POLITIK

Putusan Melanggar Hukum Wajib Batal Demi Hukum

Surat Terbuka Kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Perihal Makna dan Substansi Pasal 24C UUD 1945, seperti di bawah ini pernah disampaikan pada tanggal 1 November 2023 melalui media online dan media sosial. Setelah Majelis Kehormatan MK memutus tidak bisa membatalkan Putusan MK yang cacat hukum dan moral, saya perlu menyampaikan sekali lagi bahwa logika “final” pasal 24C ayat (1) UUD seharusnya tidak berdiri sendiri, tetapi harus dilihat dalam konteks Pasal 24C secara keseluruhan, khususnya terkait Pasal 24C ayat (5) UUD. Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) TUGAS Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sungguh maha berat. Bukan karena materinya berat, tetapi karena dikejar waktu. Salah satu dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan adalah hubungan kerabat, atau benturan kepentingan, antara pihak yang berperkara, yaitu ketua hakim konstitusi Anwar Usman, yang berstatus sebagai adik ipar Presiden Jokowi, sekaligus paman dari Gibran yang patut diduga sebagai pihak yang akan menerima manfaat dari uji perkara dimaksud di atas. Mahasiswa yang mengajukan permohonan uji materi secara jelas menyatakan kagum atas prestasi Gibran di dalam permohonannya, oleh karena itu memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar kepala daerah juga bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden meskipun belum cukup umur seperti diatur di dalam UU. Berdasarkan pasal 17 ayat (5) UU kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2008, ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilarang ikut menangani perkara ini karena ada benturan kepentingan. Kekhawatiran UU dan kekhawatiran masyarakat terbukti. Benturan kepentingan ini menghasilkan putusan kontroversial. Mahkamah Konstitusi diduga memutus perkara melampaui wewenang yang diberikan Konstitusi (UUD).  Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengabaikan pasal 17 ayat (5) tersebut. Anwar Usman diduga keras mempunyai niat tidak baik dalam menangani perkara ini, sehingga menghasilkan putusan tidak berdasarkan pertimbangan hukum secara murni dan adil. Anwar Usman mengabaikan azas iktikad baik (good faith) yang menjadi pedoman dan tuntutan dalam menjalankan hukum secara adil. Karena itu, para pelapor dugaan pelanggaran kode etik memohon kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Anwar Usman bersalah melanggar pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman. Sebagai konsekuensi, putusan hakim tersebut dinyatakan tidak sah, atau batal demi hukum, sesuai bunyi pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman. Pada kesempatan konferensi pers yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (31/10), wartawan bertanya apakah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak menjawab secara jelas. Jimly Asshiddiqie ragu apakah mempunyai wewenang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan alasan pasal 24C ayat (1) UUD menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final. Sedangkan hierarki UU Kekuasaan Kehakiman berada di bawah UUD sehingga tidak bisa bertentangan atau membatalkan pasal di dalam UUD. Jimly Asshiddiqie kemudian minta kepada masyarakat untuk memberi alasan yang bisa meyakinkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, bahwa putusan    Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dibatalkan. Dalam kesempatan ini, saya ingin memberi sumbang saran bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara ini wajib dinyatakan tidak sah, sesuai konstitusi. Artinya, tidak melanggar pasal 24C ayat (1) UUD dimaksud. Alasan pertama, UUD dibuat berdasarkan norma dalam kondisi normal atau kondisi ideal, di mana semua pihak taat hukum, dan mematuhi semua peraturan perundangan-undangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Tetapi, kalau satu kondisi tercipta akibat ada penyimpangan atau pelanggaran hukum, maka secara otomatis UUD tidak bisa dan tidak boleh melindungi pelanggaran hukum tersebut. Karena UUD dibuat berdasarkan azas good faith atau iktikad baik.  Artinya, dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi diambil dalam kondisi normal dan tidak ada pelanggaran hukum, maka benar, putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa diganggu gugat atau dibatalkan. Final. Tetapi, kalau putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pelanggaran hukum, apalagi kalau ada tindak pidana, maka putusan tersebut menjadi cacat hukum dan tidak sah, harus batal demi hukum.  Dalam hal ini, putusan tidak sah tersebut tidak ada kaitannya dengan pasal 24C ayat (1) UUD. Putusan tidak sah tersebut harus dimaknai bukan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga artinya tidak melanggar pasal 24C ayat (1) UUD. Selain itu, putusan final Mahkamah Konstitusi di pasal 24C ayat (1) UUD tidak boleh digunakan untuk melindungi putusan Mahkamah Konstitusi yang melanggar hukum. Majelis Kehormatan Mahkamah konstitusi bahkan harus memaknai sebaliknya. Kalau terbukti terjadi pelanggaran pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman dalam menangani perkara ini, maka  putusan hakim menjadi tidak sah, dan “putusan tidak sah” tersebut bersifat final dan mengikat, sesuai pasal 24C ayat (1) UUD. Perlu ditegaskan, secara prinsip, konstitusi tidak boleh melindungi kejahatan. Prinsip ini wajib ditaati oleh semua pihak. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak boleh membiarkan pasal 24C ayat (1) dijadikan tameng untuk melindungi kejahatan, kalau terbukti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berdasarkan pelanggaran kode etik dan mufakat jahat. Bagi pihak yang secara sadar melindungi kejahatan termasuk ikut berbuat jahat. Kedua, pasal 24C ayat (5) menyatakan: “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi ……” Kalau terbukti Anwar Usman melanggar kode etik dan pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman, maka Anwar Usman melanggar pasal 24C ayat (5) UUD ini: Anwar Usman tidak mempunyai integritas, kepribadiannya tercela, tidak adil, bukan negarawan meskipun memahami konstitusi, tapi tidak menjalankan kekuasaannya sesuai konstitusi. Selain itu, ketiga, pasal 24C ayat (6) UUD memerintahkan, agar ketentuan lainnya diatur dengan undang-undang. Pasal 24C ayat (6) berbunyi: “Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, …. serta ketentuan lainnya …. diatur dengan undang-undang.” UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus dilihat sebagai perintah langsung pasal 24C ayat (6) UUD, untuk memastikan pasal 24C ayat (5) tentang hakim yang berintegritas dan adil dapat terwujud. Dalam butir menimbang UU Kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2009 disebutkan secara eksplisit, untuk mewujudkan kekuasaan hakim yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai perintah UUD, maka diperlukan UU tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam butir Mengingat bahkan disebutkan lebih eksplisit lagi, bahwa UU tentang Kekuasaan Kehakiman bagian dari penjabaran UUD, antara lain Pasal 24C. “Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;” Dengan demikian, UU Kekuasaan Kehakiman harus dilihat sebagai wujud nyata untuk melindungi konstitusi dari potensi kejahatan, yang sekarang ternyata terbukti, dan sedang berlangsung.  Pasal 17 ayat (5) khususnya untuk melindungi konstitusi dari kejahatan hakim, sesuai kriteria pada pasal 24C ayat (5) UUD. Dengan demikian, semoga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat melihat permasalahan ini secara jernih, bahwa pelanggaran terhadap pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman pada hakekatnya adalah pelanggaran terhadap Pasal 24C ayat (5) UUD, sehingga putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pelanggaran hukum atau kejahatan, wajib batal. (*)

Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah Siap Maju di Pilkada DKI

Jakarta | FNN - Kontestasi Pileg dan Pilpres pada Februari 2024 jadi fokus utama partai politik saat ini. Bukan cuma partai, para calon kepala daerah pun belum bicara banyak soal pemilihan kepala daerah sebelum dua pemilihan tersebut selesai. Begitu juga dengan Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang enggan mengungkapkan langkah politiknya sebelum Februari 2024. Meski menyatakan siap maju lagi dalam pilgub, namun pria yang akrab disapa Bang Zull ini belum memilih. Sebab dia sedang mempertimbangkan antara maju lagi di NTB untuk periode kedua atau menjajal tantangan baru dengan maju di Pilgub DKI Jakarta. Dia menegaskan baru akan memilih antara NTB atau Jakarta setelah Februari nanti. \"Itu setelah Februari 2024 karena ngomongin Pilkada di hari ini terlalu jauh,yang jelas sebagai Kader Partai saya patuh kepada keputusan Partai apakah tetap di NTB atau DKI,\" kata Bang Zul, Jumat (10/11/2023). Bukan tanpa alasan Zulkieflimansyah mempertimbangkannya antara NTB atau Jakarta. Dia sempat mengatakan jika akhir akhir ini banyak masyarakat yang mengusulkan dirinya untuk maju di Pilkada di dua provinsi tersebut. Di tempat terpisah, Ketua DPW PKS DKI, Khoirudin menilai mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah layak maju sebagai bakal calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024 mendatang. Hal itu dikatakan Khoirudin berdasarkan hasil survei internal PKS terhadap para kader yang layak diusung menjadi kepala daerah. Nama Zulkieflimansyah masuk dalam radar untuk bertarung di Pilgub DKI. \"Kami lihat di sosok Bang Zul (sapaan akrab) ini sangat pas jika memimpin DKI, karena beliau salah satu kader terbaik kami memiliki cukup pengalaman di Jakarta dan juga pernah memimpin di NTB,\" kata Khoirudin saat dihubungi, Jumat (10/11/2023). Dirinya mengatakan, selain Zulkieflimansyah ada juga sosok Ahmad Heryawan (Aher) yang masuk survei PKS untuk ditawarkan menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta. Tetapi Aher sudah tidak bisa menjadi Gubernur lagi karena sudah dua periode. \"Sedangkan bang Zul masih ada satu periode, sehingga kami tawarkan untuk di Pilgub DKI untuk kali yang kedua,\" ujar dia. Dia menjelaskan, banyak kriteria yang bisa menjadi acuan PKS untuk mengusung calon gubernur. Salah satu kriteria yang paling menonjol adalah berpengalaman di Jakarta baik dari sisi politik maupun bisnis. Sebab, menurutnya, di Jakarta semua top level mulai dari pebisnis, ahli ekonomi dan juga para elit politiknya di banding daerah lain. Sehingga, diperlukan pemimpin yang bisa menjadi penyeimbang. \"Bang Zul cukup berpengalaman soal itu. Kemampuan komunikasinya tidak diragukan lagi, dan begitu juga dengan gaya politiknya yang sudah menasional,\" kata Khoirudin. Meski demikian dia mengatakan bahwa PKS membuka peluang untuk semua kader terbaiknya untuk diusulkan menjadi calon kepala daerah yang mana nantinya seluruh keputusan akan diserahkan ke DPP PKS. \"Berhubung Pilgubnya masih lama, ya kami tetap membuka peluang figur lainua melirik kepala daerah yang mumpuni untuk bisa kami usung,\" tutup Khoirudn. Untuk diketahui, PKS menempati urutan Ke tiga setelah PDIP dan Gerindra sebagai partai terbanyak di DPRD DKI Jakarta dengan jumlah kursi sebanyak 16 kursi dari 106. Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah salah satu Kader PKS yang sangat layak untuk Maju Calon Gubernur DKI jakarta di pilkada 2024 mendatang. \"Terkait kesiapan, Doktor Zulikieflimansyah untuk maju Calon Gubernur DKI Jakarta saya sebagai Sekjen PKS sangat Welcome , Persiapkanlah yang terbaik dan kita kita putuskan, yang penting bahwa perjuangan ini adalah kebersamaan dan saya yakin dia bisa.\" Ucap Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Selain itu Habib juga mengatakan salah satu kader PKS yang sangat layak maju di DKI adalah Zulkieflimansyah. \"Zulkieflimansyah itu sangat mampu beliau sudah punya jam terbang pengalaman yang baik , kemampuan gizi dan energi yang positif.\" \" Ucapnya. Berikut ini profil Zulkieflimansyah Tempat, Tanggal Lahir: Sumbawa Besar, 18 Mei 1972 Facebook: Bang Zul Zulkieflimansyah Instagram: @zulkieflimansyah Riwayat Pendidikan Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia (1995) Msc Bidang Pemasaran dan Bisnis Internasional di Department of Marketing, University of Strathclyde, Glasgow, United Kingdom (1997) Msc Bidang Industrialisasi di Department of Economics University of Strathclyde, Glasgow, United Kingdom (1998) Doktor Ekonomi Industri di Department of Economics, University of Strathclyde, Glasgow, United Kingdom (2001) Riwayat Pekerjaan Staf Pengajar Syariah Economic and Banking Institute (2001-2004) Staf Pengajar Sekolah Komando Angkatan Laut (SESKOAL) (2001-2004) Staf Pengajar Pascasarjana Teknik Industri, Universitas Trisakti (2002-2003) Staf Pengajar Swiss German University (2002-2003) Direktur Laboratorium Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan FE UI (2002-2003) Direktur National Leadership Centre (2001-sekarang) Direktur Institute for National Competitiveness, Pascasarjana Manajemen FE UI (2002-2003) Direktur Riset Pascasarjana FE UI (2002-2004) Pimpinan Program Extension FE UI (2002-2004) Staf Pengajar Fakultas Ekonomi UI (1994-sekarang) untuk program S1, S2, dan S3 Anggota DPR RI periode 2009-2014 dari PKS di Komisi VII yang membidangi ESDM, Ristek, dan Lingkungan Hidup. Sejak November 2011 pindah ke Komisi XI sebagai Wakil Ketua Komisi yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, Lembaga Keuangan bukan bank. Riwayat Organisasi Ketua Senat Mahasiswa Universitas Indonesia (sekarang menjadi BEM UI) (1994-1995) Presiden Strathclyde Moslem Student Association, Glasgow, UK (1996-1997) Ketua Pelajar Indonesia di Glasgow, UK (1996-1997) Ketua Mahasiswa Muslim Indonesia di Britania Raya dan sekitarnya (1996-1997) Prestasi Peneliti muda terbaik Indonesia bidang Ekonomi dan Manajemen (2003) Pendiri Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) Pendiri Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (IISBUD) Pendiri Akademisi Komunitas Alat Berat Otat Maras Penditi TKIT, SDIT, dan SMPIT Samawa Cendekia Pendiri SMK Al Kahfi. (*)

