ALL CATEGORY

Sidang Jin Buang Anak, Katanya Demokratis Kok Anti-Kritik?

Jakarta, FNN - Sidang lanjutan kasus Jin Buang Anak dengan terdakwa Edy Mulyadi kembali digelar pada Kamis (25/08/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H, selaku Ahli Hukum Tata Negara dan Seorang Advokat serta Dosen dari Universitas Pancasila memberikan keterangan bahwa Ibu Kota Negara sudah diatur dalam pasal 37 mengatur tentang partisipasi masyarakat terkait proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN.  Dalam UUD, wilayah IKN bersifat absolut. Artinya, wilayah Jakarta tidak serta merta berkuasa untuk menjadi Ibu Kota Negara. Beliau memberikan contoh pada awal mula kemerdekaan, wilayah kekuasaan pemerintah berada di Yogyakarta dan juga sempat berada di Bukittinggi sesuai dengan kepentingan atau situasi darurat. Menyinggung hal tersebut, JPU mengaitkan kasus EM di videonya menyebut atau memberikan kritik terhadap kata \"Oligarki\" yang bersinggungan dengan Proyek IKN. \"Istilah oligarki, bentuk pemerintahan dilakukan oleh orang-orang penguasa dan mementingkan kelompok-kelompok tertentu (KKN). Namun, pada saat ini hanya ada bentuk pemerintahan dengan sistem demokrasi di negara. Tidak bisa dikaitkan dengan proyek IKN. Karena para penyelenggara negara demokrasi pastinya melakukan pengamatan terlebih dahulu terhadap apa yang ingin dilakukan,\" tutur Rullyandi. Tetapi, tidak hanya itu, Rullyadi juga memberikan keterangan pada Pasal 28J memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. \"Harusnya paham sebagai apa, sebagai media, wartawan dia harus menyadari bahwa UU ITE juga berlaku dan dapat diuji kebenarannya\" tambah Rullyandi. \"Video terdakwa diunggah pada tanggal 17 Januari 2022, sedangkan RUU IKN disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022. Serta Edy Mulyadi juga memberikan pendapat berdasarkan data-data dari WAHLI,\" Penasihat hukum dari EM memberikan tanggapan terhadap apa yang sudah dijelaskan oleh Saksi Ahli, Rullyandi. Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar yang memimpin persidangan, banyak memotong pertanyaan dari JPU, karena dinilai mengulang pertanyaan dan sudah ada dalam teori-teori yang disampaikan. Meskipun demikian, JPU tetap menanyakan sejarah keberlangsungan pemerintahan oligarki sejak Indonesia merdeka hingga saat ini.  \"Ada dimensi politik yang harus dipahami, ada hukum yang berbicara. Belum ada satupun terbukti sebagai oligarki. Presiden Seoharto 32 tahun menjabat dan dia berhenti karena adanya tuntutan masyarakat, dia berhenti sebagai presiden atas keinginan sendiri, bukan oligarki. Meskipun akan ada catatan penting dalam sistem pemerintahan. Memperbaiki dalam prinsip-prinsip reformasi,\" tegas Rullyandi.  \"Para ilmuan hanya bertengger di atas gading,\" Edy Mulyadi memberikan peribahasa untuk saksi ahli. Mencermati dari persidangan yang berlangsung, kita dapat melihat bahwa saksi ahli hanya mengemukakan teori dan belum bisa melihat praktek secara langsung berdasarkan data-data dari WAHLI hal tersebut diungkapkan oleh Edy Mulyadi sebagai penutup persidangan sesi satu. Pada akhirnya sebagai warga negara harus melakukan fungsi kontrol dalam sistem ketatanegaraan. Ruang persidangan kuat dengan pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh masing-masing pihak yang terlibat (Jaksa penuntut, saksi ahli, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa). (Ind)

Sidang Pledoi Penganiayaan M. Kece, Napoleon : Terdapat Skenario dalam Perkara.

