ALL CATEGORY

Dipecat Tidak Hormat, Siap-Siap Hukuman Mati Menanti Sambo

Jakarta, FNN - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 18 jam, pada Kamis (25/8/22) hingga Jumat (26/8/22) dini hari.  Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/22). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad. Mendengar hal itu, wartawan senior FNN Hersubeno Arief menanggapi bahwa keputusan kepada Ferdy Sambo tersebut tidak terlalu mengejutkan. “Keputusan kepada Sambo ini tidak terlalu mengejutkan, karena melihat kesalahan yang telah dilakukan. Ferdy Sambo sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana, merekayasa peristiwa pembunuhan, bahkan Sambo juga telah melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan dengan menghilangkan sejumlah barang bukti seperti CCTV,” ungkap Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat (26/8/22). Menurutnya, kasus Ferdy Sambo adalah skandal terbesar yang pernah terjadi di institusi Polri. Kondisi Ferdy Sambo saat mengikuti sidang etik mendapat sorotan publik. Sambo tampil di sidang etik ini dengan wajah yang tampak datar, tubuhnya terlihat lebih kurus tetapi segar, potongan rambut rapih padahal Sambo sudah berada ditempat khusus selama dua puluh satu hari. Untuk diketahui, sebelumnya publik mendapat spekulasi bahwa Sambo tidak ditahan, tetapi berada di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, yang disebut hotel Aston Simatupang. Namun manajemen hotel membantah kabar tersebut dan menggunakan hak jawabnya kepada media. Meskipun Sambo mengaku perbuatan yang dilakukan serta menyesalinya, ia tetap akan mengajukan banding. Hal ini diungkapkan Sambo usai dibacakan putusan bahwa dirinya dipecat dengan tidak hormat dari Polri. “Mohon izin Ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding,” katanya. Lebih lanjut, Hersubeno menilai jika melihat dampaknya bagi citra Polri sebagai institusi dan tekanan publik yang sangat luas tampaknya sulit bagi Ferdy Sambo untuk berkelit. “Selain dipecat dari polri, dia juga harus siap menghadapi sidang pidana dengan ancama hukuman mati,” pungkasnya. Sebagai informasi¸ Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma\'ruf.Ferdy Sambo CS dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (Lia)

