ALL CATEGORY
Sebanyak 32.826 Penerima LPDP Diminta Berkontribusi Memajukan RI
Jakarta, FNN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada 32.825 orang Awardee atau penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) angkatan 193-194 agar nantinya dapat kembali ke Tanah Air untuk berkontribusi memajukan Indonesia.“Indonesia pasti membutuhkan Anda, tidak untuk kembali dan kemudian Anda meminta ke negara lebih banyak lagi tapi kembali untuk membaktikan dan memberi lebih banyak bagi Indonesia,” katanya dalam Persiapan Keberangkatan Penerima Beasiswa LPDP Angkatan 193 dan 194 di Jakarta, Selasa.Sri Mulyani mengatakan 32.826 orang penerima beasiswa LPDP tersebut berasal dari 34 provinsi di Indonesia dengan 67 persen di antaranya akan mengemban pendidikan di dalam negeri sedangkan 32 persen sisanya di luar negeri.Sementara untuk bidang pendidikan yang akan ditekuni para penerima beasiswa LPDP ini beragam dan areanya sangat dibutuhkan untuk bisa terus membangun maupun menciptakan perbaikan Indonesia. “Area-area (bidang pendidikan yang ditekuni) itu jelas sangat dibutuhkan Indonesia untuk bisa terus membangun dan menciptakan perbaikan kemajuan agar kita bisa menjadi negara maju,” ujarnya.Pesan Sri Mulyani yang meminta para penerima beasiswa LPDP untuk nantinya kembali ke Indonesia ini sejalan dengan tema Angkatan 193 dan 194 yaitu Refleksi Merah Putih: Aku Pergi Untuk Kembali.Menurut Sri Mulyani, tema ini mengandung banyak dimensi yang sangat penting seperti elemen kebangsaan sekaligus terdapat aspek melankolis mengingat para Awardee diminta kembali ke Indonesia untuk berbakti kepada negara. “Ini juga merupakan ikatan batin dan ikatan kebangsaan antara Anda sebagai penerima LPDP beasiswa dengan Republik Indonesia,” tegasnya.Terlebih lagi, ia menuturkan penerima beasiswa LPDP merupakan generasi elit mengingat hanya 0,01 persen dari total penduduk Indonesia sehingga Tanar Air sangat membutuhkan kontribusi mereka.“Saya sangat berharap Anda menghargai setiap rupiah atau setiap dolar atau setiap euro yang kalian terima dari LPDP. Itu tidak sekadar beasiswa tapi ada ikatan batin atau ikatan nasionalisme,” kata Sri Mulyani. (Ida/ANTARA)
Penyelenggaraan Pertandingan Sepak Bola Harus Taat Hukum
Jakarta, FNN - Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) Erman Umar menyatakan bahwa penyelenggaraan pertandingan sepak bola harus taat terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.\"Jika tidak ingin terjadi lagi tragedi seperti di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, seluruh pertandingan sepak bola pada semua level di Indonesia harus mengikuti dan taat terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,\" kata Erman Umar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.DPP KAI mengingatkan semua pihak bahwa sepak bola merupakan olahraga paling populer di Indonesia dan sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat luas.Oleh sebab itu, DPP KAI berharap agar pertandingan-pertandingan sepak bola harus tetap ada. Namun, keamanan dan ketertibannya perlu lebih ditingkatkan sesuai dengan hukum yang berlaku.Dengan demikian, DPP KAI menilai penegakan dan perlindungan hukum dalam dunia sepak bola Indonesia kini jelas makin penting. Oleh karena itu, perlu terus dikembangkan.\"Bukan saja tunduk pada statuta FIFA sebagai induk organisasi sepak bola dunia, melainkan juga harus seiring dengan mematuhi standar keamanan, ketertiban, dan penegakan hukumnya,\" ucap Erman Umar.Dalam menghadapi kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, DPP KAI memandang bukan saatnya untuk saling menyalahkan satu dengan yang lainnya.Kendati demikian, DPP KAI menegaskan bahwa tragedi ini perlu pengusutan sampai tuntas. Selain itu, para pelaku yang terbukti bersalah perlu segera ditindak sesuai dengan tingkat dan konteks kesalahannya masing-masing.