ALL CATEGORY

Menunggu Pemakaman Ratu Elizabeth, Ribuan Orang Bermalam di Luar

London, FNN - Ribuan orang bermalam di ruang terbuka di London demi mendapatkan tempat terbaik untuk melihat prosesi pemakaman Ratu Elizabeth pada Senin. Beberapa dari mereka membawa tenda, kantong tidur, ranjang tiup dan termos teh, sedangkan yang lainnya duduk atau tidur di atas tanah dengan hanya memakai jaket.Satu pasangan tampak tertidur sambil saling menggenggam tangan untuk menahan dingin. Melanie Odey, seorang guru berusia 60 tahun, berada di dekat penghalang yang dipasang di sepanjang Mall, jalan besar yang membentang di depan Istana Buckingham.Dia telah bermalam di sana dalam tenda bersama dua anak perempuan dan cucunya setelah tiba pada Minggu sore pukul 04.30 waktu setempat (22.30 WIB). \"Ini kesempatan sekali seumur hidup menjadi bagian dari sejarah, untuk memberikan penghormatan Anda,\" kata Odey, yang melilitkan syal merah muda di kepalanya.\"Suasana di sini begitu unik. Saya harus datang. Ini pasti sangat berharga,\" katanya, menambahkan bahwa setidaknya itulah yang dia bisa lakukan untuk menghormati mendiang ratu. \"Dia selalu menjadi bagian besar dalam hidup saya. Dia selalu ada untuk membimbing kami. Dia begitu peduli dengan negara ini.\" Odey mengatakan orang-orang dalam antrean bersikap ramah. Mereka saling berbagi cerita sampai sekitar pukul 23.00 ketika beberapa orang berusaha untuk tidur.Orang-orang terus mendatangi lokasi itu sepanjang malam dengan menumpang taksi atau kereta tambahan yang dioperasikan untuk membantu masyarakat. Ketika orang-orang berjalan melintasi rute prosesi pemakaman, beberapa di antaranya berpakaian hitam dan tampak muram. Sebagian lainnya terlihat lebih ceria. Tiga wanita dengan kostum bendera Inggris Union Jack menyanyikan lagu kebangsaan \"God Save the Queen\".Di jalan-jalan, berbagai kelompok masyarakat berbaur jadi satu, tua dan muda. Beberapa orang datang dengan memakai kursi roda, lainnya dalam kereta dorong.Mereka datang dari seluruh Inggris, juga dunia. Seorang perempuan dengan rambut dicat hijau dan tindik wajah berdiri di samping seorang pria yang mengenakan jas pagi ketika mereka menunggu prosesi dimulai.Duka BersamaAnna Kathryn menumpang kereta pada jam 03.00 pagi dari Richmond, barat daya London, dengan harapan bisa melihat prosesi pemakaman. Seperti sebagian besar orang di sana, dia belum pernah bertemu atau melihat Ratu Elizabeth. Namun, dia mengatakan keluarganya merasa punya ikatan personal dengan sang ratu. \"Rasanya seperti ada kerabat yang meninggal, kami tidak bisa melewatkan ini,\" katanya. \"Dia adalah titik terang bagi hidup setiap orang dan rasanya sinar itu sekarang menghilang.\"Orang-orang yang bepergian ke London berbicara tentang motivasi mereka untuk berada di sana. Ada yang ingin mengambil bagian dalam sejarah, ada yang mau mengungkapkan kebanggaan nasional, ada pula yang ingin menghormati seorang wanita yang telah memimpin Inggris melewati banyak perubahan selama berpuluh-puluh tahun. Beberapa di antaranya mengaku terkejut saat mengetahui mereka berbagi duka dengan orang-orang yang tidak mereka kenal.Alistair Campbell Binnings (64) mengatakan dia meninggalkan rumahnya di Norfolk pada tengah malam dan pergi menuju London. \"Ini cuma sekali. Kami berada di sini hanya untuk sang ratu. Kami cuma merasa kami harus ada di sini.\"Ketika dia bersiap menyaksikan prosesi pemakaman penuh tradisi itu, dia mengatakan ada sesuatu yang khas Inggris tentang upacara itu. \"Hanya Inggris yang melakukan hal semacam ini secara besar-besaran,\" katanya. \"Saya biasanya tidak datang ke acara-acara kerajaan, tetapi kami sedang menyaksikan sejarah. Hari ini, inilah tempatnya.\"Katie Williams, seorang perawat 43 tahun, sampai di London pada Minggu dan pergi menuju rute prosesi pada tengah malam. Sambil memegang buket bunga dengan satu tangannya, dia menyebut sang ratu \"nenek bangsa\". \"Dia semacam magnet yang menarik orang-orang dari seluruh dunia. Kami semua mencintainya, kami semua menghormatinya.\" (Ida/ANTARA/Reuters)  

