ALL CATEGORY
Kapolri: Tidak Ada Temuan Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada temuan uang senilai Rp900 miliar di rumah mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.\"Terkait dengan uang Rp900 miliar tersebut, kami menyatakan tidak ada; dan setelah kami dalami peristiwa yang kemudian viral tersebut, itu adalah kasus uang dolar palsu yang terjadi di Atlanta, Amerika Serikat. Jadi, ini kami luruskan,\" kata Listyo Sigit saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.Dia juga menjelaskan sebelumnya Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo telah meluruskan bahwa informasi penemuan uang di rumah Ferdy Sambo tidaklah benar.\"Karena saat penggeledahan di tiga rumah (Ferdy Sambo), yang kami dapati saat itu handphone, kemudian pisau, kemudian kotak senjata, kemudian beberapa buku laporan m-banking,\" tambahnya.Listyo Sigit menjelaskan hal itu sebagai tanggapan atas pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR RI terkait kebenaran isu temuan uang Rp900 miliar di bungker rumah Ferdy Sambo.Sebelumnya, Dedi Prasetyo memastikan video yang menarasikan adanya temuan uang Rp900 miliar di bungker rumah Irjen Pol Ferdy Sambo itu adalah informasi bohong atau sesat. Dedi mengatakan tim Polri melakukan penelusuran terhadap asal usul video yang viral di masyarakat tersebut.\"Setelah ditelusuri oleh tim, ternyata video tersebut pernah ditayangkan oleh Global Chemical Laboratory tanggal 18 Juli 2021 terkait temuan uang palsu di Atlanta, USA,\" katanya.Tim Khusus Polri melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu di beberapa tempat, termasuk rumah Ferdy Sambo. Penyidik juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti, namun tidak ada bungker berisikan uang Rp900 miliar yang disita.Dedi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Sof/ANTARA)
Harga BBM Bersubsidi Seharusnya Tidak Naik
Jakarta, FNN - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seharusnya tidak naik karena alokasi anggaran di APBN untuk subsidi energi jumlahnya bertambah.\"Di tengah pernyataan, kenaikan alokasi APBN untuk subsidi energi yang mencapai Rp502 triliun. Artinya, subsidi naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya, namun terjadi kontradiksi yaitu harga BBM bersubsidi justru direncanakan akan naik,\" kata Rieke dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.Menurutnya, ketika alokasi anggaran negara untuk subsidi energi naik, maka secara logika harga jual kepada rakyat tidak naik. Oleh karena itu, dia mempertanyakan kenapa harga jual BBM ke rakyat malah direncanakan naik padahal alokasi uang rakyat di kas negara untuk subsidi BBM bertambah.\"Presiden Jokowi telah memberikan keputusan politik anggaran yang luar biasa untuk memperkuat bangkitnya ekonomi rakyat, khususnya mereka yang miskin dan tidak mampu melalui lokasi APBN untuk program-program, termasuk subsidi energi,\" kata Rieke.Dia mendukung komitmen Presiden Jokowi untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi karena alokasi subsidi BBM dari APBN sudah naik tiga kali lipat.Rieke mengatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Presiden Jokowi pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (16/8), yang menyebutkan hingga pertengahan tahun 2022, APBN surplus Rp106 triliun.Oleh karena itu, Pemerintah mampu memberikan subsidi BBM, LPG, dan listrik sebesar Rp502 triliun di tahun 2022 ini agar harga BBM di masyarakat tidak melambung tinggi.Rieke juga mendukung Presiden Jokowi untuk memerintahkan menteri-menteri terkait untuk memperbaiki data penerima subsidi #SatuDataIndonesia yang akurat dan aktual, termasuk penerima subsidi energi.\"Alokasi APBN Rp502 triliun untuk subsidi BBM wajib tepat sasaran kepada warga yang miskin dan tidak mampu,\" ujar Rieke Diah.Dia meminta Kementerian BUMN memberikan jawaban tertulis tentang rincian minyak mentah dari Indonesia dan impor. Dia juga meminta rincian impor minyak mentah, LPG, dan LNG dari tahun 2011-2022 serta dari mana sumber data penerima subsidi energi tahun 2019-2022. (Sof/ANTARA)