\"Hal ini untuk memberi pelajaran agar semua pihak ke depan lebih berhati-hati dan bekerja lebih profesional,\" ujar Erman Umar.Lebih lanjut DPP KAI menyatakan siap menyediakan advokat anggotanya untuk membantu penyelesaian maupun penegakan hukum jika ada para pihak dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan ada yang membutuhkannya.\"Sebagai organisasi advokat yang peduli terhadap masyarakatnya, KAI dalam hal ini memberikan bantuan dan pikiran hukum yang dibutuhkan masyarakat,\" tutur Erman Umar.DPP KAI meminta pihak kepolisian mengusut tuntas adanya dugaan daya tampung penonton yang melebihi kapasitas, bahkan menurut keterangan kapasitas stadion tersebut sebanyak 38.000 orang.Ia juga memandang perlu audit terhadap penjualan tiket karena adanya dugaan penjualan tiket melebihi ketentuan sehingga penonton/orang yang hadir melebihi kapasitas 38.000 orang.\"Tindak tegas jika pihak kepolisian sudah mengantongi para suporter yang diduga sebagai perusuh dan provokator. Jangan sampai masalahnya berlarut-larut,\" kata Erman. (Ida/ANTARA)
Rabu, Penyidik Bareskrim Akan Melimpahkan Tahap II Ferdy Sambo ke JPU
Jakarta, FNN - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tanggung jawab tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu siang (5/10).Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dihubungi dari Jakarta, Selasa petang, menyebutkan pelimpahan tahap II tanggung jawab tersangka dan barang bukti Ferdy Sambo secara resmi dilakukan pukul 13.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.\"Besok (Rabu) pelaksanaannya di Bareskrim jam 13.00,\" kata Andi.Sebelum pelimpahan tahap II, penyidik telah melakukan berbagai persiapan di antaranya mengecek barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perkara upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.Andi menyebutkan pengecekan atau verifikasi tersebut dilakukan atas permintaan tim JPU karena jumlah barang bukti cukup banyak sehingga perlu memeriksa kelengkapannya. \"Barang buktinya banyak, ada tujuh kontainer. Sebelum penyerahan secara formal besok, diverifikasi dulu tadi,\" tambah Andi.Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Kejaksaan RI Agnes Triani mengatakan teknis pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan disampaikan secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zuhana. \"Besok (Rabu) akan diinfokan oleh Pak Jampidum sekitar jam 10.00,\" kata Agnes.Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam pesan tertulisnya akan menyampaikan informasi terkait tahap II perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung.\"Tempat doorstop (wawancara) di lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB,\" kata Ketut.Pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan kasus obstruction of justice sudah lengkap atau P-21. Artinya, proses penyidikan di kepolisian telah selesai dan dilimpahkan ke JPU untuk pembuktian di persidangan.Dari dua perkara tindak pidana tersebut, pembunuhan berencana dan obstruction of justice, terdapat 11 tersangka yang dilimpahkan ke JPU, termasuk mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.Sepuluh tersangka lain ialah Kuat Maruf, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), serta delapan anggota polisi yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Pol. Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Bharada Richard Eliezer Pudihang, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. (Sof/ANTARA)
Tim Investigasi Kanjuruhan Masih Telusuri Perintah Penggunaan Gas Air Mata
