ALL CATEGORY
Alutsista Canggih Milik US Navy Membuat Panglima TNI Kagum
Jakarta, FNN - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengagumi alat utama sistem senjata (alutsista) canggih milik Angkatan Laut (AL) Amerika Serikat (US Navy) berupa pesawat intai maritim P-8 Poseidon.\"Kesempatan yang luar biasa bagi TNI melihat alutsista canggih milik US Navy dan melakukan latihan bersama antara US Navy dan TNI Angkatan Laut serta TNI Angkatan Udara,\" kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube di Jakarta, Senin.Pesawat intai maritim P-8 milik Angkatan Laut Amerika Serikat tersebut sengaja dikerahkan dalam rangkaian latihan Super Garuda Shield 2022.P-8 Poseidon merupakan pesawat jenis boeing yang didesain secara khusus menjadi pesawat intai maritim dan bertugas melakukan patroli laut, pengintaian permukaan laut, hingga berbagai misi operasi search and rescue (SAR).Pada saat menaiki P-8 Poseidon, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut diberikan penjelasan cukup detail oleh salah seorang awak pesawat tentang kecanggihan alutsista milik Amerika Serikat tersebut.Penjelasan yang disampaikan, misalnya terkait dengan seluruh bagian pesawat dan fungsi dari radar, kamera, hingga peralatan komunikasi.Pesawat multifungsi tersebut memiliki tiga orang pilot dan sembilan awak kabin dengan perjalanan normal 8 hingga 10 jam.P-8 Poseidon bersama pesawat intai TNI Angkatan Udara dan kapal Indonesia serta milik Amerika Serikat melaksanakan latihan bersama pada misi pencarian target di wilayah laut Indonesia. (Sof/ANTARA)
Jenazah Azyumardi Azra Dipulangkan ke Indonesia Malam Ini
Kuala Lumpur, FNN - Jenazah Ketua Dewan Pers Profesor Azyumardi Azra dipulangkan dari Kuala Lumpur menuju Jakarta pada Senin malam pukul 20.45 waktu setempat melalui Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) Malaysia.Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono turut mendampingi isteri dan anak almarhum Profesor Azyumardi Azra kembali ke Tanah Air. Dubes Hermono setibanya di Bandara Sokearno-Hatta dijadwalkan langsung melakukan serah terima jenazah Azyumardi Azra kepada Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri.Untuk selanjutnya, jenazah rencananya dishalatkan di Masjid Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah di Ciputat, Tangerang Selatan, sebelum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, pada Selasa (20/9).Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dengan kemudahan dan fasilitas dari Kementerian Luar Negeri Malaysia, Kementerian Kesehatan Malaysia, serta Rumah Sakit Serdang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan bagi pengiriman jenazah mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.Pada saat kepulangan dari Kuala Lumpur, Pemerintah Malaysia telah mengutus pejabat tinggi Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Azyumardi Azra sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh yang dikenal luas tidak hanya di Indonesia, namun juga oleh masyarakat Malaysia.KBRI Kuala Lumpur juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menerima dan mengurus kedatangan jenazah hingga diserahkan kepada pihak keluarga.Duta Besar Hermono menyampaikan ucapan terima kasih atas simpati dan dukungan semua pihak yang telah membantu kelancaran proses pemulangan jenazah Azyumardi Azra kembali ke Tanah Air.Profesor Azyumardi Azra wafat pada Minggu (18/9) sekira pukul 12.30 waktu setempat di Rumah Sakit Serdang, Selangor, Malaysia.Selama menjalani perawatan, pihak KBRI telah melakukan pendampingan kepada almarhum serta memfasilitasi kedatangan dan kunjungan keluarga almarhum hingga proses kepulangan jenazah ke Indonesia.(Sof/ANTARA)
KPK di Mata Saya
Oleh : Natalius Pigai | Komisioner Komnas HAM 2012-2017 DALAM pidato kemenangan Presiden Jokowi di Sentul 14 Juli 2019 belum menyinggung pemberantasan korupi. Isi Pidato Kemenangan Presiden yang minus soal korupsi dan demokrasi tersebut sontak ditanggapi negatif oleh kami aktivis anti korupsi, demokrasi dan HAM. Namun demikian membangun pemerintah yang bersih dan berwibawa tentu merupakan kebijakan yang permanen. Mengapa? Karena tindakan korupsi adalah suatu perbuatan yang tidak disukai oleh umat manusia di dunia (hostis humanis generis), maka sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan korupsi selain patut dijerat dengan delik yang pantas, juga wajar dilabeli hukuman sosial (social punishment). Indonesia terbelenggu dalam lingkaran korupsi yang semakin lama membudaya, itulah satu satu problem terbesar bangsa ini. Sejak 2002, KPK telah bekerja keras mengeliminasi tindakan korupsi yang dilakukan dengan pengawasan, pencegahan, dan juga penegakan hukum secara tegas. Namun demikian harus disadari bahwa korupsi telah lama dilakukan secara terencana, terstruktur, dan masif karena tata laksana dan tata praja pemerintah telah memberi ruang bagi para pelaksana pemerintah untuk korupsi. Tindakan korupsi tidak hanya cermin dari rendahnya mental dan moral individu, tetapi juga sebuah patologi sosial yang menyebabkan kerusakan nilai-nilai elementer seperti nilai kejujuran dan integritas. Saya mengapresiasi berbagai usaha KPK untuk membendung kemiskinan, pengangguran, kebodohan, ketertinggalan dan memperlambat kemajuan bangsa dan negara akibat kebocoran anggaran Negara. Pada masa yang akan datang, membangun kesadaran untuk hidup bersih dan membangun pemerintah yang berwibawa tidak boleh hanya menjadi beban penegak hukum, tetapi mesti menjadi perhatian semua komponen bangsa. Kemitraan startegis KPK dan instansi pemerintah serta elemen masyarakat sipil (civil society) untuk membangun kesadaran tentang bahaya korupsi menjadi urgent. Selain KPK membangun mitra startegis dengan institusi penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk memperbaiki lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK tidaklah muda, tentu membutuhkan strategi dan taktik baru secara lebih maju. Sudah waktunya KPK menemukan hambatan, melakukan perbaikan dan memantapkan kebijakan yang lebih progresif dan komprehensif. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada masa yang akan datang KPK perlu memantapkan 4 aspek perioritas dan 1 aspek strategis terpenting, yaitu: 1. Manusia (Moral Hazard) a). KPK mesti membangun kesadaran secara terencana, sistematis, dan masif kepada aktor pemerintah baik Aparat Sipil Negara (ASN) vertikal maupun horizontal dan rakyat Indonesia. KPK mesti memberi pesan kepada semua komponen bangsa bahwa Korupsi tindakan kejahatan yang tidak disukai oleh umat manusia di dunia (hostis humanis generis) karena dampaknya sama dan sebanding lurus dengan tindakan narkotika dan kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga orang merasa takut untuk berbuat korupsi. b). Memperkuat kapasitas; pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skills) dan mental dan moral (attitute) bagi pegawai penegak hukum yang terkait dengan korupsi. Salah satu aspek yang terpenting adalah mentalitas penegak hukum terkait penanganan kasus secara professional, objektif, berimbang dan berkeadilan. 2. Regulasi dan tata kelola Mencari, menemukan, dan menutup pintu-pintu atau kran-kran korupsi baik dari segi regulasi, pelaksanaan teknis dan operasional, serta nomenklatur dan tata kelola baik pemerintah (state) dan swasta (non-state) yang memberi ruang korupsi selama ini. Korupsi tidak hanya semata-mata dilakukan hanya karena mental dan perilaku individu, tetapi juga berbagai regulasi yang dibuat oleh pemerintah memberi kemudahan. Upaya mencegah korupsi mesti dimulai dengan memotret berbagai peraturan perundangan baik UU, PP, hingga keputusan-keputusan pimpinan instansi pemerintah baik vertikal maupun horizontal. Dalam konteks ini di dalam buku berjudul Negara Gagal (Falls of Nations) yang ditulis oleh Daren Acemoglu secara tegas mengatakan bahwa: Suatu negara gagal bukan karena adanya perbedaan infrastruktur, tetapi karena sekelompok elite oligarki ekonomi dan politik menguasai sebagain besar kekayaan, dan keputusan politik dan hukum hanya dibuat untuk memperkuat pemupukan kekayaan bagi sekelompok oligarki tersebut”. Persolaan yang serius dalam konteks ini adalah bahwa berbagai regulasi yang dibuat pada masa orde baru sebagain besar dibuat atau dirancang untuk memperkuat punggawa politik dan ekonomi tetapi ketika reformasi pemerintah kurang melakukan amandemen atau perubahan peraturan perundangan tersebut. Dalam rangka pencegahan, KPK mendorong pemerintah secara serius agar melakukan amandemen atau perubahan berbagai perundang-undangan tersebut. 3. Penegakan hukum progresif Menegakkan hukum secara profesional, objektif, imparsial, jujur dan adil melalui peradilan pidana (criminal justice system) termasuk memasukan pejabat negara yang memperdagangkan pengaruh atau dagang pengaruh (trading in influences) sebagai tindakan korupsi yang harus dikenahkan sebagai delik kejahatan pidana. Gagasan munculkan dagang pengaruh sebagai penegakan hukum di bidang korupsi yang lebih progresif. Dagang pengaruh atau tindakan memperdagangkan pengaruh demi keuntungan pribadi, rekan bisnis atau golongan merupakan perilaku koruptif yang menyimpang dari etika dan moralitas. Perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh sang pemangku jabatan, sanak saudara atau kerabat dekatnya adalah para aktor (actor of crimes) yang kita jumpai dalam negara-nagera dunia ketiga yang pemerintahannya cenderung otoriter, koruptif, dan miskin. Kejahatan dagang jabatan sebagai sebuah tindakan perbuatan korupsi yang secara nyata tumbuh dan berkembang di Indonesia, kita lihat saja banyak pejabat negara baik di eksekutif, legislatif dan judikatif seperti Setya Novanto, Taufik Kurniawan, Irman Gusman bahkan hari ini Nama Azis Syamsudin disebut-sebut terlibat memperdagangkan pengaruh Dana Desentralisasi. Namun sampai saat ini pemerintah belum menerapkan jenis delik trading in influence di dalam Undang-undang tindak pidana korupsi, padahal Undang-Undang Tipikor diadakan sejak tahun 1999 dan revisi terbatas di tahun 2001, seharusnya ketika Indonesia ratifikasi UNCAC tahun 2003 atau selanjutnya harusnya pemerintah melakukan penyesuaian melalui revisi terbatas UU Tipikor, termasuk memasukkan dagang pengaruh sebagai delik kejahatan dengan ruang lingkup yang jelas. 4. Penguataan kapasitas kelembagan KPK secara komprehensif. Pada masa yang akan datang KPK perlu membangun kapasitas kelembagaan secara modern, membangun sistem manajemen secara rasional dan mampu menjawab berbagai kebutuhan dan tuntutan adanya kesadaran rakyat dan birokrasi yang bersih serta pemberantasan korupsi secara masif. Ada 5 pilar penting yang harus dikebangkan oleh KPK dalam rangka membangun kapasitas kelembagaan KPK, yaitu: a. Menyusun nomenklatur struktur organisasi dan kelembagaan KPK yang mampu menampung atau mewadahi kebutuhan dua substansi utama sebagai tujuan lahirnya KPK, yakni pencegahaan dan pemberantasan serta sistem pendukung (supporting system). b. Membangun sistem kerja secara jelas dan profesional. Sistem kerja yang dimaksud mengatur tata laksana (Pimpinan, Deputi, Penyidik, dan Sekretariatan) dan tata praja baik komisioner, sekteraris dan staf, pejabat struktural pelaksana substansi dan pejabat fungsional. c. Meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai dan modern. d. