OPINI
Fenomena dan Anomali Hukum Pemanggilan Edy Mulyadi
Salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak dapat dipaksakan untuk disidik, diadili dan dihukum. Jelas itu merupakan pelanggaran hukum oleh penegak hukum. Oleh: Suparno M. Jamin, Punokawan Politik ITB-Per SESUNGGUHNYA apa yang disampaikan oleh Edy Mulyadi akhir-akhir ini masih dalam koridor hukum. Lebih dari itu, apa yang disampaikan oleh Bang Edy adalah suara sebagian besar rakyat Indonesia. Artinya, Bang Edy telah mewakili suara rakyat Indonesia yang selama ini merasa tidak terwakili oleh orang-orang yang merasa mewakili. Mereka yang merasa mewakili, yang diantarkan oleh rakyat untuk duduk, lenggah di kursi Senayan, masih merasa mewakili saja. Belum dibuktikan benar-benar mewakili. Itupun bagi yang masih punya perasaan mewakili. Bagi yang tidak punya perasaan mewakili, mereka sibuk cari uang dan perpanjangan Ijin tinggal di Senayan. Alih-alih mewakili suara rakyat, tidak dipanggil Yang Mulia saja mereka protes, tapi anehnya Hukum dan Keadilan diperkosa ramai-ramai, mereka diam. Tidak jarang mereka ikut memperkosanya. Buktinya banyak mereka yang di-OTT yang hanya sekedar amplop berisi recehan. Dan lebih aneh lagi banyak diantara mereka yang menggunakan Plat mobil pribadinya secara aneh dan nyata. Berbeda dengan plat nomer yang berlaku dikalangan rakyat biasa. Itupun mereka tidak mau dipersalahkan. Mereka merasa bangga dan terhormat memakai plat nomer aneh. Memalukan! Bukti berikutnya, mana suara wakil rakyat ketika ada bancaan dana bansos, ada pelanggaran HAM KM 50, ada diskriminasi proses hukum terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB-HRS) dkk. Di mana mereka berada ketika para buruh nasibnya semakin tidak jelas setelah lahirnya Omnibus Law. Dimana mereka ketika banyak kawasan hutan yang terbakar dan atau dibakar, tetapi ketika ada yang menyuarakan data dan fakta justru didzalimi dan dikuyo-kuyo. Tinggal satu dua saja wakil rakyat yang masih bersuara. Itupun tidak ada langkah kongkrit berikutnya, atau terkesan basa-basi. Mana suara mereka ketika masyarakat dibelah dan diadu-domba, mana suara mereka ketika ada anak pejabat yang baru gede langsung jadi miliader. Di mana mereka berada ketika banyak warga yang digusur oleh para pengembang, dst. Nyaris Sepi Mamring tak ada suara dari Senayan. Rasanya untuk mendengar suara mereka saja seperti orang bermimpi. Jangan-jangan bermimpipun bisa dihukum. Salahkah jikalau rakyat bermimpi berjuang bersama para wakilnya yang dahulu-kala diantarkan duduk di kursi Senayan? Salahkah kalau Bang Edy bersuara lantang mewakili sebagian besar rakyat Indonesia yang diam seribu bahasa, ketika para oligar dan oligur semakin terang-terangan mencengkeram NKRI milik kita bersama. Hanya rumput kering yang bisa menjawabnya. Itupun setelah datangnya hujan. Pertanyaan berikutnya, berdasarkan KUHP, atau UU ITE sekalipun, apakah statement Bang Edy bisa dituntut secara pidana, apa unsur pidananya bisa terpenuhi, atau hanya karena Bang Edy terlalu vokal dan banyak tahu, atau rezim hari ini takut kalau rakyat semakin tahu tentang keadaan negeri ini yang sesungguhnya. Waktu yang akan menjawabnya. Untuk itu aparat penegak hukum harus tetap netral, Presisi, dan menjaga konstitusi. Karena semua akan dipertanggungjawabkan. Tidak ada seorangpun bisa dipidana, dengan dalih apapun sepanjang tidak memenuhi unsur-unsur pIdana sebagaimana yang terkandung dalam pasal yang disangkakannya Salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak dapat dipaksakan untuk disidik, diadili dan dihukum. Jelas itu merupakan pelanggaran hukum oleh penegak hukum. Apalagi pendapat Bang Edy tersebut masih dalam koridor hukum, serta didukung oleh data dan fakta yang ada di lapangan. Dan sebagian besar rakyat Indonesia merasa terwakili, dan mendukung pendapat Bang Edy, karena tidak ada ujaran kebencian terhadap suku, ras, etnis maupun golongan (SARA). Semua itu hanya merupakan wujud rasa cinta Bang Edy yang tulus kepada negara dan bangsa ini dari rong-rongan para oligar dan oligor yang semakin serakah di negeri ini. Ingat, bahwa pendapat Bang Edy ini di samping didukung oleh data dan fakta di lapangan, juga dijamin oleh konstitusi pasal 28 UUD 1945 dan buku ke I, pasal 1 ayat 1 KUHP. Indonesia Raya yang Adil dan Beradab, 27 Januari 2022. (*)
Covid Medical Nemesis?
