ALL CATEGORY

Pertamina Peta Jalan Net Zero Emission

Itulah mengapa Indonesia berada di pucuk pimpinan yang mengusung agenda perubahan ini, Indonesia menjadi kekuatan super power baru, dengan senjata di tangannya, senjata kemanusiaan. Senjata untuk menyelamatkan bumi. Oleh: Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi Politik Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) KAGET, Blok Rokan punya hutan lebih dari 600 ribu hektar, Blok Mahakam punya hutan lebih dari 200 ribu hektar. Itu adalah aset masa depan yang dimiliki Pertamina saat ini. Bukan aset tak ternilai, tapi aset yang ternilai tinggi. Kita memasuki suatu era Baru, dimana aset hutan akan mengambil alih aset sumber daya alam atau sumber daya ekonomi lain. Pada setiap jengkal hutan, setiap batang pohon, setiap miligram O2 yang dihasilkan adalah kekayaan financial yang dapat dihitung secara pasti. Tidak pura-pura Inggris jauh-jauh datang ke Jakarta hanya untuk memberi gelar kepada Presiden Joko Widodo dan Indoneaia sebagai climate change super power. Tahu apa artinya ini? Kekuatan super power telah bergeser. Yang lebih mendasar lagi konsep super power-nya telah diubah. Jika dulu punya senjata, punya industri berat, punya teknologi, maka akan mendapat julukan super power. Kekuatannya super, dan power-nya besar. Lalu dayanya besar untuk mengangkat beban dunia. Tapi, sekarang ini semua super power lama sudah tidak berdaya mengangkat beban dunia, mereka telah ketakutan, mereka tidak berdaya menghadapi tantangan pendinginan alam, dan pemanasan yang ekstrim. Senjata mereka sudah tidak berguna lagi menghadapi hawa dingin. Jika tidak segera memperbaiki diri maka mereka akan bernasib sama dengan kaum sebelumnya, suatu kaum yang dihantam gelombang yang sangat dingin, sehingga mereka terjatuh seperti pelepah pohon kurma. Itulah mengapa Indonesia berada di pucuk pimpinan yang mengusung agenda perubahan ini, Indonesia menjadi kekuatan super power baru, dengan senjata di tangannya, senjata kemanusiaan. Senjata untuk menyelamatkan bumi. Bahwa doa dalam Pembukaan UUD 1945 berkat rahmat Allah maka Indonesia menjadi harapan bagi zaman baru mengganti zaman lama. “Rimbun Bhumi Amparan Salam”. Pertamina kembali menjadi kunci, karena pertanian bukanlah kebun sawit, Pertamina bukan tambang batubara, Pertamina punya hutan, Pertamina memelihara jutaan pohon, kembali akan menjadi kunci green rupiah system menggantikan petrodolar system. Perlu dicatat, Indonesia mengklaim memiliki 100 juta hektar kawasan hutan, lebih dari 50 persen luas seluruh daratan Indonesia. Tapi berbagai lembaga internasional mempersoalkan bahwa sektor kehutanan sebagai penyumbang emisi, dia datang dari tambang batubara dan sawit. Padahal hutan adalah tumpuan dunia dan Indonesia sendiri dalam mencapai kesepakatan iklim global. (*)

