OPINI

Tahun 2022, Indonesia Multi Krisis (1)

Oleh Abdullah Hehamahua - Penasihat KPK 2005-2013 Indonesia 2022, dapat disebut sebagai tahun multi krisis. Tahun krisis kepemimpinan nasional.  Tragisnya presiden, para menteri, anggota legislative dan sebagian besar akademisi  tidak bisa menangkap isyarat alam.   Bencana alam terjadi di mana-mana. BNPB, sampai 16 Desember, mencatat 3.383 bencana terjadi di Indonesia, dengan perincian: 1.451 banjir di berbagai daerah; 1.008 cuaca ekstrem; 620 tanah longsor; 250 kebakaran lahan dan hutan; 27 gempa bumi; dan satu letusan gunung berapi.  Belum lagi kasus terkuaknya kebobrokan institusi Polri melalui kasus jenderal Sambo.  Semuanya tidak menyentuh nurani presiden.  Beliau tanpa malu, melakukan tradisi keraton sewaktu pernikahan anaknya. Padahal, ada 600 orang meninggal dalam bencana di Cianjur. Dahsyatnya, \'Menteri seribu urusan\' mengkritik KPK soal OTT. Menangkap koruptor, dianggapnya kejahatan dan memalukan Indonesia.  Padahal, PPATK melaporkan, sepanjang tahun 2022, terjadi pencucian uang hasil korupsi sebesar Rp. 81 trilyun. Apakah beliau menduga, dirinya jadi target  KPK? Jokowi Sebaiknya Mundur  Tahun 2022 ini, konon beberapa pulau mau dijual atau disewa. Hal ini jelas bertentangan dengan UUD 45 (asli).  Namun, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, PT Leadership Islands Indonesia (LII) melelang Kepulauan Widi, Maluku Utara, untuk mencari investor asing, bukan untuk dijual.  Apakah beliau anggap, tanah atau pulau tersebut milik presiden, Menteri, gubernur, bupati, walikota, atau camat?    Sejatinya pulau dan tanah yang ada di negeri ini, milik para raja dan sultan. Mereka yang menyerahkan hak guna pakai ke pemerintah pusat. Jika pemerintah pusat abai, para raja dan sultan dapat menarik kembali hak guna pakai tersebut. Penyebab semua masalah di atas karena kita mengalami krisis kepemimpinan nasional. Pak Jokowi maaf jauh dari kapasitas sebagai pemimpin nasional. Sebab, pak Jokowi “munafik”. Ini karena: “Tanda-tanda orang munafik ada tiga: apabila dia berbicara niscaya dia berbohong, apabila dia berjanji niscaya mengingkari dan apabila dia dipercaya niscaya dia berkhianat.” (HR Bukhari dan Muslim).    Beberapa ilustrasi dapat disebutkan. Kompas.com, 19 Januari 2012, memberitakan, “Wali Kota Solo Joko Widodo, akrab disapa Jokowi mengaku bahwa saat ini jumlah pesanan mobil Esemka telah mencapai 4.000 unit. Atas pesanan tersebut, Jokowi mengatakan, mobil buatan siswa SMK ini siap diproduksi pada tahun ini.  Saat ini, Kiat Esemka tinggal menunggu uji kelayakan saja.” Faktanya, sampai sekarang mobil tersebut tidak pernah muncul. Bahkan, Tempo. Co, Jakarta, 29 September 2018, menurunkan berita,  Calon Wakil Presiden Ma\'ruf Amin menyebut mobil Esemka yang pernah dirintis Joko Widodo atau Jokowi akan diluncurkan pada Oktober mendatang. \"Bulan Oktober nanti akan diluncurkan mobil nasional bernama Esemka, yang dulu pernah dirintis oleh Pak Jokowi. Akan diproduksi besar-besaran,\" kata Ma\'ruf Amin di Pondok Pesantren Nurul Islam (Nuris), Jember, Kamis, 27 September 2018.    Jokowi, 8 Maret 2022, juga mengatakan, sejak 17 Desember 2021 sampai 8 Maret 2022, sudah ada 24.000 unit mobil Esemka yang diekspor dari Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Padahal, mobil-mobil itu adalah merk Toyota yang diproduksi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia di Krawang, Jabar.  Perusahaan tersebut mengekspor dua juta unit mobil Totoya ke Australia, bukan mobil Esemka. Ilustrasi di atas menunjukkan Jokowi berbohong.      Jokowi berjanji, tidak akan berutang dan impor. Faktanya, utang luar negeri tahun ini saja, 7,5 ribu trilyun.  Sayur dan Buah pun  Diimpor BPS mencatat, impor sayuran melonjak dan menjadi komoditas impor terbesar pada April 2022.  China dan Mesir menjadi pemasok terbesar. \"Impor terbesar berasal dari sayuran sebesar US$ 63,6 juta atau meningkat 111,78%. Negara asal barangnya sayuran ini dari Tiongkok (China), Myanmar, dan Mesir,\" kata Kepala BPS Margo Yuwono. Impor buah pun bertambah US$ 44,1 juta. Padahal, Indonesia, negara agraris. Maknanya, Jokowi tidak tepati janji. Jokowi diberi amanah untuk menjadi walikota Solo dan gubernur DKI Jakarta, masing-masing lima tahun. Faktanya, Jokowi meninggalkan jabatannya sebelum waktunya.  Maknanya, Jokowi khianati kepercayaan rakyat.  Tiga contoh di atas menunjukkan, Jokowi tidak pantas menjadi pimpinan nasional. Namun, KPU menetapkan Jokowi sebagai Presiden tapi penetapan KPU tersebut kontroversial.  Olehnya, sebaiknya Jokowi mundur saja secara damai. Sebab, ada tiga presiden Indonesia yang dilengserkan secara paksa oleh mahasiswa.  Kepemimpinan Nasional Pemimpin nasional yang berkaliber itu adalah seperti Soekarno, Hatta, Mohammad Natsir, dan Syafruddin Prawiranegara. Soekarno berani mengatakan go to hell with your aid (pergilah ke neraka dengan bantuanmu) ke Amerika Serikat. Soekarno mengatakan itu sewaktu AS mau mendikte Indonesia melalui bantuannya.  Bahkan, Soekarno menerbitkan PP No. 10/1959 yang melarang keturunan China berdagang di tingkat kabupaten sampai desa.  Sebab, 90% dari 86.900 pedagang asing di Indonesia, keturunan China.  PP No.10/1959 tersebut memicu Pemerintah Tiongkok mengirim kapal untuk mengangkut keturunan China kembali ke tanah leluhurnya.  Desember 1959, kapal yang dikirim pemerintah RRT mengangkut 102 ribu pedagang keturunan China.  Menteri Kesejahteraan, Juanda, berdasarkan PP No. 10/59 tersebut, menetapkan, hanya Pengusaha Pribumi yang boleh mengimpor barang-barang tertentu.  Pemimpin nasional yang berkarakter negarawan di antaranya Bung Hatta.  Beliau bernazar untuk tidak menikah sebelum Indonesia merdeka. Beliau, cucu orang kaya di Sumbar, tapi memilih ditahan Belanda. Bahkan beliau dibuang ke Digul, Bandanaira dan Bangka.  Beliau, berdasarkan orientasi kerakyatannya, memasukkan koperasi sebagai sistem perekonomian nasional ke dalam pasal 33 UUD 45 (asli).  Namun, setelah berbeda pendapat dengan Soekarno mengenai prioritas pembangunan nasional, Bung Hatta mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden.  Mohammad Natsir adalah contoh pemimpinan nasional lainnya yang negarawan. Beliau tidak mau menjadi Menteri dalam Kabinet Hatta karena menolak RIS yang berbentuk Uni Indonesia Belanda, pimpinan Ratu Welhelmina.  Beliau mengelilingi Indonesia, melobi pemilik negara: para Sultan dan Raja agar mau bergabung dalam NKRI. Beliau juga melobi pimpinan fraksi-fraksi di parlemen Indonesia. Hasilnya, pada 3 April 1950, Mohammad Natsir menyampaikan pidato yang penomenal, Mosi Integral. Semua anggota parleman setuju Mosi Integral untuk mengubah RIS menjadi NKRI. Mohammad Natsir pun ditunjuk sebagai PM pertama NKRI.  Namun sewaktu berbeda pendapat dengan Soekarno, Muhammad Natsir mengundurkan diri dari PM.  Inilah salah satu ciri negarawan. Mengutamakan kepentingan rakyat daripada diri dan golongan sendiri.  Tidak seperti pejabat sekarang yang ngotot untuk tidak mau melepaskan jabatan sekalipun sudah selesai waktunya.  Syafruddin Prawiranegara yang ada di Sumbar, tanpa mengetahui ada mandat dari Presiden dan Wakil Presiden ke beliau, langsung membentuk PDRI.  Syafruddin Prawiranegara sebagai Presiden dan PM mengantar Indonesia ke KMB yang kemudian melahirkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh dunia internasional. Syafruddin Prawiranegara, sewaktu mengetahui Soekarno dan Hatta bebas dari tahanan Belanda, langsung mengembalikan mandat ke Soekarno. Itulah ciri negarawan, pemimpin yang tidak haus kekuasaan. Negara dikuasai Oligarki Soekarno, Hatta, Mohammad Natsir dan Syafruddin Prawiranegara mengutamakan perekonomian nasional dikuasai pribumi, sesuai UUD 45 (asli), Jokowi sebaliknya.  Pengesahan UU Minerba, Covid 19, KPK, Cipta Kerja, dan KUHP sarat konflik kepentingan. Oligarki sangat dominan dalam undang-undang tersebut.  Jika Soekarno menerbitkan PP guna membatasi ruang gerak keturunan China, Jokowi sebaliknya.  Jika Syafruddin Prawiranegara menghilangkan uang Belanda dan memberlakukan uang Indonesia sendiri, Jokowi sebaliknya. Jika M. Natsir menjaga NKRI dari intervensi kapitalis, liberalisme, dan komunisme, Jokowi sebaliknya. Majalah Forbes, 2022 menerbitkan daftar 50 orang terkaya di Indonesia. Total kekayaan mereka sama dengan Rp. 2,811 trilyun, mengalahkan APBN 2022.  Dari 50 orang terkaya tersebut, hanya seorang pengusaha pribumi muslim, Chairul Tanjung. Kekayaannya, Rp. 81 trilyun. Itu pun beliau didukung nonpribumi, Salim Group.  Sebab, Allo Bank yang dirintisnya didukung Salim group, Bukalapak, serta anak usaha Grab melalui Right Issue Allo Bank (BBHI).  (Depok, 29 Desember 2022).

