ALL CATEGORY

Dolar Sentuh Tertinggi 20 Tahun Saat Euro Didorong Prospek Suku Bunga

New York, FNN – Dolar menyentuh level tertinggi baru 20 tahun pada akhir perdagangan Senin (Selasa pagi WIB), terangkat oleh komentar hawkish oleh Ketua Federal Reserve Jerome Powell, tetapi tetap terkendali karena euro didorong oleh meningkatnya ekspektasi untuk kenaikan suku bunga Bank Sentral Eropa (ECB).Indeks dolar, yang mengukur greenback terhadap sekeranjang enam mata uang utama lainnya, mencapai 109,48 di awal sesi, level yang tidak terlihat sejak September 2002.Greenback memperpanjang kenaikan dari Jumat (26/8/2022), ketika Powell mengatakan pada konferensi perbankan sentral Jackson Hole di Wyoming bahwa Fed akan menaikkan suku bunga setinggi yang diperlukan untuk membatasi pertumbuhan, dan mempertahankannya \"untuk beberapa waktu\" untuk menurunkan inflasi yang berjalan lebih dari tiga kali lipat target Fed 2,0 persen.\"Ketua The Fed pekan lalu terdengar sangat hawkish, dan itu cukup banyak mendobrak gagasan poros kebijakan awal tahun depan,\" kata Joe Manimbo, analis pasar senior di Convera.Pasar uang meningkatkan taruhan untuk kenaikan suku bunga Fed yang lebih agresif pada September, dengan kemungkinan kenaikan 75 basis poin sekarang terlihat sekitar 70 persen. Imbal hasil obligasi pemerintah AS melonjak, dengan imbal hasil obligasi dua tahun mencapai level tertinggi 15 tahun di sekitar 3,49 persen.Pedagang menantikan 2 September, ketika laporan ketenagakerjaan AS Agustus akan dirilis, memberikan salah satu pandangan penting terakhir tentang kesehatan ekonomi dalam menghadapi kenaikan suku bunga dan inflasi yang sangat tinggi sebelum pertemuan kebijakan Fed berikutnya.Euro bergerak lebih tinggi, dibantu oleh komentar dari pejabat Eropa yang menunjuk kemungkinan kenaikan 75 basis poin pada pertemuan ECB 8 September.Anggota dewan ECB Isabel Schnabel memperingatkan pada Sabtu (27/8/2022) bahwa bank sentral berisiko kehilangan kepercayaan publik dan harus bertindak tegas untuk mengekang inflasi, sekalipun jika langkah itu menyeret ekonomi mereka ke dalam resesi.\"Euro mencuri sebagian dari dolar dan itu dengan pandangan bahwa ECB mungkin menyamai kenaikan suku bunga raksasa Fed dengan salah satu (kenaikan) darinya sendiri bulan depan,\" kata Manimbo.Euro terakhir naik 0,29 persen, tetapi masih tetap di bawah paritas dengan dolar di 0,9993 dolar.\"Bank-bank sentral tidak tertarik untuk menjadi apa pun selain hawkish saat ini mengingat inflasi, sehingga mereka akan menaikkan suku bunga secara agresif,\" kata kepala analis Nordea, Jan von Gerich.Sebuah komentar oleh Menteri Ekonomi Jerman Robert Habeck bahwa dia memperkirakan harga gas akan segera turun, dengan Jerman membuat kemajuan pada target penyimpanannya, juga mungkin telah mendukung euro.Indeks dolar, terutama berdasarkan kenaikan euro, turun 0,348 persen pada 108,8 pada pukul 19.20 GMT.Greenback naik 0,78 persen terhadap yen Jepang di 138,76 yen.Sterling jatuh ke level terendah 2,5 tahun di 1,1649 dolar dalam perdagangan tipis karena hari libur umum Inggris, versus greenback dan terakhir turun 0,23 persen pada 1,1703 dolar.Di pasar uang kripto, bitcoin naik tipis untuk diperdagangkan kembali di atas level 20.000 dolar AS. (mth/Antara)

