ALL CATEGORY
DPR Makin Arogan: "Mencopot" Hakim MK Seperti Cara Me-recall Anggota DPR
Kerusakan sudah begitu akut, maka harus dilakukan perubahan yang Radikal, Extraordinary, bukan perubahan yang biasa, baik Inkremental maupun Cut and Glue. Apakah perlu Revolusi? Apakah perlu People Power? Oleh: Pierre Suteki, Dosen Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo JAKARTA, CNN Indonesia tanggal 29 September 2022 mewartakan bahwa Rapat Paripurna DPR RI menyetujui untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Sebagai pengganti, DPR menunjuk Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Coba kita bayangkan pertanyaan yang mengemuka dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, Kamis (29/9/2022). “Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan sidang terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” Lalu apa alasannya DPR \"mencopot\" Aswanto yang seharusnya masih bisa menjabat hingga tahun 2029? Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan alasan mengapa Aswanto diberhentikan dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi meski masa pensiunnya masih panjang. Bambang Pacul menjelaskan bahwa Aswanto merupakan hakim konstitusi usulan DPR. Tetapi, menurut dia, Aswanto menganulir undang-undang produk DPR di Mahkamah Konstitusi. Bambang Pacul mengatakan: \"Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh”. Aneh bukan? Bukankah salah tugas MK secara umum untuk menganulir atau membatalkan suatu UU jika memang terbukti melalui persidangan bahwa UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945? Saya mendapat kesan bahwa \"pencopotan\" hakim MK Aswanto merupakan bentuk intervensi legislatif terhadap lembaga yudikatif secara terang-terangan dan sekaligus menunjukkan betapa DPR itu sangat arogan karena mencopot hakim MK yang konon \"mewakili\" DPR seperti \"mencopot\" anggota DPR dari suatu partai dengan cara \"recall\". Ini yang disebut Demokrasi? Ini yang disebut Negara Hukum? Saya yakin, bukan cermin negara hukum dan demokrasi tetapi negara kekuasaan, dan cenderung terjadi \"abuse of power\". Mestinya disadari oleh DPR dan juga Partai Politik bahwa jika seseorang telah terpilih dan menjadi anggota dalam suatu badan negara, ia tidak lagi menjadi wakil mutlak yang harus selalu satu kata, satu warna dalam menyikapi sebuah kebijakan negara. Artinya, yang terpenting anggota tersebut menjalankan tugasnya dengan baik sekalipun tidak sesuai dengan harapan pengusul awalnya. Jika model recall ini dilanjutkan, prinsip negara hukum dan demokrasi pasti akan berantakan dan setiap anggota (MK, DPR) yang dipilih atau diusulkan rentan untuk dicopot lantaran sikap anggota dianggap tidak sesuai dengan pengusul (DPR, Partai). Dulu saya pikir Mahkamah Konstitusi (MK) ini lembaga yudikatif yang berisi Dewa-Dewa hukum dan mampu bertindak objektif sesuai dengan kapasitas keilmuan ketatanegaraan. Atas kasus ini kita bisa memetik pelajaran, patut diduga bahwa MK pun menjadi alat permainan politik DPR dan Presiden. Jika kedua lembaga ini bersatu, siapa yang bisa mengalahkan? Apalagi telah terbukti melalui penelitian dosen-dosen Universitas Trisakti (2020) bahwa ada sekitar 22,01 % putusan MK tidak dipatuhi oleh Presiden dan DPR atau pihak lain terkait. Ketika kedua lembaga ini bersatu, anggota hakim MK bisa berbuat apa karena sebagian mereka pun dianggap Utusan dari DPR dan Presiden yang ternyata harus Tunduk, Patuh dan Menyerah kepada Tuannya jika tidak ingin dicopot dan atau tetap diperpanjang masa jabatannya. Atas kasus \"pencopotan\" hakim Aswanto lantaran berani menganulir produk DPR berupa UU Cipta Kerja, kita bisa pun bisa menduga bahwa kasus ini hanya Puncak Gunung Es. Artinya sangat mungkin putusan-putusan MK di masa lalu sangat mendapatkan intervensi dari DPR maupun Presiden. Perkara sengketa pemilu 2019, UU Cipta Kerja, UU Pemilu (soal Presidential Treshhold) yang sudah puluhan kali diuji namun MK tetap berpendapat hal itu merupakan Open Legal Policy dari DPR dan Presiden, patut diduga kuat terjadi Intriks politik hingga konspirasi gelap yang sebenarnya mencerminkan keadaan adanya Industri Hukum yang dibangun sendiri