OPINI
Guntur Romli Oh Guntur Romli
Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan KADER PSI Guntur Romli membela Yaqut. Bahwa Surat Edaran No. 05 tahun 2022 sudah tepat katanya. Okelah itu pendapatnya, akan tetapi pandangan soal azan kok dangkal sekali. Menurutnya azan tidak perlu keras karena azan itu memanggil Allah. Memanggil Allah tidak perlu keras-keras karena Allah itu dekat. Lebih dekat dari urat leher. Azan itu bukan memanggil Allah, bung Romli. Azan itu memanggil hamba Allah untuk melaksanakan shalat. Supaya panggilan terdengar hingga tempat yang jauh, maka diperlukan pengeras suara. Masa yang begini saja Guntur Romli kagak ngerti. Takbir dan kalimah syahadat merupakan peneguhan keyakinan dan komitmen kemusliman. \"Hayya \'alash sholah\" Ayolah shalat. Nah kan panggilan kepada umat agar segera menunaikan ibadah shalat. Begitu juga \"Hayya \'alal falah\" panggilan agar mendapat kebahagiaan melalui ibadah shalat. Bukan Allah yang dipanggil untuk shalat dan mendapat kebahagiaan. Panggilan keras itu penting baik dengan menggunakan pengeras suara ataupun tidak. Dalam kesejarahannya azan yang sebagaimana biasa kita dengarkan adalah pilihan Rosulullah SAW. Ketika membahas bagaimana cara memanggil umat untuk shalat ada usul pakai terompet ala Yahudi ada pula yang usul menggunakan lonceng seperti umat Nasrani. Semua ditolak Nabi dan dipilihlah suara keras Azan. Bilal yang mengawali dan mencontohkan. Sekali lagi azan bukan memanggil Allah. Azan itu memanggil hamba untuk ibadah kepada Allah. Hadis Nabi Riwayat Bukhori menyatakan \"Al muadzin yughfaru lahu bi maddi shoutihi wayashadu lahu kullu rothbin wa yabisin\" (Muadzin diampuni sejauh jangkauan suaranya, dan semua benda basah dan kering yang mendengar azannya memohon ampun untuknya)--HR Ahmad. Membela Menag Yaqut terkait azan dan gonggongan anjing boleh-boleh saja, akan tetapi pembelaan dengan keliru memaknai azan adalah membelokkan pembelaan. Jadinya aneh, justru menyalahkan azan jika dikeraskan. Tidak nyambung, bro. Guntur Romli oh Guntur Romli. (*)
Penundaan Pemilu: Dari Jokowi Untuk Jokowi
Pada akhirnya, gerakan people power akan mencari celah dan legitimasinya sendiri. Sinyalnya mulai muncul. Belum lama ini, Partai Buruh menyatakan akan memimpin gerakan people power bila gagasan itu tetap dipaksakan. Risiko people power tentu tidak sedikit. Namun, setidaknya gerakan rakyat memiliki landasan konstitusionalitas yang jauh lebih kuat ketimbang gagasan konyol penundaan Pemilu. Oleh: Tamsil Linrung, anggoga DPD RI_ *MOMENTUMNYA* nyaris berbarengan. Ketika Mahkamah Konstitusi menolak uji materi ambang batas pencalonan presiden oleh Partai Politik, tiga Ketua Umum Parpol mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda. Urusannya, konon, sama-sama demi negara. Tapi kita melihat ada pembeda yang begitu terang: uji materi senapas dengan konstitusi, sedangkan usulan penundaan pemilu melawan konstitusi. Wacana penundaan pemilu begitu kuat hingga menelikung semua pembicaraan tentang penegakan hukum dan demokrasi. Kita seolah diarahkan untuk tidak lagi berbicara substansi proses pemilu, proses penjaringan kandidat, dan seterusnya. Bayangkan, isunya didorong sekaligus oleh tiga ketua umum partai. Begitu terasa upaya sistemik melanggengkan kekuasaan. Tadinya, skenario yang santer terdengar ada dua, yakni presiden tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden. Namun, wacana presiden tiga periode memerlukan dua substansi mendasar. Yang pertama adalah soal konstitusionalitas dan kedua tentang prestasi. Mungkin karena argumentasi prestasi sulit didapat, maka yang mengerucut adalah penundaan pemilu