NASIONAL
Pengamat: Ada Tiga Tantangan Gubernur Baru Lemhannas
Jakarta, FNN - Direktur Lembaga Strategi Inteligensia Indonesia, Ridlwan Habib, mengatakan, terdapat tiga tantangan yang akan dihadapi gubernur baru Lemhannas. Ia menyatakan hal itu di Jakarta Senin, tentang Presiden Joko Widodo yang melantik Gubernur Lemhannas yang baru, Andi Widjajanto. Mantan sekretaris kabinet itu menjadi pemimpin sipil ke empat di lembaga kawah candradimuka pemimpin negeri itu.Widjajanto menggantikan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Agus Widjojo yang menjadi duta besar Indonesia untuk Filipina.\"Tantangan pertama tentu ancaman terhadap ketahanan ideologi negara ya. Baik ancaman dari spektrum kanan atau ekstrim radikalisme maupun kuadran kiri, Lemhanas harus punya peta dan mitigasi,\" kata dia. Tantangan yang kedua adalah permasalahan kelompok bersenjata di Papua. Lemhanas kata dia sebagai lembaga yang memberikan saran langsung pada presiden bisa memberikan saran mitigasi yang paling tepat. \"Andi mempunyai ketajaman intuisi sebagai akademisi yang puluhan tahun meneliti berbagai doktrin militer dan studi pertahanan,\" ucap Habib. Berikut, menurut dia, tantangan ketiga bagi Lemhanas yakni di forum diplomasi pergaulan lembaga think thank dunia. \"Lemhannas bisa menjadi lembaga pemikir terkemuka kelas dunia yang sejajar dengan lembaga serupa di berbagai negara,\" katanya. Ia yakin dengan pengalaman akademis Andi yang pernah kuliah di London, Washington DC dan menuntaskan doktoral di Singapura mampu menjawab tantangan itu. \"Presiden sudah tepat memilih AW karena latar belakang dan rekam jejak pergaulan akademisnya sangat gamblang dan terbuka,\" ujar dia. Widjajanto adalah orang sipil keempat yang menduduki posisi itu. Sebelumnya ada Ermaya Suryadinata, Muladi, dan Budi Soesilo Soepandji. Dalam menjalankan roda organisasi, gubernur Lemhannas dibantu wakil gubernur dan sestama yang biasanya berpangkat militer bintang tiga aktif dan beberapa deputi bintang dua. (mth)
Rakyat Menolak UU IKN (3): Penyeludupkan dan Penyembunyian Ketentuan Strategis dari Pantauan Publik!
Oleh Marwan Batubara (PNKN) PADA tanggal 17 Februari 2022 beredar informasi UU IKN sudah “diberi nomor” yaitu UU No.23 Tahun 2022 tentang IKN. Namun teks lengkap UU belum tersedia pada situs Setneg dan DPR, sehingga rakyat belum bisa membaca konten UU IKN secara utuh. Jangan-jangan modus sarat rekayasa seperti pembentukan UU Cipta Kerja kembali terulang, dimana jumlah halaman berubah-ubah sampai tiga-empat kali. Sehingga, sesuai kepentingan oligarki, materi muatannya pun ikut berubah dari kesepakatan awal saat Sidang Paripurna DPR. Tulisan ketiga ini membahas poin kedua yang menjadi alasan mengapa PNKN mengajukan permohonan Uji Formil UU IKN kepada MK. Bagi PNKN, modus rekayasa dan perubahan konten seperti terjadi saat pembentukan UU Cipta Kerja diyakini kembali terulang. Namun modusnya lebih parah. Sebab, meteri-materi muatan penting dan strategis yang seharusnya dirumuskan dan dituliskan dalam UU IKN, justru oleh DPR dan Pemerintah Jokowi sengaja disembunyikan dan jauh dari pantauan dan penilaian publik. Mayoritas rakyat tidak punya kesempatan menilai dan memberi masukan atau usul-usul perbaikan. Sebagian dari materi muatan penting dan strategis tersebut sengaja tidak dibahas, tetapi justru disembunyikan dan tidak diatur dalam UU IKN. Materi ini diseludupkan dan kelak akan menjadi aturan-aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang dibentuk secara mandiri, tertutup dan sesuai kehendak pemerintah. Jangankan melibatkan publik, DPR yang memiliki hak konstitusional menyusun dan menetapkan materi muatan