NASIONAL

Gaduh Penundaan Pemilu, Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

Jakarta,  FNN - Wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) yang terus bergulir hingga saat ini mendapat reaksi keras dari sejumlah kalangan termasuk para pengamat politik dan hukum tata negara. Salah satu poin yang disoroti yakni ketidaktegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menghentikan wacana yang dinilai kontradiktif dengan amat UUD 1945 tersebut. Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, PhD, yang saat ini berdomisili di Laverton, Melbourne, Australia, mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Minggu (6/3/2022). Dalam surat terbuka tersebut, Denny menyoroti sikap Presiden Jokowi yang cenderung membiarkan wacana penundaan pemilu terus bergulir. Berikut kutipan lengkapnya: SURAT TERBUKA KEPADA YANG TERHORMAT PRESIDEN JOKO WIDODO Sikap Presiden yang Cenderung Membiarkan Pembatalan Pemilu 2024 dapat dikenakan Delik Pengkhianatan terhadap Negara, dan Karenanya dapat Berimplikasi Pemberhentian di Tengah Masa Jabatan. Denny Indrayana Assalamu’alaikum...... Presiden Jokowi Yang Terhormat, Ba’da shubuh pagi ini, sambil menyimak “Kajian Ahad” di masjid komunitas Indonesia Baitul Ma’mur, Laverton, Melbourne, Australia, izinkan saya menyampaikan masukan dan kerisauan saya sebagai tanda sayang kepada Bapak Presiden, dan cinta tak berhingga kepada Indonesia.. Setelah menimbang dalam, saya memilih mengirimkan surat terbuka, ketimbang tertutup. Tentu ada risikonya. Surat terbuka ini akan dibaca lebih banyak orang, dan semoga sampai serta berkenan pula Bapak baca. Ketimbang surat tertutup, yang terus terang, saya tidak yakin akan sampai ke tangan Bapak untuk disimak. Salah satu tantangan terbesar menjadi Presiden adalah mampu menyerap masukan dan aspirasi apa adanya. Karena, berdasarkan sedikit pengalaman saya bekerja di Istana, akan lebih banyak orang yang lebih mudah memberikan kabar baik, menyensor kabar buruk, apalagi kritik. Akibatnya, Presiden berjarak dengan realitas masalah—yang sewajibnya diketahuinya. Padahal, adalah tanggung jawab seluruh lingkaran dalam Presiden untuk menyampaikan masukan apa-adanya. Sesuatu yang dulu coba saya lakukan, meskipun dengan risiko membuat muka Presiden berubah, karena mendapatkan informasi yang tidak menyenangkan. Terus memberikan kabar baik, dan enggan menyampaikan kabar buruk, bukanlah membantu Presiden, tetapi justru menjerumuskannya. Izinkan saya mengawali surat ini dengan satu cerita. Hari pencoblosan, 9 Juli 2014, saya mengirimkan pesan twitter, dengan foto salam dua jari bertanda tinta, “Jangan Golput, #SayaPilihJokowiuntukIndonesiaAntiKorupsi.” Itulah pilihan tulus untuk Bapak. Pilihan itu mengandung harapan, “Jokowi adalah Kita”, bagi saya artinya: Jokowi yang akan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Indonesia yang lebih adil. Indonesia yang lebih antikorupsi. Pesan itu saya kirimkan dengan sadar. Karena tentu ada konsekuensinya. Tidak berselang lama, setelah mengirimkan twit itu, saya menerima teks teguran dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Beliau mengingatkan, sebagai Wamenkumham yang anggota kabinet, seharusnya saya mengedepankan sikap netralitas dalam pemilihan presiden, sebagaimana pilihan sikap yang Presiden SBY sendiri contohkan. Karena pilihan sikap tersebutlah, saya berhak dan bertanggung jawab mengirimkan surat terbuka ini.  Berhak menagih janji Presiden Jokowi, khususnya soal penegakan hukum dan antikorupsi. *Bertanggung jawab mengingatkan Bapak Presiden, karena saat-saat ini, saya merasakan persoalan di bidang hukum dan antikorupsi makin menggelisahkan, dan makin jauh dari harapan.* Surat ini saya kirimkan dipicu pernyataan Presiden Jokowi pada headline harian Kompas, Sabtu 5 Maret 2022, menanggapi wacana penundaan Pemilu 2024. Presiden Joko Widodo menyatakan: “Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi, Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi”. Bapak Presiden Jokowi Yth. Sekilas, pernyataan Bapak itu terkesan normal dan benar-benar saja. Namun, jika ditelisik lebih dalam, maka pernyataan itu mengandung banyak kesalahan mendasar.  Penundaan pemilu—yang secara konsep ketatanegaraan lebih tepat merupakan pembatalan—adalah persoalan yang harus disikapi dengan lebih jelas dan tegas. Tidak boleh mendua. Jangan abu-abu. Ini persoalan hitam-putih menjalankan konstitusi bernegara. Pembatalan Pemilu 2024 adalah sikap yang terang-benderang menabrak UUD 1945. Bukan hanya satu, tapi banyak pasal yang dilanggar. Di antaranya adalah soal Indonesia negara hukum, Pasal 1 ayat (3). Menghilangkan pemilu menyebabkan Indonesia lebih mengedepankan negara berdasarkan nafsu kekuasaan belaka (machtstaat), dan jauh menyimpang dari negara berdasarkan hukum (rechtstaat).  Usulan membatalkan pemilu, yang implisit mengandung hasrat memperpanjang masa jabatan petahana Presiden-Wakil Presiden, parlemen pusat dan daerah, bahkan kepala daerah, jelas-jelas bertentangan dengan pembatasan masa jabatan presiden, Pasal 7; anggota DPR, DPD, dan DPRD dipilih melalui pemilu, Pasal 19 ayat (1), 22C ayat (1); dan 18 ayat (3); kepala daerah dipilih secara demokratis, Pasal 18 ayat (4); dan pemilihan umum dilaksanakan berkala setiap lima tahun, Pasal 22E ayat (1).* Tentang pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan menabrak UUD 1945 tersebut, tidak ada keraguan atasnya. Sejauh ini, saya tidak melihat ada ahli hukum tata negara dan politik yang berbeda tafsir soal pelanggaran itu. Semua sepakat.