yang secara tidak langsung merupakan bentuk lain dari perpanjangan masa jabatan presiden. Menunda Pemilu tidak memerlukan argumentasi prestasi, melainkan cukup dengan alasan situasional. Itulah sebabnya narasi yang dibangun berputar-putar pada soal pandemi Covid-19 atau situasi perekonomian bangsa yang tidak stabil. Padahal, justru karena berlarutnya dua permasalahan ini maka Pemilu harus dilakukan tepat waktu, tidak menunda-nunda lagi. Semakin ditunda, semakin menutup harapan bagi bangsa untuk segera beranjak dari keterpurukannya. Narasi lainnya adalah atas nama keinginan rakyat. Akan tetapi, ini tidak layak dijadikan diskursus karena indikatornya juga tidak jelas. Rakyat yang mana? Studinya berdasarkan apa? Semua kabur, tetapi dengan gagah dijadikan dalil pembenar. Ah, rasanya, baru kali inilah situasi politik negeri sungguh kehilangan akal sehat. Untungnya, kita masih bisa bernapas lega. Mayoritas Parpol di DPR menolak gagasan penundaan Pemilu. Media melaporkan, dari sembilan partai politik (parpol) di parlemen, setidaknya sudah lima parpol yang menolak gagasan penundaan Pemilu 2024. Kelima parpol itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, dan terakhir Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kita berharap, Ketua Umum Parpol ini tetap dengan sikapnya, tidak mengikuti sikap tiga Ketua Umum Parpol yang begitu mudah menelan ludah. Kita tahu, rencana pelaksanaan pada 14 Februari 2024 telah disepakati oleh DPR, Pemerintah, dan KPU. Konstitusi mengatakan, Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali, tidak lebih, tidak juga kurang. Maka usulan menunda Pemilu dapat dimaknai seruan melawan konstitusi. Apa jadinya jika pemilu ditunda? Siapa yang bakal menjadi presiden? Bagaimana dengan menteri-menterinya? Apa dasar hukum bagi presiden selama rentang waktu penundaan itu? Sederet pertanyaan tersebut harus diajukan karena pemerintahan Joko Widodo pasca 2024 jelas tidak memiliki legitimasi hukum. Padahal, UUD 1945 tidak mengenal pejabat presiden. Pelaksana tugas kepresidenan memang dimungkinkan oleh pasal 8 UUD 1945 dijabat Menteri Dalam Negeri. Tetapi, itu hanya jika presiden dan atau Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan. Lagi pula, masa jabatan Mendagri akan berakhir seiring berakhirnya masa jabatan presiden. Kalaulah Jokowi-Ma’ruf Amin dipaksakan tetap memimpin, maka pasangan ini dan para menterinya ilegal, termasuk MPR, DPR dan DPD yang siklus pemilihannya ikut dalam Pemilu. Jika penyelengara negara ilegal, Ketua Umum PBB yang juga ahli hukum tata negara mengatakan, rakyat tidak ada kewajiban apa pun untuk mengikuti. Dan negara akan kacau sekacau-kacaunya. Pada akhirnya, gerakan _people power_ akan mencari celah dan legitimasinya sendiri. Sinyalnya mulai muncul. Belum lama ini, Partai Buruh menyatakan akan memimpin gerakan _people power_ bila gagasan itu tetap dipaksakan. Risiko _people power_ tentu tidak sedikit. Namun, setidaknya gerakan rakyat memiliki landasan konstitusionalitas yang jauh lebih kuat ketimbang gagasan konyol penundaan Pemilu. Maka, para Ketum Parpol pengusung ide penundaan pemilu seharusnya menyadari situasi buruk di atas. Taruhannya bukan hanya masa depan partai politik, tetapi masa depan Indonesia secara keseluruhan. Memang sangat mengherankan. Bagaimana mungkin tiga Ketum Parpol seperti dalam satu komando mengusulkan sesuatu yang melawan konstitusi dan berpotensi besar merusak negeri? Lamat-lamat, ada isu ide itu mereka lontarkan di bawah tekanan. Sinyalemen ini disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Abdul Mu’ti. Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menduga ada pihak tertentu yang ingin mempertahankan dan tidak ingin kehilangan kekuasaannya terkait ide penundaan Pemilu 2024. Siapa orang itu? Kita tak tahu. Namun, Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menduga bahwa usulan penundaan Pemilu 2024 datang dari Presiden Joko Widodo. Feri membangun logika, tidak mungkin para Ketum Partai menyampaikan ide penundaan pemilu yang notabene melawan konstitusi jika tidak karena keinginan dari presiden. Betulkah ide itu datang dari Jokowi? Wallahu a’lam. Tentu hanya tiga Ketum Partai pengusung ide penundaan Pemilu dan presiden Jokowilah yang bisa menjawab. Presiden Jokowi sebaiknya merespon persoalan ini tidak hanya sebagai pihak tertuduh, melainkan juga sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang paling bertanggung jawab terhadap arah perjalananan negeri: bertumbuh atau menuju titik nadir. (*)
Kanwil Kemenkumham Sumut Cek Proyek Percontohan Berbasis HAM
Medan, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara melakukan pengecekan proyek percontohan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Medan.\"Pelayanan berbasis HAM yang dikunjungi itu, yakni Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara (BPPRDSU) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan,\" kata Kakanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik, dalam keterangan tertulis, Minggu.Desni menyebutkan kunjungan ini bertujuan untuk langkah koordinasi awal dalam penyebarluasan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan pengecekan UPTD yang akan dijadikan proyek percontohan P2HAM.Kunjungan pertama ke BPPRDSU, Desi mengapresiasi kelengkapan yang sudah ada di Samsat Induk Medan Selatan dan berterima kasih atas kepedulian dalam perlengkapan sarana dan prasarana berbasis HAM.\"Ketersediaan pelayanan publik berbasis HAM yang ada di SAMASAT Medan Selatan sudah menyediakan ruang bermain anak dan ruang menyusui sebagai salah satu indikator pelayanan berbasis HAM,\" ucapnya.Kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dengan mengecek ketersediaan layanan khusus disabilitas dan pelayanan terintegrasi.Ia mengatakan, berdasarkan surat dari Dirjen HAM, Kanwil diminta untuk melakukan penyebarluasan P2HAM di UPTD, dan atas koordinasi awal dengan Biro Hukum Provinsi.\"Kami disarankan untuk mengunjungi Disdukcapil Kota Medan, dimana setelah berkeliling mengapresiasi kelengkapan sarana dan prasarana yang ada serta mengakomodir pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM.Kami harap Disdukcapil Kota Medan dapat menjadi proyek percontohan P2HAM,\" katanya. (mth)
Keserakahan Indomaret Hingga Harus Hancurkan Masjid
Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan MENGAGETKAN bahwa sepanjang Jalan Cihampelas Bandung ternyata berdiri 7 (tujuh) toko Indomaret. Terakhir dibangun adalah Indomaret di atas lahan penghancuran Masjid \"Nurul Ikhlas\" yang merupakan bangunan cagar budaya. Wuih serakah sekali hingga harus membuat Indomaret ke tujuh dengan menghancurkan Masjid. Ditambah dengan Alfamart maka program peminggiran warung tradisional menjadi nyata. Sedih sekali rasanya ekonomi kerakyatan dihabisi di era konglomerasi dan kapitalisme saat ini. Pemerintah tidak mampu untuk melindungi ekonomi rakyat. Nampaknya harus serius untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ekonomi berbasis Pasal 33 UUD 1945 dan sila kelima Pancasila. Penghianatan sudah sangat parah. Jalan Cihampelas Bandung menjadi saksi penggerusan itu. Keserakahan yang mencolok antara lain ditunjukkan oleh Indomaret. Semestinya dibuat regulasi ketat tentang keberadaannya. Sudah ada 6 (enam) masih dibolehkan beroperasi ke 7 (tujuh). Dengan menghancurkan Masjid pula. Cagar budaya yang dinistakan. Ironinya pembangunan gedungnya pun tanpa izin. Sudah ditempel bahwa bangunan itu tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dulu IMB. Bagaimana akal sehat dapat menerima jika ternyata Indomaret yang berdiri di atas penghancuran Masjid cagar budaya masih dibiarkan beroperasi? Pemerintah Kota dan juga Pemerintah Propinsi harus peduli dengan keadaan ini. Bandung adalah Ibukota Propinsi Jawa Barat. Sungguh dengan terang-terangan membiarkan dan mentoleransi penghancuran brutal rumah ibadah cagar budaya oleh pengusaha komersial. Perlu ada jawaban jelas apa hubungan antara PT KAI yang ngotot merebut tanah lahan Jl. Cihampelas 149 Bandung kemudian kini ada PT Indomarco yang mendirikan Indomaret di atas lahan yang masih dapat disengketakan itu ? Kesewenang-wenangan harus dicegah oleh berbagai elemen masyarakat khususnya penegak hukum. Indomaret dan sejenisnya mungkin diperlukan, akan tetapi keberadaannya harus dibatasi dan diatur. Janganlah atas nama investasi lalu pendirian menjadi jor-joran. Apalagi dapat membuat Pemerintah tidak berdaya untuk mengendalikan. UU Cipta Kerja yang memihak pada pengusaha tidak boleh menjadi alasan untuk pembangunan dan pengoperasian seenaknya. Ketika Indomaret tidak mau menutup sendiri atas pelanggarannya, maka yang berwenang harus berani menutupnya. Kebingungan menginterpretasi tidak boleh menjadi sebab untuk sama sekali tidak bertindak. Dahulukan kepentingan rakyat. Apalagi sudah jelas-jelas menghancurkan bangunan cagar budaya itu adalah melanggar hukum. Melanggar hukum dan kejahatan dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun. Lima belas tahun. (*)
Pemilu Diundur, Presiden Undur Undur
Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan KETUM PKB mengusulkan agar Pemilu baik legislatif maupun Pilpres diundur satu atau dua tahun. Entah itu inisiatif sendiri atau titipan Jokowi. Zulhas Ketum PAN ujug-ujug mendukung usulan tersebut. Golkar seperti memberi sinyal juga. Muncul kecurigaan bahwa isu ini serius dan disain sistematis. Jokowi ingin tetap berkuasa melalui extra time. Usulan ini tentu inkonstitusional dan hanya dapat dilakukan jika UUD 1945 diamandemen kembali. Jika ini yang digelindingkan di lingkup MPR tentu ramai dan dipastikan akan mengundang pro dan kontra. DPD tidak akan setuju. Entah sarana hukum apa yang siap diotak atik untuk mewadahinya Perppu, Dekrit, atau Referendum ? Atau mau coba-coba Konvensi ? Ah hanya bikin masalah saja baik hukum ataupun politik. Dulu mereka yang mendorong agar jabatan diperpanjang disebut penjilat atau penampar muka. Kini baik dengan pola pasangan Prabowo-Jokowi maupun memperpanjang masa jabatan, Jokowi ingin meneruskan kekuasan alias tidak mau turun. Berbeda dengan Giring PSI yang \"ge er\" mundur dari Capres, padahal siapa yang memajukan ? Bodo amat. Ngerti gak sih, bahwa sekarang ini belum resmi ada pencapresan, Bro ? Politik mundur maju adalah politik undur-undur. Jokowi memilih gaya ini untuk menjawab kekhawatiran, kebimbangan atau bahkan ketakutan. Ia sadar bahwa tingkat kepuasan publik yang bagus atas kepemimpinannya hanya artifisial, hasil polling berbayar, dan pencitraan semata. Info berbagai media dan intelijen tentu masuk dan dibaca. Jokowi telah banyak kehilangan kredibilitas. Mundur atau berhenti lalu mencari boneka baru tidaklah mudah, apalagi yang mampu menjamin keamanan atas dampak dari perubahan. Ia khawatir bukan saja habis tetapi juga pailit. Rakyat lemah jika sudah marah akan berubah wajah. Menghukum penguasa yang dinilai telah menindas dan memperkosa. Menipu dan membohongi. Jika alasan