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik pendudukan (knowledge), keterampilan (skils) dan juga mental dan moral (attitude). e. Peningkatan anggaran KPK secara signifikan. Pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan KPK agar tidak muda diterpa berbagai persoalan akibat kelemahan pengendalian manajemen telah menjadi fakta bahwa KPK ibarat momok yang menakutkan bagi para penguasa, pengusaha dan koruptor. Karena itu lembaga ini rentan dipenetrasi oleh berbagai komponen eksternal baik pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, birokrat, pengusaha, maupun juga orang-orang yang bermasalah hukum. 5. Kedepankan Bangun Budaya Anti Korupsi. Penegakan hukum sebagai Ultimum Remedium. Membangunan budaya anti korupsi yang dapat menghapus praktek-praktek korupsi di Indonesia. menyebarkan, memajukan, dan melembagakan prinsip-prinsip budaya anti korupsi. Budaya Anti Korupsi harus dihidupi oleh seluruh masyarakat Indonesia pada seluruh bidang kehidupan, di dalam keluarga, masyarakat maupun pemerintahan. Korupsi merupakan variabel Patologi Sosial atau penyakit sosial maka kesadaran budaya anti korupsi merupakan daya tahan terpenting. KPK mesti membangun nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat agar korupsi yang membudaya tidak menjadi penyakit sosial di rakyat. Membangun kesadaran itu tidak mesti dengan menangkap, menahan dan memenjarahkan orang karena bukan tidak mungkin akan digunakan oleh orang orang yang berkuasa ataupun pihak-pihak yang berkepentingan seperti yang dialami oleh beberapa orang termasuk Brigita Manohara seorang pekerja media (Wartawati) yang saban hari banting tulang, bekerja tanpa lelah, tanpa digaji oleh negara tepati tercoreng namanya. Demikian beberapa daerah yang menganut pemimpin jadi tumpuhan harapan kehidupan rakyat bisa mengedepankan penegakan hukum sebagai jalan akhir (ultimum remedium). Saya mengusulkan agar pada periode yanga datang, KPK perlu melakukan menguatan (revitalisasi yang dititikberatkan pada 5 aspek yaitu sasaran kebijakan yang diarahkan pada sumber daya manusia baik penegak hukum, ASN dan membangun kesadaran atau gema budaya antikorupsi, pembenaan penguatan regulasi dan tata kelolanya tidak beri ruang korupsi, membangun budaya anti Korupsimendorong adannya tindakan dagang pengaruh dalam delik hukum, serta penguatan kapasitas kelembagaan KPK.
Menagih Janji PRESISI dalam Etika Penegakan Hukum: Kapolri Bukan "The Knight of Lip Service"
Kemana kebijakan, sopan santun, presisi pada saat seorang ulama ditangkap, ditahan dan kemudian dijadikan tahanan yang patut diduga dilakukan secara diskriminatif, tanpa adanya kepatuhan terhadap hukum acara dan Putusan MK serta penggunaan pasal yang menjerat dan berlapis-lapis? Oleh: Pierre Suteki, Dosen Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo PENYIDIKAN kasus dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua yang didalangi oleh Ferdy Sambo hingga sekarang (memasuki bulan ketiga) belum juga selesai. Terungkap juga dalam proses penyidikan terdapat tindakan yang dilakukan oleh polisi sendiri ternyata menyimpang dari aspek hukum dan etik. Mulai dari rekayasa kasus, laporan palsu, obstruction of justice hingga terjadi tindakan pembunuhan terhadap korban, sehingga puluhan polisi juga terbukti melanggar kode etik kepolisian. Lalu di mana etika penegakan hukum yang selama ini diyakini dapat menuntun polisi menjalankan tugasnya? Dalam menjalankan tugasnya, polisi juga dituntut untuk mematuhi Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan sebagaimana diatur dalam Tap MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Etika tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak pada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya. Dalam hal ini kita tetap melibatkan aspek politik dan pemerintahan dalam menganalisis pekerjaan polisi dalam penegakan hukum karena kedudukan polisi itu ganda. Di satu sisi polisi itu sebagai bagian pelaksana public policy di bawah Presiden, tetapi di sisi lain polisi itu berada di garda terdepan dalam criminal justice system. Polisi pun seharusnya juga merdeka, bebas dari pengaruh dan tekanan dari pengaruh dari kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, maka disebut Kepolisian Negara bukan Kepolisian Pemerintah. Pemahaman ini menjadi penting mengingat penegakan hukum oleh polisi itu bisa terjebak hanya melayani kepentingan sebuah rezim pemerintahan dengan mengabaikan amanat penderitaan rakyat atau kepentingan rakyat yang lebih besar. Atas prinsip-prinsip etika kehidupan politik dan pemerintahan serta etika penegakan hukum yang berkeadilan itu seharusnya mampu membimbing polisi menjauh dari kepentingannya sebagai Alat Kekuasaan melainkan sebagai aparatur negara yang konsen pada penegakan hukum yang berkeadilan. Ketika polisi terjebak pada kepentingan sebagai alat kekuasaan maka polisi akan mudah sekali sebagai alat mengeksekusi “kejahatan” pemerintahan negara