ALL CATEGORY
Warek Universitas Muhammadiyah Surabaya Sebut LaNyalla Pantas Pimpin Bangsa
Surabaya, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti disebut sudah sangat cocok menjadi pemimpin bangsa ini. Karena melihat kiprah dan perjalanan karir LaNyalla selama ini. Pernyataan itu terlontar dari Wakil Rektor 1 Universitas Muhammadiyah Surabaya, Dr. M Ridwan MPd, di depan ratusan mahasiswa UMSurabaya yang ikuti Stadium General dengan narasumber Ketua DPD RI, Senin (17/10/2022). Menurut Dr M. Ridwan, MPd, sosok LaNyalla sangat dikenal seluruh masyarakat Indonesia, apalagi bagi masyarakat Jawa Timur. Tak hanya dikenal, namun kinerja dalam memimpin roda beberapa organisasi juga terbilang sukses. “Pak LaNyalla ini sudah kita semua kenal mulai dari Ketua PSSI dan seterusnya hingga menjadi Ketua Lembaga Tinggi Negara. Dan menurut kami, ke depan Pak LaNyalla sudah sangat cocok untuk menjadi pemimpin bangsa ini,” ujar Dr M Ridwan, MPd disambut tepuk tangan para mahasiswa. Ditambahkan oleh Warek 1 UMSurabaya, LaNyalla merupakan aktifis berpengalaman sehingga sangat tepat berbicara di depan para aktifis mahasiswa juga. Sehingga para mahasiswa mendapat pencerahan di berbagai bidang, terutama politik kebangsaan. “Pak LaNyalla ini aktifis segala aktifis, pengalamannya luar biasa dan sangat dibutuhkan oleh adik-adik mahasiswa,” tukas dia. Sementara itu Ketua DPD RI sependapat bahwa mahasiswa tidak hanya sebagai agent of change namun juga agent of repair. Sebab hakikat dari kewajiban intelektual adalah melihat persoalan untuk kemudian menawarkan gagasan. “Namun saya ingatkan bahwa untuk menawarkan gagasan yang tepat, kita wajib memahami taksonomi persoalan secara mendalam. Dengan perenungan yang luhur dan tujuan untuk kemaslahatan umat manusia,” ucapnya. LaNyalla juga mengingatkan pentingnya anak didik kita diajari materi kebangsaan dan nasionalisme. Agar mereka memiliki kesadaran, kewaspadaan dan jati diri sebagai generasi penerus untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional bangsa. “Jauh sebelum bangsa ini merdeka, tepatnya pada tanggal 31 Agustus 1928, pejuang Pendidikan Ki Hajar Dewantoro sudah mengingatkan, bahwa jika anak didik tidak kita ajar dengan kebangsaan dan nasionalisme, mungkin mereka di masa depan akan menjadi lawan kita. Karena memang penghancuran ingatan kolektif suatu bangsa dapat dilakukan dengan metode non perang militer. Yakni dengan memecah belah persatuan, mempengaruhi, menguasai dan mengendalikan pikiran dan hati warga bangsa,” ucapnya. Dalam acara itu Ketua DPD RI didampingi Ketua KADIN Surabaya, M. Ali Affandi. Hadir Rektor UMSurabaya yang diwakili Wakil Rektor 1, Dr. M Ridwan, MPd, para Wakil Rektor lainnya, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa UMSurabaya, Muhammad Ilham Azis, Presiden BEM UMSurabaya Nadief Rahman Harris dan ratusan mahasiswa. (Sof/LC)
Putri Candrawathi Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa Dalam Sidang
Jakarta, FNN - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin. \"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,\" kata Putri, di hadapan majelis hakim.Hal tersebut diungkapkan Putri sesaat setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya, \"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?\"Majelis hakim pun lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri atas pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma\'ruf.Atas perbuatannya tersebut, Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. \"Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja,\" kata jaksa.Terhadap apa yang diperbuat Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kata jaksa, sudah terlihat dengan jelas mulai dari pertama saat Putri yang menelepon Ferdy Sambo.