ALL CATEGORY
UUD 1945 Versus UUD NRI 1945 (1)
Ketiga, tentang kekuasaan yang dijatuhkan, yaitu Soekarno dan Gus Dur oleh UUD 1945 Asli, apa yang salah? Dalam ilmu manajemen saja ada yang disebut reward and punishment. Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta UUD 1945 yang dimaksud ialah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Aguastus 1945. Adapun UUD NRI 1945 adalah hasil amandemen atas UUD 1945 empat kali dalam rentang waktu 1999 sampai dengan 2002. Sebelum amandemen, batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 65 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Setelah 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. UUD 1945 pada periode pertama mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. UUD 1945 dalam kurun 1945-1950 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, karena Indonesia sedang disibukkan oleh perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Presiden Nomor X pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), karena MPR dan DPR saat itu belum terbentuk. Pada 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi Presidensial atau Semi Parlementer yang pertama. Peristiwa ini merupakan perubahan pertama sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945. Amandemen UUD 1945 merupakan upaya penyempurnaan aturan dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR sesuai kewenangannya yang diatur dalam pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa MPR punya wewenang dalam mengubah dan menetapkan UUD.Pembukaan UUD 1945 Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di antara penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, bahwa Undang-Undang Dasar adalah sebagian dari hukum dasar Undang-Undang Dasar suatu negara. Undang-Undang Dasar (UUD) ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya UndangUndang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis. Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitution nel) suatu neqara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loi Constituttionelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana praktiknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund) dari Undang-Undang Dasar itu. Pokok-pokok pikiran dalam “pembukaan”. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Refly Harun mengemukakan beberapa poin penting tentang UUD 1945 di Forum Diskusi Ultah KAMI ke-2, pada 18 Agustus 2022. Hatta Taliwang merekam statement Refly Harun sekaligus meminta tanggapan anggota grup WA Konstitusi & Masalah Negara sebagai berikut. UUD 1945 baru beberapa bulan lahir langsung “disimpangkan” dengan keluarnya Maklumat X, sehingga kita menganut Sistem Parlementer. Hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945 Asli. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1945 lahir kekuatan Orde Lama (ORLA) di mana rezim otoriter berlangsung. Indonesia sempat berdemokrasi pasca Orde Lama pada tahun 1966 sampai dengan 1971 di masa awal Soeharto. Setelah Pemilu 1971 dengan kekuatan mayoritas tunggal Golkar ditopang ABRI kita masuk era Otoriter Soeharto. Setelah 1998 sampai dengan sekarang kita hidup dalam alam demokrasi dengan UUD NRI 1945 hasil Amandemen. Refly Harun mengakui bahwa masalah yang terjadi sekarang ada andil konstitusinya, ada andil Undang-Undang, dan ada andil pada implentasi oleh penguasa. Bahkan dia menyebut demokrasi makin regresi dan terjadi OTG (Otoriter Tanpa Gejala). Lembaga-lembaga demokrasinya mandul, MK mandul, KPK mandul, DPD dimandulkan dari awal, KY lumpuh dari awal juga, dan Komnas-Komnas juga demikian. Dengan MK yang seperti sekarang, yang akan menjadi hakim bagi hasil Pilpres/Pemilu mendatang, tidak bisa diharapkan, karena akan selalu memenangkan rezim penguasa. Kecurangan apa pun dalam Pemilu/Pilpres tak mungkin bisa diputuskan secara adil. Tidak ada bukti UUD 1945 berhasil. Justru melahirkan 2 rezim otoriter (Soekarno dan Soeharto) dan menjatuhkan 2 Presiden, yaitu Soekarno dan Gus Dur. Jika kembali ke UUD 1945 tidak ada basis sejarah dan basis argumentasi ilmiah. Tidak pernah dipraktikkan cara memilih Presiden di MPR. Meskipun demikian, menurutnya dia menghargai pilihan mereka yg ingin Kembali ke UUD 1945, sementara ada pula yang ingin status quo. Refly sendiri ingin mengamandemen (amandemen ke-5). M. Hatta Taliwang menanggapinya demikian. Pertama, tugas generasi sekarang untuk melakukan terobosan mempraktikkan amanat UUD 1945 Asli secara benar dan baik. Kedua, menanggapi point tentang praktik UUD 1945 di masa Soekarno dan Soeharto, Refly Harun melihat seolah