OPINI

Menggugat PERPPU NO.2/2022: Makzulkan Presiden Jokowi Segera

Oleh Marwan Batubara, FKN-UI Watch PEMERINTAH telah menerbitkan Perppu Ciptaker No.2/2022 pada 30 Desember 2022, yang bertujuan membentuk UU baru tentang Ciptaker, sebagai pengganti UU No.11/2020 yang seharusnya masih dalam proses pembentukan oleh pemerintah bersama DPR, akibat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak kalangan,  pakar dan aktivis menyatakan penerbitan Perppu tersebut melanggar konstitusi. Karena itu mereka menuntut agar Presiden Jokowi segera menjalani proses pemakzulan. Sebelum membahas mengapa proses pemakzulan relevan, perlu diingatkan bahwa melalui Putusan No.91/PUU XVII/2020, MK telah menyatakan pembentukan UU No.11/2020 tentang Ciptaker cacat formil, sehingga statusnya inkonstitusional bersyarat. Meskipun dinyatakan berlawanan dengan UUD 1945, UU Ciptaker No.11/2020 masih dianggap berlaku, dengan syarat dalam dua tahun ke depan (November 2023) harus diperbaiki. Jika tidak, maka UU No.11/2020 menjadi inkonstitusional dan tidak berlaku secara permanen. Sebenarnya, karena cacat formil, maka UU Ciptaker No.11/2020 seharusnya otomatis batal demi hukum, karena inkonstitusional. Sebab, yang digugat rakyat dalam judicial review UU No.11/2020 ke MK terutama adalah proses pembentukannya, bukan materi muatannya. Tampaknya guna memenuhi kepentingan oligarki yang terus memaksakan agenda UU Ciptaker, maka MK mengaitkan putusan uji formil (mestinya mudah diputuskan) dengan materi muatan UU. Sehingga diperoleh putusan “yang sengaja dibuat ambigue”: inkosntitusional bersyarat. Ternyata Putusan MK No.91/2020 yang diduga sarat rekayasa, by designed dan moral hazard tersebut masih juga belum memuaskan dan mengamankan kepentingan oligarki. Maka diambillah langkah inskonstitusional berikut, yakni penerbitan Perppu Ciptaker No.2/2022. Karena merasa sangat berkuasa di satu sisi, serta lumpuhnya DPR, lembaga-lembaga penyeimbang dan para pakar di sisi lain, maka pemerintah sangat confident bahwa dalam waktu dekat Perppu No.2/2022 akan segera berubah menjadi UU. Terlepas sikap confident di atas, kita perlu memahami masalah dan sekaligus mengusung sikap perlawanan. Pertama, dengan menerbitkan Perppu dan mengeliminasi Putusan MK No.91/2020, maka Presiden Jokowi secara terang-terangan telah melakukan tindakan melawan hukum dan pembangkangan terhadap UUD 1945. Meskipun ada alasan lain, alasan pertama berupa pembangkangan terhadap  UUD 1945 ini merupakan kejahatan konstitusional sangat fatal. Sehingga pelakunya, terutama Presiden Jokowi, sangat layak dan konstitusional untuk segera dimakzulkan! Kedua, kondisi kegentingan memaksa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 yang menjadi dalih penerbitan Perppu sangat absurd, mengada-ada dan sarat kebohongan. Dikatakan, Perppu perlu terbit karena kondisi ekonomi global bermasalah di satu sisi, serta kondisi keuangan negara dan minat investasi yang tidak terjamin di sisi lain. Padahal sebelum Perppu tebit, pemerintah dan DPR telah menyetujui pertumbuhan ekonomi Indonesia 2023, seperti tercantum dalam UU APBN 2023, adalah 5,3%. Presiden Jokowi pun telah menandatangani UU No.28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 pada 27 Oktober 2022. Sambil merujuk kondisi dan prospek ekonomi global, Kemenkeu pun telah menyatakan ekonomi Indonesia 2023 masih sangat kuat (20/12/22). Menkeu Sri Mulyani pernah mengatakan (1/12/22) pertumbuhan ekonomi Indonesia 2023 berkisar antara 5,1% hingga 5,3%. Kemarin (3/1/23), karena kondisi global dan berbagai faktor lain, disebutkan pertumbuhan eknomi nasional memang bisa turun menjadi 4,7%. Meski demikian, angka 4.7% ini masih sangat besar untuk menunjukkan ekonomi nasional jauh dari kondisi darurat.  Pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi Indonesia 3,39%, dan meskipun petumbuhan ini cukup rendah, kondisi ekonomi dan investasi Indonesia ternyata tidak genting. Apalagi jika proyeksi pertumbuhan 2023 naik menjadi 4,7%. Maka kondisi ekonomi nasional 2023 akan menjadi tetap baik, dan tidak akan mengalami kondisi kegentingan memaksa. Sehingga faktor ekonomi dan investasi menjadi sangat tidak relevan menjadi alasan penerbitan Perppu Ciptaker. Ketiga, diyakini yang menjadi motif utama penerbitan Perppu Ciptaker, seperti yang telah kami ungkap berulang-ulang, adalah bagaimana memenuhi kepentingan dan target-target oligarki: tetap mendominasi kekuasaan dan dapat meraih rente sebesar mungkin. Guna meraih target tersebut, maka tampaknya bagi rezim oligarkis, prinsip-prinsip moral Pancasila, amanat konstitusi, kehidupan demokrasi, prinsip GCG dan suara rakyat menjadi faktor-faktor remeh temeh yang akan diterabas dengan manghalalkan segala cara.  Sikap hipokrit rezim sudah menjadi hal yang lumrah. Guna menarik simpati rakyat, dan target Presiden periode ke-3, meski sangat minim prestasi, indikator ekonomi dinyatakan baik, terus diumbar dan dibesar-besarkan. Namun guna menjustifikasi dibentuknya UU Ciptaker yang sarat kepentingan oligarki dan sekaligus memeras rakyat, faktor ekonomi digambarkan bermasalah. Sikap ini sangat memalukan sekaligus menunjukkan kekuasaan semau gue dan otoriter.   Autoritarianisme telah mencengkeram hampir semua lembaga negara. Maka tak heran jika DPR, MK, MA, Polri, KPK, dan lembaga-lembaga terkait lain nyaris tak terdengar membela kepnentingan negara dan rakyat. SDA minerba bernilai lebih dari Rp 5000 triliun milik rakyat sudah dirampok pengusaha oligarkis melalui UU Minerba No.3/2020. MK sudah dibungkam dan disuap/gratifikasi dengan berbagai fasilitas pada UU No.7/2020. Industri nikel dikuasai oligarki dan China dengan berbagai insentif fiskal/keuangan dan penjajahan TKA China. IKN melalui UU No.2/2022 akan dibangun untuk menjadi lahan bisnis oligarki dan asing, yang sekaligus menggadaikan objek vital nasional. Minimal hanya berlandas pada butir pertama di atas, maka sudah sangat layak jika rakyat menuntut Presiden Jokowi menjalani proses pemakzulan sesuai Pasal 7 UUD 1945. Difahami bahwa secara ringkas proses tersebut harus dimulai dari langkah DPR mengajukan usul kepada MK perihal adanya pelanggaran oleh presiden. MK kemudian melakukan persidangan. Jika MK memutuskan presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan dan meneruskan usul pemberhentian presiden kepada MPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul dari DPR.  Menilik peta politik di DPR dan MPR, kemungkinan terjadinya proses pemakzulan sangat kecil, bahkan sejak langkah pertama pengajuan usul dari DPR ke MK. Faktanya sebagian besar pimpinan partai telah “tersandera”. Pengusaha oligarkis pun akan cepat beraksi meredam jika ada move untuk memulai penggalangan usul ke MK. Namun demikian, rakyat tidak boleh putus asa. Mari terus hidupkan aspirasi dan semangat proses pemakzulan. Rakyat tidak boleh kalah dan hanya jadi objek penguasa-pengusaha oligarkis. Akhirnya, bisa saja tiba saatnya, pemakzulan bukan melalui MPR, tetapi melalui pengadilan jutaan rakyat yang menuntut diakhirinya rezim otoriter pembangkang konstitusi. Jakarta, 4 Januari 2023