\"Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan,\" ujar jaksa.Namun, usai diberi penjelasan, Putri mengaku tetap tidak mengerti akan dakwaan tersebut. \"Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti,\" katanya lagi.Majelis hakim lantas meminta Putri untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dakwaan tersebut. \"Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya,\" ujar Putri setelah berbicara beberapa saat dengan penasihat hukumnya.Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menyebut bahwa JPU mengesampingkan fakta yang krusial dalam surat dakwaan yang dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri yang terjadi di Magelang.\"Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,\" kata koordinator tim penasihat hukum Putri Candrawathi sekaligus Ferdy Sambo, Arman Hanis.Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo, disebutkan bahwa alasan Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir J ialah karena mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli.Pada 8 Juli, Putri kemudian mengabari Sambo yang berada di Jakarta melalui sambungan telepon bahwa Brigadir J telah melakukan tindakan kurang ajar di Magelang.Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kemudian dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma\'ruf di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli. (Sof/ANTARA)
Terkait Kanjuruhan, Polri Akan Memeriksa Ketua Umum PSSI pada Selasa
Jakarta, FNN - Penyidik Polri akan memeriksa Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Selasa (18/10) di Mapolda Jawa Timur. \"Besok (Selasa) rencananya akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk di dalamnya dari PSSI,\" kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin. Nurul menjelaskan beberapa saksi yang diperiksa pada Selasa (18/10) mulai dari bendahara Arema FC, Koordinator lLapangan (Korlap) Steward, Departemen Kompetisi PT LIB. Menurut Nurul, pemeriksaan saksi dari Departemen Kompetisi PT LIB merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Dilanjutkan pemeriksaan saksi terhadap komisioner direktorat kompetisi PSSI. \"Selanjutnya (pemeriksaan) Ketua Umum PSSI, kemudian Komisi Banding PSSI dan sekretaris pengarsipan,\" kata Nurul.Untuk hari ini (Senin), lanjut Nurul, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, termasuk tiga orang saksi ahli. Kemudian, pada Rabu (19/10) dilaksanakan ekshumasi terhadap dua korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan. Sebelumnya, Sabtu (14/10), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan ekshumasi dilakukan dalam rangka penyidikan. Dedi menjelaskan bahwa Polri tidak bekerja sendirian. Kegiatan ekshumasi akan melibatkan kerja sama Polri dengan Ikatan Kedokteran Forensik Indonesia dan Tim DVI (Disaster Victim Identification) di Malang dan Jawa Timur. “Ini sebagai bentuk transparansi Polri membuka diri kepada para pihak untuk bersama-sama mengawal proses penyidikan tim gabungan,” ucap Dedi. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang mengatakan autopsi dua korban tersebut dilakukan atas permintaan pihak keluarga. Andi mengatakan Tim Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polri melakukan pendalaman di sejumlah titik yang menjadi tempat jatuhnya banyak korban dalam kejadian tersebut. \"Melakukan pengecekan, kami mendampingi Tim Inafis. Mengecek pintu-pintu atau \'gate\'. Belum masuk prarekonstruksi,\" tambahnya.(Sof/ANTARA)
Lima Aset Bos Judi Online Disita Polda Sumut