Menjaga Independensi KPK

Oleh Suhardi - Wirausaha Media Sosial Pemanggilan Anies (ABW) oleh KPK tanggal 7 September 2022 telah menimbulkan berita besar di masyarakat. Jika melihat pemberitaan di media, setidaknya ada 2 spektrum yang berlainan pandangan. Pada satu sisi,   sebagian besar media menyatakan   bahwa ABW merupakan kepala daerah yang taat aturan dan kooperatif dan  berbeda dengan beberapa kepala daerah lainnya yang sering menunda pemeriksaan KPK. Sementara pada sisi lain,   masyarakat menyatakan bahwa pemanggilan ini sangat penting untuk menunjukkan independensi KPK. Terlepas dari itu,  namun tetap saja  mayoritas masyarakat memandang bahwa pemanggilan ini  mengindikasikan bahwa KPK pilih kasih. Mengingat untuk beberapa kasus yang lain, KPK  justru menggantung dan kurang jelas kapan akan melakukan. Seperti: kasus Harun Masiku yang bukan saja dibebaskan dan bahkan nyaris dibiarkan. Demikian pula dengan dugaan kasus korupsi RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat dan lainnya,  Kontroversi penegakan hukum atas kasus korupsi ini,   mengakibatkan keberadaan KPK  dalam pemberantasan praktek korupsi mulai diragukan. Banyak pihak yang  menilai bahwa KPK telah berubah dari lembaga independent dalam pemberantasan korupsi telah menjelma menjadi lembaga politik untuk menindak kasus-kasus korupsi  .  Independensi Kelembagaan Ketidakberdayaan KPK dalam mengurus persoalan korupsi belakangan ini membuat masyarakat ragu akan keberadaannya.  Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi nampaknya mulai surut pasca  kelahiran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Independensi  KPK yang bertujuan   agar dalam menjalankan perannya tidak dipengaruhi oleh kekuasaan nampaknya  mulai diragukan seiring dengan revisi Undang-Undang.  Hal ini terlihat dari adanya Dewan Pengawas, penempatan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif, status kepegawaian, dan  penyelidik serta   penyidik  tidak semata  telah membatasi kewenangan KPK, melainkan   juga mengurangi dan melemahkan independensi KPK dalam memberantas korupsi  (Zainal Arifin Mochtar, Jurnal Konstitusi, Volume 18, 2021)  Kritik dan bahkan kekuatiran masyarakat terhadap lembaga KPK yang tidak independen  dan telah menjadi alat kekuasaan pada dasarnya sudah mulai terasa dalam 2 tahun terakhir.  Bahkan sebagai institusi negara yang diharapkan bebas dari pengaruh kekuasaan untuk memberantas korupsi,  terlihat semakin   diragukan oleh masyarakat. Sehingga,    bentuk  kegiatan pemberantasan korupsi yang disepakati dalam United Nations Convention Against Corruption,  yaitu pencegahan, penindakan,   peningkatan kesadaran dan pendidikan anti korupsi terkesan kurang berjalan effektif. Kewajiban dan tugas KPK melakukan pengawasan, penelitian dan penelahaan terhadap instansi dalam pemberantasan korupsi terlihat belum berjalan maksimal. Terutama dalam mengambil alih kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian. Sekalipun kecil dan terbatas, namun fungsi penindakan atas kasus korupsi yang melibatkan aparat negara sudah berjalan. Di sisi lain, perubahan undang-undang KPK menurut banyak ahli justru semakin memperlemah  keberadaannya sebagai lembaga independent dalam pemberantasan korupsi.  Kesan bahwa independensi KPK secara berlahan mulai dikurangi terlihat dengan adanya   pengaturan pasal yang mengintervensi kewenangan  KPK ketika  melaksanakan tugas. Keberadaan KPK yang semakin menurun dalam menjalankan peran dan tugasnya dan kritik masyarakat terhadap kelembagaan  yang mulai tidak independen telah dibantah oleh Ketua KPK. Menurutnya, hingga saat kini KPK masih cukup netral dalam melaksanakan tugasnya. Pemanggilan Anis sebagai saksi dalam proses penyelidikan merupakan sesuatu yang biasa   sebagai upaya mencari barang bukti dan keterangan. Terlebih lagi, orang yang diperiksa merupakan pihak yang pengetahuannya banyak berkenaan dengan masalah yang ditangani KPK.   Alat Politik  Banyak pihak yang merasakan bahwa keberadaan KPK dewasa ini terlihat semakin menurun peran dan kapasitasnya. Bahkan KPK diduga telah menjadi alat politik kekuasaan. Hal ini terlihat  dari beberapa unsur pimpinan KPK yang dianggap dan ditengarai  memiliki kaitan dengan kepentingan politik tertentu. Sehingga tindakan apapun yang dilakukan bukan   untuk penegakan hukum,   melainkan karena pesanan politik. Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK tahun 2011-2015) mengatakan bahwa apa yang dilakukan KPK   tidak lepas dari unsur politik, terutama terkait dengan pemilu 2024. Terlebih lagi jika melihat persaingan politik yang semakin memanas dan mengakibatkan ketegangan politik yang sulit dihindari. Sehingga penyelidikan kasus korupsi terhadap orang yang memiliki kekuatan politik dan  merupakan lawan politik dari kekuasaan menjadi penting. Karena itu, yang menjadi tanda tanya banyak orang, apakah pemanggilan Anies dalam kasus Formula E benar-benar untuk urusan penyelidikan korupsi atau sebatas untuk kepentingan politik.  Semoga saja, KPK tetap tunduk pada kittahnya yaitu memberantas korupsi bukan memenuhi kepentingan politik.

