POLITIK

Indonesia Negara Kambing

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  TEMUAN Ocemoglu dan Sanderson pemegang Hadiah Nobel Bidang Ekonomi tahun 2023 dalam bukunya Why Nations Fail, membuktikan Indonesia adalah salah satu negara yang kaya sumber daya alam, tetapi gagal memajukan dan mensejahterakan bangsanya. Indonesia negara gagal karena tidak terapkan human made institusions yang benar dan konstitusi yang digunakan. Kalau Indonesia sudah tidak memiliki human made institusions yang benar, karena Pancasila dan UUD 45 sudah di bantai dan habisi. Layak negara ini sudah seperti karya Plautus berjudul Asinaria (195 SM lupus est homo homini), negara sudah di huni   manusia serigalanya, (manusia yang akan  menikam dan  memangsa sesama manusia lainnya). Pantas Cliffort Geertz adalah ahli antropologi asal Amerika (AS), mengatakan bahwa Indonesia negara panggung  *alias theater state*. Negara simbolisme, persepsi, narasi dan drama lebih penting ketimbang realitas. Lebih keras etnolog  Belanda Profesor Veth jelas lebih paham menyatakan \"Negeri ini seperti rakyat kambing yang semangat harimaunya sudah dijinakkan sampai ke kutu-kutunya, karena bekerjanya obat tidur penjajahan\". Ilmuwan di atas jelas analisis pikiran berdasarkan realitas yang terbaca bahwa Indonesia memang layak sebagai negara jajahan negara lain. Ketika kita memahami bahwa Indonesia negara yang mayoritas Umat Islam layak kita dekatkan dengan ajaran sufi tentang  \"Kasyf al-Mahjub,\"  Karya Abul Hasan Ali al-Hujwiri,  abad ke-11 di Persia (sekarang Iran). Terlalu banyak rahasia langit luput dari perhatiannya, ketika pikiran dan hatinya sudah jumud, hanya bisa memahami yang tampak, larut di alam hedonis. Maklumat Yogyakarta sudah berkali kali mengingatkan bahwa karya para sufi ( pendiri bangsa ) bahwa \"Nilai-nilai sakral Pancasila dan UUD 45 telah dilibas dengan bersemangat individualistik, kapitalistik dan transaksional yang anti keadilan di semua instansi pemerintah, bisnis dan lembaga sosial\". Reaksi jihad melawan kedzaliman melemah bahkan sebagian ikut larut  di alam kapitalisme, melupakan bahwa negara ini pada alinea ketiga berbunyi, \"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Saat ini kembali ke alam penjajahan, gema Takbir hakikat dari kekuatan dahsyat Kasyf al-Mahjub, yang terus-menerus menggema dan dikumandangkan para pejuang kemerdekaan. Di alam hedonis terasa hanya dimaknai lahiriah  Ketika dikejutkan dengan terjadinya pergeseran madzhab kapitalisme dari USA ke RRC yang melahirkan paradigma baru State Corporate Crime (SCC ) di Indonesia  telah menjelma menjadi kekuatan yang akan membentuk negara didalam negara. Rakyat (sebagian besar umat Islam) digusur, dipaksa, diintimidasi oleh kekuatan Iblis Naga Kuning, terdengar tangis pilu di mana mana, hanya menyisakan pemimpin negara seperti manusia kambing mengembik tidak memiliki daya selain menyerah bahkan tampak alat keamanan ikut komprador oligarki, ketika negara sudah di tepi jurang kehancurannya. Kekuatan jahat kapitalisme baru berlenggang kangkung lebih berkuasa dari para penguasa negara. Indonesia memang sudah terjebak dalam drainase kapitalis. Agak sulit menebak siapa pemenang pertempuran. Tapi yang kalah sudah pasti rakyat Indonesia. (***)  

Maklumat Jogjakarta, Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD '45?

