OPINI
Menggulingkan Pemerintah dengan Golok
Oleh M. Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan BERITA sensasi muncul di media yakni penangkapan kelompok NII di Sumbar yang katanya bervisi seperti NII Kartosuwiryo. Ditemukan senjata berupa golok diantara salah satu tersangka. Hebatnya kelompok ini katanya akan menggulingkan Pemerintah Jokowi sebelum 2024. Dengan bermodal visi, sebilah golok dan usaha untuk mencari pandai besi. Fadli Zon meragukan kelompok di Sumbar ini benar-benar ingin menggulingkan Pemerintahan Jokowi. \"Golok biasanya digunakan untuk mengambil kelapa dan berbuka puasa\", selorohnya. Bukan hanya orang dewasa tetapi Densus 88 juga menyasar anak-anak. Keraguan itu lebih kuat ternyata yang berniat akan menggulingkan itu hanya satu orang. Penangkapan kelompok NII ini bersamaan momen dengan maraknya aksi mahasiswa yang memprotes agenda penundaan Pemilu dan perpanjangan 3 periode. Ada pula aspirasi yang mendesak Presiden untuk mundur. Di tengah memanasnya tekanan pada Presiden Jokowi maka keterkaitan gerakan penggulingan oleh NII sepertinya dicoba untuk didekat-dekatkan. Bila melihat sejarah penggulingan Pemerintahan dan agenda penggantian ideologi oleh PKI pada tahun 1926, 1948, dan terakhir 1965 maka \"penggulingan golok\" NII di Sumbar ini nampaknya lebih pada halusinasi daripada benar-benar aksi. PKI jauh lebih matang dan terkonsolidasi. Kesiapan kekuatan jauh lebih nyata. Untuk agenda penggulingan, kekuatan riel jutaan massa PKI telah siap mendukung. Tentara disusupi dan berada di lingkaran Istana. Cakrabirawa menjadi pasukan penyusup yang solid. Belum lagi Angkatan Udara. Aparat birokrasi yang terafiliasi PKI juga cukup banyak termasuk Menteri. Jadi kondisi seperti ini yang memang siap untuk melakukan penggulingan. Dan itupun ternyata dapat digagalkan. Terlalu menyederhanakan dan memalukan jika sedemikian ketakutan atas puluhan orang NII yang baru diduga hendak melakukan teror, entah bagamaina caranya, dan hanya satu orang yang terkuak ingin menggulingkan Pemerintahan. Modal untuk itupun hanya satu golok panjang. Densus 88 terlalu mahal untuk klaim murahan seperti ini. Jika aksi mahasiswa atau elemen masyarakat lainnya mendesak Presiden untuk mengundurkan diri atau menyampaikan aspirasi ke DPR/MPR agar melakukan proses pemakzulan Presiden, maka hal itu sah-sah saja. Tak perlu ada penangkapan seperti terhadap kekuatan \"berlevel Kecamatan\" di Sumbar atas nama kelompok NII. Aksi mahasiswa atau elemen masyarakat di atas tidak bisa di kualifikasi penggulingan yang bernama makar atau kudeta. Oleh karenanya Densus 88 tidak perlu terlalu cepat mengumbar ancaman \"penggulingan\" pada Pemerintahan Jokowi atas penangkapan mereka yang menamakan dirinya sebagai NII di Sumatera Barat. OPM yang menjadi KKB dan Teroris di Papua saja Pemerintah ragu untuk bertindak padahal aksi kekerasan mereka nyata. Tentara dan masyarakat sipil banyak yang terbunuh sebagai korban dari kelompok separatis yang sebenarnya adalah \"upaya penggulingan\". Ini NII di Sumbar yang belum terdengar ada kekerassn kerusuhan, atau pembunuhan sudah diposisikan sebagai \"akan menggulingkan\". Di masa Orde Baru munculnya kelompok seperti Komando Jihad, NII dan sejenisnya disinyalir sebagai buatan. Bahan untuk menciptakan hantu dan memecah belah umat Islam. Semoga saja dipopulerkan kembali NII, JI dan sejenisnya bukan mengambil oper pola Orde Baru dulu. Dengan tujuannya yang jelas adalah fitnah dan memecah belah. Jadi menggulingkan Pemerintah dengan hanya bersenjatakan golok jelas absurd dan tidak nyambung...golok ! Bandung, 21 April 2022
Mengembalikan Tatanan Mula Republik Indonesia Berdasar UUD 1945 (2)
Dengan uraian di atas marilah kita bersama-sama mempunyai kesadaran berbangsa dan bernegara, mempunyai rasa tangungjawab dan keinsyafan untuk mengembalikan tatanan mula NKRI sesuai dengan UUD 1945 yang asli. Oleh: Ir. Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Kajian Rumah Pancasila ADAPUN tudjuan Negara, tertjantum dalam Pembukaan, jang nasional (“melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memadjukan kesedjahteraan umum dan mentjerdaskan kehidupan bangsa”), pendjelmaannya objektif adalah sebagai di bawah ini. Pertama-tama terkandung djuga dalam pendjelmaan daripada asas kerohanian dan asas politik Negara sebagaimana dimaksudkan di atas, karena kedua asas Negara itu memang dikehendaki untuk mewujudkan atau mentjapai tudjuan Negara. Lain daripada itu terutama untuk tudjuan Negara jang negatif, jaitu keselamatan bangsa dan Negara atau perdamaian, pendjelmaannja objektif terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam Bab IX tentang kekuasaan kehakiman (pasal 24 dan 25) dan Bab XII tentang Pertahanan Negara (pasal 30) serta kekuasaan Presiden dalam pasal 14 untuk memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, dalam pasal 10 atas Angkatan Perag, dalam pasal 11 untuk menjatakan perang, membuat perdamaian dan perdjandjian dengan Negara lain, dan dalam pasal 12 untuk menjatakan keadaan bahaja. Besar artinja telah dapat ditundjukkan tadi, bahwa Undang-undang Dasar 1945 sebenarnya merupakan pendjelamaan dari Pembukaan dan bagaimana pendjelmaan itu. Dapat dikatakan, bahwa hal ini kebanjakan masih belum diperhatikan, sampai sepertinya dapat ada pendapat, bahwa asas kerohanian Negara (Pantjasila) adalah kosong. Menurut pendjelasan resmi daripada Undang-undang Dasar 1945, termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7, Pembukaan adalah “suasana kebatinannja (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang Dasar ………… (jang) tidak dapat dipahamkan, kalau hanja dibatja teksnja sadja”, dan bahwa “pokok-pokok pikiran (dalam Pembukaan) …. mewujudkan tjita-tjita Hukum (rechsidee) jang menguasai Hukum Dasar Negara, baik jang tertulis (Undang-undang Dasar) maupun Hukum jang tidak tertulis. Undang-undang Dasar mentjiptakan pokok-pokok pikiran jang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnja”. Jadi, jelas amandemen UUD 1945 merupakan tindakan yang menghilangkan penjelasan UUD 1945 merupakan tidakan kudeta agar generasi penerus tidak bisa mengerti tentang pokok-pokok pikiran yang ada di Pembukaan UUD 1945, menghilangkan suasana kebatinan dari UUD 1945 sehingga dengan dihilangkannya pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 hilanglah cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar . Dengan demikian ada hubungan hierarchis dan organis antara Undang-undang Dasar 1945 dengan Pembukaan, ialah mempunjai kedudukan di bawah dan di dalam lingkungan Pembukaan. Dengan lain perkataan Undang-undang Dasar itu adalah merupakan isi daripada asas kerohanian Negara, asal politik Negara dan tudjuan Negara. Pantjasila tidak tinggal tjita-tjita dalam abstraktonja, tidak tinggal tjita-tjita dalam angan-angan, akan tetapi telah mempunjai bentuk dan isi jang formil dan materiil untuk mendjadi pedoman bagi hidup kenegaraan dan hukum Indonesia dalam konkretonja. Maka dari itu Undang-undang Dasar 1945 dengan Pembukaan merupakan kesatuan, jang berarti bahwa: Tafsir Undang-undang Dasar 1945 harus dilihat dari sudut Pembukaan; Pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar jang tertjantum dalam Pembukaan. Adapun interpretasi dan pelaksanaan undang-undang seharusnja dalam arti jang selengkapnya, ialah meliputi pula seluruh perundang-undangan di bawah undang-undang dan putusan-putusan administratif dari semua tingkat penguasa Negara, mulai dari Pemerintah Pusat sampai alat-alat perlengkapan Negara di daerah, Angkatan Perang, Pamong Pradja dan Polisi dan alat-alat perlengkapan Pemerintah Daerah, alat perlengkapannja. Semuanja harus dilihat dari sudut dasar-dasar jang terkandung dalam Pembukaan. Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan (tata) tertib hukum Indonesia didasarkan atas, ditudjukan kepada dan diliputi oleh asas kerohanian, asas politik dan tudjuan Negara jang tertjantum dalam Pembukaan. Tidak ada jang diketjualikan, djuga dalam hal menentukan kebidjaksanaan haluan Negara, kebidjaksanaan hukum dan perundang-undangan, kebidjaksanaan pemerintahan, kebidjaksanaan kesedjahteraan, kebudajaan, kesusilaan dan keagamaan, kebidjaksanaan politik dalam dan luar negeri, kebidjaksanaan keselamatan, pertahanan dan keamanan Negara. Barang sekiranya di sinilah letaknja batas, bentuk dan isi daripada pengertian “nasional’, jang kita inginkan bersama sebagai sifat mutlak bagi kehidupan bangsa, Negara, hukum dan kebudayaan kita. Hal ini tidak boleh dilupakan pula bagi kehidupan politik (kepartaian) kita, baik dalam bidang dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai bawaan daripada dasar kerakjatan dan dasar perikemanusiaan terdjelma dalam hak asaasi manusia sebagai individu dan machluk sosial kedua-duanya, maka kepartaian kita dan pemerintahan kita didasarkan atas dan diliputi oleh aliran agama dan aliran hidup, jang mempunjai djuga sifat universil dan atau internasional. Akan tetapi di dalam segala matjam kebidjaksanaan tersebut di atas sifat universil dan internasional itu seharusnja direalisasi dalam bentuk jang “nasional” itu agar supaja kehidupan bangsa, Negara, hukum dan kebudajaan kita adalah merupakan realisasi jang tjotjok dengan pribadi bangsa kita. Kesimpulan ini adalah timbul dengan djelas dan dengan sendirinja dari perdjalanan pikiran seperti berturut-turut diadjukan di atas. Dapat masih diterangkan lagi atas dasar prinsip ilmiah, ialah bahwa tjita-tjita, dan ideologi adalah tjita-tjita, untuk realisasinja dalan kenjataan membutuhkan suatu bentuk tertentu. Dalam pada itu halnja tidak demikian, bahwa suatu tjita-tjita hanja mempunjai satu bentuk realisasi tertentu atau tjita-tjita jang berlainan djuga bentuk realisasinja, akan tetapi suatu tjita-tjita mempunjai banyak kemungkinan bentuk untuk diwudjudkan dalam kenjataan, sedangkan tjita-tjita jang berlainan mungkin pula sama dalam bentuk realitasinja. Bagaimana dapat terdjadi, itu adalah bawaan dan pengaruh daripada perbedaan dan perubahan segala sesuatu di dunia, sepertinja keadaan, tempat, waktu, pribadi kemanusiaan baik dari orang-perseorangan maupun bersama, jang tergolong-golong dengan mempunjai keagamaan, kebudajaan, kebutuhan dan kepentingan jang berlainan. Tidak dengan sendirinja bentuk realisasi jang berlainan dari tjita-tjita satu atau serupa menimbulkan pertentangan, akan tetapi dapat berdampingan dalam harmoni keaneka-ragaman jang memperkaja. Inilah jang terutama mendjelma dalam hidup perseorangan. Sebaliknya kesamaan bentuk realitasi tjita-tjita jang berlainan tidak djarang terudjud, dan terutama dalam hidup bersama, dan djustru inilah jang memungkinkan terdjadinja golongan-golongan, terdjadinja masjarakat. Dapat pula masih dikemukakan suatu kenjataan dalam sedjarah bangsa Indonesia, jang menundjukkan pertemuan dan hidup berdampingan dalam keaneka-tunggalan pelbagai tjita-tjita jang berlainan, jang asli dan jang datang dari luar, dalam lapangan hidup jang pokok-pokok, kerohanian dan kedjasmanian, sepertinja dalam hal keagamaan, kedjiwaan, kebudajaan, kesusasteraan, kesenian, mata pentjaharian hidup. Telah terbukti dalam sedjarahnja itu, bahwa bangsa Indonesia memiliki kemampuan sintetis. Begitulah tjita-tjita kenegaraan dan hukum daripada Pembukaan dan bentuk realisasinja jang setjara ilmiah dapat digambarkan di atas, dapat didjelaskan dan dikuatkan atas dasar suatu prinsip ilmiah, jang sungguh terdjelma dalam hidup kemanusiaan, dan djuga oleh bukti sedjarah bangsa Indonesia sendiri dengan kemampuannja sintetis itu. Dengan segala sesuatu itu sebagai dasar dan pedoman, maka ada sjarat-sjarat mutlak keharusan, agar supaja perbedaan ideologi dalam hidup kepartaian kita dengan pengaruhnja dalam pemerintahan, sama saling menjesuaikan diri dalam pertemuan bentuk realisasi jang “nasional” itu, sebagaimana terdjelma dalam tjita-tjita kenegaraan jang telah tetap terkandung dalam Pembukaan itu, dengan realisasinja jang dinamis. Dari uraian di atas harusnya bangsa dan elit ini sadar bahwa Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 telah dikudeta dengan diamandemen UUD 1945 sehingga tatanan kenegaraan tidak lagi mencerminkan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang dituangkan pada pembukaan UUD 1945. Sekarang bisa disaksikan kebingungan-kebingungan yang terjadi terhadap ketatanegaraan, bagaimana Presiden mengangkat dirinya sendiri, di akhir masa jabatannya tidak perlu mempertangungjawabkan apa yang sudah dilakukan bahkan pembangunan tidak lagi dirancang oleh MPR dan seluruh anak bangsa yang tertuang di dalam GBHN, tetapi disandarkan pada negara China dengan proyek OBOR, apakah itu kepentingan negara bangsa? Apakah pindah Ibukota kepentingan Bangsa dan Negara? Begitu juga dengan puluhan UU yang dilahirkan untuk kepentingan Investor Asing, Aseng. Dengan uraian di atas marilah kita bersama-sama mempunyai kesadaran berbangsa dan bernegara, mempunyai rasa tangungjawab dan keinsyafan untuk mengembalikan tatanan mula NKRI sesuai dengan UUD 1945 yang asli. Jika tidak bangsa dan negara ini akan musnah, sebab hari ini NKRI bukan lagi yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 yang mempunyai asas kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, sudah diganti dengan dasar Liberal Kapitalisme. Kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara. Dosa kolegtif bangsa ini bukan hanya pada pendiri bangsa tetapi dosa terbesar adalah pada masa depan anak cucu kita, bisa jadi perbuatan kita hari ini adalah dalam rangka membuat anak cucu kita sebagai jongos di negerinya sendiri kelak. (*)
Terang Baru Setelah Gelap Istana
Kita semua ingin tahu, nafas Pak Luhut (Luhut Binsar Pandjaitan) sepanjang apa sih? Nafas Erick Thohir sepanjang apa? Nafas Luthfi (Muhammad Lutfhi) sepanjang apa? Nafas Muhaimin (Muhaimin Iskandar) sepanjang apa? Oleh: Rocky Gerung, Pengamat Politik dan Akademisi SEBENARNYA tak perlu dipertanyakan panjangnya nafas gerakan mahasiswa. Dengan sendirinya itu akan terjawab. Berkali-kali orang meragukan gerakan mahasiswa bahwa mahasiswa sudah bisa dibeli dan segalam macam. Disogok beasiswa, amplop, iya itu sebagian saja. Tapi, nafas utama mahasiswa adalah nafas rakyat. Jadi, tidak mungkin ada keraguan bahwa nafas mahasiswa itu pendek. Nafas gerakan mahasiswa itu panjang karena tersambung dengan nafas rakyat. Nafas rakyat itu panjang karena tersambung dengan nafas zaman. Nafas zaman itu panjang karena tersambung juga dengan nafas alam semesta. Jadi, gerakan mahasiswa itu nafasnya di-backup oleh alam semesta. Itu kira-kira yang perlu saya terangkan terlabih dahulu. Yang perlu kita tanyakan, nafas kekuasaan cukup panjang enggak? Jangan-jangan dua minggu lagi semua ventilator di negeri ini dipakai oleh kekuasaan. Dan, itu sebenarnya lebih penting kita bicarakan. Kita semua ingin tahu, nafas Pak Luhut (Luhut Binsar Pandjaitan) sepanjang apa sih? Nafas Erick Thohir sepanjang apa? Nafas Luthfi (Muhammad Lutfhi) sepanjang apa? Nafas Muhaimin (Muhaimin Iskandar) sepanjang apa? Jangan-jangan sudah pakai ventilator semua mereka. Karena mereka semua itu punya komorbit. Kalau gerakan mahasiswa itu jelas tak ada komorbitnya. Dan, sejarah memanggil gerakan ini