PERPPU Gugurkan Putusan MK Merupakan Pelanggaran Konstitusi Berat

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat gugur usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurut Mahfud PERPPU dikeluarkan Jokowi lantaran adanya situasi mendesak.PERPPU adalah Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang, artinya Undang—Undang (UU) yang ditetapkan presiden dalam kondisi Kegentingan Memaksa. Ketika tidak ada Kegentingan Memaksa maka presiden tidak bisa dan tidak boleh menerbitkan PERPPU. Saat ini Indonesia tidak dalam kondisi Kegentingan Memaksa. Perang Rusia-Ukraina sebagai dasar penetapan Kegentingan Memaksa sangat mengada-ada, sewenang-wenang, dan terkesan penuh rekayasa. Selain itu, penerbitan PERPPU yang setingkat UU wajib taat konstitusi. PERPPU tidak boleh melanggar konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk oleh Konstitusi, dan menjadi kesatuan dengan Konstitusi. MK diberi wewenang Konstitusi untuk melakukan pengujian materiil UU terhadap UUD (Konstitusi) Putusan MK dalam pengujian materiil bersifat final, wajib ditaati, dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun. Oleh karena itu, Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat wajib ditaati oleh setiap pihak, termasuk pemerintah dan presiden. Maka itu, Putusan MK hasil pengujian materiil harus dimaknai sebagai Putusan Konstitusi. Artinya, Putusan MK merupakan perintah Konstitusi yang wajib ditaati semua pihak, termasuk pemerintah dan presiden. Maka itu, PERPPU yang setingkat UU tidak bisa dan tidak boleh melanggar atau menggugurkan Putusan MK yang merupakan perintah Konstitusi, atau setingkat konstitusi. Artinya, PERPPU tidak bisa dan tidak boleh mengoreksi atau menggugurkan Putusan MK. Kalau PERPPU dipaksakan membatalkan atau menggugurkan Putusan MK, yang merupakan Putusan Konstitusi, maka berarti presiden memaksakan wewenang presiden melebihi wewenang konstitusi, yang mana merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi, bahkan dapat dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi yang sangat serius. Kalau PERPPU bisa menggugurkan Putusan MK maka berarti MK tidak diperlukan lagi di dalam Konstitusi Indonesia, karena Putusan MK bisa setiap saat digugurkan oleh Presiden melalui PERPPU. Artinya, PERPPU menjadi hukum otoriter dan tirani. Dengan demikian, penerbitan PERPPU Cipta Kerja yang menggugurkan Putusan MK melanggar dua hal. Pertama melanggar penetapan kondisi Kegentingan Memaksa yang diduga kuat mengandung unsur rekayasa. Kedua, melanggar Putusan MK yang merupakan Putusan Konstitusi. Dengan demikian, PERPPU Cipta Kerja berimplikasi membuat pemerintah menjadi otoritarian dan tirani, dengan menjalankan UU otoritarian dan tirani. (*)

