POLITIK

Perempuan Jangan Mau Hanya Menjadi Objek Politik

Denpasar, FNN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali  mengingatkan kaum perempuan jangan mau hanya menjadi objek politik, namun harus turut menjadi subjek politik dalam pemilu.\"Kami tidak ingin perempuan hanya jadi objek lima tahun sekali, kami ingin perempuan jadi subjek pemilu dan turut serta menentukan arah bangsa ini,\" kata Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka dalam acara Pengembangan Literasi Politik Melalui Forum Perempuan di Denpasar, Senin.Kegiatan Pengembangan Literasi Politik Melalui Forum Perempuan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri di kawasan wisata Sanur, Denpasar.Acara dihadiri 200 tokoh perempuan dari unsur ormas perempuan, masyarakat sipil perempuan, kader perempuan parpol dan penggiat demokrasi.Menurut Wirka, keterwakilan perempuan di dalam bingkai politik bisa dipenuhi pada angka 30 persen apabila memiliki kesadaran, literasi, dan turut serta dalam berbagai aktivitas politik.Aktivitas politik agar perempuan menjadi subjek politik diantaranya sebagai peserta, penyelenggara, dan juga kontribusinya dalam menggunakan hak suara dan mengawasi proses pemilu.Selain itu, Wirka menyampaikan bahwa pelanggaran pemilu tidak terjadi di sekitar Bawaslu, namun juga terjadi di sekitar masyarakat sipil, untuk itu Bawaslu membutuhkan informasi-informasi dari masyarakat yang tersebar di setiap titik wilayah.\"Kami sangat sadari bahwa kami tidak bisa mencegah pelanggaran sendirian, adanya elemen masyarakat yang tersebar akan sangat memberi kontribusi besar kepada kami di Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu,\" ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut.Wirka menambahkan, sebagai rakyat harus memiliki nilai tawar terhadap calon, bukan dari materi, namun dari program apa yang bisa diberikan nantinya ketika memang terpilih mendelegasikan rakyat.Hal itulah yang ingin pihaknya tanamkan kepada masyarakat dalam langkah mencegah terjadinya money politic (politik uang)Mengenai mekanisme pelaporan informasi awal dugaan pelanggaran sangat dimudahkan berkat perkembangan teknologi Bawaslu sudah memiliki berbagai aplikasi untuk masyarakat dalam memberikan informasi.Diantaranya ada Sigap Lapor untuk menyampaikan informasi dugaan awal laporan, ada Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk publik bisa memantau proses penyelesaian sengketa di Bawaslu dan sistem pengawasan lainnya.Selain Wirka, hadir juga sebagai narasumber Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, dosen Universitas Warmadewa Dr I Wayan Rideng, dan tokoh perempuan Dr I Gusti Ayu Diah Yuniti.(sof/ANTARA)