Malang, Jawa Timur, FNN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan hingga saat ini tim investigasi tragedi Kanjuruhan masih menelusuri terkait perintah penggunaan gas air mata untuk mengurai massa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10).Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto, di Kabupaten Malang, Selasa, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya juga masih melakukan penelitian terkait dari mana perintah kepada anggota di lapangan untuk menggunakan gas air mata tersebut.\"Ini kami teliti. Karena saat itu Kapolres Malang sedang di luar akan mengamankan pemain (Persebaya) yang akan keluar,\" kata Wahyu.Wahyu menjelaskan, pada saat Kapolres Malang (nonaktif) AKBP Ferli Hidayat tersebut berada di luar, di dalam Stadion Kanjuruhan terjadi kericuhan dan kemudian petugas menggunakan gas air mata untuk mengurai massa.Dengan kondisi tersebut, katanya lagi, diperkirakan ada pejabat di dalam yang memerintahkan anggota untuk menggunakan gas air mata tersebut. Penggunaan gas air mata itu, menyebabkan kepanikan para suporter yang ada di dalam stadion.\"Kejadian itu di dalam, berarti ada pejabat di dalam yang memerintahkan. Siapa orangnya, sedang disidik. Tapi sembilan orang sudah dicopot. Tim sedang bekerja,\" ujarnya pula.Ia menambahkan, Kapolres Malang (nonaktif) Ferli Hidayat saat itu tidak memerintahkan anggotanya untuk menggunakan gas air mata guna mengurai massa. Saat itu, Ferli telah mengambil langkah antisipasi dengan memberikan arahan langsung kepada personel.\"Dalam apel yang dilakukan, sudah ada instruksi tidak boleh ada kekerasan dalam kondisi apa pun. Instruksi diulang berkali-kali oleh Kapolres saat apel persiapan,\" katanya lagi.Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3, di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.Kerusuhan tersebut semakin membesar dengan sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata. (Sof/ANTARA)
Masyarakat Bali Diajak untuk Menjaga Kamtibmas Jelang KTT G20
Denpasar, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban demi menyukseskan pergelaran ajang internasional presidensi G20 yang akan berpuncak pada 15-16 November 2022 di Nusa Dua, Badung Bali. Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Bali Kombes. Pol. Arsdo Ever P. Simatupang dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Bali, Selasa menyatakan keamanan masyarakat sangat menentukan keberhasilan ajang bertaraf internasional tersebut. \"Selain kepolisian melakukan tindakan preventif, acara ini (Presidensi G20) akan berhasil juga atas dukungan masyarakat, sehingga dari pihak kepolisian melakukan kemitraan yang baik dengan masyarakat,\" kata dia.Masyarakat khususnya di Bali, dapat berperan aktif membantu Polri dengan berbagai macam cara yakni menjaga keamanan di lingkungan masing-masing, melaporkan orang-orang yang bertindak mencurigakan kepada pihak kepolisian, menghindari kerumunan di jalan terutama pada hari puncak agar tidak terjadi penumpukan kendaraan dan hal lainnya. Untuk mengkomunikasikan semua informasi penting tersebut, Polda Bali memperkuat fungsi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan pengemban Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) yang totalnya mencapai 815 orang yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polda Bali. Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Bali Kombes. Pol. Arsdo Ever P. Simatupang menyatakan sebagai salah satu bentuk strategi preemtif dan komitmen mendukung keketuaan Indonesia dalam G20, Kepolisian Daerah Bali terus mempersiapkan dan memperkuat personel secara internal, sinergi dengan lembaga lain, sambil mengedukasi masyarakat, mengecek setiap titik rawan dan mengantisipasi kemungkinan adanya gangguan kamtibmas. Sementara itu, di sisi lain Polri juga terus melakukan pengamanan terhadap setiap ajang menjelang KTT G20 November mendatang seperti beberapa acara besar dalam Oktober ini, Polda Bali, BKO Mabes Polri dan dibantu forum kerja sama masyarakat adat (Sipandu Beradat) mengerahkan sebanyak 1.148 personel untuk menjaga keamanan dan ketertiban side event G20 yaitu The 5th World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) dan World Conference on Creative Economy (WCCE) yang rencananya akan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Salah satu bagian untuk memperkuat kerja sama internal Polri yakin dengan melakukan sosialisasi penguatan dan pelibatan