ALL CATEGORY
Belum Ada Rencana Gelar Perkara Kasus Formula E
Jakarta, FNN - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membantah, pernyataan yang menyebutkan lembaganya akan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta melainkan masih pada tahap penyelidikan.\"Belum ada rencana ekspose,\" kata dia, dalam keterangannya pada Kamis. Ia mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E saat ini masih tahap penyelidikan. \"Iya benar masih penyelidikan,\" ucap dia.Sebelumnya, KPK juga telah membantah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. \"Saya sampaikan di sini tidak benar,\" kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9) menjawab pertanyaan soal isu Anies disebut sebagai tersangka kasus Formula E.Baswedan memenuhi panggilan tim penyelidik KPK pada Rabu (7/9) untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelenggaraan Formula E yang telah digelar pada Juni 2022 lalu.\"Tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang sehingga isu yang sedang di dalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas,\" kata dia, saat itu.Ia enggan merinci lebih lanjut apa yang telah diklarifikasi oleh penyelidik KPK. Ia hanya menyampaikan senang kembali dapat membantu KPK. \"Saya ingin sampaikan senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya. Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK bahkan sebelum ketika bertugas di pemerintahan. Ketika kami bertugas di kampus kami menjadikan mata kuliah anti korupsi menjadi mata kuliah wajib dan satu-satunya kampus yang menjadikan itu mata kuliah wajib,\" tuturnya.Saat bertugas di Pemprov DKI Jakarta pun, kata dia, pihaknya juga telah membentuk komisi pencegahan korupsi ibu kota untuk membantu dalam pencegahan korupsi.KPK pun menghargai kehadiran gubernur DKI Jakarta itu. \"Hari ini, benar yang bersangkutan sudah hadir. Kami tentu hargai atas kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK memenuhi undangan tim penyelidik dalam rangka permintaan keterangan dan klarifikasi dimaksud,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.Namun, KPK tidak dapat menyampaikan materi permintaan keterangan kepada Baswedan itu karena masih dalam tahap penyelidikan. (Ida/ANTARA)
Sejumlah Isu Stratagis Menjadi Sorotan Rakernas BEM SI di Bali
Denpasar, FNN - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) ke-15 di Bali menyoroti sejumlah isu strategis, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu, dan kebebasan sipil.Koordinator Pusat BEM SI Bidang Kerakyatan Abdul Holic di Denpasar, Bali, Kamis mengatakan, Rakernas BEM SI kali ini menyoroti kebijakan pemerintah yang mencabut subsidi BBM di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi.Padahal, lanjut dia, pemerintah bisa menghentikan sementara pembangunan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN), kereta cepat dan ratusan Proyek Strategis Nasional (PSN) karena proyek-proyek tersebut menelan biaya ribuan triliun rupiah dari negara.\"Proyek-proyek tersebut sebenarnya bisa diberhentikan ketimbang menaikkan harga BBM bersubsidi yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat,\" kata Abdul Holic.Selain itu, kata dia, Rakernas BEM SI juga menyoroti kemunduran penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan penerapan demokrasi karena kebebasan masyarakat terus dikungkung, suara-suara kritis dibungkam dan ruang sipil dipersempit dengan legitimasi produk-produk hukum seperti RKUHP dan UU ITE yang isinya mengekang kebebasan sipil.BEM SI juga menyayangkan sikap pemerintah yang belum menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu karena sejumlah pelakunya masih mendapat tempat dan berpolitik praktis.Oleh karena itu, kata dia, mahasiswa dalam Rakernas BEM SI sepakat akan menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Indonesia pada 30 September nanti. \"Setidaknya untuk sementara total anggota BEM SI yang baru tervalidasi berjumlah 265 kampus akan menggelar aksi serentak turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi. Ada 12 wilayah yang