Pemisahan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD Direspons Positif

Jakarta, FNN — Sekretaris Kelompok DPD di MPR Ajbar merespons baik upaya ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong MPR, DPR, DPD, dan DPRD miliki undang-undang tersendiri.  Saat dikonfirmasi terkait wacana pemisahan undang-undang masing-masing lembaga legislatif tersebut, politisi asal Sulawesi Barat yang dikenal dekat dengan kalangan muda tersebut menyampaikan bahwa kehadiran lembaga DPD sebagai anak kandung reformasi sangat relevan menjadi perekat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena lembaga ini melampaui batas-batas ideologi, sosio kultural dan sentimen kelompok tertentu yang kerap memantik konflik yang mengancam integrasi bangsa.  “Menurut saya ini angin segar yang harus disambut positif, ide tersebut memiliki implikasi langsung dengan keutuhan NKRI karena menjadi jembatan bagi lembaga DPD mendapatkan kemandiriannya sebagai lembaga legislatif penuh untuk memperjuangkan kesejahteraan daerah,” terang Ajbar.  Jika merujuk pada pendekatan New Institusionalism bahwa yang dimaksud dengan institusi secara spesifik adalah tata tertib untuk mengatur perilaku sekompok manusia dan suatu proses pembuatan keputusan, yang dilaksanakan oleh aktor-aktor yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan hal itu. Dengan demikian sebuah organisasi yang tertata melalui pola perilaku yang teratur oleh peraturan yang telah diterima dapat dikategorikan sebagai institusi. Itulah relevansi ide ketua MPR terhadap institusi negara DPD RI, terang Ajbar.  Kami dari kelompok DPD RI secara kelembagaan telah menuangkan ide pada rumusan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) yang saat ini akan masuk pada fase pembahasan di tingkat Panitia Ad Hoc (PAH). Ada tiga hal yang menjadi perhatian khusus dari Kelompok DPD. Pertama, upaya membangun karakter sumber daya manusia. Kedua, menata pranata lembaga negara. Ketiga, soal kesejahteraan. Kehadiran PPHN adalah sebagai upaya memberi arah tujuan bagi pembangunan nasional yang saat ini seringkali terkooptasi oleh ego periodik penguasa. Kita harus punya tujuan mulia dalam bernegara agar keberadaan kita sebagai aktor penyelenggara negara senantiasa menemukan ide-ide yang relevan bagi perbaikan peradaban. Untuk kepentingan itu, kita berjuang menghadirkan PPHN yang menjadi kebutuhan kita saat ini dan di masa yang kan datang. Ungkap Ajbar dengan raut wajah yang begitu tenang.  Sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa, gagasan Bambang Soesatyo harus kita respon dengan baik dan sungguh-sungguh sebagai sebuah bentuk gagasan kolektif anak bangsa yang mecerahkan. Tambahnya sambil melempar senyum. ((sws)