Segunung Etika Cara Anies Berpolitik

Oleh Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI  Begal jalanan merampas harta,  melukai dan terkadang menghilangkan satu atau dua nyawa korbannya. Sementara rezim kekuasaan  telah menjadi begal konstitusi dan demokrasi. Gemar korupsi, hobi merampok kekayaan alam dan senang mengebiri hak rakyat. Bertindak sewenang-wenang dan dzolim, menyebabkan penderitaan dan kematian rakyat dengan jumlah massal. Merugikan rakyat se-tanah air, adakah pemimpin-pemimpin yang miskin moral dan ahlak ini, sedikit saja punya etika politik? Menarik dan banyak hikmah yang bisa dipetik, saat penulis berkesempatan mengikuti diskusi terbatas antar simpul relawan Anies yang diadakan pada tgl. 3 Januari 2022 di Rumah Harmoni, salah satu wadah berkumpul Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES). Pemaparan analisa politik hukum dan politik ekonomi yang cukup exciting, disampaikan Awalil Rizki selaku pembelajar ekonomi progresif dan Bambang Wijayanto  yang pengamat sekaligus praktisi hukum. Acara itu benar-benar memenuhi dahaga para relawan Anies terkait keingintahuan situasi aktual dan faktual negara, khususnya menyangkut  ekonomi dan hukum. Awalil Rizki dan Bambang Wijayanto menghantar pemahaman relawan Anies pada realitas politik dalam sektor ekonomi dan hukum secara telanjang  gamblang dan tanpa tedeng aling-aling. Peserta diskusi begitu dimanjakan dengan perspektif yang rigid, holistik dan kaya akan angka dan data, namun mudah,  sederhana, renyah  dan asyik dicerna pengertiannya. Tidak seperti mengikuti kelas mekanika teknik dalam jurusan teknik sipil atau praktek kimia di laboratorium yang rumit dan sarat ketelitian. Penyampaian materi yang diikuti diskursus tersebut, mengungkap kebenaran fakta yang sering ditutup-tutupi pemerintah, membongkar kebohongan pelayanan publik  yang selama ini tercermin dari sistem, kebijakan dan argumentasi serta justifikasi pemerintah. Audiens seperti dibuka mata dan telintanganya dengan betapa compang-camping dan karut-marutnya wajah rezim kekuasaan dalam tata kelola negara. Memanipulasi konstitusi, semakin  mewujud rezim tirani dan diktator yang represif, terus merampok uang rakyat dan termasuk upaya menjegal Anies sebagai presiden yang didukung rakyat dalam pilpres 2024 mendatang.  Seakan menunjukan hanya itu yang bisa dilakukan pemerintah. Mulai dari omnibus law, KUHP hingga trend negara mengalami krisis dan resesi, eksploratif disampaikan kedua nara sumber itu. Menjadi penting juga ketika Awalil Rizki, pembedah struktur APBN  paling detail dan komprehensif yang disebut-sebut begawan ekonom berkarakter era reformasi ini, menyinggung figur Anies dan korelasinya dengan politik kontemporer dan perangai rezim kekuasaan kekinian. Dengan kegagalan kalau tak mau disebut kehancuran dalam mengurus negara, rezim kekuasaan yang anti Anies melakukan pelbagai cara untuk menjegal Anies mengikuti kontestasi Anies dalam pilpres 2024. Pun demikian, Awalil Rizki menyampaikan Anies bergeming menghadapi tekanan dan teror dari politik kekuasaan. Tak sedikitpun Anies reaksioner menghadapi upaya menjegalnya. Konspirasi jahat yang terstuktur, sistematik dan masif dalam membunuh karakter dan menggagalkan pencapresannya, membuat Anies semakin tegar dan  tak goyah, tetap tenang, sabar dan cerdas menghadapinya. Kemampuannya menderita untuk menghadapi semua tekanan kejahatan politik dan perlakuan tak adil,  justru itu yang menjadikan kekuatan Anies. Bagi Anies, para buzzer dan haters bahkan lawan-lawan politiknya yang kini mengusung kekuasaan, menjadikan dirinya semakin eling dan perform untuk memimpin NKRI berbasis tujuan meraih negara kesejahteraan sebagaimana amanat pancasila dan UUD 1945 yang asli. Upaya  menjegalnya, menjadikan Anies mampu meningkatkan kesadaran reffektif dan evaluatif dari situasi kebangsaan demi memimpin negara yang mampu menghadirkan kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain tetap menjaga kesantunan sambil merangkul perbedaan baik dalam pemikiran dan sikap yang berasal dari lawan politiknya. Anies teguh mengedepankan etika politik, sesuatu yang langka bisa  ditemui pada figur-figur pemimpin yang lain. Bahwasanya, ada politik moral dan ahlak yang tetap harus dijunjung tinggi saat menghadapi konstelasi dan dinamika politik seberat apapun. Tidak sekedar merebut kekuasaan, proses meraihnya mutlak mengutamakan integritas yang berlandaskan nilai-nilai kejujuran dan keadilan, tegas Awalil Rizki meneruskan pandangan Anies. Awalil juga mengangkat prinsip-prinsip politik dan ekonomi mendasar terkait kehadiran dan peran oligarki yang kini disorot rakyat sebagai kekuatan yang ofensif dan ekspansionis. Menurut Awalil, Anies selalu aware dengan politik keseimbangan. Tak ada pemikiran untuk mematikan dunia usaha skala dan modal besar, imbuhnya. Jika Anies presiden tidak serta-merta, menyulitkan atau mematikan konglomerasi. Tak ada upaya di dunia manapun yang dapat meniadakan kehadiran orang kaya dan orang miskin. Keduanya menjadi keniscayaan dan akan terus menghidupi peradaban manusia. Bagi Anies, yang menjadi problem esensi dan substantif adalah bagaimana memperkecil atau mempersempit jaraknya agat tidak terjadi ketimpangan sosial yang berpotensi menimbulkan pertentanga  kelas dan akhirnya menimbulkan konflik sosial. Setidaknya, oligarki korporasi dapat terus eksis selama berada di bawah kendali pemerintah. Bukan sebaliknya, korporasi yang mengatur negara. Dunia usaha harus bisa menjadi faktor  penguatan pemerintah dalam melayani kepentingan publik seluas-luasnya. Pentingnya mengadakan sinergi dan elaborasi antara pemerintah dan dunia usaha, terutama dengan kebijakan politiknya. Anies akan didorong untuk memimpin perubahan yang lebih baik, mana yang harus ditinggalkan  mana yang harus diperbaiki dan mana yang perlu dibuat regulasinya yang baru, itu akan  menjadi bagian penting dan strategis dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional. Anies bukanlah musuh, Anies bukanlah ancaman dan berbahaya bagi siapapun. Anies hanyalah seseorang yang punya talenta dan kemampuan serta didukung rakyat untuk memimpin republik yang besar dan kompleks. Anies seperti tak bisa menghindari takdirnya,  mengabdikan dirinya sebagai pemimpin bagi cita-cita  kemaslahatan Indonesia. Begitulah  paparan Awalil  memotret Anies dengan pemikirannya yang bernas, tajam  namun tetap solutif bagi persoalan rakyat  negara dan bangsa. Seperti tak akan pernah cukup untuk menuntaskan pembahasan negara, kontestasi capres dan fenomena politik ekonomi dan politik hukum dalam satu hari. Acara diskusi yang juga dihadiri Michael Sianipar eks petinggi Partai Solideritas Indonesia (PSI), Rumah Harmoni akan terus menggelar diskusi kebangsaan lanjutan dan mengangkat tema- tema lain. Penulis yang kini terus mengamati dan menyadari betapa  besarnya gelombang dukungan rakyat,  dan antusiasnya pelbagai entitas sosial politik yang telah menjadi instrumen  supporting sistem Anies dalam kontestasi  pilpres 2024. Hanya bisa membatin, rasanya dengan integritas yang tinggi dan figur pemimpin  yang kaya prestasi penuh penghargaan, Anies tak lagi bisa dibendung. Hanya kecurangan yang bisa menjegal Anies menjadi presiden. Hanya ketidakjujuran, ketidakadilan dan kedzoliman yang membuat segunung etika cara Anies berpolitik,  terus dilakukan untuk menyingkirkan Anies dari kursi presiden  oleh  rezim kekuasaan. Akankah upaya mendorong presiden 3 periode atau perpanjangan jabatan dan manuver tunda pemilu mampu menjegal Anies?. Kita tunggu dan lihat saja, mana yang lebih besar dan lebih kuat, kekuasaan rezim atau kekuasaan Tuhan yang membersamai rakyat tertindas. *) Dari pinggiran catatan labirin kritis dan relung kesadaran perlawanan. Bekasi Kota Patriot, 4 Desember 2023/11 Jumadil Akhir 1444 H.

