ALL CATEGORY

Bandara Soekarno-Hatta Memperketat Pengawasan Cegah Cacar Monyet

Jakarta, FNN - PT Angkasa Pura II (Persero) menyampaikan bahwa Bandara Soekarno-Hatta memperketat pengawasan kesehatan terhadap awak dan penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri maupun pelaku perjalanan dalam negeri sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit cacar monyet (monkeypox).\"Penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta saat ini dilayani melalui Terminal 3. Di Terminal 3 sudah dilengkapi thermal scanner yang dapat mendeteksi suhu tubuh setiap awak dan penumpang pesawat secara bersamaan,\" kata Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Agus mengatakan, Bandara Soekarno-Hatta juga menyiapkan ruang isolasi yang dilengkapi berbagai peralatan dan perlengkapan guna tempat isolasi apabila ada awak dan penumpang pesawat yang diduga terpapar monkeypox.Ia menuturkan, seluruh pemangku kepentingan bandara berkolaborasi dan bersinergi penuh dalam mendukung upaya pencegahan penyebaran monkeypox.Sementara itu, Kepala KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan bahwa pengawasan kesehatan dilakukan dengan pengamatan visual untuk melihat apakah ada gejala monkeypox pada awak dan penumpang pesawat internasional yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan domestik yang berangkat dan datang.\"Gejala utama Monkeypox adalah adanya ruam merah kulit di sekitar wajah dan anggota badan lainnya serta adanya bengkak kelenjar getah bening di area sekitar leher. Hal ini berbeda dengan Covid dimana demam masih menjadi salah satu gejala utama,\" kata Darmawali Handoko.Ia mengatakan, pengawasan terhadap tanda dan gejala visual tersebut sebagian besar juga dapat terdeteksi pada saat pelaku perjalanan melakukan proses check-in untuk memproses keberangkatan dan pemeriksaan security, di mana pelaku perjalanan diminta untuk membuka masker, dan proses pemeriksaan imigrasi saat pelaku perjalanan melakukan pemeriksaan paspor.Lebih lanjut, Darmawali menuturkan apabila petugas bandara menemukan tanda dan gejala Monkeypox dapat langsung melaporkan kepada petugas KKP sehingga dapat dilakukan pemeriksaan mendalam.\"Jika mengarah kepada gejala Monkeypox maka penumpang maka akan dilakukan prosedur tatalaksana dan dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan. KKP Kemenkes bersama dengan seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta juga melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran monkeypox,\" pungkasnya. (Sof/ANTARA)

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih Ditangkap Polda Aceh

Banda Aceh, FNN - Tim gabungan Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku pembakaran bendera merah putih yang kemudian merekam dan menyebarkan videonya ke media sosial.Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pelaku berinisial RA (21) di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Selasa (23/8).\"RA ditangkap karena diduga menginjak, merobek, dan membakar bendera merah putih. Kemudian, tindakannya tersebut direkam dan videonya disebar ke media sosial,\" kata Winardy.Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penangkapan RA berawal dari tersebarnya video pembakaran bendera merah putih di aplikasi media sosial WhatsApp.Berdasarkan video yang tersebar tersebut, Polda Aceh mengerahkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) menyelidikinya serta kemudian menangkap RA.\"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena meluapkan amarah-nya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,\" kata Winardy.Dia mengatakan kronologi tindak pidana tersebut berawal di sebuah warung kopi di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (21/8) sekitar pukul 00.30 WIB.Pelaku menyuruh temannya berinisial MA untuk ke lantai dua warung kopi tersebut kemudian RA meminjam telepon MA dan melakukan pemanggilan video dengan temannya WY, warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.\"Dalam percakapan tersebut, WY diduga memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih. WY juga menyebutkan Aceh bukan bagian dari Indonesia. Jika RA berani membakar bendera, maka RA akan direkrut bergabung dengan tentara Aceh Merdeka,\" kata Winardy.Dari pembicaraan tersebut, RA mengambil selembar bendera merah putih, kemudian dia merobek, membakar, dan menginjak-injak serta membakar bendera merah putih tersebut.\"Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf (a) UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,\" kata Winardy.Dia mengatakan penyidik saat ini sedang mendalami siapa saja yang terlibat, mengunggah, dan menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut serta mendalami keberadaan tentara Aceh Merdeka.\"Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sandal, celana, korek, telepon genggam, topi berlambang bendera bulan bintang, dan sisa bendera merah putih yang telah dirusakkan. Kasus ini segera dilakukan tahap pertama ke Kejaksaan,\" kata Winardy. (Sof/ANTARA)

LaNyalla Soal Islamophobia: “Muslim Ikuti Sunnah Nabi Kok Disebut Kadrun”

