POLITIK
Milenial Diimbau untuk Aktif Bela Negara Lewat Medsos
Jakarta, FNN - Pakar ilmu sosial dan politik Henri Subiakto mengimbau kalangan milenial Indonesia aktif mengampanyekan konsep bela negara melalui media sosial (medsos) demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari pengaruh kelompok radikal.\"Kalangan milenial, adik-adik santri, anak muda harus tahu kalau mereka perlu aktif dalam membela negara di media sosial. Jangan sampai negara kita ini betul-betul menjadi seperti negara di Timur Tengah yang runtuh akibat provokasi kaum radikal dan propaganda ideologi transnasional,\" kata Henri dalam webinar \"Media Digital: Upaya Memperkuat Karakter Bangsa dan Bela Negara\", seperti dipantau dari Jakarta, Jumat.Indonesia, dengan segala keberagaman, rentan menghadapi berbagai konflik yang mengatasnamakan agama, pandangan politik, dan hal bersifat kedaerahaan, katanya dalam diskusi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika itu.Dengan berbagai kerentanan tersebut, lanjutnya, keutuhan NKRI harus dapat dijaga, terutama oleh kalangan milineal, melalui tindakan yang senantiasa menggaungkan konsep bela negara dan mengamalkan nilai Pancasila di ruang digital.Penggunaan media sosial dinilai menjadi efektif untuk mengampanyekan konsep bela negara karena kini platform tersebut semakin banyak diisi oleh konten intoleransi dan radikalisme.\"Kita, Indonesia, memang mempunyai potensi untuk terjadinya konflik, seperti konflik agama, politik, dan yang bersifat kedaerahan. Ini harus kita jaga agar mereka yang ingin mengubah Pancasila kembali kepada NKRI,\" tambahnya.Disamping itu, untuk menjaga keutuhan NKRI, Henri juga mengimbau segenap bangsa Indonesia untuk tidak lemah dan tidak mudah dipengaruhi oleh pandangan intoleransi, radikalisme, dan aliran agama transnasional.\"Kalau Indonesia lemah, maka kekuatan asing akan menguasai Indonesia. Maka dari itu, kita perlu menjaga keindonesiaan, nasionalisme, dan kebangsaan ini karena kelompok-kelompok radikal dan anti-NKRI, setiap ada kesempatan, seperti demo buruh, demo mahasiswa ingin memanfaatkannya (untuk memecah belah persatuan Indonesia),\" ujar Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga Surabaya itu. (Ida/ANTARA)
Menkopolhukam Membantah Potensi Pelanggaran HAM di PeduliLindungi
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membantah tudingan Amerika Serikat yang menyebut ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.\"Kami membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat,\" kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.Dia mengatakan aplikasi PeduliLindungi, yang diluncurkan sejak 2020, telah membantu Pemerintah dalam menekan kasus penularan COVID-19. \"Nyatanya, kami berhasil mengatasi COVID-19 lebih baik dari Amerika Serikat,\" tegasnya.Dalam keterangan yang sama, dia menjelaskan perlindungan terhadap HAM harus dilakukan secara menyeluruh, yang artinya bukan hanya secara individu, tetapi juga hak kolektif masyarakat.\"Dalam konteks ini, negara harus berperan aktif mengatur. Itulah sebabnya kami membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi COVID-19 sampai ke jenis (varian) Delta dan Omicron,\" tambahnya.Terkait tudingan AS terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh Pemerintah Indonesia lewat aplikasi PeduliLindungi, Mahfud mengatakan AS justru menerima laporan lebih banyak daripada Indonesia terkait pelanggaran HAM.