ALL CATEGORY
Negara Hukum Memerlukan Sistem Hukum Nasional Harmonis
Manado, FNN - Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Gunawan mengatakan perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.\"Salah satu proses pembangunan hukum yang sementara dilaksanakan pemerintah khususnya di bidang hukum pidana adalah melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,\" ujar Bambang pada dialog publik RUU KUHP di Manado, Rabu.Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk mengganti KUHP lama sebagai produk hukum zaman pemerintahan kolonial perlu segera dilakukan sesuai dengan dinamika masyarakat.Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak 1970, namun upaya agar RKUHP tersebut diserahkan kepada DPR dan dibahas tidak kunjung terwujud.Pada 2004, tim baru pembuatan RKUHP dibentuk selanjutnya lalu diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat itu kepada DPR untuk dibahas.Delapan tahun kemudian atau pada 2012 DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama namun timbul berbagai reaksi, gelombang protes terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP tersebut.\"Pada bulan September 2019, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP dan memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang bermasalah,\" jelasnya.Anggota DPR kemudian secara resmi kembali melanjutkan pembahasan RKUHP pada bulan april 2020, pembahasan pun terus bergulir hingga saat ini.Dalam proses pembahasan terkini, ada beberapa pasal RKUHP yang menimbulkan kontroversi, perdebatan dan polemik di masyarakat. Contohnya, terkait dengan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah serta larangan penghasutan untuk melawan penguasa umum.Sementara pasal-pasal kontroversi lainnya yang masih dikaji lebih mendalam yaitu persoalan hukum yang hidup di dalam masyarakat, pidana mati penodaan agama dan penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.Terakhir, masalah kejahatan kesusilaan yang mencakup beberapa permasalahan yang cukup mengundang kontroversi di antaranya aborsi, pencabulan, perzinahan, perselingkuhan dan poligami.\"Pemerintah sudah menyerahkan draft terbaru RUU KUHP ke Komisi III DPR RI seusai rapat kerja dengan Komisi III terkait penyerahan penjelasan 14 poin krusial dari pemerintah tanggal 6 Juli 2022. Komisi III dalam hal ini fraksi-fraksi akan melihat kembali penyempurnaan naskah dari pemerintah,\" katanya.Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas terkait RKUHP tanggal 2 Agustus 2022 serta rakor Menkopolhukam 12 Agustus 22, Kemenkominfo bekerja sama dengan Kemenkopolhukam dan Kemenkumham telah menyelenggarakan acara Kick Off dialog publik RKHUP di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2022.Hal ini memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap RKUHP, sekaligus menjadi pembuka bagi rangkaian acara dialog publik RKUHP di 11 kota lainnya di Indonesia.\"Diharapkan dialog interaktif nantinya dengan para narasumber ada berbagai masukan dari elemen masyarakat tentunya konstruktif bisa menjadi bagian dari penyempurnaan RKUHP baru ini,\" harap Bambang. (Ida/ANTARA)
Sebanyak 730 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh
Banda Aceh, FNN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh menyita 730 ribu batang lebih rokok ilegal di provinsi ujung barat Indonesia tersebut sepanjang 2022.Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Selasa, mengatakan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut disita dalam operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal.\"Operasi ini untuk melindungi produksi rokok legal dalam negeri dan menyelamatkan penerimaan negara dari cukai rokok. Hingga awal September 2022, disita 730.572 batang rokok ilegal,\" kata Isnu.Isnu mengatakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dan jajaran hingga awal September 2022 telah melaksanakan 443 kali operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal.Dari enam kantor bea cukai, diantaranya satu kantor wilayah dan lima kantor pelayanan, yang terbanyak menyita rokok ilegal adalah Kantor Pelayanan Bea Cukai Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.\"Kantor Pelayanan Bea Cukai Meulaboh sepanjang 2022 menyita 454.377 batang. Sedangkan operasi penindakan dilakukan Kantor Bea Cukai Meulaboh sebanyak 76 kali,\" kata Isnu Irwantoro.Berikutnya, Kantor Pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe menyita 189.366 batang dengan operasi penindakan sebanyak 179 kali. Kantor Bea Cukai Langsa menyita 74.860 batang dengan operasi penindakan sebanyak 71 kali.Kemudian, Kantor Bea Cukai Banda Aceh menyita 67.500 batang dengan operasi penindakan 98 kali. Kantor wilayah menyita 75.936 batang dengan jumlah operasi 45 kali. Serta Kantor Bea Cukai Sabang menyita 19.509 batang dengan operasi penindakan sebanyak 26 kali.\"Nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp936,7 juta serta kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp750,2 juta. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut dimusnahkan,\" kata Isnu.(Ida/ANTARA)