* Maka, pernyataan Bapak Presiden yang di satu sisi menyatakan tunduk dan patuh pada konstitusi, namun pada sisi yang lain memberi ruang wacana penundaan pemilu bergulir dengan alasan konsekuensi berdemokrasi adalah sikap mendua yang keliru dan fatal. Sikap tunduk dan patuh harusnya dikunci dengan pernyataan, stop membicarakan pembatalan pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Titik Hitam-putih. Jangan dibuka ruang abu-abu. Jangan dibuka ruang tafsir yang lain. *Memberi koma pada pernyataan itu, dengan tetap mengizinkan mendiskusikannya—seolah-olah menghormati kebebasan berpendapat, tetapi sejatinya memberi kesempatan pikiran liar itu mengalir, tanpa tindakan tegas menghentikan. Padahal sudah jelas, usulan pembatalan pemilu yang dibiarkan, seolah-olah menemukan pembenarannya melalui perubahan UUD 1945.* Karena itu, saya membaca kalimat Presiden Jokowi banyak sayap dan maknanya. Satu sisi, taat dan tunduk pada konstitusi, sisi lain membiarkan usulan penundaan pemilu tetap berkembang dengan alasan demokrasi. Padahal jika dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan penundaan pemilu itu dicari akal-akalannya melalui perubahan UUD 1945. Karena itu, saya membaca kalimat bersayap, “Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi”. “Sudah pada pelaksanaan” dalam kalimat itu, bisa bermakna pelaksanaan pasca konstitusi yang diakal-akali untuk diubah, yang melegitimasi pembatalan pemilu dan memperpanjang masa jabatan. Sudah jamak kita baca, ada yang mengatakan, kalaupun usulan penundaan ingin dilaksanakan, maka harus mengubah dulu UUD 1945. Padahal pendapat demikian pun adalah salah. Konstitusi pilar utamanya adalah konstitusionalisme, pembatasan atas kekuasaan. Usulan pembatalan pemilu, menjabat dan memperpanjang kuasa tanpa pemilu, jelas menabrak prinsip limitation of powers. Pelanggaran prinsipil demikian tidak menjadi benar, meskipun dikonstitusikan sekalipun. *Kejahatan tidak menjadi benar, bahkan jika disahkan dengan aturan hukum. Maaf, memperkosa tidak menjadi sah, bahkan jika ada undang-undang yang melegitimasinya. Perkosaan adalah kejahatan, maka undang-undang yang dibuat untuk mengesahkannya harus batal demi hukum itu sendiri. Karena hukum tidak boleh disalahgunakan untuk mengesahkan kejahatan* *Demikian juga dengan konstitusi. Membatalkan pemilu dan memperpanjang masa jabatan adalah pelanggaran telanjang atas konstitusi, sehingga sama sekali tidak bisa dibenarkan, bahkan dengan mengubah aturan konstitusi itu sendiri*.    *Kalaupun perubahan UUD 1945 dilakukan untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi itu, maka perubahan demikian harus batal demi konstitusi itu sendiri. Karena konstitusi tidak boleh dimanipulasi untuk mengesahkan pelanggaran atas konstitusi itu sendiri.* Bapak Presiden Jokowi Yth. Karena itu saya kecewa dengan sikap Bapak yang mendua dan tidak tegas melarang rencana pembatalan Pemilu 2024 dengan alasan demokrasi atau akal-akalan perubahan UUD 1945 sekalipun. Apalagi, kita semua paham bahwa Presiden tidak boleh membiarkan konstitusi dilanggar apapun alasannya. Sumpah jabatan Bapak sebagai Presiden Republik Indonesia di atas Al Qur’an* berdasarkan Pasal 9 UUD 1945 menegaskan : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya* serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. Membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan, yang nyata-nyata menabrak konstitusi, adalah pelanggararan sumpah jabatan dan penghianatan terhadap konstitusi, bahkan lebih jauh adalah penghianatan terhadap negara.* *Suatu pelanggaran yang sangat serius jika dilakukan pejabat negara, terlebih jika itu adalah pemimpin tertinggi, Sang Presiden.* Bapak Presiden Jokowi Yth.   *Saya dengan berat hati, menyampaikan masukan ini karena sadar Bapak mungkin kurang berkenan. Tetapi sekali lagi, saya harus melakukannya. Bukan hanya untuk menyelamatkan bangsa kita dari kekeliruan dengan ringan melanggar konstitusi, tetapi juga untuk menjaga Bapak sendiri untuk tidak terjerumus melanggar sumpah jabatan dan ikut melanggar konstitusi.* Apalagi, saya mencatat, tidak sekali-dua Bapak memberikan pernyataan mendua, alias bersayap, yang berujung dilanggarnya aturan konstitusi. Untuk surat terbuka ini izinkan saya hanya mencantumkan satu contoh, yang menurut saya penting, dan terus terang membekas dan menyakitkan. Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diupayakan untuk dilumpuhkan, pernyataan Bapak juga mendua. Saya mencatat, pada masa kampanye dan periode pertama, sikap Bapak masih memberi harapan, dengan pernyataan tegas, “Saya tidak akan membiarkan KPK dilemahkan. KPK sebagai sebuah institusi, yang dipercaya oleh masyarakat, sangat dipercaya masyarakat, ya harus kita perkuat. Harus itu, harus kita perkuat untuk mempercepat pemberantasan korupsi”. Itu pernyataan Bapak pada 11 September 2017. Namun sikap itu berubah ketika KPK ingin dilumpuhkan melalui perubahan UU KPK. *Bapak memberikan pernyataan yang tidak tegas, bahkan terkesan lepas tangan.* Bapak menyatakan, “”Saya kira itu inisiatif dari DPR, itu inisiatif dari parlemen. Sembilan fraksi yang ada di parlemen semuanya setuju. Harus dilihat politiknya, jangan hanya dilihat yang berkait dengan korupsinya. … Kalau nanti (judicial review) dikabulkan berarti bisa selesai. Yang kedua oleh review di DPR, juga bisa dilakukan. Yang ketiga juga bisa perlu dari Presiden kalau itu dalam keadaan genting. Saya kira opsi-opsi itu ada, sekali lagi ini demokrasi”. Sama halnya dengan membiarkan pelanggaran pembatalan pemilu yang melanggar konstitusi, Bapak kembali menggunakan alasan demokrasi untuk bersikap tidak tegas.