ALL CATEGORY

Polisi Membagikan Makanan kepada Demonstran, Orator: Satu Roti dan Air Tak Sebanding dengan Penderitaan Rakyat

Jakarta, FNN - Sudah hampir sebulan semenjak kenaikan harga BBM pada Sabtu, 3 September 2022, namun aksi penolakan kenaikan harga BBM tetap digelar di berbagai tempat dari berbagai kalangan. Pada Selasa, 27 September 2022 aksi unjuk rasa kembali digelar di depan gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat. Aksi tersebut digelar oleh partai petani, buruh dan juga para mahasiswa. Aksi unjuk rasa kali ini masih tetap membawa tuntutan untuk menurunkan harga BBM. Selain itu para massa aksi juga membawa tuntutan untuk jaminan kesejahteraan petani dan buruh, serta tuntutan untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja. Pantauan wartawan FNN di lokasi pada siang hari (27/09/2022), terdapat momen yang unik, yakni adanya aksi pembagian roti dan air mineral yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran juga turut serta menemui massa aksi serta membagi-bagikan roti dan juga air mineral. Saat pembagian makanan dan minuman tersebut, salah satu orator yang berada di atas mobil komando pada saat itu juga mengungkapkan terima kasih. Akan tetapi, menanggapi hal tersebut, orator sedikit menyinggung aparat yang memecah konsentrasi para demonstran. Dia juga meminta kepada para massa aksi untuk tetap fokus dengan acara demo yang sedang berlangsung. Orator juga mengatakan kepada para massa aksi khususnya para petani yang ikut dalam aksi ini untuk ingat bahwa mereka berjuang ke sini untuk mendapatkan hak tanah sebagai mata pencaharian mereka yang selama ini mereka perjuangkan.  \"Tidak cukup, hanya aqua dan satu roti untuk rakyat. Puluhan tahun saya tahu bapak-bapak ini berjuang untuk tanah. Kita tahu rakyat Indonesia berjuang untuk hak penguasaan tanah,\" ucap salah satu orator massa aksi pada saat itu di atas mobil komando. \"Jangan diganggu konsentrasi kita, hanya karena satu buah roti dan satu botol aqua,\" ucapnya menambahkan untuk fokus kembali. Dalam aksi yang digelar di depan gedung DPR/MPR ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Diperkirakan massa aksi mencapai 1000 hingga 2000 peserta. Namun begitu, arus lalu lintas tetap terlihat lancar dikarenakan tidak adanya penutupan arus lalu lintas dari Semanggi menuju arah Slipi Petamburan. (Fik)

Novel Baswedan: Kelalaian Penegak Hukum Termasuk Praktik Perbuatan Korupsi

Jakarta, FNN – Novel Baswedan, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti permasalahan penegakan hukum di Indonesia dalam diskusi publik bertemakan \"Obstruction of Justice: Terjalnya Proses Pencarian Keadilan Kasus Joshua\" yang diselenggarakan di Hotel Gran Mahakam, Jl. Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa (27/09). Novel mengatakan bahwa penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang cenderung ditutup-tutupi merupakan masalah kejahatan serius.  \"Tapi kalau kemudian penanganannya justru malah mengaburkan, menghilangkan, menutupi dan lain-lain. Ini tentunya masalah kejahatan serius,\" ujar Novel dalam diskusi publik yang digelar oleh Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia dan Penguatan Demokrasi (KP-UHPD) bersama Public Virtue Research Institute (PVRI) dan Indonesian Corruption Watch (ICW), Selasa, 27 September 2022. \"Dalam pandangan saya, saya tidak melihat ada pasal khusus terkait dengan hal itu. Saya tidak tahu yang ditangani sekarang pasalnya apa, saya tidak tahu karena saya tidak terlalu mengikuti dengan detail. Tapi saya lebih melihat bahwa itulah praktik korupsi di penegakan hukum,\" tambahnya. Dilihat dari perspektif penyidik, kelalaian penegak hukum dalam menjalankan kewajiban yang kemudian menghasilkan dampak termasuk dalam praktik perbuatan korupsi, menurut Novel. \"Ketika dia (penegak hukum) melalaikan kewajiban. Dia melakukan sesuatu dan kemudian ada dampaknya, maka itu sebetulnya adalah praktik perbuatan korupsi,\" ujar Novel. Kemudian, Novel juga membahas fenomena tentang maraknya praktik penegak hukum yang justru menghalang-halangi penanganan perkara. Menanggapi hal tersebut, ia berkomentar bahwa perlu adanya aturan hukum yang mengatur tentang penegak hukum yang melakukan Obstruction of Justice untuk meminimalisasi praktik tersebut ke depannya. Dalam penutupnya, Novel berharap penanganan kasus Brigadir J serta kasus lain yang belum selesai dapat diselesaikan oleh penegak hukum secara objektif dan jujur. \"Kita berharap penegakan hukum bisa dilakukan dengan objektif dan jujur serta apa adanya,\" tutupnya. (oct)

Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia Tiba di Pakistan

Jakarta, FNN - Bantuan kemanusiaan dari pemerintah Indonesia untuk korban banjir di Pakistan tiba di Karachi pada Selasa (27/9).Bantuan itu ​diserahkan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendi kepada pejabat Pemerintah Provinsi Sindh, Menteri Perburuhan Saeed Ghani dan Menteri Kesejahteraan Umum Muhammad Sajidd di Bandar Udara Internasional Jinnah, Karachi, menurut keterangan tertulis dari Kemenko PMK, Selasa.Bantuan dengan berat sekitar 90 ton tersebut dikirimkan melalui dua pesawat Garuda Indonesia dan terdiri dari obat-obatan, tenda, pakaian, selimut, kantong tidur, kelambu, dan genset.Saat menyerahkan bantuan, Menko PMK Muhajir Effendi selaku Ketua Delegasi Bantuan Kemanusiaan RI menyampaikan belasungkawa dan simpati mendalam kepada korban banjir di Pakistan dari pemerintah dan rakyat Indonesia. “Kedua negara memiliki semangat persahabatan, dan kerja sama untuk saling membantu dalam masa-masa yang sulit,” kata dia.Muhajir mengatakan bahwa Indonesia juga akan membantu Pemerintah Pakistan dalam penanganan masalah pascabanjir.Sementara itu, Saeed Ghani menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan bangsa Indonesia yang telah menunjukkan solidaritas dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada rakyat Pakistan.Delegasi Indonesia, yang juga menyertakan Kepala BNPP Letjen Suharyanto dan Ketua Komisi XIII DPR RI Ashabul Kahfi, disambut oleh pejabat dari Badan Manajemen Bencana Nasional (NDMA) Pakistan.Delegasi juga mengunjungi tempat penampungan pengungsi di wilayah Gulean-e-Iqbal, Karachi, dan membagikan paket bantuan kepada 75 kepala keluarga yang mengungsi di sebuah gedung sekolah.Sebagai dua negara Muslim terbesar, Indonesia dan Pakistan memiliki hubungan persaudaraan dan persahabatan yang kuat, serta saling membantu saat terjadi bencana alam. (Ida/ANTARA)