Gibran Menghormati Keputusan MKMK

Solo, FNN - Wali Kota Surakarta sekaligus Bakal Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).MKMK menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres. Terkait hal itu, Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat mengaku menghormati keputusan yang ada. \"Kami menghormati keputusan yang ada,\" katanya.Mengenai hasil putusan yang dinilai cacat hukum sehingga memberikan keuntungan baginya tetap melenggang untuk mengikuti kontestasi pada Pilpres 2024, ia menyerahkan penilaian tersebut terhadap masyarakat. \"Silakan warga yang menilai,\" ucapnya.Saat diminta tanggapan apakah putusan MKMK tersebut memengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto, ia mengatakan bisa dilihat dari hasil survei. Meski demikian, ia mengakui tidak mengikuti hasil survei yang ada saat ini.\"Kalau elektabilitas nanti bisa dilihat di lembaga survei. Saya kurang mengikuti juga,\" ujarnya.Menurut dia, keberadaan hasil survei bagi pasangan tersebut sebagai penyemangat. \"Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga,\" imbuhnya.(ida/ANTARA)

Banyak Pihak yang Tidak Siap Indonesia Dipimpin Anak Muda

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut banyak pihak yang tidak menyukai pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena tidak siap jika Indonesia dipimpin oleh anak muda.\"Itu sebabnya banyak orang yang tidak suka terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Banyak orang yang tidak siap dengan situasi Pemilu 2024 nanti. Disepakatinya Mas Gibran sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju sebagai bagian dari cara kita menyambut dan mempersiapkan Indonesia Emas 2045,\" ucap Muzani sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.Muzani mengatakan, ada pihak tertentu yang tidak siap dengan adanya sosok cawapres muda karena peran pemuda akan lebih signifikan, mengingat hampir 60 persen pemilih di Pilpres 2024 adalah kaum muda. Padahal, kata dia, Gibran didapuk sebagai cawapres untuk menyambut Indonesia Emas.\"Agar di usia negara Indonesia yang ke 100 tahun nanti akan menjadi siap, maka Gibran adalah perwakilan anak muda yang dipersiapkan untuk Indonesia Emas bahwa generasi muda harus disiapkan (menjadi pemimpin) di 2024, maka kita harus rela untuk itu,\" katanya saat menghadiri konsolidasi kader di Kabupaten Tegal dan Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (9/11).Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran itu juga menyinggung soal adanya upaya sistematis untuk mendegradasi dukungan kepada Prabowo-Gibran yang menurutnya semakin menguat.\"Tapi hari-hari ini upaya itu dicurigai, upaya itu disalahpahami, disalah mengerti. Ada yang menuduh menghidupkan Orde Baru. Ada yang menuduh sedang menghidupkan nepotisme atau KKN. Bahkan meminta pasangan (Prabowo-Gibran) ini mundur saja,\" katanya.Ia mengklaim bahwa kehadiran Wali Kota Surakarta dalam kontestasi pemilu tahun depan menjadi ancaman bagi pihak lawan karena lebih dari 56 persen jumlah pemilih adalah anak muda.\"Padahal, lebih dari 55 persen pemilih di Pemilu 2024 adalah anak muda. Masa kita ajukan cawapres anak muda malah dituduh ini itu. Kami merasa kemenangan Prabowo-Girban sudah di depan mata, sehingga upaya itu dihalangi,\" ucap Muzani.Muzani mengaku upaya degradasi itu justru akan memperkuat semangat kader, simpatisan, Partai Gerindra, dan partai koalisi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.\"Kami yakin seluruh kader Gerindra, masyarakat dan simpatisan Prabowo-Gibran, bahkan partai-partai Koalisi Indonesia Maju tidak akan gentar menghadapi tuduhan itu karena kita yakin Prabowo-Gibran akan menang di 2024,\" ucap dia.Muzani menambahkan, apabila Prabowo-Gibran mendapat kepercayaan rakyat dan terpilih menjadi presiden, maka kekuasaan itu akan digunakan untuk membantu masyarakat miskin, termasuk mengatasi persoalan kelangkaan pupuk subsidi, menghilangkan kartu tani, hingga memberikan makanan dan susu gratis di sekolah dan pesantren.(ida/ANTARA)