Sementara itu pilihan memperkuat imunitas tidak pernah memperoleh perhatian pengambil kebijakan. Yang diutamakan selalu mencegah penularan. Padahal tertular virus ini bagi warga muda yang sehat bukan masalah besar. Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS, @RosyidCollegeOfArts PADA saat sekolah mulai buka kembali dan kampus bersiap untuk kuliah luring, terdengar kabar penularan Omicron cepat di beberapa daerah. Usai praktikum luring, 40 mahasiswa di Bogor dikabarkan terpapar Omicron. Akhir bulan ini, Pemerintah memberlakukan kembali PPKM level 1, 2 dan 3 di seluruh Jawa dan Bali. Kebijakan penanganan pandemi selama 2 tahun tidak berubah mendasar sekalipun tingkat vaksinasi sudah lumayan tinggi. Orang sudah mulai berbicara dan antri vaksinasi ke 3 atau booster. Beberapa hari lepas the US Supreme Court menolak kebijakan Presiden Joe Biden untuk memperpanjang vaksinasi wajib. Sementara itu, PM Inggris Boris Johnson mencabut semua protokol Covid-19 di Inggris, termasuk vaksinasi wajib untuk berbagai layanan publik. Masyarakat kedua negeri itu ageing. Pemerintah negeri kepulauan bercirikan Nusantara yang sedang memanen bonus demografi ini tetap mengambil kebijakan penanganan covid yang bisa memperburuk learning and working loss atas warga muda produktif. Kerugian sosial, ekonomi dan budaya bangsa ini tidak dihitung. Sebagai kebijakan publik ini dapat merupakan maladministrasi. Mengherankan, selama dua tahun pandemi, dunia kesehatan kita belum berhasil merumuskan manajemen Covid-19 mandiri yang lebih efektif dan efisien. Padahal data kasus melimpah. Layanan kesehatan yang lama dipengaruhi industri farmasi asing, kini tampak didikte oleh industri test diagnostics dan vaksin asing. Ini sangat disayangkan. Pada saat industri kesehatan ditengarai menuai banyak keuntungan, masyarakat tetap diposisikan sebagai konsumen dungu tanpa banyak pilihan. Bahkan sel-sel tubuhnya juga dianggap tidak pernah belajar menghadapi virus ini. Public liberty terus dirampas dengan alasan public health emergency of international concern. Intimidasi bagi rakyat yang tidak bersedia divaksin terus disemburkan. Bahkan untuk kembali ke sekolah dan kampus, murid belia dan mahasiswa wajib vaksin. Dunia kampus sudah kehilangan akal sehat. Setiap masalah tidak pernah memiliki solusi tunggal. Mestinya kampus cukup memiliki imajinasi untuk menemukan solusi yang komprehensif juga lebih berpihak pada mahasiswa yang harus merogoh kantong cukup dalam untuk kuliah. Kini prospek kuliah luring suram kembali. Jangan jadikan mahasiswa menjadi korban kemiskinan imajinasi kampus. Sementara itu pilihan memperkuat imunitas tidak pernah memperoleh perhatian pengambil kebijakan. Yang diutamakan selalu mencegah penularan. Padahal tertular virus ini bagi warga muda yang sehat bukan masalah besar. Mereka mungkin akan sakit ringan sebentar, tapi akan segera sembuh dengan istirahat, obat dan diet serta pola hidup sehat. Peningkatan aktifitas fisik dan mental serta spiritual justru menguatkan imunitasnya. Menahan mereka di rumah dan menghabiskan waktu di depan TV dan gadget justru menggerus imunitas mereka. Ivan Illich mengingatkan 50 tahun silam bahwa saat layanan kesehatan dimonopoli oleh rumah sakit, masyarakat sering diposisikan sebagai pasien dungu korban iatrogenesis: semula sehat, namun justru tertular lalu sakit selama proses diagnosis di rumah sakit karena salah penanganan atau keracunan obat. Saya duga covid-related deaths banyak disebabkan karena sebab-sebab iatrogenik. Isolasi pasien dari kerabat dekat ikut memperburuk kondisi pasien. Pasien dengan comorbid justru tidak tertangani comorbidnya. Kepanikan massal yg tidak perlu ikut menyebabkan layanan rumah sakit runtuh. Kasus iatrogenik sudah banyak terjadi di dunia dan sudah menjadi kajian baku dalam ilmu kesehatan masyarakat. Di tengah tekanan industri farmasi dan vaksin, profesi kesehatan harus berjuang menjaga independensinya demi kemuliaan dan kehormatannya. Sebagai penyintas Covid-19 paruh baya, Saya harap, bagi negeri yang sedang memanen bonus demografi ini, ada perubahan mendasar dalam kebijakan pemerintah menghadapi pandemi ini. Pandemi ini mungkin tak-terelakkan, tapi bisa dikalahkan. Jangan sampai mass learning and working loss pada generasi muda ini menjadikan bonus ini menjadi bom demografi. Gununganyar, Januari 27, 2022. (*)
Wamenag Ajak Ponpes Ikuti Jejak Ponpes Maraqitta'limat Lombok Timur
