ALL CATEGORY

Peradaban Demokrasi Andunusi. Parpol Perlu?

Oleh Ridwan Saidi, Budayawan AKAR peradaban kekuasaan di Andunisi adalah Egypt. Akhenaton medio XIII SM meski pada usia akil baligh diusir ayahnya, yang pharao, karena Akhenaton buruk rupa, tapi giliran ganti pharao karena Dewan Pendeta Egypt yang berkuasa di atas pharao, ketok martil tetapkan Akhenaton yang pharao. Tu bapak tak bisa bilang apa-apa. Prasasti Kebon Kopi II,  Campea, Bogor, menjelaskan Juru Pengambet (dewan tertinggi  struktur kerajaan) menolak permintaan undur diri Prabu Jayabhupati. Jayabhupati bertahta lagi. Model manajemen kekuasaan macam ini juga dikenal di Pagaruyung dan hampir di seluruh mayor power system Andunisi. Dewan tertinggi mengambil putusan yang dalam istilah sekarang musyawarah  mufakat.  Sistem musyawarah mufakat digunakan dalam memilih pemimpin perkumpulan2 sampai dengan tahun 1918.  Tionghoa Hwe Koan 1901,  Djamijatchaer 1905, Boedi Oetomo 1908, Sarekat Islam 1912, Muhammadiyah 1912. Al Irsyad, 1914, adalah perkumpulan yang mengambil  putusan, termasuk memilih pengurus, dengan musyawarah mufakat. Volksraad yang dibentuk pada 1918 memperkenalkan sistem pengambilan putusan dengan simple majority, suara terbanyak. Tanggal 16 Agustus 1945 tokoh-tokoh Indonesia termasuk Bung Karno bertemu di gedung Oranje Boulevard No.1, kediaman Laksmana Maeda. Jepang memang memfasilitasi usaha persiapan kemerdekaan. Pada waktu itu BPUPKI (Dokoritsu Zyunbi Tsosakai) dengan  lanjutan mufakat Panitia 9, sepakat tentang lima sila sebagai philisopische grondslach a.l permufakatan dalam permusyawaratan perwakilan. Tapi dalam BPUPKI juga dilakukan voting tentang bentuk negara, 6 anggota memilih kerajaan, selebihnya dari total 69 memilih republik.  Drs Moh Hatta benar, bahwa faktor pendidikan penting dalam melaksanakan demokrasi.  Atau dengan kata lain index kecerdasan variable penting dalam melaksanakan demokrasi. Semakin rendah index kecerdasan , semakin tinggi pula tingkat komersialisasi demokrasi. Riwayat kekuatan politik  Andunisi bermula dari sarekat, sebelumjya sudah ada kongsi, perseroan dagang. UUD 45 asli tidak mengatur keberadaan parpol. Kalau parpol berjiwa sarekat, mungkin kita masih perlu parpol. Kalau bersemangat kongsi? Waduh, entar dulu dèh.  (Foto bangunan-bangunan lapangan Banteng oleh Daendels. Yang paling kiri pada 1950-1959 dipakai DPRS lalu DPR) (*)

Kemenhub Siapkan Formula Perhitungan Tarif Kendaraan Angkutan Barang

Jakarta, FNN. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menyusun formula perhitungan tarif angkutan barang sebagai salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran operator truk agar tidak melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL). \"Selama ini tarif diatur oleh pasar,\" kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi usai pertemuan dengan asosiasi pengusaha angkutan barang di Semarang, Jateng, Senin.Menurut dia, ketidakseragaman tarif yang menyebabkan banyak pengusaha angkutan barang melanggar ketentuan kelebihan muatan. Ia tidak memungkiri adanya hubungan kerja antara operator kendaraan dengan pemilik barang dalam bisnis angkutan barang tersebut.\"Kalau over dimensi hubungannya dengan pemilik kendaraan, tetapi kalau over loading hubungannya dengan pemilik barang,\" tambahnya.Ia menuturkan dalam penegakan aturan tentang kelebihan muatan dan dimensi truk ini akan mengutamakan aspek sosialisasi dan edukasi. \"Tetapi, kalau pelanggarannya tentu akan kami tindak,\" katanya.Salah satu toleransi yang diberikan Kementerian Perhubungan terhadap kendaraan angkutan barang, kata dia, yakni diperuntukkan bagi pengangkut bahan kebutuhan pokok.Menurut dia, perlakuan khusus akan diberikan kepada truk pengangkut bahan kebutuhan pokok agar tidak disamakan dengan yang bukan pengangkut bahan kebutuhan pokok.Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menambahkan upaya preemtif akan diutamakan dalam penindakan pelanggaran kendaraan yang melebihi batas muatan maupun dimensinya. \"Semua untuk keselamatan pengguna jalan. Penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir,\" katanya. (Sof/ANTARA)

