ALL CATEGORY
Oligarki Semakin Menguat, Para Tokoh Bangsa Khawatir Indonesia Bisa Bubar
Jakarta, FNN – Oligarki yang semakin menguat mencengkeram ke dalam sistem politik dan negara dikhawatirkan bisa membuat negara Indonesia bubar. Direktur Institute Soekarno-Hatta, Hatta Taliwang dalam diskusi \"Membedah Sikap dan Perilaku Oligarki di Indonesia” Kamis, 1 September 2022 di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta menyebut bahwa secara sederhana oligarki dapat diartikan sebagai segelintir orang yang mengatur Negara. Dan istilah oligarki sekarang sudah dipahami oleh masyarakat umum, bahwa ternyata negara Republik Indonesia yang didirikan dengan semangat musyawarah mufakat itu, berujung menjadi diatur oleh segelintir orang. Implementasi dari oligarki, menurut Hatta, secara nyata ada di bidang politik dengan \"mengatur\" Pilpres misalnya, bahkan mereka bisa mengatur siapa yang menang dalam Pilpres atau Pemilu. Dari sisi politik, kata Hatta oligarki bisa mengatur dana partai politik. Dari sisi ekonomi mereka juga menguasai sumber daya alam dan sumber daya finansial. Akibatnya, terjadi perkawinan antara pengusaha dan penguasa. Prof. DR. Hafidz Abbas, akademisi yang juga mantan komisioner Komnas HAM mengutip publikasi Bank Dunia dalam \'Indonesia\'s Rising Divide\' bahwa Indonesia bisa bubar karena empat penyebab: Pertama, adanya diskriminasi yang terjadi pada seluruh warga. Seperti ada yang diberi kesempatan menguasai sumber daya alam namun ada yang tidak. Menurut catatan Hafidz Abbas, orang miskin di Jakarta misalnya pada era Gubernur Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama mengalami 193 kali digusur. Namun di sisi lain hampir 50 juta lahan di Indonesia dikuasai oleh hanya segelintir orang. \"Bayangkan, empat orang, bukan empat perusahaan, menguasai kekayaan hampir setengahnya dari kekayaan seluruh penduduk negeri ini,\" kata Hafidz. Kedua, adanya diskrepansi mutu manusia Indonesia karena kebanyakan berpendidikan rendah. Sehingga mereka tidak bisa masuk ke sektor ekonomi modern. \"Dia hanya bisa berdoa, tertinggal. Karena yang menikmati kekayaan alam Indonesia itu hanya 3 persen,\" ujarnya. Ketiga, orang-orang Indonesia mayoritas tidak punya tabungan untuk masa depan anaknya juga tidak punya tabungan untuk kesehatannya. Keempat, uang yang beredar hanya kepada sekitar 2000-an perusahaan besar. Sementara 59 juta perusahaan mikro kecil lainnya tidak bankable. \"Jadi, kalau dilihat dari empat faktor ini, Bank Dunia tidak bisa melihat Indonesia bisa selamat,\" ungkap Hafidz. Menurut Hafidz, negara Indonesia sejatinya sudah lapuk dari dalam. \"Dan persoalan oligarki, menurut saya, adalah persoalan selamat atau tidaknya bangsa Indonesia di masa depan,\" ungkapnya. Dr Marwan Batubara juga melihat oligarki di Indonesia sudah kian akut. Marwan menyoroti soal UU Ciptaker yang nyata-nyata dibuat untuk kepentingan oligarkis. Pembentukan UU Korona Nomor 2/2020, UU Minerba 2020, UU Ciptaker Nomor 11/2020, maupun UU IKN Nomor 3/2022, menurut Marwan proses pembentukannya terlihat jelas menunjukkan peran oligarki. \"Negara semakin otoriter, oligarki semakin kuat, Presiden Jokowi makin otoriter, DPR dan partai-partai cenderung di bawah kendali penguasa dan oligarki,\" ujarnya. Menurut Marwan, oligarki telah mengubah secara perlahan Indonesia dari negara hukum menjadi negara kekuasaan. Menanggapi hal ini, aktivis Syahganda Nainggolan menyitir Jeffrey Winters ketika diwawancara. \"Bagaimana menurut Anda mengalahkan oligarki? Dia bilang, mesti ada orang seperti Mahatma Gandhi,\" kata Syahganda. \"Maksudnya, itu kan di India, kalau di Indonesia model Gandhi itu ya Habib Rizieq. Tapi ini personifikasi, maksudnya adalah orang yang tidak bisa dibeli,\" lanjutnya. Mantan Duta Besar DR. Hazairin Pohan melihat, saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengubah Indonesia menjadi lebih baik. Menurutnya, setelah kasus Sambo struktur oligarki Indonesia saat ini sedang berantakan. \"Ini kesempatan bagi kita untuk melakukan perubahan Indonesia ke arah yang lebih baik karena secara global, China juga sedang menurun pasca Covid-19,\" ungkapnya. Sutoyo Abadi dari Kajian Merah Putih mengungkapkan