Tahun 2022 Indonesia Darurat Krisis (2)

Oleh Abdullah Hehamahua - Penasihat KPK 2005-2013 Indonesia krisis kepemimpinan nasional maka korupsi merupakan penyakit kedua yang melanda negeri ini.  Hal ini dapat dilihat dari pernyataan \'Menteri Seribu Urusan\' yang menganggap, OTT KPK sebagai sesuatu yang memalukan Indonesia. Pantas, Harun Masiku belum juga ditangkap. Padahal, sudah hampir tiga tahun menjadi buron.  Bandingkan dengan Nazarudin, Bendahara Umum Partai Penguasa waktu itu. Beliau ditangkap KPK hanya dalam waktu kurang lebih empat bulan. Padahal, waktu itu Nazaruddin melanglang buana ke beberapa negara. Nasaruddin mulai menyusuri Singapura, Malaysia, Thailand, China, dan terakhir di Kolombia.   Salah satu sebab keberhasilan KPK waktu itu, Presiden SBY mendukung penuh pemberantasan korupsi. Presiden Jokowi melakukan hal sebaliknya.  Alih-alih mendukung proses penangkapan Harun Masiku, Jokowi malah membonsai kekuatan KPK.   Dilakukan dengan membidani UU No 19/2019 yang mengamputasi KPK.  Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Lembaga PBB tentang korupsi mengatakan, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Sebab, ia bersifat trans nasional. Maksudnya, korupsi tidak hanya terjadi di satu negara. Ia melibatkan beberapa negara. Panama Papers, pernah memberitakan sejumlah nama orang Indonesia yang menyimpan duitnya di luar negeri.  Korupsi juga tidak melibatkan satu institusi atau komunitas saja. Kasus tangkap tangan Rektor Universitas Lampung misalnya. Yang ternyata melibatkan banyak pihak. Bagaimana masa depan Indonesia, khususnya para pimpinan jika Rektor dan pejabat universitas terlibat korupsi? Pantas 86 persen koruptor yang ditangkap KPK adalah Sarjana. Ada S1, S2, dan S3.  Bahkan, ada pula professor. Tragisnya, mayoritas mereka adalah sarjana strata dua (S2). Korupsi sebagai kejahatan luar biasa karena sukarnya pembuktian.  Pidana umum, kasus pembunuhan misalnya. Mayat dapat digali untuk diautopsi. Dari situ, diketahui penyebab kematian. Kasus Yosua misalnya. Mayatnya digali dan dilakukan autopsi.  Hasilnya, peluru yang masuk ke kepala dan dada sebagai penyebab kematian.  Namun, untuk membuktikan, Yosua dibunuh karena dia mengetahui korupsi yang dilakukan Ferdy Sambo, sangat sulit. Itulah sebabnya, ada PPATK. Lembaga ini yang berwenang memantau aliran uang melalui rekening bank.  PPATK dapat menelusuri salah satu rekening Yosua di BNI yang berisi Rp. 99 trilyun lebih. Tentu, uang itu bukan milik Yosua. Ia berasal dari Jenderal Sambo. Padahal, gaji dan tunjangan Sambo, Rp. 40 juta sebulan. Bagaimana beliau bisa menyimpan duit sebanyak itu di rekening ajudannya.? PPATK juga bisa melacak  rekening Ricky Rizal. Sebab, isteri Jenderal Sambo bilang, Rp 662 juta yang ada di rekening itu untuk keperluan rumah tangga. Bahkan, sebelumnya, ada pula Rp 450 juta yang masuk dalam rekening Ricky.  Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan, di Kompas TV bilang, uang yang ada di rekening ajudan saja 15 kali lipat dari pendapatan bulanan Sambo.  Asep menyarankan, PPATK menelusuri uang tersebut.  Menariknya, informasi terbaru yang diungkap di Channel Youtube Irma Hutabarat, ada rekening Yosua di BNI yang berisi Rp. 99 trilyun lebih.  Data ini merupakan bukti, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Sebab, pembuktiannya cukup sukar. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa, dampak yang ditimbulkannya sangat dahsyat. Bencana alam berupa tanah longsor, kebakaran hutan, dan rusaknya infra struktur di Indonesia karena korupsi.  KPK pernah menahan tiga gubernur Riau secara berturut-turut. Mereka terlibat korupsi yang berkaitan dengan pembangunan infra struktur dan peralihan status lahan.  Salah satu dampaknya, 8,2 hektar hutan rusak per menit di wilayah tersebut. Tol Cipularang, Cipali, dan Palembang – Lampung, hampir setiap waktu mengalami perbaikan. Penyebabnya, korupsi yang dilakukan aparat pemerintah dan pemborong.   Korupsi Pada Tahun 2022 KPK selama tahun 2022, menetapkan 149 orang sebagai tersangka.  Angka tersebut menunjukkan ada peningkatan sebanyak 38 orang dibanding tahun lalu. Tragisnya, 34 orang dari mereka yang ditangkap tahun ini adalah kepala daerah.  PPATK menginformasikan, selama tahun 2022, transaksi keuangan yang mencurigakan sebesar Rp. 183 trilyun.  Dari jumlah itu, transaksi judi online meningkat dari 57 trilyun rupiah tahun lalu menjadi 81 trilyun rupiah tahun ini.  Apakah temuan PPATK tersebut meliputi simpanan yang ada di rekening para ajudan Sambo. KPK harus bertindak sekarang. Jokowi, jika ingin disebut sebagai seorang Pemimpin nasional, harus mendukung, memotivasi, bahkan menggerakkan Penegak Hukum untuk membongkar kasus money laundry ini.  KPK dalam Keadaan Sekarat? Kasus-kasus korupsi besar yang tidak tuntas penangannya, dinilai sebagai indikator, KPK dalam keadaan sekarat. Kasus-kasus itu: BLBI, E-KTP, Reklamasi Jakarta Utara, Bank Century, Meikarta, Rekening Gendut, Buku Merah, Harun Masiku, dan Lili Pintauli.  Salah satu sebabnya, amandemen UU KPK. UU No. 19/2019 ini dianggap sebagai tiupan sangkakala oleh Malaikat Israfil terhadap nyawa KPK.  Israfil dengan wajah sedih melihat para hakim dan penegak hukum mengobral remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor. Bahkan, Israfil geleng-geleng kepala menyaksikan pemangkasan hukuman bagi koruptor melalui pengesahan KUHP. Israfil, seakan-akan minta cuti atau tidak mau bertugas di Indonesia.  Sebab beliau menyaksikan, Dewan Pengawas KPK menggugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.  Lili, salah seorang Pimpinan KPK. Beliau sering melanggar Kode Etik KPK. Namun, Dewan Pengawas memandang Lili bukan lagi insan KPK sehingga tidak perlu disidang. Alasannya, Lili telah mengundurkan diri.  Kuingat, sewaktu menjadi Ketua Majelis Kode Etik. Kasusnya,  dua pegawai KPK pacaran ketika bertugas di luar kantor.  Sebelum disidangkan, mereka berdua mengundurkan diri. Kuperintahkan Panitera tetap memanggil mereka untuk hadir dalam persidangan. Atasan langsung mereka dalam persidangan protes. Menurutnya, mereka sudah bukan pegawai KPK sehingga tidak bisa disidangkan oleh Majelis Kode Etik. Saya bergeming. Alasanku, salah satu kewenangan hakim, menciptakan hukum.  Kepada anggota Majelis Kode Etik, kubilang, jika mereka dibiarkan tanpa dijatuhi hukuman, akan terjadi preseden buruk bagi KPK. Sebab, akan selalu ada pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik. Jika diketahui dan diproses Pengawasan Internal (PI) kemudian direkomendasikan ke Majelis Kode Etik, mereka akan mengundurkan diri. Hal demikian akan terus berulang. Ia akan dijadikan salah satu modus oleh para koruptor untuk merusak citra KPK.  Hari ini, kekhawatiran saya, terbukti. KPK tahun ini berada di rangking ke-8, lembaga yang mendapat kepercayaan publik. Padahal, sebelumnya, setiap tahun, KPK selalu berada di rangking 1, baik berupa kepercayaan masyarakat maupun penilaian kinerja oleh Kemenpan. Kesimpulannya, jika masyarakat mau sejahtera, selamatkan KPK. Kalau mau dapat keadilan hukum, selamatkan KPK.  Jika masyarakat mau korupsi punah, selamatkan KPK. Caranya.? Berbondong-bondong datang ke istana dan Senayan.  Ajukan dua pilihan ke presiden Jokowi. Terbitkan Perppu agar kembali ke UU KPK yang asal, UU No. 30/2002. Pilihan kedua, Jokowi pulang ke Solo secara terhormat. Pimpinan baru akan menggantikannya. Pimpinan yang bisa mendukung KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Semoga ! (Depok, 30 Desember 2022).

