POLITIK
Surya Paloh Tersandra, Sebaiknya Pensiun Dari Ketua Umum Partai Nasdem
Oleh Kisman Latumakulita/Pendiri Partai Nasdem PARTAI Nasdem melaksanakan Kongres ke III tanggal 25-27 Agustus nanti di Jakarta. Salah satu agenda kongres adalah mendengar aspirasi dari 38 Pengurus Wilayah atau Provinsi tentang calon Ketua Umum Partai Nasdem lima tahun ke depan. Apakah masih tetap dijabat oleh Surya Paloh atau ada aspirasi kandidat Ketua Umum lain. Hampir dipastikan Kaka Surya Paloh kembali terpilih bakal sebagai Ketua Umum Partai Nasdem untuk lima tahun (2024-2029) ke depan. Tidak hambatan berarti, baik dari internal maupun eksternal. Hambatan untuk kembali menjadi Ketua Umum Partai Nasdem hanya datang dari Kaka Surya Paloh sendiri. Itu kalau tidak lagi bersedia. Walaupun demikian, sebaiknya Kaka Surya Paloh pertimbangkan lagi keinginan untuk kembali menjabat Ketua Umum Partai Nasdem. Untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Apalagi usia Kaka Surya Paloh sekarang yang tidak lagi mudah. Selain itu, bargaining position politik Kaka Surya Paloh tidak lagi seelastis sembilan tahun terakhir. Posisi Kaka Surya Paloh sekarang seperti sandara politik. Para penyandra terlihat sengaja membiarkan sandranya leluasa di ruang bebas. Namun harus ikut apa maunya para penyanda. Kalau melawan, maka ancaman dan tekanan siap bereaksi. Jadi serba salah Kaka Surya Paloh, karena harus manut sana dan manut sini. Kasian juga Sebagai Ketua Umum, Kaka Surya Paloh tidak lagi kebal terhadap setiap tekanan dan ancaman yang datang kapan saja. Akibatnya, Partai Nasdem terkesan seperti keluar dari jati dirinya. Padahal Partai Nasdem adalah satu-satunya partai politik di negeri ini yang mengusung tagline “Gerakan Restorasi”. Kondisi Kaka Surya Paloh saat ini seperti terkena komorbid politik dan hukum yang tiada akhir. Bersikap begini salah, namun begono salah. Mau begitu juga lebih salah lagi. Jadinya serba salah. Akibatnya, “Gerakan Restorasi” seperti tersandra di lorong-lorong gelap. Restorasi mulai lapuk, karena digerogoti rayap pragmatisme politik. Tampilan Partai Nasdem terkesan seperti hanya milik para pengurusnya. Baik itu pengurus yang di Pusat, Provinsi maupun Kabupaten-Kota. Rakyat banyak dan para simpatisan “Gerakan Restorasi” sebagai pemilik dan pemegang saham utama Partai Nasdem, dibiarkan berjalan di rute dan lintasan sendiri menjaga “tujuan bernegara” yang tertulis jelas di Pebukaan UUD 1945. Bau harum maupun bau amis politik pragmatisme, matrialime, perkoncoan, dan puja-puji begitu subur, bak jamur di musim hujan. Politik yang menjauhkan Partai Nasdem dari “Gerakan Perubahan” berkembang biak dengan cepat di markas besar “Gerakan Restorasi”, kawasan Gondangdia. Entah kapan berakhirnya? Wallaahu alam bishawab. Hanya Kaka Surya Paloh yang paham dan khatam cara untuk kembali ke pangkuan dan citra-cita awal manipesto “Gerakan Restorasi”. Kaka Surya Paloh sangat bisa untuk belajar dari kearifan, ketokohan, kematangan dan kehebatan politik Airlangga Hartarto, mantan Ketua Umum Partai Golkar. Airlangga Hartarto rela mengorbankan ambisi dan ego pribadinya untuk keselamatan dan kebesaran Partai Golkar. Arilangga mundur demi menjaga marwah dan martabat Partai Golkar sebagai salah satu kekuatan politik bangsa. Kalau Kaka Surya Paloh pensiun, maka itu sebagai keputusan hebat, top markotop, berkelas dan sangat mengagungkan. Apalagi Partai Nasdem punya banyak kader-kader hebat, matang dan mumpuni sebagai Ketua Umum. Kaka Surya Paloh bisa mendorong Kaka Prananda Paloh, Kaka Victor Leikodat, Kaka Rahmat Gobel, Kaka Sugeng Sparwoto, Kaka Ahmad Ali, Kaka Wally Aditiya dan Kaka Ahmad Sahroni sebagau Ketua Umum Partai Nasdem. Semoga bermanfaat.
Peringatan Darurat
Oleh Faisal S Sallatalohy | Mahasiswa Hukum Trisakti SULIT menemukan kata-kata yang pas untuk menggambarkan dinamika politik nasional jelang pilkada serentak. Kecepatan akrobatik, anomali, manuver para elit serta kejutan demi kejutan yang muncul, melampui batas rasional, mendistorsi akal sehat. Baru saja kemarin siang MK keluarkan putusan terkait penurunan ambang batas jadi 7,5% dan penetapan usia calon kepala daerah. Siang ini, keputusan itu, secara politik dianulir, dibatalkan Baleg DPR lewat pembahasa dan revisi UU Pilkada. Dalam rapat kilat yang berlangsung kurang dari 4 jam, ambang batas pencalonan kepala daerah yg tadinya sudah diturunkan MK jadi 7,5%, dikembalikan lagi oleh Baleg sesuai ketentuan awal 20%. Perubahan tersebut tampak pada proses revisi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang menyatakan, bahwa partai politik dan gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, tetap harus memenuhi syarat suara 20% dalam mengusung calon kepala daerah. Sementara pasal 41 ayat (2), Baleg menambahkan nomenklatur baru, bahwa untuk partai dan koalisi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, bisa mengusung calon kepala daerah, salah satunya dengan ketentuan 7,5%. Hasil tersebut menunjukkan, bahwa Baleg DPR melawan keputusan MK dengan mengakalinya lewat pelonggran pengaturan ambang batas. Bahwa, penurunan ambang batas jadi 7,5% tidak dilenyapkan sepenuhnya, melainkan khusus diperuntukkan bagi parpol atau koalisi parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara parpol atau koalisi parpol yang memiliki kursi, tetap wajib memenuhi syarat awal, yakni 20% suara di DPRD. Ditarik relasi hasil pembahasan dan perubahan UU Pilkada kedalam Pilkada Jakarta, jelas kembali memukul PDIP sebagai satu-satunya partai opoisisi di luar kubu KIM+. Dengan kembalinya ambang batas 20%, dipastikan PDIP tidak punya cukup suara untuk mengusung calon kepala daerah. Jelas ini manuver yang sangat keji. Baru saja kemarin PDIP dikejutkan kabar gembira lewat keputusan MK. Kurang dari 24 jam, PDIP dibuat terinjak, kembali dilempar masuk ke dalam jurang penjegalan. Tak ada lagi parpol tersisa bagi PDIP untuk berkoalisi di Pilkada Jakarta. Cita-cita untuk mengusung Anies kini berubah jadi mimpi buruk. Betapa Baleg telah menjadi alat politik Jokowi-Prabowo mempermainkan, mempermalukan PDIP, Megawati dan Anies sebelum akhirnya dibanting masuk ke dasar jurang dalam waktu yang sangat cepat. Hampir bisa dipastikan, hanya Ridwan Kamil dan Dharma Kun yang berpeluang maju sebagai calon independen Boneka Jokowi-Prabowo. Hasilnya sudah bisa ditebak. Selain itu, Baleg juga melawan keputusan MK terkait syarat usia pencalonan kepala daerah. MK menetapkan syarat usia calon pada saat mendaftar minimal 30 tahun. Baleg malah membuat narasi baru, syarat usia calon 30 tahun pada saat dilantik. Hal ini merupakan bagian dari skenario Jokowi meloloskan Kaesang sebagai Cawagub Jawa Tengah. Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Belum cukup usia 30 pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah di Agustus ini. Tapi akan cukup 30 tahun pada saat pelantikan di awal 2025 nanti. Artinya, hasil pembahasan dan revisi UU Pilkada oleh Baleg bukan menguatkan putusan MK, malah memperlemah, mempecundangi, melawan, menganulir, membangkang dan bertujuan membatalkan pelaksanaan keputusan MK. Terlihat terang, betapa skenario licik itu dipertontonkan secara terbuka. Semua berjalan secara terang-terangan, ugal-ugalan. Jokowi-Prabowo mempermainkan hukum dan lembaga negara layaknya aset milik pribadi. DPR dan MK dibuat layaknya kacung. DPR mempertegas jati dirinya sebagai pelayan kekuasaan. MK dipermalukan, konstitusi dirobek-robek, kedaulatan hukum dilenyapkan, konstitusi dimampuskan. Hati-hati saja bermain, ini sudah melampui batas maksimal. Rakyat punya ujung kesabaran. Sudah terlalu muak, terlalu sakit hati rakyat melihat tingkah licik, munafik para elit. Jangan biarkan Jokowi-Prabowo dan segelintr elite partai yang berkuasa bertindak makin brutal dan semena-mena atas hak kedaulatan politik rakyat. Kejahatan tersebut harus dihentikan. Indonesia darurat total. Rakyat sampai kapan diam. Lawan !!!
Lawan Gerakan Pengunduran Pilkada Serentak 2024
Oleh Sutrisno Pangaribuan | Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Presidium Satgas Anti Kecurangan Pilkada BELUM lama berselang Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait Pilkada. Putusan yang mewakili rasa adil bagi partai politik non parlemen (kecil), serta putusan terkait batas minimum usia pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah. Semula MA telah mengubah PKPU tentang syarat usia pendaftaran calon menjadi syarat batas usia minumum saat pelantikan. Namun MK mengembalikan kewarasan hukum dengan mengubah UU Pilkada dengan syarat batas usia minimum penetapan calon, bukan penetapan hasil. Atas dasar putusan MK tersebut, DPR reaktif dengan menggelar Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, , Menteri Keuangan, dan DPD RI, hari ini, Rabu (21/8/2024), pukul 10.00 WIB. Rapat tersebut membahas agenda: Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang. Maka terkait langkah reaktif rapat kerja tersebut kami menduga hal- hal sebagai berikut: Pertama, bahwa terkait ambang batas pengajuan calon sesuai putusan MK tidak akan dilakukan perubahan. DPR dan Pemerintah tidak akan mengambil risiko berhadap-hadapan dengan Parpol non parlemen (kecil) dan rakyat. Kedua, bahwa akan ada upaya menunda (pengunduran) pendaftaran pasangan calon di Pilkada serentak 2024. Pendaftaran calon akan dimulai akhir Desember 2024, (setelah 25/12/2024) demi terpenuhinya batas usia minimum 30 tahun bagi calon yang dikehendaki. Ketiga, bahwa tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa bagi DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi UJ Pilkada, namun ada kepentingan dan kebutuhan mengakomodasi kepentingan pihak tertentu. Maka terkait langkah reaktif DPR dan Pemerintah, kami menyatakan sikap sebagai berikut: Pertama, bahwa putusan MK final dan mengikat, dan berlaku sejak putusan dibacakan ke publik. Maka KPU wajib memedomani putusan MK dalam PKPU terkait batas minimum dukungan Parpol bagi pasangan calon dan batas usia minimum calon saat ditetapkan. Kedua, bahwa tidak dibutuhkan revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi putusan MK. MK dalam posisi negative legislative serta merta dapat merubah pasal demi pasal UU yang bertentangan dengan konstitusi. Ketiga, bahwa kami menolak rencana reaktif DPR dan Pemerintah melakukan revisi UU Pilkada terutama dengan misi membangun rasionalisasi penundaan Pilkada. Keempat, bahwa penundaan Pilkada tanpa hal ikhwal kegentingan yang memaksa, tanpa keadaan bencana alam maupun bencana kemanusiaan adalah tindakan merusak demokrasi dan para pelakunya dapat dijerat dengan pasal makar atau penghianat bangsa. Semua pelakunya dapat dijadikan musuh negara. Kelima, bahwa kami akan melawan setiap upaya penundaan Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan Rabu (27/11/2024). Kami tidak akan menerima pengunduran jadwal Pilkada meski hanya 1 hari. Keenam, bahwa seluruh Parpol, Ormas, OKP, Ormawa, dan kelompok masyarakat harus bersatu melawan rencana jahat penundaan atau pengunduran jadwal Pilkada Serentak 2024. Ketujuh, bahwa kami muak dengan aksi pengelabuan hukum yang dilakukan para pihak demi pelanggengan kekuasaan pihak tertentu. Saatnya kita mengakhiri tindakan para perusak demokrasi yang kita raih dengan darah dan air mata. (*)
Jokowi Meremehkan Prabowo
