ALL CATEGORY
Kenikmatan Speciality Coffee Indonesia Diakui Delegasi G20
Nusa Dua, Bali, FNN - Sejumlah delegasi G20 mengakui kenikmatan varian kopi Indonesia yang dihadirkan dalam Pertemuan ke-3 Trade, Investment, and Industry Working Group (TIIWG) dan Trade, Investment, and Industry Ministerial Meeting (TIIMM) di Nusa Dua, Bali, pada 19-23 September 2022. \"Ini pertama kalinya saya mencoba dan memilih kopi dari Aceh. Ini enak dan bisa saya rekomendasikan,\" kata salah satu delegasi TIIWG asal Spanyol Martha Fernandez Ferrero lewat keterangannya di Nusa Dua, Bali, Selasa.Tak hanya Martha, delegasi asal Brasil, Luciana Vasques Fanesi, juga mengakui kenikmatan kopi Indonesia. \"Kopi Indonesia benar-benar nikmat,\" katanya. Produk specialty coffee yang disuguhkan berasal dari jenama Anomali. Anomali hadir sebagai minuman resmi (official baverages partner) pada Pertemuan ke-3 TIIWG dan TIIMM di Bali. Marketing Manager PT Anomali Coffee Nadya Eka Putri menjelaskan, para delegasi dapat mencicipi secara cuma-cuma beberapa varian kopi yang disajikan baik single origin maupun special blend, seperti kopi Bali Ulian, Kintamani, Aceh, Toraja, Papua, dan Bajawa.Khusus pada gelaran TIIWG-TIIMM kali ini, Anomali juga menghadirkan sesuatu yang khas, yaitu kemasan eksklusif dua varian kopi asal Bali yaitu Bali Ulian dan Bali Kintamani.Kemasan kedua kopi tersebut dihias sketsa pemandangan khas Bali karya seniman Indonesia. Kemasan kopi Bali Kintamani bergambar sawah terasering dan kemasan kopi Bali Ulian bergambar panorama pantai. \"Karena acara ini di Bali, maka kita harus dukung promosi Bali juga,\" ujar Nadya.Nadya menambahkan, kemasan edisi spesial ini tak lepas dari upaya mempromosikan kekayaan alam Indonesia, khususnya Pulau Bali yang menjadi tempat penyelenggaraan TIIWG-TIIMM. Sembari mencicipi kopi, para delegasi juga diberikan wawasan mengenai jenis-jenis biji kopi Indonesia dan proses pembuatan kopi.Pada gelas kopi juga terdapat informasi kode QR yang dapat diakses delegasi untuk mengetahui lebih jauh mengenai latar belakang kopi yang mereka cicipi. \"Sejak hari pertama banyak yang datang dan ngobrol dengan kita. Sejauh ini komentarnya enak dan mereka happy dengan adanya Anomali di sini,\" kata Nadya. (Sof/ANTARA)
LaNyalla: Demokrasi Pancasila Paling Sesuai, Hanya Perlu Penyempurnaan
Jakarta, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan Demokrasi Pancasila paling sesuai dengan watak dasar negara yang super majemuk. Meski demikian, Demokrasi Pancasila tetap butuh penyempurnaan. Menurut LaNyalla, tidak seharusnya bangsa ini menjiplak sistem demokrasi presidensial murni yang diterapkan negara-negara barat. Hal itu disampaikan LaNyalla secara virtual dalam Seminar Nasional ‘Generasi Milenial, Sukseskan Pemilu 2024’ yang digelar oleh Kelompok Studi Literasi Indonesia, Selasa (20/9/2022) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. “Indonesia sudah memiliki sistem sendiri, yaitu Demokrasi Pancasila, tinggal kita sempurnakan saja. Sehingga tidak terjadi lagi praktik penyimpangan seperti yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru,” katanya. Dijelaskannya, Amandemen Konstitusi yang dilakukan antara tahun 1999 hingga 2002 silam, bukanlah penyempurnaan. Tetapi penggantian Sistem Demokrasi Pancasila menjadi Sistem Demokrasi Liberal. “Inilah hasilnya. Negara yang jarak bentang dari Sabang sampai Merauke sama dengan jarak dari London sampai Kazakhtan, dan jarak bentang dari Pulau Rote sampai Miangas sama dengan jarak dari Moskow ke Kairo dipaksa meniru negara-negara barat untuk menerapkan demokrasi liberal,” tutur dia. Sejak Amandemen arah perjalanan bangsa ini tidak lagi ditentukan oleh Lembaga Tertinggi Negara lagi. Karena MPR RI yang mewadahi semua elemen bangsa, dari Partai Politik, Utusan Daerah dan Utusan Golongan-Golongan, telah dihapus sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Sehingga sudah tidak ada