Jokowi Sedang Meracik Bom Bunuh Diri?

Oleh Deddy S Budiman - Mayjen TNI Purn, Pakar Pertahanan Lembaga Pemikir FKP2B FAKTA menunjukkan beberapa bendungan jebo, tak mampu menahan air bah raksasa atau seperti banjir bandang zaman Nabi Nuh. Tanggul tak berkualitas dibangun dengan KKN dan sistem irigasi tak berfungsi. Akhirnya bahan-bahan tanggul sarana irigasi ikut derasnya air bah raksasa menuju laut. Presiden Jokowi meracik bom bunuh diri? Ia meninggalkan bom waktu bagi penerus kepemimpinan bangsa selanjutnya. Secara pelan selama dua periode berkuasa, Presiden melakukan penumpukan utang negara, tercatat sudah tembus Rp 7.554 triliun atau 38,65 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Untuk bayar bunga dan pokoknya, setiap tahun besarnya hampir sepertiga dari APBN.  Pembayaran utang dengan berutang lagi. Gali lubang tutup jurang, kata tokoh Nasional Rizal Ramli. Tidak saja melalui utang lagi, rakyat pun “dicekik” untuk bayar utang dengan memperbanyak dan meningkatkan pajak buat rakyat, serta  memotong / menghilangkan subsidi yang berakibat rakyat jadi miskin.  Sementara Perppu Cipta Kerja yang memanjakan para pemilik modal, diterbitkan dengan cara inskonstitusional. Mengandung sifat kediktatoran konstitusional, sehingga mengabaikan kontrol legislasi maupun yudisial.  Sebenarnya banyak Undang-Undang yang melanggar konstitusi UUD 45, dibuat secara otoriter seperti Undang-Undang Minerba, UU KPK, UU IKN. Sangat menguntungkan bagi oligarki Neo Komunime dan Neo Liberalisme & Kapitalisme. Racikan tersebut niscaya akan menjadi bom waktu. Diktator dan otoriter melindungi kekuasaan melalui Undang-Undang KUHP yang lebih kolonial dari UU KUHP zaman penjajahan Belanda. Rusaknya Kepolisian karena adanya lembaga illegal Satgas Merah Putih, kekuasaan tanpa batas bisa menumpuk harta secara tidak halal dan memperlakukan hukum sesuai selera rezim, seperti membunuh rakyat tak berdosa pada kasus KM 50.    Usaha memperpanjang tiga priode diduga dalam rangka membungkam rakyat, melestarikan isu Islamophobia, melestarikan KKN, melestarikan ketidakadilan, dan melestarikan pemerintahan diktator otoriter guna melanjutkan penjajahan oligarki Neo Komunisme & Neolib, serta memperkuat hegemoni asing, melalui pro terhadap RRC dengan privilege banjir tenaga kerja dari RRC serta bebas turis masuk walaupun saat ini RRC kembali dilanda wabah Covid.  Penunjukan Pejabat (PJ) 272 kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya di Indonesia dinilai berbahaya bagi demokrasi. Sebab, dalam sebuah negara Indonesia notabene adalah negara republik bukan sistem kerajaan yang absolute.  PJ yang diangkat diberi pula kekuasaan yang sama melalui Peraturan Mendagri sebagai Pejabat Definitif yang  dipilih rakyat sangatlah keterlaluan. Karena pejabat tersebut tidak dipilih rakyat melalui Pilkada, mereka akan menghamba kepada kekuasaan yang mengangkatnya. Sehingga Gustika Fardani Jusuf cucunya M. Hatta Pahlawan Proklamasi Kemerdekaan RI yang masih muda tapi berpikiran waras menggugatnya ke PTUN. Semoga berhasil. Sebaiknya rezim Jokowi, belajar dari sejarah Revolusi Perancis, jika sudah pada puncakya terjadi kemarahan rakyat Perancis marah, antara lain akibat utang kerajaan menumpuk, pajak meningkat untuk bayar utang kerajaan, tidak ada keadilan, akibat rakyat menjadi miskin dan tertindas, berujung Raja Louis ke XVI dan  Marie Antoinette (permaisuri), dihukum pancung dengan dengan Giloutine oleh rakyatnya sendiri. Ingat, ingat, ingat, sadarlah, bahwa aparat hukum dan keamanan yang terpapar oligarki Neo Komunisme & Neolib jumlahnya terbatas. Masih sangat banyak aparat hukum dan aparat keamanan dan pertahanan yang baik yang setia kepada nilai-nilai luhur Pancasila,  Saptamarga dan Tribrata. Mereka dalam diam menunggu waktu dan kondisi yang tepat, untuk menegakkan kejujuran,  kebenaran dan keadilan sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.  Masih ada waktu bagi rezim untuk segera bertobat kembali dengan mengeluarkan kebijaksanaan yang pro-rakyat, mencabut semua Undang-Undang dan Perppu Cipta Kerja yang tidak sesuai nilai-nilai luhur Pancasila dan nilai-nilai luhur pembukaan UUD45.  Jika demikian, Presiden Jokowi akan husnul khotimah menghakiri jabatannya, keluarga juga akan selamat di kemudian hari, seperti halnya Presiden sebelumnya. Semoga. Cimahi, 4 Januari 2023

