POLITIK

KPU Kirim Surat Permohonan Harmonisasi PKPU ke Kemenkumham

Jakarta, FNN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) M. Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan harmonisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera mengesahkan dan mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahapan Pemilu 2024.\"Koordinasi KPU dengan Kemenkumham telah dilakukan berupa mengirim surat permohonan harmonisasi kepada Kemenkumham hari ini, Rabu 8 Juni 2022,\" kata Afifuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Draf PKPU Tahapan Pemilu 2024 telah disetujui bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR, Pemerintah dan KPU pada Selasa, 7 Juni 2022. Oleh karena itu, kini PKPU akan segera diundangkan.\"KPU bergerak cepat untuk segera memproses harmonisasi, pengesahan, dan pengundangan PKPU Tahapan Pemilu 2024,\" tutur Afifuddin melanjutkan.Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM sudah memberikan merespon positif terkait dengan permohonan untuk melakukan harmonisasi PKPU. Kemenkumkam juga sudah menjadwalkan harmonisasi RPKPU Tahapan Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu, 8 Juni 2022 pukul 18.30 WIB.\"Kami berharap PKPU Tahapan Pemilu 2024 dapat diundangkan pada hari Kamis, 9 Juni 2022, atau paling lambat Jumat, 10 Juni 2022, sehingga sudah tersedia payung hukum yang kokoh untuk dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 ini,\" kata Afifuddin berharap.Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.Salah satu poin yang disepakati di dalam RDP tersebut adalah masa kampanye yang dipangkas dari 90 hari menjadi 75 hari.\"Dari sisi pemerintah, semakin pendek semakin baik. Kami harapkan anggaran bisa berkurang dan potensi keterbelahan rakyat tidak terlalu lama, yakni hanya 75 hari,\" tutur Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Sof/ANTARA)

Pemerintah Lanjutkan PPKM Sebulan ke Depan Agar Pandemi Terkendali

Jakarta, FNN - Pemerintah tetap mewaspadai dan terus menjaga kondisi usai libur Idul Fitri dengan tetap menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) satu bulan ke depan agar pandemi terkendali dan tidak terjadi lonjakan kasus baru setelah libur bersama.Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kriteria PPKM saat ini hanya akan memperhitungkan kriteria dan data transmisi komunitas (laju penularan) dari Kementerian Kesehatan dan tidak memperhitungkan kriteria capaian vaksinasi dosis 2 dan lansia, yang relatif sudah cukup tinggi di sebagian besar daerah.“Untuk mengatur kembali perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.Ia menyebutkan aturan tersebut mulai berlaku sejak 7 Juni sampai 4 Juli 2022 atau sekitar satu bulan, namun dapat diubah sewaktu-waktu sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat.Perpanjangan PPKM didasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo agar tetap adanya pelaksanaan PPKM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah luar Jawa-Bali.Pelaksanaan PPKM di masing-masing wilayah tersebut disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan level asesmen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan kasus di lapangan.Menko Airlangga mengatakan kondisi pandemi di luar Jawa dan Bali juga masih terjaga cukup baik, yang terlihat dari jumlah 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, sebanyak 385 kabupaten/kota berada pada level 1 dan hanya satu kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang berada di level 2.Hal ini menunjukkan bahwa level asesmen di seluruh wilayah cukup stabil, yang terlihat pula dari level asesmen untuk seluruh Provinsi di Luar Jawa-Bali dengan transmisi komunitas di Level 1.Selain itu mengikuti Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 19 Tahun 2022, maka pintu masuk untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ditambahkan sebanyak enam bandara untuk keberangkatan dan kepulangan pelaku ibadah Haji.Sementara itu untuk pelabuhan laut yang digunakan yaitu seluruh pelabuhan laut internasional sesuai pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (Ida/ANTARA)