untuk selalu datang pada saatnya itu. Jadi, kalau tadi kita mau bahas fungsi dari gerakan mahasiswa, itu bukan fungsi yang tiba-tiba bisa diajukan sebagai hal yang sifatnya tentatif karena keadaan darurat, tidak. Gerakan mahasiswa ini semacam, bukan variabel lagi, tapi faktor, konstanta dalam semua gerakan sosial. Jadi itu yang penting saya terangkan dulu, tidak perlu dipertanyakan panjangnya nafas gerakan mahasiswa. Lebih dari itu. Yang kita ingin tahu sebenarnya adalah potensi pergerakan mahasiswa ini, di dalam dua hari terakhir ini kan bahwa ditangkapnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, lalu ada komisaris perusahaan swasta segala macam, itu harus dibaca sebagai semacam sogokan bahwa seolah-olah dengan ditangkapnya tokoh-tokoh ini yang mempermainkan izin ekspor itu selesailah tuntutan mahasiswa soal minyak goreng. Tidak begitu. Tidak bisa dilihat seperti itu. Ya Dirjen sih kita mau lihat, tapi Dirjen kan tidak punya kemampuan untuk mengambil keputusan. Dirjen itu pelaksana teknis dari Menteri. Lalu, menterinya kemana. Tidak sekalian saja dalam persoalan ini ya dibuka semua dong? Lalu ada pertanyaan lagi, kenapa yang menangkap itu Kejaksaan, bukan KPK atau Polisi. Ini semua pertanyaan yang terarah kepada semacam kesimpulan bahwa Istana ini masih mau “tukar tambah”. Dan, yang harus kita persoalkan adalah sampai mana penangkapan ini akan memulihkan kembali kepercayaan publik. Jadi, ini seolah-olah Presiden Joko Widodo akan cicil tagihannya itu mulai dari soal tiga periode, lalu soal minyak goreng, sehingga emak-emak senang karena sudah ditangkap, bukan soal itu. Tapi orang tidak lagi percaya dengan apa yang sudah dilakukan oleh presiden. Mahasiswa menganggap, buat apa sih masih ada pidato-pidato seolah-olah nanti semua akan tertangani. “Jokowi: The King of Lip Service” Selama BEM UI belum mencabut plakat “Jokowi: The King of Lip Service” maka orang menganggap, semua yang diucapkan presiden, itu cuma tipu muslihat saja. Jadi, itu yang lebih penting kita bahas, situasi psikologis Istana sekarang ini semacam apa itu. Saya membayangkan, setiap kali ada buka puasa di GELORA semua orang akan datang karena ada arus perubahan. Ada gelombang zaman yang sedang bergolak. Dan gelombang di situ akan berselancar gerakan mahasiswa, buruh, dan rakyat serta macam-macam seperi LSM. Karena ada narasi alternatif. Istana tidak mau mendengar narasi alternatif, kan? Itu intinya mengapa ada pembicaraan politik hari-hari ini di luar Istana. Sementara di Istana kalau buka puasa semua orang akan melihat, yang buka puasa tinggal Pak Jokowi dan Pak Luhut berduaan. Karena tidak ada isi yang mau dibahas, itu karena semua orang menganggap, sebaiknya saya direshufle deh, supaya tidak ada beban. Kita bayangkan psikologinya seperti itu. Ada satu polarisasi antara mereka yang menunggu momentum 21 April, dan ada yang berharap supaya dipecat presiden supaya lepas bebannya. Jadi, ini soalnya. Dan besok, 21 April 2022, kenapa gerakan mahasiswa tidak menghormati Ibu Kartini, mending kita rayakan Peringatan Ibu Kartini. Pakai kebaya dan bicara tentang hal-hal konseptual daripada turun ke jalan lagi. Banyak yang bicara sinis pada gerakan mahasiswa. Tapi saya mau pastikan bahwa Ibu Kartini pun mau mendorong anak-anaknya untuk kesetaraan manusia. Karena Ibu Kartini lah yang memulai konsep emansipasi. Jadi, akhirnya, besok akan muncul “Terang Baru Setelah Gelap Istana”. Kita analisis, menjadi: “Habis Gelap Istana Terbitlah Terang Gelora Junto Terang Mahasiswa”. Ini saya anggap lebih produktif yang perlu kita bahas. Sekali lagi, tetapi di belakang kita masih ada problem ekonomi. Betul kata Pak Anis (Anis Matta) dan teman-teman mahasiswa tadi. Ada problem struktur ekonomi, betul itu. Jadi, kalau dibilang dengan minyak goreng problemnya selesai, enggak. Masih ada minyak yang lain. Pertalite, minyak BBM itu yang sampai sekarang kita tidak tahu bagaimana presiden selesaikan itu. Karena presiden sendiri, pemerintah, berhutang pada Pertamina sebesar Rp 90 triliun. Pertamina juga berhutang pada publik karena dia ngeluarin SUN (Surat Utang Negara), dan dia harus banyar, mungkin Rp 40 triliun yang dia harus bayar. Sekarang kita tidak tahu dalam 2 minggu ke depan, bisa enggak ada bensin di SPBU-SPBU. Bisa enggak ada elpiji 3 kg itu di rumah emak-emak itu. Semua itu menyangkut kepentingan paling dasar dari rumah tangga, yaitu bagi emak-emak. Ibu Kartini adalah emak-emak, jadi pasti Ibu Kartini akhirnya merestui juga. Kalau Ibu Kartini masih hidup, dia pasti ikut demo itu. Karena Ibu Kartini pemakai gas elpiji. Jadi, sekali lagi, ini momentum untuk menghasilkan ulang Indonesia. Ini yang sering kita sebut “Ketakterhindaran Sejarah”. Dan itu tidak mungkin disogok lagi dengan semacam. Mungkin nanti malam presiden akan datang dan bilang Pertamina beres-beres saja, karena kita sudah keluarin tagihannya Rp 50 triliun. Orang bertanya, lo koq 40 triliun, utang Anda Rp 90 triliun. Ambil dong dari IKN, tapi presiden kan tidak mau batalkan IKN. Ini akan cost fire. Ini akan berpotongan dengan dunia internasional. Dunia itu kan sudah menyebutkan bahwa Indonesia ini negara yang gagal. AS sendiri belum pernah dalam sejarahnya, Deplu AS juga mengeluarkan data detail tentang Pelanggaran HAM di masa Presiden Jokowi. Lengkap. Sampai mahasiswa yang ditangkap. Kasus KM-50 diucapkan. Itu artinya ada sesuatu yang serius. Kita enggak tahu apakah faktor ini akan mempercepat kejatuhan presiden. Jadi, kalau presiden jatuh itu bukan karena gerakan mahasiswa an sich, tapi karena juga ada isu global HAM. Dan semua itu juga karena faktor yang dipersiapkan oleh alam. Semacam Sunnatullah. Atau hukum sosiologi bahwa semua hal akan tiba pada masanya. Nah, itu yang kita tunggu pada 21 April 2022. Tapi nanti ada juga 20 Mei 2022. Semua titik itu nanti dipakai oleh semua gerakan mahasiswa. Dan, pada saatnya semua gerakan mahasiswa itu akan terakumulasi menjadi gelombang rakyat. Itu bahayanya. Bukan hahaya buat kita. Buat kita sih enak saja. Yang paling konyol kini adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai pajakin semacam tempurung kelapa. Sudah kacau itu. Jadi sumbernya benar-benar sudah tidak ada. Tempurung kelapa pun, industri yang paling sederhana itu dipajakin. Kenapa tempurung kelapa yang dipajakin, ya karena gak mungkin Sri Mulyani itu pajakin “tempurung kepala” dari buzzer-buzzer yang kosong isinya itu kan? Kita mengerti sekarang, akhirnya pemerintah gak mungkin lagi untuk pinjam, gak mungkin lagi naikin batas defisit karena dilarang undang-undang. Jadi, naikin pajak seperti hal-hal yang elementer. Saya beri ilustrasi, dulu dalam sejarah Prancis ada seorang Menteri Keuangan, dan karena bingung bagaimana menghasilkan uang karena anggaran Prancis sudah habis dipakai perang, lalu menteri ini keliling desa, termasuk keluar masuk dusun, di mana ada sandal jepit baru, dia kenain pajak. Pajak sandal jepit. Kalau melihat ada gagang pintu baru, maka gagang pintunya dikenai pajak. Karena dia tidak tahu harus ambil uang darimana lagi untuk membiayai APBN Prancis itu. Pers Prancis pada waktu itu sangat jengkel dengan kelakuan menteri itu. Lalu oleh koran Prancis, dia digambarkan hitam-putih dalam bentuk silhouette. Nah, nama menteri itu Ètienne de Silhouette. Kata silhouette itu datang dari nama menteri yang goblok ini. Apakah ini akan menjadi Sri “Silhouette”? Kita tunggu saja Kongres Rakyat Indonesia yang dipelopori oleh mahasiswa. (*) Catatan: Materi disampaikan dalam GELORA Talks Edisi #43, Rabu, 20 April 2022, dengan tema Mengukur Nafas Gerakan Mahasiswa Indonesia.
