ALL CATEGORY

Wali Kota Bandarlampung Jamin Sistem Pembelajaran Tidak Menghambat

Bandarlampung, FNN - Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana menjamin perubahan sistem pembelajaran selama pandemi COVID-19 tidak akan menghambat atau merugikan dan siswa dipastikan tetap lulus atau  naik kelas. \"Karena bentar lagi ada ujian sekolah, siswa-siswi kami jamin naik kelas semua dan lulus,\" kata Eva Dwiana, di Bandarlampung, Kamis.Menurut dia, kebijakan tersebut diambil mengingat Pembelajaran tatap muka (PTM) yang rencananya dibuka pekan depan kembali ditunda karena kasus COVID-19 di Bandarlampung sedang meningkat.\"Saya juga berharap kepada wali murid dapat bekerja sama dengan baik atas kebijakan yang diambil ini karena lebih baik sehat semuanya, saya juga minta agar prokes diperketat,\" kata dia.Eva meminta kepada sekolah-sekolah termasuk swasta untuk mengikuti kebijakan pemerintah kota (pemkot) untuk sementara waktu agar pelaksanaan PTM tetap melalui dalam jaringan (daring).\"Sekolah swasta tolong ikuti pemda sementara ini, kalau dalam dua pekan kondisinya membaik kita akan buka PTM secepatnya,\" kata dia.Terkait vaksinasi kepada pelajar, Wali Kota mengatakan bahwa siswa-siswi di Bandarlampung sudah hampir seluruhnya tervaksinasi.\"Pelajar sudah hampir semua kita vaksinasi, meski begitu kami meminta maaf karena harus menunda PTM di Bandarlampung,\" kata dia.Berdasarkan data yang unggah dari laman vaksin.kemkes.go.id capaian vaksinasi kepada anak di Kota Bandarlampung mencapai 77.874 orang dari target Provinsi Lampung ynag berjumlah 565.672. (mth)   

Pemkot Yogyakarta Minta Otoped di Malioboro Libur Selama Relokasi PKL

Yogyakarta, FNN - Pemerintah Kota Yogyakarta meminta pengelola usaha otoped atau skuter listrik di kawasan Malioboro untuk meliburkan aktivitas selama sekitar satu pekan atau selama proses relokasi pedagang kaki lima ke lokasi baru berlangsung.\"Selama sekitar sepekan, kami minta usaha tersebut libur dulu,\" kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.Selama diliburkan, pemerintah daerah akan melakukan pembenahan termasuk menyusun aturan terkait operasional dan jalur yang bisa dilalui kendaraan tersebut.Pengaturan operasional termasuk jalur tersebut, lanjut Heroe, ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang menyewa otoped listrik dan juga keamanan pengguna jalan lain termasuk wisatawan yang berjalan di sepanjang pedestrian Malioboro.Imbauan untuk meliburkan penyewaan atau operasional otoped listrik tersebut juga disebabkan pencabutan sementara aturan jam bebas kendaraan bermotor di kawasan Malioboro yang biasanya diberlakukan pada pukul 18.00-21.00 WIB setiap hari.Pencabutan sementara aturan jam bebas kendaraan bermotor tersebut juga akan diberlakukan selama sekitar satu pekan atau selama proses relokasi PKL ke lokasi penempatan yang baru.Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif menegaskan bahwa kendaraan otoped listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.\"Jika ada aturan car free day, maka masih diperbolehkan. Tetapi jika digunakan di jalan raya bercampur dengan kendaraan lain, maka tidak boleh,\" katanya.Meskipun demikian, Agus menyebut Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau melarang aktivitas usaha penyewaan otoped listrik.\"Yang kami soroti adalah otoped sebagai alat transportasi atau kendaraan. Itu yang menjadi kewenangan kami. Tetapi apakah otoped tersebut bisa digunakan di pedestrian Malioboro atau tidak, saya tidak komentar dulu,\" katanya.Ia pun memastikan akan memberikan peringatan atau menindak jika ada masyarakat atau wisatawan yang menggunakan otoped listrik tersebut melaju di jalan raya.\"Misalnya di Malioboro. Petugas kami dan kepolisian selalu mengingatkan jika masih ada wisatawan yang menggunakan otoped di jalan raya,\" katanya. (mth)

