POLITIK
Komisi Infomasi Pusat Ingatkan Bawaslu-KPU Mengedepankan Keterbukaan Informasi Pemilu
Jakarta, FNN - Komisi Informasi (KI) Pusat mengingatkan para penyelenggara pemilu, terutama KPU RI dan Bawaslu RI agar mengedepankan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan beragam tahapan Pemilu 2024 bagi publik.\"KI Pusat mengingatkan agar dalam penyelenggaraan pemilu, KPU RI dan Bawaslu RI, mengedepankan keterbukaan informasi dalam kegiatannya, sebagaimana diketahui KPU RI telah meluncurkan tahapan Pemilu 2024 dan Bawaslu RI sedang melakukan seleksi Bawaslu di 25 provinsi,\" kata Komisioner KI Pusat Handoko Agung Saputro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Mengenai praktik keterbukaan informasi, dia pun mengatakan KPU dan Bawaslu yang dikategorikan sebagai Badan Publik Informatif tidak hanya diharuskan berpegang pada ketentuan normatif dan regulatif, tetapi juga diwajibkan mengedepankan kepentingan umum yang lebih luas dalam memberikan layanan informasi publik.Lebih lanjut, Handoko menyampaikan secara rinci mengenai langkah yang sepatutnya dilakukan oleh Bawaslu RI dan KPU RI untuk mewujudkan keterbukaan informasi secara optimal.Ia mengatakan, dalam melakukan seleksi anggota Bawaslu di 25 provinsi, Bawaslu RI harus menjamin hak-hak informasi setiap peserta dan masyarakat dengan standar yang sama terpenuhi.\"Hak-hak informasi tersebut bukan semata aspek prosedur dan tahapan seleksi, melainkan pula hak untuk mengetahui, misalnya, alasan-alasan kegagalan dalam tahapan seleksi,\" jelas dia.Handoko mengimbau Bawaslu RI mencegah terjadinya perlakuan yang berbeda dari tim seleksi terhadap peserta calon anggota Bawaslu provinsi saat hasil seleksi diumumkan.Oleh karena itu, lanjut dia, Bawaslu RI perlu menetapkan pedoman tentang syarat dan prosedur peserta mendapatkan informasi.Lalu untuk KPU RI, Handoko mengimbau mereka agar mengingatkan jajarannya, khususnya di tingkat kabupaten/kota, untuk memahami standar layanan informasi publik.\"KPU RI harus memastikan bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di jajaran KPU kabupaten/kota bekerja dan telah memberikan layanan informasi, baik informasi terkait tahapan maupun non-tahapan, seperti alokasi dan penggunaan anggaran,\" ujar dia.Menurut Handoko, hal tersebut perlu dilakukan karena sejauh ini, PPID di KPU kabupaten/kota belum maksimal dalam menyampaikan informasi kepada publik.Selanjutnya, Handoko menyampaikan bahwa KI Pusat, KI Provinsi, dan KI kabupaten/kota siap mengawal KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya agar hak-hak publik terpenuhi dan meminimalisasi potensi sengketa informasi yang melibatkan KPU dan Bawaslu. (Sof/ANTARA)
PTDI Diminta Kelola Perusahaan Dengan Baik Demi Menjaga Investasi Rakyat
Jakarta, FNN - Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengajak PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) senantiasa menjaga investasi rakyat di bidang pertahanan dengan mengelola perusahaan secara baik.\"Marilah kita menjaga investasi rakyat. Marilah kita bersama-sama meraih teknologi. Saudara-saudara, kelemahan-kelemahan di industri pertahanan setelah kita bedah adalah akibat salah urus atau missmanagement,\" kata Menhan sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Prabowo menyampaikan hal tersebut saat menyerahkan alat utama sistem senjata (alutsista) produksi PTDI berupa dua helikopter antikapal selam (AKS) dan satu Pesawat CN235 MPA kepada Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono di Hangar Aircraft Service PTDI Bandung, Jawa Barat, Rabu.Pada kesempatan yang sama, Prabowo berterima kasih kepada PTDI yang telah bekerja keras memproduksi alutsista tersebut. Meskipun begitu, ia mengharapkan kinerja PTDI ke depan akan senantiasa membaik.