ALL CATEGORY

Peringati Hari Tani Nasional: Mahasiswa, Petani, dan Buruh Gelar Demo di DPR

Jakarta, FNN – BEM SI beserta Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) melakukan aksi demo pada hari ini (27/09/2022) di depan gedung DPR, Jakarta Pusat. Yuza Augusti, Koordinator Pusat Aliansi BEM SI mengatakan aksi ini adalah rangka untuk memperingati Hari Tani Nasional dengan tema “Seruan Aksi Nasional III BBM Melejit, Petani Menjerit”. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, ada sekitar 2.000 massa yang hadir di demo ini berdasarkan surat pemberitahuan. “Kita lihat estimasi massa yang hadir dan pokoknya kita bisa manfaatkan halaman gedung DPR, untuk dijadikan tempat penyampaian pendapat,” ujar Komarudin. Ada 4.400 personel polisi yang ditugaskan untuk mengawal aksi hari ini. Dikabarkan, ada beberapa titik di Jakarta Pusat akan dijadikan tempat untuk menyampaikan pendapat. “Hari ini ada di beberapa titik juga, makanya disiapkan 4.400 personel,” jelas Komarudin. Komarudin mengharapkan demo hari ini akan berjalan kondusif, sehingga tidak mengganggu lalu lintas di depan gedung DPR. Menurut pengamatan FNN, mahasiswa belum hadir saat berita ini ditulis. Sementara itu, massa buruh dan petani sudah memenuhi depan gedung DPR. Tuntutan yang disampaikan pada demo kali ini berjumlah 5. Dari penolakan kenaikan BBM hingga kesejahteraan petani dan buruh. (Fer)

Selama 9 Bulan Guru PPPK Tak Dapat Gaji, LaNyalla Ingatkan Pemda

Surabaya, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyesalkan tindakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang abai terhadap nasib guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Menurutnya, gaji adalah hal yang paling mendasar dan sangat diharapkan. Hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Apalagi dana transfer dari pusat, sudah dikhususkan untuk pos tersebut.   “Pemerintah daerah jangan sampai lalai. Gaji merupakan hak lanjutan dari guru PPPK yang seharusnya mendapat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Sehingga mereka berhak dibayar. Dan hal itu adalah bentuk penghargaan terhadap para guru PPPK tersebut,\" ujar LaNyalla yang sedang berada di Surabaya, Selasa (27/9/2022). Senator asal Jawa Timur itu meminta hak para guru PPPK untuk mendapat SPMT dan kemudian gaji yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan agar diselesaikan. “Sangat disayangkan ada sekian banyak pejabat di sana mengapa tidak ada yang peduli nasib mereka, sehingga mereka harus mengadu ke pihak luar,\" tukas dia lagi. Dikatakan oleh LaNyalla, fakta tersebut sangat kontradiktif dengan tujuan pendidikan nasional yang digalakkan pemerintah. “Jika seperti itu saja masih terjadi, bagaimana pendidikan kita mau maju, bagaimana SDM kita menjadi unggul dan bagaimana masa depan bangsa ini?” tanya LaNyalla. Ia juga minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit keuangan Kota Bandar Lampung. Karena menurut Komisi X DPR RI, Kemenkeu sudah mentransfer DAU sebesar Rp 43 miliar, di mana sebesar Rp 38 miliar bisa digunakan untuk membayarkan gaji dari Januari hingga Desember. Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @hotmanparisofficial dan kemudian viral, puluhan guru PPPK Bandar Lampung mendatangi pengacara Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny, Senin (26/9/2022). Mereka meminta bantuan agar gaji mereka dibayarkan. Setidaknya, terdapat 1.166 guru honorer yang diterima PPPK pada bulan Oktober dan Desember tahun 2021 hingga saat ini belum menerima SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas), sebagai dasar penggajian. (mth/*)

Jahatkah Jokowi?

