DAERAH

Pemkab Gunung Kidul Diminta Tutup Objek Wisata pada Sabtu dan Minggu

Gunung Kidul, FNN - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Jogjakarta, Suharjo meminta pemerintah setempat menutup sementara objek wisata pada Sabtu dan Minggu untuk menekan penyebaran COVID-19 di wilayah itu, karena penambahan harian mengalami lonjakan signifikan. "Kondisi penambahan kasus harian COVID-19 di Gunung Kidul cukup tinggi. Kami menyarankan menutup sementara objek wisata pada Sabtu dan Minggu untuk menekan lonjakan COVID-19. Hal yang serupa diterapkan di Kabupaten Bantul," kata Suharjo di Gunung Kidul, Rabu. Ia mengatakan berdasarkan laporan, setiap Sabtu dan Minggu, jumlah pengunjung objek wisata sangat tinggi. Hal ini berpotensi menularkan COVID-19 di objek wisata. "Kami berharap Pemkab Gunungkidul mengeluarkan kebijakan yang bersifat tegas namun adil bagi masyarakat. Selama ini, kebijakan yang dilakukan belum sepenuhnya berpihak ke masyarakat. Apalagi masyarakat juga sudah jenuh dengan situasi seperti ini," katanya. Anggota DPRD Gunung Kidul lainnya, Gunawan mengatakan munculnya kasus penularan di kawasan Pantai Drini, Kecamatan Tanjungsari, dirinya menyarankan agar penutupan benar-benar dilakukan ketika wilayah tersebut masuk dalam Zona Merah COVID-19. Selain penutupan aktivitas wisata, ia menyarankan ada aturan yang lebih tegas untuk kegiatan hajatan. "Zona merah ini risiko penularannya sangat tinggi, berbeda dengan zona hijau yang terbilang masih aman," katanya. Sebelumnya, Bupati Gunung Kidul Sunaryanta mengatakan belum mempertimbangkan penutupan aktivitas wisata. Ia juga mengatakan hajatan masih bisa diselenggarakan. "Masih berpatok pada peraturan bupati untuk aturan aktivitas wisata dan hajatan," katanya. (mth)

Sumbar Dorong Generasi Muda Sebagai Estafet Keberlangsungan Budaya

Padang, FNN - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong peningkatan sumber daya manusia (SDM) generasi muda yang bergelut dalam urusan kebudayaan untuk menjaga tongkat estafet keberlangsungan budaya di daerah itu. "Upaya yang kita berikan diantaranya berbagai workshop, loka karya, bimbingan teknis dan residensi melalui bimbingan para maestro seni, akademisi, praktisi seni dan budayawan," kata Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Gemala Ranti saat menghadiri Workshop Pengembangan Seni Kreasi Berbasis Tradisi di Solok Selatan, Rabu. Ia mengatakan Pemprov Sumbar bersama DPRD selaku lembaga legislatif selalu memberikan perhatian untuk pembangunan dan peningkatan SDM urusan kebudayaan. Hal ini tergambar dalam Program Unggulan Gubernur Sumbar yang salah satunya memberikan apresiasi dan pembinaan kepada seniman dan budayawan. Demikian juga dengan adanya kegiatan pokok pikiran dari anggota DPRD. Namun ia menilai untuk program pembinaan kepada seniman dan budayawan tersebut perlu pula dukungan dari pemerintah kabupaten/kota, komunitas seni dan budaya, media dan pemangku kepentingan lainnya. "Bergerak dan maju bersama untuk kebudayaan harus dijadikan visi kita bersama, karena kejayaan sebuah bangsa dan negara dilihat dari bagaimana bangsa tersebut menghargai serta melestarikan budayanya," ujarnya. Anggota DPRD Sumbar, Mario Syah Johan yang merupakan putra daerah Solok Selatan mengatakan kebangkitan kebudayaan salah satunya harus didukung dengan program dan kegiatan yang diformulasikan dengan skala prioritas dan kebutuhan pelaku seni dan budaya tersebut. Ia optimistis berbagi pengalaman dan ilmu dari para maestro seni dan budaya yang ada di Sumbar kepada generasi muda akan mempercepat terwujudnya generasi muda urusan kebudayaan yang tangguh. Kepala Bidang Kesenian dan Diplomasi Budaya Dinas Kebudayaan Sumbar, Ilfitra menyampaikan kegiatan tersebut digelar selama tiga hari 22-26 Juni 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Sebanyak 50 peserta dari komunitas dan sanggar seni di Solok Selatan menyimak paparan dari seniman, akademisi dan praktisi seni diantaranya Eri Mefri, Rafi Loza, Yola Oksandra dan Viveri Yudi. "Kegiatan ini merupakan kontribusi dari pokok pikiran DPRD Sumbar Mario Syah Johan melalui Dinas Kebudayaan. Ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas para pelaku seni dalam tata kelola, kreatifitas dan pengembangan ide dalam penciptaan karya kreasi berbasis tradisi," katanya. Keterlibatan kantong-kantong seni dan budaya di nagari dalam menumbuhkan iklim berkesenian dinilai menjadi salah satu indikator utama untuk peningkatan indeks pemajuan kebudayaan. (mth)