Mengerikan, Denny Indrayana Mengatakan Jokowi Wajib Dimakzulkan

Jakarta, FNN - Profesor Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, kembali melakukan serangan terhadap rezim pemerintahan Presiden Jokowi, khususnya kepada Presiden Jokowi. Setelah sebelumnya beberapa kali melakukan serangan, kini ahli hukum tata negara dan lawyer itu kembali mengunggah serangan, baik melalu tulisan maupun video pendek. Unggahan terbarunya itu diberi judul “Jokowi adalah (masalah) kita: wajib diberhentikan”. Sepertinya judul tersebut adalah plesetan dari tagline kampanye Jokowi pada pilpres 2014 lalu, yaitu “Jokowi adalah kita” yang diplesetkan menjadi “Jokowi adalah (masalah) kita”. Meski demikian, Denny mengaku bahwa pada pilpres 2014 dia menjadi pendukung Presiden Joko Widodo. Berikut adalah isi lengkap unggahan video Prof. Denny Indrayana: “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya sedang di Queenscliff, Melbourne, Victoria, sambil masih mancing, meskipun ini 2 dua derajat Celcius, dingin sekali, mari kita sama-sama kita melatih logika yang sehat, yang waras. Kenapa? Karena sekarang di negeri Konoha atau nggak perlu takut lah ya, di Indonesia, ada cara-cara berpikir yang aneh bin ajaib. Dikatakan tidak ada dinasti ketika Kaesang ingin maju sebagai calon kepala daerah, karena apa? Katanya karena sudah beda kartu keluarga dengan Presiden Jokowi. Ada lagi yang mengatakan Presiden Jokowi tidak bisa di-impeach, tidak bisa dimakzulkan, karena dipilih langsung oleh rakyat. Ini logika-logika yang salah secara mendasar, dan karenanya harus diluruskan. Presiden Jokowi bukan hanya bisa dimakzulkan, bahkan seharusnya wajib dimakzulkan. Ada tiga pelanggaran yang secara kasat mata dilakukan dengan logika-logika sederhana, simple, logic: (1) Sebenarnya Presiden Jokowi patut diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dari mana cara berpikirnya? Lihat laporan Ubaedillah Badrun, 10 Januari 2022, lebih dari satu tahun yang lalu, dan belum ada perkembangan progresnya di KPK. Dalam laporan itu dijelaskan ada penyuntikan modal dari satu perusahaan Ventura di luar negeri ke perusahaan anak-anak presiden. Tidak boleh dikatakan ini adalah suntikan modal, logika sederhananya ini adalah upaya suap kepada Presiden melalui anak-anaknya. Konsepnya adalah trading influence, memperdagangkan pengaruh. Di dalam United Nations Against Convention, Konvensi PBB antikorupsi, perdagangan pengaruh ini sudah dinyatakan secara tegas dan jelas. Anak-anak Jokowi tidaklah mungkin mendapatkan suntikan modal hingga ratusan miliar, jika mereka bukan anak presiden. Karena itu, ini simple logic-nya bukan suntikan modal. Ini adalah suap, ini adalah korupsi, dan karenanya KPK mestinya mengusut ini secara tuntas. Jika terbukti, menjadi pintu masuk pemakzulan Presiden. (2) Presiden Jokowi melakukan pelanggaran pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Apa itu? Obstruction of justice, menghalang-halangi penegakan hukum pemberantasan korupsi. Dalam kasus apa? Dalam kasus ada elit yang seharusnya diproses, tapi tidak, karena ada dalam barisan-barisan koalisi. Seorang anggota kabinet didatangi para pimpinan KPK dan dijelaskan ada empat perkara, bukan hanya satu, yang menjerat seorang elit politik, dan karenanya meminta izin kepada presiden untuk diproses. Sampai saat ini, dugaan tindak pidana korupsi itu tidak berjalan di KPK, karena yang bersangkutan masih dalam barisan koalisi. (3) Sudah sering saya jelaskan, ada kasus pembegalan Partai Demokrat, Moeldoko