Medan, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan jika kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama sesuai keyakinannya telah dijamin negara melalui Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. Oleh sebab itu, LaNyalla mengaku heran jika seorang muslim yang mengikuti sunnah nabi masih ada yang mengolok dengan sebutan kadrun. Menurutnya, di Ayat 2 Pasal 29 tertulis dengan sangat jelas ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’. “Makna dari kalimat Ayat 2 itu jelas, beribadat menurut agama dan kepercayaan itu dijamin negara. Artinya, kalau ada umat Islam yang menjalankan Sunnah Nabinya dengan memelihara jenggot, itu wajib dijamin oleh negara sebagai kemerdekaan atas pilihannya. Bukan malah distigma Teroris atau belakangan ini malah diolok Kadrun dan disebut Radikal,” ujar LaNyalla, saat menyampaikan Keynote Speech di Kongres ke-2 Umat Islam Sumatera Utara, di Medan, Jumat (26/8/2022).  Senator asal Jawa Timur itu menegaskan, stigma mengenai teroris dan kadrun adalah salah satu dari sekian banyak fenomena Islamophobia di Indonesia. “Yang harus diingat, Pancasila menempatkan kalimat ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ di dalam Sila Pertama, sebagai payung hukum spirit teologis dan kosmologis dalam menjalankan negara ini. Sehingga sudah seharusnya dalam mengatur kehidupan rakyat, negara harus berpegang pada spirit Ketuhanan,” ujarnya, dalam kegiatan yang mengangkat tema Membangun Ukhuwah, Melawan Islamophobia, Menata Ulang Indonesia itu. LaNyalla menambahkan, kebijakan apapun yang dibuat dan diputuskan, wajib diletakkan dalam kerangka etis dan moral serta spirit agama. Sehingga bila ada kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dan merugikan kebanyakan rakyat. Apalagi membuat rakyat sengsara dan menderita, maka jelas, kebijakan tersebut telah melanggar kerangka etis dan moral serta spirit agama.  “Yang artinya kebijakan tersebut telah melanggar Pancasila dan Konstitusi. Sama halnya dengan kekuasaan yang didapatkan dari kecurangan dan kebohongan, jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama. Yang pada akhirnya hanya akan menghasilkan kekacauan demi kekacauan dan murka Allah SWT. Seperti telah dicontohkan di dalam sejarah umat terdahulu,” tutur Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu. LaNyalla menyatakan jika para pendiri bangsa ini sebenarnya sudah berpikir jauh ke depan.  “Dengan pikiran luhurnya, para pendiri bangsa menyiapkan negara ini sebagai negara yang berketuhanan yang mampu menjaga marwah rakyat Indonesia yang juga berketuhanan. Sehingga, propaganda Islamophobia sudah seharusnya tidak bisa tumbuh subur di negeri ini,” katanya. Sebagai umat yang memiliki andil besar lahirnya bangsa dan negara ini, sambung LaNyalla, sudah seharusnya Umat Islam kritis melihat dan mengamati arah perjalanan bangsa.  “Umat Islam harus kritis terhadap sejumlah fenomena paradoksal yang terjadi di tengah-tengah kita. Baik itu soal pembangunan, hingga ketidakadilan ekonomi dan kemiskinan struktural akibat ketidakadilan tersebut,” tukasnya. Dalam acara tersebut, LaNyalla didampingi oleh Senator asal Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara, M. Nuh, Faisal Amri dan Senator asal Aceh Fachrul Razi. Selain itu hadir juga Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Kabiro Setpim DPD RI, Sanherif Hutagaol. Dari tuan rumah di acara tersebut, hadir Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Ketua Umum MUI Sumatera Utara Maratua Simanjuntak, dan Ketua panitia kongres Umat Islam Masri Sitanggang. Selain itu, beberapa nama tokoh-tokoh  nasional juga tampak hadir seperti Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Dien Samsudin, Amien Rais, Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Advokat Egy Sudjana, Rektor Universitas Darussalam Gontor Fahmy Hamid Zakarsyi, Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Utara Hasyimsyah, DPP Persis Tiar Anwar, Cucu Pendiri NU Gus Aam Wahab Hasbullah, Peneliti Dr Marwan Batubara, Hatta Taliwang dan Aktivis Syahganda Nainggolan. (Sof/LC)

Digeledah Ruko Tersangka Judi "Online" di Tangerang

Tangerang, FNN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggeledah sejumlah rumah toko (ruko) milik RM (26) tersangka kasus perjudian daring (online) di Kabupaten Tangerang, Jumat.Penggeledahan ruko di Kawasan Citra Raya Tangerang tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB yang digelar oleh tim Ditreskrimum Polda Banten.Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro di Tangerang, Jumat, mengatakan bahwa tersangka RM seorang perempuan yang berperan menjadi bandar jaringan Kamboja mengelola ruko, tempat kantor perjudian online itu.\"Ada 15 ruko (tempat) untuk operasional judi online di daerah ini,\" katanya.Dari dua ruko yang digeledah, kata dia, terdapat sejumlah barang bukti berupa jaringan WiFi dan perangkat lainnya sebagai alat pendukung operasi judi online untuk mengakses internet.\"Kami nanti berlanjut juga ke ruko yang lain untuk mencari barang bukti tambahan,\" jelasnya.Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tangerang maupun di salah satu apartemen di Kota Tangerang, juga terdapat 10 orang tersangka dengan total uang yang disita senilai Rp931 juta.\"Kalau nilai omzet harian mereka, mencapai Rp3,9 miliar,\" kata dia.Sebelumnya, pada hari Kamis, (25/8), Polda Banten mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka baik oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran. Dari 29 kasus judi tersebut, terbanyak pengungkapan berasal dari Polres Serang Kota (13), Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten (lima kasus), Polres Tangerang (empat), Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus dan Polres Pandenglang (satu kasus).Para tersangka ditangkap oleh Polda Banten sebanyak 15 orang, Polres Serang Kota 17 orang, Polres Tangerang 10 orang, dan selebihnya Polres Cilegon 8 orang, Polres Serang 6 orang, Polres Lebak 5 orang, serta Polres Pandeglang 4 orang.\"Total 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki, tetapi ada satu perempuan yang terlibat dalam sindikasi judi berinisial RM alias Ningsih (26) yang berperan sebagai bandar,\" kata Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis.Dalam pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik menyita uang Rp 947,5 juta dengan Rp931 juta berasal dari jaringan RM.Adapun untuk barang bukti yang disita penyidik, antara lain, 59 unit ponsel berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM, dan 6 key BCA, 1 perangkat WiFi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple, dan 24 lembar kupon rekapan.Atas perbuatan para tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Sof/ANTARA)