Kepergian Azyumardi Kehilangan Besar Media Malaysia-Indonesia

Kuala Lumpur, FNN - Ikatan Setiakawan Wartawan Malaysia-Indonesia (ISWAMI) menyampaikan belasungkawa yang terdalam atas wafatnya Ketua Dewan Pers Indonesia Prof Azyumardi Azra, yang menjadi kehilangan besar dalam hubungan media Malaysia dan Malaysia.Presiden ISWAMI Malaysia Datuk Mokhtar Hussain di Kuala Lumpur, Senin, mengatakan almarhum banyak memberikan gagasan dan pendapat untuk membantu ISWAMI dan media Malaysia mewujudkan Persatuan Wartawan Malaysia, untuk menjaga kepentingan, integritas dan sebagai platform yang mengukuhkan hubungan Malaysia dan Indonesia.Sejumlah pengurus ISWAMI Malaysia sempat bertemu dan berbincang bersama Dewan Pers dan Azyumardi pada 19 Agustus 2022 dalam lawatan delegasi organisasi kewartawanan Malaysia itu ke Jakarta. Cendekiawan Muslim Indonesia itu meninggal dunia setelah saat menjalani perawatan di CCU Rumah Sakit Serdang di Selangor, Malaysia.Azyumardi dilarikan ke rumah sakit itu pada Jumat (16/9) sore, sesaat setelah mendarat di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) karena mengalami sesak nafas dalam penerbangan dari Jakarta.Dia berencana menjadi pembicara dalam sesi diskusi panel dalam Konferensi Internasional Kosmopolitan Islam di Malaysia. (Ida/ANTARA)

Minta Solusi Konflik Internal, 23 Pengwil INI Datangi Ketua DPD RI

Jakarta, FNN – Sejumlah pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) menemui Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Ruang Delegasi Lantai 8, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (19/9/2022). Mereka meminta Ketua DPD RI menjembatani konflik internal di dalam organisasi terkait pemaksaan pelaksanaan Kongres yang melanggar AD dan ART. Hadir beberapa Ketua pengwil dan anggota lainnya. Antara lain Ratna Nelli R (Ketua Pengwil INI Papua), Christina Ella Y (Ketua Pengwil INI Papua Barat), H Ikhsan Lubis ( Ketua Pengwil Sumut), Moh Nasir (Gorontalo), Karel L Butar-butar (Ketua Pengwil Sulut), Rayan Riadi (Ketua Pengwil Sultra), Yoshepina HW (Ketua Pengwil Kepri), Helmy (Ketua Pengwil Maluku Utara), Carolina Anggraini (Ketua Pengwil Kalimantan Barat), Abdul Muis (Sulsel), Kartini Notoprawiro (NTT), Nia T (Jabar), Widhi H (Jateng), Natalia Pandiangan. (Banten), Ismiati Dwi K (Jabar) dan beberapa pengurus lainnya. Sementara Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero. Ketua Pengwil INI Sulsel, Abdul Muis, menyampaikan sebanyak 23 pengurus wilayah INI dari 33 pengurus wilayah menolak pemindahan lokasi pelaksanaan Kongres Luar Biasa INI 2022 dari Jawa Barat ke Bali. “Awalnya para pengurus wilayah menerima surat dari pengurus Pusat INI terkait adanya percepatan waktu dan pemindahan tempat pelaksanaan kongres. Hal ini menurut kami sangat bertentangan dengan AD/ART,” katanya. Menurut Abdul Muis, keputusan tertinggi itu ada di kongres rapat anggota, tetapi pengurus pusat memutuskan pemindahan secara sepihak. “Keputusan soal Kongres ke-XXIV tahun 2022 yang akan dilakukan di Jawa Barat sudah diputuskan pada Kongres ke-XXIII di Makassar. Ini juga sesuai dengan ketentuan anggaran dasar pasal 12 ayat 4. Tetapi dengan sepihak dan mengatasnamakan anggota pengurus pusat melakukan pemindahan ke Bali,” jelasnya. Para pengurus wilayah, lanjutnya, ingin Pengurus Pusat taat asas, patuh pada keputusan kongres. Tetapi mereka merasa Pengurus Pusat tidak akomodatif dan tetap memaksakan kehendak. “Kami sebenarnya sudah memenuhi kuorum untuk menempuh jalan mosi tidak percaya. Tetapi kami tidak ingin terjadi perpecahan karena kami cinta pada organisasi dan profesi ini. Makanya kami ingin jalan musyawarah mufakat demi tegaknya AD/ART,” tutur dia Ditambahkan oleh Desi, dari Pengwil Jambi, ada indikasi Pengurus Pusat melakukan lobi-lobi tingkat tinggi untuk melanggengkan kekuasaan. Untuk itulah mereka mengadu ke Ketua DPD RI agar diberikan solusi. “Kami ingin ada jalan terbaik, tidak ingin ada gugat menggugat, ingin berjalan secara damai. Kami berharap Kemenkumham sebagai Pembina atau pihak lain jangan mendengar dari satu pihak tapi dengarkan juga suara dari daerah,” ujar dia. Dilanjutkannya, jumlah anggota notaris sekitar 17 ribu se-Indonesia. Harapannya tetap berhimpun dan bersatu dalam satu wadah yakni INI. “Sesuai UU, bahwa notaris berhimpun dalam satu wadah. Dengan dasar itu tidak ada organisasi lain selain INI alias azas tunggal kami,” ucap dia. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan memanggil Pengurus Pusat INI, Kemenkumham, Pengwil dan yang terkait lainnya. “Kalau saya melihat dalam hal ini kedaulatan anggota dirampas oleh pengurus pusat yang ingin melanggengkan kekuasaan,” ucap LaNyalla. Bagi LaNyalla notaris bagian yang tidak terpisahkan dari persoalan agraria. Jika kemudian terjadi konflik intern hal itu akan semakin membuat susah dalam penegakan hukum tanah, termasuk pemberantasan mafia tanah. Sementara itu Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin, menyarankan perbaikan atau penyempurnaan AD/ART dimana di dalamnya ada soal keputusan di luar kongres (KDK) yang menjadi celah untuk mengubah keputusan Kongres sebagai forum tertinggi organisasi. (Sof/LC)

