagaimana kata SBY, ini memang teramat kejam. Dibilang merusak demokrasi, ini tidak hanya merusak, tapi memporakporandakan demokrasi. Terkesan ada pihak-pihak yang tidak siap berkompetisi secara fair dengan Anies di pilpres 2024. Ada yang merasa tidak aman jika Anies jadi presiden. Isu yang berkembang di lingkaran kekuasaan, calon diupayakan hanya dua pasang. Alasannya untuk antisipasi keamanan dan menekan biaya pemilu. Dua alasan yang jauh dari tepat. Ini menunjukkan negara tidak siap dengan sistem demokrasi. Menyoal keamanan dan biaya pemilu sebagai konsekuensi demokrasi itu terkesan aneh dan ganjil. Jauh dari rasional. Lepas dari semua itu, saya ingin menganalisis kemungkinan apa yang terjadi jika Anies dipaksakan jadi tersangka. Apalagi setelah Partai Nasdem mendeklarasikan Anies menjadi capresnya, dan gombang dukungan makin besar, termasuk dari para tokoh nasional sekelas Akbar Tanjung. Kita mesti melihat situasi politik saat ini Selama periode Jokowi, ada sejumlah kelompok yang diduga kuat sangat ingin Jokowi mundur sebelum 2024. Pertama, mereka menganggap pemerintah gagal mengurus negara ini. Banyak kasus yang mereka uraikan. Jika Jokowi tetap berkuasa sampai 2024, maka negara akan semakin amburadul. Kedua, mereka menganggap percuma ada pemilu jika rezim ini masih berkuasa. Mereka meyakini pemilu akan direkayasa untuk memenangkan calon yang disiapkan rezim. Kasus Firli jegal Anies di KPK semakin menguatkan keyakinan mereka. Kelompok ini kemudian berkolaborasi dengan sejumlah kekuatan yang berkepentingan ingin mengambil alih kekuasaan. Sejumlah upaya telah dilakukan, namun selama ini belum berhasil mendesak Jokowi mundur. Rezim masih terlalu kuat untuk ditumbangkan. Sesuai teori Ibnu Khaldun, yang kuat itu yang menang. Kemenangan hanya diraih oleh pihak yang kuat, bukan pihak yang baik dan bermoral. Di sisi lain, sebagian besar rakyat masih menaruh harapan akan terjadi perubahan melalui pemilu 2024. Mereka secara menjaga agar situasi bangsa tetap aman, dan suksesi kepemimpinan bangsa berjalan normal yaitu melalui pemilu 2024. Suksesi di tengah jalan akan dibayar dengan cost sosial dan ekonomi yang teramat mahal. Boleh jadi juga cost politiknya. Karena itu, mereka tetap ingin suksesi normal. Yaitu pemilu 2024. Dalam situasi seperti ini, nama Anies Baswedan muncul sebagai sebuah harapan. Makin hari makin besar dukungannya. Survei terakhir CSIS, Anies menang jika head to head lawan Ganjar maupun Prabowo. Dari trend survei yang ada, harapan perubahan itu dianggap semakin nyata. Anda bisa bayangkan jika harapan itu mendadak hilang dengan dipaksakannya Anies sebagai tersangka. Dipastikan ini akan membuat rakyat frustasi. Jumlah rakyat yang frustasi cukup besar. Mereka menganggap tidak ada lagi harapan buat masa depan bangsa. Frustasi kolektif akan mendorong rakyat melakukan konsolidasi. Satu tujuannya: melawan pihak yang merenggut harapan mereka. Dari sini, akan terjadi kolaborasi semua kelompok yang selama ini tidak percaya dengan pemerintah. Kaum tengah dan cendekia yang semula diam, sebagian akan ikut gerbong karena menganggap negara telah dikelola semakin tidak rasional. Mesin sosial dan mesin partai akan bekerja. Semakin banyak elit yang akan berselancar di atas gelombang massa. Mengkasuskan Formula E berpotensi menjadi jahitan terhadap semua \"protes massal\" yang terjadi sepanjang delapan tahun kepemimpinan Jokowi. Perlawanan akan semakin terkonsolidasi, matang, terukur dan militan. Kepercayaan diri kelompok anti Jokowi akan semakin menguat seiring gelombang kekecewaan para pendukung Anies terhadap ulah oknum KPK yang gegabah. Kasus Formula E akan membuat rakyat oposisi semakin solid. Kesadaran kolektif untuk meledakkan kemarahan terindikasi semakin kuat sejak Andi Arief, SBY dan Koran Tempo membongkar rahasia gelar perkara Formula E. Ini nampaknya yang kurang diperhitungan secara matang oleh elit penguasa, terutama Firli dan pihak di belakangnya. Analisis intelijen tentang dampak sosial-politik yang ditimbulkan oleh dugaan adanya rekayasa pada kasus Formula E perlu secara lebih cermat dikaji ulang. Salah perhitungan, bangsa ini bisa jadi korban. Betul kata Tamsil Linrung, anggota DPD dari Sulawesi Selatan ini bahwa Jokowi tidak boleh diam. Jokowi harus ambil sikap. Hentikan Firli. Jika tidak, rakyat akan berasumsi bahwa istana ada di belakang Firli, sebagaimana tuduhan Andi Arief. Situasi ini dapat memicu lahirnya ledakan. Saatnya Jokowi tampil sebagai negarawan untuk hentikan segala upaya yang berpotensi menciptakan ledakan sosial ini. Bukan intervensi, tapi tindakan pro-aktif untuk selamatkan negara. Jakarta, 6 Oktober 2022