Bhabinkamtimas dan Pengemban fungsi Binmas Jajaran Polda Bali yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Puspem Kabupaten Badung.Dirbinmas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Arsdo Ever P. Simatupang mengatakan kegiatan pelatihan bagi kedua unit kerja Polda Bali tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme personel saat bertugas di lapangan diantaranya dengan melatih kewaspadaan yang membutuhkan kerjasama kemitraan dengan masyarakat dalam menjaga dan mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas. Dia menyatakan Personel Bhabinkamtibmas harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan dasar untuk menunjang kinerja yakni diantaranya ketrampilan berkomunikasi, mediasi, negosiasi, meredam konflik, memecahkan masalah, serta keterampilan lainnya. \"Apabila pengetahuan dan ketrampilan tersebut dapat diaplikasikan di lapangan, maka para personel Bhabinkamtibmas yang langsung berhadapan dengan masyarakat mampu menganalisis permasalahan yang timbul dan mencari pemecahan masalah bersama dengan para tokoh masyarakat dan komponen yang ada dalam masyarakat,\" kata dia. Dengan demikian, kata Dirbinmas Polda Bali, para personel dapat menganalisis situasi, memecahkan setiap masalah, serta mencari solusi pemecahan masalah agar tidak berkembang menjadi masalah yg lebih rumit. \"Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi personel di lapangan guna terciptanya kamtibmas yang kondusif dalam mendukung kegiatan presidensi G20,\" kata Dirbinmas Polda Bali di Balai Budaya Giri Nata Puspem Kabupaten Badung, Bali. (Sof/ANTARA)
Percayakan Pengusutan Tragedi Kanjuruhan pada TGIPF, Ajak Gus Yahya
Jakarta, FNN - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengajak semua pihak untuk mempercayakan pengusutan tragedi di Stadion Kanjuruhan kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk oleh pemerintah.\"Kita mesti percaya kepada mereka agar kita semua terhindar dari informasi-informasi hoaks yang dibuat untuk memperkeruh suasana,\" kata Gus Yahya, sapaan akrab KH Yahya Cholil Staquf, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Hal tersebut dia sampaikan di hadapan perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) NU, Malang, Jawa Timur, Selasa, sebagai salah satu rangkaian kegiatan dalam kunjungannya ke kota dan kabupaten Malang.Dalam kesempatan tersebut, Gus Yahya secara langsung memberikan santunan dari PBNU kepada para keluarga korban tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) malam itu. Santunan diberikan kepada para keluarga korban, baik korban yang meninggal dunia maupun yang dirawat di rumah sakit.Selain santunan, untuk membantu korban, PBNU juga membentuk satuan gugus tugas tragedi Kanjuruhan dengan mendirikan posko terpadu yang berlokasi di Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang, Jawa Timur.Kepada para petugas posko terpadu itu, Gus Yahya mengingatkan agar mereka bertindak proaktif mencari warga yang membutuhkan bantuan informasi terkait dengan tragedi Kanjuruhan ini ataupun pemulihan trauma. \"Jangan menunggu masyarakat yang meminta bantuan, tapi (petugas posko terpadu) harus proaktif, jemput bola,\" ujar dia.Menurut Gus Yahya, kepedulian NU ini merupakan wujud tanggung jawab NU kepada masyarakat yang terkena musibah. \"Kalau tidak dilaksanakan, kita berdosa,\" ucapnya.Dalam kesempatan yang sama, Ketua PCNU Kabupaten Malang Hamim Kholili mengucapkan terima kasih kepada jajaran PBNU yang menyempatkan diri berkunjung ke Malang. \"Kehadiran \'panjenengan\' (Anda, red) semua menjadi motivasi bagi kami untuk lebih peduli terhadap kemanusiaan,\" ujar Gus Hamim, sapaan akrab Hamim Kholili. (Sof/ANTARA)
Utang Makin Menggunung, Ketua DPD RI Minta Presiden Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi
Jakarta, FNN – Semakin membengkaknya utang pemerintah, membuat Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah fokus menjaga stabilitas ekonomi. Hingga akhir Juli 2022, utang pemerintah diketahui mencapai Rp7.163 triliun. Belum lagi pemerintah harus membayar bunga utang sebesar Rp400 triliun tahun ini. Terlebih, dalam nota rancangan APBN Tahun 2023, Presiden Joko Widodo menegaskan jika pemerintah akan menambah utang lagi sekitar Rp700 triliun. Oleh karena itu, LaNyalla menilai pemerintah perlu membuat treatment khusus untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Ini angka yang sangat besar, dan fakta sumber dari Pajak tidak mampu mengcover. Apalagi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang angkanya segitu-gitu aja, sehingga utang baru menjadi jalan keluar terus menerus,” kata LaNyalla, Selasa (4/10/2022). Ditegaskannya, saat ini dunia dihadapkan pada badai resesi sekaligus ancaman krisis pangan dan energi. Kondisi ini memberi pengaruh besar terhadap perekonomian nasional. Oleh karenanya, pemerintah perlu untuk fokus menjaga kondisi perekonomian nasional agar terus stabil. “Salah satu cara bisa dengan melakukan evaluasi atas program dan proyek strategis nasional yang bisa ditunda atau dialihkan term waktunya,” tukasnya. Senator asal Jawa Timur itu juga menegaskan, sektor industri nasional kita belum mampu bergerak secara signifikan. Apalagi iklim investasi kian menurun. Seperti diketahui, Kementerian Keuangan mencatat pada akhir Agustus 2022, utang pemerintah mencapai Rp7.236,61 triliun. Secara nominal, posisi utang pemerintah tersebut naik Rp73 triliun dibandingkan dengan posisi utang pada akhir Juli 2022 yang senilai Rp7.163 triliun. Sementara itu, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 38,30%. Angka tersebut meningkat dibanding rasio utang pada akhir Juli 2022 yang sebesar 37,91%. Secara rinci, utang pemerintah didominasi instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang kontribusinya sebesar 88,79%. Hingga akhir Agustus 2022, penerbitan SBN yang tercatat sebesar Rp 6.425,55 triliun. Penerbitan ini juga terbagi menjadi SBN domestik dan SBN valuta asing (valas). Kemenkeu juga memaparkan, utang pemerintah tersebut ada kontribusi 11,21% dari utang pinjaman pemerintah hingga akhir Agustus 2022 yang sebesar Rp811,05 triliun. Pinjaman ini dirincikan dalam dua kategori yakni pinjaman dalam negeri sebanyak Rp15,92 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 795,13 triliun. (mth/*)
Barang Bukti Ferdy Sambo Cs Diserahkan Polri ke Kejari Jaksel
Jakarta, FNN - Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/10/22). Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pelimpahan barang bukti dilakukan hari ini, sesuai kesepakatan. Menurutnya, penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berkoordinasi sebelum pelimpahan barang bukti tersebut. Barang bukti yang diserahkan tersebut di antaranya senjata api jenis pistol hingga laras panjang. Selain itu, terlihat butiran peluru di dalam kontainer plastik dan dokumen lembaran kertas. \"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,\" kata Komjen Agus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/10/22). Sementara itu, untuk proses pelimpahan tersangka dilakukan secara terpisah pada Rabu (5/10/22) yang di gelar di Kejari Jakarta Selatan. \"Besok tersangkanya, digelar di Kejari Jakarta Selatan,\" sambung Agus. Saat ini para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice (OOJ) berada di rutan yang ditempatkan Polri. Lalu, akan menjadi tanggung jawab Kejaksaan setelah Tahap II rampung. Adapun lima tersangka pembunuhan berencana adalah Irjan Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (Lia)
PSSI Buang Badan, Arema Yang Tanggung Denda dan Sanksi