oleh DPR, Presiden dan MK yang berpotensi menjadi Mafia Hukum. Mengingat kondisi hukum dan politik negeri ini sudah rusak, saya kira memang sudah saatnya dilakukan Restorasi Kepemimpinan Nasional agar kembali kepada The Truth and Justice. Kerusakan sudah begitu akut, maka harus dilakukan perubahan yang Radikal, Extraordinary, bukan perubahan yang biasa, baik Inkremental maupun Cut and Glue. Apakah perlu Revolusi? Apakah perlu People Power? Dengan jalan apa kita memperbaiki kerusakan akut negeri ini? Anda punya solusi? Katanya kita punya Pancasila, bukan? Sanggupkah Pancasila menjadi solusi? Sanggupkan Pancasila menunjukkan Kesaktian-nya yang setiap tanggal 1 Oktober kita peringati? Anda yang mengaku \"Saya Pancasila\" saya tantang sekarang! Jika tidak mampu, maka benar statement saya bahwa Pancasila 404: Not Found. Tabik...!!! Bogor, Sabtu: 1 Oktober 2022. (*)
Ngobarsersan; Pengkhianatan G30S/PKI dan Ancaman Komunis Gaya Baru terhadap Indonesia
Bandung, FNN - Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Jawa Barat (DHD 45) bekerjasama dengan Forum Komunikasi Patriot Peduli Bangsa (FKP2B) pada Hari Jum’at (30/9) di Bandung menyelenggarakan dialog yang mereka namakan Ngobarsersan (Ngobrol Bareng Serius dan Santai) dengan tema Pengkhianatan G30S/PKI dan Ancaman Komunis Gaya Baru terhadap Indonesia. Acara, menghadirkan banyak nara sumber di antaranya Hersubeno Arief (Wartawan Senior), Mayjen TNI Purn. Prihadi Agus Irianto (mantan Danpusenif TNI, Dr. (HC) Popong Otje Junjunan (politisi senior), Dindin Maolani, SH. Memet Ahmad Hakim, SH. Ustad Hilman Firdaus, Mayjen TNI Purn. Denny K Irawan, M. Rizal Fadillah, SH. Serta Prof Dr. Sanusi Uwes. Menurut Letjen Purn. TNI Yayat Sudrajat Ketua DHD 45 Jabar acara Ngobarsersan selain menghadirkan instansi Pemerintahan di Jabar, juga mengundang berbagai tokoh agama, tokoh masyarakat, budayawan, perwakilan 30 organisasi purnawirawan (LVRI, PPAD, Pepabri),ormas pemuda dan perempuan termasuk BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa). Di antaranya dihadiri oleh sesepuh Jawa Barat Dr. (HC) H. Tjetje Hidayat Padmadinata dan budayawan Acil Bimbo. “Kapasitas di gedung DHD 45 yang terbatas penuh sesak menunjukkan antusiasnya masyarakat untuk membahas topik tentang pengkhianatan dan ancaman komunis terhadap Indonesia,” kata Yayat. Dari rangkaian diskusi dengan narsum cukup banyak, dibagi dalam beberapa sesi tersebut. Dimotori oleh moderator Syafril Sjofyan Sekjen FKP2B, secara bergantian dengan Rita Rusman yang juga aktivis Perempuan Sunda Bergerak. “Ada 4 point kesimpulan penting hasil dari ngobarsersan, dan acara dipenuhi peserta sampai selesai yang sangat antusias” jelas Syafril. Hasil ngobarsersan sebagai berikut yang dibacakan oleh moderator. Kesatu, dilihat aspek sejarahnya PKI adalah organisasi radikal, intoleran, dan teror. Pola menghalalkan segala cara menyebabkan aktivis PKI menjadi biadab dan melakukan pelanggaran HAM berat (crime against humanity). Kedua, PKI sudah dibubarkan berdasarkan Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 akan tetapi Neo PKI atau pengembangan paham komunisme masih berjalan hingga kini baik dalam bentuk partai kamuflase seperti Partai POPOR dan partai PRD maupun melalui peraturan perundang-undangan seperti RUU HIP dan Keppres No 17 tahun 2022. Ketiga, perlu mengingatkan terus menerus akan bahaya Komunis Gaya Baru atau Neo PKI khususnya kepada generasi muda yang tidak mengalami pemberontakan PKI tahun 1926, tahun 1948 dan tahun 1965. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai upaya dari mulai memperjuangkan masuk dalam kurikulum pendidikan hingga mengisi konten di media sosial. Keempat, pentingnya untuk mendesak Pemerintah agar lebih peduli dan mewaspadai kebangkitan PKI baru. Komunis tidak akan hilang. Pembiaran adalah kejahatan dan pemerintah yang membiarkan berkembangnya PKI baru atau Komunisme Gaya Baru (KGB) adalah Pemerintah Penjahat. Ngobarsersan ditutup oleh pernyataan sikap yang disampaikan oleh Letjen Purn Yayat Sudrajat mantan Kabais. “Waspada!, Komunis Gaya Baru bukan lagi sebagi ancaman tetapi sudah mencengkeram NKRI,\" tegas Yayat. (sws)
Senen atau Senenan?