Lombok Timur, FNN - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa\'adi mengajak pondok pesantren khususnya di Lombok, Nusa Tenggara Barat, mengikuti jejak Pondok Pesantren Maraqitta\'limat Lombok Timur, dalam mengembangkan dan memajukan ponpes.\"Pantaslah kalau Ponpes Maraqitta\'limat di bawah kepemimpinan beliau (TGH Hazmi Hamzar) tumbuh dan berkembang sangat pesat,\" kata Zainut saat hadir di Haul ke-70 Ponpes Maraqitta\'limat milik TGH Hazmi Hamzar di Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, NTB, Kamis. Ia menilai langkah TGH Hazmi Hamzar untuk juga terjun di dunia politik dengan menjadi Anggota DPRD NTB sudah sangat tepat. Karena menurutnya, politik merupakan fardu kifayah, maka wajib salah seorang di antaranya berpolitik.\"Karena saya mengajak pondok pesantren yang lain mau mengikuti jejak Maraqitta\'limat dan TGH Hazmi Hamzar,\" ajak Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) ini. Sementara, Pimpinan Ponpes Maraqitta\'limat TGH Hazmi Hamzar berharap ke depan ponpes akan mengembangkan sejumlah program, salah satunya Program Satu Rumah Satu S2.Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mendorong dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di NTB.\"Maraqitta\'limat masuk pada program satu rumah satu S2. Ini tidak lain kita lakukan dalam mewujudkan peningkatan pendidikan, meningkatkan jumlah sumber daya manusia dengan pendidikan yang lebih tinggi melalui program satu rumah satu S2,\" katanya. (mth)
Edy Mulyadi Terlalu Nekat Sih, Padahal Ia Bukanlah Arteria Dahlan
Nasib Edy Mulyadi menjadi tak seindah Arteria Dahlan, sepertinya demikian. Tapi semuanya belum berakhir. Masih akan diuji jika ia nantinya harus berperkara di pengadilan, apakah istilah yang diucapnya itu benar penghinaan atau sekadar istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh dan terpencil. Oleh Ady Amar, Kolumnis HUKUM mestinya berdiri sama tinggi sama rendah. Artinya, tidak ada yang boleh diistimewakan, pun tidak ada yang boleh mendapat perlakuan hukum buruk dengan tidak semestinya. Equality before the law itu asas hukum, persamaan yang sama dihadapan hukum. Konsekuensi negara asas hukum, itu memunculkan persamaan yang sama antarindividu dihadapan hukum. Itu menjadi syarat mutlak. Hukum menjadi panglima tanpa boleh ada aspek lain yang coba mengebiri/mengecilkan perannya. Hukum menjadi kekuatan mutlak yang tidak dapat diintervensi kepentingan lainnya. Semua tunduk dan taat hukum. Siapa pun ia, meski dengan jabatan tinggi sekalipun, tidak diistimewakan kekhususan di hadapan hukum. Karenanya, hukum tidak dapat dikendalikan oleh kepentingan politik dan eksosbudhankam sekaligus. Hukum punya posisi tertinggi, yang menjaga nilai-nilai keadilan menjadi seimbang. Intervensi atas hukum oleh politik kekuasaan, biasanya demikian, itu awal hukum menjadi lunak pada kelompok tertentu. Lunak pada kelompok tertentu, namun keras pada kelompok lainnya. Itu awal mula asas hukum mulai diintervensi kepentingan politik. Hukum jadi alat kepentingan mereka yang tengah berkuasa. Hukum mulai tertatih-tatih kehilangan marwahnya. Hilang wibawanya. Sejak itu hukum mustahil bisa diharapkan adil pada semua pihak. Asas persamaan dihadapan hukum, itu sekadar teori tanpa bisa ditemukan dalam realita hukum para pencari keadilan. Hukum sebagai panglima, itu sekadar retorika pemanis. Seolah negara tetap berasas pada hukum. Padahal hukum sudah tidak lagi berdiri tegak, bisa diharap menghasilkan keadilan semestinya. Muncul hukum \"suka-suka\", hasil intervensi politik kekuasaan. Adalah menjadi hal biasa jika terlihat, pada kasus hukum yang sama, muncul perlakuan hukum dengan putusan hukum berbeda. Ada yang langsung diproses, ada pula yang tidak diproses. Kasusnya dibiarkan menguap. Ditandai argumen ditingkat penegak hukum, bahwa sudah ditemukan dua alat bukti untuk naik ke tingkat penyidikan, dan lalu ditahan. Tapi pada kasus yang (hampir) sama, muncul argumen belum ditemukan alat bukti. Bahkan yang bersangkutan pun lenggang tanpa harus dimintai keterangan sebagai saksi. Ketidakadilan terus ditampakkan tanpa malu-malu, seolah nalar publik sudah dianggap mati, sehingga tak mampu berargumen tentang hukum dan keadilan. Dan hari-hari ini, pada waktu hampir bersamaan muncul dua kasus yang motifnya hampir sama. Keduanya diduga bermotif penghinaan. Pertama, kasus Arteria Dahlan yang dianggap menghina bahasa Sunda. Muncul kemarahan etnis Sunda dari berbagai kalangan dan strata sosial. Arteria akhirnya meminta maaf, meski pada awalnya alot untuk meminta maaf. Sampai saat ini, Arteria Dahlan, yang anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, belum pernah diperiksa sebagai saksi. Sedang kasus yang (hampir) sama, yaitu kasus penghinaan, dan itu penghinaan pada pulau Kalimantan. Edy Mulyadi pelakunya, pribadi yang kritis pada penguasa. Menurut selebaran surat pemanggilannya, yang viral di jagat maya, ia dipanggil sebagai saksi pada Jumat, 28 Januari. Dipanggil Jumat, mengisyaratkan Jum\'at