ALL CATEGORY

ASN Diingatkan agar Tidak Menggunakan Kekuasaan untuk Berpihak pada Pemilu

  Jakarta, FNN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk berpihak pada calon atau partai politik tertentu pada Pemilu dan Pilkada 2024.  \"ASN memiliki hak politik dan hak untuk memilih, tapi tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk berpihak kepada calon partai tertentu,\" kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta Kamis.  Mendagri mengatakan meskipun nanti suhu politik “menghangat”, maka ASN harus tetap pada posisi menjaga pemerintahan agar tetap berlangsung baik. “Dalam demokrasi saya kira memang harus menghangat karena itulah demokrasi, tapi yang dijaga jangan sampai menghangat itu kemudian menjadi rusak,” kata Mendagri Tito. Mendagri Tito Karnavian telah  menandatangani Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah . “Salah satu yang dijaga adalah netralitas ASN karena ASN mesin pemerintah, mesin pemerintah negara, baik pusat maupun daerah. Kami tentu mengawasi agar ASN-ASN tetap profesional, tenaga-tenaga profesional yang nonpartisan,” kata dia. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta, Kamis.Selain Kemendagri, penandatanganan dilakukan Kemenpan RB, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mendagri mengapresiasi kegiatan penandatanganan tersebut karena menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesuksesan pemilu serentak.  Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa netralitas ASN diperlukan demi jalannya pelayanan publik yang profesional.Sebab, kata dia, jika ASN tidak netral, maka akan mengganggu pelayanan publik. Dia mengatakan sebagaimana telah diatur undang-undang (UU), maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar. “Sudah ada proses yang sudah disepakati, nanti di birokrasi ada KASN, kemudian ada beberapa sanksi lain, mulai peringatan sampai pemberhentian jika memang mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran berat dalam soal ini,” ucap Anas. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya akan mengawasi jalannya pemilu secara profesional dan bertanggung jawab, jika kemudian terbukti ada ASN yang melanggar netralitas, maka Bawaslu dan kementerian/lembaga terkait tidak segan memberikan sanksi. (Sof/ANTARA)    