Gate, lebih parah dari water gate di Amerika Serikat, yang menyebabkan presiden Richard Nixon akhirnya mundur untuk menghindari pemecatan karena berusaha menyadap kantor Demokrat di masa kampanye pemilihan presiden tahun 1972. Pembegalan Partai Demokrat dikatakan adalah hak politik Moeldoko. Ini logika yang sangat keliru. Pembegalan atau dalam bahasa Romi adalah pencopetan partai, adalah kejahatan, bukan hak politik. Dalam konteks hak asasi manusia, ini adalah pelanggaran atas hak berserikat, hak berorganisasi, hak berpartai politik, dan karenanya Presiden Jokowi melakukan pembiaran atau by omission, membiarkan kejahatan, bukan memberikan hak untuk berpolitik kepada Moeldoko. Jadi, hari ini kita belajar logika sederhana: (1) yang terjadi bukanlah penyertaan modal kepada anak-anak Presiden, tapi adalah suap kepada presiden yang memperdagangkan pengaruh, trading in influence; (2) yang terjadi bukan pemberantasan korupsi, tetapi justru adalah menghalangi pemberantasan korupsi terhadap teman koalisi dan itu melanggar pasal 21, obstruction of justice. Ini masuk korupsi, sebagaimana yang ketiga, Moeldoko gate, itu bukanlah hak berpolitik, tetapi adalah pelanggaran hak berserikat, hak berorganisasi, dan karenanya juga bisa menjadi pintu masuk pemakzulan. Jadi, di negeri Konoha, ulangi di Indonesia, memang kita harus mulai lagi melatih logika-logika politik sederhana, simple logic, agar kita tetap menjadi orang yang berpikir sehat. Jokowi bukan hanya bisa dimakzulkan, tetapi sebenarnya wajib diberhentikan. DPR bukannya tidak mampu, unable, tapi sebenarnya DPR tidak mau, unwilling,  untuk mulai proses pendakwaan, proses menyatakan pendapat, proses hak angket menyelidiki dugaan-dugaan pelanggaran pasal-pasal impeachment di konstitusi Indonesia. Mudah-mudahan kita, rakyat Indonesia bisa melatih logika-logika sederhana ini dan merebut kembali kedaulatan dari elit-elit yang berpikir keliru, dari yang berpikir koruptif. Saya Deni Indrayana, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.”  Sebagai pakar hukum tata Negara, Denny Indrayana pasti tahu bahwa memakzulkan presiden adalah mekanisme yang diatur dalam konstitusi. Ketika seorang presiden melanggar konstitusi, undang-undang, dan sebagainya, kemudian DPR memandang bahwa presiden sudah memenuhi syarat pemakzulan maka presiden bisa dimakzulkan. “Tetapi, sebagai seorang pengacara dia kemudian menyerukan agar Presiden Jokowi dimakzulkan dan hukumnya wajib, ini saya kira jadi ngeri-ngeri sedap,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam KanalYou Tube Hersubeno Point edisi Senin (26/6/23). Akibat dari manuver-manuver dari Prof. Denny Indrayana terhadap penguasa sekarang ini, dia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, Mahfud MD juga sempat memerintahkan agar Polri mengusutnya terkait dengan soal pembocoran dokumen keputusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu. Walaupun kemudian hasilnya berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Prof. Denny, tapi dia tidak bisa dituntut karena memang dia tidak membocorkan, melainkan mendapat informasi dari sumber yang terpercaya. “Bagaimana dengan kasus ini? Apakah Denny Indrayana akan kembali dilaporkan karena dianggap makar atau melanggar undang-undang ITE, karena dia menyerukan untuk melakukan pemakzulan, bahkan wajib untuk dimakzulkan Presiden Jokowi. Saya kira ini dia pasti sudah punya basis argumentasi yang kuat sebagai seorang pengacara dan juga seorang ahli hukum tata negara,” pungkas Hersu.(sof)  