kita jadikan tempat aksi,\" ujarnya.Seruan aksi tersebut, kata dia, merupakan hasil kesepakatan bersama BEM SI sebagai wujud kekecewaan mahasiswa terhadap respon yang diberikan oleh pemerintah dalam aksi mahasiswa di sejumlah wilayah. \"Dari setiap wilayah sebetulnya sudah bergerak, tetapi tidak kunjung ada respon untuk memberikan jawaban ataupun kepastian. Makanya, akan ada ribuan mahasiswa yang turun,\" kata Abdul Holic.Dia pun mengajak elemen sipil lainnya yang ada di Jakarta untuk melakukan aksi serupa pada 30 September 2022 dan menjadikan hasil Rakernas BEM SI di Bali sebagai tuntutan kepada pemerintah.\"Sebagai pembuka isu yang pasti isu BBM, kenaikan harga. Begitu pun isu RKUHP, penyelesaian HAM masa lalu, termasuk isu korupsi, konflik agraria dan macam-macam hal lainnya tentu jadi pemantik. Maka hari ini Rakernas kita membawa isu kolektif itu yang kita angkat bersama di wilayah maupun di tingkat nasional,\" tutur Abdul Holic.Dia berharap dengan adanya aksi unjuk rasa tersebut, maka berbagai isu dan pelanggaran HAM di Indonesia dapat segera diselesaikan oleh pemerintah. (Ida/ANATARA)
Terkait Kasus Brigadir J, AKP Idham Fadilah Diberi Sanksi Demosi Satu Tahun
Jakarta, FNN - Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun kepada AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, karena tidak profesional menjalani tugas dalam penanganan kasus Brigadir J.“Sidang KKEP memutuskan saksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Kamis.Selain sanksi demosi, Sidang KKEP juga memutuskan pelanggaran yang dilakukan AKP Idham Fadilah sebagai perbuatan tercela. Ia diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.“Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Nurul.Hasil putusan sidang AKP Idham Fadilah disampaikan sehari setelah sidang etiknya digelar pada Rabu (21/9) kemarin. Sidang etik berlangsung selama enam jam dipimpin oleh Kombes Pol. Rachmat Pamudji, Kombes Pol Satius Ginting, dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi.Total ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut, yaitu Kombes Pol Agus Nur Patria, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, Briptu Sigid Mukti Hanggono dan satunya berinisial Aiptu SA.Pimpinan Sidang KKEP memutuskan AKP Idham Fadilah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Wujud perbuatannya adalah tidak profesional dalam melaksanakan tugas. “Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding,” kata Nurul.Sidang etik kembali berlanjut siang ini pukul 13.00 WIB, Komisi Kode Etik Polri menyidangkan Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri.Nurul mengatakan ada enam sanksi yang dihadirkan di persidangan, yakni inisial Kombes Pol. AMP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA dan Aipda RJ.“Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Dan pasal-pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Nurul.Seperti sidang sebelumnya, putusan sidang terhadap Iptu Hardista Pramana Tampubolon bakal disampaikan keesokan harinya, Jumat (23/9).Hingga hari ini total sudah 15 anggota Polri yang disidang etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan kasus Brigadir J.Mereka yang telah disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Jerry Raymond Siagian. Kelimanya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).Kemudian, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah. Kelimanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.Lalu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Iptu Januar Arifin, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Selanjutnya, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi meminta maaf kepada pimpinan sidang KKEP dan pimpinan Polri.Satu pelanggar atas nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan, putusan sidang ditunda pada Senin (26/9) mendatang karena salah satu saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin mengalami sakit sehingga tidak bisa dimintai keterangan. (Ida/ANTARA)
Usulan Penurunan Syarat Usia dan Pendidikan Pengawas "ad hoc"Disampaikan Bawaslu