Bukti Elektronik Diamankan KPK dari Rumah Penyuap Rektor Unila

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah tersangka Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta pemberi uang suap kepada tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani di Lampung.\"Kamis (25/8), tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi kediaman tempat tinggal dari para pihak, yang diduga terkait dengan perkara ini di wilayah Lampung, dan benar satu di antaranya adalah kediaman tersangka AD,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Dari kegiatan penggeledahan itu, lanjutnya, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan antara lain barang bukti elektronik, yang selanjutnya akan digabungkan dengan bukti-bukti dari penggeledahan sebelumnya.\"Selanjutnya, segera dianalisis serta disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka,\" tambah Ali.Sebelumnya, Rabu (24/8), KPK telah mengamankan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar, berbagai dokumen administrasi kemahasiswaan, serta barang elektronik dari penggeledahan rumah tersangka Karomani dan beberapa pihak terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022.Pada Selasa (23/8), tim penyidik KPK juga mengamankan dokumen penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik dari penggeledahan Gedung Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila.Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Selain tersangka AD selaku pemberi suap, tiga tersangka lain selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). (Sof/ANTARA)

Soal Pensiunan Bebani Negara, Said Didu: Pensiun ASN dari Potong Gaji

Jakarta, FNN – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mempertanyakan pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang menyebut pensiunan jadi beban keuangan negara. Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8/2022), SMI menyatakan, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun terhadap keuangan negara. Menanggapi pernyataan SMI tersebut, Said Didu mempertanyakan pilihan diksi “Kok membebani?” Padahal, 1) para pensiunan tersebut menerima pensiun dari gajinya yang dipotong setiap bulan selama bekerja dan dikelola oleh Taspen. 2) tingginya tambahan APBN karena pemerintah tidak pernah menutup kewajiban iuran sebagai pemberi kerja secara penuh. Sekarang para pensiunan \'dimusuhi\',\" tulisnya dalam akun @msaid_didu, dikutip FNN, Jumat (26/8/2022). Menjawab pertanyaan Said Didu, di aplikasi yang sama Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan, 1) saat ini pensiun PNS menggunakan UU 11/1969, yang mengatur program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PNS. JP menggunakan skema \'_pay as you go_\' yang dibayar pemerintah via APBN. Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun. Di antara tujuh rangkaian cuitan, Prastowo menulis, 3) PNS dikenai potongan 8% per bulan. Rinciannya: 4,75% utk program jaminan pensiun, 3,25% untuk program JHT. Iuran 4,75% itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diberikan sekaligus saat PNS pensiun. Hingga, berita ini diturunkan, perang cuitan belum terjeda. Bahkan Prastowo mengeluarkan kata “_gombale mukiyo_” untuk menggambarkan kekesalannya kepada “kengeyelannya” Said Didu terhadap penjelasan yang diberikannya di media sosial. Seperti disebutkan oleh netizen medsos, “_gombale mukiyo_” ada yang mengartikannya gombal itu pakaian bekas. Netizen dengan nama Tarjo dalam akun @EkoCukuplah menulis, “Gombal itu pakaian Bekas.. mukiyo itu nama orang biasanya nama orang kurang beruntung.. Gombale Mukiyo pakaian bekas milik mukiyo.. biasanya dimaknai kalau seseorang diajak omong susah, lemas atau lemot.. itu yang saya tahu.. sebaiknya pejabat jangan gitulah pak pras....” Namun, netizen lain,   @Wapu_7 mengingatkan, frasa “_gombale mukiyo_” ini bisa memiliki pengertian yang banyak. Sumber FNN yang asli Nganjuk Jawa Timur mengartikan, Mukiyo aslinya nama orang tidak waras, sehingga kemudian dikonotasikan sebagai orang kurang waras atau orang gila. Sedangkan gombale sebagai bualan, atau lebih pas diartikan sebagai ceracaunya orang tidak waras. Lepas dari perang cuitan tersebut, menurut catatan FNN, dari yang diberdebatkan tersebut UU No. 11 Tahun 1969 mengatur tentang besaran pensiun pegawai (Pasal 11), bahwa  (1) besarnya pensiun-pegawai sebulan adalah 2,5% (dua setengah persen) dari dasar-pensiun untuk tiap-tiap tahun masa-kerja, dengan ketentuan bahwa: a. pensiun-pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar-pensiun; b. pensiun-pegawai sebulan dalam hal termaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-undang ini adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar-pensiun;. Dan, dalam penjelasan pasal 11 tersebut disebutkan, bahwa dalam rangka pembentukan dana pensiun, maka dengan Peraturan Pemerintah termaksud dalam pasal 2 huruf a Undang-undang ini, dapat ditetapkan persentase-persentase yang tinggi daripada yang ditetapkan dalam pasal ini. Artinya, ketentuan besarnya pensiun-pegawai sebulan ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji-pokok dapat lebih besar apabila sudah terbentuk dana pensiun yang pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah. Kemudian, melalui Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur tentang pembentukan dana pensiun, dengan mengutip iuran sebesar 8% (delapan persen) dari penghasilan sebulan di luar tunjangan pangan. Menurut PP 25/1981, pasal 6 disebutkan, Peserta wajib membayar iuran setiap bulan sebesar 8% (delapan persen) dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan. Iuran sejumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), peruntukannya ditentukan sebagai berikut : a. 4 3/4 %(empat tiga perempat persen, 4,75% ) untuk pensiun; b. 3 1/4 % (tiga perempat persen, 3,25% ) untuk tabungan hari tua. PP No.25 Than 1981 direvisi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Asuransi Sosial PNS. Aturan yang keluar 9 April 2013 ini menyebutkan bahwa semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah wajib memotong 8% dari penghasilan bulanan PNS, setelah dikurangi dana tunjangan pangan, untuk iuran pensiun dan hari tua. Seperti PP No.25/1981, perincian penggunaan dana itu, sebesar 4,75% untuk program pensiun dan 3,25% untuk tunjangan hari tua. Aturan ini berlaku untuk semua PNS atau sekitar 4,7 juta orang. Ketika itu, Asisten Deputi Kesejahteraan Pegawai Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB), Salman Syabat menjelaskan, PP baru ini akan mengurangi beban anggaran negara untuk membayar pensiun PNS yang tahun ini mencapai Rp 73,4 triliun. Menurut Salman, selama ini, pemerintah selalu menalangi biaya pensiun dan jaminan hari tua PNS. Tak pelak, “Ini menjadi beban anggaran,” ujarnya Jumat, (3/5). Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan mencatat sejak 2007-2013 pemerintah memiliki utang iuran pensiun PNS ke PT Taspen Rp 11.7 triliun. Dan, tahun ini bisa bertambah Rp 3 triliun sampai Rp 5 triliun lagi. Dalam aturan yang sama, pemerintah akan tetap menyelesaikan kekurangan pembayaran utang iuran itu ke Taspen. Taspen punya kewajiban mengelola iuran para pegawai negeri serta membayar pensiun jika PNS memasuki masa pensiun. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, pemerintah yang bertugas membayar dana pensiun bagi PNS. Dengan begitu, PNS bisa menikmati imbal hasil dari pengelolaan dana itu saban tahun. Artinya, saat masuk masa pensiun, akumulasi dana yang diterima PNS bisa lebih besar ketimbang memakai sistem sebelumnya. Hanya, PNS yang sudah masuk masa pensiun tak lagi bisa menikmati kenaikan gaji lagi. Namun, Sri Mulyani menegaskan, pembayaran pensiunan seluruhnya mengandalkan APBN. \"Yang terjadi sekarang, ASN, TNI, POLRI memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan Asabri namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh,\" ujarnya. Kemudian ditimpali Said Didu dengan cuitan; “Dan itu sudah berlangsung lama tapi tidak diselesaikan oleh Menkeu. Padahal Ibu Sri Mulyani pasti sudah paham saat jadi Menkeu sejak tahun 2004 tapi tidak diselesaikan. Ujug-ujug sekarang muncul \"tuduhan\" bahwa pensiunan jadi beban padahal beban muncul karena kewajiban pemerintah tidak diselesaikan.” (Fikri)