Oleh Ridwan Saidi Budayawan Di Senen dan sekitar sampai dengan Orde Baru ada bioskop Rivoli, Rex dan Grand. Miss Tjitjih gedung sandiwara Sunda. Kalau malam banyak tontonan open air: topeng, lenong, sulap. Pasar Senen sendiri pusat belanja dari mulai keperluan dapur sampai pakaian dan sepatu. Pusat jajan pun ada di Senen. Untuk keperluan anak-anak dari pakaian sampai mainan ada di Toko Baba Gemoek. Untuk pici aneka model dan ukuran ada di Toko Andalas. Mencari buku apa saja ada di Toko Buku Lie Tay San. Senen hari pasar? Bukan. Di timur proyek Senen disebut jagal Senen. Sebenarnya areal Senen itu jagal. Jagal artinya lapangan. Sama dengan pajagalan. Senen atau Senenan itu pacuan kuda. Setelah Daendels pacuan kuda pindah ke Gambir. Nama Senen masih melekat tapi sebagai nama pasar setelah Pasar Baru tahun 1820. Jalan di sebelah barat proyek Senen sampai batas Gunung Sari disebut Tana Nyonya. Seorang wanita Portugis yang disebut Nyonya, pernah memiliki tanah di sebelah barat Senen. Makam nyonya Portugis itu di Sumur Batu. Kali Lio bukan nama kali. Lagi pula melihat kelebarannya itu got. Kali di sini maknanya circle. Sedang Lio bernakna menetap. Penamaan ini menegaskan itu kawasan hunian. Kramat? Orang Betawi menempatkan monument stone di lokasi sbb: 1. Persimpangan: 1.1. Simpang Lima Kramat Tunggak 1.2. Simpang Empat Tambora, Pasar Pagi, pdan Blandongan 1.3. Simpang Empat Hek Cililitan Pasar Rebo Kramat Jati. 1.4. Simpang Tiga T-tou Jl Juanda dan Pecenongan 2. Bunderan: Kramat Bunder Senen. Planet? Merujuk pada bukit kecil dekat SKA Senen yang awalnya disebut Poncol. Ketika tahun 1950-an media ramai menulis soal planet, bukit kecil itu disebut Planet. Senen salah satu simbol masa lalu Jakarta. Seperti halnya juga Pancoran dan Pasar Baru. Sarinah? Somewhere in between walau beberapa bulan lalu dihebohkan ditemukannnya situs disitu, sejatinya hal serupa juga ada di bekas airport Kemayoran. Itu ragam hias dinding yang dibuat seniman kita jaman Bung Karno. Lagi pula gedung umurnya baru 60 tahun masa\' disebut situs. (RSaidi.) Catatan: [Ini CABE ke-404 sejak 5 Agustus 2021]
Pancasila Sebagai Kalimatun Sawa'
4). Perlindungan diberikan kepada mereka yang tidak berbuat dzalim la udwana illa aladdzolimin (tidak ada ketidakadilan kecuali bagi mereka yang zalim/khianat). Oleh: Masruri Abdul Muhit, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Istiqomah Bondowoso, Jawa Timur MENGINGAT posisi yang sudah terdesak dan untuk mengambil simpati rakyat dan para pejuang Indonesia, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Dalam sidang pertama BPUPKI yang berlangsung mulai 29 Mei sampai 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI mengemukakan pendapat mengenai nilai dasar negara yang nantinya dijadikan pedoman oleh rakyat Indonesia. Namun sampai akhir sidang BPUPKI yang pertama, masih belum ditemukan titik terang terkait rumusan dasar negara Indonesia. Hal itu karena terdapat perbedaan pendapat dan muncul perdebatan yang tajam antara golongan nasionalis dan tokoh-tokoh Islam. Untuk itulah kemudian dibentuk panitia kecil sebagai perantara golongan nasionalis dan tokoh-tokoh Islam yang bertugas untuk menyusun rumusan dasar negara, yang kemudian masyhur disebut sebagai panitia sembilan. Karena terdiri dari 9 orang tokoh, yakni Soekarno sebagai ketua, Moh Hatta sebagai wakil, Achmad Soebardjo sebagai anggota, Mohammad Yamin sebagai anggota, KH Wahid Hasyim sebagai anggota, Abdul Kahar Muzakkir sebagai anggota, Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai anggota, Agus Salim sebagai anggota, dan AA Maramis sebagai anggota. Tugas panitia sembilan ini menyusun naskah rancangan yang akan dijadikan dalam pembukaan hukum dasar negara yang kemudian disebut Mohammad Yamin sebagai “Piagam Jakarta”. Piagam Jakarta yang dirumuskan oleh panitia sembilan berisi gabungan pendapat antara golongan nasionalis dan golongan Islam. Rumusan dasar negara dari panitia sembilan kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD ‘45. Rancangan pembukaan UUD ‘45 inilah yang disebut sebagai Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945. Isi Piagam Jakarta terdiri dari 4 alinea yang kemudian menjadi pembukaan UUD 1945 seperti berikut: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat dan sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Namun setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 sorenya terjadi perubahan terhadap isi dari Piagam Jakarta. Ceritanya Mohammad Hatta didatangi oleh perwakilan rakyat Indonesia bagian timur, mereka menyatakan bahwa ada beberapa wakil protestan dan katolik yang merasa keberatan dengan salah satu kalimat dalam P000iagam Jakarta yang berbunyi \"Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya\". Menanggapi protes itu beliau mengajak beberapa tokoh seperti Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, Mr Kasman Singodimedjo dan Mr Teuku Muhammad Hassan melaksanakan rapat. Hasilnya bersepakat untuk menghilangkan kalimat yang dipermasalahkan dan mengganti dengan \"Ketuhanan Yang Maha Esa\". Setelah ada perubahan isi, Piagam Jakarta diubah menjadi Pembukaan UUD 1945, yang diresmikan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Demikian sejarah berdirinya negara kita Indonesia dengan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Dengan kata lain bahwa negara kita Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila pada hakikatnya didirikan oleh founding father dan atas hadiah serta kelapangan dan sikap toleransi tokoh-tokoh Islam. (Baca tulisan saya Berislam Otomatis Berpancasila). Banyak tafsir mengapa hadiah dan kelapangan serta sikap toleransi para tokoh dan umat Islam menerima Pancasila diantaranya anggapan bahwa Pancasila dianggap sebagai Kalimatun Sawa\', kesepakatan bersama. Hal itu mengacu pada apa yang dilakukan oleh Rosulullah SAW pada “Piagam Madinah”. Piagam Madinah sendiri bermula dari hijrahnya Rasulullah SAW dan kaum Muhajirin ke Madinah (Yatsrib), setelah 2 tahun di Madinah dan mendapatkan penduduk Madinah yang majemuk ada kaum Anshar, Aus dan Khozroj serta kelompok Yahudi, maka kemudian Nabi Saw kemudian membuat kesepakatan untuk mewujudkan kehidupan yang damai yang di kemudian hari dinamakan sebagai Piagam Madinah. Sebenarnya secara teks Pancasila dan Piagam Madinah tidaklah sama persis, namun kalau diperhatikan ada persamaannya diantaranya seperti yang disampaikan oleh seseorang. 1) Piagam Madinah dan Pancasila sama-sama dibangun berdasarkan kesatuan masyarakat yang menghuni suatu tempat tertentu. Kesatuan tersebut didasari kesamaan senasib dan sepenanggungan untuk membela tanah air. Itulah satu umat satu kesatuan masyarakat yang saling mempertahankan dan melindungi bila ada serangan. Perjanjian berjalan beberapa waktu sampai kelompok Yahudi berkhianat pada saat perang Ahzab. 2). Piagam Madinah dan Pancasila sama-sama memberikan hak sepenuhnya kepada tiap umat beragama menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing dengan prinsip lakum dinukum wa liya din (bagimu agamamu dan bagiku agamaku) 3). Piagam Madinah dan Pancasila dibangun di atas prinsip demokrasi, tanpa mendahulukan atau mengutamakan satu kelompok atas kelompok yang lain. Setiap kelompok mempunyai kewajiban dan hak yang sama di atas hukum yang dibangun secara bersama sama yakni prinsip syuro. 4). Perlindungan diberikan kepada mereka yang tidak berbuat dzalim la udwana illa aladdzolimin (tidak ada ketidakadilan kecuali bagi mereka yang zalim/khianat). Semoga bermanfaat dan berkah. Talangsari, 30 September 2022. (*)
Pindah Lokasi Demo, Mahasiswa Menolak Disambut dengan Kawat Berduri
