ALL CATEGORY
Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Digugat ke MK
Jakarta, FNN – Rencana pengangkatan Kepala Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri melanggar konstitusi. Moch Sidik dan kawan-kawan atau cum suis (c.s.) mengajukan gugatan terhadap ketentuan penunjukan dan pengangkatan kepala daerah dalam Undang-Undang tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Para pemohon adalah Moch Sidik, Dewi Nadya Maharani, Suzie Alancy Firman, Rahmatulloh, dan Mohammad Syaiful Jihad yang memberi kuasa kepada Sulistyowati dan kawan-kawan. \"Kami sebagai warga negara Indonesia yang sah dan memiliki hak pilih berhak melakukan permohonan judicial review ke MK,\" kata Moch Sidik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/2/2022). Sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kekosongan kursi kepala daerah tersebut bakal diisi lewat pengangkatan penjabat kepala daerah. Mereka mengajukan permohonan pengujian Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU No. 10/2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Panel Perkara Nomor 15/PUU-XX/2022 perihal pengujian materi UU No. 10/2016 rencananya digelar pada Kamis (10/2/2022) melalui zoom dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang pleno lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016 berbunyi: \"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\" Sementara, Pasal 201 ayat (11) UU No. 10/2016 berbunyi: \"Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon berpandangan bahwa mekanisme pengangkatan kepala daerah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya untuk penjabat gubernur dan jabatan pimpinan tinggi pratama untuk penjabat bupati dan wali kota tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai negara Indonesia yang demokratis. “Pengangkatan penjabat kepala daerah juga bertentangan dengan isi dan substansi dari UUD 1945 yang demokratis, khususnya Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat 1,\" kata Sidik. Sebagai warga negara Republik Indonesia yang baik, demokratis dan taat hukum, pihaknya sangat menginginkan terwujudnya prinsip, nilai, serta budaya demokrasi sesungguhnya di tengah masyarakat Indonesia maupun di lembaga negara dan pemerintahan Indonesia ke depannya. Karena itu, pemohon mengaku sangat berharap dan menginginkan praktik-praktik demokrasi di Indonesia tidak hanya mementingkan prosedur dan formalitas serta kepentingan sesaat, tetapi praktik-praktik dan upaya serius dan sungguh-sungguh bersama ke depan menjadikan negara Indonesia menjadi sebuah negara demokrasi dan pemerintah Indonesia menjadi pemerintah yang demokratis. Sidik berharap demokrasi yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat banyak, dan menjamin serta memastikan adanya penghormatan atas hak-hak rakyat berdaulat yang fundamental, yaitu hak kemerdekaan, kebebasan, keadilan, keseimbangan, integritas, persamaan, transparansi, akuntabilitas, inklusif, partisipasi, serta pemenuhan akan hak kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, kenyamanan, dan keamanan diri rakyat Indonesia menjadi sebuah keniscayaan. Selain itu, menurut Sidik, alasan lainnya adalah karena rakyat Indonesia menjadi pemegang mandat utama dan paling berdaulat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sidik menegaskan bahwa wajib hukumnya hak-hak dasar rakyat Indonesia yang sama dengan hak manusia di bumi lainnya harus dihargai dan dihormati oleh sesama warga negara Indonesia maupun oleh para penyelenggara negara Indonesia dan Pemerintah Indonesia yang merupakan pemilu. \"Jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik yang mulia dan agung karena merupakan hasil dari sebuah kompetisi berkala yang dilakukan secara sehat dan bermartabat,\" kata Sidik. Ia juga mengatakan, jabatan kepala daerah juga diperoleh dari hasil perjuangan keras para kompetitor pilkada selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun walaupun secara resminya hanya beberapa bulan. Pada 2022, sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sedangkan pada 2023 akan ada 170 kepala dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Daerah-daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga kepala/wakil kepala daerah baru terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak nasional pada 2024. (sws, ant)
KONI Pusat Berharap Presiden Terbitkan Pepres PON 2024 Aceh-Sumut