Rektor USU: DPD Semakin Kuat di Tangan LaNyalla
Medan, FNN – Kehadiran sosok AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dinilai berdampak positif di DPD RI. Menurut Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amir, di tangan LaNyalla DPD RI semakin kuat. Penilaian itu disampaikan Muryanto Amir saat Kuliah Umum Ketua DPD RI dengan tema ‘Rekonstruksi Terhadap Kewenangan Istimewa Lembaga Legislatif di Indonesia Melalui Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945′, yang diselenggarakan Pemerintahan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Rabu (24/8/2022). “Dengan pola dan model sekarang, Indonesia termasuk salah satu negara yang agak berbeda. Ada DPD, DPR dan MPR. MPR itu adalah lembaga yang tetap, sementara kalau di Amerika, kongres itu adalah lembaga yang penggabungan ketika bersidang antara host dan senat. Namun DPD di Indonesia semakin hari semakin ke sini mulai kuat dan mulai meningkatkan perannya, ” ujarnya. Menurutnya, hal ini adalah ciri baru yang ada dalam perdebatan saat penataan kelembagaan pada waktu dulu. “Rekonstruksi ini terjadi dan DPD di bawah kepemimpinan LaNyalla, kembali memberikan stretching point penting mengenai penguatan itu sendiri, pada tahap ke 2 ini lobinya setengah berhasil. jadi misalnya harusnya memiliki kekuatan untuk menetapkan Undang-Undang, dari hanya bisa ikut terlibat dalam mengusulkan, tapi tidak bisa menetapkan,” ujarnya. Muryanto Amir mengatakan, hal ini jadi sangat penting. Terutama untuk bisa memberikan pemahaman posisi DPD seperti apa dan kemajuan daerah itu bisa disalurkan secara pasti oleh kelembagaan DPD. “Karena DPD lahir sebagai sebuah lembaga legislatif untuk memperkuat lembaga daerah. Kita tidak bicara mengenai siapa yang lebih kuat, tetapi distribusi kekuasaan itu bisa sangat penting terutama membicarakan tentang hak dan kewajiban dari masing-masing fungsi yang diperankan oleh semua anggota legislatif,” paparnya. Iya menambahkan, ini menjadi harapan penting, dan posisi mahasiswa harus memahami benar secara teoritis kajian-kajian kelembagaan ini. Sementara Dekan FH USU, Mahmul Siregar, mengatakan kuliah umum ini untuk mendengarkan salah satu subsistem hukum yang sangat penting di Indonesia. “Kita tahu bahwa Indonesia adalah negara hukum dan negara sejahtera. Artinya, hukum harus bisa mensejahterakan rakyat. Hukum adalah instrumen bagi kita semua untuk bisa mewujudkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu kita butuh hukum yang kuat, adil dan bisa memberikan manfaat,” ujarnya. Mahmul Siregar menambahkan, salah satu yang paling penting dalam struktur hukum yaitu lembaga penegak hukum, sistem keputusan politik, sistem pengambilan keputusan politik dan sistem yang mengaitkan berbagai lembaga, termasuk bagaimana membentuk hukum dan menegakkannya,” ujarnya. “Tentu hukum yang akan kita lihat dalam konteks kuliah pada hari ini adalah hukum yang sangat mendasar, hukum yang berada pada hirarki yang tinggi yaitu UUD 1945,” tambahnya. (Sof/LC)
Dr Anton Permana : Penjarakan Ferdy Sambo di Lapas Nusakambangan
Jakarta, FNN -- Jika nanti pengadilan telah memvonis Irjen Fredy Sambo, sebaiknya mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut dipenjarakan di Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Usulan tersebut disampaikan Pengamat pertahanan keamanan Dr Anton Permana dalam seminar bertajuk, \"Selamatkan NKRI dari Mafia di Tubuh POLRI\" di Jakarta, Rabu (24/8/2022). Usulan tersebut disampaikan Anton Permana karena tersangka Ferdy Sambo dikenakan hukuman berat berlapis. Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dijerat pasal pembunuhan berencana. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kelima tersangka itu adalah bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Putri Candrwathi yang merupakan istri Sambo. Adapun Brigadir J merupakan salah satu ajudan Sambo. Brigadir J disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022. Pada kesempatan itu, Anton Permana, meminta agar Tim Penyidik Mabes Polri bisa mengusut secara tuntas dan transparan kasus pembunuhan Brigadir J. \"Saya juga meminta agar Satgassus Merah Putih bisa dibubarkan secara permanen. Audit terbuka dan investigasi mendalam terhadap kinerja Satgassus selama ini. Dan menindak tegas apabila ditemukan perbuatan melawan hukum maupun pelanggaran kode etik dan profesi yang di lakukan Satgassus,\" kata Anton Permana. Dia juga mendesak agar Presiden Jokowi melakukan transformasi total terhadap institusi Polri, baik dalam restrukturisasi personil, pembinaan doktrin, dan mengembalikan jati diri Polri sebagai Polisi rakyat. Selain itu UU Nomor Tahun 2002 tentang tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebaiknya di revisi agar bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman serta siap dalam menghadapi tantangan ke depan Anton Permana yang juga alumni Lemhanas ini juga meminta kepada Presiden RI, DPR/MPR, untuk memastikan tidak akan terjadi lagi skandal baik Ferdy Sambo dan Satgassus yang meresahkan masyarakat, dan menciderai nilai/nilai kebenaran, keadilan, serta kewibawaan pemerintah. (TG)
Olahraga Tak Hanya Menyehatkan Tubuh, Namun Dapat Mencetak Prestasi
Jakarta , FNN - Dari hobi bisa dicanangkan menjadi kejuaraan dan menebar prestasi hebat. \"Awalnya hanya sekedar hobi, ikut-ikutan, tetapi jika diseriusi dapat menghasilkan prestasi,\" ujar Andi Andi (22) salah satu dari mahasiswa Pendidikan Agama Islam dari Kampus UIJ bersama 6 temannya, mendapatkan Juara Umum 1 Piala Kemenpora UHAMKA CUP 4 yang telah diselenggarakan pada Sabtu-Minggu (20-21/08/2022) bertempat di GOR Pondok Bambu Duren Sawit, Jakarta Timur. 7 medali di antaranya Siti Kamila 1 Emas ( C Putri ),Rizki Setiawan 1 Emas ( I Putra ), Arif Rahman 1 Perak ( C Putra ), Muhammad Sulthan 1 Perak ( B Putra ), Brojo Ali Aji 1 Perak ( D putra ) Andi Aji Saputra 1 Perak ( C Putra ), dan Muhammad Saiful 1 Perak (B Putra). Dari pihak kampus mengakomodasi dengan baik para atlet yang bertanding, serta hal yang memotivasi Andi adalah Beasiswa dari pihak kampus untuk para atlet yang juara. Tak hanya itu, pihak keluargapun selalu mendukung anaknya untuk mengikuti kegiatan tersebut. Meskipun saat ini Andi menduduki semester 6, ia selalu membagi waktu dengan proporsional antara kuliah dan organisasi di kampus. Menurutnya pencak silat tidak hanya sekedar olahraga yang menyehatkan tubuh, tetapi bisa menghasilkan segudang prestasi. Ia dan teman-temannya juga harus rela dengan resiko yang akan terjadi, seperti cedera pada tubuh. Kekhawatiran atau saingan pada UIJ adalah kampus-kampus yang memiliki fakultas olahraga, khususnya yang menaungi bidang pencak silat. \"Sebagai ketua dalam memimpin tentunya memiliki tantangan, dalam mengelola hal itu, diperlukannya berwibawa dalam menjelaskan hal-hal yang bersifat serius atau bercanda, serta loyalitas seringkali menjadi pacuan untuk mengkader anggota,\" tegas Andi. (Ind)
Ustaz Dituduh Teroris, Ismar Syafruddin: Terdapat Cacat Prosedur
Jakarta, FNN – Kasus terduga terorisme yang tergabung dalam Jamaah Islamiah, Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain an Najah, dan Ustaz Anung al Hammat berlangsung secara daring pada Rabu (24/08/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus. Koordinator penasihat hukum para terdakwa mengatakan bahwa terdapat cacat prosedural dalam penanganan kasus dan telah melanggar Pasal 28 dan Pasal 18 KUHAP mengenai terorisme. Pelanggaran itu meliputi tidak ada pendampingan dalam proses penyidikan terhadap para terdakwa serta tidak diizinkan para penasihat hukum maupun keluarga untuk mengunjungi terdakwa. \"Khusus untuk kasus ustaz kita, setelah proses ini kita tidak diberi hak untuk melakukan kunjungan, baik keluarga maupun Kami, penasihat