OPINI

Bappenas: Pemindahan IKN Strategi Mencapai Indonesia Maju 2045

Jakarta, FNN - Deputi Bidang Pengembangan Regional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rudy S. Prawiradinata mengatakan pemindahan ibu kota negara (IKN) merupakan salah satu strategi untuk mencapai visi Indonesia Maju 2045.“Inti pemindahan ibu kota negara adalah untuk memikirkan secara jangka panjang kehidupan generasi mendatang. Ini merupakan salah satu strategi mencapai visi Indonesia Maju 2045,” ujar Rudy S. Prawiradinata saat menjadi narasumber dalam dalam diskusi publik Beranda Nusantara bertajuk “Menuju Ibu Kota Negara Baru” yang disiarkan langsung di kanal YouTube RRI NET OFFICIAL, dipantau dari Jakarta, Rabu.Menurutnya, untuk mencapai visi tersebut, sebagaimana yang diproyeksikan lembaga internasional bahwa Indonesia akan menjadi negara maju, bahkan di peringkat kelima pada 2045, diperlukan upaya keras, seperti pemindahan ibu kota negara untuk menciptakan pusat perekonomian yang baru.“Kita harus berupaya keras. Salah satunya adalah dengan memindahkan ibu kota negara yang bukan sekadar memindahkan, melainkan juga ada tujuan lain untuk menciptakan pusat perekonomian baru serta menggeser kedudukan ekonomi agar lebih ke wilayah timur Indonesia,” ujar Rudy.Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam 30 sampai 40 tahun terakhir, kontribusi pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung berpusat pada Sumatera dan Jawa dengan nilai mencapai 80 sampai 85 persen.Meskipun ada beberapa usaha yang dilakukan Pemerintah dan beberapa pihak terkait untuk mengoptimalkan pertumbuhan di wilayah lain, pergeseran perekonomian yang terjadi belum maksimal.Dengan demikian, ujar Rudy, pada 2045, melalui pemindahan ibu kota negara dari Jakarta menuju Nusantara, pengoptimalan pertumbuhan ekonomi yang merata di Indonesia dapat terwujud.“Dalam 30 sampai 40 tahun terakhir, kontribusi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, dan wilayah Timur lainnya baru 15 persen. Di tahun 2045, Pemerintah menargetkan menjadi 25 persen. Itu tidak mudah, namun kita tahu potensi-potensi besar di wilayah Timur. Oleh karena itu, Pak Presiden mendorong dari awal dengan selalu mengatakan agar pembangunan di Tanah Air mengusung konsep Indonesia sentris, bukan Jawa sentris,” ungkap Rudy.Kemudian, Rudy pun menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara akan diikuti dengan pemindahan pusat pemerintah saja, sedangkan pusat kegiatan ekonomi tetap berada di Jakarta. Di Nusantara, ujar dia, akan dibuat beragam kegiatan ekonomi yang baru.“Kota hijau juga akan dibangun di sana (Nusantara). Kita tahu Pulau Kalimantan merupakan paru-paru dunia sehingga pembangunan itu harus bersinergi dengan lingkungan. Tidak seharusnya merusak, tetapi tetap menjaga fungsinya,” ujar Rudy. (sws)

Ketua Umum PA 212 Ajak Tentara dan Ulama Jaga Persatuan Bangsa

Jakarta, FNN - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif yang sering disapa USM mengajak tentara, ulama, dan masyarakat khususnya umat Islam untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.“Jangan sampai kita terpecah belah dan mau diadu domba. Mari kita junjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa ini. Ini harus terus dirawat secara bersama-sama,” ujar Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Slamet Maarif berpandangan bahwa umat Islam tidak boleh terpancing emosi oleh hasutan dan provokasi oleh sekelompok orang yang ingin membenturkan TNI dengan Umat.Ia melanjutkan, hubungan baik umat Islam dan tentara yang selama ini terbangun secara masif tidak bisa dipecah oleh siapa pun dan kelompok mana pun.“Sebab, hubungan umat Islam dan tentara sudah baik. Kami dan tentara sering bergandengan tangan kerja-kerja sosial membantu masyarakat, bahkan dalam acara 3 kali Reuni 212 pun TNI selalu membantu pengamanan bersama Polri,“ ucap dia menjelaskan.Slamet Maarif memberikan contoh dengan cara menerangkan solidaritas umat Islam dan tentara yang dapat terlihat ketika ada bencana alam di sejumlah daerah.“Di sana kami dan tentara melakukan berbagai kerja sosial bersama untuk membantu masyarakat,” katanya.Ketua Rekat Indonesia Raya Eka Gumilar sebelumnya meminta ulama, umat Islam, dan tentara untuk terus bersatu padu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan, Eka mendorong agar digelar forum diskusi soal kebangsaan antara ulama dan TNI secara intens.“Karena pertahanan yang kuat sebuah negara adalah bersatunya antara ulama dan umaro,” ujar Eka kepada wartawan, Jumat (4/2) lalu. (sws)