Peringatan 100 Tahun Perhimpunan Indonesia Digelar di Belanda

Jakarta, FNN - Peringatan 100 tahun Perhimpunan Indonesia diselenggarakan di Kota Leiden, Belanda, dan dihadiri oleh dua putri proklamator kemerdekaan RI Mohammad Hatta dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.Berdirinya perhimpunan itu, yang bermula dari organisasi mahasiswa dan pelajar dari Indonesia di Belanda sejak 1908, dimaknai sebagai tonggak sejarah penting dan diperingati melalui pameran dan sarasehan guna memantik kampanye kesadaran publik tentang lini masa monumental bagi perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.Sarasehan tersebut dilaksanakan secara luring dan daring pada 24 September 2022 untuk menjangkau publik di tanah air dan jaringan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di seluruh dunia.“PPI perlu menuangkan visi untuk meneruskan sejarah. PPI harus menggunakan seluruh potensi yang ada untuk menulis sejarahnya sendiri. PPI memiliki tugas penting untuk menjadi penerus dari Perhimpunan Indonesia dan perjuangannya di masa kolonial, terutama menjaga semangat nasionalisme. PPI perlu mengombinasikan aktivitas sosial dengan refleksi sejarah untuk menjaga dan meneruskan semangat perjuangan Perhimpunan Indonesia,” kata salah satu putri Bung Hatta, Meutia Hatta, dalam sarasehan tersebut seperti dikutip dalam keterangan tertulis KBRI Den Haag, Selasa.Untuk menambah bobot diskusi, terutama dalam konteks peran dan kontribusi pelajar dan pemuda dalam pembangunan berkelanjutan, Ketua OJK Mahendra Siregar juga menyampaikan pidatonya.“Peran PPI dan diaspora adalah untuk mendorong upaya-upaya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, di antaranya dengan menjaga perekonomian dan pembangunan berkelanjutan, mendorong prinsip-prinsip ESG (environment, social, governance), dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia sehingga semakin produktif, inovatif, dan kreatif,” tutur Mahendra.Sarasehan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh dan ahli sejarah seperti peneliti senior KITLV Dr Harry A Poeze serta sejarawan, kurator museum, sekaligus pemimpin redaksi Historia.id Bonnie Triyana.Acara peringatan seabad Perhimpunan Indonesia terselenggara atas kerja sama KBRI Den Haag, PPI Belanda, PPI Kota Leiden, KITLV, Ikatan Alumni Nederland (IKANED), dan Historia.id.Melalui refleksi sejarah itu, Duta Besar RI untuk Belanda Mayerfas mengajak seluruh pemangku kepentingan, yang meliputi PPI, alumni, diaspora, dan masyarakat luas, untuk menggunakan kesempatan itu guna memperbarui komitmen dan memperkuat rasa kebangsaan.Dan yang terpenting, kata dia, adalah menyatukan visi dan langkah untuk bersama-sama berupaya mewujudkan Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur.Sarasehan itu dipandu oleh Puji Lestari dari KBRI Den Haag dan Louie Buana, kandidat PhD di Universitas Leiden, dan menghadirkan diskusi terbuka dengan panel yang terdiri dari perwakilan PPI Belanda (Risyad Ammar Natadiningrat), Koordinator PPI Dunia (Achyar Al Rasyid), Direktur KITLV (Diana Suhardiman), perwakilan IKANED (Rully Sukarta), serta dua tokoh pemuda diaspora inspiratif (Noah Fanoembi dan Noel Silalahi).Di Gedung Lipsius Universitas Leiden, tempat penyelenggaraan acara, juga digelar pameran yang bertema napak tilas jejak perjuangan dan aktivitas Perhimpunan Indonesia di Belanda yang dikurasi oleh tim dari Historia.id. (Ida/ANTARA)