Jokowi di Alam Halusinasi

Oleh Sutoyo Abadi - Presidium KAMI Semarang  \"Pura ba\'bara sompe\'ku pura tangkisi gulingku, ulebbirengi telleng nato alie\" (Layar telah ku  kembangkan, kembali sudah ku pasang, kupilih tenggelam dari pada surut kembali). Kalimat di atas adalah sebuah semboyan bagi para perjuang, seperti sesanti \"Lebih baik pulang nama daripada gagal dalam tugas\", yang sangat melegenda dan lekat di ingatan masyarakat itu tekad baja para prajurit Kopassus.  Sesanti itu tidak boleh diambil alih oleh para penghianat negara terdengar sesumbar Rezim Oligarki ini  lebih baik negara ini tenggelam dari pada menyerahkan kekuasaannya kepada generasi yang tidak sejalan dengan rencana kapitalis Oligarki dan OBOR, karena ketakutan akan  resiko yang sangat besar, konon sudah sampai pada pertaruhan hidup atau mati. Kalau benar itu sikap dan pendirian rezim saat ini maka reasonable bisa lebih buruk lagi, karna rezim Jokowi yang rakyat sudah men-justice gagal total masih juga nekad ingin sebagai rezim boneka yang bisa berdampak keadaan lebih memburuk dan rentan akan melahirkan perlawanan kekuatan rakyat berupa revolusi. Dalam mengendalikan  dan mengelola negara rezim Jokowi sangat buruk hingga menyebabkan  traumatik rakyat, bukan semata karena hidupnya yang makin menderita juga bayangan kedepan kehidupan negara yang mengerikan  Rakyat ingin, keadilan, kejujuran, rasa aman dan nyaman serta berbaikan hidupnya. Negara harus di selamatkan dari kehancurannya. Sudah sangat fulgar suara rakyat berupa \"De Jokowisasi Sterotype\" , ejekan dimana mana bahwa Jokowi adalah  pembohong, pembual, tukang hutang, otoriter, tirani, bengis dan kejam. Kondisi seperti ini tidak direspon wajarnya sebagai seorang negarawan untuk memulihkan kondisi negara kembali ke arah tujuannya sesuai dalam Pembukaan UUD 45, bahkan makin liar dan binal. Terpantau ada rekayasa  perpanjangan masa jabatan bahkan indikasi kuat kedepan harus bisa terpilih kembali sebagai presiden  barter dengan aspirasi kembali ke UUD 45 asli. Terlacak ada pertemuan *Dewan Kudeta Konstitusi* perpanjangan masa jabatan Presiden\" dihadiri tokoh-tokoh pejabat dan Taipan di Pulau G ( Reklamasi ), upaya perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi melalui kudeta konstitusi, bukan hoak tapi sebuah realitas   \"Kudeta Konstitusi dilaunching sembilan bulan yang lalu diduga kuat memakai big data hoak dari   polling bahwa rakyat Indonesia merasa puas dengan kepemimpinan Jokowi. Big data abal abal diduga berasal dari  sembilan jasa survey yang telah disewa untuk cipta kondisi. Toh setelah big data dilepas ke masyarakat ketatap data realitas oleh para aktifis pro perubahan, ahirnya kusut, melemah dan gagal berantakan. Rekayasa berikutnya menaikkan Calon Boneka, di munculkan pangeran capres dengan elektabilitas tiba tiba naik setinggi langit dari hasil survey sewaan. Fakta tidak ngangkat juga bahkan  tenggelam oleh ombak dukungan ke Anies Baswedan. Dewan Kudeta Konstitusi putar otak rapat kembali  putuskan  penambahan masa jabatan tiga tahun. \"Pertemuan Dewan Kudeta Konstitusi itu, dihadiri tokoh tokoh pejabat dan taipan  di pulau G putuskan akan buldozer ulang digerakkan massif rencana perpanjangan jabatan 3 atau 5 tahun, dengan cara mendompleng gelombang aspirasi “Kembali ke UUD45 asli”. Orkestra sudah siap, partitur partitur sudah  dibagikan dan bandar siap bayar. Bahkan saat bersamaan beberapa pejabat negara mendapatkan tugas untuk bersuara dengan target menguasa media sosial, nampaknya tetap tidak berjalan mulus. sekalipun para bandar, bandit dan badut politik mencoba, menabrak, meyakinkan, membagi buta di beberapa grup WA dan menyerang hampir di semua media sosial.  Perlawanan dari masyarakat justru semakin masif dan menerjang rekayasa busuk mereka, rekayasa mereka kembali sempoyongan. Rezim dengan dukungan Oligarki sangat takut dan panik kalau sampai kehilangan kekuasaan dengan segala resikonya. Maka segala cara dan rekayasa menghalalkan apapun caranya dengan dana tak terbatas  harus dilawan, mereka telah meng acak acak UUD 45 asli. Kita tunggu rekayasa apalagi yang akan mereka lakukan dengan uang mereka berlimpah konon para pejabat negara,  penegak hukum sudah terbeli. Kondisi seperti ini para politisi, aktifis dan semua kekuatan  harus melakukan perlawanan terus menerus. Semoga Jokowi tidak sedang di alam halusinasi Hiperbolis (Yunani Kuno: ὑπερβολή \'berlebihan\') adalah ucapan ungkapan, pernyataan  yang suka dibesar-besarkan (berlebih-lebihan), hanya sedikit dari pada waktu yang sebenarnya digunakan, lebih banyak pikiran waktunyadi alam halusinasi. (*)