Sri Mulyani: El Nino Picu Turunnya Target Pertumbuhan Pertanian 2023

Jakarta, FNN – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan ketidakpastian musim seperti terjadinya El Nino mendorong target pertumbuhan sektor pertanian tahun depan turun ke level 3,7 persen.Pertumbuhan sektor pertanian tahun depan sendiri sebelumnya telah ditargetkan sebesar 4 - 4,2 persen dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.“Kalau pertanian ini karena dua tahun ini sangat exceptional dari sisi musim,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.Sri Mulyani menjelaskan musim sangat sering mengalami perubahan secara tiba-tiba sepanjang dua tahun terakhir, bahkan selama pandemi COVID-19 sehingga memberi pengaruh terhadap sektor pertanian, termasuk tanaman pangan yaitu beras.Sementara untuk tahun depan ia menuturkan sudah mulai muncul perkiraan musimnya yakni adanya El Nino sehingga menjadi salah satu pertimbangan bagi pemerintah untuk waspada.Berdasarkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), El Nino merupakan fenomena pemanasan Suhu Muka Laut (SML) di atas kondisi normalnya yang terjadi di Samudera Pasifik bagian tengah.“El Nino menjadi salah satu faktor yang perlu kita pertimbangkan. Kita juga perlu melihat dari sisi siklus kenaikan produktivitas dari pertanian,” ujar Sri Mulyani.Menurutnya, pemerintah harus waspada terhadap faktor musim mengingat Brasil dan Kanada telah mengalami kekeringan dan gagal panen pada tahun ini akibat hal tersebut.“Ini mereka sudah mulai terkena siklus seperti itu pada akhir 2021 dan pertengahan 2022. Pertanyaannya apakah Indonesia akan terkena pada 2023?,” kata Sri Mulyani.Meski demikian ia memastikan saat ini pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk menopang ketersediaan pangan termasuk melalui program ketahanan pangan.“Tentu harusnya semoga bisa betul-betul dapat menghindarkan risiko dari uncontrollable seperti weather (cuaca),” kata Sri Mulyani. (mth/Antara)

MK Tolak Gugatan UU Pers yang Diajukan Wartawan

Jakarta, FNN – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan pengujian UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang diajukan oleh tiga orang wartawan.\"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,\" kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu.Dalam kesimpulannya, Usman yang bertindak sebagai ketua sekaligus merangkap anggota mengatakan pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.Pada bagian pokok permohonan yang dibacakan langsung hakim Daniel Foekh mengatakan pemohon mendalilkan inskonstitusionalitas pasal 15 ayat (2) dan pasal 15 ayat (5) UU Nomor 40/1999 tentang Pers.Dalil-dalil yang disampaikan pemohon yakni fungsi Dewan Pers pada pasal 15 ayat (2) huruf f UU Nomor 40/1999 menimbulkan ketidakjelasan tafsir. Akibatnya, menurut pemohon, Dewan Pers menafsirkan kata \"memfasilitasi\" menjadi memonopoli serta mengambil alih peran organisasi pers dalam menyusun peraturan perundang-undangan di bidang pers.Termasuk tidak memberdayakan organisasi pers yang sudah ada. Seharusnya, menurut pemohon Dewan Pers bukan sebagai regulator melainkan hanya menjalankan fungsi memfasilitasi organisasi pers.Dalil berikutnya yang disampaikan pemohon ialah Dewan Pers dinilai telah melampaui kewenangannya membuat keputusan yang mengambil wewenang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan (UKW).Padahal, tidak satupun pasal dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang mengatur kewenangan Dewan Pers untuk mengeluarkan surat keputusan setara dengan lisensi BNSP.Para pemohon I dan pemohon II mengaku juga telah mendirikan lembaga sertifikasi profesi Pers Indonesia yang bersertifikat resmi dari BNSP untuk melaksanakan UKW menggunakan standar kompetensi kerja. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2016 tentang sistem standarisasi kompetensi kerja nasional.Hal itu menurut pemohon berbeda dengan Dewan Pers yang hanya menggunakan standar kompetensi wartawan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang standar kompetensi wartawan.Tidak hanya itu, menurut pemohon pasal 15 ayat (2) menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai anggota Dewan pers melalui Keputusan Presiden.Para pemohon mendalilkan seharusnya Keputusan Presiden hanya bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi pers, perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers.Berikutnya, kata Foekh, pemohon juga mendalilkan hasil pemilihan anggota Dewan Pers tidak melibatkan seluruh organisasi pers yang berbadan hukum yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Melainkan anggota Dewan Pers hanya oleh organisasi pers konstituen Dewan Pers, sehingga pemohon juga kehilangan untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers. (mth/Antara)

Aduan 4 Parpol Soal Pelanggaran Administrasi Ditindaklanjuti Bawaslu

Jakarta, FNN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan menindaklanjuti aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan oleh empat parpol. \"Menetapkan, menyatakan laporan diterima, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,\" kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu RI Puadi di Jakarta Rabu. Empat partai politik yang diterima laporannya dan ditindaklanjuti yakni Partai Pandai yang aduannya diregistrasi Bawaslu dengan nomor 011/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Masyumi dengan nomor registrasi 013/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Kemudian, Partai Kedaulatan dengan nomor registrasi Bawaslu 014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Reformasi yang diregistrasi Bawaslu dengan nomor perkara 015/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Pada sidang yang sama, Bawaslu menolak aduan satu parpol sidang putusan pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI, yakni aduan Partai Perkasa dengan nomor registrasi 012/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Sampai Rabu 31 Agustus 2022, Majelis Sidang Bawaslu telah menggelar sidang putusan untuk 15 aduan. Empat laporan diperiksa pada sidang hari pertama, Kamis 25 Agustus 2022. Kemudian pada Jumat, Bawaslu kembali menggelar sidang untuk 4 aduan. Sidang kembali dilanjutkan pada Senin yang menyidangkan 2 laporan parpol. Berikutnya pada Rabu 31 Agustus 2022, Bawaslu menggelar sidang untuk 5 aduan parpol. Selain sidang putusan pendahuluan, Bawaslu juga menggelar sidang pemeriksaan untuk aduan parpol yang diputuskan untuk ditindaklanjuti pemeriksaannya. (Ida/ANTARA)