Pameran Flona 2022, Susi Marsitawati: Diharapkan Menjadi Stimulan Ekonomi

Jakarta, FNN – Pembukaan Pameran Flora dan Fauna (Flona) 2022 digelar secara meriah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diselenggarakan pada Jumat (26/08/22) di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.  Acara yang dibuka sekitar pukul 15.25 WIB oleh dua orang MC, Dedi dan Bunga, dengan sambutan kepada Gubernur DKI Jakarta beserta jajarannya.  Pameran dimeriahkan dengan tarian kolosal berjumlah 170 penari dari Sanggar Puspita Kemilau Jakarta. Kepala Dinas Pertamanan dan Kehutanan Kota Jakarta, Susi Marsitawati turut memeriahkan dengan menjadi salah seorang yang mengejutkan  seluruh pengunjung.  Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Susi. Dalam sambutannya, dia mengatakan pameran ini menjadi ajang untuk membentuk hobi atau menyalurkan hobi terhadap tanaman. Selain itu, Susi juga berharap Pameran Flona dapat menjadi stimulan ekonomi dengan tanaman, hewan, dan makanan serta minuman.  \"Diikuti oleh 120 stan bursa tanaman hias, tanaman buah, dan satwa peliharaan, termasuk stan makanan dan minuman,\" jelas Susi.  Dalam sambutannya, Anies mengaminkan perkataan Susi tersebut. Anies juga menyoroti ruang yang terbatas di Jakarta dan menjadikan Pameran Flona sebagai ajang untuk lebih mengenal flora dan fauna.  \"Kita tahu ruang di Jakarta terbatas. Banyak di antara kita tinggal di tempat-tempat yang secara tata ruang malah padat. Sehingga ruang untuk bertanam, kegiatan untuk menumbuhkan, merawat, hobi di bidang ini memerlukan teknik, memerlukan ilmu yang berbeda,\" ujar Anies.  Dalam pidatonya, Anies juga berharap Pameran Flona 2022 yang bersamaan dengan pertemuan G20 yang akan dilaksanakan di Jakarta akan menjadi kesempatan untuk mengenalkan kekayaan hayati Indonesia pada seluruh anggota G20 di satu tempat tanpa perlu berkeliling Nusantara.  Di akhir pidatonya, Anies meresmikan pembukaan Pameran Flona 2022. Pameran ini akan berlangsung selama satu bulan dari 26 Agustus 2022 sampai 26 September 2022 di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Pameran ini dibuka dari pukul 09.00 - 21.00 WIB. (oct)