utama pengunduran adalah pandemi dan kondisi ekonomi, maka rakyat akan minta agar pindah IKN pun dimundurkan. IKN adalah proyek penggerus ekonomi di masa pandemi. Bila alasan adalah hitung ulang biaya Pemilu, maka hitung ulang pula dana pandemi yang telah digelontorkan dan dikorupsi. Jangan lupa bongkar pundi-pundi tersembunyi Presiden dan para Menteri. Pemilu diundur di samping inkonstitusional juga pelecehan atas asas kedaulatan rakyat. Negara ini tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh segelintir orang atau segelintir Partai. Partai para pelacur demokrasi. (*)
Luhut Targetkan RI Jadi Lima Besar Eksportir Produk Perikanan Dunia
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan Indonesia bisa menjadi lima besar negara eksportir produk perikanan dunia.Hal itu disampaikan Luhut yang meninjau langsung area pengembangan tambak udang model supra intensif, yang menggunakan teknologi Oxybam yang menjadi program percontohan di Kampung Bahari Nusantara di Jembrana, Bali, Jumat.Tambak udang tersebut merupakan hasil inovasi anak-anak bangsa yang terwujud lewat kerja sama dan kolaborasi yang saling terintegrasi antara TNI Angkatan Laut, Pemkab Jembrana serta pihak-pihak swasta.\"Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa kita mampu melaksanakan program ketahanan pangan dan upaya peningkatan produksi udang nasional yang selama ini menjadi salah satu komoditi ekspor utama dan sumber perolehan devisa terbesar dari sektor perikanan,\" kata Luhut dalam unggahan di akun Instagram @luhut.pandjaitan yang dipantau di Jakarta, Jumat.Luhut pun berharap program tersebut bisa terus berlanjut dalam rangka mendorong target produksi pada 2024 sebesar 2 juta ton, dan nilai ekspor udang yang ditargetkan untuk tahun 2024 mencapai sebesar 4,3 miliar dolar AS.\"Saya sungguh berharap agar program ini bisa sustain sehingga bisa memberikan manfaat yang sangat besar, tidak saja dari muatan inovasi teknologinya tetapi juga bagaimana berkontribusi untuk pemberdayaan masyarakat pesisir dan pertumbuhan ekonomi di daerah,\" imbuhnya.Ia menyebut sektor perikanan menjadi salah satu sektor yang mampu terus tumbuh di tengah gelombang pandemi COVID-19. Pada 2021, sektor tersebut tercatat tumbuh positif sebesar 5,45 persen dari 2020.Luhut pun meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong agar sektor perikanan dikelola seoptimal mungkin sebagai sumber devisa, lapangan kerja, dan sumber pangan masyarakat dan industri olahan.\"Sehingga, Indonesia mampu menjadi top five (lima besar) negara eksportir produk perikanan global,\" ujarnya.Lebih lanjut, sejalan dengan semangat Presidensi Indonesia di G20 tahun ini yang juga fokus pada isu kesehatan laut, Luhut menegaskan bahwa aspek pengelolaan dampak lingkungan yang timbul dari limbah pakan harus mendapat perhatian khusus oleh seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya pengembangan teknologi pangan saja.Menurut dia, itulah wujud dari pendekatan berkelanjutan karena upaya keberlanjutan lingkungan dan kelestarian wilayah sekitar tambak adalah upaya konkret atas komitmen Indonesia dalam upaya penanggulangan krisis iklim. (mth)
Azan Berbisik Tapi Tidak Gonggongan Anjing: Analogi Kebablasan Gus Yaqut
