POLITIK

Pemerintah Harus Melakukan Intervensi Terkait Kenaikan Harga Bahan Pokok

Jakarta - FNN. Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta Pemerintah ambil kebijakan intervensi terkait dengan kenaikan-kenaikan harga bahan pokok, misalnya dengan melakukan operasi pasar.\"Sektor pasar juga harus dipenuhi produk-produk yang dihasilkan dari para petani lokal. Bangsa ini harus memanfaatkan keterampilan para petani, sumber-sumber makanan yang dihasilkan para petani, mulai dari beras, sayur-mayur, hingga buah, harus bisa menjadi keberkahan bagi makanan sehari-hari,\" kata Muzani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Muzani mengemukakan hal itu terkait dengan sejumlah barang kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan, termasuk bensin dan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jelang bulan puasa.Ia berharap masyarakat bersabar dalam menghadapi persoalan kenaikan harga-harga bahan pokok sehingga semangat dan keimanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa tidak terganggu.Di satu sisi kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok merupakan tanda atau dampak dari bangkitnya ekonomi masyarakat pascapandemi. Namun, lanjut dia, di sisi lain dampak dari perang antara Rusia dan Ukraina.\"Beban pengeluaran dari kenaikan itu tentu saja berat dan ini dapat mengganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa karena ekonomi belum sepenuhnya pulih. Akan tetapi, kami percaya kesabaran dalam menghadapi persoalan ini, termasuk ekonomi, tidak akan mengganggu dalam menjalankan ibadah puasa,\" katanya.Wakil Ketua MPR RI itu berharap masyarakat bisa menjaga kerukunan antarumat beragama dengan mengedepankan nilai-nilai toleransi dalam bersosialisasi di setiap lapisan masyarakat.Hal itu, menurut dia, merupakan kunci bagi kekuatan Indonesia dalam menjaga keutuhan NKRI karena Indonesia adalah negara besar sehingga toleransi antarumat beragama telah menjadi keniscayaan dalam berbangsa dan bernegara sejak dahulu hingga sekarang.\"Keberagaman sudah menjadi budaya yang mengakar bagi Indonesia. Apabila pada bulan suci Ramadan bisa menjalaninya dengan kekhusyukan, itu telah menjadi bukti Indonesia telah menjadi bangsa yang toleran,\" ujarnya.Selain itu, Muzani juga mengingatkan masyarakat harus tetap mengedepankan kedisiplinan protokol kesehatan karena pandemi COVID-19 saat ini masih menjadi ancaman bagi setiap negara di dunia sehingga kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan menjadi penting. (Ida/ANTARA)

Jadikan Ramadhan sebagai Momentum untuk Mencegah Diri dari Tindakan yang Merusak Harmoni