Oleh : M Rizal Fadillah BEREDAR video kader Demokrat Andi Arief yang menjelaskan adanya suara Istana yang menginginkan hanya dua pasang Calon Presiden yang bersaing di Pilpres 2024. Ia mempertegas pidato SBY soal siap turun gunung melihat perkembangan politik yang dinilainya tidak sehat. Rekayasa dalam mensukseskan Presiden/Wapres pilihan Jokowi dan Oligarki. Ungkapan Andi Arief lebih jelas untuk tiga substansi. Pertama, Jokowi menghendaki hanya ada dua pasang Calon Presiden/Wapres. Kedua, Anies calon potensial akan dipenjarakan. Ketiga, Jokowi dinilai jahat. Keberadaan hanya dua pasangan yang bertarung tentu rekayaya agar siapapun terpilih yang menang adalah Jokowi dan Oligarki. Taruhlah itu pasangan Prabowo-Puan melawan Ganjar-Erik Thohir. Maka habislah Demokrasi dibantai Oligarki. Apalagi jika pasangan itu Prabowo-Jokowi melawan Puan dengan wakil siapapun. Prabowo sekarang bukan Prabowo kemarin, Prabowo kini telah menjadi mainan Oligarki. Prabowo yang mendewakan Jokowi. Lihat pidato di Muktamar Persis Bandung. Kalimat bagai peluru yang ditembakan penuh dengan puja-puji yang menyebalkan. Saat menyebut Anies Baswedan, Andi Arief menyatakan suara Istana miring kepada Anies. Bahkan peluang kecil untuk maju sebagai Capres karena ia akan dipenjarakan. Begitu juga dengan tokoh-tokoh KIB yang diancam untuk dipenjarakan.  Lalu Arief bertanya, jahat bukan? Ya tentu Jokowi jahat jika dua hal ia lakukan. Pertama, merekayasa hanya ada dua pasang Capres/Cawapres itu artinya mencederai Demokrasi dan menguatkan Oligarki bahkan Otokrasi. Presiden yang melanggar Konstitusi. Kedua, mengancam atau membungkam rivalitas sampai mengkriminalisasi adalah kejahatan tidak termaafkan. Menghalalkan segala cara khas pemerintahan Komunis. Istana harus segera melakukan klarifikasi secara jujur dan faktual agar apa yang dikemukakan oleh kader Demokrat Andi Arief tidak menjadi bola liar atau benar adanya. Andi Arief sendiri mengklarifikasi ucapannya konon itu untuk internal Partai Demokrat. Media mengkonfirmasi kepada Partai tetapi tidak mendapat jawaban. Sebelum keadaan menjadi lebih buruk tentu rakyat pun tidak boleh tinggal diam, melainkan harus semakin gencar melakukan koreksi. Meluruskan arah perjalanan para penyelenggara negara. Negara ini milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik Jokowi, partai politik, taipan, atau keluarga. Perlu dicegah agar Indonesia tidak menjadi negara family atau kroni yang semakin tenggelam di pusaran Oligarki.