Interfaith dan Islamophobia -02

Hubungan yang baik dan ketinggian toleransi Islam inilah yang menjadi tonggak kebangkitan peradaban Islam di dunia, khususnya di Eropa. Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation SESUNGGUHNYA interfaith atau interaksi antar pemeluk agama di dalam hidup rasulullah SAW sendiri bukan sesuatu yang asing. Kita diingatkan kembali oleh sejarah isteri pertama beliua, Khadijah R.A, yang ternyata dari kalangan keluarga Kristiani di Mekah. Belakangan ketika Muhammad SAW menerima wahyu pertama justeru sepupu Khadijah-lah (Waraqah bin Naufal) yang memberikan dukungan moral, bahkan berjanji kelak jika diberikan umur panjang akan menjadi pengikut Rasulullah SAW. Yang pasti interfaith atau interaksi Rasul dan pengikut agama lain bukan dengan seminar atau konferensi maupun ceramah. Tapi dalam bentuk relasi kehidupan nyata antara Rasulullah SAW dan umat beragama lain. Sebagian catatan sejarah itu saya sampaikan di bawah ini: Pertama, ketika Rasulullah SAW dan pengikutnya mengalami tantangan berat dari pembesar Mekah, bahkan siksaan yang tidak dapat diekspresikan dengan kata-kata. Di saat seperti itu Rasulullah SAW memerintahkan sebagian pengikutnya untuk melakukan hijrah ke sebuah negeri yang penduduknya beragama Nasrani. Negeri itu adalah Habasyah atau lebih dikenal dengan Ethiopia saat ini. Raja negeri itu adalah seorang Nasrani yang sangat taat. Sangat beragama, santun dan bijak. Raja Najasyi namanya. Beliau saat itu menerima pengikut Muhammad SAW dan melindunginya, bahkan ingin mendengarkan penjelasan tentang agama/keyakinan pendatang itu. Pimpinan pengungsi ketika itu, sepupu Rasulullah SAW Ja\'far bin Abi Talib, membacakan ayat-ayat tentang kehidupan Isa dan Ibunya Maryam AS. Mendengarkan ayat-ayat itu menjadikan sang raja meneteskan airmata. Nuraninya tersinari oleh kebenaran ayat-ayat Al-Quran. Apalagi berkaitan erat dengan hatinya sebagai Kristen yang taat. Sebagian ulama bahkan mengatakan bahwa secara batin beliau sesungguhnya menerima Islam setelah mendengarkan ayat-ayat itu. Hal itu semakin dikuatkan ketika sang raja bahkan menolak mentah-mentah permintaan pembesar Mekah untuk mengekstradisi kembali mereka ke kampung asal (Mekah). Beliau seolah mengatakan mereka (pengikut Muhammad) adalah saudara-saudaraku yang harus dilindungi. Itulah catatan pertama dalam sejarah Islam yang tercatat sebagai interaksi publik antara Komunitas Muslim dan Komunitas Kristen secara terbuka. Kedua, jauh sebelum rasulullah SAW hijrah ke Madinah, di kota ini telah menetap selain komunitas Arab dari suku ‘Aus dan Khazraj juga ada dua komunitas agama lainnya. Yaitu komunitas Yahudi dan komunitas Nasrani. Kedua komunitas ini memiliki posisi dan pengaruh terhormat di masyarakat Madinah karena mereka relatif lebih maju, baik dalam pendidikan maupun ekonomi. Bahkan masyarakat Yahudilah yang memegang pasar Madinah (Wall Streetnya) saat itu. Ketibaan rasulullah SAW di Madinah secara alami menuntut beliau untuk membangun komunikasi, relasi, dan kerjasama dengan semua komunitas Madinah. Apalagi dalam posisi beliau, selain sebagai seorang Nabi dan Rasul, juga sebagai Kepala Negara. Oleh karenanya baik dalam kapasitas beliau sebagai pemimpin agama maupun publik (kepala negara) beliau dituntut untuk membangun komunikasi dengan semua komunitas agama tersebut. Setelah menyelesaikan pembangunan masjid (Kubah), penguatan ukhuwah Islamiyah (mempersaudarakan Anshor dan Muhajirun), beliau lalu membentuk konstitusi negara yang lebih populer dikenal dengan nama Piagam Madinah. Selain kedahsyatan kontennya yang sangat pro minoritas (non Muslim), yang juga mengagumkan dari Piagam Madinah ini adalah proses pembentukannya. Di mana semua elemen-elemen komunitas dilibatkan dalam prosesnya. Mengingat peristiwa ini terjadi di abad ketujuh Masehi, di sebuah tempat yang berada di gurung pasir, menambah kekaguman kita bahwa apa yang dilakukan oleh seorang Muhammad SAW saat itu, menurut ahli sejarah justeru melampaui batas kemampuan berpikir manusia pada masanya. Ini pulalah yang disebut-sebut oleh sebagian ahli sejarah sebagai faktor kenapa peradaban tidak lama bertahan setelah meninggalnya beliau. Menurut para sejarawan, sahabat-sahabat beliau ketika itu tidak mampu mengemban peradaban yang sangat maju dan canggih itu. Memang harus diakui bahwa interaksi antara beliau (Rasulullah) dan masyarakat non Muslim di Madinah mengalami dinamika naik turun (up and down), bahkan terkadang mencapai titik nadir terendah. Salah satu di antaranya adalah ketika terjadi pengusiran beberapa kabilah dari kalangan Yahudi dari Madinah. Pengusiran ini bukan karena dasar