Digelarnya Kembali Pameran Flona 2022 Setelah Pandemi Dua Tahun

Jakarta, FNN – Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) DKI Jakarta kembali menggelar acara tahunan Pameran Flora dan Fauna (Flona) 2022 pergelaran ke-35 di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Jumat (26/08/22).  Hari ini diselenggarakan pembukaan resmi oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan dimeriahkan dengan tarian kolosal dengan 170 penari, serta disediakan sejumlah 120 stan yang menjajakan berbagai macam tumbuhan, satwa peliharaan, hingga makanan dan minuman.  Pameran Flona 2022 ini dimaksudkan untuk mengenalkan flora dan fauna kepada masyarakat, seperti salah satunya Dinas Pertamanan dan Kehutanan yang menyediakan banyak stan untuk mengenalkan berbagai ekosistem mulai dari tanaman air, tanaman darat, serta memamerkan barang olahan kayu bekas yang bernilai ekonomis.  Dalam pameran ini, pengunjung dapat mengikuti pelatihan untuk belajar mengolah kayu hingga menjadi furnitur yang berdaya guna serta dapat menjadi sumber penghasilan bagi yang ingin menekuninya. Selain itu, pameran ini juga membuka kesempatan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk dapat memamerkan dan menjual berbagai jenis flora, fauna, serta kuliner.  Dari acara ini diharapkan masyarakat dapat mengenal dan mengetahui bagaimana olahan limbah kayu dapat didayagunakan dengan kreativitas sehingga menghasilkan produk yang dapat dinikmati keindahan serta manfaatnya.  \"Dan harapannya masyarakat mengenal luas pola kerja kita, bagaimana limbah dimanfaatkan untuk menjadi barang yang berguna bahkan juga kreativitas masyarakat terbangun. Di samping itu juga kita mengenalkan flora yang bermanfaat untuk masyarakat, khususnya di pesisir pantai seperti Mangrove dan juga beberapa pohon penyejuk,\" ucap Adit, seorang petugas di Pameran Flona 2022.  \"Kemudian harapan lainnya adalah kita berkembang, masyarakat lebih jauh lagi bagaimana kita bekerja, bagaimana kita memanfaatkan limbah yang ada sehingga limbah tidak terbuang sia-sia,\" tambah Adit yang juga merupakan mantan penerima pengunjung di Taman Wisata Alam Mangrove, Jakarta Utara.  Setelah dua tahun tidak dilaksanakan karena pandemi Covid-19, pameran ini akhirnya dapat digelar kembali tahun ini. Acara berlangsung selama sebulan dari tanggal 26 Agustus 2022 sampai 26 September 2022 yang dapat dikunjungi dari pukul 09.00 - 21.00 WIB di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. (rac) 

Sambo Dipecat Dengan Tidak Hormat dan Terancam Hukuman Mati: Bongkar Saja Semuanya!