Rakyat Menggugat Sepak Terjang LBP (5): Proyek IKN Baru Pro Oligarki
Oleh Marwan Batubara, IRESS – PNKN SANGAT banyak pakar, tokoh, akademisi, politisi, ormas dan berbagai kalangan menolak dan menggugat pembangunan IKN baru di Penajam Paser Utara (Kaltim). Mereka umumnya yakin motif utama pemindahan IKN bukanlah untuk kepentingan objektif nasional, tetapi untuk bisnis, perburuan rente dan oligarki kekuasaan. Motif lain adalah memenuhi agenda one belt one road (OBOR) China dan juga diduga agenda PKI gaya baru. Prinsipnya rakyat tidak butuh IKN baru. Kondisi ekonomi dan keuangan negara saat ini sudah morat-marit, hutang negara sudah menggunung di atas Rp 7.000 triliun, harga-harga barang dan jasa terus naik, hidup rakyat semakin susah, pengangguran terbuka di atas 26 juta, populasi rakyat miskin lebih 100 juta orang, dan daya beli terus turun. Kesulitan hidup malah ditambah kenaikan PPN menjadi 11% yang ditengarai untuk mendukung pendanaan IKN. Sebenarnya saat pandemi korona mulai merebak, mayoritas anggota kabinet pemerintah cenderung menunda atau membatalkan proyek IKN. Namun Menko Marves Luhut atau LBP) menyatakan pemindahkan IKN tetap diteruskan (24/3/2020). Dikatakan, tim dari Kemenko Marves bersama Kementerian BUMN dan Kemenkeu terus koordinasi dengan berbagai calon investor dan mitra untuk pengembangan IKN. Saat itu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dana proyek IKN belum dialokasikan, karena payung hukum/UU IKN belum ada (7/4/2020). Dikatakan, kewenangan membatalkan, menunda, atau melanjutkan IKN ada di Presiden. Ternyata Presiden Jokowi berkeinginan sama dan tunduk pada keinginan LBP. LBP bilang IKN baru harus berlanjut, maka Jokowi ikut setuju, tak peduli kondisi keuangan, prioritas negara dan kesulitan rakyat. Dominasi LBP mengusung IKN baru antara lain ditandai dengan mengungkap komitmen SoftBank Corp berinvestasi sebesar US$ 100 miliar (7/1/2020). Lalu, dalam rapat virtual dengan Komisi V DPR (21/4/2020), LBP menyatakan Sovereign Wealth Fund (SWF) Abu Dhabi akan ikut mendanai poryek IKN. Selanjutnya disebutkan pula akan adanya investasi dari UAE, AS dan China. Detail investasi oleh China ini “tersembunyi” dari publik. Intinya, LBP dan Jokowi ingin membangun IKN baru dengan mengandalkan investasi asing! Belakangan SoftBank SoftBank Group mundur dari proyek IKN (11/3/2022). Lantas LBP berkunjung ke Saudi Arabia, guna melobi Muhammad Bin Salman (MBS) investasi di IKN (3/3/2022). Namun MBS mengatakan masih akan menjajaki. Karena dana investasi yang dibutuhkan sangat besar dan ekonomi dunia belum pulih, tampaknya ambisi LBP dan Jokowi untuk merealisasikan *proyek oligarki mengandalkan asing* sulit mendapat komitmen. Maka muncul gagasan penggalangan dana masyarakat (crowfunding) dari Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono. Rencana skema urun dana publik mengindikasikan adanya problematika dan kesalahan kalkulasi menyusun skema pembiayaan IKN di tengah sepinya minat investor. Hal ini bisa menggiring moral hazard atau manipulasi informasi terkait porsi pendanaan APBN: dimumkan porsinya kecil, namun nyatanya lebih besar dan memberatkan. Pada 2019 lalu, Kemenkeu merilis dana APBN yang digunakan untuk pemindahan IKN sebesar 20%, dan 80% sisanya dari swasta dan BUMN. Namun, dilansir dari situs IKN dan dikutip beberapa media, tertulis bahwa dari total sekitar Rp 466 triliun biaya proyek, 53,5% pendanaannya berasal dari APBN. Sedangkan 46,5% pembiyaan sisanya berasal dari BUMN dan swasta menggunakan skema KPBU (17/1/2022). Menkeu Sri Mulyani membantah alokasi APBN mencapai 53,5% karena katanya pemerintah masih menghitung (18/01/2022). Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso M. mengatakan, proyek IKN tidak akan memberatkan APBN dan pemerintah menghindari pembiayaan utang jangka panjang. Namun, karena sepinya minat investor di satu sisi, dan besarnya nafsu oigarki berburu rente, bisa saja porsi APBN untuk proyek IKN lebih besar dari sekedar 20%. Jika porsi APBN mendanai proyek IKN dipaksa meningkat, maka *hutang negara pasti naik dan program untuk rakyat dan pemulihan ekonomi dikorbankan.* Ternyata, guna mendanai proyek IKN, di tengah kesulitan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, rakyat sudah dikorbankan! Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 11%. Bagi rakyat, kebijakan penaikan PPN 11% untuk IKN ini sangat otoriter, tiranis dan zolim! Semula, pada 2019, Kemenkeu merinci skema pembiayaan berbagai sarana IKN yang bernilai Rp 466 triliun adalah sbb (27/8/2019): *• Melalui APBN (20%):* Infrastruktur pelayanan dasar; Istana dan bangunan strategis TNI/Polri; Rumah dinas PNS/TNI/Polri; Pengadaan lahan; Pangkalan militer; dan RTH. *• Melalui Swasta (26%):* Perumahan umum; Perguruan tinggi; Peningkatan bandara, pelabuhan, dan jalan tol; Sarana kesehatan; Shopping mall; MICE. *• Melalui KPBU (54%)*: Gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif; Infrastruktur selain tercakup APBN; Sarana Pendidikan & Kesehatan; Museum LP; Sarana penunjang. Belakangan Jokowi mengatakan porsi APBN hanya Rp 90 triliun dan dipakai untuk *kawasan inti* berisi gedung-gedung istana dan kementrian (22/2/2022). Dalam hal ini, menurut logika umum, kawasan inti mestinya juga termasuk kantor-kantor legislatif dan yudikatif (silakan rujuk Canberra atau Washington). Karena banyaknya sarana atau gedung yang akan dibangun, maka anggaran Rp 90 triliun tersebut pasti tidak cukup. Artinya, agar porsi APBN terkesan rendah (hanya 20%) diduga telah terjadi manipulasi informasi. Di sisi lain, jika gedung-gedung eksekutif, legislatif dan yudikatif benar akan dibangun melalui skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha), maka akan terjadi pula pelanggaran aturan. Sebab pembangunan melalui skema KPBU pada prinsipnya melibatkan swasta. Sementara, yang dibangun kantor-kantor lembaga negara yang merupakan objek vital nasional (obvitnas). Jelas membangun obvitnas sesuai skema KPBU melanggar aturan. Sebenarnya, sesuai Pasal 5 Perpres No.38/2015 tentang KPBU, sarana yang boleh dikerja-samakan melalui KPBU adalah sarana ekonomi dan sosial. Sarana gedung eksekutif, legislatif dan yudikatif jelas tidak eligible memakai skema KPBU. Jika tetap dipaksakan, maka terjadi pembisnisan obvitnas guna memberi untung BESAR bagi swasta, asing dan oligarki, namun sekaligus menggadaikan kedaulatan negara dan martabat bangsa. Selanjutnya, meski pembangunan melalui skema KPBU, pada akhirnya pemerintah harus membayar biaya sewa menggunakan APBN. Bahkan biaya yang ditanggung pasti lebih besar, sebab dalam skema KBPU terkandung unsur profit. Belum lagi jika nilai proyek dimark-up (5-6 tahun terkahir meningkat), maka biaya sewa dan beban APBN semakin berat. Karena itu, meski sarana IKN dibangun swasta (skema KPBU dan swasta murni), pada akhirnya tanggungan APBN sangat besar dan berlangsung bertahun-tahun sebagai beban bagi generasi mendatang. Di sisi lain pihak swasta dan oligarki akan mendapat untung BESAR. Sebab rente BESAR-lah yang jadi motif pemindahan IKN. Maka bagi oligarki proyek IKN baru meruapakan pertaruhan besar yang tidak boleh gagal. Berbagai upaya ditempuh, termasuk membentuk UU IKN hanya 43 hari melalui proses inskonstitusional, melanggar UU, dan diduga sarat moral hazard. Berikutnya, dimotori LBP, sedang dicari cara agar Presiden Jokowi menjabat 3 periode. Tak tertutup kemungkinan “tercipta” kondisi darurat yang membuat terbitnya “dekrit” dan berujung pada perpanjangan masa jabatan presiden. Sesuai konstitusi, negara didirikan guna melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Uraian di atas menunjukkan dengan memaksakan proyek IKN secara otoriter, pemerintah gagal menjalankan tugas konstitusional, karena lebih memihak kepentingan sekelompok pengusaha, oligarki kekuasaan dan asing, sekaligus tidak peduli nasib rakyat. Jika sepak terjang LBP dan Jokowi ini dibiarkan, proyek IKN oligarkis tetap dilanjutkan, maka keadilan sosial dan tujuan pendirian NKRI gagal tercapai. Rakyat harus melawan! [] Jakarta, 20 April 2022.