keagamaan. Tapi karena mereka mengkhianati negara (treason) dengan mengkhianati perjanjian mereka untuk loyal kepada negara Madinah saat itu. Sebaliknya bahkan beberapa kali rasulullah SAW meminjam uang dari mereka. Bahkan menganggap minoritas itu sebagai bagian dari umatnya sendiri (ummati). Lebih jauh lagi beliau menjamin hak-hak ketenangan dan keselamatan mereka: \"siapa yang menyakiti dzimmi atau minoritas non Muslim dalam masyarakat mayoritas Muslim, maka saya (Muhammad) akan menjadi musuhnya di hari Kiamat kelak\" (hadits). Ketiga, di sekitar penghujung tahun ke delapan hijrah di Madinah beliau didatangi oleh sekelompok warga Kristiani dari kalangan suku Najran (Yaman saat itu). Mereka secara khusus datang ke Madinah untuk menemui Rasulullah dan bertanya tentang posisi Yesus dalam pandangan Islam. Rasulullah SAW menerima mereka dengan baik, ramah dan dengan memuliakan mereka. Mereka dibenarkan menginap di masjid, diberikan makanan, bahkan ada catatan sejarah yang mengatakan jika mereka diizinkan untuk beribadah sesuai keyakinan mereka. Setelah tiga hari tiga malam melakukan dialog (tanya jawab atau bahkan debat/mujadalah) mereka tetap pada keyakinan mereka bahwa Yesus itu anak Tuhan atau Tuhan itu sendiri. Rasulullah tidak kecewa dan juga tidak marah. Justeru beliau menawarkan persetujuan untuk saling melindungi, tidak menyerang dan tidak saling membahayakan. Mereka setuju dan ditanda-tanganilah sebuah kesepakatan yang dikenal dalam sejarah Islam dengan nama \"Perjanjian Nejran\" (Negran Treaty). Itu hanya segelintir catatan sejarah interaksi Rasulullah SAW dengan non Muslim. Interaksi inilah yang diterjemahkan dalam dunia modern dengan kata \"dialog\" antar pemeluk agama. Yaitu keinginan untuk membangun kerjasama pada hal-hal yang menjadi kepentingan bersama (common interests), seraya memegang prinsip keyakinan akidah masing-masing. Umat Islam pasca kepergian rasulullah SAW terus melanjutkan tradisi itu. Interaksi komunitas Muslim dengan non Muslim berlanjut. Salah satu yang tercatat sejarah adalah undangan Umar R.A kepada masyarakat Yahudi untuk kembali tinggal di kota suci, Jerusalem, setelah mereka diusir oleh penguasa Kristen Roma. Umat Islam masuk ke wilayah-wilayah yang dikuasai umat Kristen tanpa melakukan pengrusakan rumah ibadah, bahkan menjaganya. Contoh terdekat yang lain adalah sebuah gereja tua di Jerusalem justeru dipelihara oleh orang Islam. Bahkan kunci gereja itu tetap dipegang hingga hari ini. Selain karena memang itulah ruh Islam yang toleran, juga karena itu amanah Al-Quran. Maka jangan heran jika gereja-geraja tua masih berdiri megah di negara-negara Islam yang dulu dikuasai oleh kekuasaan Kristen. Hal ini kontras dengan apa yang terjadi di Spanyol misalnya. Masjid-masjid megah yang dulu dibangun umat Islam, kalau tidak jadi gereja kemungkinan besar dirubah menjadi night club. Hubungan yang baik dan ketinggian toleransi Islam inilah yang menjadi tonggak kebangkitan peradaban Islam di dunia, khususnya di Eropa. Sekali lagi, ketika Islam masuk ke sebuah negara, maka Islam tidak pernah menghilangkan hak-hak agama dari orang lain. Itulah yang pernah terjadi di Eropa, Spanyol, selama hampir 7 abad. Umat Islam berkuasa tapi mereka yang memilih menganut agama lain, termasuk Yahudi dan Kristen, tetap bebas menjalankan agamanya. Bahkan ada posisi-posisi pemerintahan penting juga dipegang oleh mereka. India pernah berada di bawah kekuasaan Islam. Tapi hingga hari ini India tetap menjadi Negara Hindu mayoritas. Itu karena ketika Islam berkuasa, Tuhan melarang pemaksaan masyarakat untuk menerima Islam sebagai agama mereka. Kalaupun belakangan banyak di antara mereka yang masuk Islam itu juga bukan karena paksaan. Memaksa orang lain masuk ke agama ini merupakan penentangan kepada Al-Quran. Intinya adalah interfaith atau dialog antar komunitas agama maupun komunikasi dan kerjasama antar pemeluk agama sudah menjadi bagian dari sejarah Islam itu sendiri. Mengingkarinya adalah pengingkaran kepada sejarah itu sendiri. Mungkin tidak salah jika saya katakan bahwa salah satu sunnah Rasul yang terlupakan oleh Umat ini adalah mempelopori interakasi positif dn kerjasama yang baik lintas agama. Tentu sekali lagi pada hal-hal yang tidak menggadaikan “akidah” dan “identitas” Umat. Dunia menanti kehadiran Umat untuk berada di garda depan untuk membangun relasi, komunikasi dan kerjasama harmoni demi mewjudukan dunia yang tentram, aman dan penuh kedamaian. Apa saja bentuk Interfaith yang telah dan sedang dilaksanakan di US untuk mengkounter Islamophobia? Bagaimana pula di dunia global? New York, 2 Februari 2022. (Bersambung). (*)    