Perlu Cari Solusi untuk Mengatasi Mahalnya Tiket Pesawat

Jakarta, FNN - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencarikan solusi untuk mengatasi mahalnya harga tiket pesawat terbang belakangan ini.\"Apakah memungkinkan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) kelas ekonomi, termasuk mengawasi ketat penerapan batas atas. Jangan sampai ada maskapai yang menetapkan tarif di atas batas atas,\" kata Sigit Sosiantomo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Sigit menyampaikan hal itu menyusul banyaknya keluhan masyarakat soal kenaikan tarif tiket pesawat. Menurut Sigit, sebagai regulator Kemenhub diharapkan bisa mengambil kebijakan solutif untuk persoalan kenaikan tarif tiket pesawat ini.\"Banyak keluhan dari warga soal kenaikan tiket pesawat yang luar biasa. Memang ini tidak bisa dihindari karena terkait kenaikan harga avtur yang menjadi komponen penting penentu tarif, tetapi sebagai regulator, Kemenhub tidak bisa diam saja. Harus membuat kebijakan solutif,\" kata dia.Sigit mengatakan harga tiket pesawat yang melonjak akhir-akhir ini dikhawatirkan akan berdampak pada perekonomian Indonesia, khususnya sektor transportasi udara yang baru mulai bangkit pascapandemi COVID-19.Menurut Sigit, dampaknya bukan hanya konsumen yang harus mengeluarkan biaya lebih besar dari biasanya, tetapi industri pariwisata dan perhotelan akan terkena imbas.“Saat ini sektor transportasi mulai bangkit setelah terpuruk dua tahun karena pandemi. Jangan sampai terkontraksi lagi karena tarif yang terlalu tinggi sehingga minat masyarakat untuk melakukan perjalanan menjadi menurun lagi karena \'cost\' (biaya) yang dikeluarkan mahal sekali,\" Kata Sigit.Mengenai penetapan tarif, Sigit mengatakan pemerintah hanya mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk penumpang pesawat dengan rute domestik pada kelas ekonomi sesuai UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.Sementara itu, kelas bisnis untuk perjalanan domestik atau rute domestik, tarifnya tidak diatur dalam sebuah peraturan dan diserahkan pada mekanisme pasar, katanya.Begitu pula, kata dia, untuk penerbangan rute internasional yang tidak diatur dan diserahkan kepada mekanisme pasar sehingga maskapai dapat menetapkan harga tiket penerbangan internasional sesuai dengan situasi atau mekanisme pasar yang ada. (Ida/ANTARA)

Peran Forum Rektor Dibutuhkan untuk Selesaikan Radikalisme di Kampus

Jakarta, FNN - Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid mengatakan keberadaan civitas akademika, seperti Forum Rektor harus terlibat aktif dan produktif untuk membantu menyelesaikan radikalisme dan terorisme di kampus..\"Peran Rektor atau civitas akademika sangat vital dan signifikan sehingga dibutuhkan untuk mendorong para pengambil kebijakan, dalam hal ini negara maupun pemerintah. Karena kita negara demokrasi, maka yang menjadi pilar utamanya supremasi hukum sehingga regulasi sangat diperlukan. Ini sebagai solusi efektif untuk menurunkan tingkat indeks potensi radikalisme,\" katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Nurwakhid menjelaskan BNPT dalam strategi penanggulangan radikalisme dan terorisme telah membuat kebijakan yang dinamakan pentahelix dengan melibatkan multipihak yang dibagi dalam lima pihak besar. Pertama adalah pemerintah, yaitu kementerian dan lembaga terkait maupun pemerintah daerah. Kemudian yang kedua adalah komunitas, ketiga civitas akademika,  keempat adalah media, dan kelima adalah pengusaha.\"Radikalisme dan terorisme menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara. Nah civitas akademika yang salah satunya melalui Forum Rektor bisa ikut terlibat aktif dan produktif membantu bangsa ini guna menyelesaikan masalah radikalisme dan terorisme,” katanya usai acara Focus Group Discussion Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia dan Perguruan Tinggi se-Provinsi Lampung pada Selasa (7/6).Nurwakhid berharap para rektor agar tidak henti-hentinya menjaga lingkungan kampus dari pengaruh penyebaran paham radikal dan terorisme karena sejatinya tak ada keterkaitan antara radikalisme dan terorisme dengan lingkungan kampus.Rektor IAIN Metro, Lampung, Hajah Siti Nurjanah mengatakan bahwa tujuan forum diskusi ini adalah bagaimana rektor-rektor ini bertanggung jawab terhadap lingkungan kampusnya.\"Ini agar mahasiswa, dosen, dan pegawai tidak terpapar, tidak terindikasi dengan paham radikal yang justru akan mengarah pada tindakan terorisme di perguruan tinggi. Berikutnya adalah meneguhkan moderasi beragama di segala sektor,\" ujar Siti Nurjanah.Ketua Kelompok Ahli BNPT yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) RI Habib Muhammad Luthfi bin Yahya meminta seluruh umat untuk menjadi penyelamat bangsa dan umat.Untuk itu, kata Habib Luthfi, seluruh masyarakat harus bisa menjadi perekat umat guna menghindari dari segala macam perpecahan dan tidak memberikan kesempatan kepada orang atau oknum-oknum lain untuk memecah belah umat dan bangsa ini. (Ida/FNN)