Jakarta, FNN - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat berharap Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 Aceh-Sumatera Utara (Sumut).Diharapkan dengan penerbitan perpres, maka segenap pihak baik di pusat maupun kedua provinsi tuan rumah bisa memiliki landasan untuk mempersiapkan pesta olahraga nasional empat tahunan tersebut.Harapan ini disampaikan Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI Purn. Marciano Norman setelah melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Gubernur Sumatera Utara Letjen TNI Purn. Edy Rahmayadi, serta jajaran pengurus KONI Pusat, KONI Aceh dan KONI Sumut di Kantor KONI Pusat, Senayan, Jakarta, Selasa.\"Hari ini, saya Ketua Umum KONI Pusat bersama Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, Ketua KONI Aceh, Ketua KONI Sumatera Utara, beserta Ketua DPRA, hadir bersama untuk membicarakan persiapan pelaksanaan PON ke-21 di Aceh–Sumatera Utara pada 2024,\" kata Marciano dalam keterangan resmi, Selasa.Dia menambahkan, banyak bahasan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Mulai dari cabang olahraga yang dipertandingkan, sarana dan prasarana, hingga peraturan organisasi mengingat pelaksanaan PON 2024 untuk kali pertama bergulir di dua provinsi.Marciano juga mengapresiasi gubernur Aceh dan Sumut yang memberikan dukungan penuh sebagai tuan rumah pesta olahraga terbesar di Tanah Air edisi ke-21 tersebut.KONI Pusat bersama KONI Aceh dan KONI Sumut segera menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) agar dapat dilanjutkan kepada Presiden Republik Indonesia.Harapannya, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Pepres tentang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional ke-21 Tahun 2024 di Aceh-Sumatera Utara sebagai landasan.Sementara itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan pertemuan kali ini berjalan dengan baik dan saling mendukung satu sama lain.\"Dinamika musyawarah kami cukup bagus dan atas kebesaran jiwa kami semua, terutama Gubernur Sumatera Utara dan Ketua Umum KONI Pusat, kami semua juga sudah sepakat tidak ada lagi masalah ke depan,\" kata Nova Iriansyah.\"Olahraga syarat dengan sportivitas, ini yang kami bahas dan motivasi ini yang akan kami lakukan,\" ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menimpali. (mth)
DPRD Minta Bank DKI Tingkatkan Jumlah Penerima KUR UMKM
Jakarta, FNN - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank DKI meningkatkan jumlah penerima kredit usaha rakyat (KUR) karena saat ini masih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum tersentuh.Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan meski Bank DKI telah mencatatkan pertumbuhan penyaluran KUR mencapai 31 persen, sementara bank konvensional lain hanya 3,67 persen, namun BUMD itu tetap harus menggenjot porsi penyaluran KUR selama 2022.\"Peluang kredit UMKM ini perlu diperluas, baik segmennya maupun jumlah debiturnya,\" ujar Ismail di Jakarta, Selasa.Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi B DPRD DKI lainnya Manuara Siahaan menyarankan agar Bank DKI bersinergi dengan para pedagang di Pasar Jaya dalam rangka menyalurkan KUR bagi pelaku UMKM, sehingga meningkatkan target pengembangan.\"Saya menyayangkan kecilnya penyaluran kredit mikro di Perumda Pasar Jaya, padahal kita punya payung sinergi BUMD. Ada 173 pasar tradisional yang sebenarnya potensial dikuasai, ini harus kita dorong lagi, karena tujuan Bank DKI ini untuk kesejahteraan rakyat Jakarta,\" ucapnya.Sementara, Direktur Utama Bank DKI Fidri Arnaldy menjelaskan penyaluran KUR khusus UMKM sebesar Rp1 triliun terbagi syariah sebesar Rp200 miliar dan Rp800 miliar untuk konvensional selama 2022.Target penyaluran KUR UMKM di antaranya untuk Pasar Jaya sebanyak 5.446 pedagang dengan potensi Rp653 miliar, Jakpreneur (5.253 anggota) dengan potensi Rp26,3 miliar, dan pelaku usaha mikro (2.084 pedagang) dengan potensi Rp521 miliar.Namun untuk mencapai target tersebut, Pihaknya akan berupaya dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.\"Untuk mencapai target KUR itu dilihat spesifikasi kita, yaitu bagaimana kekuatan SDM dan digital kita. Makanya kita berproses perbaiki sumber daya manusianya termasuk juga dari digitalnya,\" ucap dia.Bahkan tidak hanya di Jakarta, PT Bank DKI juga akan mengembangkan program KUR untuk UMKM pada beberapa kota lainnya.\"Memang dalam rangka pengembangan aset kedepannya, di Jawa Timur kita akan menambah unit kerja, baik Syariah maupun Konvensional. Kita juga akan buka di Semarang dan Lampung,\" tuturnya. (mth)