Jakarta - FNN. Sekretaris Badan Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Latihan (Sesbalitbangdiklat) Kementerian Agama H Muharram Marzuki mengatakan makna penting Ramadhan di antaranya adalah pencegahan atau menahan diri dari berbagai bentuk keburukan dan hal yang dapat merusak harmoni sosial.Karena itu Ramadhan menjadi momen tepat untuk mendidik diri menjadi pribadi yang santun, toleran, dan ramah untuk menciptakan perdamaian, katanya dalam siaran pers Pusat Media Damai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang diterima, Jumat.Menurutnya bulan Ramadhan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi umat Muslim untuk menegakkan ibadah dan membangun harmoni sosial.“Bulan Ramadhan itu sejatinya umat Muslim harus bisa memanfaatkan sebaik-baiknya, melakukan berbagai aktivitas kegiatan peribadatan baik ibadah yang sifatnya hubungan vertikal kepada Allah SWT, maupun ibadah yang berhubungan kepada umat manusia,” ujarnya.Dirinya melanjutkan, ibadah mahdhah atau ibadah wajib yang sudah syariatkan harus diperkuat baik kualitas maupun kuantitasnya. Namun Marzuki mengungkapkan bahwa ibadah muamalah sebagai amalan membangun hubungan kepada umat manusia juga menjadi ibadah yang wajib dilakukan, untuk mencegah diri dari tindakan intoleransi dan kekerasan juga tidak kalah penting.\"Hubungan horisontal, kemasyarakatan dan peribadahan harus diperbanyak baik kepada umat Islam sendiri maupun kepada umat yang berbeda agama. Sehingga akan muncul rasa ketentraman, kedamaian, rasa kerukunan yang menjauhkan dari sikap intoleransi dan kekerasan yang merusak harmoni sosial,\" kata Marzuki.Sebagaimana yang tertuang dalam QS Al-Hujurat:13 yang mengatakan, \"Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.\"\"Nah, dengan kita hidup saling mengenal, menghargai, saling berbagi maka akan mewujudkan hidup yang aman damai, kita diarahkan menjadi umat yang bertakwa,\" kata pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag.Terkait ibadah membangun hubungan dan harmoni sosial masyarakat, ia menyinggung narasi negatif yang beredar di masyarakat bahwa praktik toleransi dan membangun hubungan baik antar umat beragama, bukanlah semata-mata sebagai praktik menggadaikan akidah dan keimanan.\"Tidak, tidak sama sekali. Tidak ada urusannya. Ini urusan kemanusiaan. Misalnya kita berbuka puasa dengan umat yang berbeda agama itu diperbolehkan dalam rangka memperkuat hubungan sosial kemasyarakatan,\" kata Marzuki menegaskan.Menurutnya, bulan Ramadhan harus menjadi momen untuk sama-sama bersuka cita dan berbagi kebahagiaan serta menunjukkan bagaimana agama Islam dapat menjadi penyejuk dan rahmat bagi alam semesta. Sehingga dalam membangun kerukunan tidak ada istilah menggadaikan akidah, menggadaikan agama.\"Kita menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan itu mewujudkan hati kita menjadi damai, sejuk, tentram dan toleran, dengan demikian maka itulah yang diharapkan oleh Tuhan. Kita berbagi kebahagiaan di bulan Ramadhan dengan seluruh umat, itu yang dinamakan ibadah,\" ujarnya.Disamping itu, dirinya menambahkan bula Ramadhan dapat menjadi momen yang tepat, baik bagi pemerintah maupun para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memasifkan pencegahan radikalisme dengan membangun ukhuwah wathaniyah. Misalnya dengan menggelar acara buka puasa bersama mengumpulkan berbagai kalangan.\"Pemerintah bisa libatkan semua unsur masyarakat yang berbeda suku, budaya dan agama untuk ikut merayakan dan merasakan suka cita Ramadhan, membahagiakan sesama umat manusia meskipun berbeda agama. Ini momentum yang sangat berharga dan masif. Bulan Ramadhan sebagai media silaturahmi,\" katanya.Terakhir, penulis buku ‘Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum’ ini juga mengimbau masyarakat khususnya dalam menyambut Ramadhan untuk tidak hanya dapat menahan diri menahan lapar dan haus. Namun juga menahan diri dari nafsu untuk menyebarkan fitnah, hoaks, dan ujaran kebencian yang hanya akan membawa kepada kemudharatan.\"Bulan Puasa ini harus menjadi pembelajaran, untuk mulailah kita tidak menjadikan medsos sebagai alat untuk menyebarkan fitnah, berita bohong ataupun hal-hal yang mempengaruhi masyarakat menjadi resah. Itu dosa besar dan puasa baginya menjadi tidak ada artinya,\" kata Marzuki. (Ida/ANTARA)

