OPINI
Pers Nasional Masih Punya Masa Depan Jika Segera Menyesuaikan Diri
Kasus mutakhir peristiwa Wadas. Setengah mati pemerintah melalui sebagian pers menyangkal tragedi kemanusiaan itu. Percuma. Fakta peristiwanya telanjang membuktikan memang begitu. Melalui media sosial, video aksi kekerasan aparat di Wadas menjadi konsumsi publik. Percuma polisi membantah. Catatan Ilham Bintang, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. ADA lima poin yang cukup menjelaskan mengapa program migrasi televisi (TV) dari analog ke digital tidak akan menjadi isu seksi bagi rakyat. Jika boleh saya katakan, tidak punya korelasi kuat dengan produk jurnalistik. Pers Nasional masih punya masa depan jika segera berubah, segera menyesuaikan diri dengan kaidah- kaidah baru media digital. Mayoritas warga net sudah lama beradaptasi dengan kehidupan digital dan global. Pertama, sepuluh tahun tahun lalu, saat pemerintah menetapkan migrasi televisi (TV) analog ke digital, smartphone belum lahir. Waktu itu, kita pun membayangkan proyek nasional itu berat. Berat bagi tenaga kreatif dan awak newsroom. Ibarat lompatan jauh dari kultur layar tancap ke kelas bioskop sinepleks 21. Cacat-cacat teknis yang bisa dimaklumi di medium layar tancap akan menjadi masalah besar dan serius di mata sebagian besar masyarakat yang sudah terbiasa menonton di bioskop sineplek 21. Atau mengikuti berita dari siaran TV global yang sudah mudah diakses masa itu. Sound yang cempreng dan gambar yang bintik- bintik akan menjadi kendala besar bagi penonton menyesuaikan diri dengan tontonan sekelas layar tancap. Kedua, perkembangan teknologi informasi yang pesat 10 tahun terakhir, yang produknya antara lain, smartphone, mengantarkan masyarakat lebih cepat familiar dengan teknologi digital sebelum pemerintah memutuskan migrasi TV tahun ini. Terjadi saat masyarakat telah menemukan kembali kedaulatannya bebas memilih program hiburan maupun berita. Rakyat yang berdaulat (lewat) jari-jari tangannya cepat menemukan program-program yang dia butuhkan dan sukai. Dalam konteks program news atau berita, mereka mau yang isinya \" daging\" semua, sesuai fakta peristiwa yang disajikan secara akurat, berimbang dan obyektif. Itu substansinya. Sedangkan saluran digital berubah posisi. Hanya saja, kemasan lebih bersifat teknis yang aroma bisnisnya tidak bisa dielakkan. Menurut rekan Apni Jaya Putra, sahabat saya yang pakar televisi, migrasi TV digital bakal menciptakan infrastruktur internet yang akan semakin baik karena akan ada digital dividend. Katanya, itu perlu peran serta pers dalam melaksakan fungsi kontrol sosial. Kembali ke netizen. Perkembangan selanjutnya, tidak hanya mengkonsumsi, warga net pun memproduksi informasi yang melalui risetnya, disukai rakyat luas dengan memanfatkan momentum masyarakat yang mulai membelakangi layar kaca. Mereka sering menangkap basah ada pemilintiran substansi berita. Wartawan malas atau kurang waktu mengidentifikasi duduk perkara suatu peristiwa sebelum menyiarkan suatu berita. Mereka hanya asyik meliput sumber bicara menghabiskan durasi. Lewat gadgetnya, warga net 24 jam berselancar di dunia maya. Sekalian meninggalkan kultur menonton televisi. Yaitu menonton TV bersama-sama di satu tempat dan waktu tertentu yang diatur bagian programming. Secara kualitatif terhadap produk pers, sekali lagi mereka fokus pada substansi. Selamat tinggal talkshow yang sumbernya itu- itu saja. Yang selalu bertengkar dan membuat gaduh, bahkan urusan remeh-temeh. Ada yang menyadari pertengkaran malah menjadi selling point bagi satu media untuk mengejar rating. Maka, yang tampil pun yang kuat bertengkar saja. Kuat mencaci. Atau saling caci. Ini jelas mengabaikan etika pers dan karena abai memperhatikan kompetensi sumber berita. Belakangan berita kriminal perkotaan yang menjadi domain Harian Pos Kota zaman dulu, kini jadi menu TV sehari-hari. Menghabiskan durasi berjam-jam. Kita tahu itu maksudnya membidik segmen penonton masyarakat bawah yang masih setia menonton TV. Supaya ditonton sekeluarga, berita kriminal seperti itu disajikan dalam siaran digital pun sulit dipakai mengajak segmentasi masyarakat menengah supaya berpaling. Artinya, program TV digital tidak terlalu penting. Yang penting ketika berbicara masa depan pers adalah hasil kerja wartawan yang sepenuhnya mematuhi kode etik jurnalistik. Yaitu berita akurat, obyektif berimbang, jujur dan terpercaya. Itu mahkota pers yang masyarakat selalu tagih dari wartawan platform apa pun. Ketiga, data terakhir, 200 juta orang Indonesia telah terhubung dengan internet (secara global 4.46 M). Itu mengkonfirmasi telah terjadi disrupsi, goyahnya posisi media televisi. Secara kuantitatif, jumlah pengguna internet di Tanah Air saja lebih banyak dari pemilih Pemilu 2019. Atau lebih kurang 80 persen penduduk Indonesia. Jauh di atas 60 juta pemirsa yang diperebutkan media-media televisi konvensional lokal maupun nasional. Fenomena di media sosial semakin menggairahkan setelah melahirkan miliuner-miliuner, seperti Deddy