era itu adalah era praktik UUD 1945, karena itulah ia menyalahkan UUD 1945-nya. Padahal hemat saya era itu adalah era penyimpangan praktik UUD 1945. Orba bukan rezim UUD 1945 Asli. Bahkan dalam konteks Demokrasi, Prof. Dr. Maswadi Rauf menyebut era Soeharto bukan era Demokrasi. Rezim Soeharto bukan rezim demokrasi yang menjadi cita-cita pendiri negara. Rezim Soeharto adalah rezim militer dengan segala sifatnya. Kritik atas praktik kekuasaan yang tidak demokratis bertentangan dengan UUD 1945 itu disampaikan Yayasan Lembaga Kesadaran Berkonstitusi (YLKB) yang terdiri atas Bung Hatta, M. Natsir, Jenderal AH Nasution, dan Mr Sanusi Hardjadinata, menyusul kritik dari PETISI 50 yang dipimpin Ali Sadikin terkenal itu. UUD 1945 cuma dipakai sebagai bungkus oleh rezim militer Soeharto, dan tidak pas praktiknya untuk menilai UUD 1945 yang sesungguhnya sebagai yang dicita-citakan pendiri negara. Pasal mana di UUD 1945 yang mengistimewakan peranan TNI atau yang eksplisit menyebut boleh berkuasa seumur hidup? Era Soeharto tidak mewakili semangat dan cita-cita pendiri negara yang tertuang dalam UUD 1945. Antara ayat dan praktik UUD 1945 era Soeharto menurut tokoh-tokoh bangsa saat itu tidak selaras. Jadi, yang salah UUD 1945 atau Aktor Penguasanya? Masih menurut M. Hatta Taliwang, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Soekarno bagai kuda lepas dari tali ikatannya. Setelah 10 tahun hanya jadi simbol dari UUD 1950 dalam sistem parlementer, dengan Dekrit merasa punya kekuasaan riel lagi. Soekarno memperkenalkan konsepsi baru Demokrasi Terpimpin. Dengan itulah Soekarno mulai memusatkan semua kekuasaan di tangannya, termasuk menjadi Panglima Tertinggi ABRI, Ketua MPRS merangkap jadi Menteri, Ketua Mahkamah Agung merangkap jadi Menteri. Di pasal mana UUD 1945 membolehkan perangkapan demikian? Praktik Soekarno berkuasa itu dikritik habis oleh Bung Hatta dengan tulisannya yang terkenal, Dekokrasi Kita. Juga dikritik oleh Liga Demokrasi pimpinan Jend. Soekendro. Artinya, ada pendiri negara yang lain yang menganggap bahwa Bung Karno berkuasa mengabaikan pesan UUD 1945 Asli. Jangan dicampur aduk antara cita-cita negara dalam UUD 1945 dengan praktik-praktik menyimpang dari penyelenggara negara dengan ambisi pribadinya. Sungguhnya UUD 1945 itu belum pernah secara baik dipraktikkan oleh penguasa setelah merdeka. Tugas generasi kini untuk mempelajari dengan lebih baik bagaimana isi pesan UUD 1945 dan bagaimana mempraktikkan dalam kekuasaan dengan lebih baik. Ketiga, tentang kekuasaan yang dijatuhkan, yaitu Soekarno dan Gus Dur oleh UUD 1945 Asli, apa yang salah? Dalam ilmu manajemen saja ada yang disebut reward and punishment. Penghargaan untuk yang berjasa dan berprestasi, dan hukuman bagi yang melanggar dan bersalah. Menaikturunkan Presiden itu sesuatu yang normal dalam manajemen negara modern. Praktik memilih Presiden ala UUD 1945 pernah dilakukan ketika MPR RI memilih Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menjadi Presiden. (*)
Tragedi Pembunuhan KM 50 Wajib Diusut Kembali
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan KATA \"wajib\" bagi muslim adalah kategori hukum yang sangat penting bahkan berat. Dikerjakan berbuah pahala (reward) ditinggalkan berdosa dan bersanksi (punishment). Dalam makna yang umum \"wajib\" adalah keharusan atau sesuatu yang tidak boleh tidak. Fakta sebenarnya dari kasus penyiksaan dan pembunuhan 6 laskar FPI oleh aparat adalah wajib untuk dibuka karena selama ini nampaknya tertutup, terkesan rekayasa dan dilakukan proses peradilan pura-pura. Wajibnya menguak fakta adalah tuntutan rakyat demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Kasus Km 50 adalah kejahatan kemanusian (crime against humanity). Terbongkarnya kejahatan Duren tiga yang berskema mirip Km 50 mendasari kuatnya dorongan untuk membuka dan membongkar kembali kasus Km 50 yang saat itu ditangani dengan penuh rekayasa dan dalam peradilan sesat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit di depan Komisi III DPR menyatakan kasus Km 50 dapat dibuka kembali jika ada bukti baru atau Novum. Menurutnya ia masih menunggu proses peradilan yang kini masih di tingkat kasasi. Terhadap proses peradilan ini tentu publik tidak bisa berharap banyak karena sejak awal juga sudah salah. Perlakuan kepada terdakwa dua anggota Polisi itu luar biasa sangat istimewa. Kasus yang jelas pembunuhan akan tetapi ternyata keduanya tidak ditahan dan bebas berkeliaran. Demikian juga untuk Novum tidaklah perlu karena masalahnya adalah tidak tuntasnya penyidikan. Banyak bukti yang belum tergali atau