PPHN: Urgensi Roadmap Pembangunan Bangsa

Terhadap kemungkinan tersebut, barangkali mengedepan dua pertanyaan besar. Pertama, bukankah kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara akan mengembalikan bangsa ini ke era pra reformasi? Oleh: Tamsil Linrung, Wakil Ketua MPR/Anggota DPD RI MESKI dicekik anggaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kukuh meniup peluit tanda dimulainya tahapan Pemilu. Sebentar lagi, panggung politik nasional bertabur janji manis calon presiden. Janji yang sebagian (besar) tidak pernah terealisasi dan menjadi kontroversi yang menguras energi bangsa sepanjang masa jabatan. Bagaimana kita mengevaluasi janji-janji politik presiden terpilih? Bagaimana memberikan sanksi? Pertanyaan-pertanyaan ini penting diajukan di tengah ancaman krisis legitimasi masyarakat terhadap lembaga legislatif sebagai pihak paling relevan. Memang, tidak ada mekanisme hukum yang mengatur soal janji presiden. Namun, UU memberi kuasa kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memanggil, mempertanyakan, dan bahkan untuk menjatuhkan sanksi atas kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas. Sayangnya, kita paham bahwa catur politik tersebut seringkali mengubur kemungkinan itu. Fakta tambungnya koalisi partai pendukung pemerintahan menjadi salah satu pemantik. Koalisi super gemuk ini telah menyulap kedudukan sang presiden menjadi super kuat dan cenderung otoriter. Kecendrungan ini makin dipertegas oleh melemahnya kontrol DPR berikut tumpulnya kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Efek sampingnya, oligarki menguat, politik dinasti menggeliat, KKN menjadi-jadi. Negara seperti berjalan menurut kemauan presiden. Ingin kereta cepat, oke; mau bangun bandara, silahkan; ingin pindah Ibukota Negara, ya monggo. Duit kurang? Tambal dengan hutang! Pendek kata, segala hal yang dimaui tersebut berpeluang dikondisikan, meski rakyat teriak di sana-sini. Persoalannya, bagaimana bila pembangunan infrastruktur tersebut terindikasi tidak tepat sasaran atau merugikan negara? Proyek Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung, misalnya. Atau, fonomena maraknya bandara yang sepi bak sebuah kuburan, seperti Bandara Kertajati di Majalengka, Bandara JB Soedirman di Purbalingga, Bandara Ngloram di Blora, atau Bandara Wiriadinata yang ada di Tasikmalaya. Siapa yang bertanggung jawab atas semua itu dan bagaimana kita menagih tanggung jawabnya di tengah hegemoni politik koalisi partai pendukung pemerintah? Tak hanya pembangunan infrastruktur, pemaksaan implementasi kebijakan yang nyata-nyata memunggungi kehendak rakyat juga terjadi. Tengoklah pengesahan UU Cipta Kerja berkonsep Omnibus Law itu. Rakyat telah menyatakan penolakannya dengan tumpah ruah ke jalan. Begitu banyak gesekan yang telah terjadi. Namun, UU itu tetap disahkan dan pada akhirnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Kisah kecut itu seharusnya mengetuk kesadaran kita untuk memikirkan urgensi roadmap pembangunan bangsa. Dulu, kita memiliki Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai panduan bersama mengelola pembangunan negeri. Tapi reformasi menyepakati program itu ditiadakan. Sebagai respon atas ketiadaan GBHN, dibuatlah UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Namun, dalam perjalanannya kemudian, kedua UU ini terbukti tidak menjadi solusi. Itu pula salah satu dari pertimbangan lahirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sayangnya, wacana PPHN bergulir ke publik bertepatan dengan isu presiden tiga periode. Masyarakat resah dan khawatir, misi politik dangkal tiga periode menjadi penumpang gelap bila kotak pandora bernama amandemen UUD 1945 dibuka. Tentu saja, kita memaklumi keresahan dari masyarakat. Oleh karena itu, Badan Pengkajian MPR mengusulkan PPHN dihadirkan melalui konvensi ketatanegaraan. Terobosan ini diajukan untuk menghindari mekanisme amandemen, dengan berpijak pada Pasal 100 ayat (2) Tata Tertib MPR, bahwa ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa mengikat ke dalam, ke luar, maupun mekanisme lain yang sejalan dengan konstitusi kita. Badan Pengkajian MPR telah menyampaikan beberapa alternatif dan telah diterima dan diapresiasi oleh pimpinan MPR yang diketuai Bambang Soesatyo melalui rapat gabungan Fraksi dan Kelompok. Substansi yang ingin dicapai melalui PPHN adalah agar pembangunan terarah secara jelas dan selaras dengan tujuan nasional kita. Juga agar program pembangunan yang berorientasi jangka pendek dapat dieliminir, sehingga semua program pembangunan memijak konstitusi. Memang, konsekuensi logis dari lahirnya PPHN adalah keharusan adanya lembaga yang mengevaluasi implementasi PPHN. Merujuk pada masa lalu, pertanggungjawaban presiden adalah kepada MPR. Konsep ini tentu secara otomatis merestorasi kedudukan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Terhadap kemungkinan tersebut, barangkali mengedepan dua pertanyaan besar. Pertama, bukankah kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara akan mengembalikan bangsa ini ke era pra reformasi? Kedua, bila koalisi partai pendukung pemerintah yang begitu tambung itu dipandang memunculkan hegemoni politik, bukankah MPR diisi oleh fraksi dari partai yang sama sehingga berpotensi memunculkan kecendrungan yang juga sama? Hemat saya, tidak ada salahnya kita belajar atas perjalanan sejarah negeri, menyaring untuk kemudian mengambil yang baik dan membuang jauh-jauh yang dipandang buruk. Kita tidak ingin kedudukan presiden lemah. Tapi tentu juga tidak ingin kedudukan presiden yang super kuat dan menjadikannya otoriter. Dalam konteks itu, PPHN dapat menjadi jalan pertengahan karena lunak ketimbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang hanya berbasis kepada visi presiden namun lebih fleksibel ketimbang GBHN karena PPHN memberi ruang bagi kreativitas presiden dan wakil presiden dalam menyusun visi, misi, dan program pembangunan. Terhadap soal kedua, ya, betul bahwa anggota DPR juga merupakan Anggota MPR. Tetapi jangan lupa, MPR juga diisi oleh Anggota DPD. Maka dengan PPHN plus kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, DPD mendapat jalan penguatan dalam proses check and balances kepada eksekutif. Artinya, sebagai “fraksi” terbesar di MPR, DPD bisa memberikan sentuhan baru dalam dinamika tersebut. Langkah ini sekaligus menumbuhkan harapan untuk sedikit mengobati sistem bikameral kita yang mandul. (*)