bahwa diskusi dan seminar tidak akan menyelesaikan masalah menguatnya oligarki di Indonesia. \"Tidak bisa melawan oligarki di Indonesia dengan cara ke MK atau ke lembaga lainnya. Tidak bisa. Satu-satunya harus muncul \'people power dan revolusi\'. Karena situasinya sudah gawat,\" tegas Sutoyo Abadi. Dia juga meyakinkan bahwa Indonesia tidak akan bisa selamat atau bubar jika tidak kembali kepada UUD 1945. Sejumlah tokoh senior dan aktivis menghadiri diskusi \"Membedah Sikap dan Perilaku Oligarki di Indonesia” Kamis, 1 September 2022 di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, antara lain Suripto Djoko Said, Sri Bintang Pamungkas, MS. Kaban, Jumhur Hidayat, dan sejumlah tokoh lainnya. (mth/*)
Tiga Periode Solusi Kepanikan dan Ketakutan
Oleh Syafril Sjofyan - Pemerhati Kebijakan Publik, Sekjen FKP2B, Aktivis Pergerakan 77-78 Orkestrasi 3 Periode timbul tenggelam. Seiring dengan sikap Presiden Jokowi. Sebelumnya Jokowi berkata, bahwa mereka ingin menjilat dan menampar muka saya. Padam sebentar. Muncul lagi setelah Barisan Ketua-Ketua Partai Golkar, PAN dan PKB berorketrasi untuk memperpanjang masa jabatan Jokowi. Sepertinya dibiarkan. Mereka para petinggi partai “menjilat” dan “menampar” muka. Netijen heboh dan “menyerang” para petinggi tersebut. Akhirnya mereka lempar handuk. Menyerah. Melemparkan ke muka Luhut Binsar Panjaitan, sang Menteri yang serba bisa dengan bejibun jabatan dari sang Presiden. Untung LBP demikian beliau dipanggil, sportif mengakui dia yang “merancang”. Sunyi kembali. Jokowi hanya tersenyum tanpa kata. Tidak berhenti isu tersebut. Mungkin karena Jokowi “tidak marah” terhadap ketiga petinggi partai yang “menjilat” dan “menampar” mukanya. Malah semakin mesra. Salah satunya diangkat jadi Menteri. Jadilah PAN berbahagia. Jabatan mentereng didapat pula. Paling tidak untuk sekadar dapat hadiah persentase naik pada pileg 2024. Berharap tidak seperti hasil survei. Terlempar dari Senayan. Tidak mencapai ambang batas parlemen. Secara liar isu 3 periode dan perpanjangan masa jabatan bisa diartikan lain oleh masyarakat. Berasal dari perintah atau keinginan Jokowi lewat Menteri “orang dekatnya” Presiden. Menko Maritim LPB, Menteri Investasi Bahlil, Wakil Menteri Kemendes Arie Setiadi, yang juga adalah petinggi relawan Jokowi (Projo) Heh kalian para pongawa, mari kita bermain sinetron kalian terus mainkan isu tersebut, saya akan katakan itu sekadar wacana dialam demokrasi, dan saya tetap akan menyatakan menolak 3 periode. Sehingga saya tetap bercitra bagus, seakan 2 periode sukses dan saya tetap dibutuhkan serta dianggap hebat oleh rakyat yang tidak paham. Oke. Persatuan kepala desa bisa dimainkan. Relawan pasti bisa. Ojo kesusu mendukung yang lain. Berubahlah jadi seolah rakyat yang bersuara. Musyawarah Rakyat. Kesannya kekuatan rakyat yang mendukung. Jika memang skenario tersebut dimainkan. Tujuannya apa. Mari dibedah. Secara Konsitusi 3 periode tersebut sangat terlarang. Merubahnya butuh kekuatan politik. Presiden Jokowi sendiri cuma petugas partai. Tidak punya kekuatan untuk menjalankan mesin partai secara langsung. Periode kekuasaan akan berakhir tidak lama lagi. Sangat manusiawi keinginan untuk tetap tegak dan tetap terpandang untuk bisa punya nilai tawar (bargaining) dengan Presiden berikutnya. Untuk nanti tidak diganggu dan digugat ataupun dihentikan proyek impian. Juga tetap diperhitungkan oleh petinggi-tinggi partai. Walau kekuatan sebenarnya masih kabur tidak lagi riil dan militan. Bisa berubah. Baik “asosiasi Kepala Desa” maupun Relawan akan berpindah cepat ke majikan baru. Kepanikan dan ketakutan juga manusiawi, untuk tetap selamat ketika kekuasaan sudah berakhir. Banyak hal yang mungkin bisa menjadi sandungan. Ada kasus anak yang masih terpending oleh KPK. Aib tentang Lumbung Pangan. BUMN Karya yang punya utang akibat proyek infrastruktur yang jor-joran. Bisa Mangkrak. IKN walau sudah berupa UU. Tapi untuk tercipta tidaklah gampang. Jika Skenario Liar tetap dijalankan. Berakhir tidaklah husnul khotimah. (*)
Perpol 7/2022 Buka Peluang Sambo Terhindar dari Pemecatan