Perubahan Konstitusi Hancurkan Ingatan Kolektif Bangsa

Palopo, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan dampak perubahan konstitusi UUD 1945 yang dilakukan dalam kurun waktu 1999-2002 sangat besar.  “Ancaman paling serius bagi Indonesia adalah penghancuran ingatan kolektif bangsa dengan metode damai atau non-militer. Yaitu dengan menjauhkan generasi bangsa itu dari ideologinya,” tutur LaNyalla, saat mengisi Kuliah Umum dengan tema “Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat” di Aula Ratona Wali Kota Palopo, Kamis (22/9/2022). Setelah ingatan kolektif tersebut hancur, bangsa ini akan dipecah belah persatuannya. “Untuk kemudian dipengaruhi, dikuasai dan dikendalikan pikirannya, agar tidak memiliki kesadaran, kewaspadaan dan jati diri atau identitas, serta gagal dalam regenerasi untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional bangsa,” katanya. LaNyalla mengatakan, amandemen konstitusi pada 1999-2002 memiliki agenda terselubung tersebut.  “Dan, kita secara tidak sadar telah kehilangan jati diri atau identitas, karena amandemen tersebut menjauhkan bangsa ini dari ideologi Pancasila yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutur LaNyalla. Ancaman lainnya adalah proses pencaplokan bangsa ini oleh bukan orang Indonesia asli yang dilakukan dengan tiga tahapan yakni, kuasai perekonomiannya, kuasai politiknya dan kuasai Presiden dan Wakil Presiden-nya. Hal itu terjadi setelah UUD hasil amandemen 1999-2002 mengubah pasal 6 UUD 1945 pada kalimat ‘Presiden Indonesia ialah Orang Indonesia Asli’.  “Jika tiga epicentrum penting tersebut sudah dikuasai oleh bukan orang Indonesia asli, maka Anda semua tidak akan bisa apa-apa lagi,” kata LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, kondisi tersebut akan menyingkirkan dan membuat anak-anak bangsa menjadi penduduk marginal yang tak memiliki kuasa atas kendali bangsa. Tak lagi memiliki kompetensi dan tak mampu bersaing akibat dimiskinkan.  “Lingkaran setan kemiskinan struktural inilah yang akan dilanggengkan. Sehingga, generasi kita di masa depan adalah generasi yang terpinggirkan dan akan dihabisi sebagaimana terjadi pada kaum Melayu di Singapura yang sekarang terpinggirkan,” tutur LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu kemudian memaparkan beberapa paradoksal yang terjadi di negeri ini. Pertama, negara yang kaya raya akan Sumber Daya Alam (SDA) ini, di mana tanahnya sangat subur dengan kekayaan laut yang melimpah, tetapi jutaan rakyatnya hidup miskin dan rentan menjadi miskin. Di sisi lain, segelintir orang dan pejabat semakin kaya raya. Inilah dampak nyata dari amandemen konstitusi, di mana pasal 33 UUD 1945 naskah asli yang terdiri dari 3 ayat dan penjelasannya, telah diubah menjadi 5 ayat dan menghapus total penjelasannya.  “Dampaknya, perubahan mazhab perekonomian Indonesia dari mazhab pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat, menjadi mazhab pertumbuhan ekonomi yang ekuivalen dengan pendapatan pajak,” papar LaNyalla.  Tokoh berdarah Bugis yang besar di Surabaya itu melanjutkan, amandemen tersebut telah melucuti kekuasaan negara terhadap kekayaan yang terkandung di dalam bumi dan air, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. “Kekuasaan tersebut berpindah kepada swasta, baik nasional maupun asing. Perubahan ini sangat berdampak signifikan. Karena neraca APBN Indonesia menjadikan pendapatan negara dari pajak sebagai sumber pendapatan utama negara,” ujar LaNyalla. Sementara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pengelolaan atau penguasaan negara atas SDA justru menjadi sumber pendapatan sampingan.  “Sebab, negara telah berubah fungsi hanya sebagai pemberi izin usaha pertambangan, konsesi lahan hutan dan pemberi izin investasi asing yang membawa semua tenaga kerja dari negara asal investor,” urai LaNyalla. Sejumlah peraturan perundang-undangan pun dibuat yang semakin memuluskan penyerahan perekonomian kepada mekanisme pasar. “Sehingga konsep dan filosofi Pancasila, bahwa perekonomian disusun oleh negara, untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat, menjadi dibiarkan tersusun dengan sendirinya oleh mekanisme pasar, yang memperkaya orang per orang pemilik modal,” jelas LaNyalla. Paradoks berikutnya adalah tugas dari pemerintah negara Indonesia sebagaimana tertulis dalam naskah Pembukaan UUD 1945. Pemerintah berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, terasa semakin jauh dari harapan. “Bagaimana mungkin kewajiban pemerintah untuk menjamin rakyat dapat mengakses kebutuhan hidupnya, dikatakan sebagai subsidi. Ketika APBN tak mampu mengcover, kewajiban pemerintah diubah seolah menjadi opsional atau pilihan, sehingga subsidi dapat dihapus,” katanya. Untuk itu, LaNyalla terus berkampanye menata ulang Indonesia, demi menghadapi tantangan masa depan yang akan semakin berat.  “Kita harus kembali menjadi bangsa yang berdaulat, mandiri dan berdikari. Kuncinya, kita harus kembali kepada Pancasila agar tidak menjadi bangsa yang kehilangan jati diri dan karakter,” tuturnya. LaNyalla juga mengajak semua elemen bangsa untuk menyatukan tekad untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa.  “Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli wajib dan harus kita sempurnakan, agar kita tidak mengulang praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru,” demikian LaNyalla. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI, Brigjen Pol Amostian. Hadir di antaranya Wali Kota Palopo M Judas Amir, Wakil Wali Kota Palopo Rahmat Masri Bandaso, Sekda Palopo Firmanza, Rektor Universitas Andi Djemma Palopo Dr Annas Boceng, M.Si, Wakapolres Palopo, Kompol Sanodding, Forkopimda, sejumlah tokoh masyarakat dan ratusan mahasiswa Universitas Andi Djemma. (Sof/LC)