Peneliti Optimistis Vaksin Merah Putih Dapat Tangkal Varian Omicron
Surabaya, FNN - Koordinator Produk Riset COVID-19 Universitas Airlangga Surabaya Prof. Ni Nyoman Tri Puspaningsih optimistis vaksin Merah Putih yang akan menjalani uji klinis fase 1 dapat menangkal Virus Corona varian Omicron.\"Kami sangat optimistis vaksin Merah Putih dapat menangkal Omicron. Karena dari hasil pre klinis yang telah dilakukan tim peneliti Unair terhadap hewan makaka, tingkat efikasi vaksin menunjukkan hasil bagus yakni, 98 persen,\" ujarnya ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.Vaksin Merah Putih telah diuji hingga ke varian Delta, varian yang disebut mempunyai tingkat penyebaran paling parah dibanding varian lain.Ia mengungkapkan saat kasus COVID-19 varian Delta, efikasi yang terdapat pada vaksin jenis lain sempat menurun 10 persen hingga 15 persen, namun masih di angka 65 persen sampai 75 persen.\"Kalau analoginya jika (vaksin) lain turun (efikasinya) di Delta tapi masih (dinilai bagus) efiksinya. Apalagi kami sudah uji tantang di varian Delta,\" ucapnya.Dia optimistis kalau Delta saja bisa diatasi dengan vaksin ini, Insyaa Allah varian Omicron bisa. \"Karena ini (Omicron) menular cepat, tapi keparahannya tidak separah Delta,\" katanya menambahkan.Meski begitu, Prof. Nyoman mengungkapkan dalam uji klinis fase pertama, akan banyak kesiapan dan kehati-hatian yang dilakukan pihaknya.Bahkan, kata dia, pre klinis harus dilakukan secara dua kali untuk memastikan tingkat efikasi dan keamanan vaksin.\"Dari awal kami didampingi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pembuatan vaksin ini. Jadi memang kami harus mengikuti sesuai prosedur ketat, meskipun agak lama,\" tuturnya.Wanita yang juga Wakil Rektor I Unair tersebut mengakui dalam pembuatan vaksin ini pihaknya memang sedikit lama dibanding negara lain, atau dibutuhkan waktu dua tahun sejak proses penelitian dilakukan dan baru terealisasi uji klinis di tahun ini.\"Dalam kondisi emergency, pre klinis bisa di-skip. Mungkin di negara-negara lain merasa yakin akan produknya. Mereka juga berpengalaman dalam kondisi seperti ini. Bisa jadi uji hewan tidak dilakukan. Kata BPOM juga tidak apa-apa (pre klinis tidak dilakukan). Tapi karena ini yang pertama produksi anak bangsa. Sehingga kami ikuti seluruh prosedur dengan sangat ketat dan hati-hati,\" katanya. (mth)
Anies, Melamar atau Dipinang Partai Politik?
Anies dan parpol tak ada pilihan lain selain tetap menjejaki proses-proses mekanisme konstitusi dan politik idealisme dalam hingar-bingar kontestasi Pilpres 2024. Akankah ada elaborasi dan sinergi antara Anies dan parpol? Oleh: Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari KONTESTASI Pilpres 2024 semakin panas. Manuver politik terus dijalankan dengan pelbagai cara dan siasat. Salah satunya, peran partai politik yang paling ditunggu-tunggu. Meskipun menjadi keniscayaan dalam mewakili suara rakyat, partai politik yang menjadi pelabuhan oligarki paling seksi sekaligus komersil itu, tetap memegang kendali penuh dan paling menentukan dari regulasi kelahiran pemimpin nasional. Banyak sosok beredar dan bergentayangan menjelang hajatan suksesi kepemimpinan paling bergengsi dan berpengaruh di negeri ini. Selain yang menjadi irisan parpol, tidak sedikit capres muncul dari kalangan non partisan parpol. Ada tokoh yang dipaksakan dan hanya sekedar menjadi wayang dari parpol, namun ada juga yang memiliki karakter dengan jejak rekam mumpuni. Menjadi lebih menarik, saat menuju perhelatan Pilpres 2024, baik capres maupun parpol sulit menghindari intervensi dan hegemoni oligarki. Kepemilikan modal dalam eksistensi perorangan maupun borjuasi korporasi, begitu leluasa menentukan arah, proses dan hasil pilpres tersebut. Tanpa disadari oleh rakyat, oligarki yang menjadi dalang dari panggung pilpres ini, betapapun suasana konstitusional dan pesta demokrasi digelar semarak dan meriah. Seolah-olah tengah berlangsungnya proses aspirasi dan kedaulatan rakyat. Simbiosis Mutualisme Figur Anies Baswedan merupakan salah satu capres paling menonjol, setelah Rizal Ramli, Gatot Nurmantyo, M Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan beberapa nama lain yang populer serta