Polresta Mataram Menyelesaikan 81 Perkara dengan Keadilan Restoratif
Mataram, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat menyelesaikan 81 perkara tindak pidana pencurian dengan menerapkan keadilan restoratif.Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa, di Mataram, Selasa, mengatakan perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) ini merupakan hasil pengungkapan sepanjang pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2022.\"Jadi, dari 137 peristiwa kejahatan yang berhasil kami ungkap selama pelaksanaan Operasi Jaran tahun ini, 81 di antaranya kami selesaikan dengan menerapkan RJ (restorative justice),\" kata Mustofa.Dalam penerapan RJ, Mustofa memastikan pihaknya tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku. \"Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan RJ. Semua ada ketentuan,\" ujarnya.Ketentuan tersebut, antara lain pelaku tidak tercatat sebagai residivis, kerugian korban di bawah Rp2,5 juta, dan sudah ada kesepakatan antara pelaku dan korban untuk berdamai dengan tujuan sama-sama mendapatkan rasa keadilan. \"Proses RJ juga sudah melalui mediasi dan dialog antara pelaku dengan korban. Harus ada kata sepakat damai. Kalau tidak ada kesepakatan damai, kasus tetap lanjut,\" ujar dia lagi.Dalam periode pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2022, Polresta Mataram beserta jajaran polsek berhasil mengungkap 137 kasus dengan tersangka sebanyak 163 orang. Kasus yang terungkap dalam periode pelaksanaan dua pekan tersebut berkaitan dengan kejahatan jalanan yang masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan.Adapun barang bukti yang berhasil disita dari 137 kasus tersebut, berupa barang elektronik, seperti telepon seluler, tabung gas, mesin penanak nasi, mesin penggiling kopi, kendaraan roda dua, dan uang tunai. \"Paling banyak itu handphone, banyaknya 81 unit beragam merek. Karena ada salah satu kasus dengan korban sebuah gerai handphone. Pelaku di situ mencuri 91 unit \'handphone\',\" kata Mustofa.Lebih lanjut, Mustofa mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus kejahatan jalanan untuk tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. \"Kalau tahun lalu, kasus yang terungkap ada 113, sekarang 137. Jadi, secara kuantitas, baik jumlah kasus dan tersangka di tahun ini lebih banyak,\" ujarnya pula.Kemudian, polsek jajaran Polresta Mataram yang paling banyak mengungkap kasus kejahatan jalanan tahun ini adalah Polsek Sandubaya dengan jumlah 29 kasus. Kepala Polsek Sandubaya Komisaris Polisi Moh. Nasrullah turut menjelaskan bahwa dari 29 kasus yang terungkap ada belasan yang terselesaikan melalui RJ. \"Kemungkinan jumlah RJ akan bertambah. Tetapi akan kami lihat lagi sesuai dengan syarat dan ketentuan RJ,\" kata Nasrullah. (Ida/ANTARA)
Pelaku Pemicu Kebakaran Ilalang di Tol Brebes Terancam Pidana
Semarang, FNN - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut pelaku pemicu kebakaran ilalang di sepanjang ruas Km 253 Tol Pejagan-Pemalang di wilayah Kabupaten Brebes pada Minggu (18/9), hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun, bisa dipidana.\"Ada di KUHP, karena ketidaksengajaannya menyebabkan matinya seseorang,\" kata Iqbal, di Semarang, Selasa.Hingga saat ini, kata dia, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan tersebut. Menurut dia, penyidik dari Polres Brebes masih bekerja dengan dukungan dari Polda Jawa Tengah.Sebelumnya, 13 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Km 253 Tol Pejagan-Pemalang pada Minggu (18/9).Satu orang tewas dan belasan lainnya terluka dalam kecelakaan yang dipicu oleh asap tebal akibat ilalang yang terbakar di tepian jalan tol itu. Polisi menyebut asap tebal memaksa pengendara mengurangi kecepatan akibat jarak pandang yang terbatas, sehingga mengakibatkan tabrakan beruntun.Tim laboratorium forensik serta satuan reserse kriminal diterjunkan untuk menyelidiki kasus tersebut.(Ida/ANTARA)
LaNyalla: Jangan Campuri Rumah Tangga DPD, Tugas MPR Itu Hanya Melantik!