Dulu Dijajah Belanda dan Jepang, Sekarang Dijajah Oligarki
Oleh R. Baskoro Hutagalung - Forum Diaspora Indonesia Tak sengaja saya awalnya selintas menonton film jadul Si Pitung, seorang tokoh jawara legendaris asal Betawi yang diperankan aktor senior Dicky Zulkarnain. Dalam film yang kala itu hanya bisa kita tonton di rumah “orang kaya” yang punya TV dan video, diceritakan bagaimana penindasan bangsa “kumpeni” dari asal kata “commpany” perusahaan atau VOC (kongsi dagang) asal Belanda kalau tak salah, menperlakukan bangsa kita dengan semena-mena. Pajak yang tinggi, intimidasi dan penyiksaan, penangkapan, bahkan sampai pembunuhan bagi siapa saja yang melawan. Belum lagi perampasan tanah, sawah, dan ladang secara paksa milik rakyat untuk kepentingan orang kaya yang didukung tentara dan polisi Belanda. Dimana orang kaya tersebut diperagakan oleh Babah Akong dari warga keturunan China yang pelit, serakah dan sombong. Dalam film tersebut juga digambarkan bagaimana, para Demang, bangsawan, centeng, polisi blondo ireng alias polisi dari pribumi, menjadi budak-budak pesuruh penjajah Belanda. Yang mau saja diperalat untuk menyiksa dan membunuhi masyarakat pribumi saudara setanah airnya. Demi uang, pekerjaan dan jabatan. Tidak puas sampai di situ, saya terus browsing film-film lain, apakah itu Jaka Sembung, Lebak Membara, Jaka Gledek, Serangan Umum 1 Maret, Janur Kuning, hingga film kolosal G-30 S/PKI. Tidak puas juga, saya searching lagi film-film sejarah dokumenter dan berita-berita jadul baik yang berbahasa asing dan sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Hal apa yang membuat saya tiba-tiba begitu tertarik untuk menonton itu semua ? Meski itu kadang hanya film fiksi, dan ada skenarionya? Walaupun sebahagian itu adalah film fiksi, namun saya yakin, inspirasi dari cerita dalam film tersebut adalah gambaran nyata dari masa lalu bangsa nusantara ini. Bahwa selama 350 tahun atau ada juga yang berpendapat hanya 50 tahun, bangsa ini dijajah bangsa Eropa dan Jepang. Secara bergantian. Makanya untuk mempertahankan objektifitas, saya juga imbangi dan tonton juga film dokumenter dan file berita-berita jadul tentang sejarah Indonesia yang independent. Kesimpulan yang saya dapat dari puluhan film dan file dokumenter yang saya dapatkan tentang nasib bangsa ini adalah : Pertama. Hilangnya fungsi negara saat ini dalam melindungi segenap tumpah darah Indonesia sesuai amanah pembukaan UUD 1945. Karena, sudah tak terhitung Sumber Daya Alam bangsa ini dijarah dan dikelola Asing. Belum lagi perlindungan negara, khususnya pemerintahan hari ini terhadap kehormatan dan hak azazi rakyatnya juga sudah bergeser jauh. Pemerintah yang seharusnya menjadi Bapak untuk semua golongan masyarakat, sekarang menjadi “Pemerintahan Fasis”, yang memisahkan dan mendiskriminasi mana yang masyarakat kelompok pro penguasa dan yang oposisi. Kedua. Kembali terjadi perampasan hak, penindasan, intimidasi, pajak yang tinggi dari pemerintah terhadap rakyatnya hari ini. Ribuan konflik agraria antara pemerintah dengan rakyatnya termasuk tanah adat dan ulayat. Tak terhitung terjadi jumlah penggusuran paksa, ganti rugi murah, serta persekusi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak tanahnya. Seperti tragedi tanah di Wadas Jawa Tengah, tanah adat di Kalimantan, banyak lagi kalau mau disebutkan. Dimana rakyat dipaksa dengan kekuatan aparat keamanan bersenjata menyerahkan hak tanahnya yang dikelola turun temurun dengan peluh keringat. Ketiga. Kembali terjadi apa yang namanya pengkhianatan, manusia munafik, yaitu, orang-orang yang mau menjual harga diri dan jabatannya demi melayani dan jadi budak penguasa. Para TNI/Polri tidak lagi jadi aparat negara, tetapi menjadi aparat pemerintah. Bahkan ada yanng dengan bangganya menyatakan “siap loyal tegak lurus loyal pada pemerintah”. Padahal itu jelas bertentangan dengan konstitusi dan sumpah prajuritnya. Keempat. Hilangnya makna kedaulatan ada di tangan rakyat. Dimana saat ini, kedaulatan atas negara ada di tangan tiga kelompok yaitu : Cukong, Aparat, dan partai politik. Rakyat yang berjuang mempertaruhkan jiwa raganya agar bangsa ini merdeka, justru saat ini menjadi masyarakat “kelas kedua”. Semua lini dikuasai oleh tiga elemen tadi. Padahal, tiga elemen ini tidak ada dalam konstitusi, tidak ada dalam sejarah bangsa ini apa jasa dan konstribusinya. Tapi faktanya hari ini adalah ; mereka bertiga yang menguasai, menjarah, mengendalikan negara ini. Kelima. Tidak ada lagi yang namanya penghormatan terhadap kearifan lokal, terhadap Agama, Ulama dan tokoh. Padahal, peran agama, ulama dan tokoh adalah sumber energi kekuatan rakyat, yang membimbing masyarakat, untuk melakukan perlawanan terhadap penjajah Belanda. Tapi justru saat ini, agama dan ulama malah dicaci-maki, dipenjarakan dan dianggap musuh negara. Ada kesamaan nasib dan sejarah antara kisah dan cerita yang ada dalam sekuel film dan dokumenter yang saya tonton itu dengan nasib bangsa kita hari ini. Namun yang membedakannya adalah: Kalau dulu yang menjajah, menjalankan pemerintahan adalah bangsa Belanda. Hukum yang dipakai hukum Belanda, dengan azas konkordansi masyarakar pribumi hanya menjadi masyarakat kelas terbawah. Pejabat tinggi pemerintahannya pun orang Belanda. Komandan polisi dan bahasanya pun menggunakan bahasa Belanda. Namun hari ini yang menjadikan kita miris adalah segenap pemerintahannya, pejabatnya, hukumnya, bahasa, bendera dan konstitusinya adalah sudah milik bangsa Indonesia sendiri. Sudah atas nama hak bangsa Indonesia itu sendiri. Tetapi kenapa perlakuan, nasib, dan penindasan atas hak, ketidakadilan hukum, serta penjarahan atas sumber kekayaan alam bangsa ini hampir sama persis dengan zaman penjajahan Belanda? Contohnya adalah : Kalau dulu yang menjadi masyarakat kelas atas adalah orang Belanda, timur jauh (bangsawan), baru pribumi. Sekarang yang jadi masyarakat kelas adalah cukong, aparat negara, dan orang partai politik. Di luar itu masyarakat pribumi hanyalah masyarakat kelas bawah. Kalau dulu hasil kekayaan alam dan pajak bangsa ini untuk pemerintahan Belanda. Kalau saat ini, hanya secuil untuk negara sisanya untuk mereka keruk dan bagi bersama/sama kelompoknya. Kalau dulu penjajah itu adalah bangsa Belanda ? Kalau saat ini penjajah itu adalah “Oligarki”. Yaitu sekelompok kecil manusia yang menguasai sekelompok manusia besar lainnya. Dimana mereka itu terdiri dari para Cukong, Politisi, dan Pejabat (aparat). Artinya, era “neo colonializm” itu kembali terjadi terhadap bangsa Indonesia. Yaitu ; penjajahan gaya baru, dengan infrastruktur baru, dengan “bohir” baru. Yaitu penjajahan oleh kelompok Oligharki. Kelompok Oligarki inilah yang menghisap, menjarah, menguasai, dan mengendalikan seluruh sumber daya nasional bangsa kita hari ini. Big Bossnya adalah cukong, Ki Demang nya adalah para birokrat dan politisi, sedangkan untuk centeng dan “blondo irengnya” adalah Aparat keamanan dan para BuzzerRp penjilat. Masih belum sadarkah kita? Bahwa bangsa kita hari ini sedang dijajah Oligharki ?? Mohon tanyakan pada rumput yang bergoyang. Merdeka ! Perth-Australia. 20 April 2022.