hukum,\" ujar Ismar Syafruddin. \"Untuk minta surat kuasa saja sampai pihak kejaksaan JPU menyatakan bahwa kami kesulitan untuk dipertemukan dengan terdakwa,\" tambahnya. Oleh karena itu, Ismar berharap agar adanya pemindahan terdakwa dari rutan Cikeas ke lapas terdekat dengan PN Jakarta Timur sesuai dengan SOP dan kewenangan Majelis Hakim. Juju Purwantoro juga menyampaikan harapannya agar penengakan hukum berjalan secara prosedural. \"Intinya, kita menghendaki prosedur atau sistem hukum di Indonesia, terutama yang diberlakukan kepada ulama kita, umat kita, dalam hal ini adalah Islam, itu harus equal (diterapkan yang sama),\" ungkap Juju. \"Jangan sampai terjadi dan terjadi lagi kalau seolah-olah diindikasikan, disangkakan terorisme ada pembatasan-pembatasan demikian rupa seperti yang tadi di persidangan karena KUHAP kita tidak mengatur pada pembatasan itu. Kita harus mengacu pada KUHAP. Demikian, harapan kami.\" Sidang ditunda hingga Rabu, 31 Agustus 2022 dengan menghadirkan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus. (rac)
Sidang Perdana Ustadz Farid Okbah Berlangsung Alot
Jakarta, FNN – Sidang perdana kasus tuduhan teorisme dengan tiga terdakwa, Ustaz Farid Ahmad Okbah, Ustaz Zain an Najah, dan Ustaz Anung al Hammat digelar pada Rabu (24/08/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang ini dipimpin oleh I Wayan Sukanila, selaku Ketua Majelis Hakim dengan kedua anggotanya Novian Saputra dan Henry Dunant Manuhua. Para simpatisan beserta keluarga terdakwa terkait mulai berdatangan ke ruang utama persidangan sekitar pukul 09:00 WIB. Pihak media tidak diperkenankan masuk berkenaan dengan adanya larangan merekam video atau mengambil foto selama persidangan berlangsung. Agenda pertama persidangan dilaksanakan secara daring. Persidangan tersebut berjalan secara alot dikarenakan lamanya pertimbangan JPU dan majelis hakim mengenai teknis pelaksanaan sidang. Para penasihat hukum, Ismar Syafruddin, Juju Purwantoro, dan Azzam Khan memperjuangkan permohonan agar sidang dapat dilaksanakan secara luring dengan persetujuan dari Ketua Majelis Hakim. Menurut penasihat hukum, pengadaan sidang secara offline (luring) didasarkan pada adanya kebebasan secara materil dengan menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya. Dengan adanya tuntutan tersebut, kesepakatan hakim dan jaksa penuntut umum akhirnya menetapkan sidang lanjutan akan dilakukan secara luring pada Rabu, 31 Agustus 2022. Ketua Majelis Hakim, I Wayan, juga mengumumkan bahwa sidang selanjutnya akan ditetapkan beberapa batasan. Sidang dapat dihadiri sekitar 30-35 orang dengan pembatasan terhadap jumlah penasihat hukum. Di akhir persidangan, penasihat hukum berpesan agar media dapat serius untuk ikut mengawal kasus tuduhan terorisme terhadap ulama ini. Diharapkan kasus ini menjadi kunci supaya kasus terorisme lainnya dilakukan sesuai prosedur penyidikan dengan pendampingan pengacara. Kasus Ustaz Farid Okbah telah berlangsung sejak November 2021. Berdasarkan keterangan penasihat hukum, kurangnya transparansi badan penegak hukum serta pelanggaran dalam proses penyidikan menghambat penyelesaian kasus ini. (oct)
Kapolri Undur Diri, Itu Baru Presisi
Oleh Yusuf Blegur | Mantan Presidium GMNI KETIKA terlontar pernyataan ikan busuk mulai dari kepalanya, maka sekarang menjadi relevan buat kapolri membuktikan komitmen dan konsistensi pada ucapannya sendiri. Sebagai pemimpin institusi Polri, Jenderal Sigit sulistyo bukan hanya berwenang mengendalikan dan menentukan performans korps Bayangkara itu. Ia juga harus bertanggungjawab terhadap baik-buruknya kinerja kepolisian. Tak ada kegagalan dan kesalahan anak buah, kecuali berasal dari ketidakmampuan pemimpinnya. Terlepas adanya konstelasi yang menggunakan istilah perang bintang dan peran mafia dalam polri. Kasus Ferdy Sambo seperti menjadi puncak krisis dan kekisruhan yang menjadi aib bagi lembaga yang