lagi Sila Keempat dari Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. “Itulah mengapa hasil penelitian akademik Pusat Studi Pancasila UGM di Yogyakarta, oleh Profesor Kaelan dan Profesor Sofyan Efendi, menyebut bahwa isi pasal-pasal dari Undang-Undang Dasar hasil Amandemen sudah tidak lagi menjabarkan Ideologi Pancasila, tetapi justru menjabarkan Ideologi Liberalis dan Individualis,” tukas dia. “Sehingga tidak heran bila kapitalisme dan sekulerisme semakin menguat dalam 20 tahun terakhir ini,” imbuh Senator asal Jawa Timur tersebut. Oleh karena itu, LaNyalla mengaku tidak heran juga dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa Demokrasi di Indonesia sedang dalam kondisi tidak baik. Demokrasi di Indonesia, khususnya Pemilihan Kepala Daerah langsung, dan juga Pemilihan Presiden langsung, menjadi sangat mahal. Dan hanya menghasilkan pemimpin yang tersandera oleh cukong atau bandar yang membiayai. “Seperti kita ketahui presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mewajibkan partai politik yang dapat mengajukan pasangan Capres dan Cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional. Juga diharuskan menggunakan basis suara dari Pemilu 5 tahun sebelumnya,” ucap dia. Menurut LaNyalla, hampir semua akademisi atau pakar tata negara menyimpulkan pasal tersebut merugikan bangsa dan tidak derivative dari Pasal 6A Konstitusi kita. “Pasal itu pun memaksa Koalisi yang besar, di sinilah terjadi proses pertemuan antara Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik untuk mengatur dan mendisain siapa pemimpin nasional yang akan mereka mintakan suara dari rakyat melalui Demokrasi Prosedural yang kita sebut sebagai Pilpres,” tuturnya. “Oligarki Ekonomi akan menawarkan untuk membiayai semua proses itu. Mulai dari biaya membangun koalisi partai, hingga biaya pemenangan dalam proses Pilpres,” imbuh dia. Oligarki ekonomi dan oligarki politik yang menyatu dan mendisain pemimpin nasional, lanjutnya, akan menyandera kekuasaan untuk berpihak kepada kepentingan mereka. Sehingga, oligarki ekonomi semakin membesar dan rakus menguras kekayaan negeri ini. Akibat kerakusan itu menimbulkan kemiskinan struktural yang dipicu oleh ketidakadilan yang melampaui batas. “Jadi menurut saya, persoalan bangsa ini bukanlah soal pemerintah hari ini. Atau soal Presiden hari ini. Tetapi adanya kelompok yang menyandera kekuasaan untuk berpihak dan memihak kepentingan mereka. Dan peluang ini dipayungi dan dibuka oleh Pasal 222,” paparnya. Sayangnya, meski Pasal tersebut telah digugat untuk dilakukan Judicial Review puluhan kali ke Mahkamah Konstitusi, tetapi semua gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. (Sof/LC)
Negara Hukum Memerlukan Sistem Hukum Nasional Harmonis
Manado, FNN - Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Gunawan mengatakan perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.\"Salah satu proses pembangunan hukum yang sementara dilaksanakan pemerintah khususnya di bidang hukum pidana adalah melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,\" ujar Bambang pada dialog publik RUU KUHP di Manado, Rabu.Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk mengganti KUHP lama sebagai produk hukum zaman pemerintahan kolonial perlu segera dilakukan sesuai dengan dinamika masyarakat.Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak 1970, namun upaya agar RKUHP tersebut diserahkan kepada DPR dan dibahas tidak kunjung terwujud.Pada 2004, tim baru pembuatan RKUHP dibentuk selanjutnya lalu diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat itu kepada DPR untuk dibahas.Delapan tahun kemudian atau pada 2012 DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama namun timbul berbagai reaksi, gelombang protes terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP tersebut.