POLITIK
KPK Laporkan Bambang Soesatyo ke Mahkamah Kehormatan Dewan
Jakarta--FNN: Koalisi Penegak Konstitusi (KPK) melaporkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu dilayangkan lantaran pernyataan Ketua MPR di media yang masih akan mempertanyakan apakah hasil putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat eksekutorial. Seperti diketahui, putusan kasasi MA membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terkait penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD. “Langkah Ketua MPR mempertanyakan putusan kasasi MA mencederai marwah dan kehormatan dewan. Kami mengadukan Bambang Soesatyo karena telah diduga melanggar peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR pasal 20 ayat 3 huruf a, ayat 4 huruf b dan e”, ujar Presidium Koalisi Penegak Konstitusi Afandi Ismail di Kompleks Parlemen, Senayan (29/8). Afandi memaparkan, pencopotan Fadel Muhammad telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) menyusul putusan kasasi MA. Ia menilai, penundaan dan upaya mengulur-ulur waktu pelantikan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang mengabaikan putusan kasasi MA. “Jika saudara Ketua MPR tidak melaksanakan putusan MA tersebut hingga akhir periode masa jabatan MPR yang akan selesai satu bulan ke depan, maka Ketua MPR terang benderang melakukan pembangkangan hukum. Ini preseden buruk. Mencoreng wajah lembaga tinggi negara. Pejabat negara seharusnya memberikan keteladanan, jangan memancing apriori rakyat”, imbuh mantan Ketua Umum PB HMI ini. Publik sudah cukup marah dengan berbagai dinamika yang mencederai konstitusi akhir-akhir ini. Ulah Ketua MPR tersebut, papar Afandi, akan memperparah kemarahan rakyat karena menambah daftar pejabat yang menjadi aktor dalam ketidakpatuhan pada lembaga hukum. Presidium KPK ini mendesak MKD untuk segera memanggil dan memerikasa Bambang Soesatyo atas indikasi pelanggaran yang dilakukan. “Tadi laporan sudah kita masukkan beserta bukti-bukti pendukungnya. Diterima oleh MKD,” tambahnya. Pakar hukum tata negara, Refly Harun menerangkan bahwa kasasi adalah upaya hukum tertinggi yang dilakukan untuk menguji penerapan hukum pada tingkat pengadilan di bawahnya. “Putusan kasasi MA harus langsung dilaksanakan dan tidak perlu menunggu pengajuan atau hasil Peninjauan Kembali. Setelah putusan kasasi dikeluarkan dan inkracht, putusan tersebut final dan mengikat, sehingga pelaksanaan putusan tersebut wajib dilakukan,” tandas Refly (dj).
Mahfuz Sidik Tidak Menduga Gugatan Partai Gelora soal UU Pilkada Bakal Timbulkan Turbulensi Politik yang Dashyat
JAKARTA | FNN - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, Partai Gelora tidak menduga jika gugatan yang ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Partai Buruh soal ambang batas pencalonan kepala daerah menimbulkan turbulensi politik yang dashyat, mengubah peta Pilkada 2024. \"Ibarat orang naik pesawat lagi tenang-tenangnya mau disajikan makanan, tiba-tiba turbulensi. Pesawat turun dari ketinggian 10.000 kaki ke 4.000 kaki. Anjloknya luar biasa, semua orang dan makanannya terhempas. Kami di Partai Gelora tidak memprediksi ini terjadi,\" kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora dalam diskusi Gelora Talks, Rabu (28/8/2024) sore. Dalam diskusi dengan tema \"Pilkada 2024 Pasca Putusan MK: Kemana Kehendak Rakyat?\" itu, Mahfuz mengungkapkan awal mula muncul ide untuk menggugat ambang batas pencalonan kepala daerah , usai Partai Gelora dinyatakan tidak lolos ke Senayan karena tidak memenuhi threshold parliamentary (PT) 4 persen. \"Usai Pileg dan Pilpres, Partai Gelora waktu itu sudah diputuskan oleh KPU tidak lolos 4%. Lalu, kita mikir apalagi yang harus kita kerjain agar segera beralih ke agenda Pilkada. Kita temukan ada klausul dalam pasal 40 ayat 3 UU Pilkada, bahwa yang berhak mencalonkan kepala daerah yang punya kursi. Itu yang kita gugat,\" ujarnya. Kemudian pada bulan April, Partai Gelora mengajak diskusi partai poltik yang tidak memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 % kursi dan 25 % suara untuk mengajukan gugatan, karena mereka juga memiliki kursi di DPRD I dan DPRD II. \"Awalnya ada 4 partai yang mau ajukan judicial rewiew, tapi kemudian tinggal Partai Gelora dan Partai Buruh yang mengajukan. Tanggal 21 Mei kemudian kita ajukan gugatannya ke Mahhamah Konstitusi,\" jelasnya. Mahfuz tidak yakin dan pesimis gugatannya bakal dikabulkan, karena hingga bulan Juli, MK terus meminta perbaikan gugatan, sementara masa pendaftaran Pilkada pada bulan Agustus. \"Kita agak ragu-ragu berkaca dari hasil gugatan kita soal Pilpres, tapi kemudian kita diundang tanggal 20 Agustus untuk mendengar putusan. Ternyata, putusan yang kita dapatkan, melampaui apa yang kita minta. Kita mintanya, satu dikasih 10 oleh MK,\" katanya. Partai Gelora, Mahfuz, bersyukur sekaligus bingung terhadap putusan MK tersebut. Bersyukur bisa mencalonkan kepala daerah meski tidak punya kursi, sementara bingung karena MK membuat aturan baru di dalam UU Pilkada yang menjadi haknya DPR selaku pembuat Undang-undang (UU). \"Sehingga terjadilah turbulensi. Efek