Jakarta, FNN - Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte membacakan pledoinya saat sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/22).  Hal itu dilakukan pasca jaksa membacakan amar tuntutan 1 tahun penjara kepada Napoleon terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace. Dalam pledoinya, Napoleon meminta agar hakim menerima nota pembelaan yang dia bacakan di ruang sidang. Terdakwa kasus penganiayaan itu juga meminta hakim membebaskan dirinya dari jeratan tuntutan, sebagaimana ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, atau setidaknya putusan lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana ketentuan pasal 191 ayat (2) KUHAP terhadap Terdakwa. \"Kami sebagai terdakwa dalam perkara ini bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dapatnya meluluskan seluruh permohonan kami, sebagai berikut. Satu, menolak seluruh isi Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dua, menerima seluruh isi Nota Pembelaan (Pledoi) ini,\" jelas Napoleon. Hal itu terlihat dari pantauan FNN yang menyaksikan jalannya sidang agenda nota pembelaan terdakwa yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/8/22). Napoleon menilai, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya keliru atau tidak tepat. Selain itu tuntutan tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif. “Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut keliru atau tidak tepat dan tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif untuk menjatuhkan pidana,\" kata Napoleon. Maka dari itu, tuntutan atas Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara dinilainya mengada-ada. Hal itu didasarkan pada analisis yuridis terhadap fakta-fakta perkara. Napoleon menyebut dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal yang dituntut oleh JPU. “Kami meyakinkan keadilan yang sebenar-benarnya akan kami dapatkan dari Yang Mulia Hakim,” pungkasnya. Sebagai informasi dalam kasus ini, jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Napoleon bersama tahanan lainnya yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece yang terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Napoleon juga berkomentar seusai sidang, bahwa terdapat skenario dalam perkaranya. \"Bahwa setelah mengikuti proses mulai dari pemeriksaan sampai di pengadilan, terbukti dari adanya saksi-saksi hampir seluruhnya, seluruhnya bahkan, mencabut keterangan yang di BAP itu. Itu merupakan bukti adanya skenario juga di dalam perkara saya ini. Jadi memang biasa bikin skenario itu,\" ucapnya. Dan setelah pembacaan nota pledoi dari terdakwa, pihak JPU akan memberikan jawaban secara tertulis pada sidang selanjutnya pada Kamis (01/09/22) di PN Jakarta Selatan. (Lia,Rac)

Video Bunker 900 Miliar dan Judi Online Sambo Makin Nyata

Jakarta, FNN - Di tengah isu bunker 900 miliar milik Ferdy Sambo, muncul lagi bagan kekaisaran Sambo dan konsorsium 303, judi online. Dua isu itu viral dan menjadi perbincangan publik ditengah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Publik bertanya-tanya kebenaran terkait isu bunker 900 miliar Ferdy Sambo, dan bagan kekaisaran Sambo dan konsorsium 303, judi online. Terkait hal itu, dua wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha menanggapinya dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Rabu (24/8/22) di Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah kabar ataupun informasi yang menyatakan ditemukannya bunker 900 miliar milik Ferdy Sambo, itu hoaks.  “Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker 900 miliar tidak benar,\" kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/8/22). Namun di satu sisi, Pengacara keluarga  Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan jika dirinya mendapatkan informasi soal uang ratusan miliar itu dari intelijen yang masih aktif maupun yang sudah purnawirawan. Kamaruddin meyakini bahwa informasi yang didapatkannya itu 99 persen akurat. Menanggapi hal ini, Hersubeno mengatakan akibat kasus Sambo, lingkaran Polri itu semakin seru. “Saat ini Polri itu semakin seru, mereka saling intai mengintai semenjak ada kasus Sambo,” katanya. Kemudian Hersu mengingatkan kembali kepada Polri bahwa statement publik soal bunker 900 miliar itu tidak boleh disalahkan. “Ini statement publik tidak boleh disalahkan, karena sebelumnya justru hoaks terbesar itu dibuat oleh polisi, dalam hal ini adalah Ferdy Sambo dan rombongan mengenai tembak menembak.Jadi mohon maaf apabila Polri mengatakan hoaxs soal bunker 900 miliar tersebut publik tidak percaya, karena begitulah realitanya,” ungkap Hersu. Lebih lanjut, Agi juga menyebutkan bahwa pernyataan dari Polri itu selalu dipertanyakan, karena semacam trauma bagi publik. Sebagai informasi, presenter kondang Aiman Witjaksono juga menyebut bahwa dirinya mendapat informasi soal temuan uang ratusan miliar di rumah Ferdy Sambo. Bahkan, Komisioner Kompolnas membenarkan ada temuan \'uang besar\' di rumah Ferdy Sambo di Jl. Bangka, Jakarta Selatan. Agi menyebut kalau merulut kembali ke belakang, apabila pihak kepolisian mengatakan ini hoaxs itu malah justru lucu. Sebelumnya publik telah mendapatkan fakta-fakta dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menawarkan uang secara cash kepada para pembantunya agar membantu menghabisi Brigadir Yoshua. Kira-kira dari mana duit yang ditemukan di rumah Ferdy Sambo itu? Baru-baru ini beredar dokumen Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 yang membekingi berbagai bisnis ilegal. Satu di antaranya kegiatan perjudian. Judi online 303 diisukan ada hubungannya dengan Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir Yoshua. Saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi online. Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat dan meningkatkan kriminalitas. “Maka dari itu orang sekarang beranggapan bahwa benar soal kekaisaran Sambo tersebut. Ini saran ya kepada polisi kalau mau menyampaikan klarifikasi itu petakan dong, ini situasinya lagi jelek banget, lagi babak belur,” pungkas Hersubeno. (Lia)