Bank Dunia: Partisipasi Angkatan Kerja Wanita RI Hanya 50 persen

  Jakarta, FNN. Bank Dunia menyebutkan partisipasi angkatan kerja wanita di Indonesia hanya berkisar 50 persen selama 20 tahun terakhir.\"Di Indonesia, hanya separuh wanita yang bekerja dibandingkan dengan 80 persen pria usia kerja,\" ungkap Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen dalam Webinar Women in Leadership di Jakarta, Senin.Dengan demikian, wanita Indonesia cenderung kurang berpartisipasi dalam tenaga kerja jika dibandingkan dengan negara-negara peers lainnya.Satu menuturkan rata-rata tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan negara-negara lain di Asia Timur dan Pasifik adalah sekitar 60 persen.Kendati demikian, pada saat yang sama Indonesia telah membuat kemajuan yang signifikan dalam pencapaian pendidikan dan penurunan tingkat kesuburan, serta kesetaraan gender telah dicapai pada tingkat partisipasi sekolah menengah. \"Namun, hasil ini belum diterjemahkan ke dalam pekerjaan yang lebih banyak dan lebih baik bagi perempuan,\" ucap dia.Meskipun tingkat kesuburan menurun, ia menyampaikan kebanyakan wanita di Indonesia putus dari angkatan kerja ketika menikah dan tak pernah kembali.Di sisi lain, peran perempuan dalam sistem kepemimpinan senior Tanah Air hanya sekitar 23 persen dan hanya terdapat enam persen direktur utama (chief executive officer/CEO) di Indonesia yang berjenis kelamin perempuan.Satu sangat menyayangkan hal tersebut lantaran studi global menunjukkan bahwa memiliki lebih banyak perempuan dalam posisi kepemimpinan akan mendorong kemajuan sosial, ekonomi, dan politik.Maka dari itu, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan partisipasi wanita dalam angkatan kerja dan dalam posisi kepemimpinan di Indonesia, yakni menutup kesenjangan upah, mendirikan pusat pengasuhan anak, serta memanfaatkan alat keuangan digital dan menggabungkan produk keuangan dengan dukungan teknis. (Sof/ANTARA)

Kesal, Dubes Ukraina Kenakan Helm Saat Jumpa Pers

Jakarta, FNN. Duta Besar Ukraina untuk Israel mengungkapkan kekesalannya atas penolakan Israel untuk memberikan \"bantuan defensif\" kepada negaranya yang sedang berperang melawan invasi Rusia.Dalam konferensi pers pada Senin, Yevgen Korniychuk mengenakan helm dan secara retorik bertanya bagaimana mungkin perlengkapan seperti itu dianggap mematikan.\"Tolong katakan pada saya, bagaimana Anda bisa membunuh dengan (helm) ini? Tidak mungkin. Jadi saya tidak tahu apa yang ditakutkan orang-orang ini. Memberi (alat) keselamatan personal bagi penduduk Ukraina… itulah hal yang paling sederhana yang bisa mereka lakukan.\"Meski mengutuk invasi Rusia di Ukraina, Israel telah membatasi diri untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan terus membuka diri pada Moskow. Perdana Menteri Naftali Bennett telah berbicara dengan Presiden Rusia di Moskow pada Sabtu.Namun, Korniychuk juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas upaya Israel memediasi Rusia dan Ukraina. Dia mengatakan mediasi itu melebihi bantuan militer apa pun yang diberikan Israel.\"Perdana menteri mengatakan kemarin (bahwa) meskipun keberhasilan (mediasi) hanya satu persen, dia akan berusaha melakukannya… apa pun menjadi mungkin dalam rangka mencapai perdamaian,\" kata Koriychuk kepada awak media. \"Ini jauh lebih penting ketimbang, misalnya, penjualan senjata atau amunisi, dan sebagainya, bahwa kami masih berjuang bersama Israel adalah isu sampingan, tapi karena keterbatasan (Israel) kami memakluminya,\" kata dia.Tetap saja, kata dia, Ukraina meminta agar Israel memberikan bantuan rompi dan helm pelindung, yang salah satunya dia pakai saat berbicara.(Sof/ANTARA) 