Jakarta, FNN – Aksi penolakan kenaikan harga BBM belum surut. Kali ini demonstrasi diprakarsai oleh Aliansi BEM Seluruh Indonesia. Mereka kembali mendatangi lokasi Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Jumat (30/09). Pada demonstrasi kali ini, para mahasiswa menolak untuk berdemo di depan Patung Kuda, melainkan berpindah ke persimpangan Jalan Budi Kemuliaan yang tidak ada kawat berdirinya Mahasiswa memilih lokasi itu sebab di sekitar Patung Kuda banyak beton besar yang disertai kawat berduri yang semakin banyak untuk menghadang para demonstran menuju ke arah Istana Negara. Salah satu perwakilan orator mahasiswa dari Universitas Indonesia bernama Bayu menyinggung hal ini dalam orasinya di atas mobil komando. \"Kita, setiap kali aksi di Jakarta, selalu disambut oleh kawat berduri. Kawat berduri yang dibentangkan oleh pihak kepolisian, ternyata adalah runtuhan dari seluruh duri yang ada di tubuh kepolisian itu sendiri,\" tutur Bayu saat menyampaikan orasinya pada Jumat, 30 September 2022. Orasi tersebut sempat mendapat tanggapan dari salah satu polisi, Salamun, yang menemui Bayu untuk meminta massa agar berdemo di depan Patung Kuda. Bayu merespons dengan kesepakatan bahwa mereka akan pindah saat pihak polisi memanggil perwakilan untuk keluar menemui para demonstran. Demonstrasi ini sempat diwarnai aksi dorong mendorong saat massa berupaya menutup akses jalan dari arah Sarinah menuju Monas dengan formasi lingkaran besar. Aparat kepolisian turut membentuk border yang mengelilingi para mahasiswa sebagai upaya mengkanalisasi sehingga tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya. \"Ruas Jalan Merdeka Barat kita tutup untuk persiapan kehadiran mereka. Tapi begitu kita sudah siapkan, mereka malah mencari tempat lain yang mengganggu aktivitas masyarakat lain,\" ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Komarudin saat menemui awak media seusai demonstrasi. Berdasarkan pantauan FNN, massa membubarkan diri pukul 17.54 WIB setelah penyampaian konferensi pers dan berjanji akan membentuk massa yang lebih besar untuk turun ke jalan pada tanggal yang ditentukan. (oct)
Istri Ferdy Sambo Ditahan
Jakarta, FNN – Putri Candrawathi (PC), salah seorang tersangka pembunuhan Brigadir Joshua Nofriyansyah Hutabarat alias Brigadir J secara resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri. PC yang ditemani tim kuasa hukumnya melaksanakan wajib lapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan evaluasi kesehatan pada Jumat, 30 September 2022. Setelah dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, akhirnya PC resmi ditahan di Rutan Mabes Polri. Ketika berjumpa dengan awak media, PC mengenakan baju tahanan dan mengatakan ikhlas untuk ditahan. PC juga berpesan kepada anak-anaknya agar rajin belajar dan menggapai cita-cita, serta selalu berbuat baik. “Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu. Dan selalu berbuat yang terbaik,” ucap PC dengan isak tangis. Sebelumnya, PC menjadi satu-satunya tersangka pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan karena alasan kesehatan dan memiliki anak balita dan hanya diminta wajib lapor dua kali seminggu. Kini PC ditahan untuk mempermudah proses pelimpahan berkas tersangka yang telah ditetapkan P21 atau sudah lengkap. Sehingga, hanya menunggu waktu pelimpahan tahap 2 sekitar 3 atau 5 Oktober ke Kejaksaan. (Rac)
Pengadilan Militer Myanmar Memvonis Aung San Suu Kyi Tiga Tahun Penjara
Ankara, FNN - Pengadilan junta militer di Myanmar memvonis mantan pemimpin sipil negara itu, Aung San Suu Kyi, dan penasihat ekonominya asal Australia tiga tahun penjara atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang Rahasia Negara, demikian laporan media setempat pada Kamis.Suu Kyi dan profesor Sean Turnell divonis di Pengadilan Daerah Pyinmana karena melanggar UU Rahasia Negara setelah 18 bulan persidangan, menurut kantor berita Myanmar Now.Pengadilan juga menjatuhkan vonis yang sama ke sejumlah mantan anggota kabinet Suu Kyi, termasuk menteri keuangan Kyaw Win, pengganti menkeu, Soe Win, dan wakil menteri Set Aung atas dakwaan serupa.Awal September ini pengadilan militer juga memvonis Suu Kyi tiga tahun penjara atas dakwaan kecurangan dalam pemilu.Suu Kyi kini menghadapi vonis 23 tahun penjara