Kominfo Bekerja 24 Jam Nonstop Blokir Judi "Online"

Jakarta, FNN - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan pihaknya tidak akan mundur dan terus bekerja 24 jam atau nonstop untuk memblokir aktivitas judi di ranah digital (online).\"Saya titip pesan kepada semua yang menyiapkan situs-situs judi online, Kominfo tidak akan pernah mundur untuk mengejar dan membersihkan itu, kami akan blokir. Kominfo bekerja 24 jam sehari, tiga shift, 365 hari setahun, nonstop tidak ada liburan, kami kejar terus,\" tutur Johnny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.Ia mengatakan sebelum ada penindakan dari Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kominfo telah memblokir banyak kegiatan judi online. Hal itu, ujar dia, sesuai amanat konstitusi untuk membersihkan ruang digital dari kegiatan-kegiatan ilegal. Tercatat, Kominfo sudah memblokir 560 ribu akun judi online hingga saat ini.\"Yang dibersihkan secara online adalah perjudian yang dibuat oleh platform yang dibangun di dalam negeri, dan platform yang dibangun di luar negeri. Semuanya, dan lebih banyak di Indonesia ini dari luar negeri,\" ujarnya.Ia juga mengingatkan para pesohor media sosial atau dikenal sebagai selebgram untuk tidak mempromosikan akun atau situs judi online karena hal itu bentuk pelanggaran hukum dalam ruang digital.\"Tidak hanya selebgram ya, semua yang mempromosikan judi online di Indonesia adalah tindakan melanggar hukum karena itu dilakukan di dalam ruang digital,\" imbuhnya.Menkominfo mengakui masih terdapat tantangan untuk memberantas judi online yakni lemahnya kesadaran untuk menjadikan ruang digital Indonesia bebas dari aktivitas ilegal.\"Tantangannya cuma satu, kesadaran. Kita bersihkan hari ini, setelah dibersihkan muncul lagi, dibersihkan kembali, ini patah tumbuh hilang berganti kejar-kejaran,\" ungkap Johnny G. Plate. (Ida/ANTARA)