trategis pun tidak “dilibatkan”. Sayangnya DPR pun terlibat dalam rekayasa tersebut. Padahal sesuai UU No.12/2011 pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembentukan norma hukum yang berlaku keluar dan mengikat secara umum yang dituangkan dalam jenis-jenis peraturan perundang-undangan sesuai hierarkinya, sehingga materi muatan penting sangat diperhatikan dan dirumuskan. Pentingnya pemahaman dan ketentuan tentang jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan ditunjukkan pula dengan adanya salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar, yakni asas “kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”. Maksud dari “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan” adalah harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarkinya. Hal lain adalah terkait fungsi, di mana peraturan perundang-undangan berfungsi mengatur sesuatu materi tertentu guna memecahkan masalah yang ada dalam masyarakat. Selain itu, setiap peraturan perundang-undangan juga memiliki fungsi khusus sesuai jenis peraturan perundang-undangan tersebut. Faktanya, pembentukan UU IKN sarat rekayasa dan kejahatan sistemik agar materi muatan penting dan strategis tidak diatur dalam UU, tetapi diatur dalam peraturan pelaksananaan. Dengan modus seperti ini eksekutif dapat leluasa menjalankan berbagai agenda dan kepentingan oligarki. DPR “sukarela” mendelegasikan hak konstitusionalnya membentuk ketentuan strategis UU IKN kepada pemerintah. Sehingga, dari 44 Pasal yang termuat dalam UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan kepada pemerintah. UU IKN masih sangat bersifat makro mengatur hal-hal tentang IKN. UU IKN tidak secara detail mengatur mengenai administrasi pemerintahan IKN. Dari 13 materi muatan yang harusnya dimuat dalam UU IKN, DPR sebagai pemegang hak pembentuk UU sengaja membiarkan pemerintah bekerja sendiri menyusun peraturan pelaksanaan dengan rincian: a) Enam perintah berupa PP; b) Enam perintah berupa Perpres dan c) Satu perintah untuk diterbitkan Kepala Otorita “Nusantara” berupa Peraturan Kepala Otorita. Jika ditilik lebih lanjut, 13 materi yang didelegasikan pembentukan materi muatannya kepada pemerintah berkaitan dengan: a) Rencana Induk; b) Struktur Organisasi; c) Wewenang Otorita IKN; d) Pembagian wilayah; e) Proses Perpindahan Lembaga Negara dan ASN; f) Pendanaan. Ke-13 perintah pendelegasian UU IKN diatas seharusnya menjadi materi muatan yang diatur, karena bersifat penting dan strategis. Rencana Induk dan struktur organisasi merupakan materi yang harusnya diatur dalam level UU karena berkaitan dengan kelembagaan. Demikian pula wewenang otorita, pembagian wilayah, serta perpindahan lembaga negara dan ASN, harusnya diatur lebih detail dalam UU IKN, tidak didelegasikan pembentukan aturannya kepada pemerintah dalam bentuk PP dan Perpres. Masalah pendanaan dan penganggaran merupakan hal yang pokok dan sangat strategis dalam proses pemindahan IKN. Oleh karenanya pula harus diatur dalam level UU, bukan dalam PP dan Perpres. Salah satu contoh, pemilikan lahan dan mekanisme tukar guling lahan sangat rawan terjadi korupsi, karena melibatkan sejumlah penguasa merangkap pengusaha oligarkis, termasuk pengusaha penjahat pajak seperti Sukanto Tanoto. Seperti tercantum dalam berbagai dokumen resmi pemerintah, kawasan IKN dibagi tiga ring. Ring satu 5.644 hektar disebut Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, ring dua 42.000 hektar disebut sebagai Kawasan IKN, dan ring tiga 133.321 hektar disebut Kawasan Perluasan IKN. Di kawasan ini ada dua konsesi kehutanan berstatus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Alam (IUPHHK–HA), yaitu PT. International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT. IKU), dan IUPHHK Hutan Tanaman (IUPHHK–HT) milik PT. International Timber Corporation Indonesia Hutani Manunggal (PT. IHM). Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau ring satu seluruhnya berada di dalam konsesi PT IHM, sementara ring dua seluas 42.000 hektar mencakup konsesi PT. IHM dan PT IKU. Menurut mantan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Bambang Brodjonegoro PT IHM adalah milik Sukanto Tanoto, konglomerat penggelap pajak tak tersentuh hukum. Lahan milik Sukanto sekitar 6.000 hektar, akan digunakan membangun IKN tahap pertama. Menurut sejumlah media, pemerintah menyatakan lahan itu milik negara dan bisa diambil kapan saja. Namun, apakah ada jaminan pemegang izin lahan rela begitu saja “melepas” lahan milik negara tersebut tanpa kompensasi? Jika tidak, bagaimana proses dan berapa ganti rugi yang akan didapat Sukanto? Sukanto yang tampaknya di back-up China ini sebelumnya tak tersentuh hukum. Apalagi jika UU sebagai dasar hukumnya tidak jelas dan tidak memuat norma dan materi muatan strategis yang rinci seperti UU IKN! Lalu sang penggelap pajak berhadapan pula dengan pemerintah yang diduga kuat sangat dipengaruhi oligarki dan “bersahabat” dengan taipan-taipan oligarkis? Maka jelas rakyat akan sangat pesimis. Berdasarkan uraian di atas terlihat UU IKN bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, karena banyak mendelegasikan materi muatan yang penting dan strategis ke dalam Peraturan Pelaksana. Dengan demikian dapat dikatakan pembentukan UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c UU PPP No.12/2011. Dengan alasan terkendala waktu, pendemi Covid-19, dan lain-lain, di balik modus penyembunyian dan penyeludupan materi-materi muatan strategis UU IKN tersebut, diyakini tersimpan niat tak terpuji. Tujuannya antara lain adalah agar berbagai target-target oligarki dan China/asing berupa rente dan berbagai kepentingan ekonomi, sosial, politik dan budaya, dapat berjalan lancar tanpa hambatan, baik dari pengawasan “DPR sebagai wakil rakyat” maupun dari pantauan dan pengawasan publik. Rakyat mau berbuat apa?![]
BMKG: Cilegon Berpotensi Gempa Magnitudo 8,7 dan Tsunami 8 Meter
Jakarta, FNN - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melakukan penelitian dengan hasil adanya empat sumber yang berpotensi mengakibat bencana gempa dengan kekuatan Magnitudo 8,7 yang disusul dengan tsunami yang bisa terjadi kapan saja di Kawasan Cilegon Banten. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan potensi bencana tersebut dikarenakan 4 titik lokasi penyebab, yakni Zona Sumber Gempa Megathrust berstatus rawan gempa bumi dan tsunami. Kemudian Zona Graben Selat Sunda berstatus rawan longsor dasar laut yang dapat membangkitkan tsunami. Zona Sesar Mentawai, Sesar Semangko, dan Sesar Ujung Kulon berstatus rawan gempa bumi dan tsunami. Dan Gunung Anak Krakatau yang jika terjadi erupsi juga dapat memicu tsunami. “Berdasarkan penelitian dan pemodelan yang dilakukan BMKG, jika terjadi gempa yang bersumber di Zona Megathrust Selat Sunda, maka terdapat potensi gempa dengan kekuatan hingga magnitudo 8,7,” ujar Dwikorita berdasarkan keterangan resminya yang dipublikasi ke awak media, Kamis 17 Februari 2022. Berdasarkan hasil Penelitian pihaknya, Dwikorita mengatakan wilayah Cilegon Banten diperkirakan akan mengalami guncangan dengan skala intensitas 6-7 MMI, yang dapat menyebabkan kerusakan ringan, sedang, hingga berat, akibat ada empat titik zona penyebab tersebut. Di sisi lain, gempa bumi dengan magnitudo maksimum 8,7, kata Dwikotira, dapat terjadi akan