DAERAH
Klinik Layanan Investasi di Surabaya Permudah Investor Tanamkan Modal
Surabaya, FNN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya menyiapkan klinik layanan investasi guna memberikan kemudahan bagi menanamkan modalnya di Kota Pahlawan, Jatim. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya M Taswin di Surabaya, Kamis, mengatakan, layanan klinik investasi tersebut salah satunya bertujuan untuk memudahkan para investor mendapatkan informasi mengenai peluang-peluang investasi di Kota Surabaya. "Sehubungan dengan pandemi di Surabaya sudah mulai mereda, maka kami harus segera menggerakkan ekonomi. Dalam hal ini, DPM-PTSP membuat klinik investasi," kata Taswin. Ia menjelaskan, bahwa klinik investasi tak hanya menyediakan layanan konsultasi mengenai penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN). Sebab, inovasi terbaru ini juga menyediakan berbagai macam informasi mengenai perizinan sebagaimana yang telah diatur dalam Perwali Nomor 41 Tahun 2021. "Mengenai perizinan, sekarang sudah satu pintu di DPM-PTSP. Ini sesuai Perwali No 41 Tahun 2021, sistemnya lagi berproses. Ada yang jalan, ada yang beberapa masih input di sistem," ujarnya. Taswin menyebut, nantinya masyarakat cukup datang ke klinik investasi jika ingin mendapatkan informasi mengenai beragam jenis investasi maupun perizinan di Surabaya. Ia mengaku, saat ini tengah menyelesaikan penataan ruangan untuk lokasi layanan tersebut. "Nanti cukup satu pintu para pelaku usaha datang ke situ menanyakan apa saja sudah selesai. Nah, klinik ini ruangan sudah ada, tinggal penataan saja, nanti para pelaku investor bisa langsung menanyakan apa saja mengenai rencana investasi mereka di Surabaya," katanya. Pada Perwali Nomor 41 Tahun 2021 telah diatur beberapa jenis perizinan yang nanti tersedia melalui layanan di klinik investasi tersebut, baik itu terkait layanan perizinan berusaha, perizinan non berusaha maupun Pelayanan non perizinan. Taswin menyebut, pelayanan terpadu di klinik investasi itu juga mencakup semua jenis perizinan yang ada di masing-masing Perangkat Daerah (PD) Pemkot Surabaya. "Semua (perizinan) yang ada di Perwali No 41 Tahun 2021, nanti masuknya melalui DPM-PTSP dan keluarnya juga. Untuk back office-nya adalah PD teknis sesuai dengan permohonan izin yang diajukan," katanya. Oleh karena itu, Taswin menyatakan, bahwa ke depan masyarakat tidak perlu lagi datang ke PD terkait apabila ingin mengurus perizinan atau hanya sekadar konsultasi. Sebab, melalui klinik investasi, pemkot sudah menyediakan semuanya. "Tinggal mereka datang sudah. Kalaupun datang sekarang bisa, cuma (sementara) ruangannya yang dipakai di DPM-PTSP. Nanti kami buat ruangan khusus untuk konsultasi, mudah-mudahan (satu minggu selesai), kami lagi tata. Saat inipun pelaku usaha mau konsultasi bisa. Kami buka mulai hari ini juga bisa," ujarnya. (mth)
DPPU Pattimura Latih Warga Diversifikasi Produk Bank Sampah Organik
Ambon, FNN - PT Pertamina Depo Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Pattimura melatih masyarakat setempat untuk mengolah produk bank sampah organik menjadi barang yang bernilai. "Pelatihan inovasi dan diversifikasi produk bank sampah organik ini diberikan kepada penerima manfaat program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina DPPU Pattimura di Desa Laha, Kota Ambon," kata Operation Head Pertamina DPPU Pattimura, Tengku Nazwar di Ambon, Kamis. Ia mengatakan pelatihan berupa eco-enzyme hasil dari fermentasi limbah dapur organik, seperti ampas buah dan sayuran, gula (gula coklat, gula merah atau gula tebu), dan air. Eco-enzyme dapat memberikan dampak luas bagi lingkungan, kesehatan, hingga ekonomi, serta dapat mengurangi dampak limbah makanan, mengurangi penggunaan bahan kimia, dan mempromosikan gaya hidup