Kebangkitan Kembali PKI

Oleh: Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI  KRISIS multidimensi menyelimuti NKRI. Kejahatan kemanusiaan dan kemiskinan terus mengumuli rakyat. Seakan menjadi lahan subur bagi tumbuhnya PKI, kehidupan sepi dari agama dan terdengar hanya sayup-sayup konstitusi ditengah negeri yang  dilumuri kebejatan moral para pemimpin. Korupsi, pajak setinggi langit,  kesulitan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dan utang negara yang meroket karena para pemangku kepentingan publik yang tak bertuhan dan sering merampok uang rakyat. Pancasila, UUD 1945 dan NKRI terancam mengalami suksesi oleh anasir komunis. Berbanding terbalik dengan Pancasila dan UUD 1945 yang ada tapi tak terasa. PKI yang telah menjadi bahaya laten, tak terlihat memerintah namun berkuasa. PKI tidak muncul sebagai organisasi atau kekuatan yang formal, namun merambah dalam setiap institusi negara. Meski tidak memenuhi jabatan konstitusional, secara personal irisan PKI secara nyata eksis dan ikut menentukan kebijakan pemerintah. Birokrasi dalam rezim 2 periode ini mulai dipengaruhi anasir kekuatan komunis yang beberapa kali terbukti melakukan pemberontakan terhadap NKRI dan  penghianatan pada Pancasila. Poros pemerintahan yang cenderung berkiblat ke negara komunis China. Membuat Indonesia terus terjebak pada pusaran politik dan ekonomi yang dikuasai orang-orang China baik secara individual, komunal, korporasi swasta, BUMN maupun institusional negara tirai bambu itu. Pranata sosial dalam kultur penguasaan ekonomi yang sudah berlangsung lama, ditambah ekspansi politik yang mulai merambah dan mulai  mengatur  konstitusi maupun ikut menentukan kebijakan negara. Membuat orang ataupun sistem yang bermetamorfosis  dalam oligarki, terus membuat kekacauan dan kehancuran Indonesia. Terutama dalam persfektif sebagai sebuah bangsa yang terbingkai dalam balutan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI serta sebagai sebuah konsensus nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Kini semua cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia itu semakin  senyap dan perlahan telah lenyap. Pengaruh Cina terhadap Indonesia dalam hubungan bilateral dan regional, tak dapat menciptakan hubungan kesetaraan dan saling menguntungkan. Sebagai negara blok timur dengan dasar komunisme, China yang menjadi salah satu kekuatan ekonomi dan politik dunia. Terlalu leluasa untuk melakukan intervensi, hegemoni dan dominasi kepada Indonesia. Bukan hanya pada sektor hulu, dalam sektor hilir kekuatan ekonomi politik China begitu kokoh dan kuat merambah. Bukan hsnya pada sektir industri dan perdagangan, hukum, demokratisasi semu  pada pileg dan pilpres, menguasai partai politik hingga menyusupi  TNI dan Polri begitu terstruktur, sistematik dan masif dilakukan populasi etnis China. Kekuatan adidaya China dalam kepemilikan modal dan aset yang mengadopsi sistem kapitalisme, telah melumpuhkan Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Melalui Keppres No.17 Tahun 2022 yang substansinya menghidupkan kembali status politik, hukum dan  ideologi yang laten berkedok dan atas nama HAM. Rezim seakan telah terkooptasi dan telah menjadi perpanjangan tangan ideologi komunis yang berasal dari pemerintahan China.  Oligarki korporasi dan partai politik di Indonesia telah menjadi agen sekaligus operator dari kebangkitan kembali PKI jika tidak bisa disebut komunisme global. Maraknya kejahatan yang diiringi pesatnya kemiskinan akibat melemahnya peran negara   dan begitu mudahnya pemimpin dibeli. Membuat distorsi penyekenggaraan pemerintahan yang amburadul menjadi indikator dari geliat dan dinamika PKI. Kerusakan dan kehancuran tatanan kehidupan negara yang struktural dan sistemik, seakan  memberi sinyal bahaya yang laten itu kini mulai transparan dan nyata adanya. Aparat negara represif  dan cenderung menjadi penjahat, demokrasi mati dan rakyat semakin melarat. Ya, semua itu bukan sekedar deasa-desus  atau rumor belaka, karena  telah terasa kebangkitan kembali PKI.