Rezim Main Kayu atau Begal?

Oleh Syafril Sjofyan - Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjend FKP2B, Presidium KAMI Jabar JIKA penusukan Kolonel Purnawirawan Sugeng Waras, Ketua Umum FPPI (Forum Purnawirawan Perjuangan Indonesia) karena kegiatan  sebagai aktivis oposisi yang sering demo dan bersuara lantang dalam orasinya, serta tulisan-tulisan beliau yang tajam mengkritisi rezim Jokowi, maka ini jelas sangat keterlaluan di negara demokrasi. Artinya yang “berkuasa” melakukan “kekejian”, tidak lagi melalui buzzerRP, atau pengaduan kepada polisi dengan tuduhan radikal, intoleran, menghina seperti selama ini dilakukan kepada berbagai kalangan aktivis dan ulama yang berseberangan dengan pejabat/ pemerintah.  Kekejian rezim meningkat menjadi kekerasan “main kayu” (istilah main kasar di sepak bola zaman baheula). Ini lebih keras lagi dengan “sajam”. Dilakukan di tengah hari di siang bolong. Di jalanan utama kota Cimahi yang ramai lalu lintas. Benarkah ini penusukan karena begal yang nekad? Konon sebelum kejadian, Kol. Sugeng melakukan pertemuan dengan teman-teman FPPI, kemudian pamit duluan karena ingin bertemu dengan  tamu penting dari Jakarta, katanya. Kolonel Sugeng membawa mobil. Berhenti setelah pelaku dengan kendaraan bermotor, berteriak minta buka kaca. Begitu Kolonel Sugeng keluar pelaku langsung melakukan penusukan. Menghindar dari tusukan yang mematikan, akhirnya kena dua tusukan di paha dan tangan luka. Setelah itu pelaku lari dengan kendaraannya.  Menurut keterangan keluarga, tidak ada barang berharga yang hilang sewaktu penusukan terjadi. Kecuali handphone yang raib, entah kapan. Dipegang oleh pihak ketiga? Namun jika di flash back ke belakang. Kurang lebih sebulan yang lalu, Kolonel Purn. Sugeng  menyampaikan bahwa beliau pernah “diteror”,  kaca mobilnya dipecahkan di depan rumahnya.  Polisi harus segera menangkap dan mengungkap tujuan si pelaku secara cepat dan tuntas, agar persepsi di tengah masyarakat tidak berkembang liar.  Bandung, 30 Desember 2022

Proporsional Tertutup? Distrik Saja

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  KETUA KPU Hasyim Asy\'ari menyatakan kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Jika gugatan terhadap sistem proporsional terbuka dikabulkan oleh MK. Menurut Hasyim dahulu yang mengubah proporsional tertutup menjadi terbuka adalah MK, maka kini yang berhak menutup kembali harus MK.  Kegalauan mengenai sistem proporsional tertutup atau terbuka harus dijawab bukan dengan bolak balik seperti setrikaan. Jika sudah memahami bahwa sistem proporsional itu tidak demokratis, maka harus diubah menjadi sistem distrik. Telah terbukti banyak kelemahan pada  sistem proporsional baik terbuka maupun tertutup.  Pertama, dengan sistem Pemilu proporsional tertutup maka partai menjadi penentu. Kader atau figur  hanya menjadi pajangan. Vote getter muncul untuk mendulang suara dengan cara menipu pemilih. Pada proporsional terbuka yang  terjadi adalah ambivalensi. Pura-pura memilih orang, prakteknya tetap Partai dominan. Pertarungan internal tidak sehat antar kader sangat dimungkinkan.  Kedua, sistem Pemilu proporsional menyebabkan muncul kedaulatan Fraksi di lembaga legislatif. Peran personal anggota Dewan dibatasi bahkan dikendalikan. Karenanya sistem ini sulit atau minim menghasilkan anggota Dewan yang berkualitas dan kritis. Patuh pada arahan Fraksi adalah jalan aman.  Ketiga, berlaku Hak Recall (penarikan/penggantian) terutama pada proporsional tertutup. Partai dapat menarik anggota Dewan yang berseberangan dengan kebijakan Fraksi atau Partai. Pada proporsional terbuka pola penggantian disiasati dengan pemecatan terlebih dahulu. Sistem ini memunculkan anggota Dewan yang penakut. Anggota yang senantiasa  merasa terancam dan tersandera.  Keempat, membangun otoritarian. Anggota Dewan tergantung Fraksi dan Fraksi tergantung  kemauan Partai. Sulit dipungkiri bahwa kebijakan Partai sangat tergantung pada peran dan keputusan Ketua Umum. Jadi sistem ini secara tak sadar turut andil dalam menciptakan kepemimpinan yang bersifat otoriter.  Kelima, budaya membayar \"mahar\" tumbuh subur. Kader harus berikhtiar masuk dalam nomor bagus dalam urutan yang diajukan. Rakyat disodori bacaan bahwa nomor urut kecil adalah unggulan Partai. Untuk mendapat nomor bagus itulah \"mahar\" diiperlukan.  Nah keburukan sistem proporsional baik terbuka maupun tertutup harus dijawab dengan sistem Pemilu Distrik.  Sistem distrik dipastikan lebih demokratis karena rakyat betul betul memilih wakilnya secara personal. Memilih langsung orang yang ditawarkan oleh Partai dalam kompetisi dengan figur dari Partai lain dalam satu distrik. Peluang besar untuk menghasilkan wakil rakyat yang lebih kualitatif dan representatif.  Tidak ada dominasi Partai melalui Fraksi di Parlemen. Peran politik dari wakil rakyat lebih menonjol. Lebih bebas untuk menyuarakan atau memperjuangkan aspirasi rakyat.  Sistem distrik berkonsekuensi pada terjadinya penyederhanaan Partai Politik secara alami. Dua atau tiga Partai dapat mengajukan satu calon kuat untuk berkompetisi. Pilihan apakah sistem proporsional tertutup, proporsional terbuka atau sistem distrik tentu tergantung pada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Gugatan MK harus dijadikan mekanisme untuk menguji kelayakan suatu produk hukum. Bahan untuk menentukan pilihan.  Wacana tentang penerapan kembali sistem proporsional tertutup adalah suatu kemunduran. Jika ingin maju maka pilihannya adalah Pemilu dengan Sistem Distrik.  Bandung, 30 Desember 2022

