DAERAH

Polisi Naikkan Kasus Kerumunan Holywings ke Penyidikan

Jakarta, FNN - Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kerumunan di Restoran dan Bar Holywings Tavern Kemang di Jakarta Selatan ke tahap penyidikan. Meski naik statusnya ke penyidikan, tetapi polisi belum menetapkan tersangka. "Dari Kepolisian penegakan hukumnya kita lakukan penyelidikan kemarin, sudah kita klarifikasi beberapa saksi, sekarang sudah tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 7 September 2021. Yusri mengatakan, ada lima saksi yang telah diperiksa, empat orang di antaranya berasal dari Manajemen Holywings. "Ada 5 orang sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk satu saksi, empat dari Manajemen Holywings yang kita lakukan pemeriksaan," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Adapun pasal yang diduga telah dilanggar dalam kasus kerumunan di Holywings Kemang adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam dengan hukuman pidana 1 tahun penjara. "Ancamannya memang hanya 1 tahun," katanya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyebutkan Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Pertama itu kurang lebih bulan Februari. Kedua, bulan Maret 2021 dan ketiga sekarang ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan. Ujang menambahkan, untuk pelanggaran yang ketiga kali tersebut, Manajemen Holywings seharusnya mendapat sanksi penutupan tempat dan denda sebesar Rp 50 juta. Namun demikian, pemberian sanksi tersebut masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kalau itu kan (denda) Rp 50 juta sesuai pergub. Nanti kita lihat saja perintah dari pimpinan provinsi," kata Ujang. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin. (MD).

Hampir 70 Persen Warga Jakarta Telah Divaksin Dua Dosis

Jakarta, FNN - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mencatat hampir 70 persen atau 6,22 juta warga Ibu Kota telah mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis. "Untuk bisa mencapai level antibodi terbentuk, harus lengkap dosis dua," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, di Jakarta, Senin, 6 September 2021. Sedangkan vaksinasi dosis pertama warga di DKI sudah mendekati 10 juta orang atau tepatnya 9,9 juta orang dengan capaian 110 persen dari target 8,94 juta. Diperkirakan sekitar 40 persen dari 9,9 juta warga yang sudah divaksin dosis pertama itu bukan warga dengan KTP DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebelumnya menambah sasaran vaksinasi menjadi sekitar 11 juta orang, menyasar warga ber-KTP DKI Jakarta yang belum divaksin. Dwi menambahkan, dalam sepekan terakhir ada 86.391 orang dites usap berbasis "Polymerase Chain Reaction" (PCR). ​​​​Dari jumlah itu, persentase kasus positif selama sepekan terakhir terus turun. Sekarang mencapai 3,2 persen atau sudah lebih rendah dari target Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebesar lima persen. Dikutif dari Antara, sesuai target WHO, per minggu Jakarta sudah melampaui minimal target tes PCR sebesar 10.645 tes. Sedangkan jumlah kasus aktif di Jakarta turun 524 kasus sehingga jumlah kasus aktif sampai Senin (6/9) sebanyak 5.061 (orang yang masih dirawat/isolasi). Sedangkan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sejak awal pandemi hingga saat ini sebanyak 852.909 kasus dengan penambahan 217 kasus positif. (MD).