Ditopang Tanda-tanda Membaiknya Permintaan, Harga Minyak Asia Naik

Kuala Lumpur, FNN - Harga minyak menguat sekitar satu dolar di perdagangan Asia pada Jumat sore, ditopang tanda-tanda membaiknya permintaan bahan bakar, meskipun kenaikan lebih lanjut dibatasi karena pasar menunggu petunjuk dari Ketua Federal Reserve (Fed) AS tentang prospek kenaikan suku bunga dalam pidatonya hari ini waktu AS.Harga minyak mentah berjangka Brent terangkat 99 sen atau 1,0 persen, menjadi diperdagangkan di 100,33 dolar AS per barel pada pukul 06.20 GMT. Sementara itu harga minyak mentah berjangka West Texas Intermediate (WTI) AS terdongkrak 98 sen atau 1,1 persen, menjadi diperdagangkan di 93,50 dolar AS per barel.Kedua kontrak acuan harga minyak melonjak di awal perdagangan sebanyak satu dolar AS, setelah merosot sekitar dua dolar AS pada Kamis (25/8/2022).Meskipun ada ketidakpastian atas laju kenaikan suku bunga di AS untuk mengatasi inflasi yang melonjak, kekhawatiran tentang kehancuran permintaan minyak mereda minggu ini, menempatkan kontrak acuan minyak di jalur untuk kenaikan sekitar 3,0 persen minggu ini.Analis ANZ Research mengatakan komentar dari beberapa pejabat bank sentral AS menjelang pidato Ketua The Fed Jerome Powell pada Jumat waktu setempat telah mengaburkan latar belakang ekonomi.\"Namun demikian, tanda-tanda permintaan yang kuat muncul,\" kata analis ANZ Research dalam sebuah catatan, menunjuk pada data yang mendorong pertumbuhan lalu lintas jalan.\"Data Indeks Kemacetan terbaru dari TomTom menunjukkan tingkat lalu lintas Asia Pasifik, Eropa, dan Amerika Utara semuanya membukukan pertumbuhan mingguan yang kuat dalam seminggu hingga 24 Agustus.\" Tingkat kemacetan di China juga pulih, kata ANZ, menunjuk ke data Baidu.Prospek Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC) yang membatasi produksi untuk mengimbangi kenaikan produksi dari Iran juga mendukung harga.Sumber mengatakan kepada Reuters bahwa potensi pengurangan produksi OPEC+ yang diperdebatkan minggu ini oleh Arab Saudi kemungkinan akan bertepatan dengan kembalinya Iran ke pasar minyak jika negara itu mencapai kesepakatan nuklir dengan Barat.Pasar minyak mentah mungkin tetap didukung, kata Tina Teng, seorang Analis  CMC Markets, karena kartel pasokan mengisyaratkan akan memangkas produksi jika harga minyak melemah.Teheran sedang meninjau tanggapan Washington terhadap tawaran akhir yang dirancang Uni Eropa guna menghidupkan kembali kesepakatan nuklir, dengan Uni Eropa mengharapkan tanggapan segera. Namun, tidak jelas seberapa cepat ekspor minyak Iran akan dilanjutkan jika kesepakatan tercapai.Jika sanksi terhadap Iran dicabut, dibutuhkan sekitar satu setengah tahun untuk mencapai kapasitas penuhnya 4 juta barel per hari, naik 1,4 juta barel per hari dari produksinya saat ini. (Ida/ANTARA)

Keluarga Besar Unila Berharap Plt Rektor Mampu Mengembalikan Marwah Senat Unila

Bandarlampung, FNN - Keluarga Besar (KB) Universitas Lampung (Unila) mengharapkan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Dr. Mohammad Sofwan Effendi M.Ed dapat mengembalikan marwah atau wibawa senat Unila dengan revitalisasi serta reformasi pimpinan dan anggota senat.\"Berdasarkan hasil dialog warga Unila beberapa waktu lalu ada beberapa poin yang didapatkan, salah satunya kami berharap Plt. Rektor dapat mengganti para pejabat yang patut diduga dipilih karena kepentingan pribadi atau golongan,\" kata Perwakilan Keluarga Besar Unila, Prof. Dr. Muhajir Utomo, dalam keterangan yang diterima di Lampung, Jumat.Rektor Unila Periode 1998-2008 itu mengimbau kepada seluruh para pejabat tersebut untuk dapat mengambil inisiatif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.Keluarga besar yang terdiri dari purnabakti, alumni, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di Unila tersebut juga meminta Dr. Mohammad Sofwan Effendi M.Ed, mengevaluasi jalur Seleksi Masuk Mahasiswa Unila (Simanila) secara komprehensif agar lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.\"Kemudian juga melaksanakan audit kinerja oleh satuan pengendali internal (SPI) dan eksternal secara menyeluruh,\" kata dia.Pihaknya merasa prihatin, marah, dan mengalami kekecewaan, serta kesedihan yang sangat dalam dengan adanya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Rektor nonaktif Karomani dan beberapa pejabat tinggi lainnya.\"Kami juga memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung, dan pemangku kepentingan lainnya atas peristiwa yang terjadi,\" ujarnya.Dia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada Plt. Rektor untuk melaksanakan aktivitas akademik, non-akademik, dan pembangunan di Universitas Lampung.Selain itu, pihaknya juga mengharapkan kementerian terkait dapat mengevaluasi dan meninjau Permenristek DIKTI No. 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terutama pada Pasal 9 Ayat 3 (Huruf a) terkait dengan proporsi menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih.\"Kami harap segera revisi statuta tersebut untuk meningkatkan iklim demokrasi, termasuk menata kembali lembaga kemahasiswaan,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)