Kuasa Hukum: Alvin Lim Harusnya Dibebaskan Atas Dugaan Pemalsuan KTP yang Tidak Dilakukannya

Jakarta, FNN – Selasa, 30 Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan terhadap Advokat Alvin Lim, yang menjadi terdakwa kasus ‘dugaan pemalsuan KTP’. “Klien kami dituduh ikut memalsukan KTP, sebuah tuduhan aneh dan remeh- temeh yang jelas-jelas dibantah oleh klien kami karena tidak pernah dilakukannya. Klien kami menduga tuduhan tersebut dikenakan kepadanya karena dirinya vokal dan keras dalam membela masyarakat korban kaki tangan kapitalis yang dibantu oleh oknum aparat penegak hokum,” demikian rilis Tim Penasihat Hukum Alvin Lim, Sabtu (27/8/2022). Bahwa dalam ranah hukum Indonesia, terdapat 4 (empat) pilar menyangga utama dalam penegakan hukum, yang terdiri dari unsur Penyidik (Kepolisian), Penuntut (Kejaksaan), Hakim (Pengadilan), dan Advokat (Pembela/Penasihat Hukum). Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama, jika salah satu pilar patah maka dapat dipastikan hukum di Indonesia tidak akan bisa berdiri tegak. Bahwa untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum diperlukan peran keempat pilar penegak hukum, termasuk advokat. Advokat adalah profesi yang unik jika dibandingkan dengan penegak hukum lainnya, karena advokat merupakan profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab. Kemandirian advokat bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum, dan dengan kemandirian itu pula maka profesi advokat dikatakan sebagai profesi yang mulia atau Officium Nobile. Menurut Dr Frans Hendra Winata, SH, MH, dalam sebuah makalah yang berjudul Peran Organisasi Advokat, officium nobile adalah pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan; nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya; Nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness) sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat; nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang, kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya; Nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest) dalam arti pengembangan profesi hukum telah inherent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kredibilitas profesi. Alvin Lim SH, MSc, CFP, adalah seorang advokat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kredibilitas profesi, dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat, ia berpihak untuk membela hak-hak dari para masyarakat pencari keadilan, hal itu dilakukannya sebagai pengejawantahan advokat yang merupakan officium nobile. “Sebagai advokat yang diatur dan tunduk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Alvin Lim sadar bahwa ia memilik tanggung jawab besar dan konsekuensi profesi dan sosial di tengah masih banyaknya praktik penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum,” ujarnya. Namun seorang Alvin Lim tidaklah ragu dan tidak gentar membela masyarakat yang tertindas selama dalam posisi yang benar meski harus berurusan dengan oknum-oknum penegak hukum. Bukan itu saja. Alvin ini berani melawan kaki tangan kapitalis yang secara terang-terangan telah merugikan dan menguras isi kantong masyarakat seperti melawan koperasi abal-abal, perusahaan investasi bodong, robot trading, dan sebagainya. “Hal tersebut sejalan dengan amanah dan perintah dari Bapak Presiden, Joko Widodo, beliau menyoroti munculnya investasi bodong, penipuan investasi dan sejenisnya yang kian marak dalam 2 tahun terakhir ini. Kerangka (dari) model penipuan tersebut sangat merugikan masyarakat di masa sulit seperti ini, beliau meminta pengawasan, tidak boleh kendor terhadap investasi bodong, penipuan investasi dan sejenisnya karena pengawasan yang lemah akan membuka celah,” ungkapnya. Saudara Alvin Lim juga ringan tangan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum untuk pembelaan hak-hak hukum kepada para kliennya. Terdakwa selain aktif di LQ Indonesia Lawfirm juga merupakan adalah anggota LBH dan/atau Posbakum dan pernah menjadi Ketua Posbakumadin Asuransi. Adapun berikut ini beberapa kiprah bantuan hukum yang diberikan oleh Terdakwa selaku advokat kepada masyarakat yang menjadi korban dengan nilai hingga miliaran rupiah: - Mendampingi dan membela kepentingan hukum dari 147 Korban KSP Indosurya dengan total kerugian diatas Rp 800 miliar; - Mendampingi dan membela kepentingan hukum nasabah asuransi Allianz; - Mendampingi dan membela kepentingan hukum 113 orang korban Robot Trading Millionare Prime dengan total kerugian Rp 30 miliar lebih; - Mendampingi dan membela kepentingan hukum 137 korban PT. FSP Pro Akademi atau Robot Trading Fahrenheit dengan kerugian Rp 37 miliar. Selain membela masyarakat lemah korban kaki tangan kapitalis, Advokat Alvin Lim juga aktif dalam sejumlah kegiatan sosial, diantaranya: - Memberikan beasiswa kepada 3 (tiga) orang anak dari Polisi aktif yang wafat karena Covid-19 dalam menjalankan tugas sebagai polisi. Banyak orang yang menganggap