BPIP Harus Bisa Menjelaskan Negara Ini Masih Berideologi Pancasila Atau Tidak

Kita sebagai anak bangsa harus mengajukan koreksi terhadap BPIP, apakah BPIP mampu mengoreksi sistem negara saat ini atau UU tidak. Kalau tidak mampu ya BPIP dibubarkan saja, buat apa dibayar ratusan juta tetapi tidak mengetahui kalau Indonesia sudah tidak berideologi Pancasila. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila BUDAYAWAN Sujiwo Tejo mengkritisi tudingan radikal yang selalu dikaitkan dengan Pancasila. Menurutnya, Pancasila sekarang ini tidak ada. “Pancasila itu gak ada. Yang ada itu gambar Garuda Pancasila. Teks Pancasila itu ada, tapi Pancasila itu gak ada. Siapa yang mau anti terhadap sesuatu yang tidak ada?” kata Sujiwo dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne, Selasa (5/11/2022). Pernyataan Sujiwo Tejo memang benar, Pancasila sudah tidak ada, mengapa? Sebab, Pancasila sebagai dasar negara yang ada di alinea keempat Pembukaan UUD 1945 kemudian oleh Bapak dan ibu pendiri negeri ini diuraikan di dalam batang tubuh UUD 1945 telah diamandemen dan diganti dengan UUD 2002 yang tidak mengacu pada pembukaan UUD 1945. Bukti bahwa Pancasila tidak lagi menjadi dasar ketatanegaraan negara  Indonesia adalah: 1. Sistem kolektivisme MPR yang keanggotaan MPR elemen dari rakyat Indonesia telah diganti. MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh MPR. 2. Sistem MPR diganti dengan sistem Presidensil yang basisnya individualisme, Liberalisme, Kapitalisme, maka kekuasaan dipertarungkan banyak-banyakan suara, kalah-menang, kuat-kuatan maka lahir mayoritas yang menang dan minoritas yang kalah, maka dengan demokrasi mayoritas ada oposisi, dan ini bertentangan dengan Bhineka Tunggal Ika. Jadi jelas sistem ini menghabisi Pancasila, tidak ada lagi Permusyawaratan perwakilan, tidak ada lagi nilai \"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam permusyawaratan/perwakilan”, sila ke-4 dikhianati diganti dengan banyak-banyakan suara. 3. Tidak ada lagi nilai persatuan Indonesia, sila ke-3 dalam pertarungan memperebutkan kekuasaan. Menurut Arief Budiman, mantan Ketua KPU, total ada 894 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit ketika Pilpres 2019 lalu. Jadi, di sini jelas pemilu dengan dasar liberal tidak mengenal “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Jadi, dalam sistem presidensil itu tidak mengenal Kemanusiaan maka pemilu 2019 perlu tumbal 894 anak bangsa melayang nyawanya yang tidak bisa diketahui penyebab kematiannya, misterius. 4. Pemilu pada 2024 dianggarkan dengan anggaran Rp 110 triliun, jelas bukan untuk Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena pemilu membutuhkan biaya yang besar, maka lahirlah cukong-cukong atau bandar-bandar pemilu yang kemudian menjadi kristalisasi lahir Oligarki. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, hampir 92 persen calon kepala daerah yang tersebar di seluruh Indonesia dibiayai oleh cukong. Maka ketika terpilih lahirlah peraturan atau konsensi untuk kemudahan para cukong menggarong kekayaan Ibu Pertiwi. Jadi, korupsi kebijakan itulah yang mengkhianati bangsanya dan korupsi jelas bertentangan dengan nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa, bertentangan dengan sila ke-1 Pancasila. Dengan keadaan saat ini seharusnya ada lembaga yang bertangungjawab pada ideologi Pancasila, yaitu BPIP yang dibayar mahal, harus mampu memberikan kajian keadaan bangsa Indonesia saat ini sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002. Apakah Pancasila itu masih ada? Artinya apakah Pancasila itu masih menjadi dasar negara Indonesia? Apakah Ideologi Pancasila itu masih ada? Apakah dengan Sistem demokrasi liberal itu sesuai dengan Pancasila? Apakah dengan sistem Presidensil itu mengganti Visi Misi negara dengan Visi Misi Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota, Apakah negara ini