sejak militer menggulingkan pemerintahannya pada Februari tahun lalu. Rezim militer memindahkan Suu Kyi ke penjara pada Juni dan menempatkannya di sel isolasi.Pasca kudeta militer 24 Februari 2021, Suu Kyi menjadi tahanan rumah hingga April tahun ini ketika dia dipindahkan ke sebuah lokasi rahasia, yang diyakini sebagai Penjara Naypyitaw di ibu kota Myanmar.Suu Kyi menghadapi belasan dakwaan, seperti korupsi, sehingga dia menerima vonis lima tahun penjara pada April. Suu Kyi sebelumnya menghabiskan sekitar 15 tahun sebagai tahanan rumah semasa rezim junta yang berbeda di negara itu.Suu Kyi pernah dipenjara untuk kedua kalinya pada 2009. Rezim junta saat itu memindahkannya ke Penjara Insein di Yangon selama empat bulan pada tahun itu lantaran \"melanggar aturan tahanan rumah.\"Pemerintahan Suu Kyi dilengserkan lewat kudeta militer tahun lalu usai menang dalam pemilu November 2020. Kudeta itu lantas menimbulkan kerusuhan sipil yang meluas karena masyarakat mengecam penggulingannya dan aturan militer.Junta menindas pengunjuk rasa dengan kekerasan, meski PBB telah memperingatkan bahwa Myanmar telah jatuh ke dalam perang saudara. Semenjak itu pasukan junta telah menewaskan lebih dari 1.500 orang sebagai penindasan kepada perbedaan pendapat, menurut kelompok pengawas setempat Assistance Association for Political Prisoners (AAPP). (Sof/ANTARA)
LaNyalla: Kembali ke UUD 45 Naskah Asli, Cara Wujudkan Keadilan Sosial
Jakarta, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan kembali ke UUD 45 naskah asli yang kemudian dilakukan penyempurnaan dengan cara adendum adalah salah satu cara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. LaNyalla menegaskan, keadilan sosial sulit diwujudkan karena oligarki mampu menguasai dan mendominasi simpul-simpul kekuasaan negara. “Mengapa itu bisa terjadi? Karena perubahan Konstitusi tahun 1999 hingga 2002 telah membuka peluang terjadinya dominasi segelintir orang untuk menguasai dan menguras kekayaan negara ini,” kata LaNyalla dalam Dialog Nasional Peringatan Dies Natalis ke-61 IKAMI Sulawesi Selatan di Jakarta, Jumat (30/9/2022). Untuk itu, lanjut LaNyalla, sejak dilantik sebagai Ketua DPD RI pada Oktober 2019, dirinya turun ke daerah untuk melihat dan mendengar langsung aspirasi dan permasalahan yang dihadapi daerah dan stakeholder yang ada di daerah. “Saya sudah keliling ke 34 Provinsi di Indonesia dan lebih dari 300 Kota dan Kabupaten di Indonesia. Saya menemukan satu kesimpulan, mengapa hampir semua permasalahan di daerah sama. Mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras, hingga kemiskinan struktural dan indeks kemandirian fiskal daerah yang jauh dari kata mandiri. Ternyata akar persoalannya ada di wilayah hulu yaitu ketidakadilan sosial,” kata dia. Untuk itulah, lanjut LaNyalla, pembenahan atau koreksi atas hal itu harus dilakukan di wilayah hulu. Bukan di wilayah hilir. “Karena itu belakangan ini saya keliling Indonesia untuk menawarkan gagasan dan pikiran. Bahwa bangsa ini harus kembali berdaulat atas bumi air dan kekayaan alam yang merupakan anugerah dari Allah SWT,” tutur pria berdarah Bugis itu. “Kalau kita mau jujur, apakah arah perjalanan bangsa ini semakin menuju apa yang dicita-citakan para pendiri bangsa ini, atau semakin menjauh dari cita-cita yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Silakan dijawab,” katanya lagi. Oleh karena itu, LaNyalla terus berkampanye untuk menata ulang Indonesia, bukan soal Copras-Capres. Hal ini dilakukan demi menghadapi tantangan masa depan yang akan semakin berat bagi anak cucu. “Untuk itu kita harus kembali kepada Pancasila. Agar kita tidak menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Agar tidak menjadi bangsa yang tercerabut dari akar bangsanya. Agar kita tidak menjadi bangsa yang kehilangan jati diri dan karakter,” ungkap dia. Ditambahkan LaNyalla, para pendiri bangsa sudah merumuskan Pancasila sebagai sistem yang paling ideal untuk bangsa yang super