ALL CATEGORY

Polri Selesaikan 15.811 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jakarta, FNN - Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Pitra A. Ratulangi menyebutkan sejak 2021 hingga 2022 polisi telah menyelesaikan 15.811 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).\"Polisi berhasil menangani 9,3 persen perkara dengan mekanisme keadilan restoratif,\" kata Analis Kebiajakan Madya bidang Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Polisi Pitra A. Ratulangi pada diskusi bertajuk Kontekstualisasi Implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia di Jakarta, Rabu.Sejak Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice diterbitkan, terdapat 275.500 kasus tindak pidana. Dari jumlah itu, polisi menyelesaikan 170.000 perkara, dan sebanyak 15.811 di antaranya melalui mekanisme keadilan restoratif.Jika 15.811 kasus tersebut tidak ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif, kata dia, otomatis akan berimbas pada kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air.\"Ini banyak positifnya. Mencegah membeludak penghuni lapas, dan dari segi waktu tidak banyak yang dikerjakan oleh penyidik,\" kata dia.Tidak hanya itu, penerapan keadilan restoratif di kepolisian juga menghemat anggaran karena tidak perlu lagi melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya dalam sebuah perkara.Pada diskusi itu, Kombes Pol. Ratulangi menyebutkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara merupakan instansi yang paling banyak menerapkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus.Sementara itu, Polda Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Polda Bengkulu adalah tiga instansi yang paling rendah dalam menerapkan keadilan restoratif,.Khusus penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif, lanjut dia, paling banyak diterapkan oleh Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Timur, dan Polda Jawa Barat.\"Sebaliknya, yang paling sedikit menghentikan kasus melalui keadilan restoratif ialah Polda Kalimantan Timur, Polda Bengkulu, dan Polda Nusa Tenggara Timur,\" katanya. (Ida/ANTARA)

Pj Gubernur Aceh Diminta Fokus pada Pendidikan dan Kesehatan

Banda Aceh, FNN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk lebih fokus pada program pendidikan dan kesehatan hingga penanganan COVID-19.\"Fokus betul pada program pendidikan dan kesehatan agar rakyat Aceh memiliki sumber daya manusia yang terdidik, terlatih, memiliki keterampilan serta sehat,\" kata Tito Karnavian pada pelantikan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki di ruang paripurna DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu.Tito menyampaikan, selaku wakil Pemerintah Pusat di Aceh, ia berharap Achmad Marzuki mampu mengoordinasikan kegiatan yang sejalan dengan program pembangunan nasional, provinsi, hingga pemerintah daerah tingkat II se-Aceh.Tito mengatakan Pj Gubernur Aceh harus membangun hubungan positif dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk Wali Nanggroe Aceh, Mahkamah Syar’iah, DPRA, Forkopimda dan seluruh tokoh masyarakat utamanya para alim ulama, tokoh adat, pemuda, wanita.Tito juga berpesan agar Pj Gubernur Aceh memprioritaskan program penanganan pandemi COVID-19 yang meski sudah melandai namun belum berhenti.\"Pemulihan ekonomi pascapandemi, percepatan realisasi belanja yang efektif, efisien dan tepat sasaran, menghidupkan UMKM di antaranya dengan penggunaan produksi dalam negeri, dan mengurangi angka kemiskinan dan lainnya,\" ujarnya.Tito menuturkan, Aceh memang provinsi kaya sumber daya alam, namun yang lebih utama membangun SDM masyarakat Aceh yang unggul, kreatif dan inovatif sehingga modal kekayaan SDA memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat Aceh.Menurut Tito, status Achmad Marzuki sebagai birokrat memberikan keuntungan tersendiri, yakni dapat mengambil posisi netral karena tidak berasal dari partai tertentu.Posisi itu dapat membuat Marzuki membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak, baik partai politik maupun kepala daerah kabupaten/kota se-Aceh yang berasal dari kalangan partai.Pengalaman tugas sebagai mantan Pangdam Iskandar Muda telah memberikan pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan karakteristik khas Aceh, sehingga dapat membuat kebijakan dan langkah tepat sesuai tantangan serta permasalahan percepatan pembangunan di Aceh.\"Mari kita jaga situasi keamanan yang sudah kondusif dan kita semua terus berdoa agar terus kondusif, karena stabilitas keamanan merupakan salah satu modal penting untuk berlangsungnya percepatan pembangunan di Aceh,\" kata Tito Karnavian. (Ida/ANTARA)

