POLITIK
Bawaslu RI Minta Jajarannya Mengutamakan Pencegahan pada Pemilu 2024
Bandung, FNN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia meminta jajarannya untuk mengutamakan unsur pencegahan dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024 di antaranya melalui uji petik pemuktahiran data pemilih berkelanjutan.\"Evaluasi pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) ini merupakan salah satu bagian dari pencegahan yang dilakukan Bawaslu,\" kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.Ia menambahkan evaluasi pemutakhiran berkelanjutan bertujuan untuk memastikan validitas data daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI ini menekankan prioritas utama Bawaslu sekarang adalah memperkuat pencegahan.\"Kita harus mengutamakan pencegahan sebagai upaya awal untuk meminimalisasi terjadinya permasalahan terkait kepemiluan nanti,\" ucapnya pada acara Rapat Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan Bawaslu Bali.Selain itu, katanya, harus memperkuat partisipasi masyarakat dan memastikan bahwa informasi yang tersebar di masyarakat merupakan informasi valid dan dapat dipertanggungjawabkan.Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengatakan proses pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sudah berjalan usai Pilkada Serentak 2020.Ariyani mengatakan jajarannya telah melakukan uji petik untuk memverifikasi secara faktual data pemilih berkelanjutan yang telah dihasilkan KPU kabupaten/kota.Dalam kesempatan itu, Ariyani didampingi empat komisioner lainnya, yakni I Wayan Widyardana Putra, I Wayan Wirka, I Ketut Rudia, dan I Ketut Sunadra, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Bali Ida Bagus Putu AdinathaSelain Lolly dan Komisioner Bawaslu Bali, hadir dalam acara tersebut anggota KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya beserta Ketua dan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu kabupaten/kota se-Bali. (Sof/ANTARA)
Pakar Mengingatkan Agar Dominasi Politik Tidak Menundukkan Riset
Jakarta, FNN - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengingatkan agar dominasi politik yang sedang berlangsung tidak menundukkan riset dan cara berpikir masyarakat melalui berbagai doktrin politis.\"Jangan sampai politik terlalu dominan sehingga riset pun ditundukkan di bawah agenda politik dan doktrin-doktrin politik. Ini tidak sehat,\" kata Jimly Asshiddiqie ketika menyampaikan paparan dalam serial diskusi peradaban-Paramadina bertajuk Nurcholish Madjid dan Indonesia yang disiarkan di platform Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Kamis.Dengan demikian, menurut Jimly, penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya generasi penerus, untuk melanjutkan semangat Nurcholish Madjid atau Cak Nur yang merupakan seorang tokoh nasional dengan pemikiran-pemikirannya mengenai hubungan antara negara dan agama.Menghadirkan alternatif pemikiran, kata dia, yang membuat suatu bangsa menjadi kaya akan solusi guna menemukan jalan terbaik untuk pembangunan nasional dan kemajuan peradaban Indonesia.\"Kemajuan peradaban Indonesia tidak bisa tidak ditopang oleh sains dan teknologi. Ini tidak bisa. Tidak bisa juga tidak ditopang oleh respected and respectable rule of law and rule of ethics (supremasi hukum dan supremasi etika yang terhormat dan dihormati, red.),\" tuturnya.Salah satu wujud dari upaya untuk melanggengkan semangat Cak Nur, menurut dia, adalah melalui partisipasi aktif di dalam berbagai forum diskusi untuk berbagi sudut pandang dan cara berpikir.Terkait hal tersebut, Jimly mengatakan bahwa pengembangan pemikiran memerlukan ruang bebas dan lingkungan yang toleran terhadap berbagai jenis cara berpikir seseorang. Bahkan, untuk cara berpikir yang mungkin berada di luar kelaziman banyak orang.\"Jadi, toleransi jangan hanya urusan pakaian salat, tetapi juga toleransi untuk ruang berpikir. Untuk berdiskusi dan berbagi sudut pandang,” kata Jimly.Oleh karena itu, Jimly mendorong masyarakat untuk terus mengembangkan pemikiran kritis dan alternatif guna meneruskan semangat milik Cak Nur. (Sof/ANTARA)