Penyerahan Surat Keputusan Penanda Pemecatan Ferdy Sambo

Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo dari anggota Polri, tetapi pemberhentian yang bersangkutan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.\"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,\" kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8) yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.Setelah putusan dibacakan, kata Dedi,​​​​​​ hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: \"Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.\" \"Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan),\" kata Dedi.Berdasarkan hasil putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan, jenderal bintang dua itu kehilangan seluruh haknya sebagai polisi.Dedi menegaskan bahwa keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo, baik berupa peninjauan kembali. \"Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga,\" kata Dedi.Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Sof/ANTARA)

Pengalihan Subsidi BBM Bentuk Terobosan Agar Tepat Sasaran

Jakarta, FNN - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) merupakan terobosan pemerintah agar tepat sasaran.\"Pemerintah melakukan terobosan untuk memastikan dan mendorong barang subsidi dinikmati mereka tidak mampu,\" katanya dalam diskusi Jakarta Journalist Center secara daring di Jakarta, Senin.Dia menjelaskan berdasarkan data 80 persen konsumsi BBM subsidi jenis pertalite digunakan masyarakat menengah ke atas, sementara 20 persen sisanya digunakan oleh masyarakat kurang mampu. Adapun untuk solar 95 persen dinikmati kelompok mampu dan sisanya 5 persen untuk kelompok tidak mampu.Yustinus mengungkapkan subsidi BBM dan energi naik tiga kali lipat dari Rp152 Triliun menjadi Rp502,4 Triliun. Kondisi ini disebabkan kenaikan harga minyak dan gas dikarenakan kondisi geo politik dunia akibat dampak perang Rusia dan Ukraina.Untuk itu, pemerintah mengalihkan subsidi BBM menjadi pemberian bantuan sosial. Upaya pemberian bantuan sosial itu dilakukan agar daya beli masyarakat terlindungi dari dampak kenaikan harga BBM.\"Pemerintah memberi bantalan Rp24,17 triliun. Diharapkan mampu menjaga daya beli. Untuk pekerja gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau UMP ikut batas UMP, dapat Rp 600 ribu dibayar satu kali,\" jelasnya.Menurut dia, pemerintah berupaya memastikan agar bantuan subsidi BBM tepat sasaran. Upaya penyaluran bantuan subsidi BBM itu menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).\"Reformasi subsidi menjadi ikhtiar pemerintah, bagaimana ingin mengubah subsidi barang menjadi kepada orang. Sekarang ada DTKS termasuk aplikasi penyaluran bansos,\" katanya.Dia berharap apabila menemukan bantuan tidak tepat sasaran maka dilaporkan kepada pemerintah. Dia mengajak mahasiswa dan masyarakat mengawasi penyaluran bantuan BBM tersebut.\"Bantuan tidak tepat sasaran, maka dilaporkan ke Kemensos yang tidak berhak menerima. Dukungan mahasiswa dan masyarakat supaya bisa mengawasi yang belum mendapatkan,\" harapnya. (Sof/ANTARA)