Dukung Konsep Out of The Box, Kampus UMA Harap DPD RI Atasi Problem Sawit

Medan –  Keberadaan DPD RI dinilai sangat penting untuk daerah. Karena, DPD adalah jembatan kepentingan daerah ke tingkat nasional. Dengan pemikiran Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang out of the box, daerah berharap aspirasinya bisa tersampaikan. Penilaian itu disampaikan Anggota Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian dalam acara Kuliah Umum bertema ‘Peran DPD Dalam Pembentukan Undang-Undang Yang Mengakomodir Kepentingan Daerah’ di Pascasarjana Universitas Medan Area, Medan, Kamis (25/8/2022). “Pak Nyalla itu sangat out of the box. Pemikirannya luar biasa. Maka dari itu kami juga sangat mendukung penguatan DPD di kancah politik Indonesia,” ujar Ahmad Hadian di acara tersebut.  Dalam kesempatan itu, dia juga ingin menambahkan atau menyampaikan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintahan Sumut dan kepada lembaga DPD RI. Masyarakat, imbuhnya, memiliki banyak lahan sawit, selama ini pihaknya sudah suarakan ke Kementerian kemudian ke BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Kata dia, masyarakat berharap ada bagi hasil perkebunan yang adil, karena dirinya berpendapat bahwa inilah solusi yang paling adil bagi hasil perkebunan ini. Sebab, Sumut termasuk yang paling besar menghasilkan sawit.  Selama ini kebijakan pemerintah pusat dirasa tidak adil, imbuh Ahmad, sebab potongan dari ekspor sawit ditampung di BPDPKS tetapi penggunaannya sangat kecil sekali dikembalikan ke daerah alias kepada rakyat.  “Dari sekian ratus triliun saja yang sudah terkumpul dari 2016-2022 ini, faktanya yang dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk program peremajaan sawit raya itu hanya Rp7 triliun saja. Selebihnya kembali kepada perusahaan-perusahaan sawit besar yang notabene berasal dari mereka kembali kepada mereka,” katanya.  Itu dengan dalih sebagai subsidi bio diesel, program bio diesel. Kata dia, semua ini tidak adil dan terkesan akal-akalan.  “Seharusnya apa yang dipotong dari ekspor sawit yang berasal dari perusahaan sawit itu ya untuk kepentingan rakyat secara garis besarnya. ini kami sudah sampaikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian terkait kemudian BPDPKS secara langsung tapi sampai saat ini belum ada realisasinya, maka dari itu pada kesempatan ini kami bersyukur bisa bertemu dengan ketua DPD pak LaNyalla,” katanya.  Kepada seluruh anggota DPD Sumut, ia berharap aspirasi ini dilanjutkan dan bisa di APBN 2023 ini sudah terjadilah bagi hasil perkebunan. “Agar kami di daerah bisa merasakan hasil dari perkebunan sawit yang cukup besar dari Sumut ini,” katanya. Sementara Wakil Rektor 3 UMA Bidang kemahasiswaan Inovasi dan Alumni Rizkan Zulyadi membenarkan apa yang dikatakan LaNyalla dalam paparannya. Kata dia, DPD beruntung dipimpin oleh orang sekelas dan sekaliber LaNyalla.  “Makanya saya mengusulkan agar kampus UMA memberikan dukungan tertulis untuk penguatan fungsi dan peran DPD. Ini harus segera dieksekusi karena DPD sekarang berbeda, DPD yang dipimpin oleh orang yang tepat, ” katanya.  Rizkan setuju bahwa semuanya ini harus dikembalikan ke Rakyat, kedaulatan rakyat adalah segalanya, itu adalah hal yang mutlak yang tidak bisa dikesampingkan. “Itu adalah hakiki, dengan aura pak Nyalla dan bergetarnya suara beliau, kita do’akan beliau menjadi Presiden RI berikutnya. Tidak ada yang tidak mungkin, ini doa kami untuk bapak, banyak yang setelah menjadi tamu di UMA ini menjadi berhasil di jabatan-jabatannya. Pak Nyalla juga pasti bisa menjadi Presiden,” katanya disambut tepuk tangan mahasiswa. Dalam acara tersebut, LaNyalla didampingi oleh Senator asal Sumatera Utara (Sumut), Dedi Iskandar Batubara, M. Nuh, Faisal Amri dan Senator asal Aceh Fachrul Razi. Selain itu hadir juga Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Kabiro Setpim DPD RI, Sanherif Hutagaol. Dari tuan rumah, hadir Rektor UMA Dadan Ramdan dan para wakil rektor, Direktur Pascasarjana Universitas UMA Retna Astuti Kuswardani dan para wakil direktur, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Pertanian UMA Zulkarnain Lubis dan Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution dan anggota Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian. (Ida/LC)

Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo kepada Sejawat Polri

Jakarta, FNN - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo membuat surat permintaan maaf untuk teman sejawat dan para senior yang terdampak dengan kasus yang tengah menimpanya.Surat permintaan maaf bertuliskan tangan serta tanda tangan di atas meterai oleh Ferdy Sambo tersebut beredar ke sejumlah media, Kamis. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dan juga pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis.Menurut Dedi, informasi surat permintaan maaf Ferdy Sambo diterimanya dari Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Polri. Surat tersebut tertulis tanggal dibuatnya pada hari Senin (22/8).\"Info dari Karowabprof, betul (surat permintaan maaf) dari FS,\" ujar Dedi.Senada dengan Dedi, Arman Hanis juga membenarkan bahwa surat tersebut benar surat permintaan Ferdy Sambo. Namun, dia mempertanyakan dari mana rekan-rekan media mendapatkan surat tersebut. \"Iya benar. Dapat dari mana, ya?\" tanya Arman.Surat tersebut ditulis dengan dengan tulisan dengan pena berwarna hitam. Pada bagian kanan atas tertulis, Jakarta, 22 Agustus 2022.Paragraf kedua surat menerangkan perihal surat yang dituliskan tentang permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara.Berikut petikan surat permohonan maaf Ferdy Sambo:Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua, hormat saya.Surat tersebut ditandatangani di atas meterai Rp10 ribu tertulis nama Ferdy Sambo serta pangkatnya inspektur jenderal polisi.Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, istrinya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.Dalam kasus pembunuhan berencana ini, turut menyeret 97 personel Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.Sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa, 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah dilakukan penempatan khusus (patsus). (Ida/ANTARA)