Anak Lahir Sebelum UU Kewarganegaraan Wajib Didaftarkan
Jakarta, FNN - Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Nur Widyastanti mengatakan anak yang lahir sebelum diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tetap wajib didaftarkan untuk mencegah status asing anak tersebut.\"Harus didaftarkan dulu ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu empat tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan,\" katanya pada webinar bertajuk \"Kewarganegaraan Ganda untuk Pasangan WNA dari Keluarga Perkawinan Campuran\" yang dipantau di Jakarta, Kamis.Sebab, jelas dia, anak yang lahir sebelum UU Nomor 12 Tahun 2006 diundangkan tidak otomatis memperoleh status kewarganegaraan Indonesia tanpa didaftarkan. \"Jadi, kalau tidak mendaftar status anak tersebut tetap asing,\" kata Nur.Ia mencontohkan kasus yang menimpa Gloria Natapradja Hamel sekitar tahun 2016. Dalam kasus tersebut Gloria diketahui memiliki masalah status kewarganegaraan sehingga diberhentikan atau dibatalkan menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).Gloria batal menjadi anggota Paskibraka dikarenakan belakangan diketahui sang ayah berstatus sebagai warga negara Prancis.\"Ia tidak bisa mengibarkan bendera karena diketahui ternyata dia ini warga negara asing,\" ujarnya.Dalam kasus yang menimpa Gloria, diketahui ibunya tidak melapor ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah UU Nomor 12 Tahun 2006 lahir. Meskipun orang tua perempuannya berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI), tetap wajib melapor dan memberitahukan bahwa ayah dari anak tersebut seorang WNA yang bertujuan agar status anak tidak dianggap asing.n\"Sehingga waktu itu Gloria tetap menjadi warga negara asing,\" jelas dia.Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan atau memungkinkan diberikannya dwi kewarganegaraan terbatas bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA hingga anak tersebut berusia 18 tahun.Namun, dalam waktu tiga tahun setelah anak tersebut berusia 18 tahun, ia harus memilih kewarganegaraan Indonesia atau asing. (Ida/ANTARA)
Anggota DPR Minta KSP Ikut Perbaiki Pola Komunikasi kepada Publik
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta Kantor Staf Kepresidenan (KSP) ikut memperbaiki pola komunikasi pemerintah kepada publik, terkait berbagai kebijakan strategis agar tidak mengalami bias.\"Perlu dipertimbangkan melalui KSP, keterangan formal pemerintah harus diberikan kepada publik secara ajeg yaitu ada \'time line\' yang jelas dan tetap,\" kata Yanuar dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Menteri Sekretariat Negara, KSP, dan Sekretariat Kabinet, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.Dia mengatakan, dunia komunikasi politik di Indonesia mengalami masalah besar karena sulit memisahkan mana informasi hoaks atau bukan, mana rumor dan analisa.Menurut dia, saat ini banyak kebijakan negara terkait hal-hal strategis mengalami bias dan menjadi simpang-siur di masyarakat sehingga membingungkan publik.\"Banyak hal terkait kebijakan Presiden mengalami bias sehingga duduk perkara di publik banyak cabangnya. Hal seperti ini kalau tidak dikelola dengan baik, akan menjadi masalah besar,\" ujarnya.Karena itu dia menyarankan ada forum yang diselenggarakan secara konstan dan ajeg untuk mengurangi derajat masalah komunikasi tersebut.Yanuar mencontohkan saat pandemi COVID-19, informasi terkait pandemi disampaikan secara ajeg oleh Satgas Penanganan COVID-19 sehingga masyarakat mencari informasi dari saluran tersebut.