Cak Imin Ziarah Makam Pahlawan Nasional Kiai As'ad di Situbondo

Situbondo, FNN - Pada momentum Hari Pahlawan Nasional 2023, bakal calon wakil presiden Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin didampingi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri PDTT) Abdul Halim Iskandar ziarah ke makam Pahlawan Nasional K.H.R As\'ad Syamsul Arifin di kawasan Ponpes Salafiyah syafi\'iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, Jumat.Sebelum ziarah ke makam Kiai As\'ad, bakal cawapres Cak Imin bersama dengan Menteri Desa PDTT Abdul Halim beserta rombongan terlebih dahulu Shalat Jumat di masjid di Ponpes Salafiyah Syafi\'iyah Sukorejo, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.\"Saya ziarah ke makam K.H.R As\'ad Syamsul Arifin karena beliau adalah pahlawan nasional yang bukan saja meletakkan dasar-dasar keagamaan, kemasyarakatan, keumatan, beliau juga mendidik generasi dari jauh sebelum kemerdekaan, bahkan ketika mengalami penjajahan kala itu yang memimpin masyarakat untuk terus menjadi bagian dari kekuatan bangsa pada satu titik tertentu berjuang mengusir penjajah,\" kata Cak Imin kepada wartawan usai ziarah.  Menurut dia, kepahlawanan menjadi momentum ketika 10 November menjadi hari puncak dari resolusi jihad yang mewajibkan seluruh umat Islam untuk angkat senjata. \"Resolusi jihad telah memberikan makna bahwa kita harus merdeka terus, kita memiliki kekuatan, kita memiliki kekayaan bangsa, yang bisa menjadi bangsa yang kuat, mandiri, berdaulat sekaligus memakmurkan dan mensejahterakan bangsa sendiri,\" kata Cak Imin.  Dari pantauan, usai Shalat Jumat, pendamping bakal calon presiden Anies Baswedan ini ziarah ke makam pahlawan nasional Kiai As\'ad juga didampingi oleh Pengasuh Ponpes Salafiyah syafi\'iyah Sukorejo K.H.R Achmad Azaim Ibrahimy. Setelah mendoakan Pahlawan Nasional K.H.R As\'ad Syamsul, Cak Imin juga menabur bunga di makam Kiai As\'ad beserta makam pendiri dan pengasuh pesantren sebelumnya.Selanjutnya, Cak Imin dan juga didampingi Menteri Desa PDTT silaturahim ke kediaman Pengasuh Ponpes Salafiyah syafi\'iyah Sukorejo Kiai Azaim.(ida/ANTARA)