berkelanjutan. Data Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon per Agustus 2021, tercatat volume sampah di masa pandemi COVID-19 mencapai 175 ton per hari. Dari total volume sampah tersebut, 60 persen penyumbangnya adalah sampah rumah tangga termasuk sampah organik. Pelatihan ini bertujuan agar peserta tidak lagi membuang sampah organik, melainkan mengolahnya menjadi sesuatu yang bernilai terutama dalam mendukung kebutuhan rumah tangga. "Pendekatan dimulai sekitar lingkungan kerja, membantu masyarakat sekitar untuk bisa menjalankan program yang mereka tekuni, kita bantu untuk pengembangannya," katanya. PT Pertamina DPPU Pattimura telah melakukan pendampingan bagi kelompok penerima manfaat program CSR Pertamina sejak 2019. Melalui pendampingan diharapkan pengetahuan peserta dapat meningkat dan dapat dimanfaatkan secara mandiri demi kelangsungan hidup sehari-hari di masa mendatang. Direktur Bank Sampah Bumi Lestari, Sarti Wally mengatakan pendampingan Pertamina DPPU Pattimura ini mampu memperbarui dan meningkatkan kapasitas para penerima manfaat. "Selain pelatihan, bantuan berupa dana dan peralatan juga sangat mendukung keberlangsungan bank sampahBumi Lestari," katanya. (mth)
Kapuas Mendapat Pembangunan 62 Menara Telekomunikasi dari Pusat
Kuala Kapuas, FNN - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada 2021 akan menerima bantuan dari Pemerintah Pusat berupa pembangunan 62 menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS). "Tahun ini dari 38 usulan, dan alhamdulillah kita mendapatkan bantuan pembangunan 62 menara BTS untuk Kabupaten Kapuas," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas Junaidi di Kuala Kapuas, Kamis. Lokasi pembangunan menara BTS tersebut nantinya diprioritaskan pada daerah di Kabupaten Kapuas yang masih berada blank spot atau belum ada jaringan komunikasi. Daerah tersebut diantaranya Kecamatan Timpah, Pasak Talawang, Mandau Talawang, Kapuas Tengah dan Kapuas Hulu. Dikatakannya, ada beberapa hal mendasar yang harus disiapkan agar pembangunan dapat dilakukan tanpa ada kendala. Seperti kesiapan lokasi tanah atau lahan, jaringan listrik dan lain sebagainya. "Penting sekali disiapkan fasilitas tanah atau lahan sudah hibah, dan sangat krusial lagi jaringan listrik," katanya. Dia menambahkan, kalau jaringan PLN belum masuk atau belum ada, maka akan dilakukan swadaya masyarakat dalam kesiapan jaringan listriknya. Terkait progresnya, kata Junaidi, pihaknya sudah melakukan survei di daerah prioritas dibangun. Banyak lokasi pembangunan BTS di beberapa kecamatan yang akan dibangun, diantarnya di Kecamatan Pasak Talawang ada sebanyak 10 titik, Timpah enam titik, Mantangai 11 titik, Kapuas Tengah tujuh titik, Mandau Talawang 10 titik, Kapuas Murung satu titik, Dadahup tiga titik dan Kapuas Hulu 14 titik. "Perlu disadari 62 menara BTS dibangun, dan agar dapat semua terealisasi, diperlukan adanya kerja sama desa dan masyarakat sekitar untuk mempersiapkan lahan serta jaringan listriknya," jelasnya. Dengan dibangunnya menara BTS nantinya, diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat yang berada blank spot atau belum ada jaringan komunikasi selama ini, khususnya di wilayah pelosok desa di daerah setempat. "Kami berharap kemajuan teknologi akan membawa dampak positif yang besar bagi masyarakat, tidak terkecuali dalam menunjang aktivitas ekonomi masyarakat," kata Junaidi. (mth)
Anies Tegaskan Holywings Tidak Boleh Beroperasi Hingga Pandemi Selesai