\"Saat COVID-19 kita ada pengalaman, ada Satgas COVID-19 yang menyampaikan informasi rutin secara ajeg sehingga masyarakat menyerap informasi dari Satgas,\" ucapnya.Dalam Raker tersebut, anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta KSP muncul ke depan untuk memperbaiki pola komunikasi publik kepada masyarakat.Dia menilai terlalu banyak isu di publik yang harus diselesaikan KSP, misalnya, terkait pemberitaan mengenai penjabat (Pj) kepala daerah yang menimbulkan polemik di masyarakat.\"Banyak \'bottle necking\' yang jadi prioritas dari kerja-kerja KSP, misalnya, tadi anggota Komisi II DPR Anwar Hafid cerita bagaimana semrawut terkait Pj kepala daerah, baru dilantik lalu mengundurkan diri. Saya ingin KSP punya komitmen untuk memperbaiki pola komunikasi publik dari istana ke publik,\" katanya.Rifqi mengatakan, tensi politik jelang Pemilu 2024 semakin meningkat sehingga KSP harus muncul ke depan untuk memperbaiki pola komunikasi publik. Hal itu menurut dia agar pemerintahan Jokowi-Ma\'ruf bisa mengakhiri masa jabatannya dengan baik atau \"soft landing\" di tahun 2024. (Ida/ANTARA)
Pengesahan UU IKN: Bukti DPR Tunduk Pesanan Eksekutif
Jakarta, FNN – Dalam GELORA Talks, Rabu (1/6/2022), Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menyebutkan bahwa partainya tidak hanya mengajukan uji materi (judial review) atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Tapi kami juga akan mengajukan JR Presidential Threshold dan Parlementary Theshold,” ungkap Anis Matta. Adapun pasal yang diuji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1). Gugatan tersebut, diajukan pada Kamis, 24 Februari 2024, dengan Nomor 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022, dan telah tercatat dalam situs resmi milik Mahkamah Kontitusi. Uji materi diajukan oleh Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta bersama Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik. Partai Gelora berharap agar Pemilu 2024 tidak digelar serentak, karena ada preseden buruk pada pemilu 2019 adanya kematian sembilan ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu, hasil Pemilu serentak yang diselenggarakan pada 2019 lalu menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi. “Ancaman tersebut kita rasakan belakangan ini, di mana mekanisme check and balance tidak berjalan dengan baik. Kekuasaan Presiden sebagai eksekutif yang begitu kuat mencengkeram DPR sebagai lembaga legislatif,” ungkap Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Indonesia. Hal itu terjadi antara lain dalam pengesahan UU Cipta Kerja pada November 2020 dua tahun lalu, yang telah mengubah begitu banyak aspek dunia usaha, ketenagakerjaan, pendidikan dan sebagainya. Secara formil UU Cipta Kerja telah dinyatakan konstitusional bersyarat oleh MK, karena itu menyalahi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3), sehingga berujung pada revisi. Menurut Amin, proses legislasi yang mengikuti kemauan eksekutif juga terjadi pada pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN) baru pada 18 Januari 2022. Penyusunan UU tersebut tercepat, yakni selama 25 hari berlangsung saat masa reses dan diselesaian dalam waktu 42 hari, tanpa melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan UU. “Ini menjadi bukti nyata betapa proses legislasi sebagai salah satu fungsi DPR tidak dijalankan dengan baik. DPR tunduk pada pesanan eksekutif,” katanya dalam GELORA Talks juga, Rabu (1/6/2022). Karena itu, lanjut Amin, dari akar persoalan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), yang juga akan diterapkan pada Pemilu 2024 ini, telah menciptakan berbagai persoalan. Sebab, Pemilu serentak menyebabkan pemilih lebih berfokus pada pemilihan presiden. Hal ini bisa dilihat pada perbandingan suara tidak sah dalam pelaksanaan Pemilu 2019, dimana suara tidak sah untuk Pilpres mencapai 2,38% (3.75.905 suara). Sementara suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPR mencapai 11,12% (29.710.175 suara) dan suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPD mencapai 19,02% (17.503.393 suara). “Pemilu serentak memecah perhatian pemilih dimana perhatian lebih tertuju pada pemilihan presiden dibandingkan pemilihan anggota DPR maupun DPD. Pemilih datang pada bilik suara yang sama namun perbandingan suara tidak sah sangat jauh antara Pilpres dan Pileg,” ujarnya. Partai Gelora menilai kenyataan ini, jelas merugikan bagi keberlangsungan demokrasi kita. Anggora legislatif yang terpilih bisa jadi adalah residu dari perhatian masyarakat yang tersedot pada Pilpres. “Dampaknya kita rasakan saat ini dimana DPR tidak mampu mengimbangi presiden dalam proses jalannya pemerintahan. Presiden dapat melaksanakan kehendaknya secara bebas dan secara mudah mendapatkan stempel legitimasi dari DPR,” tandasnya. Pemilu serentak juga menyebabkan hilangnya nyawa petugas PPS dan PPK sebanyak 894 petugas PPS meninggal dunia dan 5.175 orang petugas pemilu mengalami sakit berat dalam Pemilihan Umum serentak 2019. Di samping itu, lanjut Amin, alasan keserentakan pemilu untuk efisiensi anggaran juga tidak terbukti, karena faktanya dalam penyelenggaraan pemilu serentak pada tahun 2019 justru terdapat pembengkakan biaya pemilu. Total anggaran penyelenggaraan pemilu 2019 berjumlah Rp 25,59 triliun, naik Rp 10 triliun dari anggaran pemilu tahun 2014. Partai Gelora berharap dukungan penuh dari masyarakat agar upaya untuk melakukan reformasi sistem politik demi menjaga keberlangsungan demokrasi, dapat memberikan hasil yang baik dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. (mth)
Anis Matta: Capres 2024 Harus Didukung dari Suara Segar Pileg 2024
Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan, capres yang akan mengikuti kontestasi Pilpres 2024 harus didukung \'suara segar\' perolehan suara Pileg 2024. Bukan sebaliknya, calon presiden (capres) yang diusulkan didukung oleh \'suara mati\' hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu. \"Logika sederhananya adalah kita ke restoran, kemudian kita dihidangkan ikan yang sudah mati 5 tahun yang lalu, diproses lagi sekarang. Kira-kira, apakah mau kita makan atau tidak? Harusnya yang kita makan ikan segar,\" kata Anis Matta dalam Gelora Talks bertajuk \"Pro Kontra Pileg dan Pilpres 2024 di Waktu Bersamaan, Apa untung dan Ruginya? yang digelar secara daring Rabu (1/6/2022) sore. Menurut Anis Matta, maknanya adalah seorang capres 2024 sekarang pada dasarnya tidak didukung oleh suara aktual perolehan suara Pileg 2024, tetapi tetap berdasarkan suara usang hasil Pileg 2019 lalu. \"Dalam perspektif politik itu, bukan soal legal atau hukumnya saja, tetapi lebih tepatnya menafsirkan makna tentang keserentakan pelaksanaan Pemilu 2024 antara Pileg dan Pilpres tentang keserentakan,\" katanya. Karena itu, kata Anis Matta, Partai Gelora mengusulkan pemisahan Pileg dan Pilpres 2024 tidak digelar dalam waktu bersamaan, dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Supaya Presiden yang akan datang mendapatkan dukungan suara aktual dan legitimasi dari hasil perolehan suara Pileg 2024. \"Sehingga kita menentukan pelaksanaannya dimulai dengan pemilu legislatif