Memaknai keberkahan Ramadan-02
Mari rebut keberkahan (keutamaan) Ramadan dengan mengikat diri dengan Al-Quran sebagai dasar perenungan. Akal pikiran manusia boleh melanglang buana ke mana saja. Asal pijakannya tetap kepada inspirasi Ilahi (Al-Quran). Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation DI antara keberkahan (keutamaan-keutamaan) Ramadan adalah, selain sebagai bulan muhasabah (introspeksi), juga sebagai bulan refleksi (perenungan-perenungan). Di bulan ini orang-orang beriman tertantang untuk melakukan perenungan tentang berbagai hal. Tentang dirinya, siapa dari mana dan akan kemana. Apa tujuannya sehingga hadir di atas dunia ini. Kenyataannya ketika manusia telah larut dalam hidup rutinitasnya pada umumnya akan kehilangan kesadaran hidup. Artinya manusia hidup tanpa kesadaran. Jadilah manusia itu bagaikan mesin berjalan yang berputar melakukan fungsi fisik/material tanpa sadar. Ketidaksadaran seperti ini kalaupun tidak berujung pada hal negatif atau destruktif, minimal jadi kehidupan yang tidak berlebihan jika disebut sebagai kehidupan yang mengalami matisuri. Jadilah manusia seperti itu mayat-mayat yang berjalan. Sesungguhnya inilah hikmah kenapa Al-Quran diturunkan di bulan Ramadan. Dan lebih spesifik lagi kenapa justeru ayat pertama yang diturunkan adalah perintah membaca “Iqra’”. Karena Al-Quran adalah GPS kehidupan dunia yang ganas dan penuh ketidak menentuan. Dan kalau kita berbicara tentang Al-Qur’an maka perenungan (thinking, pondering, reflections, dan seterusnya) merupakan esensi dasarnya. Itulah makna Iqra sejatinya. Al-Quran tidak akan maksimal jika tidak disikapi dengan perenungan akal dan hati (fikir dan dzikir). Oleh Karenanya dibulan keberkahan sebagai bulan Al-Quran ini harusnya mampu mengantar kita semua ke sebuah situasi di mana kesadaran tentang hidup itu terbangun. Hidup yang berkesadaran itulah hidup yang bermakna (bernilai/valuable). Dan itu pulalah makna terpenting dari laelatul Qadar sebagai malam yang bernilai tinggi (Khaer min alfi syahr). Malam yang nilainya lebih dari seribu malam. Karena di malam itulah diturunkan Al-Quran yang menjadi dasar kehidupan yang bermakna. Tapi untuk Al-Quran mampu menjadikan hidup manusia bermakna atau bernilai tinggi diperlukan perenungan-perenungan atau Iqra’ tadi. Di saat manusia berusaha melepaskan diri dari kungkungan dunia yang membebani (puasa) ketika itu akan lebih mudah untuk melakukan perenungan-perjuangan itu. Karenanya dengan segala motivasi yang ada untuk melakukan ragam ritual yang ada di bulan Ramadan ini, harusnya juga dimaksimalkan untuk melakukan perenungan-perenungan itu. Perenungan yang tentunya menjadi tuntutan “Al-Furqan” (iqra’). Mari rebut keberkahan (keutamaan) Ramadan dengan mengikat diri dengan Al-Quran sebagai dasar perenungan. Akal pikiran manusia boleh melanglang buana ke mana saja. Asal pijakannya tetap kepada inspirasi Ilahi (Al-Quran). Ingat sekali lagi jangan sampai membatasi diri dengan Al-Quran pada dimensi ritual. Membaca sambil hitung-hitungan dengan Allah. Ini tentunya tanpa ada tendensi mengurangi nilai ritualnya. Membaca satu huruf itu sepuluh pahala. Dan di bulan Ramadan dilipat gandakan. Tapi mari kita “go beyond the ritual blessings”. Yaitu merenungi diri dan kehidupan melalui “tadabbur, ta’aqqul dan tafakkur” ayat-ayat Allah SWT. Semoga Al-Quran jadi rahmah, pelipur lara, menjadi pembela bagi pembacanya di hari tiada pembelaan kecuali dari Allah SWT. Amin. NYC, 19 April 2022. (Bersambung)
Mengembalikan Tatanan Mula Republik Indonesia Berdasar UUD 1945 (1)
Golongan bangsa jang tidak asli terdiri atas golongan keturunan Tiong Hwa, keturunan Arab, keturunan Belanda dan golongan dari mereka jang berasal dari orang asing tulen. Lebih daripada jang terdapat dalam golongan bangsa Indonesia jang asli, diantara mereka ada perbedaan jang besar dalam segala sesuatu. Oleh: Ir. Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Kajian Rumah Pancasila APAKAH Elite politik, para Ahli Tata Negara, kaum cerdik pandai kampus, para pengamandemen UUD 1945 tidak merasa bersalah atau berdosa terhadap bangsa ini yang terus tidak lagi mau memahami apa itu Indonesia yang dimerdekakan Soekarno-Hatta 17 Agustus 1945? Kata Bung Karno, sejarah adalah kaca benggala yang harus terus disimak. Agar bangsa dan negara ini tidak melenceng dari cita-cita berdirinya negara Indonesia. Akibat tidak memahami dan mendalami hubungan Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945, tidak memahami apa ideologi Pancasila, maka diamandemenlah UUD 1945. Sekarang DPR mulai ngarang-ngarang menerbitkan UU Haluan Ideologi Pancasila. UU HIP. Aneh dan janggal. Bagaimana Ideologi Pancasila itu, ya UUD 1945 dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasannya itulah ideologi Pancasila. Kok mau dibuat UU. Secara hirarki bagaimana? Apa bisa UU lebih tinggi dari UUD 1945? Rupanya DPR semakin keblinger dan tidak mau membuka dokumen hubungan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Hubungan Pembukaan dan Batang Bubuh UUD 1945 itu adalah hubungan sebab akibat yang tidak bisa dipisahkan atau dipenggal. Karena ada Pembukaan UUD 1945 itulah maka ada batang tubuh UUD 1945 dan penjelasannya. Mari kita bahas hubungan Pembukaan dan UUD 1945 asli hasil kajian Prof Noto Negoro. Kiranya perlu kita simak agar kita tidak kesasar dan tidak mengerti kalau negara sudah dikudeta. Bahkan, TNI POLRI sebagai penjaga Pancasila dan UUD 1945 tidak mengerti. Terus mereka yang lulusan Lemhamnas dan sekaligus dosen-dosen pengajarnya, apa yang diajarkan? Kok sampai tidak mengerti tentang ideologi negara Pancasila? Pendjelmaan (pelaksanaan objektif) Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Uraian Ideologi Pancasila di dalam batang tubuh UUD 1945. Udjud pelaksanaan objektif mengenai asas kerohanian Negara (Pantjasila) adalah sebagai berikut: 1. Asas “ke-Tuhanan Jang Maha Esa” Tersebut dalam Bab XI hal Agama, pasal 29 dari Undang-undang Dasar 1945. 2. Asas “kemanusiaan jang adil dan beradab” Terdapat dalam ketentuan-ketentuan hak asasi warganegara tertjantum dalam pasal-pasal 27, 28 dan 31 ajat 1 dari Undang-undang Dasar 1945. 3. Asas “persatuan Indonesia” Terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 26 tentang warganegara, pasal 31 ajat 2 tentang pengadjaran nasional, pasal 32 tentang kebudajaan nasional, pasal 35 tentang bendera negara dan pasal 36 tentang bahasa negara. Diantara pendjelmaan daripada asas “persatuan Indonesia” terdapat satu hal, jang amat penting untuk pada tempat ini dikemukakan. Karena djika hal ini disadari, sungguh akan merupakan dasar bagi tertjapainya realisasi sifat kesatuan daripada Negara dan bangsa. Lambang Negara ditetapkan oleh Pemerintah, dan menurut ketetapan ini “Bhinneka Tunggal Ika” adalah lambang Negara, satu sungguhpun berbeda-beda. Negara Indonesia adalah satu, akan tetapi terdiri dari pulau-pulau jang amat banjak djumlahnja. Bangsa Indonesia adalah satu, akan tetapi terdiri atas suku-suku bangsa jang banjak djumlahnya. Tiap-tiap pulau dan daerah, tiap-tiap suku bangsa mempunjai tjorak dan ragam sendiri-sendiri, beraneka warna bentuk-sifat daripada susunan keluarga dan masjarakatnja, adat-istiadatnja, kesusilaannja, kebudajaannja, hukum adatnja dan tingkat hidupnja. Golongan bangsa jang tidak asli terdiri atas golongan keturunan Tiong Hwa, keturunan Arab, keturunan Belanda dan golongan dari mereka jang berasal dari orang asing tulen. Lebih daripada jang terdapat dalam golongan bangsa Indonesia jang asli, diantara mereka ada perbedaan