Dewan Kolonel Usung Tema Soekarnois, Sudah Tidak Relevan

Jakarta, FNN – Puan Maharani, Ketua DPP PDIP, mengatakan pembentukan Dewan Kolonel merupakan inisiatif dari anggota DPR. Keputusan PDIP menggunakan istilah Dewan Kolonel menyebabkan masyarakat mempertanyakan tujuan dan adakah keterkaitannya dengan kudeta.  Dalam video berjudul \"Kudeta dan Pemberontakan Dunia Dilakukan Kolonel. PDIP Bentuk Dewan Kolonel Mau Kudeta Siapa?\", Pengamat Politik Rocky Gerung membahas persoalan ini dengan Hersubeno Arief, selaku wartawan senior FNN melalui kanal Youtube Rocky Gerung Official, Rabu (21/09/22).  \"Kita nggak tahu kenapa istilah Kolonel yang dipakai. Tentu untuk efektivitas komando, tapi nanti orang mulai mengira-ngira itu ada apa? Apa benar ada Dewan Kolonel?\" tutur Rocky pada Hersubeno.  Hersubeno menyinggung persoalan yang menyangkut urusan Puan merupakan kelanjutan trah Soekarno. Rocky menanggapi bahwa sistem tradisi Kolonel adalah upaya menaikkan popularitas Puan.  “Tapi kelihatannya memang dimaksudkan ada semacam efisiensi dalam organisasi karena kan Mbak Puan musti digelontorkan suara, artinya dinaikkan popularitasnya tuh. Dan terlihat mungkin hanya sistem yang dipandu oleh tradisi Kolonel itu yang bisa menaikkan Mbak Puan,” ucap Rocky.  Sementara itu, Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jendral PDIP membantah adanya Dewan Kolonel dalam struktur partai. Hasto menyebutkan bahwa dalam partai politik hanya terdapat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, dan anak ranting, tidak dikenal istilah Dewan Kolonel.  Melihat hal ini, Puan Maharani sudah bisa dipastikan akan mencalonkan diri sebagai calon presiden pada Pemilu 2024. Rocky juga menyoroti aura kepemimpinan PDIP masih bergantung pada Soekarno.  \"Kan tetap PDIP itu digantungkan pada aura kepemimpinan Soekarno. Karena itu, kelihatannya semua istilah akan dikaitkan dengan pemimpin bangsa ini pada Bung Karno,\" ujarnya.  Oleh karena itu, Rocky berpesan kepada PDIP untuk berubah dan tidak selalu berciri \'Soekarnois\' karena seiring perkembangan zaman, tema tersebut sudah tidak lagi relevan.  \"Kita ingin agar supaya partai PDIP berubah, masih ada kader supaya gak selalu Soekarnois. Kan gak mungkin juga partai itu tumbuh di abad 22 dengan tema yang masih Soekarnois sementara itu udah gak relevan,\" tutup Rocky memberi saran.  Menurut keterangan Puan pada Rabu (21/09/22), PDIP membentuk Dewan Kolonel untuk membantu menjalankan tugas-tugas partai PDIP, khususnya kepentingan persiapan menghadapi Pemilu 2024. ((ida, oct)