\"Kami punya catatan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, berdasarkan SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan 76 kali,\" katanya.Sementara itu, Kementerian Luar Negeri AS dalam laman resminya mengunggah laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices tentang penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota PBB sepanjang 2021.Dalam laporan itu, AS menyebut sejumlah organisasi nonpemerintah atau non-governmental organisation (NGO) merawas khawatir terhadap informasi yang dihimpun dalam aplikasi PeduliLindungi serta bagaimana data itu disimpan dan digunakan Pemerintah Indonesia.Laporan itu dimuat dalam subbab yang membahas intervensi pemerintah terhadap privasi, keluarga, dan urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak dan ilegal. Walaupun demikian, laporan itu tidak mengelaborasi lebih detail soal potensi pelanggaran HAM yang dimaksud. AS juga tidak menyebut secara lengkap sumber keluhan dalam laporan itu.Terhadap laporan itu, Mahfud mengatakan di satu sisi hal itu merupakan wujud penguatan peran masyarakat sipil. Namun, di sisi lain, ia mengingatkan laporan itu perlu diperiksa kebenarannya. \"Laporan seperti itu belum tentu sepenuhnya benar,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)
DIY Melarang ASN Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Jakarta, FNN - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik saat lebaran bagi para pejabat di lingkup pemerintah daerah pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat menuturkan bahwa larangan tersebut sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. \"Sama, ada larangan (pengunaan kendaraan dinas untuk mudik) juga di Pemda DIY,\" kata Aji.Agar tidak digunakan ASN untuk mudik lebaran, menurut dia, Pemda DIY akan memastikan kendaraan dinas tetap berada di pool milik pemerintah daerah. \"Kan kendaraan di pool,\" ujar dia.Menurut dia, secara rinci Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bakal menerbitkan peraturan resmi untuk seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY. \"Nanti akan ada edaran gubernur,\" ujar Baskara Aji.Sementara itu, Plt Inspektur DIY Sumadi menuturkan secara prinsip jajaran ASN di lingkungan Pemda DIY siap mengikuti aturan yang ada. Kendati demikian, untuk melakukan pengawasan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY.Menurut dia, dalam larangan itu kemungkinan akan ada kebijakan lokal, misalnya kendaraan dinas bisa dipakai di lingkungan wilayah DIY tetapi tidak untuk digunakan ke luar DIY. \"Prinsip Pemda ikuti aturan yang ada, saat ini belum ada SE yang diterima,\" ujar dia.Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi. (Ida/ANTARA)
Ketua DPD RI Ungkap Kebohongan Luhut, Rocky Gerung: Itu Tonjokan Langsung kepada Kekuasaan
Jakarta, FNN - Kebohongan Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan tentang big data masyarakat Indonesia yang menghendaki masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang, makin terbuka kedoknya. Kali ini diungkap oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti. Anehnya, sejak dia membongkar kebohongan itu, La Nyalla, menjadi sorotan masyarakat. Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dengan klaim Luhut Binsar Pandjaitan dalam menyikapi Pemilu 2024. La Nyalla Mattalitti bahkan berani membeli big data yang disebutkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan tersebut setelah melihat temuan Evello yang merupaka lembaga analitik data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Data tersebut menyebut hanya 693.289 akun media sosial saja yang membahas tentang penundaan Pemilu 2024. Sementara jumlah pengguna media sosial di Indonesia mencapai 110 juta akun. Hal itu berarti jika apa yang diklaim Luhut Binsar Pandjaitan benar, berarti seluruh pengguna media sosial di Indonesia mendukung penundaan Pemilu 2024. \"Ya, Pak La Nyala itu ada di atas angin sekarang. Saya kira secara integritasnya ada di atas Pak Luhut,” kata pengamat politik Rocky Gerung kepada wartawan FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Jumat, 15 April 2022. Dia pun mengatakan bahwa apa yang disampaikan La Nyalla Mattalitti itu merupakan tonjokan telak kepada para penguasa. \"Dan itu sebetulnya adalah tonjokan langsung pada kekuasaan, bahwa