Jakarta, FNN — Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menyayangkan adanya Perpol 7/2022 yang memiliki mekanisme sidang etik peninjauan kembali Dalam Perpol yang sudah mulai berlaku tersebut di dalamnya termaktub soal Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Dalam hal ini, Kapolri memiliki kewenangan untuk meninjau kembali putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah mengikat dan final. “Perpol ini harus direvisi karena berbahaya jika terduga pelanggar bisa mengajukan banding dan PK (peninjauan kembali),” kata Haris dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9). Menurut Haris, seharusnya yang bisa mengajukan banding maupun PK hanyalah instutusi polri bukannya terduga pelanggar, atas dasar adanya kejanggalan dan menjadi perhatian publik dalam keputusan hakim dalam sidang etik polri. Haris menjelaskan, dalam BAB VI KKEP Peninjauan Kembali Bagian Kesatu Umum Pasal 83 mengatur ayat (1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat. Ayat (2) peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila: a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding. Sementara ayat (3) peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding. “Jadi Ferdy Sambo pada saat keputusan KKEP dan KKEP banding dinyatakan PTDH, maka sebelum tiga tahun Ferdy Sambo bisa mengajukan PK sebagaimana yang diatur dalam Perpol 7/2022. Saat ini Kapolri pak Listyo Sigit, apakah ada jaminan tiga tahun ke depan Kapolrinya masih Listyo Sigit, bagaimana jika Kapolrinya orang yang berpihak kepada Sambo. Karena kewenangan PK dalam perpol 7/2022 pasal 83 ayat 1 PK itu kewenanganya ada di tangan Kapolri,” beber Haris. “Kan tidak ada Kapolri seumur hidup,” ujar Haris menandaskan. Karena bagi Haris, Perpol 7/2022 ini juga bisa dimanfaatkan oleh anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan sudah dipecat melalui sidang etik untuk menghimpun kekuatan melawan dan mengganti Kapolri dengan tujuan agar bisa menggelar kembali sidang etik peninjauan kembali (PK). “Pak Sigit harus mewaspadai ini, jangan sampai ada manuver di internal untuk tujuan-tujuan yang hanya mementingkan diri sendiri itu,” pungkas Haris. (sws)
Langkah Sampul dalam Polemik Kenaikan BBM
Oleh Ridwan Saidi Budayawan LANGKAH sampul, istilah dalam tanding catur, sangat terkenal pada tahun 1972. Tahun itu dari Juli-September digelar kejuaraan dunia Boris Spassky USSR vs Bobby Fischer USA. Bobby sering ungguli Boris dengan langkah sampul. Salah satu pemain jelang akhir partai tunda menuliskan next step dan menyerahkannya kepada jury. Dalam partai lanjutan juri serahkan amplop pada pemain lawan. Rapat kerja Menkeu Mulyani dengan DPR berlangsung 23 Agustus 2022, baru publik paham tanggal 31 Agustus 2022 bahwa di sidang itu ada pemandangan umun tiap fraksi tentang stand masing-masing terhadap kenaikan BBM. Sidang tidak sekadar, dalam bahasa India, aap puche haam jawap denge, Tuan tanya saya jawab. Ada 6 fraksi menolak kenaikan: Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PKB, PPP. Ada 3 fraksi dianggap setuju BBM naik: PDIP, Nasdem, PAN. Total suara yang 6 fraksi jauh melebihi yang 3 fraksi. Itu kalau voting di DPR. Kalau di MPR hampir 100 % suara DPD akan nge-block ke 6 fraksi DPR. Apa pun yang di-vote sejauh menyangkut bensin dan power system. Penundaan publikasi raker DPR dengan Menkeu Mulyani 23/8/2022 semacam langkah sampul. 23/8/2022 harus published, walau setelah 8 hari. Condicio cine quanon. Kasus BBM makin menyulitkan pemerintah. Umumkan kenaikan mempersulit posisi pemerintah secara politik. Menunda-nunda kenaikan, stock bengsin habis. Posisi serba salah ini bukan jebakan IMF. Serba salah dalam konteks ini karena proyek pembangunan selama ini tanpa rencana matang. Hampir semua mangkrak. MRT LRT KA cepat pelabuhan udara baru, sekedar contoh kemangkrakan. Apa ada campur tangan IMF dalam proyek-proyek tersebut? Kita tunggu jawaban pak Fuad Bawazier. Yang dibangga-banggakan statistik ekonomi, inflasi kita rendah. Lembaga yang sama: BPS, tidak jelek dalam laporannya tentang ekonomi Orde Lama. Pas Orla rubuh Menkeu Orba Ali Wardana umumkan inflasi Orla per tahun 600%. Harga keperluan hari-hari kini naik tiap hari. Telur lebih mahal dari ayamnya. Apa pun, pemerintah harus ambil putusan. (RSaidi).