Corbouzier, Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Ria Richis, Baim Wong, yang jika diakumulasi subscriber mereka total menguasai hampir 100 juta pengguna internet. Melebihi akumulasi jumlah gabungan penonton seluruh stasiun televisi dan pembaca media cetak maupun online. Meskipun perolehan kue iklan Rp 168 triliun masih didominasi televisi, fenomena media sosial itu jelas merupakan ancaman serius yang menuntut perubahan mendasar insan pers dan televisi. Saya sudah berkali-kali dalam tulisan mengingatkan kawan wartawan segera berubah, berbenah, mengkaji ulang politik pemberitaannya, gencar berinovasi, kalau tidak mau tinggal nama. Keempat, fenomena medsos telah menjadi isu nasional dunia pers Indonesia hari- hari ini. Sudah tiga kali momen Hari Pers Nasional membahas itu secara serius. Informasi produk netizen yang mendominasi ruang publik, menjadi sumber ancaman bagi keberlangsungan pers dan industrinya. Juga dianggap mengganggu kelangsungan penyelenggaraan negara. Pada Hari Pers Nasional di Kendari, 9 Februari 2022, pemerintah dan pers, resmi berkolaborasi kembali setelah reformasi. Pertemuan antara media pers yang tergerus audiensnya pembaca/pendengarnya dengan pemerintah yang merasa kewibawaannya dirongrong warga net, seperti pertemuan mangkok dan tutupnya yang lama terpisah. Akan tetapi, kolaborasi itu berpotensi mengabaikan pagar api yang mutlak ditegakkan institusi pers. Seakan lupa sumber hukum wartawan adalah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang sejak reformasi telah menutup akses campur tangan dari pihak pemerintah. Tidak ada makan siang gratis. Sebagian wartawan masih trauma praktik penguasa di masa Orde Lama dan Orde Baru. Pengalaman puluhan tahun dikooptasi penguasa masih membekas. Media sosial bukan tanpa cela. Banyak produk mereka yang berbahaya. Masih banyak netizen yang tidak memahami etika berkomunikasi di ruang publik. Masih banyak informasi didasari kebencian. Paling mengerikan, kalau netizen bekerja mendapatkan nafkah dari konten yang memecah-belah bangsa. Saya hanya hormat pada warganet yang murni melakukan kontrol dengan cara militan dan jujur. Saya membayangkan itu akan menjadi kekuatan pers alternatif di masa depan. Sekarang memang masih bergerilya di bawah tanah, menerima risiko sumpah serapah, padahal keberadaan mereka diakomodasi dalam UU Pers. Buka Pasal 17 yang mengatur Peran Serta Masyarakat. Mereka (netizen itu) mempunyai jaringan luas membuat semua dinding punya mata dan telinga. Itu yang paling berharga di alam demokrasi, meski itulah yang sering dinilai oleh penguasa sebagai merongrong kewibawaan pemerintah. Memang celaka jika warga net memergoki pemimpin yang tidak satu kata dengan perbuatan. Kelima, fakta-fakta empirik itu menurut saya menjadi salah satu alasan masyarakat berpaling dari media mainstream ke produk netizen di media sosial. Skandal penyalahgunaan kekuasaan, perampokan uang negara, praktik mafia hukum, yang relatif sensitif dan sering tidak disentuh oleh media mainstream, diangkat oleh netizen. Pers media mainstream baru menyusul meramaikan setelah isu menjadi trending topic. Kasus mutakhir peristiwa Wadas, Jawa Tengah. Setengah mati pemerintah melalui sebagian pers menyangkal tragedi kemanusiaan itu. Percuma. Fakta peristiwanya telanjang membuktikan memang begitu. Melalui media sosial, video aksi kekerasan aparat di Wadas menjadi konsumsi publik. Percuma polisi membantah. Secara audio visual polisi yang menangkap warga yang tanahnya mau diambil paksa. Terbukti, esoknya dilepas sendiri setelah berbagai elemen masyarakat memprotes keras. Sebagai gongnya, permintaan maaf berulang-ulang Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Kabar terbaru kini ada kegiatan bakti sosial bagi-bagi sembako bagi penduduk di desa itu. Untung Ganjar Pranowo pemain medsos, sehingga tahu karakter warga net. Apalagi sebagai kandidat Presiden 2024. Ganjar tahu persis, tabu jika pemimpin tertangkap tangan netizen berbohong. Lima point di atas saya kira cukup menjelaskan mengapa program migrasi tv dari analog ke digital sekarang tidak akan menjadi isu seksi bagi masyarakat. Jika boleh saya katakan, tidak punya korelasi kuat dengan produk jurnalistik. Pers Nasional masih punya masa depan jika segera berubah, segera menyesuaikan diri dengan kaidah- kaidah baru media digital. Mayoritas warga net sudah lama beradaptasi dengan kehidupan digital dan global. Ingat 200 juta pengguna internet, (bisa dibaca) sebanyak itu sudah menikmati pergaulan secara global. Menonton dan menyimak sebuah peristiwa secara real time dari tempat kejadian perkara sebelum disiarkan oleh media mainstream. Jangan pernah mengulang reportase liputan live \"teroris\" di Mabes Polri tempo hari. Narasi yang dramatis dan menggebu-gebu hanya jadi cemoohan dan cibiran pemirsa. Narasi melaporkan peristiwa penyerbuan teroris di markas polisi, tetapi gambarnya tidak mendukung. Yang tampak hanya ada satu perempuan di sana dalam posisi tidak berbahaya seperti disebut dalam narasi wartawan. Kita