Sebanyak 461 Anak di Lebak Positif COVID-19

Lebak, FNN - Sebanyak 461 anak di Kabupaten Lebak, Banten sejak setahun terakhir ini dinyatakan positif COVID-19 dari penularan kluster keluarga. Sebagian anak itu dirujuk untuk perawatan medis di RSUD Banten dan sebagian lainnya menjalani isolasi mandiri, " kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Trianto Supiono di Lebak, Selasa. Penyebaran virus corona yang menyerang anak-anak itu, sebagian sudah sembuh dan dinyatakan negatif COVID-19. Sebagian besar anak-anak yang positif terpapar berusia 18 tahun, namun juga ada di bawah lima tahun atau balita. Namun, kata dia, jumlah anak-anak yang positif COVID-19 relatif kecil dibandingkan usia dewasa dan lanjut. "Semua anak-anak yang positif terpapar corona karena penularan dari keluarga," katanya. Ia mengajak masyarakat jika keluar rumah untuk makan, wajib menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Selama ini, kata dia, masih banyak ditemukan masyarakat mengabaikan protokol kesehatan, sehingga berpotensi penularan penyakit yang mematikan itu. "Kami minta, warga jika tidak ada keperluan penting, sebaiknya berada di rumah guna mencegah pandemi COVID-19, " katanya. Berdasarkan data COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai dengan Selasa ini, tercatat sebanyak 3.889 orang positif dan 3.477 orang dinyatakan sembuh, 335 orang masih menjalani isolasi dan perawatan medis serta 77 orang dilaporkan meninggal dunia. (mth)