Menurut Kemenkeu Ekonomi 2023 Kuat: PERPPU Cipta Kerja Tidak Sah dan Sewenang-wenang

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) BANYAK pihak, termasuk IMF dan Bank Dunia, memperkirakan ekonomi dunia tahun 2023 akan melemah. Perkiraaan ini sudah disampaikan sejak beberapa waktu yang lalu. Artinya bukan perkiraan mendadak. Bahkan resesi mungkin tidak terelakkan bagi sebagian negara di dunia, baik negara maju maupun negara berkembang.  Namun demikian, pemerintah dan DPR masih sangat optimis terhadap perekonomian Indonesia. Pertumbuhan ekonomi 2023 ditetapkan 5,3 persen di dalam UU APBN tahun 2023, yang disahkan dan disetujui oleh DPR pada 29 September 2022, dan diundangkan oleh Presiden Jokowi pada 29 Oktober 2022. Pada konferensi pers tentang APBN (Kita) tanggal 20 Desember 2022, Kementerian Keuangan mengatakan ekonomi Indonesia 2023 masih sangat kuat meskipun ada ancaman resesi dan, tentu saja, perang Rusia-Ukraina. Sri Mulyani memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2023 akan berada pada kisaran 5 persen. Artinya, ekonomi 2023 dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada kondisi yang mengkhawatirkan. https://www.cnbcindonesia.com/news/20221220211043-4-398660/ramalan-terbaru-sri-mulyani-soal-ekonomi-ri-di-2023-simak/amp Perkiraaan pertumbuhan ekonomi 2023 sebesar 5 persen ini setara dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata per tahun, yang juga mencapai 5 persen, selama lima tahun pertama Jokowi berkuasa, 2015-2019. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu bahkan mengatakan ekonomi Indonesia akan tumbuh kuat di tahun 2023 dan 2024. Menurut Febrio, kuatnya pertumbuhan ekonomi ini hasil dari transformasi ekonomi dalam menciptakan nilai tambah, melalui hilirisasi, meningkatkan ekspor, yang pada akhirnya membuat pertumbuhan ekonomi menguat. Selain itu, Febrio juga sangat yakin pemerintah dan Bank Indonesia mampu menjaga inflasi di tengah ketidakpastian ekonomi global, sehingga dapat menjaga pertumbuhan konsumsi domestik dan ekonomi.  \"Dengan demikian, kita punya ruang, pemerintah dan masyarakat mendorong potensi pertumbuhan yang masih terlihat cukup kuat di Indonesia bukan hanya 2023 tapi untuk 2024, dan seterusnya,\" jelas Febrio, seperti dikutip dari CNBC. Pernyataan optimisme Kementerian Keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi 2023 ini disampaikan pada 20 Desember 2022, hanya 10 hari menjelang ditetapkan PERPPU Cipta Kerja. Kementerian Keuangan pada hakekatnya menyatakan bahwa ekonomi Indonesia 2023 (dan 2024) dalam keadaan baik-baik saja. Artinya, tidak ada “kegentingan yang memaksa” yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang atau PERPPU Cipta Kerja. Sehingga, artinya, penetapan PERPPU Cipta Kerja tidak sah.  Dalam pembelaannya, Menteri Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa penetapan status “kegentingan yang memaksa” merupakan hak subyektivitas presiden, yang tersirat seolah-olah bisa sesukanya.  Maka itu, pembelaan Mahfud MD ini justru bisa berakibat fatal, karena menunjukkan sifat otoriter. Mahfud MD seharusnya paham bahwa hak subyektivitas presiden tersebut tentu saja harus masuk akal, bukan asal-asalan atau akal-akalan. Kalau hak subyektivitas presiden tersebut diterjemahkan menjadi hak “semau gue”, di mana tidak ada kegentingan yang memaksa dipaksakan menjadi ada, maka hak subyektivitas tersebut menjelma menjadi otoriter. Oleh karena itu, DPR tidak ada pilihan lain kecuali wajib menolak PERPPU Cipta Kerja yang terindikasi kuat bersifat otoriter. (*)