\"Pada bulan September 2019, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP dan memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang bermasalah,\" jelasnya.Anggota DPR kemudian secara resmi kembali melanjutkan pembahasan RKUHP pada bulan april 2020, pembahasan pun terus bergulir hingga saat ini.Dalam proses pembahasan terkini, ada beberapa pasal RKUHP yang menimbulkan kontroversi, perdebatan dan polemik di masyarakat. Contohnya, terkait dengan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah serta larangan penghasutan untuk melawan penguasa umum.Sementara pasal-pasal kontroversi lainnya yang masih dikaji lebih mendalam yaitu persoalan hukum yang hidup di dalam masyarakat, pidana mati penodaan agama dan penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.Terakhir, masalah kejahatan kesusilaan yang mencakup beberapa permasalahan yang cukup mengundang kontroversi di antaranya aborsi, pencabulan, perzinahan, perselingkuhan dan poligami.\"Pemerintah sudah menyerahkan draft terbaru RUU KUHP ke Komisi III DPR RI seusai rapat kerja dengan Komisi III terkait penyerahan penjelasan 14 poin krusial dari pemerintah tanggal 6 Juli 2022. Komisi III dalam hal ini fraksi-fraksi akan melihat kembali penyempurnaan naskah dari pemerintah,\" katanya.Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas terkait RKUHP tanggal 2 Agustus 2022 serta rakor Menkopolhukam 12 Agustus 22, Kemenkominfo bekerja sama dengan Kemenkopolhukam dan Kemenkumham telah menyelenggarakan acara Kick Off dialog publik RKHUP di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2022.Hal ini memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap RKUHP, sekaligus menjadi pembuka bagi rangkaian acara dialog publik RKUHP di 11 kota lainnya di Indonesia.\"Diharapkan dialog interaktif nantinya dengan para narasumber ada berbagai masukan dari elemen masyarakat tentunya konstruktif bisa menjadi bagian dari penyempurnaan RKUHP baru ini,\" harap Bambang. (Ida/ANTARA)
Sebanyak 730 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh
Banda Aceh, FNN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh menyita 730 ribu batang lebih rokok ilegal di provinsi ujung barat Indonesia tersebut sepanjang 2022.Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Selasa, mengatakan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut disita dalam operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal.\"Operasi ini untuk melindungi produksi rokok legal dalam negeri dan menyelamatkan penerimaan negara dari cukai rokok. Hingga awal September 2022, disita 730.572 batang rokok ilegal,\" kata Isnu.Isnu mengatakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dan jajaran hingga awal September 2022 telah melaksanakan 443 kali operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal.Dari enam kantor bea cukai, diantaranya satu kantor wilayah dan lima kantor pelayanan, yang terbanyak menyita rokok ilegal adalah Kantor Pelayanan Bea Cukai Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.\"Kantor Pelayanan Bea Cukai Meulaboh sepanjang 2022 menyita 454.377 batang. Sedangkan operasi penindakan dilakukan Kantor Bea Cukai Meulaboh sebanyak 76 kali,\" kata Isnu Irwantoro.Berikutnya, Kantor Pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe menyita 189.366 batang dengan operasi penindakan sebanyak 179 kali. Kantor Bea Cukai Langsa menyita 74.860 batang dengan operasi penindakan sebanyak 71 kali.Kemudian, Kantor Bea Cukai Banda Aceh menyita 67.500 batang dengan operasi penindakan 98 kali. Kantor wilayah menyita 75.936 batang dengan jumlah operasi 45 kali. Serta Kantor Bea Cukai Sabang menyita 19.509 batang dengan operasi penindakan sebanyak 26 kali.\"Nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp936,7 juta serta kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp750,2 juta. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut dimusnahkan,\" kata Isnu.(Ida/ANTARA)
Polresta Mataram Menyelesaikan 81 Perkara dengan Keadilan Restoratif