terlebih dahulu, baru kemudian pemilihan presiden agar jaraknya tidak terlalu jauh untuk mendapatkan dasar dukungan perolehan suara untuk seorang calon presiden,\" jelasnya. Anis Matta berharap agar keinginan semua orang untuk berpartisipasi secara politik maupun sebagai kandidat sebagai capres tidak perlu dibatasi, karena kualifikasi untuk maju saja sudah berat \"Kan untuk maju tidak gampang, mestinya kayak kita lomba renang dibikin kolam lebih besar untuk partisipasi. Mau jadi caleg atau capres silahkan. Nanti akan gugur dengan sendirinya, jika tidak memenuhi kualifikasi, karena ongkosnya kan mahal. Jadi sampai tujuan itu saja sudah susah, kenapa harus dipersulit untuk berpartisipasi,\" katanya. Anis Matta menilai persyaratan untuk seorang capres juga tidak perlu dibatasi, karena ada putaran kedua yang akan menyeleksinya. Persyaratannya tidak perlu ditetapkan dengan aturan presidential treshold (PT) 20 persen, harus 0 persen. \"Tapi andaikata PT 20 persen tetap diberlakukan, dan MK terus menerus menolak gugatan 0 %, maka paling tidak pemilihannya dipisah. Jangan membuat barrier-barrier lagi, pintu masuknya saja susah. Ini pesan penting untuk MK, apakah tuntutan yang terus menerus diajukan dan ditolak itu, harus dipahami MK sebagai semangat untuk memperbaiki sistem,\" tegas Anis Matta. Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU akan menindaklanjuti semua ketentuan yang berlaku. Saat ini, untuk pelaksanaan Pemilu 2024, merujuk pada UU No.7 Tahun 2027 tentang Pemilu, dan untuk Pilkada Serentak berdasarkan UU Tajin 2016 tentang Pilkada. \"Kira-kira dalam waktu sekitar 20 bulan lagi, apakah akan ada revisi UU atau tidak, kita serahkan ke pemerintah dan DPR. KPU sekarang sedang melakukan simulasi dan tahapan untuk Pemilu 2024, yang jadwalnya akan kita mulai 14 Juni 2022,\" katanya. Namun, KPU berharap agar pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berkualitas, meskipun pelaksanaannya masih berdasakan pada UU No.7 Tahun 2017 sebagai rujukan seperti pada Pemilu 2019 lalu. \"Pengalaman yang buruk-buruk di Pemilu 2019 akan diperbaiki, dan kualitasnya akan kita tingkatkan. Mudah-mudahan kualitas Pemilu 2024, lebih baik lagi. Catatan-catatan, perbaikan-perbaikan dan langkah-langkah mitigasinya akan kita sampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan menjelang Pemilu 2024,\" katanya. Akademi Ilmu Politik Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan, keengganan DPR merevisi UU Pemilu, karena parpol besar terjebak pada zona nyaman kekuasaan. Sehinga akan berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan kekuasaan usai Pemilu 2024. \"Kepentingan politik praktis membuat parpol besar tidak merevisi UU Pemilu. Mereka sengaja mempersempit ruang kompetisi. Tapi ini menjadi dilema dan menggali kuburnya sendiri, jika hasilnya di Pemilu 2024 tidak sesuai yang diharapkan,\" kata Hurriyah. Hurriyah berpandangan UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tidak hanya menyulitkan parpol baru, tetapi juga parpol lama dan menciptakan tantangan berat bagi semua pihak. \"Kita perlu mempertimbangkan ulang pelaksanaan Pemilu Serentak, karena dampak kerumitan yang bakal ditimbulkan sangat besar. Efektifitas pemerintahan yang dihasilkan juga tidak bisa menjawab problem-problem yang kita dihadapi sekarang. Pemilu 2024 super kompleks, menjadi pemilu yang super eksperimental,\" katanya. Menurut dia, pemisahan Pilpres dan Pileg di Pemilu 2024 akan mendorong terjadinya efektifitas pemerintahan yang dihasilkan, serta akan memperkuat sistem presidensial, baik penguatan legislatif maupun eksekutif. \"Keserantakan Pemilu seperti sekarang ini, banyak mudharatnya dan tidak akan membawa manfaat, sehingga kita perlu mengkaji lagi untuk memberi kesempatan lebih banyak tujuan penyelenggaraan pemilu itu tercapai,\" katanya. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, pelaksanan Pemilu serentak awalnya bertujuan untuk menghilangkan kejenuhan publik terhadap pelaksanaan Pemilu, Pilpres maupun Pilkada yang bisa digelar setiap tahun dengan anggaran yang sangat besar. \"Kita sebenarnya ingin memberikan pendidikan politik dengan mendorong Pemilu digelar serentak agar kita tidak bertengkar terus. Menghilangkan politik identitas yang mulai ada di Pemilu 2014, berlanjut di Pilkada 2017 dan Pemilu 2019. Ini saja belum selesai, dan akan kita hadapi lagi di Pemilu 2024,\" kata Ray Rangkuti. Ray Rangkuti menegaskan, persyaratan PT 20 persen untuk presiden dan PT 4 persen untuk parlemen tidak sesuai yang diharapkan, harusnya aturannya yang ditetapkan 0 persen. \"Putusan MK itu hanya mengatur soal keserentakan saja. Tapi sama partai politik aturan ini dikuci dengan persyaratan parlementary treshold dan presidensial treshold yang tinggi. Jadi ini bukan bagian dari kesuksesan kita di MK,\" ungkapnya. Karena itu, Ray Rangkuti mendukung ide Partai Gelora untuk melakukan pemisahan Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024 yang telah mengajukan JR ke MK. \"Kami juga mendorong dilakukan lagi revisi UU Pemilu, karena mengingat waktunya sekarang sudah mepet tidak mungkin melakukan perubahan. Maka revisi UU Pemilu tetap harus dilakukan setelah 2024,\" tegasnya. Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Amin Fahrudin mengatakan, MK telah menggelar dua kali persidangan usulan JR pemisahan Pilpres dan Pileg di Pemilu 2024 pada pertengahan April 2022 lalu, yang diajukan Partai Gelora Saat ini, kata Amin, Partai Gelora sedang menunggu putusan sela dan undangan persidangan berikutnya, apakah materi gugatan tersebut bisa diterima atau tidak. Jika diterima, materi gugatannya bisa dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya. \"Sebagai tim kuasa hukum, kami ingin memberikan progres. Kami sudah sudah menjalani dua persidangan, termasuk sidang perbaikan pada pertengahan April lalu. Kita belum mendapatkan undangan untuk sidang berikutnya, kita menunggu saja. Semoga ada arah yang baik, gugatan kami dikabulkan Mahkamah Konstitusi,\" tandasnya. (sws)
Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Mencegah Korupsi
Jakarta, FNN - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (DPP LVRI) Mayjen TNI (Purn) Saiful Sulun berharap semua pihak, termasuk pejabat di lingkungan pemerintahan, mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila agar tidak melakukan korupsi.\"Dengan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, nafsu duniawi akan terkendali sekaligus tidak mudah tergoda kesenangan sesaat yang akan berujung pada penyimpangan dan penyelewengan,\" kata Saiful Sulun dalam keterangannya di Jakarta, Rabu malam, terkait dengan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2022.Agar korupsi tidak melanda seluruh negeri yang akan memiskinkan negara dan rakyat, mantan Pangdam V/Brawijaya ini meminta semua pihak mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.Ia juga mengatakan bahwa reformasi yang diwarnai kebebasan luar biasa sebagai buah demokrasi, telah muncul kembali berbagai ideologi yang dahulu pernah dilarang, seperti liberalisme, komunisme, dan paham agama.