DPR Dukung Kemensos untuk Cabut Izin PUB ACT

Jakarta, FNN - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung penuh langkah Kementerian Sosial yang mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).\"DPR mendukung sepenuhnya keputusan Kemensos tersebut (mencabut izin PUB ACT) agar tidak terjadi kejadian seperti itu lagi,\" kata Dasco di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.Ia menilai Kemensos telah memiliki alasan yang kuat untuk mencabut izin PUB ACT karena tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat.Menurut dia, pimpinan DPR akan meminta alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk mengawasi jalannya penyelesaian kasus ACT tersebut.\"Takutnya ada beberapa poin seperti izinnya sama namun terjadi penyalahgunaan, itu patut disesalkan,\" ujarnya.Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022 terkait dengan dugaan pelanggaran peraturan oleh pihak yayasan.Dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (5/7), pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.\"Jadi, alasan mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,\" kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7).Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi: \"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.\"Muhadjir mengatakan bahwa Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang. (Ida/ANTARA)

Wapres Tiba di Madinah Disambut Pasukan Jajar Kehormatan Militer

Jakarta, FNN - Wakil Presiden RI Ma\'ruf Amin beserta istri Wury Ma’ruf Amin tiba di Royal Terminal Madinah, Arab Saudi, Selasa (5/7), untuk menunaikan ibadah haji, setelah menempuh penerbangan selama 9 jam menumpang pesawat Garuda Indonesia Boeing 777-300 ER.Berdasarkan informasi yang diterima di Jakarta, Rabu, kedatangan Wapres disambut pasukan jajar kehormatan militer dari pihak pemerintah Arab Saudi.Usai beramah-tamah singkat di Royal Terminal Madinah, Wapres beserta istri melanjutkan perjalanan ke Hotel Hilton Madinah.Kemudian, Wapres dan rombongan terbatas melakukan persiapan untuk menunaikan salat Magrib, ziarah ke Makam Rasulullah dan Raudah serta salat Isya.Selama kurang lebih 7 hari ke depan, Wapres beserta istri akan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah di Madinah dan Mekah.Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden menyebutkan di tengah cuaca panas di negara tersebut, Wapres dan rombongan terus menjaga stamina dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan aturan dari pemerintah Arab Saudi. (Ida/ANTARA)