berlatar belakang bukan kader partai politik. Kebanyakan pemimpin-pemimpin yang populer dan lahir dari aktifis pergerakan itu, bukan hanya dikenal cenderung oposisi, melainkan juga kiprahnya menjadi saluran aspirasi rakyat yang selama ini tersumbat distorsi birokrasi dan konstitusi. Anies yang sarat pengalaman birokrasi, perlahan namun pasti terus menjadi sorotan dan mengambil hati rakyat. Seperti larut dalam psiko politik dan suasana batin rakyat, gubernur Jakarta yang sering mendapat intimidasi dan tekanan dari lawan-lawan politiknya, justru terus menuai apresiasi publik. Hujatan dan fitnah, terlanjur dinilai sebagai kedzoliman yang membawa arus dukungan rakyat kepada Anies. Simpati dan empati mengalir bagai banjir deras ke Anies, bukan lagi tumpah ke wilayah Jakarta sebagaimana era gubernur sebelumnya. Behavior Anies semakin kental dan lekat dengan capres ideal rakyat dan negara ini. Pilpres seakan membagi dua koridor partisipasi rakyat. Pertama, mekanisme konstitusional melalui parpol, dimana peran parpol sangat dominan dalam menentukan UU Pemilu dan Pilpres, termasuk dalam mengusung capresnya. Kedua, suara rakyat yang terkadang termarginalkan oleh aspek politik formal dan normatif. Kehendak aspirasi rakyat ini sering mengarah dan terakomodasi pada figur-figur yang bukan berasal dari habitat parpol. Anies yang pernah menjadi Menteri Pendidikan karena kompetensinya yang representatif. Juga telah menjadi Gubernur DKI yang sebelumnya tak terpisahkan dari kebikakan parpol yang mencalonkannya. Anies dan persfektif politiknya terutama menghadapi kontestasi Pilpres 2024, sekali lagi tak bisa terlepas dari parpol. Suka atau tidak suka, senang atau tidak senang melakoninya. Begitupun dengan parpol. Kenyataan-kenyataan yang mengemuka, disatu sisi betapa parpol memiliki keleluasaan konstitusional melahirkan kepemimpinan nasional. Di lain sisi, parpol kerapkali menghadapi krisis kader dan kepemimpinan internal. Parpol sering terjebak diantara kebutuhan akan kekuasaan, atau membangun parpol yang sehat pada organisasi dan kader yang berkesinambungan. Bagaimanapun karena kondisi itu, partai politik dituntut untuk menggunakan logika dan rasionalitas politik yang terukur. Anies dan parpol tak ada pilihan lain selain tetap menjejaki proses-proses mekanisme konstitusi dan politik idealisme dalam hingar-bingar kontestasi Pilpres 2024. Akankah ada elaborasi dan sinergi antara Anies dan parpol? Terlepas dari dukungan rakyat dan tingginya angka elektabilitas seorang Anies, maka konstelasi dan konfigurasi partai politik menjadi signifikan dalam menghantarkan Anies Baswedan sebagai capres dan menduduki kursi orang nomor satu di Indonesia. Mungkinkan akan terjadi simbiosis mutualisme antara Anies dan parpol terntentu? Tampaknya, seluruh rakyat Indonesia harus bersabar dan telaten mengikuti proses kontestasi Pilpres 2024. Sebuah kesabaran revulosioner, jika tak mampu mewujudkannya dalam gerakan. Termasuk menyaksikan secara \"live\", Anies yang melamar atau dipinang partai politik. (*)
PNPK: Segera Ratifikasi MoU Ekstradisi dengan Singapura
Jakarta, FNN - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, Indonesia akan menghadapi persoalan serius keuangan pada 2023. Diantaranya disebabkan oleh perintah IMF yang melarang keterlibatan Bank Indonesia (BI) untuk membantu men-top up gizi APBN, yaitu dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah. Dalam menghadapi keadaan darurat APBN pada 2022 dan 2023 tersebut, pemerintahan Presiden Joko Widodo nyaris tidak punya lagi alternatif pintu keluar, semuanya sudah terkunci. Hanya tersedia protokol ventilasi darurat untuk sekedar bisa bernapas. Protokol ventilasi darurat tersebut adalah jika Presiden Jokowi bersikap tegas untuk memburu, memidanakan dan menyita seluruh uang dan aset hasil kejahatan keuangan (korupsi, penghindaran pajak dan money laundry) serta uang hasil kejahatan pengrusakan lingkungan yang diduga disembunyikan di sejumlah bank surga pengemplang pajak dan korupsi di Singapura, serta berbagai negara lain di wilayah Belarusia dan Timur Tengah. “Kami menilai Presiden Jokowi belum menunjukan itikad baiknya untuk menyelamatkan darurat APBN melalui protokol darurat yang dikehendaki sistem dan protokol international,” ungkap Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) Haris Rusly Moti dalam Siaran Pers yang diterima FNN.co.id, Selasa (8 Februari 