Prabowo Harus Mundur Sebagai Menhan Jika Maju Dalam Pilpres

Jakarta, FNN - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto harus mundur dari kabinet jika maju dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024. Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu sudah dideklarasikan akan maju sebagai bakal calon presiden (capres) oleh Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang terdiri dari Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Prabowo dan para menteri serta pejabat setingkat menteri wajib mundur dari kabinet jika ingin mengikuti kontestasi pemilihan presiden (pilpres). Setidaknya saat partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan namanya menjadi bakal capres maupun wapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata analis politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Senin (26/6). Menurut Selamat Ginting, Prabowo sebagai pejabat negara harus fokus menjalankan tugasnya, sehingga wajib mundur dari posisinya sebagai Menhan jika ingin mengikuti kontestasi pilpres. Tidak mungkin bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara jika ada keinginan menjadi presiden maupun waki presiden. Begitu juga pejabat negara lainnya yang hendak mengikuti pemilihan legislatif, wajib mundur tidak bisa ditawar-tawar lagi.  Mereka, lanjut Ginting, harus menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara disampaikan partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU sebagai dokumen, persyaratan capres maupun cawapres, seperti amanat Pasal 170 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “Otomatis ketua umum Partai Gerindra Prabowo dan menteri lainnya akan kehilangan kursinya di kabinet apabila maju dalam kontestasi pilpres. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 170 ayat (2) dari UU tentang Pemilu,” ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu.  Selamat Ginting mengemukakan, memang ada pengecualian jabatan yang tidak mengharuskan mundur jika mengikuti kontestasi pilpres. Jabatan itu adalah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR/DPR/DPD. Selain itu juga gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, seperti amanat Pasal 170 ayat (1) UU tentang Pemilu.  Mengenai posisi pengganti menteri, kata Ginting, menjadi kewenangan presiden yang memiliki hak prerogratif. Terserah hendak mengganti orang dari partai politik yang sama atau dari kalangan profesional.  “Ada nama-nama menteri yang berpotensi akan maju dalam pilres 2024, seperti Prabowo Subianto dari Partai Gerindra, Airlangga Hartarto dari Partai Golkar, Sandiaga Uni dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Termasuk Erick Thohir yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) untuk bisa maju dalam kontestasi pilpres,” ungkap kandidat doktor ilmu politik itu.  Ginting menjelaskan, selain pejabat negara dari bidang eksekutif dan legislatif, UU juga mengamanatkan pejabat negara lainnya mesti mundur jika akan maju dalam pilpres. Mereka adalah ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Termasuk kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, seperti duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. “Untuk kepala daerah, seperti Ganjar Pranowo, bakal capres dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), harus meminta izin terlebih dulu kepada presiden untuk maju dalam pilpres,” kata Ginting yang lebih dari 30 tahun menjadi wartawan bidang politik. “Bagaimana jika presiden tidak memberikan izin kepala daerah? Ini menarik untuk diulas. Apabila sampai 15 hari presiden tidak memberikan izin, maka undang-undang menganggap izin dianggap sudah diberikan. Jadi presiden tidak boleh cawe-cawe menghalang-halangi kepala daerah yang akan maju dalam pilpres,” pungkas Ginting, menjelaskan. (*)

Komisi VIII Mendorong Solusi untuk Mengurangi Daftar Antrean Haji Indonesia

Jakarta, FNN - Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyebut pihaknya akan mendorong dan mencari solusi untuk mengurangi daftar antrean haji Indonesia yang dinilai sangat panjang.  \"Mungkin nanti daftar antreannya tidak lagi per daerah, bisa ditarik ke tingkat provinsi, sehingga dengan begini setidaknya bisa mengurangi antrean daftar haji,\" kata Ashabul dikutip dari keterangan resmi diterima di Jakarta, Senin.  Selain itu, sambung Ashabul, ada pula kebijakan yang bisa didorong, yakni bagi masyarakat yang sudah berhaji dua kali akan boleh berhaji kembali setelah sepuluh tahun.  “Kita harapkan juga, bagi mereka yang sudah berhaji, mungkin cukuplah kita beri kesempatan kepada saudara-saudara kita yang lain,” katanya.  Dia menyebut, Indonesia juga bisa bernegosiasi mengambil kuota haji dari negara-negara lain yang tidak digunakan. Hal tersebut, kata Ashabul, nantinya tergantung dengan pembicaraan antara Pemerintah Indonesia dan pihak Kerajaan Arab Saudi.  “Tetapi perlu diingat, jika ada penambahan kuota, ini juga saling terkait dengan kesiapan pemerintah untuk memenuhi penambahan kuota tersebut. Misalnya, kesiapan untuk kateringnya, transportasi, kesehatan, serta lainnya,” imbuh Ashabul.  Lebih lanjut, Ashabul menyoroti daftar antrean haji di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjadi daerah dengan antrean terlama di Indonesia. Dia menyebut, daftar tunggu pemberangkatan calon jemaah haji di Kabupaten Bantaeng, Sulsel mencapai 49 tahun.  Ashabul mengakui semangat berhaji di Indonesia sangat tinggi, sehingga masalah antrean daftar haji tersebut terjadi. Antrean haji yang panjang ini juga berimplikasi kepada penambahan jumlah jemaah lansia.  \"Katakanlah, saat dia mendaftar pada usia 45 tahun, terus menunggunya 30 tahun, otomatis kan waktu dia berangkat sudah lansia. Saya pikir ini perlu menjadi perhatian bersama pemerintah dan kami di Komisi VIII DPR untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Ashabul saat mengunjungi jemaah haji embarkasi Sulsel di Syisyah, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (25/6).(ida/ANTARA)

