ALL CATEGORY

Barang Bukti Ferdy Sambo Cs Diserahkan Polri ke Kejari Jaksel

Jakarta, FNN - Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/10/22). Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pelimpahan barang bukti dilakukan hari ini, sesuai kesepakatan. Menurutnya, penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berkoordinasi sebelum pelimpahan barang bukti tersebut. Barang bukti yang diserahkan tersebut di antaranya senjata api jenis pistol hingga laras panjang. Selain itu, terlihat butiran peluru di dalam kontainer plastik dan dokumen lembaran kertas. \"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,\" kata Komjen Agus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/10/22). Sementara itu, untuk proses pelimpahan tersangka dilakukan secara terpisah pada Rabu (5/10/22) yang di gelar di Kejari Jakarta Selatan. \"Besok tersangkanya, digelar di Kejari Jakarta Selatan,\" sambung Agus. Saat ini para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice (OOJ)  berada di rutan yang ditempatkan Polri. Lalu, akan menjadi  tanggung jawab Kejaksaan setelah Tahap II rampung. Adapun lima tersangka pembunuhan berencana adalah Irjan Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (Lia)

PSSI Buang Badan, Arema Yang Tanggung Denda dan Sanksi

Sudah jatuh tertimpa tangga begitulah nasib Arema. Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi berat pada ketua panitia dan denda besar bagi klub.  Oleh: Rahmi Aries Nova - Jurnalis Senior FNN  KETUA Komdis PSSI Erwin Tobing didampingi anggota komisi eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh menjatuhkan sanksi maksimal pada panitia pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022), yang berakhir tragis dengan hilangnya nyawa ratusan penonton di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Erwin menyebut sanksi itu akibat kegagalan penyelenggara atas pelaksanaan dan keamanan pertandingan. Hasil investigasi Komdis menyimpulkan tiga hal yang terjadi pada pertandingan malam itu yaitu kelalaian panitia pelaksana (panpel), kesalahan ketua panitia, kesalahan security officer pertandingan. Akibatnya masuknya suporter Arema ke lapangan gagal diantisipasi.  Untuk itu sanksinya panpel/klub dilarang menggelar pertandingan dengan penonton, dan harus menggelarnya di tempat yang jauh dari homebase mereka (kurang lebih 250 KM). Kecuali itu Arema juga harus menanggung denda Rp 250 juta. Sanksi tak kalah berat juga ditanggung Ketua Panitia Abdul Haris dan Suko Sutrisno (bagian keamanan) yang tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola (PSSI) seumur hidup. Tak ada sanksi untuk operator liga PT Liga Indonesia Baru yang menyusun jadwal pertandingan malam hari yang sudah banyak diprotes oleh klub dan penonton. Juga tidak disinggung soal pihak keamanan yang memakai gas air mata di dalam stadion, yang melanggar aturan Federasi Sepakbola Internasional (FIFA). Baik Ahmad Riyadh yang Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, daerah asal dua klub yang bertanding, dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) tidak berani mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab. Desakan mundur dari suporter dan Presiden Klub Madura United Achsanul Qosasi sama sekali tidak ditanggapi.