Jakarta, FNN – Ketua DPP RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyikapi dikembalikannya surat usulan pergantian Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD oleh Pimpinan MPR yang diketuai Bambang Soesatyo alias Bamsoet. LaNyalla buka suara dan merespon sikap pimpinan MPR yang mengembalikan surat usulan pergantian Wakil Ketua MPR RI dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung. Ketua DPD RI itu mempertanyakan sikap pimpinan MPR, khususnya Bamsoet yang mengatakan tidak mau mencampuri urusan internal DPD, tapi nyatanya mengembalikan surat serta mempertanyakan surat penarikan dukungan dari dua Waka DPD. Selain itu, mengapa Pimpinan MPR itu memasukkan surat keberatan Fadel Muhammad dan pengacaranya dalam pertimbangan mengembalikan surat DPD tersebut. ‘’Tugas MPR sekarang hanya melantik Tamsil Linrung, karena tidak boleh ada kekosongan di MPR,’’ kata LaNyalla Selasa (20/9/2022). “Jika Pimpinan MPR tidak mau mencampuri urusan internal DPD, ya segera lantiklah Tamsil Linrung. Pemilihannya sesuai mekanisme, melalui Sidang Paripurna DPD. Sama seperti pemilihan Pimpinan MPR yang lain,” ungkap senator asal pemilihan Jawa Timur itu. “Proses pemilihan Waka MPR yang berasal dari partai politik itu juga melalui mekanisme partai yang kemudian diajukan ke pimpinan. Sedangkan Bambang Soesatyo dipilih oleh anggota MPR, termasuk anggota DPD,” kata LaNyalla. Sejak diputuskan dalam rapat paripurna DPD pada 18 Agustus, kata LaNyalla, pergantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua RI kepada Tamsil Linrung sudah benar menurut aturan perundangan. ‘’Sekali lagi, Fadel Muhamad sudah bukan wakil ketua MPR lagi,’’ kata Senator asal Jawa Timur itu. Sesuai dengan Tatib MPR, lanjut LaNyalla, Fadel Muhammad sudah ditarik oleh DPD. Dengan penarikan tersebut, otomatis posisi Wakil Ketua MPR yang ditempati Fadel sekarang tentu akan digantikan dengan pejabat yang baru. “Karena itu, pimpinan MPR diminta untuk tidak ikut campur terkait usulan pergantian tersebut,” tegas LaNyalla. ‘’MPR tidak boleh ikut campur rumah tangga DPD RI,’’ lanjutnya. Berarti Anda tidak menganggap surat jawaban dari MPR nanti? LaNyalla tidak memberi jawaban tegas. Hanya saja, dia mengaku sudah menghubungi Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. ‘’Saya sudah menelepon langsung dengan Mas Bamsoet dan menjelaskan semuanya,’’ kata LaNyalla. LaNyalla mengatakan, selama ini hubungan MPR dan DPD berjalan baik. Dia mengaku tidak mau ada konflik antar lembaga negara terjadi, terutama yang dikaitkan dengan pergantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad. ‘’Sekali lagi, saya tidak mau ada konflik antar lembaga terjadi,’’ kata LaNyalla. (MD)
Harga Capai Dalam Sepekan Turun
Tangerang, FNN - Harga cabai di Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang sudah mulai turun. Hal itu disampaikan oleh beberapa pedagang cabai di pasar yang diwawancarai FNN (Forum News Network) di pasar tersebut. Erwin pedagang cabai rawit mengatakan, harga cabai hingga kini mengalami pejurunan sejak kemarin. \"Harga cabai turun dari pusatnya. Mereka biasa menawarkan harga Rp 50.000 sekarang dengan harga Rp.43.000,\" kata Erwin ketika ditemui Ahad malam, (19/9). Erwin juga menjelaskan, harga cabai itu naik sudah terjadi dari petani atau sentra produksi. Ia mengatakan, harga cabai itu turun akibat semakin banyaknya penjualan cabai di pasar induk tersebut. Sedangkan pedagang lainnya, Eko mengatakan cabai merah bulat atau cabai tw juga turun. Alasan kenaikan, karena sudah terjadi sejak dari petani cabai. \"Cabai tw turun dari harga Rp 60.000 menjadi Rp 45. 000. Hal itu disebabkan karena penurunan harga dari Jawa,\" kata Eko. (Anw).