Jakarta, FNN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Holywings Kemang, Jakarta Selatan, tidak boleh beroperasi hingga pandemi Covid-19 selesai. Pengelola tempat hiburan tersebut dinilai mengkhianati upaya penerapan protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga di Ibu Kota. "Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggar tanpa kena sanksi yang berat. Tidak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi selesai karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu, 8 September 2021. Menurut dia, pelanggaran tersebut tidak hanya sekedar menerobos aturan. Akan tetapi, juga dinilai mengkhianati upaya jutaan orang yang berpartisipasi menjaga protokol kesehatan. "Ini mengkhianati usaha jutaan orang selama berbulan-bulan. Jadi Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja setengah mati, di rumah, terus kemudian tempat itu (Holywings) difasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," Anies menegaskan, sebagaimana dikutip dari Antara. Anies sedang membahas sanksi tidak hanya diterapkan kepada pengelola usaha, tetapi juga pengunjung dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. "Ke depan yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya. Tetapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat mana pun juga selama batas waktu tertentu," ujar Anies. Harapannya, lanjut dia, para pelanggar tersebut dapat berdiam di rumah karena tidak bisa bepergian ke sejumlah lokasi yang memerlukan tanda masuk menggunakan aplikasi. "Sanksinya apa? Ya di rumah saja, belajar disiplin jangan pergi-pergi," ucapnya. Sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja menindak Holywings Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar protokol kesehatan PPKM Level 3. Petugas Satpol PP membekukan sementara operasional Holywings Kemang selama PPKM berlangsung di Ibu Kota. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin berharap pembekuan sementara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain supaya tetap mematuhi prokes secara ketat. "Ini pembelajaran kepada pihak-pihak lain. Jangan kemudian melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena akan menimbulkan dampak yang luas khususnya menyangkut keselamatan nyawa setiap orang," tutur Arifin. Selain pembekuan izin, pihak pengelola juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, yang telah dibayarkan langsung oleh pengelola. (MD).
Polisi Naikkan Kasus Kerumunan Holywings ke Penyidikan
Jakarta, FNN - Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kerumunan di Restoran dan Bar Holywings Tavern Kemang di Jakarta Selatan ke tahap penyidikan. Meski naik statusnya ke penyidikan, tetapi polisi belum menetapkan tersangka. "Dari Kepolisian penegakan hukumnya kita lakukan penyelidikan kemarin, sudah kita klarifikasi beberapa saksi, sekarang sudah tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 7 September 2021. Yusri mengatakan, ada lima saksi yang telah diperiksa, empat orang di antaranya berasal dari Manajemen Holywings. "Ada 5 orang sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk satu saksi, empat dari Manajemen Holywings yang kita lakukan pemeriksaan," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Adapun pasal yang diduga telah dilanggar dalam kasus kerumunan di Holywings Kemang adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam dengan hukuman pidana 1 tahun penjara. "Ancamannya memang hanya 1 tahun," katanya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyebutkan Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Pertama itu kurang lebih bulan Februari. Kedua, bulan Maret 2021 dan ketiga sekarang ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan. Ujang menambahkan, untuk pelanggaran yang ketiga kali tersebut, Manajemen Holywings seharusnya mendapat sanksi penutupan tempat dan denda sebesar Rp 50 juta. Namun demikian, pemberian sanksi tersebut masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kalau itu kan (denda) Rp 50 juta sesuai pergub. Nanti kita lihat saja perintah dari pimpinan provinsi," kata Ujang. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin. (MD).