Etika Politik “Legowo” Bisa Dipilih Profesor Fadel Muhammad

Dengan begitu, secara hukum pemberhentian pimpinan MPR unsur DPD a.n Fadel Muhammad telah sah karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf e Tatib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019. Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Forum News Network (FNN) HINGGA tulisan ini dibuat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung yang terpilih menjadi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggantikan Fadel Muhammad belum bisa juga menempati pos barunya. Pergantian tersebut dilakukan lewat pemungutan suara yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022 malam. Dalam pemungutan suara itu, Tamsil berhasil menyisihkan tiga calon lainnya, yaitu Abdullah Puteh, Bustami Zainudin, dan Yorrys Raweyai. Senator asal pemilihan Sulawesi Selatan itu berhasil meraih 39 suara dari 96 suara. Sebelum terpilih menjadi Wakil Ketua MPR RI, Tamsil sudah menjadi Ketua Kelompok DPD untuk MPR RI. Tamsil Linrung adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah periode 2019-2024 mewakili Sulsel. Sebelumnya, Tamsil adalah anggota DPR RI tiga periode sejak 2004 hingga 2019 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Tamsil adalah seorang politikus kelahiran Pangkep, Sulsel pada 17 September 1961. Selain menjadi Ketua Kelompok DPD untuk MPR RI, dia juga menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Guru Honorer. Perhatiannya terhadap guru honorer sangat tinggi, mengingat ia juga menjadi seorang pengelola sejumlah sekolah berbasis pendidikan agama Islam. Misalnya, Sekolah Insan Cendikia Madani (ICM), Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Tamsil siap membawa terobosan di MPR RI. Hal itu disampaikan setelah terpilih menjadi Wakil Ketua MPR utusan DPD melalui Sidang Paripurna, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurut Tamsil, senator DPD RI harus didorong dan diberi ruang dalam mengemban tugas sebagai Anggota MPR. Senator DPD RI bisa berkiprah dalam mendiseminasi nilai-nilai kebangsaan karena basis keterpilihan berdasarkan daerah. Hal itu akan bernilai positif bagi kelembagaan MPR karena dirasakan hadir di tengah-tengah masyarakat.  Apalagi, lanjut Tamsil, sejumlah provinsi sudah memiliki kantor perwakilan DPD sebagai sarana representaif yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Peran-peran itu yang nantinya akan dinilai oleh masyarakat sehingga seorang anggota parlemen bisa kembali terpilih untuk bisa melanjutkan tugas-tugas konstitusional.  “Provinsi Bali yang memiliki kantor perwakilan DPD bisa menjadi pilot project atau proyek percontohan bagaimana spektrum terhadap nilai-nilai kebangsaan disebarluaskan oleh anggota MPR,” ujar Tamsil Linrung. Tak hanya itu, Tamsil mendorong senator DPD bisa berperan dalam mengawal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terkait daerah. Khususnya dana transfer daerah dan mandatory spending. Yaitu anggaran di sektor pendidikan dan di bidang kesehatan. Namun hal itu harus dikomunikasikan dengan unsur parlemen yang lain. Khususnya para tokoh-tokoh partai dari DPR yang juga duduk sebagai Wakil Ketua MPR. Berbekal pengalaman sebagai anggota DPR selama tiga periode dan jejaring di banyak partai, ia optimis hal itu bisa dicapai dalam dua tahun masa tugasnya ke depan. Selain mengoptimalkan peran Senator selaku anggota MPR, Tamsil Linrung juga menegaskan komitmen kelembagaan DPD dalam mengawal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). “Selama memimpin DPD di MPR sebagai Ketua Kelompok, salah satu konsen kami adalah memastikan lahirnya PPHN yang tadinya diinginkan melalui  amandemen,” ungkap Tamsil. Namun karena pertimbangan situasi politik tak memungkinkan hal itu, maka PPHN didorong dalam bentuk Konvensi Ketatanegaraan. Subtansi yang kita inginkan dari PPHN ini agar pembangunan punya arah dan tujuan yang jelas. “Selaras dengan tujuan nasional kita,” lanjutnya. Menurut Tamsil, telah banyak kontribusi yang ditorehkan oleh DPD RI dalam merumuskan PPHN. Apalagi Tamsil ditunjuk sebagai unsur pimpinan Badan Pengkajian MPR yang diplot khusus menyiapkan rancangan atau draft awal PPHN. “Tugas unsur-unsur DPD di MPR ke depan adalah memastikan aspirasi rakyat yang telah kita introdusir, dan tetap menjadi napas PPHN. Kontribusi DPD di dalam menyiapkan dan merumuskan PPHN merupakan salah satu bentuk optimalisasi peran kelembagaan DPD. Kita bangga akan hal itu,” ujarnya. Tamsil didapuk sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD menggantikan Fadel Muhammad. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting terbuka setelah nama-nama kandidat disaring dari empat sub wilayah. Yaitu Barat Satu yang diwakili oleh Abdullah Puteh, Barat Dua diwakili oleh Ahmad Bustami, Timur Satu aklamasi menunjuk Tamsil Linrung dan Timur Dua, Yorrys Raweyai. Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPD, AA La Nyalla Mattalitti didampingi Wakil Ketua, Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B. Najamudin. Persoalannya, meski sudah terpilih menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD, namun hingga kini Tamsil Linrung belum bisa menempati pos barunya itu. Politik Legowo Sebagai politisi senior, tidak seharusnya Fadel Muhammad mempertahankan posisinya sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD. Apapun alasannya, karena pergantian ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika Profesor Universitas Brawijaya (UB) Malang itu merelakan dengan legowo tanpa syarat ke koleganya yang sama-sama berasal dari Pulau Sulawesi, Fedel akan dikenang sebagai politisi yang punya etika politik sehat dan santun. Apalagi, dari sisi tinjauan yuridis, apa yang dilakukan DPD pimpinan LaNyalla Mahmud Mattalitti ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik di DPD maupun MPR. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Tatib MPR Nomor 1 Tahun 2019 telah menegaskan bahwa Pimpinan MPR dapat berhenti dari jabatannya salah satunya karena “diusulkan penggantian oleh Fraksi/Kelompok DPD”. Dengan ketentuan ini Pimpinan MPR dari unsur Kelompok DPD dapat saja diberhentikan di tengah masa jabatannya dengan mekanisme pengusulan penggantian yang disampaikan oleh anggota-anggota MPR Kelompok DPD RI. Meski alasan ini dapat dijadikan dasar untuk pemberhentian, namun Tatib MPR Nomor 1 Tahun 2019 tidak mengatur secara rigid apa saja kondisi-kondisi yang bisa membuat Kelompok DPD berhak mengusulkan penggantian Pimpinan MPR di tengah masa jabatannya. Bahwa apabila merujuk kepada Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib (“Tatib DPD RI Nomor 1 Tahun 2022”). Dalam ketentuan Pasal 135 ayat (1) menyatakan “calon Pimpinan dari unsur DPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Pimpinan DPD”. Ayat (2) menyatakan “Anggota DPD yang telah menjadi calon Pimpinan DPD tidak dapat lagi menjadi calon Pimpinan MPR”. Bahwa Tatib DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 juga telah menentukan persyaratan khusus bagi Anggota untuk dapat dipilih dan diusulkan menjadi Pimpinan MPR dari Unsur DPD. Dalam ketentuan Pasal 136 ayat (1) disebutkan “Calon Pimpinan MPR unsur DPD seabgaimana dimaksud dalam Pasal 135 harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Memiliki integritas, kapasitas dan kapabilitas; b. Berjiwa kenegarawanan; c. Memiliki pengetahuan tentang wawasan nusantara; dan d. Menandatangani pakta integritas”. Bahwa pakta integritas yang dimaksud dalam ketentuan di atas, diperjelas dalam pasal 136 ayat (2) yakni “Pacta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat kesediaan calon pimpinan MPR unsur DPD untuk: a. Mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan bersih dengan menaati peraturan perundang-undangan; b. Tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk pemberian dan gratifikasi serta janji yang dilakukan sendiri atau melalui orang lain; c. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan lembaga negara lain; dan d. Bersedia mengundurkan diri sebagai Pimpinan MPR unsur DPD apabila dikemudian hari ternyata ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c. Bahwa ketentuan Pasal 137 ayat (1) dan (2) Tatib DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 juga menentukan mekanisme pemilihan calon Pimpinan MPR unsur DPD. Dalam ayat (1) disebutkan: “Pemilihan calon Pimpinan MPR dari unsur DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah untuk mufakat dan keterwakilan wilayah”. Sementara ayat (2) menyatakan, “Apabila tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara”. Bahwa bukti Pimpinan MPR Unsur DPD RI hanyalah mandataris Kelompok Anggota DPD yang menunjuknya, dapat dilihat dari ketentuan pasal 3 Tatib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 yakni: “MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum”. Hal serupa juga dipertegas oleh ketentuan tentang Pengambilan Keputusan. Bahwa mosi tidak percaya dari segi istilah apa yang diajukan oleh Kelompok Anggota DPD di MPR hanyalah sekedar persoalan peristilahan saja. Sekalipun nama yang disematkan adalah “mosi tidak percaya” namun secara substansial tindakan yang diambil 97 (sembilan puluh tujuh) Anggota MPR unsur DPD secara faktual adalah sebuah pernyataan keputusan tertulis yang tak lagi melanjutkan atau menarik mandat yang selama ini diterima pimpinan MPR unsur DPD a.n Fadel Muhammad. Atas dasar itu, tindakan 97 anggota DPD tersebut dapatlah dianggap sebagai pelaksanaan penarikan mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, yakni: “pemberhentian pimpinan MPR unsur DPD dengan cara diusulkan penggantian oleh Kelompok DPD”. Dengan begitu, secara hukum pemberhentian pimpinan MPR unsur DPD a.n Fadel Muhammad telah sah karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf e Tatib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019. Uraian singkat secara yuridis di atas tentu saja bisa menjadi bahan renungan Profesor Fadel Muhammad agar bersikap legowo untuk menyerahkan kursinya   sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD itu kepada Tamsil Linrung.   Sehingga, hubungan Fadel dengan para anggota DPD lainnya masih berjalan dengan baik hingga akhir masa jabatannya sebagai Senator. (*)