Kasus Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
Jakarta, FNN - Kelanjutan sidang Edy Mulyadi (EM) terkait dengan ujaran \"tempat jin buang anak\" pada salah satu video dalam kanal YouTube miliknya yang berjudul \"Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat\". Pada hari ini, Kamis (1/9/2022) sidang lanjutan kasus EM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang kali ini merupakan penyampaian tuntunan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Edy Mulyadi. JPU meyakini bahwa terdakwa EM bersalah dan menuntut untuk dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun karena telah menyebarkan berita bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. \"Dengan ini menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,\" ujar Jaksa menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa EM. \"Dan juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara,\" tambahnya. Jaksa meyakini bahwa terdakwa Edy Mulyadi telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa memaparkan bahwa Edy selaku pemilik YouTube \"Bang Edy Channel\" seringkali mengunggah video yang berisikan opini atau pendapat pribadi pada 2021 silam di kanal YouTube miliknya yang menimbulkan pro dan kontra. Adapun menurut jaksa menyebutkan adanya beberapa konten video yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran. Salah satunya adalah dalam video yang berjudul \"Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat\". Di dalam video tersebut, adanya pernyataan dari Edy Mulyadi menyebutkan \'tempat jin buang anak\'. Pernyataan inilah yang menurut jaksa, dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat. Edy Mulyadi didakwa karena melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP. Adapun dari Hakim Ketua yang memimpin persidangan, Adeng AK mempersilakan dari pihak terdakwa beserta kuasa hukumnya apabila ingin menyampaikan pledoi atau pembelaannya dalam kurun waktu satu minggu. Maka dari itu, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 8 September di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali pada pukul 09.00 WIB. Terbilang hari ini sudah total 25 persidangan yang dijalankan oleh Edy Mulyadi sejak sidang perdana pada Selasa (10/5/2022) seperti yang terlampir dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat. (Fik)
Tak Diizinkan Masuk Saat Sidang, Pengacara: Kami Merasa Dilecehkan
Jakarta, FNN – Sidang kasus dugaan keterlibatan kelompok terorisme Jamaah Islamiyah yang menjerat 3 terdakwa yaitu Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat kembali diselenggarakan. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sidang ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari Densus 88 bersenjata lengkap. Terjadi beberapa ketegangan dalam persidangan ini, salah satunya adalah tidak dibolehkannya masuk para pengacara untuk menemani terdakwa di dalam persidangan. Salah satu pengacara terdakwa, Azzam Khan, memberikan tanggapan kekecewaannya terhadap kejadian ini. Azzam Khan mengatakan bahwa, adanya ketidakselarasan antara janji yang diucapkan dengan pelaksanaan dilapangan, sebelumnya hakim yang menangani kasus ini berjanji hanya membatasi pengunjung yang masuk kedalam ruang sidang, bukan pengacara. “Kemarin janjinya hakim yang dibatasi masuk hanya pengunjung, 35 orang. Sedangkan pengacara, dibatasi selagi bisa masuk, silahkan. Tapi faktanya, kami dibatasi dengan cara yang tidak berkeadilan. Kami ini pencari keadilan, orang-orang di dalam sana kan belum tentu bersalah. Kami sebagai pengacara merasa kecewa, merasa dihinakan, merasa tidak dihormati,” ujarnya kepada para wartawan di luar ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 31 Oktober 2022. Azzam Khan juga menambahkan bahwa persidangan kali ini melanggar Pasal 54 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) karena menghalangi pengacara untuk memberikan pembelaan terhadap terdakwa. “KUHAP itu menyuruh kita datang dan mendampingi, apalagi ancamannya diatas 5 tahun, makanya kita wajib mendampingi baik dari pemeriksaan, persidangan, tuntutan san sampai putusan,” ujarnya. Selain Azzam Khan, adapun beberapa pengacara yang juga memberikan protes terhadap kejadian ini, salah satunya adalah Rizki Fatamazaya Mumte. Ia dengan tegas memberikan ungkapan rasa kekecewaanya terhadap pengadilan yang menangani kasus ini. Rizki Fatamazaya Mumte menjelaskan, bahwa dari pihak pengadilan pun tidak adanya keterangan terkait alasan mengapa pengacara terdakwa tidak diizinkan masuk. “Penanggung jawab PN (Pengadilan Negeri) saja datang-kabur, tidak ada keputusan. Kita koordinasi tapi _engga_ bisa masuk,” ujarnya. Sebelumnya sidang terhadap tiga terdakwa tersebut juga mengalami ketegangan, dimana adanya perdebatan antara JPU (Jaksa Penuntut Hukum) dengan para PH (Penasihat Hukum) terdakwa mengenai cara sidang diselenggarakan. JPU menginginkan bahwa sidang diselenggarakan secara online tetapi pihak penasehat hukum menginginkan persidangan secara offline. Perdebatan tersebut diakhiri dengan adanya keputusan hakim bahwa sidang dilaksanakan secara offline, karena KUHAP mengatur bahwa pihak terdakwa wajib hadir dalam persidangan. (hab)