Presiden Boneka Oligarki

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih PAGEBLUG makin parah akibat The wrong man in the wrong place with the wrong idea and idealism. (Orang yang salah di tempat yang salah dengan ide dan cita-cita yang salah), melahirkan pemimpin boneka. Pemimpin boneka seringkali diasosiasikan untuk pemimpin yang ucapan, peran, dan sikapnya dikendalikan orang lain. Saat manggung,  dikendalikan peran panggungnya oleh sutradara. Pemimpin boneka rentan terkena rasa cemas dan ketakutan yg berlebihan pada seseorang dikenal sebagai anxiety disorder (gangguan mental dengan rasa cemas berlebihan). Atau bisa dikenal dengan istilah over konpensasi yaitu utuk menutupi kekerdilan jiwanya, maka diperlukan semacam show of force guna memperlihatkan kebesaran/kelebihannya untuk menutupi kekerdilannya. Dugaan kuat analog dengan presiden sedang terserang bayangan ketakutan yang akut, akibat banyaknya masalah yang mengancam dirinya setelah lengser dari kekuasaannya, rasa khawatir terus membayangi dirinya sendiri. Sampai pada posisi lepas kontrol dan melahirkan hal hal aneh, bekerja asal tabrak diluar normal dan akal sehat. Terlalu banyak beban titipan dari luar dirinya yang sebenarnya di luar kemampuan dirinya.   Hutang budi dengan ancaman hidup atau mati, ahirnya melangkahkan dengan jangkauan akal pendek karena memang peluang kebebasan akal nalar dan budinya terpenjara - tertutup oleh kekuatan hitam yang menekan dari luar dirinya memang sangat kuat dan dahsyat. Bising, gaduh, ribut, pertengkaran, kekacauan, ketika hukum  sebagai instrumen pengendalian sudah lumpuh dan luluh lantak, demokrasi sudah porak poranda, satu satunya cara negara akan mengelola situasi yang carut marut maka pasti akan munculnya negara menjadi tiran. Teori Robert Michels, akan muncul yaitu : The iron law of oligarchy (hukum besi oligarki). Pemerintahan berubah menjadi mobokrasi, yaitu pemerintahan yang dipegang dan dipimpin oleh rakyat jelata yang tidak tahu seluk-beluk pemerintahan, adalah pintu masuk lahirnya pemimpin budak. Lahirlah mimpi, unconstitutional and plain stupid (inkonstitusional dan bodoh). Dari mana  sampai terjadi negara kehilangan kendali dan terus berjalan ke tepi jurang kehancurannya, lepas dari tujuannya sesuai yang termaktub dalam pembukaan UUD 45, adalah akibat pemimpin negara yang bodoh,   tanpa perlawanan  menawari diri menjadi boneka oligarki dan kekuatan neo-kolonialisme yang telah mencengkram cukup lama dan sangat kuat. Otomatis saat ini Indonesia telah menjadi milik kaum elit, para borjuis - kapitalis,  bebas mengatur dan mengendalikan negara dengan suka cita menjadi ambtenaar. Ibnu Khaldun mengatakan : Andaikan mereka memberikan pilihan kepadaku antara memilih lenyapnya pemimpin zalim atau lenyapnya manusia yang bermental budak, pasti aku akan memilih tanpa ragu sedikitpun lenyapnya manusia bermental budak. Karena manusia manusia bermental budak itulah yang membuat langgeng adanya pemimpin zalim. (Ibnu Khaldun). Solitudinem faciunt pacem appellant (mereka menciptakan kehancuran dan menyebutnya perdamaian), kelainan fatal sering melakukan kesalahan tanpa beban dan merasa berdosa. (*)

PERPPU Sang Diktator Tenggelamkan

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  PEMIMPIN diktator di negara yang memiliki Konstitusi senantiasa menggunakan hukum untuk mewujudkan perilaku otoriternya. Di Indonesia alat diktatorial itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).  Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai melawan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja. Putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat. Harus diperbaiki selama 2 (dua) tahun dengan melibatkan partisipasi publik yang optimal.  Pembunuhan MK dengan Perppu mungkin bagi Jokowi dan Menko Mahfud MD dianggap sebagai inovasi hukum, akan tetapi bagi masyarakat hal ini adalah sebuah penelikungan hukum dan pelanggaran Konstitusi. Banyak ahli hukum mengkritik perbuatan Jokowi yang nekad melawan Konstitusi.  Di tengah lemahnya posisi DPR dominasi eksekutif semakin terasa. Yakin akan mudah mendapatkan stempel persetujuan DPR agar Perppu berubah menjadi UU. Kegentingan memaksa dijadikan alasan untuk mengeluarkan Perppu. Alasan yang sebenarnya tidak adekuat dan cenderung dicari-cari mulai dari kondisi ekonomi, covid 19 hingga perang Rusia-Ukraina.  Penafsiran subyektif  mengenai \"hal ihwal kegentingan yang memaksa\" menyebabkan Perppu menjadi mainan yang menyenangkan bagi Presiden. Apalagi jika DPR  sudah \"ditangan\". Tidak ada peraturan perundang-undangan yang tegas memberi definisi tentang \"kegentingan yang memaksa\" sebagai syarat untuk dapat dikeluarkannya Perppu. Pendekatan akademik menjadi penting.  AALF Van Dullemen dalam bukunya \"Staatsnoodrecht en Democratie\" menyatakan 4 syarat hukum tata negara darurat, yaitu : Pertama, eksistensi negara tergantung tindakan darurat yang dilakukan. Kedua, tindakan diperlukan karena tak dapat digantikan. Ketiga, tindakan bersifat sementara. Keempat, Parlemen tidak dapat melakukan tugasnya dengan sungguh-sungguh.  Perppu Jokowi No 2 tahun 2022 tidak memenuhi syarat sebagaimana pandangan Dullemen tersebut. Pertama, eksistensi negara tidak tergantung tindakan yang diambil Presiden. Kedua, masih ada tindakan lain, yaitu memperbaiki UU Cipta Kerja bersama DPR. Ketiga, Perppu dikondisikan permanen berkolaborasi dengan DPR. Keempat, kondisi kini DPR masih mampu menjalankan tugasnya sebagai badan legislatif.  Tetapi apapun itu, saat ini bagi Jokowi tampaknya yang penting adalah langkah penyelamatan. Menyelamatkan kebijakan pro kapitalis yang salah satunya adalah UU Omnibus Law, menyelamatkan kepentingan penjajah dengan mengambil kebijakan yang pro asing di sektor pertambangan, IKN dan infrastruktur. Menyelamatkan diri dan konco dari kemungkinan pembalasan rakyat atas kejahatan yang dikerjakan selama berkuasa.  Perppu sang diktator yang menginjak-injak  Konstitusi tidak boleh lolos. Rakyat harus  menolak penggunaan hukum untuk kepentingan politik, bisnis dan otoritarian. Jika lolos, maka hal ini akan menjadi legalisasi atas perilaku otoriter untuk tindakan yang lebih diktatorial ke depan.  Jika DPR gagal menghadang dan menolak Perppu No 2 tahun 2022, maka solusi publik yang dapat diupayakan adalah UU yang diproduk itu nanti diajukan saja Judicial Review kembali. Moga MK mengabulkan. MK harus konsisten mengembalikan kepada amanat perbaikan UU Cipta Kerja untuk menyelesaikan masa waktu 2 tahun dengan partisipasi publik.  Waktu yang semakin pendek akan menghukum Jokowi.  UU Cipta Kerja yang semula inkonstitusional bersyarat segera berubah menjadi inkonstitusional permanen. UU Cipta Kerja menjadi batal dan tidak berlaku lagi.  Perppu sang diktator pun ditengggelamkan.  Bandung, 3 Desember  2023