disembunyikan. Dalam kasus Km 50 ini tidak perlu temuan bukti baru (Novum) bukti yang ada saja sengaja untuk tidak dibuka dan dituntaskan. Sebagai contoh disembunyikan atau tidak dibukanya bukti-bukti yang ada, antara lain : Pertama, terjadinya obstruction of justice melalui skenario \"tembak menembak\" dengan bukti palsu. Tampilan empat pejabat saat konperensi pers adalah fakta kebohongan. Siapa sebenarnya pengarang cerita itu ? Irjen Fadil Imran Kapolda Metro Jaya, Mayjen Dudung Abdurahman Pangdam Jaya, Brigjen Hendra Kurniawan Karo Paminal Propam Mabes Polri, atau Kombes Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya ? Atau ada pengarang lain di luar keempatnya yang terlibat? Kedua, mobil-mobil dengan penumpang yang masih tersembunyi. Mobil Land Cruiser hitam sebagai \"mobil komando lapangan\" dengan penumpang yang patut diminta pertanggung jawaban. Lalu dua mobil Avanza hitam B 2739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJL. Komnas HAM (yang diduga mengetahui) telah merekomendasi agar penumpang ketiga mobil tersebut diusut dan diproses hukum. Ketiga, penghilangan dan perusakan alat bukti seperti CCTV, penghapusan rekaman HP, dan penghancuran rest area Km 50. Semua itu bukan saja obstruction of justice tetapi juga suatu kejahatan yang terancam pidana. Baik pelaku maupun penyuruh. Mudah sebenarnya untuk mengusut hal ini jika memang ada kemauan. Dan hal ini tidak perlu Novum karena sudah ada bukti yang terserak sejak dulu kala. Keempat, bekas penganiayaan yang terlihat pada keenam jenazah. Penyembunyian yang diduga terjadi saat dilakukan otopsi (yang tanpa izin keluarga) adalah bukti yang mesti dibongkar kembali. Bukankah dakwaan JPU di pengadilan untuk terdakwa Fikri dan Yousman itu di samping pembunuhan (338 KUHP) juga penganiayaan yang menyebabkan kematian (351 ayat 3 KUHP) ? Dimana lokasi keenamnya dianiaya ? Km 50 wajib diusut kembali apalagi dengan terbongkarnya kerja dari Satgassus Polri yang dikomandani Irjen Ferdy Sambo. Beberapa personal yang ditahan dalam kasus Duren Tiga seperti Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Handik Zusen ternyata berada juga di \"ruang\" Km 50. Sekali lagi penting mendesak Presiden Jokowi agar segera menginstruksikan Kapolri untuk membuka kembali atau menuntaskan pengusutan kasus Km 50. Jangan biarkan misteri tetap melayang-layang. Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan. Hukumnya adalah wajib. Bandung, 25 Agustus 2022
Anies dan Puan, Pasangan Ideologis dan Relevan
Oleh: Yusuf Blegur | Mantan Presidium GMNI SAMPAI saat ini, begitu sangat resisten reaksi kedua kubu pendukungnya, ketika ada upaya Anies dan Puan dipasangkan sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024. Ada dilematis ketika idealisme dikawinkan dengan realitas politik. Terkendala dan pasrah oleh keadaan, atau lapang dada merajut kebersamaan untuk meraih kemenangan. Sementara, demokrasi yang kapitalistik dan transaksional tak peduli kekuasaan direngkuh dengan cara yang humanis atau machiavellis sekalipun. Perbedaan latar belakang, struktur sosial dan behavior, kerapkali mengemuka dan menjadi alasan Anies dan Puan begitu ditentang, khususnya di kalangan akar rumput pendukungnya. Benarkah demikian?, mungkin ini menjadi menarik dibahas secara lebih lugas, rasional dan terukur. Kalau memang ada perbedaan mendasar dan prinsip di antara Anies dan Puan, kenapa tidak dicari kesamaan dan kecocokannya, agar keduanya menjadi harmonis dan selaras bagi perjalanan politik ke depannya. Jangankan hanya dua sosok, republik yang lebih kompleks masalahnya ini juga didirikan dari bangunan perbedaan yang paling prinsip dan fundamental, namun bisa disatukan oleh konsensus nasional. Tentu saja semua paham bahwa para pendiri bangsa telah bersepakat, perbedaan mendasar soal suku, agama, ras dan antar golongan dapat dipersatukan dengan terwujudnya Pancasila, UUD 1945 dan NKRI hingga bisa dinikmati hingga saat ini. Memori bangsa ini tak akan pudar, ketika para ulama dan pemimpin umat tulus dan hikmad dalam musyawarah BPUPKI tahun 1945, ketika Piagam Jakarta pada akhirnya melebur dalam prinsip-prinsip negara Pancasila dan bukan sebagai negara agama. Meskipun menjadi persoalan yang substansi dan membutuhkan ekstra perhatian khususnya bagi partai politik dan pendukungnya, untuk mempertemukan Anies dan Puan sebagai pasangan ideal dalam panggung pilpres 2024. Secara personifikasi mungkin ada, sama halnya dengan pasangan capres siapapun lainnya, karena setiap figur memiliki eksistensi dan karakternya masing-masing. Namun teruntuk Anies dan Puan, keduanya