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih JOKO Widodo memiliki sifat sombong, angkuh, tidak tahu diri dan besar kepala dari yang dikesankan selama ini sebagai pemimpin yang sederhana dan berahaja. Betapa Jokowi tidak menghargai Prabowo yang sebentar lagi akan menggantikan posisi dirinya sebagai presiden. Mungkin masyarakat luas tidak sempat memperhatikan pakaian yang dipakai Jokowi dan Prabowo saat peringatan 17 Agsustus 2024 di IKN. Perhatikan foto di atas: Jokowi memakai pakaian kebesaran kraton sebagai raja, sedangkan Prabowo harus memakai baju \"Atela\" merupakan pakaian adat pria sebagai abdi dalem. Ciri khas baju atela adalah letak kancingnya yang berada di bagian tengah. Atela biasa dikenakan oleh Abdi Dalem berpangkat Wedana ke atas pada upacara-upacara besar seperti Ngabekten, Garebeg dan Kondur Gangsa pada bulan Maulud. Berdasarkan (narasumber) dari Kerabat Puro Mangkunegara bahwa Presiden RI Joko Widodo & ibu Iriana mengenakan busana adat Baju Kustim Kasultanan Kutai Kartanegara Martadipura & kain batik motif Lintang Trenggono. Motif Lintang Trenggono yg ditampilkan adalah suasana malam yg gelap dihiasi gemerlapnya lintang lintang alias bintang bintang di langit yang cahayanya terpantul hingga ke bumi. Bagi si pemakainya agar bisa berpuas hati bagaikan menikmati suasana malam yang penuh dengan gemerlapnya cahaya bintang di angkasa. Pakaian Atela yang dipakai Prabowo pernah dipakai Kaesang saat pernikahan. Dari leher hingga bagian bawah (pinggang) busana ini tertutup. Terdapat kancing tepat di tengah pakaian. Jumlahnya konsisten lima. Sementara bagian belakangnya berlubang, yang diperuntukkan menyimpan keris agar terlihat. Ada juga yang menyebut bahwa kancing pada Atela jumlahnya enam di bagian leher dan lima di bagian ujung lengan. Ada filosofi tersendiri berkaitan dengan jumlah kancing ini. Untuk kancing yang berjumlah enam, menunjukkan rukun iman yang memang berjumlah enam. Sementara lima kancing lainnya melambangkan rukun Islam. Lepas dari makna dan lambang pada pakaian tersebut menyimpan makna bahwa Jokowi merendahkan Prabowo presiden terpilih sebagai abdi dalem. Sedangkan Jokowi di Solo terkait dengan adat keraton hanyalah presiden kembali sebagai andi dalem (rakyat biasa). (*).
Tanpa PKS Anies Tetap Bintang
Oleh Faisal S Sallatalohy | Kandidat Doktor Hukum Trisakti SORE tadi saya bertemu dengan salah satu juru bicara Anies Baswedan. Dia bercerita soal komunikasi dan keadaan hati pak Anies terhadap para pimpinan tinggi PKS. Sungguh mencerminkan kelapangan, luas dan bersihnya hati nurani Anies. Sampai hari ini, pak Anies tetap menjalin komunikasi baik dengan para petinggi PKS. Gak ada dendam, gak ada marah-marahan. Anies menerima keputusan PKS dengan segala rasa hormat ketika memilih gabung ke dalam KIMPlus. Meskipun ada beberapa hal yg masih mengganjal. Sampai hari ini beliau belum paham alasan dibalik pembatalan sepihak PKS terhadap dirinya di Pilkada Jakarta. Sebagaimana yang sudah diketahui masyarakat luas. Juru bicara PKS menyebut, alasan pembatalan, bahwa Anies gagal memenuhi syarat datangkan partai koalisi sampai batas jatuh tempo yang ditentukan. Syarat yang tidak pernah dibuat dan disepakati antara PKS dan Anies. Tidak pernah ada komitmen terkait syarat tersebut antara Anies dengan PKS. Anies justru baru mendengar syarat itu saat disebutkan sebagai alasan ketika PKS batalkan mencalonkan dirinya. Anies bingung. Sempat bertanya tapi tidak menemukan respon yang baik. Sampai hari ini. Berbeda dengan Nasdem dan PKB. Surya Paloh sangat terbuka dengan Anies. Semua alasan perihal Nasdem balik badan, diungkapkan Paloh ke Anies dengan sejumlah pertimbangan politis yang akhirnya diterima lapang dada oleh Anies. Keduanya berpisah dengan baik-baik. Tanpa memunculkan tanda tanya dan polemik seperti kasus PKS. Untuk PKB sendiri, Anies belakangan memang tidak mau mendesak, memaksa dan menambah beban secara politis kepada Muhaimin Iskandar sejak diperhadapkan dalam konflik dengan PBNU. Sampai sekarang hubungan Anies dan Gus Imin baik-baik saja. Bahkan Anies berharap Gus Imin bisa terpilih kembali sebagai ketum PKB pada Muktamar di bali yang dimulai pada 24 Agustus nanti agar kemitraan politik antara PKB dan Anies bisa terus berlanjut dengan baik. Sikap kedua pimpinan partai tersebut, berbeda dengan PKS yang secara sepihak berbalik badan dari Anies dengan alasan-alasan yang tidak jelas dan menimbulkan polemik. Dipahami saja. Politik itu dinamis. Perubahannya hitungan hari bahkan jam. Mungkin saja PKS balik badan lantaran melihat pertimbangan politik yg lebih baik jika bergabung ke kubu KIMPlus di bawah kendali Jokowi-Prabowo untuk usung Ridwan Kamil. Mungkin saja PKS tidak mau ikut ketinggalan jadi bagian dari transisi pemerintahan Jokowi ke Prabowo. Bisa jadi karena dijanjikan jatah kursi menteri sambil terus memperkuat legitimasinya di Jakarta. Pastinya, balik badannya PKS, mengkonfirmasi, partai yg katanya ber-patron Islam itu, turut menjadi bagian mendukung skenario Jahil Jokowi-Prabowo borong partai demi menjegal Anies maju sebagai kompetitor. KIM borong 12 partai yang punya kursi di DPRD Jakarta dan hanya menyisahkan PDIP sebagai kompetitor. Namun siang tadi, keadaan berubah. MK menjawab pengajuan judicial review partai Gelora dan Buruh. MK putusakan menurunkan Ambang Batas pencalonan Jakarta dari 20% jadi 7,5%. Partai politik atau gabungan partai politik apa saja, meskipun tidak punya kursi di DPRD, tapi jika memenuhi ambang batas yang ditetapkan, bisa mengusung calon kepala daerah. Keputusan MK memberi peluang bagi Anies untuk maju. Kuncinya lewat PDIP yang terus menunjukan minatnya beri tiket ke Anies. Informasi internal DPP PDIP menyatakan, Anies merupakan sosok paling populer diantara 3 orang yg saat ini sedang dipertimbangkan PDIP untuk maju. Bahkan, Said Abdullah, DPP PDIP menyebut, pihaknya mempersiapkan Hendrar Prihadi sebagai cawagub Anies. Kemungkinan besar Anies akan dipilih PDIP menimbang elektabilitas dan suara akar rumput Jakarta yg lebih mengharapkan Anies dibanding Ridwan Kamil atau Dharma Kun yang maju lewat Jalur Independen. Namun, publik banyak bertanya, kenapa MK tiba-tiba muncul sebagai pahlawan