2022). Indikatornya hingga saat ini Pemerintahan Jokowi belum tampak akan meratifikasi “MoU Perjanjian Esktradisi” dengan Pemerintahan Singapura yang telah ditandatangani beberapa minggu lalu. Menurut Haris Rusly Moti, sepertinya penandatanganan “MoU Perjanjian Ekstradisi” dengan pemerintah Singapura bisa jadi hanya modus lip service semata, sebagaimana yang pernah dilakukan di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dulu ketika era pemerintahan SBY, melalui Menteri Luar Negeri, pernah mendatangani “MoU Perjanjian Ekstradisi” dengan Singapura. Namun MoU itu tidak pernah dijalankan, karena tidak pernah diajukan ke parlemen untuk diratifikasi ke sistem hukum nasional. Dikatakan, banyak yang menduga “MoU Perjanjian Ekstradisi” yang baru saja ditandatangani tersebut akan bernasib seperti era Pemerintahan SBY, tidak untuk diratifikasi dan dijalankan. “MoU Perjanjian Ekstradisi” tersebut diduga sekedar lip service dan dipakai sebagai alat tekan predator pemeras uang kotor yang kabarnya melingkar dan menguasai Istana. Padahal, jika “MoU Perjanjian Ekstradisi” dengan Singapura diratifikasi, maka dengan demikian tersedia landasan hukum yang kuat dan mengikat untuk menjemput paksa para penjahat keuangan yang bersembunyi di negara tersebut. Bahkan, lanjut PNPK, melalui “MoU Perjanjian Ekstradisi” tersebut para penjahat keuangan dapat dipidanakan dan dipenjarakan. Sebetulnya, selain “MoU Perjanjian Ekstradisi” tersebut, Indonesia dengan Singapura juga terikat dalam cakupan perjanjian Mutual Legal Assitance (MLA) ASEAN. Melalui perjanjian MLA ASEAN, jika diratifikasi, maka pemerintah Indonesia dapat dengan leluasa mengusut, mengejar, mempidanakan dan menyita seluruh uang hingga aset para penjahat keuangan Indonesia yang disembunyikan di rekening rahasia, baik yang ada di Singapura, maupun di seluruh negara ASEAN dan sekaligus dapat mengadili dan memenjarakan pelaku kejahatan keuangan. Karena itu, untuk memperkuat kedudukan MLA ASEAN, pemerintahan Jokowi juga harus segera mengajukan ke DPR untuk diratifikasi menjadi UU. Sebagaimana sebelumnya Pemerintah dan DPR telah meratifikasi perjanjian MLA dengan Swiss maupun perjanjian MLA dengan Rusia. “Ada apa gerangan ratifikasi MLA ASEAN dan ratifikasi “MoU Perjanjian Ekstradisi” dengan Siangapura tidak semudah ratifikasi MLA dengan Swis dan Rusia?” kata Haris Rusly Moti. Menurut pandangan PNPK, baik MLA maupun “MoU Perjanjian Ekstradisi”, merupakan strategi utama dalam penyelamatan darurat APBN. Pemerintahan Jokowi dipastikan hanya punya satu fasilitas ventilasi untuk dapat bernapas, yaitu melalui mekanisme dan protokol MLA guna mengejar, mengusut, mempidanakan dan menyita uang dan asset hasil kejahatan keuangan. Bukankah sebelumnya Pemerintahan Jokowi pernah mencoba menarik uang 11 ribu triliun rupiah melalui mekanisma Tax Amnesty jilid satu, namun nyatanya tidak menuai hasil yang signifikan. Kegagalan serupa dipastikan akan terulang kembali pada program tax amnesty jilid dua yang disusupkan ke dalam UU perpajakan yang baru. Pemutihan kejahatan keuangan model tax amnesty sudah pasti tidak diterima oleh protokol dan mekanisme international yang menghendaki pemidanaan terhadap segala bentuk kejahatan keuangan. Karena itu, menurut PNPK, jalan keluar dalam menghadapi situasi darurat APBN: Pertama, Presiden Jokowi hanya disediakan satu mekanisme, satu protokol, tidak tersedia alternatif yang lain, selain harus menggunakan ventilasi untuk bisa bernapas yang dikehendaki oleh sistem dan protokol keuangan international, yaitu protokol dan mekanisme MLA, yaitu mengejar, mengusut, mempidanakan dan menyita seluruh uang dan asset hasil kejahatan keuangan, di masa lalu maupun saat ini. Kedua, segera membuka secara transparan ke publik mengenai keberadaan uang dan aset ilegal para pejabat dan pengusaha Indonesia yang disimpan dalam rekening rahasia di Singapura senilai Rp 4.000 triliun. Selain uang dan asset kejahatan BLBI, diantaranya uang dan aset yang merupakan kekayaan yang tidak dilaporkan, uang dan asset hasil pendapatan ekspor yang tidak dilaporkan, uang dan aset hasil korupsi, uang dan aset hasil penggelapan pajak, dan segala bentuk kejahatan keuangan lainnya yang sekarang telah dikategorikan oleh protokol dan sistem keuangan international dan sistem hukum nasional sebagai harta kekayaan ilegal. Ketiga, Presiden Jokowi bisa segera mengeluarkan perintah