Indonesia-Malaysia Mulai Membahas Kerja Sama Penanganan Penyelundupan Manusia

Jakarta - FNN. Presiden Joko Widodo mengatakan Indonesia dan Malaysia sepakat untuk memulai pembahasan kerja sama penanganan penyelundupan manusia sebagai salah satu hasil pertemuan dengan Perdana Menteri Dato\' Sri Ismail Sabri Yaakob yang berkunjung ke Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.Presiden juga menyatakan bahwa kerja sama tersebut akan mencakup urusan penegakan hukum kedua negara dalam penanganan kasus-kasus penyelundupan manusia.\"Kita masih melihat maraknya kasus penyelundupan orang. Oleh karena itu, kita sepakat untuk memulai membahas kerja sama penanganan penyelundupan orang, termasuk dalam penegakan hukum,\" kata Presiden dalam jumpa pers bersama PM Ismail Sabri selepas pertemuan, disimak melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat.Secara khusus pertemuan kali ini juga telah menghasilkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.Presiden Jokowi dan PM Ismail Sabri menyaksikan langsung penandatanganan MoU oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Saravanan Murugan.Berkenaan dengan kasus penyelundupan manusia, kedua negara turut memandang pentingnya pembahasan mengenai isu Rohingya yang menimbulkan gelombang pengungsi, baik di Malaysia maupun Indonesia.Menurut PM Ismail Sabri, baik Malaysia maupun Indonesia, sepakat isu Rohingya harus selesai secara mendalam oleh pemerintah Myanmar meskipun tidak menampik hal tersebut menjadi isu penting di Malaysia.\"Isu Rohingya merupakan isu besar di Malaysia karena terdapat 200.000 pengungsi Rohingya di Malaysia,\" kata PM Malaysia.PM Ismail Sabri beserta rombongan tiba di Indonesia pada hari Jumat sekitar pukul 06.03 WIB. Dijadwalkan berada di Jakarta selama 2 hari sebelum bertolak kembali ke Kuala Lumpur.Selain Menaker Ida Fauziyah, turut mendampingi Presiden dalam menerima kunjung PM Malaysia adalah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono.Sementara itu, dalam kunjungannya PM Malaysia didampingi rombongan, antara lain, Menteri Komunikasi dan Multimedia Annuar Musa, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Mahdzir Khalid, Wakil Menteri Luar Negeri Kamarudin Jaffar, dan anggota parlemen Malaysia Dato\' Tajuddin Abdul Rahman. (Ida/ANTARA)

Ketua Tim Pemekaran Papua Barat Daya Mundur

Jakarta, FNN. Ketua tim percepatan usulan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Lambert Jitmau, menyatakan mundur dan mengembalikan surat keputusan (SK) sebagai ketua tim kepada gubernur Provinsi Papua Barat dengan alasan tidak mendapat dukungan.\"Saya segera kembali SK sebagai ketua tim percepatan pemekaran provinsi Papua Barat Daya kepada gubernur Papua Barat dan selanjutnya kewenangan gubernur untuk menunjuk kepada daerah siapa di wilayah Sorong Raya sebagai ketua tim pemekaran,\" ujar dia, di Sorong, Papua Barat, Jumat.Ia bilang, perjuangan pemekaran Papua Barat adalah janji politik gubernur Papua Barat pada masa kampanye lima tahun yang lalu. Namun tim percepatan pemekaran yang mendapat SK dari Gubernur tersebut tidak mendapat dukungan sama sekali.\"Baik dukungan finansial maupun dorongan untuk berkoordinasi serta berkomunikasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian terkait agar proses pemekaran daerah otonom baru yang menjadi perjuangan bersama selama ini dapat terwujud,\" ujar dia.Selain itu, kata dia, aksi penolakan usulan pemekaran daerah otonom baru yang merupakan konspirasi pihak-pihak tertentu semakin marak. Bahkan dia sebagai ketua tim percepatan pemekaran menjadi sasaran unjuk rasa, bahkan dihina serta dicaci-maki.Sementara gubernur dan kepala daerah lain di wilayah Sorong Raya yang menjadi satu kesatuan usulan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya tidak didemonstrasi.Karena itu, dia akan segera mengembalikan SK sebagai ketua tim percepatan pemekaran kepada gubernur agar dia tidak menjadi olok-olokan kelompok konspirasi menolak pemekaran.\"Saya nyatakan mendukung dan siap menjalankan apapun keputusan negara. Saya tetap bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan itu harga mati,\" kata Jitmau. (Ida/ANTARA)

Benarkah Sikap Panglima Tolak Diskriminasi Keturunan PKI Sesuai TAP I/MPR?