Konflik Di ACT, Bukan Pada Persoalan Yang Mendasar

Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa SAYA pengamat politik, bukan pengamat ACT (Aksi Cepat Tanggap). Saya bukan orang ACT, dan sama sekali tidak pernah terlibat dengan kegiatan ACT. Saya orang luar, yang benar-benar berada di luar. Hanya saja, saya kenal cukup baik dengan sejumlah tokoh di lembaga yang sudah berusia 17 tahun ini. (ACT lahir 21 april 2005). Saya ingin menyorot soal suksesi mendadak di ACT. Pecat memecat, gonta ganti pimpinan, itu hal biasa dalam dinamika organisasi. Ganti presiden di tengah jalan aja sudah sering terjadi, apalagi cuma ketua ACT. Soekarno, Soeharto dan Gus Dur diturunkan di tengah jalan. Itu hal biasa di era demokrasi ini. Aspek politis selalu akan mewarnai proses suksesi mendadak itu. Triggernya bisa macam-macam. Jika isu itu kuat, ini bisa menjadi trigger yang memantik terjadinya suksesi. Memang, terlalu jauh membandingkan suksesi bangsa ini dengan ACT. Tapi, secara teoritis, bisa dijelaskan dengan analisis yang sama. Teori konflik dan transformasi itu tidak hanya berlaku untuk hal-hal makro seperti bangsa, tetapi juga berlaku untuk hal-hal mikro seperti ormas, yayasan, bahkan struktur organisasi sekelas OSIS. ACT masuk di dalamnya. Konflik di ACT yang melengserkan Ahyudin sebagai pucuk pimpinan triggernya hanya pada gaji dan fasilitas yang \"dianggap\" kegedean. Mosok gaji ketua ACT di atas 250 juta? Mosok ketua ACT pakai mobil Alphart? Lembaga philanthropy yang notabene hari-harinya bertemu dan mengurus nasib fakir-miskin dan dhuafa kok hidup mewah? Di sini letak obyek yang dipersolkan. Tentu, ada banyak hal lain yang ikut menjadi bagian yang mungkin saja ikut dipersoalkan. Tapi tidak terlalu substantif dan primer. Bukan masalah yang utama. Secara politik itu bukan trigger. Di sisi lain, muncul pendapat: apakah pimpinan yang dengan kerja kerasnya mampu mengahasilkan lebih dana 1 T pertahun tidak layak mengapresiasi dirinya dengan gaji ratusan juta?  Dirut dan komut BUMN yang sering rugi aja take home pay-nya bisa di atas 1 M perbulan. Mosok mengurus orang miskin harus bergaya miskin juga? Perlu juga performence supaya tidak ada image sebagai pengemis di depan para donatur. Toh semua gaji, fasilitas dan dana yang keluar itu tercatat dengan rapi dan bisa dipertanggung jawabkan. Secara hukum dan administratif, beres! Gak ada yang dilanggar. Nah, dari sini ada dua pandangan yang berbeda. Satu pihak berpendapat bahwa gaji dan fasilitas seperti itu wajar. Ini menganut asas profesionalisme. Di pihak lain ada anggapan itu tidak wajar,. Ini ACT bung, bukan BUMN. Bukan pula PT. Sinar Mas, PT. APL atau PT ARTHA GRAHA. Dari sisi profesionalitas, gaji pimpinan ACT dengan semua fasilitasnya itu wajar. Lumrah dan sangat biasa. Ini jika dilihat dari kerja-kerja besar, baik dalam scope nasional maupun internasional yang dihasilkan oleh ACT. Namun, jika dilihat dari fungsi kelembagaan di mana ACT mengurus fakir-miskin dan dhuafa, gaji segitu dianggap berlebihan. Ini kurang pas dan tidak etis. Inilah yang kemudian menghadirkan protes yang intens selama bertahun-tahun.  Rupanya, protes yang bertubi-tubi telah mengakibatkan komunikasi di internal ACT semakin tidak hormonis. Protes ini pada akhirnya membelah ACT dalam dua kelompok. Kelompok pemrotes dan kelompok yang diprotes. Puncaknya, terjadi penggalangan (solidaritas pengurus dan anggota) yang semakin kuat. Kelompok solidaritas inilah yang kemudian berhasil \"dengan paksa\" melengserkan Ahyudin. Suksesi mendadak terjadi, dan Ahyudin diganti. Apakah setelah suksesi mendadak itu, gejolak di ACT selesai? Mestinya begitu. Semua berharap selesai. Toh para penggantinya juga orang-orang yang punya integritas dan kemampuan. Untuk ini, dibutuhkan kematangan kedua belah pihak.  Tidak semestinya pihak di luar ikut campur. Toh, masalahnya hanya soal gaji dan fasilitas, pantas atau tidak pantas. Layak atau tidal layak. Patut atau tidak patut. Ini hanya soal bagaimana membuat standar gaji dan fasilitas untuk lembaga philanthropy sebesar ACT. Bukan persoalan moral, bukan soal  korupsi, bukan soal nguntit uang umat.  Toh semua dana yang dipercayakan ke ACT bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Tidak ada ketentuan syariat yang dilanggar. Tidak ada sistem dan prosedur hukum yang ditabrak. Jadi, ini murni urusan gaji internal. Tidak perlu melibatkan orang lain, termasuk donatur dan apalagi media. Uang donatur yang dititipkan aman dan dioperasionalkan sesuai dengan ketentuan hukum syariah dan aturan negara yang berlaku. Semua dana dipastikan sampai kepada mustahiq.  Siapapun pimpinan di ACT, saat ini, sistem sudah jalan. Pergantian pimpinan tidak banyak pengaruhnya. Biarkan riak-riak kecil di luar. Jika diperlukan, cukup temui secara personal dan klarifikasi. Ajak berdialog. Gak bijak main di media, apalagi medsos. Salah paham yang justru akan terus berkembang, dan ini merugikan ACT, merugikan umat, dan merugikan bangsa ini. ACT hadir untuk membantu negara di antaranya dalam mengentaskan kemiskinan.Jangan dirusak hanya karena ketidakmatangan sikap yang dipertontonkan oleh para pengurusnya. Jangan juga rusak oleh komentar-komentar para tokoh publik yang tidak tahu persis persoalan dan cenderung tidak diwasa.  Go ahead ACT. Umat tetap mendukung keberlangsungan aksi tanggapmu. Jakarta, 4 Juli 2022

DKI Jakarta Terima Dua Penghargaan Lagi

Jakarta, FNN - Siang tadi menerima kunjungan Dirut Jaklingko Muhammad Kamaluddin dan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. “Kami membahas keberlangsungan sistem transportasi yang terintegrasi di Jakarta, serta situasi lalu lintas yang memasuki masa pasca pandemi setelah 2 tahun berlangsung,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Banyak agenda yang harus diselesaikan terutama dalam menjaga ritme kerja seluruh pihak terkait di bidang transportasi, khususnya Jaklingko dengan Dinas Perhubungan. “Sehingga dinamika mobilisasi warga yang beraktivitas di Jakarta terus dalam pantauan kami,” lanjutnya.“Alhamdulillah atas nama Pemprov DKI Jakarta, kami baru saja menerima beberapa piagam yang menggambarkan hasil dari kinerja kolektif seluruh pihak di bidang Transportasi serta Lalu Lintas.Pertama dari Jaklingko menyerahkan piagam Transport Ticketing Award untuk kategori Best Smart Ticketing Programme (200k+ Daily Journeys). Jaklingko mampu melahirkan inovasi yang bisa menciptakan efisiensi sistem ticketing dalam mengintegrasikan moda transportasi di Jakarta.Selanjutnya, piagam yang diterima adalah dari Tom Tom Traffic Index, sebuah lembaga yang menghitung secara kolektif terkait evaluasi tingkat kemacetan suatu Kota.Dalam hal ini Dinas Perhubungan mampu membawa Jakarta mendapatkan pengakuan dunia internasional, di mana bisa keluar dari 10 besar, bahkan menduduki posisi ke 46 untuk tingkat lalu lintas yang padat di dunia pada 2021. “Sebuah prestasi yang hanya mungkin tercapai berkat kolaborasi seluruh elemen masyarakat, terima kasih!” tutur Gubernur Anies.“Kita berharap ke depannya mampu meningkatkan kinerja bersama, dan dengan semangat kolaborasi ini semoga cita-cita kita menjadikan Jakarta menjadi kawasan rendah emisi pada 2030 tercapai,” lanjutnya. (mth)