Jemaah Haji Diminta Menjaga Kesehatan dan Stamina Menjelang Wukuf

Jakarta, FNN - Anggota Komisi IX DPR RI Hasnah Syam berpesan kepada jemaah haji Indonesia untuk betul-betul menjaga kesehatan menjelang puncak haji, yakni wukuf di Arafah agar dapat melaksanakan ibadah dengan sempurna.  \"Kami mohon agar tetap menjaga kebersamaan. Kurangi aktivitas yang tidak penting. Fokus ibadah,\" kata Hasnah seturut keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.  Hal tersebut disampaikan Hasnah saat mengunjungi pemondokan haji asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) di Hotel Mina View dalam rangkaian bersilaturahmi dengan jemaah asal Barru di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (25/6).  Selain itu, dia juga mengingatkan para jemaah haji untuk menjaga pola dan makanan yang dikonsumsi serta istirahat yang cukup, terutama menjelang wukuf di Arafah dan kembali ke Indonesia dengan selamat dan menjadi haji mabrur. Lebih lanjut, Hasnah selaku anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengunjungi rumah sakit tempat jemaah haji Indonesia mendapatkan perawatan medis.  Di sela kunjungannya, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Barru itu juga mengunjungi dan mendengar keluhan langsung jemaah haji asal Barru, terutama terkait pendampingan jemaah lansia.  \"Alhamdulillah hotelnya bagus, kamar-kamarnya bagus, baik tempat tidur, AC, kamar mandi, toiletnya bagus,\" kata Hasnah. \"Cuma memang yang menjadi keluhan itu karena lokasi yang jauh dari Masjidil Haram, sehingga jemaah tidak setiap saat bisa berjemaah atau melaksanakan sholat di Masjidil Haram,\" sambung dia.  Namun demikian, Hasnah memberikan nasihat dan dukungan untuk membangkitkan semangat jemaah haji asal Kabupaten Barru untuk melaksanakan ibadah selama di Tanah Suci.  Dia pun menyebut bahwa seluruh jemaah haji dari Kabupaten Baru dalam kondisi sehat dan mendapatkan pelayanan yang baik.(ida/ANTARA)