Menkumham Diminta Periksa Petugas yang Menyiksa Narapidana di Lapas

  Jakarta, FNN. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk memeriksa petugas yang melakukan atau mengetahui penyiksaan, kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat narapidana di Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta.\"Termasuk petugas sipir lapas, penjaga pintu utama (P2U) lapas, eks kepala lapas dan eks Kepala KPLP periode 2020 serta pihak lainnya,\" kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, kata dia, maka harus dilakukan penegakan hukum secara tegas. Hal tersebut dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang di seluruh lapas di Indonesia.Menkumham, kata Anam, juga harus memastikan tidak ada lagi peredaran narkotika, telepon genggam, pungutan liar dan pemerasan di lingkungan lapas. Kendati demikian, upaya atau pelaksanaannya harus menghormati hak asasi manusia, dan tidak menggunakan kewenangan secara berlebihan.Dalam hal tersebut Komnas HAM berpandangan penguatan teknologi dan sumber daya penting untuk semua pelaksanaan tugas di dalam lapas, di antaranya pengadaan alat pendeteksi penyelundupan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lapas.Termasuk pengadaan alat kamera pengintai atau (CCTV) sebanyak mungkin di berbagai titik dengan catatan tidak melanggar hak privasi warga binaan di dalam blok, dan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan.\"Ini penting segera dilakukan untuk para petugas lapas terutama berkaitan dengan pemahaman hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan pemasyarakatan,\" ujarnya.Tidak hanya itu, Komnas HAM juga merekomendasikan Menkumham tentang pentingnya melakukan pemantauan dan evaluasi secara terus menerus. Tujuannya, agar pembinaan pemasyarakatan dan pemberantasan narkotika berjalan maksimal serta tidak terjadi lagi tindakan penyiksaan.Khusus kejadian di Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta, upaya pemulihan fisik dan psikologis korban penyiksaan yang mengalami trauma dan luka fisik harus dilakukan secepatnya.Terakhir, memastikan pelaksanaan standar operasional prosedur dengan baik, termasuk prosedur cuti dan pembebasan bersyarat dapat diakses dengan mudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.\"Harus dipastikan juga tahanan titipan mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan tahanan lain serta perlindungan hukum sebagai statusnya yang bukan narapidana,\" tambah Anam. (Sof/ANTARA)

Pemkab Bogor Kekurangan PNS

  Jakarta, FNN. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, kekurangan tenaga pegawai negeri sipil (PNS) karena berkurangnya jumlah pegawai dalam setahun ini.\"Saat ini asumsinya seorang PNS itu melayani sekitar 350 orang. Kita masih sangat kurang. Selain jumlah penduduk, kendala lainnya adalah luas wilayah yang begitu besar,” ungkapnya di Cibinong, Bogor, Senin.Berdasarkan data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah PNS di lingkungan Pemkab Bogor mengalami pengurangan sebanyak 978 pegawai dalam setahun, dari 16.539 pegawai menjadi 15.561 pegawai. Untuk itu, Ade Yasin berharap, pemerintah pusat terus membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).Menurutnya beban Pemkab Bogor saat ini semakin berat karena tidak bisa sembarangan dalam mengangkat pegawai honorer sebab akan membebani keuangan daerah.Begitu pun untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini karena untuk gaji PPPK kini menjadi tanggung jawab daerah masing-masing atau tidak lagi ditanggung Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. (Sof/ANTARA)