relatif tidak memiliki kendala yang berarti, jika dipasangkan dalam kontestasi pemilihan presiden paling krusial sekaligus eksotis bagi masa depan Indonesia. Anies dan Puan akan bertumbuh simpati, empati dan apresiasi publik, mengingat kedua figur pemimpin tersebut sama-sama memiliki loyalis dan kalangan \"die hard\" tersendiri. Secara aspek historis dan ideologis, Anies dan Puan yang akan menjadi pengantin politik pilpres itu justru menjadi kekuatan signifikan dan paling berpengaruh. Keduanya mewarisi trah pemimpin yang tak bisa diabaikan bahkan menjadi tolok ukur bibit, bebet dan bobot dari budaya Jawa yang sudah menjadi representasi politik nasional. Puan yang cucu Bung Karno dan Anies yang cucu AR Baswedan, merupakan generasi yang layak mendapat panggung politik nasional untuk meneruskan estafet kepemimpinan dan mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia yang telah dicanangkan oleh generasi terdahulu. Meneruskan spirit kebangsaan sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang pondasinya telah diletakan oleh para pejuang dan pahlawan, termasuk dari kakeknya Anies dan Puan. Sementara itu dalam tatanan ideoligi, Anies dan Puan cenderung menjadi sinergi dan elaborasi dari kekuatan nasionalis dan agama. Kedua hubungan aliran ideologi dan politik yang dalam satu dekade ini begitu tajam pasang surutnya, berpotensi menemukan momentum politik yang kondusif melalui kolaborasi Anies dan Puan. Puan sebagai putri Megawati yang menjadi lokomotif dari gerbong nasionalis, marhaenis dan Soekarnois. Akan semakin kuat dan menentukan dalam memenangkan pilpres 2024 jika dipasangkan dengan Anies yang kini semakin populis dan didukung oleh basis politik entitas Islam termasuk dari tokoh dan basis NU dan Muhamadiyah. Meskipun mendapat sokongan umat Islam, figur moderat Anies yang berlatar pendidikan di Amerika, menjadi pasangan sejoli buat Puan yang kental dengan nasionalis sekuler, sebagian politik tradisional dan Islam abangan. Anies dan Puan seperti mewakili keintiman ideologi nasionalis dan Islam. Keduanya juga menjadi cermin dari kekuatan partai politik besar dan paling berpengaruh serta euforia rakyat yang menginginkan figur pemimpin yang mampu merangkul kebhinnekaan dan kemajemukan bangsa. Pasangan Anies dan Puan bukan saja otentik, lebih dari itu menjadi kompromi paling bijak dan solutif dari krisis kepemimpinan dan karut-marutnya politik yang melanda kekinian Indonesia. Setidaknya ada simbiosis mutual antara Megawati Soekarno Putri atau PDIP dengan Anies Rasyid Baswedan jika terjadi kesepakatan. Megawati dapat menyiapkan transisi kepemimpinan dan melanggengkan politik trahnya sekaligus sekoci kepada Puan terhadap PDIP, Anies dapat melewati aral rintangan terberat berupa \"password\" kendaraan politiknya. Terkait transformasi nilai-nilai, edukasi dan rasionalisasi Anies dan Puan terhadap kemungkinan terjadinya penolakan dan migrasi dukungan politik dari masing-masing grass root. Bagi Anies dan Puan serta irisan keduanya, memang membutukan proses dan pendekatan yang elegan untuk menjawab dan mengantisipasinya. Namun seiring waktu dan perlahan, konstelasi dan konfigurasi politik nasional pada situasi dan kondisi tertentu, akan mendorong pilihan yang terbaik yang mendesak untuk menyelamatkan pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Para petinggi partai politik dan elit kekuasaan, khususnya dari PDIP yang memahami dan akrab dengan kultur \"patron klain\" rakyat Indonesia. Selayaknya menjadikan Anies dan Puan sebagai pasangan capres paling potensial dan mampu memenangkan hati rakyat, menjadi pilihan yang tak terhindarkan lagi. Bagi PDIP maupun partai politik lainnya, tak ubahnya memasuki fase \"to be or not to be\", pilihan Anies dan Puan menjadi upaya paling elegan, cerdas dan bermartabat dalam pilpres 2024. Tentunya, selain untuk kebaikan masa depan negara dan bangsa Indonesia, pilihan Anies dan Puan sebagai pasangan capres-cawapres juga berarti mendongkrak suara partai politik yang mengusung keduanya. Seandainya, domain Anies dan Puan beserta masing-masing irisannya memahami dan dapat memaknai perbedaan antara politik idealis dan politik realitas. Seandainya kedua kubu masing-masing berjiwa besar dan legowo mendukung Anies dan Puan. Maka pilpres 2024 dan efek kekuasaan yang dihasilkannya, akan menjadi mahfum bagi semua pihak dinilai sebagai alat untuk merangkai idealisme. Jadi, bersemangat dan yakinlah para nasionalis religius dan religius nasionalis. Anies dan Puan sejatinya merupakan pasangan ideologis dan relevan. Munjul-Cibubur, 25 Agustus 2022.