Penataran Pancasila Ke-5: Ideologi Pancasila Terurai Pada UUD 1945

Dengan uraian di atas marilah kita bersama-sama mempunyai kesadaran berbangsa dan bernegara, mempunyai rasa tangungjawab dan keinsyafan untuk mengembalikan tatanan mula NKRI sesuai dengan UUD 1945 yang asli. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila “BESAR artinja telah dapat ditundjukkan tadi, bahwa Undang-undang Dasar 1945 sebenarnya merupakan pendjelmaan dari Pembukaan dan bagaimana pendjelmaan itu. Dapat dikatakan, bahwa hal ini kebanjakan masih belum diperhatikan, sampai sepertinya dapat ada pendapat, bahwa asas kerohanian Negara (Pantjasila) adalah kosong. Menurut pendjelasan resmi daripada Undang-Undang Dasar 1945, termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7, Pembukaan adalah “suasana kebatinannja (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang Dasar …. (jang) tidak dapat dipahamkan, kalau hanja dibatja teksnja sadja”, dan bahwa “pokok-pokok pikiran (dalam Pembukaan) …. mewujudkan tjita-tjita Hukum (rechsidee) jang menguasai Hukum Dasar Negara, baik jang tertulis (Undang-undang Dasar) maupun Hukum jang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar mentjiptakan pokok-pokok pikiran jang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnja”. Jadi jelas, Amandemen UUD 1945 merupakan tindakan yang menghilangkan penjelasan UUD 1945 merupakan tidakan kudeta agar generasi penerus tidak bisa mengerti tentang pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945, menghilangkan suasana kebahtinan dari UUD 1945 sehingga dengan dihilangkan nya pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 hilanglah cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar. Dengan demikian ada hubungan hierarchis dan organis antara Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaan, ialah mempunjai kedudukan di bawah dan di dalam lingkungan Pembukaan. Dengan lain perkataan Undang-Undang Dasar itu merupakan isi daripada asas kerohanian Negara, asal politik Negara dan tudjuan Negara. Pantjasila tidak tinggal tjita-tjita dalam abstraktonja, tidak tinggal tjita-tjita dalam angan-angan, akan tetapi telah mempunjai bentuk dan isi jang formil dan materiil untuk mendjadi pedoman bagi hidup kenegaraan dan hukum Indonesia dalam konkretnja. Maka dari itu Undang-undang Dasar 1945 dengan Pembukaan merupakan kesatuan, jang berarti bahwa: Tafsir Undang-Undang Dasar 1945 harus dilihat dari sudut Pembukaan; Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar jang tertjantum dalam Pembukaan. Adapun interpretasi dan pelaksanaan undang-undang dasar seharusnja dalam arti jang selengkapnya, ialah meliputi pula seluruh perundang-undangan di bawah undang-undang dasar  dan putusan-putusan administratif dari semua tingkat penguasa Negara, mulai dari Pemerintah Pusat sampai alat-alat perlengkapan Negara di daerah, Angkatan Perang, Pamong Pradja dan Polisi dan alat-alat perlengkapan Pemerintah Daerah, alat perlengkapannja. Semuanja harus dilihat dari sudut dasar-dasar jang terkandung dalam Pembukaan undang undang dasar. Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan (tata) tertib hukum Indonesia didasarkan atas, ditudjukan kepada dan diliputi oleh asas kerohanian, asas politik dan tudjuan Negara jang tertjantum dalam Pembukaan. Tidak ada jang diketjualikan, djuga dalam hal menentukan kebidjaksanaan haluan Negara, kebidjaksanaan hukum dan perundang-undangan, kebidjaksanaan pemerintahan, kebidjaksanaan kesedjahteraan, kebudajaan, kesusilaan dan keagamaan, kebidjaksanaan politik dalam dan luar negeri, kebidjaksanaan keselamatan, pertahanan dan keamanan Negara. Barang sekiranya di sinilah letaknja batas, bentuk dan isi daripada pengertian “nasional’, jang kita inginkan bersama sebagai sifat mutlak bagi kehidupan bangsa, Negara, hukum dan kebudayaan kita. Hal ini tidak boleh dilupakan pula bagi kehidupan politik (kepartaian) kita, baik dalam bidang dalam negeri maupun luar negeri. Bab IV tentang kesedjahteraan social, perintjiannja terdapat pertama dalam pasal 33 tentang hal susunan perekonomian atas dasar kekeluargaan, tentang tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara, dan menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara tentang bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung di dalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat; kedua dalam pasal 34 tentang fakir-miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara. Jadi jelas Ideologi Pancasila terurai di dalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh sebab itu amandemen UUD 1945 yang memisahkan Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh sama artinya menghilangkan Ideologi Pancasila. Para elit dan pengamandemen UUD 1945 