Mataram, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat menyelesaikan 81 perkara tindak pidana pencurian dengan menerapkan keadilan restoratif.Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa, di Mataram, Selasa, mengatakan perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) ini merupakan hasil pengungkapan sepanjang pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2022.\"Jadi, dari 137 peristiwa kejahatan yang berhasil kami ungkap selama pelaksanaan Operasi Jaran tahun ini, 81 di antaranya kami selesaikan dengan menerapkan RJ (restorative justice),\" kata Mustofa.Dalam penerapan RJ, Mustofa memastikan pihaknya tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku. \"Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan RJ. Semua ada ketentuan,\" ujarnya.Ketentuan tersebut, antara lain pelaku tidak tercatat sebagai residivis, kerugian korban di bawah Rp2,5 juta, dan sudah ada kesepakatan antara pelaku dan korban untuk berdamai dengan tujuan sama-sama mendapatkan rasa keadilan. \"Proses RJ juga sudah melalui mediasi dan dialog antara pelaku dengan korban. Harus ada kata sepakat damai. Kalau tidak ada kesepakatan damai, kasus tetap lanjut,\" ujar dia lagi.Dalam periode pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2022, Polresta Mataram beserta jajaran polsek berhasil mengungkap 137 kasus dengan tersangka sebanyak 163 orang. Kasus yang terungkap dalam periode pelaksanaan dua pekan tersebut berkaitan dengan kejahatan jalanan yang masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan.Adapun barang bukti yang berhasil disita dari 137 kasus tersebut, berupa barang elektronik, seperti telepon seluler, tabung gas, mesin penanak nasi, mesin penggiling kopi, kendaraan roda dua, dan uang tunai. \"Paling banyak itu handphone, banyaknya 81 unit beragam merek. Karena ada salah satu kasus dengan korban sebuah gerai handphone. Pelaku di situ mencuri 91 unit \'handphone\',\" kata Mustofa.Lebih lanjut, Mustofa mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus kejahatan jalanan untuk tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. \"Kalau tahun lalu, kasus yang terungkap ada 113, sekarang 137. Jadi, secara kuantitas, baik jumlah kasus dan tersangka di tahun ini lebih banyak,\" ujarnya pula.Kemudian, polsek jajaran Polresta Mataram yang paling banyak mengungkap kasus kejahatan jalanan tahun ini adalah Polsek Sandubaya dengan jumlah 29 kasus. Kepala Polsek Sandubaya Komisaris Polisi Moh. Nasrullah turut menjelaskan bahwa dari 29 kasus yang terungkap ada belasan yang terselesaikan melalui RJ. \"Kemungkinan jumlah RJ akan bertambah. Tetapi akan kami lihat lagi sesuai dengan syarat dan ketentuan RJ,\" kata Nasrullah. (Ida/ANTARA)
Pelaku Pemicu Kebakaran Ilalang di Tol Brebes Terancam Pidana
Semarang, FNN - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut pelaku pemicu kebakaran ilalang di sepanjang ruas Km 253 Tol Pejagan-Pemalang di wilayah Kabupaten Brebes pada Minggu (18/9), hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun, bisa dipidana.\"Ada di KUHP, karena ketidaksengajaannya menyebabkan matinya seseorang,\" kata Iqbal, di Semarang, Selasa.Hingga saat ini, kata dia, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan tersebut. Menurut dia, penyidik dari Polres Brebes masih bekerja dengan dukungan dari Polda Jawa Tengah.Sebelumnya, 13 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Km 253 Tol Pejagan-Pemalang pada Minggu (18/9).Satu orang tewas dan belasan lainnya terluka dalam kecelakaan yang dipicu oleh asap tebal akibat ilalang yang terbakar di tepian jalan tol itu. Polisi menyebut asap tebal memaksa pengendara mengurangi kecepatan akibat jarak pandang yang terbatas, sehingga mengakibatkan tabrakan beruntun.Tim laboratorium forensik serta satuan reserse kriminal diterjunkan untuk menyelidiki kasus tersebut.(Ida/ANTARA)
LaNyalla: Jangan Campuri Rumah Tangga DPD, Tugas MPR Itu Hanya Melantik!