majemuk, dengan ratusan pulau yang berpenghuni, yang terpisah-pisah oleh lautan, dengan lebih dari 500 suku penghuni di pulau-pulau tersebut. Karena, hanya sistem Demokrasi Pancasila yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari unsur perwakilan dan unsur penjelmaan rakyat. “Ciri utama dan yang mutlak harus ada dalam Sistem Demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa ini, yang berbeda-beda, yang terpisah-pisah, harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini. Sehingga terjadi perwakilan rakyat dan penjelmaan rakyat,” jelasnya. “Itulah konsepsi sistem bernegara Indonesia yang tertuang di dalam Naskah Asli UUD 1945. Dimana terdapat unsur dari Partai Politik, utusan daerah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote dan unsur dari golongan-golongan yang lengkap. Sehingga utuhlah demokrasi kita,” imbuhnya. Untuk kemudian, lanjutnya, mereka bersama-sama menyusun arah perjalanan bangsa melalui GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai mandataris atau petugas yang diberi mandat. Sehingga Presiden adalah petugas rakyat. Bukan petugas partai. “Mari kita satukan tekad untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa. Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi,” katanya. Tetapi tak bisa dipungkiri, lanjutnya, Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli wajib dan harus disempurnakan. Agar tidak mengulang praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. Sementara Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota DPD dari Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung, menilai yang disampaikan LaNyalla sangat komprehensif dan substantif. “Oleh karena itu, gagasan tersebut harus menjadi referensi diskusi dan aksi semua anggota IKAMI,” tukasnya. Menurut Tamsil Linrung, bangsa ini memang semakin menjauh dari cita-cita dan tujuan nasional. Indikasinya sudah tampak nyata. “Misalnya utang negara yang semakin bertambah dan ini nanti akan diwariskan ke anak cucu kita,” ujar dia. Ditambahkan oleh Tamsil, sebenarnya DPD RI bisa berperan maksimal dalam membantu mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat jika kewenangan DPD diperluas yaitu ikut membahas UU bersama DPR. “Kalau kita bisa ikut bahas, pastilah soal dana transfer ke daerah akan diperjuangkan oleh anggota DPD. Juga dana desa yang sejak tahun 2017 sebesar 401 Triliun itu. Inilah perlunya amandemen Konstitusi seperti yang disampaikan Ketua DPD RI,” ungkapnya. Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia (IKAMI) Sulawesi Selatan, Rahmat Al Kahfi, Wakil Ketua BPP Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Wahidah Laomo, Ketua Kerukunan Keluarga Pinrang, Abdullah Natsir, Kepala Badan Penghubung Sulawesi Selatan di Jakarta, Andi Erwin Terwo yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan, para narasumber dialog dan anggota IKAMI Sulsel. (Sof/LC)
Mahfud MD Menjamin Pemeriksaan Lukas Enembe Sesuai Prosedur Hukum
Bandung, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjamin pemeriksaan Lukas Enembe sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk memberikan perlindungan hukum kepadanya jika terbukti tidak bersalah. \"Jika memang tidak ada penyalahgunaan, saya menjamin dia tidak akan diapa-apakan, tidak akan diadukan ke pengadilan, tetapi klarifikasi terlebih dahulu,\" kata Menkopolhukam Mahfud MD di Badung, Bali, Jumat. Mahfud MD menyarankan Lukas Enembe dapat mempertanggungjawabkan asal muasal harta kekayaannya kepada pihak berwajib, termasuk misalnya apakah ada kepemilikan saham pada perusahaan tambang emas Tolikara. \"Ya tinggal dijelaskan saja. Hukum itu kan gampang kalau sama-sama baik dan tidak ada rekayasa politik,\" kata dia. Ia menyatakan dengan tegas bahwa pemeriksaan Lukas Enembe atas dugaan korupsi merupakan murni kasus hukum sehingga tidak ada kaitannya dengan situasi politik menjelang pemilu yang sekarang ramai dibicarakan banyak pihak. Dia menyatakan pemeriksaan Lukas