“Hari ini, kita menyaksikan penyerahan satu CN235, khusus untuk patroli maritim, dan dua helikopter untuk antikapal selam. Jadi, ini juga prestasi PTDI. Namun, kami juga berharap PTDI akan bekerja lebih baik, memperbaiki kinerja, dan meningkatkan efisiensi,\" kata Prabowo.Selanjutnya, Ketua Umum Partai Gerindra ini berpesan, agar direksi PTDI yang baru senantiasa setia pada negara dan berupaya meningkatkan produksi. Menurut dia, hal itu perlu dilakukan karena PTDI memiliki tugas yang berat menjelang kerja sama dengan berbagai pihak dari negara-negara lain.“PTDI punya tugas yang berat dan kita akan merintis kerja sama dengan berbagai pihak dari beberapa negara lain,\" ujar Prabowo.Di sisi lain, Prabowo mengaku optimistis bahwa PTDI dapat berkembang lebih baik jika manajemen mereka dikelola secara efisien.\"Kami sangat optimistis melihat perkembangan PTDI, namun tadi saya ingatkan bahwa kinerja manajemen PTDI harus benar-benar efisien, harus benar-benar setingkat dengan praktik-praktik terbaik di dunia. Jadi, itu tuntutannya seperti itu,” kata Prabowo. (Sof/ANTARA)
Presiden Melantik Tiga Wakil Menteri Baru
Jakarta, FNN - Presiden RI Joko Widodo melantik tiga wakil menteri baru Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu.Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 M tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019—2024.Berdasarkan surat yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kemensesneg Nanik Purwanti, tiga wakil menteri baru yang dilantik yakni:1. Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri2. Afrianyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan3. Raja Juli Anthony sebagai Wakil Menteri Agragria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional\"Kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,\" tulis Keputusan Presiden yang dibacakan. (Ida/ANTARA)
Presiden Melantik Mendag Zulkifli Hasan dan Menteri ATR Hadi Tjahjanto
Jakarta, FNN - Presiden RI Joko Widodo melantik Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu.Pelantikan Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 64P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019—2024 yang ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2022.Zulkifli Hasan merupakan Ketua MPR periode 2014—2019, yang juga saat ini merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Ia menjadi Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Lutfi.Sementara itu, Hadi Tjahjanto merupakan Panglima TNI periode 2017—2021. Ia ditunjuk sebagai Menteri ATR/Kepala BPN menggantikan Sofyan Djalil.Setelah pembacaan keppres, dilakukan pengambilan sumpah jabatan kepada masing-masing pejabat yang dilantik di hadapan Presiden Jokowi dan disaksikan rohaniwan.Setelah itu, upacara ditutup dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pemberian selamat kepada para pejabat yang dilantik. (Ida/ANTARA)
"Reshuffle" 2 Menteri dan 3 Wamen Melalui Pertimbangan Matang
Jakarta, FNN - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan perombakan atau reshuffle kabinet oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu, meliputi dua menteri dan tiga wakil menteri, sudah melalui pertimbangan matang.\"Bukan hal yang tiba-tiba. Dengan pemikiran yang sudah cukup matang dan diskusi yang panjang, Presiden memang memerlukan semacam refreshing dari beberapa menteri dan wakil menteri. Ini dilakukan kenapa pada sekarang? Karena momentumnya dihitung paling pas saat ini,\" kata Pramono di Jakarta, Rabu.Pramono menyebutkan ada dua menteri dan tiga wakil menteri baru. Ia berharap kehadiran menteri dan wakil menteri baru akan memperkuat kabinet yang ada.Secara keseluruhan, menurut dia, sebenarnya dengan pengalaman Presiden yang sudah dua periode, sudah 8 tahun, Presiden cukup memahami persoalan yang ada, termasuk urusan minyak curah, urusan pangan, dan urusan energi.\"Hal itu yang menjadi prioritas. Maka, untuk itu kenapa kemudian ada penyegaran dalam tubuh kabinet,\" jelasnya.Pramono mengatakan bahwa perombakan kabinet untuk membuat kerja kabinet lebih lincah. Apalagi, persoalan pangan dan inflasi saat ini juga telah menjadi persoalan dunia sehingga perombakan diperlukan. (Ida/ANTARA)