\"Hal ini membuat kehidupan bangsa jauh dari nilai-nilai Pancasila, termasuk kebersamaan dan setia kawan longgar dan tipis, tidak lagi sehangat dahulu,\" ujar jenderal berbintang dua purnawirawan ini.Selain itu, lanjut dia, keberagaman ditolak, pemaksaan kehendak dan aksi kekerasan sering terjadi. Lebih jauh lagi, adanya upaya untuk mengganti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dengan NKRI yang berdasarkan syariah.Keadaan ini, kata dia harus dicegah dan dihentikan. Oleh karena itu, Pancasila harus membumi agar cita-cita merdeka \"masyarakat adil maju sejahtera\" dapat terwujud.Di sisi lain, Saiful Sulun mengemukakan bahwa lima nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila mampu menyatukan Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau, etnis, budaya, dan agama.Di samping itu, kata Ketua Umum DPP LVRI ini, Pancasila tetap eksis dalam pertarungan ideologi sejak bangsa ini berdiri sehingga situasi nasional terkendali dan pembangunan dapat berjalan sampai sekarang. (Sof/ANTARA)
Akademisi Dorong Audit Peraturan Sesuai Nilai Pancasila
Jakarta, FNN - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Karlie mendorong audit peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.\"Perlu memastikan setiap produk hukum yang dibentuk oleh pembentuk peraturan perundang-undangan, agar sesuai dengan nilai Pancasila,\" kata Tholabi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah itu menyebutkan dua pola untuk memastikan setiap produk hukum sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.\"Pertama, memastikan nilai Pancasila terkandung dalam setiap norma hukum; dimulai dari perencanaan setiap produk hukum di seluruh jenis peraturan perundang-undangan, baik level Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,\" jelasnya.Langkah tersebut perlu dilakukan secara serius dan sungguh-sungguh oleh pembentuk peraturan perundang-undangan, dengan memastikan aspek filosofis pembentukan regulasi yang terakomodasi dalam rumusan draf, katanya.\"Secara operasional, melibatkan partisipasi publik yang sebanyak-banyaknya menjadi salah satu instrumen untuk melahirkan rancangan produk hukum agar sesuai dengan nilai Pancasila,\" jelasnya.Kedua, lanjutnya, ialah itu dengan melakukan langkah proaktif dari pembentuk peraturan untuk melakukan perubahan terhadap setiap produk hukum yang terindikasi keluar dari spirit Pancasila.\"Pilihannya bisa dilakukan melalui mekanisme legislative review bila merupakan produk hukum yang dihasilkan bersama antara eksekutif dan legislatif di pusat maupun daerah; atau dilakukan executive review bila produk hukum yang dihasilkan dari pihak eksekutif,\" kata Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia itu.Berbagai langkah tersebut menjadi upaya konkret untuk memastikan setiap peraturan berjalan sesuai dengan Pancasila.\"Saya kira Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dapat memimpin langkah tersebut. Apalagi BPIP bertanggungjawab langsung kepada Presiden,\" ujarnya. (Sof/ANTARA)
Gde Siriana Anggap Kepemimpinan Nasional Hari Ini Ibarat Sopir Tembak
Jakarta, FNN – Ugak-ugalan. Itulah kesan yang terbaca di masyarakat atas kepemimpinan Presiden Joko Widodo selama tujuh setengah tahun. Tabiat buruknya dikeluhkan sejumlah kalangan masyarakat lantaran tak memberikan perubahan yang lebih baik untuk demokrasi di Indonesia. Salah satu yang memberikan evaluasi terhadap rezim Jokowi ialah Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gde Siriana Yusuf. Menurutnya, Jokowi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan tak memberikan suri tauladan yang baik kepada masyarakat. Kata Gde, contoh nyata yang dia lihat yakni Jokowi telah melampaui batas membangun dinasti politik. Di mana bukan hanya memasang anak dan menantunya sebagai pejabat eksekutif di tingkat daerah, tapi juga melebarkan sayap hingga ke lembaga yudikatif dengan mengawinkan adiknya, Idayati dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. \"Jika kedaulatan rakyat dilanggar oleh pemerintahan hari ini (Eksekutif Legislatif dan MK), kepada siapa lagi rakyat mengadu?