Semua Jalan Sudah Buntu, Jokowi Hanya Minta Jaminan Reputasinya Tetap Dijaga

Jakarta, FNN – Setelah wacana tiga periode gagal dan taktik musyawarah rakyat (Musra) tidak lagi berhasil, Presiden Joko Widodo mencoba mempertahankan jaminan reputasinya dengan merangkul para politisi.  Rocky Gerung membahas hal ini bersama wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam video berjudul \"Kudeta dan Pemberontakan Dunia Dilakukan Kolonel. PDIP Bentuk Dewan Kolonel Mau Kudeta Siapa?\" melalui kanal Youtube Rocky Gerung Official yang dirilis pada Rabu, 21 September 2022.  Menurut Rocky, Jokowi akan lebih akrab dengan Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, sebagai \'cantolan\' atau sangkutan mendekati hari-hari akhir kedudukannya sebagai presiden.  \"Kelihatannya Pak Jokowi akan bersikap lebih akrab pada Prabowo ketimbang pada Puan dan Ibu Mega. Kan ini soal yang sangat pragmatis bagi Pak Jokowi tentu dia butuh cantolan di hari-hari terakhir ini dan di hari-hari pertama dia lengser,\" ungkap Rocky kepada wartawan senior FNN Hersubeno Arief.  Setelah wacana tiga periode yang sempat disebut pada Musra di Bandung pada Agustus lalu gagal dan wacana menjadi wakil presiden sudah hilang, kini Jokowi terfokus memperbaiki reputasinya pada pemerintahan berikutnya.  “Poin kita selalu adalah Pak Jokowi sudah gagal untuk tiga periode, itu wacananya sudah hilang, juga musyawarah rakyat itu juga sudah nggak mempan tuh. Jadi wakil presiden juga sudah hilang. Jadi tinggal satu poin, yaitu meyakinkan bahwa pemerintahan berikutnya akan menjamin reputasi Pak Jokowi untuk tidak dipersoalkan, baik secara hukum maupun secara sosial,” tutur Rocky.  Rocky juga memaparkan analisisnya bahwa Prabowo akan mengasuh batin dan jalan pikiran Jokowi melalui hikmah yang terselubung.  \"Kelihatannya dalam berapa tahun terakhir ini Pak Prabowo betul-betul mengasuh Pak Jokowi batin dan jalan pikirannya sehingga Pak Jokowi punya kepercayaan kepada Pak Prabowo dan itu blessing in disguise sekali pada Bapak Prabowo,\" tambahnya.  Selain itu, Rocky juga menyebut Desmond J sebagai politisi cerdik. Diketahui, pada Selasa (19/09/22), Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra tersebut menyebutkan bahwa Jokowi sedang cari selamat, sehingga menyampaikan dukungannya terhadap siapapun calon presiden di Pemilu 2024 mendatang.  Rocky berpendapat Jokowi akan merasa aman bersama Gerindra karena pertemuan pertama dengan Prabowo. Hal tersebut juga didukung dengan Gerindra yang telah menjadi partai besar.  \"Jadi kira-kira, Desmond politisi yang cerdik jadi dia mengintip sesuatu untuk dia balikkan nanti. Bahwa pada akhirnya Jokowi akan bersama Gerindra karena rasa aman itu kan ada dari awal dan pertemuan pertama dengan Prabowo waktu diundang untuk masuk kabinet. Kan pasti sudah ada dugaan lebih kuat, bahwa oke kenapa Pak Jokowi butuh Prabowo? Ya, karena Gerindra-nya gede,\" jelas Rocky. (ida, oct).