Pastikan Polri Bersih dari Judi Daring Sebelum Penindakan

Kupang, FNN - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Ahmad Atang mengatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus memastikan institusi tersebut bersih dari praktik perjudian dalam jaringan (daring) sebelum melakukan penindakan di masyarakat.\"Praktik judi daring melibatkan masyarakat dari kelas bawah hingga ke level atas atau pemangku kepentingan bahkan bersifat transnasional, karena itu Polri harus memastikan diri bersih sebelum menindak aktor-aktor di masyarakat,\" katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat.Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku perjudian daring yang marak dilakukan Kepolisian di daerah-daerah.Ahmad Atang mengatakan praktik perjudian daring di masyarakat selama ini terkesan dilegalkan dan langgeng hingga tidak ada kekuatan yang mampu memberantas-nya.Para aktor judi, kata dia, sangat leluasa bermain karena secara hukum juga sulit dibuktikan.\"Kelemahan perangkat hukum ini yang kemudian dimanfaatkan sehingga apapun modus operasinya akan sulit terlacak,\" katanya.Kendati begitu, kata dia, setiap aktivitas yang melibatkan jaringan, aktor, dan modal selalu mendapatkan dukungan dari kekuatan tertentu, baik oleh pemegang otoritas maupun pemilik modal.\"Jaringan-jaringan ini yang menyebabkan judi daring leluasa bergerak di publik. Karena itu Polri sebagai institusi penegak hukum harus memastikan tidak ada dalam jaringan itu,\" katanya.Hal itu penting dilakukan karena munculnya isu judi daring konsorsium 303 dalam kasus Fredy Sambo menunjukkan dugaan kuat keterlibatan oknum-polisi dalam jaringan perjudian.Menurut Ahmad Atang, penindakan praktik perjudian daring menjadi efektif jika jaringan dan aktor dibalik judi daring dapat diungkap.\"Sepanjang pihak yang back-up tidak diungkap maka pemberantasan hanya menjadi fenomena gunung es saja, hanya mencair di atas akan tetapi di bawah masih solid dan kuat,\" katanya.Ahmad Atang menambahkan oleh karena itu diperlukan komitmen dari aparat penegak hukum yang memiliki moral sosial yang tinggi. (Ida/ANTARA)

Sudah Seharusnya Sambo Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah sepatutnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.\"Keputusan KKEP tersebut sebenarnya tidak mengejutkan, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo. Jadi, memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III DPR mendukung,\" kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Sanksi PTDH tersebut diberikan karena Sambo melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yaitu tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.Sahroni juga mengapresiasi KKEP dan Polri yang telah menyelesaikan keputusan terhadap kasus tersebut dengan tidak berlarut-larut. Selain itu, dia menilai keinginan Ferdy Sambo untuk mengajukan banding merupakan hak mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.\"Hal terpenting adalah agar kepolisian memprosesnya dengan cepat dan transparan agar tidak mengganggu prosesi pidana,\" ujarnya.Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika dan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Ferdy Sambo, karena dinilai berperilaku tercela. Sambo juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.Keputusan tersebut diambil setelah KKEP menggelar sidang secara tertutup dengan menghadirkan Ferdy Sambo selama 18 jam, Kamis (25/8). Sidang tersebut berakhir dengan pembacaan putusan komisi kode etik Polri, Jumat dini hari, pukul 02.00 WIB.Dalam sidang tersebut, 15 orang saksi turut dihadirkan, antara lain Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Selain itu, dihadirkan pula saksi sejumlah perwira Polri yang dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat obstruction of justice, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto.Usai putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding yang merupakan haknya sesuai Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. (Ida/ANTARA)

Mengenai Penahanan Putri Candrawahti, Bareskrim Mengikuti Rekomendasi Dokter

Jakarta, FNN - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.\"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding,\" kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.Kabareskrim menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri.\"Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik,\" ujarnya.Mabes Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Polisi Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.\"Putri Candrawathi sudah hadir,\" kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.Ibu dari empat orang anak itu hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma\'aruf (ART merangkap sopir).Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (Ida/ANTARA)