Ancaman Multibencana Diantisipasi Melalui Perencanaan

Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta ancaman multibencana di Indonesia harus diantisipasi melalui perencanaan yang menyeluruh dengan melibatkan para pemangku kepentingan dan masyarakat.\"Upaya melibatkan para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mengantisipasi ancaman multibencana di Tanah Air harus terus diupayakan karena secara alami negara kita memang dikelilingi gunung berapi, diapit dua benua, dan samudra yang sangat memengaruhi cuaca,\" katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.Hal itu dikatakannya terkait pernyataan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati pada pekan lalu yang mengungkapkan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak di wilayah cincin api dan negara seismik aktif, rentan terhadap risiko multibencana alam, baik berupa gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, banjir bandang, banjir rob, puting beliung, dan longsor.Lestari mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bahwa selama tahun 2021 mencatat 3.092 kejadian yang didominasi bencana hidrometeorologi.Bencana yang paling sering terjadi, yaitu banjir 1.298 kejadian, cuaca ekstrem (804), tanah longsor (632), kebakaran hutan dan lahan (265), gelombang pasang dan abrasi (45), gempa bumi (32), kekeringan (15), dan erupsi gunung api (1).\"Kondisi ancaman bencana yang sedemikian kompleks itu harus menjadi perhatian semua pihak agar sejumlah rencana dan upaya penanggulangan bencana di Tanah Air bisa direalisasikan dengan baik,\" ujarnya.Menurut dia, upaya mitigasi bencana harus ditingkatkan dengan melibatkan, antara lain sejumlah pakar di bidang infrastruktur, perencanaan kota, dan lingkungan.Dia mengatakan kesiapan menghadapi ancaman bencana bertujuan untuk sedapat mungkin menekan jumlah korban yang diakibatkan bencana alam.\"Upaya tersebut harus diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat terkait ancaman bencana alam yang ada di sekitar tempat tinggal mereka,\" katanya.Lestari menilai mengedepankan kearifan lokal dalam melakukan mitigasi bencana harus dilakukan untuk mengakselerasi pemahaman masyarakat.Dia berharap ancaman multibencana di Tanah Air dapat dilihat sebagai tantangan yang harus dihadapi melalui kolaborasi yang baik dari seluruh elemen bangsa. (Ida/ANTARA)

Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura dalam Tahap Ratifikasi

Jakarta, FNN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura sedang dalam tahap ratifikasi.\"Saat ini, pemerintah Indonesia sedang menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut ke tahap ratifikasi,\" kata Menkumham Yasonna H. Laoly usai menerima kunjungan Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Nayar di Jakarta, Selasa.Perjanjian ekstradisi (treaty for the extradition of fugitives/ET) antara Indonesia dengan Singapura ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 yang disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.Nota kesepahaman tersebut sekaligus menandai 55 tahun hubungan diplomatik Indonesia dengan Singapura. Dengan adanya ekstradisi, kata dia, akan mempermudah kedua negara untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana.Hubungan bilateral kedua negara yang terbangun dengan baik tersebut juga tercermin dari kebijakan Indonesia yang menetapkan Singapura sebagai salah satu negara yang diberlakukannya visa on arrival (VoA).Yasonna berharap Duta Besar Singapura untuk Indonesia yang akan menggantikan posisi Anil Kumar Nayar bisa melanjutkan kerja sama dengan Indonesia, termasuk manajemen perbatasan dan perizinan imigrasi sebagai bentuk program peningkatan kapasitas dalam bidang keimigrasian.Terkait dengan kolaborasi kedua negara di bidang kekayaan intelektual dan bidang hukum, Yasonna berharap sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Sementara itu, Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Nayar mengapresiasi kerja sama bilateral yang telah terjalin antara kedua negara, terutama selama dirinya mengabdi di Indonesia.Ia menilai selama 10 tahun mengemban tugas sebagai duta besar, hubungan Indonesia dan Singapura terus berkembang positif dari tahun ke tahun.\"Terima kasih atas kerja sama selama saya menjabat. Saya cukup lama berada di sini hingga merasa kehilangan,\" ujarnya. (Sof/ANTARA)