Alvin Lim dan LQ keras dan kasar terhadap Kepolisian. Namun kenyataannya Alvin Lim dan LQ tidak pernah membenci kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, melainkan hanya tidak suka pada Oknum yang melanggar hukum; - Advokat Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm terus berupaya menjadi kantor hukum yang bermanfaat bagi masyarakat, bahkan di masa pandemi Covid-19 ikut membagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut disalurkan 3 (tiga) cabang LQ, yakni di Tangerang, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. Bahwa dengan sejumlah prestasi dan catatan positif sebagaimana diuraikan di atas, Saudara Alvin Lim sebagai seorang Advokat yang kerap mendampingi dan membela kepentingan hukum masyarakat korban kaki tangan kapitalis, dalam menjalanan profesinya sebagai Advokat dilindungi di luar dan di dalam persidangan sebagaimana Pasal 16 Jo Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sesuai Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 dengan keseluruhan yang dimaksud ialah: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam sidang pengadilan ataupun di luar persidangan.” Sebagai tim Penasihat hukum kami berharap tidak ada upaya kriminalisasi atau pembungkaman terhadap Terdakwa yang merupakan seorang Advokat yang aktif membantu masyarakat lemah yang terkena masalah hukum, dan juga gemar membantu sesama dalam kegiatan sosial. \"Ujung senapan\" penegak hukum harusnya diarahkan kepada para kaki tangan kapitalis yang menyengsarakan masyarakat. Total kerugian akibat investasi bodong selama 10 (sepuluh) tahun terakhir mencapai Rp 117,5 triliun bedasarkan laporan dari kepolisian atau dari tahun 2011 hingga akhir tahun 2021. Sosok Terdakwa Alvin Lim yang terkenal konsisten melakukan resistensi terhadap perusahaan penyelenggara investasi bodong, koperasi abal-abal, robot trading, dsb  harusnya dijadikan sahabat oleh penegak hukum, tak terkecuali baik pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun sesama teman sejawat Advokat untuk sama-sama menolong masyarakat melawan kaki tangan kapitalis seperti koperasi abal-abal, perusahaan investasi bodong, robot trading, dsb, yang telah menyengsarakan rakyat Indonesia yang sama-sama kita cintai. “Kami berharap dalam putusan nanti Majelis Hakim yang kami muliakan, membebaskan Saudara Alvin Lim dari segala dakwaan dan tuntutan agar tetap dapat menjalankan perannya sebagai advokat yang kerap membela masyarakat,” tegas Tim Penasehat Hukum Alvin Lim, M. Kamil Pasha, SH, MH. Divonis Bersalah Ternyata apa yang diharapkan Tim Kuasa Hukum Alin Lim agar kliennya itu divonis bebas dari segara dakwaan, sia-sia. Pada Selasa, 30 Agustus 2022, PN Jakarta Selatan memvonis Alvin Lim, 4 tahun dan 6 bulan atas dugaan kasus pemalsuan. Alvin Lim menanggapi vonis itu dengan santai. “Kan sudah saya katakan dari awal ini kriminalisasi terhadap advokat. Dari pelaksanaannya saja perkara sudah pernah disidangkan sebelumnya sampai putusan MA incrach. Lalu saya dituduhkan memberikan alamat rumah/kantor saya untuk buat KTP palsu ke klien perceraian saya. Namanya klien ketika tandatangan di Surat Kuasa dan kartu nama sudah ada alamat saya. Lalu jika disalahgunakan orang, harus saya tanggung jawab? Dalam dakwaan sudah jelas tertulis, (itu) boleh pakai alamat, tapi jangan untuk yang aneh-aneh. Tapi itu lah ini sudah settingan,” ujar Alvin Lim. Alvin Lim menjelaskan perkara sudah pernah diputus pada 2020 di MA, dan dirinya sudah diperingatkan oknum untuk tidak mengurus kasus investasi bodong melawan oknum-oknum raksasa. “Jika saya cari aman, dan tidak usik perkara Investasi bodong maka saya aman. Tetapi, saya kasihan melihat masyarakat Indonesia yang meminta bantuan saya. Inilah bukti bobroknya sistem hukum di Indonesia,” katanya. “Hari ini, saya menjadi korban kriminalisasi oknum Jaksa dan Hakim, nanti mungkin dikemudian hari kalian bisa menjadi korban. Saya yang mencoba melawan oknum, menjadi yang pertama dikerjain. Ini resiko saya sebagai pengacara yang jujur dan vokal, saya terima dengan hati terbuka,” lanjut Alvin.   Seperti diketahui, dalam perkara tersebut terdapat sejumlah kejanggalan. Pertama, jumlah kerugian klaim yang dibayarkan Allianz kepada Melly hanya sebesar 6 juta rupiah. Kedua, barang bukti KTP yang diduga dipalsukan juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ketiga, belum lagi tidak ada satupun keterangan saksi menyatakan Alvin Lim mengunakan KTP palsu atau ikut serta menggunakan KTP palsu. Keempat, kasus dugaan pemalsuan sudah pernah disidangkan dan diputuskan di PN Jakarta Selatan pada 2018, dan sekarang disidangkan ulang. Tidak masuk akal seorang Alvin Lim dengan sengaja memberikan alamat kantornya untuk membuat KTP palsu bagi kliennya, apalagi hanya untuk klaim asuransi senilai 6 juta rupiah. “Namun, inilah hukum di tangan oknum, benar bisa berubah mejadi salah,” tambah Tim Penasehat Hukum, Sukisari, SH. (mth/*)