Terjalnya Proses Pencarian Keadilan Kasus Joshua

Jakarta, FNN - Public Virtue Research Institute (PVRI), Indonesian Corruption Watch (ICW), serta Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia dan Penguatan Demokrasi (KP-UHPD) mengadakan diskusi publik dengan tema “Obstruction of Justice: Terjalnya Proses Pencarian Keadilan Kasus Joshua”, bertempat di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan pada Selasa (27/9/22). Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjutak mengatakan bahwa kasus kematian Brigadir J menjadi momentum untuk membenahi sistem hukum di Indonesia agar ada peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, proses penyelidikan kasus ini seharusnya disertai dengan pengawasan dari pihak penuntut atau kejaksaan. Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. Ia menegaskan perlunya proses penyidikan lanjutan dalam kasus Brigadir J ini oleh kejaksaan bukan kepolisian. Usman menilai seharusnya perkara obstruction of justice dalam kasus ini perlu ditindaklanjuti melalui persidangan pidana, bukan hanya melalui persidangan etik yang berlangsung di kepolisian. Usman menyebut terdapat dua pasal hukum pidana yang dapat memberatkan para oknum kepolisian tersebut, yaitu pasal 233 dan pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Jadi seluruh anggota polisi yang terlibat dalam obstraction of justice dalam kasus pembunuhan Yoshua seharusnya dapat dijerat atau diperiksa dengan pasal 233 dan pasal 52 KUHP,” ujarnya. Selanjutnya, Hakim Agung periode 2011-2018, Gayus Lumbuun mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati di kasus Brigadir J, asalkan Kadiv Propam Polri itu kooperatif untuk membuka kasus kematian Brigadir J. “Kalau ada manfaatnya si pelaku membuka jaringan-jaringan di lembaganya menjadi Polri yang baru kenapa tidak, dia tidak usah dihukum mati. Minimal (pasal) 338 18 tahun. Itu sangat memungkinkan di hakim. Bermanfaat, dia akan membongkar semuanya. Dia membongkar sehingga kita mempunyai Polri yang baru,” ungkapnya. Lebih lanjut, Novel Baswedan, berbicara dari perspektif penyidik, memilih tidak membicarakan tentang pokok perkara. Namun, ia menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kapolri yang telah mengungkap kasus tersebut. Novel membicarakan bahwa Obstruction of Justice ada pada tindak pidana korupsi. Permasalahan utama adalah maraknya praktik penegak hukum yang justru menghalang-halangi penanganan perkara. Novel mengaitkan hal tersebut dengan kasus Brigadir J, bahwa penegak hukum mempunyai kewajiban-kewajiban yang diatur dan dilakukan. Terdapat dua kemungkinan masalah yang muncul apabila kewajiban tersebut tidak dilakukan, baik faktor ketidaktahuan atau kesengajaan. Menurutnya, penanganan yang telah melibatkan mengaburkan, menghilangkan, menutupi dan sebagainya merupakan masalah kejahatan serius yang seharusnya diatur dalam pasal khusus. Diskusi ini juga menghadirkan pembicara lainnya yakni Edwin Partogi (Wakil Ketua LPSK), Soleman B Ponto (Dewan Pakar PERADI), Irma Hutabarat (Aktivis Perempuan), Miya Irawati (Direktur Public Virtue Research Institute), Sugeng Teguh Santoso (Ketua IPW), dan Laola Ester (Peneliti ICW). (Lia)