Hakim Konstitusi Tidak Boleh Ditekan dan Diintervensi

Jakarta, FNN - Guru besar ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono, mengatakan, majelis hakim konstitusi tidak boleh ditekan maupun diintervensi pihak mana pun untuk menjaga integritas dalam membuat putusan.“Kompetensi dan integritas dari hakim yang ada di dalam Mahkamah Konstitusi tidak boleh terpengaruh oleh siapa pun, tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, dan tidak boleh ditekan oleh siapa pun,” kata dia, ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.Dalam proses pembuatan putusan, Mahkamah Konstitusi pasti mempertimbangkan hal-hal yang memang menjadi keadilan bagi masyarakat. Serta, ketika pembacaan putusan, majelis hakim pasti menjelaskan dasar-dasar pertimbangan mereka dalam membuat putusan.“Karena itu, kita tidak bisa buru-buru memvonis bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memihak kepada rakyat apabila putusan tidak sesuai dengan apa yang menjadi keinginan Pemohon. Saya kira tidak bisa seperti itu,” ucap dia.Mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tentu sah-sah saja, tuturnya melanjutkan. Akan tetapi, menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mendukung masyarakat dan melanggengkan praktik oligarki tentu tidak bisa dilihat hanya dari putusan pengadilan.Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk membaca lebih lengkap mengenai putusan dari hakim, tidak bisa mengambil simpulan hanya dari putusan yang dibacakan.Pada sisi lain, ia juga mengingatkan agar hakim dapat lebih cermat dalam menangani permohonan, baik permohonan tersebut dapat diterima maupun tidak dapat diterima. Melalui langkah itu majelis hakim di Mahkamah Konstitusi dapat menghasilkan putusan yang memiliki kualitas dan memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat.“Yang paling penting adalah alasan-alasan atau dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang berkaitan dengan permohonan uji materi undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Ada sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, bahkan satu anggota hakim pun bisa memiliki opini yang berbeda. Itu dan penyelesaiannya yang harus diperhatikan oleh masyarakat,” kata dia.Ia menegaskan, putusan MK memiliki sifat yang final dan mengikat. Oleh karena itu, apa pun keputusan MK haruslah dihormati dan dijalani masyarakat. (Ida/ANTARA)

Kekuatan Nasional Penting untuk Hadapi Tantangan Global

Jakarta, FNN - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto mengatakan kekuatan nasional yang terdiri atas unsur demografi, sumber daya alam, ekonomi, politik, militer, dan psikologis bangsa berperan penting bagi Indonesia menghadapi tantangan global.“Menurut Profesor Hans Joachim Morgenthau, yang dikenal sebagai guru hubungan internasional dengan aliran realis mengakui kenyataan. Mereka mengatakan dalam hubungan antara negara yang berlaku adalah kekuatan atau power,\" kata Prabowo berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.Hal tersebut dikemukakannya saat menyampaikan orasi ilmiah bertema “Peran Indonesia Menghadapi Perubahan Dunia Global dalam Satu Dekade ke Depan” dalam acara Wisuda Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022 Universitas Pancasila di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa.Selain itu, Prabowo menyampaikan sebagaimana disebutkan ahli sejarah Thucydides bahwa pihak yang kuat dapat melakukan apa pun yang dia mampu lakukan.\"Seperti kata ahli sejarah Thucydides, pada 2.500 tahun yang lalu bahwa the strong will do what they can, the weak suffer what they must (yang kuat akan melakukan yang dia mampu, yang lemah akan menderita oleh apa yang harus dideritanya),” ucap dia.Prabowo membedah unsur-unsur kekuatan nasional tersebut dengan menyoroti aspek militer yang merupakan salah satu unsur kekuatan nasional bernilai penting.“Bangsa itu apakah mampu mengolah, me-manage (mengelola), mendirikan, dan melatih tentara yang baik. Kita punya kekayaan yang luar biasa, jadi kita perlu tentara yang baik,” ujar Prabowo.Dalam orasi tersebut, Prabowo menyampaikan sifat-sifat yang harus dimiliki seorang untuk menuju keberhasilan kepada para wisudawan.Contohya, kata Prabowo, bagi seseorang yang ingin menjadi pemimpin maka dia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, mengasah kecerdasan, disiplin, berpikir positif, memiliki semangat, tidak mengenal menyerah, mampu bekerja sama, dan setia.“Gantungkanlah cita-citamu setinggi langit, meskipun kau harus jatuh. Kau akan jatuh di antara bintang-bintang,” ujar Prabowo kepada para wisudawan mengutip kata-kata Presiden Ke-1 RI Soekarno.Pada akhir orasi ilmiahnya, Prabowo menyerahkan secara simbolis 1.200 buku berjudul Paradoks Indonesia dan Kepemimpinan Militer: Catatan dari Pengalaman Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto kepada para wisudawan.Saat menyerahkan buku-buku itu, Prabowo didampingi Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) Siswono Yudo Husodo, dan Ketua Pengawas YPPUP Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar. (Ida/ANTARA)