Jakarta, FNN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan perubahan aturan berupa penurunan syarat usia dan tingkat pendidikan panitia pengawas (panwas) ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada Presiden 2024.Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku telah menyampaikan usulan tersebut secara langsung kepada Presiden Joko Widodo dalam audiensi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.\"Kami juga mengusulkan misalnya panwas ad hoc (syarat) usianya diturunkan menjadi 17 atau 18 tahun. Itu juga kami mohon (syarat) pendidikannya itu diturunkan menjadi SMP, bukan SMA,\" kata Bagja kepada awak media usai pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.Bagja meyakini penurunan syarat tersebut akan banyak membantu Bawaslu dalam merekrut panitia pengawas ad hoc hingga ke tingkat kelurahan dan tempat pemungutan suara (TPS).Terkait penurunan level pendidikan, Bagja meyakini lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah cukup memiliki kemampuan mendasar untuk melakukan tugas-tugas pengawas ad hoc.\"(Lulusan) SMP kan pasti sudah bisa membaca, menulis, menambah, mengkali kan ya. Itu cukup jadi kemampuan dasar untuk teman-teman pengawas ad hoc, khususnya di TPS,\" katanya.Menurut Bagja, Presiden Jokowi memberi tanggapan positif atas usulan tersebut dan memahami kesulitan Bawaslu dalam merekrut pengawas ad hoc.\"Pak Presiden bilang bahwa Indonesia ini bukan hanya Jakarta dan Pak Presiden mengerti kesulitan Bawaslu dalam melakukan rekrutmen pengawas ad hoc, khususnya di daerah kepulauan, perbatasan, dan sebagainya,\" jelasnya.Dalam kesempatan yang sama, Bagja mengaku jajarannya juga sempat menyampaikan rekomendasi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mungkin diperlukan karena pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua.Sebelumnya, pada 31 Agustus lalu, Bagja telah menjabarkan dua rekomendasi Bawaslu terkait hal tersebut.Pertama, membentuk Bawaslu provinsi di tiga provinsi DOB Papua. Kedua, menetapkan Bawaslu Provinsi Papua sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu di tiga DOB melalui tambahan ketentuan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017.Bagja bersama keempat anggota Bawaslu RI lainnya yakni Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Puadi, dan Totok Hariyono untuk pertama kali mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta sejak dilantik untuk masa jabatan 2022-2027 pada 12 April lalu. (Ida/ANTARA)
Apkasi Memfasilitasi Para Bupati Bahas Nasib Tenaga Honorer
Makassar, FNN - Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) memfasilitasi para kepala daerah melakukan pertemuan untuk membahas nasib para tenaga honorer yang mulai tahun 2023 dihapuskan.Sekretaris Jenderal Apkasi Adnan Purichta Ichsan dalam keterangannya di Makassar, Kamis, mengatakan rapat koordinasi dengan sejumlah kepala daerah dan kementerian terkait digelar untuk mencari solusi dari persoalan tenaga honorer setelah terbitnya kebijakan dari pemerintah. \"Jadi, poin pentingnya yang dibahas adalah terkait persoalan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer di pemerintahan daerah masing-masing,\" ujarnya.Adnan Purichta Ichsan yang juga Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, itu mengatakan kehadirannya pada pertemuan tersebut untuk mengawal permasalahan tenaga honorer di daerah masing-masing. Pertemuan itu untuk menyatukan persepsi dengan kepala daerah lainnya guna mencari solusi terbaik terhadap nasib tenaga honorer pada masa mendatang.