“POLISI Tembak Polisi”. Polisi akhirnya harus super cepat karena bersaing dengan DPR yang seolah-olah juga sedang ingin supaya ini selesai, supaya tidak merembet ke mereka. “Karena tekanan etis dari pers terutama, maka kita lihat satu peristiwa yang betul-betul unik bahwa seorang jenderal itu akhirnya harus menghadapi posisi yang sebetulnya dia yang mustinya ada di depan meja, ada di belakang meja hakim, tapi dia ada di posisi terperiksa,” kata Rocky Gerung kepada wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal Rocky Gerung Official, pada Jum’at (26/8/2022). Akhirnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam sidang etik terkait dengan pembunuhan Brigadir Joshua yang terjadi pada Jum’at (8/7/2022), diputus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri, Jum’at (26/8/2022). Ia pun banding. Bagaimana menurut pengamat politik Rocky Gerung? Berikut petikan dialog Hersubeno Arief dengan Presiden Akal Sehat ini.   Halo apa kabar. Seperti biasa, Anda kembali berjumpa dengan saya dan Bung Rocky Gerung. Iya, kita ingin lihat pemilu ke depan itu didasarkan pada persaingan yang sifatnya persahabatan. Ini sudah mulai ada kasak-kusuk soal pencapresan segala macam. Tetapi yang ada di kita sekarang tentu pencapresan itu pasti harus kita lakukan, tapi kita selesaikan dulu problem Pak Sambo, karena makin lama makin dekat dengan penyelesaian. Motif juga mulai terbuka, dan ujungnya nanti kita ikut pidananya, apa dan siapa yang akan terlibat di situ? Lapisan mana yang hanya kena beban etik atau teguran etis atau hukuman etis, mana yang akan kena pidana, dan mana yang masih terlibat pada kasus turunannya, yaitu soal peta-peta itu, soal staf merah putih (Satgassus Merah Putih) segala macamlah. Tetapi, yang penting kita fokus pada Pak Sambo dulu yang terlihat sangat tenang kemarin. Iya, Pak Sambo itu diperiksa sampai dini hari, dengan total, kalau termasuk break, 18 jam pemeriksaan. Tapi kalau tidak termasuk break mungkin lama pemeriksaan sekitar 15 sampai 16 jam. Yang diperiksa 15 orang saksi. Jadi, ini sidang maraton yang saya kira memang menunjukkan polisi ingin segera menyelesaikan beban di atas pundak mereka. Kemudian hukumannya maksimal PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat), meskipun secara hukum dia diberi hak untuk mengajukan banding dalam waktu 3 hari. Ya. Itu intinya polisi akhirnya harus super cepat karena bersaing dengan DPR yang seolah-olah juga sedang ingin supaya ini selesai, supaya tidak merembet ke mereka. Kan begitu kan? Tetapi publik juga tahu bahwa masih ada soal, bahwa hal-hal yang menyangkut keburukan kepolisian itu juga disebabkan sebagian oleh keburukan transaksi di DPR, di Komisi III. Jadi, sama-sama masih ada problem etis. Kita belum bicara soal hal-hal yang bersifat pidana di DPR. Itu mungkin yang panjang, tapi secara etis kita juga sekaligus ingin minta DPR lakukan refleksi, seperti yang dilakukan oleh Kapolri sekarang. Jadi, orang bercermin lagi pada Kapolri, pada Pak Sigit (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), yang terdesak secara politik pasti itu, dia akhirnya juga terdesak secara moral. Tekanan moral itu saya kira yang membuat Pak Sigit mempercepat ini. Kalau tekanan politik bisa di-deal-kan, bisa dinegosiasikan. Tetapi, karena tekanan etis dari pers terutama, maka kita lihat satu peristiwa yang betul-betul unik bahwa seorang jenderal itu akhirnya harus menghadapi posisi yang sebetulnya dia yang mustinya ada di depan meja, di belakang meja hakim, tapi dia ada di posisi terperiksa. Ini penting, supaya kita nggak lagi dibikin seolah-olah kalau polisi itu kebal hukum. Jadi itu intinya, kontrol internal yang disebut pengadilan etis atau pemeriksaan etis atau sidang kode etik. Ini baru soal sidang kode etik, yaitu audit internallah gampangnya. Nanti ada audit eksternal. Itu melibatkan peta-peta yang panahnya ke mana-mana kemarin. Nah, kita melihat ini masih ada saja persoalan yang saya kira harus juga menjadi autokritik bagi kepolisian seperti yang Anda singgung kemarin juga, soal seragam. Kemarin kan dalam sidang viral video ada seorang anggota Brimob memakai pakaian loreng, memakai kayak pesawat tempur di situ, kemudian membentak-bentak wartawan karena dianggap wartawan itu tidak tertib dan sebagainya, masih menjadi sorotan. Memang tanpa sadar orang itu ketika pakaiannya, pakaian itu akhirnya bisa mempengaruhi psikologi seseorang. Itu biasanya kepangkatan itu memang diatur dalam tradisi Eropa bahkan. Semakin cemerlang pangkat seseorang itu lalu dianggap kehormatan semakin tinggi. Tetapi itu dulu, ketika raja-raja itu harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga tampilan fisiknya itu harus mendahului tampilan etisnya. Zaman dulu yang disebut kerajaan itu kalau bisa pakai tameng yang besar-besar dan berat supaya terlihat bahwa tubuhnya itu betul-betul untouchable. Jadi raja musti dijauhkan dari publik dengan pembedaan kostum. Nah, kalau sekarang nggak mungkin itu terjadi. Jadi, kalau ada anggota Brimob di situ harusnya ditegur. Karena fungsi itu ya kasih saja kan fungsi keamanan kepolisian. Itu kan hanya bicara dengan wartawan. Wartawan kan orang yang paling suka ada di depan karena dia ingin dapat berita secepat-cepatnya. Itu biasa saja itu. Demikian juga Brimob. Brimob ingin paling di depan kalau ada kerusuhan, tapi kan ruang sidang bukan tempat kerusuhan. Jadi itu pentingnya soal-soal kepangkatan itu dan profil ketubuhan itu tidak boleh diperlihatkan dalam bentuk kekasaran. Kan ini adalah pengadilan sipil sebetulnya. Kepolisian kan sipil yang kebetulan diberi hak atau diminta oleh rakyat untuk dipersenjatai. Jadi, rakyat yang meminta Brimob untuk dipersenjatai karena ada tugas-tugas khusus. Jadi, jangan berbalik masuk ruang sidang dengan peralatan yang sangat semi militeristik. Itu juga memengaruhi orang-orang yang nonton. Tentu Brimob yang masuk ke situ bukan karena keinginan dia. Ini soal SOP-nya. Sang petugas itu hanya menjalankan SOP bahwa dia diminta untuk membentak, bukan keinginan dia untuk membentak. Karena itu diberi seragam setiap personil itu tunduk pada pemberi seragamnya. Diberi senjata untuk tunduk pada pemberi senjata. Itu namanya hierarki di dalam militer maupun kepolisian, dalam operasi, bukan dalam ruang sidang. Oke. Ini sekarang seperti sudah kita prediksi, ini hukumannya maksimal, pemberhentian dengan tidak hormat. Paling tinggi dan begitu nanti 3 hari ke depan Pak Sambo kalau ditolak bandingnya (bukan mendahului proses pengadilan, tapi harusnya itu ditolak juga), prosesnya Sambo langsung menjadi warga sipil dengan dipecatnya dia (meskipun masih harus menunggu proses administrasi). Dia nanti akan sidang sebagai orang sipil. Dan saya kira ini menarik untuk kita amati bagaimana polisi menyikapi soal ini, karena bagaimanapun juga sampai sekarang kita masih melihat, mendengar juga, bagaimanapun geng Sambo ini masih cukup kuat. Mungkin mereka bukan ingin melindungi Sambo lagi karena sudah tidak bisa dilindungi lagi, tapi akan melindungi kepentingan mereka sendiri. Ya. Itu variabel yang masih melekat pada kasus ini. Mungkin berlebih kita bilang geng Sambo, tapi akhirnya pers menganggap ini Gengster, karena sudah