Aspirasi Masa Jabatan Kades Diteruskan ke Kemendagri

Makassar, FNN - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di hadapan para kepala desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyampaikan bahwa aspirasi mereka terkait masa jabatan sudah diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.\"Aspirasi para kepala desa mengenai masa jabatan sudah saya teruskan ke Kemendagri. 18 tahun masa jabatan kalau boleh bukan dibagi tiga tapi dibagi dua (periode) saja,\" ujarnya di Gowa, Senin.Ia mengatakan jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya enam tahun bisa diduduki oleh kepala desa maksimal tiga periode dengan jumlah masa jabatan 18 tahun.Namun, ia mengaku jika aspirasi para kepala desa itu cukup dua periode tetapi masa jabatannya sama, yakni selama 18 tahun atau dalam satu periode bisa dijabat selama sembilan tahun.\"Yang berkembang di kalangan para kepala desa bagaimana 18 tahun ini dibagi dua saja, yakni sembilan tahun. Bahasan yang mendasari adalah permasalahan yang terjadi di masyarakat tidak bisa menyelesaikan perbedaan pilihan kalau hanya enam tahun,\" katanya.Menurut dia, salah satu pertimbangan yang diambil adalah meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari pemilihan kepala desa (pilkades).Kemendagri sendiri, kata dia, sudah memberikan perhatian serius mengenai aspirasi para kepala desa tersebut dan segera akan melakukan pembahasan lebih lanjut. \"Sudah ada tanggapan dari Kemendagri dan ini akan dibahas lebih lanjut,\" terangnya.Selain itu, keputusan yang diambil Kemendagri mengenai permasalahan kepala desa sudah diputuskan, yakni terkait pelaksana tugas (Plt) kepala desa yang tidak boleh lebih dari enam bulan.\"Kemendagri sudah memberikan solusi tidak ada Plt boleh lebih dari enam bulan karena kalau lebih, maka akan dilaksanakan pilkades tetapi yang memilih adalah perwakilan,\" ucapnya. (Ida/ANTARA)

DPR-KPU Menyepakati Durasi Masa Kampanye 75 Hari

Jakarta, FNN - DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  menyepakati durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 selama 75 hari dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.\"Pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi II DPR dan anggota KPU melakukan rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024. Ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu yaitu Rp76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari,\" kata Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.Dengan durasi masa kampanye tersebut, Puan mengatakan KPU diharapkan dapat melaksanakan pembuatan dan distribusi logistik pemilu sesuai dengan tahapan serta jadwal yang telah disepakati. Puan juga berharap Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur terkait pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan dengan lancar.\"Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara Pemerintah, KPU, dan DPR; sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu,\" katanya.Terkait anggaran Pemilu 2024 yang disepakati sebesar Rp76,6 triliun, Puan berharap anggaran itu bisa digunakan secara efisien dan efektif serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan.Dia mengatakan DPR juga meminta terkait lamanya prosedur dan mekanisme penanganan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dilakukan maksimal 21 hari sesuai peraturan perundang-undangan.Namun, tambahnya, penanganan sengketa pemilu tersebut diupayakan bisa lebih cepat agar tidak berlarut-larut, sehingga pelaksanaan pemilu serta pilkada berjalan sesuai dengan harapan.Puan juga meminta aspek sumber daya manusia (SDM) yang melaksanakan setiap tahapan pemilu harus diperhatikan, misalnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), khususnya terkait syarat pendidikan, kesehatan, dan beban kerja.Menurut dia, aspek keselamatan dan beban kerja petugas pemilu harus diperhatikan agar peristiwa meninggalnya petugas di Pemilu 2019 tidak terulang kembali.Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya memerlukan dukungan DPR dalam bertugas menyusun peraturan KPU (PKPU) terkait semua tahapan pemilu.\"Sehingga, pembahasan PKPU ke depan perlu dukungan DPR sebagai pembentuk UU agar substansi PKPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu; dan dari sisi anggaran Pemilu ada di DPR dalam hal persetujuan,\" kata Hasyim.Dia menyampaikan terima kasih atas dukungan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II DPR dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut dia, dukungan politik dari DPR sangat penting agar pemilu yang dilaksanakan reguler setiap lima tahun sekali dapat dilaksanakan. (Sof/ANTARA)