Lirikan Matamu
Oleh Ridwan Saidi Budayawan INDIVIDU kelembagaan tinggi dan pemerintah yang bersikap dan bicara di luar mainstream kemapanan antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua MPR Bambang Susatyo, Ketua DPD LaNyala. Orang melirik ketiga tokoh ini. Mau ke mana \'tu bapak-bapak? Menteri Dalam Negri Tito Karnavian lama tak tampak. Juga dilirik orang. Ke mana ya \'tu bapak? Tokoh parpol yang banyak dilirik adalah Ketua Nasdem Surya Paloh. Komentar dan langkahnya banyak dilirik orang karena mengesankan perubahan. Perubahan sendiri mubah buat Megawati, jaman Suharto beliau anggota DPR fraksi PDI. Karena itu pertemuan Paloh-Puan jadi menarik untuk dilirik. Usai bertemu pada 22/8/2022 mereka nyatakan akan terus kerja sama sampai Pilpres 2024. Paloh pun dengan Demokrat akrab belaka. Ini permainan di arena. Biasanya paralel dengan playing beyond the arena. Tapi istilah yang lazim digunakan pergerakan tanpa bola. Empirik ini yang menentukan dan tak bisa dilirik. Bursa capres masih didominasi Anies Baswedan. Banyak yang lirik Anies dibanding yang lain walau mungkin sudah berjoget tipis. Tapi terhadap pilpres sendiri sama dengan pemilu, tipis yang lirik, ukurannya pemberitaan. Garis kemerosotan ekonomi dan garis perubahan politik akan bertemu pada satu titik singgung. Jangan tersinggung, ini pemikiran teoritis. Kapan? Ini pertanyaan tak berjawab. T-factor bukan di saku pelaku politik yang berada dalam posisi petahana atau perubahan di arena. Juga tidak pada observer. Siang malam berada di posko-posko organisasi anti komunis tetapi baru tahu awal perubahan setelah Gestapu meledug. Dinamika politik Indonesia bulan-bulan terakhir ini tetap menarik untuk dilirik. Karena berbeda dengan jaman Suharto dimana kala itu 14 pemain petahana keluar lapangan. (R. Saidi)
Kuliah Umum di USU, LaNyalla Jabarkan Dampak Perubahan Fundamental UUD 1945
Medan, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan perubahan yang terjadi pada UUD 1945 bukanlah amandemen konstitusi. Melainkan penggantian konstitusi. Karena secara fundamental ada beberapa hal yang terjadi dalam proses Penggantian UUD yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 tersebut. \"Konstitusi baru tersebut telah dikaji dan diteliti oleh Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada dengan peneliti di antaranya Profesor Kaelan dan Profesor Sofian Effendi. Dan ditemukan bahwa perubahan yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 itu bukanlah Amandemen Konstitusi. Tetapi penggantian Konstitusi,\" tutur LaNyalla. Hal itu disampaikan LaNyalla saat memberi Kuliah Umum bertema Rekonstruksi Terhadap Kewenangan Istimewa Lembaga Legislatif di Indonesia Melalui Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang digelar Pemerintahan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (24/8/2022). Menurut LaNyalla, berdasarkan penelitian itu Profesor Kaelan tidak sependapat bila Konstitusi baru itu tetap disebut sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Seharusnya konsitusi baru itu disebut sebagai Undang-Undang Dasar 2002. Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, secara fundamental ada beberapa hal yang terjadi dalam proses Penggantian UUD yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 tersebut. \"Yang pertama adalah Pembubaran Negara Proklamasi. Karena berdasarkan analisis fungsi dan tujuan konstitusi, penggantian UUD 1945 dengan UUD 2002 merupakan suatu penggantian norma fundamental negara,\" ujarnya. LaNyalla menjelaskan, pada hakikatnya Pemberlakuan UUD 2002 sama halnya dengan pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. \"UUD 2002 memang masih mencantumkan dasar filsafat negara Pancasila pada Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Namun pasal-pasal UUD 2002 adalah penjabaran dari ideologi lain, yaitu Liberalisme-Individualisme. Karena logika dari pasal-pasal yang ada sudah tidak konsisten dan tidak koheren dengan basis filosofi Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,\" paparnya. Yang kedua adalah Penghilangan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi. Dijelaskan LaNyalla, identitas suatu konstitusi adalah esensi dan substansi dari suatu konstitusi, sekaligus suatu ciri khas suatu konstitusi. \"Ciri dari Konstitusi yang