yang mengikuti reportase peristiwa itu secara live, merasa wartawan melecehkan nalar publik. Padahal, reportase itu diambil dari kamera petugas Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Humas Mabes Polri) yang di-relay oleh TVNews. Dan, petugas menembak tewas terduga pelaku yang posisinya tidak membahayakan aparat. Peristiwa tersebut membuat Kepala Kepolisian RI (Kapolri) malu. Sejak hari itu, ia melarang anak buahnya menyiarkan secara live operasi penangkapan. Berbagai peristiwa besar yang disiarkan media mainstream selalu memicu kecurigaan berbau \"intervensi\" terselubung otoritas di news room. Logikanya sederhana. Sebanyak 90 persen pemilik media di Tanah Air adalah politisi atau pengusaha yang menjadi bagian dari oligarki dalam pemerintahan. Sudah \"bersepupu\" dengan penguasa. Pers mainstream rasanya sulit di masa depan jika prinsip kerjanya masih seperti itu. Walaupun dengan saluran super digital. Disampaikan dalam acara Webinar Migrasi Siaran TV Digital Menuju Pers Masa Depan, Senin, 14 Februari 2022.
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Penjara Seumur Hidup
Bandung, FNN - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 15 Februari 2022. Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban. \"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,\" kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, sebagaimana dikutip dari Antara. Herry mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim. Di ruang persidangan Herry melepas rompi tahanan dan memakai kemeja berwarna putih. Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan. Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius. Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Adapun sebelumnya Herry dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman seumur hidup. Hakim menilai dengan hukuman itu, Herry dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban. (MD).
Kesbangpol Kaltim Minta Ormas Jaga Kondisi Sambut IKN Nusantara
Samarinda, FNN - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur (Kesbangpol Kaltim) meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) di provinsi Kaltim untuk membantu menjaga situasi agar tetap kondusif seiring ditetapkannya provinsi tersebut sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru.“Mumpung di sini berkumpul hampir semua perwakilan ormas, saya titip pesan kepada semua ormas untuk dapat membantu menjaga iklim kondusif karena Kaltim telah ditetapkan sebagai IKN Nusantara,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus di Samarinda, Senin.Ia mengatakan hal itu saat menghadiri Pengukuhan Ketua Umum dan Pengurus Laskar Kebangkitan Kutai (LKK), Ikrar Akbar Masyarakat Kaltim, sekaligus Pengusulan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan Sultan Paser sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita IKN Nusantara.Iklim Kaltim yang kondusif perlu dijaga agar pembangunan berjalan lancar, kemudian masyarakat Kaltim bisa turut berperan dalam pembangunan, karena yang pertama kali dibangun di IKN adalah infrastruktur, sehingga penyiapan SDM Kaltim pun dapat berperan dalam pembangunannya.\"Dampak ekonomi dalam pindahnya IKN Nusantara tentu sangat besar dan dapat mempercepat perputaran ekonomi, sehingga SDM lokal pun harus disiapkan dari sekarang. Selain itu, dampak sosialnya juga besar, sehingga kita juga harus waspada dan terus menjaga iklim yang kondusif,\" katanya.Suasana yang kondusif juga diingatkan selalu dijaga dalam menyongsong tahun politik 2024, yakni bulan Februari pada tahun tersebut bakal ada pesta demokrasi berupa pemilihan calon presiden dan calon anggota DPR, 10 bulan kemudian ada pilkada untuk memilih calon gubernur hingga bupati/wali kota.\"Di tahun politik mendatang tentu suhu politik meningkat, sehingga semua pihak saya harapkan tidak mudah terprovokasi dengan berbagai macam isu yang berkembang, jadi saya mohon bantuan semua ormas untuk sama-sama menjaga iklim yang kondusif,\" katanya.Ia juga memberikan apresiasi tinggi terhadap acara yang digagas oleh Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) Senin ini, menyambut positif dan menyampaikan selamat atas pengukuhan pengurus LKK periode 2022-2027.\"Selamat atas pengukuhan pengurus LKK 2022-2027, semoga dapat mengemban amanah, tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya, sehingga LKK mampu berkontribusi positif terhadap pembangunan menuju masyarakat Kaltim yang aman dan damai,\" kata Sufian. (sws)
Kemendagri: Daerah Berlevel 3 Jumlahnya Meningkat di Perpanjangan PPKM
Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyatakan daerah dengan status level 3 jumlahnya meningkat di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan mengalami perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan persnya, di Jakarta Selasa, mengatakan pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM bagi seluruh wilayah Indonesia. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-21 Februari 2022, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-28 Februari 2022. \"Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah,\" kata dia. Safrizal menyebutkan jumlah daerah dengan status PPKM level 3 di Jawa-Bali mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. \"Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,\" katanya. Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa-Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022. Kemudian, jumlah daerah pada PPKM level 3 di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah. \"Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah, dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah,\" ucapnya. Evaluasi tingkatan PPKM pada pemerintah daerah luar Jawa-Bali menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama. Safrizal ZA juga menekankan bahwa kegiatan yang dilakukan masyarakat hendaknya dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi. “Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi,\" ucapnya. Menurut Safrizal di tengah peningkatan angka positif COVID-19 karena varian Omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus Corona. \'Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus Corona bisa segera dihentikan,” ujarnya. (sws)
Kesbangpol Ajak Ormas dan Paguyupan Jaga Keamanan Jelang Pemilu
Samarinda, FNN - Kepala Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur, Sufian Agus mengajak seluruh ormas termasuk paguyuban untuk tetap bersama-sama menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyaraka dalam menyongsong pesta demokrasi pada tahun 2024.“Mumpung ormas-ormas maupun paguyuban berkumpul semua, saya mengajak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas daerah,\" pesan Sufian Agus saat mewakili Gubernur pada Pengukuhan Ketua Umum Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) Kaltim masa bhakti 2022-2027, di Grand Ballroom Hotel Aston Samarinda, Senin.Dua hal yang perlu mendapat perhatian adalah menyongsong pembangunan IKN dan Pemilu tahun 2024, walaupun suhu politik sudah mulai hangat, tapi belum panas, tetapi sejak dini harus kita jaga, katanya.Sufian Agus juga berpesan agar masyarakat siap secara sumber daya manusia menyambut Kaltim sebagai Ibu Kota Negara Nusantara, Karena IKN dampak sosialnya sangat luar biasa. Dimana diperkirakan ribuan pekerja dari luar akan datang ke Kaltim.\"Makanya peningkatan sumber daya manusia harus menjadi perhatian. Kalau tidak mau tersingkirkan oleh pendatang yang SDM-nya sudah mumpuni,\" ungkapnya.-Keberadaan Institut Teknologi Kalimantan (ITK) di Balikpapan maupun perguruan tinggi negeri dan swasta di Kaltim harus bisa mencetak tenaga kerja yang terampil dan mampu bersaing dengan pekerja dari luar daerah, sehingga tenaga kerja lokal tidak menjadi penonton di negeri sendiri.Selain itu, menyongsong pesta demokrasi yang akan digelar pada tahun 2024, walaupun masih cukup lama, tetapi tidak ada salahnya mulai sekarang semua elemen bangsa dan masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas daerah.Diungkapkannya, pada 4 Februari 2024 itu Pemilu Presiden dan DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sepuluh bulan kemudian dilaksanakan Pemilu gubernur, bupati dan walikota se Indonesia.\"Pesta demokrasi ini sangat luar biasa dan tidak ada di dunia Pemilu seperti di Indonesia. Karena itu, mulai sekarang mari kita bekerja keras bersama-sama menjaga kondusifitas daerah. Jangan sampai terprovokasi. Dalam Pemilu perbedaan itu biasa, yang penting kepala kita tetap dingin,\" pesan Sufian Agus. (sws)
Apakah Iya Ganjar Sudah Klar?
Oleh Asyari Usman, Jurnalis Senior FNN GANJAR Pranowo sedang kena batunya. Batu andesit Desa Wadas. Tersandung dan tertimpa. Disaksikan puluhan juta pasang mata. Ganjar terpojok. Dan dipojokkan. Dia terpojok akibat SK Gubernur yang diterbitkannya tentang penambangan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Tidak semua warga desa setuju. Mereka melancarkan perlawanan keras dan konsisten. Ganjar kemudian dituding main tangan besi. Publik Indonesia menilai kader PDIP yang ingin ikut pilpres 2024 ini bertindak represif. Dia dikatakan sedang menampakkan karakter aslinya. Citra merakyat yang selama bertahun-tahun dibangun oleh Pak Gub, kini hangus dalam sekejap. Selain terpojok, Ganjar juga dipojokkan. Oleh DPP PDIP sendiri. Junimart Girsang, kader senior, sengaja mengeluarkan pernyataan bahwa insiden kekerasan Wadas adalah tanggung jawab Ganjar. Junimart melemparkan bom andesit yang membuat dia cedera semakin berat. Secara berasamaan, ada rilis elektabilitas dari SPIN (Survei dan Polling Indonesia). Ganjar terlempar dari tiga besar. Beliau, menurut survei ini, berada di posisi ketiga setelah Prabowo Subianto (20.1%) Anies Baswesan (11.5%) dan Ridwan Kamil (10.3%). Ganjar 9.8%. Di luar isu Wadas, Ganjar juga “ditempeleng” oleh Puan Maharani. Bu Ketua DPR menyindir Ganjar yang disebut tidak bangga dengan Puan sebagai ketua DPR. Plus, sindir Puan lagi, tak mau menyambut kedatangannya ke Jawa Tengah. Singkatnya, posisi Pak Gub sedang