Kapolda dan Wakapolda serta Sejumlah Pejabat di Polda Bali Dimutasi

Denpasar, FNN - Sejumlah pejabat di Kepolisian Daerah Bali dimutasi dari jabatannya, termasuk Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Putu Jayan Danu Putra dan Wakapolda Brigadir Jenderal Polisi I Ketut Suardana.  Informasi mutasi jabatan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Senin.  Satake mengatakan bahwa mutasi sejumlah perwira tinggi dan pejabat menengah Polri tersebut berdasarkan surat telegram nomor ST/1394/VI/KEP/2023, ST/1395/VI/KEP/2023, dan ST/1396/VI/KEP/2023. Ketiga surat tersebut sama-sama tertanggal 24 Juni 2023.  \"Khusus Kapolda dan Wakapolda Bali, dimutasi untuk persiapan penugasan di luar struktur,\" kata Satake Bayu.  Dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tertulis Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra dimutasikan sebagai pati Baintelkam Polri dan diganti oleh Brigjen Pol. Ida Bagus K. Putra Narendra yang sebelumnya menjabat Karoada B/J Slog Polri.  Sementara itu, Brigjen Pol. I Ketut Suardana yang sekarang menjabat sebagai Wakapolda Bali dimutasikan sebagai pejabat tinggi Bareskrim Polri. Jabatan Wakapolda Bali selanjutnya akan dijabat oleh Brigjen Pol. I Gusti Kade Budhi Harryarsana yang sebelumnya bertugas Direktur Program Sarjana STIK Lemdiklat Polri.  Selain Kapolda dan Wakapolda, sejumlah pejabat di lingkungan Polda Bali juga ikut dimutasi adalah Karolog Polda Bali Kombes Pol. Nelson Pardamean Purba diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagada B/J Slog Polri. Dia diganti oleh Kombes Pol. I Gede Mega Suparwitha yang sebelumnya menjabat Karolog Polda Sumut.  Kombes Pol. Nuryanto yang menjabat sebagai Karoops Polda Bali diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagpakatkerma Rokerma KL Sops Polri dan digantikan oleh Kombes Pol. Soelistijono yang sebelumnya menjabat Direktur Polairud Polda Bali.Selanjutnya, Kabagselbangyar Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Ponadi diangkat sebagai Dirpolairud Polda Bali.  Untuk Kombes Pol Ketut Onik Suirawan Karorena Polda Bali, dimutasikan sebagai pamen Polda Bali dalam rangka pensiun. Kombes Pol. Daniel Widya Mucharam sebelumnya Akreditor Utama Divpropam Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Karorena Polda Bali.  Selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Surawan diangkat sebagai Dirreskrimum Polda Jabar. Posisi Direskrimum Polda Bali akan dijabat oleh Kombes Pol. Yanri Paran Simarmata yang sebelumnya Anjak Madya Bidang Iknas Bareskrim Polri.  Berikutnya Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setiyanto diangkat sebagai Kabidhumas Polda Jateng. Posisinya sebagai Kabid Humas Polda Bali digantikan oleh Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidhumas Polda Kepulauan Riau. Kombes Janssen sendiri pernah menjabat sebagai Kapolresta Denpasar periode 2020—2022.  Untuk Kombes Pol. Dody Pribadi yang menjabat sebagai Kabidbinsis Diklat Reserse Lemdiklat Polri, dimutasikan sebagai pamen Polda Bali dalam rangka berobat.  Terakhir, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata yang menjabat sebagai Kapolres Merangin Polda Jambi diangkat sebagai Irbid Itwasda Polda Bali.(ida/ANTARA)

Fahri Hamzah : Akademi Pemimpin Indonesia Ajang Unjuk Gagasan

JAKARTA, FNN - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia membuka Akademi Pemimpin Indonesia yang digelar oleh DPD Partai Gelora Kota Tangerang. Dalam Keynote Speech yang disampaikan Fahri Hamzah menegaskan posisi Gelora sebagai Partai Gagasan yang menawarkan arah baru bagi Indonesia menuju kekuatan superpower baru dunia. \"Partai Gelora tidak datang dengan uang dan materi, partai Gelora datang dengan ide dan gagasan, untuk itulah Akademi Pemimpin Indonesia menjadi agenda wajib partai Gelora untuk menggodok calon pemimpin Indonesia yang surplus dengan ide dan gagasan untuk membawa Indonesua menuju arah baru\" ucap Fahri Hamzah dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).  Fahri Hamzah dalam acara yang dihadiri oleh Ketua DPW Partai Gelora Banten, Ketua DPD Partai Gelora Kota Tangerang, Ketua KPU dan Bawaslu Kota Tangerang itu, memyampaikan kepada penyelenggara pemilu untuk tidak memfasilitasi kecurangan dalam pemilu. Penyelenggara Pemilu harus menjadikan pemilu sebagai ajang kontestasi ide dan gagasan antar parpol dan caleg. Jika ide dan gagasan yang menjadi pertarungan antar parpol dan caleg, Fahri Hamzah meyakini Partai Gelora akan menguasai Senayan dan DPRD seluruh Indonesia pada Pemilu 2024 mendatang. \"Jika potensi kecurangan pemilu dapat diawasi dengan baik oleh penyelenggara pemilu, dan yang diadu adalah apa yang menjadi gagasan perubahan yang akan ditatawarkan oleh para kontestan pemilu, maka kader partai Gelora akan menjadi yang terdepan dalam memenangi pertarungan,\" papar Fahri. DPD Partai Kota Tangerang menyiapkan 43 caleg dari total 50 posisi caleg dalam pemilu 2024 ini. Ali ketua DPD Kota Tangerang mengatakan seluruh caleg partai Gelora sudah siap bertempur dengan fair dalam pemilu dan akan mengejar target memiliki 1 fraksi di DPRD Kota Tangerang serta siap menjadi kontestan dalam Pilkada mendatang. Smentara itu Nadine Tariza Kabid Kepemimpinan DPD Kota Tangerang menyampaikan bahwa Akademi Pemimpin Indonesia DPD Kota Tangerang ini diisi oleh pembicara pembicara nasional di antara Dedi Mi\'ing Gumelar, Rico Marbun, dan Irvan Enjo.  \"Blesing bagi DPD Gelora Kota Tangerang karena seluruh pembicara yang mengisi materi adalah Juru Bicara nasional Partai, ini menjadi penyemangat bagi kami untuk memenangkan pertarungan di 14 Februari mendatang\" tutup Nadine. Wira, Ketua Panitia Akademi Pemimpin Indonesia mengatakan, Acara yang digelar di hotel Kyriad Tangerang pada Minggu 25 Juni ini dihadiri oleh 80 orang yang terdiri dari seluruh pengurus dan caleg Partai Gelora kota Tangerang. (ida)