Jakarta, FNN – Ketua DPP RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyikapi dikembalikannya surat usulan pergantian Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD oleh Pimpinan MPR yang diketuai Bambang Soesatyo alias Bamsoet. LaNyalla buka suara dan merespon sikap pimpinan MPR yang mengembalikan surat usulan pergantian Wakil Ketua MPR RI dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung. Ketua DPD RI itu mempertanyakan sikap pimpinan MPR, khususnya Bamsoet yang mengatakan tidak mau mencampuri urusan internal DPD, tapi nyatanya mengembalikan surat serta mempertanyakan surat penarikan dukungan dari dua Waka DPD. Selain itu, mengapa Pimpinan MPR itu memasukkan surat keberatan Fadel Muhammad dan pengacaranya dalam pertimbangan mengembalikan surat DPD tersebut. ‘’Tugas MPR sekarang hanya melantik Tamsil Linrung, karena tidak boleh ada kekosongan di MPR,’’ kata LaNyalla Selasa (20/9/2022). “Jika Pimpinan MPR tidak mau mencampuri urusan internal DPD, ya segera lantiklah Tamsil Linrung. Pemilihannya sesuai mekanisme, melalui Sidang Paripurna DPD. Sama seperti pemilihan Pimpinan MPR yang lain,” ungkap senator asal pemilihan Jawa Timur itu. “Proses pemilihan Waka MPR yang berasal dari partai politik itu juga melalui mekanisme partai yang kemudian diajukan ke pimpinan. Sedangkan Bambang Soesatyo dipilih oleh anggota MPR, termasuk anggota DPD,” kata LaNyalla. Sejak diputuskan dalam rapat paripurna DPD pada 18 Agustus, kata LaNyalla, pergantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua RI kepada Tamsil Linrung sudah benar menurut aturan perundangan. ‘’Sekali lagi, Fadel Muhamad sudah bukan wakil ketua MPR lagi,’’ kata Senator asal Jawa Timur itu. Sesuai dengan Tatib MPR, lanjut LaNyalla, Fadel Muhammad sudah ditarik oleh DPD. Dengan penarikan tersebut, otomatis posisi Wakil Ketua MPR yang ditempati Fadel sekarang tentu akan digantikan dengan pejabat yang baru. “Karena itu, pimpinan MPR diminta untuk tidak ikut campur terkait usulan pergantian tersebut,” tegas LaNyalla. ‘’MPR tidak boleh ikut campur rumah tangga DPD RI,’’ lanjutnya. Berarti Anda tidak menganggap surat jawaban dari MPR nanti? LaNyalla tidak memberi jawaban tegas. Hanya saja, dia mengaku sudah menghubungi Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. ‘’Saya sudah menelepon langsung dengan Mas Bamsoet dan menjelaskan semuanya,’’ kata LaNyalla. LaNyalla mengatakan, selama ini hubungan MPR dan DPD berjalan baik. Dia mengaku tidak mau ada konflik antar lembaga negara terjadi, terutama yang dikaitkan dengan pergantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad. ‘’Sekali lagi, saya tidak mau ada konflik antar lembaga terjadi,’’ kata LaNyalla. (MD)
Harga Capai Dalam Sepekan Turun