sekarat. Tetapi, apakah iya Ganjar sekarang sudah ‘klar’? Ini yang masih harus dilihat ke depan. Hari ini dia memang sudah ‘selesai’. Cuma, pilpres 2024 itu masih jauh. Masih banyak waktu bagi publik untuk melupakan penindasan di Wadas. Dan kita sudah punya banyak catatan tentang lupa karakter buruk seseorang, untuk kemudian orang itu dipilih menjadi pejabat publik. Selain itu, masih banyak pula waktu bagi Ganjat untuk ‘fighting back’ (bangkit lagi). Dan, harap diingat, Ganjar Pranowo adalah figur yang dijagokan oleh Presiden Jokowi. Jokowi adalah orang yang memegang kuasa besar, langsung atau tak langsung, untuk urusan pilpres 2024. Secara terang-terangan Jokowi menjagokan Ganjar. Bukan Prabowo yang berelektabilitas tinggi itu. Apalagi Anies atau Ridwan Kamil. Padahal, Prabowo —sejak membungkukkan diri di depan Jokowi di Stasiun Lebak Bulus— terbilang sebagai salah seorang menteri yang sangat dipercaya Jokowi selain Luhut BP. Maknanya, Jokowi dipastikan akan memperjuangkan Ganjar siang-malam, sekuat tenaga, untuk bisa duduk di Istana. Tidak usah kita uraikan mengapa Jokowi menjagokan Ganjar. Cukuplah kita tengok seberapa besar kekuasaan Jokowi dan siapa-siapa saja yang berkolaborasi dengan beliau untuk menjadikan Ganjar sebagai presiden. Jokowi punya kekuasaan untuk menentukan ratusan Plt kepala daerah yang habis masa jabatannya sebelum pilpres 2024. Para Plt itu kecil kemungkinan akan mengikuti “arahan” dari selain Jokowi. Terutama untuk urusan pilpres. Ujung dari pertikaian hasil pilpres 2019 menunjukkan kekuasaan Jokowi sebagai presiden. Kekuasaan yang merasuk ke semua lembaga negara, termasuk lembaga-lembaga yang berstatuta independen. Kemudian, tengok pula siapa-siapa yang mendukung habis Jokowi untuk menjadikan Ganjar pemilik predikat RI-1. Mereka adalah orang-orang yang punya kekuasaan yang berbasis uang. Sampai hari ini, sukses pilpres -dan juga pileg- masih sangat ditentukan oleh jumlah uang yang tersedia. Nah, Pak Jokowi dengan kekuasaan dan deal-deal yang mungkin sudah disepakati, dipastikan bisa membuat soal dana menjadi bukan masalah bagi Ganjar. Berseliweran kalkulasi bahwa seorang capres perlu sekitar 10 triliun. Kita semua pahamlah bahwa untuk isu dana ini Pak Jokowi malah tak perlu repot-repot mengumpulkan orang. Karena otomatis orang-orang itulah yang berkepentingan mendukung Ganjar mengikuti preferensi Jokowi. Jadi, apakah Ganjar sudah ‘klar’ akibat Wadas? Kelihatannya belum tentu juga. Para figur potensial lainnya memang diuntungkan oleh insiden batu andesit. Tetapi, Ganjar masih berkemungkinan untuk keluar dari “ruang ICU” dan pelan-pelan menapak kepulihan. Bahkan bisa saja “speedy recovery” (pulih cepat). Inilah demokrasi citarasa Indonesia. Kalau di negara-negara yang berperadaban politik tinggi, Ganjar sudah langsung mengundurkan diri. Kecil kemungkinan dia akan muncul lagi setelah kasus sebesar Wadas itu. Di sini, lain lagi. Ganjar tidak akan dibuang oleh Jokowi dan oligarki cukong. Jadi, semuanya masih sangat fleksibel dalam kultur politik Wakanda Land ini.[]
Rakyat Menolak UU IKN (1): Inkonstitusional & Pro Oligarki!
Oleh Marwan Batubara, (PNKN) Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) telah menyatakan penolakan atas rencana pemindahan Ibuk Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam (“Nusantara”), Kalimantan Timur (Kaltim) melalui pengajuan Permohonan Uji Formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Februari 2022. RUU IKN telah ditetapkan menjadi UU pada Sidang Paripurna DPR, 18 Januari 2022. Melalui permohonan Uji Formil (Judicial Review, JR) PNKN menuntut agar UU IKN dinyatakan inskonstitusional oleh MK. Dengan demikian pemindahan IKN pun otomatis harus dibatalkan. PNKN merupakan gerakan advokasi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat madani Indonesia yang mendambakan dan memperjuangkan tegaknya hukum, keadilan dan kedaulatan di bumi NKRI. Saat ini jumlah anggota pemohon awal PNKN mencapai lebih dari 120 orang, berasal dari berbagai kalangan dan daerah. Seperti tertulis dalam Siaran Pers PNKN pada 2 Februari 2022, tokoh-tokoh yang tergabung dalam PNKN antara lain adalah Dr. Abdullah Hehamahua, Dr. Marwan Batubara, Dr. H. Muhyiddin Junaidi, Jendera TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Habib Muhsin Al Attas, Taufik Bahaudin, Dr. Syamsul Balda, Agus Muhammad Maksum MSi, Drs. H. M. Mursalim, KH Agus Solachul Aam Wahib Wahab, Irwansyah, Agung Mozin, Afandi Ismail, Gigih Guntoro, Rizal Fadillah, Narliswandi Piliang, Neno Warisman, Prof. Dr. Daniel M. Rosyid, DR Memet Hakim, Dindin S. Maolani, Abdul Rachman, M. Ikhwan Jalil, KH Ali Karar, M. Syukri Fudholi, Afandi Ismail, Mudrick M. Sangidu, Habil Marati, Kol. Purn Sugeng Waras, dll. PNKN memberi kuasa penuh kepada Tim Lawyer yang dipimpin Victor Tandiasa SH, MH, dengan didukung Wirawan Adnan SH, MH, Bisman Bachtiar SH, MH, Djudju Purwantoro, SH, Harseto Setyadi Rajah, SH, Eliadi Hulu SH, dan Luqmanul Hakim SH, MH. Sejalan permohonan Uji Formil, PNKN juga sedang