Oleh Ady Amar, Kolumnis UMAT Islam memang senantiasa diminta toleran tanpa batas pada banyak hal. Jika perlu sampai harus nyerempet mengorbankan kepentingannya sendiri. Bahkan kepentingan syiar agamanya. Menekan sekeras mungkin kepentingannya atas nama toleransi, dan itu pada non-muslim. Saat bulan Ramadhan, umat Islam pun diminta untuk toleran pada non muslim yang tidak berpuasa. Jadi warung yang biasa menjual makanan diminta bebas menjualnya. Tidak boleh ada larangan apalagi razia nyatroni warung-warung agar tutup. Artinya, non muslim di siang hari boleh makan sesukanya, dan tidaklah perlulah bersikap sungkan. Bersikap biasa sajalah pada mayoritas yang memang disetting punya sikap toleransi tingkat tinggi. Di negeri ini umat Islam yang mayoritas diminta toleran pada minoritas. Bukan sebaliknya, dimana minoritas yang justru harus lebih menghormati mayoritas. Negara sepertinya juga \"melindungi\" minoritas sampai pada tingkat pemanjaan. Di negara Barat terutama, dan juga negara India yang mayoritas Hindu, umat Islam yang minoritas diminta tahu diri. Harus bisa menempatkan diri. Bahkan acap Islam minoritas terutama di negara-negara Barat jadi sasaran pelecehan. Hak-hak dasar yang diatur agamanya pun terkadang harus tunduk pada peraturan negara. Bahkan siswa perempuan muslim di sekolah umum dipaksa atas nama peraturan negara untuk melepas jilbab. Artinya, larangan penggunaan jilbab di sekolah, jika tetap ingin bersekolah/kuliah. Sebaliknya, toleransi umat Islam di negeri ini \"dipaksa\" sampai tingkat kebablasan. Azan, panggilan untuk sholat pun disasar diminta agar volume pengeras suara (toa) dibuat sekecil mungkin. Jika perlu sekecil suara orang berbisik. Itu agar tidak mengganggu non muslim yang tengah istirahat atau sedang tertidur lelap. Di negeri ini toleransi dikhususkan pada mayoritas, dan itu umat Islam. Maka, umat Islam harus memahami perasaan non muslim, itu sampai pada tahap bukan sekadar perasaan tapi juga akal sehat. Permintaan untuk memahami \"suara\" minoritas, itu akan terus dimunculkan bahkan sampai terbunuhnya akal sehat. Mayoritas harus tetap tunduk dengan mematuhi peraturan yang dibuat, jika tidak ingin disebut intoleran. Azan dan Anjing Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama yang Gus itu, dengan entengnya meminta pada umat Islam yang mayoritas, agar mengecilkan volume suara azan. Tidak itu saja, ia juga menganalogikan azan dengan suara gonggongan anjing. Maka ucapannya itu menimbulkan reaksi umat Islam bergelombang. Yaqut seolah mampu buat suasana tidak saja berisik tapi juga kegaduhan luar biasa. Sebelumnya, Yaqut dengan \"bijaknya\" mengeluarkan surat edaran berkenaan dengan penggunaan pengeras suara menjelang dan sesudah azan. Itu tidak masalah, meski orang mempertanyakan, masa sih mengatur toa masjid sampai jadi urusan sekelas menteri. Setelah itu suara azan yang bersahutan dari masjid satu ke masjid satunya disasarnya. Dianalogikan dengan gonggongan anjing bersahutan di komplek perumahan yang mayoritas penghuninya non muslim. Katanya, bukankah itu juga akan mengganggu muslim yang tinggal di komplek itu. Maka, tersirat ia sebenarnya meminta agar masjid/mushala toleran pada non muslim, agar tidak mengganggu mereka yang sedang terlelap tidur. Tidak harus terbangun dengan suara azan yang bersahutan, yang diibaratkan seperti anjing menggonggong. Mengecilkan suara azan itu bentuk toleransi, setidaknya itu pandangan Gus Yaqut yang menganalogikan dengan gonggongan anjing yang juga akan mengganggu muslim. Pertanyaan susulannya, apakah gonggongan anjing juga bisa dikecilkan suaranya, atau setidaknya gonggongan anjing dibuat tidak saling bersahutan. Yaqut paling-paliing cuma bisa jawab, ya itu kan hewan bukan suara azan dari toa yang mustahil bisa dikecilkan. Artinya, lagi-lagi umat Islam yang mayoritas diminta untuk bersikap toleran, meski hak-hak dasarnya dirampas atas nama toleransi. Di negeri ini meski umat Islam mayoritas, diminta untuk tetap terus menjaga toleransi, agar minoritas tidak merasa \"terzalimi\". Sedang di Barat, juga di India yang mayoritas penduduknya Hindu, umat Islam diminta untuk tahu diri, bahwa ia minoritas. Karenanya, diminta tetap patuh sekalipun hak-hak dasar beragamanya dirampas atas nama peraturan negara. Quo vadis! (*)