Enembe tidak ada kaitannya dengan upaya kriminalisasi atau rekayasa politik yang bertujuan memojokkan tokoh partai politik tertentu. \"Tidak ada hubungannya dengan Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP nggak ada. Karena dia mengatakan Partai Demokrat mau dipojokkan. Itu nggak ada karena dua hari sebelumnya tokoh Golkar Bupati Mimika juga ditangkap dan itu partai politik yang berafiliasi, berkoalisi dengan pemerintah,\" kata dia usai menerima penghargaan \"Udayana Award\" dari Universitas Udayana, Bali, karena dinilai mampu menegakkan hukum secara konsisten di tengah-tengah masyarakat.Mahfud MD menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan masalah hukum yang sudah diumumkannya sejak dua tahun lalu. \"Jadi tidak ada kaitannya dengan situasi politik yang sekarang mau ada pilkada. Nanti buka di Google, apa yang saya katakan pada 19 Mei 2020 ada 10 koruptor besar termasuk yang ini (Lukas Enembe). Jadi tidak ada kaitan dengan situasi politik kekinian,\" kata dia. Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua di mana Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi senilai Rp1 miliar.\"Lukas Enembe itu ketika ditetapkan sebagai tersangka, bukti yang sudah ada itu gratifikasi Rp1 miliar, lalu terjadi mobilisasi massa yang mengatakan bahwa Lukas Enembe itu dikriminalisasi karena hanya Rp1 miliar saja kok ditetapkan sebagai tersangka,\" kata Mahfud. Mahfud MD menyatakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka tidak hanya terkait dengan korupsi senilai Rp1 miliar. Bahkan, kata dia, hingga kini alat bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi Lukas Enembe sudah lebih dari Rp600 miliar. \"Maka saya ngomong, satu miliar rupiah saja itu hanya bukti awal, sedangkan uang yang berhasil ditemukan mau diperiksakan kepada dia misalnya uang tunai yang sekarang diblokir oleh kami di PPATK itu Rp71 miliar kemudian transaksi-transaksi dengan pencucian uang perjudian dan sebagainya itu Rp510 miliar,\" kata Mahfud MD. (Sof/ANTARA)
Baju Tahanan yang Dipakai Putri Candrawathi Bernomor 077
Jakarta, FNN - Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor dada 077 tertulis Bagtah (bagian tahanan) saat berjalan menuju mobil tahanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.Baju tahanan berlengan pendek itu menutupi kardigan Burberry berwarna biru langit yang dikenakannya sejak awal tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani wajib lapor.Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo itu setelah dia menjalani wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan, baik kondisi fisik maupun psikologis.Kepada para wartawan, ibu empat orang anak itu mengaku ikhlas menjalani masa penahanan dan meminta doa semua pihak. \"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini; dan saya mohon izin titipkan anak-anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,\" kata Putri dengan suara berat.Dalam kesempatan itu, Putri juga menyampaikan pesan kepada anak-anaknya dengan ekspresi dan nada suara bergetar. \"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu, dan selalu berbuat yang baik,\" ucap Putri.Sementara itu, Arman Hanis, penasehat hukum Putri Candrawathi, mengaku kliennya tidak ada persiapan untuk menjalani penahanan, karena agenda awalnya dia datang ke Bareskrim Polri ialah untuk wajib lapor terkait statusnya sebagai tersangka. \"Enggak ada persiapan apa-apa, ini saya mau ke rumah dulu ambil perlengkapan,\" kata Arman.Putri didampingi tim pengacaranya keluar dari lobi belakang Bareskrim Polri sekitar pukul 17.22 WIB. Dia langsung masuk ke dalam mobil berpelat polisi.Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Putri Candrawathi ditahan di Rumah Tahan Bareskrim Polri. \"Di Rutan Bareskrim, informasi dari penyidik seperti itu,\" ujar Dedi.Berdasarkan informasi yang diterima, Putri ditahan di Rutan Bareskrim Polri cabang Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. (Sof/ANTARA)