Gas Pool Anies Saat Parpol Merapat Sinergis

Oleh: Yusuf Blegur Sepertinya PKS, Demokrat dan Nasdem, sedang memulai budaya baru politik keberadaban. Tidak sekonyong-konyong mengejar materi dan kekuasaan ansih,  ketiga parpol itu semakin menyadari bahwa idealsme itu tidak harus mati dalam menghadapi realisme.  Mengusung Anies sebagai capres dalam pilpres 2024, merupakan jawaban dari pertarungan antara kesadaran ideal spiritual dengan kesadaran rasional materil bagi langkah politik masa depan PKS, Demokrat dan Nasdem. Belakangan bermunculan fenomena partai politik yang mulai membangun hubungan dengan capres tertentu. Sebagaimana kepada Anies, PKS, Demokrat dan Nasdem secara terbuka sudah berinteraksi langsung dengan capres yang segera mengakhiri jabatan gubernur Jakarta itu. Bukan hanya sekedar pertemuan silaturahmi, publik menilai Anies kemungkinan besar digadang-gadang sebagai capres ketiga partai politik tersebut. PKS dan Demokrat yang sejak awal di luar koalisi pemerintahan melihat Anies sebagai figur pemimpin potensial dengan banyak prestasi dan keberhasilan. Hal demikian selain tingginya populeritas  dan elektabilitas, yang membuat PKS dan Demokrat mulai ancang-ancang mengusung Anies sebagai capresnya. PKS dan Demokrat sepertinya juga sedang melakukan investasi politik pada figur Anies. Dengan menjadikan Anies sebagai capresnya, PKS dan Demokrat juga berharap dukungan terhadap Anies akan berdampak mendongkrak  perolehan suara partai. Sementara Demokrat memang bisa dianggap dilematis dalam menimbang figur Anies sebagai capres yang akan menjadi pilihannya. Posisi Nasdem yang berada dalam koalisi pemerintahan tentu saja akan menjadi pertimbangan yang perlu dipikirkan secara matang dan tentunya memiliki resiko tersendiri. Keberadaan Nasdem dalam lingkar kekuasan seperti mengharuskan Nasdem hanya akan memilih satu opsi. Tetap menjadi supporting sistem yang selama ini telah dijalani dan mendukung capres yang bukan tidak mungkin menjadi konsensus koalisi partai pendukung pemerintah. Atau melirik Anies sebagai capresnya, meskipun konsekuensinya akan berseberangan dengan capres yang berasal dari kekuatan partai politik yang didukung kekuasaan. Kalau Nasdem mengusung Anies sebagai capresnya, konsekuensi paling awal dan linear dengan itu, Nasdem harus keluar dari koalisi partai pemerintah,   termasuk menarik diri para kadernya yang menjadi pejabat eksekutif dan dari akses kepentingan lainnya. Nasdem tentunya memiliki rasionalitas sendiri dalam mengusung capresnya, terlebih terkait Anies yang ikut mendirikan Nasdem semasa masih menjadi ormas, betapapun konsekuensi yang dihadapi dari pilihan politiknya. Secara ideologis dan politis, baik PKS, Demokrat maupun Nasdem relatif tidak memiliki hambatan dan ganjalan berarti. Ketiga parpol itu memiliki kesamaan platform kebangsaan dengan figur  Anies yang nasionalis religius dan religius nasionalis. Dengan bonus pelbagai prestasi dan penghargaan yang dimiliki Anies serta yang paling penting taget substansi dukungan mayoritas suara umat Islam terhadap Anies. Tingkat pengenalan, tingkat disukai dan tingkat dipilih rakyat, sulit membuat PKS, Demokrat dan Nasdem berpaling dari figur Anies dalam menghadapi pilpres 2024. Apapun pertimbangan dan motivasinya dalam menentukan capresnya, ketiga partai yang sedang ditunggu-tunggu Anies, para relawan pendukungnya serta sebagian besar rakyat Indonesia khususnya umat Islam . Bagi PKS, Demokrat dan Nasdem, eksistensi dan keberlangsungan partai politik di masa mendatang menjadi lebih urghens dan menjadi prioritas dengan mengusung capres yang cepat, akurat dan tepat. Capres yang ajan membesarkan partai politik dan dicintai rakyat karena memiliki karakter unggul berupa jujur, adil, cerdas dan santun. Figur Anies yang berahlak  dan beradab  itu sepertinya memenuhi kriteria capres ideal bagi seluruh rakyat indonesia pada umumnya dan PKS, Demokrat dan Nasdem khususnya. Sambil menunggu musyawarah nasional dan deklarasi capres PKS, Demokrat dan Nasdem. Rasa-rasanya tak ada capres yang jauh lebih baik dari Anies, jika dilihat dari beberapa  capres yang berseliweran selama ini. Terutama capres yang bermodal pencitraan dipenuhi skandal korupsi, asusila dan  erat menjadi irisan oligarki dan rezim kekuasaan yang semakin hari semakin kental menjadi musuh publik. Ayo tunggu apalagi, gaspoll Anies saat parpol merapat sinergis.