Surat Pemecatan Ferdy Sambo Ditandatangani Presiden Jokowi

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat. \"(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih,\" kata Hersan.Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022. Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin (3/10) di Bareskrim Polri.Atas pelimpahan tersebut, Wakil Presiden Ma\'ruf Amin dari Sidoarjo, Jawa Timur, berharap persidangan tersebut berjalan cepat.\"Memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja persidangannya, disiapkan. Jangan sampai terlalu lama. Kata masyarakat kok kenapa lama sekali? Kalau semua sudah semua siap, segera saja disidang,\" kata Ma\'ruf Amin.Pelimpahan tahap II ke kejaksaan itu sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri CandrawathiSementara terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terdapat tujuh tersangka yang disangka melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Ketujuh tersangka tersebut ialah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (Ida/ANTARA)

Komnas HAM Butuh "Penyegaran" untuk Melindungi Pekerja Migran Indonesia

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) butuh \"penyegaran\" terkait kerja-kerja dalam memperjuangkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).\"Dalam konteks kejahatan transnasional, buruh migran belum mendapatkan perlindungan yang maksimal. Karena itu butuh penyegaran di Komnas HAM untuk perjuangkan perlindungan buruh migran,\" kata Didik saat uji kelayakan calon anggota Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.Dia menilai penindakan untuk pengentasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih bersifat parsial sehingga keberpihakan terhadap perlindungan buruh migran belum maksimal.Menurut dia, persoalan yang dihadapi PMI ibarat fenomena gunung es yang memerlukan perhatian besar bangsa Indonesia untuk menghadirkan perlindungan bagi para buruh migran. \"Harus dipastikan perlindungan HAM dan kehadiran negara untuk melindungi buruh migran kita,\" ujarnya.Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal menilai selama ini Komnas HAM kurang memperbaharui data terkait konflik agraria yang dihadapi masyarakat.Hal itu menurut dia, menyebabkan Komisi III DPR \"turun tangan\" mengatasi persoalan tersebut, padahal seharusnya Komnas HAM juga ikut berperan.\"Ketika mengawal advokasi suatu kasus, sejauh mana integritas Komnas HAM. Banyak konflik agraria yang disebut penanganan-nya lemah dan lembek,\" ucapnya.Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 pada Jumat (30/9) dan Senin (3/10).Pada Jumat (30/9), ada 12 calon anggota Komnas HAM yang menjalani uji kelayakan yaitu Abdul Haris Semendawai, Amiruddin, Anis Hidayah, Antonio Pandjasto Hardojo, Atnike Nova Sigiro, Beka Ulung Hapsara, Chrisbiantoro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, dan Rita Serena Kalibonso.Sementara itu pada Senin (3/10), ada dua calon anggota Komnas HAM yang menjalani uji kelayakan yaitu Saurlin P. Siagian dan Uli Parulian Sihombing.Proses pemilihan calon anggota Komnas HAM akan dilaksanakan setelah proses uji kelayakan selesai dilakukan yaitu Senin (3/10). (Ida/ANTARA)