dan terjadilah apa yang dikhawatirkan banyak pihak, yakni negara polisi (Police State). Untuk menghindari police state dan konsen pada pemihakan terhadap penderitaan rakyat, polisi negara RI harus kembali kepada fungsi pokoknya yaitu: (1) Memelihara keamanan dan keteriban masyarakat; (2) Melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat; (3) Menegakkan hukum yang tetap dibingkai oleh etika kehidupan berbangsa sebagaimana yang telah disebutkan yaitu: (1) Meniscayakan penegakan hukum secara adil; (2) Perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum; (3) dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya. Meskipun Polri telah mempunyai tugas menegakkan hukum, polisi tidak boleh menjadikan kewenangan dan aturan hukum sebagai Alat Gebuk terhadap rakyat yang sedang menjalankan hak konstitusional di tengah penderitaan bersama dalam pandemi Corona di negeri ini. Maka dalam hal ini penegakan hukum pun harus dilakukan secara progresif, yakni penegakan hukum yang memperhatikan konteks, pelaku, dan segala faktor yang meliputinya tanpa melakukan pemihakan apalagi turut serta berkompetisi. Saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2021 calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan delapan komitmennya bila dilantik memimpin institusi Polri. Delapan komitmen itu terdiri dari: (1) Menjadikan Polri sebagai institusi yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan atau PRESISI; (2) Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional; (3) Menjaga soliditas internal; (4) Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI-Polri, serta bekerja sama dengan APH dan kementerian/lembaga lain untuk mendukung dan mengawal program pemerintah; (5) Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan ekonomi Indonesia; (6) Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan; (7) Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative justice dan problem solving; (8) Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan. Mungkinkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah bersungguh-sungguh berusaha merealisikan kedelapan komitmennya dalam menjalankan tugas pokok Polri, sementara ada fakta selama ini yang dikenal dalam penegakan hukum kita adalah Industri Hukum? Industri hukum menjadikan pemerintah sebagai Extractive Institution sebagai lambang Negara Kekuasaan bukan Negara Hukum. Dan, hal itu sekaligus menunjukkan bahwa cara berhukum kita (Rule of Law) masih berada di tahap paling tipis (the thinnest rule of law) di mana rezim penguasa hanya menggunakan perangkat hukumnya sebagai sarana untuk Legitimasi Kekuasaan sehingga kekuasaannya bersifat represif yang akan membuat wajah penegakan hukum itu menjadi bopeng. Presiden Jokowi dalam sambutannya pada acara peringatan HUT Polri tanggal 1 Juli 2021 di Jakarta menegaskan bahwa Indonesia berdasar Pancasila, yang berarti etika penegakan hukum menuntut pelaksanaan tugas dan fungsi Polri dengan karakter, bijak, ramah, presisi dan ada sopan-santun dan bertanggung jawab. Pada intinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memperhatikan budaya tata krama serta kesopansantunan. Untuk persoalan ini, mungkin kita perlu mempertanyakan, benarkan etika penegakan hukum sudah dijalankan oleh Polri? Sopan santun, ramah, bijak dalam hal mana, untuk kepentingan yang siapa? Apakah ini juga bukan juga lip service? Beda niat, beda tindakan, beda lisan beda tangan? Sebagian rakyat memandang bahwa karakter etika penegakan dalam tugas dan fungsi Polri masih sebatas lip service. Misalnya, kasus unlawfull killing atau extrajudicial killing atas 6 anggota laskar FPI? Saat penembakan aksi-aksi mahasiswa, buruh dan represi terhadap masyarakat sipil lainnya lainnya, seperti KAMI. Atau kasus-lama saat penangkapan aksi-aksi Bela Islam 212? Kemana kebijakan, sopan santun, presisi pada saat seorang ulama ditangkap, ditahan dan kemudian dijadikan tahanan yang patut diduga dilakukan secara diskriminatif, tanpa adanya kepatuhan terhadap hukum acara dan Putusan MK serta penggunaan pasal yang menjerat dan berlapis-lapis? Bagaimana dengan kasus dugaan Pembunuhan Berencana atas Brigadir Joshua yang didalangi oleh Ferdy Sambo? Apakah tindakan polisi terhadap kalangan sendiri sama dengan perlakuan terhadap orang-orang yang nota bene berada di luar komunitas mereka dan bahkan dinilai berseberangan dengan pemerintah? Adakah diskriminasi, rekayasa, kebohongan, pemalsuan dan lain sebagainya? Akhirnya, perlu saya sampaikan, kendati Polri belum mampu memenuhi harapan masyarakat, saya berharap Polri tidak terjebak pada dipencitraan agar janji-janji, komitmen-komitmen Kapolri yang telah dijangkarkan bukan Lip Service belaka dan jauh dari julukan Kapolri sebagai: “The Knight of Lip Service”. Pak Kapolri, komitmen dan keseriusan Anda untuk mewujudkan janji-janji itu ditunggu. Janji adalah hutang, bukan? Cukup satu bukti dulu saja, tuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua yang didalangi Ferdy Sambo secara cepat, transparan, tidak penuh kebohongan, rekayasa dan intrik politik serta harus berkeadilan. Tabik...!!! Semarang, Senin: 19 September 2022. (*)