Oleh Sutoyo Abadi dan Setyo Sularso | Peneliti Kajian Politik Merah Putih  KITA bangsa yang belum pernah selesai mengatasi persoalan kebangsaan.  Undang-undang Dasar menjadi obyek konflik sesama anak bangsa yang  tanpa disadari sudah mengalami 4 periodisasi.  Pertama UUD \'45 sejak 18 Agustus \' 45 sampai dengan 27 Desember \' 49,  berganti ke UUD RIS sampai dengan 18 Agustus tahun 50. Setelah itu berganti lagi ke UUDS sampai 18 Agustus  \'50 dan kembali ke UUD \' 45 melalui Dekrit Presiden 5 Juli \'59. Sangat disayangkan, kemudian diobrak- abrik  4 kali amandemen  dengan kendali asing  ( AS )  sejak tahun 1999 sampai tahun 2002.  Mereka orang yg tidak pernah mengangkat Bambu Runcing, sok ngerti ngurus negara dengan segala akibatnya ? Tengoklah apa yg terjadi disekitar kita hari ini.  Yang menonjol dan mudah diingat adalah UUD 45 Pasal 6 ayat 1, semula berbunyi *Presiden adalah orang Indonesia asli* dirubah menjadi : Calon presiden dan calon wakil presiden adalah WNI dan seterusnya.. Pagar yang diwariskan generasi pejuang  telah roboh dan dihancurkan, generasi kita sendiri yang buta. Sejak itu Barongsai berlompatan menari dengan aduhai, merayakan kemenangan yang  terhalang oleh *kekuatan integritas Kertanegara pada abad ke-13* .  Hari ini kita menemui diri kita di abad benturan peradaban,  Reog melawan Barongsai , Naga melilit Garuda. Akan ada yang tersungkur?. Kita generasi yang tidak merasakan susahnya mendirikan Republik, tapi gagal mengemban amanah yg diwarisan Generasi Pejuang Bambu Runcing.  Ketika pendiri Bangsa Indonesia menyusun Pancasila dan UUD\'45, bambu runcing masih  tersandar di sisinya, bau mesiu masih  lengket di hidungnya dan tangannyapun masih merasakannya getaran ketika mengangkat teman seperjuangan yang berlumuran darah dibantai penjajah. Maka para pendiri bangsa dengan bijak, arief bagaimana menulis ijab qobul dengan rakyat Indonesia, sekaligus sebagai warisan untuk generasi berikutnya yaitu yg menjadi ideologi Pancasila dan UUD 45 untuk menjaga jamrud Khatulistiwa.  Lagi lagi sayang lahir generasi yang  merasa lebih pintar dari para pendiri bangsa yang sudah terbujur di banyak Taman Makam Pribumi dari Sabang sampai Merauke.  Pancasila dan UUD\' 45 adalah saripati Republik yang beliau wariskan agar hasil perjuanganya berumur panjang.  Kita sendiri yang mendegradasi dan melupakan prinsip Trilogi Pribumisme tentang berdirinya sebuah negara.  Pribumi pendiri negara, Pribumi penguasa negara,  Pribumi pemilik negara.  Yang terjadi saat ini, mereka dipinggirkan, dilibas dan tidak mustahil akan di musnahkan.  Pejabat negara metamorfosa menjadi  Pejabat Barongsai,  jumpalitan menggunakan jubah kebesaran kekuasaannya menjadi budak dan jongos oligarki, mentalnya  langsung nyungsep ketika disuapi angpao, setelah itu digiring untuk cap jempol.    Lahir 9 (sembilan) naga, PIK 1, PIK 2 dan PIK lainnya dibalut PSN dan Giant Seaworld palsu dengan wujud pagar bambu di hamparan pantai tempat di mana nelayan pribumi mencari nafkah.  Mudah dipahami, itu cara mereka membuat simbul etnisitas sekaligus sebagai  pancangan pantai, entah untuk apa...(ada saatnya kita pura pura tidak tahu) yang sangat murah. Kalau cari tanah daratan harganya bisa 100 x lipat,.. Muncul kekuatan yang dengan kejam dan sadis dengan jumawa merampas tanah rakyat dengan kekerasan untuk hunian etnis Cina. Mereka menciptakan kaum pribumi berantem sendiri, mengenaskan. Kita hari ini berada di alam reformasi dan sudah berada di genggaman untuk dijadikan alat menterjemahkan tujuan pembangunan nasional. Apa yang tertulis di pembukaan UUD\' 45, seperti semakin menjauh.  Ketika reformasi melenceng harus diluruskan, jangan sampai menjadi kegagalan besar dalam sejarah kita bernegara. Gejala itu sudah nampak, harus ada upaya untuk menghentikan. Perlu duduk satu meja, dengan hati yang jernih mencari kesepakan untuk kepentingan bersama. Semua kekuatan bangsa yang tetap setia dengan Pancasila dan UUD 45 harus menyelamatkan anak cucu dari kibasan ekor naga. Kita harus bisa mewariskan kepada anak cucu kebaikan kebaikan seperti yang kita terima dari generasi pejuang.   Hanya ada satu alat dan satu jawaban yang bisa mewujudkan itu, yakni kembali ke UUD \'45 (*).

MK Putuskan Sengketa Pilkada Kabupaten Puncak, Calon Kepala Daerah yang Didukung Partai Gelora Lanjut

Jakarta | FNN - Mahkamah Konstitusi pagi hari ini, 5 februari 2025 telah melakukan sidang pembacaan putusan dismissal sebanyak 49 perkara. Dari 49 perkara sebanyak 7 perkara dinyatakan lanjut pada pemeriksaan alat bukti dan 42 perkara dinyatakan ditolak. Hal ini terungkap saat Hakim Mahkamah Konstitusi Membaca Putusan Sengketa Pilkada di sidang pembacaan putusan dismissal sengketa pilkada, Rabu (5/2/2025). Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan terdapat 49 perkara yang diundang hadir dalam putusan dismissal sesi pertama. Sebanyak, 42 perkara telah diputus dan 7 perkara lanjut pembuktian. \"Dari sejumlah 49 perkara telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Ada 7 perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan 7 perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian,\" ujar Arief. Hakim Arief Hidayat menyebutkan diantara perkara yang lanjut adalah Perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Adapun Peniel Waker dan Saulimus Murib merupakan Pemohon Perkara nomor 283 yang diusung Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Perindo, Ummat, PSI, dan PPP yang dinyatakan lanjut ke tahap persidangan pemeriksaan bukti. Menurut Kuasa Hukum Pemohon. Ahmad Hafiz mengatakan dalam keterangannya menjelaskan bahwa telah terjadi kesalahan fatal yang dilakukan KPU Puncak dalam proses penetapan Hasil Rekapitulasi dan penetapan calon bupati/wakil bupati terpilih. \"Iya. KPU Puncak telah lakukan kesalahan fatal dalam SK KPU nomor 85 tentang rekapitulasi dan penetapan calon bupati/wakil bupati, makanya kami ajukan gugatan ke MK RI\"ujar Hafiz SK KPU Nomor 85 yang diberikan KPU kepada saksi pasangan calon bupati/wakil bupati Puncak yang didukung Partai Gelora ini diberikan setelah Pleno Rekapitulasi dan Penetapan pada tanggal 12 desember 2024 di Nabire.  Dalam persidangan pendahuluan diketahui Ahmad Hafiz selaku Kuasa Pemohon ada SK KPU Nomor 85 versi lain yang dikeluarkan KPU Puncak setelah dipertanyakan oleh Hakim Prof. Enny Nurbaningsih. \"Kami baru tahu ada SK KPU Nomor 85 versi terbaru dengan jumlah halaman 4 halaman dan ada perubahan pada diktum ketiganya setelah Hakim Prof. Enny pertanyakan kepada kami dalam sidang pendahuluan. Kami bertahan dengan SK KPU yang kami dapat dari KPU pada tanggal 12 desember di Nabire.\" terangnya. Hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang jawaban Pihak Termohon dan Pihak Terkait melakukan klarifikasi langsung kepada ketua KPU Puncak terkait Tanda Tangan pada SK KPU Nomor 85 yang dijadikan bukti oleh Pemohon. \"Apakah betul itu tanda tangan bapak sebagai ketua KPU?.\"tanya Enny  Adapun ketua KPU Puncak membenarkan itu tanda tangannya. \"Benar. Ini tanda tangan saya.\" Jawabnya. Setelah melakukan klarifikasi atas tanda tangan ketua KPU langsung didalami oleh Hakim Enny. Dan persidangan dilanjutkan pada sidang mendengar putusan dismissal yang dilakukan pada tanggal 4 dan 5 februari 2025. (*)