\"Selaku kepala daerah dan Sekjen Apkasi, rakor ini sebagai tempat kami menjelaskan kepada kementerian mengenai permasalahan di daerah. Kami berharap pak menteri yang dulunya juga ketua Apkasi dan juga pernah menjadi bupati dapat melihat permasalahan honorer di daerah dengan lebih detail,\" katanya.Adnan pun berharap melalui pertemuan itu bisa memberikan solusi terbaik bagi daerah dan tenaga honorernya.Adnan menambahkan ada beberapa poin yang telah dibahas sejak awal antara Apkasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Pertama, persoalan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah sehingga perlu disusun rentang gaji tenaga honorer sesuai dengan kemampuan daerah.Kedua, bagi tenaga honorer yang tidak mampu mengikuti CAT dengan passing grade dan tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) karena kualifikasi pendidikannya yang tidak terpenuhi, sebaiknya dapat diberikan kesempatan sesuai dengan minatnya. Misalnya, membekali pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja.Menurut Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, secara aturan penanganan masalah tenaga honorer sudah mulai dijalankan sejak tahun 2005, kemudian berlanjut pada 2012, 2018, 2019, dan 2021.\"Jadi, sebenarnya warning untuk pengangkatan non-ASN ini sudah lama. Tapi, ada fakta juga kalau non-ASN ini tidak ada, pelayanan-pelayanan kita bisa terganggu di kabupaten dan kota,\" terangnya.Anas menjelaskan bahwa saat ini lembaganya sementara mempertimbangkan tiga alternatif penyelesaian tenaga honorer dan terus melakukan koordinasi lintas sektoral, antara lain pada skenario pertama, tenaga honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN.\"Hanya saja skenario ini akan menjadi beban yang berat bagi negara dan kompetensi birokrasi kita tentu akan ada problem pada beberapa titik yang ketika saat rekrutmen kualitasnya tidak diperhatikan,\" jelas Anas yang juga mantan Ketua Apkasi.Adapun skenario kedua, yakni tenaga honorer diberhentikan seluruhnya. Sementara, opsi jalan tengah yang ketiga adalah pengangkatan tenaga honorer sesuai dengan prioritas.Ketiga skenario ini akan didiskusikan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI. \"Yang lain bukan tidak prioritas, tapi diselesaikan secara bertahap,\" ucap mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu. (Ida/ANTARA)
LSM Konsumen Cerdas Hukum: Alvin Lim Dijerat ITE, Kejaksaan Muka Buruk Cermin Dibelah
Jakarta, FNN – Maria, Ketua Umum LSM Konsumen Cerdas Hukum (KCH) buka suara terkait ramai-ramai jaksa melaporkan Alvin Lim ke kepolisian atas dasar ITE mencemarkan Kejaksaan. “Justru oknum kejaksaan, dalih membela kejaksaan malah merusak reputasi, karena memperlihatkan sikap arogan, anti kritik kepada masyarakat yang peduli Adhyaksa,” tegasnya. Kejaksaan seharusnya berkaca dan membaca komentar masyarakat di media massa, Detik.com berjudul Persatuan Jaksa DKI Polisikan Alvin Lim soal Konten \'Kejaksaan Sarang Mafia\'. Hampir semua komentar menghujat kejaksaan dan membela Alvin Lim. Berikut komentar Netizen di detik.com: Fahrizal Anwar: Cicak di dinding pun tau, kl dstu tempatnya Mafia. I Gede Rai: Hancur hukum kita karena ulah para penegaknya sendiri. MLT: Kenapa harus dilaporkan? yg disebut kejaksaan koq bukan menyebut seseorang. Itu mungkin yg dirasakan masyarakat. Jika Jaksa yg dimaksud bukan mafia tdk perlu kebakaran jenggot. Udinkeple: Buat apa memperkarakan hal umum yg sdh diketahui masyarakat luas, kecuali bila ada yg mengatakan kejaksaan sarang orang baik berintegritas, kredibel dan jujur, maka sangat pantas bila pemberi pernyataan itu dituntut berat, krn telah menyebarkan fitnah. Alek Jarene: Lha memang iya to? Tikuspun tau. Danny Prisetyawan: Ga ada jaksa hartanya cuma dari gaji pemerintah. Isinya peghasilan gratifikasi, hadiah, KKN, jual beli perkara. Di kota wisata cibubur perumahan mewah banyak asn, polisi, tni punya aset. Yoppy Bernady: Sseorg bila dituduh sesuatu (aib nya dibongkar) apabila tdk benar atau hoax pasti cuex bebex alias bodo amat... Toh ga merasa... Tp bila merasa dan tdk mau kebuka aib nya pasti akan melakukan sesuatu... Dgn cara apapun agar aib nya tertutup rapat... Soebandrio: Setuju.. Laporin saja.. Wong contohnya jaksa Pinangki itu hidupnya sederhana, sholehah, suka menyumbang, dan tidak suka duit suap.... 