ALL CATEGORY
LaNyalla: Kembali ke UUD 45 Naskah Asli, Cara Wujudkan Keadilan Sosial
Jakarta, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan kembali ke UUD 45 naskah asli yang kemudian dilakukan penyempurnaan dengan cara adendum adalah salah satu cara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. LaNyalla menegaskan, keadilan sosial sulit diwujudkan karena oligarki mampu menguasai dan mendominasi simpul-simpul kekuasaan negara. “Mengapa itu bisa terjadi? Karena perubahan Konstitusi tahun 1999 hingga 2002 telah membuka peluang terjadinya dominasi segelintir orang untuk menguasai dan menguras kekayaan negara ini,” kata LaNyalla dalam Dialog Nasional Peringatan Dies Natalis ke-61 IKAMI Sulawesi Selatan di Jakarta, Jumat (30/9/2022). Untuk itu, lanjut LaNyalla, sejak dilantik sebagai Ketua DPD RI pada Oktober 2019, dirinya turun ke daerah untuk melihat dan mendengar langsung aspirasi dan permasalahan yang dihadapi daerah dan stakeholder yang ada di daerah. “Saya sudah keliling ke 34 Provinsi di Indonesia dan lebih dari 300 Kota dan Kabupaten di Indonesia. Saya menemukan satu kesimpulan, mengapa hampir semua permasalahan di daerah sama. Mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras, hingga kemiskinan struktural dan indeks kemandirian fiskal daerah yang jauh dari kata mandiri. Ternyata akar persoalannya ada di wilayah hulu yaitu ketidakadilan sosial,” kata dia. Untuk itulah, lanjut LaNyalla, pembenahan atau koreksi atas hal itu harus dilakukan di wilayah hulu. Bukan di wilayah hilir. “Karena itu belakangan ini saya keliling Indonesia untuk menawarkan gagasan dan pikiran. Bahwa bangsa ini harus kembali berdaulat atas bumi air dan kekayaan alam yang merupakan anugerah dari Allah SWT,” tutur pria berdarah Bugis itu. “Kalau kita mau jujur, apakah arah perjalanan bangsa ini semakin menuju apa yang dicita-citakan para pendiri bangsa ini, atau semakin menjauh dari cita-cita yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Silakan dijawab,” katanya lagi. Oleh karena itu, LaNyalla terus berkampanye untuk menata ulang Indonesia, bukan soal Copras-Capres. Hal ini dilakukan demi menghadapi tantangan masa depan yang akan semakin berat bagi anak cucu. “Untuk itu kita harus kembali kepada Pancasila. Agar kita tidak menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Agar tidak menjadi bangsa yang tercerabut dari akar bangsanya. Agar kita tidak menjadi bangsa yang kehilangan jati diri dan karakter,” ungkap dia. Ditambahkan LaNyalla, para pendiri bangsa sudah merumuskan Pancasila sebagai sistem yang paling ideal untuk bangsa yang super majemuk, dengan ratusan pulau yang berpenghuni, yang terpisah-pisah oleh lautan, dengan lebih dari 500 suku penghuni di pulau-pulau tersebut. Karena, hanya sistem Demokrasi Pancasila yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari unsur perwakilan dan unsur penjelmaan rakyat. “Ciri utama dan yang mutlak harus ada dalam Sistem Demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa ini, yang berbeda-beda, yang terpisah-pisah, harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini. Sehingga terjadi perwakilan rakyat dan penjelmaan rakyat,” jelasnya. “Itulah konsepsi sistem bernegara Indonesia yang tertuang di dalam Naskah Asli UUD 1945. Dimana terdapat unsur dari Partai Politik, utusan daerah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote dan unsur dari golongan-golongan yang lengkap. Sehingga utuhlah demokrasi kita,” imbuhnya. Untuk kemudian, lanjutnya, mereka bersama-sama menyusun arah perjalanan bangsa melalui GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai mandataris atau petugas yang diberi mandat. Sehingga Presiden adalah petugas rakyat. Bukan petugas partai. “Mari kita satukan tekad untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa. Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi,” katanya. Tetapi tak bisa dipungkiri, lanjutnya, Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli wajib dan harus disempurnakan. Agar tidak mengulang praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. Sementara Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota DPD dari Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung, menilai yang disampaikan LaNyalla sangat komprehensif dan substantif. “Oleh karena itu, gagasan tersebut harus menjadi referensi diskusi dan aksi semua anggota IKAMI,” tukasnya. Menurut Tamsil Linrung, bangsa ini memang semakin menjauh dari cita-cita dan tujuan nasional. Indikasinya sudah tampak nyata. “Misalnya utang negara yang semakin bertambah dan ini nanti akan diwariskan ke anak cucu kita,” ujar dia. Ditambahkan oleh Tamsil, sebenarnya DPD RI bisa berperan maksimal dalam membantu mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat jika kewenangan DPD diperluas yaitu ikut membahas UU bersama DPR. “Kalau kita bisa ikut bahas, pastilah soal dana transfer ke daerah akan diperjuangkan oleh anggota DPD. Juga dana desa yang sejak tahun 2017 sebesar 401 Triliun itu. Inilah perlunya amandemen Konstitusi seperti yang disampaikan Ketua DPD RI,” ungkapnya. Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia (IKAMI) Sulawesi Selatan, Rahmat Al Kahfi, Wakil Ketua BPP Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Wahidah Laomo, Ketua Kerukunan Keluarga Pinrang, Abdullah Natsir, Kepala Badan Penghubung Sulawesi Selatan di Jakarta, Andi Erwin Terwo yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan, para narasumber dialog dan anggota IKAMI Sulsel. (Sof/LC)
Mahfud MD Menjamin Pemeriksaan Lukas Enembe Sesuai Prosedur Hukum
Bandung, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjamin pemeriksaan Lukas Enembe sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk memberikan perlindungan hukum kepadanya jika terbukti tidak bersalah. \"Jika memang tidak ada penyalahgunaan, saya menjamin dia tidak akan diapa-apakan, tidak akan diadukan ke pengadilan, tetapi klarifikasi terlebih dahulu,\" kata Menkopolhukam Mahfud MD di Badung, Bali, Jumat. Mahfud MD menyarankan Lukas Enembe dapat mempertanggungjawabkan asal muasal harta kekayaannya kepada pihak berwajib, termasuk misalnya apakah ada kepemilikan saham pada perusahaan tambang emas Tolikara. \"Ya tinggal dijelaskan saja. Hukum itu kan gampang kalau sama-sama baik dan tidak ada rekayasa politik,\" kata dia. Ia menyatakan dengan tegas bahwa pemeriksaan Lukas Enembe atas dugaan korupsi merupakan murni kasus hukum sehingga tidak ada kaitannya dengan situasi politik menjelang pemilu yang sekarang ramai dibicarakan banyak pihak. Dia menyatakan pemeriksaan Lukas Enembe tidak ada kaitannya dengan upaya kriminalisasi atau rekayasa politik yang bertujuan memojokkan tokoh partai politik tertentu. \"Tidak ada hubungannya dengan Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP nggak ada. Karena dia mengatakan Partai Demokrat mau dipojokkan. Itu nggak ada karena dua hari sebelumnya tokoh Golkar Bupati Mimika juga ditangkap dan itu partai politik yang berafiliasi, berkoalisi dengan pemerintah,\" kata dia usai menerima penghargaan \"Udayana Award\" dari Universitas Udayana, Bali, karena dinilai mampu menegakkan hukum secara konsisten di tengah-tengah masyarakat.Mahfud MD menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan masalah hukum yang sudah diumumkannya sejak dua tahun lalu. \"Jadi tidak ada kaitannya dengan situasi politik yang sekarang mau ada pilkada. Nanti buka di Google, apa yang saya katakan pada 19 Mei 2020 ada 10 koruptor besar termasuk yang ini (Lukas Enembe). Jadi tidak ada kaitan dengan situasi politik kekinian,\" kata dia. Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua di mana Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi senilai Rp1 miliar.\"Lukas Enembe itu ketika ditetapkan sebagai tersangka, bukti yang sudah ada itu gratifikasi Rp1 miliar, lalu terjadi mobilisasi massa yang mengatakan bahwa Lukas Enembe itu dikriminalisasi karena hanya Rp1 miliar saja kok ditetapkan sebagai tersangka,\" kata Mahfud. Mahfud MD menyatakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka tidak hanya terkait dengan korupsi senilai Rp1 miliar. Bahkan, kata dia, hingga kini alat bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi Lukas Enembe sudah lebih dari Rp600 miliar. \"Maka saya ngomong, satu miliar rupiah saja itu hanya bukti awal, sedangkan uang yang berhasil ditemukan mau diperiksakan kepada dia misalnya uang tunai yang sekarang diblokir oleh kami di PPATK itu Rp71 miliar kemudian transaksi-transaksi dengan pencucian uang perjudian dan sebagainya itu Rp510 miliar,\" kata Mahfud MD. (Sof/ANTARA)