Disbud DKI: Pameran Kain Tradisional untuk Lestarikan Warisan Budaya

Jakarta, FNN - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengemukakan, pameran wastra atau kain tradisional dengan motif fauna Indonesia di Museum Tekstil Jakarta penting untuk melestarikan warisan budaya. "Kita dapat mengambil sebuah inspirasi dan proses kreatif dari perajin tekstil tradisional," katanya pada pembukaan pameran kain tradisional di Museum Tekstil di Jakarta, Senin. Pameran kain tradisional dengan motif fauna diadakan untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Museum Tekstil, Jakarta, 6-25 September 2021. Sebanyak 20 buah koleksi Museum Tekstil dan 25 buah koleksi Rumah Wastra Jo Seda dipamerkan melalui pameran bertajuk "Ragam Hias Fauna dalam Wastra Indonesia". Pameran diinisiasi oleh Unit Pengelola Museum Seni. Motif fauna yang dipamerkan di antaranya serangga, hewan laut, unggas hingga hewan mitologi. Motif itu memiliki pesan dan makna tertentu yang sering kali menggambarkan kehidupan dan kepercayaan masyarakat setempat. Menurut dia, kain tradisional dan ragam motif di dalamnya perlu mendapat perlindungan dari risiko kepunahan. Dia menjelaskan, perkembangan kain tradisional tidak terlepas dari keanekaragaman alam Indonesia yang menjadi sumber inspirasi perajin sehingga melahirkan produk budaya daerah. Misalnya, masyarakat pesisir akan lebih banyak menggambarkan hewan laut dan biota di ekosistem laut sebagai ragam hias kain tekstil. Sedangkan, pada masyarakat pegunungan, burung dan fauna di hutan menjadi sumber inspirasi yang dituangkan dalam selembar kain. "Manusia bisa menyampaikan ide, gagasan, kreasi maupun hasil berdasarkan apa yang dilihat oleh dirinya," katanya. (mth)