kalian itu memelihara orang-orang tukang bohong,\" kata Rocky. Padahal, kata Rocky, DPD sanggup untuk menerapkan masalahnya juga dengan data dan kesimpulan yang berbeda itu. “Jadi, ini adalah pertandingan yang berbeda itu. Big data antara orang-orang pembohong dan orang yang betul-betul terganggu hasrat untuk mengetahui keadilan sampai dimana sih,” paparnya. Oleh karena itu, lanjut Rocky, La Nyalla berpikir keras untuk membuktikan bahwa big data itu menutupi banyak hal yang sebetulnya adalah bohongnya kekuasaan. \"Big data itu menutupi banyak hal yang sebetulnya bohongnya kekuasaan. Itu pertanda bahwa ada alternatif pada bangsa ini,\" ucap Rocky Gerung menambahkan. Atas keberanian La Nyalla membongkar kebohongan Luhut, Rocky mengajak masyarakat untuk memberikan apresiasi. “Kita kasih jempol, sayang cuma dua nih jempol saya. Kalau bisa lebih dari itu pada Pak La Nyala. La Nyalla terus menyala, pertanda ada alteratif lain,” tegasnya. Akibat pernyataannya, informasi terkait La Nyalla Mattalitti pun disebut mulai dikorek oleh Istana. Bahkan, orang-orang istana dinilai sedang mencari celah untuk bisa menjebak ketua DPD tersebut. Akan tetapi, niat Istana disebut tidak akan berhasil karena La Nyalla Mattalitti saat ini berada di garda terdepan dalam membongkar perangai buruk Istana. \"Tentu orang akan mulai mengorek-ngorek lagi, istana bakal ngorek-ngorek La Nyalla? Apa yang bisa dijebakkan ke dia? Nggak bisa lagi itu karena bagaimanapun La Nyalla ada di depan dalam memperjuangkan keadilan dan dalam membongkar perangai-perangai buruk istana itu,\" pungkas Rocky. (ida sws)
Aliansi BEM Surabaya Minta Pengusutan Tuntas mafia minyak Goreng
Jakarta, FNN - Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Surabaya meminta pemerintah mengusut tuntas dugaan praktik mafia minyak goreng di Indonesia.\"Usut tuntas mafia minyak goreng,\" ujar koordinator lapangan Aliansi BEM Surabaya, Andre Prasetyo Utomo, di sela aksinya di depan Gedung DPRD Jatim di Surabaya, Kamis.Pada aksi tersebut, sekitar 3.000-an mahasiswa turun ke jalan dan membacakan beberapa tuntutan agar dipenuhi oleh Pemerintah Pusat.Pada kesempatan sama, peserta aksi juga meminta adanya evaluasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertamax.\"Pemerintah juga harus meninjau secara intens perihal pendistribusian BBM Pertalite dan Solar yang mengalami kelangkaan,\" ucapnya.Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen juga menjadi sorotan para mahasiswa.Sementara itu, sebanyak 2.448 personel kepolisian disiagakan untuk kawal unjuk rasa mahasiswa yang dipusatkan di Jalan Indrapura Surabaya tersebut.Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih menyampaikan jumlah pasukan pengamanan terdiri dari 1.560 personel Polda Jatim, 277 personel Polrestabes Surabaya, 211 dari Polsek Jajaran.Selai itu, terdapat juga dari instansi lain yakni TNI, Dinas Perhubungan, Linmas dan Satpol PP yang jumlahnya mencapai 400 personel.Para mahasiswa sempat melakukan long march dari tutuk kumpul di Kebun Binatang Surabaya menuju Gedung DPRD Jatim.Peserta unjuk rasa menggunakan sepeda motor, dan sebagian berjalan kaki melintasi Jalan Diponegoro, Jalan Pasar Kembang, Jalan Kedungdoro, Jalan Bubutan, hingga Jalan Indrapura.Pada aksi tersebut, mahasiswa meminta ada perwakilan anggota DPRD Jatim yang menemui mereka dan berjanji untuk meneruskannya ke Pemerintah Pusat.Tampak, Ketua DPRD Jatim Kusnadi bersama Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menemui para mahasiswa dan berkomitmen untuk menyampaikan tuntunan ke pusat. (Sof/ANTARA)
Legislator Minta Pemerintah Mempertegas Kebijakan Minyak Goreng