Gibran Menjadi Awan Mendung Demokrasi

Oleh Djony Edward | Wartawan Senior Forum Keadilan PERISTIWA  masuknya anak Presiden Jokowi, Gibrab Rakabuming Raka, dalam kontestasi calon wakil presiden 2024 belakangan ini menimbulkan kontroversi. Sampai-sampai keterlibatan Gibran di saat Jokowi masih berkuasa digambarkan sebagai awan mendung dalam demokrasi Indonesia. Betapa tidak? Sebab prosesnya melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang juga adalah paman Gibran, lewat Keputusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sementara yang mengajukan gugatan uji materi soal usia minimal 40 tahun adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang Ketua Umumnya adalah adik Gibran, yakni Kaesang Pangarep. Sehingga posisi Gibran dianggap sebagai bentuk politik dinasti. Benarkah? Jebakan Politik Dinasti Politik dinasti dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik  yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga. Dinasti politik lebih indentik dengan kerajaan, sebab kekuasaan akan diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak. Agar kekuasaan akan tetap berada di lingkaran keluarga.  Apa yang terjadi seandainya negara atau daeah menggunakan politik dinasti? Menurut Dosen ilmu politik Fisipol UGM, A.G.N. Ari Dwipayana, tren politik kekerabatan itu sebagai gejala neopatrimonialistik. Benihnya sudah lama berakar secara tradisional, yakni berupa sistem patrimonial, yang mengutamakan regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis, ketimbang merit sistem, dalam menimbang prestasi.  Menurutnya, kini disebut neopatrimonial, karena ada unsur patrimonial lama, tapi dengan strategi baru. \"Dulu pewarisan ditunjuk langsung, sekarang lewat jalur politik prosedural.\" Anak atau keluarga para elite masuk institusi yang disiapkan, yaitu partai politik. Oleh karena itu, patrimonialistik ini terselubung oleh jalur prosedural. Dinasti politik harus dilarang dengan tegas, karena jika makin maraknya praktek ini di berbagai pilkada dan pemilu legislatif, maka proses rekrutmen dan kaderisasi di partai politik tidak berjalan atau macet. Jika kuasa para dinasti di sejumlah daerah bertambah besar, maka akan kian marak korupsi sumber daya alam dan lingkungan, kebocoran sumber-sumber pendapatan daerah, serta penyalahgunaan APBD dan APBN.  Menurut pengamat dan konsultan politik Eep Saefullah Fatah saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah berada dalam upaya membangun dinasti politiknya. Pendiri dan CEO PolMark Indonesia (Political Marketing Consulting) itu menilai politik dinasti telah lama dibangun Presiden asal Surakarta itu bahkan sebelum putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka resmi diusung menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.  “Ada beberapa orang yang mengatakan, kalau seorang presiden menunjuk anak atau menantunya untuk jabatan politik tertentu baru itu dinasti. Namun, kalau anak atau menantu itu dipilih oleh rakyat, itu bukan dinasti. Saya mau luruskan itu,” katanya dalam youtube Abraham Samad SPEAK UP, dikutip Kamis (26/10).  Dia menilai bahwa dalam berjalannya demokrasi yang sehat terdapat tiga tahapan yang perlu dilakukan, yaitu proses seleksi, eleksi, dan delivery. Eep mencontohkan, apabila presiden menurunkan semua ketua umum (ketum) partai untuk meminta mengusung anak atau menantunya yang akan mencalonkan sebagai kepada daerah, maka itu adalah bagian dari membangun dinasti.  “Karena yang disebut tidak membangun dinasti bukan pada bagian eleksi [pemilihan] saja, tetapi pas seleksi juga. Ini adalah upaya membangun dinasti, karena dia potong proses politiknya, karena sebelumnya ada seleksi,” ucapnya. Lebih lanjut, Eep menyebut bahwa demokrasi yang sehat dalam tahapan proses seleksi itu ada disebut meritokrasi berbasis integritas, sehingga kompetensi tetap harus ditimbang. Oleh sebab itu, saat proses itu tidak ditimbang atau melalui upaya kekuasaan dan otoritas mampu memaksakan keluarga untuk lolos dalam seleksi dan menghancurkan peluang orang lain yang lebih kompeten dan integritas, maka sebenarnya tokoh tersebut sedang membangun sebuah dinasti.  Begitu juga dengan proses delivery, dia melanjutkan ketika seseorang menjadi pejabat publik, kemudian menciptakan kebijakan atau membuat langkah-langkah pemerintahan melakukan tindakan-tindakan kekuasaan sehingga membantu keluarga mendapatkan tempat khusus, maka sempurnalah siklus pembangunan dan pengelolaan dinasti itu.  “Jadi tidak benar kalau orang mengatakan bukan dinasti kalau tidak dipilih rakyat, karena sebelum dipilih ada proses, apalagi melibatkan MK sampai MK membuat keputusan yang tidak memenuhi syarat dan kebetulan orang tersebut memiliki hubungan keluarga, itu bagian dari praktik pembentukan dinasti,” tandas Eep. Lantas, apa dampak dari praktik politik dinasti seperti ini? Pertama, adanya keinginan dalam diri atau pun keluarga untuk memegang kekuasaan.  