Kemenkumham Meresmikan Layanan Apostille yang Berlaku di 121 Negara
Bandung, FNN - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI di Badung, Bali, Selasa, meresmikan layanan penerbitan Sertifikat Apostille sebagai bukti legalisasi 66 jenis dokumen yang diakui dan dianggap sah oleh otoritas di 121 negara.Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly saat acara peresmian menyampaikan layanan itu memberi kemudahan bagi warga yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.\"Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Apostille, dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected pada era globalisasi,\" kata Yasonna dalam sambutannya.Legalisasi sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille, kata dia, membutuhkan waktu dan harus melalui prosedur birokrasi yang rumit dan panjang.Misalnya, secara umum, legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui tiga tahapan utama, yaitu pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri, dan pengesahan ke Kedutaan Besar negara yang dituju.Pengesahan itu menjadi kian rumit jika menyangkut dokumen hukum, seperti akta cerai, surat kuasa, atau surat lain yang terkait dengan kasus perdata.Namun, pengesahan atau legalisasi dokumen itu saat ini dapat menjadi lebih mudah dan cepat setelah ada penerbitan Sertifikat Apostille.Sertifikat Apostille menunjukkan keabsahan asal mula (origin) dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.Keberadaan sertifikat itu, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari Konvensi Apostille yang disepakati oleh negara-negara dalam pertemuan The Hague Conference on Private International Law (HCCH) pada tanggal 5 Oktober 1961.Indonesia baru resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2021. Regulasi itu menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 121 negara yang tunduk pada Konvensi Apostille dan mengakui legalisasi dokumen menggunakan Sertifikat Apostille.Negara lain yang juga mengakui Sertifikat Apostille, antara lain, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat.\"Keberhasilan Indonesia mengakses Konvensi Apostille ini dapat menjadi langkah awal mengkaji manfaat-manfaat konvensi-konvensi lain di bawah naungan HCCH sebagai organisasi internasional yang menjadi melting pot (pertemuan, red.) dari sistem-sistem hukum yang berbeda,\" kata Yasonna.Dalam pertemuan yang sama, disebutkan oleh Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar bahwa layanan itu mulai diakses publik sejak 4 Juni 2022 untuk 66 jenis dokumen yang diterbitkan oleh 12 institusi.Dikatakan pula bahwa per 13 Juni 2022 ada 2.918 permohonan penerbitan Sertifikat Apostille yang diterima oleh Ditjen AHU Kemenkumham.\"Sebagian besar dokumen yang dimohonkan adalah dokumen notaris terkait dengan kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan akta pernikahan,\" kata Cahyo.Ditjen AHU Kemenkumham ke depan berencana menyediakan layanan itu dalam platform digital mengingat saat ini permohonan dan penerbitan sertifikat masih secara manual dengan datang langsung ke Kantor Ditjen AHU Kemenkumham RI.\"Ke depan, layanan Apostille manual ini akan ditingkatkan menjadi layanan Apostille secara elektronik atau e-Apostille,\" kata Cahyo. (Sof/ANTARA)
Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 Bukti Tidak Ada Penundaan
Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa peluncuran tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 menjadi bukti tidak ada penundaan pemilu.\"Tidak ada pembahasan untuk penundaan. Tidak ada pembahasan untuk mengulur-ngulur, tetapi jelas dari awal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pemilu setiap 5 tahun sekali,\" kata Puan di Jakarta, Selasa.Menurut Puan, dimulainya tahapan Pemilu 2024 juga menjadi bukti tidak ada lagi ruang bagi wacana penundaan pemilu.Sejak awal DPR, Pemerintah, KPU, dan banyak elemen masyarakat, kata Puan, sudah berkomitmen pelaksanaan pemilu pada tahun 2024. Namun, dia mengingatkan agar semua pihak tidak memandang pemilu di Indonesia sebagai sekadar mekanisme demokrasi.\"Pemilu di Indonesia tidak boleh kita anggap sebagai rutinitas 5 tahunan saja. Pemilu memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia,\" kata Puan.Kedudukan strategis tersebut, menurut dia, karena pemilu merupakan perwujudan pengamalan sila ke-4 Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan.Melalui pemilu, lanjut Puan, para pemimpin yang terpilih memperoleh legitimasi dari rakyat, merumuskan dan menyusun berbagai perundang-undangan untuk mewujudkan perikehidupan yang berketuhanan, adil dan beradab, menjaga persatuan, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pada era demokrasi modern, kata dia, pemilu juga menjadi arena bagi rakyat untuk memilih para pemimpin eksekutif, mulai dari bupati/wali kota, gubernur, sampai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.\"Dengan kedudukan strategisnya, hasil pemilu akan sangat menentukan wajah kehidupan berbangsa dan bernegara, setidaknya untuk 5 tahun ke depan,\" ujarnya. (Sof/ANTARA)
Pemilu Diselenggarakan Harus Sesuai Prinsip Demokrasi
Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 yang mulai tahapannya pada 14 Juni 2022 harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. \"Di sisi lain, ibarat pisau bermata dua, penyelenggaraan pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi juga bisa menjadi bumerang bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,\" kata Puan di Jakarta, Selasa. Puan mengatakan bahwa para pendiri bangsa pernah mengingatkan kepada bangsa ini tentang bahaya pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, justru menjadi ajang demokrasi yang bisa memecah persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1955, kata Puan, presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno pernah memberi pesan kepada bangsa ini bahwa pemilihan umum jangan menjadi tempat pertempuran perjuangan kepartaian yang dapat memecah belah bangsa Indonesia. Hari-hari ini, lanjut Puan, atmosfer Pemilu 2024 telah mendekati kekhawatiran yang pernah disampaikan oleh Bung Karno tersebut. Diskusi-diskusi di ruang publik tentang dinamika menuju Pemilu 2024 telah dan sangat diwarnai oleh argumentasi-argumentasi yang mengarah pada polarisasi tidak sehat di antara anak bangsa. Oleh karena itu, Ketua DPR RI mengimbau segenap elemen bangsa untuk mengembalikan hakikat dan jati diri pemilu sebagai instrumen demokrasi yang berorientasi pada persatuan dan kesatuan bangsa, bukan sebaliknya. Puan menegaskan bahwa pemilu sebagai arena kompetisi, bukan pertempuran di antara anak bangsa. Ia mengumpamakan pemilu anggota legislatif sebagai waktu menentukan \"ketua kelas\", \"wakil ketua kelas-1\", \"wakil ketua kelas-2\", dan seterusnya di dalam gedung parlemen. Selanjutnya, para ketua dan wakil ketua kelas inilah yang akan menjadi satu kesatuan bekerja sama untuk memusyawarahkan berbagai hal dan memutuskan apa yang terbaik untuk bangsa dan negara. \"Saya meyakini, tidak ada permasalahan yang tidak bisa dimusyarawahkan sepanjang spirit dalam bermusyawarah dilandasi oleh semangat persatuan dan kesatuan Indonesia,\" katanya. Sebaliknya, lanjut dia, apabila spirit pemilu dibawa mengarah pada pertempuran yang berorientasi melukai kompetitor, pemilu akan menjadi ajang kompetisi tidak sehat yang pada berakhirnya bisa mengarah pada disintegrasi bangsa. \"Melalui pemilu, marilah kita mendengar suara, harapan, dan impian rakyat Indonesia tentang apa yang mereka ingin negara wujudkan untuk kesejahteraan hidup rakyatnya,\" ucap Puan. (Sof/ANTARA)
KPU Luncurkan Tahapan Pemilu 2024