Final! Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Jakarta, FNN - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang banding yang di gelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/22). Mekanisme sidang banding ini tidak menghadiri terduga pelanggar dalam hal ini Ferdy Sambo atau pendampingnya. Sidang banding tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin langsung oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto. Adapun Wakil Ketua Komisi Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza. “Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,\" ujar Agung saat membacakan putusan banding. Putusan ini menguatkan putusan sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa hasil keputusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo itu bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. \"Hasil banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum,\" kata Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9/22). Lebih lanjut, Dedi menjelaskan hasil putusan KKEP banding selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut. Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua. Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Yoshua. Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW). Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri. Sambo dipecat karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. (Lia)
Suksesi 2024 dan Peran Oligarki
Menatap masa depan Indonesia semakin suram dan tidak ada harapan bagi bangsa ini kecuali terjadi perubahan mengembalikan UUD 1945 dan Pancasila sebagai tata negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila DALAM sejarah negara yang pernah ada di negeri Nuswantoro setiap terjadi pergantian kekuasaan selalu terjadi ontra-ontra atau Goro-Goro dalam istilah pewayangan. Pertarungan nafsu kekuasaan antara yang ingin berkuasa terus dan yang ingin terjadi perubahan. Kekuasan tidak lagi berdasarkan kedaulatan rakyat tetapi telah berubah menjadi kekuasaan oligarki yang bertemali antara partai politik, pengusaha, elemen hukum, polisi, jaksa, hakim, intelijen, MK, KPU, dan tentu saja melalui rekayasa canggih, yang kemudian menjadi oligarki. Strategi menguasai lembaga yang menegakkan hukum oleh partai politik melahirkan ketidakadilan, urusan hukum dan membuat UU, diatur sedemikian rupa menjadi industri hukum, kata Prof. Mahfud MD. Menko Polhukam itu menyebutkan, mafia peradilan kini berkembang menjadi mafia hukum. Mahfud mengatakan, jika mafia peradilan beroperasi di saat proses peradilannya, namun mafia hukum beroperasi sudah sejak pembuatan ketentuan hukum. Mengerikan jika itu yang terjadi sama artinya dengan Indonesia di titik nadir. Sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 terjadi perubahan tatanegara yang sangat radikal. Bagaimana tak radikal jika Visi Misi negara diganti dengan Visi Misi Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati sebagai konsekuensi pemilihan sistem Presidensil maka yang dipertarungkan adalah Visi Misi Presiden, Gubernur, Bupati, atau Walikota dalam ajang Pemilu. Akibatnya Tujuan negara Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sudah tidak ada. Padahal Negara ini sejak berdiri 18 Agustus 1945 sudah punya Visi Misi dan tujuan negara adalah “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Apakah kita sebagai anak bangsa sadar keadaan negara kita saat ini. Jadi kalau hari ini data penduduk diretas maka ya harap maklum, sebab misi negara melindungi segenap bangsa dan tanah air sudah tidak ada. Kalau rakyat semakin tidak sejahtera akibat dari kebijakan pemerintah ya sudah begitu sebab negara dalam misinya mensejahterakan segala bangsa sudah tidak ada sebab misi itu sudah diganti dengan misi Presiden, Gubernur, Walikota dan Bupati. Apalagi kalau terjadi ketidakadilan ya memang begitu sebab Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan lagi menjadi tujuan. Pada 2024 akan terjadi suksesi tarik-menarik partai politik semakin kencang. Yang berkuasa hari ini merasa mampu tidak ingin diganti, maka membuat manuver tiga periode padahal UUD membatasi masa jabatan Presiden hanya dua kali masa jabatan. Bukti bahwa mereka yang ingin Jokowi tiga periode makar terhadap UUD, dan Presiden dan Mentrinya harus sadar, mereka disumpah untuk menjalankan UUD, bukan untuk mengingkari. Di siang bolong tiba-tiba juru bicara MK membuat pernyataan Presiden bisa menjabat lagi sebagai wakil Presiden dalam kontestasi pilpres. Pernyataan seperti ini bukan kewenangan MK dan MK bukan lembaga politik. Suksesi kali ini tentu merupakan hal yang sangat penting bagi bangsa kita ini. Sebab akan terjadi perubahan kepemimpinan Nasional dan Alam semesta pun sudah menunjukan tanda tanda pembersihan. Kita bisa merasakan kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh Ferdy Sambo dan semakin terbukanya peran Satgassus Merah Putih untuk memenangkan pemilu 2019 dan mulai terbuka kerusakan ini jelas terjadinya oligarki antara partai politik, Satgassus, Konglemerat busuk, dan lembaga terkait dengan kecurangan bagian dari strategi. Apakah pemilu yang demikian yang dibutuhkan bangsa dan negara ini. Pemilu 2019 butuh korban 894 petugas KPPS meninggal yang tidak jelas penyebabnya, sebab tidak boleh diotopsi. Hingga sampai hari ini penyebabnya masih tetap misterius. Mantan Ketua KPU Arief Budiman mengungkap jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu. Menurut Arief, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit. Pemilu yang katanya sebagai pesta demokrasi ternyata butuh tumbal rakyat sebanyak 894 orang meninggal dengan keadaan yang tidak diketahui penyebabnya. Menatap masa depan Indonesia semakin suram dan tidak ada harapan bagi bangsa ini kecuali terjadi perubahan mengembalikan UUD 1945 dan Pancasila sebagai tata negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menata kembali lembaga-lembaga negara dan mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat, bukan di tangan oligarki, maka kekuasaan dan kedaulatan rakyat harus direbut dengan Revolusi. Merdeka bangsaku. Bangunlah jiwamu bangunlah badanmu untuk Indonesia raya. (*)