kramat, isyarat untuk ditahan. Edy Mulyadi memang bukan Arteria Dahlan, itu jelas. Kasusnya pun bukan SARA. Tapi perlakuan hukum yang didapat keduanya tidaklah sama. Pada keduanya, pada satu peristiwa yang (hampir) sama, tapi muncul perlakuan hukum yang tidak sama. Arteria Dahlan, meski kasusnya dianggap SARA, tapi diperlakukan tanpa harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Itu tidak berlaku pada Edy Mulyadi. (Jika saja surat pemanggilan Kepolisisan yang beredar itu benar adanya). Arteria Dahlan \"bermukim\" pada kubu partai besar pendukung pemerintah. Karenanya, jika muncul anggapan ada perlakuan khusus atasnya, itu sah-sah saja. Apapun itu, bisa disebut intervensi kekuasaan, dan itu politik. Maka, hukum dihadapan kekuasaan menjadi tumpul. Tak mampu menjangkau seorang Arteria Dahlan. Edy Mulyadi pasti tidak sama dengan Arteria Dahlan. Ia bukan anggota DPR-RI, cuma pernah nyaleg di Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia orang bebas yang tergolong nekat, yang berani masuk ke wilayah sensitif. Sehingga, istilah ujarannya pada pulau Kalimantan (tempat) \"jin buang anak\", itu menjadi persoalan yang ditiup menjadi besar. Dikenakan sebagai penghinaan. Nasib Edy Mulyadi menjadi tak seindah Arteria Dahlan, sepertinya demikian. Tapi semuanya belum berakhir. Masih akan diuji jika ia nantinya harus berperkara di pengadilan, apakah istilah yang diucapnya itu benar penghinaan atau sekadar istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh dan terpencil. Edy Mulyadi terlalu nekat, sih. Padahal ia bukanlah Arteria Dahlan. Ia bukanlah siapa-siapa, yang punya cantolan politik yang kuat. Kasihan juga melihatnya. Tapi mau apa lagi. Duh, Gusti. (*)
Tim Hore dan Oligarki di Belakang "Proyek" IKN?
Dalam konsep Pertahanan negara, saat IKN berhasil ditaklukan pasukan asing dan Aseng, secara de facto bukti dikuasainya sebuah negara. Apakah Kaltim itu wilayah aman? Oleh: Mochamad Toha, Wartawan FNN PADA Senin (17/1/2022), Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) bersama sejumlah Advokat, tokoh dan Ulama mengadakan Konferensi Pers yang disiarkan secara live melalui kanal YouTubers Pejuang yang terdiri dari puluhan akun YouTube yang terafiliasi. Acara tersebut sengaja dibuat cepat guna merespons rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang esok harinya, Selasa, 18 Januari 2022, disahkan DPR RI. Hadir selaku pembicara: Agung Wisnu Wardhana (Aktivis 98), Muhammad Ishaq (Peneliti Ekonomi), Edy Mulyadi (Wartawan Senior FNN), Ustadz Irwan Syaifullah (Penasehat KPAU), dan Perwakilan dari LBH Pelita Umat. Edy Mulyadi memaparkan sejumlah data yang dikutip dari buku berjudul “Ibukota Baru Buat Siapa?”, yang diterbitkan WALHI dan sejumlah aktivis lingkungan lainnya. Di dalam buku ini, ditulis sangat rinci soal siapa saja yang berpotensi diuntungkan dengan bergulirnya proyek IKN. Edy Mulyadi menyebut Hasyim Joyohadikusumo (Adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto) melalui PT Internasional Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU) memiliki lahan di ring 2 IKN seluas 173.395 ha. Ada Sukanto Tanoto, memiliki lahan 6.000 ha di lokasi Ring 1 IKN (Penajem Paser Utara, Kaltim) melalui perusahaannya PT ITCHI Hutan Manunggal (PT IHM), ini di Ring 1 (kawasan inti IKN). Sementara itu, di Ring 2 ada 42.000 lahan yang konsesinya dikuasai oleh PT IHM dan PT IKU. Ada pula lahan milik Reza Herwindo anak Setya Novanto (Eks Ketua Golkar, Terpidana Korupsi E KTP) yang namanya tercatat di 3 perusahaan tambang batubara, yakni: PT Eka Dwi Panca, PT Mutiara Panca Pesona dan PT Panca Arta Mutiara Serasi. Perusahaan keluarga Novanto ini ada di Ring 2 IKN. Dan, ada Luhut Binsar Panjaitan Menko Marives yang memiliki perusahaan batubara PT Toba Group dan seluruh anak usaha: PT Adimintra Baratama Nusantara, PT Trisensa Mineral Utama, PT Kutai Energi, PT Indo Mining dan kebun sawit PT Perkebunan Sawit Kaltim 1. Perusahaan-perusahaan Luhut ini meninggalkan 50 lobang bekas tambang menganga, yang berpotensi akan mendapatkan pemutihan dosa (terhindar dari kewajiban reklamasi lubang tambang). Semua nama ini, tegas disebut dalam buku yang diterbitkan oleh WALHI dan sejumlah lembaga sosial masyarakat lainnya (FWI, WALHI Kaltim, Jatam, Pokja Pesisir dan Nelayan, Pokja 30, Trend Asia). Dalam kesempatan tersebut Edy Mulyadi juga mengkritik Menhan Prabowo Subianto yang dinilai tidak dapat membaca bahaya bagi kedaulatan negara dari proyek IKN. Ia sempat mengeluarkan bahasa satire berupa ungkapan “Macan Menjadi Kucing” kepada Menhan Prabowo Subianto. Rasanya tidak ada salahnya jika Edy Mulyadi mengingatkan akan bahaya dan ancaman jika IKN benar-benar jadi pindah ke kawasan yang dikuasai