Pak Jokowi Bukan Guru Bangsa

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  DI bawah kepemimpinan Jokowi negara dan bangsa Indonesia bukan bertambah maju, justru semakin terpuruk. Dibanding dengan Presiden sebelumnya nampaknya Jokowi adalah Presiden terburuk. Sulit mencatat prestasi yang telah ditorehkan. Karenanya tapak-tapak kepemimpinan Jokowi tidak bisa untuk dikuti atau diteruskan.  Jokowi bukan pendidik tetapi pedagang.  Pola profesinya ini terbawa dalam mengatur negara. Konsekuensinya ukuran sukses itu dilihat dari materi, kesejahteraan materiel. Dari bangun tidur hingga bangun lagi rasanya fikiran hanya dari investasi ke investasi. Dan ternyata gagal. Luhut sebagai Menteri Investasi yang menjadi andalan Jokowi hanya bisa berbusa-busa.  Guru Bangsa artinya \"seseorang yang bisa dijadikan pedoman atau teladan dalam hidup berbangsa\".  Dalam Wikipedia \"gu\" artinya \"kegelapan\" sedangkan \"ru\" itu \"menghancurkan (kegelapan)\". Litbang Kompas memberi prosentase tinggi untuk guru bangsa pada akademisi, negarawan, tidak ambisi politik, dan religius atau agamawan.  Atas kriteria tersebut, Jokowi  rasanya tidak memenuhi syarat.  Untuk kualifikasi akademisi faktanya morat marit. Jangankan untuk bereputasi akademik soal formal ijazah saja dipermasalahkan. Ironi sekali untuk seorang Presiden. Apalagi jika nanti  terbukti ia berijazah palsu, maka hancurlah.  Negarawan adalah pemimpin yang senantiasa berorientasi dan berkorban untuk generasi mendatang. Kadang kondisi diri diabaikan. Jokowi sebaliknya terkesan pragmatis, lebih mementingkan diri, famili dan kroni.  Ketimbang negarawan profil politisi lebih menonjol. Orientasi kekuasaannnya sangat kuat untuk tidak disebut ambisi. Wacana 3 periode atau perpanjangan adalah bukti. Berharap ada figur lanjutan yang dapat memmengamankan kepentingan dan ambisi politiknya.  Faham keagamaan dipastikan dangkal. Sebagai muslim tampilan terkesan bersifat artifisial. Komitmen keumatan rendah, bahkan di bawah rezim Jokowi Islamophobia marak. Buzzer penista agama dilindungi. Klenik dan mistik menggerus kualitas dalam beragama.  Aktivis demokrasi Syahganda Nainggolan menyebut Jokowi layak diadili pasca berkuasa. Belajar dari Korea Selatan ia melihat penyimpangan kebijakan ekonomi, hukum dan politik itu harus dipertanggungjawabkan. Kekuasaan Jokowi dalam dua periode berwarna kriminal.  Guru bangsa bukan figur yang gemar membuat pencitraan, berbohong, munafik dan tidak bertanggung jawab. Bukan yang merusak dan menginjak-injak kedaulatan rakyat, bangsa dan negara. Penjual tanah dan penjual air.  Guru Bangsa bukan predikat yang dapat disematkan begitu saja, apalagi sekedar oleh pendukung atau penjilat.  Guru Bangsa adalah pemimpin yang dirasakan prestasi kerjanya dan membekas jasa-jasanya.  Pak Jokowi itu bukan guru bangsa.  Bandung, 2 Januari 2022

Tahun 2022, Indonesia Darurat Krisis (3 - Habis)