* Berbeda dengan periode pertama, di periode kedua ini, Bapak membiarkan KPK dilumpuhkan lewat perubahan UU-nya. Mengatakan itu inisiatif DPR, sehingga pemerintah tidak bertanggung jawab, seolah benar. Tetapi, sebagai Presiden, Bapak seharusnya paham,* bahwa kewenangan legislasi pembuatan undang-undang dimiliki oleh Presiden, DPR—dan juga DPD. Meskipun, pasca perubahan UUD 1945, kewenangan legislasi diserahkan kepada DPR, namun kekuatan Presiden bukanlah berarti lemah. Bahkan dibandingkan hak veto yang dimiliki Presiden Amerika Serikat sekalipun, Presiden Indonesia lebih kuat daya tawarnya dalam pembuatan undang-undang. Karena setiap rancangan undang-undang, dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Artinya, meskipun merupakan inisiatif DPR, Presiden punya kewenangan kokoh untuk tidak membahas dan tidak menyetujuinya. Aakta bahwa perubahan UU KPK kemudian disahkan menjadi undang-undang, membuktikan Bapak Presiden ikut menyetujui dan bertanggung jawab atas lumpuh dan “dibunuhnya KPK”. Menyalahkan inisiatif DPR, bukan hanya tindakan yang salah, tetapi menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab, yang sama sekali diharamkan dilakukan oleh pemimpin tertinggi negara. Apalagi, Presiden bukan hanya kepala pemerintahan (chief of executive), tetapi juga kepala negara (chief of state). Maknanya, arah kehidupan bernegara ditentukan oleh Bapak Presiden. *Bapak tidak boleh berlindung di balik inisiatif DPR yang mengusulkan perubahan UU KPK. Karena Presiden bukan hanya harus menelurkan kebijakan di bidang pemerintahan, tetapi juga dapat—bahkan wajib—mempengaruhi kebijakan di parlemen. Presiden adalah juga pemimpin koalisi pemerintahan dan parlemen (chief of coalition). Jika Bapak bisa dengan mudah menggolkan perubahan UU Minerba yang memberikan perpanjangan izin kepada para oligarki penambang besar; berhasil menggolkan UU Cipta Kerja—meskipun kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi; dan memuluskan lahirnya UU Ibu Kota Negara; maka seharusnya Bapak Presiden juga bisa dengan amat mudah menghentikan inisiatif parlemen untuk mengubah UU KPK, yang menyebabkan KPK hidup enggan mati tak mau.* *Sekali lagi, membiarkan perubahan UU KPK, adalah salah satu sikap Bapak Presiden yang saya catat bertentangan dengan janji kampanye dan harapan untuk menegakkan konstitusi dan memberantas korupsi. Sayang sekali, Bapak Presiden akan dikenang sejarah sebagai Presiden yang ikut membidani perubahan UU KPK, yang melumpuhkan KPK* Bapak Presiden Jokowi Yth. Kembali ke isu pembatalan Pemilu 2024. *Seharusnya Bapak Presiden tegas menghentikannya, dan tidak bersikap membiarkannya dengan alasan demokrasi. Pilihan membiarkan pelanggaran konstitusi itu, dalam kacamata hukum tata negara berimplikasi serius, presiden ikut melanggar konstitusi, dan karenanya bisa dimakzulkan* Pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan, nyata-nyata melanggar konstitusi. Presiden seharusnya tidak membuka ruang toleransi. Membiarkannya, apalagi jika terbukti menginisiasinya, sebagaimana dilansir portal berita nasional CNN Indonesia, dengan judul “Tangan Pemerintah di Balik Desain Tunda Pemilu 2024” adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi. Pelanggaran demikian, bisa dikonstruksikan memenuhi delik pasal pemakzulan (impeachment article), utamanya tentang pengkhianatan terhadap negara. *Pasal 7A UUD 1945 mengatur, presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan pelanggaran hukum, salah satunya, “pengkhianatan terhadap negara”. Tidak boleh menkhianati negara diatur sebagai salah satu syarat calon presiden berdasarkan pasal 169 huruf d UU Pemilu* Nah, di dalam penjelasan pasal tersebut diatur : Yang dimaksud dengan “tidak pernah mengkhianati negara”* adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.. *Maka, berdasarkan makna pengkhianatan terhadap negara tersebut, seorang Presiden yang melanggar UUD 1945, masuk kategori melakukan pengkhianatan terhadap negara. Itu sebabnya, membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan yang jelas-jelas melanggar konstitusi—terlebih lagi apabila terbukti menjadi inisiatornya, menyebabkan Bapak Presiden Jokowi secara hukum tata negara dapat diberhentikan alias dimakzulkan dalam masa jabatan*   Tentu saja kita mengerti, kemungkinan pemakzulan menurut hukum konstitusi itu belum tentu terjadi dalam realitas politik. Karena partai koalisi pemerintah pendukung Bapak Presiden, jumlahnya mayoritas di DPR. Sedangkan proses impeachment, diawali melalui proses politik di DPR, sebelum berlanjut ke MK, dan berujung di MPR. Meskipun demikian, *adalah tanggung jawab kita semua untuk mengingatkan Presiden agar tidak bermain-main dengan konstitusi, apalagi melanggar konstitusi. Karena, selain memang tidak boleh dilakukan, konsekuensinya pun adalah pemecatan di tengah masa jabatan*. Bapak Presiden Jokowi Yth. Demikianlah Surat Terbuka ini saya sampaikan. Maaf, ini akan dibaca oleh banyak pihak dan kalangan, khususnya rakyat Indonesia. Karena sejatinya, di samping ditujukan untuk di baca oleh Bapak Presiden, isi surat ini saya harapkan dibaca dan dipahami oleh sebanyak mungkin rakyat Indonesia. *Agar, kita tidak bermain-main dengan ide berbahaya membatalkan Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan. Karena sikap demikian adalah pelanggaran serius kepada konstitusi bernegara kita, sehingga haram didekati apalagi dilakukan* Saya tidak ingin Bapak Presiden Jokowi dikenang sebagai Bapak Pembangunan Infrastruktur fisik yang luar biasa, tetapi pada saat yang bersamaan juga diingat sebagai Presiden yang ikut melumpuhkan KPK, dan melanggar konstitusi, karena membiarkan—apalagi mempelopori pembatalan pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Saya pamit undur diri, dan tentu harus minta maaf jika dalam penyampaian masukan ini ada hal-hal ataupun kata-kata yang kurang berkenan. Pilihan diksi lugas dan jelas yang saya lakukan, di samping karena gaya bahasa tulisan saya, adalah juga untuk menyampaikan pesan ini apa adanya. Sebab, persoalan pelanggaran konstitusi ini memang harus tegas kita lawan dan hentikan. Demi cinta kita bersama dalam menjaga dan merawat Indonesia. Wallahu’alam Bissowab Rocky Gerung tip hari Streami Wassalamu’alaikum.... 6 Maret 2022, Masjid Baitul Ma’mur, Laverton, Melbourne Australia.   Denny Indrayana Guru Besar Hukum Tata Negara Senior Partner INTEGRITY Law Firm HP: +62817726299 Email: denny@integritylawfirm.id, https://www.integritylawfirm.id