oleh para Oligarki melalui tangan-tangan kekuasaan. Selain oligarki, yang obsesif ingin pindah Ibu Kota Negara ini, juga para tim sorak alias hore yang kurang baca. Ini lho UU Nomor 10 Tahun 1964, yang menjadi ketetapan Presiden Soekarno memilih Jakarta sebagai IKN tanpa keragu-raguan. Artinya, Bung Karno sebenarnya sudah mempertimbangkan posisi Jakarta sebagai wilayah yang aman dari serangan pasukan asing dan Aseng, yang ingin menaklukkan Indonesia. Dalam konsep Pertahanan negara, saat IKN berhasil ditaklukan pasukan asing dan Aseng, secara de facto bukti dikuasainya sebuah negara. Apakah Kaltim itu wilayah aman? Bagaimana jika ketika jadi IKN Indonesia, tetiba ada serangan dari wilayah utara. Bagaimana jika penaklukan dilakukan dengan menghancurkan PLTA yang dimodali China tersebut. IKN dipastikan gelap Gulita. Semua sarana komunikasi dan transportasi, dipastikan vakum total. Maka, penaklukan terhadap IKN akan sukses. Apakah Ketua DPR Puan Maharani dan para anggota dewan yang terhormat itu paham dengan analisa taktis terhadap penaklukan IKN Indonesia, kalau saja dipindahkan ke Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur, tersebut? Apakah Presiden Joko Widodo dan Puan Maharani tak pernah membaca isi UU Nomor 10 Tahun 1964, yang menjadi ketetapan Bung Karno telah pilih Jakarta sebagai IKN tanpa keragu-raguan? Marilah kita simak isi dari UU tersebut. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1964 TENTANG PERNYATAAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA RAYA TETAP SEBAGAI IBU KOTA NEGERA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NAMA JAKARTA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa perlu menyatakan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya, yang merupakan kota pencetusan proklamasi kemerdekaan serta pusat penggerak segala aktivitas revolusi dan penyebar ideologi Panca Sila keseluruh penjuru dunia serta yang telah menjadi Ibu-Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan nama Jakarta sejak Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, tetap sebagai Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 Undang-undang Dasar; 2. Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6); 3. Penetapan Presiden NO. 2 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 274) jo. Penetapan Presiden No. 15 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 108); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN DAERAH KHUSUS IBU-KOTA JAKARTA RAYA TETAP SEBAGAI IBU-KOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NAMA JAKARTA. Pasal 1. Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dinyatakan tetap sebagai Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 22 Juni 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1964. WAKIL SEKRETARIS NEGARA, ttd SANTOSO S. H. Brig. Jend. T.N.I. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 78. Di dalam UU Nomor 10 Tahun 1964 itu jelas dan tegas disebutkan, “Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera (IKN) Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta”. Jika ingin selamat, sebaiknya Presiden Jokowi segera membatalkan UU IKN yang telah ditetapkan DPR pada Selasa, 18 Januari 2022. (*)
Pindahkan Rezim Ke Planet Baru
Ketimbang negara jadi rusuh gegara kisruh pemindahan ibu kota baru. Alangkah lebih baiknya, rezim ini saja yang lengser kemudian pindah ke planet baru. Selain banyak menimbulkan keributan karena aspek konstitusinya sumir. Pemaksaan pindah ibu kota negara oleh segelintir pejabat ndablek suruhan oligarki itu. Semakin membuat negara tak berbentuk dan tak beraturan. Dipicu protes ketidaklayakan pemindahan ibu kota yang sarat aksi maling dan garong pemilik modal. Rakyat kini mulai di adu domba dengan beragam penghinaan si SARA. Oleh Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari NEGERIKU kini riuh semarak oleh momen saling menghina, saling menggugat, dan saling mengancam. Entahlah, ada yang memang tendensius dan sengaja, ada yang tidak bermaksud dan bertujuan, ada juga yang sudah menyiapkan koki handal untuk menggoreng-goreng dan memasaknya jadi komoditas politik siap saji. Si SARA sendiri sampai kebingungan, kenapa selalu dijadikan dagangan dengan kambing berwarna hitam yang selalu laku. Sementara dibalik bisnis ekonomi politik beralas keragaman itu ada tangan-tangan tersembunyi rezim dan libido tinggi kekuasaan. Segelintir kekuasaan sepertinya sedang menikmati pesta membajak negara sekaligus merampok seluruh kekayaan alamnya, sambil menutupi itu semua dengan pengalihan isu dan konflik horisontal. Begitu rendahnya moral dan kelakuan rezim, rakyat bersitegang dan mulai gontok-gontokan diantara sesama anak bangsa. Rezim biadab