Dugaan 1,6 Juta Suara Siluman di Pilgub Sulsel, Tim Danny-Azhar Yakin Gugatan di MK Lanjut ke Pokok Perkara

Jakarta | FNN  - Juru Bicara Danny Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 M. Ramdhan \"Danny\" Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda, optimistis Mahkamah Konstitusi akan memutus lanjut sidang sengketa Pilgub Sulsel 2024. \"Tentu kami yakin dalam putusan sela pekan depan hakim MK akan memutuskan bahwa sidang Pilgub Sulsel 2024 dilanjutkan,\" kata Asri di Makassar, Jumat (31/1/2025). Keyakinan Asri dan Tim DIA, bukan tanpa alasan. Menurutnya, dugaan tanda tangan palsu pemilih pada Pilgub Sulsel 2024 sangat signifikan. \"Bisa dilihat dalam persidangan di MK bagaimana KPU dan Bawaslu Sulsel alibinya tidak meyakinkan dan bicara saja gugup,\" tambah Asri.  MK akan membacakan putusan sela atau dismissal terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada 4–5 Februari 2025. Keputusan sela ini akan menentukan apakah suatu gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Keputusan tersebut disampaikan dalam jadwal resmi yang dirilis MK, untuk mempercepat tahapan yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 11–13 Februari 2025 sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam keterangannya menjelaskan, percepatan ini dilakukan agar proses penyelesaian sengketa Pilkada dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam menilai setiap perkara. “Kami ingin memastikan bahwa setiap gugatan yang masuk diproses dengan adil, objektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIA sebelumnya menyampaikan dasar logika dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024. Menurut Asri, Tim Hukum menemukan 90 hingga 130 tandatangan palsu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Sulawesi Selatan. \"Kalau direratakan, kami dapatkan sekitar 110 tandatangan palsu per TPS dari jumlah 14.548 TPS yang tersebar di Sulsel. Dengan demikian maka terdapat 1.600.280 tandatangan palsu,\" ungkap Asri. \"Angka 1.600.280 tandatangan palsu itu, kami sebutkan sebagai suara siluman. Dugaan tersebut dapat kami perlihatkan di hadapan majelis hakim mahkamah konstitusi nantinya,\" tambah Asri. Dijelaskan Asri, dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis dan massif (TSM) pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 lalu, dapat dilihat dari dua pendekatan. \"Pertama adalah pendekatan selisih partisipasi pemilih, dan kedua dilihat dari temuan tanda tangan palsu di daftar pemilih di seluruh TPS se-Sulsel,\" jelas Asri. Dari pendekatan selisih partisipasi pemilih, didapatkan fakta bahwa jumlah warga yang menerima undangan memilih rata-rata hanya 50% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). \"Hal ini sejalan pernyataan KPU Sulsel pada headline Koran Fajar terbit tanggal 4 Desember 2024,\" ungkap Asri. Fakta lainnya adalah, total pemilih yang mendapatkan undangan tetapi kemudian tidak datang ke TPS karena persoalan jarak. \"Kami temukan rata-rata ada 9 orang per TPS yang tidak datang mencoblos karena persoalan jarak. Jadi itu sekitar 1,96% dari total DPT,\" bebernya. Dari kedua fakta ini, terlihat bahwa total realisasi pemilih di Pilgub Sulsel adalah 100% - 50% - 1,96% = 48,04%. Sementara hasil rekap akhir KPU Sulsel disebutkan partisipasi pemilih mencapai 71,8%. \"Jika angka partisipasi versi KPU Sulsel ini dikurangi dengan realisasi pemilih temuan kami, maka ada 23,76% suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel,\" pungkas Asri Tadda. (*)