sejatinya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Polri seakan mencapai klimaks dari runtuhnya kepercayaan publik. Meski tak bisa dipungkiri, masih banyak polisi jujur dan baik yang setia kepada rakyat dan negara. Sulit membangun citra Polri yang mengalami distorsi dan terdegradasi secara struktural, sistemik dan berlangsung masif sejak lama. Karakter yang coba dimunculkan melalui slogan prediktif, responsibility, transparan dan berkeadilan (presisi). Patut dihargai dan diapresiasi publik sebagai langkah progressif revolusioner dalam memulihkan dan mereformasi Polri. Dengan tugas berat menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta fungsi penegakan hukum di satu sisi, di lain sisi Polri mendapat tantangan yang tidak mudah dalam membenahi jajaran internalnya baik secara personal maupun institusional. Ada \"good will\" dan \"political will\" dari Polri memperbaiki lembaga negara yang langsung di bawah presiden itu, meski pada akhirnya menjadi hegemoni sekaligus korban politisasi dari kepentingan kekuasaan. Kasus Ferdi Sambo menggelinding menjadi titik nadir kenistaan Polri. Polri pernah menjadi fenomenal sekaligus historis karena Pak Hoegeng, mantan kapolri yang jujur dan berwibawa. Polri juga sempat mendapat kritik, satir dan sinis dari Gusdur yang pernah menjadi presiden RI, dengan menyebut hanya ada tiga polisi yang baik yaitu Pak Hoegeng, patung polisi dan polisi tidur. Seharusnya, stigma dan stereotif itu menjadi cambuk juga effort bagi perubahan Polri yang lebih baik. Layaknya jargon revolusi mental yang digaungkan Jokowi, yang dianggap dekat dan memberikan kewenangan tak terbatas dalam sosial hukum, sosial politik, sosial ekonomi dan sosial keamanan kepada Polri. Alih-alih tampil trengginas, Polri justru tampil geragas gagal memafaatkan previlage dan menjadi anak emas presiden. Boleh jadi tereduksinya Polri menjadi representasi Jokowi yang penuh ironi dalam memimpin negara ini. Kini, Polri seperti harus menghadapi situasi dan kondisi yang berada pada \"point of no return\", untuk menyelamatkan institusi, rakyat, negara dan bangsa. Tak cukup sekedar operasi bersih-bersih diri dari polisi bertabiat penghianat dan yang menjadi irisan mafia atau oligarki. Polri yang telah menjadi bagian dari sindikasi penjahat yang membajak konstitusi dan memengaruhi politik kekuasaan. Tidak ada pilihan lain, selain merombak total personal dan sistem yang ada pada polri. Begitupun negara dan semua kewenangan yang kompeten terhadap Polri, termasuk presiden dan DPR harus berani membuang orang jahat dan menyelamatkan orang baik secara terintegrasi dan komprhensif di kesatuan korps kepolisian yang ada tanpa terkecuali. Jika ingin mendapatkan, setidaknya melihat ada peluang untuk \"blessing in the sky\" dalam rangka menghidupkan dan mengembalikan nama baik Polri di mata rakyat. Sepatutnya, Ferdi Sambo dan komplotannya, semua yang bersentuhan dengan domain interest dan konflik kepentingan internal, serta akses dan sumber cengeraman oligarki harus diamputasi. Termasuk semua petinggi Polri yang terkontaminasi dan memainkan peran \"the invicible hand\". Jika terbukti dan valid data keterlibatannya, para mantan kapolri termasuk kapolri yang menjabat sekarang dimana kasus Ferdy Sambo menguak, mutlak diambil tindakan tegas. Khususnya Kapolri yang mustahil tidak berkomunikasi, berkoordinasi dan berkonsolidasi selama ini, dimana konspirasi kejahatatan yang menjangkiti Polri bukanlah terjadi dengan proses yang singkat dan berdiri sendiri. Demi keselamatan Polri serta demi keselamatan rakyat, negara dan bangsa Indonesia. Seandainya ilustrasi hewan yang tak bermoral itu bisa dipakai, bahwasanya ikan busuk dimulai dari kepala. Menjadi kehormatan, martabat dan harga diri sekaligus pertanggungjawaban moral, bagi kapolri untuk undur diri dari jabatannya. Karena kapolri undur diri, itu baru presisi. Rasa -rasanya terlalu lama menunggu hingga Jokowi undur diri. Munjul, Cibubur - 24 Agustus 2022.