dianggap ke mana-mana panah itu. Tetapi, kita mesti kembalikan lagi pada fungsi-fungsi awal yang sangat mungkin bagus ada kegiatan itu. Kan nanti pengadilan yang akan menerangkan oh panah ini terbalik, panah yang dibuat oleh antigeng Sambo terbalik. Itu sebetulnya yang mesti kita periksa secara akademis dan sekaligus kita kasih latar belakang politik di situ. Kenapa lembaga ini, Satgassus Merah Putih ini, begitu berkuasa. Tentu ada di dalam ruang politik yang tertentu pada waktu itu. Kan nggak mungkin itu dibentuk hanya untuk alasan mau merampok uang untuk dibagi-bagi ke jenderal. Ngapain merampok uang bandar judi atau pengusaha untuk dibagi-bagi? Bukan itu. Dan orang akan tanya kenapa ada momentum yang dipergunakan untuk membentuk Satgassus Merah Putih? Itu pertanyaannya. Apa Satgassus ada yang lain? Satgassus Nusantara. Supaya publik mengerti bahwa semua peristiwa yang ada di dalam kasus Sambo ini, juga terkait dengan, sebut saja efisiensi, informasi, hal-hal yang di bawah layar atau di belakang layar mesti diselesaikan. Itu yang nantinya setelah Pak Sambo masuk ruang pengadilan, tentu dia akan bersaksi juga tentang hal-hal itu. Jadi, variabel ini yang masih ditunggu orang dan ini sebaiknya diselesaikan sebelum Pemilu 2024 karena ini bisa panjang. Dan panah-panah itu bisa jadi panah liar. Sambo sudah menyampaikan permintaan maaf, terutama dia lebih banyak kalau kita amati berkali-kali permintaan maafnya kepada institusi. Padahal sebenarnya salah satu yang paling sangat besar dosanya itu pertama kepada keluarga Joshua Hutabarat, yang kedua kepada bangsa Indonesia. Karena, bagaimanapun dia telah merusak citra lembaga yang seharusnya kita harapkan menjadi pelindung rakyat. Sebenarnya, menurut saya, harusnya ini kalau dia mau memberikan semacam penebusan dosa, dia bongkar saja itu semuanya dalam persidangan. Dengan cara begitu dia kan selesai karier kepolisiannya. Kedua dia terancam hukuman mati, setidak-tidaknya kita mau mengepil dia untuk memberikan legacy, untuk menyumbang perbaikan terhadap kepolisian dan juga bangsa dan negara ini. Saya kira itu yang dipikirkan oleh Pak Sambo pada waktu dia datang dengan penampilan yang sangat humanis dan mengakui itu, lalu merasa bahwa oke bahkan dia bilang Brigadir J itu adalah tanggung jawab saya. Saya ingin dia tidak dipidana segala macam, minta maaf. Jadi, ini setelah kira-kira 10 hari di Mako Brimob, mungkin ada pendewasaan batin pada beliau. Mungkin sudah ada pendampingan keagamaan religius di situ. Lalu dia timbul kembali semacam penyesalan pasti, tapi setelah penyesalan ada pendalaman hidup, kira-kira begitu. Ada perenungan yang panjang sehingga terlihat Pak Sambo itu sangat tenang waktu diperiksa. Karena itu juga memerlukan satu situasi mental yang kuat. Apakah terjadi semacam orang sebut ekstesi, itu pelepasan dari beban, sehingga dapat bayangan baru pada Pak Sambo, oke bangsa ini harus dibersihkan. Oleh karena itu, nanti di pengadilan saya juga akan sekaligus jadi justice collaborator untuk hal yang lain, misalnya kalau kita pakai bahasa justice collaborator itu mungkin terlalu teknis, tapi paling tidak dia sudah katakan bahwa dia manusia dan mengerti apa yang dia lakukan itu adalah keliru dan salah. Jadi, itu yang sebetulnya akan mendampingi dia di dalam proses pengadilan dan bagian ini juga yang akan membuat lega, terutama keluarganya atau anak-anaknya terutama, yang memang terseret dalam kasus itu. Kita tidak tahu kondisi psikologis anak-anaknya itu bagaimana. Pada waktu awal disebut kondisi Ibu Putri stres, dan setelah itu orang tahu bahwa oke, memang pasti ada stres karena menyembunyikan sesuatu. Tetapi dulu kita bilang oke, sebaiknya Ibu Putri itu diberi hak untuk mendapat perlindungan sebagai saksi nanti. Dan itu sudah selesai. Lalu berkembang bahwa akhirnya hari ini dipanggil sebagai terperiksa juga atau tersangka. Jadi, suami istri dan pasti anak-anak nggak tahu bagaimana saya membayangkan bagaimana anak-anak itu berupaya untuk bertahan di dalam kecemasan, dalam ketidakpastian itu. Ada tiga anak dari keluarga ini. Dan itu sebetulnya aspek humanis kita karena impact itu pasti akan panjang dalam kehidupan mereka. Jadi, saya kira itu bagian yang mungkin menimbulkan kerendahan hati dari Pak Sambo untuk akhirnya oke saya terima semua ini, tapi sekaligus saya ingin memperbaiki bangsa ini dan menyelamatkan kepercayaan terhadap kepolisian, termasuk keyakinan bahwa hidupnya itu di akhir tragedi ini bisa menimbulkan pelajaran baik bagi para semua pihak. Persoalan-persoalan etika ini saya kira penting ya kita kedepankan karena misalnya memang betul hari ini Ibu Putri ini untuk pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan statusnya tidak ditahan. Ini juga tadi malam ditanyakan oleh wartawan. Saya kira balik lagi ke agenda kita ini, perasaan perlakuan yang tidak adil itu yang muncul pada publik karena orang kemudian membanding-bandingkan dengan kelompok-kelompok, terutama pengkritik pemerintah atau sering disebut oposisi, yang dalam kasus ini yang terkena undang-undang harus menjalani hukuman. Banyak juga emak-emak yang bahkan harus menyusui di tahanan. Dan itu tidak mendapat semacam keringanan atau semacam permakluman bahwa dia harus menenangkan diri lebih dahulu dan kemudian tidak ditahan seperti Bu Putri. Yang begini menurut saya mesti juga menjadi perhatian dari pimpinan Polri. Ya, itu yang tadi saya sebut, ini jadi pelajaran sehingga orang mulai melihat bahwa nggak boleh ada diskriminasi itu. Bahwa Ibu Putri mungkin lagi dalam kondisi yang belum pulih secara fisik, tapi tetap mesti diterangkan kenapa tempat lain ada penahanan, kenapa yang ini tidak. Jadi, kendati kita berempati dengan beban batin pada keluarga ini, kita berempati pada beban keluarga ini secara batinnya yang adalah efek dari perbuatan Sambo yang disangkakan pada dia, tapi sekaligus kita mau lihat prosedur hukum itu yang harusnya imparsial terhadap kasus ini. Nah, itu mustinya juga diterangkan karena publik bertanya-tanya kenapa tidak ditahan. Apakah ada keistimewaan? Jadi, hal-hal semacam ini yang kelihatannya kecil tapi dimensinya panjang karena perlakuan terhadap orang lain yang tidak setara. Kalau aktivitas langsung diborgol, kalau koruptor masih bisa dikasih hak untuk wawancara segala macam. Jadi, ini semua menimbulkan pertanyaan tentang etika penegakan hukum kita. Jadi, soal etika penegakan hukum kita dan etika penggunaan prosedur dasar penahanan seseorang. Tetapi, sekali lagi, bagian-bagian ini kita pastikan akan membuat kita makin dewasa bahwa hukum itu jangan dipermainkan, apalagi hukum terhadap para oposisi. Itu justru mereka yang berupaya untuk membongkar korupsi itu bisa dihalangi, tapi keadaan nanti akan terbalik. Lalu, kelompok oposisi mungkin yang merasa oke mungkin kami akan balas dendam nanti. Itu kan buruk. Jadi, sekali lagi, perlihatkan bahwa hukum ini berjalan di rel yang lurus dan kesepakatan-kesepakatan yang tidak terlihat, itu jangan ditonjolkan karena nanti orang curiga ada apa? Karena apa yang sana diberi fasilitas, yang ini justru dicemarkan bahkan sebelum masuk persidangan. Kalau aktivis itu belum masuk persidangan sudah divonis oleh para buzer. (mth/sws)