dari turbulensi ini, terjadinya perubahan peta pilkada, dan perubahan itu . itu masih terasa sampai sekarang. Ada orang yang pindah tempat duduk, dari di depan ke belakang atau sebaliknya, bahkan ada yang terhempas,\" ungkapnya. Akibat Putusan MK ini, menurut Mahfuz, membuat peta pencalonan kepala daerah menjadi sangat dinamis. Partai Gelora yang pada awalnya hanya mengeluarkan surat rekomendasi B1KWK, SK pencalonan kepala daerah dari 55 rekomendasi menjadi lebih dari 300-an rekomendasi. Mahfuz berharap pasca putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah ini, perlu dilakukan harmonisasi paket Undang-undang Politik dan mengevaluasi sistem ketatanegaraan sekarang. \"Sebab MK telah mengambil wilayah DPR selaku pembuat undang-undang, belum lagi soal sengketa Pilkada dan Pilpres sampai mengurusi hal teknis. Bahkan MK juga tidak konsisten dengan putusannya soal ambang batas pencalonan, di Pilpres kita ditolak dikatakan legal policy-nya DPR, tapi di Pilkada justru diterima dan membuat norma baru yang menjadi haknya DPR,\" katanya. Sekjen Partai Gelora ini menilai, MK justru semakin menciptakan demokrasi menjadi lebih substatif dan prosedural, membuat prilaku pemilih menjadi pragmatis dan permisif, biaya politik makin tinggi dan menyuburkan praktik korupsi. Sehingga bisa merusak, budaya politik dan demokrasi itu sendiri. \"Kita harus evaluasi perjalanan selama 25 tahun ini. Kita harus dudukan lembaga yang ada pada tupoksinya, tidak seperti sekarang carut-marut sampai ada lembaga membajak kewenangan lembaga lain. Semua regulasi harus kita harmonisasi dan konsolidasi,\" tegasnya. *Keberadaan MK Bakal Dievaluasi* Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, DPR akan mengevaluasi posisi MK dalam jangka menengah dan panjang, karena terlalu banyak urusan yang dikerjakan, padahal bukan menjadi urusan MK. \"Jadi nanti kita evaluasi posisi MK-nya, karena memang sudah seharusnya kita mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketetanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK,\" kata Doli. Contohnya misalkan soal sengketa pemilu, terutama pilkada yang juga ditangani MK. Padahal judul lembaganya adalah Mahkamah Konstitusi, tugasnya adalah merewiew UU yang bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga masuk pada hal-hal teknis. \"Disamping itu banyak putusan-putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya pemerintah dan DPR, tapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ke-3. Meminjam istilahnya Pak Mahfuz, MK ini melampaui batas kewenangannya,\" ujarnya. DPR, lanjut politisi Partai Golkar ini, juga akan melakukan perubahan hirarki tata urutan peraturan perundang-udangan, karena keputusan MK ini suka atau suka bersifat final dan mengikat. \"Akibatnya putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis seperti halnya dengan putusan kemarin. Tetapi ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan. Karena itu, kita perlu melakukan penyempurnaan semua sistem, baik pemilu, kelembagan dan katetanagaraan\" katanya. Sedangkan pengamat politik Muhammad Qodari mengatakan, panasnya hubungan antara MK dan DPR hingga menyebabkan turbulensi politik, bukan hanya sekedar menerima atau menolak putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada. \"Tetapi DPR sudah jauh-jauh hari sudah banyak menolak putusan MK, karena MK itu yudikatif, tapi kerjanya legislatif. Ini berbahaya, bisa menimbulkan situasi anarkis. Karena memang konstitusi kita menyebutkan pembuat undang-undang itu pemerintah dan DPR, bukan MK,\" kata Qodari. Jika MK masih seperti ini, Qodari mengusulkan agar keberadaan Mahkamah Konstitusi dibubarkan, atau di dalam konstitusi ditulis, bahwa pembuat undang-undang itu MK, bukan DPR atau pemerintah. \"Putusan MK jadinya kayak TAP MPR, padahal MK bukan lembaga tertinggi negara, dan juga lembaga tinggi yang dipilih rakyat. Karena itu, ini menjadi gawat menimbukan turbulensi seperti sekarang,\" katanya. Direktur Eksekutif IndoBarometer ini menambahkan, turbulensi politik semakin-makin menjadi-jadi karena pelaksanaan Pilkada digelar menjelang penyusunan kabinet pada Oktober mendatang. \"Kalau Pilkadanya sebelum penyusunan kabinet atau jauh-jauh hari, tidak akan ada gejolak atau turbulensi, . mana ada di pilkada sebelumnya. Ini akibat efek dari pelaksanaan Pemilu seretak, dimana Pileg dan Pilpres dilakukan bersamaan dan berdekatan dengan Pilkada,\" tandasnya. Sementara itu, Ketua KPU RI Periode 2021-2022 Ilham Saputra mengatakan, putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah ini sebagai keputusan di luar batas, meskipun putusan tersebut, mendapatkan dukungan dari masyarakat. \"Saya ingin menggaris bawahi pernyataan Bang Doli, sebenarnya evaluasi penyelenggaraan Pilkada ini sudah jauh-jauh hari sudah dilakukan pemerintah dan DPR. Sistem Pemilu, termasuk Pilkada memang harus dievalusi,\" kata Ilham. Evalusi tersebut, lanjutnya, perlu segera dilakukan jika melihat kondisi penyelenggaraan pemilu dan kondisi di masyarakat sekarang. Namun, evaluasi pemilu tidak harus dengan mengganti undang-undang setiap selesai pemilu. \"Evalusi itu tidak harus bongkar pasang ganti undang-undang setiap selesai pemilu. Pemilu itu pemikirannya harus demokratis, bersih, penyelenggaranya profesional mandiri, sesuai konstitusi dan lain-lain. Kalau sekarang tidak jelas, sehingga banyak menimbulkan komplain di masyarakat,\" pungkasnya. (Ida)