Fraksi NasDem Minta Pemerintah Kirim DIM RUU Pendidikan Kedokteran

Jakarta, FNN - Fraksi Partai NasDem di DPR meminta pemerintah mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran menyusul terbitnya surat presiden (Surpres) terkait revisi RUU itu. \"Kita tetap menunggu DIM dari Pemerintah terkait revisi RUU Pendidikan Kedokteran,\" tegas Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (22/2).   DIM sangat diperlukan karena RUU Dikdok secara resmi sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sejak September 2021 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, sehingga mau tidak mau harus diselesaikan.   Ketua DPP Partai NasDem itu pun membeberkan beberapa masalah yang ada dalam pendidikan kedokteran yang ada. Misalnya, dokter masih sangat terbatas dan menumpuk di Jawa dan wilayah perkotaan. Penyebabnya adalah kehendak untuk mengembalikan biaya pendidikan yang begitu mahal.     Belum lagi adanya mekanisme UKMPPD (Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter). Ujian kompetensi ini telah membuat seorang calon dokter menjadi masuk sulit, keluar pun sama sulitnya.   Masalah lain, tingginya biaya pendidikan kedokteran saat ini menjadi semakin sulit untuk dijangkau oleh mereka yang terbatas secara ekonomi. Pendidikan kedokteran menjadi identik milik kalangan mampu dan berduit belaka.   \"Untuk itu dunia kedokteran perlu reformasi. Di luar negeri orang berlomba-lomba membuka RS pendidikan, di kita \'limited\' bahkan swasta sulit jadi RS pendidikan. Kami tidak ingin jadi negara yang terjebak pada komersialisasi,\" papar Willy.   Dalam kesempatan itu, Willy mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi RUU Pendidikan Kedokteran.   Namun sayang, niat baik Presiden untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran di Indonesia belum direspon baik oleh jajaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) khususnya Dirjen Riset Dikti.   Respon kurang baik itu terlihat dari sikap Dirjen Riset Dikti Kemendikbud Nizam yang menilai pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran belum perlu dilanjutkan.   Willy yang menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR itu justru merasa aneh dengan sikap dari Kemendikbud khususnya Dirjen Riset Dikti yang menyatakan bahwa pembahasan revisi UU No. 20 Tahun 2013 belum perlu dilanjutkan.   \"Kalau memang tidak perlu mengapa ada Surat Presiden (Surpres) yang diterbitkan?\" tegasnya. (sws)

Musibah Umat Islam

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebanyakan KEBERADAAN Menteri Agama beragama Islam seperti Yaqut Cholil Qaumas rasanya belum dirasakan manfaatnya  bagi umat Islam. Bukannya membahagiakan, justru yang terjadi adalah membikin pusing dan sempit dada umat. Keberadaannya seperti menjadi musibah.  Ruwet sejak tekadnya untuk mengafirmasi Syi\'ah dan Ahmadiyah, kurikulum deradikalisasi atau moderasi beragama, selamat Naw Ruz 178 EB, Kemenag hanya untuk NU, do\'a semua agama,  larangan kencleng, hingga terakhir aturan soal pengeras suara di masjid. Sesuatu yang sudah biasa dalam kehidupan umat Islam kini dimasalahkan dan diatur dengan ketat. Menteri Agama Yaqut membuat umat kalang kabut. Ironis bahwa pengaturan pengeras suara masjid harus dibuat oleh seorang Menteri melalui Surat Edaran Menteri Agama No. 05 tahun 2022. Rasanya kurang kerjaan. Lagi pula jika dilanggar apa sanksinya ? Tentu tidak ada. Apalagi terhadap bentuk \"Surat Edaran\" menjadi pertanyaan sejauh mana kekuatan hukumnya  ? Surat Edaran tersebut ditujukan kepada MUI, DMI, Ormas Islam dan lainnya dimana organisasi tersebut tidak memiliki hubungan struktural dengan Kemenag. Edaran yang bersifat himbauan dinilai tidak berguna dan dapat diabaikan.  Aturan atau kebijakan Menteri Agama harus berbasis hukum dan sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan. Surat Edaran adalah ketentuan internal yang hanya berlaku di lingkungan sendiri. Tidak mengikat secara umum dan luas. Surat Edaran bukan peraturan perundang-undangan karena tidak berisi norma tingkah laku (larangan, perintah, izin dan pembebasan).  Sudah kontennya soal pengeras suara masjid, juga daya ikat hukumnya tidak ada. Surat Edaran Menteri Agama ini adalah mengada-ada. Menteri Agama yang kurang kerjaan mengurus TOA.  Memang musibah rakyat dan umat Islam dengan memiliki Menteri Agama seperti ini. Menteri yang justru dinilai tidak kompeten dalam bidang keagamaan. Aturan dan  kebijakan yang dibuatnya selalu kusut atau semrawut.  Menurut Islam jika mendapat musibah maka kita harus mengucapkan \"innalillahi wa inna ilaihi roojiun\". Sesungguhnya asal dari Allah maka kembali kepada Allah. Dengan sikap ini kita menempatkan diri sebagai orang yang kuat dan sabar. Do\'a lain adalah \"Allahumma ajirni fie mushibati wa akhlif li khoeron minha\".  Di samping memohon pahala atas kekuatan dan kesabaran dalam menerima musibah, juga memohon agar diberi ganti dengan yang lebih baik dari keadaan ini. Jadi, jika kita merasa keberadaan Menteri Agama atau Menteri buruk lainnya sebagai musibah, maka kita berdoa agar Allah menggantinya. Setelah didahului dengan sikap sabar untuk menerimanya \"Inna lillahi wa inna ilaihi roojiun\". Jika yang kita anggap musibah bagi rakyat, bangsa, dan umat Islam itu adalah pemimpin yang lebih tinggi kedudukannya, maka baik pula berdoa agar diberi kekuatan dan kesabaran kepada kita, sekaligus agar diberi ganti dengan yang lebih baik.  Presiden yang lebih baik dengan kabinet yang lebih amanah dan berkhidmah pada rakyat dan ummah. Bukan khianah dan selalu menebar fitnah. (*)