Jakarta, FNN. Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai sikap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang menolak diskriminasi keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI sesuai dengan TAP I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan MPR Tahun 1960—2000.\"Kebijakan Panglima TNI menolak larangan anak keturunan anggota PKI sebagai calon prajurit TNI pada dasarnya selain karena tidak ada larangan dalam TAP XXV/MPRS/1966, juga dalam perkembangannya telah ada Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan MPR Tahun 1960—2000,\" kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Hal itu dikatakannya terkait pernyataan Jenderal TNI Andika dalam sebuah rapat rekrutmen calon prajurit TNI 2022 yang mengoreksi salah satu poin persyaratan dalam rekrutmen prajurit TNI, yaitu larangan keturunan mantan anggota PKI sebagai calon prajurit TNI.Panglima TNI menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada dalam ketentuan hukum TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang melarang keturunan PKI untuk memperoleh hak-hak kewarganegaraannya.Basarah menilai TAP XXV/MPRS/1966 adalah TAP tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi PKI. Selain itu, larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme.\"Dalam TAP XXV/MPRS/1966 dimuat ketentuan pembubaran PKI, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung di bawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan NKRI bagi PKI,\" ujarnya.Dalam TAP MPRS itu, kata dia, memuat pernyataan larangan setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran tersebut.Basarah juga menegaskan bahwa dalam Pasal 2 TAP I/MPR/2003 dinyatakan TAP XXV/MPRS/1966 tetap berlaku dengan ketentuan yaitu diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi, dan hak asasi manusia.\"Keberadaan Pasal 2 TAP I/MPR/2003 masih berlaku hingga saat ini sebagaimana dinyatakan Pasal 7 ayat (1) dan penjelasannya di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,\" katanya.Selain TAP XXV/MPRS/1966 dan TAP I/MPR/2003, kata dia, juga terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 yang bersifat final dan mengikat yang menyatakan setiap pelarangan yang mempunyai kaitan langsung dengan hak dan kebebasan warga negara harus didasarkan atas putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.Selain itu, menurut dia, dalam putusan tersebut juga dinyatakan suatu tanggung jawab pidana hanya dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada pelaku (dader) atau yang turut serta (mededader) atau yang membantu (medeplichtige).\"Maka, menjadi suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum, rasa keadilan, kepastian hukum, serta prinsip-prinsip negara hukum apabila tanggung jawab tersebut dibebankan kepada seseorang yang tidak terlibat secara langsung,\" ujarnya.Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut dan untuk menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, dia menilai sudah tepat Panglima TNI menyampaikan pernyataan yang menolak diskriminasi latar belakang keluarga calon prajurit TNI.Menurut dia, Jenderal Andika sebagai Panglima TNI sangat menyadari jika TNI tidak berpedoman pada hukum, akan menimbulkan kekacauan kehidupan bernegara. (Ida/ANTARA)