PBB Menyesalkan Situasi HAM yang "Mengerikan" di Ukraina

Kiev, FNN - Kantor hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan invasi Rusia ke Ukraina telah menyebabkan situasi HAM yang \"mengerikan\" dan menyebabkan berbagai pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan di luar proses hukum dan penyiksaan, yang dapat dianggap sebagai kejahatan perang.Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR) mengatakan dalam sebuah laporan, Selasa, bahwa mereka sangat prihatin tentang penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap tahanan oleh pasukan Rusia dan kelompok bersenjata yang berafiliasi.\"Serangan bersenjata yang sedang berlangsung oleh Federasi Rusia terhadap Ukraina dan pertempuran terkait telah mengakibatkan situasi hak asasi manusia yang mengerikan di seluruh negeri. Konflik bersenjata telah menyebabkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang mempengaruhi warga sipil dan kombatan,\" kata OHCHR.Namun, OHCHR mengatakan telah terjadi pelanggaran HAM oleh kedua belah pihak.OHCHR juga mengatakan \"sangat prihatin\" tentang \"risiko besar\" yang ditimbulkan oleh pertempuran di dekat atau di pembangkit listrik tenaga nuklir, dan menyerukan langkah-langkah demiliterisasi pembangkit listrik tenaga nuklir Zaporizhzia, yang diduduki oleh pasukan Rusia, segera dilakukan.Kiev dan Moskow tidak segera mengomentari laporan tersebut, yang dibuat antara 1 Februari dan 31 Juli 2022 dan berdasarkan pekerjaan Misi Pengawasan Hak Asasi Manusia PBB di Ukraina. Kedua belah pihak telah membantah tuduhan pelanggaran HAM.OHCHR mengatakan pihaknya terus mendokumentasikan dan memverifikasi tuduhan pembunuhan di luar hukum terhadap ratusan warga sipil oleh angkatan bersenjata Rusia di wilayah Kiev, Sumy, dan Kharkiv.Kantor tersebut juga telah mendokumentasikan sedikitnya enam pembunuhan warga sipil yang dianggap sebagai pengkhianat karena diduga bekerja sama dengan Rusia di daerah-daerah pendudukan.OHCHR mengatakan telah mendokumentasikan pelanggaran berdasarkan hukum HAM dan hukum internasional tentang perlakuan terhadap tawanan perang dan non-kombatan.Pelanggaran yang dimaksud termasuk eksekusi di luar proses hukum, penyiksaan dan perlakuan buruk, kekerasan seksual, mengabaikan jaminan pengadilan yang adil, penolakan bantuan medis, kekurangan makanan dan air, dan sanitasi yang buruk.\"Beberapa dari pelanggaran ini mungkin termasuk kejahatan perang,\" kata kantor HAM PBB itu. (Ida/ANTARA/Reuters)