Angkatan Kerja di Sulut Capai 1,21 Juta Orang

Manado, FNN - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah angkatan kerja di daerah tersebut mencapai 1,21 juta orang tahun 2021.\"Yang bekerja ada sebanyak 1,13 juta orang,\" sebut Gubernur Olly di Manado, Selasa.Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), kata dia, sebesar 7,06 persen, turun 0,31 persen poin bila dibandingkan dengan Agustus 2020, sedangkanTingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 62,15 persen, turun 1,27 persen poin dari Agustus 2020.\"Masih terdapat perbedaan TPAK laki-laki dan perempuan, bahkan TPAK perempuan tercatat mengalami penurunan 0,96 persen poin dalam setahun terakhir,\" jelasnya.Dia menambahkan, sebanyak 683,93 ribu orang (60,70 persen) bekerja di kegiatan informal, turun sebesar 0,32 persen dibandingkan dengan Agustus 2020.Dalam setahun terakhir, persentase pekerja setengah pengangguran turun sebesar 2,25 persen poin, namun persentase pekerja paruh waktu naik sebesar 1,68 persen poin, terdapat 203,70 ribu orang yang terdampak COVID-19 atau sebesar 10,44 persen.Angka tersebut terdiri dari pengangguran karena COVID-19 (14,22 ribu orang), bukan angkatan kerja karena COVID-19 (8,85 ribu orang), sementara tidak bekerja karena COVID-19 (9,83 ribu orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19 (170,80 ribu orang).Penduduk usia kerja merupakan semua orang yang berumur 15 tahun ke atas dan pada usia ini memiliki potensi untuk masuk ke angkatan kerja dan pasar kerja.\"Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, penduduk usia 15 tahun ke atas di Provinsi Sulawesi Utara pada Agustus 2020 meningkat menjadi 1,93 juta atau naik 19,9 ribu orang dibandingkan Agustus 2019,\" katanya.Dari sejumlah penduduk usia kerja tersebut, 63,42 persen atau 1,23 juta orang merupakan angkatan kerja, terdiri dari 1,13 juta orang penduduk bekerja dan 90,25 ribu orang pengangguran. (mth)