memicu potensi tsunami dengan ketinggian diperkirakan bisa mencapai 8,28 meter di sekitar kawasan Pelabuhan Merak. Kemudian kemungkinan terjadinya tsunami dengan ketinggian tersebut, kata Dwikorita, diperparah dengan posisi pelabuhan Merak yang berada di Teluk yang menghadap selat, dan berseberangan dengan Pulau Merak Besar. “Posisi ini memungkinkan terjadinya amplifikasi atau penguatan gelombang tsunami di lokasi tersebut,” ujarnya Dwikorita mengatakan pihaknya memperkirakan Tsunami yang mungkin terjadi nanti akan menyebabkan genangan di sejumlah kawasan yang berada pada jarak 1,5 kilometer dari tepi pantai. Beberapa wilayah diperkirakan akan tergenang yakni Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan dan Kelurahan Warnasari, dan Kecamatan Citangkil di Kota Cilegon. Kawasan Industri Cilegon Kata Dwikorita juga terancam menyebabkan bencana lain yang cukup serius, akibat adanya gempa tsunami yang mungkin terjadi. “Bencana ikutan akibat gempabumi dan tsunami juga berpotensi terjadi di kawasan industri Cilegon, berupa kebakaran, sebaran zat kimia berbahaya, ledakan bahan kimia, atau pun tumpahan minyak,” ujarnya. (mth)
TNI AL Simpan Benda Mirip Rudal dari Kepulauan Selayar
Makassar, 19/2 FNN - TNI AL berhasil mengamankan dan membawa dua unit benda asing yang mirip rudal yang ditemukan nelayan dari Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, ke dermaga Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Pangkalan Utama TNI AL VI/Makassar.Kedua benda itu telah tiba di Makassar menggunakan KRI Fatahillah–361 pada Sabtu, kemudian diserahterimakan dari Komandan Guskamla Koarmada II TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Gung Putu Alit Jaya, kepada Komandan Pangkalan Utama TNI AL VI/Makassar, Laksamana Pertama TNI Dr Benny Sukandari, di atas geladak buritan KRI Fatahillah-361.Sukandari kepada pers mengatakan, benda asing ini sering sekali ditemukan di sekitar Kabupaten Kepulauan Selayar yang merupakan bagian dari Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II. ALKI II membentang dari utara ke selatan mulai dari Selat Makassar, Laut Sulawesi, Selat Makassar, Laut Jawa bagian timur, dan Selat Lombok. ALKI II ini merupakan jalur laut yang ramai dilewati kapal-kapal militer maupun sipil yang mempunyai misi -misi tersendiri yang memanfaatkan situasi lenggang dari pada luasnya perairan Indonesia khususnya di ALKI II ini.“Kedua unit benda itu alat survei bawah air yang dilepaskan ke bawah air dan dikendalikan kapal induknya. Selanjutnya data dari alat ini akan ditransfer melalui kabel data ke kapal induknya, sehingga data-data yang diperoleh akan dikumpulkan dan direkam untuk kepentingan tertentu dari kapal yang mengendalikan alat ini,\" kata dia.Data yang bisa diambil dari alat survei bawah laut ini di antaranya adalah keadaan dalam laut mulai dari suhu, salinitas, arus, pasang surut, seismik termasuk sumber daya alam seperti mineral dan lain-lain. Data ini sangat krusial dan penting bagi militer, di antaranya untuk kepentingan operasionalisasi kapal selam.Beberapa bulan lalu, kehadiran peralatan serupa beraksara asing negara Asia juga terjadi di perairan kedaulatan Indonesia. Ia yakin alat ini bukan rudal akan tetapi alat Side Scan Sonar (SSS) dan kalau dilihat lampu indikatif sensor masih berkedip tentunya alat ini masih aktif dan tetap merekam sampai lampu indikator itu padam.“Dengan ditemukannya alat ini mudah-mudahan nanti Dinas Pengembangan dan Penelitian TNI AL bisa meneliti lebih lanjut dan merekam ulang hasil data yang ada di dalam SSS,\" ujar dia.Keberhasilan TNI AL mengamankan benda asing mirip rudal ini juga sesuai dengan penekanan Kepala Staf TNI AL, Laksamana TNI Yudo Margono, tentang keamanan laut dan melindungi kekayaan yang ada di dalamnya, sehingga sinergitas antara TNI AL dengan para pemangku kepentingan di wilayah-wilayah pesisir dan kepulauan harus solid.