Sidang Penganiayaan M. Kace, Napoleon Bonaparte: Ada Aktor Intelektual Islamofobia
Jakarta, FNN - Sidang penganiayaan M. Kece yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah memasuki babak baru. Penganiayaan terhadap M. Kace yang dilakukan oleh Napoleon bersama tahanan lainnya yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Secara tegas Napoleon sebagai terdakwa mengakui perbuatannya tersebut. Namun, Napoleon menolak ketidaksesuaian pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya, yaitu Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Setelah menyampaikan nota pledoi pada sidang pekan lalu, Kamis (25/08) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hari ini, Kamis (01/09) adalah sidang penyampaian replik tertulis dari pihak JPU yang menolak nota pledoi dari pihak terdakwa. Namun demikian, pihak terdakwa tetap teguh atas nota pledoi yang telah diberikan kepada Majelis Hakim pekan lalu dan tidak akan membuat duplik tertulis, melainkan langsung menjawab secara lisan dengan penegasan empat poin sebagai tanggapan. Dalam wawancara yang dilakukan oleh awak media, Napoleon mengatakan ada satu hal baru yang disampaikan oleh JPU, yaitu tentang ancaman kepada M. Kace agar tidak melapor kepada polisi. Namun, hal itu terbantahkan karena pihak terdakwa telah memberikan bukti terhadap kejadian sebenarnya berupa rekaman suara dan video kepada Majelis Hakim. Dalam kesempatan tersebut Napoleon menceritakan bahwa M. Kace saat itu kembali mengatakan dirinya ateis. Dan Napoleon berkeyakinan bahwa terdapat aktor intelektual islamofobia atas hal itu. \"Yang begini-begini kita harus paham. Artinya dia tidak sendiri melakukan itu, itu ada aktor intelektual di belakangnya yang selama ini islamofobia, tidak suka dengan Islam,\" ujarnya. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu pun menyatakan akan menghadapi para aktor islamofobia tersebut hingga mereka berhenti. \"Saya ingatkan sekali lagi pada orang-orang yang tidak menyukai agama Islam atau islamofobia, Anda berhenti karena saya akan bertindak terus secara terukur,\" ungkapnya menentang. \"Dunia saja sudah mengatakan itu dilarang, kenapa di sini subur dan dibiarkan,\" tambahnya menegaskan. Dan di akhir pernyataannya, Napoleon siap menghadapi putusan majelis hakim yang akan diberikan dua pekan lagi, yaitu pada Kamis (15/09) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam menghadapi putusan hakim nanti, Napoleon meyakini bahwa hakim akan memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan kebenarannya. (rac)
Disambut Ribuan Warga Madiun, Ketua DPD RI Hadiri Kirab Budaya 1 Abad Emas PSHT
Madiun, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menghadiri kirab budaya 1 Abad PSHT Madiun, Jawa Timur, Kamis (1/9/2022). Kirab budaya dimulai dari Padepokan Luhur PSHT, tempat makam pendiri PSHT Ki Hajar Harjo Utomo, menuju Padepokan Agung PSHT sejauh delapan kilometer. LaNyalla yang juga Ketua Dewan Pembina Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), beserta para Dewan Pembina dan Pengurus Pusat PSHT lainnya, menunggangi 12 Kereta Kencana. Ribuan warga pun menyambut iring-iringan kirab budaya 1 Abad PSHT di pinggir-pinggir jalan. Mereka mengabadikan momen tersebut. Sesekali mereka juga mendekat Kereta Kencana untuk foto bersama dengan jajaran Dewan Pembina dan Pengurus Pusat PSHT, tak terkecuali LaNyalla. Pada kesempatan itu, LaNyalla didampingi Senator Fachrul Razi (Aceh) dan Bustami Zainuddin (Lampung). Hadir pula Ketua Umum PSHT, Raden Moerdjoko Hadi Widjojo beserta jajaran dan Ketua Dewan Pusat PSHT, Issoebiantoro beserta jajaran. Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Raden Moerdjoko Hadi Widjojo mengatakan, kirab budaya ini merupakan kelanjutan dari kirab budaya yang sebelumnya diselenggarakan pada tanggal 1 Juni 2022 lalu. Dalam kirab budaya ini panitia juga membawa tanah dan air dari seluruh Nusantara yang akan dipersatukan dalam monumen peringatan 1 Abad PSHT. \"Harapannya, PSHT ini dapat terus memperkuat persaudaraan dan persatuan di Nusantara ini,\" kata Moerdjoko. Ia mengucapkan terima kasih kepada LaNyalla atas kesediaannya hadir pada Kirab Budaya 1 Abad PSHT. Moerdjoko berharap kehadiran LaNyalla dapat dijadikan semangat bagi warga PSHT untuk lebih meningkatkan kontribusi terhadap bangsa ini. \"Kami berharap kehadiran beliau (LaNyalla) dapat memacu semangat dan menginspirasi agar kita sebagai warga PSHT terus meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat, bangsa dan negara,\" kata Moerdjoko. Sementara LaNyalla mengucapkan selamat kepada PSHT yang merayakan 1 abad kelahirannya. Senator asal Jawa Timur itu berharap PSHT dapat terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa dan negara. Dikatakan LaNyalla, PSHT merupakan organisasi massa yang cukup besar, dengan jumlah anggota di seluruh dunia lebih dari 10 juta orang. LaNyalla menilai hal