PB HMI Desak Pimpinan MPR Lantik Tamsil Linrung
Jakarta, FNN - Desakan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD terus mengalir dari berbagai kalangan akademisi, mahasiswa dan masyarakat. Kali ini desakan datang dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Wakil Bendahara Umum PB HMI, Fajri yang meminta Pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR periode 2022 - 2024. Agar kerja Pimpinan MPR tidak terganggu apalagi kedepan MPR akan menyiapkan berbagai agenda penting seperti menyiapkan Rapat Gabungan MPR dalam rangka membahas persiapan Sidang Paripurna MPR terkait pembentukan Panitia Ad Hoc. Kemudian mempersiapkan penyelenggaraan dan pembentukan World Forum People\'s Consultative Assembly (Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia). \"Pimpinan MPR RI harus segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD agar kinerja MPR RI tidak terganggu ungkap Fajri, Selasa (20/9). Tamsil Linrung sendiri terpilih secara sah sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD melalui suatu rangkaian pemilihan di Sidang Paripurna DPD RI pada 18 Agustus 2022 lalu, dimana dalam pemilihan tersebut Tamsil Linrung memperoleh 39 suara, Bustami Zainudin 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara, dan Abdullah Puteh 14 suara. Sedangkan sebanyak 2 suara tidak sah dan 1 abstain. Hasil pemilihan tersebut ditindak lanjuti oleh Kelompok DPD dengan bersurat kepada Pimpinan MPR untuk mengusulkan penggantian Wakil Ketua MPR unsur DPD dari Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung pada tanggal 5 September yang lalu. Berdasarkan mekanisme UU MD 3 Pasal 17, disebutkan: Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. Kemudian dilanjutkan di Pasal 19 UU MD3 disebutkan: \"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib\". Dan di dalam aturan turunannya dijelaskan pada pasal 29 ayat (1) huruf e Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR disebutkan bahwa pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena diusulkan penggantian oleh Fraksi/Kelompok DPD. “Seharusnya tidak ada alasan bagi Pimpinan MPR untuk tidak melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR yang baru karena Kelompok DPD mempunyai kewenangan untuk mengganti Pimpinan MPR dari unsur DPD sewaktu-waktu,\" terang Fajri. Pergantian Wakil Ketua MPR telah melalui proses yang panjang dan berdasarkan mekanisme internal DPD yang sah. Apalagi dilakukan melalui Sidang Paripurna yang hasil keputusannya mengikat. Sehingga tidak ada satu alasanpun bagi Pimpinan MPR untuk menunda pelantikan seperti yang diinginkan pihak Fadel Muhammad. “Dalam Tata Tertib MPR Pasal 29 Ayat 3 menyebutkaan bahwa penggantian pimpinan MPR yang diajukan oleh Kelompok DPD paling lambat 30 hari. Artinya kalau sebelum 30 hari, Kelompok DPD telah mengusulkan penggantian, Pimpinan MPR harus memproses dengan melantik Wakil Ketua MPR yang baru,\" jelas Fajri. Fajri menambahkan keterangan, “berdasarakan Pasal 29 Ayat 4 Pimpinan MPR semestinya hanya memproses usulan dari Kelompok DPD. Sehingga kalau tidak melakukan pelantikan, MPR telah melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertibnya sendiri,\" tutup, Fajri Diketahui bahwa surat usulan penggantian Wakil Ketua MPR yang baru telah diterima langsung oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo sejak 5 September 2022 yang lalu, namun sampai saat ini belum terlihat ada tanda-tanda Ketua MPR RI akan melakukan pelantikan terhadap Tamsil Linrung untuk menjadi Wakil Ketua MPR periode 2022 - 2024. (sws)
Ingin Tetap Sebagai Irjenpol, Ferdy Sambo Pakai Nalar Apa?