Belum Ada Rencana Gelar Perkara Kasus Formula E

Jakarta, FNN - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membantah, pernyataan yang menyebutkan lembaganya akan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta melainkan masih pada tahap penyelidikan.\"Belum ada rencana ekspose,\" kata dia, dalam keterangannya pada Kamis. Ia mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E saat ini masih tahap penyelidikan. \"Iya benar masih penyelidikan,\" ucap dia.Sebelumnya, KPK juga telah membantah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. \"Saya sampaikan di sini tidak benar,\" kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9) menjawab pertanyaan soal isu Anies disebut sebagai tersangka kasus Formula E.Baswedan memenuhi panggilan tim penyelidik KPK pada Rabu (7/9) untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelenggaraan Formula E yang telah digelar pada Juni 2022 lalu.\"Tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang sehingga isu yang sedang di dalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas,\" kata dia, saat itu.Ia enggan merinci lebih lanjut apa yang telah diklarifikasi oleh penyelidik KPK. Ia hanya menyampaikan senang kembali dapat membantu KPK. \"Saya ingin sampaikan senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya. Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK bahkan sebelum ketika bertugas di pemerintahan. Ketika kami bertugas di kampus kami menjadikan mata kuliah anti korupsi menjadi mata kuliah wajib dan satu-satunya kampus yang menjadikan itu mata kuliah wajib,\" tuturnya.Saat bertugas di Pemprov DKI Jakarta pun, kata dia, pihaknya juga telah membentuk komisi pencegahan korupsi ibu kota untuk membantu dalam pencegahan korupsi.KPK pun menghargai kehadiran gubernur DKI Jakarta itu. \"Hari ini, benar yang bersangkutan sudah hadir. Kami tentu hargai atas kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK memenuhi undangan tim penyelidik dalam rangka permintaan keterangan dan klarifikasi dimaksud,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.Namun, KPK tidak dapat menyampaikan materi permintaan keterangan kepada Baswedan itu karena masih dalam tahap penyelidikan. (Ida/ANTARA)

Sejumlah Isu Stratagis Menjadi Sorotan Rakernas BEM SI di Bali

Denpasar, FNN - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) ke-15 di Bali menyoroti sejumlah isu strategis, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu, dan kebebasan sipil.Koordinator Pusat BEM SI Bidang Kerakyatan Abdul Holic di Denpasar, Bali, Kamis mengatakan, Rakernas BEM SI kali ini menyoroti kebijakan pemerintah yang mencabut subsidi BBM di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi.Padahal, lanjut dia, pemerintah bisa menghentikan sementara pembangunan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN), kereta cepat dan ratusan Proyek Strategis Nasional (PSN) karena proyek-proyek tersebut menelan biaya ribuan triliun rupiah dari negara.\"Proyek-proyek tersebut sebenarnya bisa diberhentikan ketimbang menaikkan harga BBM bersubsidi yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat,\" kata Abdul Holic.Selain itu, kata dia, Rakernas BEM SI juga menyoroti kemunduran penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan penerapan demokrasi karena kebebasan masyarakat terus dikungkung, suara-suara kritis dibungkam dan ruang sipil dipersempit dengan legitimasi produk-produk hukum seperti RKUHP dan UU ITE yang isinya mengekang kebebasan sipil.BEM SI juga menyayangkan sikap pemerintah yang belum menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu karena sejumlah pelakunya masih mendapat tempat dan berpolitik praktis.Oleh karena itu, kata dia, mahasiswa dalam Rakernas BEM SI sepakat akan menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Indonesia pada 30 September nanti. \"Setidaknya untuk sementara total anggota BEM SI yang baru tervalidasi berjumlah 265 kampus akan menggelar aksi serentak turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi. Ada 12 wilayah yang kita jadikan tempat aksi,\" ujarnya.Seruan aksi tersebut, kata dia, merupakan hasil kesepakatan bersama BEM SI sebagai wujud kekecewaan mahasiswa terhadap respon yang diberikan oleh pemerintah dalam aksi mahasiswa di sejumlah wilayah. \"Dari setiap wilayah sebetulnya sudah bergerak, tetapi tidak kunjung ada respon untuk memberikan jawaban ataupun kepastian. Makanya, akan ada ribuan mahasiswa yang turun,\" kata Abdul Holic.Dia pun mengajak elemen sipil lainnya yang ada di Jakarta untuk melakukan aksi serupa pada 30 September 2022 dan menjadikan hasil Rakernas BEM SI di Bali sebagai tuntutan kepada pemerintah.\"Sebagai pembuka isu yang pasti isu BBM, kenaikan harga. Begitu pun isu RKUHP, penyelesaian HAM masa lalu, termasuk isu korupsi, konflik agraria dan macam-macam hal lainnya tentu jadi pemantik. Maka hari ini Rakernas kita membawa isu kolektif itu yang kita angkat bersama di wilayah maupun di tingkat nasional,\" tutur Abdul Holic.Dia berharap dengan adanya aksi unjuk rasa tersebut, maka berbagai isu dan pelanggaran HAM di Indonesia dapat segera diselesaikan oleh pemerintah. (Ida/ANATARA)