rupanya tidak memahami bahwa pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 mempunyai hubungan yang erat yang tidak bisa dipisahkan. Asas Politik Negara Indonesia Diamandemen Daripada asas politik Negara, bahwa Negara Indonesia “terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat”, jang ditentukan dalam Pembukaan, udjud pelaksanaannja objektif terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 1 ajat (1), bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, dan pasal 1 ajat (2), bahwa kedaulatan rakjat dilakukan sepenuhnja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat. Diamandemennya pasal 1 ayat 2 Kedaulatan di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diamandemen menjadi: Pasal 1 ayat 2 Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Akibat diamandemennya pasal 1 ayat 2 adalah mengamandemen asas politik negara, susunan Negara Republik Indonesia tidak lagi wujud dari kedaulatan rakyat. Adapun tudjuan Negara misi, tertjantum dalam Pembukaan, jang nasional (“melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah serta memadjukan kesedjahteraan umum dan mentjerdaskan kehidupan bangsa”), pendjelmaannya objektif adalah sebagai di bawah ini. Pertama-tama terkandung djuga dalam pendjelmaan daripada asas kerohanian dan asas politik Negara sebagaimana dimaksudkan di atas, karena kedua asas Negara itu memang dikehendaki untuk mewujudkan atau mentjapai tudjuan Negara. Lain daripada itu terutama untuk tudjuan Negara jang negatif, jaitu keselamatan bangsa dan Negara atau perdamaian, pendjelmaannja objektif terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam Bab IX tentang kekuasaan kehakiman (pasal 24 dan 25) dan Bab XII tentang Pertahanan Negara (pasal 30) serta kekuasaan Presiden dalam pasal 14 untuk memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, dalam pasal 10 atas Angkatan Perag, dalam pasal 11 untuk menjatakan perang, membuat perdamaian dan perdjandjian dengan Negara lain, dan dalam pasal 12 untuk menjatakan keadaan bahaja. Besar artinja telah dapat ditundjukkan tadi, bahwa Undang-undang Dasar 1945 sebenarnya merupakan pendjelamaan dari Pembukaan dan bagaimana pendjelmaan itu. Dapat dikatakan, bahwa hal ini kebanjakan masih belum diperhatikan, sampai sepertinya dapat ada pendapat, bahwa asas kerohanian Negara (Pantjasila) adalah kosong. Menurut pendjelasan resmi daripada Undang-undang Dasar 1945, termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7, Pembukaan adalah “suasana kebatinannja (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang Dasar ………… (jang) tidak dapat dipahamkan, kalau hanja dibatja teksnja sadja”, dan bahwa “pokok-pokok pikiran (dalam Pembukaan) …. mewujudkan tjita-tjita Hukum (rechsidee) jang menguasai Hukum Dasar Negara, baik jang tertulis (Undang-undang Dasar) maupun Hukum jang tidak tertulis. Undang-undang Dasar mentjiptakan pokok-pokok pikiran jang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnja”. Maka dari itu Undang-undang Dasar 1945 dengan Pembukaan merupakan kesatuan, jang berarti bahwa: Tafsir Undang-Undang Dasar 1945 harus dilihat dari sudut Pembukaan; Pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar jang tertjantum dalam Pembukaan. Adapun interpretasi dan pelaksanaan undang-undang seharusnja dalam arti jang selengkapnya, ialah meliputi pula seluruh perundang-undangan di bawah undang-undang dasar dan putusan-putusan administratif dari semua tingkat penguasa Negara, mulai dari Pemerintah Pusat sampai alat-alat perlengkapan Negara di daerah, Angkatan Perang, Pamong Pradja dan Polisi dan alat-alat perlengkapan Pemerintah Daerah, alat perlengkapannja. Semuanja harus dilihat dari sudut dasar-dasar jang terkandung dalam Pembukaan. Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan (tata) tertib hukum Indonesia didasarkan atas, ditudjukan kepada dan diliputi oleh asas kerohanian, asas politik dan tudjuan Negara jang tertjantum dalam Pembukaan. Tidak ada jang diketjualikan, djuga dalam hal menentukan kebidjaksanaan haluan Negara, kebidjaksanaan hukum dan perundang-undangan, kebidjaksanaan pemerintahan, kebidjaksanaan kesedjahteraan, kebudajaan, kesusilaan dan keagamaan, kebidjaksanaan politik dalam dan luar negeri, kebidjaksanaan keselamatan, pertahanan dan keamanan Negara. Barang sekiranya disinilah letaknja batas, bentuk dan isi daripada pengertian “nasional’, jang kita inginkan bersama sebagai sifat mutlak bagi kehidupan bangsa, Negara, hukum dan kebudayaan kita. Hal ini tidak boleh dilupakan pula bagi kehidupan politik (kepartaian) kita, baik dalam bidang dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai bawaan daripada dasar kerakjatan dan dasar perikemanusiaan terdjelma dalam hak asaasi manusia sebagai