Partai Ummat Menang

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  PENGUMUMAN resmi KPU tanggal yang menetapkan 17 Partai Politik lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024 mendapat protes bahkan gugatan. Salah satunya adalah Partai Ummat yang segera melaporkan KPU kepada Bawaslu karena tidak meloloskannya.  Bawaslu memfasilitasi mediasi dan para pihak sepakat melakukan verifikasi ulang baik administrasi maupun faktual di dua Propinsi yaitu Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur. Setelah di lakukan verifikasi maka Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.  Keberhasilan ini menunjukkan Partai Ummat berhasil mewujudkan moto perjuangannya \"Melawan Kezaliman, Menegakkan Keadilan\". Ketidaklolosan Partai Ummat diduga akibat dari penjegalan yang melibatkan KPU. Dugaan kuat ini cukup ramai diangkat dalam berbagai media.  Lolosnya Partai Ummat adalah kemenangan moral dan politis. Bahkan hukum.  Secara moral nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan berhasil mengalahkan kezaliman dan rekayasa. Misi buruk menghalalkan segala cara telah gagal. Revolusi moral Amien Rais mengalahkan revolusi mental Jokowi. Hijrah yang berhasil.  Secara politis, Istana yang berusaha menyingkirkan Partai Ummat dikalahkan oleh perjuangan \"oposisi\". KPU yang tidak netral dan menjadi kepanjangan kepentingan politik Istana bertambah babak belur. Demikian juga \"perseteruan\" dengan PAN yang \"dilindungi\" Istana dimenangkan oleh Partai Ummat.  Secara hukum adanya verifikasi ulang merupakan \"fact finding\" atau pembuktian hukum. Partai Ummat mampu membuktikan gugatannya. Penyalahgunaan kekuasaan yang telah dilakukan KPU ternyata terbukti. Keputusan KPU illegal.  Kemenangan Partai Ummat menjadi modal moral, politik dan hukum bukan semata bagi Partai Ummat sendiri tetapi juga bagi umat dan rakyat yang selama ini menjadi sasaran dari penzaliman dan ketidakadilan rezim.  Perlawanan politik ke depan akan semakin seru. Jokowi yang sudah berat menghadapi Habib Riziek Shihab dan Anies Baswedan kini harus berhadapan dengan Amien Rais yang sukses meloloskan Partai Ummat. Belum lagi menepis sorangan kritis dari figur seperti Rizal Ramli, Gatot Nurmantyo atau lainnya.  Ke depan potensial pula Surya Paloh dan Megawati yang kini terus mengasah dan menajamkan konflik kepentingan.  Untuk tahap ini, kita ucapkan selamat dan sukses Partai Ummat, mabruk Pak Amien Rais. Tahun 2023 dan 2024 adalah tahun eskalasi politik dan pertarungan. Kebenaran, kejujuran dan keadilan harus menang. Harus menang.  Bandung, 29 Desember 2022