Kedua, adanya kelompok terorganisir karena kesepakatan dan kebersamaan dalam kelompok sehingga terbentuklah penguasa kelompok dan pengikut kelompok.  Ketiga, adanya kolaborasi antara penguasa dan Pengusaha untuk mengabungkan kekuatan modal dengan kekuatan politisi. Keempat, adanya pembagian tugas antara kekuasaan politik dengan kekuasaaan modal sehingga mengakibatkan terjadinya korupsi.  Akibat dari praktik politik dinasti ini maka banyak pemimpin lokal menjadi politisi yang mempunyai pengaruh. Sehingga semua keluarga termasuk anak dan istri berbondong-bondong untuk dapat terlibat dalam system pemerintahan.  Menurut mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, dampak negatif apabila politik dinasti ini diteruskan adalah, pertama, menjadikan partai sebagai mesin politik semata yang pada gilirannya menyumbat fungsi ideal partai sehingga tak ada target lain kecuali kekuasaan. Dalam posisi ini, rekruitmen partai lebih didasarkan pada popularitas dan kekayaan caleg untuk meraih kemenangan. Di sini kemudian muncul calon instan dari kalangan selebriti, pengusaha, “darah hijau” atau politik dinasti yang tidak melalui proses kaderisasi. Kedua, sebagai konsekuensi logis dari gejala pertama, tertutupnya kesempatan masyarakat yang merupakan kader handal dan berkualitas. Sirkulasi kekuasaan hanya berputar di lingkungan elit dan pengusaha semata sehingga sangat potensial terjadinya negosiasi dan penyusunan konspirasi kepentingan dalam menjalankan tugas kenegaraan. Ketiga, sulitnya mewujudkan cita-cita demokrasi karena tidak terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance--CGG). Fungsi kontrol kekuasaan melemah dan tidak berjalan efektif sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan kekuasaan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme  Dengan penerapan praktik politik dinasti membuat orang yang tidak kompeten memiliki kekuasaan. Tapi hal sebaliknya pun bisa terjadi, dimana orang yang kompeten menjadi tidak dipakai karena alasan bukan keluarga. Di samping itu, cita-cita kenegaraan menjadi tidak terealisasikan karena pemimpin atau pejabat negara tidak mempunyai kapabilitas dalam menjalankan tugas.  Maka Dari itu Dinasti politik bukanlah sistem yang tepat unrtuk diterapkan di Negara kita Indonesia, sebab negara Indonesia bukanlah negara dengan sistem pemerintahan monarki yang memilih pemimpin berdasarkan garis keturunan. Konsolidasi Demokrasi Sementara mantan Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto berpendapat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPIP) saat ini sedang sedih karena \"ditinggal\" Presiden Jokowi dan keluarga. Keluarga Jokowi yang selama ini dianggap maju di garis merah, kini terlihat lebih banyak merapat dengan capres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto. Bagaimana tidak, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya maju sebagai Wali Kota Solo dengan diusung PDIP, kini malah menjadi cawapres Prabowo. Adik bungsunya, Kaesang Pangarep, yang kini jadi Ketum PSI juga ikut mengusung Prabowo. \"Walaupun ada petir dan gluduk di depan kami, karena mendungnya akan menjadi hujan, yang kami lakukan siapkan payung merah putih, ayo jalan. Sampai nanti demokrasinya cerah kembali. Itu suasana kebatinan PDIP,\" tegas Andi. Andi sendiri mengaku sudah izin kepada Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur Lemhanas. Dia mengatakan, bergabungnya dirinya di TPN Ganjar tak lepas dari ideologi politiknya yang dekat dengan PDI-P.  \"Secara politik, saya ini \'merah\'. Dan selalu mengikuti arah kebijakan PDI Perjuangan dalam membuat keputusan politik, terutama pemilu bukan suatu keputusan yang sulit bagi saya,\" kata Andi. Kegalauan Andi sehingga menyebut demokrasi Indonesia sedang diliputi awan gelap bisa berdampak pada konsolidari demokrasi mundur kembali. Padahal untuk mencapai konslidasi demokrasi membutuhkan waktu tujuh kali Pemilui. Indonesia sudah menjalani lima Pemilu,  yakni tahun 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019. “Jadi seharusnya tinggal dua Pemilu lagi demokrasi Indonesia sudah terkonsolidasi, yakni tahun 2024 dan 2029, tapi karena praktik politik dinasti, konsolidasi demokrasi Indonesia bisa mundur lagi,” sesalnya. Karena itu sangat disayangkan konsolidasi demokrasi ini berjalan lambat dan bahkan terancam molor lantaran praktik politik dinasti. Pelakunya kebetulan orang yang sangat dekat dengan Andi, yakni Presiden Jokowi dan keluarga. Sejak Jokowi mempermaklumkan politik dinasti, dengan menggadang-gadang anaknya menjadi cawapres, padahal ia sedang berkuasa, Andi  menilai Jokowi sudah sangat berbeda.  Antara Jokowi yang dulu bertekad membangun konsolidasi demokrasi, tapi dengan menyeberang ke kubu Prabowo dan mempermaklumkan politik dinasti, maka Jokowi hari ini dengan sendirinya telah berubah 180 derajat. Bahkan kalau tidak berlebihan kita bisa menempatkan Gibran sebagai anak Jokowi, hari ini telah menjadi awan mendung demokrasi Indonesia.  