ini merupakan potensi yang luar biasa jika dikelola dengan baik. \"Karena itu, pengurus pengurus PSHT mulai tingkat rayon, ranting, cabang, provinsi hingga pusat harus memiliki pandangan yang visioner tentang arah pengelolaan organisasi di masa mendatang,\" pesan LaNyalla. Dilanjutkannya, PSHT tidak bisa dan tidak boleh dikelola lagi dengan cara-cara yang konvensional dan tradisional. \"Di Era 100 tahun ke-2 nanti, PSHT harus dikelola sebagai organisasi yang modern dan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga menjadi organisasi yang terbuka dan profesional,\" pesan LaNyalla. LaNyalla juga berpesan agar warga PSHT harus menjadi pendukung utama keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjadi penjaga ideologi Pancasila. \"Warga PSHT harus menjadi benteng pertahanan dari serangan-serangan terhadap ideologi Pancasila seperti liberalisme dan kapitalisme serta komunisme,” tutur LaNyalla. (*)
Islamofobia
Marilah kita letakkan ego kita masing-masing. Karena kita semua tidak akan abadi hidup di dunia ini. Semua akan meninggalkan dunia ini. Semua akan dimintai pertanggungjawaban. Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia PekAn lalu saya diundang di Kongres ke-2 Umat Islam Sumatera Utara, untuk menyampaikan pandangan terkait Islamofobia di Indonesia. Saya membuka paparan saya dengan melihat sejarah dan kontribusi Umat Islam dalam kemerdekaan Indonesia. Dimana tercatat dalam sejarah; Sangat besar. Bahkan saya katakan, umat Islam sejatinya adalah pemegang saham terbesar republik ini. Pada tahun 1916, jauh sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, Haji Omar Said Tjokroaminoto, pendiri Syarikat Islam, secara terbuka di ruang publik menyampaikan perlunya Hindia Belanda (sebutan Indonesia saat itu, red) merdeka dan memiliki pemerintahan sendiri. Begitu pula para pendiri bangsa kita yang lain. Ada nama-nama ulama besar di dalamnya. Bahkan mereka juga yang terlibat aktif dalam perumusan Norma Hukum Tertinggi negara ini, yaitu Pancasila. Mereka juga terlibat aktif dalam BPUPKI dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, hingga Menyusun Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945 dan Penjelasannya. Ada banyak nama. Sebut saja di antaranya; Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, Abdul Kahar Muzakir, KH Wahid Hasyim, Haji Agus Salim, Muhammad Yamin, dan lain-lain. Bahkan, dalam peristiwa mempertahankan Kemerdekaan, sejarah Indonesia tak terlepas dari Resolusi Jihad yang dikeluarkan Rois Akbar PBNU, Hadratus Syeikh Kiai Haji Hasyim Asy’ari di Surabaya pada 22 Oktober 1945. Sehingga meletuslah peristiwa 10 November 1945 yang dikenal sebagai hari Pahlawan di Kota Surabaya. Dimana teriakan atau pekik dari Bung Tomo, yaitu kalimat; Allahu Akbar, menjadi bahan bakar semangat para pejuang saat itu. Sehingga dapat disimpulkan, hampir semua aktor-aktor peristiwa pembebasan bangsa Indonesia dari penjajahan adalah mayoritas beragama Islam. Tentu, tanpa mengurangi peran besar dari tokoh-tokoh non-muslim yang juga tercatat dalam sejarah. Sehingga sangat tidak masuk akal bila belakangan ini Indonesia dilanda gejala terjadinya Islamophobia. Jadi pertanyaannya? Mengapa fenomena Islamophobia ini belakangan malah semakin menguat terjadi di Indonesia? Selain faktor Geopolitik Internasional, saya akan mencoba membedah faktor di dalam negeri. Menurut saya ada tiga persoalan mendasar di dalam negeri yang memicu meningkatnya Islamophobia di Indonesia. Pertama; karena kita sebagai bangsa telah terpolarisasi. Potensi konflik antar kelompok masyarakat sebenarnya terjadi sejak era kontestasi pemilihan Presiden dan Kepala Daerah secara langsung yang disertai dengan Ambang Batas pencalonan. Kita semua pasti mengenal istilah Presidential Threshold. Di sinilah akar masalahnya. Karena akibat aturan ambang batas inilah, pasangan calon yang dihasilkan terbukti sangat terbatas. Celakanya, dari dua kali Pemilihan Presiden, negara ini hanya mampu menghasilkan dua pasang calon, yang head to head. Sehingga dampaknya terjadi polarisasi masyarakat yang cukup tajam. Hal itu diperparah dengan semangat antar kelompok untuk selalu melakukan Anti-Thesa. Apakah itu dalam bentuk kalimat verbal, maupun simbol dan aksi. Ditambah lagi dengan pola komunikasi sebagian elit politik yang juga mengedepankan kegaduhan. Sehingga semakin lengkap pembelahan yang terjadi di masyarakat. Hingga puncaknya, anak bangsa ini secara tidak sadar membenturkan vis-à-vis Pancasila dengan Islam. Hanya karena semangat melakukan apapun yang bersifat Anti-Thesa. Padahal tidak satupun tesis yang bisa menjelaskan pertentangan antara Pancasila dengan Islam. Seolah tidak ada lagi ruang dialog dan tukar pikiran. Dan semakin menjadi lebih parah, ketika ruang-ruang dialog yang ada juga semakin dibatasi dan dipersekusi. Baik secara frontal oleh pressure group, maupun dibatasi secara resmi oleh institusi negara. Kita menyaksikan sweeping bendera, sweeping kaos, sweeping forum diskusi, pembubaran pengajian dan lain