Duka Mendalam untuk Dunia Sepak Bola Indonesia atas Tragedi di Stadion Kanjuruhan

Jakarta, FNN - Memasuki Bulan Oktober kita dikejutkan dengan tragedi yang menimpa dunia sepak bola Indonesia. Tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dalam laga Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 merenggut 125  nyawa supertor, termasuk dua anggota polisi. Ratusan lainnya mengalami luka parah dan ringan hingga sebagian masih dirawat di rumah sakit sampai sekarang. Menanggapi tragedi tersebut para pesepakbola yang tergabung dalam Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) mengadakan pertemuan virtual yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Klub Liga-1, Ahad, 2 Oktober 2022. Pertemuan yang digagas APPI tersebut akhirnya mengeluarkan empat sikap terhadap peristiwa pilu yang menyebabkan 32 orang di antara yang tewas adalah anak-anak, dan bahkan ada yang masih bayi itu. Pertama, APPI menyampaikan rasa turut berdukacita dan kesedihan yang amat mendalam bagi ratusan korban yang meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Semoga amal dan ibadah para korban diterima Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga para almarhum dan almarhumah a senantiasa diberikan ketabahan dan kekuatan. Mereka juga menyampaikan empati  bagi ratusan korban lainnya yang cedera, dan masih dalam proses penyembuhan hingga saat ini. Kedua, APPI menyebutkan tragedi  tersebut bukan musibah atau kecelakaan, melainkan kelalaian. Oleh karena itu,  diperlukan Tim Investigasi yang bekerja secara profesional dan independen,  sehingga bisa diketahui pihak yang harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku atas tragedi terbesar dalam sejarah sepakbola di Indonesia tersebut. Ketiga, APPI meminta agar seluruh aktivitas sepak bola di Indonesia pada level nasional dihentikan sementara. Penghentinan sementara tersebut sebagai bentuk empati dan simpati terhadap korban.  Harus dihentikan sementara sampai ada perbaikan dan evaluasi yang memastikan sepak bola di Indonesia dapat berlangsung dengan aman bagi semua pihak. Keempat,  APPI menghimbau khusus kepada pihak panitia penyelenggara, agar lebih memperhatikan peraturan-peraturan khusus mengenai sepak bola secara lebih komprehensif dan juga mengenai penyelenggaraan waktu pertandingan yang tidak berisiko tinggi, baik bagi para pesepakbola, official dan juga suporter jika nanti pada saatnya sepak bola di Indonesia telah siap digulirkan kembali. Tragedi yang terjadi di stadion Kanjuruhan termasuk ke dalam kejadian yang besar dalam sepak bola dunia. Peristiwa tersebut termasuk bencana terbesar nomor dua  dunia dalam sepak bola. Tragedi paling besar pertama yang terjadi pada 1964 saat Peru lawan Argentina dengan korban jiwa sebesar 328 orang. Tragisnya tragedi ini juga disebabkan oleh gas air mata. (Fikri)