Nota Pengantar LPP APBD Jember 2020 Dibayangi LHP BPK

Jember, FNN - Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jember tahun 2020 dibayangi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang memberikan opini tidak wajar, dalam Rapat Paripurna DPRD Jember, Jawa Timur, Selasa. "Paling krusial masih ada anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp107 miliar sesuai dengan LHP BPK, sehingga hal itu yang membuat saya sedih," kata Hendy usai Rapat Paripurna Nota Pengantar LPP APBD tahun anggaran 2020 di DPRD Jember. Ia mengaku belum tahu untuk menyelesaikan persoalan anggaran Rp107 miliar yang tidak memiliki surat pertanggungjawaban (SPJ) pelaksanaan kegiatan karena tidak mengetahui SPJ kegiatan tersebut. "Kami minta teman-teman ASN yang dulu mengerjakan anggaran itu yang menjawab laporan yang diminta BPK, namun secara pribadi saya menilai hal itu sulit untuk dipertanggungjawabkan," tuturnya. Hendy menjelaskan ada kemungkinan pekerjaan yang menggunakan anggaran dalam APBD 2020 dikerjakan setelah 31 Desember 2020, padahal akhir tahun sudah tutup buku. "Ada kemungkinan transaksi kegiatan di luar 31 Desember 2021. Itu dugaan saya dan berdasarkan keterangan sejumlah pejabat yang saat itu menjabat bahwa senilai Rp107 miliar sudah dikeluarkan uangnya, namun tidak ada SPJ," katanya. Hendy membacakan LPP APBD 2020 dalam sidang paripurna, namun semua pelaksanaan dalam APBD 2020 di bawah kepemimpinan bupati sebelumnya yakni Bupati Faida. Dalam LPP APBD tahun anggaran 2020 yang dibacakan Hendy tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2020 sebesar Rp842,99 miliar yang terdiri di antaranya kas di bendahara pengeluaran BLUD (3 RSD) sebesar Rp39,04 miliar, kas di bendahara penerimaan BLUD sebesar Rp50, 16 juta, kas di BUD sebesar Rp602,34 miliar. Kemudian kas di Dinas Pendidikan (BOS) sebesar Rp1,55 miliar, kas di Dinas Kesehatan (JKN) sebesar Rp73,89 miliar, kas di Bendahara BTT COVID-19 sebesar Rp18,98 miliar yang telah disetor ke kas daerah pada tahun 2021. Kemudian dana sebesar Rp107,09 miliar merupakan Surat Perintah Pencairan Dana Tambah Uang (SP2D TU) yang belum disahkan SPJ nya pada tahun 2020, sehingga SILPA murni sebesar 735,89 miliar. (mth)

Pansus COVID-19 Jember Paparkan Empat Temuan Buruknya Kinerja Satgas

Jember, FNN - Pansus COVID-19 DPRD Jember memaparkan empat temuan buruknya kinerja Satgas COVID-19 pada tahun 2020 dalam rapat paripurna internal DPRD Jember, Jawa Timur, Selasa petang. "Ada empat kesimpulan yang kami sampaikan dalam rapat paripurna internal hari ini berdasarkan inspeksi mendadak dan rapat dengar pendapat yang digelar selama beberapa pekan terakhir," kata Ketua Pansus COVID-19 DPRD Jember David Handoko Seto di Jember. Kesimpulan pertama yakni kurang adanya keterbukaan informasi publik terkait kinerja Satgas COVID-19 Jember dan terkesan sengaja menutup diri terkait penganggaran dan penggunaan anggaran COVID-19, sehingga sangat terlihat buruknya administrasi pengelolaan anggaran uang rakyat era pemerintahan Bupati Faida. Kedua, mangkraknya 1.223 unit tenda bantuan yang rencananya untuk pedagang pasar terdampak wabah penyakit yang disebabkan virus corona dan ribuan tenda lipat yang dibeli dengan menggunakan anggaran Satgas COVID-19 sebesar Rp1,2 miliar. "Tenda tersebut mangkrak di gudang milik Badan Metrologi di Jalan Trunojoyo, bahkan proses pengadaan tanpa melalui rekanan dan membeli langsung ke salah satu gerai di pusat perbelanjaan," tuturnya. Ketiga, persoalan yang menyisakan hingga kini yakni belum terbayarnya rekanan pengadaan wastafel sebesar Rp34,8 miliar terhadap 174 perusahaan. "Keempat, ada anggaran sebesar Rp107 miliar yang disimpulkan oleh BPK bahwa berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kami merekomendasikan kepada BPK ataupun aparat penegak hukum untuk lebih serius membongkar penggunaan anggaran COVID-19," katanya. David mengatakan Pansus COVID-19 mendorong BPK dan aparat penegak hukum melangkah ke tingkat pemeriksaan yang lebih tinggi yakni menggelar audit investigatif. Untuk itu, lanjut dia, Pansus meminta perpanjangan waktu karena kondisi saat COVID-19 di Jember belum selesai dan berpotensi akan bertambah, serta masih banyak kejanggalan yang belum terungkap terkait banyak penggunaan anggaran yang tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ). (mth)