menyiapkan permohonan Uji Material UU IKN. Namun permohonan Uji Material akan diajukan PNKN setelah melihat perkembangan proses uji formil. Seperti diketahui, proses hukum uji formil akan berlangsung lebih dahulu dibanding proses uji material. Uji formil merupakan proses JR atas konsistensi proses pembentukan UU terhadap UUD 1945. Sedangkan uji material adalah proses JR untuk menguji konsistensi materi muatan (ketentuan penting/strategis) terhadap UUD 1945. Ke depan, ratusan atau ribuan anggota masyarakat, berasal dari berbagai kalangan dan daerah diharapkan akan membentuk kelompok-kelompok berstatus sebagai *Pihak Terkait* terhadap pemohonan Uji Formil/Materiil UU IKN yang diajukan PNKN. Permohonan oleh kelompok-kelompok *Pihak Terkait* ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Legal Standing Permohon Uji Formil Hak para pemohon uji formil oleh PNKN diatur, dijamin dan dilindungi UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain tercantum dalam: a) *Pasal 27 ayat (1):* Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; b) *Pasal 28C Ayat (2):* Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya; dan c) *Pasal 28D ayat (1)*: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Terhadap pengujian formil UU IKN, tolok ukur atau batu uji yang digunakan PNKN terutama terhadap UUD1945 adalah: a) *Pasal 1 ayat (2):* Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945; b) *Pasal 22A:* Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang”; c) *Pasal 27 ayat (1):* Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; d) *Pasal 28C ayat (2)*: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Selain itu, mengacu pada Putusan MK No.27/PUU-VII/2009, UU 12/2011 dapat pula dipergunakan dan dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian formil. Dalam hal ini batu uji yang dijadikan dasar uji formil UU IKN adalah *Pasal 5 huruf-huruf a, e, f dan g, UU No.12/2011* yang menyatakan: Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. Kejelasan tujuan; b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. Dapat dilaksanakan; e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. Kejelasan rumusan; g. Keterbukaan. Motif Oligarkis Pemindahan IKN PNKN meyakini banyak fakta menunjukkan proses pembentukan UU IKN melanggar konstitusi dan kaidah-kaidah hukum berlaku, sehingga wajar jika dibatalkan. Bagi PNKN, menguji formil UU IKN terhadap UUD 1945 merupakan bentuk kontrol terhadap kesewenang-wenangan oleh Pembentuk Undang-Undang (Pemerintah dan DPR) yang memiliki beragam kepentingan tertentu dan pro-oligarki yang mengenyampingkan dan melanggar prosedur pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No.12/2011. Merujuk pengalaman beberapa negara, ada sejumlah alasan umum yang menjadi motif atau alasan pemindahan ibu kota suatu negara. Alasan-alasan dimaksud antara lain adalah karena kondisi demografi/kepadatan penduduk, kepentingan ekonomi, bisnis, representasi wilayah, ancaman keamanan, kondisi geografis, kompromi politik, efektivitas penyelenggaraan negara melalui pemisahan sentra pemerintahan dan sentra ekonomi, dll. Kita mencatat berbagai alasan yang dikemukakan pemerintah mengapa IKN harus pindah ke “Nusantara”, seperti tertuang dalam Buku Saku Pemindahan IKN yang diterbitkan Bappenas (Juli/2021). Dari buku saku tersebut tetangkap kesan, alasan utama yang “dipakai” guna menjustifikasi pemindahan IKN adalah terkait aspek-aspek geografi, demografi dan ekonomi. Hal-hal ini dikampanyekan antara lain dengan menampilkan data-data konsentrasi penduduk di Jawa (57%), sumber PDB dari Jawa (59%), daya dukung Jawa, serta perlunya distribusi ekonomi dan pemerataan pertumbuhan. Meskipun manfaat pemindahan IKN ada, namun alasan-alasan di atas sangat sumir, tidak relevan dan bukan merupakan solusi yang tepat saat negara sedang menghadapi pandemi Covid-19 dan kondisi keuangan negara yang sangat terbebani dengan utang besar (sekitar Rp 7000 triliun). Belum lagi jika bicara tentang aspek historis dan konsensus nasional masa lalu, serta kondisi rakyat masa kini. Jumlah rakyat miskin lebih dari 100 juta orang dan indeks Gini mendekati 40%. Manfaat ekonomi, pemerataan dan pengentasan kemiskinan yang diperoleh dari pemindahan IKN sangat minim jika dibandingkan dengan pengorbanan dan dana sangat besar yang dikeuarkan. Dibanding memindahkan IKN, tersedia cara lebih efektif, efisien dan adil untuk mencapai pemerataan dan pengentasan kemiskinan, jika pemerintah dan DPR berniat untuk itu. PNKN sangat yakin motif utama pemindahan IKN adalah perburuan rente dan kepentingan oligarki mempertahankan dominasi kekuasaan melalui penguasaan aspek-aspek ekonomi, keuangan, sosial politik, dll. Diyakini, terdapat pula motif lain, berupa kepentingan China mendominasi dunia melalui inisiatif _one belt one road_ (OBOR) guna mendapat manfaat dan pengaruh secara ekonomi, keuangan, lapangan kerja, sosial-politik, hankam dan geopolitik, sehingga lambat laun bisa menguasai Indonesia. Selain itu terdapat pula sejumlah kelompok tertentu, termasuk PKI, yang memaksakan kehendak agar sejarah panjang perjuangan bangsa di Jakarta, terutama ummat Islam, terputus dari rantai sejarah kolektif perjuangan bangsa Indonesia. Saat menyampaikan permohonan uji formil pada 2 Februari 2022, PNKN mengajukan lima alasan mengapa UU IKN harus dibatalkan. Alasan-alasan tersebut adalah: 1) dibentuk tidak berdasar perencanaan berkesinambungan, 2) tidak memuat materi muatan penting dan strategis seperti seharusnya, 3) parsipasi publik sangat minim, 4) tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, dan 5) tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Berbagai argumentasi PNKN tersebut akan diuraikan dalam tulisan-tulisan berikutnya. []