Ideologi Belum Mati: Kebangsaan Bukan Hanya Milik PDIP
Oleh: Joko Sumpeno ---Pemerhati masalah sejarah dan politik MENCERMATI pikiran, ucapan dan langkah politik Megawati menunjukkan bahwa ideologi dalam kadar tertentu masih hidup dengan ditunjukkan langkah PDIP menghadapi Pemilukada serentak ini, khususnya bagi DKJ. Ini menunjukkan PDIP memang bertumpu pada ideologi kebangsaan yang dianutnya, tanpa mengabaikan bahwa kebangsaan itu bukan semata milik PDIP. Penegasan ideologis ini, akan menghadapi partai-partai Islam khususnya PKS yang serentak juga akan menghimpun kekuatan ideologis yang sedikit banyak jauh - bahkan berbau kebencian - terhadap Islam politik yang direpresentasikan oleh PKS. Dengan demikian, pembahasan historis perpolitikan di Indonesia yang penuh konflik namun juga sekaligus sering bertemu kembali dalam konsensus ke Indonesian antara kekuatan Kebangsaan Abangan ( + kristiani ) dan Kebangsaan Islami, masih menemukan relevansinya. Sejarah selalu tumbuh dan berkembang dengan dialektinya, begitupun garis historis relasi kekuatan Kebangsaan dan Keislaman. Perjalanan politik negeri ini sejak pra kemerdekaan, melewati proklamasi kemerdekaan dengan Revolusinya 1945-1950 kemudian kelahiran NKRI pada 17Agustus 1950 melewati penggalan era parlementer diikuti naiknya kekuatan komunis yang digandeng Soekarno, melukiskan betapa silih bergantinya hubungan kekuatan politik Islam dan Nasionalisme pasang naik dan surut, silih berganti memegang kendali negara dan pemerintahan. Satu hal yang pernah tak bisa dikompromikan adalah bila Nasionalisme yang dipimpin oleh PNI masih membuka pintu bagi PKI maka Masyumi -baik ketika NU masih bergabung maupun sejak 1952 NU sebagai politik Islam tersendiri (dan PSII, PERTI ) tak sejengkalpun bersedia bekerjasama dengan PKI dalam Kabinet Memang realitasnya, PKI tak pernah ikut berkuasa....dan hanya menjadi Menteri tanpa Kementerian ( Aidit Mengko, Nyoto menteri negara , sejak 1964-1966). Perbincangan yang hanya mendudukkan pragmatisme politik sebatas transaksional, nampaknya menghadapi ketegasan PDIP sebagai inkarnasi PNI dan Soekarnoisme. Tentu kekuatan politik kebangsaan yang dijiwai Islam tak akan tinggal diam. Hari-hari kedepan politik Indonesia, agaknya masih dipayungi warna-warni ideologis. Ideologi belum mati, saudaraku ! Jsp, akhir Agustus 2024
Jalan Perubahan Anies Versus Politik Norak PDIP
Tapi perlakuan PDIP terhadap Anies lewat pertunjukan norak dan menghina, itu laku politik tak beradab. Meski demikian tak lantas mampu jatuhkan nilai Anies di mata rakyat. Justru Anies akan bernilai sebaliknya. Oleh: Ady Amar | Kolumnis Seharian kemarin, Senin (26 Agustus), semua mata seolah mengarah ke kantor DPP PDIP. Jadwal diumumkannya calon kepala daerah di mana Anies Baswedan akan diusung resmi PDIP. Semua media pemberitaan memberitakan live hingga berjam-jam. Di mana pun berada sorot mata terus melototi televisi atau media sosial yang menyiarkan acara itu secara langsung, menanti nama Anies Baswedan diucapkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Bergeming meski sumpek dengan suguhan nggeremeng Megawati yang bicara ngalor ngidul tak menentu. Menyambar ke sana kemari. Menyambar siapa saja yang dikehendaki, dan bahkan apa saja yang ada di pikirannya dimuntahkan hingga tak tersisa. Anehnya semua mata terpaku setia melototi media apa saja. Sedang bagi mereka yang karena sesuatu hal tak bisa melihat siaran langsung, terus saja menanyakan di grup pertemanan, Apa nama Anies sudah disebut Megawati. Berharap akan kabar baik nama Anies disebut. Sampai Megawati lunglai kecapaian nggeremeng, seperti tanpa durasi waktu, tak ada nama Anies disebut-sebutnya. Beberapa nama pasangan calon kepala daerah disebutnya. Airin Rachmi Diany yang kader Golkar disebut namanya sebagai cagub Banten. Airin pula saat itu yang jadi \"mainan\" Megawati disemprot tak menentu dengan telunjuk diarahkan padanya. Saat nama-nama itu disebut, konon Anies Baswedan ada di satu ruangan tersendiri di kantor DPP PDIP. Memang pagi menjelang siang Senin itu, Anies berpamitan pada ibundanya untuk menghadiri undangan PDIP. Rencana ia akan mendapat mandat diusung PDIP sebagai calon kepala daerah Jakarta. Siang itu beredar foto Anies duduk berdampingan dengan Rano Karno yang akan menjadi wakilnya. Keduanya mengumbar senyum ceria. Foto itu seakan menyuratkan Anies dan Rano Karno resmi akan menerima mandat PDIP. Di tengah geremengan Megawati yang tak kunjung selesai, beredar pula pernyataan dari elit PDIP Olly Dondokambey, bahwa dipastikan Anies tak akan diusung PDIP. Sebutnya, PDIP akan mencalonkan kadernya sendiri, Pramono Anung dan Rano Karno. Bisa jadi saat itu Anies masih berada di kantor PDIP. Sulit menggambarkan dinamika yang terjadi di internal PDIP saat itu. Kesimpulan pun diambil, faksi