seakan tak mau tahu dan masa bodoh, bahwasanya rekayasa politik berujung konflif sosial itu, dapat menimbulkan pertumpahan darah rakyat dan disintegrasi bangsa. Hanya ada konsekuensi logis dari pembiaran situasi sosial politik nasional yang runyam bin suram. Menikmati saja kenyataan ini sampai rakyat bebek belur (mengekor). Atau pasrah menerima keadaan, melihat rakyat dibejek-bejek?. Ah, keduanya sama saja. Sepertinya, memang rakyat tidak ada pilihan. Hanya bisa menerima sekaligus menderita karena keangkuhan dan bengisnya penguasa. Karena melawan rezim saat ini adalah hal yang mustahil dan muskil. Menentang kekuasaan bagai seseorang yang sedang menyiapkan aksi bunuh diri. Kalau beruntung, masih bisa selamat berada di penjara. Kalau lagi apes berujung bergelar almarhum alias menjumpai kematian. Tapi tetap saja masih ada peluang meski tipis bagi rakyat. Sesuai arahan pemerintah untuk taat aturan yang bengkok, dan kebiasaan manut mengikuti jalur ngenes konstitusi. Rakyat bisa mengusulkan kepada DPR RI, meski gerombolan mayoritas penghuni parlemen itu baru saja memutuskan UU IKN. Alasannya sederhana dan simpel. Bilang saja ke wakil rakyat yang sok jadi bos itu, negara kaga gablek duit buat bangun ibu kota baru itu. Lagi pula siapa yang mau jauh-jauh tinggal disana. \"Uppss\", hati-hati nanti dianggap menghina lagi. So, dari pada ribet dan legislator itu pikirannya jadi kotor saking ruwetnya ibu kota baru. Pindahkan saja rezim yang ada dimari ke planet baru. Biar rakyat tetap di negeri ini dan jadi adem ayem tentrem. (*)
Thuyulkrasi
Pada saat sebagian besar kelompok oposisi masih bermimpi bisa mengganti rezim thuyul saat ini melalui partai politik dan pemilu, ketahuilah bahwa kelompok sekuler kiri radikal telah merampok kedaulatan rakyat Republik ini sejak amandemen atas UUD45 Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS, @RosyidCollegeOfArts PENTHUYULAN demokrasi oleh partai-partai politik makin menjadi-jadi dalam praktek kehidupan bernegara di Republik ini. Pencurian kekayaan alam dan kelestarian lingkungan, otonomi daerah serta hak-hak tenaga kerja dilakukan melalui legislasi UU Omnibus Law. Lalu UU Ibu Kota Negara melegalkan rencana pencurian kawasan Penajam Paser Utara dari masyarakat Paser oleh para thuyul investor kuning dari Utara. Terakhir adalah pencurian public liberty melalui intimidasi massa sekelompok ormas atas seorang tokoh yang akan berkegiatan di Malang. Bisa dipastikan penthuyulan ini digerakkan oleh kaum sekuler kiri radikal yang menunggangi kaum nasionalis sebagai useful idiots. Serangkaian perubahan pada UUD45 menjadi UUD2002 oleh MPR hasil reformasi adalah proses pencurian kedaulatan rakyat. Aneh bin ajaib MPR justru menyetujui pencurian kewenangannya sendiri. Mustahil ini terjadi tanpa aksi para thuyul. Namun kaum sekuler kiri radikal sukses membangun dongeng seolah Pancasila masih ada. Lagi-lagi menggunakan kaum sekuler nasionalis sebagai useful idiots. Anehnya banyak orang percaya atas dongeng thuyul ini. Bahkan, berkembang wacana seolah Pancasila sedang terancam oleh kelompok radikal Islam yang anti-Pancasila. Sejak pencurian kedaulatan rakyat itu, deformasi kehidupan bernegara melalui berbagai maladministrasi publik terjadi begitu saja tanpa check and balances yang berarti oleh DPR. Pencurian kebebasan publik makin menjadi-jadi saat penguasa menerima begitu saja desakan WHO berupa public health emergency of international concern yaitu Pandemi Covid-19. Kedaulatan kesehatan negeri ini telah dicuri oleh thuyul industri farmasi dan vaksin asing yang memang sejak lama sudah bergentayangan dalam pelayanan kesehatan kita. Pemerintah yang berkuasa dibantu para thuyul berhasil menjadikan pandemi sebagai alasan untuk mengambil keuntungan politik dan ekonomi. Kini, pada saat Mahkamah Agung AS menolak mandat vaksin yang diajukan oleh Presiden Joe Biden, dan Pemerintah Inggris mencabut hampir semua protokol covid, di sini Pemerintah dengan semudah thuyul memberlakukan pembatasan sosial lagi dengan mewacanakan ancaman gelombang ketiga Omicron. Sudah dua tahun ini anak-anak muda dicuri kesempatan belajar dan bekerjanya dengan alasan pembatasan mobilitas untuk mengurangi penularan. Learning loss bagi bangsa yang sedang menikmati bonus demografi ini tak terhitung. Kebijakan yang terobsesi dengan mencegah penularan ini sebenarnya hanya masuk akal bagi para thuyul. Imunitas tubuh itu tumbuh melalui aktifitas fisik, mental dan spiritual, bukan stagnatasi ketiganya. Tertular bagi anak muda yang sehat seharusnya bukan masalah besar. Ini justru vaksinasi alamiah yang lebih murah dan lebih kuat. Herd immunity bisa dicapai dengan lebih cepat menghadapi covid-19 ini. Sekarang anak muda kembali