kesiangan beri kesempatan kepada PDIP dan Anies? Selama ini kita tau integritas dan independensi MK selalu bisa dibobol presiden. MK selalu di bawah bayang-bayang kendali presiden. Bahkan untuk beberapa kasus yang lewat, MK secara terbuka dijadikan sebagai alat politik untuk suksesi dinasti politik Presiden. Kita masih ingat, bagaimana MK merubah batas usia yang meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo tanpa punya dasar jelas secara konstitusional. Baik secara materil maupun formil. Rakyat melihat arogansi presiden Jokowi dan Prabowo, berupaya keras menjegal Anies. Kenapa sekarang MK yang sejauh ini berada di bawah bayang-bayang pengaruh Jokowi, malah membuat kejutan dengan memberi kesempatan PDIP dan Anies di Pilkada Jakarta? Semoga keputusan MK ini bukan merupakan bagian dari skenario jahil Jokowi-Prabowo. Semoga saja keputusan ini merupakan wujud kesadaran MK sebagai lembaga hukum tertinggi untuk membenahi proses demokrasi Indonesia. Jika benar, PDIP usung Anies, maka warga jakarta, sebagian besar pasti happy. Itulah keadaannya. No Anies no party. Dengan keikutsertaan Anies, pilkada jakarta akan menjadi pesta besar bagi warganya. Sejak memutuskan kembali mencalonkan diri, Anies telah menjadi bintang utama harapan warga Jakarta. Melenyapkan Anies, berarti meredupkan semarak Pilkada Jakarta. Meniadakan Anies dalam ajang Pilkada Jakarta 2024, seperti merancang berjalannya pesta tanpa bintang. Suasana pesta pasti kosong tanpa gairah, Animo warga pasti lenyap. Saat ini mayoritas warga Jakarta sedang riang gembira, bersyukur Anies punya kesempatan untuk maju. Dalam suasan haru penuh rasa syukur ini, citra PKS dihadapan konstituen Jakarta makin jatuh. Radar amukan, hinaan bahkan cacian warga jakarta meramaikan berbagai jejaring media sosial. PKS sedang menikmati hukuman masyarakat. Bukan cuma kemarahan yang teramati di media sosial, wujud penghakiman berikutnya yang paling dekat akan berdampak pada kandidat yang diusung PKS dalam pilkada tingkat Kabupaten/Kota, terutama di Jakarta sendiri. Kita tau PKS memasangkan kadernya sebagai cawagub mendampingi Ridwan Kamil. Hukuman yang sama pernah menimpa PPP dalam Pilkada Jakarta 2017-2022 yg semula bersama Anies-Sandiaga Uno lalu melompat mengusung Ahok-Djarot Syaiful Hidayat. Konstituen PPP menghukum dengan tidak memilihnya di Pileg. Dari semula PPP mendapat 10 kursi, jadi hanya mendapat 1 kursi di DPRD DKI Jakarta. Dalam keadaan seperti ini, secara moral, Anies tidak meninggalkan PKS. Rasa kecewa atas pengkhianatan yang diterima Anies, tidak membuat Anies Jumawa menjatuhkan PKS. Gak ada perasaan marah atau dendam. Lewat juru bicaranya yang saya temui tadi sore, Anies menyampaikan masih berkomunikasi intens-baik dengan petinggi-petinggi PKS. Sejak awal, PKS harusnya bisa konsisten terhadap Anies. Tidak termakan bujuk rayu gabung KIM+. Kini Keputusan MK menjadi pelajaran penting, jika PKS tidak gegabah, saat ini udah mengusung Anies tanpa harus berkoalisi dengan partai apapun. PKS punya 18 Kursi, lebih dari cukup untuk syarat 7,5% Tapi nasi sudah jadi bubur. Anies memang selalu terbuka untuk PKS jika mau kembali. Secara undang-undang, PKS juga masih punya pilihan untuk batalkan cawagub-nya yang dipasang bersama Ridwan Kamil lalu kembali ke Anies. Hanya saja akan semakin mempermalukan PKS sebagai partai yang gak punya rasa malu. Loncat sana-sini secara tidak profesional. Pindah sana-sini dengan pertimbangan yg tidak matang. Ikut sana-sini demi kepentingan layaknya Bunglon dengan pendirian politik yang labil. Lari sana-sini mengikuti kemana arah kepentingan elektoral berpindah. Kemarahan warga jakarta akan makin memuncak karena tau PKS mengkhianati Anies dan masuk dalam skenario jahil KIMPlus jegal pencalonan Anies. Satu lagi, jika balik ke Anies, maka PKS, boleh jadi akan kehilangan kompensasi jatah menteri di kabinet Prabowo. Apakah PKS siap kehilangan jatah kursi menteri? Hanya mereka yg bisa menjawab. Pastinya, jika PDIP mengusung Anies, dengan atau tanpa PKS, Anies akan tetap melanggeng ikuti kontestasi. Dengan sokongan PDIP, kehadiran PKS juga sudah tidak dibutuhkan. Pastinya jika PDIP benar-benar usung Anies, kontituen jakarta, termasuk barisan akar rumput PKS akan makin bersimpatik terhadap PDIP. Terutama konstituen muslim Jakarta. Akan menaruh simpatik ke PDIP. Bisa-bisa citra PDIP yang selalu dituduh mengemban ideologi komunis/PKI, lenyap seketika, tidak diperbincangkan lagi. PKS yang memilih untuk meninggalkan Anies. Biarkan mereka mencari jawaban atas benturan politik yang sedang dihadapi. (*)
No Anies No Party
Oleh: Ady Amar | Kolumnis IBARAT perhelatan pesta, Pilkada Jakarta 2024 mestinya mampu menampilkan bintang utama yang jadi harapan warganya. Bintang yang mampu menyemarakkan suasana. Tanpa bintang utama bisa dipastikan pesta akan terasa sunyi senyap seperti tak bernyawa. Pesta Pilkada Jakarta ini sengaja meniadakan bintang utama, dan itu Anies Baswedan. Meniadakan itu bentuk menjegal dengan cara norak dan jahat. Lewat partai-partai yang sedianya bisa mencalonkan Anies disisir satu per satu untuk tak coba-coba mencalonkannya. Terutama partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan--NasDem, PKB, dan PKS--yang pada Pilpres 2024 mencalonkan pasangan Anies-Muhaimin. Menyisir tentu dengan ancaman berupa kriminalisasi kasus dan juga tawaran sebagai peluang menggiurkan yang sampai bisa menggadaikan iman. Pokoknya Anies wajib gagal Nyagub. Semua partai, ternasuk partai hasil sisiran ditampung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang lalu perlu ditambah dengan Plus. Itu setelah NasDem, PKB, dan PKS sudah dijinakkan. PDI Perjuangan ditinggal sendirian. No Anies No Party pantas disematkan pada Anies Baswedan. Tanpa keikutsertaan Anies dalam ajang Pilkada Jakarta 2024, itu ibarat pesta tanpa bintang. Pesta