Medan, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyita lima aset rumah toko (ruko) milik bos judi online A alias J di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin siang.Penyitaan aset tersebut sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 14 Oktober 2022. Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan ruko tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis judi online. \"Ruko yang disita berjumlah lima bangunan bertingkat,\" ujarnya.Herwansyah menyebutkan penyitaan pertama terhadap tiga aset bangunan yang sebelum disewakan menjadi toko swalayan. Kemudian berlanjut dua aset bangunan yang sebelumnya dijadikan \"showroom\" mobil.Polisi menyebut harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita ditaksir mencapai Rp20 miliar. \"Hari ini kegiatan (penyitaan) kita di dua lokasi dengan nilai Rp20 miliar,\" katanya.Ia mengatakan kegiatan ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya. Sebelumnya pada 23 September 2022 polisi telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai nilai Rp27,2 miliar di Kompleks Cemara Asri.Kemudian, penyitaan berlanjut kelima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan nilai Rp21,6 miliar.Herwansyah merinci total aset yang disita dari bos judi online terbesar di Sumut mencapai Rp68 miliar.Rencananya penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapan keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. \"Kita masih menunggu keputusan PN Lubuk Pakam, nanti setelah keluar keputusan tersebut akan dilanjutkan penyitaan,\" kata Herwansyah. (Sof/ANTARA)
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat
Jakarta, FNN – Sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, Senin (17/10). Antusias masyarakat dan media yang sudah mengawal kasus ini terlihat dari banyaknya orang yang memadati lokasi persidangan maupun yang menyaksikan siaran langsung. Persidangan perdana ini dimulai dengan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pemaparan kronologi peristiwa penembakan yang menyebabkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meregang nyawa di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu. Diketahui, JPU telah menyerahkan surat dakwaan seminggu sebelum sidang perdana ini digelar sehingga pihak penasihat hukum Ferdy Sambo memiliki waktu untuk menyusun nota keberatan (eksepsi) dan langsung dibacakan setelah surat dakwaan. Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyatakan surat dakwaan jaksa tidak menguraikan kronologi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Penasihat hukum terdakwa sempat memaparkan ringkasan peristiwa yang mempercayai adanya perilaku kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang. Penasihat hukum mengungkit bahwa dakwaan JPU hanya diambil dari satu keterangan saksi tanpa menimbang dari saksi lainnya. Kemudian, terdapat penghilangan fakta peristiwa pada 4 Juli dan 7 Juli 2022. \"Penuntut Umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022,\" ujar Sarmauli Simangunsong, salah satu kuasa hukum terdakwa. Penasihat hukum juga menjabarkan kronologi peristiwa berdasarkan berita acara pemeriksaan terdakwa FS beserta keterangan PC, RE, RR, dan KM. Selain itu, surat dakwaan JPU tidak menyebutkan adanya keributan antara KM dan Brigadir J pada 7 Juli setelah diduga terjadi kekerasan seksual pada PC. Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan Pasal 143 KUHAP dan menyebut dakwaan bersifat Obscuur Libel atau batal demi hukum dikarenakan kabur atau samar-samar. \"(Surat dakwaan JPU) disusun secara kabur atau Obscuur Libel. Secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Dan oleh karenanya harus dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum,\" ujar Arman Hanis, salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan kesimpulan nota keberatan. Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, memberi kesempatan kepada JPU hingga Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 09.30 WIB untuk pembedahan tanggapan eksepsi. Yang apabila tidak disanggupkan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan sesuai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) terkait pembunuhan berencana dan Pasal 221 KUHP berkenaan dengan kasus obstruction of justice dengan ancaman hukuman pidana hingga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (oct)