Rp2,5 miliar Diamankan KPK dari Rumah Rektor Unila dan Pihak Lain

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar dari penggeledahan di rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan beberapa pihak terkait lainnya pada Rabu (24/8).Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).\"Mengenai jumlah uang \'cash\' yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM dimaksud dan juga pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp2,5 miliar,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.Adapun uang itu dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan euro. Selain uang tunai, KPK juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.\"Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini,\" ucap Ali.KPK menetapkan empat tersangka kasus itu. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara \"personal\" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat \"dibantu\" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (Ida/ANTARA)

Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Meningkat Jelang Pemilu

Jakarta, FNN - Peneliti Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Aida Mardatillah mengatakan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) meningkat menjelang pemilihan umum (Pemilu).\"Menjelang pesta demokrasi lima tahunan itu makin marak,\" ujar Aida dalam webinar yang disiarkan YouTube BB EXPO Channel, dipantau di Jakarta, Kamis.Ia menyebut konten yang marak muncul jelang Pemilu adalah cyber bullying dalam bentuk hoaks kategori satir.\"Dengan menggunakan konten politik yang cenderung berisi konten menyerang tokoh politik atau saling serang antar pendukung partai politik,\" ujarnya.Aida mengambil contoh pada proses jelang Pemilu periode sebelumnya di mana banyak bermunculan hoaks yang ditujukan bagi golongan-golongan tertentu yang mengikuti kontestasi politik.\"Kominfo pun menemukan lebih dari seribu informasi hoaks di media sosial dengan konten kampanye hitam menjelang Pemilu 2019, berarti dalam prosesnya, bukan pada kontestasi dalam pelaksanaannya,\" ucapnya.Lebih lanjut ia membeberkan beberapa konten hoaks yang mendapat sorotan tinggi dari masyarakat pada Pemilu 2019 lalu, diantaranya kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, adanya surat suara atau kontainer kosong yang sudah dicoblos, e-KTP palsu dari Tiongkok, hingga sejumlah tuduhan terhadap Presiden Joko Widodo.Meski pelakunya kerap kali lolos, Aida mengatakan sejumlah regulasi sejatinya sudah memayungi perihal penyebaran hoaks maupun ujaran kebencian, seperti Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 terkait penanganan ujaran kebencian, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, hingga Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.Lebih lanjut, ia pun merekomendasikan KPU ataupun Bawaslu membuat regulasi internal dan surat edaran untuk menangkal peningkatan peredaran hoaks dan ujaran kebencian dalam proses perjalanan menuju pesta demokrasi 2024.\"Karena kalau misalkan melihat di UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kemudian UU Pilkada itu tidak secara spesifik mengatur mengenai hoaks dan hate speech, tapi bila ada masyarakat yang melakukan hal tersebut bisa dikenai dengan aturan-aturan yang umum di luar UU Pemilu dan UU Pilkada,\" papar Aida.Oleh karenanya, kata Aida, diperlukan antisipasi bersama segenap pihak guna mencegah meningkatnya peredaran hoaks dan ujaran kebencian jelang Pemilu 2024agar indeks demokrasi Indonesia tidak lagi menurun, yang merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik indeks demokrasi Indonesia tengah naik.\"Di sini ada empat saya membuat bagaimana cara melawan hoaks dan hate speech, ada literasi, peran dari civil society, dan juga kemudian peran dari pemerintah, dan partai politik politisi itu sendiri,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)