DPD FPPI Jabotabek Dikukuhkan

Jakarta, FNN -Setelah sukses pengukuhan DPP FPPI (Dewan Pimpinan Pusat Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia) di Bandung, kemudian berturut turut pengukuhan pengurus DPD FPPI Jatim, DPD FPPI Sumut, DPD FPPI Banten, kini Rabu 30 Maret 2022 pukul 09.00 bertempat di GOR Kalisari Jakarta Timur, telah dikukuhkan pengurus DPD FPPI JABODETABEK dan beberapa DPC FPPI Jabodetabek, yang dihadiri beberapa tokoh pengurus, tamu  undangan DPP FPPI antara lain Mayjen Pur  Kivlan Zen, Mayjen Purn. Sunarko, BrigJen Purn. Mahu Amin, tamu dan undangan. Brigjen Pur Amin Mahu, yang dikukuhkan sebagai kordinator FPPI JABODETABEK  telah menerima pataka sebagai simbol amanah, peran, fungsi, tugas pokok dan tanggung jawab yang diserahkan oleh Kol. Purn Sugeng Waras selaku ketua presidium FPPI. Dalam acara pengukuhan yang dihadiri ratusan orang itu, juga diisi sambutan sambutan oleh para tokoh  pengurus pusat DPP FPPI termasuk  Kapten Ruslan Buton Dalam esensi sambutan sambutan itu  Ketua Presidium FPPI Kol Purn Sugeng Waras menyampaikan garis besar benang merahnya antara lain sebagai berikut ; FPPI sebagai ormas melaksanakan gerakan moral yang bisa beresiko nyawa berperan sebagai jembatan dan perekat antara rakyat dengan pemerintah dan penegak hukum. FPPI bervisi sebagai mitra pemerintah  bersama elemen elemen bangsa lainya akan mendukung, mengiringi, mendorong dan menjaga terhadap kebijakan yang sesuai keinginan rakyat seperti yang tertuang dalam UUD\'45 tentang tujuan nasional yaitu peningkatan kecerdasan bangsa dan kesejahteraan rakyat, namum FPPI bersama elemen elemen bangsa lainya akan bersikap mengoreksi, meluruskan, mengingatkan bahkan melawan terhadap kebijakan kebijakan pemerintah yang tidak sesuai aspirasi rakyat atau berpotensi merugikan dan membahayakan kedaulatan, keamanan dan keselamatan NKRI. FPPI bermisi dalam.jangka pendek, sedang dan panjang secara bertahap, bertingkat dan berlanjut secara prioritas berkesinambungan, terpadu, terukur  terkordinir, terkomando dan terkendali, berdasarkan Pancasila dan UUD\'45. FPPI berjiwa agamis nasionalis, senantiasa berupaya untuk meciptakan situasi dan kondisi kondusif negara. FPPI beretos kerja berketuhanan  konstitusional, kompak, bersatu niat, berbulat tekad dan bersandar kepada Allah swt, TYME. Sugeng Waras juga menambahkan bahwa kita yakin FPPI akan berkembang terus keseluruh pelosok tanah air dari Sabang hingga Merauke, meskipun para pensiunan itu rata rata telah berusia 59 tahun hingga  77 tahun, namun FPPI memiliki anggota kehormatan dari para pakar dan praktisi dari berbagai fungsi dan profesi seperti para Prof, DR,Dr, Ir,SH, MH, MM, para Ulama, Umaroh, Kyai, pendeta dll, serta anggota LUAR BIASA yang terdiri dari kluarga besar FPPI, masyarakat 18 tahun keatas termasuk mantan anggota partai atau ormas apapun yang berjiwa Agamis Nasionalis yang berlandaskan Pancasila, UUD \'45 dan ber Bhineka Tunggal Ika , yang sepaham, sevisi dan semisi dengan FPPI, yang mencintai NKRI tanpa pandang suku, agama, ras dan golongan apapun dan dari manapun asal statusnya, yang bisa mencapai jumlah berpuluh juta. (*)