Menjinakkan Inflasi Dengan Penyesuaian Bunga Acuan Bank Indonesia

Jakarta, FNN - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi indeks harga konsumen (IHK) pada Agustus 2022 meningkat hingga 4,69 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).Kenaikan inflasi IHK pada bulan lalu didorong oleh inflasi inti yang mulai merambat melewati level 3 persen, yakni 3,04 persen (yoy). Penyebab kenaikan inflasi inti pada bulan lalu, antara lain, dipicu oleh kenaikan harga beberapa komoditas; ikan segar serta sewa rumah dan mobil.Namun kenaikan inflasi inti bulan lalu tampaknya sudah diperkirakan oleh Bank Indonesia (BI) sehingga otoritas moneter ini pun secara menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen pada Agustus 2022, setelah menahannya selama 18 bulan di level 3,5 persen.Tak hanya sudah memperkirakan adanya kenaikan inflasi inti, respons kenaikan suku bunga acuan BI juga merupakan langkah pre-emptive dalam menjaga inflasi lantaran saat itu terdapat desas-desus kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).Benar saja, tak lama usai kenaikan perdana bunga kebijakan bank sentral, pemerintah menaikkan harga BBM pada 3 September 2022, seiring dengan makin meningkatnya harga minyak dunia yang tidak bisa ditanggung sendirian. Namun tentunya kebijakan tersebut mau tak mau akan mengerek inflasi.BI pun tak tinggal diam, sebagai otoritas yang diberi mandat untuk menjaga inflasi, bank sentral kembali menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 bps pada September 2022 menjadi 4,25 persen.Walaupun tak akan langsung berdampak, kebijakan tersebut diharapkan akan meredam inflasi inti ke bawah level 4 persen (yoy) pada triwulan ketiga tahun 2023. Dengan demikian transmisi suku bunga acuan BI akan berdampak ke inflasi dan ekonomi domestik selama 4 triwulan.Gubernur BI Perry Warjiyo memperkirakan inflasi inti akan mencapai 4,6 persen (yoy) pada akhir tahun ini. Sementara untuk inflasi IHK, diperkirakan akan menembus level 6 persen (yoy).Maka dari itu, BI tampaknya masih akan meningkatkan suku bunga acuannya pada akhir tahun ini untuk menahan inflasi agar tak mengganggu stabilitas perekonomian.Menteri Keuangan Sri Mulyani pada bulan Juli 2022 sempat memproyeksikan BI akan mengerek bunga kebijakan sebesar 100 bps pada tahun 2022. Artinya pada sisa akhir tahun ini akan ada lagi kenaikan sebesar 25 bps.Kendati begitu, perkiraan tersebut tentunya belum memperhitungkan kenaikan harga BBM yang memang baru terjadi pada bulan ini. Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman memperkirakan bank sentral akan menaikkan suku bunga acuan hingga 5 persen pada akhir tahun ini dan kemudian menjadi 5,25 persen pada 2023.Selain karena kenaikan harga BBM, terbuka lebarnya ruang BI untuk menaikkan suku bunga acuan juga tak terlepas dari kondisi global karena Bank Sentral Amerika Serikat, The Fed, kian menunjukkan kebijakan hawkish. Pada bulan ini, Fed kembali menaikkan suku bunga acuan sebesar 75 bps menjadi kisaran 3 persen sampai 3,25 persen.Kenaikan tersebut bukanlah yang pertama pada tahun 2022. Terhitung sejak awal tahun, otoritas moneter AS itu sudah mengerek bunga lima kali, yakni 25 bps pada Maret, 50 bps pada Mei, serta 75 bps masing-masing pada Juni, Juli, dan September.Selain itu, The Fed dalam dot plot yang merupakan arah titik akhir kenaikan suku bunga acuan, memproyeksikan bunga acuan AS akan naik menjadi 4,4 persen pada tahun 2022 dan 4,6 persen pada 2023. Angka tersebut naik dari proyeksi Juni 2022, yakni masing-masing sebesar 3,4 persen dan 3,8 persen.Tantangan pertumbuhan Meski akan menekan lonjakan inflasi, kenaikan suku bunga acuan berpotensi menjadi tantangan tersendiri pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pasalnya, kenaikan bunga acuan BI akan mengerek suku bunga perbankan yakni simpanan dan kredit sehingga masyarakat akan lebih memilih menyimpan dananya di bank.Kondisi tersebut bakal menahan konsumsi masyarakat dan investasi sehingga berimbas pada pemulihan ekonomi. Kenaikan suku bunga kredit juga berpotensi mendorong kenaikan biaya pinjaman atau cost of borrowing pelaku usaha atau sektor riil yang akan menahan upaya untuk memperkuat momentum pertumbuhan dan pemulihan.Oleh karenanya, Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menyarankan pemerintah bisa memberi insentif kepada dunia usaha hingga memperpanjang relaksasi kredit sebagai kompensasi kenaikan suku bunga BI.\"Dengan pola pembiayaan yang lebih terukur dan lebih dapat diatur, dunia usaha akan mempunyai fleksibilitas,\" ungkap Ajib.Walau dikhawatirkan segera mengerek bunga kredit, suku bunga di pasar kredit pada Agustus 2022 tercatat justru masih menurun sebesar 48 bps menjadi 8,94 persen setelah BI meningkatkan suku bunga acuan sebesar 25 bps.Kondisi tersebut bukan tanpa alasan, lantaran rupanya transmisi suku bunga acuan ke suku bunga kredit memakan waktu yang cukup lama, yakni satu triwulan hingga dua triwulan.Kondisi likuiditas perbankan yang terindikasi dari Alat Likuid dibanding Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) pada bulan Agustus juga masih tinggi, yakni di atas 26 persen yang berimplikasi bahwa transmisi kenaikan suku bunga BI terhadap suku bunga perbankan cenderung masih terbatas, khususnya hingga akhir tahun.Selain itu, proses transmisi kenaikan suku bunga kredit perbankan pun diperkirakan cenderung bervariasi mengingat kondisi likuiditas dan risk appetite masing-masing juga berbeda-beda.Dengan transmisi yang tidak sebentar tersebut, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede memperkirakan dampak kenaikan suku bunga acuan BI terhadap pertumbuhan ekonomi tahun 2022 akan terbatas. Alhasil, ekonomi Indonesia masih akan tumbuh cukup solid di level 5 persen.Kendati demikian, penurunan laju pertumbuhan ekonomi akibat kenaikan suku bunga acuan BI berpotensi terjadi pada tahun 2023 yang memungkinkan perekonomian tumbuh di bawah level 5 persen.Meskipun dalam jangka pendek berpotensi menahan pertumbuhan ekonomi, kebijakan BI menaikkan suku bunga itu dengan mempertimbangkan fokus menjaga stabilitas sistem keuangan.Kebijakan tersebut diproyeksikan dapat mendukung pemulihan ekonomi yang berkesinambungan. Ida/ANTARA