yang menghendaki Anies diusung PDIP sepertinya kalah telak dengan faksi yang tak menghendakinya. Anies dicalonkan faksi PDIP, itu semata jika ingin memenangi Pilkada Jakarta. Itu yang disampaikan pada Megawati. Sedang yang tak menginginkan PDIP mengusung Anies, itu terlihat lebih pada sikap subyektif-emosional. Seolah itu yang lalu jadi pilihan Megawati. Semua itu, baik yang menginginkan atau menolak Anies diusung PDIP lebih menggambarkan dinamika panggung depan yang mudah dianalisa. Itu yang lalu jadi suguhan tidak mengenakkan. Seolah hanya itu masalahnya, satu faksi mengalahkan faksi lainnya. Dibuat sempit seolah masalah internal yang lalu mampu menyepak-menendang Anies. Padahal kisah panggung belakang yang tak disuguhkan pada publik, itu justru bisa jadi peristiwa yang sebenarnya yang mampu menekan PDIP untuk tak berani-beraninya mengusung Anies. Panggung belakang yang memunculkan tekanan pada PDIP itu bisa dipastikan tekanan dahsyat, dan itu mengancam sampai memunculkan pilihan tak mau ambil risiko mencalonkan Anies. Analisa itu yang setidaknya boleh disebut. Tapi ada tafsir lain yang terjadi di panggung belakang, dan itu tawaran \"gula-gula\" yang didapat PDIP agar tak mengusung Anies. Sepertinya itu tawaran dari rezim baru yang akan menghuni istana. Tentu nilai fantastis yang didapat. Anies memberi jalan transaksi itu berlangsung. Maka timpahkan saja kesalahan itu pada Anies, yang memilih jalannya sendiri di tengah ketidaksiapan partai politik mengusungnya dengan berbagai alasannya. Kumpulan partai yang tersandera dosa politik, atau yang memilih jalan pragmatisme. Jalan yang memudahkan kartel kekuasaan menguasainya. Anies berada dalam kepungan partai-partai demikian. Untuk melihat itu semua setidaknya bacaan isyarat yang disampaikan Ketua Umum NasDem Surya Paloh pada satu kesempatan, itu bisa melihat begitu keras penjegalan pada Anies dilakukan. Tentu dengan segala cara. Katanya, \"... Saya beritahu Anies, ini bukan momen anda untuk maju Pilkada Jakarta.\" Tapi perlakuan PDIP terhadap Anies lewat pertunjukan norak dan menghina, itu laku politik tak beradab. Meski demikian tak lantas mampu jatuhkan nilai Anies di mata rakyat. Justru Anies akan bernilai sebaliknya. Dilema Anies saat ini bisa disebut risiko perjuangan memilih jalan tak biasa. Jalan yang diyakininya benar. Jalan bersama rakyat kebanyakan: jalan perubahan.**
Jokowi Akan Menggangal Pelantikan Prabowo sebagai Presiden
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih MENCERMATI peristiwa manuver politik perselingkuhan kekuatan Presiden dan DPR untuk melakukan pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, telah berlalu. Ancaman rekayasa politik hitam Jokowi masih hidup akan nyasar kepada peristiwa politik yang lebih sadis dan kejam. Kekuatan Jokowi yang sudah lumpuh masih mimpi bisa mengacak acak tatanan politik dan hukum serta kaidah keadaban demokrasi. Skenario besar masih berjalan dalam mimpinya, indikasinya akan berusaha membatalkan pelantikan Jokowi sebagai presiden 20 Oktober mendatang. Masih menghayal ingin membatalkan hasil Pilpres kembali lewat MK. Selain rekayasa tersebut, ada akan rekayasa pra kondisi negara dalam keadaan darurat , memunculkan macam macam rekayasa kekacauan. Mimpi tersebut muncul dari halusinasi busuk Jokowi ingin tetap memiliki dan meneruskan kekuasaannya. Pada saat yang bersamaa semua pemujanya mulai meninggakannya. Jokowi belum siap untuk lengser dengan legawa karena semua ancaman yang membahayakan dirinya belum aman bahkan sangat membahayakan dirinya. Kabut gelap yang selama ini bisa di benam, ditutupi, disembunyikan dan disimpan rapat tanpa kekuasaan tambahan pasti akan terbongkar. Indikasi Jokowi trah PKI, ijazah palsu, melindungi dan akan membuka kran kebangkitan PKI dan hubungan gelap dengan Taipan Oligarki dan partai komunis Cina, sudah dekat waktunya akan terbongkar. Rekayasa menempatkan Gibran anaknya sebagai Capres dan politik dinastinya pasti akan berantakan. Taipan oligarki akan meninggalkan Jokowi bahkan akan membiarkan apapun nasib politik yang akan menimpanya. TNI akan tetap pada tugas pokoknya menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap NKRI. Eh Rekayasa dan keinginan Jokowi ingin bertahan memiliki kekuasaan dengan rekayasa akan menggagalkan Prabowo di lantik sebagai presiden 20 Oktober mendatang hanya karena tidak percaya Prabowo akan bisa melindungi dirinya paska lengser dari kekuasaannya. Bayangan ketakutan membayangi dirinya, adalah tanda orang yang sudah dekat ajalnya. Masih terlacak rekayasa dan gerakan mimpi Jokowi : Memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan dan mendistorsi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Apapun kekurangan dari hasil Pilpres 2024 yang telah menjadi catatan hitam proses demokrasi di Indonesia. Pelantikan Prabowo Subianto 20 Oktober mendatang harus tetap berjalan dan dilaksanakan sesuai jadwal waktunya. Kita mengajak semua lapisan masyarakat ( rakyat ) pemilik kekuasaan, bangkit, cegat dan hancurkan semua rekayasa buruk dan busuk yang akan membahayakan NKRI (*)
Akankah PKS Jadi PSK?