kepada lembaga hukum yakni Kejaksaan Agung dan POLRI untuk segera bekerja dalam melaksanakan MLA dan MoU Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura. “Yaitu mengusut dan mengambil data dan informasi mengenai harta hasil kejahatan keuangan, menyita uang dan assetnya dan mengadili pelakunya, dimanapun mereka berada,” kata Haris Rusly Moti. Begitu juga KPK yang telah dilemahkan melalui revisi UU KPK harus segera menggunakan kewenangan yang tersedia dalam menangkap para penjahat keuangan, dimulai dengan meneruskan penyidikan kasus yang selama ini ditangani oleh KPK, yakni kejahatan mega korupsi BLBI. Keempat, Presiden Jokowi sebaiknya membubarkan Satgas BLBI yang diketuai oleh Mahfud MD. Keberadaan Satgas BLBI justru mendistorsi upaya penegakan hukum yang seharusnya dijalankan dalam menuntaskan pidana kasus BLBI dan kasus kejahatan keuangan lainnya. Menurut PNPK, seharusnya seluruh lembaga negara seperti Kemenko Polhukam, Kemenkeu, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK harus mendorong berjalannya sistem dan protokol penyelamatan darurat APBN melalui MoU Perjanjian Ekstradisi Singapura Indonensia dan MLA ASEAN. Sebagai catatan, Pemrakarsa PNPK yaitu Gigih Guntoro (Indonesian Club), Sumiarto (Barisan Anak Jakarta - BAJAK), Aprudin (Pemuda Penggerak Bina Mandiri - P2BM), Bambang Isti Nugroho (Guntur 49), Hatta Taliwang (Insitute Ekonomi Politik Soekarno Hatta - IEPSH), Baharudin Sayidi (Komite Solidaritas Umat Islam Indonesia - KSUII); Haris Rusly Moti (Petisi 28), Suwitno (Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa - AMPB), Wawan (LSM PELOPOR), Bambang Nurdin (Barisan Penyelamat Bangsa), Nur Ridwan (Bina Bangun Bangsa), Ferry Razali (Peduli Bangsa Nusantara – PBN), Yudha (Forum Bela Negara-FBN), Mulia Astuti (Permindo), dll. (mth)
Pemprov DKI Catat Penurunan BOR Rawat Pasien COVID-19
Jakarta, FNN - Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan rasio keterisian tempat tidur (bed occupation rate/ BOR) untuk perawatan atau isolasi pasien COVID-19 menjadi 60 persen dibanding sebelumnya 63 persen dari total kapasitas 5.913 unit di 140 rumah sakit rujukan per Senin (7/2).\"Terkait BOR sampai dengan kemarin sudah turun, Alhamdulillah dari 63 menjadi 60 persen,\" kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa.Pemprov DKI, kata dia, siap jika menambah kapasitas karena ketika gelombang kedua varian Delta, BOR sempat menyentuh 11.500 tempat tidur pada Juli 2021.Namun, berbeda dengan tingkat keterisian ruang perawatan intensif (ICU) yang justru meningkat dari 34 persen menjadi 36 persen atau terpakai 310 dari total kapasitas 850 tempat tidur.Saat gelombang kedua varian Delta, keterisian ICU sempat melonjak mencapai sekitar 1.500 tempat tidur.\"Jadi tidak usah khawatir di Jakarta kami akan terus tingkatkan berbagai fasilitas sarana prasarana rumah sakit, Puskesmas di kelurahan, kecamatan, tempat kesehatan, tenaga kesehatan kemudian juga obat-obatan, vitamin, oksigen semuanya,\" ucap Riza.Pemprov DKI juga menggencarkan vaksinasi dosis ketiga yang hingga Senin (7/2) mencapai 816.910 orang.\"Kami akan upayakan peningkatan vaksinasi, kami akan percepat sebagaimana diminta oleh Pemerintah Pusat, DKI meningkatkan percepatan vaksinasi,\" ucap Riza.Sementara itu, berdasarkan data Pemprov DKI kasus aktif yakni yang dirawat/diisolasi per Senin (7/2) mencapai 7.316 kasus sehingga total menjadi 74.535 kasus.Sedangkan tambahan kasus positif mencapai 12.682 kasus dan jumlah orang yang sembuh mencapai 5.328 sembuh sehingga total sembuh mencapai 905.285 sembuh.Sedangkan dalam sepekan terakhir Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta per Senin (7/2) selama sepekan terakhir jumlah orang dites usap berbasis PCR mencapai 354.916 orang dengan persentase kasus positif 22,6 persen.Jumlah itu melampaui target WHO untuk Jakarta yang mencapai minimum 10.645 orang dalam sepekan. (mth)
Kemunafikan Sebagai Pondasi Bangsa