Hampir 70 Persen Warga Jakarta Telah Divaksin Dua Dosis
Jakarta, FNN - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mencatat hampir 70 persen atau 6,22 juta warga Ibu Kota telah mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis. "Untuk bisa mencapai level antibodi terbentuk, harus lengkap dosis dua," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, di Jakarta, Senin, 6 September 2021. Sedangkan vaksinasi dosis pertama warga di DKI sudah mendekati 10 juta orang atau tepatnya 9,9 juta orang dengan capaian 110 persen dari target 8,94 juta. Diperkirakan sekitar 40 persen dari 9,9 juta warga yang sudah divaksin dosis pertama itu bukan warga dengan KTP DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebelumnya menambah sasaran vaksinasi menjadi sekitar 11 juta orang, menyasar warga ber-KTP DKI Jakarta yang belum divaksin. Dwi menambahkan, dalam sepekan terakhir ada 86.391 orang dites usap berbasis "Polymerase Chain Reaction" (PCR). Dari jumlah itu, persentase kasus positif selama sepekan terakhir terus turun. Sekarang mencapai 3,2 persen atau sudah lebih rendah dari target Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebesar lima persen. Dikutif dari Antara, sesuai target WHO, per minggu Jakarta sudah melampaui minimal target tes PCR sebesar 10.645 tes. Sedangkan jumlah kasus aktif di Jakarta turun 524 kasus sehingga jumlah kasus aktif sampai Senin (6/9) sebanyak 5.061 (orang yang masih dirawat/isolasi). Sedangkan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sejak awal pandemi hingga saat ini sebanyak 852.909 kasus dengan penambahan 217 kasus positif. (MD).
Disbud DKI: Pameran Kain Tradisional untuk Lestarikan Warisan Budaya
Jakarta, FNN - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengemukakan, pameran wastra atau kain tradisional dengan motif fauna Indonesia di Museum Tekstil Jakarta penting untuk melestarikan warisan budaya. "Kita dapat mengambil sebuah inspirasi dan proses kreatif dari perajin tekstil tradisional," katanya pada pembukaan pameran kain tradisional di Museum Tekstil di Jakarta, Senin. Pameran kain tradisional dengan motif fauna diadakan untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Museum Tekstil, Jakarta, 6-25 September 2021. Sebanyak 20 buah koleksi Museum Tekstil dan 25 buah koleksi Rumah Wastra Jo Seda dipamerkan melalui pameran bertajuk "Ragam Hias Fauna dalam Wastra Indonesia". Pameran diinisiasi oleh Unit Pengelola Museum Seni. Motif fauna yang dipamerkan di antaranya serangga, hewan laut, unggas hingga hewan mitologi. Motif itu memiliki pesan dan makna tertentu yang sering kali menggambarkan kehidupan dan kepercayaan masyarakat setempat. Menurut dia, kain tradisional dan ragam motif di dalamnya perlu mendapat perlindungan dari risiko kepunahan. Dia menjelaskan, perkembangan kain tradisional tidak terlepas dari keanekaragaman alam Indonesia yang menjadi sumber inspirasi perajin sehingga melahirkan produk budaya daerah. Misalnya, masyarakat pesisir akan lebih banyak menggambarkan hewan laut dan biota di ekosistem laut sebagai ragam hias kain tekstil. Sedangkan, pada masyarakat pegunungan, burung dan fauna di hutan menjadi sumber inspirasi yang dituangkan dalam selembar kain. "Manusia bisa menyampaikan ide, gagasan, kreasi maupun hasil berdasarkan apa yang dilihat oleh dirinya," katanya. (mth)
Potensi Putusan MK Soal Pilkada Kabupaten Nabire