Ulama (Seolah) Ban Serep

Oleh Ady Amar - Kolumnis  BAN serep memang dibutuhkan. Tanpanya pastilah kesulitan yang didapat. Ban serep dibutuhkan saat sedang dibutuhkan. Jika tak dibutuhkan, ban serep cuma nongkrong saja di tempatnya. Melihat saja \"kawan\" lainnya, empat ban dalam roda, yang bekerja keras mengantar sang tuan ke mana pun ia berkehendak. Ban serep serasa dicueki. Tak pernah barang sekalipun ditengok. Tempatnya pun disembunyikan, agar tak terlihat mata memandang. Adanya seperti tak adanya, sama saja. Kasihan nasibnya. Tapi pada saatnya, saat dibutuhkan, ban serep tampak sumringah, dan tak mempermasalahkan perlakuan terhadapnya. Sikapnya tulus ikhlas, tak mengundat-undat apa yang sebelum ini dialaminya, yang sebelumnya tak pernah disapa. Kapan saat ban serep itu dibutuhkan, ia dipuja-puja bagaikan pahlawan. Puji sang juragan, bahwa tanpanya mobil tak mungkin bisa dilajukan. Dan, ia akan terlambat sampai tujuan. Rasa kesyukuran lalu muncul, dan mobil pun melaju kencang. Saat itu ia tak lagi disebut ban serep. Kehadirannya sungguh dibutuhkan. Puja-puji terus  dimunculkan, tak merasa sungkan sekian lama diabaikan. Ban serep mengingatkan pada ulama. Ya, ulama. Memang serasa tak pantas, dan bahkan bisa dikonotasikan jahat menyerupakan ban serep dengan ulama. Menyerupakan itu tentu tidak dimaksudkan menghinanya. Siapa yang berani menghina pewaris para Nabi itu, warisatul anbiya. Itu jika tidak ingin Tuhan murka karenanya. Tidak, sama sekali tak bermaksud menghina. Sekadar menyerupakan, itu tentu tidak sama dengan menyamakan ulama dengan ban serep. Ulama, bisa pula disebut kiai atau ustadz, atau bahkan tuan guru. Itu tentang seseorang yang punya kapasitas ilmu agama memadai. Tidak semua ulama bisa \"diserupakan\" ban serep. Justru lebih pada ulama yang punya basis massa tidak kecil yang bisa diserupakan dengan ban serep. Dibutuhkan saat dibutuhkan. Segala cara dilakukan untuk mendekati, sowan menjadi satu keharusan. Ulama diserupakan ban serep, itu seperti jadi keharusan didekati menjelang hajat pesta demokrasi. Pesta demokrasi lima tahunan. Dari mulai kepala desa sampai kepala pemerintahan (presiden), semua menjadikan ulama bagai ban serep untuk melaju, sebuah ikhtiar bisa terpilih. Maka, memakai jasa ban serep (ulama) menjadi keharusan. Saat-saat ini ulama ban serep mulai didatangi berbagai calon peserta pemilu. Semua minta restu-pangestu, dan karenanya doa-doa dilantunkan untuk kemenangan calon yang mendatanginya. Ulama ban serep memang baik hati, tak pendendam, meski sekian lama tak pernah disapa apalagi ditengok. Dilepas begitu saja saat hajatan sudah selesai. Dan didatangi lagi saat dibutuhkan. Tamu tak boleh ditolak kedatangannya, itu adagium yang dipakai. Maka, nyaris tak pernah terdengar ulama menolak kedatangan tamu, apalagi pada pejabat yang datang untuk mendapat semacam jampi-jampi doa. Pantang pula ditolak jika sang tamu, karena sudah menerima doa yang sebagaimana dihajatkan, itu memberi amplop sekadarnya--biasa dikenal dalam terminologi pesantren sebagai bisyaroh --walau itu bukan semata yang diharapkan. Tapi kalau tidak ada bisyaroh yang diberikan, ya itu kebangetan. Amplop itu pun bisa diibaratkan dengan membesihkan ban serep dilap dari debu yang menempel, karena sekian waktu tak disentuh, tak diperlukan. Memaknai itu sekadar lip service yang seperti jadi keharusan, meski bukan keharusan. Satu hal lagi. Biasa jika akan bertamu pada ulama tertenu perlu diutus dulu hulubalang, yang juga orang yang dianggap kenal dekat dengan ulama yang dituju. Kira-kira nantinya penerimaannya bagaimana. Ada pula yang disatukan sekaligus sekian ulama di satu titik. Dan sang pejabat cukup mendatangi tempat itu, maka sekian ulama bisa dirangkulnya. Seperti biasanya, adegan puja-puji satu per satu ulama yang ada di hadapannya itu sebagai kawan lama.  Nama-nama mereka satu-per satu disebutnya, meski mengingat nama-nama itu bukanlah perkara mudah. Lalu sang pejabat bercerita tentang tugasnya yang amat berat, sehingga tak bisa sering berjumpa. Dan saat ini karena ada waktu sedikit, sambungnya, kita bisa dipertemukan. Setelah itu dengan sedikit mencari celah menunggu momen yang pas di antara sambutannya, ia sampaikan hajatnya yang akan maju sebagai Capres/Cawapres, atau apa pun jabatan yang dikehendaki. Meminta doa dan pangestu. Lalu satu ulama yang dituakan di situ yang disebut kiai utama mendoakan dengan doa super-doa khusus, dan yang lain cukup mengaminkan. Upacara doa selesai, dan lanjut seperti biasanya makan-makan bersama, sambil sesekali derai tawa muncul di tengah hidangan yang disediakan. Layaknya keakraban kawan lama yang dipertemukan kembali. Tapi ada juga pejabat, yang santer kabarnya akan nyapres,  hadir di perhelatan pengajian yang diasuh Kiai Mbeling, yang jamaahnya memang membludak. Entah kenapa nama mbeling jadi pilihan anonim namanya. Kiai yang satu ini bukan sembarang kiai, meski pada tamu siapa pun ia terbiasa menggojlok dengan canda khasnya. Kadang me- roasting sang tamu sampai gelagapan seperti orang sedang tenggelam dan timbul lalu tenggelam lagi. Pejabat yang nekat hadir di tengah pengajiannya ini, seperti kurang mempelajari anatomi Kiai Mbeling, yang tidak sama.dengan kiai atau ulama kebanyakan, yang bisa \"ditaklukkan\" dengan basa-basi komunikasi ala kadarnya. Mendatangi Kiai Mbeling dengan mengandalkan komunikasi khas yang biasa dipakainya, \"Ini kawan lama saya, yang sudah lama tidak bertemu.\"  Itu tidak akan mempan \"menaklukkan\" hati Kiai Mbeling untuk \"ibah\". Pakem itu sepertinya tak bisa berubah: menggarap tamu yang hadir, dan itu jadi hiburan jamaah pengajiannya. Kiai Mbeling tentu tidak bisa disamakan dengan ulama (seolah) ban serep, yang dibutuhkan saat dibutuhkan. Ia tetap tampil dengan ciri khasnya, siapa pun tamu yang hadir dihidangkan gojekan (kelakar) yang disesuaikan dengan perangai si tamu. Gojekan yang disesuaikan bahkan dengan perjalanan masa silam sang pejabat. Dan sepertinya itu jadi keriangan tersendiri pada batin Kiai Mbeling, saat bisa menyampaikan hajat publik yang diwakilinya. Dan, itu cukup lewat gojekan. Asyik juga lihat gesture dan mimik sang pejabat saat roasting dimainkan. Video singkatnya beredar ke sana kemari. Era sudah berubah, bukan lagi tahun 2014 dan, atau 2019, teknologi digital apa pun namanya sudah jauh berkembang, dan semua bisa hadir lewat video singkat sekalipun, momen pejabat salah tingkah tak sepatutnya, lucu meski tak menggemaskan. (*)