🤣 Yudo Soedarmo: Semua tahu kalian dan keluarga makan uang haram. Masih ngeles? Doyan: Jiaahhhh... satu indonesia juga sudah tahu kali, apalagi yg pernah berurusan sama hukum. Alvin Lim ini sangat cerdas, dia berhasil membuktikan bahwa slogan Jaksa Agung dan Jampidum yang digaungkan Restorative Justice hanya pepesan kosong karena nyatanya Kejaksaan lebih peduli dengan pencitraan, terhadap orang yang kritik kejaksaan, langsung gunakan langkah pidana. “Padahal Jaksa Agung dan Jampidum, jualan kecap bahwa Pidana adalah ultimum remedium atau langkah terakhir. Nyatanya ketika dikritik langsung para jaksa berteriak bak pahlawan kesiangan membela Kejaksaan, dan lupa bahwa gaji mereka berasal dari uang masyarakat,” ujar Maria dengan kecewa. Statement Alvin Lim bahwa oknum Jenderal Jaksa banci justru telah terbukti, bahwa satu orang Alvin Lim haruslah dikeroyok jaksa-jaksa di seluruh daerah. “Harusnya jika jantan, jaksa satu lawan satu dan debat terbuka. Di mata masyarakat, kejaksaan hancur dan hilang kredibilitasnya, terlepas dari naeknya Rating kejaksaan, masyarakat sudah hilang kepercayaan terhadap kejaksaan,” katanya dalam rilis Rabu (21/9/2022). “Seharusnya masyarakat yang kritik kejaksaan diterima dan didengarkan oleh kejaksaan, jika ada pernyataan yang tidak benar tentang kejaksaan, dibantah oleh Kapuspenkum. Bukannya dengan pengecut, rame-rame mengeroyok seorang advokat yang ikhlas dan mewakili suara kekecewaan masyarakat,\" kritik Maria dengan raut kecewa. Alvin Lim tahu resiko dia besar bicara, namun demi perbaikan institusi penegakan hukum dia rela berkorban, ini justru sikap yang harus dimiliki setiap pejuang dan rakyat untuk membela negara ini. Karena benar kata Soekarno, perjuangan jaman sekarang melawan bangsa sendiri, berupa pejabat dan penguasa korup dan sewenang-wenang, bukan penjajah asing. #PercumaAdaJaksa. (mth)
Putri Candrawathi Tak Ditahan, IPW Ungkap Ferdy Sambo Pegang Kartu Truf
Jakarta, FNN – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan alasan sebenarnya tak ditahannya istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal itu tidak lain karena Ferdy Sambo memegang rahasia atau kartu truf para perwira tinggi Polri. Alasan itulah yang menurut IPW menjadi dugaan kuat mengapa Putri Candrawathi tidak ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka. “Ditangan Sambo, data kesalahan polisi itu banyak,” kata Sugeng saat jadi narasumber pada seminar online dan offline yang bertajuk ‘Audit Satgassus Merah Putih Polri, Segera!’ pada Rabu, (21/9/22) di Hotel Sofyan Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan. Kemudian, Sugeng juga menyebut bahwa IPW telah memegang beberapa data jenderal-jenderal di tangannya Sambo. “Kami juga memegang beberapa data, bahwa ada beberapa data jenderal-jenderal ditangannya Sambo,” ungkapnya. Menurutnya, data-data kesalahan petinggi polisi ditangan Ferdy Sambo memiliki keterkaitan dengan fakta-fakta soal Putri Candrawathi tidak ditahan sampai sekaramg. Selain itu, cerita pelecehan seksual masih terus digadang dan semua itu menurut IPW bargainingnya yang dimainkan. Kartu truf itulah yang dimainkan oleh Ferdy Sambo untuk melakukan perlawanan dalam bentuk bargaining-bargaining agar kasusnya dapat dikompromikan. Alhasil membuat penyidik yang menangani kasus Ferdy Sambo ketakukan. Hal tersebut didukung oleh pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan penyidik ketakutan saat memeriksa Ferdy Sambo. Seperti diketahui sebelumnya, dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, hanya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sampai saat ini tidak ditahan, padahal ancaman hukumnnya mati. (Lia)
Ketum Partai Gelora : Kasus Bjorka Jangan Direspon Main-main