Terkait Kasus Brigadir J, AKP Idham Fadilah Diberi Sanksi Demosi Satu Tahun

Jakarta, FNN - Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun kepada AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, karena tidak profesional menjalani tugas dalam penanganan kasus Brigadir J.“Sidang KKEP memutuskan saksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Kamis.Selain sanksi demosi, Sidang KKEP juga memutuskan pelanggaran yang dilakukan AKP Idham Fadilah sebagai perbuatan tercela. Ia diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.“Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Nurul.Hasil putusan sidang AKP Idham Fadilah disampaikan sehari setelah sidang etiknya digelar pada Rabu (21/9) kemarin. Sidang etik berlangsung selama enam jam dipimpin oleh Kombes Pol. Rachmat Pamudji, Kombes Pol Satius Ginting, dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi.Total ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut, yaitu Kombes Pol Agus Nur Patria, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, Briptu Sigid Mukti Hanggono dan satunya berinisial Aiptu SA.Pimpinan Sidang KKEP memutuskan AKP Idham Fadilah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Wujud perbuatannya adalah tidak profesional dalam melaksanakan tugas. “Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding,” kata Nurul.Sidang etik kembali berlanjut siang ini pukul 13.00 WIB, Komisi Kode Etik Polri menyidangkan Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri.Nurul mengatakan ada enam sanksi yang dihadirkan di persidangan, yakni inisial Kombes Pol. AMP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA dan Aipda RJ.“Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Dan pasal-pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Nurul.Seperti sidang sebelumnya, putusan sidang terhadap Iptu Hardista Pramana Tampubolon bakal disampaikan keesokan harinya, Jumat (23/9).Hingga hari ini total sudah 15 anggota Polri yang disidang etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan kasus Brigadir J.Mereka yang telah disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Jerry Raymond Siagian. Kelimanya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).Kemudian, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah. Kelimanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.Lalu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Iptu Januar Arifin, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Selanjutnya, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi meminta maaf kepada pimpinan sidang KKEP dan pimpinan Polri.Satu pelanggar atas nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan, putusan sidang ditunda pada Senin (26/9) mendatang karena salah satu saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin mengalami sakit sehingga tidak bisa dimintai keterangan. (Ida/ANTARA)

Usulan Penurunan Syarat Usia dan Pendidikan Pengawas "ad hoc"Disampaikan Bawaslu

Jakarta, FNN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan perubahan aturan berupa penurunan syarat usia dan tingkat pendidikan panitia pengawas (panwas) ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada Presiden 2024.Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku telah menyampaikan usulan tersebut secara langsung kepada Presiden Joko Widodo dalam audiensi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.\"Kami juga mengusulkan misalnya panwas ad hoc (syarat) usianya diturunkan menjadi 17 atau 18 tahun. Itu juga kami mohon (syarat) pendidikannya itu diturunkan menjadi SMP, bukan SMA,\" kata Bagja kepada awak media usai pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.Bagja meyakini penurunan syarat tersebut akan banyak membantu Bawaslu dalam merekrut panitia pengawas ad hoc hingga ke tingkat kelurahan dan tempat pemungutan suara (TPS).Terkait penurunan level pendidikan, Bagja meyakini lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah cukup memiliki kemampuan mendasar untuk melakukan tugas-tugas pengawas ad hoc.\"(Lulusan) SMP kan pasti sudah bisa membaca, menulis, menambah, mengkali kan ya. Itu cukup jadi kemampuan dasar untuk teman-teman pengawas ad hoc, khususnya di TPS,\" katanya.Menurut Bagja, Presiden Jokowi memberi tanggapan positif atas usulan tersebut dan memahami kesulitan Bawaslu dalam merekrut pengawas ad hoc.\"Pak Presiden bilang bahwa Indonesia ini bukan hanya Jakarta dan Pak Presiden mengerti kesulitan Bawaslu dalam melakukan rekrutmen pengawas ad hoc, khususnya di daerah kepulauan, perbatasan, dan sebagainya,\" jelasnya.Dalam kesempatan yang sama, Bagja mengaku jajarannya juga sempat menyampaikan rekomendasi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mungkin diperlukan karena pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua.Sebelumnya, pada 31 Agustus lalu, Bagja telah menjabarkan dua rekomendasi Bawaslu terkait hal tersebut.Pertama, membentuk Bawaslu provinsi di tiga provinsi DOB Papua. Kedua, menetapkan Bawaslu Provinsi Papua sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu di tiga DOB melalui tambahan ketentuan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017.Bagja bersama keempat anggota Bawaslu RI lainnya yakni Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Puadi, dan Totok Hariyono untuk pertama kali mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta sejak dilantik untuk masa jabatan 2022-2027 pada 12 April lalu. (Ida/ANTARA)