KPK Dalami Perintah Bupati Langkat Tentukan Nilai "Fee" Proyek

Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memeriksa enam saksi untuk mendalami dugaan adanya perintah dari tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) untuk menentukan nilai \"fee\" proyek.\"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pertemuan para saksi dengan tersangka TRP di mana dalam beberapa kesempatan pertemuan tersebut diduga ada perintah tersangka TRP untuk menentukan nilai \'fee\' proyek bagi para kontraktor yang berkeinginan untuk dimenangkan dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Keenamnya diperiksa untuk tersangka Terbit dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Satbrimobda Sumatera Utara, Kota Medan.Mereka yang diperiksa, yakni Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Sujarno, Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio, pejabat pengadaan Dinas PUPR Kabupaten Langkat Agung Supriadi, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Langkat Suhardi, mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Langkat Yoki Eka Prianto, dan Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat Wahyu Budiman.KPK menetapkan enam tersangka kasus itu. Sebagai penerima, yakni Terbit, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS). Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase \"fee\" oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.Pemberian \"fee\" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang \"fee\" dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi. (Ida/ANTARA)

Gde Siriana : Presiden Harus Pecat Bawahannya Yang Sampaikan Penundaan Pemilu

Jakarta  FNN -  Terkait wacana penundaan pemilu yang dihembuskan oleh sejumlah elit partai menuai tanggapan dari banyak kalangan. Salah satunya disampaikan oleh Gede Siriana, Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Dalam keterangan melalui telepon selular, kepada awak media pada hari Senin siang (7/3/2022), keterangan penundaan pemilu yang disampaikan oleh Presiden, menurut Gede Siriana bahwa sikap Presiden Jokowi tidak tegas terhadap para pembantunya yang mengusulkan penundaan pemilu. Selain itu menurut Gde, statemen elit partai soal penundaan pemilu yang disampaikan oleh ketua partai tidak bisa diterima. “Para pembantu presiden harus sejalan dengan sikap presiden. Contohnya Jokowi menertibkan WAG TNI yang masih memperdebatkan IKN yang sudah jadi keputusan pemerintah sebagai eksekutif”, ungkap Gede Siriana Atas kejadian tersebut, Gde Siriana mengusulkan : Presiden Jokowi harus segera mencopot para pembantunya yang mengusulkan atau menyampaikan kepada publik tentang penundaan pemilu. “Sebagai eksekutif ini tidak patut dilakukan karena patut diduga ada konspirasi makar konstitusi, karenanya Presiden Jokowi harus bertanggungjawab menertibkan para pembantunya terkait hal itu, baik di level menteri maupun kepala lembaga,” terangnya. Presiden Jokowi harus segera membongkar konspirasi makar konstitusi ini, siapa saja yang terlibat maupun siapa dalangnya. “Jika presiden tidak mau melakukan 2 hal tersebut, maka publik dapat menyimpulkan presiden juga terlibat dalam konspirasi ini,” pungkas Gde menutup keterangannya. (sws)

Tolak Pembangunan Gereja Santa Bernadet, Warga Sudimara Pinang Akan Geruduk PTUN Serang