Jakarta, FNN - Ketum Partai Gelora Indonesia, Anis Matta menegaskan Indonesia harus segera mempersiapkan diri untuk menghadapi perang siber dunia. Tidak hanya kuat, matra darat, laut, udara tetapi juga siber dan ruang angkasa menjadi satu kesatuan sistem pertahanan. “Kasus Bjorka jangan direspon main-main, karena bukan hanya isu receh data pribadi, tetapi menyangkut kedaulatan dan peran siber nasional.” Kata Anis dalam Gelora Talk bertajuk ‘Bjorka dan Ancaman Kedaulatan Digital Kita’, Rabu (21/9/22) sore. Dirinya menyebut tidak sependapat bahwa kasus peretasan Bjorka sebagai pengalihan isu Kasus Ferdy Sambo atau pengalihan isu kenaikan harga BBM Bersubsidi. Ia menilai, kasus peretasan ini menjadi masalah serius dan dunia diambang perang digital global. Kemudian, Anggota Legislatif Komisi I DPR RI, Dave Laksono juga menuturkan saat ini wakil rakyat telah mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sekarang, sedang dituntaskan di Istana Negara untuk penetapan nomor arsip. Hanya saja, menurut Dave, aturan UU PDP ini harus segera diimplementasikan dengan membentuk aturan teknis lainnya, seperti Perpres, Permen atau SK Dirjen terkait. Dave mengimbau kepada masyarakat jangan gampang membagikan data pribdadinya ke khalayak umum. Untuk itu, perlu UU keamanan dan ketahan siber sehingga pemerintah sigap bertindak dan dibekali perangkat hukum yang kuat. “UU PDP ini kita tunggu siapa personelnya, dan selama BSSN telah bentuk satgas sifatnya hanya adhoc,” ujarnya. Hal senada juga disampaikan oleh Alfons Tanujaya, Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital, peretasan Bjorka tersebut jangan dianggap remeh walaupun datanya bersifat umum. Pemerintah harus berupaya melindungi data pribadi warganya. “Israel sebagai contoh, tidak main-main sekarang sudah memiliki tim siber yang terkemuka di dunia. Tim bekerja dan dibiayai negara, dan dilakukan oleh talenta terbaik,” ungkapnya. Ia mengutarakan, sekarang ini di Indonesia warga yang datanya dibocorkan hanya pasrah saja. Pemilik data tak bisa berbuat apa-apa dan berdoa saja. Alfons mendesak pemerintah segera audit kebocoran data akibat apa? Dan selanjutnya dicegah dan dipertangungjawabkan. “Pemerintah jangan menanggapi begitu saja,” sindirnya. Sementara, menurut Wawan Purwanto, Pengamat Intelijen Negara, mengenai perlindungan, menurut Wawan tentu melibatkan semua pihak, baik sebagai pencegahan dan mitigasi kejahatan siber secara nasional maupun lokal. ”Ini peran bersama, pemerintah, swasta untuk membangun infrastruktur guna menjaga perlindungan data publik. Dalam UU PDP ini juga diatur sanksi pidana dan denda,” pungkasnya. (Lia)
Hallo Pemerintah, Potongan Komisi Aplikator Ojol Terlalu Tinggi, Kasihan Driver Ojol dan Konsumen
Dengan adanya kenaikan komisi oleh Aplikator dan kenaikan tarif Ojol pun hanya cukup untuk menutupi kebutuhan BBM. Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute PENGEMUDI Ojek Online alias Ojol sudah sangat dominan menjadi pilihan terakhir bagi para pencari kerja dan korban PHK. Jumlah pengemudi ojol makin lama makin besar sejak kenaikan harga BBM. Mereka mencoba bertahan hidup banyak diantara mereka dulunya berstatus kelas menengah dan sekarang mereka masuk kelompok miskin. Namun tidak juga mendapatkan bantuan BLT maupun BSU senilai total Rp 24,17 triliun karena masih dianggap kelas menengah. Para pengemudi online tersebut tentunya harus diperhatikan juga dan perlu mendapatkan perlindungan dan pengaturan yang lebih komprehensif berupa regulasi pemerintah. Hal ini penting untuk bisa menjamin kesejahteraan para pengemudi ojol dan menjadikan ojol sebagai profesi yang mampu menghidupi keluarga secara layak. Dikutip dari Tempo.co, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono menilai keengganan perusahaan aplikator ojol untuk menurunkan biaya komisi telah menunjukan sikap yang arogan terhadap aturan pemerintah. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa pemerintah pun tidak berdaya untuk bertindak tegas kepada perusahaan-perusahaan aplikator yang ada saat ini. Igun menyampaikan yang intinya alasan klise yang selalu digunakan oleh pemerintah maupun aplikator dalam hal pemotongan komisi pada pengemudi ojol bahwa keadaan perusahaan yang belum memperoleh keuntungan. Sementara perusahaan aplikator telah berhasil mencapai posisi unicorn dengan nilai valuasi perusahaan melebihi US$ 1 miliar. Hal tersebut membuat alasan yang diberikan oleh perusahaan startup dengan level unicorn masih membela diri dengan belum benefit adalah bualan kapitalis saja bagi kami sebagai asosiasi. Di sisi lain, sikap pemerintah yang selalu membanggakan