Ajukan Pengunduran Diri Sia-Sia, Sambo Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat

Jakarta, FNN – Kabar terbaru Eks Kadiv Propam Polri sekaligus tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo telah mengundurkan diri dari anggota Polri pada Rabu (25/8/22), tepat satu hari sebelum sidang kode etik. Pengajuan pengunduran diri tersebut lantas menjadi perhatian banyak pihak, tak terkecuali dua wartawan senior FNN, Hersubeno Arief dan Agi Betha karena diajukan sehari sebelum statusnya dalam institusi Polri diputuskan. “Bukankah seseorang kalau mengundurkan diri itu ada alasan karena apa, sementara perbuatan yang dia lakukan ini kan saat dia masih menjadi Kadiv Propam dan juga pimpinan Satgasus. Sekarang kalau seandainya dia mengundurkan diri pasti dia harus mencamtukan juga alasannya apa,” ungkap Agi Betha dalam diskusi bersama Hersubeno Arief di kanal YouTube Off The Record FNN, Kamis (25/8/22). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dirinya telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri. Namun surat itu harus diproses terlebih dahulu. “Ya, ada suratnya, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak” ujar Jenderal Sigit di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022). Terkait hal itu, Hersubeno mengatakan bahwa banyak warganet yang mendesak Kapolri agar segera memecat tidak hormat Irjen Ferdy Sambo, dan menolak surat pengunduran dirinya sebagai anggota Korps Bhayangkara tersebut. Permintaan warganet tersebut bukan tanpa sebab, Ferdy Sambo sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir Yoshua. Tak hanya itu, dia juga merekayasa peristiwa pembunuhan tersebut agar seolah-olah terlihat terjadi baku tembak antar anak buahnya. Bahkan Sambo juga telah melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan dengan menghilangkan sejumlah barang bukti seperti CCTV. Lebih lanjut, Agi mengkhawatirkan apabila pengunduran diri Ferdy Sambo disetujui oleh Kapolri, maka dia akan mendapatkan hak pensiun dan hak gunakan purnawirawan.  Tetapi, kalau Ferdy Sambo diberhentikan maka tidak mendapatkan pensiun dan hak gunakan purnawirawan. “Pemecatan itu lebih tepat diberlakukan dibandingkan Ferdy Sambo mengundurkan diri dari Polri,” pungkasnya. (Lia)

Rocky Gerung Sebut Mahfud MD Tahu Lubang Tikus di DPR

Jakarta, FNN - Pengamat politik Rocky Gerung buka suara terkait kedatangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat oleh Irjen Pol Ferdy Sambo, yang digelar Senin (22/8/22). Rocky Gerung menyebut RDP memperlihatkan kekonyolan dari Komisi III DPR, terlebih yang dipanggil adalah Mahfud MD yang sudah malang melintang dan sudah mengetahui seluk beluk atau lubang tikus dalam lembaga tersebut.  “Mahfud udah tahu tuh, yang mana lubang tikus yang belum digali, Pak Mahfud MD sudah tahu kemana arah lubang tikus tuh. Jadi sekali lagi, di dalam peristiwa politik yang menyangkut aspek etika itu adalah pertandingan aspek moralnya tuh,\" kata Rocky Gerung dalam diskusi bersama Hersubeno Arief di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (23/8/22). Dalam diskusi dengan Hersubeno dalam video tersebut, Rocky Gerung mengakui jika dirinya adalah pengkritik Mahfud MD secara institusional dalam jabatannya. Namun, ketika Mahfud MD akan diundang DPR untuk membahas seputar kasus Ferdy Sambo, Rocky Gerung menganggap langsung pro dengannya. Menurut Rocky Gerung, Mahfud MD selaku Ketua Ex Officio Kompolnas punya moral standing lebih tinggi dari DPR RI. \"Dalam perbandingannya itu, Pak Mahfud MD lebih bersih, jauh dari Komisi III DPR. Apalagi Pak Mahfud MD sendiri tahu bahwa dia pasti lebih bersih itu,\" ucap Rocky Gerung. Terkait MKD DPR yang juga akan memanggil Mahfud MD untuk bahas kasus yang sama, Hersubeno Arief juga menyatakan jika Menko Polhukam pasti menunjukkan hal yang sama seperti di DPR. “Jadi saya kira kita juga enggak terlalu berharap banyak nanti kalau Pak Mahfud MD diundang ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR , saya kira gaya yang sama lah yang akan disampaikan oleh Pak Mahmud MD,” ungkap Hersu. Kemudian, Rocky Gerung juga menyatakan bahwa MKD memilik aspek kehormatan yang rendah sekali. \"Apalagi di MKD sendiri banyak masalah MKD-nya sebagai penjaga etis, sebagai Propam. DPR juga sama aja kan, kan ini satu bagian aja, atau sebagian aja dari citra DPR yang memang buruk kan. Jadi, ada beberapa tokoh yang memang masih bagus, tapi sebagai lembaga itu dalam survei, lembaga paling buruk yaitu, DPR dan Kepolisian juga,\" ucap Rocky Gerung. Sehingga, ia pun memandang kalau DPR memang rapuh dan berantakan di dalam internal. (Lia)