Baju Tahanan yang Dipakai Putri Candrawathi Bernomor 077
Jakarta, FNN - Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor dada 077 tertulis Bagtah (bagian tahanan) saat berjalan menuju mobil tahanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.Baju tahanan berlengan pendek itu menutupi kardigan Burberry berwarna biru langit yang dikenakannya sejak awal tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani wajib lapor.Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo itu setelah dia menjalani wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan, baik kondisi fisik maupun psikologis.Kepada para wartawan, ibu empat orang anak itu mengaku ikhlas menjalani masa penahanan dan meminta doa semua pihak. \"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini; dan saya mohon izin titipkan anak-anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,\" kata Putri dengan suara berat.Dalam kesempatan itu, Putri juga menyampaikan pesan kepada anak-anaknya dengan ekspresi dan nada suara bergetar. \"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu, dan selalu berbuat yang baik,\" ucap Putri.Sementara itu, Arman Hanis, penasehat hukum Putri Candrawathi, mengaku kliennya tidak ada persiapan untuk menjalani penahanan, karena agenda awalnya dia datang ke Bareskrim Polri ialah untuk wajib lapor terkait statusnya sebagai tersangka. \"Enggak ada persiapan apa-apa, ini saya mau ke rumah dulu ambil perlengkapan,\" kata Arman.Putri didampingi tim pengacaranya keluar dari lobi belakang Bareskrim Polri sekitar pukul 17.22 WIB. Dia langsung masuk ke dalam mobil berpelat polisi.Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Putri Candrawathi ditahan di Rumah Tahan Bareskrim Polri. \"Di Rutan Bareskrim, informasi dari penyidik seperti itu,\" ujar Dedi.Berdasarkan informasi yang diterima, Putri ditahan di Rutan Bareskrim Polri cabang Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. (Sof/ANTARA)
Lukas Enembe: Saya Belum Bisa Bicara Terlalu Banyak
Jayapura, FNN - Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Jumat, mengatakan dirinya masih dalam keadaan sakit dan belum beraktivitas seperti orang sehat pada umumnya.Dalam keterangan video yang diterima di Jayapura, Jumat, dia juga mengaku kakinya mengalami pembengkakan sehingga sulit berjalan. \"Saya masih dalam perawatan, belum bisa bicara terlalu banyak, berjalan terlalu lama, dan tidak bisa kelelahan,\" kata Lukas Enembe di Jayapura, Jumat.Dia mengatakan kakinya terasa sakit sekali dan masih membengkak. \"Saya juga harus minum obat tepat waktu, tidak boleh terlambat,\" imbuhnya. Dalam video wawancara berdurasi sekitar 1 menit 35 detik itu, Lukas Enembe juga memperlihatkan sejumlah obat-obatan yang dia konsumsi.Sementara itu, Elvis Tabuni, tokoh masyarakat pegunungan Puncak, memohon pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin agar Lukas Enembe melanjutkan pemeriksaan kondisi kesehatannya di Singapura. \"KPK, kami memohon sebagai perwakilan keluarganya agar diberikan izin untuk melanjutkan pengobatan di Singapura,\" kata Elvis.Hal senada juga disampaikan Franklin Wehey, seorang aktivis Papua, yang meminta agar Lukas Enembe dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya. \"Karena Lukas Enembe sudah mengabdi di Pemerintah selama 25 tahun, beliau memimpin Tanah Papua dan mengurus rakyatnya hingga beliau jatuh sakit seperti ini,\" ujar Franklin.Lukas Enembe di Jayapura, Jumat, memberikan keterangan pers kepada wartawan yang hanya boleh mengakses sampai pintu rumahnya. (Sof/ANTARA)
Pancasila Sakti atau Sakit?