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum RI, di Jakarta, Selasa, secara resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. \"Pada malam ini, Selasa, 14 Juni 2022, kalau dihitung dari hari pemungutan suara, hari ini tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, konstitusi dan mandat undang-undang mengamanatkan dimulainya tahapan Pemilu 2024,\" kata Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari saat peluncuran tahapan Pemilu 2024 tersebut. Hasyim Asy\'ari mengatakan bahwa KPU tidak bisa bekerja sendiri dan meminta dukungan kepada pemerintah, DPR, partai politik, segenap pimpinan bangsa Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia. Pemilu 2024 sesuai aturan perundang-undangan dimulai sejak 20 bulan dari hari pencoblosan. Hari pencoblosan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari, artinya tahapan awal dari pemilu mulai 14 Juni 2022. Peluncuran secara simbolis ditandai dengan menekan sirene oleh seluruh anggota KPU RI, Ketua DPR RI Puan Maharani, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Ketua DKPP Muhammad, dan sosok penting lainnya. Peluncuran tersebut disaksikan oleh seluruh anggota KPU provinsi se-Indonesia, kabupaten, kota serta unsur pimpinan partai politik calon peserta pemilu. Mendagri Tito Karnavian menyampaikan sambutan mewakili Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Tito mengatakan bahwa persiapan dan penyelenggara tahapan pemilu merupakan hasil kerja bersama. \"Setelah melaksanakan beberapa kali rapat (dan) konsinyering, akhirnya tergapai kesepakatan. Hasil rapat-rapat dan konsinyering itu menyepakati tahapan pemilu,\" kata dia. Mendagri menyatakan bahwa Pemerintah mendukung penuh penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 yang tahapannya mulai 14 Juni 2022. \"Pemerintah mendukung penuh pelaksanaan pemilu dan pilkada yang tahapannya dimulai Juni tepatnya tanggal 14 hari ini,\" ujarnya. (Sof/ANTARA)
JPPR Menyarankan Tim Seleksi Independen untuk Membentuk Anggota DKPP
Jakarta, FNN - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyarankan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum agar pembentukan anggota DKPP RI dilakukan oleh tim seleksi yang independen, mandiri, dan berintegritas.“Mendorong adanya revisi Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang pembentukan anggota DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI dan Provinsi untuk dilakukan oleh Tim Seleksi yang independen, mandiri, dan berintegritas,” kata Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Mengacu pada UU Pemilu, mekanisme pembentukan atau pemilihan anggota DKPP berbeda dengan pemilihan anggota Bawaslu dan anggota KPU, meskipun ketiganya merupakan lembaga penyelenggara pemilu.Anggota DKPP memiliki komposisi 1 orang ex officio dari unsur KPU, 1 orang ex officio dari unsur Bawaslu, dan 5 orang dari tokoh masyarakat sehingga DKPP memiliki tujuh anggota. Terkait dengan 5 orang dari tokoh masyarakat, 2 orang diusulkan oleh Presiden dan 3 orang lainnya merupakan usulan DPR.Aji memandang mekanisme tersebut akan memberi ruang kosong yang dapat mengingkari prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait dengan transparansi.Ruang kosong pemilihan anggota DKPP tersebut berkaitan dengan beberapa hal, antara lain, mekanisme pengusulan anggota DKPP baik di Presiden maupun di DPR, syarat pencalonan anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat, jadwal pengusulan atau pembentukan, dan hal-hal lainnya.“Oleh karena itu, JPPR mendorong adanya tim seleksi independen yang ikut memberikan usulan dan menolak calon anggota DKPP yang terindikasi tidak berintegritas,” ucap Aji.Lebih lanjut, ia juga meminta kepada Komisi II DPR RI berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya, seperti KPK dan Polri, untuk memastikan calon anggota yang ditunjuk tidak pernah melakukan korupsi atau pelanggaran hukum lainnya. (Ida/ANTARA)