Debat Capres-Cawapres 2024 Dibagi ke Dalam Enam Segmen

Jakarta, FNN - Debat pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) pada PIlpres 2024 akan dibagi ke dalam enam segmen.Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, yang diterima di Jakarta, Kamis.Debat capres cawapres akan dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan. Iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU.Pada segmen pertama meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja; kedua pendalaman visi, misi, dan program kerja; ketiga pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator; keempat dan kelima tanya jawab serta sanggahan; keenam penutup.Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.Dalam pelaksanaan debat pasangan calon dapat mengundang Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden masing-masing pasangan calon dan tamu undangan lainnya. Debat pasangan calon disiarkan langsung dan/atau siaran ulang oleh stasiun televisi nasional.Kemudian, untuk tema spesifik debat akan disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.\"Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN),\" bunyi surat Keputusan KPU.Sementara itu, KPU tengah mematangkan jadwal dan lokasi penyelenggaraan debat capres dalam persiapan Pilpres 2024 sebelum membahas dengan tim partai politik maupun tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.KPU mengumumkan jadwal debat pasangan calon melalui laman KPU dan media sosial KPU.Sebelumnya, Jumat (3/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa ketentuan kampanye melalui metode debat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 tetap mengacu pada aturan yang sama dengan Pilpres 2019.\"Ketentuan debat capres masih sama seperti Pilpres 2019, dasarnya masih tetap pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),\" kata Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.Dalam penjelasannya, Hasyim menuturkan bahwa debat dalam konteks Pilpres 2024 akan melibatkan lima sesi debat.Dari lima sesi tersebut, lanjut dia, tiga sesi akan diperuntukkan bagi calon presiden (capres), sementara dua sesi lainnya akan menjadi ajang bagi calon wakil presiden (cawapres) untuk berbicara dan berdebat mengenai visi, misi, serta pandangan mereka terkait dengan kepemimpinan di Indonesia.(sof/ANTARA)