Lawan Oligarki, Bambu Runcing Senjatamu

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  MUNCULNYA oknum aparat keamanan yang semestinya melindungi rakyat, justru bersifat kejam dan kasar terhadap rakyat yang sedang berjuang menuntut keadilan, terkesan telah menjadi budak dan bandit Oligarki harus dilawan kebengisannya Hal itu diucapkan oleh tokoh pejuang sepanjang masa, Bapak Mudrick  Sangidu dengan nada marah sekalipun sedang dirawat di Rumah Sakit Indriati Solo Baru , Senin 23 Desember 2024.A Sekitar pukul 18.43 mobil  dari Yogjakarta sudah merapat di parkiran Rumah Sakit  langsung naik ke lantai Bapak Murdrick M Sangidu istirahat dalam perawatan dokter sedang menderita sakit. Di bangsal tempat istirahat  terlihat 4 (empat) kabel sudah menempel di tubuhnya dengan posisi yang berbeda, masih sempat berdialog dengan  semangat layaknya seperti dalam kondisi sehat (normal). Saya sangat paham sesuai ciri, kebiasaan dan naluri politiknya saat berdiskusi ada perintah untuk sebuah pergerakan, tanpa  basa basi  langsung pada point yang harus dipersiapkan dan apa yang harus dilaksanakan sesuai waktu dan rencana yang diinginkan dengan intonasi instruksi. \"Saat ini negara dalam kondisi gawat, perjuangan kita tidak boleh berhenti apapun kendala atau rintangan yang harus kita hadapi\" \"Setelah saya keluar dari rumah sakit ini, insya Allah saya akan mengadakan aksi atau demo perlawanan atas keadaan yang membuat negara dalam kondisi mendung dan negara sedang terancam oleh kekuatan hitam oligarki yang akan menghancurkan NKRI\". \"Mas Sutoyo Abadi bantu saya persiapan apa yang akan saya laksanakan dalam aksinya nanti semua rakyat wajib membawa BAMBU RUNCING sebagai simbol perlawanan dan setelah aksi selesai Bambu Runcing itu akan saya minta dipasang di depan rumah masing- masing\" \"Bambu runcing itu jangan di cabut sebelum kondisi negara kembali normal dari macam gangguan yang sedang terjadi saat ini atau cabutlah sebagai tameng alat perlawanan kalau ada oknum aparat keamanan sebagai pelindung rakyat, justru memusuhi rakyat bersikap arogan terkesan sebagai bandit oligarki\" Hampir makan waktu sekitar 45 menit beliau menyampaikan instruksinya tanpa henti, dengan semangat luar biasa seperti dialog rutin yang kita lakukan selama ini. Perjuangan tidak boleh berhenti, mengulangi pesannya, aksi perlawanan dengan membawa bambu runcing senjatamu untuk melawan oknum aparat keamanan yang bersikap kejam, bengis dan sadis sebagai budak atau bandit oligarki. Adalah persan terakhir yang saya terima setelah bertahun tahun berjuang bersama melawan ketidak adilan, kedzaliman, kesombongan yang masih terjadi di negara ini. Perintah, instruksi dan keinginan beliau baru berhenti ketika keluarga mulai masuk dalam ruangan. Karena hanya pihak keluarga yang bisa meminta agar segera istirahat karena masih dalam perawatan di Rumah Sakit. Beliau benar benar dalam kondisi sakit butuh istirahat dan tidak boleh banyak pikiran, tetapi nampaknya semangat perjuangannya tidak  bisa padam dan dipadamkan sampai Beliau pada hari Minggu, 19 Januari 2025  kembali dengan tenang ke hadirat Allah SWT. (*).

Mardani Ali Sera Resmi Diadukan ke MKD DPR, Ika Haryati Bawa Bukti Satu Buah Flashdisk