perusahaan aplikasi jasa transportasi daring telah membuat pengemudi tidak berdaya. Terlebih, para pengemudi ojol masih dibiarkan berstatus ilegal dan dibuat status quo. Ia menduga hal itu agar pengemudi tidak dapat melakukan perlawanan ataupun pembelaan secara hukum kepada aplikator apabila terjadi sengketa dalam industri digital ini. Menurut Igun, biaya aplikasi maksimal 10 persen adalah harga mati bagi para pengemudi ojol saat ini. Hal itu tidak dapat ditawar lagi. Dan, dia pun menegaskan bahwa Asosiasi pun akan terus melakukan protes secara massal di seluruh Indonesia hingga tuntutan para pengemudi dapat dipenuhi oleh pemerintah maupun perusahaan aplikator. Tentu kondisi-kondisi tidak adanya jaring pengaman (safety net) akan beresiko menimbulkan people unrest di tengah banyak persoalan yang harus dihadapi oleh pemerintah. Jika pemerintah tidak menyentuh lebih dalam melalui regulasi yang berpihak orang kecil maka akan ada resiko terjadinya pemotongan-pemotongan komisi. Dengan nilai yang tidak fair yang dilakukan oleh Aplikator Ojol. Ini tentunya sangat mempengaruhi kesejahteraan para pengemudi Ojol. Harus ingat bahwa kenaikan BBM telah menyudutkan rakyat kepada kondisi menderita (suffering). Untuk itu pemerintah harus dirasakan kehadirannya sehingga pengemudi ojol sebagai bagian dari masyarakat merasa diperhatikan. Dengan adanya kenaikan komisi oleh Aplikator dan kenaikan tarif Ojol pun hanya cukup untuk menutupi kebutuhan BBM. Sementara kondisi tersebut membuat para pengemudi ojol tetap kesulitan menghadapi kenaikan harga-harga lainnya sebagai imbas kenaikan BBM. Belum lagi dampak kenaikan tarif ojol membuat pelanggan berkurang. Akhirnya nasib pengemudi ojol sudah jatuh ketimpa tangga pula. Dalam hal ini DPR sebagai wakil rakyat juga harus bisa ambil peranan agar nasib para pengemudi ojol ini tidak terseok-seok oleh keadaan, tapi bisa menjadi sumber penghidupan yang layak bagi masyarakat. (*)
PLN, Utang dan Aset Dijual Ketengan Melalui Sub Holding
Utang PLN sangatlah besar, mereka menimbun utang untuk menopang belanja dan selanjutnya belanja untuk memperbesar kapasitas oligarki penikmat Take Or Pay (TOP) dari pemerintah. Oleh: Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi Politik Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) MENTERI BUMN Erick Thohir akhirnya memutuskan PLN resmi di-subholding (21/9/2022), dipecah-pecah, dibagi-bagi dalam sub-sub yang independen, dijadikan perusahaan yang terpisah dari induknya, lalu setelah itu dijual ketengan, baik untuk cari utang maupun sebagian sahamnya dilego ke pasar modal. Ada masalah apa sehingga PLN mesti dipecah-pecah atau dipreteli seperti itu? Itu supaya gampang dijual. Sebab, kalau dijual gelondongan nanti ketahuan siapa pembelinya. Nanti jika pembelinya ternyata oligarki maka bisa ketahuan ternyata privatisasi PLN tersebut agar mereka bisa bawa pulang aset sebelum 2024. Satu alasan yang digunakan menteri BUMN dalam memecah-mecah PLN itu adalah alasan keuangan, untuk memperbaiki keuangan PLN. Apa memang perlu diperbaiki? Karena utangnya PLN sangat besar. Jadi solusi atas utang adalah dengan mempreteli aset PLN. Kalau memang laku dilego buat bayar utang maka selesailah masalah utang tersebut. Bagaimana sih keadaan keuangan PLN? Fitch Ratings Singapura 12 Agustus 2021 menyatakan bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) yang berbasis di Indonesia berada di peringkat BBB stabil. Agensi juga telah menegaskan peringkat senior tanpa jaminan pada program surat utang jangka menengah PLN, surat utang yang diterbitkan dalam program tersebut dan uang kertas dolar AS yang diterbitkan oleh anak perusahaannya, Majapahit Holding BV, dan dijamin oleh PLN, di \'BBB\'. Tapi Peringkat utang PLN disamakan dengan peringkat Indonesia (BBB/Stabil) berdasarkan ekspektasi terhadap kemungkinan dukungan \'Sangat Kuat\', sejalan dengan Kriteria Peringkat Entitas Terkait Pemerintah (GRE). Jadi peringkat PLN tersebut sangat bergantung pada dukungan pemerintah. Ketergantungan PLN pada pemerintah untuk memenuhi kekurangan