Ulang Tahun TNI Ke-77 Akan Digelar di Istana Merdeka

Jakarta, FNN - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 TNI pada 5 Oktober 2022 bakal digelar di lapangan Istana Merdeka. \"Upacara HUT TNI tahun ini akan diselenggarakan di lapangan istana merdeka yang biasanya juga digunakan untuk perayaan HUT RI. Rangkaian kegiatannya adalah upacara seperti biasa, dimana inspektur upacaranya direncanakan Bapak Presiden RI,\" kata Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Eko Margiyono di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.Kasum TNI Eko Margiono menyampaikan hal tersebut saat gladi kotor HUT TNI dan mengecek halaman Istana Merdeka bersama dengan Kas Koopsudnas Marsda TNI Tedi Rizalihadi S, Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono dan Deputi bidang Protokol, Pers dan Media Bey Machmudin. \"Bapak Presiden akan menyaksikan demo beberapa atraksi pesawat TNI Angkatan Udara, nanti ada \'fly pass\' pesawat F16, kemudian ada helikopter yang membawa \'giant flag\'. kemudian ada (pertunjukan) akrobat dari (pesawat) jupiter,\" tambah Eko.Presiden Jokowi juga akan melakukan \"video conference\" dengan pasukan TNI yang berada di empat lokasi yaitu pertama di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat; dengan pengamanan terluar di Sangihe-Talaud, Sulawesi Utara; dengan petugas di PLBN Sota, Merauke, Papua, dan di PLBN Motaain Engelberthus Klau, Nusa Tenggara Timur, yang merupakan perbatasan RI-Timor Leste.\"Setelah selesai melakukan \'video conference\', Presiden menuju ke depan istana. Di sana Presiden akan melihat beberapa kendaraan tempur yang terbaru yang kita miliki, yang akan kita tampilkan secara statis,\" ungkap Eko.Selanjutnya Presiden akan kembali ke panggung utama untuk menerima defile pasukan dan pagelaran Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia (alutsista).Dalam pagelaran tersebut terdiri dari pasukan drum band, pasukan yang ikut upacara dan defile serta prajurit yang mengendarai 63 kendaraan tempur (ranpur).\"Kami juga perlu jelaskan ke masyarakat supaya nanti memaklumi, berkaitan dengan defile ranpur ini akan bergerak dari depan istana menuju Bundaran HI. Ranpur akan berhenti di Bundaran HI untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyaksikan alutsista terbaru milik TNI. Ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab kami ke rakyat Indonesia karena alutsista ini semua dibeli dari rakyat Indonesia melalui pajak,\" jelas Eko.Sedangkan perayaan HUT TNI di masing-masing daerah juga dilaksanakan secara gabungan dengan tiga matra. Namun, Eko belum menjelaskan apa saja jenis 63 ranpur yang akan dipamerkan itu.\"Saya sekali lagi belum bisa menjelaskan ranpur apa karena kita sedang \'menyetting\' kembali berkaitan dengan ranpur,\" ucap Eko. (Ida/ANTARA)

Sebanyak 50 Wartawan Diajak Penasihat Hukum ke Kediaman Pribadi Gubernur Papua

Jayapura, FNN - Sebanyak 50 wartawan dari berbagai media baik nasional maupun lokal, Jumat, diajak penasihat hukum ke kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tamo, Kota Jayapura, Papua. Penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwaring, di Jayapura, Jumat, mengatakan bahwa ajakan itu terkait dengan pihak keluarga Lukas Enembe akan memberikan keterangan pers mengenai kesehatan kliennya. \"Kunjungan ini untuk melihat secara langsung kondisi kesehatan Gubernur sehingga dapat membantu memberi informasi kepada masyarakat,\" katanya. Dengan kunjungan tersebut, Aloysius berharap Lukas Enembe meminta dukungan untuk berencana berobat ke Singapura. \"Minggu depan dijadwalkan dua dokter yang menangani kesehatan Gubernur Enembe datang dari Singapura untuk mengecek kesehatan beliau,\" ujarnya.  Ia menjelaskan bahwa pihaknya sebagai penasihat hukum Lukas Enembe hanya membantu wartawan untuk bertemu kliennya sekaligus bisa melihat secara langsung kondisi Gubernur Enembe.  Sebelumnya, Koordinator Tim Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stevanus Roy Rening, mengatakan bahwa saat ini kondisi Gubernur Lukas Enembe membaik. Obat dari Singapura, kata dia, sudah tiba 3 hari yang lalu. Pada saat ini sedang diupayakan agar dokter yang tangani kliennya ke Jayapura untuk cek kesehatan.   \"Memang dokter pribadi Gubernur Enembe saat ini sedang mengupayakan mendatangkan dokter yang menangani sakit beliau dari Singapura,\" kata Roy Rening kepada wartawan di Jayapura, Rabu (28/9). Sementara itu, 50 wartawan dari berbagai media masih dalam perjalanan dari kawasan Ruko Dok II menuju ke Koya Tengah dengan waktu tempuh sekitar 45 menit. (Ida/ANTARA)

Ini Hari Anti-PKI, Mana Bendera Setengah Tiang?