by Marthen Goo Nabire FNN- Siapa yang mendalil, dialah yang harus membuktikan. Itulah teori dasar dalam hukum. Sehingga ketika para pihak yang merasa dirugikan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan ingin mencari kedilan, merekalah yang wajib untuk membuktikan dalil-dalil yang dituduhkan dalil-dalil yang dituduhkan. Sementara, sebagai peminat hukum tatanegara, masalah pilkada di Kabupaten Nabire menurut penulis penting untuk didalami. Apalagi untuk hal-hal yang berhubungan dengan Konstitusi. Melihat pada pilkada serentak lalu yang dilakukan pada 9 Desember 2020, KPU Kabupaten Nabire menetapkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kabupaten Nabire adalah 178.545. Sementara jumlah penduduk kabupaten Nabire hanya 172.190 orang, sehingga DPT yang melibihi jumlah penduduk sebesar 103%. Artinya, secara logika tak masuk di akal. Sebab umumnya DPT lebih rendah dari pada jumlah penduduk. Karena kasus terhadap DPT itu turut melanggar konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memutuskan dilakukannya PSU untuk Kabupaten Nabire dengan cara melakukan pencoblosan ulang. PSU dilakukan pada tanggal 28 Juli 2021 dengan DPT sebesar 85.983. Logika penetapan DPT oleh KPU Nabire dikarenakan dua hal. Pertama, DP-4 adalah 115.877 orang. Kedua, belum ada perekaman e-KTP dengan rujukan UU Pilkada. Batasan penduduk berumur di atas 17 tahun untuk penentuan DPT 65%-75% dari jumlah penduduk. Logika Hitung Sederhana Penduduk berumur 17 tahun ke atas jika merujuk pada keterangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai Putusan MK No. 84/PHP.BUP-XIX/2021 berkisar 65% hingga 75%. Artinya bahwa perhitungan DPT yang logis adalah 112.118 – 129.142 orang. Perhitungan itu didasarkan pada jumlah penduduk Nabire yang mencapai 172.190 orang. Merujuk pada perhitungan minimum DP-4, maka, DPT untuk 65% dari 172.190 orang (jumlah penduduk) adalah 112.118 orang. Sementara kementerian dalam negeri memberikan batasan DP-4 adalah 115.877. Selisih kewajaran adalah DP-4 – DPT Minimum 115.877 – 112.118 = 3.759 orang. Jadi, yang bisa tidak bisa digunakan hanyalah 3.750 orang. Itu pun didasarkan pada fakter kedewasaan atau faktor ketuaan. Tentu tidak boleh lebih dari 3.750 orang. Sementara, DPT yang ditetapkan KPU adalah 85.983 orang. KPU Nabire menghilangkan 29.894 orang. Pada hal, kewajaran yang bisa dihilangkan hanyalah 3.750 orang. Tidak boleh lebih. Artinya, telah terjadi kehilangan hak konstitusional pemilih berdasarkan DPT adalah 26.144 orang. Selisih yang wajar pun, harus didasarkan pada alasan yang logis dan terukur. Perbandingan Selisih Suara Jika merujuk pada perbandingan selisih suara para kandidat, maka, dapat kita lihat sebagai berikut, yakni pasangan Yufinia Mote – M Darwi sebanyak 18.184 suara, pasangan Mesak Magai – Ismail D. Dapat 25.259 suara dan pasangan FX. Mote -Tabroni dapat 16.135 suara Selisih suara pemenang dan urutan kedua serta ketiga adalah 7.075 dan 9.124 suara. Dengan demikian, jika DPT 26.144 orang yang hilang itu dikembalikan, maka, perubahan suara bisa terjadi secara drastis dan dapat mengubah kemenangan. Sementara gugatan di MK bukan pada suara, tetapi pada DPT dan dugaan adanya pelanggaran. Tentu MK akan memiliki penilaian sendiri bahwa jika itu DPT, maka, tentu pelanggaran serius. Menurut Pasal 57 UU No. 10 Thn 2016 Jo Pasal 5 ayat 1 PKPU No. 19 Thn 2019 yang menyebutkan soal syarat pemilih, dengan jelas menyebutkan bahwa syarat pencoblosan adalah “berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik”. Sementara ada pengecualian pada Pasal 1e yakni “dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat”. Pengecualian pada pasal 1e, tentu ketika terjadi pengurangan suara karena tidak adanya e-KTP, mestinya dikeluarkan