Kemerdekaan bagi Muslim adalah perwujudan tauhid, dan keadilan bagi semua adalah cita-cita setiap jiwa yang merdeka. Itulah hakekat Kesaktian Pancasila. Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya, @Rosyid College of Arts AYAH saya suatu ketika bercerita saat satu tim RPKAD yang berhasil merebut RRI dari tangan sekelompok prajurit tak dikenal yang kemudian ternyata itu bagian dari Gerakan G30S/PKI. Kurang dari 10 menit, RRI beralih tangan ke RPKAD, dan kegagalan G30S/PKI pun dimulai. Ayah saya pada akhir September dan awal Oktober 1965 itu banyak berada di sekitar stasiun Gambir, Jakarta, setelah selesai bertugas sebagai Jaksa di Ambon. Tanda-tanda kejatuhan Soekarno dari puncak kekukasaan otoriternya diam-diam disambutnya dengan penuh sukacita. Sebagai sosok yang diasingkan di lingkungan kerjanya yang sangat memuja Soekarno, di akhir hidupnya kemudian, dia malah membayangkan sebuah prospek kejatuhan Soeharto sebagai sosok otoriter dengan varian yang berbeda. Kedua rezim pra-reformasi itu memiliki karakter yang nyaris sama: memusuhi Islam, jika bukan takut pada Islam. Sekalipun Soeharto menjelang kejatuhannya relatif lebih dekat dengan Islam melalui ICMI, agenda senyap Islamophobic ini sulit dihentikan begitu saja, karena terus digarap oleh kelompok kiri dan nasionalis sekuler senantiasa mengelilingi Soekarno maupun Soeharto. Kaum muslim Indonesia, kecuali Masyumian, tidak memiliki ambisi politik yang cukup besar untuk berkuasa. Baik kaum Muhammadiyyin maupun Nahdliyin berpuas diri menjadi ormas sambil berbicara tentang NKRI harga mati. Akibatnya, Republik ini sejak proklamasi terombang-ambing ke sosialisme komunis atau kapitalisme liberal. Pancasila dan UUD 1945 bahkan boleh dikatakan hanya semacam bungkus rapi kedua paham dominan itu. Hingga hari ini. Revolusi industri dan gelombang globalisasi serta kemenangan kapitalisme ikut membentuk sejarah Republik ini. Soekarno kemudian harus jatuh karena melawan kampiun kapitalisme. Soeharto terbukti berhasil melahirkan sebuah generasi kapitalisme semu (Yoshihara Kunio, Ersatz Capitalism in South East Asia, 1988) di sekitar segelintir taipan China dan beberapa pribumi jet set binaan Soeharto. Namun kedekatannya pada Islam (justru) terbukti menjadi salah satu sebab kejatuhannya menjelang Reformasi. Namun perlu dicatat, bahwa kebangkitan kapitalisme semu selama Orde Baru telah menjadi lahan subur kebangkitan komunisme gaya baru di negeri ini. Kaum kiri sekuler radikal ini kemudian berhasil memanfaatkan kemunduran kapitalisme global yang semula diakui berjaya oleh Francis Fukuyama dalam The End of History, 1992 setelah keruntuhan Uni Sovyet. Seiring dengan kebangkitan China sebagai raksasa ekonomi dan militer, kaum kiri sekuler radikal di Indonesia mencoba membangkitkan kembali agenda lama mereka untuk menyingkirkan Pancasila dan mengambil alih Republik melalui kudeta konstitusi. Sementara itu umat Islam Indonesia selalu diperalat sebagai sekedar kekuatan change follower, bukan perancang perubahan. Bagaikan pendorong mobil mogok Republik ini. Berkali-kali Pemilu, umat Islam diperalat menjadi legitimator dalam setiap Pemilu sebagai mekanisme pergantian kekuasaan secara damai, namun selalu dicegah untuk memajukan agenda Islam. Setiap upaya politik umat Islam selalu dituduh sebagai bagian dari gerakan anti-NKRI, intoleran, anti kebhinnekaan, bahkan anti-Pancasila. Menjelang 2024, kini gencar narasi publik oleh kaum sekuler radikal yang menyudutkan Islam politik sebagai politik identitas. Padahal Pancasila kini sudah dikubur hidup-hidup di bawah kaki kaum kiri sekuler radikal dengan, seperti kata Lenin, memanfaatkan kaum nasionalis radikal sebagai useful idiots. Sulit untuk menolak kesimpulan bahwa saat ini Republik sudah dikuasai oleh kaum kiri sekuler radikal ini. Sebagai koreksi diri, situasi sekarang ini adalah kekalahan, jika bukan kesalahan elit Islam sekaligus kaum cendekiawan. Elit Islam terjebak pada mitos mayoritas Islam, sehingga dakwahnya gagal menjangkau kaum abangan yang jumlahnya makin besar seiring dengan proyek sekulerisasi besar-besaran sejak Orde Baru. Para pendakwah terjebak pada rutinitas internal di masjid-masjid yang semakin menjauhkan umat Islam dari politik. Sementara itu kaum cendekiawan di kampus-kampus sibuk memantaskan diri untuk menjadi lawan berwacana para profesor di Oxford, Sorbonne, Harvard atau UCLA. Akibatnya proses mem-Pancasila-kan ilmu-ilmu sosial, terutama ekonomi, praktis