Tangerang, FNN - Harga cabai di Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang sudah mulai turun. Hal itu disampaikan oleh beberapa pedagang cabai di pasar yang diwawancarai FNN (Forum News Network) di pasar tersebut. Erwin pedagang cabai rawit mengatakan, harga cabai hingga kini mengalami pejurunan sejak kemarin. \"Harga cabai turun dari pusatnya. Mereka biasa menawarkan harga Rp 50.000 sekarang dengan harga Rp.43.000,\" kata Erwin ketika ditemui Ahad malam, (19/9). Erwin juga menjelaskan, harga cabai itu naik sudah terjadi dari petani atau sentra produksi. Ia mengatakan, harga cabai itu turun akibat semakin banyaknya penjualan cabai di pasar induk tersebut. Sedangkan pedagang lainnya, Eko mengatakan cabai merah bulat atau cabai tw juga turun. Alasan kenaikan, karena sudah terjadi sejak dari petani cabai. \"Cabai tw turun dari harga Rp 60.000 menjadi Rp 45. 000. Hal itu disebabkan karena penurunan harga dari Jawa,\" kata Eko. (Anw).
PB HMI Desak Pimpinan MPR Lantik Tamsil Linrung
Jakarta, FNN - Desakan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD terus mengalir dari berbagai kalangan akademisi, mahasiswa dan masyarakat. Kali ini desakan datang dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Wakil Bendahara Umum PB HMI, Fajri yang meminta Pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR periode 2022 - 2024. Agar kerja Pimpinan MPR tidak terganggu apalagi kedepan MPR akan menyiapkan berbagai agenda penting seperti menyiapkan Rapat Gabungan MPR dalam rangka membahas persiapan Sidang Paripurna MPR terkait pembentukan Panitia Ad Hoc. Kemudian mempersiapkan penyelenggaraan dan pembentukan World Forum People\'s Consultative Assembly (Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia). \"Pimpinan MPR RI harus segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD agar kinerja MPR RI tidak terganggu ungkap Fajri, Selasa (20/9). Tamsil Linrung sendiri terpilih secara sah sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD melalui suatu rangkaian pemilihan di Sidang Paripurna DPD RI pada 18 Agustus 2022 lalu, dimana dalam pemilihan tersebut Tamsil Linrung memperoleh 39 suara, Bustami Zainudin 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara, dan Abdullah Puteh 14 suara. Sedangkan sebanyak 2 suara tidak sah dan 1 abstain. Hasil pemilihan tersebut ditindak lanjuti oleh Kelompok DPD dengan bersurat kepada Pimpinan MPR untuk mengusulkan penggantian Wakil Ketua MPR unsur DPD dari Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung pada tanggal 5 September yang lalu. Berdasarkan mekanisme UU MD 3 Pasal 17, disebutkan: Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. Kemudian dilanjutkan di Pasal 19 UU MD3 disebutkan: \"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib\". Dan di dalam aturan turunannya dijelaskan pada pasal 29 ayat (1) huruf e Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR disebutkan bahwa pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena diusulkan penggantian oleh Fraksi/Kelompok DPD. “Seharusnya tidak ada alasan bagi Pimpinan MPR untuk tidak melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR yang baru karena Kelompok DPD mempunyai kewenangan untuk mengganti Pimpinan MPR dari unsur DPD sewaktu-waktu,\" terang Fajri. Pergantian Wakil Ketua MPR telah melalui proses yang panjang dan berdasarkan mekanisme internal DPD yang sah. Apalagi dilakukan melalui Sidang Paripurna yang hasil keputusannya mengikat. Sehingga tidak ada satu alasanpun bagi Pimpinan MPR untuk menunda pelantikan seperti