surat keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan catatan sipil setempat. Walaupun demikian, terhadap pasal 1e PKPU tersebut tentu bertentangan dengan pasal 57 UU No. 10 Thn 2016, karena pada UU ini tidak ada ruang atau pengecualian. Jika dilihat secara sudut pandang konstitusi, terjadi dugaan kekeliruan fatal yang dilakukan Pembuat UU dan PKPU karena tidak merumuskan regulasi berdasarkan kondisi objektif nasional, tetapi patut diduga masih memakai kondisi Jawa dalam mengukur seluruh daerah. Sementara masalah di daerah masih soal perekaman e-KTP, sehingga jika disyaratkan dengan e-KTP, maka hak konstitusi warga negara akan hilang. Itu pelanggaran serius. Logika Konstitusi Jika merujuk pada keberadaan Mahkamah Konstitusi, UUD ’45 mensyaratkan salah satunya adalah menguji UU terhadap UUD’45. Sementara hal lain juga adalah terhadap keputusan sengketa pilkada, putusan MK adalah Final dan Banding. Artinya, bahwa keputusan MK melewati UU jika itu berhubungan dengan prinsip Konstitusi. Meniadakan hak suara warga negara sebanyak 26.144 adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi. Apapun dalilnya, mau dipakai dalam teori hukum apapun, menghilangkan hak konstitusi warga negara adalah hal yang salah. Putusan MK bisa melewati UU Pilkada, karena MK adalah roh penjaga konstitusi negara. Tidak-terpenuhinya pelaksanaan UU Pilkada dan PKPU sesungguhnya adalah kelalaian pembuat peraturan, karena hak konstitusi warga negara dan situasi sosial di daerah. Mestinya KPU meminta Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pengecualian terhadap UU Pilkada yang mensyaratkan e-KTP, agar tidak menghilangkan hak konstitusi warga negara. Jika melihat secara seksama dari logika di atas, maka untuk Pilkada Nabire maka Mahkamah Konstitusi Kemungkinan akan memutuskan pilkada ulang atau disesuaikan dengan pilkada kerentak 2024, dengan empat pertimbangan. Pertama, terjadi penghilangan DPT sebanyak 26.144 orang. Kedua, DPT hilang tersebut bisa mempengaruhi angka kemenangan masing-masing kandidat. Ketiga, telah terjadi hak konstitusi warga negara yang dihilangkan dan itu pelanggaran berat serius walau didasarkan pada UU No. 10 Thn 2016. Keempat, keberadaan MK melampaui UU karena berpegang pada prinsip Konstitusi. Karena empat alasan tersebut, maka analisa penulis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan dua keputusan. Pertama, Pilkada ulang di Kabupaten Nabire. Kedua, tunda dan mengikuti pilkada serentak 2024 dengan memperbaiki DPT dan pemenuhan hak konstitusi warga negara. MK tidak punya alasan logis lain secara konstitusi, kecuali ada tindak pidana yang dapat dibuktikan. Jika putusan MK lebih pada kemungkinan kedua, yakni tunda dan mengikuti pilkada serentak langsung pada 2024, maka, rekomendasi penulis untuk MK adalah mempertimbangkan status kandidat dengan putusan mengembalikan posisi masing-masing pada pekerjaan awalnya. Mereka dianggap tidak mengundurkan diri dari status kerjaan awal sebagai bentuk penghormatan kepada hak konstitusi masing-masing kandidat. Namun jika putusan MK lebih pada poin pertama, yakni pilkada ulang, maka rekomendasi penulis adalah MK harus memutuskan syarat pencoblosan didasarkan pada rekomendasi atau surat keterangan sahnya pemilih dari kepala dewasa dan/atau kelurahan sebagai syarat pengecualian di propinsi Papua di luar dari UU Pilkada atau merujuk pada pasal 1e PKPU. Petimbangan itu bisa dijadikan Yurisprudensi, sampai perekaman dan e-KTP terlaksana secara menyeluruh di Papua. Penulis adalah Peminat HTN dan Aktivis Kemanusiaan Asal Papua.