Penerimaan Pajak Daerah Kudus Hingga 10 Juni Capai Rp53,76 Miliar

Kudus, FNN - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 10 Juni 2021 sebesar Rp53,76 miliar atau 42,75 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp100 miliar. "Dengan realisasi penerimaan pada awal bulan Juni 2021 yang melampaui target bulanan, kami optimistis hingga akhir tahun 2021 rencana penerimaan pajak sebesar Rp100 miliar bisa tercapai," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Selasa. Ia mengatakan dengan sisa waktu yang ada akan dimaksimalkan agar penerimaan pajak daerah dari sejumlah pos bisa memenuhi target. Meskipun masih masa pandemi COVID-19 tetap akan diupayakan bisa mendapatkan hasil maksimal. Target penerimaan pajak sebesar Rp100 miliar, berasal dari 11 pos penerimaan pajak. Di antaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak mineral bukan logam batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan. Untuk pajak hotel ditargetkan sebesar Rp2,6 miliar, pajak restoran sebesar Rp9,6 miliar, pajak hiburan sebesar Rp553,89 juta, pajak reklame Rp3,2 miliar, pajak penerangan jalan Rp51,7 miliar, dan pajak parkir Rp616,1 juta. Kemudian untuk pajak air tanah sebesar Rp2,79 miliar, pajak sarang walet sebesar Rp10,87 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya sebesar Rp36,1 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp25,5 miliar, dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp29 miliar. Dari 11 pos penerimaan pajak daerah, hingga tanggal 10 Juni 2021 yang realisasinya tertinggi, yakni dari pos BPHTB sebesar 61,36 persen, sedangkan pencapaian yang masih rendah dari pos penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya yang masih nihil. (mth)

MAKI Minta Kejati Sumsel Tingkatkan Pemberantasan Korupsi di Pemda

Palembang, FNN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) meminta kejaksaan tinggi setempat meningkatkan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. "Gerakan pengungkapan korupsi Kejati Sumsel perlu ditingkatkan, karena banyak pengaduan MAKI lebih dari satu tahun hingga kini belum diproses," kata aktivis MAKI Sumsel Boni Belitong, di Palembang, Selasa. Menurut dia, pihaknya berupaya memberikan dukungan dan mengapresiasi kinerja yang dilakukan para jaksa di daerah ini, seperti pengungkapan kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjadi pusat perhatian masyarakat akhir-akhir ini. Upaya untuk memberantas praktik korupsi di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota ini, diharapkan Kejati Sumsel memperhatikan kasus lainnya serta menindaklanjuti tujuh pengaduan yang diserahkan tim MAKI dalam setahun terakhir. Tujuh pengaduan itu, yakni pada 16 April 2021 perihal dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada pembangunan Jalan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang yang dananya bersumber dari APBDP 2019 Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel. Kemudian pengaduan pada 25 Mei 2021 perihal dugaan penyimpangan dana perbaikan/pemeliharaan Jalan Poros Ketapat Bening-Air Bening-Mekarsari-Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir oleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Kabupaten Musirawas Utara TA 2020. Pengaduan 3 Juni 2021 perihal laporkan dugaan perbuatan curang atau korupsi pembangunan Jalan Lingkar Barat, Kota Lubuk Linggau, sumber dana APBD Tahun 2019-2020 (multiyears). Pengaduan 1 Febuari 2021 perihal pengaduan perkuatan tebing Sungai Menang, sumber dana APBDP 2020 (Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumsel). Pengaduan 19 April 2021 perihal pengaduan penyimpangan dana di perusahaan daerah Patralog hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel Tahun Anggaran 2015. Pengaduan 12 Agustus 2020 perihal dugaan pertanggungjawaban dan penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan dalam hal temuan BPK terkait kegiatan di KONI dan KPU Kota Palembang TA 2018. Pengaduan 14 Agustus 2020 perihal pengaduan realisasi belanja publikasi Pemkab Musi Banyuasin digunakan untuk membiayai kegiatan di luar Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2,3 miliar. Untuk mengingatkan pihak Kejati Sumsel atas pengaduan tersebut, aktivis MAKI menggelar aksi unjuk rasa secara damai di halaman kantor kejaksaan itu, di Palembang pada 10 Juni 2021. "Aksi damai untuk mempertanyakan sejauh mana proses penanganan kasus-kasus dugaan korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemda provinsi dan kabupaten/kota itu, akan dilakukan kembali jika prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Boni. Sebelumnya pada saat aktivis MAKI menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (10/6), Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan yang sudah masuk ke kantornya itu. Jika pengaduan sudah lama tapi belum ada kejelasan, MAKI bisa memperbaharui surat yang dikirim ke Kejati Sumsel, ujar dia pula. (mth)