yang diinginkan pihak Fadel Muhammad. “Dalam Tata Tertib MPR Pasal 29 Ayat 3 menyebutkaan bahwa penggantian pimpinan MPR yang diajukan oleh Kelompok DPD paling lambat 30 hari. Artinya kalau sebelum 30 hari, Kelompok DPD telah mengusulkan penggantian, Pimpinan MPR harus memproses dengan melantik Wakil Ketua MPR yang baru,\" jelas Fajri. Fajri menambahkan keterangan, “berdasarakan Pasal 29 Ayat 4 Pimpinan MPR semestinya hanya memproses usulan dari Kelompok DPD. Sehingga kalau tidak melakukan pelantikan, MPR telah melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertibnya sendiri,\" tutup, Fajri Diketahui bahwa surat usulan penggantian Wakil Ketua MPR yang baru telah diterima langsung oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo sejak 5 September 2022 yang lalu, namun sampai saat ini belum terlihat ada tanda-tanda Ketua MPR RI akan melakukan pelantikan terhadap Tamsil Linrung untuk menjadi Wakil Ketua MPR periode 2022 - 2024. (sws)
Ingin Tetap Sebagai Irjenpol, Ferdy Sambo Pakai Nalar Apa?
Oleh Asyari Usman - Jurnalis Senior FNN DALAM sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari Senin, 19/9/2022, majelis hakim komisi menolak memori banding Ferdy Sambo. Komisi menguatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri atas tindakan yang dilakukannya terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua (Birgadir J). Mengapa Sambo minta banding? Seratus persen jawabannya karena dia tetap ingin menjadi Irjenpol. Enjoy besar, duit besar. Syukur-syukur bisa naik menjadi Kapolri. Maunya Sambo, meskipun dia tersangka pembunuh anak buahnya tapi status dan pangkatnya tidak hilang. Dalam hayalannya, dia akan kembali menjadi petinggi Polri setelah menjalani hukuman yang berkemungkinan untuk direkayasa menjadi ringan. Satu-dua tahun, misalnya. Setelah itu, Irjen Sambo aktif kembali dan lebih kuat. Lebih ganas. Entah nalar apa yang digunakan Sambo. Orang sejagad raya ini ingin agar dia segera masuk penjara seumur hidup tanpa remisi. Atau bahkan dibawa ke lapangan eksekusi mati. Ternyata, Sambo berpikiran lain. Dia, tampaknya, yakin bisa lepas dari kasus pembunuhan ini. Tetapi, Sambo lupa bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak punya pilihan lain. Dia harus memecat mantan Kadiv Propam itu karena seperti itulah tuntutan publik. Kapolri tak mungkin membiarkan Sambo tetap menyandang pangkat Irjen sementara dia berperan sentral dalam pembunuhan Yoshua. Kapolri mengikuti nalar yang sehat dan normatif. Seharusnya, Sambo tidak mengajukan banding atas keputusan pertama majelis hakim sidang KKEP yang mengganjar dia dengan PTDH. Memang dia berhak mengajukan banding. Namun, ada akal sehat yang seharusnya menjadi konsultan Sambo sebelum meminta banding. Karena itu, rasa heran publik terhadap pemintaan banding Sambo hanya bisa dijawab dengan dugaan bahwa polisi bintang dua ini percaya jaringan mafia yang dibangunnya di Polri sudah sangat masif dan kuat. Dia yakin jaringan ini akan menolong. Sambo mungkin menyangka para petinggi Polri akan merasakan tekanan berat untuk mengabulkan memori bandingnya. Inilah nalar yang digunakan Sambo. Nalar premanisme.[]