Jakarta, FNN - Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi masalah perdagangan Mufti Anam meminta pemerintah mempertegas kebijakan minyak goreng, sebab suplai di daerah sangat terbatas dan masyarakat masih susah mendapatkannya.\"Banyak keluhan, pedagang susah banget dapat suplai minyak goreng curah. Kadang seminggu cuma dapat 1 kali kiriman dari agen, itu pun jumlahnya sangat terbatas,\" kata Mufti, dalam siaran persnya di Surabaya, Kamis.Fenomena itu, kata dia, menunjukkan tidak berjalan-nya kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti regulasi yang diterbitkan Kemendag maupun Kemenperin melalui Peraturan Menperin 8/2022.\"Padahal ketentuan soal harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter itu sejak pertengahan Maret 2022. Artinya waktu transmisi kebijakan sebenarnya cukup. Faktanya, yang terjadi kebijakan minyak goreng kemasan sesuai harga pasar cepat banget terwujud di lapangan, sedangkan minyak goreng curah tidak sesuai aturan,\" tuturnya.Mufti mengatakan, semua aturan sudah tersedia dan kini pemerintah hanya tinggal memonitor-nya dengan tegas.\"Seharusnya pemerintah tegas. Kemenperin tegas. Kemendag tegas. Jangan melempem. Bilang-nya stoknya ada, registrasi produknya ada, tapi langka terus di pasar,\" ucapnya.Hal itu, kata dia, membuat masyarakat masih kesulitan mengakses minyak goreng dengan harga wajar, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah sebagai konsumen minyak curah.Oleh karena itu, Mufti mengingatkan pemerintah, bahwa masalah minyak goreng belum terurai dengan baik.\"Saya cek di Jatim, Jateng, Jabar, Sumsel, dan sebagainya tidak ada minyak goreng yang harganya Rp15.500 per kg atau Rp14.000 per liter. Semuanya sekitar Rp18.000 per kilogram, bahkan ada yang Rp22.000 per kilogram,\" paparnya.Sementara itu, berdasarkan laman Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga minyak goreng curah masih tinggi, seperti di Jawa Barat rata-rata Rp22.000 per kg. Di Jatim dan Jateng Rp20.000 per kg. (Sof/ANTARA)
Demo Mahasiswa Bandung di DPRD Jabar Berlangsung Hingga Malam
Jakarta, FNN - Demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Se-Bandung Raya yang digelar di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, berlangsung hingga malam hari. Hingga pukul 19.00 WIB, ratusan mahasiswa itu tetap bertahan dan menutupi ruas Jalan Diponegoro depan DPRD Jawa Barat.Sebelumnya Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo telah mengimbau agar aksi dapat berjalan dengan tertib. \"Untuk itu diharapkan agar pengunjuk rasa bijaksana melihat hal ini dan menepatkan langkahnya dalam menyampaikan aspirasinya,\" kata Ibrahim. Adapun aksi mahasiswa itu digelar sejak pukul 15.00 WIB.Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi tersebut menggunakan almamater dari berbagai kampus, di antaranya Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung, Universitas Telkom, dan universitas lainnya. Sejak sore, sejumlah perwakilan mahasiswa berorasi untuk menyampaikan sejumlah tuntutannya. Di antaranya soal kenaikan harga bahan bakar minyak, stabilitas harga minyak goreng, dan soal isu perpanjangan jabatan presiden. Gedung DPRD Jawa Barat dipasangi kawat berduri setinggi satu meter lebih. Pada kawat berduri itu para mahasiswa memasang spanduk yang bertuliskan tuntutannya. Kombes Ibrahim memastikan pihak kepolisian akan bersikap humanis dalam mengamankan aksi dari para mahasiswa tersebut dan menghindari sikap represif. \"Sesuai arahan Kapolda, personel yang mengamankan tidak akan membawa senjata api,\" katanya pula. (Sof/ANTARA)
Polisi Menangkap Terduga Pengedar Uang Palsu