Potensi Putusan MK Soal Pilkada Kabupaten Nabire

by Marthen Goo Nabire FNN- Siapa yang mendalil, dialah yang harus membuktikan. Itulah teori dasar dalam hukum. Sehingga ketika para pihak yang merasa dirugikan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan ingin mencari kedilan, merekalah yang wajib untuk membuktikan dalil-dalil yang dituduhkan dalil-dalil yang dituduhkan. Sementara, sebagai peminat hukum tatanegara, masalah pilkada di Kabupaten Nabire menurut penulis penting untuk didalami. Apalagi untuk hal-hal yang berhubungan dengan Konstitusi. Melihat pada pilkada serentak lalu yang dilakukan pada 9 Desember 2020, KPU Kabupaten Nabire menetapkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kabupaten Nabire adalah 178.545. Sementara jumlah penduduk kabupaten Nabire hanya 172.190 orang, sehingga DPT yang melibihi jumlah penduduk sebesar 103%. Artinya, secara logika tak masuk di akal. Sebab umumnya DPT lebih rendah dari pada jumlah penduduk. Karena kasus terhadap DPT itu turut melanggar konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memutuskan dilakukannya PSU untuk Kabupaten Nabire dengan cara melakukan pencoblosan ulang. PSU dilakukan pada tanggal 28 Juli 2021 dengan DPT sebesar 85.983. Logika penetapan DPT oleh KPU Nabire dikarenakan dua hal. Pertama, DP-4 adalah 115.877 orang. Kedua, belum ada perekaman e-KTP dengan rujukan UU Pilkada. Batasan penduduk berumur di atas 17 tahun untuk penentuan DPT 65%-75% dari jumlah penduduk. Logika Hitung Sederhana Penduduk berumur 17 tahun ke atas jika merujuk pada keterangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai Putusan MK No. 84/PHP.BUP-XIX/2021 berkisar 65% hingga 75%. Artinya bahwa perhitungan DPT yang logis adalah 112.118 – 129.142 orang. Perhitungan itu didasarkan pada jumlah penduduk Nabire yang mencapai 172.190 orang. Merujuk pada perhitungan minimum DP-4, maka, DPT untuk 65% dari 172.190 orang (jumlah penduduk) adalah 112.118 orang. Sementara kementerian dalam negeri memberikan batasan DP-4 adalah 115.877. Selisih kewajaran adalah DP-4 – DPT Minimum 115.877 – 112.118 = 3.759 orang. Jadi, yang bisa tidak bisa digunakan hanyalah 3.750 orang. Itu pun didasarkan pada fakter kedewasaan atau faktor ketuaan. Tentu tidak boleh lebih dari 3.750 orang. Sementara, DPT yang ditetapkan KPU adalah 85.983 orang. KPU Nabire menghilangkan 29.894 orang. Pada hal, kewajaran yang bisa dihilangkan hanyalah 3.750 orang. Tidak boleh lebih. Artinya, telah terjadi kehilangan hak konstitusional pemilih berdasarkan DPT adalah 26.144 orang. Selisih yang wajar pun, harus didasarkan pada alasan yang logis dan terukur. Perbandingan Selisih Suara Jika merujuk pada perbandingan selisih suara para kandidat, maka, dapat kita lihat sebagai berikut, yakni pasangan Yufinia Mote – M Darwi sebanyak 18.184 suara, pasangan Mesak Magai – Ismail D. Dapat 25.259 suara dan pasangan FX. Mote -Tabroni dapat 16.135 suara Selisih suara pemenang dan urutan kedua serta ketiga adalah 7.075 dan 9.124 suara. Dengan demikian, jika DPT 26.144 orang yang hilang itu dikembalikan, maka, perubahan suara bisa terjadi secara drastis dan dapat mengubah kemenangan. Sementara gugatan di MK bukan pada suara, tetapi pada DPT dan dugaan adanya pelanggaran. Tentu MK akan memiliki penilaian sendiri bahwa jika itu DPT, maka, tentu pelanggaran serius. Menurut Pasal 57 UU No. 10 Thn 2016 Jo Pasal 5 ayat 1 PKPU No. 19 Thn 2019 yang menyebutkan soal syarat pemilih, dengan jelas menyebutkan bahwa syarat pencoblosan adalah “berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik”. Sementara ada pengecualian pada Pasal 1e yakni “dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat”. Pengecualian pada pasal 1e, tentu ketika terjadi pengurangan suara karena tidak adanya e-KTP, mestinya dikeluarkan surat keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan catatan sipil setempat. Walaupun demikian, terhadap pasal 1e PKPU tersebut tentu bertentangan dengan pasal 57 UU No. 10 Thn 2016, karena pada UU ini tidak ada ruang atau pengecualian. Jika dilihat secara sudut pandang konstitusi, terjadi dugaan kekeliruan fatal yang dilakukan Pembuat UU dan PKPU karena tidak merumuskan regulasi berdasarkan kondisi objektif nasional, tetapi patut diduga masih memakai kondisi Jawa dalam mengukur seluruh daerah. Sementara masalah di daerah masih soal perekaman e-KTP, sehingga jika disyaratkan dengan e-KTP, maka hak konstitusi warga negara akan hilang. Itu pelanggaran serius. Logika Konstitusi Jika merujuk pada keberadaan Mahkamah Konstitusi, UUD ’45 mensyaratkan salah satunya adalah menguji UU terhadap UUD’45. Sementara hal lain juga adalah terhadap keputusan sengketa pilkada, putusan MK adalah Final dan Banding. Artinya, bahwa keputusan MK melewati UU jika itu berhubungan dengan prinsip Konstitusi. Meniadakan hak suara warga negara sebanyak 26.144 adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi. Apapun dalilnya, mau dipakai dalam teori hukum apapun, menghilangkan hak konstitusi warga negara adalah hal yang salah. Putusan MK bisa melewati UU Pilkada, karena MK adalah roh penjaga konstitusi negara. Tidak-terpenuhinya pelaksanaan UU Pilkada dan PKPU sesungguhnya adalah kelalaian pembuat peraturan, karena hak konstitusi warga negara dan situasi sosial di daerah. Mestinya KPU meminta Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pengecualian terhadap UU Pilkada yang mensyaratkan e-KTP, agar tidak menghilangkan hak konstitusi warga negara. Jika melihat secara seksama dari logika di atas, maka untuk Pilkada Nabire maka Mahkamah Konstitusi Kemungkinan akan memutuskan pilkada ulang atau disesuaikan dengan pilkada kerentak 2024, dengan empat pertimbangan. Pertama, terjadi penghilangan DPT sebanyak 26.144 orang. Kedua, DPT hilang tersebut bisa mempengaruhi angka kemenangan masing-masing kandidat. Ketiga, telah terjadi hak konstitusi warga negara yang dihilangkan dan itu pelanggaran berat serius walau didasarkan pada UU No. 10 Thn 2016. Keempat, keberadaan MK melampaui UU karena berpegang pada prinsip Konstitusi. Karena empat alasan tersebut, maka analisa penulis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan dua keputusan. Pertama, Pilkada ulang di Kabupaten Nabire. Kedua, tunda dan mengikuti pilkada serentak 2024 dengan memperbaiki DPT dan pemenuhan hak konstitusi warga negara. MK tidak punya alasan logis lain secara konstitusi, kecuali ada tindak pidana yang dapat dibuktikan. Jika putusan MK lebih pada kemungkinan kedua, yakni tunda dan mengikuti pilkada serentak langsung pada 2024, maka, rekomendasi penulis untuk MK adalah mempertimbangkan status kandidat dengan putusan mengembalikan posisi masing-masing pada pekerjaan awalnya. Mereka dianggap tidak mengundurkan diri dari status kerjaan awal sebagai bentuk penghormatan kepada hak konstitusi masing-masing kandidat. Namun jika putusan MK lebih pada poin pertama, yakni pilkada ulang, maka rekomendasi penulis adalah MK harus memutuskan syarat pencoblosan didasarkan pada rekomendasi atau surat keterangan sahnya pemilih dari kepala dewasa dan/atau kelurahan sebagai syarat pengecualian di propinsi Papua di luar dari UU Pilkada atau merujuk pada pasal 1e PKPU. Petimbangan itu bisa dijadikan Yurisprudensi, sampai perekaman dan e-KTP terlaksana secara menyeluruh di Papua. Penulis adalah Peminat HTN dan Aktivis Kemanusiaan Asal Papua.