individu dan machluk sosial kedua-duanya, maka kepartaian kita dan pemerintahan kita didasarkan atas dan diliputi oleh aliran agama dan aliran hidup, jang mempunjai djuga sifat universil dan atau internasional. Akan tetapi di dalam segala matjam kebidjaksanaan tersebut di atas sifat universil dan internasional itu seharusnja direalisasi dalam bentuk jang “nasional” itu agar supaja kehidupan bangsa, Negara, hukum dan kebudajaan kita adalah merupakan realisasi jang tjotjok dengan pribadi bangsa kita. Kesimpulan ini adalah timbul dengan djelas dan dengan sendirinja dari perdjalanan pikiran seperti berturut-turut diadjukan di atas. Dapat masih diterangkan lagi atas dasar prinsip ilmiah, ialah bahwa tjita-tjita, dan ideologi adalah tjita-tjita, untuk realisasinja dalan kenjataan membutuhkan suatu bentuk tertentu. Dalam pada itu halnja tidak demikian, bahwa suatu tjita-tjita hanja mempunjai satu bentuk realisasi tertentu atau tjita-tjita jang berlainan djuga bentuk realisasinja, akan tetapi suatu tjita-tjita mempunjai banyak kemungkinan bentuk untuk diwudjudkan dalam kenjataan, sedangkan tjita-tjita jang berlainan mungkin pula sama dalam bentuk realitasinja. Bagaimana dapat terdjadi, itu adalah bawaan dan pengaruh daripada perbedaan dan perubaha segala sesuatu di dunia, sepertinja keadaan ⁰ orang-perseorangan maupun bersama, jang tergolong-golong dengan mempunjai keagamaan, kebudajaan, kebutuhan dan kepentingan jang berlainan. Tidak dengan sendirinja bentuk realisasi jang brlainan dari tjita-tjita satu atau serupa menimbulkan pertentangan, akan tetapi dapat berdampingan dalam harmoni keaneka-ragaman jang memperkaja. Inilah jang terutama mendjelma dalam hidup perseorangan. Sebaliknya kesamaan bentuk realitasi tjita-tjita jang berlainan tidak djarang terudjud, dan terutama dalam hidup bersama, dan djustru inilah jang memungkinkan terdjadinja golongan-golongan, terdjadinja masjarakat. Dapat pula masih dikemukakan suatu kenjataan dalam sedjarah bangsa Indonesia, jang menundjukkan pertemuan dan hidup berdampingan dalam keaneka-tunggalan pelbagai tjita-tjita jang berlainan, jang asli dan jang datang dari luar, dalam lapangan hidup jang pokok-pokok, kerohanian dan kedjasmanian, sepertinja dalam hal keagamaan, kedjiwaan, kebudajaan, kesusasteraan, kesenian, mata pentjaharian hidup. Telah terbukti dalam sedjarahnja itu, bahwa bangsa Indonesia memiliki kemampuan sintetis. Begitulah tjita-tjita kenegaraan dan hukum daripada Pembukaan dan bentuk realisasinja jang setjara ilmiah dapat digambarkan di tas, dapat didjelaskan dan dikuatkan atas dasar suatu prinsip ilmiah, jang sungguh terdjelma dalam hidup kemanusiaan, dan djuga oleh bukti sedjarah bangsa Indonesia sendiri dengan kemampuannja sintetis itu. Dengan segala sesuatu itu sebagai dasar dan pedoman, maka ada sjarat-sjarat mutlak keharusan, agar supaja perbedaan ideologi dalam hidup kepartaian kita dengan pengaruhnja dalam pemerintahan, sama saling menjesuaikan diri dalam pertemuan bentuk realisasi jang “nasional” itu, sebagaimana terdjelma dalam tjita-tjita  kenegaraan jang telah tetap terkandung dalam Pembukaan itu, dengan realisasinja jang dinamis. Dari uraian di atas harusnya bangsa dan elit ini sadar, Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 telah dikudeta dengan diamandemen, sehingga tatanan kenegaraan tidak lagi mencerminkan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang dituangkan pada pembukaan UUD 1945 sekarang bisa disaksikan kebingungan – kebingungan terhadap ketatanegaraan. Bagaimana Presiden mengangkat dirinya sendiri, di akhir masa jabatannya tidak perlu mempertangungjawabkan apa yang sudah dilakukan bahkan pembangunan tidak lagi dirancang oleh MPR dan seluruh anak bangsa yang tertuang di dalam GBHN. Tetapi disandarkan pada negara China dengan proyek OBOR, apakah itu kepentingan negara bangsa? Apakah pindah Ibukota kepentingan Bangsa dan Negara? Begitu juga dengan puluhan UU yang dilahirkan untuk kepentingan Investor asing, Aseng. Dengan uraian di atas marilah kita bersama-sama mempunyai kesadaran berbangsa dan bernegara, mempunyai rasa tangungjawab dan keinsyafan untuk mengembalikan tatanan mula NKRI sesuai dengan UUD 1945 yang asli. Jika tidak bangsa dan negara ini akan musnah, sebab hari ini NKRI bukan lagi yang di-Proklamasikan 17 Agustus 1945 yang mempunyai asas kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Sudah diganti dengan dasar Liberal Kapitalisme kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara. Dosa kolegtif bangsa ini bukan hanya pada pendiri bangsa tetapi dosa terbesar adalah pada masa depan anak cucu kita, bisa jadi perbuatan kita hari ini adalah dalam rangka membuat anak cucu kita sebagai jongos di negerinya sendiri kelak. (*)