Mobilisasi Kepala Desa dan Agenda Presiden Tiga Periode

Oleh Gde Siriana - Direktur Eksekutif INFUS dan penulis buku \"Keserakahan Di Tengah Pandemi. PADA awal Desember 2021 Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya, menyatakan bahwa organisasinya akan menganugerahi Presiden Joko Widodo dengan gelar \"Bapak Pembangunan Desa\" dan \"Bapak Kepala Desa Senusantara\". Manuver Apdesi untuk terlibat dalam konstelasi politik nasional kemudian berlanjut. Pada 29 Maret lalu, Apdesi mengklaim bahwa setelah Idul Fitri, seluruh kepala desa berencana untuk mendeklarasikan dukungan \"Jokowi tiga periode\". Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, tentu saja sumringah dan para pembantunya, seperti Staf Khusus Presiden, Ngabalin, dan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, menyambut umpan lambung ini dengan smash menukik untuk memberi pembenaran pada dukungan big data Luhut, yang telah disangkal berbagai pihak. Luhut mengklaim punya big data yang menunjukkan bahwa 110 juta warganet ingin pemilihan umum 2024 ditunda. Tentu saja, memobilisasi kepala desa untuk mendukung Jokowi tiga periode ini sudah sangat telanjang di mata publik. Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar, adalah kakak kandung Cak Imin, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa yang melontarkan gagasan perpanjangan masa jabatan presiden. Adapun Wakil Menteri Desa, Budi Arie Setiadi, adalah Ketua Umum Projo, relawan pendukung Jokowi pada pemilihan presiden 2014 dan 2019. Maka, sudah jelas mengapa para kepala desa dikerahkan untuk melancarkan agenda Jokowi tiga periode ini. Sejauh ini, tidak ada teguran atau kemarahan yang terlontar dari Jokowi untuk menertibkan manuver para pembantunya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa gerakan Jokowi tiga periode atau pun perpanjangan masa jabatan presiden ini merupakan gerakan yang sistematis dan dikendalikan dari dalam Istana. Mobilisasi kepala desa tampaknya merupakan upaya untuk membentuk opini publik. Mobilisasi dukungan akar rumput ini akan membelah masyarakat. Misalnya, beberapa pihak dalam Apdesi menyangkal klaim bahwa organisasi itu mendukung Jokowi tiga periode. Nafsu kekuasaan ternyata tidak mempedulikan kohesi sosial masyarakat dan bahkan cenderung memecah belahnya. Posisi Presiden Jokowi sudah terjepit akibat agenda ini. Sikap Megawati yang menolak penundaan pemilihan umum juga memperlebar keretakan di dalam lingkaran kekuasaan. Pembatalan agenda tiga periode dan penundaan pemilihan umum juga akan lebih merugikan Jokowi, terutama terkait dengan calon-calon yang dia kehendaki untuk memenangi pemilihan presiden 2024. Ini tampaknya berhubungan dengan sindrom petahana atau sindrom periode kedua. Petahana memiliki impian untuk terus dikenang oleh rakyat, dipuja sebagai pemimpin yang berhasil, dan mewariskan kejayaan. Ia juga ingin terus menjadi bagian dari orang yang mengatur kekuasaan berikutnya. Hal ini pernah terjadi juga ketika lingkaran kekuasaan SBY mencoba menggoda SBY untuk tiga periode tetapi SBY berhasil menolak gagasan itu. Kini Jokowi tergoda dan bahkan sudah terjebak dan tersandera oleh lingkarannya sendiri ketika anak-mantunya didorong menjadi kepala daerah—suatu hal yang belum pernah terjadi di era presiden sebelum-sebelumnya. Kini, gagasan menambah masa kekuasaan presiden sudah turun pada tataran operasional, meski harus membeli dukungan publik maupun kader partai pemilik suara di DPR demi menyiasati konstitusi. Gagasan perpanjangan masa jabatan ini juga akan lebih menarik minat kader partai yang merupakan petahana di DPR dan DPD karena masa jabatan mereka pun akan ikut diperpanjang. Singkatnya, SPS: semua petahana senang. Jika agenda Jokowi tiga periode atau perpanjangan masa presiden gagal, sudah disiapkan rencana cadangan untuk menempatkan orang-orang pilihan sebagai penggantinya melalui berbagai mekanisme yang mungkin. Dengan demikian, dua agenda tersebut tampaknya akan terus dipaksakan semaksimal mungkin, apa pun risiko dan berapa pun biayanya. Yang perlu disadari para elite dan tokoh masyarakat desa adalah bahwa pertarungan elite yang merambah ke akar rumput akan menimbulkan konflik horisontal, yang sangat memungkinkan menimbulkan pertumpahan darah. Di desa juga ada kader-kader partai politik dan mungkin akan terjadi konflik di antara mereka sebagai turunan dari sikap partai di pusat. Namun, tidak semua hal dapat dipertukarkan. Loyalitas masyarakat pada konstitusi, akhlaknya, dan harapan tentang hari esok yang lebih baik tidak selalu dapat ditukar dengan materi yang ditawarkan para elite. Memobilisasi masyarakat, yang sudah terbelah sejak pemilihan presiden 2014, akan sangat berbahaya karena akan berbenturan dengan kelompok-kelompok penjaga konstitusi yang juga sudah bergerak, termasuk aksi-aksi mahasiswa. Potensi konflik sosial antara pendukung dan penolak agenda Jokowi tiga periode atau perpanjangan masa presiden akan dapat memicu kekacauan serta ketidakstabilan politik dan keamanan. Inilah yang harus dicegah sedini mungkin. (*)