dalam pendapatan. Mengingat sebagian besar keuntungan PLN ditentukan jika subsidi dan kompensasi dibayar oleh pemerintah. Rugi ditentukan subsidi. Untung ditentukan oleh hitungan kompensasi. Kalau pemerintah mau pencitraan maka akan dihitung untung. Negara menyediakan ekuitas sebesar Rp 5 triliun pada 2020 dan Rp 6,5 triliun pada 2019 dan menjamin sekitar seperlima dari pinjaman PLN. Jadi PLN tidak punya ruang secara internal untuk menyediakan belanja bagi dirinya sendiri. Semua bergantung pada asupan pemerintah. Ini memang para sekali. Sekarang untuk menopang pendapatan PLN memindahkan harapan dari permintaan sektor perumahan, dengan harapan konsumsi listrik yang lebih tinggi. Perumahan mengambil alih lebih dari 40% dari total volume PLN. Hal ini mungkin dasar dari skenario kenaikan tarif. Tapi bagaimana melakukan ini ditengah daya beli yang rendah? Perusahaan yang Disuap APBN kok Dilego? Ketergantungan PLN pada Subsidi dan Kompensasi sangatlah tinggi. Subsidi adalah keputusan DPR dan Pemerintah. Sementara kompensasi adalah akal- akalan pemerintah melalui menteri keuangan. Dengan kompensasi maka bisa diatur PLN untung atau rugi. Demi pencitraan maka akan diatur tetap untung. PLN tidak dapat mempertahankan EBITDA tanpa subsidi dan pendapatan kompensasi, yang jika digabungkan, berjumlah sekitar Rp 66 triliun pada tahun 2020, dibandingkan dengan EBITDA sebesar Rp 74 triliun. Ini adalah yang negara dari pajak. Bukan hasil usaha PLN. Sementara PLN sendiri harus fokus bayar utang. Sementara Pemerintah memiliki catatan melakukan penggantian subsidi pada PLN, namun terjadi keterlambatan pencairan pendapatan kompensasi dalam tiga tahun terakhir. Jadi sementara ini untung PLN itu masih sebatas data di atas kertas. Belum tentu juga ada uangnya. PLN juga menerima dukungan negara dalam bentuk pinjaman langsung, pinjaman penerusan dari lembaga multinasional, suntikan modal dan jaminan pinjaman bank untuk beberapa proyek investasinya. PLN akan mengeluarkan belanja modal sekitar Rp 78 triliun pada tahun 2021 dan jumlah tersebut akan tetap sekitar Rp 70 triliun - 75 triliun per tahun mulai tahun 2022 untuk mendukung rencana penambahan kapasitas pembangkit nasional pemerintah dan transisi energi terbarukan. PLN juga berencana untuk meningkatkan kapasitas pembangkitnya dan memperkuat infrastruktur transmisi dan distribusi, sementara produsen listrik independen kemungkinan akan mendapatkan bagian yang lebih besar dalam penambahan kapasitas pembangkitan. Jadi sebetulnya dukungan keuangan dari pemerintah hanya menjadikan PLN sebagai paralon air untuk menyalurkan uang pada oligarki pemegang proyek PLN. Apalagi PLN hanya akan menguasai jaringan, sementara semua proyek pembangkitnya untuk swasta. PLN memang bancakan yang paling empuk. Bagaimana Utang PLN? Saldo kas PLN sebesar Rp 55 triliun pada akhir tahun 2020 cukup untuk memenuhi utang yang jatuh tempo pada tahun 2021 sekitar Rp 39 triliun. PLN memiliki utang jatuh tempo yang tersebar ke berbagai jenis utang, dengan jatuh tempo tahunan sekitar Rp 50 triliun. PLN kalau beruntung akan menghasilkan sekitar Rp 60 triliun-65 triliun arus kas tahunan dari operasi mulai tahun 2022, namun tetap bergantung pada pendanaan eksternal untuk rencana belanja modal tahunannya yang besar. Utang PLN sangatlah besar, mereka menimbun utang untuk menopang belanja dan selanjutnya belanja untuk memperbesar kapasitas oligarki penikmat Take Or Pay (TOP) dari pemerintah. Utang PLN dalam laporan keuangan semester I tahun 2022 mencapai Rp 640,15 triliun, naik dari Rp 631,51 triliun dari periode yang sama tahun lalu. Rupanya dalam laporan keuangan tahunan tahun 2021 dikatakan utang turun hanya untuk menunjukkan keberhasilan PLN menurunkan utang, setelah itu nambah lagi. Tampaknya subholding PLN yang kemarin diumumkan (21 September 2022), merupakan langkah kebelet. Ada dua sebab karena APBN cekak sehingga tidak mungkin lagi menolong PLN, yang kedua ada kemungkinan ada yang mau bawa pulang aset ketengan PLN sebelum pemilu 2024. Ngono yo ngono sing ojo ngono (*)