dipastikan akan senyap tanpa nyawa. Arena pesta pun akan kosong melompong karena animo warga cenderung menurun dengan tak hendak hadir menyemarakkan pesta lima tahunan. Anies Baswedan bintang yang coba \"dimatikan\" oleh komplotan jahil yang diorkestrasi rezim bersimbiosis mutualisme dengan kartel yang tak menghendaki kehadirannya. Maka, Anies dicegah bisa ikut menyemarakkan pesta Pilkada Jakarta 2024. Segala cara menjegal Anies dilakukan tanpa sedikit pun rasa risih. Sejarah pengobrakabrikan demokrasi ini akan terus diingat sepanjang masa. Pasti berdampak nantinya pada partai yang dianggap mengkhianati suara konstituennya. Hukuman pun akan diberikan sewajarnya. Hukuman paling khusus akan dikenakan pada partai yang dipilih punya irisan yang sama dengan Anies Baswedan, dan itu PKS. Partai ini yang nantinya paling berdampak menerima hukuman dengan tidak memilihnya. Amati saja suara-suara kemarahan pada PKS yang muncul di medsos. Dan yang paling dekat akan menerima dampak, itu bisa mengena pada kandidat yang diusung PKS dalam pilkada tingkat Kabupaten/Kota. Sebuah konsekuensi yang mesti dibayar PKS. Hal sama pernah dilakukan PPP dalam Pilkada Jakarta 2017-2022 yang semula bersama Anies-Sandiaga Uno lalu melompat mengusung Ahok-Djarot Syaiful Hidayat. Konstituen PPP menghukum dengan tidak memilihnya di Pileg. Dari semula PPP mendapat 10 kursi, jadi hanya mendapat 1 kursi di DPRD DKI Jakarta. Agaknya elite PKS tak belajar dari kasus PPP. Musykil. Mari kembali pada Pilkada Jakarta 2024. Ridwan Kamil (RK) ngeper saat diusung di Pilkada Jakarta jika harus melawan Anies. Ia lebih memilih maju di Pilkada Jawa Barat. Buat RK, Anies tak ada lawannya. Tapi dinamika politik begitu cepat bisa dimainkan rezim membegal Anies. Dari Anies yang tak ada lawan yang bisa mengunggulinya, dibuat tak boleh ada partai sampai lolos mencalonkannya. Maka, RK \"dibisiki\" dan ditarik lagi untuk ikut Pilkada Jakarta. Bisikan itu, Anies sudah berhasil dibegal. Karenanya RK akan melenggang aman tanpa lawan. RK akan dihadapkan lawan manusia kotak kosong (calon boneka), atau jika calon independen dimunculkan, itu pun pasti bukan lawannya. RK akan dipasangkan dengan Suswono kader PKS, atau bisa pula dengan Kaesang Pangarep yang putra bungsu Jokowi. RK tak ubahnya bagai layang-layang diombangambingkan angin. Ditarik ke sana ke mari. Tak punya sikap. Tak punya marwah. Hadir dalam pesta tapi tak dielukan warga Jakarta. Tak salah jika disebut, RK dan pasangannya, itu tak ubahnya calon boneka yang dielus-elus kepentingan koalisi partai, yang sampai perlu menjegal Anies. Keputusan RK untuk balik kucing dari semula akan tetap ikut Pilkada Jawa Barat, karena ada Anies di Pilkada Jakarta. Dan lalu memilih ikut Pilkada Jakarta, karena Anies sudah berhasil dijegal, itu perwatakan pengecut. Ada lucu-lucuan dari netizen cerdas yang mengisyaratkan tak menghendaki RK memimpin Jakarta. Meski sekadar lucu-lucuan tapi cukup menghentak. Katanya, Jika RK mau diterima warga Jakarta sebagai Gubernurnya, maka RK perlu buktikan berani keliling Jawa Barat dengan memakai kaos Jakmania (Persija). Menggoda RK dengan memakai kaos Jakmania, itu karena RK acap hadir jika kesebelasan Persib bertanding melawan Jakarta, dan ia selalu memakai jersi Persib. Mustahil RK berani melakukan hal demikian. Orang menyebut itu lebih sebagai bentuk protes Jakmania, yang tak rela jika Anies Baswedan tak lagi membersamainya. No Anies No Party.**
IKN, Ibu Kota Naga, TNI Wajib Waspada
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan SETELAH gambaran Istana seperti kelelawar sehingga layak disebut Istana Kampret Nusantara, maka secara keseluruhan IKN ini akan menjadi satelit RRC dan pusat kegiatan pebisnis 9 Naga termasuk pemukiman yang dihuninya. Pribumi akan tergeser dan menjadi kelas minoritas di IKN. Karenanya akan pantas bila IKN memang merupakan Ibu Kota Naga. Jokowi bercita-cita menciptakan monster di IKN. Monster Nusantara pemakan rakyat Indonesia. Monster Naga. Itu cerita sukses pembangunam IKN, cerita lain adalah pembangunan kota ini mangkrak dan menjadi puing-puing beton sarang kelelawar. Monumen dari ambisi seorang raja bernama Jokowi. Tapi naga tentu sudah berfikir ketika IKN gagal jadi Ibu Kota maka mereka dapat mencoba untuk lanjutkan membuka komplek kota \"pecinan\" baru. Akses Samarinda dan Balikpapan toh dekat. Kalimantan memang target strategis. Hadirnya 9 Naga di IKN memang diundang Jokowi. Ada simbiosis mutualisme tentunya. Konon yang telah siap antara lain Agung Sedaya Group (Aguan), Salim Group (Anthoni Salim), Sinar Mas (Franky Widjaya), Djarum (Robert B Hartono), Artha Graha Group (Tommy Winata), Mayapada Group (Dato Sri Tahir), Astra (Edwin Suryajaya) dan lainnya termasuk Adaro, Ciputra, Summarecon, Barito Pasific, Wings, Astra, Kawan Lama, Pakuwon dan Alfamart Group. 9 Naga disadari atau tidak telah menjadi kekuatan oligarki bisnis yang turut mengendalikan negara. Seperti Chaebol di Korea Selatan.Di bawah Pemerintahan Jokowi 9 Naga hidup subur dan mendapat pelayanan istimewa. Ketika IKN ditawarkan kepada RRC saat Jokowi menghadap Xi Jinping di Chengdu, maka sambungan dengan 9 Naga telah terbaca. IKN memang bukan kepentingan rakyat tetapi untuk konglonerat. Jokowi memakai baju adat Banjar yang menurut pembawa acara saat upacara HUT RI bersimbol Naga dan Kelabang. Tentu sarat makna dibaliknya. Pada malam hari Renungan Suci di Makam Taman Pahlawan terekam kesan unik, Jokowi menghormat pada api. Ngelesnya mudah tentu sebagai cahaya di malam gelap. Semakin runyam saja IKN ini. IKN yang runyam itu bernuansa mistik. Sudah burung Garuda seperti Kelelawar, dukun-dukun mewarnai persiapan, diawali pelarangan jilbab, petugas berjilbab membawa baki diganti, baju Jokowi bermotif naga dan kelabang, malam hari di makam ada renungan suci dimana Jokowi