Pemprov Jabar Bantu Pendidikan Anak Yatim Piatu Terdampak Pandemi

Bandung, FNN - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemkab/pemkot siap mendampingi dan membantu biaya pendidikan anak-anak di provinsi itu yang berstatus yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena COVID-19. “Semua yang menjadi yatim piatu karena orang tuanya meninggal COVID-19, tentu nomor satu pendidikannya akan kita urus semuanya minimal sampai SMA atau SMK,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam siaran persnya, Minggu. Menurut Gubernur, pada dasarnya sekolah di Jawa Barat sudah gratis biaya operasional dan SPP mulai dari tingkat SD, SMP yang jadi kewenangan kab/kota hingga SMA yang dibidani provinsi. “Tentu ada keseharian di luar biaya gratis SPP-nya atau Biaya Satuan Pendidikan (yang tidak gratis). Itu akan kita rumuskan,” katanya. Gubernur melihat banyak masyarakat berkemampuan atau perusahaan ingin berpartisipasi menyantuni masyarakat lain yang membutuhkan bantuan. Pemda Prov Jabar terbuka untuk bantuan yang mekanismenya akan dirumuskan. “Jadi di luar pemerintah menjamin pendidikannya, sosialnya juga banyak yang ingin membantu, itu kami sedang rumuskan,” kata Ridwan Kamil. Dinas Sosial Provinsi Jabar sementara mencatat ada 5.642 anak jadi yatim piatu karena orang tuanya meninggal COVID-19. Data tersebut hingga saat ini masih terus diperbarui dan disinkronkan dengan kabupaten/kota. Verifikasi data dilakukan untuk menjamin tidak ada anak yang terlewat. (mth)

Kabupaten Banyuasin Dorong Peningkatan Produksi Tanaman Rempah

Palembang, FNN - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mendorong warganya untuk berperan aktif dalam peningkatan produksi tanaman rempah dengan memanfaatkan pekarangan rumah. Bupati Banyuasin Askolani di Pangkalan Balai, Kamis, mengatakan, walau terkesan sederhana tapi sebenarnya bisa membangkitkan ekonomi keluarga di tengah pandemi COVID-19. “Yang memiliki pekarangan, ayo manfaatkan dengan ditanami tanaman obat-obatan dan sayur mayur. Setidaknya bisa untuk memenuhi kebutuhan sendiri,” kata Askolani. Ia mengatakan di tengah pandemi ini, sebagian masyarakat mulai peduli pada kesehatan dengan tertarik mengonsumsi rempah-rempah. Tak heran, saat ini permintaan terhadap jahe, kunyit, lengkuas, dan sejenisnya justru meningkat, yang tentunya berbanding lurus dengan harganya. Kondisi ini seharusnya ditangkap sebagai peluang untuk meningkatkan kesejahteraan. Sehingga, ia melanjutkan, Banyuasin bukan hanya terpaku sebagai daerah lumbung pangan padi saja tapi juga rempah-rempah. Saat ini, petani di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyiapkan lahan seluas 118 hektare untuk mendukung program pemerintah pusat food estate yang bertujuan menciptakan lumbung pangan baru multi komoditas. Dalam program food estate tersebut Banyuasin akan fokus pada ekstensifikasi dan intensifikasi karena memiliki areal pertanian yang luas. Dari lima daerah yang terpilih menjalankan program tersebut di Sumsel, Banyuasin tercatat menjadi yang terluas areal pertaniannya, sementara Kabupaten OKI hanya 10 ribu Ha, OKU Timur 20 ribu Ha, OKU Selatan 3 ribu Ha dan Ogan Ilir hanya 2 Ha. “Dengan luas baku sawah 174.371 Ha atau menjadi yang terluas di wilayah Sumatera, tentunya Banyuasin menjadi daerah dengan keunggulan sendiri sebagai lumbung pangan di Tanah Air,” kata dia. Kabupaten Banyuasin memiliki luas panen padi 208,598 ha, sehingga produksi padi sebesar 905.846 ton GKG dan produksi beras sebesar 519.684 ton pada musim tanam 2019. (sws)