menghadapi prospek pembatasan belajar dan bekerja yang semakin suram tidak masuk akal kecuali bagi para thuyul yang menyemburkan bahaya gelombang ketiga. Pada saat sebagian besar kelompok oposisi masih bermimpi bisa mengganti rezim thuyul saat ini melalui partai politik dan pemilu, ketahuilah bahwa kelompok sekuler kiri radikal telah merampok kedaulatan rakyat Republik ini sejak amandemen atas UUD45. Lagi-lagi dengan bantuan useful idiots dari kaum nasionalis. Negara ini bukan lagi negara hukum, tapi sudah menjadi negara kekuasaan setelah etika dicuri thuyul dari partai politik. Partai politik bukan lagi penyambung lidah rakyat. Suara rakyat dicuri oleh para thuyul di bilik-bilik suara Pemilu, sehingga tidak pernah sampai ke parlemen. Begitulah, suara parlemen saat ini adalah suara para thuyul dan tanpa terasa rakyat sudah kehilangan kedaulatannya. Gunung Anyar, Januari 25, 2022. (*)
Kemenkop Luncurkan "New" PLUT untuk Kembangkan UMKM di NTB
Jakarta, FNN - Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan program New Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) untuk mengembangkan koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta menciptakan wirausaha produktif di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Redesain PLUT ini disebut sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2021 Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. “Pembaharuan PLUT ini menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi seluruh kebijakan di Kemenkop-UKM terkait upaya meningkatkan jumlah entrepreneur dan mendorong UMKM naik kelas,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat meluncurkan New PLUT di Lombok, NTB, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Dengan program baru yang sudah didesain, New PLUT diyakini akan mampu mengakselerasi jumlah pelaku usaha mikro untuk naik kelas menjadi usaha menengah dan besar. Menurut dia, New PLUT dapat menjadi solusi bagi penyediaan program unggulan pelaku usaha karena di dalamnya terdapat inkubasi, konsultansi, bussiness matching, hingga showcase bagi produk UMKM atau wirausaha baru. Hal ini mempertimbangkan struktur ekonomi Indonesia yang masih didominasi oleh usaha mikro sebesar 99,6 persen dari total jumlah UMKM.“Pemerintah terus berupaya keras untuk mengurangi jumlah pelaku usaha mikro dari informal menjadi formal. Oleh karenanya, program-program pelatihan yang sifatnya konvensional harus ditinggalkan,” ungkap Menkop. Pendekatan melalui model inkubasi diharapkan mampu melahirkan wirausaha baru yang berkualitas sehingga mampu bersaing di pasar domestik maupun global. Rasio kewirausahaan di Indonesia disebut masih kalah jauh dibandingkan seperti Singapura yang memiliki 8,5 persen wirausaha dari total penduduk negara tersebut. Saat ini, Indonesia baru mencapai 3,55 persen dan menargetkan 3,95 persen di tahun 2024. Untuk mengejar target, Teten mengakui bahwa keberadaan PLUT menjadi salah satu upaya mendorong penciptaan wirausaha baru dan mengubah struktur ekonomi yang mikro, kecil, dan menengah, menjadi pengusaha besar.“Terbitnya Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 2 tahun 2022 tentang Kewirausahaan akan menjadi terobosan untuk melakukan percepatan pertumbuhan dan rasio kewirausahaan di Indonesia. Perpres ini menjadi rujukan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk menyusun program strategis terkait enterpreneur,” katanya. Ia juga menekankan agar pelaku UMKM bisa memenangkan persaingan di pasar domestik maupun global melalui digitalisasi menimbang produk lokapasar (e-commerce) hampir 50 persen dikuasai produk impor. Oleh sebab itu, lanjutnya, perlu ada redesain produk UMKM nasional yang bisa dimulai dari PLUT tersebut. (mth)
Legislator: Gencarkan Ekspor Atasi Kelebihan Pasokan Industri Semen
Jakarta, FNN - Langkah kebijakan yang dapat menggencarkan ekspor semen dinilai sebagai salah satu solusi jitu dalam rangka mengatasi permasalahan oversupply atau kelebihan pasokan yang diatasi oleh kalangan industri semen nasional pada saat ini.