sebagainya. Sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi. Sehingga tidak heran, bila sejumlah lembaga internasional menyatakan bahwa indeks demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran. Lalu muncul istilah kampret, cebong, kadrun, radikal dan lain sebagainya. Sungguh sangat tidak sehat untuk sebuah proses perjalanan politik sebuah bangsa. Faktor kedua adalah semangat membangun kebhinekaan dilakukan dengan kampanye Moderasi Agama yang kurang tepat sasaran. Seolah Agama harus secara massif dan dipaksa untuk dimoderatkan. Tetapi yang menjadi sasaran pembahasan selalu Islam. Islam seolah menjadi tertuduh sebagai penyebab kemunduran dalam hal kemampuan mengelola perbedaan dan keberagaman. Islam menjadi tertuduh dihuni oleh orang-orang yang memahami agama secara tekstual dan ekslusif. Narasi-narasi seperti ini secara tidak langsung justru memicu menguatnya Politik Identitas, sebagai reaksi alami dari bentuk ketidaksetujuan terhadap konsep Moderasi Agama yang dirasakan menyudutkan Islam. Faktor ketiga adalah Perubahan atas Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1999 hingga 2002 silam, yang telah mengubah 95 persen isi Pasal-Pasal di dalamnya, sehingga tidak nyambung lagi dengan Pancasila. Bahkan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli dihapus total. Sehingga Pasal-Pasal dalam Konstitusi baru tersebut justru menjabarkan Ideologi lain; yaitu Ideologi Individualisme dan Liberalisme. Karena itu tidak mengherankan jika belakangan ini Kapitalisme dan Sekulerisme semakin menguat di Indonesia. Inilah pangkal dari semua persoalan yang semakin membuat Indonesia karut marut karena penghilangan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi dilakukan secara “malu-malu tapi mau”, atau “malu-malu kucing”. Termasuk perubahan Pasal 6 UUD 1945 naskah asli yang menyebutkan: Presiden ialah Orang Indonesia Asli telah diganti dengan menghapus kata ‘Asli’. Sehingga kita membuka peluang bagi para pendatang asing untuk menguasai tiga sektor strategis; yaitu kuasai perekonomiannya. Kuasai politiknya, dan terakhir, kuasai Presiden atau Wakil Presidennya. Dan Indonesia akan mengulang sejarah yang terjadi di Singapura di masa lalu. Karena itu, saat pertemuan Ketua Lembaga Negara dengan Presiden Joko Widodo pada hari Jumat 12 Agustus lalu, saya minta Presiden, selaku Kepala Negara untuk meratifikasi keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Melawan Islamophobia. Saya minta Indonesia juga secara resmi menetapkan tanggal 15 Maret sebagai hari melawan Islamophobia. Karena jelas, Negara ini berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti tertulis di Pasal 29 Ayat 1 Konstitusi kita. Bahkan di Ayat 2 tertulis dengan sangat jelas; ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’. Makna dari kalimat Ayat 2 itu jelas, bahwa beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu dijamin negara. Artinya, kalau ada umat Islam yang menjalankan Sunnah Nabinya dengan memelihara jenggot, itu wajib dijamin oleh negara sebagai kemerdekaan atas pilihannya. Bukan malah distigma Teroris atau belakangan ini malah disebut Kadrun dan Radikal. Ini salah satu dari sekian banyak fenomena Islamofobia di Indonesia. Dan harus diingat, bahwa Pancasila menempatkan kalimat ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ di dalam Sila Pertama, sebagai payung hukum spirit teologis dan kosmologis dalam menjalankan negara ini. Sehingga sudah seharusnya dalam mengatur kehidupan rakyatnya, negara harus berpegang pada spirit Ketuhanan. Sehingga kebijakan apapun yang dibuat dan diputuskan, wajib diletakkan dalam kerangka etis dan moral serta spirit agama. Sehingga bila ada kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dan merugikan kebanyakan rakyat. Apalagi membuat rakyat sengsara dan menderita, maka jelas, kebijakan tersebut telah melanggar kerangka etis dan moral serta spirit agama. Yang artinya kebijakan tersebut telah melanggar norma hukum tertinggi yaitu Pancasila. Jadi, bila disimpulkan, para pendiri bangsa ini sebenarnya sudah berpikir jauh ke depan. Dengan pikiran luhurnya, untuk menyiapkan negara ini sebagai negara yang berketuhanan. Sehingga mampu menjaga marwah rakyat Indonesia yang juga berketuhanan. Sehingga propaganda Islamofobia sudah seharusnya tidak bisa tumbuh subur di negeri ini. Sebagai umat yang memiliki andil besar lahirnya bangsa dan negara ini, maka sudah seharusnya Umat Islam kritis melihat dan mengamati arah perjalanan bangsa ini. Untuk itu, Umat Islam harus kritis terhadap sejumlah fenomena paradoksal yang terjadi di tengah-tengah kita. Baik itu soal pembangunan, hingga ketidakadilan ekonomi dan kemiskinan struktural akibat ketidakadilan tersebut. Pembangunan haruslah menjadi Pembangunan Indonesia. Bukan sekedar Pembangunan “di” Indonesia. Begitu pula Daulat Rakyat, tidak boleh digantikan menjadi Daulat Pasar. Karena Ekonomi harus disusun untuk kepentingan bersama. Bukan dibiarkan tersusun oleh mekanisme pasar. Oligarki Ekonomi yang semakin membesar, pasti menimbulkan