Anies Dijegal Rakyat Berontak

Jika Anies  dijadikan tersangka  atau dipenjara, respot keras kaum oposisi bersama jutaan pengikutnya, mayoritas umat Islam, rakyat kecil yang tidak terladeni pembangunan, masyarakat yang diperlakukan tidak adil dan para pendukung Anies lainnya akan sangat sulit ditakar.  Oleh: Tamsil Linrung, Wakil Ketua MPR/Anggota DPD RI LANGKAH  politik Surya Paloh layak diacungi dua jempol. Keputusan politisi kawakan ini memajukan deklarasi Anies Baswedan satu bulan lebih awal ketimbang jadwal sebelumnya sungguh tepat momentum. Tepat, karena Nasdem mendapat nilai plus di mata rakyat sebagai deklarator pertama. Tepat, karena deklarasi ini kembali membangun rasa percaya diri para pendukung Anies yang gulana menunggu kepastian. Dan tepat, karena langkah politik ini membungkam agenda busuk penjegalan Anies. Isu penjegalan Anies bukan wacana kaleng-kaleng. Kabar dia akan ditersangkakan dan dipenjara telah lama menjadi bisik-bisik politik, dan meledak ke publik usai Mantan Presiden Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan kekhawatirannya. SBY  khawatir Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bakal diatur hanya untuk diikuti oleh dua pasang Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) dari mereka saja. Pasca pernyataan SBY, beredar video Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief yang kita semua tahu isinya luar biasa menyeramkan. Sayang, Andi melarang videonya dikutip.  Di lain saat, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman mengaku mendengar informasi sejumlah pihak yang menjegal Anies maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024. Benny menyebut sosok ini genderuwo, lantaran tidak terlihat. Tidak sedikit yang menuding, tiga pernyataan politisi ini sebatas gimick atau trik politik. Namun, pernyataan ketiganya mendapat penguatan dari investigasi Koran Tempo berjudul “Manuver Firli Menjegal Anies.” Kriminalisasi Anies Setidaknya ada empat poin dalam laporan Tempo yang mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap Anies Baswedan.  Pertama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Firli Bahuri mendesak Satuan Tugas (Satgas) Penyelidik agar manaikkan kasus Formula E dari penyelidikan menjadi penyidikan dan meningkatkan status Anies. Satgas menolak karena tidak cukup bukti. Namun, mereka terus didesak. Kedua, Firli Bahuri akan lobi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar  bersedia mengeluarkan hasil audit yang menyatakan terdapat kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E. Ketiga, Firli dan Karyoto meminta tim penyelidik untk mencari pakar hukum pidana yang bersedia menjelaskan kasus Formula E sebagai pelanggaran pidana. Permintaan ini muncul setelah sejumlah pakar hukum pidana yang dimintai keterangan menyatakan kasus Formula E hanya pelanggaran administrasi.  Keempat, keinginan menjadikan Anies tersangka ditargetkan sebelum partai politik (Parpol) mendeklarasikan Anies sebagai Capres pada Pilpres 2024.  Poin keempat mengindikasi bahwa penanganan perkara Formula E adalah politis, bukan murni penegakan hukum. Dan karena ada unsur politis, sangat rasional bila imbasnya juga bersifat politis.  Rakyat pendukung Anies akan melihat upaya ketua KPK sebagai instruksi dari orang kuat dan atau oligarki, yang terancam punah di bawah kepemimpinan Anies Baswedan. Untuk apa memaksakan kasus yang tidak cukup bukti, sementara begitu banyak kasus di KPK yang terang-benderang, tetapi tidak kunjung diselesaikan?  Perkara Harun Masiku, misalnya. Menemukan satu orang ini saja KPK tak berkutik. Atau, sengaja tak berkutik? Bila KPK memang doyan menggaruk Jakarta, kenapa tidak menyelesaikan kasus Sumber Waras atau pengadaan Bus TransJakarta? Kenapa harus Anies? Menjegal Anies sama artinya menjegal harapan rakyat akan perubahan. Kita tahu, hanya Anies Capres terkuat yang identik dengan perubahan di tengah deretan Capres yang identik dengan rezim sekarang. Anies adalah antitesa dari rezim, yang berarti antitesa dari keseluruhan capres yang ada.  Dari perspektif itu, kita bisa menduga maksud pernyataan SBY tentang pengondisian dua pasang calon dari kalangan mereka. Mereka itu siapa? Mereka adalah yang selain Anies: bisa oligarki, bisa lawan politik, bisa pula gabungan keduanya.  Rakyat Berontak Tidak heran, Anies seringkali dipersepsikan oposisi meski jabatannya adalah gubernur yang notabene perpanjangan tangan pemerintah di daerah. Sebagai “tokoh oposisi” akan berdiri jutaan atau ratusan juta rakyat di barisan Anies.  Isi barisan itu adalah kombinasi dari dua hal, yakni mereka yang menyukai cara kerja, prestasi, atau pribadi Anies dan mereka yang tersakiti oleh rezim.  Rezim ini sudah terlalu lama menyakiti rakyat. Menyakiti dengan kebohongan-kebohongan, hutang yang menumpuk, harga yang melambung, infrastruktur yang tidak tepat sasaran, oligarki yang menguat, dan seterusnya.  Rezim ini juga seringkali menyakiti umat Islam, memperlakukan mereka secara tidak adil dari waktu ke waktu. Tetapi mereka sabar. Sabar, bukan karena pasrah pada keadaan, tetapi karena memelihara harapan akan perubahan. Dan harapan itu ada pada Anies.  Sebagai kanal kaum oposisi, barisan Anies juga dipadati tokoh oposisi nasional. Mereka adalah orang-orang yang selama ini setia merawat kewarasan dan menyumbang pikiran kritisnya demi membangun harapan perbaikan negeri, namun cenderung dituding melawan negara.  Sebutlah Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmatyo dan ekonom senior Rizal Ramli. Atau, akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung, Abdullah Hehamahua, Ubaedillah Badrun, dan tokoh kritis lainnya yang tentu tidak dapat disebutkan  satu-persatu.  Ketua DPD(Dewan Perwakilan Daerah) RI, La Nyalla Mattalitti bukan tidak mungkin bergabung dalam barisan tersebut.  La Nyalla punya kegelisahan yang sama atas pengelolaan negeri. Ia juga sangat terusik dengan upaya penjegalan Anies.  Jika Anies dijadikan tersangka atau dipenjara, respon keras kaum oposisi bersama jutaan pengikutnya, mayoritas umat Islam, rakyat kecil yang tidak terladeni pembangunan, masyarakat yang diperlakukan tidak adil, dan para pendukung Anies lainnya akan sangat sulit ditakar.  Mereka bisa tumpah ruah ke jalan, berontak tanpa jeda, dari Sabang hingga Merauke. Dampaknya bisa mengerikan, bahkan bukan tidak mungkin memantik kejatuhan rezim. Gelombang revolusi akan datang dengan sangat cepat. Rakyat berontak bukan karena penegakan hukum Formula E. Rakyat berontak karena pengusutan perkara itu didorong oleh semangat menjijikkan, yakni menjegal Anies menjadi Capres pada Pilpres 2024. Dan rakyat berontak sebagai koreksi atas kezaliman dan kebiadaban politik bertopeng hukum. (*)