berdasar Pancasila ada di Sila ke-Empat dan Sila ke-Tiga yang menjadi penjelmaan seluruh elemen rakyat di dalam Lembaga Tertinggi Negara. Karena peran MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang melaksanakan sekaligus penjelmaan kedaulatan rakyat dan pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan Republik Indonesia telah dibubarkan,\" jelasnya. Selain itu, UUD 2002 juga menghapus sistem pembangunan dan sistem ekonomi berbasis perencanaan dengan menghapus GBHN yang merupakan instrumen kebijakan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan Sila ke-Lima Pancasila. Yang ketiga adalah Menghapus Penjelasan UUD 1945. Menurut LaNyalla, fakta bahwa UUD 2002 tidak memiliki Penjelasan sudah dinyatakan sendiri dalam Aturan Tambahan UUD 2002. \"Hal ini jelas melanggar diktum bahwa Penjelasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pembukaan dan Pasal-Pasal dalam UUD 1945. Inilah yang disebut sebagai Kudeta Terselubung terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 dan menggunakan Pancasila sebagai grondslag dan staats fundamental norm Pancasila,\" ujarnya. Yang keempat, sambung LaNyalla, adalah Meninggalkan Kesejahteraan Sosial. \"Penghapusan Penjelasan UUD 1945 telah menjadi kunci berubahnya orientasi Pasal 33 di UUD 2002, dari sebelumnya di Naskah Asli mengatur Kesejahteraan Sosial, menjadi mengatur Perekonomian Nasional. Bahkan dalam UUD 2002 Pasal 33 menjadi 5 Ayat, dengan penambahan Ayat 4 dan Ayat 5,\" katanya. Akibatnya, seperti ditulis Profesor Sri Edi Swasono dalam bukunya Asah Asih Asuh, hadir sekitar 25 Undang-Undang yang bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 1, 2 dan 3. Dan sekitar 115 Undang-Undang yang bertentangan dengan Pancasila. Dampak yang kelima adalah Merusak Kohesi Bangsa. Faktanya, UUD 2002 telah terbukti menjadi penyebab merenggangnya kohesi sosial akibat pemilihan presiden dan pilkada langsung. \"Merenggangnya kohesi sosial ini juga menyumbang memudarnya kehendak hidup bersama. Dan memudarnya kehendak hidup bersama dipicu oleh ketidakadilan dan ketidakmakmuran ekonomi. Situasi ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan bangsa,\" katanya. Puncaknya, anak bangsa secara tidak sadar membenturkan vis-à-vis Pancasila dengan Islam. Sehingga marak Islamophobia. Hanya karena semangat melakukan apapun yang bersifat Anti-Thesa untuk menjelaskan identitas dan posisi. \"Padahal tidak ada satupun tesis yang menyebutkan pertentangan antara Pancasila dengan Islam dan agama apapun. Bangsa super majemuk seperti Indonesia, membangun kohesi sosial jauh lebih sulit dan lebih vital dibanding bangsa yang lebih homogen,\" ujarnya. Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan, UUD 1945 dengan naskah asli pernah dipraktikkan oleh Orde Lama dan Orde Baru. Kedua rezim tersebut juga pernah melakukan praktek penyimpangan dari nilai UUD 1945. \"Karena itulah selalu saya katakan, gerakan kembali ke Naskah Asli UUD 1945 harus diikuti dengan Penyempurnaan melalui Adendum. Bukan penggantian Konstitusi baru yang justru meninggalkan Pancasila dan meniru copy paste demokrasi Liberal yang diusung negara-negara Barat,\" ujarnya. LaNyalla menegaskan, nilai dari UUD 1945 asli merupakan pemikiran luhur para pendiri bangsa harus dikembalikan, dengan menyempurnakan beberapa kelemahan yang ada. Dalam acara tersebut, LaNyalla didampingi Senator asal Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara, M. Nuh, Faisal Amri dan Senator asal Aceh Fachrul Razi.Selain itu hadir juga Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Kabiro Setpim DPD RI, Sanherif Hutagaol. Sementara dari tuan rumah, hadir Rektor USU, Dr. Muryanto Amir, Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, Ketua Ikatan Alumni FH USU, Hasrul Benny Harahap, Gubernur, PEMA FH USU, M Husni Baihaqi dan ratusan mahasiwa dan mahasiswi USU. (mth/*)
Paus Fransiskus Memperingatkan Risiko 'Bencana Nuklir' di Zaporizhzhia