Immanuel Ebenezer Uji “Kesaktian” Denny Siregar

Jakarta, FNN – Perseteruan antara Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer dengan pegiat media sosial Denny Siregar yang selama ini dikenal sebagai “BuzzerRp” berbuntut ke polisi. Bahkan, Immanuel Ebenezer yang akrab dipanggil Noel itu yakin, Denny Siregar akan mendekam di tahanan atas perbuatannya menyerang ketua Relawan JoMan tersebut. Sebelumnya, Denny Siregar menyerang Immanuel Ebenezer karena menjadi saksi meringankan dalam persidangan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman di PN Jakarta Utara, Rabu (2/3/2022). Melalui sebuah video podcast yang diunggah kanal YouTube Macan Idealis pada Kamis, 3 Maret 2022, Immanuel Ebenezer mengaku akan melaporkan Denny Siregar atas perbuatan tidak menyenangkan. Noel yakin, “Kali ini saya akan melakukan hak konstitusi saya, hak hukum saya, berkaitan perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Denny Siregar,” katanya dalam kanal YouTube Macam Idealis pada Jumat, 4 Maret 2022. Noel menyebutkan, dirinya mempersilahkan Denny Siregar untuk berbeda pandangan politik, namun jangan sampai menghina. “Bayangkan, dia boleh tidak suka dengan pandangan saya, silakan, itu hak politik, hak demokrasi dia, tapi Anda jangan menghina saya,” tegas Noel. Ia juga tidak masalah jika dipecat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra. “Yang kedua, saya punya hak hidup di Republik ini, jangan dicabut dong hak perdata saya, minta-minta pecat saya dari Komisaris BUMN, gak jadi komisaris saya juga hidup kok enak,” tuturnya. Noel sangat yakin bahwa Denny Siregar akan ditangkap “Saya yakinkan suatu saat nanti Denny Siregar akan ditangkap. Dia akan diadili atas perbuatannya sendiri. Kalau tak ditangkap, saya punya risiko untuk ditangkap juga. Ini pertarungan harga diri. Ini pertarungan aktivis jalanan dengan aktivis media sosial,” tegas Noel. “Pertarungan” dua sosok dalam satu gerbong pendukung Presiden Joko Widodo tersebut diungkap oleh wartawan senior Hersubeno Arief dalam akun YouTube di Hersubeno Point FNN. Denny Siregar, salah satu buzzer pemerintah yang paling terkenal ini bakal menghadapi “uji kesaktian”. “Saya menggunakan kata “uji kesaktian”, dan bukan “uji nyali”,” ujar Hersubeno. Karena selama ini meski berkali-kali sudah dilaporkan ke polisi, tapi hingga  sekarang belum ada satu pun kasus-kasusnya diproses polisi. Setidaknya 7 kasus ujaran kebencian membelit Denny Siregar. Denny Siregar melalui unggahan konten-kontennya di media sosial maupun di akun YouTube-nya ini banyak sekali dia memproduksi narasi-narasi yang  semacam ini. Salah satunya itu adalah dalam kasus yang dilaporkan oleh Forum Mujahid Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Ketika itu Denny Siregar menyebut seorang santri cilik sebagai seorang calon teroris. Kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Jabar pada Juli 2020. Jadi, kalau Juli 2020 sampai sekarang di hampir dua tahun. Tapi hampir 2 tahun kasusnya lama dan belakangan diketahui sudah limpahkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2022. Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rendra Zulfan membenarkan kasus Denny Siregar sudah limpahkan ke Polda Metro Jaya. Karena lokasi kejadiannya bukan di Jabar, tapi di DKI Jakarta. Akankah laporan Immanuel Ebenezer atas Denny Siregar yang sama-sama satu barisan pendukung Presiden Jokowi diproses polisi, seperti sesumbar Noel, akan memberi pelajaran kepada Denny Siregar atas tindakannya? Selain itu, Noel mengaku sebagai seorang pemaaf, tapi ini tak berlaku bagi Denny Siregar. “Saya orangnya pemaaf tapi kali ini saya mau kesampingkan rasa maaf saya itu ke Denny Siregar,” ujarnya. (mth)    