Alutsista Canggih Milik US Navy Membuat Panglima TNI Kagum

Jakarta, FNN - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengagumi alat utama sistem senjata (alutsista) canggih milik Angkatan Laut (AL) Amerika Serikat (US Navy) berupa pesawat intai maritim P-8 Poseidon.\"Kesempatan yang luar biasa bagi TNI melihat alutsista canggih milik US Navy dan melakukan latihan bersama antara US Navy dan TNI Angkatan Laut serta TNI Angkatan Udara,\" kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube di Jakarta, Senin.Pesawat intai maritim P-8 milik Angkatan Laut Amerika Serikat tersebut sengaja dikerahkan dalam rangkaian latihan Super Garuda Shield 2022.P-8 Poseidon merupakan pesawat jenis boeing yang didesain secara khusus menjadi pesawat intai maritim dan bertugas melakukan patroli laut, pengintaian permukaan laut, hingga berbagai misi operasi search and rescue (SAR).Pada saat menaiki P-8 Poseidon, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut diberikan penjelasan cukup detail oleh salah seorang awak pesawat tentang kecanggihan alutsista milik Amerika Serikat tersebut.Penjelasan yang disampaikan, misalnya terkait dengan seluruh bagian pesawat dan fungsi dari radar, kamera, hingga peralatan komunikasi.Pesawat multifungsi tersebut memiliki tiga orang pilot dan sembilan awak kabin dengan perjalanan normal 8 hingga 10 jam.P-8 Poseidon bersama pesawat intai TNI Angkatan Udara dan kapal Indonesia serta milik Amerika Serikat melaksanakan latihan bersama pada misi pencarian target di wilayah laut Indonesia. (Sof/ANTARA)

Jenazah Azyumardi Azra Dipulangkan ke Indonesia Malam Ini

Kuala Lumpur, FNN - Jenazah Ketua Dewan Pers Profesor Azyumardi Azra dipulangkan dari Kuala Lumpur menuju Jakarta pada Senin malam pukul 20.45 waktu setempat melalui Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) Malaysia.Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono turut mendampingi isteri dan anak almarhum Profesor Azyumardi Azra kembali ke Tanah Air. Dubes Hermono setibanya di Bandara Sokearno-Hatta dijadwalkan langsung melakukan serah terima jenazah Azyumardi Azra kepada Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri.Untuk selanjutnya, jenazah rencananya dishalatkan di Masjid Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah di Ciputat, Tangerang Selatan, sebelum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, pada Selasa (20/9).Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dengan kemudahan dan fasilitas dari Kementerian Luar Negeri Malaysia, Kementerian Kesehatan Malaysia, serta Rumah Sakit Serdang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan bagi pengiriman jenazah mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.Pada saat kepulangan dari Kuala Lumpur, Pemerintah Malaysia telah mengutus pejabat tinggi Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Azyumardi Azra sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh yang dikenal luas tidak hanya di Indonesia, namun juga oleh masyarakat Malaysia.KBRI Kuala Lumpur juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menerima dan mengurus kedatangan jenazah hingga diserahkan kepada pihak keluarga.Duta Besar Hermono menyampaikan ucapan terima kasih atas simpati dan dukungan semua pihak yang telah membantu kelancaran proses pemulangan jenazah Azyumardi Azra kembali ke Tanah Air.Profesor Azyumardi Azra wafat pada Minggu (18/9) sekira pukul 12.30 waktu setempat di Rumah Sakit Serdang, Selangor, Malaysia.Selama menjalani perawatan, pihak KBRI telah melakukan pendampingan kepada almarhum serta memfasilitasi kedatangan dan kunjungan keluarga almarhum hingga proses kepulangan jenazah ke Indonesia.(Sof/ANTARA)