Oleh Yusuf Blegur | Mantan Presidium GMNI Penulis pernah merilis artikel “PKS Kamulah Satu-Satunya” dan “Hanya Bisa bilang, PKS is The Best”. Saking simpati dan empatinya, penulis menuangkan apresiasi setinggi-tingginya kepada partai dakwah tersebut. Namun kini, apa lacur? Klarifikasi terburuk saat PKS menarik dukungannya terhadap Anies Baswedan pada pilgub Jakarta 2024, adalah tatkala Anies dianggap gagal mendapatkan koalisi partai untuk memenuhi syarat mengusung calon kepala daerah. Tambahan naifnya mengikuti saat PKS mengumbar selama ini selalu mendukung Anies baik di pilgub Jakarta sebelumnya maupun pilpres yang lalu, sampai akhirnya mengungkit sesal PKS selalu mengorbankan kader terbaiknya untuk duduk di pemerintahan. Namun PKS sepertinya lupa kesadaran, bahwasanya PKS telah jenuh dan kelelahan pada apa yang namanya perjuangan. Terutama di saat partainya harus terus berada dalam semangat perubahan guna menegakkan kebenaran dan keadilan. Alih-alih istigomah dalam amar ma’ruf nahi munkar, pimpinan PKS justru begitu bangga memposisikan partainya menjadi bagian dari koalisi partai yang distortif dan destruktif. PKS tanpa malu menjelma sebagai pendukung golongan rezim penuh kemudharatan dan kemaksiatan. Maka yang pantas disematkan pada partai bertajuk keadilan dan kesejahteraan itu tak lain dan tak bukan, betapa gerakan dakwah telah dijual murah untuk syahwat jabatan dan kekuasaan. Dampaknya bukan hanya menyempurnakan kebobrokan partai politik selama ini, lebih dari itu mencoreng citra agama khususnya umat Islam. Tak ada lagi harga diri, tak ada lagi kehormatan dan tak ada lagi martabat pada kumpulan para ulama, habaib dan para cendekia di tubuh partai politik bercitra bersih dan peduli itu sebelumnya. Sepertinya, PKS tak lebih baik dari Pekerja Seks Komersil (PSK) yang sejatinya terdesak melakukan tindakan asusila karena ekonomi. Bukan menghina dan menginjak-injak prinsip kebenaran dan keadilan, PSK hanya bertahan hidup untuk dirinya dan keluarganya dari kekejaman sistem sosial. Namun PKS nyata-nyata telah menghancurkan pondasi kepercayaan umat dan keyakinan pada nilai-nilai aqidah (religi). Akankah PKS menjadi PSK?. Atau PKS jauh lebih buruk dari PSK. Wallahualam Bissawab. (*)
Tergilasnya Jokowi dan Kroni
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Tanggal 24 Agustus 2024, 240824, merupakan tanggal keramat bagi Jokowi. 240824, awal meredupnya pengaruh Jokowi. Ada dua peristiwa penting yang menandai pengaruh Jokowi runtuh. Peristiwa pertama, pada 240824, telah berlangsung rapat konsultasi antara KPU dan DPR yang mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60 dan No 70 secara bulat. Artinya, pertama, peluang Kaesang untuk bisa ikut pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia sudah tertutup, mungkin untuk selamanya. Karena tanpa pengaruh kekuasaan Bapaknya, Kaesang hanya merupakan anak muda bukan siapa-siapa, no body. Kedua, upaya menjegal dan mengucilkan PDIP, partai politik yang membesarkannya, yang sekarang menjadi musuh besarnya, untuk tidak bisa mencalonkan kepala daerah tanpa koalisi, menjadi kandas. Karena Putusan MK No 60 membuat PDIP bisa mengusung calon kepala daerah, tanpa koalisi, di banyak daerah. Ketiga, upaya menjegal Anies Baswedan, agar tidak ada partai politik yang bisa mencalonkannya menjadi gubernur Jakarta, nampaknya juga kandas. Karena Putusan MK 60 membuat beberapa partai politik menjadi mandiri dalam pencalonan kepala daerah, tanpa koalisi. Nampaknya, PDIP dan Anies Baswedan akan bersatu, untuk menjadi kekuatan menakutkan bagi Jokowi dalam pilkada Jakarta. Dua pihak yang sedang di “dikriminalisasi” ini akan sulit terbendung. Peristiwa kedua, rencana “merebut” kepemimpinan PKB juga kandas. Gagal total. Tidak seperti Beringin yang begitu mudah menyerah digergaji Jokowi. Bahkan Ketua PBNU harus menghentikan apel Ansor Pagar Nusa dan menariknya dari lokasi muktamar di Bali. Puncaknya, Muhaimin “Cak Imin” Iskandar yang mau “dikudeta” ternyata terpilih kembali menjadi Ketua Umum PKB. Semua ini menandakan pengaruh Jokowi mulai meredup. Mulai hilang. Seperti kata pepatah, roda kehidupan selalu berputar. Kadang di atas, kadang di bawah. Kekuasaan tidak bisa selamanya berada di atas. Kekuasaan tidak abadi. 