Pengunduran Diri Gubernur NTT, Etik yang Bagus

Jakarta, FNN - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur karena ingin mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Pengunduran diri VBL ini diungkap Wakil Gubernur  NTT, Josef Nae Soi. Menurutnya, VBL mengundurkan diri sebagai Gubernur NTT secara administrasi karena mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa calon anggota DPR harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.Penguduran diri Gubernur NTT ini banyak mendapat sorotan masyarakat, terutama berkaitan dengan soal etika publik, karena pengunduran dirinya sesuai dengan aturan. Sebelumnya hal yang sama juga sudah dilakukan oleh wakil gubernur Jawa Tengah, Gus Yasin, juga mengundurkan diri karena mendaftar sebagai calon anggota DPD. Yang menjadi pertanyaan, mengapa hal yang sama tidak dilakukan oleh para menteri. Memang, kita ketahui bersama bahwa Mahkamah Konstitusi pada tahun 2022 memutuskan bahwa menteri-menteri yang mau mencalonkan diri menjadi presiden tidak harus mengundurkan diri. Alasannya, kalau sampai harus mengundurkan diri maka jalannya pemerintahan akan terganggu. Menanggapi  berita tersebut, Rocky Gerung dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Sabtu (24/6/23) mengatakan, “Itu Viktor Laiskodat juga orang yang kontroversial, yang seringkali jadi headline. Tapi dia memperlihatkan satu prinsip bahwa memang harus mengundurkan diri karena nggak mungkin memilih dua. Jadi, etik yang bagus oleh Gubernur NTT ini, dalam upaya untuk memperlihatkan bahwa kalau ada ambisi jangan ambisi itu ditabung untuk sekadar win win solution. Musti ada yang dikalahkan.” Rocky juga mengatakan bahwa bagi VBL keinginan untuk menjadi wakil rakyat dengan masuk kembali ke DPR mungkin lebih tinggi nilainya dibandingkan menjadi gubernur, walaupun selama jadi gubernur juga banyak kontroversi. Tapi, kita peliharalah jalan yang ditempuh oleh VBL di tengah-tengah keriwehan Partai Nasdem. Itu yang mungkin kita bisa menjadi patokan bahwa mundur saja supaya ada kelegan untuk bertarung di tempat yang lain. “Soal menteri tentu harusnya dipakai cara yang sama. Kan prinsipnya siapa pun yang akan masuk di dalam kedudukan politik yang memungkinkan dia mengalami conflict of interest, ya mesti mengundurkan diri,” ujar Rocky. Kalau tidak mengundurkan diri, lanjut Rocky, tidak mungkin menteri tidak akan memanfaatkan fasilitas-fasilitas negara. Yang melekat pada dirinya adalah jaminan negara, baik tentang keamanan maupun kemakmuran, karena itu fasilitas negara tetap melekat pada si menteri. “Jadi, itu sebetulnya yang juga menjadi conflict of interest,” ujar Rocky. Tetapi, selalu ada alasan yang dibuat-buat oleh pemerintah.  Kalau alasannya adalah berhenti pemerintahan, masih banyak orang yang bisa menggantikan menteri. Apalagi kalau menterinya memang kurang bermutu. “Jadi, tidak boleh ada alasan yang pragmatis kalau tuntutannya adalah etis. Berhenti dari jabatan menteri itu tuntutan etis, bukan secara pragmatis dikasih alasan nanti berhenti aktivitas birokrasi. Nggak ada. Birokrasi itu dengan mudah diganti. Dalam dua jam juga pasti ada banyak orang yang mungkin lebih baik dari si menteri,” ungkap Rocky. Untuk menjalankan pemerintahan, kata Rocky, selalu ada stok pengganti menteri. Apalagi Luhut Binsar Panjaitan, pasti bisa menggantikan. Bahkan, separuh kabinet juga bisa dijalankan sendiri oleh LBP. “Jadi, sebetulnya alasan-alasan itu lebih karena pertimbangan nanti si menteri ya melakukan tagihan politik pada presiden. Jadi dia tetap mesti dikendalikan oleh Presiden. Apalagi calon-calon menteri ini kebanyakan ketua partai, jadi dia tetap ingin diistimewakan. Kan dia bukan sekedar menteri, tapi dia jadi menteri karena ketua partai,” ungkap Rocky. Kondisi tersebut bertentangan dengan janji presiden di awal pemerintahan bahwa tidak akan ada ketua partai yang menjadi menteri. Jadi, janji Presiden Jokowi sudah dilanggar berkali-kali. (ida)