terbengkalai. Pembangunan, kemudian, dirumuskan sekedar peningkatan konsumsi listrik, bensin, dan beton. Pembangunan tidak dirumuskan sebagai upaya perluasan kemerdekaan setelah proklamasinya. Bagi H. Agus Salim, dan Ki Bagoes Hadikoesoemo, sebagai penerus perjuangan HOS Tjokroamimoto sudah jelas bahwa Pembukaan UUD ‘45 yang berintikan Pancasila adalah rumusan maqoshid syariah bangsa Indonesia di ruang Nusantara di era post-colonialism. Pembukaan itu adalah pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia secara komprehensif. Umat Islam bukan imigran di negeri ini, apalagi penumpang gelap. Islam adalah pandangan yang memungkinkan bangsa Indonesia lahir terbebas dari perangkap sukuisme dan feodalisme, sedangkan nasionalisme tidak menjadi semacam glorified tribalism. Kemerdekaan bagi Muslim adalah perwujudan tauhid, dan keadilan bagi semua adalah cita-cita setiap jiwa yang merdeka. Itulah hakekat Kesaktian Pancasila. Jika kemerdekaan dan keadilan itu lenyap, maka Pancasila tidak lagi sakti, tapi sakit. Nobar di DK 61, Surabaya, 30/9/2022. (*)
Pertamina Peta Jalan Net Zero Emission
Itulah mengapa Indonesia berada di pucuk pimpinan yang mengusung agenda perubahan ini, Indonesia menjadi kekuatan super power baru, dengan senjata di tangannya, senjata kemanusiaan. Senjata untuk menyelamatkan bumi. Oleh: Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi Politik Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) KAGET, Blok Rokan punya hutan lebih dari 600 ribu hektar, Blok Mahakam punya hutan lebih dari 200 ribu hektar. Itu adalah aset masa depan yang dimiliki Pertamina saat ini. Bukan aset tak ternilai, tapi aset yang ternilai tinggi. Kita memasuki suatu era Baru, dimana aset hutan akan mengambil alih aset sumber daya alam atau sumber daya ekonomi lain. Pada setiap jengkal hutan, setiap batang pohon, setiap miligram O2 yang dihasilkan adalah kekayaan financial yang dapat dihitung secara pasti. Tidak pura-pura Inggris jauh-jauh datang ke Jakarta hanya untuk memberi gelar kepada Presiden Joko Widodo dan Indoneaia sebagai climate change super power. Tahu apa artinya ini? Kekuatan super power telah bergeser. Yang lebih mendasar lagi konsep super power-nya telah diubah. Jika dulu punya senjata, punya industri berat, punya teknologi, maka akan mendapat julukan super power. Kekuatannya super, dan power-nya besar. Lalu dayanya besar untuk mengangkat beban dunia. Tapi, sekarang ini semua super power lama sudah tidak berdaya mengangkat beban dunia, mereka telah ketakutan, mereka tidak berdaya menghadapi tantangan pendinginan alam, dan pemanasan yang ekstrim. Senjata mereka sudah tidak berguna lagi menghadapi hawa dingin. Jika tidak segera memperbaiki diri maka mereka akan bernasib sama dengan kaum sebelumnya, suatu kaum yang dihantam gelombang yang sangat dingin, sehingga mereka terjatuh seperti pelepah pohon kurma. Itulah mengapa Indonesia berada di pucuk pimpinan yang mengusung agenda perubahan ini, Indonesia menjadi kekuatan super power baru, dengan senjata di tangannya, senjata kemanusiaan. Senjata untuk menyelamatkan bumi. Bahwa doa dalam Pembukaan UUD 1945 berkat rahmat Allah maka Indonesia menjadi harapan bagi zaman baru mengganti zaman lama. “Rimbun Bhumi Amparan Salam”. Pertamina kembali menjadi kunci, karena pertanian bukanlah kebun sawit, Pertamina bukan tambang batubara, Pertamina punya hutan, Pertamina memelihara jutaan pohon, kembali akan menjadi kunci green rupiah system menggantikan petrodolar system. Perlu dicatat, Indonesia mengklaim memiliki 100 juta hektar kawasan hutan, lebih dari 50 persen luas seluruh daratan Indonesia. Tapi berbagai lembaga internasional mempersoalkan bahwa sektor kehutanan sebagai penyumbang emisi, dia datang dari tambang batubara dan sawit. Padahal hutan adalah tumpuan dunia dan Indonesia sendiri dalam mencapai kesepakatan iklim global. (*)
Menjaga Independensi KPK