Satgas Pamtas Sisir Wilayah Perbatasan Kalbar Tekan Kegiatan Ilegal

Pontianak, FNN - Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti menyisir wilayah perbatasan RI-Malaysia khususnya di sektor barat di Dusun Saparan, Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, untuk menekan kegiatan ilegal.\"Kegiatan patroli rutin ini kami lakukan dengan menyisir wilayah perbatasan dalam menciptakan rasa aman pada masyarakat dan menekan seminimal mungkin kegiatan ilegal di wilayah perbatasan Kalbar,\" kata Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol (Inf) Hendro Wicaksono, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong, Sanggau, Kamis.Ia menjelaskan, kegiatan patroli keamanan yang dilaksanakan oleh personel Pos Saparan di sekitar Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) Dusun Saparan itu merupakan tanggung jawab sekaligus pengabdian yang tulus dan ikhlas anggota TNI-AD demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).\"Kami rutin menggelar patroli keamanan dengan waktu yang variatif, dalam menjamin keamanan dan mencegah terjadinya kegiatan ilegal di wilayah perbatasan RI-Malaysia,\" ujarnya.Sementara itu, Danpos Saparan Lettu (Inf) Dade Setiawan mengatakan kegiatan patroli keamanan ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat perbatasan sehingga mereka bisa menjalankan aktivitas sehari- hari dengan tenang.\"Ada beberapa jalur tidak resmi yang bisa digunakan sebagai akses langsung menuju negara Malaysia, ada jalur tradisional dan juga jalur transportasi bagi perusahaan sawit sehingga harus diawasi secara ketat,\" ujarnya.Namun ujarnya lagi, semenjak pandemi COVID-19 ini jalur tersebut ditutup dalam mencegah seminimal mungkin adanya aktivitas ilegal. (sws)