MER-C dan BWA Bersinergi dalam Program Wakaf Kapal Dakwah Dokter Care

Jakarta, FNN - Badan Wakaf Al Qur’an (BWA) menyambangi Markas Pusat MER-C di bilangan Senen, Jakarta Pusat. Kunjungan BWA diterima oleh Ketua Presidium MER-C, dr. Sarbini Abdul Murad dan Koordinator MER-C untuk Papua, dr. Zackya Yahya Setiawan, SpOK. Kepala Pengembangan Program BWA, Agus Ni\'amillah menjelaskan, tujuan kunjungan membicarakan sinergi kedua lembaga khususnya dalam program pelayanan kesehatan. “Program yang sedang disinergikan dengan MER-C adalah Program Wakaf Khusus dengan nama project \"Wakaf Kapal Dakwah Dokter Care\". Ini adalah kapal dakwah BWA yang ke-4,” ujar Agus.  “Kita sebut Dokter Care karena selain kapal dakwah, juga berfungsi menjadi fasilitas kesehatan yang bisa meng-cover layanan ke kepulauan-kepulauan terpencil di nusantara. Harapannya ke sana, sehingga bisa sedikit memberikan solusi untuk permasalahan kesehatan saudara-saudara kita yang masih kesulitan menjangkau fasilitas kesehatan,” ucap Agus. Sesuai dengan namanya, yaitu \"Wakaf Kapal Dakwah Dokter Care”, maka BWA menjajaki kerjasama dengan MER-C sebagai lembaga kesehatan yang sudah berpengalaman.  “Kami memandang MER-C tentu sudah memiliki kepercayaan dari umat untuk mengelola kegiatan yang bersifat layanan kesehatan dan kemanusiaan. Harapan kami pengadaan kapal ini bisa lebih bermanfaat karena akan dioperasikan bersama dengan lembaga kesehatan yang sudah terpercaya. MER-C menyediakan layanan dan tenaga medis, BWA menyediakan sarana kapal dan kegiatannya, yang nantinya tidak hanya dalam bidang kesehatan, tapi juga ekonomi, dsb,” jelas Agus. Ia menambahkan saat ini kapal dalam proses modifikasi. “Kita harapkan awal tahun depan bisa beroperasi, sehingga masyarakat bisa segera menikmati layanan kesehatan ini,\" katanya. Koordinator MER-C untuk Papua, dr. Zackya Yahya Setiawan, SpOk menyambut positif rencana kerjasama MER-C dan BWA, khususnya di Papua Barat. Pasalnya, wilayah program MER-C itu terdiri dari kampung-kampung yang tersebar di pulau-pulau, sehingga sangat membutuhkan transportasi berupa kapal. “Karakteristik wilayah di Papua Barat membutuhkan transportasi kapal, karena tidak bisa dijangkau melalui darat, hanya bisa melalui air. BWA memiliki fasilitas kapal, MER-C memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) dan pengalaman sekian belas tahun di Papua dan Papua Barat. Ini adalah sebuah peluang yang besar bagi kedua lembaga untuk program jangka panjang yang kita harapkan bisa segera terwujud.” ujar Zackya dalam siaran persnya yang diterima FNN, di Jakarta, Jum\'at, 26 Agustus 2022. Pertemuan antara MER-C dan BWA berlangsung Kamis, 25 Agustus 2022. Mengenai wilayah program, Zackya menjelaskan,  target wilayah yang akan disinergikan dengan BWA adalah seluruh Pulau Salawati dan Kepulauan Misol, di Kabupaten Raja Ampat. \"Ini merupakan wilayah kerja MER-C. Namun, kendala keterbatasan dana sehingga kami hanya bisa sesekali saja ke sana,\" ujar Zackya. BWA menurutnya sangat tepat menjadikan wilayah ini sebagai sasaran program karena populasi muslim di Papua Barat sekitar 90% dan menjadi wilayah dengan populasi terbesar muslim asli Papua.  Zackya berharap, dengan sinergi ini, bisa memperpanjang waktu program dan memperluas jangkauan wilayah program. Program kesehatan tersebut  bersifat swadaya yang membutuhkan dukungan semua pihak. Untuk itu, MER-C dan BWA mengajak masyarakat supaya turut berwakaf dan berdonasi pada aktifitas layanan kesehatan ini. (Anw/FNN).