Sudah jatuh tertimpa tangga begitulah nasib Arema. Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi berat pada ketua panitia dan denda besar bagi klub. Oleh: Rahmi Aries Nova - Jurnalis Senior FNN KETUA Komdis PSSI Erwin Tobing didampingi anggota komisi eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh menjatuhkan sanksi maksimal pada panitia pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022), yang berakhir tragis dengan hilangnya nyawa ratusan penonton di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Erwin menyebut sanksi itu akibat kegagalan penyelenggara atas pelaksanaan dan keamanan pertandingan. Hasil investigasi Komdis menyimpulkan tiga hal yang terjadi pada pertandingan malam itu yaitu kelalaian panitia pelaksana (panpel), kesalahan ketua panitia, kesalahan security officer pertandingan. Akibatnya masuknya suporter Arema ke lapangan gagal diantisipasi. Untuk itu sanksinya panpel/klub dilarang menggelar pertandingan dengan penonton, dan harus menggelarnya di tempat yang jauh dari homebase mereka (kurang lebih 250 KM). Kecuali itu Arema juga harus menanggung denda Rp 250 juta. Sanksi tak kalah berat juga ditanggung Ketua Panitia Abdul Haris dan Suko Sutrisno (bagian keamanan) yang tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola (PSSI) seumur hidup. Tak ada sanksi untuk operator liga PT Liga Indonesia Baru yang menyusun jadwal pertandingan malam hari yang sudah banyak diprotes oleh klub dan penonton. Juga tidak disinggung soal pihak keamanan yang memakai gas air mata di dalam stadion, yang melanggar aturan Federasi Sepakbola Internasional (FIFA). Baik Ahmad Riyadh yang Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, daerah asal dua klub yang bertanding, dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) tidak berani mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab. Desakan mundur dari suporter dan Presiden Klub Madura United Achsanul Qosasi sama sekali tidak ditanggapi.
Etika Politik “Legowo” Bisa Dipilih Profesor Fadel Muhammad
Dengan begitu, secara hukum pemberhentian pimpinan MPR unsur DPD a.n Fadel Muhammad telah sah karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf e Tatib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019. Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Forum News Network (FNN) HINGGA tulisan ini dibuat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung yang terpilih menjadi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggantikan Fadel Muhammad belum bisa juga menempati pos barunya. Pergantian tersebut dilakukan lewat pemungutan suara yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022 malam. Dalam pemungutan suara itu, Tamsil berhasil menyisihkan tiga calon lainnya, yaitu Abdullah Puteh, Bustami Zainudin, dan Yorrys Raweyai. Senator asal pemilihan Sulawesi Selatan itu berhasil meraih 39 suara dari 96 suara. Sebelum terpilih menjadi Wakil Ketua MPR RI, Tamsil sudah menjadi Ketua Kelompok DPD untuk MPR RI. Tamsil Linrung adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah periode 2019-2024 mewakili Sulsel. Sebelumnya, Tamsil adalah anggota DPR RI tiga periode sejak 2004 hingga 2019 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Tamsil adalah seorang politikus kelahiran Pangkep, Sulsel pada 17 September 1961. Selain menjadi Ketua Kelompok DPD untuk MPR RI, dia juga menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Guru Honorer. Perhatiannya terhadap guru honorer sangat tinggi, mengingat ia juga menjadi seorang pengelola sejumlah sekolah berbasis pendidikan agama Islam. Misalnya, Sekolah Insan Cendikia Madani (ICM), Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Tamsil siap membawa terobosan di MPR RI. Hal itu disampaikan setelah terpilih menjadi Wakil Ketua MPR utusan DPD melalui Sidang Paripurna, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurut Tamsil, senator DPD RI harus didorong dan diberi ruang dalam mengemban tugas sebagai Anggota MPR. Senator DPD RI bisa berkiprah dalam mendiseminasi nilai-nilai kebangsaan karena basis keterpilihan berdasarkan daerah. Hal itu akan bernilai positif bagi kelembagaan MPR karena dirasakan hadir di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, lanjut Tamsil, sejumlah provinsi sudah memiliki kantor perwakilan DPD