jang besar dalam segala sesuatu. Sedangkan disampingnja ada perbedaan pula dengan golongan bangsa Indonesia jang asli. Kalau ditambahkan terdapatnya pelbagai agama dan kepertjaan hidup lainnya, maka makin mendjadi besar perbedaan jang terdapat di dalam masjarakat dan bangsa Indonesia. Jang demikian itu disamping daja penarik ke arah kerdja sama dan kesatuan menimbulkan djuga suasana dan kekuatan tolak-menolak, tentang-menentang, jang mungkin mengakibatkan perselisihan, akan tetapi mungkin pula, apabila dipenuhi hidup jang sewadjarnya, menjatukan diri dalam suatu resultan atau sintesa jang malahan memperkaja masjarakat. Dimana dapat, perlu diusahakan peniadaan dan pengurangan perbedaan-perbedaan jang matjam terachir itu. Meskipun dengan harapan, bahwa usaha itu akan tidak berhasil sempurna. Dalam kesadaran akan adanja perbedaan-perbedaan jang demikian itu, orang harus berpedoman kepada lambang Negara “Bhinneka Tunggal Ika”, menghidup-hidupkan perbedaan jang mempunjai daja penarik ke arah kerdja sama dan kesatuan, dan mengusahakan peniadaan serta pengurangan perbedaan jang mungkin mengakibatkan suasana dan kekuatan tolak-menolak ke arah perselisihan, pertikaian dan perpetjahan atas dasar kesadaran akan kebidjaksanaan dan nilai-nilai hidup jang sewadjarnya. Lagipula dengan kesediaan, ketjakapan dan usaha untuk sedapat mungkin menurut pedoman-pedoman madjemuk-tunggal bagi pengertian kebangsaan, ialah menjatukan daerah, membangkitkan, memelihara dan memperkuat kehendak untuk bersatu dengan mempunjai satu sedjarah dan nasib, satu kebudajaan di dalam lingkungan hidup bersama dalam suatu Negara jang bersama-sama diselenggarakan dan diperkembangkan. “Bhinneka Tunggal Ika” adalah merupakan suatu keseimbangan, suatu harmoni jang tentu akan berubah-ubah dalam bentuknja, akan tetapi akan tetap dalam dasarnja, antara kesatuan dan bagian-bagian dari kesatuan, dalam segala matjam hal tersebut di atas, dan djuga dalam hal susunan bentuk dan susunan pemerintahan Negara. 4. Asas “kerakjatan yang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 2 ajat (1) tentang terdirinja Madjelis Permusjawaratan Rakjat atas wakil-wakil rakjat, pasal 5 ajat (1) tentang kekuasaan Presiden membentuk Undang-undang dipegang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat, pasal 6 ajat (2) tentang Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakjat (pasal 19 sampai dengan 22). Pasal 18 tentang Pemerintah Daerah. 5. Asas “keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia” Terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam Bab IV tentang kesedjahteraan social, perintjiannja terdapat pertama dalam pasal 33 tentang hal susunan perekonomian atas dasar kekeluargaan, tentang tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara, dan menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara tentang bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung di dalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat; kedua dalam pasal 34 tentang fakir-miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara. Jadi jelas Ideologi Pancasila teruarai di dalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh sebab itu amandemen UUD 1945 yang memisahkan Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh sama artinya menghilangkan Ideologi Pancasila. Para elit dan pengamandemen UUD 1945 rupanya tidak memahami bahwa pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 mempunyai hubungan yang erat yang tidak bisa dipisahkan. Asas Politik Negara Indonesia Diamandemen. Daripada asas politik Negara, bahwa Negara Indonesia “terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat”, jang ditentukan dalam Pembukaan, udjud pelaksanaannja objektif terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 1 ajat (1), bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, dan pasal 1 ajat (2), bahwa kedaulatan rakjat dilakukan sepenuhnja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat. Diamandemennya pasal 1 ayat 2 Kedaulatan di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diamandemen menjadi. Pasal 1 ayat 2 Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Akibat diamandemennya pasal 1 ayat 2 adalah mengamandemen asas politik negara, susunan Negara Republik Indonesia tidak lagi wujud dari kedaulatan rakyat. (Bersambung)
Bernegara Gak Asik Lagi
Oleh: Gde Siriana - Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus) BERNEGARA udah gak asik lagi karena orang yang dekat dengan penguasa menyingkirkan orang yang punya integritas dan prestasi. Bernegara udah gak asik lagi karena kearifan lokal gak lagi punya arti kecuali menjilat atasan demi posisi dan naik gaji. Bernegara udah gak asik lagi karena birokrasi hanya jadi sarang korupsi dan elit penguasa bangun dinasti-dinasti. Bernegara udah gak asik lagi karena ruang dan gerak kita dibatasi, diawasi dan dimata-matai oleh centeng oligarki Bernegara udah gak asik lagi karena yang berani bersuara diintimidasi dan dikriminalisasi. Bernegara udah gak asik lagi karena para profesor tidak lagi punya pendapat sendiri, pilih memuji rezim atau gak boleh ngajar lagi. Bernegera udah gak asik lagi karena yang kita pilih setiap lima tahun sekali ternyata kacung die lagi kacung die lagi. Bernegara udah gak asik lagi karena aspirasi dan kritik dimusuhi, tanpa pernah mau memahami makna aspirasi. Bernegara udah gak asik lagi, karena berteman dengan yang berjenggot atau berkerudung dianggap terpapar radikalisme dan anti toleransi. Bernegara udah gak asik lagi karena perkawanan jadi sensitif seperti pantat bayi dan admin WAG bilang jangan share yang berbau politik dan oposisi. Bernegara udah gak asik lagi karena beli PCR pun mesti pake duit sendiri dan beli minyak goreng mesti antri dari pagi. Bernegara udah gak asik lagi karena mau dapat sembako pun mesti mengejar berlari-lari ngikutin mobil Jokowi pergi. Bernegara udah gak asik lagi karena yang salah dan benar dibolak-balik dan kenyataan dimanipulasi dan diamputasi. Bernegara udah gak asik lagi karena pejabat lebih suka menjual negeri menghianati proklamasi, gak perduli menindas bangsa sendiri. Bernegara udah gak asik lagi karena bhineka tinggal rasa, bukan tunggal ika, dan tafsir tunggal Pancasila ditentukan penguasa semata padahal nilai-nilai kehidupan berkembang setiap zaman berganti. Bernegara udah gak asik lagi karena big data jadi big dusta dan lembaga opini bayaran berkedok lembaga survei berdedikasi. Bernegara udah gak asik lagi karena aktivis teriak revolusi pasti ditangkapi, diadili dan masuk bui. Bernegara udah gak asik lagi karena mimpi dan harapan tentang perubahan pun gak boleh diobrolin di WAG dan warung kopi. Bernegara udah gak asik lagi karena mahasiswa demonstrasi selalu dibilang ditunggangi padahal rakyat maki-maki penguasa dan oligarki menunggangi pandemi pun mereka gak perduli. Bernegara udah gak asik lagi karena ujung reformasi ada di bawah tahta oligarki. ***
Wow, Cak Imin Menolong Kyai Amin