masih mempunyai Tujuan Keadilan sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia? Dengan menjalankan ekonomi super kapitalis seperti ini apa sesuai dengan Pancasila? Jadi, semua ini tanggungjawab BPIP yang dibayar mahal, kita tidak pernah mendengar pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi, apakah negara ini masih berdasarkan Pancasila atau tidak. Apakah Pancasila masih ada atau tidak, paling tidak harus mampu menjawab pertanyaan Sujiwo Tejo. Harusnya BPIP bisa menjelaskan sistem negara berideologi Pancasila dengan negara yang berideologi Liberalisme Kapitalisme hasil amandemen UUD 1945. Amandemen UUD 1945 itu banyak rakyat tidak mengetahui sesungguhnya amandemen yang telah dilakukan sejak pada 2002 itu telah mengubah negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Dari negara berdasarkan Pancasila menjadi negara yang berdasar liberalisme, kapitalisme. Ternyata amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 berimplikasi pada perubahan sistem ketatanegaraan, berubahnya negara berideologi Pancasila menjadi sistem Presidensil yang dasarnya Individualisme Liberalisme Kapitalisme. BPIP perlu membedah perbedaan negara bersistem MPR berideologi Pancasila dan Negara dengan sistem Presidensil berideologi Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme agar kita semua paham dan mengerti telah terjadi penyimpangan terhadap Ideologi Pancasila. Kalau BPIP sebagai lembaga yang melakukan Pembinaan Ideologi Pancasila tidak mampu menjelaskan sistem negara berdasarkan Pancasila harus malu pimpinannya seorang Profesor dan Ketua Penasehatnya anaknya Bung Karno, Megawati Soekarnoputri, apa tidak malu? Dibayar ratusan juta hanya diam tidak melakukan tugasnya. Sistem MPR basisnya elemen rakyat yang duduk sebagai anggota MPR yang disebut Golongan Politik diwakili DPR. Sedang golongan Fungsional diwakili utusan Golongan-golongan dan utusan daerah. Tugasnya merumuskan politik rakyat yang disebut GBHN. Setelah GBHN terbentuk dipilihlah Presiden untuk menjalankan GBHN. Oleh sebab itu, presiden adalah mandataris MPR, dan Presiden di masa akhir jabatannya mempertangungjawabkan GBHN yang sudah dijalankan. Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri atau politik golongannya, apalagi Presiden sebagai petugas partai, seperti di negara komunis. Demokrasi berdasarkan Pancasila adalah Kerakyatan yang dipinpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan. Pemilihan Presiden dilakukan dengan permusyawaratan perwakilan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, artinya tidak semua orang bisa bermusyawarah yang dipimpin oleh bil Hikma, hanya para pemimpin yang punya ilmu yang bisa bermusyawarah. Sebab musyawarah bukan kalah-menang, bukan pertaruhan tetapi memilih yang terbaik dari yang baik. Pemilihan didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan, nilai persatuan Indonesia, Permusyawaratan perwakilan yang bertujuan untuk Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan semua hasil itu semata-mata untuk mencari ridho Allah atas dasar ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Dengan sistem MPR maka pelaksanaan demokrasi asli Indonesia berdasarkan Pancasila tidak menguras Triliunan rupiah, tidak ada pengerahan masa, tidak ada kampanye, tidak ada pengumpulan masa yang tidak perlu, sebab yang dipertarungkan adalah pemikiran gagasan, tidak membutuhkan korban yang sampai hampir 894 petugas KPPS meninggal tidak jelas juntrungan. Kita sebagai anak bangsa harus mengajukan koreksi terhadap BPIP, apakah BPIP mampu mengoreksi sistem negara saat ini atau UU tidak. Kalau tidak mampu ya BPIP dibubarkan saja, buat apa dibayar ratusan juta tetapi tidak mengetahui kalau Indonesia sudah tidak berideologi Pancasila. Maka rakyat harus cerdas dan mampu mengoreksi negeri ini dan membangun kesadaran untuk kembali pada Pancasila dan UUD 1945 asli. (*)