KPK di Mata Saya

Oleh : Natalius Pigai | Komisioner Komnas HAM 2012-2017 DALAM pidato kemenangan Presiden Jokowi di Sentul 14 Juli 2019 belum menyinggung pemberantasan korupi. Isi Pidato Kemenangan Presiden yang minus soal korupsi dan demokrasi tersebut sontak ditanggapi negatif oleh kami aktivis anti korupsi, demokrasi dan HAM. Namun demikian membangun pemerintah yang bersih dan berwibawa tentu merupakan kebijakan yang permanen. Mengapa? Karena tindakan korupsi adalah suatu perbuatan yang tidak disukai oleh umat manusia di dunia (hostis humanis generis), maka sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan korupsi selain patut dijerat dengan delik yang pantas, juga wajar dilabeli hukuman sosial (social punishment). Indonesia terbelenggu dalam lingkaran korupsi yang semakin lama membudaya, itulah satu satu problem terbesar bangsa ini. Sejak 2002, KPK telah bekerja keras mengeliminasi tindakan korupsi yang dilakukan dengan pengawasan, pencegahan, dan juga penegakan hukum secara tegas. Namun demikian harus disadari bahwa korupsi telah lama dilakukan secara terencana, terstruktur, dan masif karena tata laksana dan tata praja pemerintah telah memberi ruang bagi para pelaksana pemerintah untuk korupsi. Tindakan korupsi tidak hanya cermin dari rendahnya mental dan moral individu, tetapi juga sebuah patologi sosial yang menyebabkan kerusakan nilai-nilai elementer seperti nilai kejujuran dan integritas. Saya mengapresiasi berbagai usaha KPK untuk membendung kemiskinan, pengangguran, kebodohan, ketertinggalan dan memperlambat kemajuan bangsa dan negara akibat kebocoran anggaran Negara. Pada masa yang akan datang, membangun kesadaran untuk hidup bersih dan membangun pemerintah yang berwibawa tidak boleh hanya menjadi beban penegak hukum, tetapi mesti menjadi perhatian semua komponen bangsa. Kemitraan startegis KPK dan instansi pemerintah serta elemen masyarakat sipil (civil society) untuk membangun kesadaran tentang bahaya korupsi menjadi urgent. Selain KPK membangun mitra startegis dengan institusi penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk memperbaiki lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK tidaklah muda, tentu membutuhkan strategi dan taktik baru secara lebih maju. Sudah waktunya KPK menemukan hambatan, melakukan perbaikan dan memantapkan kebijakan yang lebih progresif dan komprehensif. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada masa yang akan datang KPK perlu memantapkan 4 aspek perioritas dan 1 aspek strategis terpenting, yaitu: 1. Manusia (Moral Hazard) a). KPK mesti membangun kesadaran secara terencana, sistematis, dan masif kepada aktor pemerintah baik Aparat Sipil Negara (ASN) vertikal maupun horizontal dan rakyat Indonesia. KPK mesti memberi pesan kepada semua komponen bangsa bahwa Korupsi tindakan kejahatan yang tidak disukai oleh umat manusia di dunia (hostis humanis generis) karena dampaknya sama dan sebanding lurus dengan tindakan narkotika dan kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga orang merasa takut untuk berbuat korupsi. b). Memperkuat kapasitas; pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skills) dan mental dan moral (attitute) bagi pegawai penegak hukum yang terkait dengan korupsi. Salah satu aspek yang terpenting adalah mentalitas penegak hukum terkait penanganan kasus secara professional, objektif, berimbang dan berkeadilan. 2. Regulasi dan tata kelola Mencari, menemukan, dan menutup pintu-pintu atau kran-kran korupsi baik dari segi regulasi, pelaksanaan teknis dan operasional, serta nomenklatur dan tata kelola baik pemerintah (state) dan swasta (non-state) yang memberi ruang korupsi selama ini. Korupsi tidak hanya semata-mata dilakukan hanya karena mental dan perilaku individu, tetapi juga berbagai regulasi yang dibuat oleh pemerintah memberi kemudahan. Upaya mencegah korupsi mesti dimulai dengan memotret berbagai peraturan perundangan baik UU, PP, hingga keputusan-keputusan pimpinan instansi pemerintah baik vertikal maupun horizontal. Dalam konteks ini di dalam buku berjudul Negara Gagal (Falls of Nations) yang ditulis oleh Daren Acemoglu secara tegas mengatakan bahwa: Suatu negara gagal bukan karena adanya perbedaan infrastruktur, tetapi karena sekelompok elite oligarki ekonomi dan politik menguasai sebagain besar kekayaan, dan keputusan politik dan hukum hanya dibuat untuk memperkuat pemupukan kekayaan bagi sekelompok oligarki tersebut”. Persolaan yang serius dalam konteks ini adalah bahwa berbagai regulasi yang dibuat pada masa orde baru sebagain besar dibuat atau dirancang untuk memperkuat punggawa politik dan ekonomi tetapi ketika reformasi pemerintah kurang melakukan amandemen atau perubahan peraturan perundangan tersebut. Dalam rangka pencegahan, KPK mendorong pemerintah secara serius agar melakukan amandemen atau perubahan berbagai perundang-undangan tersebut. 