240824. Roda kekuasaan Jokowi sedang menuju ke titik bawah. Jokowi sudah ditinggal kroninya di parlemen, di Baleg dan di Komisi II DPR-RI. Jokowi sedang menuju menjadi no body lagi. Menjadi bukan siapa-siapa lagi. Jokowi tidak mempunyai massa pengikut. Pemimpin “boneka” Jokowi di Golkar sedang digugat. Dengan hilangnya pengaruh Jokowi, dalam waktu dekat sepertinya Bahlil akan terjungkal. Hanya tinggal menghitung hari saja. Sebaliknya, pihak yang dikriminalisasi dan disandera Jokowi sedang menuju ke puncak atas. Mereka akan tetap mempunyai pengaruh politik kuat. Ketika pengaruh politik Jokowi meredup dan menghilang, pengaruh politik PKB dan Cak Imin akan terus eksis. Pengaruh politik PDIP juga akan semakin kuat dan solid. Begitu juga dengan partai politik lainnya yang tersandera Jokowi, akan tetap memainkan peran penting dalam peta politik Indonesia. Gibran boleh saja sekarang menjabat wakil presiden. Tetapi dalam waktu dekat akan terkucilkan. Karena Gibran juga akan menjadi bukan siapa-siapa lagi. Gibran tidak mewakilkan partai politik manapun. Gibran mendapat jabatan atas pengaruh Bapaknya, dengan merampas jabatan Wakil Presiden dari kader partai politik lainnya yang jauh lebih layak dibandingkannya. Karena itu, tidak akan ada satu pihakpun yang akan berpihak pada Gibran, ketika terkucilkan. Proses hukum dugaan KKN Gibran dan Kaesang sedang mengintai. Ketika roda kehidupan Jokowi dan keluarga serta kroninya berada di titik terbawah, mereka akan menghadapi nasib masa depan yang sangat bertolak belakang. Jokowi dan keluarga beserta kroni, termasuk oligarki penindas rakyat, akan menghadapi banyak gugatan hukum. 240824. Menjadi Awal keruntuhan pengaruh dan kekuasaan Jokowi, yang akan bergulir dengan kecepatan tinggi, menuju menjadi no body lagi. (*)
Jokowi dan Prabowo Sama-sama Haus Kekuasaan
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan TENTU membuat tertegun sesaat setelah teka-teki Raja Jawa yang mengerikan diungkap Bahlil Lahadalia kini muncul lagi teka-teka yang dilempar Prabowo soal orang yang haus kekuasaan. Pihak yang haus kekuasaan menurutnya dapat merugikan negara. Untuk kekuasaan segala cara dilakukan termasuk membeli dan melakukan operasi-operasi intelijen. Prabowo mengkritisi tajam perilaku ini saat melakukan penutupan Kongres VI PAN di Hotel Kempinsky Jakarta. Presiden terpilih ini memang sudah seperti Presiden definitif saja jalan dan sambut sana sini. Mungkin mulai mengimbangi pengaruh Jokowi yang sedang sibuk mengamankan kekuasaan di penghujung masa jabatan. Teka-teki Bahlil maupun Prabowo mudah ditebak secara politik. Tentu saja Jokowi, sebab tidak mungkin Donald Trump. Meski sama-sama ngeri-ngeri sedap dan dapat membeli kekuasaan tetapi dia itu orang Amerika bukan Jawa. Mc Donald menghadapi boikot soal Palestina, Donald Duck sedang piknik ke China menyamar Peking Duck. Bahlil dan Prabowo \"mewekwek\" menyinggung orang yang punya kekuasaan. Bahlil menjilat sedangkan Pabowo berkhianat. Jilatan Bahlil sampai ke alam ghaib, Golkar ditakut-takuti agar pohon beringin dapat berguncang dan gemetar lalu berlindung kepada Raja Jin penguasa kegelapan. Prabowo berkhianat jika bacaan itu terarah ke Jokowi. Prabowo itu tokoh unik yang bisa habis-habisan menjilat lalu tega menyindir bahkan mengecam. Jokowi dan Prabowo sama-sama haus kekuasaan. Rakyat hanya diatasnamakan atau batu loncatan. Prabowo pernah lari dan sembunyi dari rakyat pendukungnya sendiri demi kursi Menteri. Ambisi melompat ke tempat yang lebih tinggi. Memeluk Gibran demi kasih sayang dan bantuan Jokowi. Strategi Prabowo untuk jabatan Presiden yakni harus berlindung kepada Jokowi. Memang di samping sebagai negara konoha atau wakanda Indonesia ini dikenal juga sebagai negara para bedebah dan para pengkhianat. Jokowi menjual kedaulatan negeri dan mengkhianati Megawati. Awalnya Megawati mengkhianati Jokowi soal Ganjar. Prabowo mengkhianati Jokowi sampai harus mengecam haus kekuasaan. Rakyat dikhianati oleh partai-partai politik, DPR, dan lembaga-lembaga yang diberi amanah untuk melayani. Mereka hanya sibuk melayani dirinya sendiri. Jokowi, Prabowo, dan pemimpin lain yang mengaku muslim lalu haus akan kekuasaan, sadarlah bahwa kekuasaan itu hanya ujian untuk ditunaikan sebaik-baiknya. Kelak di akherat berakibat pada kesia-siaan dan penyesalan. \"maa aghnaa annii maaliyah, halaka annii sulthooniyah\" (tidak berguna atasku harta kekayaan, telah hilang dariku kekuasaan)--Al Haqqah 28-29. \"Innakum satahrishuuna \'alaal imarah. Satakuunu nadaamatan yaumal qiyaamah\" (Nanti engkau begitu haus akan kekuasaan. Kelak di hari kiamat engkau benar-benar menyesal)--HR Bukhori. (*)
Peringatan Kemerdekaan Dilakukan dengan Menyembah Api, bukan Berdoa untuk Pahlawan