LQ Indonesia Lawfirm Tanggapi Tuduhan Ketua ICPW Bambang Suranto

Jakarta, FNN – LQ Indonesia membantah tegas statement dari Ketua ICPW Bambamg Suratno yang berisi keterangan tidak benar dan fitnah. Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan tuduhan Bambang Suratno bahwa Alvin Lim memeras klien Rp 1- 10 miliar jelas fitnah karena sampai sekarang tidak ada laporan polisi pemerasan. “Jika memeras laporkan. Mengenai kasus gratifikasi Ses Jampidum Chaerul Amir, sudah jelas di sidang etik dan diakui Natalia Rusli pula ketika diperiksa Jamwas, dan juga sudah ada putusan Jaksa Agung bahwa SesJam dicopot karena terbukti terlibat dalam mafia hukum dan menerima gratifikasi dari Natalia Rusli,” katanya. “Tak terbantahkan ada rilis resmi dari Kejaksaan. Juga tuduhan lain tentang mafia penipuan asuransi tidak berdasar karena tidak pernah Alvin Lim kena pasal penipuan,” jelasnya. Leo menyayangkan statement Bambang Suratno yang adalah pendapat pribadi namun menggunakan nama organisasi ICPW (Indonesia Civillian Police Watch). “Bambang Suratno ini kecewa karena Alvin Lim tidak mau memberikan kantor untuk ICPW. Alvin Lim beranggapan bahwa sudah ada organisasi IPW yang lama memantau kepolisian. Dan Alvin Lim merasa tidak perlu ada ICPW apalagi visi dan misi ICPW tidak sejalan dengan idealisme Alvin Lim,” jelasnya. ICPW dipandang hanya sebagai Humas POLRI yang menjadi advertising dan iklan untuk memuji kepolisian, padahal diperlukan saat ini adalah organisasi pengawas POLRI agar meluruskan oknum nakal. “Ini saya lampirkan bukti percakapan WA antara Alvin Lim dan Bambang Suratno sebagai bukti dimana Bambang menekan agar bisa ada kolaborasi dan diberikan kantor,” terangnya. “Bambang sudah lama kenal, jika tahu Alvin Lim adalah mafia asuransi dan menipu 60 juta? Silahkan bawa bukti dan segera laporkan ke kepolisian. Kenapa malah cuap-cuap di media, dendam dan menyebar berita bohong karena Alvin Lim tidak mau kolaborasi dengan ICPW?\" kata Leo dalam rilis LQ Indonesia Lawfirm, Kamis pekan lalu. Leo menduga Bambang Suratno dendam karena Alvin menolak bergabung dengan ICPW karena ICPW ini hanyalah corong memuji Polri dan tidak ada nilai value yang berguna, makanya Alvin menolak. Juga sebelumnya Alvin Lim menggunakan jasa Bambang Suratno sebagai wartawan dalam meliput Video dan membayar Rp 2 juta per video dan Rp 500 ribu untuk media online. Sejak tidak sepaham, Alvin Lim menghentikan kerjasama media/pemasangan berita ke Bambang pula. Leo juga membeberkan di sinilah Bambang kecewa dan jadi dendam serta dengki kepada Alvin Lim yang berhasil dan sukses dalam penegakan hukum. Melihat ada celah menyerang, maka Bambang Suranto seperti anak kecil ngambek dan melemparkan kekesalannya ditambahkan bumbu-bumbu fitnah. “Jika tahu dan ada bukti tindakan kriminalitas Alvin Lim (kami) persilahkan Bambang Suranto segera laporkan ke pihak kepolisian. Masa’ ngaku Ketua ICPW/Police Watch, ga mengerti hukum dan tidak lapor polisi ketika tahu ada kejahatan, kan banyak kenalan polisi ICPW. Laporkan saja segera,” tantang Advokat Leo Detri, SH, MH sambil menunjukkan bukti screen WA Bambang ke Alvin Lim. Leo meminta agar masyarakat berhati-hati atas fitnahan sumber tidak jelas dan meminta agar jika butuh klarifikasi dan bantuan hukum bisa hubungi LQ di 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya). “Makin tinggi posisi Alvin Lim Ketua Pengurus kami, makin kencang angin bertiup, selama ini beliau berusaha sekuat tenaga untuk menjadi orang baik dan lurus serta melawan oknum aparat yang ada, sehingga serangan balik bertubi-tubi,” pungkasnya. (mth/*)