sebagai sarana representaif yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Peran-peran itu yang nantinya akan dinilai oleh masyarakat sehingga seorang anggota parlemen bisa kembali terpilih untuk bisa melanjutkan tugas-tugas konstitusional. “Provinsi Bali yang memiliki kantor perwakilan DPD bisa menjadi pilot project atau proyek percontohan bagaimana spektrum terhadap nilai-nilai kebangsaan disebarluaskan oleh anggota MPR,” ujar Tamsil Linrung. Tak hanya itu, Tamsil mendorong senator DPD bisa berperan dalam mengawal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terkait daerah. Khususnya dana transfer daerah dan mandatory spending. Yaitu anggaran di sektor pendidikan dan di bidang kesehatan. Namun hal itu harus dikomunikasikan dengan unsur parlemen yang lain. Khususnya para tokoh-tokoh partai dari DPR yang juga duduk sebagai Wakil Ketua MPR. Berbekal pengalaman sebagai anggota DPR selama tiga periode dan jejaring di banyak partai, ia optimis hal itu bisa dicapai dalam dua tahun masa tugasnya ke depan. Selain mengoptimalkan peran Senator selaku anggota MPR, Tamsil Linrung juga menegaskan komitmen kelembagaan DPD dalam mengawal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). “Selama memimpin DPD di MPR sebagai Ketua Kelompok, salah satu konsen kami adalah memastikan lahirnya PPHN yang tadinya diinginkan melalui amandemen,” ungkap Tamsil. Namun karena pertimbangan situasi politik tak memungkinkan hal itu, maka PPHN didorong dalam bentuk Konvensi Ketatanegaraan. Subtansi yang kita inginkan dari PPHN ini agar pembangunan punya arah dan tujuan yang jelas. “Selaras dengan tujuan nasional kita,” lanjutnya. Menurut Tamsil, telah banyak kontribusi yang ditorehkan oleh DPD RI dalam merumuskan PPHN. Apalagi Tamsil ditunjuk sebagai unsur pimpinan Badan Pengkajian MPR yang diplot khusus menyiapkan rancangan atau draft awal PPHN. “Tugas unsur-unsur DPD di MPR ke depan adalah memastikan aspirasi rakyat yang telah kita introdusir, dan tetap menjadi napas PPHN. Kontribusi DPD di dalam menyiapkan dan merumuskan PPHN merupakan salah satu bentuk optimalisasi peran kelembagaan DPD. Kita bangga akan hal itu,” ujarnya. Tamsil didapuk sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD menggantikan Fadel Muhammad. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting terbuka setelah nama-nama kandidat disaring dari empat sub wilayah. Yaitu Barat Satu yang diwakili oleh Abdullah Puteh, Barat Dua diwakili oleh Ahmad Bustami, Timur Satu aklamasi menunjuk Tamsil Linrung dan Timur Dua, Yorrys Raweyai. Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPD, AA La Nyalla Mattalitti didampingi Wakil Ketua, Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B. Najamudin. Persoalannya, meski sudah terpilih menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD, namun hingga kini Tamsil Linrung belum bisa menempati pos barunya itu. Politik Legowo Sebagai politisi senior, tidak seharusnya Fadel Muhammad mempertahankan posisinya sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD. Apapun alasannya, karena pergantian ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika Profesor Universitas Brawijaya (UB) Malang itu merelakan dengan legowo tanpa syarat ke koleganya yang sama-sama berasal dari Pulau Sulawesi, Fedel akan dikenang sebagai politisi yang punya etika politik sehat dan santun. Apalagi, dari sisi tinjauan yuridis, apa yang dilakukan DPD pimpinan LaNyalla Mahmud Mattalitti ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik di DPD maupun MPR. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Tatib MPR Nomor 1 Tahun 2019 telah menegaskan bahwa Pimpinan MPR dapat berhenti dari jabatannya salah satunya karena “diusulkan penggantian oleh Fraksi/Kelompok DPD”. Dengan ketentuan ini Pimpinan MPR dari unsur Kelompok DPD dapat saja diberhentikan di tengah masa jabatannya dengan mekanisme pengusulan penggantian yang disampaikan oleh anggota-anggota MPR Kelompok DPD RI. Meski alasan ini dapat dijadikan dasar untuk pemberhentian, namun Tatib MPR Nomor 1 Tahun 2019 tidak mengatur secara rigid apa saja kondisi-kondisi yang bisa membuat Kelompok DPD berhak mengusulkan penggantian Pimpinan MPR di tengah masa jabatannya. Bahwa apabila merujuk kepada Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib (“Tatib DPD RI Nomor 1 Tahun 2022”). Dalam ketentuan Pasal 135 ayat (1) menyatakan “calon Pimpinan dari unsur DPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Pimpinan DPD”. Ayat (2) menyatakan “Anggota DPD yang telah menjadi calon Pimpinan DPD tidak dapat lagi menjadi calon Pimpinan MPR”. Bahwa Tatib DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 juga telah menentukan persyaratan khusus bagi Anggota untuk dapat dipilih dan diusulkan menjadi Pimpinan MPR dari Unsur DPD. Dalam ketentuan Pasal 136 ayat (1) disebutkan “Calon Pimpinan MPR unsur DPD seabgaimana dimaksud dalam Pasal 135 harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Memiliki integritas, kapasitas dan kapabilitas; b. Berjiwa kenegarawanan; c. Memiliki pengetahuan tentang wawasan nusantara; dan d. Menandatangani pakta integritas”. Bahwa pakta integritas yang dimaksud dalam ketentuan di atas, diperjelas dalam pasal 136 ayat (2) yakni “Pacta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat kesediaan calon pimpinan MPR unsur DPD untuk: a. Mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan bersih dengan menaati peraturan perundang-undangan; b. Tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk pemberian dan gratifikasi serta janji yang dilakukan sendiri atau melalui orang lain; c. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan lembaga negara lain; dan d. Bersedia mengundurkan diri sebagai Pimpinan MPR unsur DPD apabila dikemudian hari ternyata ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c. Bahwa ketentuan Pasal 137 ayat (1) dan (2) Tatib DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 juga menentukan mekanisme pemilihan calon Pimpinan MPR unsur DPD. Dalam ayat (1) disebutkan: “Pemilihan calon Pimpinan MPR dari unsur DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah untuk mufakat dan keterwakilan wilayah”. Sementara ayat (2) menyatakan, “Apabila tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara”. Bahwa bukti Pimpinan MPR Unsur DPD RI hanyalah mandataris Kelompok Anggota DPD yang menunjuknya, dapat dilihat dari ketentuan pasal 3 Tatib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 yakni: “MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum”. Hal serupa juga dipertegas oleh ketentuan tentang Pengambilan Keputusan. Bahwa mosi tidak percaya dari segi istilah apa yang diajukan oleh Kelompok Anggota DPD di MPR hanyalah sekedar persoalan peristilahan saja. Sekalipun nama yang disematkan adalah “mosi tidak percaya” namun secara substansial tindakan yang diambil 97 (sembilan puluh tujuh) Anggota MPR unsur DPD secara faktual adalah sebuah pernyataan keputusan tertulis yang tak lagi melanjutkan atau menarik mandat yang selama ini diterima pimpinan MPR unsur DPD a.n Fadel Muhammad. Atas dasar itu, tindakan 97 anggota DPD tersebut dapatlah dianggap sebagai pelaksanaan penarikan mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, yakni: “pemberhentian pimpinan MPR unsur DPD dengan cara diusulkan penggantian oleh Kelompok DPD”. Dengan begitu, secara hukum pemberhentian pimpinan MPR unsur DPD a.n Fadel Muhammad telah sah karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf e Tatib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019. Uraian singkat secara yuridis di atas tentu saja bisa menjadi bahan renungan Profesor Fadel Muhammad agar bersikap legowo untuk menyerahkan kursinya sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD itu kepada Tamsil Linrung. Sehingga, hubungan Fadel dengan para anggota DPD lainnya masih berjalan dengan baik hingga akhir masa jabatannya sebagai Senator. (*)