Kebisingan Yaqut dan Islamophobia Akut
Ada anjing menggonggong kafilah berlalu. Ada statemen perumpamaan suara adzan dengan gonggongan anjing. Satunya peribahasa, satunya lagi bahasa menista. Ucapan Yaqut itu menyiratkan ada agenda deislamisasi dan wujud Islamophobia yang akut. Oleh: Yusuf Blegur, Mantan Presidium GMNI BELUM pernah ada menteri agama yang memiliki suara begitu memekakkan telinga umat Islam. Selain parau, suara sumbang yang nyaring dari pejabat keagamaan itu lebih sering menimbulkan kegaduhan dan kehebohan. Kebisingan Yakut bukan hanya mengusik ketenangan suasana jiwa raga semata, mulut sekuler dan liberalnya juga telah merongrong aqidah. Sesungguhnya, perangai Yaqut yang berulang-ulang seperti itu merupakan sinyal peperangan kepada umat Islam di Indonesia sudah semakin terstruktur, sistematik dan masif. Betapapun Yaqut Cholil Qoumas acapkali membuat pernyataan dan kebijakan sumir terhadap umat Islam. Betapapun jabatannya sebagai menteri agama dijadikan sarana membangun Islamophobia sekaligus bagian dari deislamisasi. Betapapun umat Islam dalam belenggu kapitalisme, dieksploitasi ekonominya namun dibatasi eksistensi politiknya oleh negara terutama dari peraturan kementerian agama. Umat Islam tetaplah harus bersyukur, setidaknya dapat mengambil hikmahnya. Mengambil momentum refleksi dan evaluasi menyeluruh. Bahwasanya ada dua faktor dominan yang menyebabkan terjadinya keterpurukan umat Islam seperti saat ini. Pertama, konsolidasi dan internalisasi umat Islam terhadap Al Quran dan sunah begitu rendah. Kedua, hal itu otomatis menyebabkan adanya pembiaran bagaimana musuh-musuh Islam begitu agresif dan terbuka menyerang umat Islam. Kedua faktor tersebut menyatu dan terakumulasi dengan keadaan yang membuat umat Islam dalam keadaan lemah, tidak berdaya dan tidak terorganisir. Suatu keadaan umat Islam yang terpecah belah dan tercerai-berai, laksana buih di lautan. Situasi dan kondisi yang demikian, seharusnya mampu membuat umat Islam memiliki kesadaran krisis sekaligus kesadaran makna akan kenyataan-kenyatan umat Islam yang begitu jauh dari Al Quran dan sunah. Umat Islam terlalu lama dan sangat jauh dari menggunakan Al Quran dan sunah sebagai tuntunan dan tuntutan hidup. Mungkin karena atmosfer dan udara kapitalisme global yang mengandung liberalisasi dan sekulerisasi sangat memenuhi rongga dada, sel-sel saraf dan darah umat Islam di Indonesia. Maka sejatinya, akan menjadi keniscayaan dan juga sebagai keharusan pula bagi umat Islam untuk mendekonstruksi sekaligus merekonstruksi merebaknya bangunan ghazwul fikri dan penindasan fisik pada umat Islam. Tak ada cara lain dan solusi terbaik bagi umat Islam selain melakukan radikalisasi dan fundamentalisasi Al Quran dan sunah dalam semua sendi kehidupan umat Islam. Tentunya kehidupan Islami yang menopang, meyuburkan dan mengokohkan kehidupan kebangsaan. Islam Indonesia yang hidup bertumbuh kembang dan bersemayam dalam semangat Panca Sila, UUD 1945 dan NKRI sebagai rumah besar umat Islam beserta seluruh anak bangsa. Pada akhirnya untuk menyelamatkan umat Islam yang berarti pula menyelamatkan Indonesia dengan kebhinnekaan dan kemajemukan negara bangsa. Maka tak boleh lagi ada perilaku seperti Yaqut atau anasir-anasir sikap permusuhan dan kebencian lainnya terhadap Islam. Hentikan sekarang juga upaya-upaya stigma dan labelisasi Islam yang stereotif dari siapapun, baik oleh negara, warga negara maupun oleh umat Islam