Peluncuran "NasDem Memanggil", Anies Baswedan akan Menghadiri
Jakarta, FNN - Bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan akan menghadiri peluncuran Program \"NasDem Memanggil\" di NasDem Tower, Jakarta, Senin malam. \"Dalam acara peluncuran \'NasDem Memanggil\' akan turut bergabung bersama kita calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan,\" kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Prananda Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin. Kehadiran Anies di acara itu diharapkan semakin menambah animo berbagai lapisan warga untuk terlibat dalam program ini. \"Sebagai simbol keberlanjutan dan perubahan, kami meyakini bahwa sosok Anies akan menjadi nilai tambah tersendiri bagi partai di ajang kontestasi 2024 berikut dengan agenda perjuangannya,\" ujar dia. Tidak ketinggalan Ketua Umum Surya Paloh akan hadir dalam kesempatan tersebut dan akan secara resmi meluncurkan program ini. \"Sebagai pimpinan tertinggi partai, beliau berkepentingan untuk memastikan bahwa di ajang Pemilu 2024 segenap \'slagorde\' Partai NasDem sudah siap untuk menyongsong fajar kemenangan baru. Kemenangan yang siap mengantarkan Gerakan Perubahan Restorasi Indonesia menemukan babak barunya dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik ini,\" papar Prananda. Menurut dia, \"NasDem Memanggil\" adalah sebuah program yang digagas Bappilu Partai NasDem dalam upaya menjaring para calon anggota legislatif, baik di level DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota untuk berkontestasi pada Pemilu 2024. \"NasDem Memanggil\" adalah sebuah ruang bagi segenap anak bangsa yang memiliki atensi serta ketertarikan dalam dunia politik praktis guna memperjuangkan kepentingannya, kata dia. Kepentingan yang dimaksud, tambah dia, adalah kepentingan yang didasarkan pada rasionalitas dan keberpihakan pada semangat perubahan bagi Indonesia yang lebih baik. \"Siapa pun boleh ambil bagian dalam program ini, tua-muda, lak-laki atau perempuan, di kota maupun di desa, asalkan memenuhi kriteria dan ketentuan untuk dipilih dalam mekanisme pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,\" ujar Prananda. Ia mengatakan \"NasDem Memanggil\" adalah sebuah panggilan bagi seluruh warga negara Indonesia yang bekehendak membangun Indonesia lebih baik melalui platform Gerakan Perubahan Restorasi Indonesia. \"Ini adalah panggilan bagi mereka yang meyakini bahwa Partai NasDem adalah wahana yang tepat untuk memanifestasikan segala idealismenya. Bersama NasDem mereka akan mendapatkan ruang untuk memperjuangkan apa yang menjadi perhatian utamanya melalui jalur parlemen,\" ucapnya. Melalui \"NasDem Memanggil\", kata dia, Partai NasDem bermaksud menghimpun berbagai potensi dan kekuatan agar kemenangan dalam Pemilu 2024 menjadi semakin mungkin bagi NasDem. \"Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah kaum muda Indonesia. Kami meyakini bahwa bersama mereka, tidak hanya kemenangan yang akan kami raih melainkan jalan lempang bagi gagasan-gagasan perubahan,\" tuturnya.(Sof/ANTARA)
Pelayanan bagi Presiden Tak Berubah Meski Heru Pj Gubernur DKI