JAKARTA | FNN - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Ri Mardani Ali Sera secara resmi diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh simpatisan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Eneng Ika Haryati, Senin (30/1/2025) siang. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, telah melontarkan olokan yang ditujukan kepada Partai Gelora saat \'Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina\' di Jakarta, Selasa (21/1/2025). \"Laporan saya langsung diterima dengan baik sama MKD. Tindak lanjutnya nanti dikabarin,\" kata Eneng Ika Haryati usai menyampaikan pengaduan ke MKD di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta (30/1/20250. Ia mengatakan, Mardani Ali Sera selaku Ketua BKSAP DPR dinilai telah melanggar kode etik sebagai Anggota DPR dengan mengolok-olok Partai Gelora dalam acara resmi DPR. Apalagi Mardani tidak hanya kali ini saja mengolok-olok Partai Gelora, dia bahkan sering mengolok-olok Partai Gelora dengan sebutan \'partai nol koma\' \"Itu saya pikir sudah melanggar kode etik ya karena dia selaku anggota Dewan, sebagai Ketua BKSAP juga, seharusnya tidak seperti itu bicaranya,\" katanya. Sebagai simpatisan Partai Gelora, Ika Haryati mengaku tidak dapat menerima sikap Ketua BKSAP Mardani Ali Sera tersebut. Hal itu yang mendasari dirinya untuk mengadukan Mardani Ali Sera ke MKD DPR agar diproses dan dijatuhi sanksi. \"Saya sebagai simpatisan Partai Gelora itu tidak terima. Itu melanggar kode etik, apalagi beliau itu kan Ketua BKSAP kan. Di mana di acara itu dia menjelaskan mengolok-olok dengan dalil bahwa PKS jangan dekat-dekat Partai Gelora dengan tertawa yang terbahak-bahak,\" ujar Ika Haryati. Ika Haryati berharap MKD tidak hanya mencopot jabatan Mardani Ali Sera selaku Ketua BKSAP, tetapi juga memberhentikannya sebagai Anggota DPR RI.  \"Tindakan Mardani itu tidak pantas, salah dan menyalahi kode etik. Saya berharap Mardani diberhentikan sebagai Ketua BKSAP dan Anggota DPR,\" tegas Ika Haryati. Pengaduan Eneng Ika Haryati ke MKD pada Senin (30/1/2025) tersebut, mendapat nomor pengaduan 15 pada tanda terima surat pengaduan perorangan. Dalam pengaduan itu, Ika Haryati didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora, Ratno Timur SH. Warga Setiabudi, Jakarta Selatan itu mengadukan Anggota DPR A-447, Mardani Ali Sera dari Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jakarta I sebagai Teradu.  Pokok pengaduan adalah laporan dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Teradu dalam sebuah acara resmi DPR RI (Silahturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina pada 21 Januari 2025 kepada Partai Gelora. Hal itu dianggap sebagai penghinaan, diskriminasi, sarkasme, tidak adil dan lebih utamakan golongannya yang dilakukan secara sadar terbuka yang ditayangkan TVR Parlemen, sehingga diketahui oleh masyarakat luas. Dalam pengaduannya, Ika Haryati menyertakan bukti awal berupa satu buah flashdisk berisikan potongan video Teradu yang menyatakan kalimat yang diduga merupakan penghinaan dan mengolok-olok Partai Gelora. Pengaduan tersebut, diterima Sekretariat MKD DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Ditandatangani petugas Sekretariat MKD Cika Vanny dan Tenaga Ahli MKD Tria Novantika. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelor Mahfuz Sidik mengecam tindakan Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera yang mengolok-ngolok Partai Gelora dalam \'Silahturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina\' di Jakarta, Selasa (21/1/2025) sore. Ia pun bereaksi keras terhadap pelecehan yang dilakukan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS ) itu. “Astaghfirullah … serendah itu perilaku Mardani Ali Sera, politisi PKS dan Ketua BKSAP DPR RI,” kata Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025). Menurut Mahfuz Sidik, perilaku dan tindakan Mardani Ali Sera sangat memalukan dan tidak pantas, karena acara tersebut, adalah acara resmi kelembagaan DPR, apalagi kehadiran yang bersangkutan kapasitasnya sebagai Ketua BKSAP DPR RI. Sehingga yang diundang adalah berbagai Ormas dan Lembaga Kemanusiaan, salah satunya adalah Baznas RI. Bahkan Baznas dalam kesempatan itu, juga menjadi narasumber bersama dengan perwakilan Kemenlu RI bersama dirinya di depan. \"Apakah pantas dan bermoral seorang Ketua BKSAP DPR bercanda dengan merendahkan parpol lain dengan nada permusuhan? Meski berdalih bercanda, apakah forum yang berbicara tentang membantu Palestina itu layak jadi forum bercanda?\" tukas Mahfuz. Sekjen Partai Gelora ini meminta agar Pimpinan DPR segera menindaklanjuti kasus itu, ke Mahkamah Kehormatan Dewah (MKD). Mahfuz minta MKD memberikan teguran keras kepada Mardani Ali Sera. \"Mardani Ali Sera harus ditegur keras dan diberikan sanksi. Pejabat publik jangan memberi contoh buruk kepada rakyat,\" tegas Ketua Komisi I DPR Periode 2010-2017 ini. (*)

Pemerintah Diminta Kritisi Gencatan Senjata Karena Jadi Taktik Trump-Netanyanhu Usir Warga Gaza