Mahfud Akan Mereformasi Hukum Peradilan Berantas Mafia Hukum

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mencari formula untuk mereformasi bidang hukum peradilan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) hakim agung Sudrajat Dimyati oleh KPK.  \"Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia,\" kata Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd yang dipantau, di Jakarta, Selasa.  Menurut dia, Presiden Jokowi kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen. \"Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan,\" kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Dia menjelaskan, pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lainnya. \"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di Mahkamah Agung (MA),\" ucap Mahfud menegaskan.  Menurut dia, ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. \"Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sementara mereka yudikatif,\" ujarnya.  \"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan,\" tuturnya. Oleh karena itu, Mahfud mengaku akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum Indonesia. \"Presiden sangat serius tentang ini,\" tegas Mahfud. (Ida/ANTARA)

Jangan Eksploitasi Rakyat dengan Penghapusan Daya Listrik 450 VA dan Batalkan Konversi Kompor Listrik!

Jakarta, FNN – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia menyerukan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Jangan malah membebani rakyat dengan biaya hidup yang semakin berat. Jangan eksploitasi rakyat karena tugas Pemerintah seharusnya adalah untuk mensejahterakan rakyat. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) dalam keterangan pers tertulis Selasa (27/09/2022). Sikap ASPEK Indonesia ini untuk menyikapi rencana Badan Anggaran DPR bersama Pemerintah yang sepakat menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk kelompok rumah tangga miskin, dan dinaikkan menjadi 900 VA. Juga terkait rencana Pemerintah yang bakal mengurangi konsumsi gas LPG 3 kg dan menggantinya dengan kompor listrik secara bertahap. Mirah Sumirat mempertanyakan, mengapa Pemerintah dan DPR saat ini seperti kehilangan empati kepada nasib rakyatnya sendiri? Setelah memaksakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja yang lebih berpihak pada kepentingan pemodal atau investor. Dilanjutkan dengan keputusan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sangat membebani rakyat. Masih ditambah lagi dengan rencana menghapus daya listrik 450 VA untuk kelompok rumah tangga miskin. Serta kebijakan mengurangi konsumsi gas LPG 3 kg dan menggantinya dengan kompor listrik. “Pemerintah jangan terus membebani rakyat! Saat ini rakyat dipaksa untuk membeli BBM dengan harga tinggi,” tegas Mirah Sumirat.   Menurutnya, rakyat akan dipaksa juga untuk menaikkan daya listrik menjadi 900 VA. Masih akan ditambah lagi bebannya dengan dipaksa untuk beralih ke kompor listrik? Mirah Sumirat mengingatkan Pemerintah dan DPR, berbagai kebijakan yang tidak pro kepada rakyat dan cenderung eksploitatif, selain akan membebani ekonomi rakyat juga berpotensi memicu kemarahan rakyat. “Pemerintah dan DPR jangan memaksakan rakyat miskin untuk bermigrasi dari listrik 450 VA ke 900 VA. Pemerintah juga jangan mengurangi konsumsi gas LPG tiga kilogram untuk kemudian diganti dengan kompor listrik,” lanjut Mirah Sumirat. Pemaksaan penggunaan kompor listrik sama saja memaksakan masyarakat untuk menaikkan daya listrik menjadi 900 VA. Karena daya listrik 450 VA yang selama ini banyak digunakan oleh masyarakat, pasti tidak akan kuat jika harus dipaksakan dengan tambahan penggunaan kompor listrik. “Apalagi masih banyak daerah di Indonesia yang kondisi listriknya masih memprihatinkan karena sering mati listrik. Biarlah rakyat memutuskan sendiri penggunaan listriknya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya masing-masing,” tegas Mirah Sumirat. ASPEK Indonesia menuntut Pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM dan tidak menghapus daya listrik 450 VA serta tidak memaksakan konversi LPG tiga kilogram dengan kompor gas. “Dalam tuntutannya, ASPEK Indonesia juga tetap meminta pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” pungkas Mirah Sumirat, Presiden DPP ASPEK Indonesia. (mth/*)

Ketua IPW Dilarang Masuk Lewat Gerbang Depan, Sekjen DPR Bakal Dipanggil MKD

Jakarta, FNN – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR meminta maaf kepada Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang membatalkan kehadirannya dalam sidang terkait laporan soal privat jet anggota DPR. Pasalnya, Sugeng dipersulit untuk memasuki gedung DPR/MPR. “Hari ini kami mengagendakan klarifikasi mengundang Pak Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi terkait ada pemeriksaan di MKD soal private jet tersebut. Di mana ada anggota DPR yang diadukan karena mengutip pernyataan beliau, kami ingin mengklarifikasi, mengundang Pak Sugeng,” ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan, Senin, 26 September 2022. “Undangan resmi kami berikan, tetapi ada insiden Pak Sugeng sudah baik-baik datang lewat gerbang depan, kok enggak boleh masuk oleh Pamdal,” lanjut Habiburokhman. Menurut Habiburokhman, alasan pengamanan dalam DPR bermacam-macam dan tidak mengonfirmasi lebih dulu ke MKD perihal tamunya tersebut. Dia pun geram karena Sugeng diundang resmi oleh MKD untuk membantu tugas-tugas mahkamah etik tersebut. “Alasannya harus lewat belakang, kami juga enggak tahu. Kami enggak dikonfirmasi. Makanya Pamdal yang bertugas saya panggil dan saya tegur keras,” kata anggota Komisi III DPR itu. Habiburokhman menegaskan, pihaknya akan memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar untuk mengevaluasi prosedur kedatangan tamu resmi DPR. MKD akan mengkomunikasikannya dengan pimpinan DPR. “Saya juga akan panggil Sekjen DPR, dalam waktu dekat ini terkait prosedur masuknya tamu DPR ini. Kan DPR rumah rakyat jangan dipersulit orang yang mau datang ke sini, apalagi orang yang mau membantu kerja-kerja DPR,” tegasnya. “Kami minta evaluasi, orang sudah tunjukkan surat undangan MKD, mestinya mereka konfirmasi ke MKD. Justru ini orang baik, pak Sugeng beberapa kali kita undang mau datang. Harusnya kita kasih karpet merah ke DPR ini, tapi kok diperlakukan seperti ini. Ini disuruh lagi masuk belakang ya marah, dong wajar dong. Kita juga akan panggil pak Indra juga harus dievaluasi,” imbuh Habiburokhman. Habiburokhman pun menyampaikan permintaan maaf atas nama MKD DPR atas insiden tersebut. MKD, kata dia, akan menjadwalkan ulang undangan kepada Ketua IPW. Terkait waktu, Habiburokhman mengatakan, sedang berkoordinasi dengan Sugeng. “Kami meminta maaf kepada bapak Sugeng Teguh Santoso atas insiden dan ketidaknyamanan hari ini. Kami akan mengundang lagi,” katanya. Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membatalkan kehadirannya dalam sidang MKD DPR di gedung Nusantara I, gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 September, pukul 11.00 WIB. Hal itu karena Ketua IPW merasa mendapatkan perlakuan tidak hormat dari petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR di gerbang depan kompleks parlemen, dengan alasan pintu tersebut dikhususkan untuk anggota Dewan. “IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota Dewan saja,” kata Sugeng dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 26 September 2022. Sugeng menjelaskan dirinya mendapat undangan dari MKD DPR untuk hadir pada Senin, 26 September, guna memberikan keterangan terkait pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Dewan. Menurutnya, komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak 23 September 2022. Dalam chat tercantum IPW menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 pukul 10.40 WIB. Kesediaan IPW ini sebagai wujud penghormatan terhadap tugas MKD. Komunikasi berlanjut saat dirinya menuju ke Gedung DPR, tapi ia diminta melewati gerbang belakang meski sudah menunjukkan surat undangan. “Tapi, saat memasuki pintu depan gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR/Korkesra A Muhaimin Iskandar,” pungkasnya. (mth/*)