Oleh Abdullah Hehamahua - Pengawasa KPK 2005-2013 MENJELANG pergantian tahun dari 2022 ke 2023 malam ini, kusampaikan episode terakhir dari artikel bertema: “Tahun 2022, Indonesia Darurat Krisis.” Harapanku, ia menjadi bahan renungan, setidaknya bagi mereka yang berakal dan bernurani (ulul albab) untuk melakukan muhasabah. Evaluasi, bahasa kerennya. Sebab, kata Nabi Muhammad: Beruntung orang yang keadaannya hari ini lebih baik dari kemarin. Rugi orang yang hari ini, sama dengan kemarin. Celaka orang yang hari ini, lebih jelek dari kemarin. Indonesia tanpa Pimpinan Nasional yang amanah akan menyuburkan korupsi. Wajar jika US News, September 2022 menempatkan Indonesia di urutan 30 dari 85 negara terkorup di dunia. Di Asia Tenggara, Indonesia kalah dari Singapura, Brunei, Malaysia, dan Thailand. Sebab, tahun ini, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia hanya 38. Bahkan, berkurang 3 point dari tahun lalu (Angka 1, Negara terkorup dan 100, Negara terbersih dari Korupsi).  Dampak lanjutannya, penegakkan hukum seakan hanya ilusi. Hal ini dapat dilihat dari mudahnya penangkapan terhadap mereka yang berbeda pendapat dengan Penguasa. Namun, pada waktu yang sama, para buzzer dibiarkan melanglang buana ke mana-mana.  Bahkan, pelanggaran hukum tersuper selama 77 tahun Indonesia merdeka adalah kasus pembunuhan brigadir Yosua. Kasus ini merupakan cermin terburuk mengenai penegakkan hukum di Indonesia. Sebab, ia melibatkan institusi kepolisian, bukan oknum polisi. Ini karena, polisi menembak polisi di rumah polisi, direkayasa polisi, dan CCTV hilang atau rusak. Tujuan Hukum  “Adanya kepastian hukum, tegaknya keadilan, dan manfaat bagi masyarakat umum.” Itulah tujuan hukum. Faktanya, jaksa Pinangki yang merusak nama baik korps adiyaksa, tahun ini mendapat remisi besar-besaran. Dia cepat bebas dari penjara. Padahal, Pinangki terlibat tiga tindak pidana sekaligus: Penyuapan, pencucian uang, dan permufakatan jahat. Semuanya dilakukan dalam rangka melindungi dan menyelamatkan buronan, Djoko Tjandra. Maknanya, kejaksaan dan hakim hanya mau ada kepastian hukum. Namun, tegaknya keadilan, tidak penting. Apalagi, manfaat bagi masyarakat. Ia tak ubahnya pungguk merindukan bulan.    Pinangki dalam persidangan hanya dituntut hukuman empat tahun penjara oleh JPU. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Tragisnya, Majelis Hakim di tingkat banding, memangkas hukuman Pinangki, menjadi 4 tahun penjara. Alasan Hakim, sangat lebai. Katanya, Pinangki seorang perempuan. Anaknya baru berusia 4 tahun. Olehnya, dia layak diberi kesempatan untuk mengasuh anaknya. Padahal, menurut Ditjen Pas, September 2022, ada 63 napi perempuan yang tinggal bersama bayinya di penjara.  Kasus Pinangki berbeda dengan Angelina Sondakh. Pinangki ditangani Kejaksaan. Angie ditangani KPK. Dia terlibat kasus gratifikasi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet. JPU KPK menuntut 12 tahun penjara. Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara. KPK banding. Pengadilan Tinggi Jakarta, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. KPK kembali ajukan kasasi. Hakim MA mengabulkan tuntutan JPU KPK. Angie dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Beliau ajukan PK. Hakim menurunkan hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Angie menjalani hukuman hampir 10 tahun penuh. Dia hanya menerima asimilasi selama 3 bulan sebelum masa hukumannya berakhir. Angie sewaktu ditahan, punya anak yang masih berumur 2,5 tahun. Bandingkan dengan jaksa Pinangki yang anaknya sudah berumur 4 tahun. Masyarakat awam bingung. Mungkin beda institusi, lain perilaku.  Pada tahun 2022 ini, dari 56 kasus korupsi yang sampai di meja MA, 38 orang diringankan hukumannya. Itulah sebabnya, dua Hakim Agung ditangkap KPK tahun ini. Mereka, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi di MA. Pedang Hukum Tajam ke Bawah PBB, 2017, mengumumkan 10 negara paling bahagia di dunia. Salah satu indikatornya, penegakan hukum berjalan secara baik. Indonesia urutan ke 88. Sebab, penegakan hukum, boleh dibilang, tidak berjalan. Pedang hukum tajam ke bawah. Contohnya, tahun ini, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur ditahan. Mereka dituduh melakukan ujaran kebencian, penistaan agama, dan melanggar UU ITE. Penyebabnya, Bambang menuduh ijazah Jokowi, dari SD sampai SMA, palsu. Gus Nur ditahan karena channel youtubenya menyiarkan tuduhan Bambang tersebut. Mereka berdua ditahan di penjara bawah tanah di Mabes Polri.  Aneh bin Ajaib. Apakah dengan dipenjarannya Bambang, Gus Nur, dan ribuan Bambang lainnya, persoalan akan selesai? Katakanlah, Bambang dan Gus Nur dipenjara 100 tahun. Mereka meninggal di dalam penjara. Namun, Jokowi kan tidak jadi Presiden seumur hidup. Sekalipun, dengan menguasai tujuh dari sembilan partai di MPR sekarang, UUD 45 dapat diubah agar Jokowi bisa jadi presiden seumur hidup. Sama seperti Soekarno dan Soeharto. Faktanya, kedua presiden itu dilengserkan mahasiswa. Maknanya, sewaktu Jokowi sudah tidak jadi presiden pada tahun 2045 misalnya, anak cucu Bambang dan Gus Nur akan menuntut keadilan. Pada waktu itu, berlaku adagium para filsuf: “Anda dapat membohongi seseorang seumur hidup. Anda juga dapat membohongi semua orang untuk beberapa waktu. Namun, Anda tidak bisa membohongi semua orang sepanjang masa.”  Penegak hukum, baik polisi, jaksa, hakim, maupun advokad, berpikirlah cerdas malam ini. Sebelum matahari 1 Januari 2023 terbit. Tegakkan kebenaran sesuai tujuan hukum: “Adanya kepastian hukum, tegaknya keadilan, dan manfaat bagi masyarakat.” Bagaimana kiatnya.? Sederhanya! Para filsuf berkata: “Jika ada kemauan, di situ ada jalan.”  Saranku sederhana: Beberapa ijazah SD, SMP, SMA, dan Fakultas Kehutanan UGM yang diketahui pernah dimasuki Jokowi, diperiksa di laboratorium. Periksa jenis kertasnya. Dapat diketahui usia kertas yang digunakan untuk ijazah tersebut. Jika usia kertas hanya beberapa tahun, apalagi cuma bulanan, berarti Jokowi berdusta. Teliti tinta yang digunakan, juga di laboratorium. Teropong tanda tangan yang ada di ijazah SD, SMP, SMA, dan UGM yang dimiliki Jokowi. In syaa Allah, dapat diketahui, ijazahnya asli atau palsu. Hal yang sama dilakukan juga terhadap keturunan Jokowi. Periksa saja DNA Jokowi dengan mereka yang dianggap keluarganya. Mudah kan? Tahun 2022 ini, ada utsdz dan aktivis yang langsung dikriminalisasi hanya karena berbeda pendapat dengan penguasa. Namun, sewaktu hal yang sama dilakukan pejabat, politisi, ustadz, atau aktivis pendukung rezim, mereka dibiarkan bebas. Menko LBP misalnya. Beliau menghina KPK. Padahal, Jokowi sendiri minta agar korupsi diberantas habis. Ketua KPU dilaporkan ke Bawaslu, DKPP, dan ke Bareskrim karena dugaan gratifikasi seks, adem-adem saja. Ada pengakuan KPUD bahwa, mereka diminta untuk mengubah hasil verifikasi parpol, dibiarkan saja.  Faktanya, KPU dalam pengumumannya tanggal 14 Desember 2022, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai Peserta Pemilu 2024. Partai Ummat melawan. Hasilnya, partai ini dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual. Ia menjadi peserta Pemilu dengan nomor urut 24. Inilah fakta telanjang bahwa, ada kecurangan  dan manipulasi di KPU dan KPUD. Jadi, jika pimpinan dan anggota KPU tidak dikocok ulang, itulah bukti, pedang hukum hanya tajam ke bawah. Jika proses pendaftaran parpol di KPU tidak diulang dari awal, bukti telanjang bahwa, pedang hukum, tumpul ke atas. Semoga !!! (Depok, 31 Desember 2022).