Oleh Asyari Usman - Jurnalis Senior FNN DALAM sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari Senin, 19/9/2022, majelis hakim komisi menolak memori banding Ferdy Sambo. Komisi menguatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri atas tindakan yang dilakukannya terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua (Birgadir J). Mengapa Sambo minta banding? Seratus persen jawabannya karena dia tetap ingin menjadi Irjenpol. Enjoy besar, duit besar. Syukur-syukur bisa naik menjadi Kapolri. Maunya Sambo, meskipun dia tersangka pembunuh anak buahnya tapi status dan pangkatnya tidak hilang. Dalam hayalannya, dia akan kembali menjadi petinggi Polri setelah menjalani hukuman yang berkemungkinan untuk direkayasa menjadi ringan. Satu-dua tahun, misalnya. Setelah itu, Irjen Sambo aktif kembali dan lebih kuat. Lebih ganas. Entah nalar apa yang digunakan Sambo. Orang sejagad raya ini ingin agar dia segera masuk penjara seumur hidup tanpa remisi. Atau bahkan dibawa ke lapangan eksekusi mati. Ternyata, Sambo berpikiran lain. Dia, tampaknya, yakin bisa lepas dari kasus pembunuhan ini. Tetapi, Sambo lupa bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak punya pilihan lain. Dia harus memecat mantan Kadiv Propam itu karena seperti itulah tuntutan publik. Kapolri tak mungkin membiarkan Sambo tetap menyandang pangkat Irjen sementara dia berperan sentral dalam pembunuhan Yoshua. Kapolri mengikuti nalar yang sehat dan normatif. Seharusnya, Sambo tidak mengajukan banding atas keputusan pertama majelis hakim sidang KKEP yang mengganjar dia dengan PTDH. Memang dia berhak mengajukan banding. Namun, ada akal sehat yang seharusnya menjadi konsultan Sambo sebelum meminta banding. Karena itu, rasa heran publik terhadap pemintaan banding Sambo hanya bisa dijawab dengan dugaan bahwa polisi bintang dua ini percaya jaringan mafia yang dibangunnya di Polri sudah sangat masif dan kuat. Dia yakin jaringan ini akan menolong. Sambo mungkin menyangka para petinggi Polri akan merasakan tekanan berat untuk mengabulkan memori bandingnya. Inilah nalar yang digunakan Sambo. Nalar premanisme.[]
Ketua MPR Bamsoet: Pimpinan MPR Tidak Mencampuri Urusan Internal DPD Terkait Pergantian Fadel Muhammad
Jakarta, FNN – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sepakat menghormati sikap DPD RI dan tidak mencampuri urusan internal lembaga nagara tersebut dalam urusan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Oleh karena itu, pimpinan majelis akan segera mengirimkan surat, menjawab surat pimpinan DPD terkait usulan pergantian itu. “Setelah mendengar masukan serta kajian hukum dari Sekretariat Jenderal MPR RI dan pandangan para Pimpinan MPR RI, rapim sepakat menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak mencampuri urusan internal DPD. Pimpinan MPR RI mempersilakan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPD RI untuk memastikan bahwa usulan pergantian Pak Fadel Muhammad tersebut sudah berkepastian hukum sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, dan Tata Tertib MPR RI serta sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Lembaga MPR,” kata Bambang Soesatyo, usai Rapim MPR RI, di Jakarta, Senin (19/9/22). Para Wakil Ketua MPR yang hadir dalam rapim itu adalah Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Selain membahas usulan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI, rapim juga membahas berbagai hal. Mulai dari penentuan jadwal Rapat Gabungan MPR RI, pematangan persiapan penyelenggaraan pembentukan World Forum People\'s Consultative Assembly (Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia) yang diinisiasi oleh MPR RI, pada 24-26 Oktober 2022, di Gedung Merdeka, Bandung. Pembahasan usulan penggantian Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI, Fadel Muhammad kepada Tamsil Lingrung dilakukan berdasarkan surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022, Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022, perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah. Pimpinan MPR RI juga menerima Surat Pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait Penarikan Tanda Tangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR RI dari Utusan DPD RI dan surat serupa dari Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono tentang Penarikan Tanda Tangan. Selain surat dari unsur DPD tersebut, pimpinan MPR juga menerima beberapa surat lainnya. Antara lain, surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku Kuasa Hukum Fadel Muhammad, nomor surat: 160/ESL/VIII/2022, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Dr. Ir. Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI, tertanggal 19 Agustus 2022. Serta Surat dari Dahlan Pido & Partners selaku Kuasa Hukum Bapak Fadel Muhammad, nomor surat : 08/DP&Partner/SP/IX/2022, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI Masa Jabatan 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022. Pimpinan MPR RI juga telah menerima surat dari Fadel Muhammad perihal surat pengantar, tertanggal 30 Agustus 2022, dengan lampiran copy surat Laporan Kepolisian terhadap Ketua DPD RI, nomor surat: 163/ESL/VIII/2022, tertanggal 22 Agustus 2022, copy surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD RI, nomor surat : 34/FM-DPD/VIII/2022, perihal pengaduan terhadap Ketua DPD RI atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI, tertanggal 25 Agustus 2022, legal opinion atas keabsahan keputusan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 dalam Sidang paripurna DPD. Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Rapat Pimpinan MPR RI juga memutuskan Rapat Gabungan MPR RI untuk membahas persiapan Sidang Paripurna MPR RI terkait pembentukan Panitia Ad Hoc yang semula dijadwalkan pada 20 September 2022, akan diundur sampai pemberitahuan lebih lanjut. Mengingat MPR RI saat ini sedang fokus mempersiapkan penyelenggaraan dan pembentukan World Forum People\'s Consultative Assembly (Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia). (MD)
Anies: Azyumardi Azra Konsisten Rawat Demokrasi Berkualitas
Tangerang Selatan, FNN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenang Ketua Dewan Pers dan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta almarhum Prof Azyumardi Azra sebagai pribadi yang konsisten merawat demokrasi di Indonesia tetap berkualitas.\"Almarhum adalah pribadi yang terus menerus konsisten dalam menjaga agar Indonesia kita tetap negeri yang maju dan demokrasi, yang terkonsolidasi,\" kata Anies di Auditorium Harun Nasution UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa.Semasa hidupnya, lanjut Anies, Azyumardi Azra konsisten menyampaikan pentingnya menjaga agar demokrasi kita terus berkualitas, baik lewat penyampaian kuliah maupun dalam berbagai tulisannya.\"Dan beliau tidak segan untuk melontarkan pikiran-pikiran yang mungkin terasa kurang nyaman bagi mereka-mereka yang mengganggu demokrasi kita,\" kata Anies.Selain itu, dia juga mengenang sosok Azyumardi Azra sebagai pribadi yang sangat sederhana.\"Ketika beliau menjadi penasihat wapres, banyak kegiatan bersama, dan beliau itu sangat simpel. Salah satu hal yang kami semua ingat, kalau beliau pergi ke mana-mana, tasnya paling kecil, bawaannya paling sedikit; tetapi ilmunya paling banyak di antara semua,\" katanya.Meskipun selalu tampil sederhana, Azyumardi memiliki wawasan luas dan pemikiran moderat. \"Jadi, (beliau) kalau diskusi paling banyak, tetapi kalau bawa apa-apa selalu simpel. Pergi lama pun bawaannya simpel. Jadi, pribadi yang sangat sederhana dalam keseharian, tetapi memiliki pemikiran yang luas dan mendalam,\" tambahnya.Dia juga meyakini Azyumardi Azra wafat dalam keadaan husnul khotimah. \"Kami yakin beliau insya Allah almarhum husnul khatimah dan keluarga diberi kekuatan, ketabahan,\" ujar Anies.Jenazah Azyumardi diberangkatkan ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, setelah dilakukan salat berjamaah di Auditorium Harun Nasution UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa pagi. (Ida/ANTARA)