\" ujar Gde Siriana kepada FNN di Jakarta, Selasa (31/5). Tak cuma itu, Gde Siriana juga menilai tata kelola pemerintahan Jokowi sudah masuk ke tataran ugal-ugalan. Utamanya dari segi perekonomian, dimana utang negara di masanya sudah mencapai Rp 7.052,5 triliun per Maret 2022.Dari situ, Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus) ini memberikan pengibaratan kepada Jokowi soal gaya kepemimpinannya yang terkesan abai dengan masa depan bangsa.\"Kepemimpinan nasional hari ini ibarat sopir tembak, enggak peduli dengan kerusakan mobil yang diwariskan kepada sopir berikutnya,\" tuturnya. Di samping itu, Gde Sirian juga menyampaikan pandangannya terkait minimnya upaya rezim Jokowi memperbaiki sistem demokrasi Indonesia. Indikator yang dipakainya yaitu mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang di masanya masih dipertahankan, alih-alih tidak ada upaya menghapus dari partai koalisi pemerintahan Jokowi.\"Demokrasi dengan pemberlakuan presidential threshold 20 persen, jangan dilihat hanya dari perspektif Pemilu atau Pilpres saja, tetapi itu secara sistematis menghancurkan sistem regenerasi kepemimpinan dalam Parpol,\" tuturnya. \"Karena itu Parpol akhirnya tidak melakukan regenerasi calon-calon kepemimpinan, lebih suka memilih pemimpin-pemimpin instan yang punya elektabilitas karena dipoles pencitraan media. Tidak melihat kapabilitas dan visi seorang pemimpin,\" pungkasnya. (sws)
Hari Lahir Pancasila Mengingatkan Dasar Filosofi Bangsa
Jakarta, FNN - Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva mengatakan bahwa peringatan mengenai Hari Lahir Pancasila penting untuk terus mengingatkan masyarakat Indonesia mengenai dasar filosofi bangsa yang menjadi pemandu perjalanan negara.“Saya kira memang perlu ada Hari Pancasila ini untuk terus mengingatkan kita bahwa ini (Pancasila) adalah dasar filosofi bangsa, bahwa inilah yang menjadi guidance (pemandu) perjalanan bangsa,” kata Hamdan dalam acara bertajuk “Hari Lahir Pancasila, 1 Juni atau 18 Agustus?” yang disiarkan di kanal YouTube Salam Radio Channel, dipantau dari Jakarta, Selasa.Melalui paparannya, Hamdan mengingatkan kepada masyarakat Indonesia untuk memahami Pancasila tidak terbatas pada sila-sila yang tertulis. Ia mengajak masyarakat untuk memahami dan mendalami Pancasila melalui proses yang telah berlangsung, bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia.Adapun proses yang ia maksud adalah perdebatan dan diskusi alot panitia Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ketika merumuskan dasar negara, kehadiran dan penegasan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai pidato Presiden Soekarno pada masa Orde Lama, sampai akhirnya Undang-Undang Dasar diberlakukan kembali pada 5 Juli 1959.“Kalau kita membaca perdebatan 1958 atau 1957 sampai 1959 itu, banyak yang mengatakan bahwa Pancasila itu adalah ungkapan verbal yang bisa diisi dengan apa saja, karena itu kita harus mendalami isi Pancasila dari perjalanan pergerakan bangsa Indonesia,” ucapnya.Lebih lanjut, perjalanan Pancasila selama masa Orde Baru hingga mencapai masa Reformasi juga harus menjadi catatan bagi masyarakat dalam memahami nilai-nilai Pancasila.“Jadi, materi Pancasila itu harus dilihat di rangkaian utuh seluruh proses itu,” tutur Hamdan.Bagi Hamdan, melihat kembali bagaimana keberadaan Pancasila sepanjang pergerakan bangsa Indonesia dapat membantu masyarakat untuk memahami nilai-nilai yang terkandung di dalam kelima sila, sebagaimana para pendiri bangsa memaknai masing-masing butir tersebut di dalam perdebatan maupun pidato mereka. (Ida/ANTARA)