Oleh: Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari KESEWENANG-wenangan adalah gaya memimpin. Kedzoliman merupakan cara hidup berkuasa. Begitulah negeri ini diliputi kemunafikan para pejabat dan pemimpin, kemudian menularkan secara masif kepada seluruh rakyat bagai pandemi. Jadilah Pancasila, UUD 1945 dan NKRI sebagai pepesan kosong. Norma-norma sosial dan hukum positif telah menjadi alat perdagangan. Agama bukan saja sebagai kosmetik, lebih dari itu menjadi tempat perlindungan dan alat legitimasi kebejatan moral. Praktek-praktek rendah dan hina pada kemanusiaan terus dipertontokan penyelenggara negara. Tanpa malu dan kehormatan, kebohongan dan keserakahan menggusur peran akhlak. Kebiadaban terasa sah dan mendapat kedudukan tinggi dan agung di negeri ini. Uang, jabatan dan kekuasaan yang memenuhi nafsu, mengabaikan keberadaan kemanusiaan dibawah Ketuhanan. Tuhan pun tak pelak disetarakan dengan manusia. Seperti tak pernah sakit, sekarat dan menjumpai kematian. Seonggok tubuh rapuh yang membungkus jiwa dan syahwat itu, angkuh di dunia dan menghina masa depan akhiratnya. Pikiran yang meninggalkan budi pekerti terus melahirkan sikap otoriter dan diktator pada kemuliaan hidup. Oligarki telah sempurna melahirkan penindasan dan perbudakan. Kata demi kata dan tindakan-tindakan begitu berjarak dan saling mengingkari. Laksana lebih rendah dari hewan ternak, kemunafikan begitu cepat menjalar dan merasuki relung batin dan raga, mewujud manusia, masyarakat dan bangsa. Kemunafikan yang terlahir sebagai pondasi negara bangsa Indonesia. Selamat menyelami lautan kenistaan. (*)
Mahfud MD: Pers Jangan Gampangkan Proses dan Turunkan Kualitas Berita
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengharapkan segenap insan pers Indonesia untuk tidak menggampangkan proses dalam membuat berita dan menurunkan kualitasnya agar mampu menjadi pilihan terpercaya publik dalam memberikan informasi.“Pers tidak seharusnya menerapkan praktik jurnalisme yang menggampangkan proses dan menurunkan kualitas. Misalnya, menulis tanpa konfirmasi, menulis secara sepihak, tidak cover both side, memberi pemaknaan keliru pada sebuah peristiwa, memilih narasumber yang tidak kredibel, atau praktik membuat judul-judul berita yang menggoda, namun melencengkan maknanya,” ujar Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam Konvensi Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2022 bertajuk “Membangun Model Media Massa Berkelanjutan” yang diselenggarakan secara hybrid dari Kendari, Sulawesi Tenggara, dipantau secara virtual di Jakarta, Selasa.Lebih lanjut, Mahfud MD pun memandang harapan tersebut juga berkaitan dengan wujud kedisiplinan pers dalam mempertahankan profesionalisme dan kualitas pemberitaan. Dengan demikian, kata dia, seluruh insan pers dapat senantiasa bertahan dan berkelanjutan menjadi pilihan publik terpercaya.Bahkan, menurut Mahfud MD, hal tersebut akan berperan penting dalam melawan dominasi media sosial yang dibanjiri hoaks atau berita bohong.Ia mengatakan media sosial menjadi ruang besar bagi masyarakat untuk mengabaikan etika publik dalam berkomunikasi dan meluaskan penyebaran hoaks serta konten disinformasi. Lalu, hal itu justru menguntungkan pihak tertentu, khususnya platform media global.“Praktik ini berlangsung secara luas dan memberikan keuntungan yang besar hanya pada pihak tertentu, khususnya platform media global yang pada akhirnya menghasilkan ketimpangan (bila dibandingkan dengan media massa nasional) dan mengusik kedaulatan nasional kita, terutama kedaulatan di bidang digital,” jelas Mahfud MD.Ia pun menyampaikan, berdasarkan hasil survei termutakhir dari Edelman Trust Barometer, diketahui bahwa peringkat Indonesia terkait dengan kepercayaan publik terhadap media menduduki peringkat ke-2 di dunia.\"Di dalam suvei ini, tingkat kepercayaan publik Indonesia terhadap media mencapai 73 persen atau naik 1 persen,” kata Mahfud.Meskipun begitu, Menkopolhukam ini mengatakan bahwa ditemukan temuan lain yang menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki kecemasan yang tinggi terhadap hoaks, yaitu pada peringkat ke-2 di dunia, yakni sebesar 83 persen.“Ini angka yang seakan memberikan pengakuan atas keprihatinan kita saat ini pada fenomena merebaknya hoaks di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.Oleh karena itu, Mahfud memandang media massa yang dikelola insan pers berperan penting untuk membendung arus hoaks.Ia menilai media massa merupakan entitas yang bekerja melalui proses berjenjang dari lapangan ke ruangan redaksi, berstandar etik dengan kualitas yang terjaga, bahkan mempersyaratkan verifikasi sehingga akurasi berita pun terpenuhi.Dengan demikian, Mahfud mengimbau para insan pers harus mampu mempertahankan profesionalisme dan kualitas pemberitaan yang seperti itu agar mampu bertahan dan berkelanjutan sebagai sumber utama bagi publik dalam mendapatkan berita dan informasi terpercaya. (mth)