Anak PKI Boleh Masuk TNI, Selamat Ginting: Mungkin Andika Hanya Baca Tekstual Saja

Jakarta, FNN - Rapat panitia penerimaan pusat prajurit TNI tahun anggaran 2022 menghasilkan keputusan mengejutkan. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa meminta agar aturan larangan anak cucu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI dihapuskan. Rapat yang berlangsung beberapa sesi tersebut membahas tentang mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan. Keputusan ini menimbulkan kontroversi. Pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting menganggap Panglima TNI Andika Perkasa tidak lengkap membaca Tap MPRS No. 25 tahun 1966 tersebut. “Makanya banyak yang menyayangkan, jangan-jangan Andika hanya tekstual saja, karena di Tap MPRS No. 25 tahun 1966 telah dijelaskan secara detail dalam pasal-pasalnya,” kata Selamat Ginting kepada wartawan FNN Hersubeno Arief dalam kanal Hersubeno Point, Kamis. 31 Maret 2022. Ginting lantas merinci beberapa pasal yang menyebut bahwa underbow PKI juga menjadi bagian yang dilarang. Dalam Pasal 1 menjelaskan: menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden, Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Pemimpin Besar Revolusi mandataris MPRS. “Sementara Tap MPRS itu berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia termasuk semua bagian organisasinya. Ini kan underbow-nya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia bagi PKI yang dituangkan sebelumnya melalui keputusan tanggal 12 Maret 1966 No. 01/3/1966 dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut di atas menjadi Ketetapan MPRS,” paparnya. Ginting menduga dalam pandangan Andika barangkali supaya hal ini lebih berkeadilan yang artinya keturunannya boleh tetapi bukan berarti dia otomatis bisa masuk. “Untuk masuk TNI masih ada syarat yang namanya mental ideologi. Kalau mereka masih terpengaruh ideologi komunis, tentu dicoret dan tidak akan pernah masuk. Jadi kalimat Andika harus ditelusuri tahapan selanjutnya seperti apa, isi, temasuk penjelasan dalam Tap MPRS tersebut,” tegasnya. Sejarah Tap MPRS tersebut kata Ginting adalah berawal dari keputusan oleh Letjen Soeharto yang membubarkan PKI pada 12 Maret 1966 yang kemudian dikukuhkan lewat Tap MPRS ini. Ginting lalu mengutip Pasal 2 yang berbunyi, “setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme, marxisme, leninisme dan segala bentuk dan manifestasinya serta penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembanhan paham dan ajaran tersebut dilarang. Jadi, di situ jelas ada manifestasinya. Kemudian Pasal 3 berbunyi, khusus kegiatan memperlajari seara ilmiah seperti pada perguruan tinggi komunisme, marxisme, leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa pemerintah dan DPRGR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanannya. Pasal 4 berbunyi ketentuan di atas tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri kita. “Ini kita tidak bisa menerjemahkan letterlux bahwa Tap MPRS itu hanya berbunyi larangan terhadap PKI saja, tetapi di situ jelas ada dasar hukum yang mengatakan tengang underbow-nya. Makanya Golkar membuat Sekber Golkar, seperti SOKSI punya organisasinya yang memang head to head dengan underbow PKI misalnya dengan SOPSI. Golkar juga membuat Gerwasi (Gerakan Wanita Sosialis Indonesia)  untuk menghadapi Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia) milik PKI, ada juga Lekra (Lembaga Kebudayaan Rakyat) milik PKI yang dihadapkan dengan Lekri (Lembaga Kebudayaan Republik Indonesia), BTI (Barisan Tani Indonesia) PKI dihadapkan dengan RTI (Rukun Tani Indonesia) milik Angkatan Darat. Ini keyakinan TNI Angkatan Darat untuk menentang ideolog lain selain Pancasila termasuk melawan PKI dan organisasi sayap PKI dalam hak ini underbow-nya,” paparnya. Ginting mengingatkan bahwa Menteri Pertahanan Ryamizad Ryacudu pernah tercengang ketika melihat data sebanyak 3 persen anggota TNI tidak paham Pancasila. “Tiga persen dari sekitar 400 ribu tentara itu kan cukup banyak. Lalu polisi juga sekiatr 4 persen dan ASN mencapai 20 persen,” tegasnya. Kondisi seperti ini menurut Ginting sangat membahayakan masa depan bangsa, karena semakin menipis generasi yang paham Panasila.   “Sejak era reformasi tidak ada mata pelajaran atau mata kuliah khusus Pancasila, sehingga bisa dibilang tidak ada kader Pancasila lagi. Sementara ideologi-ideologi lain membangun ideologinya melalui media sosial. Ini yang mengkawatirkan,” tegasnya. Tak hanya itu, sebentar lagi jenderal-jenderal akan dipimpin oleh generasi TNI yang lahir tahun 1970an. “Kalau persyaratan masuk TNI longgar, jangan-jangan panitia seleksi juga tidak paham sejarah PKI dan bahaya laten komunis.  Ini yang membuat umat Islam khawatir PKI bangkit kembali dan menjadi lebih khawatir dengan keputusan Panglima TNI Andika Perkasa tersebut,” katanya. Menurut Ginting, dari sisi keadilan apa yang disampaikan Andika bisa jadi benar. “Akan tetapi kita wajib mengingatkan bahwa TNI tidak boleh menerima paham di luar Pancasila karena Sapta Marga itu janji prajurit TNI terhadap ideologi negara. Ini keprihatinan kita pasca reformasi, karena tidak ada pelajaran khusus Pancasila,” pungkasnya.  Ginting berharap semoga keputusan Andika bukan keputusan blunder yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang ingin menghidupkan paham komunisme, marxisme, dan leninisme, sebab Indonesia pernah kecolongan tahun 1965. (ida, sws)