Bahaya! Petani Indonesia Nekat Jual Sawit ke Malaysia

Jakarta, FNN - Harga tandan buah segar (TBS) sawit sampai saat ini terus mengalami penurunan di dalam negeri. Beberapa pekan terakhir ini memaksa petani sawit untuk menjual hasil panennya lewat darat maupun sungai ke Malaysia, mesikpun itu illegal tidak ada suratnya. “Keluhan petani sawit ini secara spontan membuat kita miris melihatnya, bahwa kelapa sawit itu anjlok hanya Rp 400-500 per kg dibeberapa tempat,” ungkap wartawan senior FNN Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Selasa (5/7/22). Beberapa petani kelapa sawit menjual hasil tandan buah segar (TBS) mereka ke produsen Malaysia karena harga yang lebih tinggi. Harga TBS di Malaysia itu Rp 3.500-4.500 per kg. Mereka tidak mau menjual ke produsen Indonesia karena harga sudah turun dan mereka merugi. Hal ini telah dilakukan oleh petani di Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat karena mereka berbatasan langsung dengan Malaysia. “Aksi petani tersebut berbahaya dan bisa terancam hukum, karena kalau sampai tertangkap imigrasi di sana sangat ketat, dan ini juga mengancam nyawa,” lanjut Agi Menteri perdagangan Zulkifli Hasan menilai wajar aksi petani menjual tandan buah segar (TBS) sawit ke Malaysia. “Wajar dong, di sana (Malaysia) mahal Rp4.500 per kg, kita (Indonesia) cuma Rp1.000 per kg,\" kata Zulkifli di Kementerian Perdagangan, Senin (4/7/22). Agi menyayangkan pernyataan menteri perdagangan tersebut, karena sebagai seorang menteri pak Zulkifli perlu berhati-hati, jangan sesuatu itu ditangkap seolah-olah sikap pemerintah. “Ini tidak wajar, sesuatu yang illegal itu tidak wajar,” tegas wartawan senior FNN Agi. (Lia)

Kendala Bahasa, Selain dengan Zelensky, Jokowi Juga Miskomunikasi dengan PM Italia.