Ganjar Tipe Pemimpin Jorok

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  PEMIMPIN itu harus berwibawa, menjaga martabat dan dapat diteladani. Apalagi jika ia seorang Gubernur yang memimpin rakyat satu Propinsi. Ganjar Pranowo adalah Gubernur Propinsi besar, Jawa Tengah. Figur ini dibaca publik bersemangat ingin menjadi Presiden Republik Indonesia. Bahkan cenderung digadang-gadang menjadi boneka baru oligarki.  Meski didisain hasil survei selalu menduduki peringkat 3 besar untuk Capres populer, namun tingkat kelayakannya untuk menjadi Presiden RI dipertanyakan. Rentan kritik publik. Ganjar tidak berwibawa, sulit menjadi teladan dan jorok menjaga nilai moral politik.  Ada empat catatan joroknya Ganjar tersebut.  Pertama, soal dugaan korupsi 500 ribu US Dollar dalam kasus E-KTP. Ketika ditawari 150 ribu US Dollar ia menolak. Diterima saat menjadi 500 ribu US Dollar. Di Pengadilan hal tersebut terungkap saat mantan Ketua DPR Setya Novanto menjadi terdakwa korupsi. Hingga kini kasus ini tidak terbersihkan.  Kedua, mengakui suka menonton film porno. Menyatakan apa salahnya menonton film seperti itu. Ia lupa salahnya adalah Ganjar tidak merasa malu mempublikasikan \"perilaku rahasia\" atau aib. Bokep, bro.  Ketiga, gemar menari yang mungkin bagian dari sensasi. Menari saat di Uluwatu, tari Barongsay dan tari Jaranan di Solo. Tari flash mob Jaranan kostumnya mengingatkan kita kepada tokoh Superman yang bercelana pendek hitam menempel di luar. Kaos dan celana merah ketat.  Keempat, yang paling mutakhir yaitu menggunakan dana Baznas untuk merenovasi rumah kader PDIP yang direncanakan 50 buah.  Dalam rangka memperingati ultah PDIP. Penggunaan dana zakat untuk kepentingan politik adalah penyimpangan. Gubernur yang memanfaatkan kekuasaannya.  Joroknya Ganjar Pranowo ini memberi predikat padanya sebagai tokoh politik yang bukan saja sembrono tetapi berbahaya. Bangsa Indonesia akan celaka jika memiliki Presiden dengan kualitas seperti ini. Dipimpin Pak Jokowi saja sudah ruwet dan mumet nanti dpimpin Ganjar bakal lebih belepotan dan hancur negara ini.  Pejabat Baznas Jawa Tengah membela kebijakan Gubernurnya, bahwa dana zakat yang terhimpun itu dapat digunakan untuk merenovasi rumah orang yang tidak mampu. Tanpa melihat partai apa.  Pejabat itu buta atau tidak melihat bahwa yang dicanangkan oleh Ganjar adalah 50 rumah kader PDIP. Semua kader PDIP. Ini program politik.  Menonton film porno adalah hak, akan tetapi mempublikasikan adalah merusak. Ternyata kini muncul fenomena baru bahwa porno itu bukan semata urusan film, tetapi juga masuk dunia lain ada porno politik, porno budaya maupun porno agama.  Ganjar Pranowo sedang mempraktekkan dan mengajarkannya. Bandung, 1 Januari  2023

Hibah APBD 1 Triliun Tidak Boleh Didasarkan Rasa Cinta

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  GUBERNUR Ridwan Kamil menjelaskan bahwa benar berdasarkan data ia telah menggelontorkan dana 1 Trilyun kepada NU Jawa Barat. Menurutnya itu didasarkan pada kecintaan.  \"Itu lah kecintaan saya kepada kaum nahdliyin, sebanyak itulah, sebesar itulah kecintaan saya kepada kaum nahdliyin. Hanya karena butuh penjelasan ya tinggal dijelaskan\". Masalah Gubernur jatuh cinta kepada siapapun tentu boleh boleh saja tetapi persoalan kebangsaan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan dana APBD sebenarnya tidak boleh didasarkan pada rasa cinta atau benci.  Alokasi dana APBD Jawa Barat haruslah berdasarkan proporsi rasional dengan akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Jawa Barat. Dasarnya adalah hak dan keadilan bukan suka dan tidak suka. Baik untuk sasaran maupun besaran.  Mengapresiasi Gubernur Ridwan Kamil yang siap untuk mengklarifikasi penggelontoran dana hibah APBD kepada NU karena itulah yang diharapkan dan ditunggu publik. I (satu) Trilyun selama 4 tahun, sehingga rata-rata 250 milyar per tahun untuk satu organisasi adalah jumlah yang sangat besar. Oleh karenanya klarifikasi menjadi sangat penting.  Persoalannya adalah melalui media apa atau mekanisme bagaimana klarifikasi itu akan dilakukan. Apakah Gubernur atau Pemprop sendiri yang berinisiatif membuat press release atau harus melalui penggunakan hak meminta keterangan  DPRD? Atau secara khusus Ridwan Kamil menjelaskan kepada NU lalu nantinya PWNU menjelaskan kepada rakyat Jawa Barat?  Publik berharap agar masalah dana hibah 1 Trilyun ini tidak begitu saja menguap tanpa kejelasan. Satu informasi penting dari Gubernur Ridwan Kamil adalah bahwa pengungkapan di depan peserta Mukerwil PWNU di Ponpes Muhajirin Purwakarta itu berbasis data. Nah apakah NU mengakui menerima sejumlah itu  ? Hingga kini sikapnya masih menolak dan dalam posisi minta klarifikasi.  Terbuaikah NU bahwa pengalokasian sebesar itu  disebabkan atas kecintaan Ridwan Kamil pada kaum Nahdliyin? Jika sebaliknya bahwa justru itu menghinakan maka langkah tindakan lanjut apa yang akan dilakukan. Pernyataan cinta yang diterima atau cinta bertepuk sebelah tangan?  Teringat quote Ridwan Kamil bahwa dunia itu berat makanya butuh cinta untuk meringankannya.  Adakah untuk meredam kejengkelan NU, sebagaimana yang pernah diungkap oleh Wakil Ketua PWNU \"telah merusak nama baik NU dan mempermalukan keluarga besar NU Jabar\" perlu digunakan bahasa cinta?  Bahasa cinta juga nampaknya digunakan oleh Zulhas Ketum PAN dan Mendag yang berharap dan berdoa Ridwan Kamil naik jabatan.  \"Saya juga tak salah telah jatuh cinta kepada Gubernur Jabar atas karya-karyanya\", kata Zulhas saat peresmian Masjid Al Jabbar. Masjid megah yang pada malam hari dibuat bersinar dengan cahaya warna warni.  Rakyat Jawa Barat butuh ketegasan dan informasi mengenai dana APBD 1 Trilyun. Moga penjelasan tidak berwarna warni atau kesana kesini. Ini bukan masalah seni tetapi klarifikasi penggunaan dana rakyat. Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat, bukan seniman atau \"anak gaul\" yang dengan outfit bernuansa coklat berlenggak lenggok di Citayam Fashion Week.  Bandung, 31 Desember 2022