Keabadian: Mengenang Prof. Azyumardi Azra
Nama Azyumardi dalam kehidupan tokoh intelektual Islam di Indonesia cukup dikenal. Ia menjadi salah satu cendekiawan Muslim ternama di Indonesia yang sebelum meninggal dunia masih menjabat Ketua Dewan Pers. Oleh: Yudi Latif, Cendekiawan Muslim SAUDARAKU, setiap kali kumendengar kabar kematian, bergetar hatiku menginsyafi lirik puisi W.S. Rendra. “Hidup itu seperti uap, yang sebentar saja kelihatan, lalu lenyap”. Ya, hidup ini sungguh pendek, sedang kehidupan itu panjang. Tak sepatutnya demi penghidupan kita korbankan kehidupan. Semua orang memimpikan keabadian, namun banyak orang terperangkap pesona kenisbian. Jangan mengabadikan sesuatu yang takkan dibawa mati. Yang membuatmu terus hidup dan menghidupkan sampai mati hanyalah warisan ilmu, amal kebajikan, keturanan saleh. Menulislah saat hidup atau dituliskan saat mati. Hidup mulia memberi arti. Dalam mati engkau abadi. Seperti kata Pramoedya Ananta Toer, “Orang boleh pandai setinggi langit. Tapi, selama ia tidak menulis maka ia hilang di dalam masyarakat dan sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian”. Orang boleh kaya seluas samudera. Namun, jika kubangan harta itu tak menumbuhkan raharja bagi kehidupan, maka ia akan mengambang sebentar laksana buih, lantas lenyap disapu gelombang. Berderma adalah beramal untuk keabadian. Prof. Dr. Azyumardi Azra, MPhil, MA, CBE, diberitakan meninggal dunia di Kuala Lumpur, Malaysia, Ahad, 18 September 2022. Almarhum mendapatkan serangan jantung di atas pesawat dalam penerbangan Jakarta-Kuala Lumpur. Setelah mendapatkan perawatan intensif di sebuah rumah sakit di kawasan Selangor, ternyata nyawanya tidak tertolong. Kabar kematian ini menyebar begitu cepat. Tidak hanya kabar melalui WAG, tapi juga di banyak platform media sosial. Memang, Azyumardi dikenal luas sebagai intelektual yang sudah puluhan tahun malang melintang di tingkat nasional, bahkan internasional. Nama Azyumardi dalam kehidupan tokoh intelektual Islam di Indonesia cukup dikenal. Ia menjadi salah satu cendekiawan Muslim ternama di Indonesia yang sebelum meninggal dunia masih menjabat Ketua Dewan Pers. Selamat Jalan Profesor, Semoga Husnul Khotimah. (*)
KAMI Lintas Provinsi Minta Rezim Jokowi dan DPR Hentikan Dzolimi Rakyat
Surakarta, FNN - Setelah kebijakan fatal menaikkan BBM dengan harga tinggi melalui berbagai alasan kebohongan yang telah membuat rakyat tambah sengsara, di mana-mana terjadi unjuk rasa, tindakan memiskinkan rakyat jelas sangat bertentangan dengan Azas Pancasila. Apalagi, kemudian muncul keinginan untuk penghapusan daya listrik 450 VA yang disubsidi pemerintah. Walaupun dibantah dengan alasan masih berupa wacana dan usulan melakukan verifikasi terhadap 14,75 juta rumah tangga yang menggunakan daya listrik 450 VA. “Usulan penghapusan daya listrik 450 VA, muncul saat rapat antara Badan Anggaran DPR dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Saat itu, membicarakan agenda besar peralihan energi untuk menyehatkan APBN,” sebut rilis KAMI Lintas Provinsi, Senin (19/9/2022). Bahwa, keinginan Pemerintah dan DPR-RI untuk menyehatkan APBN tetap menyasar kepada mengurangi beban kepada rakyat kecil. Terbukti dengan mempermasalahkan pemakai daya listrik 450 VA yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dianggap telah mampu. “Hal ini membuktikan Pemerintah dan DPR-RI benar-benar sangat tidak berempati terhadap penderitaan rakyat akibat pandemi covid dan kenaikan harga-harga. Kemiskinan sudah sangat meningkat,” lanjutnya. Menurut KAMI Lintas Provinsi, kesalahan kebijakan Pemerintah Jokowi yang membangun Independent Power Producer (IPP) secara ugal-ugalan tanpa ada keterkaitan dengan pertumbuhan ekonomi sehingga terjadi Over Supply itu membuat PLN rugi dan banyak hutang karena tetap harus membayar kepada IPP. “Ini kebijakan dan praktik bisnis yang merugikan masyarakat luas dan menguntungkan pengusaha IPP/oligarki,” tegas KAMI Lintas Provinsi. Seharusnya untuk menyehatkan APBN Pemerintah yang berakal waras dan DPR yang benar-benar mewakili rakyat harus menyasar kepada audit BUMN seperti PLN, Pertamina dll, serta menghentikan semua proyek infrastruktur yang tidak berkaitan terhadap kesejahteraan rakyat seperti KCIC dan IKN. “Kerugian dan ketidakmampuan pemerintah mengelola ini dialihkan kepada rakyat. Yang tidak mampu adalah pekerjaan biadab ini sangat bertentangan dengan Pancasila,” tegasnya. Atas upaya yang sangat membahayakan rakyat ini, maka KAMI Lintas Provinsi bersikap: Pertama, Meminta agar Pemerintah Jokowi dan DPR segera menghentikan semua praktik dzolim untuk selalu mencari celah membuat kebijakan memiskinkan masyarakat, membuat rakyat kecil semakin menderita secara ekonomi. Kedua, Apabila Pemerintah dan DPR tetap berusaha memaksa agar sebagian rakyat beralih ke daya 900 VA, maka kami menyerukan agar semua rakyat harus segera bergerak menurunkan pemerintah Jokowi yang dzolim dan membubarkan DPR. (mth)
Apa Kabar Garuda Indonesia?