Enam Belas Anggota Polri Menjalani Sidang Etik Terkait Sambogate

Jakarta, FNN - Sebanyak 16 dari 35 anggota Polri terduga pelanggar etik terkait kasus \"Sambogate\" penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang etik, 15 orang di antaranya telah diputuskan bersalah dan menjalani beragam sanksi.\"Betul, 15 anggota Polri sudah disidang etik dan sudah diputus, satu sidang masih berlangsung,\" kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Satu terduga pelanggar yang saat ini menjalani sidang etik yakni atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sidang dilangsungkan pukul 10.00 WIB tadi di Ruang Sidang DivPropam Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.Dari 35 anggota Polri yang terlibat pelanggaran etik terkait kasus \"Sambogate\", tersisa 19 orang lagi yang menunggu giliran untuk disidang. Tiga di antaranya merupakan para tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.Sebelumnya, Jumat (23/9), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) DivPropam Polri telah menjadwalkan sidang etik untuk Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada pekan ini.Dedi menyebutkan jadwal sidang etik menjadi kewenangan Biro Wabprof, semua jadwal diatur sedemikian rupa karena hakim (pimpinan) sidang etik hanya ada dua tim. \"Dua tim harus menyelesaikan berkas perkara 35 orang. Yang sudah melaksanakan sidang sudah 15 orang, masih punya 20 orang lagi diselesaikan, harus dikejar secara maraton,\" ucap Dedi.Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar 35 anggota Polri dimulai sejak Kamis (25/8) untuk pelanggar Ferdy Sambo. Sidang berlangsung selama hampir 18 jam, putusan sidang dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari dengan keputusan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. Permohonan banding ditolak Senin (19/9), resmi dipecat sebagai anggota polisi.Kemudian, Kamis (1/9) sidang etik digelar terhadap terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, sanksi PTDH dan mengajukan banding. Jumat (2/9), sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri, sanksi PTDH dan mengajukan banding.Sidang etik selanjutnya digelar Selasa (6/9) atas terduga pelanggar Kombes Pol. Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, sanksi PTDH. Selanjutnya, Kamis (8/9) sidang etik terhadap AKP Dyah Chandrawathi, sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Kemudian, sidang etik Jumat (9/9) atas nama AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi meminta maaf.Pelaksanaan sidang etik berikutnya Jumat (10/9) untuk terduga pelanggar AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Sidang berlangsung hingga Sabtu (11/9) dini hari, dan hasil sidang diumumkan Senin (12/9) dengan putusan PTDH, pemohon mengajukan banding.Selanjutnya, selama satu pekan sidang etik dilaksanakan untuk terduga pelanggar kategori ringan, yakni Bharada Sadam, mantan sopir Ferdy Sambo, sidang dilaksanakan Senin (12/9), pelanggar dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.Sidang etik Selasa (13/9) untuk pelanggar Briptu Frillyan Fitri Rosadi, mantan BA Roprovos Divpropam Polri dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Rabu (14/9), sidang etik Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.Lalu hari Kamis (15/9) sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, ditunda Senin (26/9) dan keputusan sidang menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental.Sidang etik berlanjut pada Senin (19/9) terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, dijatuhkan sanksi demosi selamas atu tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental. Selasa (20/9) sidang etik terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri dijatuhkan sanksi demosi selama dua tahun dan wajib pembinaan mental.Berikutnya, sidang etik Rabu (21/9) terhadap AKP Idham Fadilah, Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental. Dan Kamis (22/9) sidang etik terhadap Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental. (Sof/ANTARA)