Jakarta | FNN - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana meminta pemerintah mengkritisi pelaksanaan gencatan senjata antara Palestina-Israel.  Sebab, gencatan senjata ini menjadi modus Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mengusir secara halus warga Gaza dari tanah airnya dan memuluskan langkah Israel untuk menguasai Palestina secara keseluruhan. Hal itu disampaikan Hikmahanto Juwana dalam Gelora Talks bertajuk \'Gencatan Senjata, Pembebasan Sandera & Apa Tantangannya?, Rabu (29/1/20250) sore. \"Saya ingin menegaskan, bahwa konflik Palestina ini sebenarnya adalah konflik terkait dengan masalah tanah. Karena tanah yang seharusnya punyanya rakyat Palestina ini, diokupasi dan diduduki oleh Israel,\" kata Hikmahanto. Menurut dia, gencatan senjata ini justru akan dimanfaatkan Israel untuk memuluskan langkah Israel untuk melakukan genosida terhadap etnis Palestina, dan menguasai Gaza secara halus. Apalagi ada upaya Presiden AS Donald Trump untuk merelokasi sebagian pengungsi Gaza ke luar wilayah Palestina, ke Indonesia, Yordania dan Mesir selama rekonstruksi pasca perang berlangsung. \"Kenapa saya katakan setuju untuk dikritisi, karena ada yang mendasarinya. Tim mediatornya dari Qatar Mesir, dan Amerika Serikat. Sementara Amerika sendiri, terpecah dua kubu, yakni kubunya Joe Biden dan Donald Trump,\" katanya. Kubu Donald Trump yang dimotori PartaI Republik, selama ini lebih menyukai perang daripada perdamaian. Sehingga agak janggal apabila AS meminta Israel untuk  menyetujui gencatan senjata.  Padahal Perdana Menteri (PM) Israel Benyamin Netanyahu diketahui menolak gencatan senjata. Ia menduga ada kesepakatan terselubung antara Donald Trump dan Netayanhu soal Gaza dan Palestina. \"Ketika semua sandera Israel sudah dibebaskan, maka semua petinggi dan pengikut Hamas harus dihabisi, serta Gaza harus dikuasai Israel dengan merelokasi rakyat Palestina,\" katanya. Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani ini justru curiga gencatan senjata menjadi alasan terbaru untuk masuk kembali ke Gaza, karena Israel terbukti gagal memerangi Hamas.  \"Sekarang ini sudah kelihatan namanya pelanggaran gencatan senjata yang dilakukan oleh Israel, ada saja rakyat Palestina yang dibunuhi tiap hari.  Saya kira ini adalah taktik agar Israel tetap bisa masuk Gaza,\" ujarnya. Hikmahanto berharap agar situasi gencatan senjata ini dapat dimanfatkan Presiden Prabowo Subianto untuk memainkan peran Indonesia secara maksimal mendukung kemerdekaan Palestina. \"Inilah kesempatan bagi Indonesia untuk melakukan hal terdepan. Pertama, kehadiran pasukan kesehatan kita ditambah. Kedua mendapatkan mandat dari PBB untuk peacekeeping. Ketiga mengajak negara lain masuk dan membantu rekonstruksi Gaza. Kempat, mendorong Palestina segera merdeka melalui two state solution,\" tegasnya. Perlu Perubahan Narasi  Sementera itu Ketua Pusat Solidaritas Palestina DPP Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Tengku Zulkifli Usman mengatakan, bahwa Presiden AS Donald Trump akan membuat situasi geopolitik semakin tidak menentu dengan berbagai keputusan ekstremnya, terkait Palestina. \"Di periode pertama mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel dan dataran Tinggi Golan sebagai wilayah Israel. Dan di periode kedua juga akan banyak hal-hal ekstrim yang akan dilakukan dan tidak menguntungkan Palestina,\" kata Zulkifli Usman. Ia berharap ke depannya perlu ada perubahan narasi dalam memperjuangkan Palestina, tidak bisa lagi sekedar hanya memberikan bantuan kemanusiaan atau donasi. \"Jadi apa yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dengan menunjuk Wakil Menteri Luar Negeri yang khusus mengurus Dunia Islam (Anis Matta) adalah bagian dari perbaikan narasi pembelaan untuk Palestina,\" ujarnya. Pembelaan terhadap Palestina, menurutnya, kurang menyentuh substansi selama ini, sehingga solidaritas untuk Palestina hanya menjadi komoditas politik saja untuk mencari suara elektoral bagi kelompoknya saja. \"Jadi selama empat tahun, Pak Prabowo akan selalu berhubungan dengan Donald Trump untuk masalah Palestina. Dan ketika berhadapan dengan Trump, maka narasi-narasi Pak Prabowo harus terus diperkuat,\" ujarnya. Sebab, penyelesaian masalah Palestina tidak akan ada solusi selamanya, kecuali dengan pendekatan geopolitik global. Sebab, apabila terus berbicara masalah bantuan, donasi atau sumbangan, maka Palestina tidak ada harapan untuk merdeka. \"Kita bicara Palestina ini sudah hampir 100 tahun tidak selesai, berapa bantuan dan sumbangan yang telah diberikan.  Makanya kita  minta pemerintahan Pak Prabowo ini benar benar konsen terhadap Dunia Islam dan Palestina,\" katanya. \"Presiden akan lebih banyak ceramah di forum-forum internasional untuk menyakinkan dunia, Dimana Palestina harus merdeka dan rakyatnya menentukan nasibnya sendiri,\" tandasnya. Sedangkan aktivis Palestina, Muhammad Husein Gaza mengkhwatirkan akan adanya gelombang besar normalisasi hubungan negara-negara Arab dengan Israel pasca gencatan senjata. \"Saya khawatir gencatan senjata di Gaza adalah bagian dari upaya normalisasi hubungan diplomatik dengan Israel. Kita berharap Indonesia terus konsisten dan komitmen dalam dukungannya terhadap Palestina, bukan sebaliknya ikut melakukan normalisasi hubungan diplomatik denfan Israel,\" katanya. (*)

Danny Pomanto Genap 61 Tahun: Perjuangan di MK, Harapan untuk Sulsel

Makassar | FNN – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan \"Danny\" Pomanto, atau yang akrab disapa Pak DP, memasuki usia 61 tahun pada Kamis, 30 Januari 2025.  Namun, tak seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan ulang tahunnya kali ini berlangsung di tengah dinamika politik yang begitu menegangkan. Sebagai Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 pada Pilgub 27 November 2024 lalu, Pak DP kini tengah berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pilgub yang dinilai penuh dengan dugaan kecurangan. Bagi Danny Pomanto, usia 61 tahun bukan hanya soal bertambahnya angka, melainkan titik refleksi atas perjalanan panjangnya dalam dunia politik dan pemerintahan.  Dua periode sukses memimpin Makassar menjadikannya salah satu figur paling berpengaruh di Sulsel. Kini, dengan gugatan yang sedang berproses di MK, Pak DP menghadapi ujian terbesar dalam karier politiknya. Perjuangan Keadilan di MK, Kado Ulang Tahun yang Berbeda Juru Bicara pasangan Danny-Azhar, Asri Tadda, menegaskan bahwa peringatan ulang tahun Pak DP kali ini terasa sangat berbeda. Jika sebelumnya dirayakan dengan kebersamaan bersama masyarakat dan relawan, tahun ini justru menjadi momentum perjuangan hukum dan demokrasi. \"Di usia 61 tahun ini, Pak DP menghadapi tantangan besar, bukan hanya sebagai individu, tetapi sebagai simbol perjuangan demokrasi di Sulawesi Selatan. Ulang tahun ini bukan sekadar perayaan, tetapi refleksi tentang integritas, keberanian, dan keteguhan dalam menghadapi dinamika politik yang begitu kompleks,\" ujar Asri di Makassar, Kamis (30/1/2025). Menurutnya, gugatan ke MK bukan hanya sekadar upaya hukum semata, tetapi bentuk komitmen Pak DP dalam menjaga demokrasi dan memastikan suara rakyat benar-benar dihargai. \"Perjuangan ini bukan hanya untuk Pak DP dan Bang Azhar, tetapi juga untuk seluruh masyarakat Sulsel yang menginginkan proses demokrasi yang jujur dan adil. Tidak boleh ada ruang bagi kecurangan dalam pesta demokrasi, karena ini menyangkut masa depan daerah kita,\" tegasnya. Makna Usia 61 Tahun: Kedewasaan Politik dan Arah Masa Depan Dalam dunia politik, usia 61 tahun sering dianggap sebagai puncak kematangan kepemimpinan. Politisi di usia ini biasanya telah melewati berbagai tantangan dan memiliki pemahaman mendalam tentang pemerintahan, strategi politik, dan dinamika masyarakat. Bagi Danny Pomanto, usia ini bukan hanya tentang pencapaian masa lalu, tetapi juga tentang bagaimana ia merancang langkah ke depan.  Dengan rekam jejak kuat di Makassar dan dukungan luas dari berbagai kalangan, banyak pihak menilai bahwa Pak DP masih memiliki potensi besar untuk berkontribusi lebih jauh, baik di tingkat provinsi maupun nasional. \"Di usia ini, Pak DP telah membuktikan bahwa kepemimpinan bukan hanya soal jabatan, tetapi tentang keberanian mengambil sikap. Gugatan ke MK ini adalah wujud dari itu—bahwa beliau tidak tinggal diam melihat ketidakadilan. Ini juga menjadi pesan bagi semua bahwa demokrasi harus terus diperjuangkan,\" tambah Asri. Dukungan Terus Mengalir, Perjuangan Belum Usai Sejak gugatan diajukan, dukungan terhadap Danny Pomanto dan Azhar Arsyad terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Relawan, simpatisan, dan berbagai kelompok masyarakat tetap solid mengawal proses hukum yang sedang berjalan di MK. \"Pak DP tidak hanya merayakan pertambahan usia, tetapi juga menegaskan bahwa perjuangan ini belum selesai. Kami percaya dengan proses hukum di MK dan berharap keadilan dapat ditegakkan. Ini bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi tentang bagaimana demokrasi harus dijaga,\" pungkas Asri. Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Akankah gugatan ini menjadi momentum perubahan bagi politik Sulawesi Selatan?  Satu hal yang pasti, di usia 61 tahun ini, Danny Pomanto tidak hanya merayakan hidup, tetapi juga menegaskan bahwa perjuangan untuk keadilan tidak mengenal batas usia. (*)