Kapan Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Letkol (Purn.) Mubin?

Oleh M Rizal Fadillah | Permerhati Politik dan Kebangsaan KASUS yang disorot publik ini perlu terus diikuti. Ketika ada perbedaan cerita saat pemeriksaan Polsek dan Polda maka masyarakat menunggu bagaimana peristiwa sebenarnya dan motif apa yang menjadi dasar hingga Henry Hernando melakukan penusukan membabi buta kepada Letkol Purn Muhammad Mubin yang dalam keadaan tidak berdaya  ? Janggal jika hanya sekedar urusan parkir.  Ketika dilakukan rekonstruksi dalam kasus Duren Tiga baru baru-baru ini terungkap peran Irjen Ferdy Sambo dan istri Putri Chandrawati. Di samping Bharada E, Kuat Ma\'ruf dan lainnya. Rekonstruksi sebelumnya adalah adegan rekayasa tembak menembak. Rekayasa ini  ternyata membuat  97 anggota Polri terlibat. Di antaranya kemudian berstatus tersangka atau ditahan. Publik mengikuti proses rekonstruksi melalui berbagai media.  Dalam kasus pembunuhan sadis di Lembang yang juga menggegerkan itu publik menunggu kapan dilakukan rekonstruksi terutama dengan adanya temuan baru pemeriksaan di tingkat Polda. Baik penusukan yang tidak hanya lima kali tapi bertubi-tubi juga maupun keberadaan ayah tersangka Ir Sutikno dan karyawan Djamil di lokasi. Kemudian juga anak kecil yang berada di sisi korban yang dibunuh di belakang kemudi mobil pick up tersebut.  Publik pun ingin mengetahui apa yang ada dalam toko milik tersangka itu baik \"pupuk\" yang dijual maupun isi gudang lainnya. Adakah kaitan dengan motif pembunuhan  ?  Meskipun tidak akan terjawab penuh oleh rekonstruksi di TKP, tetapi rekonstruksi akan cukup membantu untuk memecahkan misteri. Polda Jawa Barat tentu mampu mengungkap kasus ini dengan optimal. Murni pembunuhan ataukah ada nuansa \"mafia\" dibaliknya.  Meski belum mengetahui kapan perkara ini P-21 akan tetapi Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menerangkan bahwa kasus ini akan secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurutnya kepastian tergantung Polda Jawa Barat. Tahapan yang ditunggu publik kini adalah rekonstruksi. Sejauh mana apa yang terekam dalam CCTV akan menjadi dasar bagi rekonstruksi dan keterlibatan para pihak.  Rekonstruksi Sambo dan rekonstruksi Hernando penting untuk diketahui publik agar kasus-kasus yang menggegerkan tersebut dapat dikawal dengan baik. Meskipun tidak sedahsyat Sambo namun kasus Hernando juga menjadi perhatian besar khususnya dari para Purnawirawan TNI, Kodam III Siliwangi, maupun masyarakat Lembang yang tergabung dalam Aliansi Cinta Lembang (ACL).  Semoga Polda Jawa Barat dapat menentukan waktu cepat untuk rekonstruksi.  Bandung, 31 Agustus 2022