Pemprov Jabar Bantu Pendidikan Anak Yatim Piatu Terdampak Pandemi
Bandung, FNN - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemkab/pemkot siap mendampingi dan membantu biaya pendidikan anak-anak di provinsi itu yang berstatus yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena COVID-19. “Semua yang menjadi yatim piatu karena orang tuanya meninggal COVID-19, tentu nomor satu pendidikannya akan kita urus semuanya minimal sampai SMA atau SMK,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam siaran persnya, Minggu. Menurut Gubernur, pada dasarnya sekolah di Jawa Barat sudah gratis biaya operasional dan SPP mulai dari tingkat SD, SMP yang jadi kewenangan kab/kota hingga SMA yang dibidani provinsi. “Tentu ada keseharian di luar biaya gratis SPP-nya atau Biaya Satuan Pendidikan (yang tidak gratis). Itu akan kita rumuskan,” katanya. Gubernur melihat banyak masyarakat berkemampuan atau perusahaan ingin berpartisipasi menyantuni masyarakat lain yang membutuhkan bantuan. Pemda Prov Jabar terbuka untuk bantuan yang mekanismenya akan dirumuskan. “Jadi di luar pemerintah menjamin pendidikannya, sosialnya juga banyak yang ingin membantu, itu kami sedang rumuskan,” kata Ridwan Kamil. Dinas Sosial Provinsi Jabar sementara mencatat ada 5.642 anak jadi yatim piatu karena orang tuanya meninggal COVID-19. Data tersebut hingga saat ini masih terus diperbarui dan disinkronkan dengan kabupaten/kota. Verifikasi data dilakukan untuk menjamin tidak ada anak yang terlewat. (mth)
Kabupaten Banyuasin Dorong Peningkatan Produksi Tanaman Rempah
Palembang, FNN - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mendorong warganya untuk berperan aktif dalam peningkatan produksi tanaman rempah dengan memanfaatkan pekarangan rumah. Bupati Banyuasin Askolani di Pangkalan Balai, Kamis, mengatakan, walau terkesan sederhana tapi sebenarnya bisa membangkitkan ekonomi keluarga di tengah pandemi COVID-19. “Yang memiliki pekarangan, ayo manfaatkan dengan ditanami tanaman obat-obatan dan sayur mayur. Setidaknya bisa untuk memenuhi kebutuhan sendiri,” kata Askolani. Ia mengatakan di tengah pandemi ini, sebagian masyarakat mulai peduli pada kesehatan dengan tertarik mengonsumsi rempah-rempah. Tak heran, saat ini permintaan terhadap jahe, kunyit, lengkuas, dan sejenisnya justru meningkat, yang tentunya berbanding lurus dengan harganya. Kondisi ini seharusnya ditangkap sebagai peluang untuk meningkatkan kesejahteraan. Sehingga, ia melanjutkan, Banyuasin bukan hanya terpaku sebagai daerah lumbung pangan padi saja tapi juga rempah-rempah. Saat ini, petani di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyiapkan lahan seluas 118 hektare untuk mendukung program pemerintah pusat food estate yang bertujuan menciptakan lumbung pangan baru multi komoditas. Dalam program food estate tersebut Banyuasin akan fokus pada ekstensifikasi dan intensifikasi karena memiliki areal pertanian yang luas. Dari lima daerah yang terpilih menjalankan program tersebut di Sumsel, Banyuasin tercatat menjadi yang terluas areal pertaniannya, sementara Kabupaten OKI hanya 10 ribu Ha, OKU Timur 20 ribu Ha, OKU Selatan 3 ribu Ha dan Ogan Ilir hanya 2 Ha. “Dengan luas baku sawah 174.371 Ha atau menjadi yang terluas di wilayah Sumatera, tentunya Banyuasin menjadi daerah dengan keunggulan sendiri sebagai lumbung pangan di Tanah Air,” kata dia. Kabupaten Banyuasin memiliki luas panen padi 208,598 ha, sehingga produksi padi sebesar 905.846 ton GKG dan produksi beras sebesar 519.684 ton pada musim tanam 2019. (sws)