Jakarta, FNN – Indonesia memegang kepresidenan bergilir G20 2022 di Bali, pada November mendatang yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Perdana Menteri (PM) Italia Mario Draghi mengatakan, bahwa ketua G20 2022 Joko Widodo telah ‘mengesampingkan’ kehadiran Presiden Rusia Vladimir Putin di KTT tersebut, hal ini diungkapkan Draghi pada Selasa (28/6/22). “Presiden Widodo mengesampingkannya. Dia (Putin) tidak akan datang, Apa yang mungkin terjadi adalah partisipasi jarak jauh (oleh Putin), kita lihat saja nanti,” tegas Draghi kepada wartawan di akhir KTT G7 dua hari di Jerman, di mana Jokowi diundang sebagai tamu. Yusi Osakov penasihat Putin langsung menanggapi pernyataan Draghi tersebut, ia menegaskan bahwa Putin menerima undangan dan akan hadir dalam pertemuan itu. “Draghi bukanlah yang memutuskan itu, kami menerima undangan dan merespons dengan baik, Ia (Draghi) pasti sudah lupa kalau bukan lagi penyelenggara G20, bahwa ia sudah melakukannya tahun lalu” kata Ushakov, Rabu (29/6/22). Indonesia, seperti kebanyakan negara berkembang utama, telah mencoba untuk mempertahankan posisi netral. Namun, menurut wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Selasa (5/7/22), ia mengatakan ada miskomunikasi antara pak Jokowi dan PM Italia karena kendala bahasa. “Saya perhatikan setiap pak Jokowi kunjungan ke luar negeri terlihat sekali pak Jokowi terkesan menggunakan bahasa Inggris, yang walaupun bahasa Inggrisnya sangat terbatas, padahal telah tertulis di dalam Undang-undangnya mewajibkan bahwa seorang kepala negara, wakil presiden, maupun pejabat tinggi negara dalam forum-forum resmi untuk menggunakan bahasa Indonesia,” ujar Hersu panggilan akrab Hersubeno Arief. Menurut Hersu hal ini dilakukan untuk menghindarkan miskomunikasi yang akan terjadi, contohnya kesalahpahaman dari terjemahan Jokowi yang diklaim oleh Zelensky kemarin. Sama sepertinya dengan kasus PM Italia Mario Draghi ini juga akibat kesalahan terjemahan. “Saya rasa dugaan kita sama, mereka berbicara kemudian salah terjemahkan atau apa, karena grammar atau urutan dalam bahasa Inggrisnya berbeda, sehingga terjemahannya berbeda,” ungkap wartawan senior Agi Betha. Hersu mengungkapkan hal ini akan berbahaya kedepannya kalau terjadi lost translation, bisa terjadi perang dunia gara-gara kesalahan terjemahan ini, ini yang penting kita kasih masukan meskinya pak Jokowi janganlah dibiarkan seperti itu, tidak mengurangi kehormatan pak Jokowi kalau beliau berbicara dengan penerjemah, Putin saja selalu didampingin penerjemah walaupun dia menguasi banyak bahasa. “Menurut saya pentingnya penerjemah itu, pertama untuk mengontrol kemungkinan terjadi kesalahan yang dilakukan oleh presiden, kedua agar pak Jokowi tidak terjun bebas sendiri,” tutup Hersubeno. (Lia)

Peringatan 50 tahun Paguyuban WO Bharata Berkiprah di Jakarta

Jakarta, FNN – Sebuah malam bersejarah yang sangat membahagiakan karena berkesempatan untuk ikut merayakan usia emas (50 tahun) Wayang Orang Bharata dalam pertunjukan wayang orang dengan lakon ‘Gatutkaca’ yang bertajuk ‘Langgengmu adalah Harapanku, Lestarimu adalah Tanggung Jawabku’. “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua yang telah merawat selama 50 tahun ini. Kita berterima kasih atas 9 generasi yang telah dihasilkan di Wayang Orang Bharata,” ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Jadi walau Wayang Orang Bharata ini sudah berusia 50 tahun, tapi tidak pernah mengalami penuaan, karena terus-menerus muncul generasi baru,” lanjut Anies usai menyaksikan pertunjukan Wayang Orang Bitu, Selasa malam (5/7/2022).Menurutnya, melalui perayaan 50 tahun ini, sekaligus juga kita menyiapkan untuk berbagai langkah ke depan agar Wayang Orang Bharata terus makin berkembang dan terus menjadi sebuah tempat di mana warga datang menyaksikan tontonan yang penuh dengan tuntunan.Pemprov DKI mengapresiasi sekaligus mendukung segala aktivitas WO Bharata dalam memainkan seni wayang orang, sehingga menjadi daya tarik tersendiri dari sisi keanekaragaman budaya di Jakarta. “Untuk menjaga keberlangsungan fasilitas pertunjukan kesenian, Pemprov DKI Jakarta akan merenovasi Gedung WO Bharata,” kata Gubernur Anies Baswedan.Semua lapisan masyarakat yang mencintai seni wayang patut berbangga, karena telah menyaksikan momen bersejarah perjalanan 50 tahun Paguyuban WO Bharata berkiprah di Jakarta. Insya’ Allah dapat terus berkiprah dalam waktu panjang.“Sekali lagi, selamat dan terima kasih kepada semua yang sudah terlibat,” ujar Anies Baswedan. (mth)