Vatican City, FNN - Paus Fransiskus pada Rabu menyerukan \"langkah nyata\" untuk mengakhiri perang di Ukraina dan menghindari risiko bencana nuklir di pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Zaporizhzhia.Badan pengawas nuklir PBB, IAEA, sebelumnya mengatakan akan mengunjungi PLTN yang dikuasai Rusia di Ukraina dalam beberapa hari, jika pembicaraan untuk mendapatkan akses masuknya berhasil.Rusia dan Ukraina kerap saling menuding menembaki Zaporizhzhia, yang terbesar di Eropa dan yang direbut pasukan pro-Moskow tak lama setelah invasi 24 Februari. PBB meminta agar daerah itu dilucuti senjatanya.\"Saya mengharapkan adanya langkah nyata untuk mengakhiri perang dan menghindari risiko bencana nuklir di Zaporizhzhia,\" kata Fransiskus.Berbicara pada saat Ukraina merayakan hari kemerdekaannya dari pemerintahan Soviet pada 1991 dan enam bulan setelah pasukan Rusia melakukan invasi, Fransiskus mengecam perang sebagai \"kegilaan\" dan merujuk pada kematian Darya Dugina.Dugina adalah nama putri dari ultranasionalis Rusia ternama, yang tewas dalam aksi bom mobil di dekat Moskow pada Sabtu.\"Orang yang tak bersalah membayar untuk perang, orang yang tak bersalah,\" ucapnya.Moskow menyalahkan agen Ukraina atas pembunuhan tersebut, sebuah tudingan yang dibantah oleh Kiev.Fransiskus menyebut penjual senjata yang mengambil keuntungan dari perang \"penjahat yang membunuh umat manusia.\" (Sof/ANTARA/Reuters)
Tidak Ada Toleransi untuk Segala Bentuk Perjudian
Jakarta, FNN - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.\"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi,\" ucap Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.Terkait dengan masalah perjudian, tutur Sigit, sejak Januari hingga Agustus 2022, pihaknya telah mengungkapkan 641 perkara judi online atau daring dan 1.408 perkara judi konvensional. Khusus pada bulan Agustus, yakni 1 Agustus-22 Agustus 2022, Polri sudah mengungkapkan 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional.Oleh karena itu, sejak Januari-Agustus, telah terdapat sebanyak 3.296 tersangka, sementara pada 1 Agustus-22 Agustus 2022 terdapat 1.298 tersangka.\"Karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, kapolres, kapolda, direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi online maupun judi darat,\" tutur Sigit.\"Kalau nanti saya dapati (melakukan judi), pasti saya copot. Dan itu merupakan komitmen saya, bahwa di zaman saya judi itu tidak ada,\" ucapnya menegaskan.Sigit juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk melaksanakan tracing atau penelusuran.\"Kalau nanti ternyata pelakunya kabur, kita telah mengeluarkan red notice terhadap beberapa orang dan juga kita akan keluarkan cekal. Kita akan terapkan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Itu sebagai komitmen kami,\" ujar Kapolri.Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan atas dugaan publik mengenai keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dalam perjudian.Listyo Sigit Prabowo menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, yang didampingi oleh 18 orang Tim Khusus (Timsus) Polri terkait kasus pembunuhan yang melibatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Sof/ANTARA)
Uang Tunai dan Ransel Disita KPK dari Rumah Mewah Karomani
Bandarlampung, FNN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam kantong plastik dan ras ransel usai menggeledah rumah mewah Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani di Bandarlampung, Rabu.Lurah Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung, Sumarno, yang ikut menyaksikan penggeledahan oleh tim penyidik KPK, mengonfirmasi hal itu.\"Tadi saya turut menyaksikan. Ada uang tunai dalam plastik dan tas ransel yang diamankan oleh tim penyidik KPK,\" kata Sumarno di Bandarlampung, Rabu.Selain uang tunai, kata Sumarno, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah barang, seperti kuitansi, sertifikat, satu unit laptop, dan flash disc milik tersangka Karomani.\"Untuk jumlah nominal uangnya, saya tidak tahu berapa yang disita; tapi dalam pecahan lima puluh ribuan dan seratus ribuan yang ada di ruang kerja Pak Karomani di rumah itu,\" jelasnya.Menurut Sumarno, Karomani belum lama menempati rumah mewah di Kelurahan Rajabasa Jaya itu.\"Yang bersangkutan baru bulan lalu mengadakan acara syukuran untuk rumahnya, jadi belum lama,\" tambahnya.Hal serupa juga dikatakan Ketua RT 07 Kelurahan Rajabasa Jaya, Hasurudin, yang turut menyaksikan penggeledahan di rumah mewah milik Karomani tersebut.\"Ya, tadi yang saya lihat hampir semua ruangan, baik lantai satu dan dua diperiksa semuanya,\" ujar Hasurudin.Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mewah milik Karomani, Rabu, sejak pukul 09.30 WIB hingga 17.30 WIB. Usai penggeledahan, tim penyidik membawa sejumlah barang sitaan yang dimasukkan ke dalam beberapa koper. (Sof/ANTARA)