3. Penegakan hukum progresif Menegakkan hukum secara profesional, objektif, imparsial, jujur dan adil melalui peradilan pidana (criminal justice system) termasuk memasukan pejabat negara yang memperdagangkan pengaruh atau dagang pengaruh (trading in influences) sebagai tindakan korupsi yang harus dikenahkan sebagai delik kejahatan pidana. Gagasan munculkan dagang pengaruh sebagai penegakan hukum di bidang korupsi yang lebih progresif. Dagang pengaruh atau tindakan memperdagangkan pengaruh demi keuntungan pribadi, rekan bisnis atau golongan merupakan perilaku koruptif yang menyimpang dari etika dan moralitas. Perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh sang pemangku jabatan, sanak saudara atau kerabat dekatnya adalah para aktor (actor of crimes) yang kita jumpai dalam negara-nagera dunia ketiga yang pemerintahannya cenderung otoriter, koruptif, dan miskin. Kejahatan dagang jabatan sebagai sebuah tindakan perbuatan korupsi yang secara nyata tumbuh dan berkembang di Indonesia, kita lihat saja banyak pejabat negara baik di eksekutif, legislatif dan judikatif seperti Setya Novanto, Taufik Kurniawan, Irman Gusman bahkan hari ini Nama Azis Syamsudin disebut-sebut terlibat memperdagangkan pengaruh Dana Desentralisasi. Namun  sampai saat ini pemerintah belum menerapkan jenis delik trading in influence di dalam Undang-undang tindak pidana korupsi, padahal Undang-Undang Tipikor diadakan sejak tahun 1999 dan revisi terbatas di tahun 2001, seharusnya ketika Indonesia ratifikasi UNCAC tahun 2003 atau selanjutnya harusnya pemerintah melakukan penyesuaian melalui revisi terbatas UU Tipikor, termasuk memasukkan dagang pengaruh sebagai delik kejahatan dengan ruang lingkup yang jelas. 4. Penguataan kapasitas kelembagan KPK secara komprehensif. Pada masa yang akan datang KPK perlu membangun kapasitas kelembagaan secara modern, membangun sistem manajemen secara rasional dan mampu menjawab berbagai kebutuhan dan tuntutan adanya kesadaran rakyat dan birokrasi yang bersih serta pemberantasan korupsi secara masif. Ada 5 pilar penting yang harus dikebangkan oleh KPK dalam rangka membangun kapasitas kelembagaan KPK, yaitu: a. Menyusun nomenklatur struktur organisasi dan kelembagaan KPK yang mampu menampung atau mewadahi kebutuhan dua substansi utama sebagai tujuan lahirnya KPK, yakni pencegahaan dan pemberantasan serta sistem pendukung (supporting system). b. Membangun sistem kerja secara jelas dan profesional. Sistem kerja yang dimaksud mengatur tata laksana (Pimpinan, Deputi, Penyidik, dan Sekretariatan) dan tata praja baik komisioner, sekteraris dan staf, pejabat struktural pelaksana substansi dan pejabat fungsional. c. Meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai dan modern. d. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik pendudukan (knowledge), keterampilan (skils) dan juga mental dan moral (attitude). e. Peningkatan anggaran KPK secara signifikan. Pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan KPK agar tidak muda diterpa berbagai persoalan akibat kelemahan pengendalian manajemen telah menjadi fakta bahwa KPK ibarat momok yang menakutkan bagi para penguasa, pengusaha dan koruptor. Karena itu lembaga ini rentan dipenetrasi oleh berbagai komponen eksternal baik pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, birokrat, pengusaha, maupun juga orang-orang yang bermasalah hukum. 5. Kedepankan Bangun Budaya Anti Korupsi. Penegakan hukum sebagai Ultimum Remedium. Membangunan budaya anti korupsi yang dapat menghapus praktek-praktek korupsi di Indonesia. menyebarkan, memajukan, dan melembagakan prinsip-prinsip budaya anti korupsi. Budaya Anti Korupsi harus dihidupi oleh seluruh masyarakat Indonesia pada seluruh bidang kehidupan, di dalam keluarga, masyarakat maupun pemerintahan. Korupsi merupakan variabel Patologi Sosial atau penyakit sosial maka kesadaran budaya anti korupsi merupakan daya tahan terpenting. KPK mesti membangun nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat agar korupsi yang membudaya tidak menjadi penyakit sosial di rakyat. Membangun kesadaran itu tidak mesti dengan menangkap, menahan dan memenjarahkan orang karena bukan tidak mungkin akan digunakan oleh orang orang yang berkuasa ataupun pihak-pihak yang berkepentingan seperti yang dialami oleh beberapa orang termasuk Brigita Manohara seorang pekerja media (Wartawati) yang saban hari banting tulang, bekerja tanpa lelah, tanpa digaji oleh negara tepati tercoreng namanya. Demikian beberapa daerah yang menganut pemimpin jadi tumpuhan harapan kehidupan rakyat bisa mengedepankan penegakan hukum sebagai jalan akhir (ultimum remedium). Saya mengusulkan agar pada periode yanga datang, KPK perlu melakukan menguatan (revitalisasi yang dititikberatkan pada 5 aspek yaitu sasaran kebijakan yang diarahkan pada sumber daya manusia baik penegak hukum, ASN dan membangun kesadaran atau gema budaya antikorupsi, pembenaan penguatan regulasi dan tata kelolanya tidak beri ruang korupsi, membangun budaya anti Korupsimendorong adannya tindakan dagang pengaruh dalam delik hukum, serta penguatan kapasitas kelembagaan KPK.