hormat pada api. Seperti agama Zoroaster saja. Api adalah simbol dan asal dari Iblis. Kembali ke 9 Naga yang mengusai Ibu Kota Nusantara dan kepentingan RRC di Kalimantan, apakah aparat tidak \"aware\" akan bahaya dan ancaman bagi bangsa Indonesia ke depan? Rezim Jokowi berbau kolonial harus diwaspadai dan dibenahi oleh rakyat agar tidak terus menerus merusak budaya, politik, hukum maupun agama. IKN yang menjadi Ibu Kota Naga potensial untuk menyemburkan api penindasan dan penggusuran pribumi, TNI harus bersiap melangkah untuk antisipasi dan mengambil posisi. Garuda tidak boleh sesak dililit Naga. Rakyat mesti serius mengkonsolidasi untuk berjuang memerdekakan negeri bersama TNI. UU TNI menegaskan jati diri TNI yang di antaranya adalah sebagai prajurit rakyat. Artinya ia senantiasa berorientasi untuk kepentingan rakyat. Bukan kepentingan pejabat atau konglomerat. TNI sebagai tentara pejuang tidak boleh menjadi pecundang yang dikangkangi oleh pemilik modal. Sebagai tentara profesional harus selalu berada di garis profesi melindungi rakyat dan tanah air, bukan masuk di ranah komersial atau transaksional. Sebagai tentara nasional hindari jebakan trans nasional atau ikatan primordial. TNI yang membeking etnis tertentu. Naga mengancam Garuda, Kelelawar mulai menyambar. Rakyat, TNI dan elemen cinta tanah air lainnya harus siap siaga. *) Bandung, 18 Agustus 2024
Niat Jahat dan Pelanggaran Hukum UU Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional (Bagian 2)
Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Undang-Undang Cipta Kerja bermasalah hukum, melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Konstitusi. Undang-Undang Cipta Kerja dibuat dengan motif jahat, menjadi alat penguasa dan pengusaha (badan usaha) untuk mengusir penduduk setempat secara paksa, dengan mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional, seperti terjadi di berbagai daerah tambang (nikel, etc), desa Wadas, Pulau Rempang, dan terakhir PIK 2 dan BSD. Baca bagian 1 tulisan ini, dengan judul yang sama. Yang lebih bermasalah, penetapan Proyek Strategis Nasional sejak 2016 juga bermasalah hukum, melanggar undang-undang. Artinya, Proyek Strategis Nasional yang jumlahnya sampai 225 proyek tidak sah, dan wajib batal demi hukum. Karena Proyek Strategis Nasional hanya ditetapkan melalui Peraturan Presiden (No 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional), bukan oleh Undang-Undang, dan juga bukan perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Proyek Strategis Nasional. Karena itu, Peraturan Presiden No 3/2016 tersebut melanggar UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa Peraturan Presiden hanya boleh diterbitkan dalam rangka untuk melaksanakan perintah Undang-Undang:Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya. Artinya, penetapan Peraturan Presiden tanpa merujuk dasar hukum peraturan yang lebih tinggi, UU atau Peraturan Pemerintah, merupakan peraturan tirani dan sewenang-wenang, alias otoriter, karena menempatkan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang, sehingga melanggar Konstitusi, melanggar wewenang DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang, sesuai bunyi Pasal 20 ayat (1) UUD: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setelah sekian lama melanggar peraturan perundang-undangan, Proyek Strategis Nasional baru diatur UU, melalui UU Cipta Kerja (yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, kemudian diganti dengan PERPPU (UU) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 yang juga bermasalah hukum). Bab X, PERPPU (UU) Cipta Kerja mengatur tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Yang mengejutkan, hanya satu pasal yang mengatur Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Pasal 173 ayat (1) menyatakan, Proyek Strategis Nasional seharusnya dilaksanakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN atau BUMD: Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah …. bertanggung jawab dalam menyediakan lahan dan Perizinan Berusaha bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. Tetapi pemerintah melakukan penyimpangan hukum. Peraturan Pemerintah No 42/2021 mereduksi kalimat “Badan Usaha Milik Negara” dan “Badan Usaha Milik Daerah” menjadi “Badan Usaha yang berbentuk hukum”, sehingga badan usaha swasta bisa menjadi pelaksana Proyek Strategis Nasional, yang mana bertentangan dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya. Yang lebih memprihatinkan, pemberian Perizinan Berusaha dan penetapan Proyek Strategis Nasional yang diselenggarakan Badan Usaha Swasta, seperti di Pulau Rempang, desa Wadas, PIK 2, BSD, tidak sesuai prosedur, alias melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 42/2021 (yang melakukan penyimpangan hukum) berbunyi: … Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Realitanya, terdapat beberapa kejanggalan menjurus pelanggaran terkait pasal tersebut. Pertama, bagaimana bisa Badan Usaha, apalagi Badan Usaha Swasta, mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan status Proyek Strategis Nasional untuk kepentingan proyeknya. Jelas ini melanggar substansi dari strategis dan nasional yang seharusnya dikuasai negara. Kedua, meskipun begitu, apakah Badan Usaha Swasta seperti di Pulau Rempang, di Desa Wadas, PIK 2 dan BSD, yang melaksanakan proyeknya untuk menghasilkan laba (sebesar-besarnya), sudah mengajukan usulan untuk menjadikan daerah tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional? Ketiga, berapa luas area Proyek Strategis Nasional yang dimohonkan dan diusulkan Badan Usaha Swasta untuk proyek di Pulau Rempang, desa Wadas, PIK 2 dan BSD, seperti dimaksud butir 2 di atas? Keempat, apa dasar pertimbangan dan motif Badan Usaha Swasta mengusulkan proyeknya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional? Apakah motifnya agar pemerintah bersama Badan Usaha Swasta bisa mengusir penduduk setempat secara paksa untuk menguasai lahan di daerah Proyek Strategis Nasional? Pasal 3 ayat (3) kemudian mewajibkan menteri melakukan evaluasi atas usulan Proyek Strategis Nasional: Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pertanyaannya, apakah menteri benar sudah melakukan evaluasi ketika menetapkan Proyek Strategis Nasional di Daerah Pertambangan seperti di Pulai Wawonii, Pulau Rempang, Desa Wadas, PIK 2, dan BSD? Dan bagaimana menteri memutuskan kriteria Strategis dan Nasional? Terakhir, Presiden bertanggung jawab terhadap penetapan Proyek Strategis Nasional dan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan konstitusi, termasuk pelanggaran HAM berat. Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah berbunyi: Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional setelah mendapatkan persetujuan Presiden. Oleh karena itu, masyarakat yang dirugikan akibat penetapan Proyek Strategis Nasional yang terindikasi jelas melanggar undang-undang, konstitusi dan HAM, dipersilakan menggugat Badan Usaha, Menteri, dan Presiden untuk dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi karena menyalahgunakan kekuasaan, untuk menguntungkan badan usaha atau korporasi, sehingga dapat diancam pidana. (*)
Anies Bak Monster Menakutkan
Oleh: Ady Amar - Kolumnis ANIES Baswedan jadi menakutkan bagi mereka yang tak ingin ia bercokol kembali sebagai orang nomor 1 di Jakarta. Karenanya, Anies tak diberi peluang mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Segala upaya dilakukan agar tak ada partai yang nekat mencalonkan. Hak partai untuk mencalonkan siapa saja, tentu setelah menyerap aspirasi warga, itu dijamin undang-undang menjadi tak berlaku. Hasil survei sebagai alat ukur seberapa besar tingkat keterpilihan seseorang dalam Pilkada Jakarta tak lagi diperhitungkan. Lewat berbagai rilis lembaga survei Anies mengungguli calon gubernur yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), Ridwan Kamil (RK), dengan selisih suara yang mustahil bisa terkejar. Siapa calon wakil gubernu dari RK belum dipastikan. Bisa Suswono dari PKS--partai kunci yang merapat ke KIM dan mampu membuyarkan pencalonan Anies--atau bahkan Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Jokowi. Pokoknya Anies tak boleh jadi lawan kandidat yang diorkestrasi Koalisi Indonesia Maju (KIM). Karenanya, partai yang di luar KIM yang tersisa \"dipaksa\" bergabung menjadi KIM Plus. Cukup disisakan PDI Perjuangan yang tak bisa mencalonkan calonnya sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain. Pada Pileg DPRD Jakarta PDIP memperoleh 15 kursi. Minimal 22 kursi untuk bisa mengusung calonnya. Berbagai cara dilakukan untuk membujuk partai-partai di luar KIM untuk tak meloloskan Anies. Ada partai yang ditekan sekuatnya sampai tak berdaya. Baik tekanan lewat sandera politik karena kasus hukum atau bisnis terganggu bahkan dibuat tak aman. Memang tidak semua demikian. Ada partai yang tanpa ditekan justru dengan gemulai mendekat memilih masuk bagian dari kekuasaan. Itulah suasana yang dibangun penguasa untuk tak meloloskannya. Anies menakutkan bagi mereka yang tak siap bersaing di alam demokrasi selayaknya. Mengapa Anies begitu menakutkan, bahkan bak monster, itu tak lebih dari pilihan sikap politiknya yang menyuarakan keadilan dan kesetaraan. Hal kebaikan yang tak bisa diterima kekuasaan yang terlilit kartel dalam mengatur kebijakan. Anies tak bisa diatur-atur seenaknya. Anies tak bisa didikte semaunya. Bahkan Anies tak bisa ditaklukkan dengan pendekatan hengki pengki. Anies hanya takut pada hukum dan menjalankan dengan sebaik-baiknya. Soal itu Anies telah membuktikan saat ia memimpin sebagai Gubernur DKI Jakarta periode ke-1, 2017-2022. Menjadi bisa dipahami saat Surya Paloh ketua umum NasDem saat ditanya wartawan tentang kesiapan partainya mengusung Anies, \"Susah beliau untuk maju,\" jawabnya. Sikap politik yang dipilih NasDem itu dipertegas lagi saat kemarin beliau menemui presiden terpilih Prabowo Subianto dan menyatakan NasDem siap bergabung bagian dalam pemerintahan. Menjawab wartawan yang menanyakan pencalonan Anies, ia jelas menyatakan, \"... Saya beri tahu Anies, ini bukan momen anda maju Pilkada Jakarta.\" Sudah dipastikan NasDem akan masuk bagian dari KIM. Pintu NasDem untuk mengusung Anies sudah tertutup rapat. Tak perlulah bertanya, bagaimana mungkin NasDem yang sebelumnya jelas menyatakan akan mengusung Anies di Pilkada Jakarta lalu perlu meralat dengan \"tak akan mencalonkan Anies\". Saat Pilpres NasDem nekat mencalonkan Anies yang berkesudahan 2 menteri dari NasDem dicokok Kejaksaan dan KPK: Johny G. Plate dan Syahrul Yasin Limpo. Belum lagi bisnis Surya Paloh yang konon \"diganggu\" sampai batas dibuat menyerah. Begitu pula nasib yang sama dialami PKB yang digoyang. Perseteruan dengan PBNU dibuat meruncing. Bahkan muncul isue \"pencaplokan\" partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu. Keberadaan PKB yang akan bermuktamar di Bali dibuat menjadi tak aman setelah Rabu sore, 14 Agustus, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Ketua Syuriah NU KH Miftachul Akhyar menghadap Jokowi di istana. \"Bapak Presiden Jokowi menanyakan kemelut yang terjadi di PBNU..,\" kata Yahya. Dijawab, kami bisa menyelesaikannya secara internal. Sampai di situ percaya? Sebelumnya para kiai berkumpul di PP Tebuireng Jombang, Senin, 13 Agustus. Memberi mandat kepada PBNU untuk memperbaiki PKB. Melihat dinamika yang ada, Muhaimin mengultimatum Kapolri agar bertindak tegas dan membubarkan jika muncul PKB tandingan yang mengadakan muktamar. Muhaimin mensinyalir akan dimunculkan PKB tandingan. Tambahnya, bahwa PKB yang sah adalah yang dipimpinnya di mana ia menjabat Wakil Ketua DPR RI, dan Jazilul Fawaid wakil