Gde Siriana Yusuf, Ada Kaitan Erat antara Penundaan Pemilu dengan Pelantikan Ketua dan Wakil Otorita IKN

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (10/3). Ia mendampingi Bambang Susantono yang juga dilantik sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara. Bambang Susantono diketahui memiliki kiprah panjang dalam birokrasi dan pemerintahan. Sementara Dhony Rahajoe, hampir sepanjang kariernya dijalani di perusahaan swasta, Sinar Mas Group. Kepada FNN, Kamis (10/03/2022) Gde Siriana Yusuf, Komite Eksekutif KAMI mengomentari bos Sinar Mas Land tersebut pasca diangkat oleh Presiden Jokowi sebagai wakil kepala Otorita IKN. Bagaimana menurut bung Siriana atas berita tersebut? Pengangkatan itu sudah bisa diduga sebelumnya. Karena itu pada diskusi 4 Maret di Guntur 49 saya sebagai nara sumber, mengatakan bahwa ada hubungan yang erat antara penundaan pemilu dan proyek IKN. Jadi hari ini semakin jelas. Ada hubungan yang sangat erat dari 4 peristiwa. Semacam 4 titik yang terhubung olleh garis lingkaran. Penundaan pemilu berkaitan dengan mega proyek IKN. Proyek IKN berkaitan dengan korporasi-korporasi besar. Dan korporasi besar ini ada yang terkait dengan apa yang sudah dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK terkait dengan pembelian saham anak presiden. Mengapa pemilu harus ditunda Bung? Penundaan pemilu ini dipandang sebagai jaminan politik bahwa proyek IKN berjalan aman selama periode Presiden Jokowi. Karena jika pemilu 2024, presiden berikutnya belum tentu meneruskan proyek ini, apalagi memindahkan ibu kota. Bagaimana pun status ibukota kan hanya Undang-undang, bukan masuk dalam konstitusi seperti halnya Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan. Kedua, praktik rent-seeking economy yang biasa dilakukan di Indonesia, biasanya terjadi di depan, bukan setelah proyek selesai. Karena itu, oligarki akan keluar uang yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan harus mendanai capres yang pilihan oligarki. Tetapi jika pemilu dimundurkan, dan proyek IKN selesai, sangat mungkin sudah tersedia banyak untuk mengatur pemilu nanti. Menurut Bung Siriana, sejauhmana korporasi ada ini dalam IKN? Sangat mungkin beberapa korporasi besar sudah mendapatkan jatah dalam proyek besar ini. Apalagi terkait dengan pembangunan infrastruktur. Ada yang kebagian dari lahan, atau misalnya kebagian dari bangun jalan, gedung, listrik dan lainnya. Bukannya itu wajar dalam bisnis? Oh tentu saja gak wajar, karena meskipun DPR setuju, tapi prosesnya tidak menyertakan partisipasi publik secara luas, dan hanya akan memberikan keuntungan besar pada segelintir orang atau kelompok. (sws)

Bos Sinar Mas Dilantik Jadi Wakil Kepala Otorita IKN, Rocky Gerung Sebut Jokowi Sejak Awal Hanya 'Petugas' Oligarki