Putri Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Jakarta, FNN – Putri Candrawathi datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Istri Irjen Ferdy Sambo ini menjalani pemeriksaan karena menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Joshua, Jumat (26/8/22). “Sudah (ada di dalam),” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Putri menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Hal ini dibenarkan oleh pengacara Putri, Arman Hanis. “Saat ini, Ibu Putri sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Setelah (dari) pemeriksaan kesehatan, akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik,” tambah Arman Hanis. Dalam kasus ini Putri, seperti Ferdy Sambu, dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma\'ruf terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Kemudian, Putri diduga turut serta dalam skenario pembunuhan tersebut, membuat ia menuliskan laporan palsu soal pelecehan seksual.  Terkait dengan laporan palsu Putri, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pada Jum\'at (26/8/2022) juga baru saja dari Bareskrim Polri. Kehadirannya untuk menuntut Putri Candrawathi yang menuliskan laporan palsu atas Brigadir J itu, yang kemudian dihentikan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Selatan.   Kamaruddin berbicara tegas terhadap pelaporan yang diberikan ke Bareskrim Polri. Dalam isi surat yang diperlihatkan Kamaruddin melaporkan tentang peristiwa tindak pidana Pangaduan Palsu yang dicanangkan oleh Putri bahwa Brigadir J melakukan tindak pelecehan seksual. \"Sudah (dilaporkan),\" tutur Kamaruddin.  Langkah selanjutnya adalah menunggu laporan tersebut untuk ditindaklanjuti. Adapun laporan dari Kamaruddin diterima dengan nomor STTL/307/VIII/2022/BARESKRIM dan bertanda tangan oleh Irwan Fran Setiyanto, S.H selaku Perwira Siaga. (Ind)