Polresta Banyumas Pertahankan Penyekatan di Sejumlah Ruas Jalan

Purwokerto, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mempertahankan penyekatan di sejumlah ruas jalan untuk mengurangi mobilitas warga meskipun kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah ini telah turun menjadi level 3. "Penyekatan masih tetap dilakukan setiap hari. Kalau di perbatasan Kabupaten Banyumas ada di dua titik, yakni Ajibarang dan Tambak," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Komisaris Ari Prayitno di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu. Khusus hari Jumat hingga Minggu, kata dia, penyekatan di perbatasan Kabupaten Banyumas ditambah dua titik, yakni Sokaraja dan Wangon. Sementara untuk penyekatan di Ring I dalam kota Purwokerto seperti di Simpang Palma, lanjut dia, dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB. "Penyekatan tersebut dilakukan untuk membatasi mobilitas warga dalam rangka penanganan COVID-19," katanya. Ia mengatakan mekanisme tindakan di setiap titik penyekatan tersebut secara umum sama seperti saat PPKM level 4. Selain itu, kata dia, pihaknya melakukan edukasi dan memberikan imbauan kepada semua pengendara kendaraan bermotor yang melintas agar mereka mengunduh aplikasi PeduliLindungi maupun Banyumas Tangguh 19. "Sosialisasi juga dilakukan unit-unit lain di dalam kota Purwokerto setiap hari, baik melalui operasi yustisi maupun kegiatan lain," katanya. (mth)

Pemkab Gunung Kidul Perpanjang Penutupan Sementara Objek Wisata

Gunung Kidul, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memperpanjang penutupan sementara seluruh objek wisata di wilayah ini hingga 6 September untuk mengantisipasi meningkatkanya lagi kasus COVID-19. Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan perpanjangan penutupan sementara objek wisata ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di DIY diperpanjang hingga 6 September. "Kami berharap masyarakat memahami ini, dan mohon pengertiannya supaya tidak berkunjung sementara ke objek wisata di Gunung Kidul sampai ada izin dari pusat," kata Harry. Terkait tingginya minat wisatawan berlibur ke Gunung Kidul pada Sabtu dan Minggu meski ada informasi penutupan sementara, Harry menegaskan pihaknya sudah menginstruksikan kepada petugas di lapangan untuk menghalau wisatawan. Dispar bersama petugas dari TNI-Polri, Satpol PP, hingga SAR Satlinmas terus berusaha menghalau pengunjung. "Ke depan, kami juga mengantisipasi kedatangan wisatawan semakin banyak karena di Jawa Tengah levelnya sudah mulai turun, dan pelonggaran sudah dilakukan. Sebagian Jawa Tengah levelnya sudah turun, ini peringatan bagi kita untuk mengantisipasi kedatangan wisatawan," katanya. Salah Pengelola Persewaan alat Snorkeling Pantai Nglambor, Tepus, Adhitya Putratama mengatakan rata-rata jumlah wisatawan yang berkunjung setiap minggu selama pandemi ada 50-an orang menyewa alat snorkeling. Saat ini pihaknya terpaksa menutup persewaan dan tidak bisa mempekerjakan beberapa pihak. Ia berharap adanya kepastian sampai kapan perpanjangan penutupan kawasan wisata. "Kami berharap dari pemerintah untuk memastikan sampai kapan adanya penutupan kawasan wisata. Kami juga memahami kondisi saat ini dan kami berusaha melaksanakan aturan yang ada. Namun kami berharap ada kepastian kapan sektor pariwisata dibuka kembali," katanya. (sws)