Kapolri: Sidang Kode Etik Diselesaikan dalam Sebulan ke Depan
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berkomitmen bahwa pihaknya akan menyelesaikan proses sidang kode etik profesi dalam 30 hari ke depan terhadap personel Polri yang diduga melanggar.“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Terduga pelanggar,” kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 97 personel diperiksa dengan 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Polri telah melakukan penempatan khusus kepada 18 personel.“Dikurangi 3 orang terduga pelanggar karena Saudara Ricky dan Saudara Ferdy Sambo dilakukan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri dan satu orang sedang dirawat di RS Bhayangkara (sehingga menjadi 15 personel),” tuturnya.Dalam kesempatan tersebut, Listyo juga menjelaskan hasil laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus), yakni diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.Adapun motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dalam melakukan perencanaan peristiwa tersebut adalah kemarahan dan emosi setelah mendengar laporan dari istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawati terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, yang dianggap mencederai harkat dan martabat keluarga.“Untuk lebih jelasnya akan diungkapkan di persidangan,” kata Kapolri.Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan bahwa Komisi III DPR ingin mengupas tuntas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.Oleh karena itu, melalui RDP bersama Kapolri, Komisi III DPR akan mengonfirmasi kejelasan kasus hukum yang menjerat Ferdy Sambo dan menggali isu-isu lainnya yang berkaitan dengan Ferdy Sambo di tubuh Polri. (Ida/ANTARA)
DPD Sarankan Fadel Muhammad Fokus Masalah Utang BLBI Bank Intan
Jakarta, FNN – Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Bustami Zainudin menyarankan agar Fadel Muhammad fokus untuk menyelesaikan masalah utang BLBI Bank Intan yang belum lunas.Adapun Fadel Muhammad yang merupakan pemilik Bank Intan baru saja dicopot dari posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui Sidang Paripurna kedua DPD masa sidang I Tahun Sidang 2022-2023.“Dari 136 anggota DPD dalam Sidang Paripurna, 96 anggota menginginkan Fadel diganti. Dari perspektif saya, sebaiknya Pak Fadel menerima ini dan segera fokus menyelesaikan masalahnya dengan Satgas BLBI,” kata Bustami dalam resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.Ia menjelaskan Pansus BLBI DPD bekerja berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan demikian pada 10 Agustus 2022 Pansus BLBI DPD memanggil Fadel Muhammad untuk dikonfirmasi mengenai data Kemenkeu dan BPK terkait BLBI yang diterima Bank Intan.Dalam data Kemenkeu dan BPK, disebutkan bahwa per Desember 2020 Bank Intan masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp136,43 miliar. Namun kepada Pansus BLBI DPD, Fadel terus bersikeras bahwa masalah utang BLBI Bank Intan sudah selesai.Sayangnya, kata Bustami, pengakuan Fadel tersebut tidak didukung bukti berupa Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).\"Fadel mengklaim kasus Bank Intan terkait dengan utang BLBI sudah selesai dan bahkan sudah ada Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, data Kemenkeu menunjukkan sebaliknya sehingga kami konfrontasi soal data ini,” ungkapnya.Sementara itu Anggota Pansus BLBI DPD Darmansyah Husein menjelaskan sebagai penerima fasilitas BLBI tahun 1997-1998 lalu, Fadel yang merupakan pemegang saham Bank Intan menerima BLBI senilai Rp1,4 triliun dan para pemegang saham, termasuk Fadel, masih harus memenuhi pelunasan sebesar Rp125 miliar.“Tetapi kepada Pansus BLBI DPD, Fadel menyanggah bahwa Bank Intan menerima fasilitas senilai Rp1,4 triliun, namun mengakui menerima Rp 150 miliar dan sudah lunas. Ini artinya belum selesai karena BPK dan Kemenkeu menyatakan sebaliknya,” kata Darmansyah. (mth/Antara)