Vonis Azis Syamsuddin Ditunda karena Hakim Terpapar COVID-19
Jakarta, FNN Vonis Azis Syamsuddin ditunda karena hakim terpapar COVID-19 - Pembacaan vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin ditunda karena ketua majelis hakim terpapar COVID-19.\"Rencana kami hari ini (putusan). Akan tetapi, ketua majelisnya pulang ke Makassar, di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc Pak Zaini Bashir juga sakit sudah 2 hari, sepertinya terpapar COVID-19,\" kata anggota majelis hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.Ketua majelis hakim dalam perkara Azis adalah Muhammad Damis yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.\"Oleh karena itu, saya diinformasikan dan supaya menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) beliau bahwa ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda pada hari Kamis, 17 (Februari), ya, mudah-mudahan bisa berjalan. Bisa sehat semualah, mudah-mudahan,\" kata hakim Fazhal.Menurut Fazhal, ketua majelis juga sudah menjalani isolasi mandiri.\"Kalau ketua majelis sudah sehat, Pak Damis masa isolasi sudah selesai, tinggal terbang ke sini. Jadi, terdakwa para JPU dan PH jaga kesehatan Pak, mudah-mudahan tidak ada yang sakit,\" ujar hakim Fazhal.Terhadap penundaan tersebut, Azis Syamsuddin pun tidak banyak perpendapat.\"Selamat hari kasih sayang. Selamat hari kasih sayang saja,\" kata Azis singkat seusai sidang.Pembacaan vonis dijadwalkan pada hari Kamis, 17 Februari 2022.Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019. Diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.Uang muka diberikan Azis kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta, yaitu pada tanggal 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020.Pada tanggal 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang secara tunai sejumlah 100.000 dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis, Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan.Selain pemberian tersebut pada bulan Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya adalah 171.900 dolar Singapura.Total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS. (sws)
Wali Kota Pontianak Canangkan Lima Kelurahan Bersih Narkoba
Pontianak, FNN - Wali Kota Pontianak di Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono mencanangkan lima kelurahan di Kecamatan Pontianak Selatan sebagai kecamatan dan kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar).\"Pemkot Pontianak mendukung dicanangkannya seluruh kelurahan dalam Gerakan Pontianak Bersinar ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024,\" kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Minggu.Hal ini dinilainya sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas narkoba sekaligus mengantisipasi agar warga tidak terjerumus dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.\"Setidaknya kita bersama-sama untuk menghindari dari penyalahgunaan narkoba,\" ujarya.Edi menambahkan, ada satu kelurahan di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan, yakni Kelurahan Benua Melayu Darat, yang masuk dalam zona merah penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan kepada camat dan lurah setempat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dalam mengantisipasi apabila ada warga yang terkonfirmasi menggunakan narkoba.\"Kita minta kepada lurah dan camat untuk ikut mengawasi wilayahnya dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan atau peredaran narkoba,\" ujarnya.Menurut Edi, dalam memberantas narkoba, dibutuhkan keterlibatan semua pihak sehingga penyalahgunaan dan peredaran narkoba bisa dideteksi sedini mungkin dalam upaya pencegahan.\"Kita terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polresta Pontianak bagaimana melakukan pemeriksaan rutin pada ASN dan siswa yang ada di kota Pontianak untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba,\" katanya.Sementara itu, Kepala BNN Kota Pontianak, AKBP Ngatiya menjelaskan dalam mengantisipasi daerah rawan narkoba, pihaknya bersama Kesbangpol dan Polresta Pontianak akan menetapkan daerah rawan narkoba. Mulai dari bahaya, waspada, siaga, dan aman.Berdasarkan hasil kajian, pihaknya menyimpulkan dari 29 kelurahan se-Kota Pontianak, ternyata delapan kelurahan yang masuk kategori bahaya, satu diantaranya ada di Kecamatan Pontianak Selatan yaitu Kelurahan Benua Melayu Darat.