Oleh Suhardi - Wirausaha Media Sosial Pemanggilan Anies (ABW) oleh KPK tanggal 7 September 2022 telah menimbulkan berita besar di masyarakat. Jika melihat pemberitaan di media, setidaknya ada 2 spektrum yang berlainan pandangan. Pada satu sisi, sebagian besar media menyatakan bahwa ABW merupakan kepala daerah yang taat aturan dan kooperatif dan berbeda dengan beberapa kepala daerah lainnya yang sering menunda pemeriksaan KPK. Sementara pada sisi lain, masyarakat menyatakan bahwa pemanggilan ini sangat penting untuk menunjukkan independensi KPK. Terlepas dari itu, namun tetap saja mayoritas masyarakat memandang bahwa pemanggilan ini mengindikasikan bahwa KPK pilih kasih. Mengingat untuk beberapa kasus yang lain, KPK justru menggantung dan kurang jelas kapan akan melakukan. Seperti: kasus Harun Masiku yang bukan saja dibebaskan dan bahkan nyaris dibiarkan. Demikian pula dengan dugaan kasus korupsi RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat dan lainnya, Kontroversi penegakan hukum atas kasus korupsi ini, mengakibatkan keberadaan KPK dalam pemberantasan praktek korupsi mulai diragukan. Banyak pihak yang menilai bahwa KPK telah berubah dari lembaga independent dalam pemberantasan korupsi telah menjelma menjadi lembaga politik untuk menindak kasus-kasus korupsi . Independensi Kelembagaan Ketidakberdayaan KPK dalam mengurus persoalan korupsi belakangan ini membuat masyarakat ragu akan keberadaannya. Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi nampaknya mulai surut pasca kelahiran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Independensi KPK yang bertujuan agar dalam menjalankan perannya tidak dipengaruhi oleh kekuasaan nampaknya mulai diragukan seiring dengan revisi Undang-Undang. Hal ini terlihat dari adanya Dewan Pengawas, penempatan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif, status kepegawaian, dan penyelidik serta penyidik tidak semata telah membatasi kewenangan KPK, melainkan juga mengurangi dan melemahkan independensi KPK dalam memberantas korupsi (Zainal Arifin Mochtar, Jurnal Konstitusi, Volume 18, 2021) Kritik dan bahkan kekuatiran masyarakat terhadap lembaga KPK yang tidak independen dan telah menjadi alat kekuasaan pada dasarnya sudah mulai terasa dalam 2 tahun terakhir. Bahkan sebagai institusi negara yang diharapkan bebas dari pengaruh kekuasaan untuk memberantas korupsi, terlihat semakin diragukan oleh masyarakat. Sehingga, bentuk kegiatan pemberantasan korupsi yang disepakati dalam United Nations Convention Against Corruption, yaitu pencegahan, penindakan, peningkatan kesadaran dan pendidikan anti korupsi terkesan kurang berjalan effektif. Kewajiban dan tugas KPK melakukan pengawasan, penelitian dan penelahaan terhadap instansi dalam pemberantasan korupsi terlihat belum berjalan maksimal. Terutama dalam mengambil alih kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian. Sekalipun kecil dan terbatas, namun fungsi penindakan atas kasus korupsi yang melibatkan aparat negara sudah berjalan. Di sisi lain, perubahan undang-undang KPK menurut banyak ahli justru semakin memperlemah keberadaannya sebagai lembaga independent dalam pemberantasan korupsi. Kesan bahwa independensi KPK secara berlahan mulai dikurangi terlihat dengan adanya pengaturan pasal yang mengintervensi kewenangan KPK ketika melaksanakan tugas. Keberadaan KPK yang semakin menurun dalam menjalankan peran dan tugasnya dan kritik masyarakat terhadap kelembagaan yang mulai tidak independen telah dibantah oleh Ketua KPK. Menurutnya, hingga saat kini KPK masih cukup netral dalam melaksanakan tugasnya. Pemanggilan Anis sebagai saksi dalam proses penyelidikan merupakan sesuatu yang biasa sebagai upaya mencari barang bukti dan keterangan. Terlebih lagi, orang yang diperiksa merupakan pihak yang pengetahuannya banyak berkenaan dengan masalah yang ditangani KPK. Alat Politik Banyak pihak yang merasakan bahwa keberadaan KPK dewasa ini terlihat semakin menurun peran dan kapasitasnya. Bahkan KPK diduga telah menjadi alat politik kekuasaan. Hal ini terlihat dari beberapa unsur pimpinan KPK yang dianggap dan ditengarai memiliki kaitan dengan kepentingan politik tertentu. Sehingga tindakan apapun yang dilakukan bukan untuk penegakan hukum, melainkan karena pesanan politik. Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK tahun 2011-2015) mengatakan bahwa apa yang dilakukan KPK tidak lepas dari unsur politik, terutama terkait dengan pemilu 2024. Terlebih lagi jika melihat persaingan politik yang semakin memanas dan mengakibatkan ketegangan politik yang sulit dihindari. Sehingga penyelidikan kasus korupsi terhadap orang yang memiliki kekuatan politik dan merupakan lawan politik dari kekuasaan menjadi penting. Karena itu, yang menjadi tanda tanya banyak orang, apakah pemanggilan Anies dalam kasus Formula E benar-benar untuk urusan penyelidikan korupsi atau sebatas untuk kepentingan politik. Semoga saja, KPK tetap tunduk pada kittahnya yaitu memberantas korupsi bukan memenuhi kepentingan politik.