Penyidik Konfrontasi Putri Candrawathi dengan Saksi dan Tersangka Lain

Jakarta, FNN - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadp istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan status sebagai tersangka pada hari Rabu (31/8/22) ini. Rencananya Putri Candrawathi akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) pukul 10.00 WIB. Penyidik memeriksa istri Ferdy Sambo untuk mengonfrontasi keterangannya dengan para saksi dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan Putri Candrawathi akan dikonfrontir dengan satu saksi yakni Susi, dan tiga tersangka lainnya yaitu Kuat Ma\'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Andi memaparkan konfrontasi terhadap Putri Candrawathi dengan para saksi dan tersangka berkaitan dengan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. “Ini semua yang ada di Magelang,” kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, seusai rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/22). Lebih lanjut, Andi mengatakan konfrontansi dilakukan setelah masing-masing tersangka diperiksa dan dilaksanakan rekonstruksi. \"Tidak ada masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan, dan rekonstruksinya ada beberapa poin, tidak semuanya. Kalau konfrontasi itu ada beberapa poin yang tidak sesuai, akan dikonfrontasi,\" tambahnya. Di lain pihak, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan Putri Candrawathi dijadwalkan Rabu, pukul 10.00 WIB. Dari pantauan FNN TV, situasi terkini di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/22), baru hadir kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis pada pukul 10.05 WIB. Sedangkan, Putri Candrawathi sendiri sampai saat ini belum terlihat hadir di Bareskrim Polri. (Lia)

Harga BBM Dipaksa Naik, Ekonomi Rakyat Tercekik, Marwan Batubara: Ada Mafia Bermain

Jakarta, FNN - Rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah keterpurukan ekonomi masyarakat menimbulkan pro dan kontra di kalangan para ahli. Salah satu yang mendukung  kenaikan harga BBM adalah Ari Kuncoro, Rektor Universitas Indonesia (UI). Ia menyarankan  pemerintah supaya mengadopsi konsep The Golden Mid-Way, sebuah konsep dengan langkah menaikkan harga BBM bersubsidi sekitar 30 - 40 persen. Ari Kuncoro yang sedang disorot BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) UI karena jumlah kekayaannya yang naik drastis,  mendukung kenaikan sebesar 40 persen.  Namun, masih banyak para ahli yang mengkaji tentang wacana kenaikan harga BBM bersubsidi dan memiliki hasil analisis yang mendukung rakyat agar tidak terjadinya kenaikan harga BBM. Salah satunya adalah Marwan Batubara, koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Dalam acara diskusi publik bertema \'Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak di Tengah Keterpurukan Kehidupan Masyarakat, Apa Imbasnya?\' yang diadakan oleh majelis aktivis Pro Demokrasi (ProDem) di Jakarta Utara, Marwan  menolak dengan tegas rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Menurut Marwan,  kenaikan harga BBM itu merupakan hal yang wajar terjadi karena Indonesia telah menjadi negara net-importir sejak tahun 2004. \"Yang kita konsumsi lebih banyak daripada kita produksi,\" ucapnya. Acara tersebut  menampilkan  Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan dan juga   Pengamat Intelejen, Suripto sebagai pembicara. Sejumlah aktivis hadir dalam diskusi tersebut.  Marwan megatakan, supaya harga minyak dapat lebih murah, harus dilakukan  melalui kontrak jangka panjang, sehingga tidak tidak perlu mengikuti harga fluktuasi yang tinggi. \"Harus kita gugat ini, kenapa tidak kontrak-kontrak yang panjang? Karena di situ ada mafia yang bermain. Nah nanti beli harga pasar, harga pasarnya itu kita bisa ada tambahan semacam uang premannya, berapa dollar per barel misalnya,\" katanya menegaskan. Marwan mengatakan,  kontrak jangka panjang sebenarnya dapat dilakukan sejak Sudirman Said menjadi Menteri Energi  dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Termasuk juga upaya pembangunan kilang baru yang tidak ada sampai sekarang meski telah ditandatanganinya berbagai MoU atau Nota Kesepahaman. Serta di zaman Presiden Joko Widodo ada Refining Development Master Plan (RDMP), yaitu master plan untuk membangun kilang.  \"Tapi intinya, ini juga tidak jalan, kenapa bisa begitu? Karena mafia berkepentingan  untuk kita terus mengimpor (minyak). Yang kedua karena Singapura juga berkepentingan untuk kita terus impor. Ketiga, kilang minyak Singapura itu ada dua pusat, ada Exxon ada Shell,\"  ujar Marwan. \"Ini juga faktor bagaimana mafia berperan. Jadi, ada tiga setelah bicara kontrak jangka panjang. Beli minyak tidak transparan, beli BBM juga sama tidak transparan, bangun kilang juga tidak. Jadi, dengan seperti ini sebetulnya,  kebijakannya itu tidak lepas dari kepentingan mafia di satu sisi dan komitmen pemerintah di sisi lain,\" ujarnya. Marwan memberikan catatan penting bahwa dengan mengutip laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Marwan mengatakan yang dinikmati oleh keluarga miskin hanya 5 persen untuk solar dan 16 persen untuk pertalite bersubsidi. Bahkan pemerintah tidak ada komitmen untuk memberantas mafia. \"Saya juga mencatat tentang ada kasus \'Papa minta saham\'. Ketemu ada nama orang tertentu yang dicurigai sebagai mafia. Orang ini jadi buron, lari ke London. Kalau memang mau memberantas mafia, mestinya kan dikejar. Tapi, ternyata beberapa bulan kemudian, pak Jokowi dengan orang ini, ada di acara Nasdem,\" tuturnya. Dirinya juga menjelaskan tidak dapat berjalannya sistem harga berkelanjutan juga disebabkan karena pemerintah melakukan pencitraan politik di tengah tahun-tahun politik.  Tidak sekedar mengkritik pemerintah, Marwan turut memberikan solusi terhadap masalah BBM. Ia menyarankan solusi yang berkelanjutan, salah satunya dengan subdisi tepat sasaran yang dapat dilakukan dengan teknologi informasi (TI).  Marwan juga mencoba  menggaungkan masalah BBM menjadi isu bersama. \"Ini bukan isu antara oposisi dan yang berkuasa. Jadi usulnya adalah jadikan ini isu bersama, jangan dipakai untuk kepentingan politik, hilangkan yang namanya mafia-mafia sesuai komitmen Jokowi. Jangan justru bilang mau memberantas, tapi faktanya berteman dengan mafia,\" ujarnya. Marwan meminta supaya pemerintah terbuka secara adil dan benar dalam menangani BBM.  \"Jika tidak ada mafianya, ya buka saja,\" katanya. \"Kita mau transparan. Jangan ada praktik-praktik mafia yang sudah berlangsung sampai saat ini,\" ujarnya (Rac).