ketua PKB yang menjabat Wakil Ketua MPR RI. Soal melipat PKB jika dimaui ini bukanlah hal yang sulit dilakukan--belajar dari kasus Beringin yang kokoh dengan mudah digergaji si tukang kayu dibuat roboh seketika--itu jika PKB yang dipimpinnya nekat berkoalisi dengan PDIP untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta. Luar biasa menakutkannya Anies Baswedan itu sehingga segala cara menggagalkan keikutsertaannya dilakukan. Bagaimana dengan PKS? Setidaknya belum tampak \"tekanan\" rezim untuk melumatnya jika PKS berkehendak mengusung Anies. Sepertinya rezim menggunakan cara lain dalam menundukkan PKS. Mengelus-elus bisa jadi cara efektif untuk menjinakkannya. Soal ini biar nanti waktu yang menjawab. Terasa tekanan mengganjal Anies pada Pilkada Jakarta ini lebih dahsyat dibanding saat Pilpres yang lalu. Pada Pilpres, ganjalan itu ditujukan pada Anies memakai tangan KPK. Upaya keras menersangkakan Anies pada kasus Formula E tak berhasil. Bagaimana bisa menersangkakan Anies jika nista korupsi tak dibuat. Dan, Anies melenggang mulus mengikuti Pilpres 2024. Keikutsertaan Anies itu rezim sampai perlu mengucurkan dana tak sedikit untuk memenangkan jagoannya lewat politik gentong babi (pork barrel politics). Anies memang menakutkan. Karenanya, hadirnya tak dikehendaki rezim. Pilkada Jakarta 2024 dibuat agar Anies tak lolos bisa mengikuti. Jika sampai lolos dan memenanginya itu bisa jadi panggung Anies menapak di Pilpres 2029. Itu tak boleh terjadi. Kekuasaan sebisa mungkin diupayakan tak lepas dari belitan kartel. Tak boleh lepas dari itu. Mengenaskan!**
Bahlil Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo 2029, Jika Terpilih Sebagai Ketua Umum Golkar (Bagian-1)
Oleh Kisman Latumakulita | Wartawan Senior FNN KADER Partai Golkar Bahlil Lahadalia hampir dipastikan bakal terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Tinggal menunggu ketok palu saja di Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar yang dipercepat. Rancananya Munas Partai Golkar akan dilaksanakan tanggal 20 Agustus 2024 nanti. Kabarnya Bahlil didorong dan didukung oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar. Sikap yang sama diperkirakan datang juga dari Presiden terpilih Prabowo Subianto. Dukungan dari Presiden Jokowi dan Presiden terpilih kepada Bahlil ini sangat berpengaruh terhadap sikap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar. Tinggal menunggu pengesahan di Munas yang dipercepat saja. Apalagi mantan Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, sudah 34 DPD telah menyatakan sikap untuk mendukung Bahlil sebagai Ketua Umum. Jika yang disampaikan Idrus Marham benar, berarti dukungan dari daerah-daerah kepada Bahlil sangat kuat dan solid. Bahlil bakal tercatat dalam sejarah sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar pertama yang berasal di Indonesia Timur, khususnya dari Papua dan Maluku. Tertatat Ketua Umum DPP dari Pulau Jawa adalah Djuhartono, Suprapto Sukowati, Amir Murtono, Sudharmono, Wahono, Harmoko, Setya Novanto dan Airlangga Hartarto. Dari Pulau Sumatera adalah Akbar Tanjung dan Aburizal Bakrie. Dari Pulau Sulwesi adalah Jusuf Kalla. Jika terpilih menjadi Ketua Umum DPP Golkar, maka Bahli sangat berpulang menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Prabowo Subianto di Pilpres 2029. Peluang untuk menjadi Cawapres Prabowo itu terbuka lebar. Sebagai partai politik yang punya 102 kursi di DPR hasil pemilu 2024 lalu, wajar kalau Partai Golkar berkeinginan untuk menempatkan kadernya sebagai Calon Presiden atau Cawapres di 2029 nanti. Kelebihan Bahlil menjadi Cawapresnya Prabowo Subianto di 2029, karena jaringanya yang sangat luas. Bahlil punya hubungan dekat dan emosional dengan para pengusaha anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPPMI). Selain itu, Bahlil juga punya kedekatan dengan para anggota Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Jaringan pengusaha HIPPMI dan KADIN tersebut bisa menjadi potensi capital untuk memabntu Bahlil kelak jika menjadi Cawapresnya Prabowo Subianto. Bahlil juga dikenal sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Jaringan kader seta alumni HMI itu tersebar sampai ke pelosok desa-desa dan dusun-dusun di seluruh Indonesia. HMI dikenal sebagai salah satu kelompok Cipayung, perkumpulan organisasi pemuda yang mendirikan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Apalagi Bahlil juga terkenal sangat luwes dan tangan selalu terbuka untuk membantu kegiatan organisasi-organisasi kepemudaan anggota Cupayung plus. Jaringan HMI dan Cupayung plus inilah yang membuat Bahlil sangat mudah dan leluasa untuk melakukan mobilitas kelak vertikal jika terpilih sebagai Cawapres Prabowo. Jaringan Bahlil yang kuat dan luas ini tidak dipunyai oleh Gibran Rakabuming Raka atau Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Baik Prabowo Subianto maupun Calon Presiden terkuat siapapun nanti di Pilpres 2029, pasti akan melirik, atau bahkan mengambil Bahlil sebagai Cawapresnya. Diperkirakan dua pertiga dari pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten-Kota seluruh Indonesia sekarang adalah kader dan alumni HMI. Jika mendapat rastu dari Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, maka langkah selanjutnya Bahlil menuju Cawapares Prabowo di Pilpres 2029 nanti terbuka lebar. Apalagi Bahlil mewakili Indonesia Timur sebagai Cawapres pertama di 2029 Pilpres anti. Momentum ini adalah peluang emas untuk Indonesia Timur. Pertama kali Indonesia Timur menjadi menjadi Cawapres melalui Bahlil. Dampaknya adalah kemungkinan nasib Gibran Rakabuming dan AHY sebagai Cawapres Prabowo di 2029 nanti kabur, tidak menentu, dan hilang jalan. Apalagi di Pilpres 2029 nanti, Jokowi tidak lagi punya kewenangan memaksa secara diam-diam seperti sekarang. Wallaahu Alam Bishawab. (bersambung)