Anies Baswedan Lindungi Warga Lansia
Oleh Abdurrahman Syebubakar, Kritikus Sosial Politik \"Orangtua di Jakarta harus kita hormati, hargai, lindungi, termasuk kesejahteraannya. Oleh karena itu kami mengadakan program bantuan keuangan [untuk lansia],\" ujar Anies saat pemberian bantuan sosial bagi pemegang Kartu Lansia Jakarta, 24 April 2019. Salah satu upaya mengantarkan Jakarta menuju kota yang berkelanjutan, modern, sejahtera, dan tangguh demi kebahagiaan warganya adalah dengan mewujudkan indikator smart living agar seluruh warga menjalani hidup berkualitas, termasuk penduduk lanjut usia (lansia) yang cenderung lebih rentan dibanding kelompok usia lainnya. Kehidupan lansia yang berkualitas pada gilirannya berkontribusi positif, langsung maupun tidak langsung, terhadap kualitas hidup keluarga dan masyarakat luas. Hal ini terungkap dalam sejumlah studi di berbagai negara tentang dampak bantuan keuangan bagi lansia (old age grants) terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat. Program Pensiun (Old Age Pension) di Brazil, misalnya, berkontribusi terhadap pengurangan ketimpangan sebesar 12 persen. Sementara Georgia mencatat skema Pensiun Lanjut Usia menyumbang 75 persen terhadap penurunan ketimpangan di negara tersebut (Development Pathways, 2018). Sejak 2018, melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Anies membantu warga lansia di Jakarta mencukupi kebutuhan dasar mereka. Warga lansia yang memenuhi kriteria dan persyaratan, memperoleh bantuan sebesar Rp.600.000 setiap bulan yang bisa diambil tiga bulan sekali. Yang berhak menerima bantuan dana lansia adalah warga berusia 60 tahun ke atas, ber-KTP DKI Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau tidak mampu sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari hari. Tak hanya itu, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, termasuk golongan yang berhak atas bantuan ini. KLJ juga menyasar warga usia lanjut yang terlantar secara psikis dan sosial. Jumlah penerima KLJ terus meningkat dari tahun ke tahun, termasuk di masa pandemi COVID-19, yang memperparah risiko dan kerentanan lansia karena mobilitas yang semakin terbatas dan berkurangnya bantuan lansia dari keluarga. Pada 2018, KLJ diberikan kepada sekitar 14.500 warga lansia, dan hingga kini, hampir 80.000 orang lansia telah merasakan manfaat program ini. Pemilik KLJ dibukakan rekening Tabungan Monas Bank DKI dan mendapatkan kartu ATM yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi secara tunai melalui ATM dan non-tunai melalui mesin EDC Bank DKI. Pemilik KLJ juga dapat memanfaatkan program subsidi Pemprov DKI seperti subsidi pangan murah dan fasilitas layanan publik seperti naik TransJakarta secara gratis. Untuk memastikan KLJ berjalan lancar dan diterima warga lansia yang berhak, pemerintah provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan secara ketat. Seluruh pihak terkait, baik unsur pemerintah maupun mitra non pemerintah, ikut memantau dan mengevaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan. Banyak warga lansia Ibu Kota yang terharu karena merasa sangat terbantu dengan program terobosan KLJ yang diinisiasi Anies. Pasalnya, baru sekarang mereka mendapatkan haknya sebagai warga lansia yang selama ini kurang mendapat perhatian dan perlindungan dari negara. Seperti ditulis Tempo.Co (24 April 2019), seorang pemilik KLJ bernama M. Jaini menangis di hadapan Anies Baswedan saat penyaluran KLJ. Jaini tak bisa menahan tangisnya ketika melihat uang yang diterimanya lewat ATM Bank DKI di Jakarta Islamic Center, Jakarta Utara, pada Rabu, 24 April 2019. Selain KLJ, Anies memprakarsai program bebas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para lansia termasuk veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlwanan nasional dan tanda kehormatan, pensiunan ASN, dan kalangan lainnya yang berjasa bagi bangsa dan negara. Anies juga menghadirkan perlindungan dan kenyamanan bagi lansia melalui fasilitas infrastruktur keras Ibukota. Jalan raya dengan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), halte, dan trotoar, tidak saja indah dan menarik, tetapi dibuat senyaman mungkin bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok lansia. Taman kota bertaburan di berbagai penjuru ibukota, yang bersahabat dengan orang tua. (*)