Tolak Kenaikan Harga BBM, KAMMI Siap Kepung Istana

Jakarta, FNN --- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) akan menggelar aksi demonstrasi hari ini Rabu, 31 Agustus 2022 di Istana Negara, Jakarta. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap wacana kenaikan BBM.  Ketua Kebijakan Publik PP KAMMI, Ammar Multazim, menyampaikan massa aksi 500 orang. \"Rabu kita akan gelar aksi kepung Istana Negara dengan target massa aksi 500 orang. Tuntutan kita jelas tolak wacana kenaikan harga BBM. Sebagai bentuk perlawanan terhadap Pemerintah yang tak punya empati terhadap kondisi rakyat hari ini,\" kata Ammar. Ammar juga menyampaikan kekhawatiran akan terjadinya inflasi jika  BBM naik. Ia pun menilai Pemerintah khianat jika betul terjadi kenaikan harga.  \"Kita khawatirkan dampak dari kenaikan harga BBM terjadinya inflasi. Padahal kita sedang berjuang bersama memulihkan kembali perekonomian dampak dari Pandemi. Jika kenaikan harga ini tetap dilakukan artinya Pemerintah khianat terhadap rakyatnya,\" ujarnya. Berlawanan dengan G20 Sementara itu Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Riva\'i, menilai kebijakan yang diambil pemerintah belakangan bertolak belakang dengan semangat G20. \"Presidensi G20 mengusung tema:  Recover Together, Recover Stronger. Namun kenyataan sebaliknya belakangan kebijakan pemerintah justru tidak mencerminkan semangat G-20. Berbagai kebijakan justru merugikan rakyat dan menghambat pemulihan perekonomian. Harga sembako melambung tinggi tak mampu dikendalikan, dan sekarang BBM subsidi akan naik. Dalam situasi saat ini harusnya pemerintah membuat kebijakan yang selaras dengan kampanye gelaran G20 terlebih Indonesia sebagai tuan rumah,\" pungkasnya. Zaky juga menyinggung soal Bansos tambahan Rp 12,4 triliun yang dinilainya hanya pemanis belaka. Ia memberikan saran agar pemerintah menunda Proyek Stategis Nasional (PSN) serta fokus terhadap pemulihan ekonomi. \"Jangan jadikan bansos ini sebagai pemanis karena rakyat sudah cerdas. Pemberian bansos ini sebagai bukti kegagalan Pemerintah tak mampu urusi pesoalan BBM dan stabilitas harga bahan pokok lainnya. Dalam situasi sulit seperti ini pemerintah harusnya dapat menunda PSN yang tidak berdampak dan dirasakan langsung oleh rakyat. Jaga stabilitas harga bahan pokok juga harga BBM itu yang paling berpengaruh dan dirasakan rakyat dalam memulihkan perkenomian. Harusnya rakyatlah yang menjadi prioritas,\" ujar Zaky. Adapun tuntutan yang akan disampaikan oleh mass aksi KAMMI yaitu: 1. Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi 2. Desak Pemerintah Kendalikan Harga Bahan Pokok 3. Tunda Proyek Strategis Nasional (PSN) Yang Tidak Berdampak Langsung Bagi Rakyat Dan Alihkan Untuk Subsidi BBM. (TG)