Ruang Publik Jakarta, Ruang Publik Tanggap Bencana

Oleh Hari Akbar Apriawan - Direktur Eksekutif IRES (Indonesia Resilience) AKHIR tahun ini, ada kabar gembira datang dari Jakarta. Tebet Eco Park mendapatkan penghargaan Gold Award di ajang Singapore Landscape Architecture Awards 2022 untuk kategori Parks and Recreational. Pencapaian tersebut terasa istimewa, karena Tebet Eco Park adalah karya kolaborasi anak bangsa. Sejak awal mula pembangunan, Anies Baswedan dan pemprov DKI Jakarta melibatkan para ahli lanskap dan juga warga sekitar taman.  Apa yang disebut sebagai kolaborasi benar-benar hadir dan diterapkan dalam proses pembangunan Tebet Eco Park. Tidak ada satu pihak pun yang ditinggalkan. Jadi semua pihak akan merasa memiliki dan rela menjaganya.  Di luar penghargaan dan pencapaian dari Tebet Eco Park, ada satu hal penting yang mungkin kurang disadari oleh khalayak, yaitu fungsi kesiagabencanaan dari Tebet Eco Park. Taman ini, selain jadi ruang publik terbuka yang bisa diakses tanpa biaya, juga jadi tempat untuk kesiagaan bencana.  Tebet Eco Park adalah tempat retensi atau penampungan air saat musim penghujan. Tujuannya untuk mengantisipasi adanya banjir. Jadi bila terjadi peningkatan volume air di sungai-sungai sekitar Tebet, air akan dialirkan ke taman ini.  Cara ini, membuat pemukiman warga akan aman dari risiko dan dampak banjir, karena air akan dialirkan di tampung di taman ini. Ketika air tertampung di taman ini, perlahan akan terserap ke dalam tanah dan taman bisa digunakan seperti semula.  Konsep ruang publik sekaligus ruang kendali dan siap siaga bencana bukan hanya ada di Tebet Eco Park. Untuk tujuan pengendalian banjir, Anies Baswedan juga membangun Ruang Limpah Air Brigif di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.  Ruang limpah ini selain bisa digunakan untuk aktivitas luar ruang warga, juga digunakan untuk mencegah terjadinya banjir. Apakah ruang publik yang dibangun Anies Baswedan hanya untuk mencegah banjir? Jawabnya tidak.  Berbagai ruang publik yang dibangun di masa Anies Baswedan juga jadi titik-titik kumpul seandainya ada bencana seperti gempa bumi. Saat terjadi gempa, tentu diperlukan sebuah ruang khusus yang aman dan nyaman bagi warga untuk berkumpul.  Titik kumpul yang ideal harus memenuhi empat kriteria yaitu mudah diakses, areanya cukup luas, aman digunakan, dan ada penanda titik kumpul. Ruang-ruang publik di Jakarta sudah memenuhi keempat syarat tersebut.  Bila melihat taman dan trotoar yang dibangun dan direvitalisasi, hampir semua area tersebut memenuhi syarat untuk jadi titik kumpul. Misalnya trotoar yang luas di sepanjang Sudirman-Thamrin. Sudah pasti aman untuk dijadikan titik kumpul dan bisa menampung orang dalam jumlah banyak. Taman-taman Maju Bersama tentu saja juga jadi titik kumpul yang aman.  Kebijakan-kebijakan Anies Baswedan dalam membangun ruang publik yang siaga bencana tersebut sudah seharusnya dilanjutkan dan juga diadopsi oleh pihak-pihak lain. Inilah bukti kebijakan Anies Baswedan yang visioner dengan menyiapkan ruang publik dengan konsep siaga bencana.  Semoga, konsep ini akan semakin banyak diterapkan di berbagai daerah, saat Anies Baswedan menjadi Presiden Indonesia. (*)

Anies Didemo Karena Semakin Bikin Ketar-ketir

Oleh Ayu Nitiraharjo, Pengamat Sosial-Politik Ada kejadian unik, lucu, dan mengagelikan di akhir tahun 2022. Akhir Desember 2022, Anies Baswedan bertandang ke Colomadu, Karanganyar untuk jagong manten alias kondangan ke salah satu teman kuliahnya saat di Jogja. Eh di jalan menuju lokasi, ada orang mendemo Anies.  Hal ini tentu jadi kejadian luar biasa, orang mau kondangan saja sampai didemo. Siapa orang-orang tersebut dan apa motifnya? Agak sulit dijelaskan memang, sebab mereka tidak menuliskan identitas lembaga saat berdemo. Selain itu, mereka juga menutup wajah mereka dengan masker.  Bagaimana jumlahnya? Hanya segelintir saja. Paling hanya sekitar 10 orang atau belasan saja. Waktu berdemo pun hanya 10 menit. Terbilang sangat acak demo tersebut. Yang perlu kita tanyakan, siapa sebenarnya para pendemo yang hanya segelintir orang tersebut? Apakah mereka berdemo murni keinginan sendiri atau ada yang menyuruh? Mari kita bahas.  Bila dilihat dari caranya berdemo dengan menutupi identitas mereka, yaitu  dengan masker dan tanpa identitas lembaga atau warga dari mana, rasanya mereka hanya orang suruhan. Lantas siapa yang menyuruh? Dugaan saya, yang menyuruh pendemo ini adalah orang yang khawatir dengan popularitas Anies Baswedan yang terus meningkat.  Dalam beberapa survei, elektabilitas Anies memang konsisten meningkat. Sementara yang lain stagnan bahkan cenderung turun. Karena hal ini, orang-orang tersebut merasa ketar-ketir dengan popularitas Anies Baswedan.  Rasa khawatir dan ketar-ketir tersebut tentu saja aneh. Sebab,  Anies kan terbukti berkinerja baik saat memimpin Jakarta. Bila dia mendapat amanah untuk memimpin masyarakat Indonesia secara luas, seharusnya semua orang merasa bangga dan bahagia.  Entah apa motif para penyuruh tersebut sehingga harus menggunakan rakyat kecil yang sebenarnya tidak terlalu paham politik untuk melakukan tindakan demo segala, yang sebenarnya tidak punya efek apa pun. Semakin terlihat niat buruk mereka, justru semakin meningkatkan popularitas Anies Baswedan.  Terasa janggal memang mendemo orang saat kondangan. Harusnya mereka mendemo orang yang menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat publik. Misalnya memajang wajahnya di mesin ATM, baliho  tempatnya menjabat, atau di bus transportasi publik. Apakah para pendemo berani melakukannya? Tentu tidak. Karena tidak ada yang membayar mereka.   Tapi demo segelintir orang tersebut memang sebaiknya diabaikan saja. Sudah  jumlahnya sedikit, pesan yang disampaikan pun tak jelas. Hal ini berbeda dengan simpatisan dan massa yang menyambut Anies Baswedan saat ke luar kota.  Para simpatisan rela datang ke lokasi tanpa dibayar, selain itu pesan yang disampaikan juga jelas. Mereka ingin mengajak kepada kebaikan dan tak ingin membuat perpecahan. Jelas ya. Jadi ya, ojo dibanding-bandingke. Jangan dibanding-bandingkan. Memang beda kelas sih. (*)