Penuhi Panggilan MKD, Mahfud MD Klarifikasi Terkait Kasus Sambo

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk klarifikasi terkait dengan kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.\"Saya katakan sebenarnya Sambo itu menyusun skenario agar orang percaya bahwa terjadi tembak-menembak sehingga membuat prakondisi menghubungi beberapa orang,\" kata Mahfud di Ruang Rapat MKD DPR RI di Jakarta, Kamis.Mahfud melanjutkan, \"​​​​Beberapa orang itu karena menyangkut mitra kerja saya. Saya ambil namanya, ada beberapa lagi orang anggota DPR namun saya tidak sebut nama.\"Ia mengaku tidak pernah mengatakan kepada publik bahwa dirinya mengetahui ada anggota DPR yang terlibat menyusun skenario rekayasa kasus yang dilakukan Ferdy Sambo.Ketua Kompolnas itu hanya mengetahui ada nama yang dihubungi Sambo dan dirinya ingin mengonfirmasi nama anggota DPR tersebut namun tidak ada respons. Kendati demikian, Mahfud enggan menyebut nama anggota DPR tersebut.\"Saya tidak sebut karena saya tidak tahu apakah akan diadili yang ada di kantong saya tentang nama itu, dan saya tidak harus mengeluarkan itu karena beberapa hal,\" ujarnya.Dikatakan oleh Mahfud bahwa orang yang dihubungi Sambo tidak lakukan pelanggaran sehingga kenapa harus diadili.Oleh karena itu, dia menilai persoalan tersebut sudah selesai karena memiliki nama tetapi tidak disebut. Apalagi, ketika dia menghubungi, yang bersangkutan tidak mengangkat teleponnya.\"Namun, saya pastikan dan buktikan bahwa Sambo dengan seluruh jaringannya memang membuat gerakan agar orang percaya. Pihak yang dihubungi adalah Kompolnas, Komnas HAM, dan beberapa pemimpin redaksi,\" katanya.Diungkapkan pula bahwa Kompolnas, Komnas HAM, dan pimpinan redaksi sudah dihubunginya untuk konfirmasi. Namun, untuk anggota DPR, yang bersangkutan tidak mengangkat teleponnya. (Ida/ANTARA)

Dokter Forensik Berpotensi Menjadi Tersangka Perusak Bukti?