\"Salah satu solusinya adalah kita mengekspor ke beberapa negara,\" kata Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti dalam rilis di Jakarta, Kamis.Hal tersebut, menurut dia, adalah penting karena saat ini industri semen masih mengalami kondisi kelebihan pasokan mencapai 47 persen. Di sisi lain, utilisasi industri semen dinilai sudah mulai meningkat pada tahun 2021 meskipun belum menyamai kondisi tahun 2019.Sebagaimana diketahui, pada tahun 2019 tingkat utilisasi industri semen mencapai 65 persen, kemudian turun menjadi 56 persen di tahun 2020 dan kembali meningkat menjadi 58 persen pada 2021 lalu.Selain dari ekspor, Dyah Roro juga memberikan dua faktor lainnya untuk mencegah kelebihan dari industri semen, yaitu dari segi perencanaan suplai serta kebutuhan ataupun permintaan dari konsumen.Ia juga mengingatkan pentingnya menegakkan komitmen terhadap Kesepakatan Paris dengan kesepakatan pengurangan emisi kurang lebih sebesar 29 persen.Komitmen itu juga dinilai terkait karena salah satu bahan baku utama yang dibutuhkan industri semen adalah batu bara. Dengan adanya permasalahan kelebihan pasokan, maka emisi karbon atas batu bara diperkirakan akan terus meningkat.Terkait industri semen dan batu bara, Kementerian Perindustrian berupaya menjaga kebutuhan batu bara sebagai bahan baku industri semen dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan, mengingat komoditas tersebut merupakan bahan baku utama industri semen yang mencakup 40 persen dalam struktur biaya produksi.\"Sehubungan dengan permasalahan batu bara, diperlukan tindakan cepat agar industri semen mendapatkan pemenuhan batu bara sesuai dengan kebutuhannya,\" kata Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam saat rapat dengan Komisi VII DPR RI yang ditayangkan virtual di Jakarta, Selasa (25/1).Khayam merekomendasikan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.\"Kemudian, memperpanjang waktu pemberlakuan keputusan Menteri ESDM dengan target sudah terbit pada awal Maret 2022,\" ujarnya. (mth)
Segera Panggil Arteria Dahlan
By M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan ARTERIA Dahlan yang membuat marah masyarakat Sunda atas ujaran yang dianggap menistakan dituntut untuk mendapat sanksi pemecatan dari kedudukannya sebagai anggota DPR dan atas pelaporan ke Kepolisian segera diproses. Arteria harus dipanggil untuk memberi keterangan sebagaima maksud dari pelaporan tersebut. Arteria sudah meminta maaf akan tetapi di samping dirasakan tidak tulus, juga masyarakat Sunda menilai tidak cukup atas permintaan maaf tersebut. Langkah ke MKD dijalankan. Aksi terus dilakukan baik oleh seniman budayawan, lsm/ormas, daerah-daerah, maupun emak-emak. Semua menuntut sanksi pemecatan dan berjalannya proses hukum. Di sisi lain muncul kasus ungkapan Eddy Mulyadi yang kemudian dikenal dengan \"jin buang anak\". Masyarakat di Kalimantan tersinggung demikian juga aktivis Gerindra karena ada singgungan kepada Prabowo. Bahkan lebih awal mengadukan kepada pihak Kepolisian. Aksi-aksi juga terjadi termasuk oleh masyarakat Dayak. Atas pelaporan Polisi terhadap Eddy Mulyadi telah dilakukan pemanggilan. Tentang kualifikasi \"penistaan budaya\" semestinya Arteria Dahlan jauh lebih berat karena ia langsung menyebut \"bahasa Sunda\" sedangkan Eddy Mulyadi hanya berkaitan dengan \"tempat lokasi\" Ibu Kota Negara baru di Kalimantan. Tidak ada satu suku pun yang disinggungnya. Tempat itu disebutnya \"jin buang anak\" sebutan kiasan yang sudah terkenal. Laporan berkaitan dengan ketersinggungan budaya masih dapat didebatkan dari aspek hukumnya. Adakah kualifikasi pidana ? Lagi pula Eddy Mulyadi saat itu bersama dengan lainnya sedang berkonperensi pers mengenai ketidaksetujuan pada perpindahan Ibu Kota baru ke Penajam Kalimantan. Tempat kosong yang baru akan dibangun dengan biaya besar. Penolakan perpindahan dilakukan pula oleh banyak pihak dengan berbagai alasan. Pemanggilan Eddy Mulyadi oleh Kepolisian tentu harus dihadapi oleh Eddy dengan menjelaskan duduk perkaranya. Bila terpenuhi unsur pidana tentu berlanjut, jika tidak memenuhi maka harus segera dihentikan. Masyarakat hukum akan melakukan penilaian. Apa yang dilakukan Kepolisian kepada Eddy Mulyadi juga harus dilakukan kepada Arteria Dahlan. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan padanya. Ketersinggungan budaya masyarakat Sunda bukan sekedar sikap reaksioner akan tetapi sangat beralasan. Tuntutan pemecatan dan proses hukum adalah absolut. Saatnya keadilan ditegakkan, panggil Arteria Dahlan untuk memulai proses hukum. Soal pembuktian akan mengikuti. Jika terbukti tentu sanksi hukum akan diterimanya. Untuk ini pun publik khususnya masyarakat hukum akan melakukan penilaian pula. Eddy yang masih samar telah dipanggil, maka Arteria yang jauh lebih kental juga harus segera ada pemanggilan. Mekanisme atau proses administrasi pada Arteria Dahlan sebagai anggota Fraksi PDIP DPR tetap ditempuh. Arteria Dahlan dan Eddy Mulyadi adalah sama-sama warga negara yang berkedudukan sama di depan hukum. Tidak boleh dibeda-bedakan \"equality before the law\". \"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya\" (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945). Jadi, panggilah Arteria Dahlan atas pengaduan masyarakat Sunda. Konstitusi menjamin perlakuan sama. Dengan tidak ada kecualinya. Dengan tidak ada kecualinya. (*)