Jogjakarta | FNN - Kelompok sepuh Jogjakarta merasa perlu mengeluarkan peringatan keras terhadap rezim Jokowi. Salah satu pemicunya adalah pada saat peringatan Kemerdekaan RI di Istana IKN, upacara dimulai dengan menyembah api, bukan mendoakan arwah para pahlawan. Demikian rilis yang diterima redaksi FNN Sabtu, 24 Agustus 2024. Adapun penggagas dan pencetus Maklumat Yogyakarta adalah Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto, Prof. Dr. Rochmat Wahab M.Pd., M.A., Prof. Dr. Sofian Effendi, B.A.(Hons.), M.A., M.P.I.A., Ph.D., dan Prof. Dr. Kaelan, M. S PDF. Mereka mendadak harus bertemu kembali pada Jumat siang, 23 Agustus 2024, pukul 14.00 sampai 17.00 di ruang 210 lantai 2 Gedung MAP FISIPOL UGM Unit II, Jl. DR. Sardjito, Sekip, Yogyakarta. Para pencetus Maklumat Yogyakarta mengingatkan kembali memberikan peringatan keras bahwa negara dalam kondisi berbaya bahwa : 1. Negara Kesatuan RI sudah tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 45 2. Konstitusi Negara RI sudah tidak memiliki Roh Proklamasi.3. Negara Proklamasi sudah di bubarkan 4. Amandemen UUD 45 adalah ilegal dan makar terhadap NKRI5. Sebutan UUD 45 NRI hanyalah rekayasa politik dari sebutan nama UUD 45 palsu 6. Sebutan UUD 2002 hanyalah manipulasi sebutan nama dari UUD 45 palsu7. Amandemen UUD 45 bukan kehendak rakyat dan partai politik8. Tumpah darah dan Tanah air kita sudah di gadaikan dan di jajah kolonial baru ( bentuk pemerintahan saat ini adalah penjajahan ).9. Pembentukan IKN telah memutus sejarah NKRI Kondisi di atas telah menampakkan beberapa kejadian yang tidak menghargai para pahlawan kemerdekaan negara : - Peringatan 17 Agustus 2024 bukan di awali renungan jasa para arwah pejuang kemerdekaan yang terjadi bahkan di warnai upacara menyembah api. - Jokowi Presiden yang memperparah kerusakan penyelenggaraan dan tata kelola pemerintahan dan negara. Oleh karena itu Negara Kesatuan RI harus segera diselamatkan dengan jalan: 1. NKRI mutlak harus kembali ke UUD 45 ( asli )2. Alternatif addendum yang diperlukan di lakukan dengan ketat dan terbatas atas persetujuan rakyat Indonesia 3. Tidak boleh ada amandemen ke 5 yang akan memperparah keadaan.4. Satukan kembali kekuatan Bangsa Indonesia dan segarkan kembali sumpah setia kepada Pancasila dan UUD 45 Apabila rezim saat ini tetap nekad akan melakukan kerusakan NKRI, sesuai Maklumat Yogyakarta tentang Penyelamatan Bangsa Dan Kesatuan Negara RI, \"Jogjakarta, 18 Mei 2024\"_. Pada points 3 dan 4 : - Apabila Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berjalan di luar kendali UUD 45 dan Pancasila maka keadaan yang tidak terkendali harus diserahkan kembali kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; - Dalam kondisi darurat Revolusi Rakyat adalah salah satu cara yang syah menentukan dan mengambil kebijakan negara sebagai pemilik kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)
Waspadai Manuver Lanjutan Jokowi dan DPR Setelah Revisi UU Pilkada Batal Disahkan
Oleh Faisal S Sallatalohy | Mahasiswa Doktor Hukum Trisakti SETELAH batal gelar Paripurna sahkan revisi UU Pilkada, DPR dan pemerintah masih punya 2 cara ilegal-inkonstitusional untuk anulir keputusan MK. Salah satunya, lewat Revisi dan Penatapan Peraturan Komisi Pemelihan Umum (PKPU) No 8 tahun 2024. Kita tahu sampai hari ini, tehitung 4 hari menjelang pendaftaran calon kepala daerah pada Selasa 27 Agustus, KPU belum juga merevisi dan menetapkan PKPU sesuai keputusan MK. KPU mengkonfirmasi, saat ini draft PKPU tentang syarat Pilkada sudah dikirimkan ke komisi II DPR untuk dikonsultasikan. Dalam kaitan ini, perlu diwaspadai. Dalam sejarahnya, KPU dan Komisi II seringkali memaksakan sejumlah ketentuan yang berbeda dengan keputusan MK. Contoh paling mutakhir, Komisi II dan KPU tidak merevisi usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Atas perilaku inkonstitusional tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada tanggal 5 Februari 2024 menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy\'ari kala itu. Masyarakat harus mengawal dengan ketat proses revisi PKPU yg saat ini sedang dikonsultasikan pembentukannya di Komisi II. Jangan sampai, KPU dan DPR tidak menyesuaikan proses revisi sesuai keputusan MK. Justru menggunakan pendekatan tafsir lain untuk menambahkan frasa yang melemahkan putusan MK. Terutama terkait penyesuaian pasal yang mengatur ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Soal ambang batas, lewat putusan No.60/PUU-XXI/2024 telah diturunkan, misalnya untuk Jakarta 7,5% dari 20%. Sementara untuk syarat usia, minimal 30 Tahun pada saat penetapan pasangan calon. Dua ketentuan ini, wajib dimasukan KPU dan Komisi II ke dalam revisi PKPU 8 Tahun 2024. Jangan sampai KPU dan Komisi II kembali melakukan manuver, siasat licik, memaksakan penafsiran berbeda untuk melenyapkan atau melonggarkan bunyi putusan MK itu. Kita tahu dalam revisi UU Pilkada Kemarin, Baleg DPR memang tidak melenyapkan keputusan MK sepenuhnya. Tapi melonggarkan ketentuan dalam putusan tersebut. Menggunakan penafsiran lain, Baleg memutuskan, ambang batas 7,5% hanya diperuntukan untuk partai yg tidak punya kursi di Parlemen. Sementara partai basis parlemen tetap wajib memenuhi syarat 20% yang diatur dalam aturan sebelumnya. Padahal