Pemkot: Pasien COVID-19 Sembuh di Kupang Bertambah 157 Orang

Kupang, FNN - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat adanya penambahan 157 orang pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh dari paparan virus corona sehingga jumlah kesembuhan bertambah menjadi 13.289 orang. Dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang yang diterima di Kupang, Senin (30/8) menyebutkan jumlah warga Kota Kupang yang sembuh dari paparan virus corona meningkat setiap hari. Pemerintah Kota Kupang menyebutkan dengan adanya penambahan 157 pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh pada Minggu (29/8) itu menyebabkan jumlah kesembuhan pasien COVID-19 meningkat jadi 13.289 orang. Selain itu pemerintah Kota Kupang juga menyebutkan adanya penambahan 41 orang pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga warga yang terpapar COVID-19 bertambah menjadi 14.395 orang sejak kasus COVID-19 pertama ditemukan di daerah ini pada Maret 2020 silam. Sementara itu pasien COVID-19 yang masih dalam perawatan medis maupun isolasi mandiri di ibu kota provinsi NTT itu mencapai 795 orang. Sedangkan pasien COVID-19 yang meninggal dunia karena terinveksi virus Corona sudah menembus 311 orang. Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man mengingatkan warga daerah ini untuk tetap waspada terpadap penyebaran COVID-19. "Kasus COVID-19 masih terus terjadi diharapkan warga tetap waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19," katanya. (mth)

Batik Air Mendarat Darurat Karena Gangguan Mesin

Medan, FNN - Manajemen Maskapai Batik Air mengatakan pesawat dengan nomor penerbangan ID-6897 dari Provinsi Aceh yang mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara karena harus dilakukan pemeriksaan pada bagian mesin. "Dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan ID-6897, pilot memutuskan melakukan pengalihan pendaratan ke Bandar Udara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO)," kata Corporate Communication Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, Ahad, 29 Agustus 2021. Ia mengatakan, pengalihan tersebut dikarenakan ada indikator pada kokpit, yang menunjukkan komponen pada salah satu mesin pesawat perlu dilakukan pengecekan atau pemeriksaan. Pesawat udara sudah mendarat normal di Bandar Udara Internasional Kualanamu pukul 11.49 WIB. Setelah pesawat parkir pada tempatnya, seluruh tamu diarahkan menuju ruang tunggu guna mendapatkan informasi lebih lanjut. "Batik Air telah menyampaikan informasi sesuai perkembangan terkini dan sedang mempersiapkan untuk pelayanan kompensasi keterlambatan keberangkatan (delay management) berdasarkan ketentuan yang berlaku," katanya sebagaimana dikutip dari Antara. Danang menegaskan, operasional dan layanan penerbangan nomor ID-6897 hari ini rute Banda Aceh tujuan Jakarta melalui Bandar udara Internasional Sultan Iskandar Muda di AcehvBesar, Aceh (BTJ) tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK), telah dijalankan dan dioperasikan menurut standar operasional prosedur (SOP). "Batik Air senantiasa patuh menjalankan operasional dan layanan penerbangan berdasarkan ketentuan atau peraturan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan faktor-faktor yang memenuhi aspek keselamatan keamanan serta sebagaimana pedoman protokol kesehatan," tuturnya. Batik Air penerbangan ID-6897 dioperasikan menggunakan Airbus 330-300 registrasi PK-LEL, dengan jumlah 271 penumpang serta 2 (dua) awak kokpit dan 9 (sembilan) awak kabin. Jadwal keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda pukul 10.45 WIB (Waktu ndonesia Barat, GMT+ 07) dan diperkirakan tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada 12.50 WIB. Sesuai SOP, Batik Air telah menjalankan pengecekan pesawat sebelum keberangkatan (pre flight check) oleh awak kokpit (pilot) dan teknisi. Hasil pengecekan pada pesawat, bahwa dinyatakan layak terbang dan beroperasi (airworthiness for flight),' kata Danang. (MD)