Simpatisan Partai Gelora Adukan Mardani Ali Sera ke MKD, Minta Dipecat dari Ketua BKSAP DPR

Jakarta | FNN - Simpatisan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia akan mengadukan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), karena telah melontarkan olokan yang ditujukan kepada Partai Gelora saat \'Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina\' di Jakarta, Selasa (21/1/2025). \"Untuk itu menjadi dasar bagi saya melaporkan saudara Mardani Ali Sera ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan meminta MKD memecat saudara Mardani Ali Sera dari posisi Pimpinan BKSAP,\" kata Eneng Ika Haryati, Simpatisan Partai Gelora dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025). Ika Haryati mengungkapkan, ia akan melaporkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu secara resmi ke MKD pada Kamis (30/1/2025).  \"Insya Allah, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, saya sebagai Simpatisan Partai Gelora akan mengadukan saudara Mardani selaku Ketua BKSAP dari Fraksi PKS ke MKD DPR,\" katanya. Menurut Ika Haryati, Mardani selaku Ketua BKSAP dan Anggota DPR secara sengaja telah mengolok-olok dan menghina Partai Gelora di dalam acara resmi DPR yang dibuka Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid. Acara tersebut difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memiliki tujuan mulia, memperjuangkan bantuan kemanusiaan dan kemerdekaan Palestina. \"Mardani Ali Sera selaku Anggota DPR RI selalu menghina dan mengolok-olok Partai Gelora, sebelumnya dia bersama istrinya (Siti Onah) mengolok-olok Partai Gelora sebagai partai \'Nol Koma. Sekarang dia mengolok-olok lagi di acara Silaturahmi Nasional dengan dihadiri 103 Ormas dan Lembaga Peduli Kemanusiaan Palestina  yang disiarkan langsung oleh TVParlemen pada, Selasa (21/1/2025),\" ungkapnya. Pernyataan kontroversial Mardani itu terjadi saat perwakilan dari Pusat Dokumentasi Islam Indonesia atau Pusdok Tamadun, Hadi Nur Rahmat, memaparkan capaian organisasinya dalam membantu Palestina. Ketika Hadi menyebut kerja sama dengan berbagai partai, termasuk Gerindra, PDIP, PKS, dan Gelora, Mardani tiba-tiba menyela, \"PKS jangan dekatin ke Gelora,\" ungkapnya sambil tertawa terkekeh-kekeh. Aksi tersebut terekam dalam siaran langsung di TVR Parlemen dan memicu hujatan dari netizen di media sosial. Sejumlah perwakilan ormas dan lembaga yang hadir juga tampak terkejut dengan candaan bernada olok-olokan dari politisi PKS itu kepada Partai Gelora. \"Mardani Ali Sera ketawa terbahak bahak panjang sekaligus berdalih mengatakan bercanda dalam menit 03:06 dan 03:19:19. Atas dasar itu saya mengadukan saudara Mardani Ali Sera ke MKD DPR RI,\" tegasnya. Ika Haryati menegaskan, bahwa Mardani Ali Sera sebagai Ketua BKSAP telah merendahkan DPR RI, sekaligus BKSAP sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI. Apalagi, katanya, sesungguhnya acara Silaturahmi Nasional dengan ormas-ormas tidak ada korelasinya dengan Tupoksi BKSAP sendiri. \"Dengan ini patut diduga kuat BKSAP dimanfaatkan oleh saudara Mardani yang posisinya sebagai ketua/pimpinan BKSAP untuk kepentingan PKS,\" ujar Ika Haryati. Sebab, Tupoksi BKSAP DPR telah diatur dalam Pasal 113 sampai Pasal 116 Udang-undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3), namun hal itu disalahgunakan oleh politisi PKS tersebut. \"Acara ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan PKS, tidak hanya oleh saudara Mardani Ali Sera dan tapi juga oleh saudara Hidayat Nurwahid sebagai alat konsolidasi dengan ormas dan lembaga Islam dengan dalih Ormas dan Lembaga yang peduli Palestina,\" tegasnya. Ika Haryati berpandangan, bahwa isu Palestina merupakan isu humanisme dan isu global. Sehingga tidak sepatutnya Ketua BKSAP Mardani Ali Sera mengatur, mendikotomi hak elemen bangsa dalam berkontribusi pada perjuangan kemerdekaan dan isu humanisme Palestina, karena ini amanat Konstitusi. \"Dimana Bahwa Penjajahan diatas dunia harus dihapuskan\". Karena itu, ketika perjuangan Palestina hanya ingin memperluas dukungan ke PKS dan menyempitkan urusan Palestina. \"Maka. mindset saudara Mardani Ali Sera ini sangat berbahaya. Hal ini telah menyebabkan terjadinya abuse of power pada BKSAP DPR RI. Yakni menyempitkan urusan Palestina sebatas PKS dan beberapa parpol saja,\" jelasnya. Ika Haryati menilai pernyataan Mardani Ali Sera tersebut  sudah termasuk kategori penghinaan, diskriminasi, sarkasme, tidak adil, dan lebih utamakan golongannya yang dilakukan secara sadar terbuka yang ditayangkan oleh TVR Parlemen, sehingga diketahui oleh masyarakat luas. \"Hal tersebut jelas melanggar sumpah dan janji anggota DPR RI terpilih Periode 2024-2029. Yang berbunyi: Saya bersumpah. Saya akan memenuhi kewajibannya saya sebagai anggota dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik -baiknya, dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan pedoman pada Pancasila dan UUD RI 1945, bahwa saya, dalam menjalankan kewajiban akan berkerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dari pada golongan. Bahwa saya, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, untuk mewujudkan tujuan nasional, demi kepentingan bangsa dan NKRI,\" pungkas Ika Haryati. ( Ida).