Kapolri Minta Stakeholder Percepat Vaksinasi Booster Cegah Omicron

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta stakeholder membantu percepatan pelaksanaan vaksinasi dan booster khususnya kepada kelompok lansia dan anak-anak guna mencegah penyebaran COVID-19 khususnya varian Omicron.Mantan Kabareskrim itu meminta kepada seluruh stakeholder untuk terus melakukan akselerasi vaksinasi. Di tengah masuknya varian COVID-19 jenis Omicron, Sigit juga mengimbau untuk melakukan percepatan vaksin kepada masyarakat kelompok lanjut usia (lansia) dan anak-anak.\"Dalam kesempatan ini saya ingatkan kepada seluruh masyarakat dan rekan-rekan yang bertugas, untuk membantu melaksanakan akselerasi, untuk mengingatkan kembali khususnya bagi berusia lansia dan kemudian anak-anak. Karena varian Omicron memang berjangkit ataupun menular di segala usia,\" ujar Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.Permintaan itu disampaikan Kapolri saat meninjau akselerasi percepatan vaksinasi serentak se-Indonesia bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kasum TNI Letjen Eko Margiyono di Balairung Budi Utomo, Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, Kapolri mengungkapkan bahwa, target akselerasi vaksinasi ini sendiri ditargetkan sebanyak 1.419.110 dosis. Jumlah itu gabungan untuk menyasar masyarakat yang mendapatkan vaksin dosis satu, dua dan tiga atau booster.\"Kegiatan hari ini kita laksanakan vaksinasi serentak di 34 provinsi dengan target hari ini 1.419.110. Kemudian di wilayah Depok sendiri khususnya tempat ini 2.500 khusus vaksin ketiga atau booster,\" katanya.Dalam kesempatan tersebut, jenderal bintang empat itu jugA mengajak masyarakat khususnya untuk saat ini yang ada di Jabodetabek untuk mengikuti vaksin booster, apabila suntikan dosis keduanya sudah enam bulan. Dalam rangka meningkatkan imunitas terhadap virus COVID-19 varian Omicron.\"Satu-satunya yang bisa dilakukan untuk menghadapi varian yang ada adalah dengan mengikuti vaksinasi. Jadi yang sudah enam bulan dari vaksin kedua khususnya di wilayah Jabodetabek silahkan ikuti vaksin booster,\" ujarnya.Menurut Kapolri, selain Jabodetabek, ke depan wilayah lain di Indonesia juga akan dilakukan percepatan akselerasi vaksinasi khususnya booster. Sehingga pentingnya proses sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pencegahan maupun antisipasi varian Omicron melalui suntikan vaksin dosis tiga itu.\"Harus selalu diingatkan, perlu upaya untuk mensosialisasikan. Mohon untuk terus diinformasikan kepada masyarakat,\" ujarnya.Mantan Kabareskrim Polri menjelaskan, Kementerian Kesehatan akan menyiapkan aturan-aturan soal pasien yang terjangkit. Di mana, warga yang positif COVID-19 dengan gejala sedang dan berat, akan dirawat di rumah sakit yang telah disiapkan. Sedangkan, pasien yang gejala ringan maupun tanpa gejala diperbolehkan untuk melakukan karantina di rumah dengan syarat pengawasan ketat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.\"Sehingga kemudian, bisa diikuti dengan Puskesmas terdekat terkait dengan obat-obat yang harus dikonsumsi. Sehingga bisa cepat sembuh,\" ucap Sigit.Yang terpenting saat ini, lanjut dia, adalah masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas sehari-harinya.Mantan Kapolda Banten itu mengingatkan agar masyarakat tidak abai menggunakan masker, dan berkumpul tanpa masker.\"Banyak juga yang kemudian lupa dan buka masker. Tolong kali ini diingatkan kembali, bahwa seluruhnya terutama untuk kegiatan yang memiliki interaksi tinggi, tempat kerumunan tolong betul-betul gunakan masker,\" paparnya.Sigit menambahkan, sampai dengan saat ini, pandemi COVID-19 masih melanda seluruh dunia maupun Indonesia. Sebab itu, diharapkan, masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada untuk tidak abai maupun lengah.Walau sudah ada korban, namun jumlahnya masih jauh dibandingkan gelombang kedua. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tetap menjaga, terutama yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) yang masih bisa mengalami fatalitas.\"Ini yang selalu kita ingatkan. Jadi protokol kesehatan, vaksin, yang belum dua kali segera kejar. Yang sudah dua kali, yang akan booster silahkan untuk diikuti di gerai-gerai yang sudah disiapkan,\" kata Sigit.Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga menyempatkan untuk memberikan arahan kepada seluruh wilayah di Indonesia melalui sambungan virtual terkait dengan penanganan dan pengendalian COVID-19 dalam rangka pencegahan laju pertumbuhan virus corona. (sws)