Tampaknya maskapai penebangan Indonesia akan segera diambil-alih yang lain, siapa mereka? Apakah mereka akan berkuasa lagi 2024 nanti. Kita lihat ya? Oleh : Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi Politik Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) PRESIDEN Joko Widodo jangan diam saja soal Garuda Indonesia. Bicaralah dengan Erick Tohir agar melakukan sesuatu, jangan menonton dan bertepuk tangan seja melihat Garuda lenyap ditelan awan. Garuda tidak akan kembali jika pemerintah tidak berbuat sesuatu. Restrukturisasi utang tidak akan bisa menyelesaikan masalah, namun justru akan menjadikan Garuda terhempas lebih keras. Baru-baru ini Garuda Indonesia mengumumkan rencana restrukturisasi besar-besaran. Maskapai ini telah kehilangan uang selama bertahun-tahun (bahkan sebelum pandemi), dan memiliki hutang yang melumpuhkan. Menteri Negara BUMN Erick Thohir, telah mengungkapkan rencana baru tentang seperti apa Garuda Indonesia yang akan direstrukturisasi. Seperti dilansir Bloomberg: Garuda Indonesia akan menghentikan sebagian besar rute internasional, dengan beberapa pengecualian, termasuk penerbangan haji ke Arab Saudi; sebagian besar penerbangan jarak jauh akan dioperasikan sebagai bagian dari perjanjian codeshare dengan maskapai lain. Garuda Indonesia akan fokus pada penjualan kelas bisnis, ekonomi premium (yang saat ini tidak dimiliki maskapai), dan kursi ekonomi, pada penerbangan “lokal”; Garuda Indonesia mungkin tidak lagi menawarkan first class. Maskapai saat ini hanya memiliki sekitar 30 pesawat, tetapi Garuda Indonesia berniat mengembalikan armada ke ukuran pra-pandemi sekitar 120 pesawat; Garuda Indonesia akan memperoleh pesawat tambahan dari perusahaan leasing. Ini juga akan mengulang kesalahan lama. Ibarat keledai jatuh dua kali dalam lubang yang sama. Garuda Indonesia tidak mungkin dapat membayar utang yang akan merestrukturisasi senilai $ 9,5 miliar, dan kesepakatan diduga telah dicapai dengan kreditur. Astaga utang 9 miliar dolar direstrukturisasi itu 135 triliun rupiah. Kalau kurs 25 ribu rupiah per dolar nanti berapa utang ini? Garuda Indonesia akan mengakhiri penerbangan jarak jauh. Ini sepertinya resep bencana Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan dengan karyawan yang luar biasa tetapi manajemen yang mengerikan. Setidaknya itu yang terjadi secara historis, karena dua mantan Dirut Garuda Indonesia didenda dan ditangkap karena korupsi. Masalahnya adalah bahwa Garuda Indonesia telah menempatkan dirinya di tempat di mana ia tidak lagi memiliki model bisnis yang layak, seperti halnya dengan begitu banyak maskapai milik pemerintah. Ya, memang benar bahwa menghasilkan uang di rute jarak jauh itu sulit, dan secara historis Garuda Indonesia mungkin mengoperasikan terlalu banyak rute untuk gengsi daripada keuntungan. Tampaknya maskapai penebangan Indonesia akan segera diambil-alih yang lain, siapa mereka? Apakah mereka akan berkuasa lagi 2024 nanti. Kita lihat ya? Jadi Presiden Jokowi dan Menteri Erick Tohir, jawablah permasalahan Garuda secara utuh. Jangan menambah masalah lagi di masa mendatang. (*)
Rocky Gerung: SBY Turun Gunung untuk Memberi Pelajaran Etika Demokrasi !