Proses Penyidikan Lukas Enembe Tak Akan Dihentikan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak akan dihentikan meskipun Gubernur Papua Lukas Enembe mengklaim memiliki tambang emas. \"Maksud kami kan, kemarin seakan-akan kan mereka bisa menunjukkan ada tambang emas itu kemudian mau dihentikan, tidak seperti itu prosesnya,\" kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.Nawawi menegaskan tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Pembuktian, kata dia, hanya ada dimuka persidangan. \"Ada tidaknya mengenai soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik. Bukan seakan-akan terjadi proses pembuktian di tahap penyidikan itu tidak pernah ada yang seperti itu. Sampaikan aja di depan penyidikan,\" ucap dia.Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. \"Jadi, sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Penghentian penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, hanya dilakukan dalam hal. Pertama, tidak ditemukan kecukupan bukti. Kedua, peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana atau ketiga, penyidikan dihentikan demi hukum,\" ujar Nawawi.Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe mengungkapkan soal kepemilikan tambang emas kliennya yang berlokasi di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Ia mengaku mendapat informasi tersebut langsung dari Lukas Enembe.Kuasa hukum menyebut pengurusan izin pertambangan tersebut masih dalam proses. \"Bapak punya tambang tidak? sendiri di kampung? \'Oh, saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses\',\" ucap Roy Rening saat jumpa pers di Gedung Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).Ia mengatakan jika proses perizinan tersebut telah selesai maka pihaknya bakal memberi tahu KPK untuk melihat langsung tambang emas tersebut. \"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasi-nya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita karena Pak Marwata (Alexander Marwata/Wakil Ketua KPK) yang minta \'mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang\',\" ucapnya.KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (Sof/ANTARA)

Akibat Terkena Penyakit Ngorok, Puluhan Kerbau di Kampar Mati

Pekanbaru, FNN - Puluhan kerbau milik peternak di Kecamatan Kampa dan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau kembali ditemukan mati diduga akibat terkena penyakit Septicaemia Epizootia (SE) atau penyakit ngorok.Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Herman melalui Kabid Kesehatan Hewan Faralinda mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari dinas peternakan Kabupaten Kampar terkait berapa jumlah kerbau yang mati.\"Sebab hingga saat ini yang dilaporkan masih kasus kematian kerbau di Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan informasi dari media baru ada puluhan ekor kerbau terkena penyakit ngorok,\" katanya.\"Kami baru dapat informasi adanya kematian kerbau di Kampar dari media yang kabarnya sampai puluhan,\" katanya.Ia menjelaskan, jika melihat gejala pada kerbau-kerbau yang mati tersebut, hewan ternak tersebut diduga terkena penyakit ngorok akibat perpindahan ternak yang sakit beberapa hari lalu pada kedua kecamatan tersebut.\"Penyebaran penyakit ini diduga karena ada perpindahan sapi yang sakit dari XIII Koto Kampar ke beberapa lokasi. Karena saat itu ada kegiatan jual beli ternak oleh belantik yang membeli ternak dengan harga murah dari peternak. Mungkin itu yang dibawa pada beberapa lokasi lain,\" ujarnya.Karena itu, pihaknya mengimbau agar para peternak lebih memperhatikan ternaknya. Jika ada ternak yang mengalami sakit hendaknya di kurung dalam kandang yang terpisah agar tidak menularkan kepada hewan ternak lainnya.\"Karena penularan penyakit SE ini juga cepat, terutama dari cairan tubuh ternak. Jadi jika ada ternak yang sakit, hendaknya dikurung di kandang saja, jangan di bawa ke padang rumput atau ke luar kandang apalagi dijual,\" katanya. (Sof/ANTARA)