Jakarta, FNN - Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Triadi Machmudin mengatakan pelayanan kepada Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana tidak akan berubah meskipun Kasetpres Heru Budi Hartono menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.\"Kami jamin tidak akan berubah. Itu sama, kan kami sudah punya standar, kami yakin tidak akan perubahan, jadi tidak perlu diganti. Makanya, saya sebutkan kami hanya mengucapkan selamat kepada Pak Heru sebagai Pj Gubernur DKI, tapi kami tidak mau melepas (jabatan Kasetpres Heru),\" kata Bey Machmudin di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.Senin, Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 14 Oktober 2022.Heru Budi telah menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) sejak 2017. Dengan demikian, selama Heru menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah, akan terdapat pelaksana harian (plh) kasetpres untuk membantu Presiden Jokowi.Jabatan tersebut akan dilaksanakan secara bergantian oleh Bey Machmudin dan Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Rika Kiswardani sesuai periode waktu.\"Selama ini mekanisme kerja kami sudah terbangun dengan baik. COVID-19 memberikan pelajaran cukup banyak sehingga online sudah terbiasa, rapat online, kemudian persuratan online, bahkan kami rapat pun tidak di hari kerja itu sudah biasa. Di luar jam kerja, di luar hari kerja sudah biasa, jadi mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan lancar, mohon doanya saja,\" kata Rika Kiswardani.Bey menambahkan tidak akan ada pergantian jabatan kasetpres, sehingga Heru akan tetap sebagai Kepala Setpres. \"Dalam pandangan kami, mengapa Pak Heru dipilih menjadi Pj Gubernur DKI? Karena jabatan eselon satu. Artinya, karena kinerja beliau sebagai Kasetpres, jadi tidak perlu diganti, tinggal dijalankan saja; yang penting kan Pak Heru menjadi Pj Gubernur DKI tidak mengganggu pelayanan kepada Bapak Presiden dan Ibu Negara,\" menurut Bey.Jika Heru disibukkan dengan tugas-tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Bey mengatakan dirinya dan Rika akan mengerjakan tugas kasetpres.\"Keputusan yang kami buat itu sudah atas Sekretariat Presiden. Jadi, tidak perlu kaku harus Pak Heru semua, yang penting kan kecepatan pengambilan keputusan tetap dilakukan dan kami sudah menghitungkan risiko-risiko itu. Jadi, insya Allah tidak akan berubah dalam pelayanan kepada Presiden dan Ibu Negara dalam protokol, peliputan, dan pelayanan lain,\" ujar Bey. (Ida/ANTARA)
Tiga Masalah Utama Jakarta Menjadi Fokus Heru Budi
Jakarta, FNN - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut akan fokus menyelesaikan tiga masalah utama di ibu kota, yaitu mengatasi banjir, menata kota dan mengurai kemacetan.\"Beberapa waktu yang lalu saya sudah disampaikan arahan Bapak Presiden, ada tiga. Tiga itu kerjanya sudah waduh luar biasa, jadi harus kerja dan kerja turunan dari penanganan banjir, turunan dari tata ruang dan tentunya bagaimana mengurai kemacetan,\" kata Heru di kompleks istana kepresidenan Jakarta pada Senin.Pada hari ini Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 100/P Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 14 Oktober 2022. Heru Budi sebelumnya adalah Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) sejak 2017.\"Program-program yang dirasakan oleh masyarakat langsung tentunya akan kita agendakan di dalam pembahasan APBD 2023 yang mungkin dalam waktu dekat akan kita bahas,\" tambah Heru.Menurut Heru, ia pun akan langsung bertemu dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk meminta saran dan koordinasi mengenai apa yang dapat pemerintah DKI Jakarta lakukan bersama-sama dengan Kementerian PUPR untuk mengatasi banjir.\"Kalau banjir kan ada tiga, banjir rob, banjir hujan yang memang masuk ke area Jakarta dan banjir kiriman. Nanti sore saya akan bertemu dengan Pak Menteri PUPR terkait dengan banjir kiriman yang memang harus terbebankan di DKI. Jadi ada pembangunan waduk, sodetan, dan lainnya,\" ungkap Heru.Dalam APBN 2023 pun menurut Heru akan dimasukkan anggaran terkait penanganan air rob seperti pembangunan \"break water\", pembangunan turap dan beberapa waduk di sekitar Jakarta Utara atau Jakarta Barat.