Pancasila Harus Menjadi Pedoman Penggunaan Teknologi Digital

Jakarta, FNN. Anggota Komisi I DPR RI Alimin Abdullah mengharapkan segenap bangsa Indonesia dapat menjadikan Pancasila sebagai pegangan atau pedoman dalam penggunaan teknologi digital.\"Saya sangat berharap (dalam penggunaan teknologi digital) kita tetap memegang Pancasila,\" ujar Alimin saat menjadi pemateri dalam webinar bertajuk Peran Pemuda dalam Literasi Digital 4.0 dengan Makna Pancasila dan Budaya, seperti dipantau di Jakarta, Kamis.Menurut dia, dengan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, bangsa Indonesia dapat lebih bertanggung jawab ketika menggunakan teknologi digital sehingga dampak negatif dari teknologi tersebut, seperti kemunculan hoaks yang mengarah pada perpecahan pun dapat dihindari.Lebih lanjut, dalam webinar yang diselenggarakan atas kerja sama Komisi I DPR RI serta Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI itu, Alimin memandang Pancasila akan senantiasa relevan dengan beragam situasi ataupun perkembangan zaman selama masyarakat memahaminya dengan benar.\"Sebetulnya, menurut pendapat saya, Pancasila sebagai dasar negara kita ini di dalam situasi apa pun, dalam teknologi setinggi apa pun, dia tetap relevan asalkan dasar-dasar itu dipahami dengan benar,\" kata Alimin.Oleh karena itu, dia mendorong segenap bangsa Indonesia untuk meningkatkan pemahaman terhadap Pancasila.Pada kesempatan yang sama, Alimin pun menyampaikan bahwa masyarakat harus memiliki literasi atau pengetahuan yang memadai terkait dengan penggunaan teknologi digital.Dengan demikian, kata dia, masyarakat dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari teknologi tersebut, seperti mengakses informasi yang tepat secara cepat.\"Inilah yang barangkali menjadi tugas bagi Kominfo dan Komisi I DPR RI. Kami harus gencar memberi pendidikan atau literasi digital ini agar kemampuan masyarakat makin hari makin meningkat sehingga pemanfaatan teknologi digital juga makin optimal,\" ujar Alimin Abdullah. (Sof/ANTARA)

Masyarakat Minta Disiapkan Vaksin Halal

Jakarta, FNN. Anggota DPR RI Nur Nadlifah mengatakan masyarakat meminta agar pemerintah menyiapkan vaksin halal untuk vaksin lanjutan (booster).\"Mencermati permintaan masyarakat untuk disediakan vaksin halal, saya rasa Kemenkes harus segera menyediakan vaksin halal, apalagi syarat mudik tahun ini seluruh masyarakat wajib booster,\" kata Nadlifah dalam rapat dengan pendapat bersama kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.Anggota Panitia kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR itu juga mempertanyakan alasan Kemenkes tidak memasukkan vaksin yang sudah diberi fatwa Halal oleh MUI sebagai vaksin booster yang disediakan pemerintah.\"Kenapa tidak memasukkan vaksin halal sebagai pilihannya. Bagaimana tanggung jawab moral yang diberikan pemerintah,\" kata Nadlifah menanyakan.Anggota Fraksi PKB itu merasa heran bahwa ada vaksin yang sudah jelas, baik secara klinis dan halal tapi tidak dimasukkan dalam daftar vaksin booster. Dia mempertanyakan tanggung jawab moral pemerintah, dimana negara yang mayoritas penduduknya Muslim, justru tidak mendapatkan haknya.\"Menurut penelitian vaksin Zifivax bagus, mengapa tidak dimasukkan dalam daftar. Sedangkan vaksin yang barusan keluar justru dimasukkan dalam daftar. Kalau dulu kita bertaruh nyawa untuk memperebutkan vaksin. Sekarang situasi sudah berbeda,\' jelas Nadlifah.Sementara itu, anggota Panja lainnya, Saleh Daulay meminta Kemenkes dapat segera menyediakan vaksin COVID-19 yang sudah dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). \"Vaksin Halal adalah hak warga negara, dan negara wajib melindungi,\" ujarnya.Menanggapi desakan vaksin halal, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalusia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan negara Uni Emirat Arab (UEA) terkait kehalalan vaksin pfizer.\"Terkait dengan vaksin halal, atas arahan dari RDP ada berita bahwa vaksin booster sudah mendapatkan halal di UEA, kami hari ini sudah berkoordinasi dengan UEA menanyakan status kehalalan vaksin tersebut,\" katanya menegaskan. (Sof/ANTARA)