Majelis Hakim Tunda Pembacaan Vonis Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak

Jakarta, FNN - Majelis hakim dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak menunda pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus tersebut yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramndani.\"Sesuai berita acara persidangan lalu, hari ini renacananya membacakan putusan terhadap perkara Anda berdua, dikarenakan kemarin ada peristiwa pengadilan ini \'di-lockdown\' beberapa hari, maka para hakim pulang ke daerah masing-masing, jadi musyawarahnya belum tuntas,\" kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.\"Oleh karena itu, kami majelis hakim meminta waktu besok rencananya Pak. Insya Allah besok kita akan putus perkara ini, hari Jumat tanggal 4 setelah Jumatan sekitar pukul 14.00 WIB, Oke? Jadi kita tunda satu hari begitu ya,\" tambah hakim Fazhal.Menurut Fazhal ,pengadilan sebelumnya mengalami penutupan sementara selama 4 hari karena penyebaran COVID-19.Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK optimistis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan Angin Prayitino Aji dan Dadan Ramdani dapat dinyatakan bersalah.\"KPK berharap majelis hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim JPU aksa karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan \'extra ordinary\' tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan dan mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang,\" kata Ali.Dalam perkara ini, Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.Sedangkan Dadan Ramdani dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan.Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura subsider 3 tahun penjara.Dalam perkara ini, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) terkait tiga pemeriksaan pajak.Pertama, suap senilai Rp15 miliar yang diduga berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016. Angin dan Wawan membagi dua Rp7,5 miliar sedangkan Rp7,5 miliar lain untuk tim pemeriksa.Kedua, dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin) tahun pajak 2016 sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari komitmen Rp25 miliar.Ketiga suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo senilai terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp17,5 miliar sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura. (sws)