Firman Muntaco dan Kesusteraan Betawi (Betawi Berprestasi III)

TOKOH pengasas kesusasteraan Betawi Ki Alang penulis  Hikayat Tumenggung al Wazir. Namanya melegenda sejak debat publik dengan \"pangeran\" Jayakarta tahun 1610. Kemudian menjelang akhir abad XIX hingga awal abad XX muncul dari Pecenongan dua nama Muhamad Bakir dan Ahmad Beramka, mereka sepupu turunan ulama besar Guru Cit. Buku-buku yang ditulis Muhamad Bakir a.l Hikayat Nachoda Asyik disewakannya. Karya-karya Bakir dan Beramka tersimpan di pustaka internasional Stalingrad, British Library, dan Leiden. Pada tahun 1950-1960-sn muncul nama-nama sastrawan Betawi: 1. Machbub Djunaedi, novelis 2. Achmad MS,  penulis novel Brandal-Brandal Ciliwung 3. SM Ardan, cerpenis 4. Susi Aminah Azis, penyair 5. Tuty Alawiyah AS, penyair Sastrawan ke-6 Firman Muntaco. Ia penulis sketsa Betawi setiap minggu di Berita Minggu di bawah rubrik Tjermin Djakarte sejak tahun 1957.  Beberapa tahun kemudian judul rubrik diganti jadi Gambang Djakarte. Hari Minggu  saat saya SMP menyenangkan saya. Berita Minggu kami tunggu untuk bertemu Firman yang bertutur dalam logat Betawi. Hari Minggu juga saya bertemu Susi dan Tuti di Minggu Abadi dengan sajak-sajak mereka yang indah. Di awal kemerdekaan muncul nama yang mengagetkan Aman Dato Madjoindo penulis Novel Si Dul Anak Djakarta, sebuah karya sastra ethnografik Betawi Mester Kornelis meski tanpa logat Betawi. Kornelis bukan Cornelis, artinya relijius. Sketsa Firman dituturlan lebih banyak dalam logat Betawi Tengah, sekali-sekali saja Firman ke Pinggir. Dalam kesehariannya Firman yang orang Petamburan itu pendiam. Saya kenang Firman sebagai sahabat yang berjasa sosialisasi kenudayaan dan logat Betawi. (RSaidi)

Terkait Alvin Lim Dilaporkan Para Jaksa ke Polisi, Presiden KAI: Jadikan Bahan Introspeksi