Jakarta, FNN - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (10/03/2022) sore. Dalam prosesi yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta tersebut, Kepala Negara melantik Bambang Susantono dilantik sebagai Kepala Otorita IKN serta Dhony Rahajoe dilantik sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, bersamaan dengan pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023. Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2022. Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti sikap Jokowi yang melantik bos Sinar Mas, Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Dhony adalah orang Sinar Mas kedua setelah Dubes Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto yang ditunjuk istana. Rocky Gerung menyebut dilantiknya bos Sinar Mas menjadi Wakil Kepala Otorita IKN mencerminkan Jokowi sebagai \'petugas\' oligarki. “Itu ibu kota konglomerasi atau ibu kota oligarki. Orang ingin melihat bahwa ibu kota harus diasuh oleh birokrat, bukan tokoh politik atau tokoh korporasi.  Orang gak percaya pada apapun yang dibuat pemerintah,\" kata Rocky Gerung dalam pembicaraan dengan Hersubeno Arief di kanal YouTube Rocky Gerung Official, jaringan FNN, Kamis, 10 Maret 2022. Rocky menegaskan,  jika di situ ada satu orang tokoh korporasi, walaupun hanya wakil, itu artinya kemampuan Jokowi untuk menyembunyikan kepentingannya, terbaca melalui penempatan wakil otorita yang adalah petinggi Sinar Mas. “Kita mengerti itu sebagai upaya untuk memastikan bahwa kepentingan oligarki akhirnya harus diselamatkan oleh Jokowi.  Mantan pengajar filsafat dari Universitas Indonesia  itu juga mengatakan bahwa menempatkan bos Sinar Mas sebagai Wakil Kepala Otorita IKN hanya akal-akalan Jokowi untuk menyembunyikan agenda di balik proyek tersebut. Dia mengungkapkan bahwa Jokowi telah dan akan selalu menggunakan berbagai cara untuk menyelamatkan kepentingan oligarki yang belum terpenuhi. Lebih lanjut, Rocky Gerung telah menduga sejak awal bahwa Jokowi hanyalah \'petugas\' yang tak mampu mengambil keputusan sendiri dalam memimpin Indonesia. “Dari awal kita tahu, ini orang memang petugas yang tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” kata Rocky Gerung. Filsuf yang selalu kritis terhadap kebijakan pemerintah itu menilai bahwa segala kebijakan Jokowi sebagai Presiden RI hanya dapat diberlakukan jika ada persetujuan dari pihak oligarki. \"Jadi, dari awal kita tahu bahwa ini orang memang cuma petugas yang nggak bisa mengambil keputusan sendiri. Dia nggak mungkin keluar dari seers of influence dari oligarki,\" ujar dia. Atas hal tersebut, Rocky Gerung menyimpulkan bahwa proyek IKN bukanlah murni proyek yang diinisiasi oleh Jokowi. Dia kembali menegaskan bahwa proyek IKN yang dijalankan oleh Jokowi sesungguhnya merupakan proyek pesanan oligarki. \"Itu yang membuat orang menganggap apapun proyek yang dibuat Jokowi sebetulnya pesanan oligarki. Jadi IKN apa tuh? Ya pesanan oligarki,\" pungkasnya. (ida, sws)

Polda Siapkan Pengamanan Rute Konvoi Presiden dan Pebalap MotoGP

Jakarta, FNN - Polda Metro Jaya segera menyiapkan pengaman rute yang akan dilalui oleh konvoi Presiden Joko Widodo dan 20 pembalap MotoGP dalam rangka mempromosikan kegiatan balap motor MotoGP Mandalika. \"Prinsipnya, kepolisian khususnya Polda Metro Jaya, akan mengamankan secara maksimal,\" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis. Zulpan mengatakan, pihak kepolisian bisa saja menerapkan rekayasa arus lalu lintas maupun penutupan jalur dalam rangka pengamanan rute yang akan dilalui oleh konvoi presiden dan 20 pebalap MotoGP pada 16 Maret 2022. Namun, pihak kepolisian belum bisa mengungkapkan mengenai rencana rekayasa arus lalu lintas selama parade. \"Kita belum tahu rute pastinya, jaraknya berapa, tapi pasti pengamanannya maksimal,\" ujarnya. Lebih lanjut, dia mengatakan, rencana rekayasa arus lalu lintas tersebut akan dirapatkan lebih dahulu dengan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sebagai pemegang komando prosedur tetap (protap) pengamanan RI 1. \"Kehadiran Presiden ada protapnya, kita akan kerja sama dengan unsur TNI dan Paspampres. Pengamanan lain sepanjang jalur pasti kita amankan,\" katanya. Zulpan menambahkan, di dalam rombongan 20 pembalap MotoGP itu ada Presiden Joko Widodo, sehingga protap pengamanannya adalah protap pengamanan RI 1, yang melibatkan Paspampres, TNI dan kepolisian,\" pungkasnya. (mth/Antara)

Presiden Bertolak ke DIY dan Akan Hadiri Dies Natalis ke-46 UNS Solo

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo pada Kamis petang, bertolak ke Daerah Istimewa Yogyakarta untuk kunjungan kerja, termasuk di antaranya menghadiri Dies Natalis ke-46 Universitas Sebelas Maret (UNS) Kota Surakarta. Kepala Negara terbang dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, didampingi Ibu Iriana Joko Widodo menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 sekira pukul 18.30 WIB. Setibanya di Pangkalan TNI AU Adi Sutjipto, Kabupaten Sleman, DIY, Presiden dan Ibu Negara langsung bermalam di Istana Kepresidenan Yogyakarta, demikian keterangan pers yang diterima di Jakarta. Dalam kunjungan kerjanya, Presiden Jokowi dijadwalkan memberi pengarahan pada acara Sidang Terbuka Senat Akademik Dies Natalis ke-46 UNS pada Jumat (11/3), sembari meninjau serta meresmikan sejumlah fasilitas di kampus tersebut. Selain Ibu Negara, Presiden juga didampingi rombongan antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim; Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono; Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M Tonny Harjono; dan Komandan Paspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo. (mth/Antara)

BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan Gagal Ginjal

Jakarta, FNN - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pihaknya terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan untuk peserta yang didiagnosa penyakit gagal ginjal. “BPJS Kesehatan melakukan simplifikasi prosedur melalui kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi pasien cuci darah/hemodialisis (HD) yang menjalani perawatan terapi rutin di rumah sakit,” ujar Ghufron, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu. Perpanjangan rujukan juga dapat dilakukan di rumah sakit melalui aplikasi Vclaim tanpa perlu mengurus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Masa berlaku rujukan pun diperpanjang menjadi 90 hari, tambahnya. Penyakit gagal ginjal merupakan salah satu penyakit katastropik atau penyakit berbiaya mahal, yang ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan Dalam kesempatan tersebut, Ghufron juga menjelaskan pembiayaan untuk kasus penyakit katastropik, tetap menempati proporsi terbesar dari total biaya pelayanan kesehatan seperti tahun-tahun sebelumnya. Biaya katastropik mencapai 21-25 persen dari biaya pelayanan kesehatan rujukan pada tahun 2018 - 2021. Sementara untuk diagnosa gagal ginjal, termasuk dalam empat terbesar pembiayaan katastropik yaitu 10 persen dari total biaya katastropik pada tahun 2021. “Meskipun selama pandemi adanya penurunan kunjungan layanan kesehatan secara keseluruhan, tetapi khusus untuk kasus-kasus katastropik seperti gagal ginjal tetap tinggi karena peserta tetap rutin berkunjung ke rumah sakit untuk mendapat layanan. Pada tahun 2021 ada 6,3 juta layanan (kasus) gagal ginjal dengan biaya sekitar Rp6,5 triliun,” jelas Ghufron. BPJS Kesehatan menjamin berbagai pelayanan kesehatan gagal ginjal mulai dari transplantasi ginjal dengan biaya sekitar Rp378 juta untuk satu kali tindakan, cuci darah/hemodialisis dengan biaya Rp92 juta/per tahun jika dilakukan 2 kali seminggu per pasien, dan layanan CAPD dengan biaya Rp76 juta/per tahun untuk satu pasien. Sementara untuk sebaran pembiayaan pelayanan hemodialisis, berdasarkan kelompok usia, secara umum pembiayaan terbanyak didominasi pada kelompok usia 51-55 tahun. Berdasarkan jenis kelamin didominasi oleh jenis kelamin laki laki, dan usia termuda peserta yang memanfaatkan pelayanan hemodialisa dimulai dari kelompok usia 0-5 tahun. Untuk itu, Ghufron juga mengungkapkan perlu edukasi dan penerapan pola hidup dan sehat agar kasus gagal ginjal ini tidak terus meningkat. “Pelayanan transplantasi ginjal saat ini direkomendasikan oleh para ahli sebagai terapi yang lebih baik dibanding terapi lainnya karena kualitas hidup lebih baik dan cost effectiveness. Namun yang saat ini menjadi tantangan adalah ketersediaan donor ginjal dan perlu adanya penambahan fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan transplantasi ginjal. Saat ini baru 10 rumah sakit yang bisa melakukan transplantasi,” tambah Ghufron. Hadir dalam konferensi pers tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Pernefri Aida Lydia, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Elvieda Sariwati, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir dan Managing Director PT. FMC Indonesia Parulian Simandjuntak. (mth/Antara)

Jokowi: Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Kombinasi yang Sangat Baik

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo mengatakan pasangan Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, adalah kombinasi yang sangat baik. \"Baru saja kita lantik Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita dan Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita. Menurut saya (mereka) adalah sebuah pilihan kombinasi yang sangat baik,\" kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis. Presiden Jokowi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di Istana Negara Jakarta, Kamis, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. \"Pak Bambang, beliau memiliki rekam jejak sebagai lulusan ITB di bidang sipil infrastruktur, kemudian juga di bidang urban planning,\" tambahnya. Presiden juga mengatakan Bambang Susantono meraih gelar S2 dan S3, serta berpengalaman di bidang transportasi dan keuangan. \"Kemudian juga terakhir memegang di Vice President di ADB (Asian Development Bank). Saya kira dari sisi semua sisi ini lengkap,\" katanya. Sementara Dhony Rahajoe, lanjut Jokowi, memiliki pengalaman panjang di bidang properti. \"Kemudian didukung Pak Dhony, yang mempunyai pengalaman di bidang properti, dari A-Z pernah mengalami,\" tukasnya. Dia juga berharap keduanya dapat berkoordinasi dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju terkait pembangunan IKN. \"Sehingga akan gampang sekali beliau berdua berbicara dengan Suharso (Monoarfa) untuk sisi perencanaannya, kemudian nanti dengan Pak Menteri PU (Pekerjaan Umum) dalam pelaksanaan lapangan, terutama di kawasan inti pemerintahan dan juga di bidang investasi dengan Pak Menko Luhut,\" katanya. Dengan kepemimpinan Bambang dan Dhony, Jokowi berharap IKN dapat menarik minat para investor. \"Saya harapkan karena yang berminat dengan Ibu Kota Nusantara ini sangat banyak baik dari domestik maupun dari luar,\" katanya. IKN sendiri mencakup wilayah daratan seluas sekitar 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas sekitar 68.189 hektare, yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. Bambang Susantono sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden Bidang Manajemen dan Pembangunan Berkelanjutan ADB sejak Juli 2015. Dia pernah menjadi Wakil Menteri Perhubungan pada 2009-2014 dan pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada tahun 2007-2010. Pria kelahiran 4 November 1963 itu adalah lulusan Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1987 dan berkarir sebagai pegawai negeri di Departemen Pekerjaan Umum. Bambang memperoleh gelar master tata kota dari University of California, Berkeley pada 1996 dan master bidang transportasi dari universitas yang sama pada 1998. Ia lalu mengambil program doktor bidang perencanaan infrastruktur masih dari University of California. Sementara Dhony Rahajoe sebelumnya menjabat sebagai Managing Director President Office Sinarmas Land. (mth/Antara)