Menjawab Dahlan Iskan

Yang jelas, jangankan menyetujui presiden tiga periode, urusan calon presiden saja DPD tidak setuju, agar yang tampil tidak yang itu-itu saja; agar oligarki sulit mekar; agar hak memilih dan dipilih tidak diamputasi. Oleh: Tamsil Linrung, Ketua Kelompok DPD di MPR AWALNYA diduga cek ombak. Tetapi makin ke sini wacana presiden tiga periode makin menguat. Kemunculannya acak, sulit ditebak, namun selalu terpental lalu hilang bersama angin.  Lalu muncul lagi. Muncul lagi. Belakangan, ritmenya semakin sering. Mungkin sang komposer mengatur demikian. Itu kalau komposernya memang ada. Si pengatur ritme ini barangkali berpikir, orkestrasi politik adalah soal manajemen isu dan timing. Bila didendangkan terus-menerus, iramanya diatur, syairnya menggoda, boleh jadi publik Indonesia akan terbiasa.  Apalagi, ada tukang survei yang mendeteksi penonton senang. Pelan tapi pasti, masyarakat dipikirnya akan berpikir-berpikir. Lalu merasa membutuhkan.  Lalu menerima. Eh, apa iya semudah itu? Sebentar… sebentar. Bila matematikanya sebatas politik saja, semua bisa terjadi. Tetapi, ini juga soal rasa. Rasa yang terhubung dengan siksa batin masyarakat saat harus antre panjang hanya demi seliter dua liter minyak goreng. Atau tentang pajak yang naik, yang ditemani kenaikan listrik, BBM, dan lain-lain. Bisa pula soal-soal besar seperti Bandar Udara yang menjadi bengkel, atau hal remeh namun menyiksa semacam kartu BPJS yang harus ditenteng kemana-mana. Jadi, masyarakat belum tentu senang. Bagaimana dengan elit? Nah ini dia. Ada kekhawatiran besar, celah presiden tiga periode muncul dari sana. Yang tadinya hanya cek ombak, lalu berubah menjadi ombak besar yang menggulung semuanya.  Dahlan Iskan, salah seorang yang menduga (atau sebatas mengkhawatirkan) potensi itu. Konstitusi memang mengharamkan. Tetapi konstitusi bukan kitab suci yang tidak boleh diubah. Konstitusi dibuat manusia. Kalau manusianya mau maka konstitusi bisa diubah. Kira-kira begitu kata Dahlan dalam tulisan berjudul Tiga Periode.  Kalau DPR bisa dikuasai maka perubahan konstitusi hanya menunggu waktu. Asalkan porsi bagi-baginya seimbang. Misalnya, kalau presiden tiga periode, DPR juga dijatah sama. Pun dengan gubernur, agar gejolak di daerah bisa diredam. Semua senang, semua happy. Bagaimana dengan DPD? Prinsipnya sama. Anak tiri senayan ini bahkan bisa diberi porsi tambahan selain jatah tiga periode. Bonus tersebut adalah tawaran penguatan kewenangan lembaga DPD, agar derajatnya sedikit mengimbangi saudara tuanya di kamar sebelah. DPD ikut gembira, senatornya akan puas. Sesederhana itu. Sesederhana itu? Tunggu dulu. Saya tentu tidak berhak menjawab tudingan yang dialamatkan kepada DPR dan para gubernur. Silakan tanya mereka. Namun, kekhawatiran Pak Dahlan terhadap DPD rasanya tak perlu diteruskan.  Tegasnya begini. DPD menolak wacana tiga periode, apapun alasannya, apapun iming-imingnya. Jejak digital penolakan ini mudah ditemui. Tinggal tanya mbah google, informasi pendukung dan pembanding akan disajikan. Nah, sekarang soal konsistensi sikap. Anggota DPD memang bukan malaikat yang digaransi istiqomah. Tetapi sejauh ini aura kebatinan di DPD masih mengarah ke sana dan semoga akan terus ke sana.  DPD ingin negeri ini tetap memijak konstitusinya, bukan mengikuti keinginan sekelompok orang. Nalar konstitusi benar. Kekuasaan harus dibatasi dua periode, karena lebih dari itu akan berbahaya. “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” begitu diktum Lord Acton. Lagi pula, atas alasan apa kita  menyetujui tiga periode? Pembangunan yang telah dicapai? Yang mana ya? Kembali ke laptop.  Wahai Pak Dahlan, duhai pembaca sekalian. Saya laporkan, psikologi politik di DPD bahkan lebih dari itu. Baru-baru ini, DPD mengajukan usul revisi UU Pemilu terkait Presidential Threshold dari 20 persen menjadi nol persen. Namun, usul ini ditolak oleh DPR dan Pemerintah.  Tapi kami tak kehabisan langkah. 18 Februari 2022 lalu, melalui Sidang Paripurna ke-8, Anggota dan Pimpinan DPD sepakat menempuh jalur konstitusional lain, yakni uji materi pasal 222 UU Pemilu.  Ya, DPD secara lembaga akan bertarung dalil di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, saya dua puluh tiga orang anggota DPD telah mendaftarkan gugatan secara personal. Langkah ini barangkali menjadi sejarah pertama di dunia. Lho, pembuat UU kok menggugat UU…  Sudahlah. Itu soal lain.  Yang jelas, jangankan menyetujui presiden tiga periode, urusan calon presiden saja DPD tidak setuju, agar yang tampil tidak yang itu-itu saja; agar oligarki sulit mekar; agar hak memilih dan dipilih tidak diamputasi. Sekarang, kita buka-bukaan saja. Samar-samar, gosip politik memenuhi udara. DPD melakukan itu karena unsurnya ada yang ingin menjadi calon presiden. Benarkah? Bisa benar, bisa tidak. Tapi masalahnya tidak terletak di sana. Masalahnya adalah soal aturan perundang-undangan yang bertentangan dengan semangat konstitusi. Apakah perjuangan DPD melawan aturan itu harus dihentikan karena gosip ini? Bukankah nyapres adalah hak semua warga negara yang merasa mampu dan terpanggil?  Lagipula, kalau saya atau anggota DPD lain lolos nyapres, kan belum tentu terpilih juga? Namun, dari sikap DPD ini, setidaknya dua hal menjadi terang: Satu, DPD menolak wacana tiga periode. Dua, DPD menolak presidential threshold. Apapun itu, terima kasih telah mengingatkan kami, Pak Dahlan. Anda bukan orang sembarangan. Rekam jejak Anda jelas dan terukur. Kekhawatiran Anda layak menjadi kekhawatiran kami. Mohon, jangan merasa telah dikunci mati. (*)  