Jakarta, FNN – Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Advokat Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto turut menanggapi laporan para jaksa ke polisi terkait pernyataan Alvin Lim yang dinilai mencemarkan nama baik institusi kejaksaan. Tjoetjoe beranggapan bahwa rekan-rekan jaksa seharusnya jangan baper (bawa perasaan) terhadap Alvin Lim. “Pernyataan Alvin Lim baiknya dijadikan bahan introspeksi. Rekan-rekan jaksa harusnya dapat lebih bijak dan positif dalam menerima masukan, kritik, dan saran,” tutur Tjoetjoe di Jakarta, Senin (26/9/2022). Ia menekankan bahwa rekan-rekan jaksa seharusnya tidak perlu sensitif tentang bagaimana cara Alvin menyampaikan kritiknya, tapi yang harus dilihat dan diperhatikan adalah substansi dari pernyataan dan saran tersebut. “Jangan lihat cara ia menyampaikannya, tapi perhatikan isinya,” tukas founder kantor hukum Officium Nobile IndoLaw yang berkantor di Sampoerna Strategic Square Jakarta Selatan itu. Semua kritik yang disampaikan Alvin Lim terhadap institusi kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan advokat, secara umum sebenarnya sejalan dengan pemikiran Presiden KAI yang menggagas Omnibus Law Penegak Hukum sebagai solusi karut marutnya penegakan hukum di Indonesia. Ia juga memberikan masukan agar para jaksa yang melaporkan Alvin Lim untuk mencabut dan menghentikan laporannya. “Sebaiknya gerakan untuk melaporkan Alvin Lim dihentikan, dan saya himbau untuk semua penegak hukum polisi, jaksa, hakim, tidak terkecuali para advokat untuk menanggapi semua kritik dan saran dari sisi yang positif sebagai sarana membangun institusi penegak hukum ke arah yang lebih baik,” tegas doktor ilmu hukum ini. Deretan kejadian negatif yang menimpa para penegak hukum mulai dari kasus Jaksa Pinangki, Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, kasus suap hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati yang juga melibatkan pengacara Yosep Parera harus menjadi momentum untuk bebenah diri. “Sistem yang mengatur para penegak hukum di negeri ini buruk. Kita semua harus bebenah diri dengan segala kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Aturan-aturan tentang penegak hukum perlu diperbaiki sehingga celah-celah perilaku korup dan abuse of power dari para penegak hukum dapat diminimalisir,” kata Tjoetjoe dilansir dari kai.or.id. Rencana besar perbaikan penegak hukum juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menganggap ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum di Indonesia. “Saya liat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita,” tutur Presiden Jokowi seperti dilansir dari Kompas, Senin (26/9/2022). (mth/*)