Jakarta, FNN - Jajaran Polsek Batukliang Utara, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap terduga pengedar uang palsu (upal) inisial R (20) yang bertransaksi di warung kecamatan setempat.\"Terduga pelaku ini merupakan warga Desa Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat dan bekerja sebagai tukang servis HP,\" kata Kepala Polres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, melalui keterangan tertulisnya di Praya, NTB, Kamis.Kasus peredaran uang palsu pada Ramadhan ini berawal ketika anggota Babinkamtibmas Desa Aik Bukak mendapat informasi dari warga yang berjualan di kios depan SDN Seganteng menerima uang palsu saat R membeli rokok dengan pecahan uang Rp20.000. Selanjutnya personel bergerak cepat dan menangkap R saat bersama temannya di suatu berugak sawah di Dusun Seganteng Bat, Desa Aik Bukak. \"Dari hasil interogasi awal R mengaku mendapatkan uang palsu itu melalui media sosial Facebook,\" katanya.Uang palsu itu didapatkan R dengan cara dipesan dan dikirim melalui jasa pengiriman barang, setelah pesanannya sampai diambil sendiri R di kantor J&T Bujak Desa Mantang. Selanjutnya, R memakai uang palsu itu di beberapa titik lokasi di Kabupaten Lombok Tengah tepatnya di Pancor Dao, Kembang Kerang, Aik Darek, Sengkol, Perempatan Mantang, Selebung, Otak Dese dan Desa Bagu.\"Barang bukti yang disita sebanyak dua pecahan uang Rp50.000, yang diduga palsu. Kasus ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan pelaku lainnya,\" katanya.Atas kejadian itu, Polres Lombok Tengah juga mengimbau kepada masyarakat tetap waspada dan berhati-hati ketika ada orang yang tidak dikenal dan berbelanja di warung atau toko nya.\"Ketika ada yang belanja, uang yang digunakan pembeli itu harus diperhatikan lebih teliti,\" katanya. (Ida/ANTARA)
DPR Reses 15 April Hingga 16 Mei 2022
Jakarta, FNN - DPR RI menutup masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, untuk kemudian reses mulai 15 April hingga 16 Mei 2022.“Masa reses merupakan kesempatan bagi Anggota DPR RI untuk menyapa rakyat, mendengarkan keluh kesah rakyat, menjelaskan tugas konstitusional yang telah kita laksanakan, dan ikut memperkuat dan mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong, semangat untuk kerja bersama memajukan Indonesia,” Kata Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato penutupan masa Persidangan IV, Kamis.Dalam kesempatan tersebut Ketua DPR RI Puan Maharani melaporkan kinerja legislasi yang telah dilaksanakan selama masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang dimulai sejak 15 Maret 2022.Puan menyampaikan dalam masa Persidangan IV, DPR telah berhasil mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang Undang.Puan berharap UU TPKS yang baru saja disahkan, menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.Selain mengesahkan UU TPKS, DPR juga telah melakukan pengambilan keputusan terhadap tiga RUU sebagai usul inisiatif DPR yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah.Kemudian, DPR melalui komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) sedang melakukan pembahasan RUU yang berada pada tahap pembicaraan tingkat I yakni RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, RUU tentang Landas Kontinen.“Saya atas nama Pimpinan memberikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPR RI yang telah berkomitmen untuk bekerja optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya yang dilakukan di masa sidang ini,” kata Puan menegaskan.Puan mengatakan, tugas legislasi merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen bersama, Pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, menurut Puan, kinerja legislasi harus menjadi perhatian bersama antara DPR dan Pemerintah.“DPR RI berkomitmen untuk selalu dapat menghasilkan Produk legislasi yang memiliki landasan sosiologis yang kuat, memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta produk legislasi yang dapat mengatur percepatan mencapai kemajuan Indonesia,” jelas Puan.Dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, DPR pun telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021–2025, dua Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Periode 2022-2027, dan tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027.“Selain itu DPR RI juga telah memberikan pertimbangan terhadap sembilan Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia,” jelas Puan. (Ida/ANTARA)