Pemisahan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD Direspons Positif
Jakarta, FNN — Sekretaris Kelompok DPD di MPR Ajbar merespons baik upaya ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong MPR, DPR, DPD, dan DPRD miliki undang-undang tersendiri. Saat dikonfirmasi terkait wacana pemisahan undang-undang masing-masing lembaga legislatif tersebut, politisi asal Sulawesi Barat yang dikenal dekat dengan kalangan muda tersebut menyampaikan bahwa kehadiran lembaga DPD sebagai anak kandung reformasi sangat relevan menjadi perekat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena lembaga ini melampaui batas-batas ideologi, sosio kultural dan sentimen kelompok tertentu yang kerap memantik konflik yang mengancam integrasi bangsa. “Menurut saya ini angin segar yang harus disambut positif, ide tersebut memiliki implikasi langsung dengan keutuhan NKRI karena menjadi jembatan bagi lembaga DPD mendapatkan kemandiriannya sebagai lembaga legislatif penuh untuk memperjuangkan kesejahteraan daerah,” terang Ajbar. Jika merujuk pada pendekatan New Institusionalism bahwa yang dimaksud dengan institusi secara spesifik adalah tata tertib untuk mengatur perilaku sekompok manusia dan suatu proses pembuatan keputusan, yang dilaksanakan oleh aktor-aktor yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan hal itu. Dengan demikian sebuah organisasi yang tertata melalui pola perilaku yang teratur oleh peraturan yang telah diterima dapat dikategorikan sebagai institusi. Itulah relevansi ide ketua MPR terhadap institusi negara DPD RI, terang Ajbar. Kami dari kelompok DPD RI secara kelembagaan telah menuangkan ide pada rumusan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) yang saat ini akan masuk pada fase pembahasan di tingkat Panitia Ad Hoc (PAH). Ada tiga hal yang menjadi perhatian khusus dari Kelompok DPD. Pertama, upaya membangun karakter sumber daya manusia. Kedua, menata pranata lembaga negara. Ketiga, soal kesejahteraan. Kehadiran PPHN adalah sebagai upaya memberi arah tujuan bagi pembangunan nasional yang saat ini seringkali terkooptasi oleh ego periodik penguasa. Kita harus punya tujuan mulia dalam bernegara agar keberadaan kita sebagai aktor penyelenggara negara senantiasa menemukan ide-ide yang relevan bagi perbaikan peradaban. Untuk kepentingan itu, kita berjuang menghadirkan PPHN yang menjadi kebutuhan kita saat ini dan di masa yang kan datang. Ungkap Ajbar dengan raut wajah yang begitu tenang. Sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa, gagasan Bambang Soesatyo harus kita respon dengan baik dan sungguh-sungguh sebagai sebuah bentuk gagasan kolektif anak bangsa yang mecerahkan. Tambahnya sambil melempar senyum. ((sws)
Kebangkitan Kembali PKI
Oleh: Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI KRISIS multidimensi menyelimuti NKRI. Kejahatan kemanusiaan dan kemiskinan terus mengumuli rakyat. Seakan menjadi lahan subur bagi tumbuhnya PKI, kehidupan sepi dari agama dan terdengar hanya sayup-sayup konstitusi ditengah negeri yang dilumuri kebejatan moral para pemimpin. Korupsi, pajak setinggi langit, kesulitan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dan utang negara yang meroket karena para pemangku kepentingan publik yang tak bertuhan dan sering merampok uang rakyat. Pancasila, UUD 1945 dan NKRI terancam mengalami suksesi oleh anasir komunis. Berbanding terbalik dengan Pancasila dan UUD 1945 yang ada tapi tak terasa. PKI yang telah menjadi bahaya laten, tak terlihat memerintah namun berkuasa. PKI tidak muncul sebagai organisasi atau kekuatan yang formal, namun merambah dalam setiap institusi negara. Meski tidak memenuhi jabatan konstitusional, secara personal irisan PKI secara nyata eksis dan ikut menentukan kebijakan pemerintah. Birokrasi dalam rezim 2 periode ini mulai dipengaruhi anasir kekuatan komunis yang beberapa kali terbukti melakukan pemberontakan