Oleh M. Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan LUCU Cak Imin ini, di satu sisi ia semangat mengkampanyekan diri sebagai Capres 2024 melalui baliho dan spanduk yang dipasang dimana-mana. Rakyat sebenarnya tidak begitu peduli atau mendukung tokoh ini. Polling atau survey menunjukkan posisinya yang jeblok-jeblok saja. Di sisi lain, anehnya Cak Imin juga memelopori usulan agar Pilpres ditunda, artinya masa jabatan Presiden diperpanjang melebihi tahun 2024. Posisi di PKB nya pun sempat goyang karena keterpilihan Yahya Staquf sebagai Ketum PBNU. Cak Imin adalah pendukung Said Aqil Siradj kompetitor Staquf. Manuver yang dilakukannya menunjukkan bahwa ia sedang berusaha untuk memperkuat posisi politiknya. Sekurangnya bertahan. Bila tidak, maka karier politik Cak Imin akan semakin ambruk. Struktural NU nyatanya sedang tidak memihak. Menarik alasan pengusulan penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menolong Wapres KH Ma\'ruf Amin. Tidak tanggung-tanggung urusan akherat lagi. Konon jika tidak diperpanjang maka KH Ma\'ruf Amin bakal bermasalah di akherat. Pandemi 2 tahun membuatnya tidak bisa berbuat apa-apa. Mungkin menurut Cak Imin jika ditambah 2 tahun lagi Kyai Ma\'ruf Amin dapat menambal dosa-dosanya. Padahal semua juga tahu, bahwa sejak mulai dilantik, pak Kyai Wapres ini sudah tidak mampu berbuat apa-apa. Tugas Wapres bukanlah bidang yang pas baginya \"bighoiri ahlihi\". Ada dan tiadanya sama saja. Sebaliknya dengan ditambah masa jabatan sebagai Wapres akan bertambah banyak pula dosa-dosa yang harus ditanggung. Cak Imin sesungguhnya bukan sedang menolong akherat Kyai Ma\'ruf Amin tetapi justru menjerumuskan pada tanggung jawab akherat yang jauh lebih berat. Ketika gelombang penolakan semakin menguat, termasuk aksi-aksi mahasiswa, Cak Imin berkilah enteng bahwa ia hanya usul dan di negara demokrasi terbuka untuk menyatakan pendapat. Cak Imin lupa bahwa masalahnya bukan boleh atau tidak usul atau berpendapat, akan tetapi usul yang melabrak Konstitusi itu tentu berkonsekuensi. Wajar jika mendapat kecaman dan perlawanan keras. Memperpanjang masa jabatan Presiden/Wakil Presiden adalah terang-terangan melanggar Konstitusi. Jokowi pernah menyatakan mereka yang mendorong dirinya untuk memperpanjang kekuasaan adalah mereka yang mencari muka, menampar muka, atau menjerumuskan. Nah usulan Cak imin nampaknya bukan semata usul tetapi ada skenario untuk tiga kemungkinan yang disinyalir oleh Jokowi itu. Kembali pada agenda penyelamatan Ma\'ruf Amin, maka Cak Imin sebenarnya tidak sedang menyelamatkan tetapi melecehkan Ma\'ruf Amin seakan-akan ketidakmampuan selama dua tahun pandemi itu adalah dosa akherat. Lalu dengan memperpanjang jabatan maka akherat Ma\'ruf Amin menjadi tertolong. Sebenarnya KH Ma\'ruf Amin juga dapat berkata sama dengan Jokowi, bahwa mereka yang usul dan mendorong perpanjangan masa jabatan adalah mereka yang sedang mencari muka, menampar muka, atau menjerumuskan. Kasihan orang tua yang sudah payah dan tidak mampu itu jika masih dipaksa untuk menambah masa jabatan sebagai Wapres. Bagaimana urusan akherat nanti? Bandung, 20 April 2022
Memaknai Keberkahan Ramadan-01
Keadaan tersebut terjadi karena manusia lengket (attached) dengan sangat dekat dengan dunia ini. Mereka terlalu melebih-lebihkan kehidupan dunianya (bal tu’tsirunal hayatad dunia). Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation KITA mengetahui bahwa Ramadan adalah bulan yang penuh dengan ragam kebaikan dan manfaat. Berbagai kebaikan atau manfaat itu tersimpulkan dalam satu kata “barokah”. Bahwa bulan Ramadan adalah bulan barokah yang dimaknai sebagai “azziyadatu fil khaer” (bertambahnya kebaikan). Sayangnya seringkali keberkahan-keberkahan atau nilai tambah itu hanya dimaknai secara terbatas pada aspek ritual. Sehingga kepedulian mayoritas Umat tertuju pada ragam ritual, dari puasa itu sendiri, tarawih, hingga ke dzikir dan bacaan Al-Quran dengan tujuan mengumpulkan pahala. Hitung-hitungan pun terjadi. Saya melakukan sholat malam dengan ikhlas. Insya’Allah dosa saya dihapuskan oleh Allah setahun lalu. Atau saya telah menyelesaikan bacaan Al-Quran saya sekian juz dengan jumlah huruf sekian. Pahala dari bacaan saya sudah sekian. Tendensi hitung-hitungan seperti ini bisa keliru bahkan berakibat pada terbangunnya sikap yang kurang etis kepada Allah SWT. Benar ada kata “isytara” (transaksi antara Allah dan hamba) sebagai penggambaran komitmen ketaatan seorang hamba pada Tuhannya. Tapi itu tidak dimaksudkan sebagai kalkulasi-kalkulasi yang harus terjadi antara hamba dan Tuhannya. Keberkahan Ramadan hendaknya dipahami dengan makna yang lebih luas dan komprehensif. Bahwa Ramadan adalah bulan berbagai ritual yang pahalanya dilipat gandakan itu pasti. Amalan-amalan wajib dilipatgandakan pahalanya. Sunnah-sunnah dinilai dengan penilaian amalan wajib. Umrah misalnya di bulan Ramadan dimaknai seolah amalan haji. Kalau saja kita paham, bulan Ramadan ini memang dahsyat. Kita kenal bahwa Allah itu melebihkan sebagian waktu dan/atau tempat tertentu di atas waktu dan tempat yang lain. Ada waktu-waktu atau tempat-tempat tertentu yang yang diberikan keutamaan (fadhilah) lebih dari lainnya. Contoh tempat yang diutamakan misalnya adalah Masjidil Haram dan Multazam. Demikian pula padang Arafah di hari Arafah. Mihrab (tempat Imam memimpin sholat) itu bukan sembarang tempat. Tapi di sana Allah jadikan doa lebih utama dan diutamakan dalam pengabulan. Contoh terdekat adalah doa nabi Zakariyah yang meminta anak di Mihrab dan dikabulkan ketika itu. Padahal logikanya Zakariyah AS tidak mungkin lagi punya anak. Untuk waktu yang diutamakan ambillah sebagai contoh waktu sahur. Yaitu 2/3 malam hingga menjelang masuk waktu fajar. Keutamaan sahur sesungguhnya bukan saja karena di saat itu orang-orang yang akan berpuasa menikmati makanan yang penuh keberkahan (sahur). Tapi karena waktu sahur itu Allah turun ke langit dunia (terdekat) membuka kesempatan bagi yang berdoa untuk dikabulkan dan bagi yang meminta ampun diampuni. Allah menegaskan keutamaan waktu itu dalam Al-Quran: “dan mereka yang di waktu sahur beristigfar”. Karena semua keutamaan (keberkahan) ritual Ramadan itu menjadikan banyak di kalangan Umat ini membatasi diri. Mereka hanya memburu keutamaan-keutamaan (keberkahan atau pahala) ritual Ramadan dan melupakan keutamaan-keutamaan lainnya yang tidak kalah dahsyatnya. Di antara keberkahan Ramadan adalah bahwa bulan ini adalah bulan “muhasabah”. Yaitu bulan kalkulasi-kalkulasi dalam banyak hal. Seperti yang pernah diingatkan oleh Umar: “lakukanlah kalkulasi pada diri kalian sebelum kalian dihisab (di akhirat) kelak”. Satu di antara hal yang urgen untuk selalu dikalkulasi atau dihitung-hitung adalah kenyataan hidup yang kerap salah kaprah dan salah destinasi. Manusia sering berpikir jika hidup dunianya panjang. Bahkan seringkali merasa hidup dunianya yang nyaman itu akan menjadikannya seolah-olah akan hidup abadi (Al-Lumazah). Selain salah kaprah juga manusia seringkali salah destinasi dalam hidupnya. Manusia menjadikan dunia ini sebagai destinasi hidup. Akibatnya semua hidupnya diorientasikan untuk memenuhi hajat dunianya. Sementara kehidupan Sesungguhnya (Akhirat dalam istilah Al-Qur’an lahiya al-hayawanu) mereka lalaikan. Situasi ini digambarkan oleh Surah Ar-Rum: “mereka mengetahui lahiriyah kehidupan dunia tapi mengenai Akhirat mereka lalaikan”. Keadaan tersebut terjadi karena manusia lengket (attached) dengan sangat dekat dengan dunia ini. Mereka terlalu melebih-lebihkan kehidupan dunianya (bal tu’tsirunal hayatad dunia). Di sìnilah puasa melatih seseorang untuk melepaskan ikatan atau kungkungan dunianya. Dengan puasa orang beriman belajar meletakkan dunianya pada porsi dan posisi yang sesuai. Mungkin ungkapan yang indah tentang itu adalah: “letakkan dunia ini di tanganmu dan bukan di hatimu”. Atau “milikilah dunia ini tapi jangan dimiliki oleh dunia”. Dengan puasa seorang Mukmin akan melakukan reorientasi destinasi hidup. Dari material oriented life menjadi “akhirah oriented life”. Insya Allah! New York, 19 April 2021. (Bersambung)