\"Semua itu untuk mewujudkan keamanan laut demi kesejahteraan bangsa Indonesia,\" kata Sukandari.Kedua unit alat yang mempunyai berat masing-masing kurang lebih lima kg itu di antaranya satu unit berwarna hijau yang ditemukan nelayan Kepulauan Selayar bernama Arifin Lewa pada 9 Februari 2022 dan satu unit berwarna jingga yang ditemukan sejak kurang lebih 10 tahun yang lalu.Kedua alat itu bertempel plat yang bertuliskan Made In USA ini juga ditemukan di tempat yang sama yaitu di Pulau Jampea Kabupaten Kepulauan Selayar.Sebelumnya juga, TNI AL juga berhasil mengamankan benda sejenis drone laut aktif yang ditemukan warga Pulau Karompa, Kecamatan Pasimbena, tanpa tanda khusus pada 2020 yang lalu. (mth)
DPD RI Akan Gugat Presidential Threshold ke MK
Jakarta, FNN - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi. Rencana itu disepakati oleh anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022). \"Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?\" Tanya pimpinan sidang, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. \"Setuju...,\" jawab anggota DPD RI yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual. LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang tiga kali. Dijelaskan oleh LaNyalla dalam pengantar sidang, bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta Presidential Threshold bukan gagasan baru. Namun sudah menjadi diskursus publik sejak tahun 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu tahun 2009. Dalam kesempatan itu LaNyalla juga menegaskan setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold. \"Pertama kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Ketiga semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0%,\" paparnya. Menyikapi tiga hal ini, lanjutnya, DPD RI telah berupaya untuk memasukkan usulan RUU tentang Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 namun tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah. \"Oleh karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut,\" tukasnya. (MD)
Mantan Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Syuhada Bahri Meninggal
Jakarta, FNN - Mantan Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) periode 2007-2015 Syuhada Bahri meninggal dunia pada Jumat sekitar pukul 04.00 WIB. Dikutip dalam laman resmi DDII di Jakarta, Jumat, Syuhada Bahri telah lama dalam kondisi kurang sehat.Beberapa waktu lalu ia pernah dirawat di Rumah Sakit Fatmawati Jakarta. Ia juga harus menjalani cuci darah secara rutin, meski demikian semangat dakwahnya tidak pernah surut. Dalam kondisi kesehatan yang terbatas, Syuhada Bahri masih menyempatkan memberikan semangat kepada para dai untuk terus menyebarkan cahaya risalah ke seluruh pelosok negeri. Sementara itu di mata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Syuhada Bahri merupakan sosok yang sederhana meskipun ia adalah tokoh besar. \"Ust. Syuhada Bahri adalah seorang tokoh yang baik dan rendah hati. Jaringan komunikasi beliau cukup luas dan yang membuat saya kagum hubungan beliau dengan murid dan jamaahnya tetap terjaga,\" kata Anwar Abbas. Selain itu, tutur kata Syuhada Bahri bisa masuk ke segala generasi. Maka dari itu, kata Anwar, Syuhada merupakan sosok besar yang rendah hati serta sangat dicintai oleh murid serta jamaahnya. \"Saya lihat sangat penting juga untuk kita teladani adalah beliau itu tampaknya memang seperti sudah menyedekahkan hidup dan kehidupannya untuk kepentingan dakwah,\" kata dia. DDII merupakan organisasi yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan di Indonesia, dengan mengutamakan tiga poros dakwah, yaitu pesantren, masjid dan kampus. Syuhada Bahri memimpin organisasi yang didirikan mantan Perdana Menteri Mohammad Natsir tersebut periode 2007-2015. Menurut rencana, Syuhada akan dimakamkan di TPU Pedurenan setelah Salat Jumat. Tetapi terlebih dahulu disalatkan di Masjid Al Furqon DDII Jakarta Pusat. (mth)