Tangerang, FNN - Warga Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menolak pendirian Gereja Santa Bernadet, yang kasusnya kini sedang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Menurut rencana, Selasa, 8 Maret 2022 mereka akan \"menggeruduk\" kantor PTUN yang berada di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani Nom3 Km.5, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan/Kota Serang, Banten. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, setidaknya enam bus akan berangkat membawa warga. Mereka mengharapkan agar majelis hakim PTUN Serang mengabulkan permohonan warga, yaitu membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Wali Kota Tangerang. Padahal, IMB atas nama gereja yang sama sudah dibatalkan PTUN Serang No.31/G/2014/PTUJ-SRG pada 11 Desember 2015. Kemudian dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No.49/B/2015/PT.TUN.JKT,  tanggal 8 Mei 2015 dan dikuatkan putusan Mahkamah Agung RI No.552/K/TUN/2015 dan putusan MA No.84/PK/TUN/2016. Setelah putusan MA tersebut, pembangunan gereja itu berhenti. Hanya saja, sejak pengurus gereja mengantongi IMB baru yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang, H. Dedi Suhada pada 14 Juli 2021, kegiatan pembangunan mulai dilanjutkan. Padahal, sejak awal pengurus gereja mengajukan kembali IMB baru warga Sudimara Pinang jelas menolaknya. Hal itu dibuktikan dengan pertemuan yang difasilitasi Lurah Pinang pada awal Maret 2021. Bahkan, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) pada 12 Maret 2021 mengirimkan surat penolakan yang ditujukan kepada Lurah Sudimara Pinang, Ade Fahmi. Alasan warga menolak, selain sudah berkuatan hukum tetap dari MA, juga IMB baru tidak sesuai prosedur.  \"Obyek sengketa berupa IMB yang diterbitkan tergugat tidak sah dan batal karena diterbitkan tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) No 9 dan 8 tahun 2006 dan tidak memiliki dasar hukum,\" demikian antara lain isi gugatan warga yang disampaikan melalui kantor pengacara Razief Novwan & Putranto. Prosedur yang dilanggar antara lain tidak dilengkapi rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangeramg dan rekomendasi tertulis dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang. Sedangkan dukungan dari penduduk setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah Sudimara Pinang, juga tidak ada. Kalaupun ada, sebagian warga mengaku tandatangan dan KTP- nya disalahgunakan. \"Sudah ada 30 warga yang mencabut kembali dukungan pendirian gereja itu. Sebab, mereka baru sadar KTP dan tandatangannya disalahgunakan. Ada warga yang diminta KTP dengan alasan untuk mendapatkan bantuan sembako, ternyata digunakan untuk mendukung supaya IMB Gereja Santa Bernadet dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang. Ada lagi warga yang diminta KTP dan tandatangan dengan alasan mendukung parpol. Tetapi ternyata belakangan warga baru tahu untuk IMB gereja,\" kata tokoh masyarakat Sudimara Pinang, H. M. Asikin Wirayuda, SH kepada wartawan, kemarin. Asikin bersama 68 warga Sudimara Pinang yang mengajukan gugatan ke PTUN Serang. Yang mereka gugat adalah Wali Kota Tangerang dan Pengurus Gereja dan Dana Papa Roma Katolik Paroki Santa Bernadet sebagai tergugat II intervensi.  Asikin yang didampingi sejumlah tokoh masyarakat lainnya menegaskan, mereka bukan intoleran. Sebab, selama ini hubungan mereka,  hubungan warga dengan penganut agama lain  baik-baik saja dan tidak pernah ada gesekan. \"Justru karena kami menghindari jangan sampai terjadi gesekan, maka warga menolak kehadiran gereja tersebut. Jangan sampai berdarah-darah,\" kata Asikin.  (MAI).

Perbedaan antara Visa On Arrival dengan Visa Kunjungan Wisata

  Jakarta, FNN. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjelaskan perbedaan visa on arrival (VOA) khusus wisata dengan visa kunjungan wisata yang baru saja diterapkan pemerintah bagi wisatawan luar negeri.\"Turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A,\" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis Ditjen Imigrasi yang diterima di Jakarta, Senin.Ia menjelaskan izin tinggal kunjungan bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari, dan bisa diperpanjang hanya satu kali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari ke depan.Sedangkan, visa kunjungan wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari. Visa kunjungan juga dapat diperpanjang hingga empat kali perpanjangan. \"Dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari,\" kata Achmad.Hal tersebut ia sampaikan mengingat pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan bagi turis asing dari 23 negara yang ingin masuk ke Pulau Dewata tanpa harus karantina namun harus mengurus VOA.Di samping itu, lanjutnya, izin tinggal kunjungan yang berasal dari VOA tidak dapat dialihstatuskan. Berbeda halnya dengan izin tinggal kunjungan visa kunjungan yang bisa dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS). \"VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin atau sponsor. Itu salah satu alasan izin tinggal kunjungan dari VOA tidak bisa alih status menjadi ITAS,\" jelas dia.Untuk mendapatkan VOA khusus wisata, orang asing yang akan berkunjung ke Bali harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.Kemudian tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19. (Ida/ANTARA)