Kemewahan Indonesia Memiliki Bahasa Persatuan

Jakarta, FNN - Bakal calon presiden (bakal capres) Anies Baswedan menyatakan kemewahan Indonesia yakni memiliki bahasa persatuan, sebelum menjadi sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia.\"Ketika kita menyatakan menjadi satu bangsa, ditandai dengan sebuah keputusan yang luar biasa. Namanya satu bahasa persatuan yakni Bahasa Indonesia,\" katanya di Jakarta, Kamis.Hal iu disampaikan Anies saat menjadi pembicara utama dalam Rapat kerja nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah Islam Nasional (LDII) di Ponpes Minhaajurrosyidiin, Jakarta, Kamis. Anies berbicara tentang tema, konsep dan strategi mewujudkan visi Indonesia Emas 2024.Menurut dia, kesepakatan satu bahasa itu sangat luar biasa, sehingga tidak lagi dibutuhkan penerjemah yang mewakili bahasa daerah masing-masing. Hal itu kata dia, hanya terjadi di Indonesia, dan di seluruh dunia, tidak ada yang melakukan kesepakatan seperti itu.Dia mencontohkan saat di parlemen India, masing-masing anggota parlemen membawa penerjemah. Karena ada anggota parlemen, yang hanya dapat menggunakan bahasa daerahnya. Bahkan, di Uni Eropa sekalipun, sebagai negara-negara maju, terdapat 23 bahasa resmi. Dalam setiap pembentukan undang-undang atau pun pidato kenegaraan, akan diterjemahkan ke dalam 23 bahasa resmi.Anies juga menceritakan kisah dari kemewahan Bahasa Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah. Setiap rombongan dari daerah yang berkunjung, pastinya akan berbicara dengan bahasa daerah masing-masing, dengan sesama anggota rombongan mereka. Tetapi, jika mereka ingin menggunakan fasilitas umum, pasti akan menggunakan Bahasa Indonesia, sebagai sarana berkomunikasi.\"Kita tidak sadar, Bahasa Indonesia adalah kemewahan luar biasa, yang mempererat bangsa Indonesia,\" katanya menegaskan.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.(sof/ANTARA)

DPP PDI Perjuangan Memberi Waktu Sepekan Kembalikan KTA

Medan, FNN - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebutkan DPP PDI Perjuangan memberikan tenggat waktu sepekan bagi dirinya mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) ke DPC PDI Perjuangan Kota Medan.\"Kemarin saya diinformasikan pada saat di dalam ruangan, waktunya sebenarnya dikasih waktu tujuh hari. Dari DPP (PDI Perjuangan) dikasih waktu tujuh hari kepada saya,\" tegas Bobby usai membuka Pasar Murah Deepavali 2023 di Medan, Kamis.Pihaknya tidak mengetahui apabila DPC PDI Perjuangan Kota Medan telah memberikan waktu selama tiga hari terhitung sejak dirinya datang ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta, Senin (6/11).DPP PDI Perjuangan memanggil kadernya Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk dimintai klarifikasi karena mendukung bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.Sedangkan PDI Perjuangan bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengusung bakal pasangan calon presiden/wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Pilpres 2024\"Tapi kalau memang DPC (PDI Perjuangan Kota Medan) menyampaikan tiga hari, ini saya juga baru tahu. Nanti ini akan kita coba tindaklanjuti,\" katanya.Wali kota juga belum bisa menjawab secara pasti kapan waktu mengembalikan KTA tersebut sebagai kader partai dengan logo banteng moncong putih tersebut.\"Insya Allah. Lihat nanti,\" tegas Bobby.Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku masih menunggu Bobby Nasution untuk mengembalikan KTA partai politik itu hingga batas waktu yang diberikan, yakni, Kamis (9/11).Ya, semua melalui proses klarifikasi, karena kami bukan partai tirani. Kami Partai Demokrasi Indonesia yang memegang kultur demokrasi, sehingga melalui klarifikasi Pak Komarudin sudah melakukan itu dan kami tunggu dari batas waktu yang ada,\" ucap Hasto.Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun memberikan waktu dua sampai tiga hari kepada Bobby Nasution untuk mengembalikan KTA partai berlambang banteng bermoncong putih itu.(sof/ANTARA)

Pemilu Menjadi Momentum Agar Orang Jahat Tidak Menjadi Pemimpin

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. menyebut pemilihan umum (pemilu) menjadi momentum agar masyarakat Indonesia bisa menghindari pemimpin yang jahat.  \"Ingat bahwa pemilu itu bukan untuk memilih manusia yang sempurna, enggak ada manusia yang sempurna. Pemilu itu sedapat mungkin menghindarkan orang jahat menjadi pemimpin kita,\" kata Mahfud usai menyampaikan orasi ilmiah dalam Dies Natalis Universitas Pancasila di Jakarta, Kamis.  Mahfud berharap agar masyarakat menilai kebaikan dan keburukan dari setiap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).  \"Selanjutnya saudara pilih berdasarkan kepentingan dan aspirasi saudara,\" katanya.  Menkopolhukam juga meminta agar anak muda tidak apatis terhadap pemilu dan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini.  Ia meminta anak muda berpartisipasi dalam praktik demokrasi dengan menyampaikan aspirasi dalam berbagai bentuk dan memilih presiden yang mereka nilai paling baik.  Pasalnya, lanjut Mahfud, ke depan anak muda akan menggantikan generasi yang lebih tua untuk memimpin Indonesia.  \"Jangan apatis, enggak boleh, anak-anak muda enggak boleh apatis. Mau tidak mau, anak-anak muda akan memimpin negara ini pada masa depan,\" kata Mahfud. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat. Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.(ida/ANTARA)