Menghidupkan Perlawanan Dalam Kekuatan Spiritual

Oleh: Yusuf Blegur, Mantan Presidium GMNI Rakyat Indonesia dan umat Islam, berhentilah menikmati kesengsaraan dan penderitaan hidup. Kekerasan, pemenjaraan dan bahkan pembunuhan, bukan lagi sekedar bentuk kedzoliman penguasa yang harus dilawan. Lebih dari itu menjadi tanggungjawab kemanusiaan sebagaimana amanat  dari keyakinan spritualitas dan keagamaan. Seandainya saja penggunaan kekuatan dan memaksakannya pada orang lain dapat menjadikan seseorang atau sekelompok tertentu merasa hebat dan luar biasa. Pemikiran dan tindakan yang seperti itu merupakan kesalahan besar dan menunjukkan  kelemahan sejatinya. Tentu saja, kekuasaan yang menggunakan kekerasan, pemenjaraan dan pembunuhan sekalipun, sesungguhnya tidak akan membuat pelakunya dapat merendahkan, melemahkan dan melenyapkan semangat perlawanan yang ditimbulkannya. Pelakunya secara perorangan ataupun berkelompok, betapapun terorganisir dan sistematik, tak akan menjadikannya sebagai suatu kejayaan atau superior atas yang lain, apalagi untuk selama-selamanya.   Sejarah akan selalu dikenang, dipelajari dan diambil hikmahnya. Bahwasanya di dunia ini menegaskan kejahatan tetaplah merupakan kejahatan dan kebenaran tetaplah kebenaran. Keduanya sesuatu yang terpisah yang tidak bisa dicampuradukkan satu sama lainnya. Dalam banyak peradaban manusia, keduanya justru saling berhadapan, bertentangan dan menjadi konflik yang selalu mengiringi perjalanan hidup manusia. Dunia tidak akan bisa menghapuskan hikayat perjuangan Islam dengan perjuangan para Nabi dan Rasul yang menegakkan kebenaran dan memerangi yang munkar seperti yang digambarkan Al Quran sebagai petunjuk dan pembeda. Islam dengan Al Quran dan sunah menjadi salah satu kiblat yang menuntun kehidupan manusia secara integral dan komprehensif termasuk dalam menyikapi soal-soal yang hak dan batil dalam kehidupan umat  manusia. Begitupun setelah masa itu, dunia terus diselimuti konflik dimana pertarungan kebenaran dan kejahatan masih berlangsung hingga saat ini. Jejak dan lembaran catatan tragedi saat manusia bergumul diantara kebenaran dan kejahatan itu, masih tersimpan meski dunia memasuki era modern. Dalam buku dan pesan moral, nilai-nilai dan etika sosial bahkan hingga dilestarikan dalam monumen dan museum, empiris itu tetap ada menjadi sejarah dan yang dapat dipelajari generasi sekarang dan masa depan. Dalam episode panjang dan dramatis,  kehidupan umat manusia akan selalu menemui gejolak dalam interaksi dan pergaulan sesamanya. Meski ada otoritas dan regulasi yang mengatur arus kepentingan individu dan komunitas, persinggungan rawan konflik yang memunculkan hegemoni dan dominasi antara satu dengan yang lainnya, antara kelompok dan kelompok lainnya. Bahkan pada ras dan agama satu bangsa kepada  ras dan agama bangsa lainnya. Ketika itu terjadi dan memuncak,  maka realitas sosial hanya akan melahirkan pertarungan antara yang kuat dan lemah, yang menindas dan ditindas serta api semangat perlawanan kaum marginal  terhadap kekuasaan yang tak pernah padam. Kejahatan Atas Nama Negara dan Berlindung Dalam Jabatan Di manapun di belahan dunia yang lain, akan selalu ada distorsi penyelenggaraan negara. Pertumpahan darah, kebiadaban  dan tragedi kemanusiaan kerapkali mewarnai kebijakan penguasa atas rakyat yang dikendalikannya. Kenikmatan berkuasa atas kemewahan hidup yang diliputi kekayaan harta dan jabatan, melulu menghasilkan rezim korup dan represif. Mengabaikan kondisi rakyat yang dirampas kelayakan hidupnya,  dan memberangus setiap kesadaran kritis  dan