Pancasila dan Indonesia

Tentu saja gagasan negara Pancasila tidak mungkin dikerjakan oleh penguasa yang rabun Pancasila dan konstitusi walaupun mereka tinggal di Istana Indonesia. Sebab, solusi mereka masih sama: utang, gadai, dan obral. Oleh: Dr. Yudhie Haryono, Direktur Nusantara Center HARI-hari ini, secara reflektif, Pancasila sedang menghadapi enam hal genting: 1) Darurat politik. Semua ilmuwan politik dan politisi Indonesia menyepakati bahwa politik kita sangat liberal, sehingga sangat mahal dan beresiko sangat tinggi. 2) Darurat ekonomi. Banyak ekonom waras dan warga negara cerdas setuju bahwa ekonomi kita sangat neoliberal. Dikte pasar dan kuasa oligarki. Menciptakan kesenjangan tanpa ada ujung. 3) Darurat kebudayaan. Sebagian besar budayawan besar setuju bahwa budaya kita kini sangat amoral. Memuja yang bayar. Ekonometriks. 4) Darurat agensi. Para alim di berbagai bidang yakin sekali bahwa tokoh-tokoh nasional dan lokal kita kini sangat individualis dan fasis. Kehilangan perilaku gotong-royong, mentradisikan gotong-nyolong. 5) Darurat agama. Para spiritualis dan pelaksana multikultural berkeyakinan bahwa kita kini terjangkiti penyakit fundamentalis bin teroris. Merasa benar sendiri, masuk sorga sendiri. 6) Darurat mental. Semua warganegara kini yakin bahwa mental semua pemimpin kita rusak dan bermental kolonial. Tak membela kepentingan nasional. Hampir semua profesi menjadi santri KPK. Sedih dan malu. Lalu, bagaimana mengatasinya? Perlu proyeksi besar yang harus berdentum keras. Agar tak mogok dan mubazir. Agar ada kemajuan. Menurut penulis, ternyata mudah di ide, tetapi sulit di praktik. Idenya ada dua: 1) Menjadikan Pancasila sebagai alat juang dalam the battle of sovereignty (perang kedaulatan) guna mendapat prosperity (kemakmuran bernegara). 2) Merealisasikan negara Pancasila. Negara yang dalam praktiknya menjadi law governed state (negara berpanglima hukum). Sebuah negara yang praksisnya mengerjakan enam hal: 1) Nasionalisasi seluruh aset strategis. Yaitu, mengambilalih semua aset nasional yang telah dirampok para raja rampok. Tanpa itu, negara kita belum berdaulat. Dalam praktik nasionalisasi ini tak ada konglomerasi, yang ada koperasi. 2) Melakukan transformasi shadow economic. Selama ini, bisnis shadow hanya diharamkan tanpa solusi. Maka, kita harus membuat UU-nya. Sebab, kita belum punya UU Narkoba, UU Prostitusi, UU Perjudian. UU itu akan merubah bisnis ilegal yang bersekutu dengan bedil menjadi legal dan bayar pajak secara adil. 3) Merekapitalisasi BUMN. Yaitu membuat holding yang profesional, progresif, terstruktur dan masif. Inilah pilar ketiga yang dahsyat karena menjadi bagian integral dari revolusi nalar dan revolusi mental. Dalam praktik ini tak ada asengisasi dan asingisasi, yang ada trias-ekonomika (BUMN, koperasi, swasta). 4) Merealisasikan pajak super progresif. Makna pajak super progresif di sini adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang sangat tajam naiknya dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Kenaikan persentase untuk setiap jumlah kekayaanya per satuan menjadi seratus prosen. 5) Mempraktikkan gagasan strong state. Yaitu praktik negara yang harus dipimpin manusia jenius dan crank (menyempal) karena anti duit, anti lawan jenis dan anti kemapanan (kursi dan waktu). Ia harus zuhud, spiritualis dan \"miskin\" tapi jenius. Dalam strong state tak ada main hakim sendiri, yang ada konsensus untuk dipatuhi. 6) Merealisasikan negara multikultural. Yaitu praktik negara yang melindungi, mencerdaskan, menyejahterakan dan membariskan seluruh warga menjadi warga negara. Dalam negara multikultural ini mentalnya adalah mental Pancasila: merdeka, mandiri, modern, mendunia dan martabatif. Enam problema dengan 6 solusi. Mudah dituliskan, betapa sulit dipraktikkan. Dus, kita butuh kesabaran revolusioner yang berdentum keras. Butuh kalian yang mengerti, memahami dan mempraktikkan negara Pancasila. Sebuah negara gotong-royong yang dinamis dan bersendikan hukum. Tapi, hukum negara Pancasila harus tampil akomodatif, adaptif, dan progresif. Akomodatif artinya mampu menyerap, menampung dan merealisasikan keinginan seluruh warga negara yang multikultural. Makna hukum seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom, pelindung dan penjaga. Adaptif, artinya mampu menyesuaikan dinamika perkembangan jaman, sehingga tidak pernah usang. Makna hukum seperti ini menggambarkan anti fasis, anti fundamentalis dan anti feodalis. Progresif, artinya selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa depan. Makna hukum seperti ini menggambarkan kemampuan hukum nasional untuk tampil dalam praktiknya mencairkan kebekuan-kebekuan dogmatika. Hukum harus menciptakan kebenaran yang berkeadilan bagi setiap warga negara. Tentu saja gagasan negara Pancasila tidak mungkin dikerjakan oleh penguasa yang rabun Pancasila dan konstitusi walaupun mereka tinggal di Istana Indonesia. Sebab, solusi mereka masih sama: utang, gadai, dan obral. Di atas segalanya, kita harus mengikat semua program di atas dengan keimanan pancasila; mencetak agensinya kapanpun dan di manapun. Segera hari ini juga. (*)