\"Saya mengimbau mari kita sama-sama melaksanakan komitmen ini sebagai penggiat memberantas narkoba di tingkat kecamatan dan kelurahan,\" ujarnya.Ia menambahkan, kondisi di Kota Pontianak saat ini ternyata perubahan atau siklus daerah rawan narkoba sudah mulai bergeser jika disesuaikan dengan jumlah kasusnya, yakni bergeser dari Kecamatan Pontianak Timur ke Pontianak Selatan. Namun jika ditinjau dari jumlah penyalahguna dan korbannya masih didominasi Kecamatan Pontianak Timur. Kemudian terkait usia, di Kota Pontianak para penyalahguna narkoba ada peningkatan sekitar 12 persen.\"Saya akui masih banyak kurir narkoba yang tidak bisa kita tangani karena pergerakan mereka yang berpindah-pindah untuk lari dari kejaran aparat penegak hukum sehingga ini menjadi tantangan,\" ungkapnya.Dia memaparkan, jika dilihat prevalensi penyalahgunaan narkoba di seluruh Indonesia berdasarkan survei tahun 2021, ternyata ada kenaikan yang cukup signifikan yaitu 1,95 persen atau hampir 4 juta orang menyalahgunakan narkoba. Kemudian peredaran narkoba tidak hanya didominasi usia tua tapi juga remaja dan anak-anak. Peredarannya pun tidak hanya di daerah perkotaan saja tetapi juga sudah merambah ke pedesaan.\"Karena itu pemerintah dalam hal ini Kemendagri bekerjasama dengan BNN dan Kementerian Desa menindaklanjuti Inpres Nomor 2 tahun 2022 maka dicanangkanlah Kelurahan Bersinar,\" katanya. (sws)
DPR: Pembelian Rafale harus Diikuti Penguatan Industri Dalam Negeri
Jakarta, FNN - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyebutkan, rencana pembelian 42 pesawat tempur Dassault Rafale dari Perancis harus diikuti penguatan industri pertahanan (Inhan) dalam negeri. \"Pembelian 42 pesawat tempur dan alutsista lainnya itu merupakan bagian dari rencana penguatan alutsista kita dalam rangka pemenuhan target Minimum Essential Forces (MEF). Kita berharap pembelian ini diikuti dengan penguatan industri pertahanan dalam negeri,\" kata Sukamta dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin. Pemerintah RI dan Prancis sebelumnya telah menandatangani Persetujuan Kerja sama Pertahanan/Defence Cooperation Agreement (DCA) di Paris, pada 28 Juni 2021 untuk memperkuat dan memperluas cakupan kerja sama pertahanan. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah memesan 42 pesawat tempur dari Perancis. Pemerintah juga membeli dua kapal selam jenis Scorpene dari Perancis. Pembelian ini merupakan bagian kerja sama penelitian dan pengembangan PT PAL, perusahaan yang bergerak di industri galangan kapal dengan Naval Group. Termasuk juga kesepakatan kerja sama pemeliharaan, perbaikan, dan overhaul pesawat tempur buatan Perancis di Indonesia melalui Dessault dan PT Dirgantara Indonesia. Pemerintah juga menandatangani nota kesepahaman di bidang telekomunikasi serta pembuatan amunisi kaliber besar. Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan sesuai dengan amanat UU RI No 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, setiap pembelian alutsista dari luar negeri harus diikuti dengan transfer teknologi. \"Mengingat pembelian ini jumlahnya banyak, kami berharap transfer teknologi ini direncanakan dengan baik, rinci, dan matang, tidak asal-asalan. Apalagi biaya yang mencapai Rp 68 triliun bukanlah jumlah sedikit, terlebih kita semua sedang menghadapi pandemi yang juga membutuhkan biaya besar untuk pemulihannya,\" kata Sukamta. Bahkan, lanjut dia, seharusnya ada sebagian pesawat tempur nantinya yang bisa di produksi di Indonesia. \"Kita sudah memiliki PT Dirgantara Indonesia yang sudah dilibatkan dalam kerja sama dalam pembuatan IFX/ KFX. Ini menjadi modal awal yang bagus,\" katanya. Jika ada sebagian dari batch pesanan itu yang dibuat di PT DI, tentu akan menjadi lompatan luar biasa dalam akuisisi teknologi pesawat tempur. \"Semoga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memasukkan strategi tersebut dalam kerjasama jual-beli pesawat dan lainnya tersebut. Banyak negara lain yang bisa memberikan skema itu, sehingga dipilihnya pembelian pesawat dari Perancis ini menjadi langkah penting dan strategis bagi kepentingan pertahanan negara secara lebih luas,\" kata doktor jebolan Inggris ini. Diberitakan juga Amerika Serikat telah menyetujui penjualan 36 unit pesawat tempur F-15 kepada Indonesia senilai USD 14 Miliar atau sekitar Rp 200 triliun, dimana masih dalam tahap negosiasi. \"Karena itu, penting sekali lagi kami tekankan pemerintah harus serius dalam keberpihakannya memajukan industri pertahanan dalam negeri. Anggaran sebesar itu bisa untuk menstimulus industri pertahanan kita, jangan beli-beli terus orientasinya, itu sama saja menumbuhkan ekonomi bangsa lain. Belanja alutsista dengan anggaran cukup besar begini harus matang juga jangan sampai muncul security dilema yang memicu arm race (perlombaan senjata) negara lain, karena dapat dipastikan pengadaan alutsista dalam jumlah besar akan menimbulkan detterent effect bagi negara-negara lain,\" paparnya. (sws)