Apkasi Memfasilitasi Para Bupati Bahas Nasib Tenaga Honorer

Makassar, FNN - Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) memfasilitasi para kepala daerah melakukan pertemuan untuk membahas nasib para tenaga honorer yang mulai tahun 2023 dihapuskan.Sekretaris Jenderal Apkasi Adnan Purichta Ichsan dalam keterangannya di Makassar, Kamis, mengatakan rapat koordinasi dengan sejumlah kepala daerah dan kementerian terkait digelar untuk mencari solusi dari persoalan tenaga honorer setelah terbitnya kebijakan dari pemerintah. \"Jadi, poin pentingnya yang dibahas adalah terkait persoalan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer di pemerintahan daerah masing-masing,\" ujarnya.Adnan Purichta Ichsan yang juga Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, itu mengatakan kehadirannya pada pertemuan tersebut untuk mengawal permasalahan tenaga honorer di daerah masing-masing. Pertemuan itu untuk menyatukan persepsi dengan kepala daerah lainnya guna mencari solusi terbaik terhadap nasib tenaga honorer pada masa mendatang.\"Selaku kepala daerah dan Sekjen Apkasi, rakor ini sebagai tempat kami menjelaskan kepada kementerian mengenai permasalahan di daerah. Kami berharap pak menteri yang dulunya juga ketua Apkasi dan juga pernah menjadi bupati dapat melihat permasalahan honorer di daerah dengan lebih detail,\" katanya.Adnan pun berharap melalui pertemuan itu bisa memberikan solusi terbaik bagi daerah dan tenaga honorernya.Adnan menambahkan ada beberapa poin yang telah dibahas sejak awal antara Apkasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Pertama, persoalan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah sehingga perlu disusun rentang gaji tenaga honorer sesuai dengan kemampuan daerah.Kedua, bagi tenaga honorer yang tidak mampu mengikuti CAT dengan passing grade dan tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) karena kualifikasi pendidikannya yang tidak terpenuhi, sebaiknya dapat diberikan kesempatan sesuai dengan minatnya. Misalnya, membekali pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja.Menurut Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, secara aturan penanganan masalah tenaga honorer sudah mulai dijalankan sejak tahun 2005, kemudian berlanjut pada 2012, 2018, 2019, dan 2021.\"Jadi, sebenarnya warning untuk pengangkatan non-ASN ini sudah lama. Tapi, ada fakta juga kalau non-ASN ini tidak ada, pelayanan-pelayanan kita bisa terganggu di kabupaten dan kota,\" terangnya.Anas menjelaskan bahwa saat ini lembaganya sementara mempertimbangkan tiga alternatif penyelesaian tenaga honorer dan terus melakukan koordinasi lintas sektoral, antara lain pada skenario pertama, tenaga honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN.\"Hanya saja skenario ini akan menjadi beban yang berat bagi negara dan kompetensi birokrasi kita tentu akan ada problem pada beberapa titik yang ketika saat rekrutmen kualitasnya tidak diperhatikan,\" jelas Anas yang juga mantan Ketua Apkasi.Adapun skenario kedua, yakni tenaga honorer diberhentikan seluruhnya. Sementara, opsi jalan tengah yang ketiga adalah pengangkatan tenaga honorer sesuai dengan prioritas.Ketiga skenario ini akan didiskusikan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI. \"Yang lain bukan tidak prioritas, tapi diselesaikan secara bertahap,\" ucap mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu. (Ida/ANTARA)