Jakarta, FNN - Gelombang protes kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hanya salah satu dari banyak masalah yang muncul selama ini. Sebelumnya wacana Pemilihan Presiden Umum (Pemilu) 2024 yang hanya akan akan dibatasi dua calon presiden dan wakil presiden yang disinyalir tidak berjalan dengan jujur ini membuat rakyat semakin bertanya-tanya tentang pemerintahan kita. Hal ini yang akhirnya membuat salah satu mantan Presiden Indonesia, sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono atau yang akrab dipanggil SBY, \"turun gunung.\" Merespons hal ini, pengamat Rocky Gerung kembali mengajak kita untuk menganalisis lebih dalam lagi tentang isu-isu sekarang ini bersama salah satu wartawan senior FNN Hersubeno Arief melalui kanal Youtube Rocky Gerung Official pada Minggu, 18 September 2022. Rocky menjelaskan tentang alasan mengapa SBY sampai harus turun gunung, hingga ke situasi sekarang ini yang di mana Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto memberikan tanggapan \'asal omong\' menurut Rocky kepada SBY hingga mengungkit kembali masa pemerintahannya. \"Kalau Pak SBY pasti turun gunung untuk memberi pelajaran pada kekuasaan tentang etika demokrasi, begitu kira-kira bedanya. Pak SBY turun gunung untuk mengajar, saya naik gunung untuk mengajar, atau Pak SBY bukan buat mengajar, buat \'menghajar\' kira-kira begitu,\" tutur Rocky pada Hersubeno melalui video yang dipublikasikan pada Jumat (18/09/22) dengan judul \"SBY TURUN GUNUNG, JANGAN ADA GENDERUWO POLTIK YANG BAPER\". Menanggapi ucapan Rocky, Hersubeno membalasnya dengan menekankan situasi sekarang memang sedang di situasi yang serius. \"Tapi saya kira ini soal serius, dan sebenarnya kita juga sudah cukup lama mensinyalir soal ini. Tapi kalau Pak SBY yang bicara, bagaimanapun juga dia adalah seorang mantan presiden dua periode, masih jadi ketua umum partai, masih punya pasti akses-akses yang cukup bagus di kalangan intelejen dan sebagainya, jadi gak asal ngomong yak saya yakin dia,\" ujar Hersubeno menanggapi. Rocky juga mengatakan bahwa kalau yang terlihat seperti asal omong adalah PDIP yang seakan terlihat langsung melakukan _double cover_ yang seolah PDIP terlihat untuk membujuk ke Joko Widodo (Jokowi) supaya tidak terlalu mengurusi Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum Partai PDIP). \"... Ya, jadi justru SBY dapat poin, berhasil lagi untuk ya, semacam provokasi halus untuk menguji, apakah PDIP itu meminta perlindungan kepada siapa kalau ada _problem_ yang dituduhkan atau dihajarkan atau diajarkan oleh Pak SBY. Jadi memang itu adalah _uppercut_ dari SBY. Lalu, Hasto tentu bisa bayangkan kemarahan Bu Mega \'ini orangnya muncul lagi, muncul lagi, coba hajar balik\'. Jadi Hasto hajar balik kira-kira begitu, tapi kan kapasitas Hasto itu nggak setara dengan kapasitas Pak SBY yang paham tentang lika-liku politik. Terus sekarang mulai saling membongkar masa lalu \'dulu Pak SBY 2009 begini\' nah kalau begitu, benar dong PDIP karena bereaksi,\" ucap Rocky memberikan tanggapan tentang Hasto yang terlihat seperti \'asal omong\'. \"Base line-nya itu, kenapa kemudian PDIP mengamuk karena ada yang mau turun gunung, uji saja Pak SBY masih berhasil, sebagai orang yang sudah di tempat pertapaan tiba-tiba harus turun gunung, siapa musuhnya kalau begit? Ini kan permainan narasi, jadi ngapain juga PDIP ngamuk-ngamuk tuh dan mulai membandingkan dengan masa lalu,\" tambahnya. Terkait dengan adanya pengaturan pemilu yang diperkirakan Rocky, dikarenakan pada pemilu 2024 nanti hanya akan dimajukan dua calon saja. Hal ini juga yang sebelumnya disampaikan oleh Megawati yang juga mengusulkan untuk pemilu 2024 untuk nomor urut calon tidak berubah karena akan menghabiskan banyak biaya. Menanggapi hal ini, Rocky juga menyampaikan pendapatnya yang mengatakan bahwa publik pun sudah sadar dan tahu akan kecurangan pemilu mendatang apabila hanya dua calon saja yang maju, maka dari itu Rocky menyebutkan inilah alasan Pak SBY turun gunung. \"Kemarin saya masih naik grab dan supir juga berbicara hal yang sama, \'ini kok jadi nggak akan ada pemilu ya Bung Rocky\' kenapa? \'Kan sudah ditentukan siapa yang harus menang\' jadi nanti yang lain kotak kosong doang. Jadi cara berpikir ini sudah sampai ke publik, itu yang bagi SBY merasa itu ada \'genderuwo\' yang atur-atur, itu kira-kira. Maka SBY akan turun gunung untuk perang lawan genderuwo,\" tutur Rocky. \"Jadi kita diuji satu kemampuan untuk melihat persaingan politik dengan narasi intelektual, ya biasa aja itu ada genderuwo, turun gunung, segala macem ya nggak usah baper. Kalau baper justru ketahuan \'oh dia genderuwo ini, nah genderuwo lagi baper\',\" tuturnya menambahkan. (Fik)