Dibayangi Peningkatan Laju Inflasi Domestik, Rupiah Menguat

Jakarta, FNN - Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Selasa pagi, menguat dibayangi meningkatnya laju inflasi di dalam negeri.Rupiah pagi ini menguat 15 poin atau 0,1 persen ke posisi Rp15.288 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp15.303 per dolar AS. \"Sentimen yang mempengaruhi pergerakan rupiah adalah mulai melandainya nilai dolar AS. USD Index saat ini berada di kisaran 111, setelah sebelumnya mencapai nilai 114,\" kata analis Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) Revandra Aritama saat dihubungi di Jakarta, Selasa.Selain itu, lanjut Revandra, penguatan bursa saham Wall Street juga memberikan tekanan kepada dolar AS, sehingga rupiah bisa sedikit menguat.Meskipun begitu, Revandra menilai pelaku pasar tetap harus mencermati kondisi lokal. Inflasi Indonesia pada September 2022 yang diumumkan kemarin mencapai 5,95 persen (yoy). \"Secara bulanan, inflasi naik lebih dari 1 persen, terimbas dari kenaikan harga BBM. Tingginya nilai inflasi ini dapat memberikan pengaruh pada pergerakan nilai rupiah,\" ujar Revandra.Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi sebesar 1,17 persen pada September 2022 atau adanya kenaikan indeks harga konsumen (IHK) dari 111,57 pada Agustus menjadi 112,87 pada September 2022.Penyumbang inflasi pada September utamanya dari kenaikan harga bensin, tarif angkutan dalam kota, beras, minyak solar, tarif angkutan antarkota, tarif kendaraan online, dan bahan bakar rumah tangga.Dengan terjadinya inflasi pada September, maka inflasi tahun kalender September 2022 terhadap Desember 2021 sebesar 4,84 persen dan inflasi tahun ke tahun (yoy) September 2022 terhadap September 2021 sebesar 5,95 persen.Revandra memperkirakan hari ini rupiah akan bergerak di kisaran level Rp15.250 per dolar AS hingga Rp15.350 per dolar AS.Pada Senin (3/10) lalu, rupiah ditutup melemah 76 poin atau 0,5 persen ke posisi Rp15.303 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp15.227 per dolar AS. (Ida/ANTARA)

Kuota BBM Jenis Pertalite dan Solar Subsidi Ditambah

Jakarta, FNN - Pemerintah menambah kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar subsidi yang berlaku sejak 1 Oktober 2022 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun.Penambahan kuota pertalite sebanyak 6,86 juta kiloliter (KL) dari kuota awal 23,05 juta KL, sedangkan untuk BBM solar subsidi ditambah 2,73 juta KL dari kuota awal tahun 2022 sebanyak 15,1 juta KL.“Dengan kondisi perekonomian yang membaik pasca COVID-19, konsumsi BBM baik solar maupun pertalite mengalami lonjakan, sehingga jika tidak ditambah, kuotanya akan habis pada pertengahan Oktober 2022 untuk pertalite, dan pada pertengahan November untuk solar,” ujar Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Erika Retnowati dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.Meskipun telah ada penambahan kuota, lanjutnya, sosialisasi penggunaan BBM subsidi tepat sasaran tetap harus digencarkan.Dia meminta golongan yang mampu menggunakan BBM non subsidi karena BBM subsidi hanya diberikan kepada yang berhak. “Selain itu juga membuat kinerja mesin mobil lebih baik (jika menggunakan BBM non subsidi),” ucapnya.Penambahan kuota BBM jenis pertalite dan solar subsidi disambut positif oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sebagai Badan Usaha yang ditugaskan untuk mendistribusikan BBM subsidi. Hal tersebut memberikan kepastian ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.“Hal ini tentu saja menjadi berita yang baik untuk masyarakat, tidak perlu mengkhawatirkan ketersediaan pertalite dan solar, penambahan ini diharapkan akan dapat mencukupi kebutuhan masyarakat sampai akhir tahun,” ungkap Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.Sebagai informasi, sampai tanggal 30 September 2022 (unverified), realisasi solar subsidi sudah mencapai 85,81 persen atau sebesar 12,96 juta KL dari kuota 15,10 juta KL. Adapun pertalite sebanyak 95,32 persen atau sebesar 21,97 juta KL dari kuota 23,05 juta KL. (Ida/ANTARA)

Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Jakarta, FNN – Akhirnya Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Under Cover, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tanggal 03 Oktober 2022. Gugatan ditujukan kepada: Pertama, Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dalam kapasitas juga sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (Presiden RI), sebagai  Tergugat I. Kedua, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai Tergugat II. Ketika, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), sebagai  Tergugat III. Dimana Gugatatan diajukaan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kelas IA Khusus, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24. Gunung Sahari Selatan. Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat  10610. Keempat, Mendikbud Ristek (Dahulu Mendikbud), sebagai Tergugat IV. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum diajukan sehubungan dengan adanya Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024. Salah satu tuntutannya yaitu menghukum agar Presiden Jokowi menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2022. (mth/*)

Konsistensi Sikap Surya Paloh Energi Dahsyat Bagi Anies Menyelamatkan NKRI

Luar biasa ucapan Bang SP tersebut, dan betul-betul disambut sangat baik, bahkan kalau kita amati dari raut wajah Anies, beliau terharu, mungkin kalau tidak malu bisa menitikkan air mata seorang Anies Baswedan. Oleh: Anhar Nasution, Mantan Anggota Komisi 3 DPR RI dan Mantan Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila HAMPIR semua aktivis tidak bisa mengelak bahwa Surya Paloh adalah Sosok  pemberi Aspirasi dan motivasi bagi Setiap anak bangsa yang berlabelkan Aktivis. Beliau bukanlah Tokoh Politik yang muncul tiba-tiba di tengah jalan ketika Bangsa ini sudah memanen buah dari Kemerdekaan. Beliau sudah mengikuti pahit getirnya kehidupan Sejak Beliau melangkahkan kakinya dari kampung halaman di Aceh lalu ke kota Medan dan berjaya di Ibu Kota DKI Jakarta. Saya tidak usah menguraikan panjang lebar latar belakang seorang Surya Paloh, aktivis sejati yang menjadi contoh dan motivasi bagi para Aktivis. Begitu beliau membangun sebuah gerakan masyarakat yang ketika itu hanya berupa Ormas Nasional Demokrat. Kebetulan saya berkesempatan ikut serta sebagai Deklarator untuk DKI Jakarta. Dengan wadah ini beliau mulai mengenalkan Restorasi Indonesia, mungkin banyak orang yang terheran-heran dan bingung Binatang apa itu Restorasi kalau yang kita kenal Restorasi Meyji di Jepang. Namun beliau tanpa lelah dan bosan terus menyampaikan dan memberikan motivasi pentingnya Restorasi bagi Indonesia untuk bersaing di dalam Dunia Internasional. Saat Partai NasDem mendeklarasikan dukungan terhadap Anies Baswedan, Senin, 3 Oktober 2022 sangat jelas sikap dan prinsip Bang SP (Surya Paloh) yang konsisten akan perjuangan membangun Bangsa ini ke arah yang lebih baik dan disambut sangat baik oleh Anies Baswedan. Dalam kesempatan itu Bang SP menyebutkan bahwa Anies adalah kader terbaik dari yang baik. Untuk itu Bang SP legowo memberikan kesempatan kepada Anies untuk memilih dan menentukan sendiri calon wakil beliau dalam memimpin bangsa ini. Luar biasa ucapan Bang SP tersebut, dan betul-betul disambut sangat baik, bahkan kalau kita amati dari raut wajah Anies, beliau terharu, mungkin kalau tidak malu bisa menitikkan air mata seorang Anies Baswedan. Menyikapi situasi politik yang saat ini semakin memanas, saya sebagai kader Pemuda Pancasila, mantan Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) yang ketika peristiwa 98 banyak berperan merasa terpanggil dan Wajib bagi kami menyahuti Perintah Ketua Umum kami Mas Japto SS (Kanjeng Pangeran Haryo Japto Soelistyo Soerjo Sumarno, SH) untuk mendukung Pak Anies dan bahkan membentengi segala hal yang akan menghambat perjalanan beliau menuju RI-1 sebagai mana Prinsip dan Semboyan Pemuda Pancasila. Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang… Pancasila...Abadi! (*)