upaya-upaya menentang rezim penindas. Saat negara yang dibajak dan dipakai oleh sekelompok orang dan kepentingan tertentu, seperti perzinahan politik  pejabat dan pengusaha. Maka bisa dipastikan rakyat hanya akan menjadi sapi perahan dan korban eksploitasi yang terus menerus,  hingga ketidakberdayaan dan kematian datang. Tidak ada aturan, tidak ada norma, dan tidak ada hukum yang berlaku. Hanya ada ambisi dan tujuan menguasai dunia dan menikmati sebebas-bebasnya dan selama-lamanya. Kekuasaan tirani yang otoriter dan diktator itu hanya akan menggunakan logika dan bahasa kekuasaan. Seperti telah bersekutu dengan syetan, tak ayal lagi nafsu angkara itu mewujud orang-orang seperti Firaun atau Raja Ramses,  Abu Jahal dll semasa jaman kenabian. Juga ada Mao Zedong, Joseph Stalin, Adolf  Hitler, Musolini, Pol Pot dll. yang menjadi musuh kemanusiaan di masa lalu. Tak terkecuali Indonesia sendiri, gejala itu ada dan semakin nyata menampilkan kekuasaan gelap yang menyandera negara. Terlebih selama tujuh tahun lebih, ketika rezim pemerintahan tidak sekedar korup, rakus dan bengis. Pemimpin dan pejabat  negara yang telah menjadi budak kapitalisme global, tidak hanya menyasar pada kekayaan sumber daya alam semata. Birokrat hipokrat yang fasis itu juga mulai meniadakan keberadaan dan peran agama serta melakukan pendangkalan aqidah umat Islam seraya mengumbar liberalisasi dan sekulerisasi. Kekerasan, kriminalsasi dan pembunuhan mulai marak dipertontokan secara telanjang di hadapan publik. Tidak sekedar melakukan \"shock terapy\" dalam membungkam kesadaran kritis dan perlawanan terhadap penyimpangan kebijakan aparatur pemerintahan. Rezim otoriter ini juga terang-terangan \"show of force\" kepada rakyatnya yang pemilik kadaulatan negara dan telah memberikan mandat pada begundal-begundal kekuasaan itu.  Tidak, rakyat tidak lemah dan rakyat tidak dalam ketidakberdayaan. Rakyat tidak lemah hanya karena harus berhadapan dengan uang, senjata, dan segelintir penjahat yang menguasai negara dan berlindung di balik jabatan. Perjuangan  pergerakan kemerdekaan Indonesia yang, peristiwa heroik Surabaya melawan kekuatan fasis dunia dan semua perlawanan rakyat yang dalam banyak keterbatasan itu, mampu menumbangkan kekuasaan dan rezim laknat. Rakyat diam tertindas buksn berarti   diam tak melakukan perlawanan. Betapapun kekerasan menghujam, darah telah bercucuran dan mayat bergelimpangan meregang nyawa oleh rezim lalim dan dzolim. Rakyat tak akan pernah berhenti dan lenyap kehadirannya, mati satu tumbuh seribu menyuburkan kesadaran kritis dan perlawanan. Pembangkangan, pemberontakan,  dan mungkin saja api revolusi akan menyala seiring waktu. Hanya tinggal menunggu momentum yang tepat. Rakyat Indonesia dan umat Islam tak pernah mengenal kata lemah dan kalah, hanya menunggu waktu dan melakukan konsolidasi yang mewujud \"people power\" dan aksi massa yang dahsyat. Sembari mengimani spiritualitas yang tertuang dalam Al Quran dan sunah,  yang memberi pelajaran prinsip dan mendasar tentang hakikat \"menegakkan amar ma\'ruf nahi munkar\". Dengan jihad fisabilillah umat Islam, atau dengan kata lain dalam bahasa nasionalisme dan patriotisme berupa rela berkorban demi nusa dan bangsa. Kekuatan yang bersemayam spiritualitas dan keagamaan di dalamnya,  rakyat Indonesia terbukti dan teruji  tak takut berjuang sampai titik darah penghabisan.  Tentunya, dengan kesadaran penuh, ikhtiar dan tawaqal  bahwasanya Allah aza wa jalla akan membersamai perjuangan rakyat tertindas dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. In syaa Allah. (*)