Gibran Harus Segera Disingkirkan

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan SUDAH bapaknya menjadi Presiden terburuk, kini anaknya Gibran menjadi Wakil Presiden terburuk. Indonesia bernasib jelek memiliki Presiden dan Wakil Presiden yang tidak bermutu, penuh kepalsuan, dan dicibir rakyatnya. Hampir jenuh bicara kebusukan ayahnya, saking banyaknya, kini Gibran juga patut untuk disorot. Tiga M menandai dirinya yaitu Mutu, Moral, dan Menjadi (MMM). Soal \"mutu\" semua bisa menilai kemampuan Gibran, terakhir ia memimpin rapat kabinet harus dengan membaca teks. Memimpin rapat saja tidak becus. Sungguh memilukan, para jenderal dan professor terpaksa harus celingukan mengukuti anak ingusan sedang berlatih dengan tertatih-tatih. Masih senang dengan mainan anak-anak, Wapres bermata sendu ini salah menyebut nutrisi ibu hamil dengan asam sulfat padahal yang benar asam folat. Asam sulfat berbahaya jika dikonsumsi ibu hamil, bisa hancur janin. Berbeda dengan asam folat yang berguna untuk kesehatan janin termasuk mencegah kerusakan tabung syaraf (neural tube defect). Keprihatinan atas \"moral\" muncul setelah terkuak akun fufufafa yang berkonten buruk. Ada narasi yang menistakan agama, ujaran kebencian, mencemarkan nama baik, hingga celetukan-celetukan porno. Sekurangnya tiga undang-undang telah dilanggar, yaitu KUHP  delik penodaan agama, UU ITE untuk pencemaran dan kebencian, dan UU Pornografi. Masalah \"menjadi\" itu menyangkut proses  penetapan Wapres yang tidak fair. Mulai dari Putusan curang MK yang melibatkan bapak, ibu, dan paman Gibran, hingga KPU yang dihukum DKPP. Gibran dipaksakan atas pengaruh bapaknya yang jadi Presiden. Aroma nepotisme yang melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tercium sangat menyengat. Gibran Rakabuming Raka adalah penyakit bangsa yang tidak boleh dibiarkan atau ditoleransi. Akan terjadi pembusukan politik dengan memeliharanya. Moral, undang-undang, konstitusi dan ideologi dicabik-cabik oleh ulahnya. Gibran harus segera disingkirkan.  Penyingkiran konstitusional dilakukan melalui Pasal 7A UUD 1945. MPR harus segera bersidang untuk itu. Wapres yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketrntuan UU No 7 tahun 2017 dan telah melakukan perbuatan tercela patut untuk dimakzulkan. Indonesia itu negara hukum bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada perlindungan politik bagi pelanggar hukum. Indonesia keluar dari negeri main-main, negeri tamiya dan game mobile legends, mengurus rakyat harus serius. Bangsa ini terus menerus dibuat bodoh. Baru saja kita dikagetkan oleh gagasan untuk Makanan Bergizi Gratis (MBG) program unggulan Prabowo dengan menu serangga.  Duh di negara miskin Afrika saja tidak harus makan serangga. Begini saja, gaji dan fasilitas Wapres stop dengan pemakzulan. Lumayan bisa dialokasikan untuk MBG. Sabar saja dulu Prabowo sementara tanpa Wapres, toh Gibran juga tidak berguna. Nah hayo pindah dari MMM ke MBG. (*)