MPR Minta Tidak Ada Lagi Pembahasan Isu Penundaan Pemilu
Jakarta, FNN - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak ada lagi pembahasan mengenai isu penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.\"Tujuannya agar kita semua bisa fokus terhadap upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19,\" kata dia, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menegaskan seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu maupun Pilkada serentak sudah ditetapkan dan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.\"Maka tidak perlu lagi muncul berbagai spekulasi di masyarakat terkait adanya upaya untuk melakukan penundaan Pemilu, perpanjangan jabatan presiden, maupun penambahan periodisasi presiden menjadi tiga periode,\" kata dia.Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Selasa (5/4) 2022 Presiden Joko Widodo juga menegaskan kepada para menterinya untuk tidak lagi menyuarakan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan kepresidenan.Dari sisi politik, kata Soesatyo, PDI Perjuangan sebagai partai politik pemenang Pemilu 2019 yang meraih 128 kursi di MPR/DPR RI sekaligus partai pengusung Presiden Joko Widodo juga sudah menyatakan sikap yang sama.\"Jadi, tidak ada alasan bagi para pihak untuk menggoreng lagi isu penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden,\" ujar dia.Ia mengatakan kalaupun ada pihak-pihak yang ingin mengusulkan amendemen konstitusi, maka harus melalui mekanisme dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945.\"Mengubah konstitusi tidak bisa dilakukan hanya dalam satu dua hari ataupun dari sekelompok pihak saja,\" kata dia.Butuh konsensus politik yang solid dari para partai politik dan juga anggota DPD. MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi mengubah dan menetapkan konstitusi, selalu tegak lurus pada prinsip negara hukum sesuai peraturan pasal 1 ayat 3 konstitusi.MPR, ujarnya, juga tidak bisa memprakarasai sendiri perubahan konstitusi. Namun, MPR harus merespons usulan amendemen yang sudah diajukan anggota MPR yang telah memenuhi persyaratan, baik syarat administrasi ataupun syarat substansi.Untuk mengamandemen konstitusi butuh konsolidasi dan konsensus politik yang solid. Sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD 1945 dan pasal 101 sampai dengan Pasal 109 Peraturan MPR Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib MPR RI.Pada prinsipnya, usul perubahan pasal-pasal konstitusi diajukan kepada pimpinan MPR sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR (237 anggota), diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.Usul perubahan tidak dapat diubah, diganti, dan/atau ditarik setelah 3x24 jam semenjak usul disampaikan kepada pimpinan MPR. Dalam waktu paling lama 30 hari, pimpinan MPR menyelenggarakan rapat dengan fraksi dan pimpinan DPD untuk memeriksa usul perubahan tersebut.Ia menambahkan dalam Sidang Paripurna MPR, setidak-tidaknya dilaksanakan tiga agenda yakni pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya, fraksi dan kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap usul perubahan itu.Terakhir, pembentukan panitia ad hoc untuk mengkaji usulan tersebut dalam jangka waktu yang disepakati. Dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR (474 anggota), panitia ad hoc menyampaikan hasil kajian. Setelah itu, fraksi dan DPD memberikan pemandangan umum terhadap hasil kajian itu.\"Putusan untuk mengubah pasal-pasal konstitusi dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR, yaitu 357 anggota MPR,\" jelas dia.Apabila usulan tidak mendapat persetujuan minimal dari 50 persen ditambah satu anggota MPR, maka ditolak dan usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali pada masa keanggotaan yang sama. (Ida/ANTARA)