Pembayaran Insentif Nakes Riau Nunggak Tiga Bulan

Pekanbaru, FNN - Peristiwa tunggakan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang berjuang dalam memerangi COVID-19 di Provinsi Riau masih saja terjadi. Hal ini memicu reaksi keras dari Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho. Agung meminta agar Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Pihak RSUD memastikan tidak ada lagi keterlambatan pencairan upah jasa berupa insentif tenaga kesehatan tersebut. "Kami sudah menerima LKPj Gubernur tahun 2020 dan sekarang sedang dibahas di Badan Anggaran (Banggar). Ada beberapa yang kami lihat. Salah satunya soal adanya tunda bayar insentif nakes pada 2020 senilai Rp170 juta yang belum dibayarkan. Pada 2021, insentif nakes yang dibayar baru tiga bulan, sekarang kan sudah masuk bulan enam. Ini menjadi evaluasi yang harus dibenahi ke depannya," ucap Agung kepada Antara di Pekanbaru, Senin. Agung mempertanyakan mekanisme penyaluran pembayaran insentif nakes. Apa saja yang menjadi kendala sehingga terjadi keterlambatan pembayaran. Karena menurutnya tidak ada aturan yang dilanggar untuk membayarkan insentif nakes tepat waktu. Dia menambahkan, jika itu berkaitan dengan proses administrasi yang berbelit-belit dan memakan waktu, seharusnya dapat dipangkas untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran insentif tersebut. "Kalau bicara aturan, banyak RS yang membayarkan insentif tepat waktu. Kalau bicara kesalahan staf dalam mengaudit atau mengurus administrasi. Maka ini menjadi tanggung jawab pimpinannya. Jadi tolong agar ini menjadi catatan dan dievaluasi," ucap Ketua DPC Demokrat Pekanbaru itu. Dia mengatakan tidak mentolerir kondisi yang menyebabkan tenaga kesehatan terlambat dalam mendapatkan haknya. Karena mereka merupakan garda terdepan kemanusiaan dengan resiko pekerjaan yang sangat tinggi. "Tolong jangan ada lagi kejadian seperti ini. Mereka pejuang kemanusiaan, garda terdepan. Jadi saya harap ini mendapat perhatian khusus," ucap legislator dapil Pekanbaru ini. (sws)