Kemarin, Pelantikan Gubernur Lemhannas dan Kaban Pangan Nasional

Jakarta, FNN - Ragam peristiwa di Indonesia terjadi pada Senin (21/2) disiarkan ANTARA dan masih layak anda baca kembali untuk informasi pagi ini.1. Presiden Jokowi minta Basarnas perbanyak inovasiPresiden Joko Widodo meminta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) memperbanyak inovasi dalam pemanfaatan teknologi, sehingga lebih banyak orang dapat terselamatkan dalam kondisi darurat.\"Setiap detik sangatlah berarti untuk keselamatan jiwa, untuk itu saya perlu tegaskan beberapa hal. Pertama, perbanyak inovasi dengan memanfaatkan teknologi, ini wajib,\" kata Presiden Jokowi saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Basarnas Tahun 2022 melalui konferensi video dari Istana Negara Jakarta, Senin.Selengkapnya baca disini2. Presiden Jokowi lantik Andi Widjajanto sebagai Gubernur LemhannasPresiden Joko Widodo melantik Andi Widjajanto sebagai Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas), berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia tertanggal 21 Februari 2022.\"Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,\" kata Andi saat mengucapkan janji dengan dibimbing Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin.Selengkapnya baca disini3. Presiden lantik Arief Prasetyo Adi jadi Kepala Badan Pangan NasionalPresiden Joko Widodo melantik Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional di Istana Negara, Senin.\"Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan seterusnya, mengangkat Saudara Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional,\" kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti dalam Pelantikan Gubernur Lemhannas RI dan Kepala Badan Pangan Nasional, seperti dipantau secara virtual dari Jakarta, Senin.Selengkapnya baca disini4. Pengamat: Ada tiga tantangan gubernur baru LemhannasDirektur Lembaga Strategi Inteligensia Indonesia, Ridlwan Habib, mengatakan, terdapat tiga tantangan yang akan dihadapi gubernur baru Lemhannas.Ia menyatakan hal itu di Jakarta Senin, tentang Presiden Joko Widodo yang melantik Gubernur Lemhannas yang baru, Andi Widjajanto. Mantan sekretaris kabinet itu menjadi pemimpin sipil keempat di lembaga kawah candradimuka pemimpin negeri itu.Selengkapnya baca disini5. Muhaimin Iskandar dorong Pemerintah optimalkan SDM kelautanWakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Muhaimin Iskandar mendorong Pemerintah untuk mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) di bidang kelautan.\"Saya minta Pemerintah memberi perhatian sungguh-sungguh dalam pembangunan SDM kelautan. SDM kelautan bisa memberikan kontribusi yang nyata bagi bangsa kita,\" kata Muhaimin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin. (sws)