terhadap NKRI dan penghianatan pada Pancasila. Poros pemerintahan yang cenderung berkiblat ke negara komunis China. Membuat Indonesia terus terjebak pada pusaran politik dan ekonomi yang dikuasai orang-orang China baik secara individual, komunal, korporasi swasta, BUMN maupun institusional negara tirai bambu itu. Pranata sosial dalam kultur penguasaan ekonomi yang sudah berlangsung lama, ditambah ekspansi politik yang mulai merambah dan mulai mengatur konstitusi maupun ikut menentukan kebijakan negara. Membuat orang ataupun sistem yang bermetamorfosis dalam oligarki, terus membuat kekacauan dan kehancuran Indonesia. Terutama dalam persfektif sebagai sebuah bangsa yang terbingkai dalam balutan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI serta sebagai sebuah konsensus nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Kini semua cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia itu semakin senyap dan perlahan telah lenyap. Pengaruh Cina terhadap Indonesia dalam hubungan bilateral dan regional, tak dapat menciptakan hubungan kesetaraan dan saling menguntungkan. Sebagai negara blok timur dengan dasar komunisme, China yang menjadi salah satu kekuatan ekonomi dan politik dunia. Terlalu leluasa untuk melakukan intervensi, hegemoni dan dominasi kepada Indonesia. Bukan hanya pada sektor hulu, dalam sektor hilir kekuatan ekonomi politik China begitu kokoh dan kuat merambah. Bukan hsnya pada sektir industri dan perdagangan, hukum, demokratisasi semu pada pileg dan pilpres, menguasai partai politik hingga menyusupi TNI dan Polri begitu terstruktur, sistematik dan masif dilakukan populasi etnis China. Kekuatan adidaya China dalam kepemilikan modal dan aset yang mengadopsi sistem kapitalisme, telah melumpuhkan Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Melalui Keppres No.17 Tahun 2022 yang substansinya menghidupkan kembali status politik, hukum dan ideologi yang laten berkedok dan atas nama HAM. Rezim seakan telah terkooptasi dan telah menjadi perpanjangan tangan ideologi komunis yang berasal dari pemerintahan China. Oligarki korporasi dan partai politik di Indonesia telah menjadi agen sekaligus operator dari kebangkitan kembali PKI jika tidak bisa disebut komunisme global. Maraknya kejahatan yang diiringi pesatnya kemiskinan akibat melemahnya peran negara dan begitu mudahnya pemimpin dibeli. Membuat distorsi penyekenggaraan pemerintahan yang amburadul menjadi indikator dari geliat dan dinamika PKI. Kerusakan dan kehancuran tatanan kehidupan negara yang struktural dan sistemik, seakan memberi sinyal bahaya yang laten itu kini mulai transparan dan nyata adanya. Aparat negara represif dan cenderung menjadi penjahat, demokrasi mati dan rakyat semakin melarat. Ya, semua itu bukan sekedar deasa-desus atau rumor belaka, karena telah terasa kebangkitan kembali PKI.
Surat Pemecatan Ferdy Sambo Ditandatangani Presiden Jokowi
Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat. \"(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih,\" kata Hersan.Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022. Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin (3/10) di Bareskrim Polri.Atas pelimpahan tersebut, Wakil Presiden Ma\'ruf Amin dari Sidoarjo, Jawa Timur, berharap persidangan tersebut berjalan cepat.\"Memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja persidangannya, disiapkan. Jangan sampai terlalu lama. Kata masyarakat kok kenapa lama sekali? Kalau semua sudah semua siap, segera saja disidang,\" kata Ma\'ruf Amin.Pelimpahan tahap II ke kejaksaan itu sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri CandrawathiSementara terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terdapat tujuh tersangka yang disangka melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Ketujuh tersangka tersebut ialah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (Ida/ANTARA)