Karena, mereka telah melanggar sumpah profesi. Juga, petinggi RSUP Polri yang terlibat dalam proses rehabilitasi jenazah korban untuk menghilangkan bukti pelanggaran hukum. Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Forum News Network (FNN) SETELAH selama 3 pekan 5 hari sejak autopsi ulang atas jenazah Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir Joshua, Rabu (27/7/2022, Tim Kedokteran Forensik Gabungan telah menyerahkan hasil autopsi ulang itu ke Tim Khusus Polri di Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/8/2022). Dokter forensik yang terlibat autopsi ulang berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Universitas Andalas, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, dan Universitas Udayana. Tim dipimpin Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dr. Ade Firmansyah Sugiharto. Terdapat beberapa kesimpulan dari hasil autopsi ulang Brigadir Joshua itu, di antaranya lima luka tembak. Empat tembus tubuh, satu peluru bersarang di dekat tulang belakang.Luka-luka lain di tubuh Brigadir Joshua itu karena tembakan. Tim dari PDFI itu memastikan, tidak ada bekas penyiksaan. Luka di jari kelingking dan jari manis tangan kiri Brigadir Joshua disebabkan alur lintasan peluru.Tim dokter juga tak menemukan adanya kuku Brigadir Joshua dicabut yang sebelumnya diungkapkan pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak.Dari hasil pemeriksaan ulang ini, penyebab kematian Brigadir Joshua tersebut disebabkan oleh luka tembak fatal di bagian dada dan kepala.“Kami yakinkan kepada seluruh masyarakat, kepada awak media, bahwa kami di sini bersifat independen, tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh apapun juga. Kami bisa yakinkan tidak ada tekanan-tekanan apapun kepada kami, sehingga kami bisa bekerja secara leluasa,” ungkap Ade. Sementara keterangan Polisi terkait hasil autopsi pertama Brigadir Joshua melalui konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Juli lalu, terdapat sejumlah perbedaan.Hasil autopsi tersebut disampaikan oleh Kombes Budhi Herdi Susianto – saat itu menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan, kini di tempat khusus (Patsus), karena diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus Brigadir Joshua.Budhi ketika itu menyebut terdapat tujuh luka tembak masuk, enam luka tembak keluar, dan satu peluru bersarang di dada. Kemudian luka-luka lain di tubuh Brigadir Joshua hasil tembakan, sehingga tidak ada bekas penyiksaan.Selain itu, penyebab kematian karena luka tembak bagian belakang sisi kiri kepala dan luka tembak di bagian dada sisi kanan.Sementara dokter perwakilan keluarga Brigadir Joshua, Martina Rajagukguk yang ikut juga menyaksikan autopsi ulang membeberkan sejumlah temuan. Sebagai dokter perwakilan keluarga, Martina menjelaskan dirinya bertugas hanya mengamati dan mencatat tanpa menganalisa hasil autopsi pada 27 Juli itu.Terdapat berbagai temuan luka yang disampaikan, mulai dari luka berupa lubang di bagian lengan kanan yang berada kurang lebih 15 cm dari puncak bahu. Penyebab luka ini belum bisa disimpulkan sehingga diambil sampel oleh dokter forensik untuk diteliti lebih lanjut.Selanjutnya, memar di bagian dalam lutut kaki kiri bagian dalam. Martina menyebut memar ini terlihat seperti ada resapan darah.Terdapat pula lebam di sisi kanan dan kiri perut. Namun, lebam sudah tidak terlihat lagi saat autopsi kedua dilakukan. Karena itu, dokter mengambil sampel untuk diteliti lebih lanjut. Pada bagian punggung ditemukan pula luka sayatan, yang kemudian diinformasikan dokter forensik sebagai luka dari autopsi pertama untuk melihat adanya peluru masuk atau tidak.Kemudian juga temuan luka yang sempat heboh, yakni lubang dari kepala belakang menembus hidung. Martina menjelaskan tim forensik menemukan luka tersebut dalam keadaan ditutupi seperti lem atau tanpa jahitan.Proses otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Joshua berlangsung di RSUD Sungai Bahar Jambi, pada 27 Juli 2022. Ini atas permintaan keluarga yang tidak puas terhadap hasil otopsi pertama. Keluarga menemukan luka-luka di tubuh Brigadir Joshua tidak sesuai dengan klaim polisi. Setelah 27 hari, akhirnya Ketua Tim Dokter Forensik gabungan, dr. Ade Firmansyah Sugiharto merilis hasilnya, Senin (22/8/2022). Terdapat lima luka tembak masuk di tubuh Joshua. Tim menemukan empat luka tembak keluar dari tubuhnya. Artinya, satu peluru bersarang di tulang belakang. Sementara empat lainnya peluru tembus keluar. “Kita melihat bukan arah tembakan tapi arah masukan peluru. Ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar,” jelasnya kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/8/2022). Artinya masih ada satu peluru yang bersarang di tubuh Brigadie Joshua, dan itu ada di dekat tulang belakang. Tapi, dia tidak mendetilkan titik luka tembakan itu di mana saja.  