Desmond Mahesa Tutup Usia

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa tutup usia pada Sabtu.Kabar dukacita itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman yang sama-sama duduk di Komisi III DPR.\"Benar,\" kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.Berdasarkan informasi yang diterima, Desmond meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta.\"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, telah meninggal dunia Desmond Mahesa di RS Mayapada Sabtu, 24 Juni 2023,\" tulis keterangan dalam informasi tersebut.Adapun rumah duka tertera beralamat di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.Diketahui, pria kelahiran Banjarmasin, 12 Desember 1965, itu dikenal sebagai seorang mantan aktivis 1998 dan berkiprah di lembaga bantuan hukum sebelum akhirnya menjadi politisi.(ida/ANTARA)

Sejumlah Parpol Menghadiri Acara Puncak BBK 2023

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan beberapa elite partai politik akan menghadiri Perayaan Puncak Bulan Bung Karno (BBK)  2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu.  Hasto mengatakan Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN) sudah mengonfirmasi akan mengirimkan perwakilan petingginya.  \"Ada beberapa perwakilan partai seperti Partai Golkar, kemudian ada dari PKB, ada dari PAN, dan lain-lain,\" ujar Hasto jelang Perayaan Puncak BBK  2023 di Stadion GBK, Sabtu.  Menurut dia, PDIP telah mengundang para ketua umum partai politik. Meski demikian, mereka berhalangan hadir sehingga menugaskan elite partai lainnya.  \"Beberapa petinggi partai memang sudah diundang, ada yang berhalangan karena sedang menjalankan ibadah haji,\" jelasnya.Sementara itu, ketua umum partai politik yang sama-sama mendukung pencapresan Ganjar Pranowo akan hadir, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.  \"Dari Perindo Pak Hary Tanoe, dan sebelumnya ada dari PPP, Pak Haji Mardiono. Kemudian dari Hanura Pak Oesman Sapta,\" imbuhnya.  Pantauan di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB, puluhan ribu kader hingga simpatisan PDIP sudah memadati Stadion Utama GBK. Bahkan, bangku tribun sudah hampir penuh.  Nantinya, acara utama Puncak BBK  2023 akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam acara utama akan ada Pidato Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Selain itu, ada pertunjukan tari kecak yang akan dibawakan 3 ribu penari perempuan. Selain itu, akan ada penayangan video dari perjalanan hidup Bung Karno dan salah satu istrinya, Fatmawati.  Puncak Perayaan BBK 2023 akan menjadi ajang konsolidasi kader dan simpatisan PDIP jelang Pilpres 2024.(ida/ANTARA)