ketidakadilan. Dan ketidakadilan menyumbang kemiskinan struktural. Dan ketidakadilan yang melampaui batas, adalah awal dari datangnya musibah dan bencana. Umat Islam juga harus kritis terhadap konsep dan kebijakan Pendidikan Nasional bangsa ini. Di mana mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai cita-cita negara ini, bukanlah sekedar mencerdaskan otak, tetapi mencerdaskan kehidupan. Yang artinya mencerdaskan kemanusiaan secara utuh. Termasuk moral dan akhlak. Jasmani dan rohani. Tanpa budi pekerti, tanpa nasionalisme, tanpa patriotisme dan tanpa ideologi serta ilmu agama, kita hanya akan menghasilkan generasi yang akan menjadi lawan kita di masa depan. Untuk itu kita harus kembali membuka sejarah. Membaca pemikiran-pemikiran luhur para pendiri bangsa. Membaca ulang Pancasila yang hari ini sudah ditinggalkan. Kita harus membaca kembali watak dasar dan DNA Asli Sistem Demokrasi bangsa ini. Dimana para pendiri bangsa telah sepakat menggunakan Sistem Syuro. Sistem yang sebenarnya diadopsi dari sistem yang sudah sangat dikenal dalam ajaran Islam. Yaitu kedaulatan rakyat yang diberikan kepada para hikmat yang duduk di Lembaga Tertinggi Negara sebagai penjelmaan dari seleruh elemen rakyat sebagai pemilik sah bangsa dan negara. Dimana di dalamnya bukan saja diisi oleh politisi dari Partai Politik. Tetapi juga ada Utusan dari seluruh Daerah dan Utusan Golongan-Golongan yang lengkap. Sehingga sistem ini adalah sistem yang berkecukupan. Tanpa ada yang ditinggalkan. Dan sistem yang paling sesuai untuk negara kepulauan dan negara yang super majemuk ini. Oleh karena itu saya sekarang berkampanye untuk menata ulang Indonesia demi menghadapi tantangan masa depan yang akan semakin berat. Kita harus kembali menjadi bangsa yang berdaulat, mandiri dan berdikari. Untuk itu kita harus kembali kepada Pancasila. Agar kita tidak menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Agar kita tidak menjadi bangsa yang tercerabut dari akar bangsanya. Agar kita tidak menjadi bangsa yang tidak memiliki jati diri dan karakter. Saya mengajak semua elemen bangsa ini untuk berpikir dalam kerangka Negarawan. Marilah kita ingat pengorbanan para pejuang kemerdekaan yang darahnya meresap di bumi ini. Di tanah yang kita injak ini. Marilah kita satukan tekad untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa. Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai staats fundamental norm. Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli mutlak harus kita sempurnakan. Agar kita tidak mengulang penyimpangan praktek yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. Karena kita harus selalu belajar dari sejarah. Marilah kita letakkan ego kita masing-masing. Karena kita semua tidak akan abadi hidup di dunia ini. Semua akan meninggalkan dunia ini. Semua akan dimintai pertanggungjawaban. Marilah kita hentikan kerusakan yang terjadi. Marilah kita hentikan ketidakadilan yang melampaui batas. Karena ketidakadilan yang melampaui batas itu telah nyata-nyata membuat jutaan rakyat, sebagai pemilik sah kedaulatan negara ini menjadi sengsara. Dan Allah SWT tidak suka terhadap hamba-Nya yang melampaui batas. Semoga sifat Rahman dan Rahim Allah SWT menjadikan bangsa ini terhindar dari azab seperti yang ditimpakan kepada bangsa atau kaum terdahulu. (*)
Sri Mulyani Perkirakan Ekonomi RI kuartal III Tumbuh di Atas 5 Persen
Jakarta, FNN – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperkirakan ekonomi pada kuartal III 2022 akan mampu tumbuh di atas 5 persen seiring memiliki baseline yang rendah pada kuartal III tahun lalu akibat merebaknya COVID-19 varian Delta.“Kuartal III ini kita perkirakan masih akan tumbuh tinggi karena memang baseline kuartal III tahun lalu akibat Delta cukup rendah, jadi pemerintah memperkirakan masih di atas 5 persen,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.Sri Mulyani menjelaskan sejauh ini ekonomi Indonesia mampu tumbuh di atas 5 persen sehingga diperkirakan pertumbuhan keseluruhan tahun 2022 akan mencapai 5,2 persen.Untuk mencapai target pertumbuhan tahun ini sebesar 5,2 persen, Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan terus menjaga ekonomi agar tetap tumbuh di atas 5 persen, termasuk kuartal IV.“Ini kemudian kt akan coba jaga hingga kuartal IV,” ujar Sri Mulyani.Sementara untuk tahun depan ia mengatakan pertumbuhan ekonomi diproyeksikan meningkat sedikit dari tahun ini yaitu sebesar 5,3 persen, hampir sama dengan yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga internasional.Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan ekonomi Indonesia 2023 akan tumbuh 5,2 persen, Bank Dunia 5,3 persen, Bank Pembangunan Asia (ADB) 5,2 persen dan Bloomberg Consesus Forecast sebesar 5 persen.Ia menuturkan perekonomian tahun depan akan ditopang oleh perbaikan daya beli masyarakat dan akselerasi transformasi ekonomi di tengah dinamika ketidakpastian ekonomi global.“Meski demikian kita lihat 2023 ada tendensi revisi ke bawah terhadap proyeksi ekonomi,” tegas Sri Mulyani. (mth/Antara)