sendiri. Sepantasnya, negara dan semua instrumen yang ada dapat menegakkan hukum yang sebenarnya dan menjaga keharmonisan kehidupan beragama di republik ini. Untuk Yaqut, pemerintah selayaknya pula dapat mengambil tindakan tegas mencopotnya dari jabatan menteri agama sembari memulai hukuman mati bagi siapapun yang berupaya dan telah menghina dan menista agama dengan segala variabelnya. Atau boleh juga hukuman mati itu dimulai dimulai dari Yaqut. Agar tak ada lagi kebiasaan dan serba peemisif bagi upaya menghina dan menista agama Islam. Termasuk menghentikan kebisingan Yaqut dan meredam gemuruh Islamophobia di Indonesia. Ya, karena dalam gencarnya deislamisasi, kebisingan Yaqut adalah Islamophobia yang akut. (*)
KPK Dalami Peran Rahmat Effendi saat Pengadaan Polder Kota Bintang
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran atau campur tangan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dalam pengadaan polder untuk Grand Kota Bintang Bekasi, Jawa Barat.Untuk mendalaminya, KPK, Kamis (24/2), memeriksa ajudan Wali Kota Bekasi, yaitu Bagus Kuncoro Jati alias Dimas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.\"Dimas hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/2), dan dikonfirmasi perihal dugaan adanya campur tangan tersangka RE dalam pengadaan polder untuk Grand Kota Bintang, Bekasi,\" kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Selain Dimas, ujar Ali menambahkan, KPK pada hari yang sama juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Rachmat Utama Djangkar dari pihak swasta PT Deka Sari Perkasa. Namun, ia tidak bisa hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.\"Yang bersangkutan tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang,\" kata Ali.Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).Atas perbuatannya, tersangka sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Kemudian, tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)
Bupati: Warga Positif COVID-19 Berkeliaran Bakal Dipaksa Masuk Isoter
Kudus, FNN - Bupati Kudus Hartopo akan memaksa warga terdeteksi positif COVID-19 yang masih berkeliaran untuk masuk tempat isolasi terpusat guna menghindari penularan kasus yang meluas.\"Kami mencatat ada ratusan orang yang terdeteksi positif COVID-19, ternyata masih masuk pusat perbelanjaan atau tempat umum lainnya,\" Bupati Hartopo di Kudus, Kamis (24/2).Diungkapkan pula bahwa terdeteksinya warga Kudus yang positif corona masih berkeliaran diperoleh dari aplikasi PedulilLndungi yang tersedia di masing-masing tempat publik.Untuk itulah, dia meminta kesadaran mereka untuk menjalani isolasi mandiri di rumah. Setelah dinyatakan negatif corona, baru boleh keluar.Dalam rangka menindak warganya yang masih membandel itu, pihaknya tengah menyiapkan tim khusus untuk mengatasi hal itu.Pemkab Kudus juga sudah menyiapkan tempat isolasi terpusat, di antaranya bangunan bekas Akbid Kudus di kompleks RSUD Leokmono Hadi dan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Bakalan Krapyak.Dari kedua tempat isolasi terpusat tersebut, tercatat baru bangunan bekas Akbid Kudus yang ada pasien isolasi, sedangkan rusunawa masih kosong.Ia juga mengingatkan warga Kudus untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan, mengingat daerah ini menerapkan PPKM Level 3 sehingga pengawasan juga akan diperketat, termasuk mewajibkan semua pusat perbelanjaan maupun tempat publik memasang barcode PeduliLindungi di pintu masuk.\"Testing dan tracing juga akan diperbanyak guna mendeteksi ada tidaknya warga yang terpapar corona. Makin dini terdeteksi, penularan bisa dicegah sehingga pandemi lekas berakhir,\" ujarnya. (sws)