dalam keputusan MK jelas sekali tertulis, penurunan ambang batas 7,5%, diperuntukan bagi semua partai, baik yang punya kursi di parlemen maupun tidak. Keputusan MK ini sangat jelas. Bunyi norma yang sangat terang-benderang, bak basuluh matohari, cetho welo-welo sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain yang berbeda selain dari norma yang sudah ditetapkan MK. Hal ini juga berlaku untuk PKPU, dalam proses revisinya, KPU dan Komisi II DPR berkewajiban menyerap norma dalam keputusan MK tanpa diperbolehkan menafsirkan atau menambahkan frasa lain yang justru akan bermuara pada perbedaan norma yang dimaksud dalam putusan MK. Sementara untuk syarat usia pencalonan, bunyi keputusan MK sangat jelas, minimal 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon. Kemarin, dalam revisi UU Pilkada, panja di Baleg DPR merubahnya menjadi: \"usia minimal 30 tahun pada saat pelantikan pasangan calon\". Padahal sangat jelas bunyi keputusan MK. Tidak ada unsur multitafsir yang memungkinkan DPR menggunakan pemaknaan lain. Selain itu, menurut MK, penambahan frasa \"usia minimal 30 tahun pada saat pelantikan pasangan calon terpilih\" bertentangan dengan maksud pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yg menyatakan: Usia minimal 30 tahun saat penetapan pasangan calon. Sekalipun MK tidak mencantumkan secara eksplisit, historis, sistematis, praktik selama ini dan perbandingan dengan pemilihan lain, penentuan batas usia minimum calon kepala daerah selalu dihitung menggunakan titik atau batas sejak penetapan calon. Penentuan titik atau batas pada saat penetaoan calon menjadi semacam postulat atau asumsi, menjadi pangkal dalil yang dianggap benar tanpa perlu membuktikannya. Artinya, dalam pembentukan PKPU, keputusan MK terkait syarat usia minimal calon, tidak memberi peluang kepada KPU dan Komisi II DPR menambahkan frasa atau pemaknaan lain selain apa yang sudah ditulis MK dalam putusannya. Termasuk mengecualikan putusan MK tersebut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Satu-satunya kewajiban KPU dan Komisi II adalah menerapkan asas lex posterior derogat legi priori atau peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Pertauran terbaru yg dimaksud untuk diterapkan dalam pembentukan PKPU adalah putusan MK. Secara konstitusional keputusan MK menduduki derajat paling tinggi, final dan tidak dapat dikesampingkan oleh aturan yang dikeluarkan lembaga apapun. Termasuk keputusan MA yang kemarin menjadi rujukan Panja Baleg DPR dalam merevisi UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan. Secara ketatanegaraan, dari sisi relasi kewenangan, MA menguji PKPU terhadap UU Pilkada. Sedangkan MK menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945. Oleh karena itu, putusan MK memiliki hirarki yang lebih tinggi, mengesampingkan putusan MA. Oleh karena itu, dalam pembahasan revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, KPU bersama anggota dewan, Kemendagrii, Bawaslu RI dan DKPP, jangan sampai mengabaikan atau menganulir putusan MK. Jangan sampai tunduk di bawah manuver dan intimidasi licik kekuasaan untuk memuluskan kepentingan dinasti politiknya. Masyarakat tetap waspada dalam mode siaga onfire mengawal pembahasan, revisi dan penetapan PKPU. Awas kecolongan. Kemarin kita tau, pasca revisi UU Pilkada, sebelum ditetapkan dalam paripurna tingkat II DPR, muncul demonstrasi masif di berbagai daerah yang berpusat di Gedung DPR RI dan MK. Bisa jadi, peristiwa di Baleg DPR adalah bagian dari skenario kekuasaan melakukan \"stress test\", mengukur besarnya gelombang tekanan dan perlawanan masyarakat. Hasilnya seperti yang terlihat, gelombang perlawanan masyarakat, masih terbilang lemah dibandingkan yang sudah-sudah. Jauh lebih rendah dibandingkan aksi 212 yang menghadirkan 7 juta orang kepung Ibu Kota atau demonstrasi penolakan hasil pilpres 2019. Boleh jadi, setelah ini kekuasaan akan kembali manuver lewat PKPU dengan mode ketahanan dan daya tekan yang sudah terancang dengan baik untuk melemahkan perlawanan rakyat, secara diktator memaksa, membungkan rakyat mengandalkan kekuatan militer dan kepolisian untuk menerima PKPU hasil manuver mereka. Apapun itu, semua kemungkinan harus dilertimbangkan dan diwaspadai dengan baik. Kita sedang berhadapan dengan rezim culas yang sudah putus urat malunya, menghalalkan segala cara loloskan syahwat kekuasaan. Sejarahnya banyak, faktanya sudah tak terhitung, betapa untuk memenuhi ambisinya, kekuasaan tidak akan segan mengintimidasi, mengorbankan, bahkan melukai rakyat sendiri. Semoga, tidak terjadi. Revisi PKPU dilakukan sesuai perintah dan keputusa MK. Indonesia dijauhkan dari segala tragedi, perpecahan, intimidasi akibat ulah para elit yang serakah, rakus dan bajingan. (*)