Menagih Janji PRESISI dalam Etika Penegakan Hukum: Kapolri Bukan "The Knight of Lip Service"

Kemana kebijakan, sopan santun, presisi pada saat seorang ulama ditangkap, ditahan dan kemudian dijadikan tahanan yang patut diduga dilakukan secara diskriminatif, tanpa adanya kepatuhan terhadap hukum acara dan Putusan MK serta penggunaan pasal yang menjerat dan berlapis-lapis? Oleh: Pierre Suteki, Dosen Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo PENYIDIKAN kasus dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua yang didalangi oleh Ferdy Sambo hingga sekarang (memasuki bulan ketiga) belum juga selesai. Terungkap juga dalam proses penyidikan terdapat tindakan yang dilakukan oleh polisi sendiri ternyata menyimpang dari aspek hukum dan etik. Mulai dari rekayasa kasus, laporan palsu, obstruction of justice hingga terjadi tindakan pembunuhan terhadap korban, sehingga puluhan polisi juga terbukti melanggar kode etik kepolisian. Lalu di mana etika penegakan hukum yang selama ini diyakini dapat menuntun polisi menjalankan tugasnya? Dalam menjalankan tugasnya, polisi juga dituntut untuk mematuhi Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan sebagaimana diatur dalam Tap MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Etika tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak pada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya. Dalam hal ini kita tetap melibatkan aspek politik dan pemerintahan dalam menganalisis pekerjaan polisi dalam penegakan hukum karena kedudukan polisi itu ganda. Di satu sisi polisi itu sebagai bagian pelaksana public policy di bawah Presiden, tetapi di sisi lain polisi itu berada di garda terdepan dalam criminal justice system. Polisi pun seharusnya juga merdeka, bebas dari pengaruh dan tekanan dari pengaruh dari kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, maka disebut Kepolisian Negara bukan Kepolisian Pemerintah. Pemahaman ini menjadi penting mengingat penegakan hukum oleh polisi itu bisa terjebak hanya melayani kepentingan sebuah rezim pemerintahan dengan mengabaikan amanat penderitaan rakyat atau kepentingan rakyat yang lebih besar. Atas prinsip-prinsip etika kehidupan politik dan pemerintahan serta etika penegakan hukum yang berkeadilan itu seharusnya mampu membimbing polisi menjauh dari kepentingannya sebagai Alat Kekuasaan melainkan sebagai aparatur negara yang konsen pada penegakan hukum yang berkeadilan. Ketika polisi terjebak pada kepentingan sebagai alat kekuasaan maka polisi akan mudah sekali sebagai alat mengeksekusi “kejahatan” pemerintahan negara dan terjadilah apa yang dikhawatirkan banyak pihak, yakni negara polisi (Police State). Untuk menghindari police state dan konsen pada pemihakan terhadap penderitaan rakyat, polisi negara RI harus kembali kepada fungsi pokoknya yaitu: (1) Memelihara keamanan dan keteriban masyarakat; (2) Melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat; (3) Menegakkan hukum yang tetap dibingkai oleh etika kehidupan berbangsa sebagaimana yang telah disebutkan yaitu: (1) Meniscayakan penegakan hukum secara adil; (2) Perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum; (3) dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya. Meskipun Polri telah mempunyai tugas menegakkan hukum, polisi tidak boleh menjadikan kewenangan dan aturan hukum sebagai Alat Gebuk terhadap rakyat yang sedang menjalankan hak konstitusional di tengah penderitaan bersama dalam pandemi Corona di negeri ini. Maka dalam hal ini penegakan hukum pun harus dilakukan secara progresif, yakni penegakan hukum yang memperhatikan konteks, pelaku, dan segala faktor yang meliputinya tanpa melakukan pemihakan apalagi turut serta berkompetisi. Saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2021 calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan delapan komitmennya bila dilantik memimpin institusi Polri. Delapan komitmen itu terdiri dari: (1) Menjadikan Polri sebagai institusi yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan atau PRESISI; (2) Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional; (3) Menjaga soliditas internal; (4) Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI-Polri, serta bekerja sama dengan APH dan kementerian/lembaga lain untuk mendukung dan mengawal program pemerintah; (5) Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan ekonomi Indonesia; (6) Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan; (7) Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative justice dan problem solving; (8) Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan. Mungkinkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah bersungguh-sungguh berusaha merealisikan kedelapan komitmennya dalam menjalankan tugas pokok Polri, sementara ada fakta selama ini yang dikenal dalam penegakan hukum kita adalah Industri Hukum? Industri hukum menjadikan pemerintah sebagai Extractive Institution sebagai lambang Negara Kekuasaan bukan Negara Hukum. Dan, hal itu sekaligus menunjukkan bahwa cara berhukum kita (Rule of Law) masih berada di tahap paling tipis (the thinnest rule of law) di mana rezim penguasa hanya menggunakan perangkat hukumnya sebagai sarana untuk Legitimasi Kekuasaan sehingga kekuasaannya bersifat represif yang akan membuat wajah penegakan hukum itu menjadi bopeng. Presiden Jokowi dalam sambutannya pada acara peringatan HUT Polri tanggal 1 Juli 2021 di Jakarta menegaskan bahwa Indonesia berdasar Pancasila, yang berarti etika penegakan hukum menuntut pelaksanaan tugas dan fungsi Polri dengan karakter, bijak, ramah, presisi dan ada sopan-santun dan bertanggung jawab. Pada intinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memperhatikan budaya tata krama serta kesopansantunan. Untuk persoalan ini, mungkin kita perlu mempertanyakan, benarkan etika penegakan hukum sudah dijalankan oleh Polri? Sopan santun, ramah, bijak dalam hal mana, untuk kepentingan yang siapa? Apakah ini juga bukan juga lip service? Beda niat, beda tindakan, beda lisan beda tangan? Sebagian rakyat memandang bahwa karakter etika penegakan dalam tugas dan fungsi Polri masih sebatas lip service. Misalnya, kasus unlawfull killing atau extrajudicial killing atas 6 anggota laskar FPI? Saat penembakan aksi-aksi mahasiswa, buruh dan represi terhadap masyarakat sipil lainnya lainnya, seperti KAMI. Atau kasus-lama saat penangkapan aksi-aksi Bela Islam 212? Kemana kebijakan, sopan santun, presisi pada saat seorang ulama ditangkap, ditahan dan kemudian dijadikan tahanan yang patut diduga dilakukan secara diskriminatif, tanpa adanya kepatuhan terhadap hukum acara dan Putusan MK serta penggunaan pasal yang menjerat dan berlapis-lapis? Bagaimana dengan kasus dugaan Pembunuhan Berencana atas Brigadir Joshua yang didalangi oleh Ferdy Sambo? Apakah tindakan polisi terhadap kalangan sendiri sama dengan perlakuan terhadap orang-orang yang nota bene berada di luar komunitas mereka dan bahkan dinilai berseberangan dengan pemerintah? Adakah diskriminasi, rekayasa, kebohongan, pemalsuan dan lain sebagainya? Akhirnya, perlu saya sampaikan, kendati Polri belum mampu memenuhi harapan masyarakat, saya berharap Polri tidak terjebak pada dipencitraan agar janji-janji, komitmen-komitmen Kapolri yang telah dijangkarkan bukan Lip Service belaka dan jauh dari julukan Kapolri sebagai: “The Knight of Lip Service”. Pak Kapolri, komitmen dan keseriusan Anda untuk mewujudkan janji-janji itu ditunggu. Janji adalah hutang, bukan? Cukup satu bukti dulu saja, tuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua yang didalangi Ferdy Sambo secara cepat, transparan, tidak penuh kebohongan, rekayasa dan intrik politik serta harus berkeadilan. Tabik...!!! Semarang, Senin: 19 September 2022. (*)

Final! Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Jakarta, FNN - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding  Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang banding yang di gelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/22). Mekanisme sidang banding ini tidak menghadiri terduga pelanggar dalam hal ini Ferdy Sambo atau pendampingnya. Sidang banding tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin langsung oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto. Adapun Wakil Ketua Komisi Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza. “Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,\" ujar Agung saat membacakan putusan banding. Putusan ini menguatkan putusan sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa hasil keputusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo itu bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. \"Hasil banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum,\" kata Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9/22). Lebih lanjut, Dedi menjelaskan hasil putusan KKEP banding selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut. Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua. Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Yoshua. Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW). Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri. Sambo dipecat karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. (Lia)