\"Nah bagaimana dengan (banjir) yang ada di Jakarta sendiri? Tentunya yang \'short time\' ini, sangat mendesak 1-2 bulan ini ada dua hal. Pertama adalah saya harus mengecek seluruh pompa-pompa, rumah pompa, waduk berfungsi dengan baik,\" tambah Heru.Heru juga berencana untuk mengajukan anggaran pengerukan saluran-saluran. \"Bagaimana yang jangka panjang untuk DKI Jakarta? Tadi ada pembangunan beberapa waduk, situ-situ, termasuk juga pemulihan pompa, termasuk juga revitalisasi kali. Nah itu yang memang program DKI Jakarta dan banyak lagi lainnya,\" ucap Heru.Selain bertemu dengan Menteri PUPR, hari ini Heru Budi menyebut ia juga akan mengikuti rapat paripurna. \"Besok ada pengarahan 600 pejabat DKI, setelah itu saya ada beberapa ke wilayah, ada itu Waduk Pluit, Kali Sentiong dan seterusnya, padat sampai satu minggu ke depan sudah keliling terus, ya doakan saja mudah-mudahan bisa sehat selalu,\" tutur Heru.Selama Heru Budi Hartono menjabat sebagai Pj Gubernur DKI, ada Pelaksana Harian (plh) Kasetpres yang akan mengerjakan tugas Kasetpres untuk membantu Presiden Jokowi dalam bekerja.Jabatan tersebut akan dilaksanakan secara bergantian oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Triadi Machmudin dan Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Rika Kiswardani sesuai dengan periode waktu. (Ida/ANTARA)
Gue Lepas Anies untuk Jadi Presiden
Biar orang lain dan dari daerah lain teriak-teriak politik identitas, Anies di Jakarta telah bekerja membangun toleransi, kesetaraan, dan keadilan. Adil buat semuanya. Semua warga negara tanpa terkecuali. Oleh: Alex Wibisono, Aktivis Tinggal di Kota Depok RAKYAT Jakarta menangis. Haru setelah ditinggal Anies Baswedan. Selama ini, Anies jadi kebanggaan warga Jakarta. Selain Ali Sadikin, Gubernur DKI yang legend itu. Lima tahun sudah, Anies membersamai rakyat Ibu Kota. Banyak perubahan, walaupun banjir hujatan. Tapi, Anies tidak pernah membalasnya. Goodbener. Begitulah harusnya seorang pemimpin. Sadar kritik dan hujatan. Gue demen banget. Rakyat Ibu Kota pun puas. Bahkan sangat puas. Ingin lagi Anies memimpin Jakarta untuk kedua kali. Hal mudah jika Anies mau. Rakyat Jakarta pasti mendukungnya. Seandainya kagak ada partai yang mengusung, rakyat Jakarta siap kumpulkan KTP. Sekejap kilat akan terkumpul. Mudah, pakai banget. Jadi calon independen. Sepertinya ada tugas yang lebih besar. Anies harus urus Indonesia. Inilah amanah yang harus diambil. Kalau bukan Anies, siapa lagi? Rakyat Jakarta harus ikhlas. Mereka telah melepas Anies hari Ahad kemarin. Tangis haru mewarnai pelepasan itu. Selesai satu tugas, tugas lain yang lebih besar menunggu di depan mata, kata Anies. Anies mengajak semuanya untuk bersama-sama. Untuk bergerak dan melangkah ke depan. Ambil tanggung jawab bersama. Warga Jakarta tahu apa yang dimaksud oleh Anies. Spontan mereka teriak Anies Presiden. Anies tidak lagi urus Jakarta, tapi urus Indonesia. Anies tidak hanya urus 10,6 juta warga, tapi 275 penduduk Indonesia. Rakyat telah meminta kepada Anies untuk jadi presiden 2024. Ini dibaca dari elektabilitas Anies dalam berbagai survei. Selalu berada di tiga besar. Nasdem lalu menangkapnya, kemudian tanggal 3 Oktober kemarin deklarasikan Anies. Rencananya Demokrat dan PKS menyusul deklarasi pada 10 Nopember bulan depan. Kalau PPP dan PAN menunggu Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bubar. Sepertinya kagak lama lagi. Lu percaya omongan gue. Semua orang tahu, ada pihak yang kuat sekali untuk mengahalangi Anies. Mereka berupaya jegal Anies. Tapi rakyat berada di belakang Anies. Puluhan hingga ratusan ribu massa yang