Wagub DKI Jakarta: Rem Darurat Adalah Kewenangan Pusat

Jakarta, FNN - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan kebijakan rem darurat seiring dengan meningkatnya COVID-19 merupaka kewenangan dari Pemerintah Pusat karena kebijakan PPKM mikro yang diterapkan selama ini selalu merujuk pada keputusan dari Pusat. "Dulu kewenangan-nya ada di daerah (sehingga bisa tarik rem darurat). Sekarang kewenangan ada di Pusat, sudah ada aturannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin. Menurut Riza, pengaturan dari pemerintah pusat ini diterapkan dalam rangka adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antardaerah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. "Sejak adanya PPKM semuanya dikoordinasikan lewat pempus dan itu sangat baik sehingga antardaerah bisa saling menolong bisa membantu bisa bersinergi dengan baik. Jadi sekali lagi, PPKM mikro ini adalah kebijakan yang baik ada koordinasi yang baik antarpemerintah daerah," ucap Riza. Riza melanjutkan pihaknya akan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19. Pembatasan kapasitas kegiatan masyarakat dan jam operasional, tutur dia, kurang lebih akan sama dengan apa yang telah disampaikan oleh Airlangga. "Apa yang sudah disampaikan oleh Pak Menko Pak Airlangga, itu nanti kurang lebih yang akan kita tuangkan dalam Pergub. Kami sedang menunggu Instruksi Mendagri sebagai rujukan atau landasan. Insya Allah, besok (Instruksi) Mendagri keluar," tutur Riza. "DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan keputusan yang sudah diambil oleh Pemerintah Pusat," ujarnya menambahkan. Sebagaimana diketahui, kasus positif COVID-19 yang ditemukan di DKI Jakarta masih bertahan di angka 5.000 di mana Senin ini, ditemukan sebanyak 5.014 kasus Corona di Ibu Kota. Data penyebaran COVID-19 di Indonesia dipublikasikan oleh Humas BNPB, Senin (21/6). Berdasarkan data tersebut, kasus Corona yang ditemukan di Jakarta hari ini terbanyak di antara provinsi lainnya. Penemuan 5.000 lebih kasus COVID-19 di Jakarta merupakan yang kedua kali secara berturut. Kemarin, Sabtu (20/6), kasus Corona yang ditemukan di Jakarta lebih banyak dari hari ini yakni 5.582 kasus. (mth)

Warga Donggala Aksi Jalan Kaki Donggala-Palu Tuntut Hunian Tetap

Kota Palu, FNN - Warga dari tiga Desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah menggelar unjuk rasa mendatangi Kantor Gubernur Sulteng, Senin, diikuti ratusan orang yang dilakukan dengan berjalan kaki sejauh 20 kilometer dari Kabupaten Donggala ke Kota Palu. Warga tiga desa tersebut, yakni Desa Loli Dondo, Loli Pesua, dan Loli Tasiburi. Aksi itu merupakan buntut kekecewaan warga terhadap lambatnya proses penanganan pascabencana oleh Pemerintah Kabupaten Donggala terhadap warga pada tiga desa tersebut. Tuntutan yang disuarakan oleh massa aksi adalah belum adanya pembangunan hunian tetap (huntap) untuk warga yang menjadi korban bencana gempa bumi pada 2018 silam. Menurut salah satu peserta aksi, pada September 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Donggala menyampaikan akan memenuhi tuntutan warga dengan membangun hunian berskema huntap mandiri yang pengelolaannya dikerjakan sendiri oleh penyintas dan akan dilaksanakan pada awal tahun 2021, serta peralihan dari bantuan pembangunan huntap menjadi dana stimulan. "Penyintas di Loli Raya (Desa Loli Dondo, Loli Pesua, dan Loli Tasiburi) masih harus terus bersabar dan dibuat menunggu terkait kejelasan nasibnya," ujar Erlia, salah satu warga peserta aksi itu pula. Dalam aksi kali ini mereka meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura yang baru dilantik, untuk bisa mencarikan solusi terakait permasalahan yang saat ini dihadapi warga. "Mendesak gubernur terpilih untuk menghapus air mata kami. Sudah bertahun-tahun penyintas tinggal di huntara (hunian sementara), ini huntara sudah ada yang dibongkar, terpaksa kami tinggal di pondok yang kami bikin sendiri," ujarnya pula. "Daripada lama menunggu pembangunan huntap lebih baik itu dialihkan ke dana stimulan saja,' katanya lagi. Aksi warga dari tiga Desa di Kabupaten Donggala itu, juga dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Sementara itu, saat aksi dilakukan, Gubernur Sulawesi Tengah masih menghadiri rapat paripurna di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dalam rangka serah terima jabatan gubernur Sulawesi Tengah. (mth)