Kapolri: Tidak Ada Temuan Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada temuan uang senilai Rp900 miliar di rumah mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.\"Terkait dengan uang Rp900 miliar tersebut, kami menyatakan tidak ada; dan setelah kami dalami peristiwa yang kemudian viral tersebut, itu adalah kasus uang dolar palsu yang terjadi di Atlanta, Amerika Serikat. Jadi, ini kami luruskan,\" kata Listyo Sigit saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.Dia juga menjelaskan sebelumnya Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo telah meluruskan bahwa informasi penemuan uang di rumah Ferdy Sambo tidaklah benar.\"Karena saat penggeledahan di tiga rumah (Ferdy Sambo), yang kami dapati saat itu handphone, kemudian pisau, kemudian kotak senjata, kemudian beberapa buku laporan m-banking,\" tambahnya.Listyo Sigit menjelaskan hal itu sebagai tanggapan atas pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR RI terkait kebenaran isu temuan uang Rp900 miliar di bungker rumah Ferdy Sambo.Sebelumnya, Dedi Prasetyo memastikan video yang menarasikan adanya temuan uang Rp900 miliar di bungker rumah Irjen Pol Ferdy Sambo itu adalah informasi bohong atau sesat. Dedi mengatakan tim Polri melakukan penelusuran terhadap asal usul video yang viral di masyarakat tersebut.\"Setelah ditelusuri oleh tim, ternyata video tersebut pernah ditayangkan oleh Global Chemical Laboratory tanggal 18 Juli 2021 terkait temuan uang palsu di Atlanta, USA,\" katanya.Tim Khusus Polri melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu di beberapa tempat, termasuk rumah Ferdy Sambo. Penyidik juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti, namun tidak ada bungker berisikan uang Rp900 miliar yang disita.Dedi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Sof/ANTARA)
Harga BBM Bersubsidi Seharusnya Tidak Naik
Jakarta, FNN - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seharusnya tidak naik karena alokasi anggaran di APBN untuk subsidi energi jumlahnya bertambah.\"Di tengah pernyataan, kenaikan alokasi APBN untuk subsidi energi yang mencapai Rp502 triliun. Artinya, subsidi naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya, namun terjadi kontradiksi yaitu harga BBM bersubsidi justru direncanakan akan naik,\" kata Rieke dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.Menurutnya, ketika alokasi anggaran negara untuk subsidi energi naik, maka secara logika harga jual kepada rakyat tidak naik. Oleh karena itu, dia mempertanyakan kenapa harga jual BBM ke rakyat malah direncanakan naik padahal alokasi uang rakyat di kas negara untuk subsidi BBM bertambah.\"Presiden Jokowi telah memberikan keputusan politik anggaran yang luar biasa untuk memperkuat bangkitnya ekonomi rakyat, khususnya mereka yang miskin dan tidak mampu melalui lokasi APBN untuk program-program, termasuk subsidi energi,\" kata Rieke.Dia mendukung komitmen Presiden Jokowi untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi karena alokasi subsidi BBM dari APBN sudah naik tiga kali lipat.Rieke mengatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Presiden Jokowi pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (16/8), yang menyebutkan hingga pertengahan tahun 2022, APBN surplus Rp106 triliun.Oleh karena itu, Pemerintah mampu memberikan subsidi BBM, LPG, dan listrik sebesar Rp502 triliun di tahun 2022 ini agar harga BBM di masyarakat tidak melambung tinggi.Rieke juga mendukung Presiden Jokowi untuk memerintahkan menteri-menteri terkait untuk memperbaiki data penerima subsidi #SatuDataIndonesia yang akurat dan aktual, termasuk penerima subsidi energi.\"Alokasi APBN Rp502 triliun untuk subsidi BBM wajib tepat sasaran kepada warga yang miskin dan tidak mampu,\" ujar Rieke Diah.Dia meminta Kementerian BUMN memberikan jawaban tertulis tentang rincian minyak mentah dari Indonesia dan impor. Dia juga meminta rincian impor minyak mentah, LPG, dan LNG dari tahun 2011-2022 serta dari mana sumber data penerima subsidi energi tahun 2019-2022. (Sof/ANTARA)