Lieus Sungkharisma Sampaikan Sulitnya Ikut Pemilu pada Hakim MK

Jakarta, FNN - Pemohon perkara Nomor 5/PUU-XX/2022 pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lieus Sungkharisma, menyampaikan terkait sulitnya mengikuti pemilu kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).\"Saya punya pengalaman sendiri Tahun 1998 atau saat kerusuhan Mei. Saya pernah bikin partai yang mulia,\" kata Lieus Sungkharisma pada sidang lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis.Pada saat itu, Lieus mendirikan Partai Reformasi Tionghoa Indonesia. Bahkan, partai yang didirikannya tersebut terdaftar secara legal di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).\"Untuk ikut pemilu itu tidak mudah. Di setiap daerah, provinsi, kabupaten harus punya cabang,\" ujar dia.Kendati telah mengantongi izin dari pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, faktanya Partai Reformasi Tionghoa Indonesia tidak kuat mengikuti pemilu karena beratnya syarat yang ditentukan penyelenggara.Oleh karena itu, agar lebih adil, melalui uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukannya, Lieus berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan.Menurutnya, ketentuan ambang batas 20 persen atau presidential threshold sangat berat sekali terutama bagi partai politik yang ingin mengusung calon Presiden.\"Dengan dua pasang calon maka permusuhan makin tajam, dagang jadi susah,\" ujarnya.Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk keseluruhannya. Kedua, menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Selanjutnya, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam berita negara Republik Indonesia, atau jika majelis hakim memiliki pendapat lain dimohon memberikan putusan yang adil.Sementara itu, Majelis Hakim MK Arief Hidayat mengatakan segera melaporkan perbaikan permohonan pemohon ke permusyawaratan hakim terkait tindak lanjutnya.\"Pak Lieus tinggal menunggu berita kelanjutan permohonan ini dari kepaniteraan,\" ujar Hakim Arief Hidayat. (sws)

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

Sumatera Selatan, FNN - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menjalani persidangan perdana terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010-2019 di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tersebut diikuti oleh terdakwa Alex Noerdin bersama dengan tiga orang terdakwa lainnya, yaitu Muddai Madang, Caca Ica Saleh S dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan secara daring dari rumah tahanan Klas 1A Pakjo Palembang.Sidang dimulai pada pukul 09.37 WIB, bertempat di ruang persidangan utama Pengadilan Negeri Palembang, dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Abdul Aziz beserta empat Hakim anggota Yoserizal, Sahlan Efendi, Waslan Makhsid dan Ardian Angga.\"Kami meminta kepada semua yang ada di persidangan ini agar berintegritas menjaga persidangan ini dan mengingatkan untuk siapapun, dalam upaya pemberi dan penerima (suap) atau mengetahuinya diharap bisa melapor, sebab sangat bisa dipidana,\" kata Hakim Abdul Aziz saat membuka persidangan.Para terdakwa tersebut mengikuti persidangan dengan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing begitupun, pada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dihadiri oleh M Naimullah, Roy Riyadi dan empat jaksa lainnya.Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan secara bergantian yang meliputi dakwaan primer terhadap masing-masing terdakwa. Di dalam dakwaannya Jaksa menemukan terdapat beberapa hal yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumatera Selatan), Muddai Madang (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan).Terdakwa Caca Ica Saleh S (mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE gas), dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan).Dimana dimulai saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina, TALISMAN Ltd. PASIFIC OIL AND GAS Ltd., JAMBI MERANG (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 2010.Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumatera Selatan (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).Akan tetapi dengan dalih PDPDE Sumatera Selatan tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumatera Selatan bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumatera Selatan dan 85 persen untuk PT DKLN. Akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai USD 30.194.452.79 (Tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh Sembilan sen dollar Amerika Serikat)Besaran tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 - 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumatera Selatan.Senilai USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) dan Rp2.131.250.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumatera Selatan.Adapun dalam kasus tersebut para terdakwa dikenakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sws)

KPK Panggil 14 Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan di Buru Selatan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Maluku.\"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pulau Buru,\" ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Empat belas saksi, yaitu Allen Waplau selaku Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi Andrias Intan alias Kim Fiu selaku wiraswasta/Direktur PT Beringin Dua, panitia pengadaan atau kelompok kerja (pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buru Selatan periode Tahun Anggaran (TA) 2015 dan TA 2016 Asia Amelia Sahubawa, Benny Tanihattu selaku Direktur PT Gemilang Multi Wahana, Charles Fransz selaku wiraswasta/Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri.Selanjutnya, Christy Marino selaku wiraswasta/Direktur PT Cahaya Citra Mandiri Abadi, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi Elsye Rinna Lattu, Henny Mauren Loppies selaku wiraswasta/Direktris CV Levca, wiraswasta/Direktur Utama PT Purut Sugih Makmur 2012-2015 I Putu Sudiartana, Katerina Kwelju selaku wiraswasta/Direktur CV Venny. Kemudian, Laurenzius CS Sembiring selaku adovokat/Law Firm Lima dan Bintang dan Pengelola Investasi Ivana Kwelju, pensiunan Direktur PT Mutu Utama Konstruksi (2006-2018) Merill Leiwakabessy, Direktur Utama PT Beringin Dua 2014-sekarang Muslim Tomagola, dan Myradiana A Basir dari pihak swasta.KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta. Sementara sebagai pemberi, yakni Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan diantaranya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kabid bina marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.Tagop selanjutnya merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung. KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk \"fee\" dengan nilai 7 sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran \'fee\' masih diantara 7 sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.Adapun proyek-proyek tersebut, yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.Atas penerimaan sejumlah \'fee\' tersebut, Togop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop.KPK menduga nilai \"fee\" yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar yang diantaranya diberikan oleh Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015. (sws)