Pakar: Deltacron Varian Gabungan BA.1 dan B.1617.2
Jakarta, FNN - Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama mengemukakan Deltacron merupakan varian baru gabungan BA.1 dan B.1617.2 yang telah memperoleh pengakuan dari otoritas berwenang di Inggris sebagai laporan yang sedang diawasi.\"Sekarang memang dilaporkan adanya varian hibrid Deltacron ini, yang disebut gabungan BA.1 dan B.1617.2. Di Inggris varian ini dimasukkan ke dalam variant surveillance report, \" kata Tjandra Yoga Aditama melalui keterangan tertulis serta dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Ia mengatakan kemunculan varian Deltacron telah dilaporkan di Siprus sejak 2021, tapi waktu itu banyak yang menganggap virus tersebut hanya sebagai pencemaran di laboratorium.Kemudian pada 7 Januari 2022, United Kingdom Health Security Agency (UKHSA) mengirim 25 sekuen varian Deltacron ke situs pengumpulan data global genom bernama GISAID.\"Deltacron baru ramai diperbincangkan pada Februari 2022,\" katanya.Tjandra yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu mengatakan ada dugaan varian baru Deltacron terbentuk pada seseorang yang tertular dua varian sekaligus, yakni BA.1 dan B.1617.2. \"Tapi belum jelas apakah terjadi di Inggris atau merupakan kasus impor ke negara itu,\" katanya.Di sisi lain, kata Tjandra, WHO pada awal Januari 2022 menyebut ada kemungkinan seseorang dapat terserang beberapa varian SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 sekaligus.\"Seperti juga mungkin saja seseorang terinfeksi COVID-19 dan juga pada saat yang sama terinfeksi Influenza,\" katanya.Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara 2018-2020 itu memastikan hingga sekarang belum ada informasi resmi dari UKHSA tentang kemungkinan penularan serta gejala yang timbul dari Deltacron.\"Walaupun ada pendapat beberapa pakar tentang Deltacron, nampaknya kita masih perlu menunggu beberapa waktu ke depan,\" katanya.Tjandra menambahkan Deltacron dan Delmicron yang sempat ramai diperbincangkan publik pada Desember 2021 merupakan dua hal berbeda.\"Delmicron yang tadinya disebut-sebut sebagai gabungan dari varian Delta dan varian Omicron ternyata hal ini tidak benar. Istilah Delmicron hanyalah bermula dari keterangan Dr Shashank Joshi, salah seorang anggota satgas dari negara bagian Maharashtra di India yang kebetulan diwawancara media, bukan dalam bentuk tulisan ilmiah,\" katanya.Tjandra mengatakan otoritas berwenang di India, termasuk yang ternama seperti Indian Council of Medical Research (ICMR) tidak pernah memberikan informasi tentang ada tidaknya Delmicron.\"Juga tidak ada pernyataan dari organisasi resmi apapun di India begitu juga tidak ada penjelasan dari pakar lain yang menyebutkan tentang Delmicron,\" katanya. (mth)
Komisi III DPR Cek Insiden Demonstran Tertembak di Sulteng