Fadel Mengadu Ke BK DPD RI, Mohon La Nyalla Diberhentikan Sebagai Ketua DPD RI Karena Langgar Kode Etik dan Tatib DPD

Jakarta, FNN – Setelah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad kembali melaporkan AA LaNyalla Mattalitti, Ketua DPD RI, Badan Kehormatan DPD RI. “Kami mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) hari ini terhadap saudara AA LaNyalla Mattalitti (Ketua DPD RI) atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI,” ungkap Fadel Muhammad kepada wartawan, Kamis (25 Agustus 2022). Menurut Fadel, tindakan pencopotan dirinya dari Wakil Ketua MPR RI melalui mekanisme “Mosi Tidak Percaya” oleh Ketua DPD LaNyalla Mahfud Mattalitti adalah tindakan yang melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD. “Selaku Ketua Ketua DPD RI LaNyalla telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD berupa tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 DPD RI, 18 Agustus 2022 yang mengakibatkan adanya keputusan untuk pemberhentian/penggantian diri saya sebagai Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI periode 2019-2024 dan pemilihan calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI,” tandas Fadel. Dalam surat pengaduannya, Fadel menyebut bahwa Teradu (LaNyalla) sebagai Pimpinan DPD telah memanipulasi agenda sidang yang telah dibuat Panitia Musyawarah dengan membuat Surat Pimpinan DPD Nomor: PM.00/2651/DPDRI/VIII/2022, tanggal 16 Agustus 2022, perihal Perubahan Agenda Sidang Paripurna ke-2 DPD RI. “Teradu sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pengambilan keputusan menarik dukungan terhadap saudara Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD RI,” tambah Fadel. Selain itu, lanjutnya, Teradu (La Nyalla) sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan MPR dari unsur DPD RI. Fadel dalam surat pengaduannya juga mohon kepada BK DPD RI berkenanmemberikan putusan “Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD dan Menjatuhkan Sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua DPD”. Fadel juga mohon BK DPD RI memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Penarikan Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD. “Kami juga mohon BPK DP memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Calon Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD dan menyatakan ‘Mosi Tidak Percaya’ kepada Pengadu adalah Tindakan yang tidak sah dan melanggar tata tertib DPD,” tandas Fadel. (mth/*)