Adakah Instruksi Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada Hari Ini, 30 September 2022? Oleh Sugeng Waras - Purnawirawan TNI AD  Ini sejarah, ini fakta dan masih banyak para pelaku sejarah sebagai saksi pemberontakan PKI  jelang pagi yang terkenal G 30 PKI  ( Gerakan 30 September PKI ) yang menewaskan 6 Jendral TNI AD dan lain lain diJakarta dan Jogyakarta. Bagaimana sikap dan reaksi  para petinggi TNI AD? Diamkah? Takutkah? Setujukah? Kini pemutaran film klasik Peristiwa G 30 S PKI tidak ada komentar dan hambatan dari pihak manapun, tidak seperti halnya satu tahun yang lalu yang penuh pro / kontra. Berarti satu kemajuan sejarah dan kebangsaan bangsa Indonesia. Namun instruksi resmi dari pemerintah terkait pengibaran bendera merah putih setengah tiang kepada seluruh rakyat Indonesia sebagai peringatan duka mendalam dan penghormatan terhadap gugurnya para pahlawan revolusi akibat kebiadaban pemberontakan atau kudeta PKI hingga tulisan ini diturunkan belum ada tanda tanda (mohon maaf jika ternyata sudah namun saya tidak tahu). Akankah sejarah nyata dibunuh? Dikebiri? Dimusnahkan? Diselewengkan? Saya yakin orang orang yang mengawaki di jajaran Stake Holder rezim bukan para pengkianat bangsa semuanya. Tapi kenapa diam dan tidak bersikap? Saya minta ketegasan bangsa Indonesia, jika hingga hari ini tidak ada instruksi dari pemerintah, kita harus bersikap dan bereaksi. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai dan menghormati para pahlawanya! Kenapa justru kita diam saat rezim mengumandangkan dan menorehkan dikantor kantor bahwa tanggal 1 Juni merupakan kelahiran Pancasila oleh Bung Karno? Kita semua paham dan kita semua sadar, bahwa itu baru merupakan gagasan dan dan konsep awal bung Karno, yang kemudian ditanggapi dan dibahas oleh forum, panitia sembilan, yang selanjutnya muncul usulan dan permintaan dari saudara saudara kita dari Indonesia Timur, yang akhirnya disempurnakan melalui musyawarah mufakat, diputuskan dan ditetapkan Pancasila sebagai pandangan hidup, falsafah / filsafat negara lahir pada tanggal 18 Agustus 1945....syah...menurut Undang Undang. Dari uraian diatas dan menyikapi  atas sikap dan pernyataan para  generasi penerus PKI..baru baru ini. KAMI DARI SELURUH ANGGOTA FPPI ( FORUM PURNAWIRAWAN PEJUANG INDONESIA) : 1.  MENENTANG DAN MENOLAK KERAS PERMINTAAN MAAF NEGARA KEPADA KORBAN PKI TAHUN 1965. 2. TETAP MENGAKUI BAHWA PANCASILA SEBAGAI LANDASAN DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA, SEBAGA FALSAFAH / FILSAFAT BANGSA  INDONESIA, SEBAGAI DASAR NEGARA INDONESIA, LAHIR PADA TANGGAL 18 AGUSTUS 1945, TITIK !!! 3. SETIAP TANGGAL 30 SEPTEMBER DIPASANG BENDERA MERAH PUTIH SETENGAH TIANG SEBAGAI PENGHORMATAN KEPADA PARA PAHLAWAN REVOLUSI, DAN TANGGAL 1 OKTOBER SEBAGAI HARI KESAKTIAN PANCASILA, DISELURUH PERKANTORAN DAN RUMAH RUMAH DISELURUH PELOSOK TANAH AIR INDONESIA Demikian sikap dan Pernyataan FPPI (Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia) (Bandung, 30 September 2022, Ketum FPPI, Kol Purn SUGENGWARAS).

Alasan Kenaikan BBM Karena APBN Jebol Ternyata Dusta!