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan Komisi III DPR melakukan kunjungan spesifik (kunspek) ke Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mengecek insiden seorang demonstran diduga tewas tertembak saat melakukan demonstrasi.\"Kedatangan Komisi III DPR RI untuk melihat langsung ke lapangan dan berdialog dengan masyarakat terkait peristiwa penembakan terhadap saudara Aldi (Erfaldi, 21 tahun),\" kata Pangeran Khairul Saleh, di Jakarta, Jumat.Dia menjelaskan, Komisi III DPR datang langsung ke lokasi terjadinya penembakan dan berdialog dengan masyarakat yang menjadi saksi insiden penembakan tersebut serta menemui keluarga korban Aldi. Pangeran mengatakan, Komisi III DPR juga melakukan rapat dengan Kapolda Sulteng beserta jajarannya.\"Setelah melihat langsung ke lapangan dan berdialog dengan warga, keluarga korban penembakan, dan Kapolda, Komisi III tidak mengambil kesimpulan, namun ada catatan yang menjadi konsen Komisi III yaitu bahwa ada dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan anggota Polri sehingga mengakibatkan korban meninggal,\" ujarnya.Menurut dia, Komisi III DPR masih menunggu hasil forensik dan uji balistik dan akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan rapat kerja dengan Kapolri, untuk memastikan penuntasan kasus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pangeran mengatakan, dalam waktu dekat Polda Sulteng akan mengumumkan ke publik mengenai hasil uji forensik dan balistik serta akan menindak tegas oknum anggota Polri yang terbukti melanggar SOP, sehingga mengakibatkan korban meninggal.Tim Komisi III DPR yang melakukan kunspek ke Sulteng terdiri dari 15 orang, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.Ke-15 anggota tersebut adalah Pangeran Khairul Saleh (ketua tim), Adies Kadir, Desmond J Mahesa, Ahmad Sahroni, Safaruddin, Arteria Dahlan, Supriansa, Andi Rio Padjalangi, M Syafi\'i, Obon Tabroni, Eva Yuliana, Heru Widodo, Santoso, Nasir Djamil, dan Sarifuddin Suding. (mth)
BI dan PWNU Jatim Sepakati Kerja Sama Pengembangan Ekonomi Pesantren
Surabaya, FNN - Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) setempat menyepakati kerja sama pengembangan ekonomi pesantren di wilayah itu, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Hari Lahir (Harlah) ke-99 Nahdlatul Ulama (NU).Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Budi Hanoto di Surabaya, Kamis mengatakan kerja sama kedua lembaga berfokus pada empat program utama, yakni pertama keduanya sepakat memberikan dukungan program pengembangan kemandirian ekonomi pesantren di Jawa Timur.Kedua, masing-masing lembaga akan memberikan bantuan teknis berupa pelatihan tentang pengelolaan keuangan syariah kepada pesantren-pesantren di Jawa Timur. Ketiga, melakukan sosialisasi dan edukasi kebanksentralan kepada pesantren Jawa Timur, di antaranya perihal ciri-ciri keaslian uang rupiah, Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) hingga keuangan inklusif. Keempat, bersama-sama mengelola data dan mengembangkan model bisnis yang dapat direplikasi atau sebagai role model dalam program kemandirian pesantren. \"Kerja sama BI-PWNU Jatim ini diharapkan dapat mengakselerasi pengembangan ekonomi pesantren di Jawa Timur dan berimplikasi pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat,\" kata Budi, usai menandatangani dokumen Memorandum of Understanding (MoU) bertajuk kerja sama pengembangan ekonomi pesantren di Jawa Timur. Selain melakukan MoU dengan Bank Indonesia Jatim, PWNU Jatim juga menandatangani kerja sama dengan OJK Jatim, Jasa Raharja, UPN, UTM, UNESA, UNUSA, UNISMA dan UPN terkait dukungan pendidikan syariah dan kerja sama lainnya. Sementara itu, acara Harlah ke-99 NU berlangsung di Auditorium KH Hasyim asy’ari Kantor PWNU Jatim dihadiri oleh Rais Aam, Ketua dan pengurus inti PBNU, Rais Syuriah PWNU Jatim (KH Muhammad Anwar Manshur dan KH Agoes Ali Mashuri), Kepala BI Jatim, Kepala OJK Jatim, Direktur Jasa Raharja, Kakanwil Kemenag Jatim dan seluruh pimpinan PWNU se-Indonesia. (mth)