kemarin hadir di Bundaran HI sampai Jl. Merdeka Selatan siap back up Anies. Siap kawal Anies. Siap bekerja bersama Anies menuju pilpres 2024. Belum lagi massa pendukung Anies yang berkumpul di setiap daerah. Mereka ikut serta melepas Anies dari kabupaten masing-masing. Seperti di Semarang, mereka melepas Anies dari kawasan Simpang Lima. Ada pula yang di gedung seperti para pendukung Anies di Solo. Anies percaya bahwa mereka pendukung setia. Mereka ikhlas. Anies meminta mereka untuk luruskan niat dalam melangkah. Ikhlas niat untuk membangun Indonesia yang berkeadilan. Dan, memperjuangan kesetaraan diantara semua warga negara. Itulah pesan terakhir Anies di Jalan Merdeka Selatan. Biar orang lain dan dari daerah lain teriak-teriak politik identitas, Anies di Jakarta telah bekerja membangun toleransi, kesetaraan, dan keadilan. Adil buat semuanya. Semua warga negara tanpa terkecuali. Dari manapun berasal, suku dan agama apapun, warga berhak mendapatkan hak untuk diperlakukan setara oleh negara. Diawali kesetaraan itu di Jakarta, lalu untuk Indonesia. Dipimpin Anies, DKI Jakarta teduh dan damai. Indonesia pun akan merasakan hal yang sama jika orang seperti Anies ini menjadi pemimpinnya. Depok, 17/10/2022. (*)
Bengis: Jika Negara Hukum Berubah Menjadi Negara Polisi
Itu yang harus dirumuskan dengan standarisasi yang tepat sehingga hukum tidak lagi diperdagangkan. Hukum dagang boleh, dagang hukum jangan. Hukum Industri harus dipelajari, industri hukum jangan. Oleh: Pierre Suteki, Dosen Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo HAMPIR genap 4 bulan, publik di semua lini telah disibukkan dengan proses penanganan dan pengungkapan pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Hari ini, Senin, 17 Oktober 2022 Tim majelis hakim yang diketuai YM Wahyu dan beranggotakan Morgan dan Alimin mulai menyelenggarakan sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk. Dalam berkas dakwaan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma\'ruf. Sementara dalam kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto yang dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. Pada awal pengungkapan kasus, tampak terkesan bahwa penanganan kasus ini tidak dilakukan secara PRESISI sesuai dengan tagline transformasi POLRI PRESISI yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan. Narasi yang dibangun sejak awal akhirnya porak-poranda begitu Brigadir E \"speak up\" bahwa dirinya bukan satu-satunya pelaku (penembak) dan ada yang memerintahkan menembak serta terungkapnya fakta-fakta hukum lainnya. Dalam kasus ini terkesan tampak begitu jelas bahwa substansi dan prosedur hukum tidak lagi diakui keberadaannya di negara hukum sekalipun oleh penegak hukum itu sendiri, yakni polisi. Belum selesai persoalan Sambo, di awal bulan Oktober 2022 terjadi tragedi kemanusiaan yang juga terindikasi aparat pengamanan (polisi) terlibat dalam terbunuhnya 132 suporter sepak bola Aremania di stadion Kanjuruhan, Malang. Belum tuntas penyelesaian tragedi Kanjuruhan, lagi-lagi muncul peristiwa baru soal perdagangan narkoba seberat 5 kg sabu-sabu yang ini malah melibatkan seorang Kapolda dan bawahannya secara terstruktur. Intinya, atas peristiwa hukum akhir-akhir ini, banyak oknum polisi yang justru terlibat dalam tindak kejahatan atau juga dikenal criminals in uniform hampir terjadi di semua lini kehidupan. Boleh jadi, polisi memang dipakai sebagai alat untuk menjalankan kejahatan dengan tujuan merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara oleh pihak-pihak tertentu. Apakah polisi ingin mengubah negara hukum (rechtsstaat/law state) menjadi negara polisi (police state)? Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat di mata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Demikian pula antar sesama warga negara, juga memiliki persamaan di depan hukum. Bila tidak ada persamaan hukum dalam sistem ketatanegaraan dan sistem peradilan di Indonesia, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya \"Equality Before The Law\" adalah tidak ada tempat bagi \"backing\" yang salah, melainkan undang-undang merupakan \"backing\" terhadap yang benar. Sistem peradilan pidana di Indonesia ditengarai telah lama menjadi industri hukum sebagaimana disinyalir oleh Menkopolhukam Mahfud MD dalam forum ILC pada 11 Februari 2020. Ia menemukan praktik hukum di mana orang yang benar dibuat salah dan orang salah dibuat benar. Juga, praktik pengalihan perkara dari pidana ke perdata dan/atau sebaliknya. Bahkan katanya, ada polisi yang membuat surat kaleng untuk dirinya sendiri agar dapat menceraikan istrinya. Ini merupakan sindiran tajam terhadap praktik yang diselenggarakan, baik oleh polisi, jaksa, hakim, maupun advokat. Maka, tidak heran jika saat ini penegakan hukum lebih berorientasi pada untung-rugi (Dagang) dengan mengabaikan persoalan kebenaran dan keadilan. Keadaan ini persis dengan pernyataan William T. Pizzi tentang trials without truth. Bilamana praktik-praktik industri hukum oleh oknum-oknum penegak hukum di negeri ini benar adanya dan terus dibiarkan, maka akan memunculkan adanya berbagai corporation atau perusahaan dan perbisnisan di dunia hukum, di antaranya: 1. Police Corporation 2. Prosecutor Corporation 3. Court Corporation 4. Prison Corporation dan 5. Advocate Corporation Bukankah begitu logika sederhananya? Yang terakhir akan terjadi: Indonesia Corporation. Bila demikian adanya, maka sesungguhnya negara ini telah menjelma menjadi perusahaan raksasa yang berwajah dingin tetapi bengis terhadap rakyatnya sendiri. Hilang karakter diri sebagai negara benevolen. Yang tersisa boleh jadi adalah tinggal hubungan bisnis antara Produsen dan Konsumen. Produsennya Negara dan Swasta sedang konsumennya adalah rakyatnya sendiri. Akhirnya kepengurusan negara ini hanya sebatas Profit bukan Benefit. Itukah yang diinginkan, ketika Negara Hukum Kesejahteraan Sosial kita akan bermetamorfosis menjadi Negara Industri Hukum? Polisi khususnya sebagai garda terdepan penegakan hukum pun tidak boleh menjadi agen industri hukum ini karena ketika polisi telah menjadi agen industri penegakan hukum maka sejak di garda ini pun penegakan hukum sudah dipenuhi pertimbangan untung rugi, bukan pertimbangan kebenaran dan keadilan. Jika bukan lagi dua hal tersebut yang menjadi pertimbangan polisi dalam melaksanakan pekerjaannya bahkan jika polisi sudah mau menjadi alat pemerintahan negara untuk mewujudkan \"kejahatan-kejahatan politiknya\", maka di saat itulah negara ini telah menjadi Police State. Kita tentu tidak menghendaki keadaan yang demikian terjadi di negeri ini. Menyimak praktik hukum yang tengah terjadi, mungkin ada benarnya tentang Industri Hukum yang sempat viral seperti yang disebutkan Menkopolhukam. Saya kemudian berkhayal mungkinkah dalam industri hukum ini kita peroleh justice dalam proses trial-nya atau justru yang akan muncul adalah: trial without justice? Industri hukum dapat terjadi di semua lini penegakan hukum ketika setiap lini tersebut berupaya memperjualbelikan kebenaran dan keadilan. Sanksi pidana mungkin juga tidak mempan, maka kata kuncinya adalah Akhlak! Akhlak yang mana? Ukurannya apa? Itu yang harus dirumuskan dengan standarisasi yang tepat sehingga hukum tidak lagi diperdagangkan. Hukum dagang boleh, dagang hukum jangan. Hukum Industri harus dipelajari, industri hukum jangan. Kita tidak ingin rechtsstaat (negara hukum) berubah menjadi police state (negara polisi) karena hanya akan melahirkan industri hukum yang bengis. Tabik...! Semarang, Senin, 17 Oktober 2022. (*)