Apakah rakyat bisa menggugat kebohongan narasi APBN Jebol itu? Apakah alasan BBM naik untuk melayani kepentingan bisnis tertentu tersebut dapat dibenarkan? Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute PEMERINTAH disinyalir menyampaikan informasi salah dalam penjelasannya soal kenaikan BBM pada Sabtu, 3 September 2022 lalu. Dalam pengumuman kenaikan harga BBM, para pengambil keputusan menyampaikan, kenaikan harga pertalite dan solar dilakukan dalam rangka menyelamatkan agar APBN tidak jebol. Nyatanya, baru dirilis Senin, 26 September 2022, kemarin APBN pada Agustus 2022 dinyatakan surplus sebesar Rp 107,4 triliun. Dalam publikasi APBN kita hingga 31 Agustus 2022, pendapatan negara kita mencapai Rp 1.764,4 triliun atau 77,9% dari pagu. Sementara dari pos Belanja Negara, realisasinya mencapai Rp 1.657 triliun atau 53,3% target APBN sesuai Perpres 98/2022 (Pagu) hingga akhir Agustus ini. Rinciannya, terdiri dari realisasi belanja pemerintah pusat Rp 1.178,1 triliun, serta realisasi transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp 478,89 triliun atau 59,5% dari pagu, tumbuh sebesar 1,3% (yoy). Pengumuman Surplus APBN per 31 Agustus 2022 Rp 107,4 triliun membuat publik bertanya, kok tega benar, kenapa 3 hari kemudian diumumkan untuk menghindari APBN jebol, BBM Pertalite dan Solar harus dinaikan menjadi Rp 10,000 dan Rp 6,800 atau naik sekitar 30,72-32.04 persen. Padahal, APBN mencapai surplus per 31 Agustus 2022 alias punya ada dana yang memadai. Ditambah lagi ternyata per 31 Agustus 2022 ada SILPA (selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran) sebesar Rp 394,2 triliun. Ini lebih tinggi dari bulan sebelumnya Juli 2022 yaitu Rp 302,4 triliun dan jauh dari tahun lalu yang sebesar Rp 148 triliun. Dalam narasi Pemerintah, jumlah subsidi BBM sebesar Rp 502,4 triliun ini, kuota subsidinya hanya cukup untuk 23 juta kiloliter (kl) pertalite dan 15,1 juta kl solar. Setelah dikalkulasi lagi, anggaran subsidi tersebut hanya bisa mencukupi kebutuhan sampai pada awal Oktober 2022. Kalau dipaksakan sampai akhir tahun atau Desember 2022, maka pemerintah mengestimasikan kebutuhan BBM yang disubsidi menjadi 29,1 juta kl untuk pertalite dan 17,4 kl untuk solar. “Sehingga akan muncul lagi tambahan kebutuhan subsidi sekitar Rp 195 triliun. Artinya total kalau kita lakukan itu (subsidi) bisa sampai Rp 700 triliun. Uangnya dari mana? Enggak mampu APBN kita,” tutur Presiden Joko Widodo sebagaimana dikutip berbagai media. Di sini terlihat pemerintah tidak jujur saat mengumumkan kenaikan BBM 3 September lalu. Berdasarkan kalkulasi APBN Kita, per 31 Agustus Pemerintah memiliki ruang fiskal dari Surplus APBN dan SILPA totalnya sebesar Rp 501,6 triliun dengan rincian Surplus APBN Rp 107,4 triliun dan SILPA Rp 394,2 triliun. Bila berpihak pada rakyat, seharusnya tambahan kebutuhan subsidi sekitar Rp 195 triliun dapat diambil dari keluasan ruang fiskal per 31 Agustus 2022 tersebut Rp 501,6 triliun. Toh masih ada selisih positif Rp 306,6 triliun. Jelas sekali, selain tidak jujur terkait data surplus dan SILPA, Pemerintah juga tidak mau mengambil keluasan ruang fiskal tersebut untuk memperbesar subsidi BBM tersebut. Rakyat dikorbankan, inflasi sengaja dibuat naik terutama komponen inflasi administered price-nya, agar peluang bisnis SPBU swasta semakin marak. Bila itu yang terjadi seharusnya pengawas pemerintah yaitu anggota DPR RI bisa memanggil pemerintah untuk menjelaskan duduk persoalannya. Apakah rakyat bisa menggugat kebohongan narasi APBN Jebol itu? Apakah alasan BBM naik untuk melayani kepentingan bisnis tertentu tersebut dapat dibenarkan? Pertanyaan seperti ini harus dijawab oleh pemerintah ketika ditanya anggota DPR. Masalahnya adalah DPR seperti apa yang bisa membela rakyat manakala anggota DPR sudah tersandera oleh partai politiknya yang harus selalu setuju dengan pemerintah. Kacau demokrasi Indonesia hari ini! (*)