Mendagri Pacu Kepala Daerah Lakukan Terobosan Tingkatkan Vaksinasi

Jakarta, FNN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memacu kepala daerah untuk melakukan terobosan dan inovasi kreatif dalam meningkatkan laju vaksinasi COVID-19.   Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya diterima di Jakarta Kamis, mengingatkan agar kepala daerah tidak lengah, apalagi masyarakat Indonesia tengah dihadapkan pada varian Omicron di tengah situasi saat ini.   \"Perlu ada terobosan kreatif dalam rangka mempercepat vaksinasi. Belajar dari pengalaman daerah-daerah lain yang sudah sukses,” kata Mendagri.   Mendagri menjelaskan ada sejumlah strategi yang diterapkan pemerintah daerah dalam meningkatkan laju vaksinasi. Pertama, pemerintah daerah menerapkan pemberian vaksinasi berbasis administrasi pemerintahan, seperti yang dilakukan Pemerintah Bali melalui kampung dan DKI Jakarta lewat rukun warga (RW).   Kedua, pemerintah daerah membangun pusat vaksinasi, seperti di lapangan, mal, komunitas, dan sebagainya yang dapat diakses masyarakat. Ketiga, pemberian vaksinasi dilakukan dengan berbasis mobil, yakni aktif mendatangi masyarakat.   Cara itu, kata dia, biasanya diterapkan bagi daerah yang sukar dijangkau atau masyarakatnya enggan ke tempat pusat vaksinasi.   Keempat, pemberian vaksinasi dilakukan dari rumah ke rumah dengan menargetkan masyarakat lanjut usia (lansia). Upaya proaktif tersebut penting karena mereka termasuk kelompok rentan terhadap ancaman COVID-19.   Menurut Mendagri di antara strategi itu, ada pula pemerintah daerah yang melakukan berbagai terobosan kreatif lainnya. Langkah itu, misalnya dengan memberikan sembako, bantuan sosial, hingga menyediakan doorprize bagi masyarakat yang bersedia mengikuti vaksinasi.   Ia mengapresiasi berbagai terobosan yang dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan laju vaksinasi.   Mendagri bersyukur meski bukan negara produsen vaksin, kebutuhan vaksinasi di Indonesia relatif terpenuhi. Ia mengapresiasi berbagai pihak yang terlibat dalam pengadaan vaksinasi tersebut.   Karena itu, pemerintah daerah perlu mendukung dengan mempercepat penyuntikan vaksin kepada masyarakat agar ketersediaan vaksin dapat dimanfaatkan.   Mendagri berharap dengan berbagai upaya meningkatkan laju vaksinasi, maka pembentukan kekebalan tubuh di masyarakat akan semakin cepat terwujud. Dengan demikian, keberadaan varian Omicron dapat ditangani.   Mendagri meminta kepala daerah tetap mengampanyekan penerapan protokol kesehatan, terutama mengenakan masker kepada masyarakat.Tak hanya itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan skenario terburuk apabila terjadi lonjakan kasus pandemi.   Misalnya, kata dia, dengan mempersiapkan fasilitas kesehatan, baik sarana dan prasarana, termasuk ketersediaan obat-obatan maupun tenaga kesehatan. Dengan begitu, penanganan terhadap lonjakan kasus dapat dipersiapkan dengan lebih baik. (sws)