Terdakwa Tanah Munjul Minta Pengembalian Aset yang Disita KPK
Jakarta, FNN - Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo meminta pengembalian aset-aset yang sudah disita KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah proyek \"Hunian DP 0 Rupiah\" di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.\"Saya mohon dengan segala kerendahan hati kepada majelis hakim agar memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan beberapa tanah bersertifikat di Tibubeneng yang tercatat atas nama saya karena perolehan tanah tersebut berasal dari usaha dan jerih payah saya serta tidak berhubungan dengan transaksi Munjul,\" kata Rudy saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.Dalam perkara ini Rudy Hartono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan perampasan harta senilai Rp35,033 miliar serta perampasan aset, sedangkan istrinya Anja Runtuwene yang juga beneficial owner PT Adonara dituntut 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan perampasan harta senilai Rp35,033 miliar ditambah sejumlah aset.\"Saya dapat aset tersebut dengan cara yang sah dan tercatat di hadapan notaris dan PPAT dengan jual beli yang sah. Saksi I Ketut Riana dan I Wayan Astika dengan mengatakan saya melawan hukum dan cara yang curang dengan membalik nama tanah tersebut. Namun, di sisi lain tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum apa pun terhadap saya dan notaris PPAT dan tidak ada yang pernah mempermasalahkan kepemilikan tanah tersebut sebelum saya ditahan,\" ungkap Rudy.Bahkan, Rudy menyebut untuk mengembalikan apa yang sudah dibayar oleh BUMD Perumda Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo. Dana tersebut masuk ke rekening Anja, Rudy dan Anja telah menyerahkan uang sejumlah uang tunai dan aset senilai Rp155,610 miliar.\"Uang artinya kami telah mengembalikan lebih dari apa yang dikeluarkan Perumda Sarana Jaya yaitu sebesar Rp152,565 miliar. Kami sekeluarga tidak ada niat untuk melakukan korupsi dalam bentuk apa pun. Saya selaku bekerja keras agar kebutuhan keluarga tercukupi,\" ungkap Rudy.Selain pengembalian aset, Rudy pun meminta agar ada pembukaan blokir rekening miliknya.\"Meski saya dinyatakan bersalah, saya mohon keadilan agar aset-aset yang saya peroleh dengan keringat dan kerja keras saya tidak dirampas begitu saja, apalagi perolehan aset tersebut tidak terkait dengan Perumda Sarana Jaya dan beberapa rekening perusahaan dan saya pribadi serta aset-aset tanah dan bangunan milik saya yang tidak berhubungan dengan Munjul diblokir oleh KPK agar dibuka blokir oleh yang mulia,\" tambah Rudy.Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut perampasan uang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono masing-masing sebesar Rp35,033 miliar dan aset yang terdiri dari:1. 1 bidang tanah di Desa Tibubeneng kecamatan Kuta Utara, kabupaten Badung provinsi Bali seluas 5.150 meter persegi yang sudah dilelang senilai Rp22 miliar 2. 2 bidang tanah di DesaKuta kecamatan Kuta, kabupaten Badung, Bali seluas 690 meter persegi dan 1.437 meter persegi yang nilai seluruhnya Rp7 miliarJaksa juga meminta perampasan aset milik Rudy Hartono berupa:1. 1 unit mobil Mini Cooper S type Convertible A/T senilai Rp1,2 miliar2. 1 unit motor Honda PCV hitam senilai Rp56,878 juta3. 1 bidang tanah seluas 6.625 meter persegi di Pancoran Mas, Depok Rp114,248 miliar.Sedangkan terhadap PT Adonara Propertindo yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dituntut tidak beroperasi selama 1 tahun dan denda Rp200 juta.Rudy pun meminta pengembalian aset-aset yang disita tersebut. (mth)