Kebijakan BPJS Semau-maunya

Oleh  M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan JUAL beli tanah harus dilengkapi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan ? Ini namanya pemaksaan. Apa relevansi antara jual beli dengan asuransi kesehatan? Dokumen terpenting dari jual beli tanah adalah bukti kepemilikan tanah dan identitas para pihak, mungkin ditambah dengan bukti penunjang seperti persetujuan istri, PBB, NPWP atau pernyataan tidak sengketa. Dilakukan di kantor PPAT/Notaris. Semua itu jelas relevan. Menambah persyaratan BPJS Kesehatan sama sekali berlebihan dan tidak relevan.  Berlakunya ketentuan melampirkan foto kopi kartu BPJS terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022. Dasarnya adalah Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan ketentuan Kementrian ATR/BPN No. HR. O2/164-400/II/2022 yang ditandatangani Dirjen PHPT Kementrian ATR/BPN. Ini namanya kebijakan semau-maunya. Promosi program BPJS yang \"nebeng\" ke urusan tanah. Mengindikasi ada lampu kuning atau merah dalam kepesertaan program BPJS Kesehatan sehingga perlu merambah ke ruang yang bukan bidangnya. Jangan jangan esok isi bensin juga harus menunjukkan kartu BPJS. Perlu diaudit kembali keadaan keuangan BPJS saat ini.  Untuk aturan yang berdampak luas dan mengikat secara umum, Pemerintah tidak boleh membuat sembarang aturan atau kebijakan. Persoalan BPJS dan implikasi kepatuhan publik harus dibuat peraturan setingkat Undang-Undang. Artinya keterlibatan \"wakil-wakil\" rakyat harus ada. Negara yang berasas demokrasi dan menghormati hak-hak asasi selayaknya memaksimalkan keterlibatan rakyat dalam menentukan kebijakan.  Optimalisasi harus sejalan dengan korelasi. Jika tidak, maka rakyat lagi yang akan dibuat sulit. Bahwa BPJS adalah program nasional jelas iya, akan tetapi memaksakannya tentu keliru. Pada pelayanan RS atau layanan kesehatan lain yang membagi dalam layanan umum dan BPJS saja telah menunjukkan bahwa pada program ini ada kebebasan untuk melakukan pilihan. Kebebasan ini menjadi hilang ketika BPJS menjadi faktor dependen pada transaksi lain. Jual beli tanah, izin usaha, dan mengurus SIM misalnya.  Pemaksaan adalah khas rezim otoriter. Penindasan merupakan karakter penguasa kolonial. Tidak semua rakyat Indonesia mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.Tapi ia akan selalu berhadapan dengan banyak layanan publik. Jika BPJS dipaksakan maka itu sama saja dengan penindasan atau pemerasan. Sebelumnya para pekerja juga mengalami \"pemerasan\" atau \"penyanderaan\" dengan Permenaker 2 tahun 2022 dimana dana JHT baru dapat diambil pada usia 56 tahun. Inpres 1 tahun 2022 adalah kezaliman politik. Aturan ini juga merupakan kezaliman hukum. Rakyat yang memiliki \"legal standing\" dapat melakukan gugatan melalui Mahkamah Agung. Masalahnya adalah saat ini sudah terlalu banyak aturan rezim yang dibuat semau-maunya. Dan rezim itu sepertinya tidak peduli lagi dengan gugatan-gugatan. Baginya hukum telah menjadi mainan untuk memaksakan kepentingan.  Jual beli tanah dan rumah yang harus dilengkapi dengan kartu BPJS adalah satu cambukan kepada rakyat. Nampak sedang disiapkan untuk melakukan banyak cambukan dari berbagai peraturan yang membuat rakyat akan semakin tidak berdaya.  Sekurangnya 30 Kementrian siap menjadi algojo.  Rakyat ini bagai sedang berada di sebuah negara jajahan yang penjajahnya adalah bangsanya sendiri. Penjajah yang gemar dan nyaman untuk mengeksploitasi apapun yang dimiliki oleh rakyatnya itu. Tanpa rasa dosa dan bersalah. (*)

Dipecat, Dosen STIE Ekuitas Gugat Yayasan Rp50 Miliar

Bandung, FNN -  Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana menggugat pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) BJB, selaku pengelola STIE Ekuitas, karena dipecat.  Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung dan perkaranya akan mulai  disidangkan pada 24 Feburari 2022.  Para tergugat yakni Ketua Umum pengurus YKP, Totong Setiawan dan Ketua II pengurus YKP, Rudi Alvin Hidayat. Selain itu turut digugat Direktur Utama Bank BJB Yuddi Renaldi  dan Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan selaku pengurus YKP. Agus Mulyana,  mantan Direktur Kepatuhan BJB, dipecat saat ia mengikuti tahapan pencalonan sebagai  anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan perode 2022 – 2027. Pemecatan itu dilakukan tanpa melalui prosedur seperti pemberian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga. “Ini adalah kategori perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang dilakukan para pengurus yayasan STIE Ekuitas  terhadap Agus Mulyana, sebagai dosen tetap di institusi tersebut, ” kata Kamaludin, kuasa hukum Agus Mulyana.  Para pejabat BJB turut digugat, menurut Kamaludin,  karena mereka merupakan Pembina  YKP STIE  Ekuitas. Penggugat meminta  Pengadilan Negeri Bandung membatalkan pemberhentian Agus Mulyana sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas dan pemulihan nama baiknya. Selain itu  tergugat diminta membayar kerugian immateral sebesar Rp50 Miliar Agus Mulyana menerima surat pemecatan pada 31 Januari 2022 dengan alasan selama mengajar sering menggunakan asisten dosen. Saat itu Agus telah lolos seleksi tahap  1 pencalonannya sebagai anggota Komisioer OJK. Kamaludin mengatakan, alasan pemecatan tidak masuk akal, Bahkan menurut dia, pemecatan itu untuk    menjegal Agus Mulyana sebagai calon Komisioner OJK . “Hal ini merupakan  upaya persekongkolan jahat  karena  ketidaksukaannya kepada penggugat,” ujar dia. Sebelum menjadi dosen di Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana pernah menjabat sebagai Plt. Dirut BJB ketika terjadi kekosongan jabatan dirut di BJB sebelum akhirnya disisi oleh Dirut Yuddi. Pada saat  Agus menjadi Plt Dirut, ia  juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan.  “Bagaimana Yuddi sampai pada posisi Dirut BJB saat ini, ada hal yang dikhawatirkan terbongkar jika  Agus Mulyana terpilih sebagai Komisioner OJK,” kata Kamaludin.  (***)   Dikeluarkan oleh Kantor Kuasa Hukum Kamaludin, SH.