Dokter Ade mengatakan, hasil autopsi tak ditemukan luka lain selain luka dari senjata api. Meski demikian, ia tak bisa memastikan berapa jumlah penembak yang menembak Brigadir Joshua. “Kita bisa menjelaskan arah tembakan sesuai lintasan yang ditemukan. Kita tidak bisa mengetahui ada berapa penembak,” jelasnya. Dokter Ade memastikan, pihaknya independen dan imparsial dalam proses autopsi ulang jenazah. Pemeriksaan sampel dari autopsi ulang itu dilakukan di Laboratorium Patologi Anatomi RSCM. Hal itupun kemudian dipertanyakan oleh pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak, dan mengaku dirinya belum sepenuhnya menerima hasil dari autopsi ulang yang dilakukan oleh PDFI. Kamaruddin pun lantas menyangkal pernyataan tersebut, sebab menurutnya ada beda keterangan yang ia terima soal penganiayaan. “Berarti dokternya ini belum profesional kita harus sekolahkan lagi ini ke luar negeri,” katanya. “Karena saksi saja atau tersangka mengakui kepalanya (Brigadir Joshua) itu dijambak dulu sebelum ditembak,” lanjut Kamaruddin, Senin (22/8/2022) dalam program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV. “Dijambak itu kan penganiayaan, kalau tersangka mengakui penganiayaan, sementara itu dokter forensik mengatakan tidak ada, berarti ada perbedaan. Apakah ini yang benar tersangka atau pelaku atau dokternya,” tegasnya. Menurut Kamaruddin, dalam autopsi ulang ini pihaknya diberikan hak untuk mengirim dua orang ahli. Dan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh dua orang yang ia kirimkan dalam proses autopsi ulang ini, sudah dinotariatkan atau berkekuatan hukum. Sehingga, lanjutnya, jika terjadi perbedaan keterangan berarti ada kebohongan di dalamnya. “Yang jelas saya hanya mengatakan begini, kalau dokternya sudah kerja benar dia pasti akan selamat. Tetapi kalau dokternya tidak benar kerjanya atau dia memberikan pendapat bukan karena keilmuannya maka dia akan berhadapan dengan Tuhan pencipta langit dan bumi,” kata Kamaruddin mengingatkan. “Karena saya juga sudah menitipkan dua orang, dokter dan ahli medis, dan hasil autopsi ulang dari mereka sudah saya notariatkan, jadi kalau mereka mengatakan sesuatu yang beda dengan yang saya notariskan itu berarti ada kebohongan,” tutur Kamaruddin. Sementara, berdasarkan autopsi polisi, tujuh luka tembak itu diantaranya: luka tembak di bawah kelopak mata kanan, luka tembak di bagian jari, luka tembak di pergelangan tangan, hingga luka tembak di bagian dada.  Hasil autopsi ulang juga berbeda dengan versi keluarga Brigadir Joshua yang menyebutkan adanya luka di leher, luka sayat di bawah mata, luka sayat di hidung, luka sayat di bibir, luka sayat di belakang telinga, pundak hancur, dagu bergeser, memar di rusuk, dan luka di tangan hingga kaki, di samping luka tembak di dada. Dokter Perusak? Adanya perbedaan hasil antara autopsi pertama di RSUP Polri Jakarta, pada 8 Juli 2022, dengan autopsi kedua di RSUD Sungai Bahar Jambi, pada 27 Juli 2022, itu karena kondisi jenazah Joshua yang sudah rusak berat. Kabarnya, dari beberapa bukti dan keterangan dokter forensik, karena kondisi jenazah yang sudah rusak berat itu, sehingga bukti penyiksaan secara sains tidak dapat dibuktikan. Karena itu, proses penyidikan saat ini diarahkan kepada tim dokter forensik RSUP Polri. Mereka semua berpotensi dijerat dengan pasal perusakan bukti pelanggaran hukum. Para dokter forensik itu bakal dijerat pasal perusakan bukti pelanggaran hukum. Tampaknya, jumlah tersangka perusak bukti pelanggaran hukum itu, kian panjang dan bertambah. Para dokter yang terlibat dalam autopsi pertama itu diduga melanggar sumpah profesi. Salah satu bukti pelanggaran hukum oleh para dokter forensik pertama yang merehabilitasi jenazah Brigadir Joshua, sehingga kejahatan Ferdy Sambo Cs sulit dibuktikan secara sains. Para dokter tersebut harus dijadikan tersangka. Pun dicabut status profesi dan izin dokternya. Karena, mereka telah melanggar sumpah profesi. Juga, petinggi RSUP Polri yang terlibat dalam proses rehabilitasi jenazah korban untuk menghilangkan bukti pelanggaran hukum. Menurut seorang dokter, untuk mengetahui luka yang ada di tubuh Joshua itu masih bisa identifikasi dan belum rusak. Luka dan sebagainya masih bisa dilihat. “Pemeriksaan luka bisa sampai sel,” katanya. Ia menilai, ini adalah cara kerja Allah SWT mengungkap kejahatan luar biasa yang potensinya menghancurkan bangsa ini. “Dengan pembunuhan atas alasan yang sangat sepele, sangat menjijikkan, dengan kekejian yang sangat mengerikan, sebetulnya Allah telah memberi kesempatan rakyat untuk bersikap dan bertindak. Tetapi sepertinya rakyat Indonesia sudah terbelenggu, pengecut dan hipokrit,” lanjutnya. Sebenarnya masih banyak yang bisa dipertanyakan terkait hasil autopsi atas jenazah Brigadir Joshua ini. Seperti, proyektil yang ditembakkan itu berasal dari senjata api jenis apa. Dan akan diketahui, apakah proyektil tersebut hanya berasal dari satu senjata api saja, atau lebih dari satu. Ditembak dari jarak berapa meter. Dengan fakta ada luka di leher, apakah itu memang benar-benar dari peluru? Kalau benar, koq pelurunya bisa keliling leher ya? Termasuk jari-jemari yang tergores proyektil, koq rapi sekali lukanya, dan tidak hancur? Jangan sampai ada kesan, hasil autopsi kedua ini hanya untuk menghapus jejak pembunuhan sadis dengan menganggap tak ada penyiksaan, sehingga Ferdy Sambo mendapat hukuman ringan. Vonis 5 tahun penjara! (*)