Kelompok Milenial Pertanyakan Dasar Alumni AJLK2020 Laporkan Ketua KPK

Jakarta, FNN - Penggerak Milenial Indonesia (PMI) mempertanyakan dasar pelaporan Ketua KPK Firli Bahuri oleh Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) KPK 2020. \"Pelaporan tersebut tidak berdasar dan cenderung mengada-ada,\" kata Koordinator Bidang Hubungan Antarlembaga Penggerak Milenial Indonesia (PMI) M. Taufik di Jakarta, Rabu. Menurut Taufik, pemberian penghargaan Ketua KPK kepada pencipta mars dan himne KPK merupakan sebuah kewajiban yang harus didapatkan oleh sang pencipta lagu. \"Tak ada yang salah dari pemberian penghargaan kepada pencipta lagu yang menghibahkan karya intelektualnya kepada lembaga antirasuah itu. Permasalahannya hanya kebetulan sang pencipta lagu adalah istri dari Ketua KPK,\" katanya. Taufik menilai laporan Alumni AJLK2020 ke Dewas KPK tidak akan ditindaklanjuti karena tidak memiliki dasar yang kuat. Bahkan, menurutnya hanya ingin mencari sensasi belaka. \"Tidak akan ditindaklanjuti karena dasarnya tidak ada, hanya sebatas sensasi,\" katanya lagi. Taufik menyebutkan penghargaan kepada sang kreator merupakan hal yang wajar dan harus dilakukan. Dalam konteks tersebut, menurut Taufik tidak ada yang salah dari sikap Firli Bahuri. Taufik menjelaskan bahwa sejak KPK berdiri selama 20 tahun lamanya belum memiliki mars dan himne KPK, terlebih kini berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK lembaga antirasuah berada di bawah kekuasaan eksekutif. \"Sudah 20 tahun KPK belum memiliki mars dan himne. Saat ada yang menghibahkan pikiran dan raganya untuk menghibahkan karya intelektual itu malah dipermasalahkan, \'kan aneh,\" kata dia. Padahal, menurut Taufik, dengan mars dan himne KPK, semangat pemberantasan korupsi di lingkungan KPK bisa makin hidup dan bergelora. \"Mars dan himne ini memiliki semangat yang menggelora dalam jiwa pegawai KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini. Harusnya kita apresiasi bersama,\" ujarnya. Taufik meminta masyarakat agar tidak tergiring opini yang menyudutkan Firli Bahuri. Menurut dia, pemberantasan korupsi harus menjadi fokus bersama dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia. (mth/Antara)

Prabowo-Pangeran Khalid Bahas Kerja Sama Industri Pertahanan

Jakarta, FNN - Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan HRH Pangeran Khalid bin Salman di Riyadh, Arab Saudi, Senin (7/3). Siaran pers dari Kementerian Pertahanan, di Jakarta, Selasa menyebutkan, dalam pertemuan dengan Pangeran Khalid selaku Wakil Menteri Pertahanan Arab Saudi ini dibahas penjajakan potensi kerja sama industri pertahanan serta peningkatan kerja sama pendidikan. Pertemuan itu juga membahas upaya peningkatan kerja sama militer dan pertahanan serta isu-isu global dan regional yang menyangkut kepentingan kedua negara. Pertemuan Menhan Prabowo dengan Pangeran Khalid merupakan rangkaian kunjungan kerja Menhan Prabowo ke Arab Saudi, yang di antaranya termasuk menghadiri The IISS Riyadh 2022 dan World Defense Show 2022 yang juga diselenggarakan di Riyadh, Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut, Menhan Prabowo disambut dengan hangat oleh Pangeran Khalid, di mana Menhan Prabowo juga menghadiri undangan makan pagi bersama Pangeran Khalid Bin Salman yang didampingi Panglima Angkatan Bersenjata Saudi Arabia. Dalam pertemuan tersebut, Menhan Prabowo dan Pangeran Khalid juga menikmati kopi khas Arab Saudi sambil bertukar pikiran tentang pertahanan. Kerja sama pertahanan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi telah terjalin dengan baik selama ini. Kerja sama tersebut dikukuhkan dengan \"Defence Cooperation Agreement (DCA) Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Saudi Arabia\", pada 23 Januari 2014 di Jakarta dan diratifikasi pada tahun 2018. Dalam bidang pendidikan, Kemhan RI dan Kemhan Arab Saudi telah memiliki program kerja sama pertukaran Perwira sebagai implementasi kerja sama pendidikan dan pelatihan. Indonesia telah mengirimkan 178 orang untuk mengikuti Pendidikan di Arab Saudi dalam kurun waktu 2014-2022, berupa Sesko Angkatan dan Kursus pencerahan Penanggulangan ekstrimisme. Sedangkan Arab Saudi telah mengirimkan dua orang untuk mengikuti Sesko TNI dan Sesko Angkatan Darat. Permintaan terkait penambahan seat Sesko di tiap Angkatan pun akan terus ditambah. (mth/Antara)